Prolegnas | : | |
Status | : | Disetujui Menjadi UU |
Pengusul | : | Pemerintah |
Bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tentang wilayah kedaulatan NKRI serta melindungi kepentingan Indonesia di Selat Singapura serta memperkuat ikatan persahabatan antara kedua negara.
Manfaat
Pada 30 November 2016, Komisi 1 menggelar Rapat kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Kementerian Hukum & HAM, dan Menteri Luar Negeri membahas RUU Pengesahan Perjanjian Garis Batas Laut RI-Singapura. Rapat dipimpin oleh TB Hasanudin dari Jawa Barat 9. Rapat dimulai pukul 10.48 WIB. Pemaparan Mitra Kemenlu: Proses penetapan batas laut RI-Singapura telah dilakukan dalam waktu singkat (9 J Baca Selengkapnya
Belum ada hasil pleno.
Belum ada dokumen.