Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian – Raker Komisi 11 dengan Menkeu RI

Tanggal Rapat: 17 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 11

Pada 17 April 2017, Komisi 11 melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) membahas permasalahan batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian. Raker dipimpin oleh Muhammad Prakosa dari fraksi PDI-Perjuangan dapil Jateng 9. Raker dihadiri oleh 8 fraksi dan dimulai pukul 14:46 WIB.

 

Pemaparan Mitra

Berikut ini pemaparan dari Menkeu, Sri Mulyani:

  • Dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang perasuransian, disebutkan ketentuan lebih lanjut dari badan hukum dan untuk kepemilikan asing akan ditetapkan pada peraturan pemerintah (PP).

  • Indonesia masih memiliki pengembangan dalam industri asuransi.

  • Kepemilikan asing paling tinggi 80 persen dalam bentuk pendirian perusahaan

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan