Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terkait RUU Cipta Lapangan Kerja - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 9 DPR RI dengan Ketum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP KSPI), Ketum Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) dan Ketum Gerakan Bersama Buruh/Pekerja (GEBER) BUMN

Tanggal Rapat: 16 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 29 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Sekjen FPSMI

Pada 16 Januari 2020 Komisi 9 DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan Ketum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP KSPI), Ketum Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) dan Ketum Gerakan Bersama Buruh/Pekerja (GEBER) BUMN membahas tentang masukan terkait RUU Cipta Lapangan Kerja. Rapat dengar pendapat umum dipimpin oleh Emanuel M dari Fraksi Golkar dapil NTT 2 pada pukul 09:20 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
  • Dengan adanya isu-isu pengurangan pesangon, banyak yang menginginkan pensiun dini dan memberikan ketidak tenangan yang UMK lebih tinggi daripada UMP.

Ketua Umum GEKANAS
  • Serikat pekerja buruh terhitung ada 144 serikat pekerja buruh yang tercatat ditingkat nasional. GEKANAS beraliansi untik mengkawal tentang rencana perubahan UU yang lainnya juga untuk memberikan koreksi dalam rangka menyiapkan UU Omnibus Law.
  • Terjadi semacam keresahan dengan adanya Pemerintah membuat Omnibus Law berkenaan dengan UU Ketenagakerjaan.
  • Ada kecemasan ketika Pemerintah menginisiasi membuat liberisasi untuk pekerja.
  • Yang membuat isu sangat mencemaskan adalah hal-hal yang bersifat fundamental diantaranya adalah jam kerja dan upah minimum.
  • GEKANAS mencari tahu inisiatif Pemerintah merancang Omnibus Law. Ada gradasi UU yang ada dan GEKANAS akan mengatakan tidak untuk UU Omnibus Law.
  • Ketika ada inisatif Pemerintah mengurangi hak pekerja pasti GEKANAS akan mengatakan tidak. Atas kesempatannya, GEKANAS memberikan rekomendasi yaitu sebelum UU ini diundangkan seyogyanya GEKANAS berharap para pekerja bagian dari stakeholder untuk diadakan dialog dan juga GEKANAS berharap, karena ciri khas UU Ketenagakerjaan bersifat privat, seyogyanya UU Ketenagakerjaan tidak masuk kedalam UU Omnibus Law.

Ketua Umum GEBER BUMN
  • Para pekerja masih bertanya terkait materi di UU Omnibus Law.
  • Bicara soal 5 hal terkait PHK, Pesangon dll. Persoalan para pekerja adalah fleksibilitas kerja. Ada kekhawatiran soal outsourcing masih marak khususnya di BUMN. Lalu terkait PHK, para pekerja masih mengalami hal-hal yang sama.
  • Persoalan yang lama seharusnya dibereskan terlebih dahulu baru membuat UU Omnibus Law.
  • Semua harus memahami Omnibus Law CLK terkait investasi. Seharusnya ada beberapa nilai yaitu prioritas perlindungan tenaga kerja, daya pikat dan ekosistem yang ada disana.
  • Dari regulasi ketenagakerjaan yang ada para pekerja masih menganggap minimal ada beragam isu. Tidak hanya ada 5. Implementasinya belum maksimal.
  • Para pekerja menanyakan komitmen Pemerintah terkait dgn kehidupan layak, pekerjaan layak. Bagaimana soal implementasinya.

Sekjen FPSMI
  • Mengenai perkembangan teknologi itu ilmu pengetahuan dan semangatnya untuk kesejahteraan manusia itu sendiri. Jangan sampai dalih teknologi justru manusianya yang akan disingkirkan.
  • Para pekerja sepakat negara ini adalah negara demokrasi. Tetapi faktanya tentang Omnibus Law Ketenagakerjaan Pemerintah sudah membuat Satgas mengenai Omnibus Law CLK hanya dari unsur Pemerintah saja yang dimasukan, sedangkan dari para serikat pekerja tidak.
  • Semua ini para pekerja bagian dari penggerak ekonomi tetapi tidak dilibatkan.
  • Dari sisi mekanisme juga tidak fair, tidak ada kompromi.
  • Tentunya para pekerja setuju investasi. Yang tidak disetujui itu jika investasi masuk justru anak bangsa sengsara, di PHK, jadi pengangguran.
  • Ketika kontesnya apa yang disinyalir dari para pekerja itu dipaksakan masuk, bagi para pekerja tidak ada pilihan lain yaitu lawan.
  • Tanggal 20 Januari 2020 para serikat pekerja akan turun sekitar 30.000-50.000 orang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan