Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Keadilan Sejahtera - DKI Jakarta I
Komisi II - Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
09/04/1968
Alamat Rumah
RT01/RW09, Kel. Jati Makmur. Pondok Gede. Kota Bekasi. Jawa Barat
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
DKI Jakarta I
Komisi
II - Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria

Sikap Terhadap RUU










Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PBNU, PP Muhammadiyah, dan LPOI

Mardani mengatakan bahwa terdapat kecenderungan tafsir tunggal yang diserahkan ke Mendagri, karena Mendagri merupakan jabatan yang politis. Mardani khawatir jika nantinya Perppu Ormas akan menimbulkan radikalisme.












Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

Mardani mengatakan batasan pengangkatan usia 35 tahun menjadi masalah padahal ada beberapa profesi dokter spesialis berumur 35 tahun, jadi tidak bisa jadi PNS. Mardani menyampaikan bahwa Guru Agama/Kemenag memiliki pahala yang berat daripada penghasilan, bebannya ada 2 yaitu mengurus dunia dan akhirat, seharusnya tidak boleh dianggap anak pungut. Mardani mengusulkan data guru inpassing segera dibuat lengkap dengan nomor SK Inpassing, jadi soft approach bisa digunakan dan tidak hanya menunggu dalam pengambilan keputusan (hard approach). mardani juga mengusulkan diadakan FGD untuk memetakannya karena ada kecenderungan pemerintah tidak ingin mengubah UU ASN.






Pandangan Fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI menjadi Usul DPR-RI dan lainnya - Paripurna DPR RI Rapat Pendapat Fraksi-Fraksi

Mardani menyampaikan usulan terkait Pimpinan DPR bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Kemenlu yang meminta untuk pro-aktif menangani kasus-kasus Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdiri dari pelajar, pekerja migran, diaspora, dan lain-lain, agar mereka diperhatikan karena kondisi mereka dalam beberapa hal sangat berat, Ia di BKSAP mendorong Pemerintah untuk membuat aplikasi yang membuat WNI mudah ditangani dan dipantau.



RUU Pertanahan - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPP Real Estate Indonesia, IPPAT, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

Mardani mengatakan kita ini sudah mengalami deindustrialisasi mau gak mau harus ada aturan yang menambah industrialisasi ini karena memang problem kita itu adalah di lapangan pekerjaan jadi kita mengatur pertanahan ini juga bukan hanya diatas tanah tapi dibawah tanah juga.













Tanggapan

Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)

Mardani menyampaikan bahwa F-PKS sepakat RUU ini segera dibahas, dituntaskan, diberi kejelasan, diketok agar rekan-rekan di desa bisa bekerja optimal. F-PKS mendukung pembahasan RUU ini sepenuhnya.


Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)

Mardani mengusulkan agar kita coba exercise kemungkinan memasukkan beberapa fakta substansi dari UU yang baru seperti UU tentang Cipta kerja, UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah, dan lain-lain. Ia berharap soal Pertanggungjawaban publik kita bukan cuma ke anggaran tapi ke masyarakat.


Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli

Mardani ingin melihat sistematika usulan kita memang biasa kita tidak memiliki bab sebelum pasal karena pandangan saya akan jauh lebih sistematis kalau kita punya bab 1 tadi Pak Santoso sudah mengatakan terkait dengan ketentuan umum bab 2, nanti bab 3 bab 4 ya itu pandangan saya akan lebih menyempurnakan batang tubuh kita dan titik tekan kita misal sebelum kita bicara tentang 9 tahun. Berapa periode kita mungkin bisa menegaskan bahwa prinsip-prinsip Pengelolaan pemerintahan desa sehingga itu betul-betul kita boleh berikan wewenang lebih tetapi kita ikat dengan tupoksi yang memang betul-betul sangat berguna Itu poin pertama mudah-mudahan akan ada penjelasan karena saya melihat di sini memang langsung kita ke pasal 1 sampai ke 118 saya coba yang kedua ini undang-undang desa kita ini luar biasa sejak 2015 sampai 2022 jumlah desa yang miskin berkurang kemudian Desa Mandiri kita meningkat sehingga undang-undang ini yang mau kita revisi ini sudah bagus kita harus memastikan bahwa revisi berikutnya tidak malah menurunkan efektivitasnya tapi malah mengokohkan menambah dan menguatkan saya cuma kepikir pasiensi atau salah satu undang-undang yang menjadi best practice atau bisa jadi satu yang kita pelajari undang-undang tentang Pemda karena di undang-undang Pemda itu urusan pemerintahan umum khusus segala macam itu detail termasuk pandangan saya kita setuju Dana Desa harus segera dan pandangan saya Desa lagi ini 3 dari 4 tugas negara ada di desa melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia mengajukan senjataan umum mencerdaskan kehidupan bangsa ikut serta perdamaian bisa juga tapi itu biasanya domainnya pemerintah pusat jadi Tiga dari empat itu kalau betul-betul kita bisa turunkan di sini luar biasa bukan membangun desa tapi Desa membangun itu betul-betul banyak hal bisa kita lakukan karena itu pandangan saya mesti ada bab khusus tentang tata Kelola pemerintahan desa di mana prinsip transparansi akuntabilitas karena saya tidak khawatir kalau kita berikan wewenang 9 tahun Saya lebih cenderung kita punya pembatasan tidak kita buka tetapi itu diikat dengan bahwa pada tata laksananya good governance itu betul-betul ada transparansi dan akuntabilitas Berapa dana desanya musyawarahnya Seperti apa. Pengumuman kepada publiknya Seperti apa karena saya cukup khawatir ketika kita tidak betul-betul memikirkan tentang good governance tata kelola ini kita memindahkan ruang-ruang gelap yang tadinya ada di kota di pusat menjadi sesuatu yang ada di desa sehingga terjadilah berbagai macam transaksi-transaksi yang nanti malam merugikan warga di desa sehingga perlu ada bab khusus tentang tata kelola dan good governance sisanya menurut saya banyak hal yang sudah dimasukkan ke sini dan ini bagus sekali tinggal memang akan sangat menarik kalau kajian dari 6 ke-9 kalau ada kajian akademik dan data statistiknya kemudian berapa periode 2 - 3 atau berapa kita coba lihat sehingga betul-betul kita memberikan Kepada Desa satu hadiah perundang-undangan yang membuat mereka dapat maju sejahtera dan menjadi basis pembangunan.


Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Mardani mengatakan bahwa bangunan institusi penyelenggara pemilu ini luar biasa ada KPU, Bawaslu dan DKPP. Indahnya ini ada koordinasi tapi masing-masing mandiri, KPU dan Bawaslu berbeda pendapat senang, independensi ini karena kolosal Pemilu ini bagus. Di KPU ada 7 juta, di Bawaslu ada 1 juta ini kolosalnya fokus pada teknis dan taktis tapi segi filosofisnya kurang. Kami mengusulkan DKPP menjadi pelopor meningkatkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik dari sebelumnya. KPU dan Bawaslu bebannya luar bisa, DKPP dengan tidak adanya revisi UU Nomor 17 Tahun 2017 secara umum kerangka hukumnya sama, setahun saja banyak perubahan variabel di masyarakat. Contohnya Bjorka kebocorannya luar biasa. Ini ada sebuah terobosan untuk meningkatkan kualitas demokrasi nasional, jangan sampai terjadi DPR ini kalau RDP bicaranya tidak pas, bahas anggaran namun ada aspirasi masyarakat terkait pemekaran, itu bukan ke mana-mana, ini aspirasi. Saling menghormati di antara kita, setuju pengangkatan Panwas Kecamatan dan Kelurahan berbasis pada evaluasi pada periode sebelumnya, ini apabila tidak dilakukan maka kualitas tidak berjalan.

Surat ini dicek lagi selalu ada tiga PAW karena kami khawatir sudah 5 tahun dan tidak keep up maka anak muda lebih baik. Kami khawatir banyaknya pintu penyelesaian sengketa, niat melakukan diskusi di MK namun tidak ada solusi. Kasus Evi Novita karena Bawaslu, KPU mengambil keputusan MK. Karena banyak pintu maka satu kasus mempunyai berbagai keputusan maka KPU kebingungan. Kita perlu sepakat untuk membuat pembahasan dalam untuk ini. Ini penting, di KPU harus kawal pada proses pendaftaran terkait kegandaan tidak bisa dibiarkan dan hacker-hacker yang menjual data pribadi tetap harus dikawal terkait proses ini karena mengancam parta-partai yang melakukan rekrutmen. Nanti KPU bisa intens melakukan komunikasi proaktif bersama partai politik untuk kaderisasi baik karena hanya karena diminta setiap parpol diminta setiap tahun updating sehingga tidak terjadi partai baru mendaftarkan partai lama. Menurut kami ini penting kemungkinan karena tidak ada lagi revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 selalu maling pandai daripada polisi, pemain Pemilu banyak bertebaran dimana-mana kita harus waspada. Kejahatan itu ada karena kesempatan.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPKH an. Muhammad Akhyar Adnan

Mardani menanyakan biaya untuk complain system. Ia mengatakan hubungan institusional antara BPKH, Kemenag dan Komisi 8 DPR RI harus terjalin baik.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota KPU atas nama Amus Atkana, Arief Budiman, Evi Novida Ginting, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Mardani mengatakan bahwa demokrasi yang diharapkan di Indonesia adalah demokrasi yang berujung pada kesejahteraan. Mardani menanyakan mengenai usulan terhadap persiapan pemilihan umum serentak.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPKH an. Yuslam Fauzi

Mardani menanyakan upaya agar visi dapat terlaksana dan breakdown selama 3-5 tahun terkait kebutuhan.


Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat, serta Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pertembakauan, RUU Wawasan Nusantara — Paripurna DPR RI ke-114

Mardani mengatakan dalam perppu ormas ini, pemerintah menampilkan ketidakmampuan dalam mengelola perbedaan.


Lapangan Kerja dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Arsip Nasional Republik Indonesia

Mardani mengusulkan agar Arsip Nasional RI membuat banyak eksibisi, contohnya ke sekolah-sekolah dan kerja sama dengan pemerintah daerah agar pemerintah daerah dapat menjaga keindahan sejarah daerahnya. Mardani menyampaikan pula untuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), semuanya mengetahui bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi motor perekat sosial budaya.



Peraturan DKPP — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Mardani mengatakan integritas menjadi hal yang utama dalam pemilu. Pemilu tahun 2014 adalah pemilu yang paling brutal, sangat biasa terjadi seseorang dari urutan ketiga hari pertama, lalu hari berikutnya menjadi urutan keempat. Mardani mengatakan satu suara yang berpindah ke lain partai adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Integritas secara moral diturunkan dalam kata etis atau lebih mementingkan kepentingan personal. Mardani mengusulkan integritas menjadi nomor pertama.


Pembahasan terkait Meikarta — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Menurut Mardani, setelah kasus First Travel, jangan sampai warga negara dirugikan kembali karena proyek Meikarta yang mengindikasikan kerugian bagi masyarakat. Saat ini terjadi iklan besar-besaran yang dilakukan oleh Meikarta dengan 2.000.000 (dua juta) Nomor Urut Pemesanan (NUP), sehingga seluruh stakeholders harus bersatu untuk menghentikan iklan yang menerima uang masyarakat karena belum adanya izin. Iklan Meikarta membuat masyarakat tertarik karena harganya hanya Rp6.000.000/meter persegi.


Sengketa Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Warga Sedap Malam Tangerang Selatan, Panitia Khusus SGC Tulang Bawang Lampung, Tokoh Masyarakat Tulang Bawang Lampung, DPRD Lampung, Masyarakat Bali, Kuasa Hukum Ahli Waris Widya Chandra, Masyarakat Papua, dan DPRD Riau

Mardani meminta berkas perkara Widya Chandra diserahkan. Mardani menyampaikan perlu ada aturan jelas untuk penyelesaian masalah ini. Mardani juga meminta perhatian untuk kasus Meikarta Bekasi. Mardani meminta pendalaman untuk PT. SGC.


Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI

Mardani mengatakan hal yang perlu diperbaiki dari kementerian adalah efektivitas pelaksanaan program.


Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komarudin Hidayat, Ruby Khalifah dan Hendardi

Mardani mengatakan yang menjadi salah satu dasar kenapa HAM ditempatkan di UUD artinya bahwa kita sepakat untuk membela orang yang berbeda dengan kita untuk mengeluarkan pendapatnya. Mardani meminta pendapat terkait dengan pasal criminal, yang dimana dalam KUHP ada kejahatan yang lebih besar dan kecil.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri

Mardani mengatakakan ada 6 usulan PKPU ditambah 1 usulan untuk menindaklanjuti Putusan MK. Maka Komisi 2 bersama mitra akan membahas upaya tindak lanjut PKPU 1-7 walaupun mitra sudah melakukan lobby informal untuk pengajuan penyesuaian, karena jika tidak ada pengajuan, peraturan tersebut akan menabrak UU 7 Tahun 2017 tentang penetapan parpol.  


Evaluasi Program Kerja Tahun 2017 dan Program Kerja Tahun 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)

Mardani setuju Menteri PANRB memproses yang sudah lulus. Namun harus ada terobosan juga untuk warga-warga yang belum lulus. Mardani menegaskan bahwa Komisi 2 DPR-RI siap membantu Kementerian PANRB.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Cuti Petahana Presiden, Masa pra Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Mardani mengatakan perlu hati-hati dalam formula PP dan PKPU terkait cuti, harus sesuai dengan UU 7/2017 khususnya pasal yang mengatur cuti Presiden.


Penghasilan Tetap (SILTAP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Mardani meminta izin untuk menampilkan kesimpulan yang sudah disepakati pada rapat sebelumnya tanggal 25 Januari yang merupakan permasalahan bersama. Ia mengatakan disini bukan saling mau kampanye. Kampanye bisa di ILC. Disini ingin menyelesaikan masalah bukan mencari konflik. Ia meminta agar sabar dan yang di balkon jangan marah karena kalau marah itu yang masuk setan, kalau sabar itu malaikat yang masuk ke hati. Ia mengatakan tadi janjinya bukan janji Presiden tapi Janjinya Calon Presiden. Ia memperpanjang rapat. Ia meminta untuk membahas kesimpulan agar maju selangkah. Ia mengatakan semua fraksi sepakat mendukung PPDI. Ia setuju ini bukan ajang untuk kampanye dan menjadi ajang anak bangsa menyelesaikan masalah.


Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Republik Indonesia dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia

Untuk LAN, Mardani setuju terkait revolusi mental dan ia melihat bukti-bukti dari LAN. Masalah efektivitas bukan hanya masalah LAN, tetapi masalah kita semua.



Kebijakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Mardani meminta ditunjukkan data peserta dengan nilai terbaik. Ia mendengar bahwa peserta dengan nilai terbaik dari Sumatera Barat. Ia mengatakan tes CPNS sekarang lebih susah daripada menjadi Capres karena tidak ada kisi-kisinya. Menurutnya, ke depan batasan umur 35 tahun untuk formasi langka seperti super sub spesialis bisa fleksibel. Ia mengatakan bahwa yang lulus P1 3% berarti 87.000 dan menurutnya mereka clean lulus dan orang-orang yang luar biasa. Ia menanyakan nasib mereka dan berharap nanti dalam kesimpulan diberikan perhatian kepada mereka yang lulus awal tapi tidak masuk formasi. Ia menanyakan persentase jalur cumlaude yang lulus serta jumlah dan persentase disabilitas yang mendaftar dan lulus. Ia menyampaikan bahwa selain jalur online, sebaiknya jalur pos tetap dibuka untuk daerah-daerah yang sulit sinyal. Ia menyampaikan Komisi 2 menerima surat yang akan diserahkan kepada MenPAN RB di November ada 10 surat, Desember 13 surat, dan Januari 5 surat. Ia mengatakan di beberapa daerah, teknik geodesi tidak memenuhi syarat, nama tersebut bisa berbeda di Univ.


Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI, dan Badan Pengawas Pemilu RI

Mardani menanyakan langkah dari KPU seandainya judicial review MK atas Peraturan KPU diputuskan. Mardani juga meminta BPS dilibatkan dalam penyelenggaraan Pemilu terkait perekaman data warga.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, serta Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

Mardani mengatakan bahwa di awal perlu menyiapkan evaluasi mendasar terkait pelaksanaan pemilu sebelumnya, dan untuk undangan evaluasi Kom 2 bisa beri jauh sebelumnya supaya pemaparan mitra lebih siap. Mardani mengatkan kepentingan publik berbasis data harus diperjelas kedepan. Mardani menyampaikan di tahun 2020 akan ada sensus penduduk. Mardani mengusulkan BPS sebagai penguasa data bisa bekerja sama dengan KPU, Dukcapil dan Kemendikbud bisa diajak terkait zona sekolah yang saat ini ramai dibicarakan di masyarakat. Mardani mengusulkan KPU supaya membuat kajian tentang kapan anggota DPR Prov/kota yang mencalon kembali mundurnya.


Skema dan Strategi Pemindahan Ibu Kota — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kemenpan-RB, Sekjen Kemendagri, Sekjen Kemenhan, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, Kepala Staf Umum TNI, dan Wakapolri

Mardani mengatakan bahwa dirinya baru saja membaca berita yang menyebutkan kilang minyak terbesar di Arab Saudi diserang oleh 17 drone dan sampai saat ini belum terdeteksi pelakunya. Menurut Mardani, kejadian di Arab Saudi memberikan dampak atau jenis baru bagi perang di masa depan. Mardani juga mengatakan yang menjadi masalah bahwa Indonesia masih memiliki ketergantungan dalam hal teknologi. Mardani menanyakan jenis teknologi baru yang bisa dimulai dan desain pertahanan khususnya dalam konten teknologi. Mardani juga menjelaskan bahwa ketika di Korea, dirinya sama sekali tidak pernah ketemu polisi di jalanan karena warganya sudah takut dengan setiap CCTV yang sangat banyak hampir di seluruh sisi jalan. Jadi, Mardani berharap jika ide smart security ini lebih didetailkan sehingga DPR dapat mengalkulasikan anggarannya.



Pilkada Serentak 2020 dan Isu Aktual Lainnya - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP)

Mardani meminta laporan tertulis terkait analisis dari ketiga penyelenggara negara (KPU,Bawaslu,DKPP) akan kasus Wahyu (Komisaris KPU), karena jika tidak ada otokritik, Mardani khawatir bisa terulang kembali. Mardani mengatakan harus lebih berani dalam melakukan pendekatan digital, sudah ada e-rekapitulasi dan sudah bagus, tinggal evaluasi berdasarkan penggunaanya. Mardani mengusulkan adanya e-kampanye dan APK secara elektronik untuk efisiensi penyelenggaraan kampanye, pelibatan RT/RW dan ASN sering menjadi kedok para Paslon, Mardani berharap ada shock terapi terhadap pelibatan yang dilakukan karena dalam beberapa kasus, ada yang menggunakannya dengan modus akan menaikan dana intensif RT/RW.



Pembahasan Peraturan KPU, Bawaslu dan Isu Aktual Lainnya - RDP Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Dukcapil, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Mardani berpendapat bahwa kita perlu menghadirkan Pemilu yang efektif dan efisien.


Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Pengawasan Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana - Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Rektor IPDN

Mardani mengatakan bahwa anggota Komisi 2 DPR RI belum mendapat bahan paparan dari Mendagri, yang ada di meja para anggota itu hanya BNPP. Mardani berharap kinerja Mendagri yang cemerlang di Kapolri dibawa ke Kemendagri. Menurut Mardani, Kemendagri ini termasuk kementerian yang lama. Untuk itu, ia protes mengenai IKN leading sector-nya BAPPENAS, menurut Mardani yang cocok itu Kemendagri.


Rencana Strategis TA 2020-2024 dan Isu-Isu Aktual - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI

Mardani mengatakan Pola hubungan ORI dengan DPR-RI masih jarang bertemu, perlu ada laporan berkala kepada komisi 2. Mardani berpendapat ORI punya daya eksekusi yang rendah, revisi UU perlu dijadikan prioritas. Ombudsman ini harus setara dengan KPK, banyak korban 21-22 Mei yang masih di Polda dan masih dibawah umur. Negara harus bertindak adil, perlu ada pelaporan tertulis mengenai BPJS dan e-KTP dari ORI agar masyarakat mendapatkan hak pelayanannya.


Pembahasan PKPU, Perbawaslu dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Komisi 2 RDP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipi (Dukcapil) Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Dirjen Politik dan pemerintahan (Polpum) Kemendagri

Mardani berpendapat bahwa perlu menghadirkan Pemilu yang efektif dan efisien.


Penyampaian Aspirasi Masyarakat Bali - RDPU Komisi 2 dengan Pemerintah Provinsi Bali

Mardani menyampaikan bahwa hal ini menjadi terobosan yang dapat menjadi sesuatu yang baik dalam bingkai kesatuan. Menurut Mardani, hal tersebut merupakan inisiatif yang baik yang mana secara yuridis dan historis sudah jelas bahwa UU No. 64 Tahun 1958 merupakan perundangan di era RIS. Mardani juga menyatakan bahwa hal terpenting adalah semuanya harus dalam bingkai NKRI dan berdasarkan kepada Pancasila. Mardani juga memohon agar Mitra dapat menyampaikan keuntungan ekonomi yang dapat dihasilkan dari RUU Provinsi Bali ini.


Rancangan Peraturan KPU – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Ketua KPU, Bawaslu dan Kemendagri

DPR membuat UU dengan eksekutif, Mardani terlambat karena ada urusan dengan BKSAP, yang di pra pelaksanaan, kasus DPT sering bermasalah. Di tahun 2020 ada inisiatif bagus dari BPS, dengan adanya sensus sehingga diharapkan dengan basis sensus tidak ada lagi kematian massal. Di Sumatera Utara terdapat hampir 500.000 korban jiwa. PKPU pilkada serentak, diperlukan energi untuk merevisi undang-undang tersebut. Penyelenggaran pemilu, pilkada serentak di tahun 2020 merupakan menjadi pilkada terakhir, tidak ada lagi pilkada selanjutnya setelah tahun 2020. Karena untuk Pilkada, pileg, pilpres selanjutnya pada tahun 2024 diselenggarakan secara serentak. Salah satu akar kasus korupsi yang ada karena adanya cost politik, DPR akan memperkirakan durasi kampanye dengan e-rekap sebagai pencalonan. Dalam kasus yang meninggal kemarin, ternyata ditemukan banyak yang berusia muda. Menurut Mardani hal ini menarik, apabila suami istri tidak boleh mendaftar, lalu kenapa adik kakak diperbolehkan. Harus ada pemangkasan waktu kampanye, yang dulunya 85 hari menjadi 70 hari. Mardani mengasihani partai politik, semakin panjang waktu kampanye maka cost politik semakin tinggi. Terkait usul e-rekam dipencalonan merupakan ide yang bagus. Kualitas penyelenggaraan pemilu SMP masih boleh menurut Mardani, dan usia semestinya dapat dilonggarkan.


Evaluasi Program Kerja Tahun 2017 dan Persiapan Program Kerja Tahun 2018

Mardani Ali Seraa dari Jawa Barat 7. Mardani berpendapat bahwa Ins sebanyak 73 itu nominal yang melimpah. Apa usulan menteri tentang ini? Saya setuju pak menteri memproses yang sudah lulus. Tapi yang tidak lulus ini mereka juga warga kita. Ada terobosan apa yang ditawarkan? Saya kagum dengan pak menteri mampu mengurus banyak hal. Kami Komisi 2 siap membantu dan menginisiasi hal ini. MAN Insan Cendekia ini luar biasa bisa memperkuat pemerataan pendidikan berkualias di berbagai tempat.Iini dari mana inisiatifnya?


Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Mardani mengatakan Zona A dan Zona B. menurut Mardani, kalau di Jawa Barat di zona A ada kelebihan 50 juta. Diusulkan Banten ke A dan Jawa Barat ke B. kalau sekarang Zona A menjadi 115juta dan Zona B 70juta.


Rapat Lanjutan Terkait Pembahasan Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu,Dirjen Dukcapil Kemendagri RI dan Plt Dirjen Otda Kemendagri RI.

Mardani mempertanyakan hal apa yang dilakukan oleh KPU jika judicial review MK atas PKPU diputuskan.


Pembahasan Program dan Rencana Kerja serta Evaluasi terhadap Pengelolaan Perbatasan, dan membahas program dan rencana kerja BPIP– Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kepala BPIP dan Sekretaris BNPP.

Mardani mengatakan mengeluarkan figure anak soleh dan kebhinekaan, biaya 100M pun masih kecil tetapi kita masukkan dengan suasana yang fun untuk meikmati pancasila.


Membahas terkait Kawasan Otoritas Batam – Rapat Kerja dengan Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri RI, Sekretaris Kabinet RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.

Mardani mengatakan keputusan pengelolaan Batam 1 pihak arahan presiden dalam rapat terbatas, dalam usulan penyiapan regulasi ini apabila tidak segera dibuat maka akan menimbulkan permaslahan baru. Mardani mengatakan laporan pada saat ratas tanggal 12 Desember 2018 sangat menarik tetapi sangat beresiko ketika poin keduanya tidak ditindaklanjuti segera. Dalam poin untuk roadmap untuk tidak melanggar UU yang sudah disampaikan pada poin yang kedua.


Latar Belakang

Mardani Ali Sera merupakan seorang dosen di Universitas Mercu Buana Jakarta. Mardani adalah politisi senior di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilgub Jakarta Tahun 2017 untuk pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Pada 23 Februari 2017, Mardani Ali Sera dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Sa'duddin yang mengundurkan diri karena mengikuti
Pilkada Bekasi.

Pada masa kerja 2014-2019, Mardani bertugas di Komisi 4 yang membidangi perikanan, pertanian dan perkebunan. Sejak pertengahan November 2017, Mardani tidak lagi bertugas di Komisi 4 dan bertugas sebagai Wakil Ketua di Komisi 2 DPR-RI yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah, Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria.

Mardani terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI Periode 2019-2024 melalui Partai Keadilan Sejahtera setelah memperoleh 155.285 suara dari dapil DKI Jakarta 1 yang mewakili seluruh wilayah Jakarta Timur.

Pendidikan

S1 Teknik Mesin, Universitas Indonesia (1994)

S2 Teknik Mesin, Universiti Teknologi Malaysia (2000)

S3 Teknik Mesin, Universiti Teknologi Malaysia (2004)

Perjalanan Politik

Ketua Badan Pembina Kepemimpinan Daerah (BPKD) DPP PKS (2019)

Ketua Bidang Kehumasan DPP PKS (2011)

Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Perppu Ormas - Pengambilan Keputusan Tingkat 1

16 Oktober 2017 - Pada Raker Komisi 2 dengan Mendagri, Menkominfo, dan Kemenhumham, menurut Ali, Perppu Ormas ini tidak memenuhi urgensi yang sifatnya memaksa. Fraksi PKS berpandangan bahwa perppu ormas ini dikeluarkan tanpa adanya situasi kegentingan yang memaksa. Perppu Ormas telah melakukan pembatasan terhadap kebebesan untuk berkumpul dan berserikat.Perpu ormas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 37. Perppu ormas akan memicu pemerintahan yang otoriter.

Fraksi PKS di awal sudah menolak RUU Perppu Ormas, tetapi kami setuju jika dibahas lebih lanjut di Panja Komisi 2. Kami menolak Perppu Ormas ini, namun setuju dibahas oleh pihak-pihak yang pro-kontra serta pakar hukum [sumber]

Tanggapan terhadap RUU

Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas

17 Oktober 2017 – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul ‘Ulama), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Lembaga Pershabatan Ormas Islam (LPOI), Mardani menuturkan bahwa ada kecenderungan tafsir tunggal Pancasila yang diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri yang jabatannya politis. Mardani mengatakan perppu ini akan menimbulkan suatu masalah baru di Indonesia. [sumber]

Tanggapan

CPNS dan roadmap penyelesaian tenaga honorer


12 Maret 2018 – Pada Rapat Kerja (raker) komisi 2 dengan Kementerian PAN-RB, Mardani mengatakan terkait kedaulatan terhadap tenaga pelayanan kesehatan yang didominasi oleh honorer, ia berharap akan kesuksesan BPJS dan banyaknya pegawai yang sudah bekerja namun urung diangkat menjadi pegawai negeri. [sumber] .

RKA K/L Th 2019 Kemensesneg, Setkab, dan KSP

6 Juni 2018 - Dalam Raker dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab RI) dan Kepala Staf Presiden (KSP) Mardani mengatakan khusus untuk gaji memang menurutnya itu sudah sunnah Nabi, jadi jangan sampai tidak dibayarkan sebelum keringatnya kering. [sumber]

Sistem Parlemen dan Keamanan Negara

18 Mei 2018 – Pada Audiensi Pimpinan DPR dengan Delegasi Komisi Administrasi dan Keamanan Nasional Parlemen Kenya, Mardani mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia menggunakan kearifan lokal. Di Indonesia, rata-rata partisipasi Pemilu sebesar 70% dimana Indonesia secara langsung dan terbuka memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Di Indonesia, demokrasi merupakan suatu alasan mengapa Pemilu dilakukan. Mardani menginformasikan bahwa bulan depan, Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Mardani berkeyakinan bahwa demokrasi bukan suatu hal yang murah, melainkan mahal. Mardani beserta jajarannya berharap demokrasi dapat memiliki dampak baik bagi Indonesia. [https://chirpstory.com/li/392547]

Pertemuan dengan Parlemen Kenya

18 Mei 2018 - Pada rapat pertemuan dengan Parlemen Kenya. Mardani mengatakan, demokrasi Indonesia menggunakan kearifan lokal. Mardani menjelaskan bahwa Indonesia langsung memilih presiden, parlemen, DPD dan DPRD. Mardani menambahkan di Indonesia demokrasi merupakan sesuatu alasan mengapa Pemilihan umum dilakukan. Mardani menginfokan di bulan selanjutnya,Indonesia melaksanakan Pilkada pada 27 Juni 2018. Mardani berpendapat bahwa demokrasi bukanlah hal yang murah, melainkan mahal. Mardani mengatakan bahwa DPR berharap demokrasi dapat memiliki dampak baik bagi negara ini. [sumber]

Penghasilan Tetap (SILTAP) dan BPJS

16 April 2018 – Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB RI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Mardani menyatakan bahwa mendukung PPDI untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Mardani juga menuturkan bahwa dukungan dirinya terhadap PPDI bukanlah suatu bentuk kampanye. [sumber]

Raker dengan Mendagri dan Komite 1 DPD tentang Daerah Otonomi Baru
28 Agustus 2017 – Pada rapat komisi 2 dengan Mendagri, Mardani berpendapat pemerintah ini luar biasa dan transfer dana daerah juga luar biasa. Mardani ingin bersikap adil, Pak Jokowi luar biasa perhatiannya kepada daerah nawacita kita dan mungkin sampai 2019 merupakan failed projects. Moratorium sudah saatnya kita bahas, jika sampai 2019 ada 6 DOB. Lalu Mardani mengatakan juga kita berikan applause kepada jajaran Pak Menteri karena ada 75 daerah otonomi baru yang dievaluasi itu seperti apa dan mungkin dalam waktu singkat, mudah-mudahan sebagai bangsa kita tidak tertutup. Kemudian Mardani berkata mungkin kita bisa bangun bersama sesuai dengan semangat nawacita, perlukah kita dana sebesar ini? karena tax rasio kita tidak meningkat, angka besar itu harus kita bedah. [sumber]

