Rangkuman Terkait
- Pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi dan DPD-RI
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Realisasi Program dan Anggaran Sampai Akhir Desember 2023, Surat Permohonan Mendikbudristek tentang Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran TA 2024, Tindak Lanjut Laporan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Kepustakaan, dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Penyerahan Laporan Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan, Penyampaian DIPA TA 2024, Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyesuaian RKA K/L TA 2024 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- RKA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
- RKA K/L TA 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kondisi Literasi Digital di Indonesia dan Masukan terkait Kebijakan Peningkatan Literasi - RDPU Komisi 10 dengan APJII dan JAPELIDI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
- Penjelasan Pendahuluan terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pengelolaan Wisata Daerah Aliran Sungai, Wisata Bahari, Wisata Budaya, dan Wisata Alam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf
- Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
- Permasalahan Dualisme Kubu Tenis Meja Indonesia dalam kaitannya antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Ketua Persatuan Tenis Meja Ancol Barat
- Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor
- Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
- Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
RUU Kebudayaan — Komisi 10 DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Ahli Bahasa
Tanggal Rapat: 11 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 18 Dec 2020,Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan Ahli Bahasa
Pada 11 April 2017, Komisi 10 DPR RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Ahli Bahasa tentang RUU Kebudayaan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ferdiansyah dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 11 pukul 17:25 WIB. (ilustrasi: tribunnews.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah dan Ahli Bahasa
Tim Pemerintah
- Poin J sudah cukup baik jadi tidak perlu diubah dan untuk menambah contoh dengan tradisi lisan, maksudnya adalah kebiasaan bertutur oleh masyarakat Indonesia. Sejarah lisan adalah dongeng, pantun, cerita rakyat, dan ekspresi lisan lainnya. Hal itu tidak bisa disamakan ekspresi lisan dan dongeng. Oleh karenanya, ekspresi lisan dihapus karena sudah mewakili contohnya.
- Tambahan di butir b adalah contoh dari manuskrip yaitu "serat, babad, dan hikayat". Hal yang dimaksud bahasa adalah sarana komunikasi antar manusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat antara lain bahasa Indonesia; bahasa daerah; dan komunikasi nonverbal. Maka sudah tepat untuk poin A, B, dan H.
- Secara keseluruhan, butir 4 dari pasal 15 disetujui. Mengenai menyebut ‘bidang’, cukup menambahkan ‘di bidang terkait’. Lalu di depan kata ‘bidang terkait’, ditambahkan ‘ahli di bidang terkait’ dan merujuk pada bidangnya.
- "Pengayaan" kata dasarnya adalah "kaya" yang artinya memperkaya keberagaman, bukan meningkatkan. Maka tidak dipilih kata "peningkatan" karena budaya itu bukan ditingkatkan, budaya kan sifatnya alamiah, maka dari itu dipilih kata "pengayaan".
- Dalam rumusan ini, hal terpenting adalah internalisasi diwujudkan oleh sikap dan perilaku.
- Dalam pasal 34, perlu ada penjelasan soal internalisasi nilai budaya.
- Pasal 37 ayat 2 terkait mengenai ketentuan mengenai mekanisme hasil pengolahan objek pemajuan kebudayaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 38 ayat 1 terkait industri besar dan/atau pihak asing yang akan melakukan pemanfaatan objek kebudayaan yang ingin kepentingan komersial, wajib memiliki izin dari menteri. Prinsipnya adalah soal kepentingan untuk penggunaan komersialnya, itu untuk pasal 38 ayat 1 dan persetujuan atas dasar informasi awal sudah dirasa cukup.
- Pasal 38 ayat 2 menyebut apabila melanggar pasal 38, baik industri swasta dan/atau asing akan dikenakan sanksi administratif.
- Pasal 38 ayat 3 menyatakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian kegiatan, dan pencabutan izin.
- Pasal 38 ayat 4 menyebut tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan menteri.
- Kata 'dari masyarakat pengemban' dihapus. Lalu, sistem pendataan akan diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.
- Penjelasan terkait istilah 'orang asing' sudah sama dengan ketentuan umum.
- Pasal 38 ayat 1-3, ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan menteri dimana sanksi ditentukan oleh menteri. Apabila ingin diatur menjadi peraturan pemerintah, mohon arahannya.
- Selanjutnya, perlu ada kejelasan soal pasal 32-38. Pasal 32-38 masuk dalam peraturan pemerintah dan pasal 38A diatur di peraturan menteri.
- Frasa 'Pemerintah Pusat harus membentuk dana perwalian kebudayaan' bermaksud memfasilitasi dana bukan membentuk, contohnya hibah. Hal ini merupakan mekanisme keuangan.
- Legal standing kata 'memfasilitasi, menghimpun, dan membentuk sama' berada di Kementerian Pariwisata RI.
- Kata 'membentuk' bukan bahasa yang baik karena dananya tidak dibentuk.
- Pemerintah mengusulkan agar ada fleksibilitas antara pemerintah dengan lembaga lainnya.
- Kata 'perkumpulan' yang dimaksud asalah ormas (hukum/tidak). Ormas diregistrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dan tidak berbadan hukum didaftar Kementerian Dalam Negeri RI.
Ferdiansyah (fraksi Golkar, dapil Jawa Barat 11) membacakan keputusan panja
- Internalisasi adalah penghayatan yang menimbulkan keyakinan dan kesadaran yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku. Internalisasi adalah memasukkan, menerima, dan menguatkan nilai kebudayaan dalam diri setiap orang.
- Pasal 34 menjadi 'internalisasi nilai budaya' disetujui.
- Selanjutnya, perlu penjelasan terkait pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2 huruf c dapat dilakukan melalui pengolahan objek pemajuan kebudayaan menjadi produk.
- Pengolahan objek pemajuan kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan objek pemajuan kebudayaan: disetujui.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan objek kebudayaan menjadi produk perdagangan, perindustrian, dan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah: disetujui.
- Pasal 46 menjadi 47 ayat e disetujui.
- Kata 'harus' pada frasa 'Pemerintah Pusat harus membentuk dana perwalian kebudayaan' dihapuskan.
- Dari Kementerian Keuangan, kata 'harus' diubah menjadi 'dapat'. Hal ini bukan merupakan pembentukan tetapi penyediaan dana.
- Frasa 'budaya bangsa' dihapus. Lalu, perlu ada penjelasan soal kata 'berdikari' dan 'berdiri di kaki sendiri'.
- Poin 7-10 disepakati. Lalu, pasal 12, 13, 14, 21, 22, dan 25 disepakati.
- Pasal 26 memiliki tiga metode yakni revitalisasi, repatriasi, dan restorasi. Konservasi dihapus karena sudah masuk dalam pemeliharaan.
- Pasal 27 disetujui. Lalu, pasal 28 dan 29 hanya mengatur publikasi. Pasal 29-32 disetujui dan pasal 33 sepakat dihapus.
Ahli Bahasa
- Dalam KBBI, penghayatan adalah pengalaman batin.
- Kata 'berdikari' merupakan akronim dan belum banyak yang mengenalnya. Bila diberi kepanjangan, maka tidak lazim dalam konsideran.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi dan DPD-RI
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Realisasi Program dan Anggaran Sampai Akhir Desember 2023, Surat Permohonan Mendikbudristek tentang Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran TA 2024, Tindak Lanjut Laporan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Kepustakaan, dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Penyerahan Laporan Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan, Penyampaian DIPA TA 2024, Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyesuaian RKA K/L TA 2024 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- RKA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
- RKA K/L TA 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kondisi Literasi Digital di Indonesia dan Masukan terkait Kebijakan Peningkatan Literasi - RDPU Komisi 10 dengan APJII dan JAPELIDI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
- Penjelasan Pendahuluan terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pengelolaan Wisata Daerah Aliran Sungai, Wisata Bahari, Wisata Budaya, dan Wisata Alam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf
- Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
- Permasalahan Dualisme Kubu Tenis Meja Indonesia dalam kaitannya antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Ketua Persatuan Tenis Meja Ancol Barat
- Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor
- Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
- Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif