Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Panja RUU KUHP tentang Narkotika dan Korupsi dalam Bab Tindak Pidana Khusus - Raker dan RDP Komisi 3 dengan Menkumham, KPK, BNN , dan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 30 May 2017, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 3

Pada 30 Mei 2017,  Komisi 3 DPR-RI mengadakan Raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, BNN, Menkumham, dan Tim Pemerintah tentang Narkotika dan Korupsi dalam Bab Tindak Pidana Khusus RUU KUHP. Rapat dimulai pukul 14:42 WIB dan dihadiri oleh 26 dari 51 anggota, 9 dari 10 fraksi. RDP dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1. Benny membuka rapat dengan meminta pemerintah (dalam hal ini MenkumHAM) agar menjelaskan lagi mengenai RUU ini, sebagaimana RUU tersebut merupakan usulan dari pemerintah.

 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

MenkumHAM, Yasonna Hamonangan Laoly

  • Rencana UU ini

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan