Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan DIM RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme - Rapat Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah tentang Masa Penangkapan dan Penahanan

Tanggal Rapat: 5 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Panitia Khusus

Pada 5 April 2017, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) mengadakan rapat panitia kerja (panja) dengan Tim Pemerintah yang diutus presiden untuk membahas RUU ini.

Topik yang dibahas mengenai masa penangkapan dan penahanan terduga teroris. Pada revisi RUU terorime ini Pemerintah mengusulkan masa penangkapan menjadi 30 hari sedangkan pada aturan sebelumnya 7 hari serta masa penahanan hingga 510 hari yang sebelumnya 180 hari.

Rapat dipimpin oleh Muhammad Syafi’i dari Fraksi Gerindra daerah pemilihan (dapil) Sumut 1, dibuka pukul 10:52 WIB. Syafi’i mengatakan bahwa masa penahanan dibahas mulai DIM 60, substansinya agar tidak membangkitkan semangat radikalisme dan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan