Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengharmonisasian Karya Cetak, Elektronik dan Rekam - Baleg Raker dengan Pengusul RUU Serah Simpan Karya Cetak

Tanggal Rapat: 20 Nov 2017, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Badan Legislasi

Pada 20 November, Baleg mengadakan Raker dengan Pengusul RUU Serah Simpan Karya Cetak tentang pengharmonisasian karya cetak, elektronik dan rekam. Raker dipimpin oleh Totok Daryanto dari Fraksi PAN dapil Jawa Timur 5. Rapat dibuka pukul 14:40 WIB. Menurut sekretariat sudah dihadiri oleh 15 anggota.

 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU, Ferdiansyah

  • UU ini adalah UU No 4 tahun 1999 yang sudah tidak memadai setelah UU 1945 tidak lagi efektif kembali. Ada beberapa alasan yang bersifat filosofis dan yuridis.
  • UU dasar tujuan negara terdapat di dalamnya.
  • Sosiologisnya, rendahnya kewajiban serah simpan karya cetak dan rekam. Dalam dunia perfilman karya anak

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan