Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, dan Penghinaan Terhadap Presiden dalam UU KUHP -Rapat Panja Komisi 3 dengan KPK dan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 13 Jun 2017, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 3

Pada 13 Juni 2017, Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 DPR-RI mengadakan rapat dengan Tim Pemerintah. Rapat diagendakan membahas Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Narkoba, dan Penghinaan terhadap Presiden.

Rapat Panja RUU KUHP dibuka Benny Kabur Harmandari NTT 1 pukul 11:21 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan Tim Pemerintah:

  • Tim Pemerintah sudah menyerahkan pembahasan Buku 1 dan Buku 2, sekaligus juga perbaikannya.
  • Banyak undang-undang (UU) yang bersifat administratif adalah kumulatif, maka pola pemidanaannya dikoneksikan dengan ancaman.
  • Tidak ada sedikitpun niat untuk pelemahan, maka posisi penegakan hukum dikuatkan. Dari sisi konten tidak mengandung hal-hal yang bersifat melemahkan.

Berikut

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan