Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Rantau Prapat
Tanggal Lahir
09/04/1966
Alamat Rumah
Jl. Danau Tempe No.1 Lk I Kel.Sumber Karya, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Nasional Demokrat
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU






Pengambilan Keputusan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam — Rapat Internal Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Ali meminta klarifikasi terkait asal angka 60 GT dan menyetujui besaran 10 GT.


Pengambilan Keputusan Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) Disabilitas — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Baleg DPR-RI

Ali menjelaskan RUU dapat disetujui dengan beberapa catatan di atas.





Tanggapan

Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan DPRD Kabupaten Aceh Barat

Ali menyetujui adanya kunjungan ke Aceh.


Menyerap Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Aceh Barat

Ali menjelaskan apakah pelelangan tersebut terbuka atau tertutup, kami setuju jika adanya kunjungan kerja ke Aceh Barat karena kita harus menelisik lebih dalam lagi.


Pengantar RAPBN Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua LPSK dan BNN

Ali menjelaskan dengan anggaran yang ada kenapa BNN tidak ada di Binjai, banyak kantor BNN yang gedungnya tidak layak.


Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) — Komisi 2 Audiensi dengan Perwakilan Daerah Okika, Perwakilan Daerah Natuna Selatan, Perwakilan Daerah Maumere, Perwakilan Daerah Papua Barat Daya, dan Perwakilan Daerah Sukabumi Utara

Ali mengatakan bahwa partainya akan mendorong Pemerintah untuk membahas pemekaran wilayah sesuai dengan syarat-syarat yang sudah dipenuhi oleh masing-masing daerah. 


Prolegnas 2016 — Badan Legislasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)

Ali menjelaskan ketika mengatur regulasi memang tidak boleh menyebabkan salah satu pihak terganggu, tetapi petani harus selamat. Badan Legislasi menganut asas transparansi, dimana sifatnya mengundang semua pihak agar undang-undang kelak diterima.




Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ali Umri menegaskan KPK sering OTT, fungsi KPK adalah pencegahan. Ia menanyakan apakah tidak bisa uang trsbut diberikan kepada daerah.


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Ali mengatakan, terorisme semakin menjadi jadi setelah reformasi ini pencegahan ke daerah-daerah ini dananya harus ada dan besar. Ali menuturkan, untuk pencegahan, BNPT membutuhkan banyak anggaran dan dirinya merasa BNPT tidak melakukan pencegahan. Ali menanyakan, alasan BNPT melakukan pembinaan ke pesantren. Mengenai masalah tahanan di Mako Brimob, Ali menanyakan alasan tahanan berani bertindak dan dipindahkan ke Nusakambangan. Ali mengatakan, terorisme merupakan musuh rakyat dan mereka berbuat karena adanya jaminan keuangan yang diberikan sebab bila tidak, tak mungkin mereka bisa melakukannya dan seharusnya jaringan keuangannya diputus. Ali menanyakan pendataan tentang orang yang bepergian ke luar negeri dan lama tinggalnya orang tersebut sebab ada orang miskin yang dapat masuk tanpa visa.


Pengambilan Keputusan RUU Pengesahan Persetujuan Antara Indonesia dengan Federasi Rusia di Bidang Pertahanan — Rapat Paripurna DPR-RI

M. Ali mengatakan bahwa pada hari senin tanggal 25 Maret 2019, Komisi 8 dan Pemerintah telah mengambil keputusan terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dalam Pembicaraan Tingkat I, Panja Komisi 8 DPR dan Panja Pemerintah sudah melakukan pembahasan terhadap 784 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tentang PIHU dan hal yang menjadi pertimbangan Komisi 8 DPR melakukan inisiatif dan mengusulkan penggantian atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan perwujudan komitmen dan kesungguhan Komisi 8 DPR-RI dalam melakukan penataan dan perbaikan manajemen PIHU selain itu dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah perlu dilakukan penataan yeng mendasar dengan mengganti Undang-Undang No. 13 Tahu 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di dalamnya terdapat aspek filosofis, sosiologis, yuridis, psikologis politis yang mendasari hal tersebut. M.Ali juga menyampaikan bahwa Komisi 8 mengusulkan RUU tentang PIHU untuk menggantikan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pergantian ini perlu dilakukan karena Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang PIH sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dalam menjawab berbagai tantangan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, antara lain:

    • Semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, sehingga perlu peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syarat
    • Pelayanan peondokan, transportasi, konsumsi selalu terjadi dari tahun ke tahun, dan kurang mampu diatasi secara komprehensif
    • Daftar tunggu jamaah haji sangat lama/panjang
    • Lemahnya koordinasi antara petugas penyelenggara di Arab Saudi
    • Belum diaturnya secara komprehensif penyelenggaraan Ibadah Umrah sehingga tidak adanya kepastian hukum bagi jamaah yang terlantar, gagal berangkat menunaikan Ibadah Umrah karena kesalahan teknis dan manajemen Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

M. Ali juga menyampaikan terkait proses penyusunan RUU tentang PIHU berlangsung dinamis, setelah dilakukan pembahasan oleh Panja Komisi 8 DPR-RI dan Panja Pemerintah secara umum struktur RUU terdiri dari 14 Bab dan 132 Pasal yang telah dibahas dan disetujui meliputi :

    • Bab I Ketentuan Umum
    • Bab II Jemaah Haji
    • Bab III Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
    • Bab IV Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
    • Bab V Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umrah
    • Bab VI Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
    • Bab VII Penyelenggaraan Ibadah Umrah
    • Bab VIII Koordinasi
    • Bab IX Peran Serta Masyarakat
    • Bab X Penyidikan
    • Bab XI Larangan
    • Bab XII Ketentuan Pidana
    • Bab XIII Ketentuan Peralihan
    • Bab XIV Ketentuan Penutup

M. Ali menjelaskan bahwa RUU tentang PIHU ini menjadi tonggak sejarah baru dalam PIHU, melalui beberapa perbaikan tata kelola yang menjadi pembeda dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2008, antara lain:

    • Prioritas keberangakatan bagi jamaah haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 tahun
    • Adanya perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas
    • Hak Jemaah haji dalam hal porsi keberangakatan tidak hilang karena adanya aturan pelimpahan porsi keberangkatan bagi jamaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi Bipih pada tahun berjalan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji
    • Pelimpahan porsi Jemaah Haji dalam daftar tunggu yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada suami, istri, yah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga
    • Jaminan perlindungan bagi Jemaah Haji dan umrah sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum baik penelantaran atau penipuan dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau penyelenggaraan ibadah haji khusus
    • Adanya kepastian hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan umrah. Berupa wewenang kepada Menteri untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah
    • Jaminan pengaturan tentang Penyidik Pegawai Negara Sipil guna melakukan penyidikan tentang adanya tindak pidana yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
    • Jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah dalam hal perizinan yang bersifat tetap dengan mekanisme pengawasan melalui akreditasi dan pemberian sanksi administratif
    • Adanya pengaturan yang memberikan kemudahan pengurusan pengambilan uang bagi jamaah haji meninggal dunia, membatalkan keberangkatan atau dibatalkan keberangkatannya
    • Sistem pengawasan yang komprehensif, berupa keharusan penyelenggaraan umrah untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk meyelenggarakan ibadah umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank berupa garansi bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata
    • Pengaturan pelayanan akomodasi dan pentingnya partisipasi masyarakat melalui KBIHU dengan mendukung kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah
    • Untuk memastikan pemberian pelayanan, pemberian jaminan keberangkatan serta kepulangan jamaah, adanya pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan umrah dan haji yang tidak melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik berupa pemberian sanksi administrasi, hingga sanksi pidana. M. Ali juga mengatakan harapan yang besar dari jamaah untuk melakukan ibadah Haji dan Umrah, maka diperlukan kemudahan dalam pelaksanaan, pelayanan, sehingga kehadiran RUU ini dapat menjadi solusi dan harapan jamaah


Latar Belakang

H. M. Ali Umri, SH, MKN adalah Anggota DPR-RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mewakili Dapil Sumatera Utara III dengan nomor urut 1. Ia lahir di Rantau Prapat, 9 April 1966.

Ali Umri menikah dengan Fransiska Dwi Putri. Mereka dikaruniai 4 orang anak.

Pada masa kerja 2014-2019 Ali Umri duduk di Komisi III yang membidangi keamanan, hak asasi manusia dan hukum.

Pendidikan

1. 1973-1979, SD, SD TAMAN SISWA BINJAI
2. 1979-1982, SLTP, SMP NEGERI 1 BINJAI
3. 1982-1985, SLTA, SMA NEGERI 1 BINJAI
4. 1986-1991, S1, UNIVERSITAS DARMA AGUNG MEDAN
5. 2002-2002 : S2 Notariat USU
6. 2002-2004,Pasca Sarjana Magister Kenotariatan USU

Perjalanan Politik

Ali Umri adalah Ketua DPW Partai Nasional Demokrat Sumatera Utara, Dia pernah menjabat sebagai walikota Binjai. Dia mencalonkan diri sebagai gubernur Sumatera Utara dalam pilkada 2013 bersama Maratua Simanjuntak sebagai wakil gubernur. 

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Perppu KPK

Pada 21 April 2015 Ali Umri menilai tidak perlu mempersulit Pemerintah. Perppu merupakan hak prerogative Presiden maka segera saja Perppu KPK disetujui.

Pada 23 April 2015 Ali Umri memberikan 5 catatan mengenai Perppu KPK yaitu:

  1. Penghapusan batas usia dalam PerppuKPK harus dipikirkan lagi
  2. Pegawai KPK harus taat dengan hukum
  3. KPK belum mencapai harapan kinerjanya. Harus ada kontrol dan pengawasan
  4. KPK harus dipenuhi orang-orang berintegritas
  5. Harus ada penanganan luar biasa terhadap tindak pidana korupsi.

Tanggapan terhadap RUU

 

Tanggapan

Pagu Anggaran Kemendagri Tahun 2017

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Sekjen Kemdagri, Ali meminta untuk dibuatkan surat edaran ke Kabupaten/Kota bahwa pembuatan e-KTP adalah gratis. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Rantau Prapat
Tanggal Lahir
09/04/1966
Alamat Rumah
Jl. Danau Tempe No.1 Lk I Kel.Sumber Karya, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Nasional Demokrat
Dapil
Komisi