PKPU Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Walikota dan Wakil Walikota
7 Juni 2017 – Pada RDP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (https://www.kpu.go.id/), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (http://www.bawaslu.go.id/id/profil/tugas-wewenang-dan-kewajiban) dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Mardani mengatakan terkait isu SARA di media sosial, MUI jadi membuat fatwa khusus karena hoax di mana-mana. Materi isu SARA harus diatur. Peserta Pilkada tidak perlu provokasi namun selalu mengatasnamakan organisasi masyarakat, harus diatur setiap orang dilarang main SARA, namun apakah penyelenggara Pemilu punya otoritas kewenangan untuk menindak atau tidak. Belajar dari pengalaman, isu SARA harus dilarang dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Menurut Mardani, terkait pelarangan isu SARA dalam melakukan kampanye perlu dimasukkan. Mardani juga menanyakan, bagaimana kalau pergantian tim kampanye diganti karena ada kebijakan internal dari partai pendukung. Lalu, apakah ada konsekuensi ketika ada perubahan di dalam suatu pasangan calon atau tidak. [sumber ]

Rancangan Pengawas Kode Etik Penyelenggara Pemilu


18 September 2017 – Pada rapat RDP dengan Kemendagri dan DKPPdi komisi 2 dengan KPU, Mardani mengatakan integritas menjadi hal yang utama, pemilu 2014 lalu diselenggarai dalam pemilu yang paling brutal sangat biasa terjadi seseorang dari urutan ketiga hari pertama, hari berikutnya bisa urutan ke 4 dan jika ada satu suara saja berpindah ke lain partai adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Mardani mengusulkan integritas no 1 karena problem kita itu berada di integritas dan Mardani juga mengatakan bahwa dia pernah bertemu orang KPK, dikasih makan & minum mereka gak mau dan itulah bentuk etis karena di pasal 6 poin 2 kata etis lebih mementingkan kepentingan personal dan bab profesionalitas Pasal 6 ayat 3. Mardani setuju dengan kita tidak lagi gunakan kata disable tapi difable. [sumber ]

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas


17 Oktober 2017 – Pada RDPU Komisi 2 dengan Setara Institute (http://setara-institute.org/en/profile/), Prof. Dr. Komarudin Hidayat dan Asian Muslim Action Network (AMAN) (https://www.amanindonesia.org/), Mardani menjelaskan bahwa salah satu dasar kenapa HAM ditempatkan di UUD itu karena seluruh anggota DPR sepakat membela orang yang berbeda dengan kita untuk mngeluarkan pendapatnya. Mardani ingin meminta pendapat terkait pasal kriminal, di dalam KUHP itu kan ada kejahatan yang lebih besar dan kecil, jadi mohon untuk dijelaskan kepada Komisi 2. [sumber]

Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Alat Kampanye dan Besaran Konversinya

3 April 2018 - Dalam Rapat Konsultasi Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mardani menyoroti masalah aturan cuti. Mardani menyatakan bahwa formulasi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait cuti harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang cuti presiden. [sumber]

PKPU tentang Kampanye, Dana Kampanye dan Dapil

2 April 2018 - Pada RDP Komisi 2 dengan KPU dan Bawaslu, Mardani meminta data kependudukan di daerah Depok. [sumber]

Pembentukan Daerah Otonom Maluku

7 Februari 2018 – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 2 dengan DPRD Maluku, Mardani menyatakan kekagumannya atas destinasi wisata pantai di wilayah Maluku.

Mengenai wilayah Kalimantan Barat, Mardani menyatakan bahwa beberapa calon Gurbernur Kalimantan Barat saat ini sedang berkampanye untuk membuat provinsi baru tanpa menunggu arahan dari pemerintah pusat. Mereka mengalokasikan anggaran untuk melakukan pembangunan di daerah. Mardani berpendapat bahwa seharusnya pemerintah melihat hal tersebut sebagai sebuah realita.

Mardani menghimbau agar masyarakat dapat terus mendorong pemerintah pusat untuk memenuhi janjinya dalam rangka memenuhi kebutuhan daerah. [sumber]

PKPU dan Peraturan Bawaslu


15 Januari 2018 – Mardani mengatakan harus melakukan penyesuaian agar tidak menabrak UU Nomor 7/2017 mengenai penetapan partai politik. Mardani menuturkan ada 6 usulan PKPU+1 yakni ajuan usul untuk menindaklanjuti keputusan MK karena ada beberapa hal dan makan dari itu, perlu ada pembahasan mengenai tindak lanjut tersebut. [sumber]

Evaluasi Program Kerja Tahun 2017 dan Persiapan Program Kerja Tahun 2018

6 Februari 2018 - Pada Raker Komisi 2 dengan MenpanRB, Mardani menanyakan usulan-usulan Pak Menteri PAN-RB. Mardani setuju dengan Pak Menteri PAN-RB untuk memproses yang sudah lulus, tetapi yang tidak lulus ini mereka juga warga kita, untuk itu Mardani menanyakan kira-kira apa terobosan dari Pak menteri PAN-RB. Mardani mengaku kagum dengan Pak Menteri PAN-RB, yang bisa mengurus banyak hal, dan melalui Mardani, Komisi 2 siap membantu dan menginisiasi hal ini. Mardani berpendapat terkait MAN Insan Cendekia luar biasa sekali bisa memperkuat pemerataan pendidikan berkualitas di berbagai tempat, terkait ini, Mardani menanyakan darimana inisiatifnya. [sumber]

Gaji Perangkat Desa

25 Januari 2018 - Sebagai pimpinan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mardani memberi tanggapan atas apa yang tadi dikatakan mitra bahwa mengenai anggaran yang menjadi masalah. Sehingga Ia memutuskan sebagaimana anggota DPR yang memiliki fungsi anggaran, maka DPR-RI akan bicarakan hal tersebut kepada Kemenkeu. [sumber]

Sengketa Pertanahan

07 Desember 2017 – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Masyarakat Badung Bali, Jeneponto Makassar, Sedap Wangi Ciputat, Widya Chandra Kebayoran Baru, Kepulauan Riau dan Riau, Tulang Bawang Lampung, Sentani Papua. Ali menuturkan bahwa kasus Meikarta harus mendapat perhatian nasional serta hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas maka haruslah dibuat kesepakatan bersama selain itu Ali mengusulkan terkait tanah Manggala, Sulawesi Selatan yang sudah ditetapkan menjadi status quo, harapannya agar dihapus lalu ditindaklanjutinya bersama Pemerintah. Ali pun mengatakan bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan secara tenang namun tetap kritis. [sumber]

Raker dengan MenATR tentang kasus Pertanahan Sosial


22 November 2017 – Pada rapat di Komisi 2 dengan MenATR, Mardani mengatakan yang harus diperbaiki adalah bagaimana efektifitas penemuan-penemuan ini agar berujung kebahagiaan, karena urusan tanah memang urusan dunia akhirat, dan kata nabi sejengkal tanah yang bukan milik kita akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti. Mardani menambahkan di Sarirejo itu kan memang ada pengukuran tapi ternyata ketika pengukuran tersebut dilakukan masyarakat disana tidak diajak. Mardan juga menjelaskan tidak semua bisa selesai tetapi kalo kita pake pendekatan hati, satu persatu kita bikin penanggungjawabnya insya Allah bisa selesai. [sumber]

Meikarta

27 September 2017 – Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI, Dirjen Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten, Mardani mengingatkan belum lama telah terjadi kasus first travel dan saat ini terjadi iklan besar-besaran oleh Meikarta sementara izin belum mereka dapatkan, ia pun mengingatkan agar masyarakat jangan sampai dirugikan, Mardani mengatakan bahwa peraturan gubernur ialah hal yang mudah maka diperlukan persatuan dari para stakeholders untuk menghentikan iklan. Mardani mengingatkan perpindahan ini termasuk adanya kasus sosial, dampak lingkungan, dan kesenjangan maka Negara hadir untuk itu. [sumber]

PKPU dan Peraturan Bawaslu tentang Pilkada

22 Agustus 2017 – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik, dan Pemerintah Umum, Mardani menjelaskan bahwa saat ini banyak oknum-oknum berkepentingan yang mengutak-atik Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah demi meraih kemenangan perolehan suara. Mardani berpendapat bahwa hal tersebut harus dihindari untuk mencegah praktik kecurangan, sehingga proses pemungutan suara di TPS bisa dilaksanakan dengan fair. Mardani juga berpendapat bahwa panitia TPS harus membuat peraturan yang ketat, sehingga bisa meminimalisir terjadinya praktik kecurangan di TPS. [sumber]

Masukan terkait Kerja Sama dengan Bawaslu

31 Mei 2017 - Pada RDPU Komisi 2 dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI), Mardani berpendapat bahwa apa yang dibahas semua ni adalah mengenai manajemen. Mardani menyatakan ke-3 orang ini terbaik, nama lain yang muncul bisa dipertimbangkan agar ada kontestasi. [sumber]

Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisi 8 dengan Calon Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji a.n. M. Akhyar Adnan

26 April 2017 - Pada Rapat Komisi 8 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji atas nama M. Akhyar Adnan, Mardani berpendapat bahwa BPKH bukan sekadar institusi duniawi, tetapi juga menyangkut akhirat, sebab ada bab haram, subhat dan hal lainnya. Mardani turut menanyakan berapakah kira-kira cost untuk complain system. Mardani juga menanyakan bagaimana Bapak Akhyar melihat hubungan institusional antara BPKH, Kementerian Agama dan Komisi 8, karena di dalam hal ini harus ada hubungan yang baik. [sumber]

Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

26 April 2018 - Mardani menanyakan tentang pelayanan yang akan diberikan untuk perkembangan lebih baik lagi. Mardani menanyakan pendapat calon dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji mengenai cara yang harus dilakukan agar suatu visi dapat terlaksana dengan baik. Lalu Mardani juga menanyakan mengenai breakdown selama 3-5 tahun ke depan terkait kebutuhan untuk haji. [sumber]

Lapangan Kerja dan Evaluasi Kinerja 2016

13 April 2017 – Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mardani mengusulkan agar ANRI dapat membuat program yang melibatkan pemerintah daerah dan sekolah. Untuk BKN, Mardani menyatakan bahwa PNS harus dijadikan sebagai “motor perekat’ sosial budaya. Mardani juga menyatakan bahwa peraturan mengenai masa waktu pension PNS harus segera di revisi. [sumber]

Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum

3 April 2017 – Mardani menanyakan persiapan untuk Pemilu Serentak yang sebentar lagi akan dilaksanakan dan berharap agar demokrasi di Indonesia berujung pada kesejahteraan. Mardani menuturkan bahwa Indonesia memiliki residu dan dirinya menanyakan hal yang bisa diusulkan agar residu mengecil sesuai dengan tupoksi yang ada. Mardani menuturkan bahwa upaya terpenting Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah budgeting. Mardani menanyakan tanggapan mengenai strategi budgeting tersebut dan diharapkan usulan untuk hal tersebut agar selesai tepat waktu. Mardani menanyakan perihal Pilkada yang masuk menjadi rezim Pemda atau rezim Pemilu. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
09/04/1968
Alamat Rumah
RT01/RW09, Kel. Jati Makmur. Pondok Gede. Kota Bekasi. Jawa Barat
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
DKI Jakarta I
Komisi
II - Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria