Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Usulan Perubahan UU MD3 – Rapat Baleg dengan Jajaran Tenaga Ahli

Tanggal Rapat: 31 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Badan Legislasi

Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat pada tanggal 31 Agustus 2015 dengan jajaran Tenaga Ahli (TA) terkait rencana usulan perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Rapat dipimpin oleh Sarehwiyono M dari Jatim 8. Setelah membuka rapat, Sareh segera mempersilakan mitra untuk menyampaikan pemaparan. 

Pemaparan Mitra

Berikut beberapa pemaparan dari Tenaga Ahli:

  1. DPR memegang kekuasaan membentuk UU berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 Ayat 1.
  2. Dibentuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) berdasarkan UUD 1945 Pasal 22A.
  3. Diatur RUU dari DPR yang diajukan oleh Anggota DPR, Komisi, Gabungan Komisi, Alat Kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan