Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Tanggapan
Memorial of Understanding (MoU) dan Smelter — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Freeport Indonesia
Endre mengatakan laporan keuangan Freeport tidak lengkap, sebaiknya kita tunda ekspor konsentrat.
Revisi Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I)
Endre S menanyakan yang membayar royalti dan royalti dipungut dimana. Ia mengatakan ada fero nikel yang hanya bayar 2% dan tidak sesuai dengan peraturan. Ia menanyakan bedanya kontrak karya dengan IUP.
Keluhan Masyarakat Terkait Dengan Pencemaran Lingkungan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) dan PT. PRIA
Endre menanyakan bentuk limbah medis PT. PRIA yang diangkut cair atau padat. Ia juga menanyakan mekanisme pengawasan atas perusahaan pemanfaat limbah kalau permasalahannya seperti itu. Ia menyampaikan misalnya untuk membuat batako, ia menanyakan jumlah produk, bahan bakunya besar, dan di pemanfaatan yang bermasalah. Ia mengatakan tidak ada kontrol pada perusahaan pengolahan limbah. Ia menanyakan mengenai manifest terhadap perusahaan pemanfaat limbah karena kalau penimbun mungkin masih bisa. Ia mengatakan hal yang menjadi permasalahan ketika perusahaan pemanfaat limbah di daerah sekitarnya terdapat penimbunan limbah di rumah masyarakat.
Proyek Fast Track Program — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Ketenagalistrikan dan Direktur PLN
Endre ingin mengetahui penjelasan mengenai PLN membayar tax amnesty tahun 2016.
Penetapan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahun dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) — Komisi 7 DPR RI Rapat Internal
Endre mengatakan F-Nasdem mengusulkan Kurtubi sebagai Pimpinan Pansus RUU Sisnas Iptek.
Latar Belakang
H. Endre Saifoel terpilih sebagai anggota DPR-RI dapil SUMATRA BARAT 1. Ia lahir di MUARA KALABAN, 29 Juli 1972.
Endre Saifoel menikah dengan Cempaka Putri dan dikaruniai 2 orang anak.
Pada masa kerja 2014-2019, Endre bertugas di Komisi 7 yang membidangi lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral.
Di September 2017 terjadi mutasi internal dimana Endre sekarang bertugas di Komisi 10 yang membidangi pendidikan, olahraga dan kepemudaan.
Pendidikan
1. 1979-1985, SD, SD, SAWAH LUNTO
2. 1985-1988, SLTP, SMP, PADANG
3. 1988-1991, SLTA, SMA, PADANG
Perjalanan Politik
Ia memegang posisi sebagai ketua Dewan Pakar Garda Pemuda Nasdem Sumbar.
Visi & Misi
Tantangan Masyarakat Sumatera Barat Ke depan
Berpijak dari fenomena yang sering saya amati ketika berinteraksi dengan masyarakat, paling tidak saya mengidentifikasi ada 5 masalah besar yang menjadi tantangan masyarakat Sumatera Barat ke depan. Tentu kita bersama harus dapat mencarikan solusinya. Dan, sudah tentu solusi ini harus didukung oleh kebijakan nasional sehingga pelaksanaannya dapat direalisasikan.
1. Masih lambatnya peningkatan kualitas sumber daya manusia Sumatera Barat
Kualitas sumber daya manusia ini ditentukan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Walaupun IPM Provinsi Sumatera Barat berada pada peringkat 9 dengan indeks 74,70 (BPS, 2012). Walaupun melebihi rerata Indeks Pembangunan Manusia Nasional, yaitu 73.29. Namun, kualitas ini seolah-olah mengalami stagnasi. Tahun 2008, IPM Sumatera Barat juga berada di peringkat ke-9 dengan indeks sebesar 72,96. Di bandingkan dengan daerah tetangga seperti Sumatera Utara dengan IPM sebesar 75,13, Riau dengan 76,90 dan Kepulauan Riau dengan 76,20, jelas masyarakat Sumatera Barat masih tertinggal. Keadaan ini memang patut dirisaukan karena bisa jadi 5 tahun ke depan Sumatera Barat akan tertinggal dari daerah lain. Indikasi ini sudah dapat dilihat karena kebijakan baik dalam lingkup nasional maupun lokal kurang memberi perhatian pada upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari daerah ini.
2 Masih lemahnya daya saing ekonomi masyarakat Sumatera Barat
Masalah ekonomi juga menjadi tantangan ke depan yang akan dihadapi masyarakat Sumatera Barat. Tingginya angka pengangguran di Sumatera Barat sebesar 8 persen dan rata-rata Kabupaten/kota di atas 8 persen cukup mengkhawatirkan. Dampak dari angka pengangguran ini adalah masih tingginya angka kemiskinan di Sumatera Barat yang mencapai 8,14 persen atau sekitar 407.470 orang. Keadaan ini juga berimplikasi pada daya saing ekonomi masyarakat Sumatera Barat di tingkat nasional. Bahkan di beberapa kabupaten/kota keadaan ini cukup merisaukan seperti di Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
3 Masih rendahnya kualitas infrastruktur di Sumatera Barat
Masyarakat Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung masih mengeluhkan kualitas infrastruktur jalan yang masih rendah. Bahkan terkesan pemerintah pusat tidak memperhatikan masalah ini. Padahal jalan di kedua kabupaten tersebut termasuk jalan nasional karena menjadi bagian dari jalan lintas tengah di Pulau Sumatera. Belum lagi masalah irigasi yang sangat dibutuhkan masyarakat yang hidup dari sektor pertanian dan perkebunan. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka keadaan ini dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia Sumatera Barat. Masalah perumahan dan pemukiman juga menjadi masalah ke depan. Masih banyak masrakat Sumatera Barat, terutama di daerah pinggiran yang masih belum menempati rumah layak huni. Kendala yang juga disorot adalah masalah ketersediaan listrik dan sarana telekomunikasi. Masih banyak daerah-daerah di Sumatera Barat yang belum memiliki listrik serta masih banyaknya area kosong (blank spot) yang belum bisa dimasuki yang tentu mempengaruhi serapan informasi bagi masyarakat.
4 Semakin memudarnya nilai sosial budaya masyarakat di nagari karena kebijakan pemerintah
Masyarakat Sumatera Barat sudah memilih nagari sebagai bagian dari kehidupan mereka baik dalam interaksi sosial maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan terendah. Namun, faktanya, kebijakan kembali ke nagari sebagai jargon tidak lebih hanya sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan modern terendah. Malah, substansi bernagari menjadi hilang. Peranan KAN hanya dibatasi pada aspek adat dan budaya saja. Padahal dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, sosial budaya di nagari menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakatnya. Karenanya perlu ada pemikiran yang lebih mendalam agar aspek sosial budaya di nagari yang di dalamnya terdapat hak asal usul serta diakui oleh UU No.6 tahun 2014 tentang desa perlu diperbaiki kembali. Sinkronisasi UU desa dengan kehidupan bernagari perlu segera dilakukan dan ini memerlukan kebijakan yang secara nasional dapat mendukung kehidupan masyarakat Sumatera Barat dalam bernagari.
5 Belum bersinerginya pemangku kepentingan dalam mengelola Sumatera Barat baik yang berada di tingkat nasional maupun lokal.
Etnis Minang dikenal dengan etnis yang suka merantau. Rata-rata mereka yang merantau mendapat kesuksesan sehingga memiliki ekonomi yang baik. Potensi ekonomi etnis Minangkabau yang merantau sangat signifikan kalau dapat dikelola dengan baik. Karenanya perlu ada sinergi baik mereka yang berada di dalam pemerintahan baik pusat maupun daerah dengan sektor swasta. Begitu juga mensinergikan kepentingan masyarakat di daerah sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat dioptimalkan. Potensi ini belumlah terkelola dengan baik sehingga perlu ada sinergi bersama semua pemangku kepentingan agar pembangunan di Sumatera Barat menjadi berkualitas.
(Sumber: http://endresaifoel.com/)
Program Kerja
Sebagai calon wakil rakyat dari Partai Nasdem, saya bertekad dan akan memperjuang beberapa agenda besar untuk kemajuan masyarakat Sumatera Barat di antaranya:
1. Untuk mengatasi masalah sumber daya manusia yang mengalami stagnasi. Saya berpikir harus diupayakan peningkatan kualitas sumber daya manusia Sumatera Barat melalui kebijakan nasional. Misalnya, kebijakan secara khusus terkait dengan kualitas bidang kesehatan dan pendidikan. Dalam banyak aspek, Sumatera Barat sebenarnya mampu menjadi pusat pembangunan sumber daya manusia, khususnya di Bidang Pendidikan di luar Pulau Jawa. Asalkan ini didukung oleh sekolah dan perguruan tinggi yang unggul dan diakui oleh pemerintah pusat. Karenanya perlu pendekatan yang sistematis kepada pemerintah pusat agar dihasilkan suatu kebijakan nasional yang memberi kesempatan kepada masyarakat Sumatera Barat untuk mengelola potensi bidang kesehatan dan pendidikan yang ada di daerah ini.
2. Untuk mengatasi lemahnya daya saing ekonomi, maka diperlukan kebijakan sinkronisasi kebijakan nasional terkait dengan Master Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang tidak memasukkan Sumatera Barat sebagai daerah MP3EI. Dengan sinkronisasi kebijakan ini akan dapat memberi manfaat kepada masyarakat Sumayera Barat. Untuk skala ekonomi mikro dengan mendorong pemerintah pusat untuk menyediakan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) untuk ekonomi produktif yang mencakup semua Kabuaten/kota di Sumatera Barat. Selain itu, khusus untuk daerah yang memiliki potensi di bidang pertanian dan perkebunan seperti Kabupaten Sijujung, Dharmasraya dan Solok Selatan akan diintegraiskan ke dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Peningkatan Usaha Agrobisnis Pertanian (PNPM-PUAP). Sementara, untuk masyarakat di daerah pesisir seperti Kabupaten Pesisir Selatan, Padang Pariaman dan Pasaman Barat dilibatkan secara aktif dalam PNPM Kelautan dan Perikanan. Semuanya ini harus didukung oleh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
3. Terbatasnya sumber pembiayaan untuk pembangunan di Sumatera Barat berdampak pada kualitas infrastruktur masyarakat. Padahal, jelas terdapat korelasi ketersediaan infrastruktrur dengan peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di tingkat bawah. Karenanya saya akan terlibat aktif dan memperjuangkan kebijakan kembali Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang mencakup Rural Infrastructure Support untuk masyarakat di nagari. Ada juga Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dalam memperkuat pembangunan di nagari yang menjadi basis pembangunan masyarakat di Sumatera Barat; PNPM perumahan dan pemukiman untuk daerah perdesaan dan perkotaaan. Hal lain yang juga dapat saya lakukan adalah memperjuangkan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur untuk Sumatera Barat dengan distribusi yang merata ke daerah kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
4. Memperjuangkan dengan cara memaksimalkan keuntungan dengan diterbitkannya UU No.6 tahun 2014 tentang desa sehingga membawa manfaat kepada masyarakat Sumatera Barat untuk pengembangan nagari dilihat aspek sosial, budaya, ekonomi dan politik. Sesuai dengan amanat UU ini, maka pemerintah pusat akan mengalokasikan sejumlah uang bagi penguatan desa/nagari. Karenanya perlu ada cetak biru yang jelas terkait dengan penguatan dan pengembangan nagari ini oleh pemerintah pusat sehingga setiap tahunnya dana bantuan bagi desa/nagari ini akan dapat ditingkatkan. Kendala selama ini yang terlihat adalah terbatasnya sumber dana bagi masyarakat di desa/nagari untuk melaksanakan pembangunan. Jika ini berhasil diatasi, maka efeknya adalah pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
5. Satu lagi potensi yang kurang termanfaatkan oleh masyarakat Sumatera Barat adalah pengelolaan gerakan membangun kampung atau nagari yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan melibatkan partisipasi masyarakat. Padahal potensi uang yang dikirim ke kampung halaman oleh para perantau sangat signifikan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Peluang inilah yang harus dimanfaatkan dengan baik, melalui sinergi antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Jelas, saya akan berperan aktif dalam mendorong gerakan membangun Sumatera Barat melalui jejaring sosial yang dimiliki oleh semua elemen untuk menggerakan potensi yang sudah ada tersebut.
(Sumber: http://endresaifoel.com/)
Sikap Politik
belum ada
Tanggapan
PT Valey - Kontrak Karya, Smelter, dan Royalti
4 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 7 mengadakan dengan PT Vale Indonesia, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan Dirjen Planologi Kementerian LHK, Endre menanyakan PP No. 9 Tahun 2012 apa bisa direalisasikan untuk royaltinya atau tidak. [sumber]
Kinerja Perusahaan Listrik Negara
Pada 13 April 2015 sehubungan dengan PLTU di Sumbar, Endre menanyakan ke Dirut PLN status perkembangan terakhirnya. [sumber]