Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Golkar - Jawa Barat II
Komisi VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pandeglang
Tanggal Lahir
19/09/1976
Alamat Rumah
Perum Gria Jakarta Blok B7 No.3. Jl. Kemang 5. RT.005/RW.008, Kel. Pamulang Barat. Pamulang. Kota Tangerang Selatan. Banten
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Jawa Barat II
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan

Sikap Terhadap RUU



Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)

Ace menyampaikan bahwa kita sangat menyadari bahwa kepentingan umat juga menjadi salah satu dari agenda kita dalam konteks bagaimana pendidikan keagamaan juga menjadi perhatian terhadap negara. Adanya Panja tentang pengawasan penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Komisi 8 adalah sebagai upaya kita untuk memastikan bahwa pendidikan itu adalah milik semua warga negara. Pendidikan itu harus setara tidak boleh ada yang dianaktirikan, tidak boleh ada yang di nomor duakan semua harus dalam posisi yang sama. Ace juga menyampaikan pernyataan yang sangat keras kepada kementerian agama pada rapat sebelumnya karena memang faktanya hari ini pendidikan keagamaan masih belum sangat maksimal dalam konteks pendidikan kita. Maka tak heran jika banyak pihak terutama pengambil kebijakan menganggap bahwa Madrasah ini seperti pendidikan yang kedua bukan sebagai pendidikan prioritas. Dari sisi anggaran, biaya operasional baik Madrasah perguruan tinggi agama islam baik swasta maupun negeri itu sangat minim. Dibandingkan misalnya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi memang kalau kita lihat dari segi anggaran saja sudah menunjukkan adanya soal ketimpangan anggaran yang sangat tidak seimbang. Ace mengatakan bahwa walaupun memang saat ini Sisdiknas masih belum menjadi pembahasan di DPR baru ajuan yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kami akan menuntut juga kepada pimpinan DPR agar pembahasan undang-undang revisi sisdiknas ini harus melibatkan Komisi 8. Sistemnya bukan lagi Panja tetapi harus Pansus karena pendidikan pendidikan itu bukan hanya menjadi ranah dari pendidikan dan kebudayaan tetapi juga harus melibatkan Kementerian Agama yang memberikan kontribusi sebesar 20% dari angka partisipasi pendidikan di negara ini. Soal Program Indonesia Pintar (PIP). Kita sedikit sekali madrasah yang mendapatkan program PIP. Problemnya yang kami sampaikan kepada kementerian agama adalah agama benahi dulu sistem manajemen informasi di Madrasah yang tentu itu dibawah Kementerian Agama. Problem ini semua dikembalikan kepada sejauh mana Mitra kami mampu untuk menyusun desain pendidikan keagamaan yang betul-betul sesuai dengan apa yang kita inginkan semua. Nyatanya memang salah satu peran utamanya adalah sistem informasi itu yang masih harus dibenahi. Oleh karena itu apa yang disampaikan oleh prof Kyai Asep akan dicatat dan menjadi bagian bahwa isu-isu seperti ini menjadi penting bukan hanya DPR tetapi isu bersama.







Mendapatkan Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi

Ace melihat bahwa di dalam Perppu Ormas memang belum melihat adanya due process of law, sehingga masih diperlukan pembuktiannya.



Pandangan dari LPP TVRI dan LPP RRI terkait Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi tentang RUU Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RDP dengan LPP TVRI dan LPP RRI

Ace menanyakan apakah TVRI benar-bener sudah siap menjadi Lembaga Penyiaran Publik tunggal dalam digitalisasi. Sejauh mana kesiapan dan daya asing TVRI dan RRI sebagai alat perjuangan negara.













Urgensi RUU Praktik Pekerja Sosial — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Sosial dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Ace selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa dalam fungsi legislasi, Komisi 8 menginisiasi RUU praktik pekerja sosial dan kondisi sumber daya manusia secara kuantitas masih terbatas dan secara kualitas masih perlu dilakukan standarisasi. Menurutnya Komisi 8 menginisiasi RUU ini secara yuridis dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum pada pekerja sosial, selain itu pengaturan praktik pekerja sosial perlu dilakukan sebagai pedoman dalam melaksanakan praktiknya di Indonesia. Panja DPR-RI perlu mendapat masukan untuk materi pengaturan dalam RUU praktik pekerja sosial. Ace Hasan mengatakan bahwa kita punya gambaran bagaimana pekerja sosial, dasarnya adalah Permensos terkait kompetensi, akreditasi dan lain-lain lalu dari hasil praktik yang sekarang existing ini, DPR ingin memiliki legalitas terhadap posisi pekerja sosial itu. Saat bicara definisi pekerja sosial saja bisa panjang, kemarin RDPU aja ini multidimensi, multidisiplin ilmu, ini harus dikaji lebih jauh supaya tidak ada perdebatan yang menuai kontroversi panjang. Ace memohon kepada Kabagdiklit karena Komisi 8 butuh data kuat, ini upaya mencari data akademik untuk sistematisi, bahwa negara hadir menyelesaikan masalah sosial dan pekerja sosialnya dan jangan sampai pekerja sosialnya tidak dilindungi. Ace Hasan juga menjelaskan bahwa sudah disebutkan terdapat banyak undang-undang seperti undang-undang psikotropika, kesejahteraan lanjut usia maka ini harus diharmonisasi dan tidak boleh tumpang tindih maka perlu masukan lebih komprehensif terkait yang Komisi 8 butuhkan.










Pendapat Akhir Mini Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pekerja Sosial — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial

Ace selaku Ketua Panja membacakan laporan Panja terkait pembahasan RUU tentang Pekerja Sosial. Ace menjelaskan bahwa draf RUU tentang Pekerja Sosial disusun berdasarkan DIM yang sudah disusun oleh Panja yang terdiri dari;

  • Bab 1 Ketentuan Umum
  • Bab 2 Praktek Pekerjaan Sosial
  • Bab 3 Standar Praktek Pekerjaan Sosial
  • Bab 4 Pendidikan Profesi Pekerja Sosial
  • Bab 5 Registrasi dan Izin Praktik
  • Bab 6 Hak dan Kewajiban
  • Bab 7 Organisasi Pekerja Sosial
  • Bab 8 Dewan Kehormatan Kode Etik
  • Bab 9 Tugas dan Wewenang
  • Bab 10 Peran Serta Masyarakat
  • Bab 11 Ketentuan Peralihan
  • Bab 12 Ketentuan Penutup

Menurut Ace, hal ini menunjukan bahwa profesi pekerjaan sosial bersifat inklusif. Dalam Panja, telah dibahas bahwa setiap kerja sosial saat melakukan praktik harus memiliki surat tanda registrasi. Lebih lanjut, pekerja sosial harus memenuhi persyaratan, memiliki sertifikat kompetensi, sehat jasmaninya, memiliki surat pernyataan berisi sumpah dan janji, serta pernyataan perihal kode etik. Ace menambahkan bagi penyandang disabilitas tidak ada hambatan menjadi pekerja sosial. Terkait persoalan registrasi untuk Warga Negara Asing (WNA), harus memiliki surat izin kerja dan memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Ace juga mengatakan di dalam Panja telah dibahas bahwa setiap pekerja sosial yang melaksanakan praktik pekerjaan sosial wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diatur dalam Pasal 28. Adapun untuk memperoleh STR tersebut, pekerja sosial harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut, yaitu: 1) memiliki sertifikat kompetensi; 2) memiliki keterangan sehat jasmani dan rohani; 3) memiliki surat pernyataan yang telah mengucapkan sumpah dan janji pekerja sosial; dan 4) membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan kode etik pekerja sosial.

Pekerja sosial dalam melaksanakan pelayanan praktiknya wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar praktik pekerjaan sosial dan harus menjaga kerahasiaan klien. Pengaturan hak dan kewajiban klien ada dalam Pasal 43, klien dalam memberikan pelayanan praktik pekerjaan sosial berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan standar praktik pekerjaan sosial. Pekerja Sosial membentuk organisasi pekerja sosial yang bersifat independen dan mandiri serta berbadan hukum dimana organisasi pekerja sosial tersebut bertugas untuk meningkatkan kompetensi, karir, dan kesejahteraan pekerja sosial. Dalam Pasal 51 mengatur tentang wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjamin penyelenggaraan praktik pekerjaan sosial dalam memberikan perlindungan dan mutu pelayanan pekerjaan sosial. Lebih lanjut, Ace juga menjelaskan terkait Ketentuan Peralihan mengatur beberapa hal pokok, dalam Pasal 59 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai pejabat fungsional kesejahteraan sosial sebelum undang-undang ini diundangkan tetap dianggap sebagai pekerja sosial sepanjang tidak melanggar undang-undang ini. Pekerja sosial profesional yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebelum undang-undang ini diundangkan tetap diakui sebagai pekerja sosial. Ketentuan Penutup mengatur bahwa setiap pekerja sosial sudah harus menyesuaikan tugas dan wewenangnya dengan mengacu pada undang-undang ini paling lambat 2 tahun setelah undang-undang ini diundangkan. Tim Sinkronisasi selain mensinkronkan pasal-pasal, juga menyusun penjelasan umum pasal demi pasal sehingga RUU ini memuat aturan yang mengikat dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Setelah RUU tentang Pekerja Sosial ini tersusun dalam satu sistematika, ada beberapa peraturan dan ketetapan yang dimandatkan kepada Pemerintah, yaitu: Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Ketetapan Menteri. Terakhir, Ace mengatakan bahwa RUU tentang Pekerja Sosial ini sangat ditunggu masyarakat, dimana momentumnya sangat tepat dalam memperingati 74 tahun Indonesia Merdeka dan sebagai tonggak baru untuk masyarakat Indonesia.








Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

TB Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa ini proses pengambilan kebijakan dan kita harus bijak. Ini nantinya akan dipermasalahkan semua orang. Kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan, jangan sampai ada yang melanggar prosedur. Pembentukan Timus ini perlu mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi.





Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019 serta Rencana Program Tahun 2020 dan Kelanjutan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual – Raker Komisi 8 dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Ace ingin sebetulnya yang dilakukan Menteri PPPA adalah koordinasi dengan Kemendikbud terkait fenomena bullying dan partisipasi pendidikan bagi perempuan, Kemensos dengan koordinasi program perlindungan pada anak, kemudian dengan Kemenhub terkait aturan pengadaan fasilitas transportasi publik bagi perempuan. Soal RUU PKS, Ace menyampaikan bahwa Komisi 8 sudah mengusulkan kepada Baleg untuk dimasukkan ke Prolegnas yang diusulkan Komisi 8.













Penjelasan Pengusul dan Pandangan DPR-RI serta Pemerintah atas RUU tentang Pekerja Sosial – Komisi 8 Raker dengan Mensos, Mendagri, Menaker, Menristekdikti, Menkumham, dan DPD-RI

  • Dari aspek filosofis penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan bagain integral dari pembangunan nasional sebagai perwujudan untuk memajukan bangsa dan salah satunya ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan kesejahteraan sosial yang dihadapi di level mikro, mezzo dan makro
  • Dari aspek yuridis belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pekerja sosial, pengaturan praktik pekerja sosial sangat diperlukan sebagai pedoman formal dalam menjalankan praktiknya di Indonesia
  • Tujuan dari penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial:
    • Pertama, memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, komunitas, organisasi, dan masyarakat
    • Kedua, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial
    • Ketiga, meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, komunitas, organisasi, dan masyarakat
    • Keempat, meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan
  • Dalam menjalankan tugasnya Panja memfokuskan berbagai isu besar yang menjadi materi pokok, yaitu:
    • Pertama, kesamaan persepsi tentang pekerja sosial dan cakupannya yang tidak hanya seseorang yang telah lulus uji kompetensi pekerja sosial dan lulusan sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, tetapi juga mengakomodir peluang bagi sarjana pengembangan masyarakat
    • Kedua, jangkauan dan arah pengaturan dalam pembentukan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial meliputi pengaturan pelayanan praktik pekerjaan sosial, standar praktik pekerjaan sosial, uji kompetensi, registrasi dan izin praktik, hak dan kewajiban pekerja sosial, organisasi pekerja sosial, serta tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
    • Ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Pekerja Sosial sebagai produk legislasi diarahkan untuk mewujudkan pekerja sosial yang berkompeten akuntabel, dan bertanggung jawab sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat
    • Keempat, pekerja sosial dalam melaksanakan praktiknya berdasarkan standar praktik pekerjaan sosial untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial. Standar praktik pekerjaan sosial tersebut meliputi standar prosedur operasional, standar kompetensi dan standar layanan
    • Kelima, untuk melakukan praktik pekerjaan sosial, seseorang pekerja sosial harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional. Uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial





Tanggapan

Pembahasan Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atas Usulan Penambahan Kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji

Ace mengatakan ragu-ragu karena bukan menolak dan siap memberikan uang, bola ini dikembalikan ke DPR-RI. Bagi ia kita harus jujur terhadap kondisi saat ini. BPKH mengatakan bahwa kita sudah dikasih alarm. Pihak Kemenag pun sudah membuat Permen Nomor 13 Tahun 2021 bahwa tambahan itu harus diberikan kepada nomor porsi selanjutnya, dasarnya Permen. Jadi Menteri Agama membuat aturan bahwa tambahan itu PMA Nomor 13 Tahun 2021 bertentangan atau tidak. Ini kita harus hati-hati membuat kebijakan ini karena khawatir ini bisa menimbulkan berbagai hal yang sifatnya problematis secara hukum. Ia sepakat bahwa uang Rp288 Miliar plus ditambah salah hitung ini bukan uang yang sedikit.


Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Ace mengatakan kapan tunda bayar akan diselesaikan karena prinsipnya kita akan membahas anggaran selanjutnya kalau semua penyelesaian dari pelaksanaan ibadah haji 2023 tuntas sehingga tidak menimbulkan dispute antara tahun ini dan tahun yang akan datang.Ace mengatakan kapan tunda bayar akan diselesaikan karena prinsipnya kita akan membahas anggaran selanjutnya kalau semua penyelesaian dari pelaksanaan ibadah haji 2023 tuntas sehingga tidak menimbulkan dispute antara tahun ini dan tahun yang akan datang.Ace mengatakan kapan tunda bayar akan diselesaikan karena prinsipnya kita akan membahas anggaran selanjutnya kalau semua penyelesaian dari pelaksanaan ibadah haji 2023 tuntas sehingga tidak menimbulkan dispute antara tahun ini dan tahun yang akan Ace mengatakan kapan tunda bayar akan diselesaikan karena prinsipnya kita akan membahas anggaran selanjutnya kalau semua penyelesaian dari pelaksanaan ibadah haji 2023 tuntas sehingga tidak menimbulkan dispute antara tahun ini dan tahun yang akan datang.Ace mengatakan kapan tunda bayar akan diselesaikan karena prinsipnya kita akan membahas anggaran selanjutnya kalau semua penyelesaian dari pelaksanaan ibadah haji 2023 tuntas sehingga tidak menimbulkan dispute antara tahun ini dan tahun yang akan datang.Ace mengatakan kapan tunda bayar akan diselesaikan karena prinsipnya kita akan membahas anggaran selanjutnya kalau semua penyelesaian dari pelaksanaan ibadah haji 2023 tuntas sehingga tidak menimbulkan dispute antara tahun ini dan tahun yang akan Ace mengatakan kapan tunda bayar akan diselesaikan karena prinsipnya kita akan membahas anggaran selanjutnya kalau semua penyelesaian dari pelaksanaan ibadah haji 2023 tuntas sehingga tidak menimbulkan dispute antara tahun ini dan tahun yang akan datangAce mengatakan kapan tunda bayar akan diselesaikan karena prinsipnya kita akan membahas anggaran selanjutnya kalau semua penyelesaian dari pelaksanaan ibadah haji 2023 tuntas sehingga tidak menimbulkan dispute antara tahun ini dan tahun yang akan datang



Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)

Ace mengatakan bahwa sebetulnya concern yang disampaikan oleh PerguNU itu juga menjadi concern bersama, karena kita sangat menyadari bahwa kepentingan umat juga menjadi salah satu dari agenda kita dalam konteks bagaimana pendidikan keagamaan menjadi perhatian terhadap negara. Adanya Panja tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan di Komisi 8 adalah sebagai upaya kita untuk memastikan bahwa pendidikan adalah milik semua warga negara. Pendidikan harus setara, tidak boleh ada yang di anak tirikan dan tidak boleh ada yang di nomor 2 kan. Semua harus dalam posisi yang sama. Dalam rapat kami dengan Kemenag pada pembahasan anggaran yang lalu, kami juga menyampaikan pernyataan yang sangat keras kepada Kemenag, karena faktanya hari ini pendidikan keagamaan masih belum sangat maksimal dalam konteks pendidikan kita. Maka, tak heran jika banyak pihak terutama pengambil kebijakan menganggap bahwa madrasah seperti pendidikan yang kedua, bukan sebagai pendidikan prioritas. Ace mengambil contoh bahwa anggaran pendidikan di Kemenag itu totalnya Rp62 Triliun dimana yang Rp52 Triliun diperuntukkan untuk Pendidikan Islam. Itu pun juga dibagi untuk dukungan manajemen, seperti guru, dosen, dan lain-lain. Sementara, untuk biaya operasional baik madrasah, perguruan tinggi agama Islam baik swasta maupun negeri sangat minim. Ia membandingkan misalnya dengan Kemendikbud anggaran yang mereka serap itu hampir Rp542 Triliun. Jadi, memang kalau kita lihat dari segi anggaran saja sudah menunjukkan adanya soal ketimpangan anggaran yang sangat tidak seimbang. Ace menyampaikan bahwa ia sudah berbincang dengan Pimpinan Komisi 8 yang lainnya, walaupun saat ini perubahan UU Sisdiknas masih belum menjadi pembahasan di DPR, kami akan menuntut juga kepada Pimpinan DPR agar pembahasan revisi UU Sisdiknas harus melibatkan Komisi 8, karena itu sistemnya bukan lagi Panja melainkan Pansus, karena pendidikan itu bukan hanya menjadi ranah dari Kemendikbud saja, tetapi juga ada Kemenag yang memberikan kontribusi sebesar 20% dari angka partisipasi pendidikan di negara ini.


Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri

Ace mengatakan simulasi perhitungan suara lalu rekapitulasi harus dilakukan.


Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Ace mengatakan perlu ketegasan agar tidak ada kelebihan pencetakan surat suara. Ace bertanya bagaimana memperlakukan lembaga survei yang abal-abal dalam melakukan I. Ace berharap ada P-KPU yang mengatur sanksi untuk menertibkan lembaga survei yang tidak masuk asosiasi. Ace berpendapat lebih baik KPU tidak menerima CSR dari pihak lain untuk menjaga netralitas. Ace mengatakan pada proses pembagian C1, petugas KPPS hendaknya memberikan C1 dengan memperlihatkan surat undangan dan KTP pemilih, serta ada saksi dari paslon yang melihat proses tersebut. Hal ini guna menghindari orang yang mengambil formulir C1 tidak sesuai dengan KTP.


Pengambilalihan Lahan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Dewan Pengawas RRI, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Dirjen Anggaran dan Kekayaan Negara, Dirjen Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN)

TB Hasan mengatakan bahwa dalam hierarki Pemerintah sudah banyak kepentingan. Ia meminta untuk mengesampingkan kepentingan pribadi dalam masalah publik. Untuk detailnya, nanti disepakati saja dengan Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait. Ia mengatakan bahwa kesimpulan yang dibahas adalah secara general dan ia meminta untuk tidak meributkan defensive argument di sini.


Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota TNI — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK)

TB Hasan mengatakan kedepannya bisa mengundang Menkeu dan Menko karena DPR mempunyai kewenangan dalam anggaran dan kalau dirasa ada peraturan yang tidak sesuai, bisa dilakukan revisi.



Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengurus Pusat Pemuda Pancasila (PP), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Forum Komunikasi Putra Putri TNI/POLRI (FKPPI)

Ace H mengatakan sebetulnya tugas Komisi 2 sekarang adalah membantu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Perppu Ormas ini.



Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komarudin Hidayat, Ruby Khalifah dan Hendardi

Ace mempertanyakan bagaimana cara kita memanfaatkan organisasi untuk Negara demokrasi. Yang jadi permasalahannya ialah pada saat menyebarkan paham anti demokrasi tetapi melainkan berlindung pada demokrasi. Ace mempertanyakan bagaimana kita menempatkan organisasi yang anti demokrasi, karena apa pihak yang mengatakan bahwa munculnya Perppu Ormas ini merupakan pelanggaran hukum. Ace mengatakan bahwa instrument Negara seperti TNI dan Polri terkadang melanggar HAM.


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 — Pimpinan Fraksi-Fraksi, Pimpinan Komisi 2 dan Pimpinan Komisi 3 DPR-RI Rapat Konsultasi (Rakon) dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Ace membahas mengenai netralitas ASN, Polri, dan TNI dalam Pilkada mendatang dan Bawaslu yang harus tegas terhadap pihak yang melakukan mobilisasi terutama ASN. Ia mengatakan bahwa memang tidak bisa melepaskan betul profil dari seseorang. Oleh karena itu, ketegasan perlu diambil. Ia menyebutkan Sekda banyak yang maju dan mobilisasi biasanya dilakukan pada pegawai Pemda. Ia menyampaikan kalau berfoto saja sudah pelanggaran berdasarkan PKPU. Jika dimasukkan medsos dalam rezim ITE atau Pilkada, dalam pelaksanaannya pasti problematik. Ia mengatakan banyak penggunaan medsos untuk berkampanye dan terjadi kecurangan disana. Ia menanyakan efektivitas satgas anti money politic dan secara prinsip mendukungnya. Ia juga menanyakan pelaksanaan teknis dan koordinasi dengan Gakkumdu. Menurutnya, perlu ada pendekatan teknis terkait satgas tersebut. Ia membahas mengenai Pilkada sebelumnya dimana ada kepala daerah yang mengalami kriminalisasi. Ia mengatakan Indonesia sebagai negara hukum harus menegakkan proses hukum. Namun sering kali proses hukum tidak lepas dari ruang politik.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri

Ace mengatakan Putusan MK berimplikasi pada proses yang sedang berjalan. Sesuai UU 7/2017 Pasal 173, bahwa 14 bulan sebelum parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu wajib verifikasi. Namun mengingat batasan waktu 17 Februari, berarti waktu yang tersisa untuk verifikasi bagi parpol peserta pemilu tinggal sebulan. Ace mengatakan meskipun Putusan MK menimbulkan banyak konsekuensi, tetapi KPU tidak bisa menolaknya. Ace mengatakan jalan keluarnya tidak boleh melanggar hukum karena legitimasi pemilu akan bermasalah.


Evaluasi Program Kerja Tahun 2017 dan Program Kerja Tahun 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)

Ace mengatakan bahwa pengawasan internal yang seharusnya paling depan untuk melakukan tindakan preventif dalam upaya kelembagaan pemerintah bersih melainkan menjadi baguan tunbuh suburnya korupsi.


Evaluasi APBN Tahun Anggaran 2017 dan Isu-Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Ace menjelaskan tentang tenaga penyuluh keagamaan, Ace mengira bahwa Menteri Agama sangat tepat bahwa penyuluh agama menjadi garda terdepan untuk menyebarkan nilai agama yang lebih baik dan untuk memperkuat NKRI. Namun, faktanya dari 56.000 non PNS dan mereka dapat 500.000. Ace juga memiliki kekhawatiran mengenai jamaah umroh yang tidak jadi berangkat, karena kebanyakan justru orang-orang yang menabung sejak puluhan tahun lalu karena tidak bisa naik haji maka mereka pergi umroh.


Pengelolaan Anggaran dan Isu Aktual Lainnya — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Ace menyatakan akan diadakan kunjungan kerja pada tanggal 28 April 2018. Ace berharap dengan adanya kunjungan kerja ini, permasalahan-permasalahan yang ada bisa ditindaklanjuti.


Pembahasan Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN/LKKP TA 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri PPPA dan kepala BNPB

Ace ingin mempertegas laporan Kemenag, Ace tidak menemukan laporan hasil pemeriksaan secara lebih detail, karena hanya menyebut ringkasan secara global.


Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Ace mengatakan tidak tahu bagaimana mensiasati supaya anggaran yang terbatas bisa dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, meskipun secara UU tidak boleh. Bagaimana agar beban keagamaan bukan hanya domain Kementerian Agama, tapi bisa juga dilakukan dengan pemerintah daerah. Ace mengatakan pelaku kasus First Travel sudah divonis penjara 20 tahun, tetapi jemaah masih perlu dipikirkan. Ace mengatakan istri salah satu pelaku bom Surabaya adalah pegawai Kemenag, apakah ada pembinaan yang salah terkait ini. Ace berpendapat nilai keislaman dari guru dan dosen islam harus diperkuat karena penetrasi gerakan radikal nyata terjadi. Ace meminta penjelasan terkait lokasi bangunan mangkrak yang dimaksud Menteri Agama. Ace mengatakan program pendis yaitu peningkatan pendidikan PTKIN dengan target 5.000 doktor jangan ditutup karena programnya bagus. Pemerataan pendidikan islam perlu, jangan sampai numpuk di UIN Jakarta dan Yogyakarta. Ace bertanya apakah tidak ada treatment khusus untuk Kemenag terkait dana haji yang berasal dari SBSN.


Dampak Perubahan Kurs Saudi Arabia Real Pada BPIH Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Raker dengan Menteri Agama dan Kepala BPKH

Ace mengatakan penjelasan Kemenag dan BPKH ini masalah ekonomi kita masalah depresiasi rupiah ke riyal.

knp Kepres keluar April? BPIH tdk langsung eksekusi, itu sdh punya dasar hukum Pak BPKH dan Dirjen mengeluarkan uang paling tdk, depresiasi memiliki implikasi terhadap.

kl kita lihat beberapa sy ikuti ada satu pertanyaan knp ketika keppres telah keluar april BPIH tdk lekas di eksekusi, untuk mengeluarkan uang paling tidak, tp ini penting dipertanyaan sy, 1 hari bisa 20 poin atau bahkan 3 hari 100 poin.

kalau kita berlarut2 seperti ini ada implikasi terhadap kenaikan itu.

kenaikan 10 riyal berpengaruh terhadap pengeluaran kita trhdp indirect cost, jgn sampai depresiasi mata uang mempengaruhi kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji.

termasuk jg bahwa setiap unit cost setiap pengeluaran indirect cost ini dipukul rata seperti itu, penjelasan ini penting agar tdk ada pertanyaan masyarakat krn ini dana umat dr BPKH itu.

rilis 200 dai trsbt, apakah kita bs menundukan Kemenag posisi sbg pembina fasilitasi kehidupan agama rukun dll, filosofinya begitu semua Kemenag berdiri di semua golongan dan agama, ketika Kemenag sdh mengeluarkan rilis, jd degradasi.

kalau posisinya seperti itu kalau ranahnya Kemenag dan masyarakat bs kita bedakan, dulu diskusi panjang kita islam society, seperti MUI, NU, Persis, Muhammadiyah itu society keagamaan yg membina umat, jd masalah itu diserahkan ke mrk.

tdk hanya islam, tetapi jg buat agama lain agar tdk ada pertanyaan dr mana buat Budha dll.

kita punya UIN agar disiapkan menjadi Dai, yg penting parameter yg ditetapkan Pak menteri, misalkan pendidikan, pengalaman dll, agar diserahkan ke organisasi keagamaan agar mrk urus.


Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial RI dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)

Ace menanyakan aliran bantuan PKH di Papua karena baru 38% KTP yang terekam. Ace mengatakan masih ada 127 kabupaten/kota tidak update data sehingga ia menanyakan alasannya. Selanjutnya, ia menanyakan dasar hukum dalam proses pengumpulan data, keterlibatan Pemda serta sosialisasi. Selanjutnya, ia mengatakan ada 19 kabupaten/kota di Papua belum mengikuti bimtek, sehingga ia menanyakan upaya dari Kemensos. Terakhir, ia mengatakan Pusdatin seharusnya menjadi badan/lembaga tersendiri bukan di bawah Kemensos.


Penyesuaian RKA K/L Tahun 2019 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Ace mengatakan dari sekian banyak bencana pasti berpengaruh terhadap logistik Kemensos, apakah logistik sudah diantisipasi sedemikian rupa dan disesuaikan dengan anggaran tahun 2019. Ace menyampaikan bahwa rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana harus bisa diakomodasi dalam rencana kerja tahun 2019. Harus diberikan ruang fiskal untuk kemudian memberikan ruang untuk sesuatu yang tidak bisa diperjuangkan.



Pembahasan RKA K/L Tahun 2019 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Ace mengatakan harus ada managemen aset KUA terutama di daerah. Aset menjadi penting ketika Kemenag akan merehabilitasi gedung baru di sekolah-sekolah. Titik beratnya adalah bagaimana mengelola aset di Kemenag terwujud dengan baik. Ace berpendapat terkait 5.000 doktor harus didorong dalam rangka meningkatkan kualitas pendidik di kalangan universitas. Berapa persen dosen yang sudah menyelesaikan pendidikan dengan beasiswa dari Kemenag. Arah fan orientasi lebih diarahakan ke STAIN, supaya ada arah kualitas pendidik. Jangan sampai banyak doktor dan professor hanya di UIN Jakarta dan UIN Jogja, di daerah lain juga butuh. Ace mengatakan Kemenag memiliki fungsi pendidikan, salah satunya terkait nawacita adalah pengentasan kemiskinan dengan PIP atau bidikmisi. Apakah proses distribusinya sudah berjalan dengan baik, atas dasar apa yang bersangkutan memiliki hak berdasarkan data, dan berapa persen bidikmisi/PIP yang didapatkan. Ace meminta pembahasan BPIH segera diselesaikan agar ada kepastian soal anggaran.


Dampak dan Penanganan Gempa Lombok ─ Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan DPR-RI dengan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Sosial, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan oleh Mitra Kerja, Ace mengatakan perlu diapresiasi, tetapi ada hal yang perlu diperhatikan. Terkait jaminan hidup perlu dianggarkan karena sampai 3 (tiga) bulan ke depan perlu dipikirkan kebutuhan hidup di sana. Mengembalikan mental masyarakat di sana perlu dilakukan. Ace mengatakan bahwa di Komisi 8 DPR-RI sangat mendukung upaya untuk rehabilitasi sosial dan tanggap darurat bencana.


Akurasi Data Kemiskinan, Permasalahan dan Perbaikan — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Eksekutif Smeru Institute dan Innovator 4.0 Indonesia

Ace selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa di dalam RDPU ini bersama dengan Innovator 4.0 Indonesia memiliki makna yang strategis untuk membahas masalah terkait verifikasi dan validasi data kemiskinan. Menurut Ace yang dibutuhkan yaitu bagamana membangun sistem integrasi data yang lebih up-to-date dengan menggunakan IPTEK yang terbaru, Ace juga mengucapkan terimakasih kepada Daniel terkait penyampaianya. yang dibutuhkan sebenarnya adalah server data yang besar sehingga mampu untuk sinkronisasi data secara otomatis dan dalam konteks birokrasi yamg paling itu perlunya data-data yang mendapatkan legalitas, legalitas disini maksudnya pengesahan dari Kemensos karena ini menyangkut dengan dana bantuan sosial yang harus dikeluarkan oleh Kemensos. Ace juga menjelaska bahwa dalam undang-undang terkait data kemiskinan itu di Kemensos bukan di kominfo, sehingga kominfo hanya sebagai penunjang, dan Ace juga menanyai terkait bagaimana subjektivitas di dalam pengelolaan data. Menurut Ace hal-hal semacam ini menjadi penting bagi DPR untuk menjadi penyeimbang terhadap data yang bersifat maintsream apalagi ini isinya anak-anak muda jadi bisa lebih responsif terhadap perumusan kebijakan-kebijakan, dan Ace juga berharap semoga hal-hal yang disampaikan Daniel ini dapat di wujudkan untuk DPR desakkan kepada Pemerintah.


Laporan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 M dan Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

Ace mengatakan bahwa sepanjang perjalanan pengawasan haji, ia sudah menulis 10 rekomendasi menyayangkan karena rapat ini tidak dihadiri Menhub dan Menkes. Ia menyampaikan bahwa ia berinisiatif mengirimkan surat pada jamaah haji di dapilnya dan meminta evaluasi katering, transportasi, petugas, bimbingan, serta akomodasi. Di dapilnya, terdapat 4.000 jamaah haji, yang meninggal 4 orang dan yang memberikan respon balik 700 jamaah. Mereka merasa puas atas pelayanan-pelayanan yang diberikan Kemenag. Ia mengatakan ada catatan yang masyarakat sampaikan untuk Menag, diantaranya mereka ingin pemondokan yang lebih dekat ke Masjidil Haram/Mina. Selain itu, 3 hari menjelang puncak haji banyak jamaah tidak mendapat makanan. Oleh karena itu, jamaah mencoba memasak di hotel, sementara di hotel tidak diperbolehkan memasak. Bus shalawat juga jika pengawasannya tidak ketat dimungkinkan bisa dipakai oleh jamaah haji dari negara lain. Petugas perlu ditambah sehingga rasio 1 petugas melayani 40 orang, kompetensi petugas harus ada standar, dan penanganan penyakit hemodialisa dengan alat khusus. Ia meminta agar haji furuda dikoordinasikan dengan Kemenag dan hanya di tingkat official yang menangani masalah tersebut. Ia mengatakan bahwa haji furuda bisa dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab kalau tidak ada aturan yang mengikat orang yang akan berangkat dan tidak ada yang tanggung jawab jika terjadi penyimpangan disana.


Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama Republik Indonesia

Perihal kenaikan anggaran, Ace berharap agar segera dapat terealisasi. Ace melihat dalam waktu 5 (lima) tahun ke depan, bahwa pendidikan Islam harus menjadi fokus utama agar dapat meningkatkan kualitas SDM yang ada. Ace mengapresiasi upaya Kemenag untuk meningkatkan kualitas Madrasah dengan meminjam kepada bank dunia. Menurutnya, lulusan-lulusan teratas Madrasah dengan nilai tertinggi selalu diberi hadiah dan penghargaan oleh Pemerintah. Sehingga dari hal tersebut, Ace berkesimpulan kualitas input dari Madrasah yang sudah jauh lebih baik karena dapat menghasilkan output yang sama baiknya. Ace juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi ingin berfokus pada orientasi pembangunan universitas Islam yang dapat bersaing dengan berbagai universitas bergengsi lainnya di dunia. Oleh karena itu, Ace menyarankan kepada Kemenag agar mempunyai peta strategi yang jelas untuk membuat rencana, mengenai upaya agar universitas-universitas Islam yang ada di Indonesia dapat menduduki peringkat teratas. Selanjutnya, Ace tertarik untuk mendengar klarifikasi dari Kemenag terkait masalah pengangkatan rektor yang masih menjadi kontroversi. Terakhir, Ace menginginkan agar Kemenag mengupayakan segala cara untuk membuat Universitas Islam Nusantara (UIN) menjadi salah satu universitas yang masuk dalam peringkat 10 besar di Indonesia.


Masukan terhadap Penyampaian Keberatan Rencana Pemerintah RI soal MoU dengan Pemerintah Arab Saudi terkait Kehadiran Traveloka dan Tokopedia dalam Perjalanan Umrah — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) dan Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah Haji

Ace mengatakan penyelenggara umrah harus jelas dan terdaftar di Kementerian Agama RI serta sah secara UU. Lanjutnya, hal yang disampaikan oleh asosiasi akan jadi bahan pertimbangan dan dibahas komprehensif sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta Kementerian Agama RI. Menurut Ace, ini baru MoU dan perlu ada regulasi teknis, namun tetap berkomitmen agar tidak melanggar UU terkait PPIU. Sebab pada dasarnya, umrah adalah ibadah dan perlu ada sakralitas, tata cara dan persyaratannya. Maka, lanjutnya, perlu cepat memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta Kementerian Agama RI.


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Ace mengatakan bahwa Anggota Komisi 8 DPR-RI akan rumuskan kesimpulan dan menyatakan sikap politik menolak terhadap anggaran yang kecil. Ia juga berharap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus berani dan didukung oleh Komisi 8 DPR-RI. Ace juga mengatkan bahwa bagaimana Indonesia kuat jika perempuan-perempuan di Indonesia tidak kuat. Kementerian ini sangat penting, namun ini tidak akan ada artinya jika anggarannya hanya segini.


Pagu dan Persetujuan Anggaran Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Ace mengatakan sedih melihat pagu indikatif yang mengalami penurunan secara signifikan dan khawatir jika tidak ada upaya menambah anggaran BNPB maka serangan terhadap pemerintahan Jokowi akan tinggi. Ace mengatakan mendukung adanya revisi UU penanggulangan bencana.



Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2019, Rencana Program dan Anggaran 2020 serta Kelanjutan RUU Penanggulangan Bencana – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial

Ace mengatakan terdapat temuan dari KPK dengan data yang ada di papua dimana ada indikasi 1,5 juta data dana bantuan sosial fiktif, ketidak kesesuaian data dari DTKS dan data yang NIK. Ia mengkhawatirkan hal tersebut karena hasil dari proses validasi baru 37% dari SIKH-NG.


Pengelolaan Zakat dan Wakaf - RDP Komisi 8 dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Ace menyampaikan bahwa upaya sekecil apapun dari Baznas harus dihargai. Ace memberi pertanyaan bahwa LAJ yang terdata di pusat itu jumlahnya berapa, misalnya Lazismu, Lazisnu dan Dompet Dhuafa, agar Komisi 8 dapat tahu mana lembaga yang paling besar. Ace juga menanyaka sudah sejauh mana koordinasi Baznas Pusat dan Daerah, meskipun memang setiap daerah punya otonomi.


Proteksi Anak Indonesia – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Ace menuturkan KPAI harus lebih memaksimalkan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU. Lalu, menurut Ace, ada yang salah soal sosialisasi UU KPAI Nomor 35 Tahun 2014 sehingga daerah merasa perlindungan Anak tidak menjadi urgensi.


Pembahasan Penanganan dan Penanggulangan Bencana dan Isu-Isu Aktual Lainnya – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Ace mengatakan pada saat pergi ke lokasi bencana di DKI Jakarta, ia kecewa karena daerah yang dikunjungi setiap saat selalu mengalami banjir, tetapi tidak ada edukasi kebencanaan yang kuat. Manajemen kebencanaan sangat mengerikan, karena pada saat mengevakuasi petugas meminta kepada korban banjir yang masih tetap di rumahnya. Hal ini sangat memprihatinkan sekali ketika pengungsi berceceran di emperan. Menurutnya, BNPB atau dinas sosial harus relevan dengan hal ini karena tidak memiliki manajemen bencana. Contohnya di Kampung Pulo yang selalu kena bencana banjir tapi tidak diketahui di sana ada atau tidak jalur evakuasi. Ia juga mengatakan untuk jangka panjang, harus dibuat dan direvisi UU 24 tahun 2007 mengenai RT dan RW dengan mempertimbangkan disaster dalam pembangunan kedepan.


Anggaran, Sasaran Pelaksanaan dan Satuan Kerja – Komisi 8 DPR RI dengan Kementerian Agama RI

Ace meminta Sekretaris Jenderal sekaligus Plt. Dirjen Bimas Katolik menyampaikan kepada Menteri Agama RI untuk penyelesaian kekosongan kursi Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Dirjen Bimas Katolik.


Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama - Komisi 8 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

Ace melihat dari hari ke hari reformasi birokrasi ditubuh Kemenag masih jauh panggang dari api. Menurut Ace Sekjen Kemenag harus berbuat sesuatu dan sampai sekarang jabatan Eselon 2 masih ada yang kosong. Ace juga mengatakan bahwa reformasi birokrasi harus benar-benar diperhatikan.



Revisi Anggaran antar Program Kementerian Sosial RI 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI

Ace mengharapkan RUU Lanjut Usia dapat dirampungkan sehingga dapat menetapkan batas usia lansia demi meningkatkan efisiensi program Kementerian Sosial RI. Soal program kewirausahaan sosial, Ace menanyakan skemanya agar tidak salah sasaran.


Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, dan Isu-Isu Aktual dan Solusinya – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP Virtual) dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH dan Dirjen PHU Kemenag RI

Ace mengatakan perlu dikoordinasikan kondisi objektivitasnya dengan kodisi yang terjadi berdasarkan
laporan dari Kemenkes dan Gugus Tugas Nasional Covid-19. skenario-skenario yang dibuat Kemenag memiliki konsekuensi yang luar biasa, Ace menyatakan pesimis bahwa pelaksaan ibadah haji tahun 2020 akan dilaksanakan. Ace sudah menegaskan kepada Menag agar paling selambat-lambatnya pertengahan Ramadhan nanti sudah harus diputuskan, apakah kita bisa memberangkatkan Haji atau tidak. Untuk BPKH bahwa Komisi 8 bersama dnegan BNPB berkoordinasi mengenai relawan, sehinggan
kebiajakn untuk kebijakan pengadaan APD, ventilator, masker dll oleh BPKH seharusnya dikoordinasikan bersama BNPB. Karena tidak bisa berjalan sendiri semua berada di bawah kendali gugus tugas.

Ace meminta untuk lebih focus pada tuposinya masing-masing, bukan menghalangi BPKH tetapi lebih baik untuk adanya koordinasi dengan yang terkait. Apapun yang dikeluarkan BPKH termasuk yang dari
sumber dana kemaslahatan itu dasarnya harus dari kemaslahatan jamaah haji termasuk memperhatikan aspek proporsionalitas dari jamaah haji berdasarkan wilayah.


Laporan Baleg terhadap Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas dan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, Pembentukan Tim Pengawas/Pemantau DPR, Pengumuman Pewarganegaraan Fabiano Da Rosa Beltrame dan Peyton Alexis Whitted, dan Pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 - Rapat Paripurna DPR-RI

Ace mengatakan ada 248 RUU dengan judul yang bisa jadi harus dikaji lebih dalam dan diserahkan kepada fraksi dan komisi masing-masing. Ace berpendapat tidak terlalu yakin semua RUU bisa diselesaikan, perlu menyetujui terlebih dahulu RUU mana yang akandirampungkan secara prioritas.



Pelaksanaan Program Tahun 2019 dan Anggaran Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Wilayah Barat, Tengah, dan Timur

Ace Hasan memberikan dukungannnya terkait perkembangan UIN, IAIN, dan STAIN agar nanti bisa bersaing dengan universitas lain, tetapi jangan menyalahi aturan dan prosedur utamanya dalam hal pengelolaan uang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN). Ace menginginkan dalam proses penyusunan anggaran itu harus sesuai undang-undang. Dirinya juga menegaskan kepada Menteri Agama untuk dicarikan solusinya karena ini menyalahi prosedur anggaran. Ace menanyakan terkait persoalan proyek yang sedang berjalan, bahkan sudah sampai proses lelang, padahal anggarannya baru saja disetujui. Ace berharap 10 tahun mendatang akan ada UIN yang masuk 10 besar PTN terbaik di Indonesia, karena ketika UIN maju, islam akan maju juga.


Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri)

Ace menanyakan jumlah penduduk Indonesia yang terekam datanya. Ia juga menyampaikan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) eleketronik (e-KTP) tidak sinkron atau masih terbatas, sementara menurut ketentuan yang mendapat bantuan harus terekam datanya sebagai WNI. Ace menanyakan standar untuk menyempurnakan data warga miskin.


Fasilitas dalam BPJS Kesehatan - Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja Gabungan antara komisi 2, komisi 8, komisi 9 dan komisi 11 DPR-RI dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kepala BPKP, Kepala DJSN, Kepala BPS, dan Dirut BPJS

TB Ace Hasan menyampaikan bahwa sesuai yang dijelaskan oleh saudara Menteri Keuangan, mengingat pentingnya mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak semudah itu, ini fakta di lapangan, Untuk masuk rumah sakit saja tidak ada jaminannya. Kami membuat Panitia Kerja (Panja) verifikasi data kemiskinan, harus ada koordinasi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Sosial, ada total data yang tidak terpadan sebesar 22 juta karena salah nama dan yang lainnya, ini masalah serius. Untuk PBI dengan total 69 juta sementara data tidak sepadan. Lantas apakah 19 juta yang mendapatkan Penerima Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 apa bisa diidentifikasi mungkinkah masuk ke dalam PBI tersebut? Menurutnya jangan dinaikan dahulu iurannya sebelum data selesai, karena ini persoalan rakyat.


Panja tentang Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan - Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kemensos

Ace menanyakan apakah data subsidi listrik dan PBI JKN sudah ada di DTKS. Menurut Ace, Hal ini penting untuk menghindari dispute perbedaan data. Perlu ada punishment bagi Pemda agar mereka mau melakukan pemutakhiran atau verivali data kemiskinan.


Permasalahan Korban First Travel dan Alternatif Solusinya - Audiensi Komisi 8 DPR RI dengan Korban First Travel

Ace Hasan mengatakan tentu kita semua prihatin atas ini dan itulah yang membuat kami untuk terus membuat sistem terhadap travel2-travel yang membuat Umroh. Sehingga dengan kasus ini, UU revisi Haji yang menyebutkan hanya haji menjadi penyelenggara ibadah Haji dan Umroh. Ace mengaku semakin kaget bahwa putusan Pengadilan Agama dimana beberapa aset keuangannya diambil negara. Itu putusan pengadilan yang luar biasa, seperti kesamber petir di siang bolong. Tawaran disampaikan seperti awal keberangkatan, itu juga bikin sesuatu yang mudah. Menunjuk seseorang menjadi eksekutor & melibatkan negara, tentunya ada payung yang kuat. Ace mengatakan bahwa ia dan anggota dewan lainnya akan mempertanyakan kepada Menteri Agama bahwa Pemerintah ikut bertanggung jawab dan memberangkatkan. Kedua, bagaimana peran yang akan dilakukan Kemenag terkait nasib First Travel ini. Itu yang bisa anggota dewan lakukan sesuai dengan kapasitas yang anngota dewan miliki. Ace juga menanyakan terkait langkah apa yang akan diberikan kepada pihak First Travel, ini harus ada kepastian. Terakhir, Anggota dewan tidak bisa menjanjikan apapun kepada para korban First Travel. Karena dari aspek hukum, ini ranah dari Komisi untuk mempersoalkan proses hukum yang dihadapi. Menurut Ace, anggota dewan bukan berarti membiarkan kasus ini, tentu anggota dewan juga concern terhadap kasus ini. Intinya, tentu akan dipertanyakan dengan Mentri Agama terkait dengan pernyataannya.


Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan - RDP Komisi 8 dengan Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT

Ace menyampaikan pemaparan Kementerian Sosial pada rapat lalu yang menyatakan bahwa masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum melakukan pemutakhiran data karena keterbatasan anggaran. Untuk itu, Ace meminta penjelasan Kemendagri terkait hal tersebut. Selain itu, Ace juga meminta agar data-data yang dimaksukan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dapat sellau diperbaharui karena data kemiskinan ini sifatnya dinamis.


Laporan Keuangan 2017-2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 8 dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Ace mengatakan bahwa dana yang ditempatkan di bank sebesar 50T dan dana alokasi investasi 67T, ini mohon di update
karena masih per September sedangkan harusnya Oktober. Ace kira harus dicari terobosan dan akselerasi yang baik agar pemanfaatan investasi bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya. Terkait distribusi program kemaslahatan, disini masih ada UPT Asrama Haji Lombok, Aceh, Banjarmasin dll dan masih ada utang
pemondokan di Arab Saudi. Setahu Ace, dana ini mandatnnya soal kemaslahatan bukan kepada Lembaga. UPT ini Ace kira jelas, ada dana dari APBN menurut Dirjen PHU. Terkait juga soal utan, ini domain BPKH atau Dirjen PHU Kemenag. Ace kira fokus saja dan kemaslahatan haji untuk pendidikan dan kesehatan, kalau untuk pelayanan haji sesuai dengan konteks BPIH. Mohon diklarifikasi, jangan sampai daerah lain minta tidak dikasih sedangkan DKI dikasih. Mesti ada aturan terkait dana kemaslahatan ini.


Evaluasi Program Kerja Tahun 2017 dan Persiapan Program Kerja Tahun 2018

TB Ace Hasan Syadzily dari Banten 1. Ace menjabarkan bahwa pengawasan internal yang seharusnya paling depan untuk melakukan tindakan preventif dalam upaya kelembagaan pemerintah ini memang bersih, justru malah menjadi bagian dari tumbuh suburnya korupsi. Kita bisa melihat bagian dari pengawas pemerintah itu. Oleh karenanya, MenpanRB harus membuat suatu formulasi dan kajian yang mendalam terkait tindakan preventif internal pemerintahan sendiri, misalnya Pak Nyono, kalaukita mendengar penjelasan dari KPK, dia menerima setoran dari Plt Kepala Dinas Kesehatan bahwa uang itu diambil dari pungutan puskesmas. Dan saya yakin Pak Nyono tidak tahu kalau itu adalah uang setoran tanpa tahu sumbernya dari mana. Ini fenomena di mana menurut saya masalah utama adalah pengawasan internal terhadap ASN. Harus dicari formulasi sebuah sistem di mana aparatur pengawasan internal pemerintah, Pengawasannya membuat ASN di tingkat daerah dijamin terjaga.


PP tentang Produk Jaminan Halal - Raker Komisi 8 dengan Menag, MUI dan BPOM

Dalam sela-sela rapat Ace mencoba mengenalkan pemain baru di komisi 8, yaitu Achmad Baidowi yang partainya sama dengan Menag dan Achmad Baidowi sahabat ia juga waktu di komisi 2.


Transparansi Anggaran – RDP Komisi 8 Dengan Pelaksana BPKH dan Ketua Dewas BPKH

Ace mempertanyakan model virtual account untuk dijelaskan kepad masyarakat dan apakah ada bentuk kerjasama dengan BPJS, serta bagaimana dengan BPS. Ace mengakui sangat kaget mengenai kenaikan biaya operasional dari BPKH, yang diakibatkan dengan adanya kendala rekrutmen penyerapan SDM sehingga terjadinya hambatan. Ace mengingatkan yang paling penting terhadap jamaah haji yang sudah menyetorkan uagnya di bank.


Alokasi Virtual Account - RDP Komisi 8 dengan BPKH

Ace menyatakan terkait 2 hal tentang realokasi Virtual Account, harus ada rapat kembali tentang RKAT itu, mohon untuk menjadi catatan penting bagi kita tahun invetasi dari BPKH tahun 2019 ini, dan itu harus diulas lebih lanjut dalam RKAT itu. Ace manyarankan mungkin kita perlu elaborasi soal rencana investasi, misalnya selain investasi langsung di sektor riil dan bagaimana aset manajemennya.



Pengesahan BPIH – Raker Komisi 8 dengan Kementerian Agama RI

Ace mengatakan telah menyelesaikan satu tugas untuk bangsa Indonesia untuk jamaah haji Indonesia pada 2019. Ace menuturkan dapat melaksanakannya dari jauh hari agar
proses penyelenggaraan ibadah haji dapat fokus dan pemerintah bisa menyelenggarakan ibadah haji lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. Ace menuturkan, sesunggugnya tantangan yang dihadapi adalah depresiasi mata uang asing yang berpengaruh pada penyelenggaraan ibadah haji. Terkait kenaikan pajak di Arab Saudi, Ace menuturkan Komisi 8 bekerja keras untuk mencari solusi terbaik agar penyelenggaraan haji tahun ini tidak memberatkan jamaah haji.


Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2018 dan Isu Aktual – Rapat Kerja Komisi 8 dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Ace mengatakan, mengenai penyerapan anggaran, ia memiliki ekspetasi di atas 90% dan masuk dalam 10 besar. Namun Ace mengucapkan terima kasih atas fasilitasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) khususnya di daerah pemilihannya karena sangat berguna sekali untuk daerahnya dan daerah lain yang dijadikan sebagai tempat perdagangan perempuan. Ace menuturkan, banyak pihak yang belum mengetahui TPPO akibat ekonomi dan ketidaktahuan literasi. Ace mengatakan dirinya menyetujui pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak dan yang terpenting adalah memastikan dana dekonsentrasi kepada daerah-daerah agar tepat guna dan sasaran, serta accountable.


Pembelian Gedung Kantor di Jeddah – Komisi 8 RDP dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama

Ace mengatakan kalau memang ada peluang dan ketika negara-negara lain sudah punya, kenapa Indonesia tidak mengikuti juga untuk mengadakan gedung tersebut. Menurut Ace, yang terpenting pertama adalah pembangunan ini tidak menyalahi regulasi dari Kerajaan Arab Saudi. Kedua, kita harus mencari sumber anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan. Ketiga, ketika gedung sudah dimiliki, dapat dibicarakan kembali dengan Komisi 8. Apabila pembangunan gedung ini sudah dimulai, Ace meminta agar Dirjen PHU dapat berkonsultasi dengan Komisi 8 lagi untuk membuat desain bangunan gedung yang bertema Indonesia. Oleh karena itu, secara prinsip Ace setuju hanya saja tinggal dicarikan sumber keuangan yang sama sekali tidak menyalahkan aturan.


Latar Belakang

Tubagus Ace Hasan Syadzily terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 setelah mendapatkan perolehan suara sebesar 77.334 mewakili Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Dapil Jabar 2.

Pada periode 2014-2019 Tubagus Ace Hasan Syadzily daerah pemilihan Banten 1 yang meliputi Kabupaten Pandeglang, serta Lebak dan bertugas di Komisi 8 DPR-RI yang membidangi Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan. Pada periode 2019-2024 Tubagus Ace Hasan Syadzily terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 mewakili Daerah pemilihan Banten 1.

Ace Hasan adalah seorang intelektual dan mantan aktivis. Ace mengawali karirnya sebagai dosen di UIN Jakarta (2001-2008) dan menjadi peniliti di Indonesian Institute of Civil Society (INCIS). Di 2009 Ace bergabung di Partai Golkar dan menjadi Tenaga Ahli di DPR-RI (2009-2012). Di April 2013, Ace Hasan dilantik sebagai Anggota DPR-RI PAW pada periode 2009-2014 menggantikan Mamat Rahayu Abdullah.

Pendidikan

SD, SDN 1 Labuan (1982-1988)

SMP, SMP Islam Cipasung (1998-1991)

SMA, MAN Sukamanah Tasikmalaya (1991-1994)

S1 Sastra Arab, IAIN Syarif Hidayatullah JAKARTA (1994-2001)

S2 Antropologi, Universitas Indonesia (2001-2004)

S3 Ilmu Pemerintahan, Universitas Padjajaran (2011-2014)

Perjalanan Politik

Ace Hasan dibesarkan di lingkungan pesantren. Ace adalah putra dari KH Tubagus A. Rafei Ali (Ketua MUI Provinsi Banten). Sejak di bangku kuliah Ace sudah gemar berorganisasi dan menjadi Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Adab di IAIN Jakarta (1996-1997) dan Presiden Mahasiswa IAIN Jakarta (1998).

Sejak lulus kuliah di 2001, Ace bekerja di lembaga kajian sebagai peneliti di Indonesia Institute of Civil Society (INCIS) dan juga menjadi dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta (2001-2008).

Di 2005, Ace bergabung di organisasi sayap kepemudaan Partai Golkar, Gema MKGR dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Jakarta.

Di 2009, Ace semakin aktif menggeluti politik dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif di Pileg 2009. Ace gagal menang namun menjadi Tenaga Ahli di DPR-RI (2009-2012) dan juga Staf Ahli di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Di 2013, Ace dilantik sebagai Anggota DPR-RI periode 2009-2014 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Mamat Rahayu Abdullah yang pindah partai dari Partai Golkar ke Partai Nasdem.

Di Pileg 2014 Ace kembali maju menjadi calon legislatif dan tidak terpilih. Namun di Januari 2016, Ace dilantik kembali menjadi PAW Anggota DPR-RI menggantikan Andika Hazrumy yang mengundurkan diri karena mencalonkan dirinya sebagai Calon Gubernur Banten pada Pilkada Serentak 2017.

Ace Hasan tidak lagi menjabat sebagai anggota di Komisi 3 DPR-RI dan kemudian bertugas di Komisi 2 DPR-RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan dan agraria.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Ormas - Pandangan Mini Fraksi

23 Oktober 2017 - Pada Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Ace mengatakan bahwa secara filosofis Pancasila adalah dasar ideologi negara yang bersifat final. Menurutnya Pancasila ini adalah misi yang suci, Pancasila dan kedaulatan negara harus tetap berdiri demi anak dan cucu kita dan jiwa dan raga kita ini bisa mati tapi pancasila dan NKRI harus tetap tegak berdiri. Ace berpendapat apabila ada Ormas yang secara nyata menganut dan menyebarkan paham yang ingin mengganti Pancasila, maka Pemerintah mmiliki kewajiban untuk menindaklanjuti Ormas tersebut. Ia menambahkan bahwa pemerintah yang diberikan amanat untuk menjaga negara ini sudah seharusnya mengamati jika ada gerakan-gerakan extrimis yang bisa melemahkan Pancasila. Dalam pandangan Ace, kehadiran Perppu Ormas semakin memantapkan akan kehidupan bernegara berlandaskan Pancasila. Perppu Nomor 2 thn 2017 adalah hal yang terbaik untuk menjaga Pancasila dan NKRI.

Ace menyatakan bahwa Fraksi Golkar menyetujui Perppu Ormas ini disahkan menjadi UU pada rapat Paripurna. [sumber]

Perppu Ormas - Pengambilan Keputusan Tingkat 1

16 Oktober 2017 - Pada Raker Komisi 2 dengan Mendagri, Menkominfo, dan Kemenhumham, Hasan berpandangan bahwa: 1) lahirnya Perppu No. 2 Tahun 2017 lahir sebagai upaya preventif yang dapat mengancam kedaulatan negara, dan national security, 2) Perppu ormas ini sangat urgent, 3) Perppu No.2 Tahun 2017 secara yuridis dapat menjaga dan melindungi pancasila sebagai dasar persatuan Indonesia.

Menurutnya, Perppu Ormas ini akan menguatkan dan melindungi Pancasila sebagai dasar negara, untuk itu Fraksi Golkar siap dan setuju terkait pembahasan RUU Perppu Ormas. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Praktik Pekerja Sosial - aspek filosofis, yuridis maupun jangkauan dan ruang lingkup pekerja sosial

10 April 2018 -Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI), Yayasan Sayap Ibu dan Komnas Perempuan Ace menjelaskan bahwa ilmu mengenai kesejahteraan sosial merupakan ilmu yang berasal dari berbagai disiplin ilmu, contohnya untuk penanggulangan bencana alam, seseorang dapat dikategorikan profesional apabila melibatkan ilmu mengenai penanggulangan bencana dan ilmu pendampingan sosial, sehingga diperlukan otoritas tertentu untuk menentukan standar yang melibatkan semua disiplin ilmu tersebut. Ace juga memberikan apresiasi kepada semua mitra yang hadir karena telah memberikan masukan yang berharga dalam rangka penyusunan RUU Praktik Pekerja Sosial. Avce juga menyampaikan bahwa setelah rapat ini mereka ada agenda untuk mengundang Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kemensos untuk memperkuat RUU ini. Ace kemudian menargetkan bahwa masa sidang yang akan datang RUU ini masuk pembahasan Badan Legislasi (Baleg) dan disahkan tahun 2018. [sumber]

Tanggapan

Penanggulangan Bencana Gempa Lombok dan Rencana Anggaran BNPB Tahun 2019

5 September 2018 – Komisi 8 rapat dengan BNPB. Ace mengapresiasi atas cepatnya pemerintah dan presiden yang sudah datang 2 kali ke NTB. [sumber]

Gaji Perangkat Desa

25 Januari 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ace menyambut kedatangan para mitra dan menjanjikan bahwa Fraksi Golkar akan memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan. Ace juga menyampaikan bahwa dalam sistem manajemen modern yang terpenting tidak hanya bagaimana kita mengalokasikan sebuah anggaran, tetapi juga harus tahu anggaran itu digunakan untuk apa. [sumber]

PKPU dan Perbawaslu - Peraturan Persyaratan Partai Peserta Pemilu 2019

28 Agustus 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda Ace Hasan menanyakan tentang kewajiban input data-data seperti yang tertera pada Pasal 13 ayat (2), adakah sebelumnya dimasukkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terlebih dahulu. [sumber]

Rencana Anggaran Tahun 2019

6 Juni 2018 - Pada Raker Komisi 8 dengan kemenPPPA, Ace berpendapat yang terpenting bahwa adanya monitoring dan evaluasi untuk ditunjukkan di beberapa daerah agar mereka berlomba untuk mendapatkan kota layak anak yangsalah satu indikatornya ada ruang terbuka serta sarana-sarana. Ace mengatakan bahwa keluarga tentunya menjadi perisai tapi ada kaitan lainnya, menurut Ace bukan hanya soal kampanye di media sosial karena menurut Ace akar kekerasan biasanya dari media sosial, game-game, hampir kebanyakan game online mengandung unsur kekerasan dan akan membentuk karakter anak. Ace berpendapat bahwa mestinya concern dalam penggunaan media sosial, terkait soal gender dan perlindungan anak sebab beberapa dari anggota Komisi 8 melakukan kunjungan dan ada pemerintah yang mengalokasikan perlindungan anak dan perempuan di bawah Rp100 juta. Menurut Ace terlihat ini kurang masif. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pandeglang
Tanggal Lahir
19/09/1976
Alamat Rumah
Perum Gria Jakarta Blok B7 No.3. Jl. Kemang 5. RT.005/RW.008, Kel. Pamulang Barat. Pamulang. Kota Tangerang Selatan. Banten
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Jawa Barat II
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan