Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Lampung
Tanggal Lahir
01/04/1954
Alamat Rumah
Jl. Margasatwa Raya No. 888 HY, RT.05/RW.03, Kelurahan Pondok Labu. Cilandak. Jakarta Selatan. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU



Pembahasan Perencanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Henry Y. menegaskan masyarakat kecil akan terus dirugikan tanpa pengadilan tanah.





Prolegnas Tahun 2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Henry menjelaskan kami mengusulkan tambahan satu RUU karena negeri kita dilanda bencana narkoba, kami mendorong untuk melakukan perubahan terhadap UU Narkotika.


Penjelasan Wakil Pengusul terkait RUU tentang Pertembakauan dan Pembentukan Panitia Kerja (Panja) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Pengusul RUU tentang Pertembakauan

Henry menyampaikan bahwa rokok-rokok putih sudah tidak menggunakan tembakau, tapi menggunakan nikotin, maka hal tersebut harus diperkuat dengan larangan impor nikotin. Henry menyarankan perlu adanya pemisahan antara rokok tembakau dan rokok nikotin, mengingat saat ini terdapat rokok sintetis tanpa tembakau, namun tetap mengandung nikotin.







Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Henry menjelaskan masyarakat kecil akan terus dirugikan tanpa pengadilan tanah.













Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR RI Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Henry mengatakan masyarakat sudah tidak percaya kepada hakim-hakim di pengadilan, jadi hal ini harusnya menjadi bahan intropeksi. Henry bertanya bagaimana cara meningkatkan independensi
hakim. Henry berpendapat ada putusan hakim karena uang bukan demi keadilan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Henry mengatakan hakim yang dibutuhkan adalah hakim yang memiliki profesionalisme dan moralitas. Henry mengatakan posisi KY seakan-akan tidak sejajar dengan MA dan MK, KY hanya mengawasi perilaku hakim bukan proses peradilan. Jadi, siapa yang mengawasi hakim dalam teknis peradilan, Henry berpendapat seharusnya KY juga ikut mengawasi teknis peradilan. Henry menyampaikan bahwa publik mengetahui rekrutmen polisi, jaksa dan hakim menggunakan uang. Jadi masih banyak kecurangan dalam proses rekrutmen hakim. Henry mengusulkan tes psikolog dimasukkan dalam seleksi hakim untuk melihat orang jujur dan tidak. Henry juga mengusulkan agar Hakim Adhoc ditiadakan. Henry berharap mutasi jangan sarat dengan KKN dan sebaiknya melibatkan KY.



















Pengambilan Keputusan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno

Henry mengatakan UU LPM dan PUTS harus bertujuan kepada pembangunan ekonomi sesuai UUD 1945. Penyesuaian UU KPPU harus lepas dari pihak manapun sehingga dapat menegakkan LPM dan PUTS.



Tanggapan atau Masukan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

Henry menanyakan terkait manfaat televisi lokal yang dirasakan oleh masyarakat di desa. Selain itu, ia juga menanyakan masyarakat desa masih mengambil fasilitas untuk menyaksikan televisi lokal atau tidak. Henry menginginkan agar masyarakat di pedalaman dapat mengakses dan menonton televisi lokal. Terkait pemberantasan narkoba, Henry berpandangan bahwa penyelundupan narkoba lebih besar terjadi di daerah, bukan di kota-kota besar sehingga peran dari televisi lokal sangat diperlukan.





Harmonisasi RUU Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Indonesia Cable TV Association (ICTA) dan Persatuan Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Henry menanyakan solusi bagi daerah yang tidak bisa menjangkau televisi nasional.





Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PBNU, PP Muhammadiyah, dan LPOI

Henry menanyakan jika ada 1 (satu) Ormas Islam berasaskan Pancasila, tapi dalam kegiatannya Ormas tersebut menebarkan kebencian, jika Ormas tersebut dibubarkan, Pemerintah melanggar hak berserikat dan berkumpul atau tidak. 



Mendapatkan Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi

Henry mengatakan ia tertarik dengan pernyataan anti Pancasila. Henry menanyakan jika ada Ormas yang mengatakan bahwa Pancasila seharusnya ditaruh di pantat, pernyataan tersebut termasuk anti Pancasila atau bukan. 



Pandangan dari LPP TVRI dan LPP RRI terkait Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi tentang RUU Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RDP dengan LPP TVRI dan LPP RRI

Henry menanyakan apa manfaat langsung yang akan diperoleh oleh masyarakat Indonesia dengan adanya migrasi ini apa.







Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN)

Henry mengatakan kewenangan penyadapan yang diberikan kepada BNN perlu diubah. Henry mengatakan gak kebayang jika penyadapan memerlukan izin pengadilan sementara KPK tidak perlu izin. Korupsi tidak akan menghancurkan bangsa karena relatif lebih mudah mengawasi dibandingkan kejahatan narkotika. Henry berpendapat perlu beri klausal sanksi apabila ada penyalahgunaan wewenang penyadapan, batas waktu penyadapan tidak perlu dibatasi karena penyadapan yang dilakukan kejaksaan, BSSN, dan BNN untuk kepentingan bangsa. Henry mengatakan penyadapan tidak perlu izin pengadilan, apakah hakim-hakim bisa dipercaya, mengapa tidak percaya kepada orang-orang BNN, BSSN, dan kejaksaan saja. Henry menyampaikan bahwa BNN dapat info peredaran gelap narkotika di lapas dari hasil penyadapan, privacy yang tidak terkait tindak pidana yang disadap perlu sanksi tegas. Henry bertanya siapa yang punya kewenangan melakukan pengawasan apakah terjadi penyalahgunaan wewenang. Bukti permulaan di KUHAP masih debatable. Henry berpendapat akan memberi kewenangan luas ke badan hukum untuk melakukan penyadapan dengan pengawasan dan sanksi yang tegas. Henry juga bertanya apa jaminan bahwa pengadilan akan memberi izin, apa kriteria kasus yang boleh disadap, apa sanksi yang diberikan jika penyadapan dilakukan terkait penegakan hukum, apakah perlu ada lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan pengawasan penyadapan. Henry mengatakan alasan setuju bahwa penyadapan tidak perlu izin pengadilan/kejaksaan atau bukti permulaan adalah jika diajukan dulu maka akan timbul perdebatan jika hal tersebut bukan bukti permulaan menurut hukum. Henry merekomendasikan setiap institusi punya alat penyadapan sendiri-sendiri.





RUU Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 – Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah dan Badan Narkotika Nasional (BNN)

Henry mengatakan perlu ada prioritas soal RUU Narkotika dan Psikotropika karena setiap hari, ada 50 anak yang meninggal akibat barang tersebut. Selanjutnya, soal peran BNN, menurut Henry penguatan kelembagaan tidak harus menambah kewenangan dan mengurangi kewenangan jangan diartikan sebagai pelemahan. Justru menurutnya, kewenangan dikurangi agar lebih fokus. Kalau soal rehabilitasi, fokusnya kepada Kementerian Sosial RI saja sedangkan
BNN pada penegakkan hukum. Lalu, Henry menyatakan perlu ada pengawasan ketat dari dalam rumah tahanan mengingat pengendalian bisnis narkotika sebagian besar dikendalikan oleh tempat tersebut. Soal China mengirimkan hampir 1.5 ton narkotika, Henry meminta BNN dan Kementerian Hukum dan HAM RI meminta bantuan internasional. Dirinya tidak melihat upaya Pemerintah untuk pencegahan dari hulu dan menurutnya tidak salah bila ada ekstradisi produsen dan diadili di Indonesia. Sehingga perlu aturan keras soal hal tersebut. Henry menuturkan perl dibentuk Perppu dan aparat kepolisan bisa masuk ke semua tempat dimana ada indikasi pelanggaran sekalipus itu adalah lapas. Ia mengusulkan dalam RUU Narkotika perlu mengatur sistem pengawasan terhadap tahanan narkoba dan mewajibkan semua institusi mengambil bagian. Ia mengatakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) harus diberikan kewenangan yang luas untuk melakukan tindakan hukum termasuk penyadapan kepada BNN dan Kepolisian RI serta tidak dibatasi anggaran.






Tanggapan

Realisasi Laporan Keuangan 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri

Henry mengatakan bahwa dirinya tidak merasa yakin BNPP dalam mengetahui persis kondisi seluruh wilayah perbatasan. Henry pun bertanya apakah Kementerian Dalam Negeri mempunyai standar pelatihan aparatur desa atau tidak.


Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Henry menjelaskan alat bukti yang sah adalah yang bersertifikat.



Pembahasan Penanganan Konflik Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN)

Henry Y. mengatakan masih banyak oknum yang belum memiliki komitmen yang baik.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu

Henry menjelaskan tidak ada salahnya dengan anak gubernur menjadi bupati karena itu hak demokrasi dan hak politik sudah ada survey tentang ketahanan yang merusak demokrasi dan yang membuat rusak adalah pemilu yang buruk


Pengamanan Komplek Gedung DPR-RI, MPR-RI, dan DPD — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Jenderal DPD

Henry mengatakan bahwa anggota DPR-RI tidak mempunyai fasilitas kantin yang layak, Henry menjelaskan ada waktu dimana anggota berbaur dengan yang non-anggota, namun anggota juga butuh untuk kantin sendiri.

Selain itu menurut Henry, ruang kerja anggota pun tidak layak dengan ukurannya yang sangat kecil, tidak cukup untuk sambut tamu, dan tidak disediakan hal-hal seperti gelas untuk menyuguhkan minum untuk tamu.




Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Kepresidenan

Henry mengatakan penolakan atas aset negara yang dialihkan ke Pemda DKI dan mengusulkan dibentuk Panja.


Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Henry menjelaskan bahwa kebenaran harus bersifat materiil, dan rakyat kecil selalu menjadi korban karena kebodohan dan kemiskinannya.


Rancangan Undang-Undang Merek — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Agus Sardjono

Henry mengatakan tidak ada konvensi yang kita ratifikasi bahwa merek sifatnya territorial.


Program Legislasi Nasional (Prolegnas) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi)

Henry menerangkan tidak ada penajaman dan pendalaman.


Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Warga

Henry mengatakan biasanya sengketa tanah itu karena kecerobohan BPN. Ia nyaris orang yang tidak percaya dengan proses peradilan. Menurutnya banyak hakim yang bisa dibeli. Idealnya yang menyampaikan keterangan di sini yang mengetahui langsung perkaranya. Ia mengusulkan sebaiknya dibentuk Pansus untuk masalah sengketa tanah ini. Ia menanyakan dasar hukum Kodam untuk menguasai tanah tersebut. Ia juga menanyakan andil BPN atas kasus sengketa tanah. Ia menyampaikan di Bali ada gudang yang disewa oleh Kodam dan sudah habis masa sewanya tetapi masih dikuasai TNI. Ia mengatakan baik institusi Polri maupun TNI ketika melakukan penggusuran hendaknya memperhatikan nilai kemanusiaan karena ketika melihat langsung rakyat diperlakukan seperti hewan.



Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Henry mengatakan bahwa secara tegas menyatakan dukungan sepenuhnya. Alasan hukum mengikuti perkembangan masyarakat.


Rencana Kerja Anggaran (RKA) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), Kepala Staf Kepresidenan

Henry menanyakan status sewa aset negara di komplek Senayan, baik hotel, mall, dll. Ia mengatakan anggaran di atas Rp100.000.000 seharusnya diketahui oleh Setkab. Ia menyampaikan jawaban Dirut BLU Kemayoran terlihat tidak memuaskan dan frustasi. Jika itu memang aset negara ya negara harus menang, bukan berarti karena ada preman jadi takut. Itu tidak hanya 5.000 m tetapi puluhan Ha nilainya Triliunan.


Realisasi Laporan Keuangan 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Henry meminta kriteria calon kepala daerah dalam hal utang harus jelas, dan ia meminta agar KPU meninjau syarat calon kepala daerah tidak memiliki hutang.


Keputusan Anggota Komisi Yudisial, Pengesahan Timwas Intelijen dan Penetapan Prolegnas — DPR-RI Rapat Paripurna ke-54

Henry mengatakan bahwa berbagai institusi penegak hukum juga ada fungsi intelijen, seperti Kepolisian dan Jaksa Agung. Henry mengaku khawatir ini menjadi persoalan tersendiri untuk Komisi 1 DPR-RI.


Aset-Aset Negara dan Hasil Badan Layanan Umum — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara

Henry meminta pengelolaan GBK untuk memberi penjelasan tentang aset GBK. Ia juga meminta penjelasan mengenai bentuk kerja sama GBK dan Senayan City serta kontrak dengan plaza Senayan, hotel atlet, hotel sultan, dll. Ia menanyakan keuntungan negara dari kontrak kerjasama dengan pihak ketiga.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota ORI atas nama Lely Pelitasari Soebekty

Dalam FPT ini, Henry ingin Lely menyebutkan kelebihan yang ia miliki serta kekurangan yang menghambat kinerjanya.


Penanganan Kasus Korupsi Nazaruddin — Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yulianis

Henry mengatakan ketika Yulianis menjadi saksi kasus Nazarudin, apakah pernah didatangi oleh anggota KPK.


Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Henry menyarankan agar bersungguh-sungguh memprioritaskan 2 RUU yang sangat mendesak yaitu RUU Narkotika karena Indonesia darurat narkoba, dan tercatat terdapat 5,9 juta orang pecandu narkotika. Lalu RUU yang mendesak selanjutnya ialah RUU Penyelenggaraan Pemilu karena hanya hitungan bulan untuk menyelesaikannya.


Sengketa Tanah Ancol dan Kelapa Gading — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen KemenATR/BPN, BPN Provinsi, Dirut dan Komisaris Summarecon, Ahli Waris, dan Masyarakat Ancol

Henry mengatakan kepada pihak Pelindo untuk jangan menunjukan sikap defense dan membela diri. Ini adalah peninggalan dari zaman orde baru.

Henry menyarankan agar persoalan ini tidak usah dibawa ke pengadilan, karena pasti rakyat akan kalah, namun Henry akan tetap membela rakyat.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota ORI atas nama Ahmad Alamsyah Saragih

Henry menanyakan komponen yang dapat dijadikan sistem pengawasan.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota ORI atas nama Ahmad Suaedy

Henry menanyakan kedekatan calon dengan masyarakat.



Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Perum Bulog

Henry mengatakan masyarakat mengeluh ketika musim tanam tiba karena pupuk hilang. Hilangnya pupuk disinyalir ada permainan, Henry meminta pemerintah mengatasi masalah yang sedang dihadapi petani tersebut.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretaris Negara dan Kantor Staf Presiden

Henry mengatakan Kementerian Dalam negeri memangkas anggaran termasuk pelatihan aparatur desa. Henry berpendapat perangkat desa lebih percaya diri jika dilatih oleh KPK.


Undang-Undang Pemilu dan Evaluasi Daerah Otonom — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Pakar

Henry menanyakan mengenai jenis dari usulan model konkret soal otonomi daerah.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Hendra

Henry menanyakan kelebihan dan kekurangan Ombudsman dan cara Henry untuk meyakinkan Komisi 2 DPR-RI bahwa tidak akan disetir jika terpilih. Henry juga meminta penjelasan mengenai asal usul Ombudsman.


Laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) dan Pengambilan Keputusan Peraturan DPR-RI tentang Pengamanan Kompleks Parlemen dan Tata Tertib Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Internal Baleg DPR-RI

Henry menanyakan di dalam Bab 7, pihak mana saja yang berhak mendapatkan kartu akses.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama La Ode Ida

Henry menanyakan kelebihan apa yang dapat meyakinkan Komisi 2 DPR-RI bahwa La Ode Ida adalah orang yang tepat untuk Ombudsman. Henry juga menanyakan mengenai kelemahan dari La Ode Ida. Selanjutnya, Henry mengatakan bahwa masyarakat sering diperas oleh oknum polisi dan tidak dapat perlindungan.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Rohani Budi Prihatin

Henry menanyakan kelebihan apa saja yang dimiliki Rohani Budi, sehingga bisa meyakinkan Komisi 2 DPR-RI pantas menjadi anggota Ombudsman. Henry juga menanyakan terkait kelemahan apa yang bisa menghambat pelaksanaan gagasan Rohani Budi. Selanjutnya, Henry menanyakan apa yang akan dilakukan agar pelayanan publik terhadap rakyat kecil diprioritaskan.


Keprotokoleran DPR-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Henry mengatakan bahwa jika memang ada pengaturan hak-hak protokol, perlu menjadi perhatian. Menurut Henry, DPR-RI tidak seperti Polri dan TNI yang mempunyai protokol di daerah. Henry mengaku tersinggung dan mengatakan bahwa ia tidak akan copot analogi ikat pinggang untuk DPR-RI.


Laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum RI

Henry mengatakan jangan sampai karena terkait hukum, pelaksanaan pilkada 2015 terhambat. Ia meminta dipertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada KPU dan BPK untuk menjelaskan agar Komisi 2 dapat menentukan sikap mengenai tindakan hukum.


Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Masyarakat Adat Mandailing Natal, Masyarakat Mamuju Utara, LVRI, dan BPN

Henry mengatakan ia keluarga veteran, dari pihak ibunya. Ia menyampaikan tidak ada alasan dari pihak BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat. PK tidak menunda eksekusi, jadi tidak boleh ditunda. Ia mensupport dari belakang, mendesak BPN membatalkan, dan menerbitkan sertifikat yang baru. Ia mengatakan UU menentukan demikian ada tenggat waktu. Ia mengajak merubah UUnya. Ia berharap Komisi 2 dan Polisi melakukan penyelidikan karena ini bernuansa suap.


Kasus Pertanahan - Audiensi Komisi 2 dengan Ormas Ratu Adil

Henry berpendapat pembahasan mengenai teknis hanya membuang-buang waktu saja, maka langsung pada fokusnya saja.


Pemantauan Undang-Undang Pangan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Henry mengatakan bahwa apakah ada pemberitahuan tentang ketidakhadiran KemenPAN-RB. Henry juga memberikan informasi bahwa hari ini KemenPAN-RB ada rapat dengan Komisi 2 DPR-RI, namun tidak datang. Menurut Henry lebih baik bersurat dengan Pimpinan DPR-RI untuk rekomendasi ke Presiden untuk mengganti menterinya.


Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Henry mengatakan bahwa informasi mengenai harga akta yang palsu menjadi rahasia umum. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri. Henry menanyakan perihal kelayakan pendidikan yang baru beberapa minggu menjadi PPAT. Ia berpandangan dengan adanya RUU tentang Pertanahan, akta dari PPAT akan sah sebagai akta otentik.


Aset dan Tata Ruang (Rapat Lanjutan) — Panja Aset dan Tata Ruang Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara, Dirut Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ( PPK GBK), dan Dirut Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran

Henry Y mengatakan untuk menyelamatkan aset negara, harus di protect sedemikian rupa. Kontrak perlu dievaluasi dan perlu dipertanyakan alasan terjadinya serta apa yang selanjutnya harus dilakukan. Dokumen perjanjian masing-masing dan harus ada perjanjian bahwa sertifikat dipegang pihak yang mana, dan lain-lain, misalnya evaluasi terhadap mitra seperti Hotel Sultan dan Hotel Mulia dan lainnya serta nilai kontrak, batas waktu kontrak, dan lain-lain. Ia mengatakan Komisi 2 ingin mendapatkan penjelasan tentang dokumen-dokumen tersebut tetapi tidak pernah dibawakan.


Permasalahan Tenaga Honorer di Nganjuk — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Honorer Nganjuk dan DPRD Nganjuk

Menurut Henry, perbuatan Bupati Nganjuk telah melanggar undang-undang dan ia menganjurkan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan gugatan hukum perdata.


Masukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Marsma Bambang Aribowo

Henry mengatakan bahwa ada 4 lembaga peradilan. Henry menanyakan apakah pengadilan militer dan KUHP Tentara masih diperlukan di era sekarang. Henry juga menjelaskan bahwa saat ini anggota Polri sudah diadili di pengadilan umum sedangkan TNI di pengadilan militer. Henry menyampaikan bahwa ada mahasiswa yang bertanya mengapa tidak ada anggota TNI yang diadili di tindak pidana korupsi.


Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 dan Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman

Henry Y. mengatakan tentang pelaporan terhadap Polri perlu menjadi perhatian kita semua, perlu sosialisasi yang baik. Selanjutnya, Henry Y. menanyakan kewenangan Ombudsman di Kabupaten/Kota sejauh mana.



Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang dan Perwakilan Masyarakat Rawa Burung

Henry mengapresiasi upaya untuk menuntut hak. Henry juga mengatakan bahwa PDIP senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat dan akan melakukan pendalaman untuk mendapatkan langkah yang pas menyelesaikan masalah ini.



Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rapat Lanjutan

Henry Y. menanyakan apakah semua tersangka yang disebut tertangkap tangan, bisa dipastikan mereka tertangkap tangan melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya.


Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Henry mengatakan bahwa dalam hal yang demikian, pengangkatan yang dilakukan berdasarkan perform yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, maka hasil penyidikannya bisa jadi tidak sah.


Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Desa — Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli

Henry mengatakan jeritan rakyat mengenai ketenagakerjaan asing diperoleh melalui Whatshapp Group. Jumlah TKA sudah sampai taraf yang mengkhawatirkan, tapi disisi lain pemerintah menyangkal. Henry mengatakan Baleg harus mencari info yang lebih akurat terkait jumlah TKA dan cara masuknya ke Indonesia. Henry mengatakan khawatir jika masalah ketenagakerjaan asing menjadi ancaman untuk NKRI. Henry berpendapat UU Desa tidak akan menjadi ancaman jika tidak masuk prolegnas, tetapi TKA adalah ancaman.



Persiapan Pilkada 2018 dan Evaluasi Laporan Pengaduan Masuk Serta Penanganannya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman RI

Henry menyampaikan pertanyaannya yaitu kewenangan Ombudsman di Kabupaten dan Kota sudah sejauh mana.


Lapangan Kerja dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Arsip Nasional Republik Indonesia

Henry menyampaikan bahwa kualitas pegawai di Indonesia masih jauh dari apa yang diharapkan, karena kualitas sumber daya manusia-nya masih pas-pasan.


Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Ketua Tim Pembentukan Provinsi Madura

Henry menyampaikan bahwa dirinya pernah ke Madura, ada kampung yang dikenal sebagai kampung narkoba, lalu untuk memastikan Henry bertanya kepada pihak terkait kendalanya kenapa tidak dapat dibersihkan. Henry merasa prihatin dengan hal tersebut. Selain itu Henry saat itu pun ingin memastikan di titik mana saja yang parah pengedaran narkobanya, namun ketika mendapatkan jawaban ternyata semua titik di daerah Madura adalah pengedar narkoba. Henry berharap Madura dapat menjadi suatu pulau yang berkualitas dan Henry juga mendukung Madura menjadi provinsi.



Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang (Provinsi Lampung) dan Perwakilan Masyarakat Rawa Burung

Henry mengapresiasi upaya masyarakat Tulang Bawang dan masyarakat Rawa Burung untuk menuntut hak.



Sengketa Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Warga Sedap Malam Tangerang Selatan, Panitia Khusus SGC Tulang Bawang Lampung, Tokoh Masyarakat Tulang Bawang Lampung, DPRD Lampung, Masyarakat Bali, Kuasa Hukum Ahli Waris Widya Chandra, Masyarakat Papua, dan DPRD Riau

Henry mengatakan bahwa selama 20 tahun, tanah milik masyarakat di kecamatan Kedung Meneng dikuasai oleh HGU Indolampung Cahaya Makmur. Oleh karenanya ia meminta validasi data sebab hak masyarakat harus tetap diperjuangkan. Henry berharap keputusan dianalisa terlebih dahulu baru dijalankan.



Laporan Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Hasil Fit and Proper Test Anggota Komisi Independen Pemilihan dan Hasil Fit and Proper Test Hakim Agung Mahkamah Agung — Rapat Paripurna DPR-RI ke-111

Henry mengatakan bahwa pansus (KPK) tidak perlu meminta persetujuan perpanjangan waktu.


Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komarudin Hidayat, Ruby Khalifah dan Hendardi

Henry mempertanyakan bagaimana menurut dari narasumber terkait dengan sikap ormas yang melaukan provokasi dalam menyebarkan permusuhan dan anti kebhinekaan. Henry mengatakan
bahwa hak berserikat dan berkumpul bukan hak absolut tetapi ada yang bilang itu menjadi hak dasar. Henry mengatakan bahwa isu-isu yangada selama ini bentuk dari pelanggaran UU, masih muncul kelompok tertentu yang sediakala unjuk rasa mengatakan adanya pelanggaran HAM. Henry mempertanyakan apakah ada 2 sisi yang merupakan suatu hal yang menjadi kelemahan atau cacat
dari Perppu Ormas.


Sengketa Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR-BPN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), TNI Angkatan Udara (AU), Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang, Lampung Utara, Lampung Selatan, Ciputat, Bintan Kepulauan Riau (Kepri), Kelapa Gading, dan Bali

Henry Y mengatakan bahwa masyarakat Tulang Bawang merasa terancam. Ia menyampaikan sudah mengirimkan surat ke Komisi 2, MenATR, PDIP, dll yang pada intinya isi surat tersebut sehubungan dengan menunggu penyelesaian pemerintah dengan DPR terkait tanah agar tidak melakukan tindakan sepihak dan merugikan masyarakat. Ia membahas mengenai jawaban dengan berbagai argumentasi yang didapatkannya dimana disebutkan bahwa terkait permasalahan tanah sedang proses penyelesaian. Ia membahas kemungkinan dibantu BPN Provinsi agar tidak bias kemana-mana. Ia mengatakan BPN punya alat untuk menentukan koordinat. Ia menyampaikan pengalamannya rakyat ada di posisi terjepit jika berhadapan dengan pengadilan. Ia sepakat diagendakan untuk melihat ke lapangan dan meninjau dokumennya untuk mencari solusi terbaik.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri

Henry mengatakan Putusan MK akan membebani uang rakyat dalam jumlah puluhan miliar dengan tambahan sekian personil dan menabrak UU yang ada terkait batas waktu. Henry berpendapat Putusan MK tidak berlaku surut, artinya parpol yang telah lulus verifikasi tahun 2014 tidak harus verifikasi lagi, yang diverifikasi adalah yang belum verifikasi faktual setelah Pemilu 2014. Henry mengatakan revisi UU 7 Tahun 2017 kemungkinan tidak akan selesai pada Februari 2018. Henry mengatakan ada kesamaan pendapat yang tidak hanya mementingkan suara-suara, kadang-kadang pemerintah lebih takut kepada LSM dibandingkan dengan UU, DPR, KPU dan Pemerintah, hal tersebut harus disingkirkan.  


Masukan Terhadap RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Pesantren Muadalah

Henry mengatakan sepakat bahwa pesantren adalah salah satu lembaga pendidikan yang melahirkan putra putri bangsa yang berakhlak. Menurutnya, supaya tidak terjadi dualisme penyelenggaraan, di bawah kementerian yang membidangi pendidikan sebaiknya dibentuk dirjen pendidikan agama. Soal nama tidak ada masalah, tapi yang perlu dipertimbangkan adalah di pasal 38 di mana Menteri yang menjalankan adalah Menteri yang di bidang agama padahal ini cenderung kepada kependidikan.



Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 serta Penyelesaian KTP Elektronik — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI, Ketua KPU RI, dan Ketua Bawaslu RI

Henry meminta penjelasan KPU terkait dengan hal yang mendasari memperbolehkan pemilih bagi kelompok disabilitas mental. KPU memasukkan orang gila dengan alasan persamaan hak dan kedudukan hukum. Henry menanyakan jika disabilitas mental diberikan hak untuk memilih, hak untuk dicalonkan diberikan juga atau tidak. Henry meminta KPU untuk berpikir lebih rasional. Henry mengatakan bahwa dirinya pernah menemui kasus ada orang gila masuk TPS, kehadiran orang gila tersebut menimbulkan kehebohan dan mengganggu keamanan pelaksanaan pemungutan suara. Hal tersebut harus dipikirkan lebih matang. Henry mengajak untuk meninjau ulang PKPU terkait penyandang disabilitas mental yang diperbolehkan untuk memilih.


Rencana RUU Penanggulangan Bencana — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg

Henry melihat rancangan di undang-undang ini terdapat 13 bab jadi jika dikaitkan dengan bencana seharusnya tidak terfokus kepada penanggulangan tetapi mencegah karena korban tersebut kebanyakan adalah korban jiwa bukan korban harta dan jika kita fokus pencegahan maka kita dapat minimalisir korban jiwa ini.


Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat dengan Tenaga Ahli

Henry mengatakan ada aturan di UU yang diatur PPnya tetapi ada UU yang sudah beberapa tahun tidak ada PPnya. Henry mengatakan kewenangan DPR dan Baleg khususnya melakukan pengawasan dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan turunannya.  



Penyusunan RUU Penanggulangan Bencana - Raker Baleg dengan Tenaga Ahli

Henry mengatakan pernah mengusulkan untuk judul RUU ini yaitu pencegahan dan penanggulangan bencana. Henry juga menilai kalau cenderung RUU ini lebih menitikberatkan kepada RUU Penanggulangan, tetapi judulnya harus pencegahan dan penanggulangan. Henry mengingatkan jangan kita bicara ini seolah- seolah karena dari alam, tapi juga banyak terjadi karena ulah tangan manusia itu sendiri. Henry menyarankan jadi ini yang mungkin untuk perlu dilakukan pendalaman kembali. Henry melihat bencana alam di Indonesia selain karena alam juga karena ulah manusia itu sendiri, seperti banjir dan lain lain. Henry mengatakan tidak melihat ada upaya serius dalam upaya mencegah tapi lebih banyak bahas penanggulangan atau institusi. Banyak faktor yang bisa kita cegah sepereti gunung berapi memang saya bukan ahlinya tapi ia pernah membaca itu bisa kita suntik supaya tidak meletus.

Henry mengatakan banyak melihat terjadi di daerah Lampung, airnya sudah butek. terkadang kita jika bicara bencana alam itu semuanya ditanggung negara seperti Lapindo saja itu kita begitu lama menentukan apakah bencana alam atau bukan, karena terjadi begitu luas. Henry mengatakan inti dari yang ia sampaikan agar kita tidak jadi pabrik UU dan tergesa gesa buat UU. Banyak yang harus didalami terkait pencegahan. sudah saatnya baleg mengusulkan revisi UU tentang kehutanan. 90% kasus ilegal logging di Papua ia laporkan. Penegakan hukum hanya UU tentang kehutanan menurut ia justru memberi peluang pelaku bebas. Henry mengaku terinspirasi dari bencana banjir ini, ia mengusulkan revisi UU terkait kehutanan. misalnya harus ada aturan sekian meter dari DAS dilarang menebang kayu dan lain lain. Henry mengatakan kecewa sebagai anggota Baleg tidak dapat dukungan dari teman teman Baleg untuk revisi UU narkotika. Henry mengusulkan usul Perppu juga tidak dikeluarkan Presiden. Henry mengatakan terkait UU Narkotika ini ia merasa kecewa karena tidak mendapatkan dukungan yang baik dari teman teman di Baleg walaupun sudah masuk prolegnas. Terakhir, Henry mengusulkan, kalau ada upaya cegah berarti ada upaya ancaman pidana. Disiplin tidak akan berjalan tanpa sanksi yang tegas.


Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Henry mengatakan bahwa tidak boleh ada satu orang, satu institusi, atau sekelompok orang yang membatalkan kekuatan hukum tetap. Henry juga mengingatkan bahwa KPU memiliki wewenang untuk menganalisa suatu keputusan. Henry sangat menyayangkan keputusan pengadilan Tata Usaha Jakarta.


Persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPU

Henry menanyakan kepada KPU dalam pencetakan surat suara yang akan dilaksanakan bulan Januari apakah sudah dipertimbangkan mulai dari kerusakan hingga pada saat waktu penyelesaian, dan jangan sampai pada saat pencetakan surat suara yang rusak melebihi batas waktunya.


Usulan Perubahan Judul dan Isi RUU Pencegahan Bencana - Baleg Rapat dengan Tenaga Ahli

Henry mengatakan dulu dia pernah mengusulkan judulnya jadi
RUU Pencegahan dan Penanggulangan Bencana. Ia melihat ada upaya mencegah tapi
aturan selama ini lebih banyak membahas penanggulangan atau institusi. Jika ada
upaya mencegah maka perlu ada ancaman pidana karena disiplin tidak akan
berjalan tanpa sanksi tegas. Menurut Henry bencana di Indonesia selain karena
alam juga karena ulah manusia seperti banjir. Henry menegaskan agar DPR tidak
jadi pabrik UU dan tergesa-gesa membuatnya.

Henry juga mengusulkan perlu dilakukannya revisi UU
Kehutanan karena UU ini menurutnya justru member peluang pelaku illegal logging
bebas. Ia menyatakan kekecewaannya karena tidak mendapatkan dukungan dari rekan-rekannya
di Baleg untuk melakukan revisi UU Narkotika.


Latar Belakang

K.R.H. HENRY Yosodiningrat dikenal sebagai pengacara dan pendiri lembaga antinarkoba garda di negeri ini: Granat (Gerakan Nasional Antipenyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya). Ia lahir di Krui, Lampung Barat, 1 April 1955.

Karena adat-istiadat, Sai Batin Marga Pugung Penengahan berkewajiban memberikan gelar Kapitan Mahkota Raja kepada Henry Yoso ketika menikah dengan Rr. Soeltiana Endang Moerniningsih, akrab dipanggil Utiek. Karena usahanya melawan sindikat narkotik di Indonesia, Keraton Surakarta Hadiningrat memberikan kehormatan kepada Henry berupa penganugerahan gelar kebangsawanan: Kanjeng Raden Haryo (K.R.H.) pada 26 November 2002 dalam suatu upacara peringatan kenaikan tahta/Tingalan Dalem Jumenengan Sampean Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakoe Boewono XII ke-59.

Di September 2017, terjadi mutasi internal di Fraksi PDIP dan Henry pindah bertugas di Komisi 3 yang membidangi keamanan, HAM dan hukum.

Pendidikan

SD, 1962-1968 (SD Negeri 1 Liwa dan di Metro) TAMAT
SMP, 1968-1971 (SMPN Metro) TAMAT
SMA, 1971-1976 ( SMAN Metro lalu ke SMAN 3 Palembang, kembali lagi ke SMAN Metro, SMA De Britto, SMA Yayasan 17 Agustus Yogyakarta pada Desember 1975) TAMAT
PERGURUAN TINGGI ( Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan meraih gelar sarjana hukum tahun 1981) 1976-1982 

Perjalanan Politik

PENDIRI DAN KETUA UMUM GERAKAN NASIONAL ANTI NARKOBA (GRANAT)
Anggota Ikatan Advokat Internasional (International Bar Association, IBA sejak 1986),
Anggota Ikatan Ahli Hukum se-ASEAN(Asean Law Association, ALA sejak 1987),
Anggota Konsultan Hukum Pasar Modal
Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia(IKADIN sejak 2000 s/d sekarang),
Anggota Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI 2007s/d sekarang)
Wakil Sekjen DPP Ikatan Sarjana MKGR (1985);
Ketua DPP Baladika Karya (SOKSI) 1986
Sekjen LBH Trisula (SOKSI) 1998;
Sekjen Lembaga Keadilan Indonesia (LKI) 1999

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada 

Sikap Politik

Tanggapan Terhadap RUU

Perppu Ormas

19 Oktober 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR-RI dengan Perwakilan Panglima TNI, Perwakilan Kapolri, Kejaksaan RI dan Kemendagri, Henry berpesan bahwa rakyat akan selalu mendukung Pemerintah. Henry berharap tidak ada usaha-usaha untuk mengganti Pancasila. [sumber]

RUU Karantina Kesehatan

14 Juni 2016 - Henry menjelaskan bahwa arogansi sektoral dari Bea Cukai jika dibiarkan akan menghambat hukum. Bea Cukai khawatir mendapat kurang kewenangan dengan adanya Kesehatan. Henry mendorong untuk revisi UU yang ada. Ia mensinyalir masuknya narkoba di peti kemas. Kepabeanan dan Cukai harusnya bertanggung jawab karena ada negara dalam negara. Jika dipertanyakan adanya satwa yang lolos diselundupkan, maka sama halnya dengan narkoba. Henry mempertanyakan ahli apa saja yang harus ada untuk memeriksa kapal sebelum barang diturunkan. Menanggapi surat izin membawa barang, ia mempertanyakan apakah surat izin tersebut sudah didapat sebelum keberangkatan.  [sumber]

RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)

1 Februari 2016 - Setelah membaca RUU KPK sekilas, Henry meminta penjelasan kepada Pengusul tentang Pasal 12 hingga 13, ada sisipan 6 pasal di sana. Henry merasa penyisipan tersebut cenderung melemahkan. Henry menentang bila ada pihak yang berpendapat bahwa revisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan KPK. Menurut Henry, justru upaya revisi ini dilakukan untuk penguatan KPK.

Selanjutnya, Henry menilai bahwa banyak orang takut karena KPK bisa melakukan penyadapan. Henry tidak takut dengan penyadapan, bahkan dirinya tidak punya nomor telepon serep. Henry sudah mengetahui bahwasebenarnya semua nomor telepon anggota DPR disadap KPK, termasuk dirinya. Namun, dengan kewenangan KPK melakukan penyadapan, justru menuntut semua pihak untuk bersih. Henry berpesan kepada forum, tidak usah takut disadap bila merasa bersih.  [sumber]

RUU Kewirausahaan Nasional

23 November 2015 - Henry berpesan agar jangan ada hal yang membuat Pemerintah menghambat wirausahawan.  [sumber]

RUU Pengampunan Nasional

6 Oktober 2015 - Henry Yosodiningrat mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional dimasukkan dalam Prolegnas 2015.  [sumber]

RUU Larangan Minuman Beralkohol

13 April 2015 - Menurut Henry tidak ada satupun agama yang menganjurkan alkohol. Menurut Henry Negara harus lebih keras membatasi alkohol.  [sumber]

RUU Pertanahan

22 November 2016 - Henry mengatakan bahwa hak pakai bisa diperjualbelikan. Ia juga menambahkan jika terlalu banyak terobosan yang merugikan, maka harus ditelusuri kepemilikan tanahnya. Henry mengatakan bahwa banyak hak kepemilikan yang dikuasai oleh asing. Ia pernah bertemu dengan orang yang memiliki masalah tanah, ada beberapa yang mempunyai perjanjian. Di Lampung banyak masalah sengketa tanah, namun untuk penyelesaiannya lama. Henry berpendapat bahwa harus melakukan perbaikan dalam masalah sengketa tanah dan hal tersebut mohon diperhatikan. [sumber]

25 Maret 2015 - Henry berterima kasih kepada dua Guru Besar Pertanahan yang berkenan menjelaskan problema tanah dan segala regulasinya.  [sumber]

RUU Pilkada (2014)

Menolak UU Pilkada dengan pasal inti bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, karena bersikap mendukung pilkada langsung oleh rakyat.  [sumber]

UU MD3 (2014)

Menolak revisi UU MD3.  [sumber]

Paripurna Voting Paket Pimpinan DPR 2014-2019

Menolak ambil bagian sebagai anggota DPR yang menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan Ketua DPR 2014-2019 terpilih Setya Novanto). Bagian dari pelaku walkout atas proses voting paket pimpinan DPR 2014-2019.  [sumber]

Tanggapan

Indonesia Darurat Narkoba & Saran Revisi UU Narkotika

5 Maret 2018 - Menurut Henry kondisi narkoba sudah sangat darurat, setidaknya setiap hari ada 50 orang anak bangsa meninggal dunia akibat narkoba. 6-7 juta orang ketergantungan atau pengguna narkoba. Henry tahu bahwa China mengirim ratusan ton dan baru tertangkap 2 ton. Di China mengirimkan narkoba bukan tindak pidana. Henry memohon semuanya bertindak sesuatu yaitu segera merevisi UU tentang narkotika. Henry menyarankan segera dilakukan revisi UU tentang Narkotika atau Presiden terbitkan Perppu. Sampai saat ini presiden belum menyatakan menolak UU MD3.[sumber].

Kewenangan KPPU dalam RUU Larangan Praktik Monopoli

17 Januari 2017 - Henry menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak ada hak untuk memutuskan karena dia tidak ingin KPPU menjadi super power. [sumber]  

Tenaga Honorer K1 Kabupaten Nganjuk

14 Desember 2016 - Pada rapat kerja Komisi 2 dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Ombudsman RI (ORI), dan Dewan Perwakilan Daerah Nganjuk, Jawa Timur, Henry mengatakan bahwa apa yang terjadi di Nganjuk yang tidak diindahkan oleh Bupati Nganjuk dan ini merupakan  perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemimpin. Ia melihat persoalan ini banyak unsur pidananya dan seharusnya segera dilaporkan ke kepolisian agar ditangkap dan harus membuat laporan resminya kepada kepolisian. Henry mengatakan bahwa persoalan ini akan diserahkan kepada instansi terkait untuk menyelesaikan masalah yang ada. [sumber]

RAPBN Tahun 2017 Kementerian ATR/BPN dan LAN

15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (Kementrian ATR/BPN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Heny menyampaikan bahwa salah satu Kepala Daerah di Kabupaten Brebes telah melakukan pelanggaran. Kepala Daerah tersebut terlihat bersikap arogan. Dia berharap agar Kepala Daerah yang melakukan pelanggaran tersebut dapat segera ditindaklanjuti. [sumber]

Menyikapi Laporan Kunjungan Kerja Fiktif Anggota DPR-RI

Pada Rapat Paripurna ke-63 tanggal 17 Mei 2016 - Henry meminta Pimpinan DPR ikut mengambil sikap atas pemberitaan laporan kunjungan kerja (kunker) fiktif yang dilakukan anggota DPR-RI karena jangan sampai Anggota DPR-RI dianggap melakukan kunker fiktif hanya karena ada proses pelaporan yang belum sesuai.  [sumber]

Pengamanan Komplek Parlemen

14 April 2016 - Henry sangat mengapresiasi konsep pengamanan Komplek Parlemen yang telah dipaparkan Mitra. Henry mengingatkan bahwa pintu masuk ke komplek parlemen banyak, dan cek kembali keamanannya. Henry menyarankan agar Anggota DPR yang sedang melakukan kunjungan ke luar atau ke daerah pemilihan (dapil) juga mendapat pengamanan.  [sumber]

Pengamanan Komplek Parlemen

27 Januari 2016 – Rapat  Baleg dengan Paspampres. Henry mengatakan, gedung DPR RI adalah rumah rakyat dan merupakan kantor bagi 560 pejabat negara serta juga ditambah anggota DPD RI. Henry khawatir bila ada racun yang masuk melalui AC dan melukai seluruh pejabat negara. Henry mewanti-wanti agar rumah rakyat tidak terkesan eksklusif.  Henry menceritakan ketika dirinya pergi ke parlemen negara lain, dirinya melihat bila setiap anggota diberikan kartu ,magnetik untuk keselamatan dirinya. Henry mengatakan, hal tersbut dapat dikatakan sebagai salah satu cara untuk pengamanan di DPR RI.

Henry menuturkan, bahwa pamdal di DPR RI bukan tenaga terlatih dan perlu tenaga professional sebab dirinya pernah mencoba masuk dengan membawa senjata tajam dan lolos dari pemeriksaan. Menurut Henry tidak berlebihan bila pengamanan di DPR RI ditambah dengan Paspamres RI dan pintu masuk keluar anggota DPR RI butuh pengamanan khusus. Henry menuturkan, pamdal DPR RI yang melakukan pemeriksaan harus paham dengan apa yang dilakukan. Henry menanyakan tingkat pengamanan dalam menghadapi sindikat narkoba. [sumber]

Fit & Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

26 Januari 2016 - Henry menanyakan apa yang melatar belakangi Amzulian Rifai mencalonkan diri. Pelayanan publik di tempat umum, misalnya untuk penyandang cacat dalam hal ini masih banyak tidak disediakan.  [sumber]

Evaluasi Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional

21 Januari 2016 - Henry mengungkapkan bahwa katanya target penyelesaian sengketa di Lampung pada tahun 2015 adalah 25 kasus, tetapi realisasinya hanya 15 kasus dan tidak tidak terlihat penyelesaiannya. Henry juga meminta MenATR/BPN untuk berpihak kepada rakyat. Henry meminta MenATR/BPN memperhatikan masalah pencaplokan lahan rakyat di Lampung yang dilakukan oleh perusahaan raksasa dengan harga pembayaran yang sangat tidak sesuai. Oleh karena itu, Henry mengajak semua pihak terkait pertanahan untuk mengakhiri keresahan-keresahan yang dialami oleh masyarakat.  [sumber]

Status Tenaga Honorer Menjelang Pilkada Serentak 2015

23 November 2015 - Saat reses di Kabupaten Way Kanan, Henry menemukan sekitar 120 pejabat yang dimutasi. Ada juga beberapa pejabat eselon dan Kepala Bidan Pemberdayaan Perempuan yang di non-job-kan. Tindakan tersebut diakui sudah mendapat persetujuan dari Gubernur. Menurut Henry, tindakan mutasi akan menimbulkan kegaduhan dan dikhawatirkan akan terjadi transaksi jual-beli jabatan. Henry meminta pejabat yang melanggar diturunkan pangkatnya. Di Lampung Timur ada 327 pejabat, di Way Kanan ada 129 pejabat yang jabatannya dicabut agar tidak mengganggu pemerintahan. Sekali lagi Henry menegaskan bahwa pejabat bersangkutan agar diturunkan pangkatnya.  [sumber]

Dana Aspirasi Rp.20 Milyar per Anggota DPR

12 Juni 2015 - (ANTARA News) - Anggota Badan Legislatif DPR RI, KRH Henry Yosodingrat, menegaskan bahwa wacana mengenai setiap anggota DPR mendapat jatah Rp20 miliar per tahun untuk mengusulkan program menyalahi aturan.
"Kita memang perlu 'warning' terlebih dahulu, karena kekhawatiran saya akan ada tumpang tindih anggaran. Kalau setiap anggota misalnya mendapat jatah Rp20 miloiar untuk usulkan program, itu sudah menyimpang," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Anggota DPR RI, menurut dia, kewenangannya bukan mengurus program, melainkan memiliki wewenang pengawasan, anggaran (budgeting) dan legislasi.
"Karena kita bicara program, maka ujung-ujungnya proyek. Nah, itu yang saya 'gak' suka," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.
Selain itu, Henry mengemukakan, wacana program bagi anggota DPR itu akan membuat ketimpangan dalam pembangunan, misalnya pembangunan di Papua akan berbeda dan masih jauh tertinggal dibanding Jawa.
"Seharusnya, di Papua yang banyak desa tertinggal yang butuh pembangunan fisik. Sementara untuk daerah Jawa, irigasi 'gak' ada lagi perlu irigasi baru," katanya.
Ia pun menambahkan, "Dalam teknisnya, saya khawatir bila ada kesalahan dalam pelaksanaan, nanti banyak anggota DPR RI yang masuk penjara. Ini perlu kajian yang mendalam." (sumber)

Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan

Pada Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 7 April 2015 - Henry meminta untuk Menkumham mendorong BNN untuk mengubah total metode pemberantasan narkoba dan juga agar seluruh LP menjadi blank spot signal telepon agar tidak ada lagi pengendalian kejahatan dari dalam LP.  [sumber]

Pelantikan Kapolri

Pada Sidang Paripurna ke-22 tanggal 23 Maret 2015 Henry menilai pelantikan Kapolri tidak sama dengan pelantikan Menteri. Menurut Henry tidak ada alasan untuk Presiden Joko Widodo untuk tidak mengangkat Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri.  [sumber]

Persetujuan Prolegnas 2015-2019 

Saat Paripurna ke-18, 9 Februari 2015, DPR memiliki agenda untuk persetujuan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015. Sebelum disetujui pada hari yang sama, Henry Yosodiningrat berpendapat bahwa RUU KUHAP harus masuk dalam prolegnas 2015 bersama dengan RUU KUHP. (sumber)

%MCEPASTEBIN%

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Lampung
Tanggal Lahir
01/04/1954
Alamat Rumah
Jl. Margasatwa Raya No. 888 HY, RT.05/RW.03, Kelurahan Pondok Labu. Cilandak. Jakarta Selatan. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Komisi