Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU Pekerja Sosial - RDP Komisi 8 dengan Prodi Kesejahteraan Sosial STKS Bandung, Kesejahteraan Sosial FISIP UMJ dan Kesejahteraan Sosial UIN

Tanggal Rapat: 28 May 2018, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 8

Pada 28 Mei 2018, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Program Studi Kesejahteraan Sosial STKS Bandung, Kesejahteraan Sosial FISIP UMJ dan Kesejahteraan Sosial UIN tentang masukan terhadap RUU Pekerja Sosial. Rapat dipimpin dan dibuka oleh TB Ace Hasan Syadzily dari Fraksi Golkar dapil Banten 1 pada pukul 14:15 WIB. Rapat ditandatangani 8 orang dan terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar rapat, Ace Hasan menjelaskan bahwa Komisi 8 berinisiasi atas penyusunan RUU Pekerja Sosial, secara filosofis kesejahteraan hak masyarakat agar punya kehidupan layak bermartabat, secara sosiologis Pekerja Sosial terbatas dan belum ada UU yang mengatur secara spesifik mengenai Pekerja Sosial.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan