Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Gerindra - Jawa Barat V
Komisi V - Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Pencarian dan Pertolongan
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Banjarmasin
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Apartemen Puri Casablanca Tower C-1803 004/012, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Jawa Barat V
Komisi
V - Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Pencarian dan Pertolongan

Sikap Terhadap RUU






Pembahasan Perencanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Riza P. mengatakan emang MA keberatan karena kesulitan merekrut Hakim baru. Masalah Ad Hoc bukan membantu, malah menambah beban. Ia merasa yang penting adalah memberikan waktu dan membuat BPN yang lebih baik.








Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Riza menjelaskan Memang MA keberatan karena kesulitan merekrut hakim baru, masalah ad hoc bukan membantu malah menambah beban. MA tidak etuju karena masalah infrastruktur serta kasus pertanahan mendominasi kasus di PU. Ini yang penting adalah memberikan waktu dan membuat BPN yang lebih baik untuk hakim dan dua hakim karir tersertifikasi serta satu hakim luar yang tersertifikasi juga.








Isu-Isu Krusial dan Hasil Lobby — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Riza mengatakan dalam lobby disepakati bahwa RUU Pemilu akan disahkan pada masa sidang sekarang
dengan pengambilan keputusan tingkat I pada 6 Juli 2017 dan pengambilan keputusan tingkat II (parpur) pada 20 Juli 2017. Jumlah anggota KPU diputuskan dari 11 menjadi 9. Penambahan 15 kursi di dapil akan diselesaikan sebelum 7 Juli 2017.
















Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Masyarakat (Ormas) – Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Al Washliyah, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), Front Pembela Islam (FPI), Alumni 212, Hizbut Tahrir (HTI) dan Ikatan Dakwah Indonesia

Riza menyampaikan bahwa tugas Anggota DPR-RI adalah menerima pendapat dari bapak-bapak semua.

















Tanggapan

Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah Sarirejo

Riza mengatakan bahwa masyarakat menguatkan kepemilikan berdasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 1970. Riza menegaskan bahwa tidak mungkin kasus yang ribuan di selesaikan di sini. Semuanya harus mengerti bahwa ada kesalahan di pihak-pihak terkait. Untuk itu, perlu dicari akar permasalahan. Riza menambahkan bahwa Komisi 2 DPR-RI berkomitmen menyelesaikan konflik ini dengan cara yang bijak dan oknum diproses.


Wisma Atlet — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Sekretariat Negara, Jamdatun, Kementerian Keuangan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Menurut Riza, wisma atlet bukan untuk kepentingan umum karena digunakan atlet asing, dan ia juga menegaskan agar jangan sampai nanti tanah ini bermasalah.


Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Riza meminta agar sistem aparat Pemerintahan sesuai dengan kebutuhan Bupati, dan aparatur negara harus sesuai dengan prosedur bukan dari keinginnya Petinggi atau Parpol. Riza mengatakan
bawha Kepala Daerah dengan sangat mudah menerima tenaga honorer, sehingga perlu
dibuatnya sistem perekrutan tenaga honorer. Riza meminta untuk segera membahas grand design Indonesia idealnya dibagi berapa Provinsi, karena daerah otonomi baru yang gagal tidak mungkin dikembalikan ke induknya.


Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah di Tangerang Selatan dan Depok — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Ahmad Riza Patria mengatakan tahapan yang ideal adalah dengan membahas terlebih dahulu inkrahnya. Ia menyampaikan prinsip Komisi 2 adalah tidak akan merespon semuanya melainkan dipilah terlebih dahulu. Ia mengatakan untuk bahan ada kesalahan di sekretariat Komisi 2 sehingga semua belum mendapatkan bahan rapat untuk kasus sengketa tanah Tangsel. Ia juga menyampaikan bahwa pihak PT Alfa belum diadili. Oleh karena itu, ia meminta untuk pembahasan kasus sengketa tanah di Tangsel ditunda dulu untuk menghadirkan Ibu Walikota, Pemda, dan pihak pengusaha. Ia meminta sekretariat Komisi 2 untuk menerima semua materi di H-1 rapat dengan adanya tanda terima. Ia mengatakan mediasi seperti ini merupakan warisan dari Komisi 2 periode sebelumnya.


Penjelasan terkait Laporan Perkembangan Terakhir Tahapan Pilkada Serentak (Lanjutan Rapat Dengar Pendapat 1 September 2015) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Riza menanyakan terkait temuan terhadap ijazah palsu. Menurutnya, cara sosialisasi yang dilakukan KPU dan Bawaslu kurang. Ia menyatakan bahwa pada Pileg lalu, kader Partai Gerindra di Tangerang diberhentikan, karena melakukan money politics. Riza meminta untuk ditegaskan definisi arti dari money politics dalam Pemilu. Ia juga menyatakan data sebelumnya untuk Kalimantan Tengah belum masuk. Namun, sekarang sudah masuk dalam data Pilkada. Riza menyampaikan bahwa karakteristik setiap daerah berbeda. Terakhir, di Surabaya yang hanya mempunyai pasangan calon tunggal, Riza menanyakan alasan perpanjangan yang diberikan oleh KPU.



Konflik Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan DPRD Sumatera Utara dan Advokasi Majalengka

Riza menyimpulkan, tanah tadi sekitar 15 hektar yang pinggir jalan sedikit saja pasti.


Hak dan Status — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa

Riza mengatakan DPR-RI akan membantu usahakan dan mohon bantu lampirkan kronologisnya.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu

Riza menanyakan terkait apakah saudatra dari petahana dua periode dapat mencalonkan kembali, kita tidak hanya membahas soal petahana ini ada problem petahana nanti kita sisir dahulu. Kita manfaatkan waktu ini sebelum tanggal 26 Juni 2015 sambil menunggu hasil Mahkamah Konstitusi jangan sampai di kemudian hari ada yang menggugat hasil pilkada.


Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Riza menjelaskan bahwa di bulan Oktober Komisi 2 DPR-RI akan melakukan konfrontir untuk mengatasi kasus konflik pertanahan.

Riza juga menegaskan agar jangan sampai aparat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang melindungi pejabat sebelumnya.

Selain itu Komisi 2 DPR-RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang berkomitmen untuk membantu masyarakat yang disingkirkan.


Penyelesaian Honorer Kategori 2 dan Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia dan Panitia Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya

Ahmad mengatakan bahwa Komisi 2 DPR-RI kecewa terhadap Menpan-RB, karena sikapnya yang dinilai tidak konsisten dalam menyelesaikan masalah status tenaga honorer untuk dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meminta kepada rekan-rekan Forum Honorer Indonesia (FHI) untuk lebih aktif memberikan informasi-informasi mengenai permasalahan tenaga honorer kepada Komisi 2 DPR-RI.


Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Warga

Ahmad Riza Patria mengatakan hari ini konflik antara masyarakat dengan TNI dan Polri, mungkin besok ada kasus masyarakat yang lain. Komisi 2 sengaja mempertemukan semuanya agar dalam UU Pertanahan bisa menemukan formula terbaik untuk nantinya.



Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu

Riza mengatakan bagaimana tindak lanjut terkait konspirasi yang dilakukan KPU Kalimantan Tengah yang merugikan calon dan bagaimana Bawaslu menyikapinya. Riza bertanya apakah bisa dibuat regulasi terkait pencopotan, karena KPU Provinsi terlihat jalan sendiri dan banyak perintah dari pusat yang tidak dijalankan.


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otda Kemendagri, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu (Rapat Lanjutan)

Ahmad Riza mengatakan untuk proses audit itu harusnya dimulai pada saat tahapan Pilkada.


Sengketa Tanah Ancol dan Kelapa Gading — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen KemenATR/BPN, BPN Provinsi, Dirut dan Komisaris Summarecon, Ahli Waris, dan Masyarakat Ancol

Ahmad Riza mengatakan kepada Pelindo dan BPN bahwa terdapat 2 hal yang diminta yaitu perlihatkan warkah dan jelaskan proses prosedurnya.

Ahmad Riza juga mengatakan bahwa dari masyarakat ada dua pilihan yaitu antara dilepas 8 hektare atau ganti rugi. Pelindo harus rapat terlebih dahulu sebagai sebuah institusi, jika sepakat ganti rugi, maka berapa yang harus dibayar, sedangkan apabila harus dilepas lahannya, maka Pelindo harus rapat dengan DPR-RI.

Untuk mencapai 2 pilihan tersebut tentu harus mengumpulkan bukti-bukti.


Sengketa Lahan di Sari Rejo — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kakanwil Sumatera Utara

Ahmad Riza Patria mengatakan kesimpulan RDP 15 Maret 2016, Kementerian ATR agar menyelesaikan penelitian data yuridis paling lama 45 hari. Ia juga mengatakan akan menindaklanjuti data fisik terhadap permasalahan Sari Rejo berdasarkan data. Ia menanyakan sudah dilakukan penyerahan data atau belum. Ia mengatakan berarti belum selesai karena dari Dirjen Kekayaan Negara belum ada versi masyarakat Sari Rejo, itu berdasarkan putusan pengadilan. Sementara BPN menyatakan belum dilepas dan sertifikasi pun belum semuanya. 260 Ha luas tanah yang digugat tersebut belum dilepas, dan proses pengakuan aset negara masih sepihak. Ia menyampaikan banyak hal yang terjadi setelah dimenangkan di pengadilan, kalau dimenangkan masyarakat, Pemerintah dengan kekuasaan enggan melepasnya. Ia mengatakan Komisi 2 akan bentuk Panja terkait aset negara. Ia yakin TNI AU tidak terlibat dari proses masa lalu, hanya menerima warisan. Komisi 2 meyakini pejabat lama di Pemprov dan Pemkot Sumsel ikut terlibat dalam sengketa di Sumsel. Masyarakat merasa memiliki hak karena sudah sejak 1948, TNI AU juga merasa memiliki hak. Ia mengatakan zaman orde baru memang banyak terjadi sengketa tanah, namun sesuai UU harus diselesaikan oleh pihak ke-3. Ia menyampaikan permasalahan di orde baru terjadi di BUMN, Pemprov, atau Pemerintah Kabupaten/Kota banyak terjadi pengalihan sertifikat developer. Kalau dari BPN yang 5,6 Ha akan segera memproses untuk melepaskan. Ia menanyakan keinginan masyarakat di luar hal yang dibahas di sini. Jika disepakati, 5,6 Ha sudah clear karena sedang dalam proses pengadilan. Ia mengatakan Komisi 2 sudah meminta data dari pihak terkait dalam proses pengolahan data maupun hasil kajian. Ia berharap ada mediasi atau win-win solution, namun sampai sekarang ini belum ada progres yang signifikan. Ia mengatakan secara de jure, posisi terakhir masih milik negara. Di sisi lain, secara de facto masyarakat sudah berada di sana. Ia menyampaikan TNI juga bukan bersikeras, mereka hanya melaksanakan. Ia mengatakan masyarakat juga merasa itu tanahnya karena telah lama di sana. Ia menyampaikan Komisi 2 membela rakyat yang benar dan ia mempersilahkan untuk dibuktikan. Jika salah, harus menerima konsekuensinya.


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2015, dll — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia

Ahmad Riza mengatakan prinsipnya sederhana. Ia menanyakan bisa atau tidak KemenPAN RB mengambil kebijakan berumur 25 tahun ke depan. Ia mengatakan tentu tidak mudah karena Menteri akan berganti. Namun ia meminta dikaji lebih baik, lebih diteliti, dan berdiskusi dengan para ahli. Ia berharap banyak kepada MenPAN RB.


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Ahmad Riza mengatakan dari KPU memandang perlu ada solusi soal hak pilih masyarakat. Bawaslu khawatir ada suara ulang, harus dipertimbangkan bersama. Ia mewakili fraksi, hak pilih rakyat harus dikedepankan.



Sengketa Lahan di Sarirejo — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan TNI Angkatan Udara, Walikota Meda, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Badan Pertahanan Nasional dan Perwakilan Masyarakat Sarirejo

Ahmad menanyakan siapa yang menjadi developer. Ahmad juga menanyakan apakah pencatatan sesuai data lalu dicatat dan apakah ada pengukuran langsung ke lapangan.


PKPU dan Pencabutan Surat Edaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU

Ahmad Riza mengatakan substansi Komisi 2 tidak memberikan kesempatan kepada keluarga petahana. Ia mengatakan definisi Komisi 2 dari petahana adalah orang yang menjabat selama 2 periode. Dari segi bahasa KPU, ada yang lebih tinggi, yaitu substansi SPKT. Ia menyampaikan Kemendagri tidak akan memberi surat izin yang ingin mundur terkait Pilkada. Ia juga mengatakan bahwa Komisi 2 tidak ingin memberi ruang bagi keluarga petahana. Komisi 2 siap mendukung sikap Pemerintah yang tidak memberikan izin Bupati yang akan mundur. Tanpa surat edaran, semua sudah paham mengenai petahana, tetapi surat edaran menjadi polemik. Ia mengatakan di partai menjadi repot karena hal tersebut. Ada yang berpendapat surat edaran ini dicabut dan memperbaiki poin-poin agar lebih baik. Ada juga yang menyarankan pembuatan surat edaran yang baru. Ia mengajak untuk memutuskan saran yang mana yang akan dipakai. Ia mengatakan menurut pemahamannya, jika mengundurkan diri sepihak bukan lagi dianggap petahana. Ia mengatakan semangat KPU, parpol, dan Komisi 2 sama, yaitu tidak ingin ada politik dinasti. Masalahnya mungkin di UU kurang tegas dan di PKPU semangatnya tidak diperkuat. Ia menyampaikan bahwa memperbaiki untuk revisi UU akan sulit. Ia berpendapat poin ini dicabut dari surat edaran. Namun pada akhirnya berkiblat pada putusan MK. Ia mengatakan kalau disepakati bersama, maka dapat diminta poin 1 untuk dicabut. Ia menyampaikan tidak ada maksud dari Komisi 2 untuk menunda pilkada walaupun Komisi 2 berpendapat akan lebih siap di 2016.


Laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum RI

Riza P mengatakan pemeriksaan BPK tindak lanjutnya tidak ada hubungannya dengan Pilkada 2015. Ini momentum untuk KPU memperbaiki diri. Menurutnya, kewenangan KPU RI adalah untuk tindak lanjut dan koordinasi hasil pemeriksaan BPK RI yang terbukti melakukan pelanggaran pidana. Ia meminta KPU RI menindaklanjuti.


Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Riza mengatakan apakah kotak suara transparan akan digunakan pada pemilu.


Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Masyarakat Adat Mandailing Natal, Masyarakat Mamuju Utara, LVRI, dan BPN

Ahmad Riza mengatakan Komisi 2 tidak ingin sekadar menerima apalagi pencitraan. Ia menyampaikan Komisi 2 akan mengembalikan hak-hak dari LVRI sesuai kewenangan Komisi 2.


Kasus Pertanahan - Audiensi Komisi 2 dengan Ormas Ratu Adil

Ahmad Riza berpendapat agar aturan direvisi, sebab aturan bisa saja salah, tidak luas dan tidak sempurna. Ahmad Riza menyampaikan bahwa hukum adalah pilihan terakhir dalam kasus sengketa tanah dengan masyarakat kecil. Ahmad Riza berharap Ormas Ratu Adil turut serta agresif dalam mengawal permasalahan ini, dengan membuat kronologi sejelas-jelasnya. Ahmad Riza menyampaikan bahwa Komisi 2 DPR-RI memberikan waktu 2 bulan untuk menyelesaikan masalah ini.


Permasalahan Tenaga Honorer di Nganjuk — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Honorer Nganjuk dan DPRD Nganjuk

Ahmad Riza mengatakan bahwa pembahasan yang akan dimasukkan dalam Prolegnas Tahun 2017 yaitu RUU tentang Pertanahan. Surat dari Presiden sudah keluar terkait penugasan untuk pembahasan RUU tentang Pertanahan. Ia berharap RUU tentang Pertanahan dapat dimasukkan RUU Prolegnas Prioritas 2017 dan untuk RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) dapat diteruskan. Mengenai masalah honorer K1 di Nganjuk yang banyak diangkat menjadi PNS, Ahmad mengatakan bahwa menurut Menteri PAN-RB tidak dapat mengangkat PNS sebelum honorer dan revisi Undang-Undang tentang ASN selesai dibahas. 


Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Diusulkan oleh Pemerintah Tentang Undang-Undang (UU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN)

Ahmad Riza mengatakan Kementerian ATR ini manfaatnya luar biasa untuk masyarakat karena tanah adalah sumber kehidupan. Ia menyampaikan kalau bisa optimal dalam penyelesaian tanah, maka masyarakat akan sejahtera. Ia mengatakan bahwa semua dihadapkan dengan sengketa tanah yang melibatkan jaksa dan hakim yang merupakan orang besar. Ia membahas bahwa semua kasus tanah sebagian besar dimenangkan oleh pemilik modal besar. Ia mengatakan tidak cukup orang pintar, kejujuran juga diperlukan dalam bekerja. Ia menyampaikan terkait sengketa lahan itu yang paling berat karena menyangkut orang-orang besar. Ia yakin kalau disepakati masalah yang sudah diinventarisir maka akan mudah diselesaikan. Ia menyarankan bisa membentuk panja untuk fokus membahas UU Pertanahan. Ia mengatakan banyak perusahaan yang pede sekali dalam masalah tanah dan anggota dewan kesal sekali. Ia mengatakan mafia-mafia tanah sangat pede dalam memenangkan sengketa tanah di Pengadilan. Ia meminta ada pertemuan khusus dengan TNI dan BUMN untuk membahas UU Pertanahan agar ini menjadi perhatian. Ia sudah tidak percaya dengan peradilan saat ini.


Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang dan Perwakilan Masyarakat Rawa Burung

Pada pertemuan kedua Ahmad mengatakan bahwa DPR-RI akan menghadirkan saksi dan instansi terkait dan akan menampaikan ke Gubernur.


Pembahasan Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa ia akan memanggil Pansel untuk menjelaskan proses perekrutan pada pertemuan selanjutnya.


Penerimaan Pajak Non Migas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah, Dirjen Migas, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak

Ahmad R menanyakan kepada anggota Banggar mengenai yang ingin didalami terkait kebijakan ini. Ia mengatakan pengembangan rokok tidak hanya barang, tapi bisa juga jasa seperti spa. Ia mengatakan ini kan baru kebijakan umum, nanti bisa didalami saat pembahasan setelah Nota Keuangan.


Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat, serta Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pertembakauan, RUU Wawasan Nusantara — Paripurna DPR RI ke-114

Riza mengatakan seharusnya pemerintah menyinergikan ormas yang ada. Lalu juga perppu ini menimbulkan masalah tafsir tunggal Pancasila. Selain itu, peran yudikatif seperti diambil oleh pemerintah. Riza menilai perppu ormas berbahaya sehingga Gerindra menolaknya.


Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang (Provinsi Lampung) dan Perwakilan Masyarakat Rawa Burung

Ahmad Riza menyampaikan bahwa pada pertemuan kedua, Komisi 2 DPR-RI akan hadirkan saksi dan instansi terkait.


Peraturan DKPP — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Riza mengatakan untuk mendapatkan pemimpin berintegritas, salah satu caranya adalah dengan Pemilu dan Pilkada. Riza mengatakan Komisi 2 DPR RI bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, Riza bertanya apa yang bisa disinergikan dengan DKPP. Riza mengatakan ingin memberi kewenangan lebih kepada DKPP agar memberi kontribusi lebih juga, tapi UU sudah disahkan.



Sengketa Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR-BPN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), TNI Angkatan Udara (AU), Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang, Lampung Utara, Lampung Selatan, Ciputat, Bintan Kepulauan Riau (Kepri), Kelapa Gading, dan Bali

Riza meminta agar Dirjen mempelajari berkas-berkas surat yang ada. Ia mengatakan akan dibentuk tim internal dan diserahkan kepada BPN.


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 — Pimpinan Fraksi-Fraksi, Pimpinan Komisi 2 dan Pimpinan Komisi 3 DPR-RI Rapat Konsultasi (Rakon) dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Ahmad R mengatakan Indonesia memasuki tahap ketiga dan akan lebih besar usaha yang harus dijalankan. Ia menyebutkan selama Kesbangpol masih ikut menghitung hasil Pilkada seperti zaman orde baru, kepercayaan diberikan sepenuhnya kepada lembaga yang terpilih sebagai penyelenggara. Ia menyampaikan kepada Kapolri bahwa ia suka sekali dengan pendapat Kapolri mengenai yang tidak ikut pemilihan tahun depan itu netralitasnya sungguh luar biasan. Ia mengatakan solusi polisi lebih hebat dan lebih serius menghitung suara dibandingkan KPU. Bahkan teknologinya lebih hebat. Ia berharap dengan komitmen Kapolri tadi, hal itu tidak dilakukan lagi. Ia mengatakan rekapitulasi lebih baik internal sehingga Polisi dan Kebangpol hanya boleh memfoto form C1 saja. Ketika ada masalah perhitungan, baru dihitung secara bersama. Menurutnya, TNI dan BIN juga tidak perlu menghitung suara, termasuk lembaga sandi. Hanya KPU dan internal peserta pemilu saja. Ia membahas terkait calon tunggal yang marak terjadi di Pilkada. Menurutnya, jika menjadi calon tunggal, tinggal tidur saja dan 99% bisa menang. Ia tidak setuju dengan calon tunggal dan UU memang memberi celah tersebut. Ia menentang keras dengan adanya calon tunggal karena Indonesia negara demokrasi, jadi rakyat harus memiliki pilihan. Ia menanyakan kemungkinan menghadirkan calon baru jika satu calon tunggal didukung oleh seluruh parpol di parlemen. Jika dimungkinkan, ia setuju bahwa paslon yang mendapat seluruh dukungan parpol di parlemen dimungkinkan beberapa parpol menarik diri dan membuat poros baru. Ia mengira hal tersebut akan menjadi terobosan baru jika dapat diwujudkan. Ia bangga Indonesia mengikuti tahapan demokrasi dan selalu naik kelas. Pemilu dilalui dengan baik. 2018 dan 2019 menjadi pertaruhan yang luar biasa. Ia menghimbau agar jangan sampai ada isu SARA dan aparat negara menguntungkan sekelompok golongan dan lain sebagainya. Ia mengatakan tidak ada larangan Jaksa Agung tidak bergabung dengan parpol. Tapi, harus menjaga netralitas. Ia salut dengan KPK yang terus berani karena ia mengira kasusnya tidak hanya e-KTP saja. Ia meminta menjaga netralitas dan independensi dalam penindakan keadilan oleh KPK. Ia menyampaikan kekhawatirannya dengan penambahan satgas anti money politic akan menimbulkan conflict of interest yang tumpang tindih.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Riza mengatakan sudah mendengar penjelasan dan paparan dari KPU terkait dapil. Ia mengajak untuk menyepakati mekanisme dulu karena jika dibahas satu-satu tidak akan selesai satu minggu. Ia mengatakan yang dibahas adalah yang menjadi usulan saja. Ia meminta agar usulan disesuaikan dengan hal yang sudah disepakati sebelumnya. Ia mengatakan usulan adalah aspirasi masyarakat.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Cuti Petahana Presiden, Masa pra Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Riza mengatakan cuti Presiden yang dimaksud adalah saat kampanye bukan 24 jam, waktu kampanye mulai pukul 08.00-16.00, malamnya Presiden boleh menghadiri acara kenegaraan, yang jelas saat kampanye tidak menggunakan fasilitas negara. Riza mengatakan jika Presiden sedang cuti kampanye, maka Presiden harus berbagi kekuasaan dengan Wapres agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan, sementara posisi jabatan tetap melekat.


Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) — Komisi 2 DPR RI Raker dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Riza mengatakan kami didatangi forum pembentukan otonomi baru, intinya ingin audiensi dengan Menteri, Ketua DPR dan Presiden, mungkin nanti setelah selesai ingin bertemu. Selanjutnya, Riza menegaskan sudah 3x lebih kami disurati terkait DOB. 1 bulan setengah lalu kami didatangi forum percepatan DOB perwakilan ada di balkon keinginan mereka audiensi dengan Menteri.


Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Riza menegaskan faktanya redaksi UU memang begitu, contoh di Pansus sepakat PPK 5 harusnya, teryata tercetak 3, ini lebih penting PPK kembali 5, ini sudah terlanjur ditulis suara.

mksd kita disini suara sah? kita mau, engga, beda-beda sama redaksi.

kita perlu perhitungan penting PPK, sy pribadi dorong dan ambil keputusan, revisi UU tdk mungkin, buat perpu tdk mungkin, yaudah kita dorong kesepakatan PPK 5 dan DKPP libatkan agar tdk masalah.

kita sibuk buat pansus habis suara, lalu hitung di PPK ada masalah.



bahwa tdk mungkin langsung ke Kab dr TPS, dulu disepakati kita lompatkan PPS Kelurahan dan PPK, tp mohon.maaf seinget sy tdk 3, tetapi 5. Semangatnya menambah, tdk ada semangat pengurangan, tetapi kab yg kecamatan sedikit.

kan ditolak boleh dibongkar? selama blm diterima, maka boleh dibongkar.

kita sepakati yg mana wajib dan tdk wajib, mana yg menggugurkan dan mana yg tdk

Jd mengenai sistem informasi pencalonan (SILON) silakan sebut wajib agar mendorong, tetapi jgn jd syarat menggugurkan kita paham IT ada hacker dan internal partai terjadi.


hacker dr partai sendiri dgn kesengajaan, nanti KPU bingung, jd manual tetap jd dasar yg dittd sekjen.

SILON boleh wajib namun jgn jd syarat sah, ini soal server, sinyal, dan kesengajaan internal partai itu sendiri.

kalau terjadi masalah jgn menggugurkan, tb2 partai kena hacker, ini kita dukung wajib, kalau terjadi apa2 ini tdk sah, itu saja poin saya

Soal PPK, kita sdh konsultasi dgn MK, kita sampaikan kalau ada undangan JR jgn di Kom 3


Evaluasi Rekrutmen dan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Riza mengatakan perlu adanya perhatian pada tenaga honorer seperti kelancaran pencairan gaji.


Penyelesaian Kasus-Kasus Pertanahan - Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa terkait masalah Summarecon, ini menarik dahulu disidangkan bahwa pihak Summarecon memfigurkan pembeli dan memfigurkan ahli waris jadi seolah telah terjadi kesepakatan jual beli, komisaris Summarecon mengakui dan berjanji akan menyelesaikan karena Komisi 2 tidak terlibat soal uang maka selesai dan pihak Summarecon menyelesaikan di luar ruangan, ternyata sampai hari ini tidak terselesaikan jadi ini kasus awalnya tanah orang tuanya itu dipinjamkan tetapi sampai meninggal tidak dikembalikan langsung dibuat sertifikat yang menjadi masalah itu ahli waris kecewa dan sampai kita panggil para direksinya jadi uang yang Rp1.5 triliun ini tidak benar diberikan oleh orang dari Summarecon tetapi kembali lagi ke dia ini, kemudian salah satunya berani memfigurkan sampai nanti ahli waris meninggalkan, kemarin kami menerima tamu yaitu kasus Central Park Podomoro sampai saat ini belum selesai tapi ternyata incraht yang menang itu adalah ahli warisnya. Jadi masalahnya kalau di sini belum selesai dan Summarecon ini menuntut silahkan saja laporkan ke polisi dan pengadilan. Kita tidak bermaksud menganggap mereka salah tetapi kita memiliki tugas yang sama untuk menegakan keadilan. Sebagai gambaran memang banyak masalah ini dan tidak mudah menyelesaikannya karena ada pihak ahli waris yang tidak rela ini seperti PT Sumarecon, Podomoro, Lippo, lalu di Sulawesi ada Astra dan ada yang ahli warisnya karena ingin mengambil tanah orang saja sampai berbuat di luar aturan yang ada.


Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI, dan Badan Pengawas Pemilu RI

Riza meminta perhatian dari KPU dan Bawaslu soal kemungkinan adanya masyarakat yang membawa surat keterangan dari Dukcapil namun belum masuk DPT dan tidak menyertakan KTP elektronik tetapi ada dalam DPT. Riza menyatakan apabila ada toleransi pada masyarakat yang menyertakan surat keterangan namun belum perekaman KTP elektronik, maka akan terjadi kerancuan. Riza meminta agar buku panduan KPU dan Bawaslu tidak menimbulkan kesalahpahaman akibat adanya mekanisme yang berbeda.


Permasalahan Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfataan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN RI dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Masyarakat Sarirejo Medan, Forum Warga RW 09 Kemayoran, Forum Warga RW 08 Ancol, dan Kuasa Ahli Waris Alm. Paul Handoko

Riza mengatakan permasalahan tanah sering diklaim menjadi milik negara dibandingkan menjadi milik masyarakat. Riza juga mengatakan bahwa banyak tanah yang tidak terdaftar di Dirjen Kekayaan, jadi klaim tentang tanah aset negara harus benar-benar dicek. Riza meminta sekretariat Komisi 2 untuk membuat inventaris tanah milik negara dan yang bukan, jika aset negara maka harus dicek bagaimana proses pengukurannya dan dokumen terkait. Riza menyampaikan bahwa tahun 2016, Komisi 2 kunjungan ke Polonia untuk melihat bukti-bukti, suasananya sangat mencekam dan ada yang pernah ditembak juga, Komisi 2 kecewa karena masih ada penyelesaian masalah dengan cara demikian. Masyarakat sudah puluhan tahun tidak bisa mendapatkan haknya, sementara TNI AU yang baru langsung mendapatkan hak tanah. Riza bertanya bagaimana TNI AU bisa mendapat hak atas tanah dan mendirikan 16 properti. Riza juga meminta daftar perusahaan yang berdiri di tanah tersebut agar Komisi 2 bisa melakukan kajian.


Penyelesaian Permasalahan Antara APBMI dan BUP/PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero) - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)

Ahmad mengatakan, Komisi 5 DPR RI sepakat memperjuangkan. Latar belakang perlu dirunut, adanya PP 61/2009 terkait kepelabuhanan. Yang perlu dipanggil pertama adalah Menhub, agar peraturan tidak konflik satu sama lain. Hal ini berlarut-larut, dari 2016 tidak ada penyelesaian.


Persiapan dan Kesiapan Pemilu 2019 - RDP Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dirjen Dukcapil, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.

Riza berpendapat KPU dan Bawaslu tidak boleh melanggar UU, dan perlu ada GR terakhir harus berusaha 25 tahun.


Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Riza mengatakan sepakat pemilu kita bisa berkualitas. Riza mengatakan kalau kita bicara DPT bukan berarti ada masalah di KPU atau Pemerintah. Kalau ada temuan DPT, itu masalah kita bersama. Menurut Riza, masalah data ini penting dan sudah bertahun-tahun. Riza mengatakan kalau dirinya menemukan ada data DPT yang tidak wajar seperti tanggal lahir. Menurut Riza, dari data tidak wajar temuan kami ada yang usia 90 tahun ke atas sebanyak 304.782 orang. Riza mengatakan ada file data yang tidak wajar seberti belum lahir. Menurut temua Riza, di Banyuwangi 1 KK berisi 440 pemilih. Saat Riza melakukan pengecekan di lapangan hanya 2 yang ada. maka 438 itu ada dimana. Riza ingin mengajak ini jadi tanggung jawab kita semua dalam rangka mensukseskan pemilu.


Rapat Lanjutan Terkait Pembahasan Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu,Dirjen Dukcapil Kemendagri RI dan Plt Dirjen Otda Kemendagri RI.

Riza mengatakan KPU dan Bawaslu harus memikirkan kemungkinan jika terjadi seperti ada orang yang tidak bawa KTP-el saat memilih. Tetapi mereka sudah terdaftar dalam DPT ataupun sebalinya ada orang membawa surat keterangan Disdukcapil tetapi nama mereka belum terdaftar dalam DPT. Riza mengatakan hal-hal seperti ini tidak diatur dalam UU, maka dari itu KPU dan Bawaslu harus memfokuskan perhatiannya pada hal tersebut. Riza mengatakan untuk orang yang sudah memiliki surket tetapi belum perekaman KTP-el, jika adanya toleransi surket akan menjadi berbahaya dan akan menjadi rancu. Agar buku panduan antara KPU dengan Bawaslu harus sama jangan sampai adanya diskomunikasi antara KPU dan Bawaslu yang akan menimbulkan kesalah pahaman.


Pembahasan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI.

Perwakilan Fraksi Gerindra menyampaikan pendapat memahami posisi KPU dan memohon KPU juga memahami harus posisi kami di partai politik untuk di akomodir dan posisi memilih juga harus dipertimbangkan. Ahmad pribadi sama dengan teman-teman yang lain untuk dilaksanakan dengan baik tidak melanggar aturan yang berlaku dan pemerintah.


Latar Belakang

Ahmad Riza Patria merupakan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 2 DPR-RI pada periode 2014-2019. Ahmad Riza terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI Periode 2019-2024 melalui Partai Gerindra setelah memperoleh 54.528 suara.

Pada periode 2014-2019 yang lalu, Ahmad Riza mewakili dapil Jawa Barat 5 yang meliputi Kabupaten Bogor. Namun, pada periode 2019-2024, Ahmad Riza mewakili dapil Jawa Barat 3 yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor.

Ahmad Riza pernah mengikuti pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta sebagai Calon Wakil Gubernur mendampingi Calon Gubernur, Hendardji Soepandji, pada tahun 2012.

Latar belakang keilmuannya sebagai insinyur dikembangkan dalam dunia bisnis, terbukti pada tahun 2001-2015 Ahmad Riza pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Indoproperti Galaraytama.

Pendidikan

SD Negeri 08 Kedaung Kaliangke Jakarta (1977-1983)

SMP Islam Al Azhar Pusat (1983-1986)

SMA Islam Al Azhar (1986-1989)

S1 Teknik Sipil, ISTN (1989-1997)

S2 Master in Bussines Adminitration, ITB Bandung (2004-2008)

Perjalanan Politik

Wakil ketua komisi II DPR RI, Ahmad Riza Ptria, merupakan calon yang diusung oleh partai Gerindra untuk menjadi wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mendampingi Ahok yang dilantik menjadi Ketua Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi yang terpilih sebagai presiden RI.

Ahmad Riza Patria dinilai sebagai sosok aktivis muda yang berhasil dalam terjang di dunia politik. Riza terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat V. Riza pernah maju sebagai cawagub Independen DKI Jakarta 2012 berpasangan dengan Hendardji Supandji. Dalam parta Gerindra, Riza menjabat sebagai Ketua Dewan Pusat Gerindra. Selain itu Ahmad Riza Patria hingga sekarang juga menjabat sebagai sekretaris jenderal DPN Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI).

Sikap Politik

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Pemilu - Jumlah Kursi DPR dan 14 Poin Pembahasan

29 Mei 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Pemilu dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Riza mengatakan kalau ada pendekatan keuangan, Riza menayakan berapa cost yang menjadi beban pemerintah kalau ditambah 19. Riza melakukan hitungan tetapi tidak lebih dari 38 Miliar. Riza mengatakan kalau pemerintah berat untuk menambah, maka DPR-RI ikhlas mengurangi gaji demi penambahan 19. Menurut Riza, Presiden sudah bijaksana, bahwa hal tersebut lebih banyak diserahkan kepada DPR-RI. Riza berharap semoga pak Sekjen (Sekertaris Jendral) menyetujui yang 19 ini untuk disepakati. [sumber]

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

24 Mei 2017 - Ahmad Riza berpendapat jika mengenai penafsiran, maka biarkanlah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan, namun menurutnya dalam pemilu harus ada pilihan calon, karena jika hanya ada calon tunggal maka itu terkesan memaksa rakyat Indonesia, bahkan dapat dikatakan sebuah pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Maka dari itu Presidential Threshold-nya harus 0. Riza sepakat adanya pasal yang mengatur bahwa semua partai politik (parpol) punya kewajiban mengusung calon, yang di mana jika tidak maka akan diberikan sanksi, menurutnya sanksinya berupa tidak dapat mengusung calon presiden di pemilu selanjutnya. Pada intinya, Riza mengatakan bahwa Gerindra menolak calon tunggal dengan alasan adanya konstitusi dan HAM yaitu ada aturan dalam undang-undang bahwa setiap warga negara punya hak untuk memilih dan dipilih.

Riza mengatakan terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) mengenai metode kampanya di Pasal 240 Ayat (2) yang intinya difasilitasi oleh KPU dan ingin dibiayai oleh pemerintah, sedangkan mengenai saksi parpol di TPS menurutnya belum tentu diwakili oleh kader partai, namun bisa dengan keterlibatan masyarakat.

Lalu, menurut Riza terkait dengan pendanaan saksi yang dibiayai oleh negara dengan total Rp1,2 Triliun maka hal tersebut dianggapnya berguna untuk memastikan keadilan dan partisipasi rakyat, sehingga dapat dikatakan bahwa uang tersebut akan sangat bermanfaat, perihal rekruitmen saksi maka dapat diserahkan kepada Bawaslu agar tercapai independensi yang diharapkan. [sumber]

11 Januari 2017 - (TRIBUNNEWS.COM) - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan, partainya tidak keberatan dengan usulan pemerintah terkait Parliamentary Threshold di angka 3,5 persen.

Menurutnya, Gerindra tidak mematok angka lebih tinggi maupun lebih rendah dari yang diajukan oleh pemerintah.

"‎Gerindra tidak keberatan (PT) 3,5 persen sesuai dengan yang diusulkan pemerintah. Gerindra tidak ingin mematikan partai baru atau mempersulit partai yang ada," kata Riza di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Riza menuturkan, untuk sistem pemilihan umum, pihaknya menghendaki dilakukan dengan cara terbuka.

Dikatakannya, dengan cara terbuka dimana kedaulatan ada di tangan rakyat dan rakyat pula yang berhak menentukan pemimpinnya.

Masih kata Riza, ‎semua daftar isian masalah (DIM) fraksi Gerindra substansinya ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada baik partai baru atau yang sudah ada di parlemen untuk terus bereksistensi.

Gerindra ingin memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk membangun demokrasi.

"Kita tidak boleh partai yang sudah ada di parlemen memperkecil kesempatan partai lain, Gerindra ingin memberi kesempatan kepada seluruh anak bangsa membangun demokrasi," ujarnya.

Masih kata Riza, di parlemen saat ini ada 10 fraksi yang terbagi dalam tiga kelompok yakni kelompok besar, tengah dan kecil.

Dikatakannya, tiga kelompok tersebut yang akan menyuarakan mengenai isu-isu strategis dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"‎Dari tiga kelompok itu akan menyuarakan kepentingannya. Nanti ada tiga kepentingan kelompok," ujarnya. [sumber]

Pilkada 2015

"Komisi II meminta KPU untuk tidak membuat dan mengesahkan peraturan terkait substansi UU yang masih akan direvisi oleh DPR dan pemerintah. Paling tidak sampai UU hasil revisi ditetapkan."

"Masih ada beberapa daerah membuat seperti kerajaannya sendiri. Daerah yang maju dan baik akan memiliki sistem yang baik. Kini saatnya kita bangun sistem yang baik supaya orang yang terpilih menjadi kepala daerah yang benar-benar representasi dari rakyat." - Ahmad Riza Patria

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak

9 April 2015 - Riza Patria menyampaikan bahwa masih banyak Pemerintah Daerah yang pengertiannya berbeda-beda didaerah sehingga tidak heran bila anggaran 50% dan kurang dikarenakan persepsinya masih negatif terhadap KPU dan BAWASLU. Riza Patria menyampaikan seharusnya dibuat aturan beberapa anggaran yang harus dibuat untuk pilkada serentak untuk daerah-daerah. [sumber]

Pada 31 Maret - 2 April 2015 - Riza Patria menggaris bawahi bahwa PKPU nantinya akan diikuti oleh semua partai politik. Menurut Riza Patria menimbang situasi politik terakhir dimana banyak terjadi konflik internal di beberapa partai politik ada baiknya KPU mempertimbangkan kemungkinan beberapa skenario politik di dalam usulan PKPU. Sama dengan sikap Fraksi PKB, Riza Patria setuju bahwa keluarga gubernur petahana dapat mencalonkan diri untuk posisi yang sama asalkan di provinsi yang berbeda. Riza Patria juga setuju untuk mengizinkan keluarga gubernur petahana untuk mencalonkan diri menjadi bupati/walikota di provinsi yang sama. [sumber]

RUU Pertanahan

19 Agustus 2015 - (Viva News) - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza mengatakan bahwa masalah pertanahan di Indonesia merupakan hal yang sangat kompleks.

Menurut Ahmad Riza, UU pertanahan sangat kompleks dan pelik daripada UU KUHAP. Kalau UU KUHAP menyangkut penegakan hukum dan keadilan, sedangkan masalah pertanahan, selain menyangkut dua hal tersebut, berkaitan juga dengan aset negara dan hajat hidup orang banyak, ujar Ahmad saat menghadiri acara Forum Legislasi di Press Room Nusantara III DPR RI, Selasa, 18 Agustus 2015.

Untuk mengatasi masalah tersebut, DPR telah mengajukan usul inisiatif atas revisi UU Pertanahan. Dan saat ini, RUU tersebut sudah dimasukkan ke Badan Legislasi DPR untuk dilakukan sinkronisasi, kata Ahmad Riza.

"Komisi II juga telah beberapa kali mengundang para ahli dan pakar, rencananya, minggu depan kita akan terus mengundang mereka agar UU yang sedang kita susun ini menjadi komprehensif dan dapat memberi rasa keadilan,” ujar Ahmad.

Ia mengungkapkan bahwa masalah kepemilikan tanah menjadi semakin pelik karena adanya oknum-oknum yang bermain di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kalau kita bedah Jabodetabek, saya yakin lebih dari setengahnya ini bermasalah tanahnya,” katanya.

Ahmad mencontohkan, ada tanah yang giriknya hanya250 meter tapi di dalam sertifikatnya tercantum 4000 meter. “Ini kan karena tidak tertibnya administrasi, ditambah ada oknum yang bermain di BPN,” kata Ahmad.

Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah bisa cepat menyelesaikan masalah pertanahan ini. Tidak hanya pada regulasinya yang harus dibenahi, tetapi juga penindakan kepada oknum-oknum yang ada di BPN itu sendiri, tegasnya. (sumber)

Tanggapan

Kasus Tanah Bukit Maradja

19 Juli 2018 - Pada RDPU Komisi 2 dengan BPN Simalungun dll, Riza mengira dari pihak masyarakat setelah ini bisa datang dan menunjukkan bukti-buktinya dan bisa diproses di peradilan. Riza berharap, berdasarkan mediasi dapat selesai, jika belum selesai maka bisa mengambil langkah-langkah. Riza menjelaskan kembali bahwa ada 2 data yang berbeda, diharapkan bisa di cek dahulu datanya dan ditanyakan ke Kakanwil,karena jika sudah selesai di Kakanwi, tidak perlu ke pusat lagi, dan tidak perlu ke DPR jika sudah bisa diselesaikan di Kakanwil. Riza menyampaikan bahwa substansinya sudah disampaikan oleh Pak Dadang S Muchtar,namun harus tetap menunjukkan kepedulian masyarakat. Masyarakat sudah terlebih dulu melakukan usaha, tugas DPR hanya untuk menganalisa dan meneliti lebih lanjut. Riza menyampaikan pengalamannya, rakyat tidak pernah bohong,kebalikan dengan pengusaha yang menyerobot. Riza yakin ada ribuan lagi kasus-kasus seperti ini. [sumber]

Presiden Langgar UU Kementerian Negara soal Menteri Rangkap Jabatan

7 Februari 2018 - (KUMPARAN) - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Staf Presiden dan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menyinggung soal rangkap jabatan di Kabinet Kerja. Ahmad Riza Patria meminta kepada Kepala Staf Presiden Moeldoko untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo kalau Kepala Negara telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Saran saya supaya ini disampaikan pada Pak Presiden, ternyata ini melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23. Tidak boleh seorang menteri rangkap jabatan memimpin suatu organisasi," kata Ahmad Riza Patria di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).

Menanggapi hal ini, Moeldoko menilai apa yang dilakukan oleh Jokowi sudah sesuai pertimbangan efektifitas kerja bukan orientasi politik. Moeldoko yang membela Jokowi menegaskan Jokowi juga sudah menghitung segela risiko ke depannya.

"Presiden kan memiliki pertimbangan sendiri, pertimbangan-pertimbangan efektifitas kerja itu. Jadi sudah dihitunglah, risikonya dan seterusnya. Hanya efektivitas kerja, bukan orientasi politik," ungkap Moeldoko.


Sebelumnya, Jokowi dinilai mengistimewakan Golkar di kabinetnya karena ada dua kader pohon beringin yaitu Airlangga Hartanto dan Idrus Marham di Kabinet Kerja. Airlangga Hartarto saat ini selain menjadi Ketua Umum Golkar juga menjadi Menteri Perindustrian.


Kemudian Idrus Marham yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial tetap memegang jabatan di Partai Golkar. Setelah lepas jabatan dari Sekretaris Jenderal, Idrus berstatus sebagai Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan di Golkar. [sumber]


Tenaga Honorer K1 Kabupaten Nganjuk

14 Desember 2016 - Pada rapat kerja Komisi 2 dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Ombudsman RI (ORI), dan Dewan Perwakilan Daerah Nganjuk, Jawa Timur, Ahmad mengatakan bupati atau wakil bupati harus membuat surat terkait pengangkatan honorer K1. Menurut Ahmad, Sekretaris Menteri MenPAN-RB tidak ada lagi masalah. Ahmad melanjutkan bahwa Komisi 2 akan menyurati Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) untuk menangani calon untuk pengangkatan PNS. Ahmad tidak setuju dengan suap-menyuap untuk diangkat menjadi PNS. Semua pihak tinggal menunggu Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) saja, tetapi sekarang terhalangi karena bupatinya sedang diperiksa oleh KPK. Jadi, MenPAN akan mengangkat apabila ada SPTJM, pemrosesannya, dan opini hukum. Pembicaraan ini mengenai kemaslahatan umat Asnawi. [sumber]

Sepakat untuk Parliamentary Threshold 3,5%

27 Oktober 2016 - (MEDIA INDONESIA) - PARTAI Gerindra sepakat dengan usulan pemerintah soal ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) 3,5%. Alasannya, agar memberikan kesempatan partai baru untuk duduk di kursi parlemen.

"Bagi Gerindra, semakin banyak yang memperjuangkan kepentingan rakyat semakin baik," Kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (27/10).

Riza, sapaan karibnya ini menjelaskan, setujunya partai besutan Prabowo Subianto itu dengan ambang batas parlemen sebesar 3,5% itu juga lantaran partai berprinsip menjunjung tinggi demokrasi. Kemudian juga Gerindra menginginkan partai politik dapat menyerap aspirasi masyarakat.

Terkait akan membludaknya partai politik di parlemen sehingga disinyalir akan sulit mengambil keputusan. Riza meyakini parlemen tidak akan kesulitan pengambilan keputusan.

"Bagi Gerindra, apapun nanti yang diputuskan kita tidak kesulitan. Kita bersyukur Partai Gerindra sudah ranking 3, tapi kita tidak ingin kepentingan sendiri. Kita memikirkan kepentingan masyarakat dan partai-partai lain," ucapnya.

Dia juga menaksir, jika dalam pembahasan ditetapkan Parliamentary Threshold sebesar 3,5%, jumlah fraksi di parlemen juga akan meningkat.

"Pendapat pribadi saya kisarannya antara 7-12 partai politik," pungkasnya. [sumber]

Penilaian Kinerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla

23 Oktober 2016 - (Aktual.com) - Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menilai survei terhadap sejumlah program pemerintahan Jokowi-JK saat ini masih rintisan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal itu menanggapi survei SMRC yang melaporkan adanya perbaikan terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-JK yang genap berumur dua tahun, baik di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan bahkan sampai program dana desa.

“‎Jadi setiap pemerintahan harus jujur ada produk pemerintahan sebelumnya. Ini Pak Jokowi memimpin pemerintahan, sementara Pak SBY kan sudah 10 tahun menjalankan pemerintahan jadi dengan sendirinya ada produk-produk yang dinikmati pemerintahan saat ini,” kata Riza yang hadir di konfrensi pers survei SMRC, di Jakarta, Minggu (23/10).

“Contoh soal dana desa yang sudah dua tahun bergulir, itu komitmen peraturan perundang-undangannya dan perencanaannya sudah selesai pada zaman Pak SBY. Sehingga zaman Pak Jokowi tinggal meneruskan saja,”tambah dia.

Tidak hanya itu, soal peningkatan kesehatan di zaman Jokowi karena pada zaman SBY sudah dituntaskan peraturan perundang-undangannya soal kesehatan, melalui program BPJS.

“Contoh lain, soal pendidikan terjadi peningkatan itu juga karena sudah selesai pada zaman Pak SBY. Karena ada komitmen dalam pemerintah yaitu untuk anggaran 20 persen. Dan sekarang tinggal meneruskan,” ujar wakil ketua komisi II DPR RI itu.

“Jadi kalau hasil survei ada peningkatan dari pendidikann, kesehatan dan dana desa, itu sebenarnya produk dari zaman Pak SBY. Apa yang jadi produk Pak Jokowi? Ada infrastruktur, yang sebenarnya juga sudah dimulai pada zamanya Pak SBY dnegn program MP3EI, tapi meski demikian ada proses pembangunan yang optimal yang perlu kita apresiasi, yang baru akan terasa manfaatnya itu pada tahun 2019,” tandasnya. [sumber]

Usulan agar Lembaga Survei untuk Diatur Lebih Ketat

6 Oktober 2016 - (TEMPO.CO) - Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Riza Patria mengusulkan agar lembaga survei dapat diatur lebih sistematis lagi. Menurut dia, hal itu diperlukan karena ada lembaga survei yang digunakan untuk menggalang opini publik bukan menyajikan fakta.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum ada aturan mengenai lembaga survei, kecuali lembaga pemantau, ke depannya memang harus transparan," kata Riza dalam diskusi di Media Center DPR-RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Politikus Gerindra itu juga menegaskan bahwa lembaga survei harus terjamin independensinya. Ia mengingatkan, jangan sampai pimpinan lembaga tersebut justru merangkap sebagai konsultan politik.

Diskusi mengenai lembaga survei muncul seiring dengan menjamurnya lembaga survei di Indonesia. Apalagi menjelang Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017, lembaga survei berlomba-lomba memaparkan temuannya.

Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro berpendapat senada. Sejak 2008, ia mencatat lembaga survei sudah mulai menunjukkan gejala yang tidak baik. Terutama, menurut dia, dalam hal penyampaian fakta.

Dia melanjutkan, tidak tertutup kemungkinan ada lembaga survei yang dibeli. Sebab, menurut dia, tidak sedikit keuntungan yang bisa didapat dari survei yang dilakukan. "Integritas harus nomor satu karena menyangkut kepercayaan publik," imbuh Siti.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi II DPR-RI Rahmat Hamka. Menurutnya, antara lembaga survei, tim sukses, dan konsultan politik harus dibedakan. "Harus independen kalau ada lembaga survei yang merangkap ini sudah tidak bisa kita harapkan sebenarnya. Walaupun objektif, kita akan apriori," ujar dia. [sumber]

Penetapan Alokasi Anggaran Tahun 2017

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, LAN, KASN, BKN, ANRI, Ombudsman, Ahmad mengatakan yang menjadi patokan adalah SMS 7 hari sebelumnya yang menjadi bukti sebagai undangan, materi bisa diterima selambat-lambatnya H-3 sebelum rapat dan ini sebagai perbaikan untuk kedepannya. Ahmad meminta mitra untuk tidak pasif dalam menunggu undangan. Ahmad Riza memohon kebijakan dari BKN. Ahmad pernah meminta MenPAN untuk mengangkat pegawai menjadi PNS walau belum terdapat honornya. [sumber]

Sengketa Tanah - Karawang

27 September 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 2 dengan Dirjen KemenATR:, Kemenkopolhukam, BPN Jawa Barat & Karawang, Bupati Karawang, Dandim, Kapolres Karawang, DPRD Karawang, LVRI Jawa Barat, PT. Pertiwi Lestari dan Kades Margakaya, menurut Riza lebih baik saat ini adalah menghargai waktu, untuk undangan selanjutnya bila PT Pertiwi Lestari tidak hadir akan diberikan sanksi pada prinsipnya, ia akan mencari kebenaran dan berusaha mengambil keputusan terbaik. [sumber]

PKPU 2016 - Pencalonan

26 Agustus 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, dan Dirjen Otda, ARiza meminta pemalsuan Rekom SRPT yang terjadi di Kalteng tidak terjadi lagi. Riza mengatakan bahwa yang terjadi malah yang benar tidak diakomodir, sedangkan yang salah diakomodir. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pendaftaran itu dilakukan oleh KPU daripada nanti diakalin oleh orang daerah. Menurutnya, alangkah baiknya diterima saja dulu nanti baru diklarifikasi karena tugas KPU kan verifikasi, validasi, dst. Ia menambahkan bahwa untuk gabungan Parpol mengusung calon itu hak parpol. Terkait KTP, KTP yang berlaku bukan domisili dimana pun berada. Kalau KTP sesuai, berhak memilih. Domisili kalo perlu dihapus saja karena multitafsir. Menurut Riza, yang nakal itu bukan DPP, tetapi mungkin DPC yang memalsukan tanda tangan. Riza memberikan solusi, yaitu jika ada oknum yang memalsukan tanda tangan maka semua pendaftaran diterima lalu verifikasi. Bagi KPU yang dianggap benar adalah pendaftaran pertama dan untuk penutupan dukungan saat masa verifikasi. Menurutnya, DPC berpeluang merugikan Partai. Riza keberatan jika hanya pendaftar pertama yang diterima karena bisa saja ada yang memalsukan tanda tangan atau dukungan. [sumber]

Aturan Pembubuhan Materai di Surat Dukungan Pilkada untuk Calon Perseorangan

20 April 2016 - (SUARA.com) - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan pembubuhan materai dalam surat pernyataan dukungan terhadap pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan dalam Pilkada 2017 tidak akan membebani calon yang bersangkutan.

Sebab, menurutnya, tidak semua orang yang mendukung harus membubuhkan materai pada surat dukungannya. Materai bisa mewakili dukungan kolektif, misalnya dukungan dari pendukung pasangan calon di tiap kelurahan. Dengan demikian, jumlah materai bisa disesuaikan dengan jumlah kelurahan di kawasan pemilihan kepala daerah. Dalam hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), penggunaan materai diatur dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

"Soal materai itu kalau per kelurahan tidak memberatkan, itu meringankan. Karena per kelurahan seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang usul perorang siapa? Nggak ada," kata Riza di DPR, Rabu (20/4/2016).

Politisi Gerindra ini menerangkan, penggunaan materai ini tidak diatur dalam revisi UU Pilkada. Namun, secara teknis hal itu diatur oleh KPU. Aturan ini bukan merupakan hal yang baru dan sudah diaplikasikan pada periode sebelumnya.

‎"Jadi yang tanda tangan materai itu calon kepala daerahnya, bukan pendukungnya. Pendukungnya cukup memberikan fotokopi KTP dan membubuhkan tanda tangan," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan dengan aturan membubuhkan materai untuk maju sebagai calon perseorangan.

"Kalau semua pendukung pakai materai, kalau ada sejuta (materai) itu jadi Rp.6 miliar. Duit dari mana kami mau giringnya?" kata Ahok. [sumber]

Sengketa Pertanahan

16 Maret 2016 - Riza menjelaskan bahwa konflik lahan di Cilandak Timur karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan sertifikat tanpa adanya keterangan dari Lurah. Terkait Djakarta Llyod, Riza menanyakan apakah 25 orang yang terdapat di komplek Djakarta Llyod sudah pindah atau belum. Sebab, 8 orang di antaranya masih menetap di kompleks tersebut. Riza menanyakan apakah 25 orang yang pindah itu mendapatkan kompensasi atau tidak dari pihak Djakarta Lloyd. Riza melanjutkan dengan meminta masyarakat Tanah Bumbu untuk membawa 840 kartu keluarga pada rapat berikutnya.

Selain itu, Riza menyatakan untuk mediasi selanjutnya, Komisi 2 DPR RI akan menghadirkan Djakarta Lloyd, Kementerian BUMN, dan Dirjen Kekayaan Negara. Riza juga menyatakan akan memanggil PT Borneo Indobara, Lurah, Camat, Bupati, dan Dirjen Kehutanan serta Kapolres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional

21 Januari 2016 - Riza mengajak semua pihak terkait pertanahan untuk merealisasikan keberpihakan kepada masyarakat kecil, bukan kepada kapital atau pemilik modalnya. Selain itu, Riza sudah setuju mengenai permintaan data penyelesaian masalah tanah yang sudah dilengkapi. Riza juga mengatakan bahwa ada sekitar 57% kabupaten yang dikuasai oleh perusahaan dan ia meminta kepada MenATR/BPN agar memberi data mengenai lahan-lahan yang dikuasai oleh perusahaan. [sumber]

Strategi Baru Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pilkada Serentak

28 Desember 2015 - (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan perlu strategi dan cara baru untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada serentak, sehingga kualitas demokrasi berjalan dengan baik.

"(Evaluasi Pilkada serentak 2015) kedepannya perlu ada strategi dan cara baru meningkatkan partisipasi politik masyarakat," katanya di Jakarta, Senin (28/12/2015).

Ketua Bidang Politik DPP Partai Gerindra yang akrab disapa Ariza tersebut menilai, tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada serentak yang hanya 64,02 persen, perlu dilakukan upaya sosialisasi lebih massif. Menurut dia, tingkat partisipasi yang tidak memenuhi target itu salah satunya disebabkan adanya partai politik yang berselisih.

"Partai yang berselisih menyebabkan partisipasi konstituen parpol berkurang," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai upaya yang bisa dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi oleh penyelenggara pemilu dan partai pengusung pasangan calon.

Selain itu menurut dia, dukungan media sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pilkada.

"Parpol perlu mengerti aturan yang ada dan juga dukungan media perlu ditingkatkan," katanya.

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2015 turun 10 sampai 20 persen dibandingkan pemilihan presiden (pilpres) tahun lalu.

"Bahkan di Kota Medan, ironisnya angka partisipasi di bawah 27 persen, hanya 26 persen sekian," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni di Jakarta, Rabu (16/12).

Menurut Titi, turunnya partisipasi masyarakat disebabkan kejenuhan pemilih dampak dari tidak maksimalnya konsolidasi internal parpol sehingga berkontribusi kepada kualiatas calon-calon yang diusung. (sumber)

Permasalahan Pertanahan- Audiensi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)

27 Agustus 2015 - Dalam Rapat Audiensi Komisi 2 DPR-RI dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Riza mengatakan bahwa saat ini Komisi 2 sedang mengajukan UU mengenai pertanahan, untuk draf UU PPAT belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas),mungkin kedepannya dapat disusun. Riza mengatakan bahwa ia tidak melarang RUU PPAT, asalkan tetap mengikuti peraturan dan alur yang sudah ada. Riza berharap agar mitra yang hadir saat ini lebih berfokus kepada pembahasan RUU Pertanahan, bukan RUU PPAT, karena Riza mengungkapkan bahwa ia membutuhkan masukan dari Bapak dan Ibu yang hadir, mengenai RUU Pertanahan. [sumber]

Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet - Tahun 2014

24 Agustus 2015 - Ahmad setuju dengan pendapat Yanuar Prihatin terkait persoalan Gelora Bung Karno (GBK) dan minta perhatian khusus dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Menteri Sekretariat Kabinet (Menseskab) karena menurut Ahmad persoalan ini tidak kunjung usai walaupun sudah beberapa kali ganti presiden. [sumber]

Dana Aspirasi Rp.20 Milyar per Anggota DPR

"Selama ini di daerah masih banyak pembangunan daerah yang terlewatkan,"

25 Juni 2015 - Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan merupakan cara DPR untuk membantu pemerintah membangun daerah yang selama ini terlewatkan.

"Ini cara untuk membantu pemerintah, selama ini di daerah masih banyak pembangunan daerah yang terlewatkan. Istilahnya black lock begitu," kata Ahmad Riza kepada Suara.com di gedung DPR/MPR, Rabu (24/6/2015).

UP2DP, menurut Ahmad Riza, juga sebagai cara dari anggota DPR untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.

"Anggota dewan itu kan turun ke daerah dan menyerap aspirasi, untuk disampaikan kepada pemerintah pusat," tambahnya.

Ia juga menambahkan bila dana UP2DP kelak juga tidak dikelola oleh anggota dewan. Menurutnya, mekanisme dalam UP2DP tersebut, DPR hanya menjadi fasilitator dari daerah ke pusat.

"Tidak ada dana yang dipegang, tidak ada yang dikelola apalagi digunakan untuk kepentingan dewan pribadi. Jadi, semuanya untuk kepentingan pembangunan," ujarnya.

Saat ditanya mengenai ada beberapa fraksi yang belum setuju dengan UP2DP, Ahmad menyatakan hal tersebut tidak apa-apa.

"Ya nggak papa itukan pendapat, mereka kan ada kekhawatiran adanya duplikasi. Padahal kita nyatakan, UP2DP itu disusun dengan mekanisme tidak ada duplikasi, dan disesuaikan dengan perundangan," ujar Ahmad Riza.

Seperti diketahui Badan Anggaran DPR meminta dana aspirasi daerah pemilihan dinaikkan hingga Rp15 miliar sampai Rp20 miliar per anggota. Jika dikalikan 560 anggota DPR yang ada, estimasi total dana aspirasi mencapai Rp11,2 triliun.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri 315 dari 560 anggota DPR dan dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah, Selasa (24/6/2015), ada tiga fraksi yang menolak pengesahan peraturan tentang tata cara pengusulan program pembangunan dapil. Ketiga fraksi adalah Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, dan Fraksi PDI Perjuangan. (sumber)

Pemekaran Wilayah Boliyohuto

21 Mei 2015 - menurut Riza Patria DPR menunggu konsep besar dari Kemendagri tentang rencana pemekaran daerah ini. [sumber]

Sengketa Pilkada

(detik, 17 februari 2015) Ahmad Riza Patria menyikapi sengketa Pilkada, "Kedepan kita (red Komisi II) ingin bentuk badan serupa yang khusus untuk menangani sengketa pilkada atau Pemilu yang disitu nanti bisa merger daris emua yang ada seperti DKPP, Bawaslu, PTTUN." (sumber)

Tim Ahli KemenPAN-RB

(sindonews, 22 Januari 2015) Ahmad Riza Patria dalam menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membentuk tim ahli yang terdiri dari 25 politisi terkait penyusunan rencana strategis (renstra) dan kebijakan di Kemenpan RB. "Sah saja yang penting bisa meningkatkan kinerja kementrian. Tapi, itu tergantung orang yang direkrut. Apakah para anggotang telah direkrut memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang baik, dan memenuhi kinerja yang diharapkan kementrian serta produktifitas yang tinggi." (sumber)

%MCEPASTEBIN%

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Banjarmasin
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Apartemen Puri Casablanca Tower C-1803 004/012, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Jawa Barat V
Komisi
V - Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Pencarian dan Pertolongan