Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Alat Peraga Kampanye, Konversinya dan Kampanye di Media Sosial – RDP Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Tanggal Rapat: 9 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 2

Pada 9 April 2018, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri yang membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang alat peraga kampanye, konversinya, dan kampanye di Media Sosial. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Fandi Utomo dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Timur 1 pada pukul 13:54 WIB. Berdasarkan laporan sekretariat, anggota yang menandatangani daftar hadir tercatat sebanyak 18 dari 9 fraksi. Rapat dinyatakan kuorum serta terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar rapat,

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan