Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Arsitek – Rapat Komisi 5 dengan Deputi Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR

Tanggal Rapat: 22 Apr 2015, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 5

Pada Rabu 22 April 2015, Komisi 5 mengadakan rapat dengan Deputi Perundang-Undangan (PUU) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk membahas draft Rancangan Undang-Undang Arsitek (RUU Arsitek). Rapat dihadiri oleh 8 anggota Komisi 5.

Pemaparan Mitra

Deputi PUU Setjen DPR telah membuat draft akademik RUU Arsitek setelah melakukan diskusi dengan ahli terkait dari Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung dll.

Indonesia menjadi satu-satunya Negara yang telah menandatangani ASEAN Mutual Recognition Agreement pada 19 November 2007 yang belum memiliki Undang-Undang (UU) Arsitek. Ini menunjukkan Indonesia belum memiliki standar baku arsitek.

Landasan filosofis RUU Arsitek adalah sila ke-2 & 5 Pancasila, landasan sosiologis RUU Arsitek adalah persiapan Indonesia untuk menghadapi

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan