Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pemantauan UU Pemberdayaan Petani - RDP Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg

Tanggal Rapat: 18 Jul 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Badan Legislasi

Pada 18 Juli 2016, Badan Legislasi (Baleg) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda mendengar pendapat tenaga ahli Baleg tentang pemantauan UU Pemberdayaan Petani.

RDP dipimpin oleh Totok Daryanto dari Jawa Timur 5. Rapat dimulai pukul 14.25 WIB dan sempat diskors 5 menit karena anggota baleg yang hadir belum kuorum.

Pemaparan Mitra

Berikut pemaparan terkait pemantauan UU Pemberdayaan Petani oleh Tenaga Ahli Baleg.

  1. Sesuai fungsi DPR, Baleg bertugas untuk melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU).
  2. Pemantauan terdiri dari pembentukan UU oleh pemerintah, misalnya pembentukan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), serta implementasi atau kebijakannya.
  3. Kebijakan norma dalam UU dibentuk oleh pemerintah atau pemangku kepentingan.
  4. Saat ini,

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan