Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Kebidanan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)
Irma mengatakan bahwa tumpang tindih profesi dan tumpang tindih otoritas harus jelas, sehingga dapat menjadi solusi yang komprehensif agar UU yang dihasilkan menjadi solusi dan berkualitas. Menurut Irma, jika sekadar sertifikasi saja, itu masih dapat diperjualbelikan di Indonesia tanpa kompetensi yang benar.
Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Kebidanan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)
Irma mengatakan bahwa tumpang tindih profesi dan tumpang tindih otoritas harus jelas, sehingga dapat menjadi solusi yang komprehensif agar UU yang dihasilkan menjadi solusi dan berkualitas. Menurut Irma, jika sekadar sertifikasi saja, itu masih dapat diperjualbelikan di Indonesia tanpa kompetensi yang benar.
Tanggapan
Dukungan terhadap Pengesahan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Audiensi Komisi 9 DPR-RI dengan Organisasi-Organisasi Pendukung RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law)
Irma menyampaikan harusnya kawan-kawan apoteker ini senang dengan undang-undang ini. Karena apoteker itu tidak punya undang-undang. Dengan adanya undang-undang ini positioningnya itu jadi jelas gitu jadi punya pegangan. Kawan-kawan Komisi 9 punya tugas berat sama dengan teman-teman semua yang hadir di sini hari ini adalah mengawal peraturan pemerintahnya dan peraturan menterinya. Karena ketika kami di Panja kemarin itu kami memang betul-betul kami tanya nanti peraturan pemerintahnya, seperti apa nanti peraturan presidennya, seperti apa nanti peraturan menterinya. Jadi tidak seperti yang disampaikan di media seolah-olah ini disembunyikan, buru-buru dan lain sebagainya. Irma mengatakan Undang-Undang ini jangan menjadikan kita pongah, jangan menjadikan kita berleha-leha tetap harus konsisten teman-teman sebagai wakil dari nakes. Pekerja kesehatan tetap harus menjadi kontrol sistem yang efektif terhadap regulasi yang negatif impact pada anggota.
Perkembangan Peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan, Kepala DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan
Irma memberi apresiasi kepada Dirut BPJS Kesehatan, sebab pada pertemuan sebelumnya Irma meminta Dirut BPJS Kesehatan untuk menyidak langsung ke rumah sakit dan beliau sudah melakukan itu. Terkait dengan paparan Menkes pengendalian pelayanan, Irma menanyakan seperti apa pengendalian pelayanan itu, terjemahan seperti apa, dan bagaimana melakukannya, mengingat semua yang dibacakan pada rapat ini ada kaitannya DJSN dan BPJS Kesehatan, artinya 3 institusi ini harus duduk bersama. Irma menanyakan apakah anggaran screening sudah disiapkan, sehingga up program BPJS Kesehatan terkait kesiapan anggaran Kemenkes sudah jelas tercover. Irma merasa tidak yakin 350 juta rakyat Indonesia bisa di-screening. Irma meminta kepada DJSN harus berkomunikasi secara efektif terhadap Menkes, BPJS Kesehatan dan Menkeu, karena jika jalan sendiri-sendiri dengan ego sektoral maka tidak akan beres. Duduk dulu bersama.
Peningkatan Kerjasama BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Swasta Guna Meningkatkan Pelayanan Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut BPJS Kesehatan
Irma menjelaskan perlu ada klarifikasi dan kontrol dari BPJS Kesehatan dengan mitra di rumah sakit, kenapa anggota DPR yang mengontrol langsung di dapil masing-masing tidak memiliki kesempatan untuk pendistribusian kartu BPJS Kesehatan. Peraturan BPJS yang berubah sangat membingungkan dan merugikan RS dibutuhkan sosialisasi yang masif ke masyarakat mengenai peralihan dari Jamsostek ke BPJS Kesehatan 30% biaya BPJS dari pemerintah digunakan untuk biaya penyakit berat. Kami berharap BPJS Kesehatan bisa mengatasai permasalahan real di lapangan.
Roadmap Kementerian Kesehatan RI – Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI
Irma mengatakan bahwa dirinya prihatin dengan Menkes, mungkin Menkes belum mendapatkan manajemen yang baik dari
Dirjen-Dirjen dan Staff. Pada saat kunjungan ke Ternate terdapat banyak orang gila, bahwa disana tidak ada Rumah sakit jiwa. Irma meminta untuk membuat Panja, tidak perlu membuang waktu untuk rapat yang tidak jelas seperti ini. Irma menyampaikan bahwa kita siap memberikan kesehatan keseluruh Indonesia tetapi dengan catatan untuk data harus jelas dan tidak asal menaikan anggaran. Irmadi mempertanyakan apakah pegawai Kemenkes memiliki kapasitas yang cukup dalam bidangnya.
Penjelasan Penyerapan Anggaran Tahun 2015, Progres Perbaikan Prosedur dan Penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri, dan Masalah Penggunaan Bahasa Indonesia pada Tenaga Kerja Asing (TKA) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan RI
Irma mengatakan bahwa terkait dengan Pemutusan Hubungan Industrial (PHI), masalah pengupahan harus ditindaklanjuti, karena terdapat beberapa perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar Perjanjian Kerja untuk Waktu Tak Tertentu (PKWTT) tidak menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). Oleh karena itu, persyaratan PHK harap diperketat agar tidak merugikan buruh.
Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundangan-undangan DPR-RI
Irma menjelaskan penempatan sangat penting ada kasus 300 orang dijanjikan di Hongkong tapi ditempatkan di Trinidad dan tidak dibayar dan tolong dengarkan suara buruh.
Evaluasi Kinerja — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Irma mengatakan kemana saja distribusi 86 juta kartu BPJS yang sudah dibagikan, Irma meminta datanya. Irma berpendapat dana kapitasi puskesmas memang harus dievaluasi dengan teliti. Irma menyampaikan calo-calo antrian di Rumah Sakit membludak, apalagi calo untuk antrian rawat inap. Irma meminta adanya koordinasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja.
Panja BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi Klinik Indonesia, Asosiasi Dinas Kesehatan dan Perhimpunan Klinik & Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia
Irma mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan itu selalu defense. Setiap mengeluarkan kebijakan tidak mau menerima masukan.
Laporan dan Penjelasan Kementerian Kesehatan terhadap Beberapa Isu Spesifik, Realiasasi Anggaran Tahun 2015, Evaluasi Pelaksanaan JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan Tahun 2015, dan Rencana Mewujudkan Kemandirian Obat Nasional — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan
Irma mengatakan tidak boleh main-main dengan penjualan organ, tidak adanya pertemuan antara donor dan penerima menyebabkan terjadinya jual-beli organ. Irma berpendapat perhatian Kemenkes terkait imunisasi kanker serviks belum cukup.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Parlemen Jerman
Irma menjelaskan bahwa di Indonesia masih banyak terjadi exploitasi anak dari orang tua karena kemiskinan, dan tugas Komisi 9 DPR-RI untuk fokus kepada penanganan tersebut. Irma bertanya apakah di Jerman mempunyai undang-undang untuk pekerja luar negeri seperti Tenaga Kerja Indonesia atau tidak.
Kepegawaian — Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja Jasa Raharja
Irma mengatakan bahwa jika para pekerja mogok kerja, yang rugi warga seluruhnya. Irma akan memanggil ketua Komisi 9 DPR-RI untuk menyelsaikan permasalahan ini.
Putusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Penjaminan, Laporan Komisi 8 DPR-RI tentang Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB, Laporan Panitia Khusus DPR-RI tentang Pelindo II dan Pandangan Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Kebudayaan dan Perbukuan — DPR-RI Rapat Paripurna ke-51 dengan Menteri Hukum dan HAM
Irma meminta untuk menetapkan sebagai hasil paripurna hari ini.
Panja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan
Irma melihat ada dinas tenaga kerja yang tidak memperdulikan dan ia pernah turun ke Tangerang Selatan dan Tangerang. Irma ingin membentuk tim untuk melihat kesana.
Masukan Panja RUU PPILN — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Irma mengatakan masa lebaran itu sulit TKI balik ke Indonesia karena banyak pungli atau pemerasan dari Imigrasi. Banyak oknum di Imigrasi yang melakukan pungli dan mempersulit TKI untuk pulang karena mereka juga tidak tahu aturannya. Ia ingin mengetahui cara pihak Imigrasi untuk mengurangi praktik pungli. Terkait masalah ABK, ia mendapatkan 200 buku pelaut palsu. Ia menanyakan alasan Imigrasi bisa mengeluarkan paspor palsu tersebut. Ia mengatakan ini merupakan tanggung jawab Imigrasi untuk memberantas oknum-oknum tersebut. Ia menanyakan mengenai koordinasi Kemenlu dengan negara tujuan dan BNP2TKI. Ia mengatakan banyak TKI yang saat sampai di negara tujuan tidak ke KBRI tetapi langsung dijemput majikan dan mulai timbul masalah.
Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Irma mengatakan bahwa KADIN bukan satu institusi untuk mengesahkan mana APJATAKI mana ASPATAKI. Menurut Irma, KADIN tidak boleh seperti itu karena KADIN mengintervensi sekretariat untuk mengundang APJATAKI.
Evaluasi Kinerja — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Irma bertanya solusi apa yang akan dilakukan BKKBN RI dalam memaksimalkan terkait bonus demografi.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Aditya Warman
Irma bertanya apakah aset BPJS yang dipisahkan lebih baik atau disatukan, dan apakah Aditya berani memenjarakan Direktur Utama BPJS bila mereka tidak menyelesaikan masalah kepesertaan.
Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Misbahul Munir
Irma ingin klarifikasi jika provider mungkin kecewa, tetapi masyarakat tidak mungkin kecewa. Irma meminta Misbahul mengklarifikasi bahwa masyarakat kecewa pada pelayanan bukan programnya.
Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Ketut Sendra
Irma menanyakan mana yang lebih penting tingkat cakupan atau mutu pelayanan.
Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Rekson Silaban
Irma mengatakan bahwa apa yang ia tanyakan hari ini akan dikawal.
Panja Pengupahan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
Irma menjelaskan bahwa apakah saudara mengetahui yang membayar di atas KHL masih sedikit sekali mereka masih bayar UMR, selisih jika menggunakan UMR dan KHL sekitar 250 ribu itu besar bagi buruh yang ia ketahui buruh sekelas SBSI dan SPSI tidak diundang pembahasan PP nomor 78 ini.
Penanganan Peredaran Vaksin Palsu — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI, Plt. Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Biofarma
Irma berpendapat bahwa kasus vaksin palsu merupakan perbuatan kriminal dan berdampak fatal bagi masa depan anak bangsa. Ia menyatakan bahwa pihak medis pasti mengetahui perbedaan antara vaksin asli dengan yang palsu. Dengan adanya kasus ini, menambah daftar kasus kesehatan setelah kasus anestesi yang belum juga selesai. Irma memaparkan mengenai anggaran Badan POM yang terbatas dari segi anggaran dan SDM. Oleh karena itu, Kemenkes RI seharusnya bekerjasama dengan Badan POM. Mengingat, tugas kerjanya ada yang berkaitan. Selain itu, Irma menyampaikan bahwa vaksin telah beredar dari tahun 2003 dan belum pernah beredar vaksin palsu hingga saat ini sampai kasus vaksin palsu menguap. Irma meminta kepada Pemerintah untuk mendengarkan dan menyelesaikan pengaduan dari masyarakat, karena kesehatan seluruh masyarakat telah menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini adalah Kemenkes RI. Irma dengan jelas menyatakan kekecewaannya, karena sudah kurang lebih 13 tahun mengenai vaksin palsu ini tidak terselesaikan, ini menunjukkan adanya sindikat. Ia juga menyampaikan bahwa di daerah juga banyak kasus yang tidak terungkap, sehingga ia sangat berharap akan adanya penelusuran lebih jauh. Irma juga memaparkan bahwa bukan hanya vaksin yang dipalsukan. Namun, obat-obatan juga banyak yang dipalsukan dan sebagai orang awam tentu kita tidak dapat membedakan yang palsu dan yang asli. Irma berharap jangan sampai terdapat indikasi adanya pembiaran atas kasus obat dan vaksin palsu. Ia mengingatkan kepada Menkes RI akan kemungkinan adanya kembali golongan anti-vaksin. Irma mempertanyakan upaya yang sudah dilakukan dan jalan keluar dalam menyakinkan keamanan vaksin bagi masyarakat. Irma mewakili Komisi 9 DPR-RI memohon kerjasama antara Kemenkes RI dengan Badan POM ataupun dengan Polri. Terakhir, Irma memberikan saran untuk dibuat Panitia Khusus (Pansus) dalam menyelesaikan kasus obat dan vaksin palsu.
Panitia Kerja Pengawasan Peredaran Obat — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Irma Suryani mengatakan pernah menyampaikan pada Pak Fahmi mengenai adanya penolakan pasien oleh RS yang melayani BPJS dengan alasan tidak tersedia obat. dan hanya diberi resep yang dapat dibeli di luar. Ia menyampaikan seharusnya BPJS bisa ikut berkoordinasi dengan RS swasta dalam hal pengadaan obat. Ia mengatakan banyak sekali modus-modus yang dimunculkan pihak RS swasta terkait persoalan ketersediaan obat.
Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Eko Darwanto
Irma menanyakan hal apa yang Eko kritik atas kelemahan dari implementasi sistem di BPJS Ketenagakerjaan.
Evaluasi BPJS Kesehatan — Panja BPJS Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
Irma mengatakan ingin melihat hitung-hitungannya jika ada mau menjadi PBI. Ia juga menanyakan perhitungannya jika kelas 1 dinaikkan. Ia menyampaikan bahwa Komisi 9 tidak akan keberatan jika cukai rokok disubtitusi sebagai pendukung biaya kesehatan. Ia menanyakan jika kelas 1 menjadi Rp100.000, itu bisa mencapai Rp72 Triliun atau tidak.
Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Atim Riyanto
Irma menanyakan apakah Atim berani merekomendasikan Direksi BPJS Kesehatan untuk diganti bila ada penyelewengan.
Kasus RS Mitra Husada di Pringsewu Lampung - RDP Komisi 9 dengan BPOM, Dinas Kesehatan Lampung dan Ketua Tim Sentinel
Irma melaporkan bahwa ada nomor palsu Menteri Kesehatan, mohon ditindaklanjuti agar meminimalisir hal yang tidak diinginkan.
Rangkap Jabatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Irma S mengatakan ia senang tidak ada defense dari pernyataan Dewas BPJS tadi. Ia berharap Dewas BPJS tidak hanya berani bilang kepada Komisi 9, tetapi juga kepada Direksi, jangan nanti malah diam. Ia menyampaikan Direksi selalu mengatakan mismatch, tetapi itu dianggap Komisi 9 defisit. Ia mengapresiasi aduan Dewas BPJS yang berani tadi.
Maraknya Calo Tenaga Kerja Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Irma bertanya apa BNP2TKI tahu berapa anggaran yang digunakan untuk masalah klaim asuransi TKI, karna baru sekitar 1.200 klaim yang selesai. Irma juga bertanya sejauh mana koordinasi dengan Kemennaker terkait masalah asuransi TKI.
Bantuan Hukum Penyelesaian Kasus Spedi dengan PT DI — Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan SKDI dan Spedi
Irma Suryani menjelaskan bahwa ia akan membuat surat pribadi ada bantuan hukum kami serikat buruh untuk melakukan inisiasi kalau memang mereka tidak ada kesepakatan. Surat dari Komisi 9 DPR akan dibuat kepada PT DI terkait hasil rapat yang mereka tidak lakukan perlu disampaikan kepada Menaker agar diperhatikan karena 70% kasus industrial pasti dimenangkan oleh perusahaan karena mereka mempunyai anggaran, jadi nanti dia surat akan dikirimkan baik dari Komisi 9 DPR maupun dari ia pribadi dan tembusan kepada Menaker.
Penanganan Tenaga Kerja Asing dan Perlindungan Anak Buah Kapal — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan
Irma mengatakan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan, sementara tenaga kerja Indonesia yang informal banyak di Taiwan dan illegal. Kasus di Taiwan tidak berbeda dengan kasus di Hongkong, Irma bertanya solusinya. Imam mengatakan banyak TKA dari China di beberapa proyek harus segera disidak oleh Kemenaker agar Menaker tidak jadi kambing hitam. BUMN di lingkungan Kemenaker juga harus diikutsertakan, KemenBUMN tidak boleh jalan sendiri. Iman berpendapat negara yang memiliki investasi di Indonesia tidak menyertakan tenaga kerja Indonesia lebih besar dari 10%, yang dimaksud bukan unskill-worker. Kesepakatan investasi harus melibatkan Kemenaker karena ada kewajiban di dalamnya dalam pembatasan tenaga kerja asing, hal ini harus segera dikoordinasikan.
Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Panitia Kerja Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (Panja PPILN) dengan Tim Pemerintah
Irma S mengatakan Panja Komisi 9 tidak bisa memahami hal ini karena masyarakat tahu DPR yang membuat UU, bukan Pemerintah. Ia menyarankan diadakan konferensi pers bahwa UU ini dari pihak Pemerintah dan belum diselesaikan pembahasannya oleh pihak Pemerintah. Bila DIM berjalan lambat, maka akan menjadi tanggung jawab pihak Pemerintah. Ia mengapresiasi kepada Pemerintah atas penangkapan 49 TKA, tapi terkait DIM, ia tidak mengapresiasi.
Evaluasi Kerja 2016 dan Pelaksanaan Kerja 2017 (Raker Lanjutan) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes)
Irma S mengatakan BPJS ini dibutuhkan tapi pelayanannya belum prima. Ia mengatakan iuran berarti harus ditingkatkan, kalau memang anggota keluarga cukup banyak. Ia menyampaikan kalau 1 rumah boleh satu, biasanya yang didaftarkan yang penyakitan sehingga subsidi silang juga tidak jalan. Ia mengatakan cukai rokok kan banyak, semua bisa dicover dengan BPJS kalau mau. Ia meminta duduk bersama agar tidak merugikan masyarakat. Ia meminta Menkes mendorong Presiden. Ia mengusulkan untuk menyetop saja perusahaan rokok kalau cukainya tidak dibalikan ke kesehatan. Ia mengatakan cukai rokok 40’5 harus untuk kesehatan masyarakat supaya seluruh orang Indonesia mendapatkan kesehatan gratis. Menurutnya pelayanan PBI ini masih kacau balau dan harus dibereskan.
Perpanjangan Kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Global Bond, dan Pembangunan Terminal Kalibaru — Panitia Khusus Pelabuhan Indonesia (Pansus Pelindo) II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut Pelindo II dan Direksi JICT
Irma S membahas tentang struktur organisasi di NPCT 1 dan menanyakan jumlah share yang dimiliki oleh Pelindo dan investor dari Pelindo. Ia mengatakan sebaiknya perlu dipikirkan kebijakan di anak perusahaan (JICT) tentang jenjang karirnya. Ia mengatakan Pansus tidak ingin situasi ini berkelanjutan dan ia meminta agar jangan sampai anak perusahaan didropkan. Menurutnya status pengangkatan harus diperhatikan dan bukan karena orang dekat jadi dia yang diangkat.
Penjelasan Terkait Penanganan Masalah Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BNP2TKI)
Irma bertanya bagaimana penanganannya jika calon TKI yang sudah memenuhi syarat imigrasi tetapi kemampuannya tidak memadai. Irma juga mengatakan bahwa BNP2TKI dan imigrasi harus bekerjasama dalam hal pemberangkatan TKI, apalagi bagi TKI yang masih dibawah umur.
Evaluasi Kerja Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan
Irma berharap Kemenkes ini berbicara dengan BPJS dan juga pihak rumah sakit sehingga tidak terjadi hal itu, dan nanti jika ada masalah maka rumah sakit pula yang menjadi tercoreng.
Evaluasi Kerja Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan
Irma mengatakan bahwa ia merasa Kementerian Kesehatan ini tidak ingin mendorong untuk industri dalam negeri berkembang, dan mana mungkin nawacita itu tercapai kalo Kemenkes sendiri menyukai impor.
Irma juga berharap untuk imunisasi septik ini jangan hanya di Jakarta dan di Yogyakarta, sehingga harus ada pelayanan mereka di indonesia ini.
Penyerapan Anggaran Tahun 2016, Tindak Lanjut Pemutihan Dokumen TKI di Malaysia, Kemungkinan Pemutihan Dokumen TKI di Arab Saudi, dan Perkembangan Penyelesaian Kasus Tenggelamnya Kapal TKI di Batam — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Irma meminta kepada BNP2TKI agar lebih ketat dalam mengawasi program e-KAD, karena di lapangan sering terjadi pungutan liar (pungli). Irma juga meminta BNP2TKI agar menangani vendor ilegal yang merugikan TKI dengan mematok biaya yang sangat mahal. Irma menyayangkan vendor tersebut bisa ada di Indonesia dan Pemerintah terkesan tidak melakukan tindakan apapun. Padahal, mereka sudah memeras TKI. Irma mengimbau agar BNP2TKI bekerjasama dengan Kemenaker dan Kemlu, agar diplomasi RI dapat lebih dihargai oleh negara lain.
Mismatch Anggaran 2017 dan Cakupan Pembiayaan untuk Penyakit Katastropik — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan
Irma menduga bahwa defisit 2017 dapat mencapai Rp11 Triliun. Irma menuturkan defisit terjadi karena penerimaan hanya mengandalkan iuran anggota BPJS. Lanjutnya, penerimaan harus dirinci. Untuk PBI, harus dinaikkan menjadi 36 ribu per orang agar mismatch tidak berulang. Terkait PPU, jumlah kepesertaan sebagai bentuk ketidakmampuan untuk memaksimalkan kepesertaan. Ia mengatakan 105 juta peserta masih terlalu sedikit sebagai anggota BPJS Kesehatan. Ia mengatakan perlu ada koordinasi dan peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan.
Program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), Perluasan Kepesertaan, Penegakkan Hukum serta Program Pemutihan Pemerintah Malaysia terhadap Pekerja Migran Indonesia — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Ketenagakerjaan
Irma mengatakan pendisiplinan iuran pembayaran harus menjadi kewajiban BPJS agar mekanisme berjalan baik. Selanjutnya, ia menanyakan keefektifan dari adanya close payment. Soal program Perisai, menurut Irma ini hanya akan menambah permasalah baru seperti pencucian uang sehingga perlu dipertimbangkan kembali. Soal donasi, Irma menanyakan sistem distribusi dan donaturnya. Terakhir, ia menanyakan upaya BPJS Ketenagakerjaan agar Perisai dapat membiayai dirinya sendiri.
Kanker Serviks, Mutu Pelayanan Kesehatan Gigi di era JKN, dan Kasus Stunting — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Himpunan Onkologi Ginekologi Indonesia (HOGI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), dan Pimpinan Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU)
Irma menanyakan jalan keluar agar vaksin HPV tidak mahal karena ini akan diberikan kepada seluruh masyarakat. Selain itu, ia juga ingin mengetahui manfaat vaksin HPV untuk jangka panjang. Untuk kesehatan gigi, ia mengatakan telah dibentuk tim kecil dan berharap dapat berjalan efektif. Irma mengatakan seharusnya Kementerian Kesehatan RI mengajak LSM untuk menyosialisasikan programnya sehingga permasalahan yang ada seperti stunting dapat segera terselesaikan.
Pembiayaan Obat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes)
Irma S menyampaikan pendapatnya mengenai koordinasi dan kerja sama antar Kemenkes, BPJS, BPOM yang belum berjalan baik. Ia mengatakan belum ada pencapaian dari program Nusantara Sehat. Ia juga mengatakan BPOM dan Kemenkes harus saling bekerja sama agar program Nusantara Sehat berhasil. Ia membahas mengenai program BKKBN yang perlu dan wajib. Ia menyebutkan bahwa Kemenkes tidak terlalu peduli dengan apa yang harusnya dimiliki BPOM dan malah terbantu dengan program-programnya, seperti laboratorium yang tidak dimiliki BPOM di Kabupaten/Kota. Ia menyampaikan mengenai kanker serviks yang sudah dimana-mana dan tidak hanya di alat kelamin saja, bahkan sudah ada yang sampai di mulut. Menurutnya harus ada kerjasama dengan BKKBN dan Kemenkes. Ia menyebutkan mengenai rawat inap masih sesuai paket dan ada yang belum sembuh namun sudah disuruh keluar. Ini mengatakan itu pemborosan dan tidak akan tercapai program Nusantara Sehat. Ia menanyakan alasan sebenarnya. Ia membahas mengenai obat yang semuanya tepung dan mengatakan mengenai masyarakat yang tidak bisa sembuh karena obatnya seperti itu hingga akhirnya menyebabkan mereka memilih berobat di Malaysia yang sekali berobat langsung sembuh. Ia menyampaikan mengenai obat murah, obat generik yang harus diperhatikan benar-benar. Semua penyakit bisa sembuh bukan karena obat murah tapi tergantung penyakitnya. Ia meminta Pemda dialokasikan anggaran minimal 10%. Ia menyarankan Perpres direvisi untuk tidak memberi ruang korupsi. Ia mengatakan di daerah masih banyak Bupati yang mengintegrasikan biaya pelayanan obat. Namun, biaya ini justru malah dimainkan untuk Pilkada dan menurutnya hal tersebut harus diperbaiki. Ia mengatakan lebih baik dana kapitasi dibayarkan secara tunai. Ia menyampaikan bahwa semua kesalahan dilimpahkan kepada BPJS walaupun sebagian ada kesalahannya. Tapi tidak ada masyarakat yang menunjuk Kemenkes mengenai regulasi ke masyarakat. Menurutnya hal tersebut tidak fair. Ia mengatakan harus ada supporting kesehatan masyarakat. Ia membahas mengenai hasil kerja Panja Komisi 9 yang tidak pernah digubris oleh Kemenkes dan menurutnya hal tersebut harus menjadi perhatian Ketua Komisi 9.
Katarak, Bayi Baru Lahir, dan Rehabilitasi Medik — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami)
Irma menanyakan cara Menkes menemukan vaksin yang lebih baik karena MUI menyarankan vaksin ini bisa digunakan selama belum ditemukan vaksin baru. Ia mengapresiasi Menkes yang tidak memaksakan kepada masyarakat yang menolak tapi dipikirkan juga manfaatnya. Ia mengatakan jika membicarakan regulasi dan defisit, harus dilihat alasannya. Ia juga mengatakan bahwa sosialisasi BPJS tidak jalan. Menurutnya, banyak yang tidak daftar BPJS karena tidak tahu manfaat BPJS dan cara mendaftarnya.
Permasalahan terkait Jaminan Sosial bagi Buruh Kelapa Sawit — Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Buruh Kelapa Sawit
Irma mengatakan bahwa kajian yang sudah dilakukan untuk segera diserahkan kepada Komisi 9 DPR-RI dan akan digunakan sebagai pijakan dalam membuat kebijakan khususnya yang menyangkut ketenagakerjaan.
Kondisi Investigasi BPJS Ketenagakerjaan – Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan
Irma mengatakan sepakat dengan Pak Mafirion mengenai program dari Presiden. Ia mengatakan bahwa tugas dari membentuk lapangan pekerjaan bukan hanya pada kementerian tetapi juga semua lembaga termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Ia menanyakan kepemilikan CSR pada BPJS Ketenagakerjaan dan output dari CSR tersebut. Ia menanyakan mengenai kegunaan besarnya dana CSR dan mengatakan agar dana CSR yang besar digunakan untuk pemberian beasiswa. Ia juga mengingatkan kesalahan jamsostek yang dulu dan mengatakan agar jangan sampai terulang kembali.
Pengawasan terhadap BPJS TK - Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS TK
Irma mengatakan seharusnya manfaat JKK dan JKM dapat ditingkatkan terkait dengan evaluasi berkala dan seharusnya juga pemerintah sudah melakukan review terhadap JKK dan JKM ini ditahun 2016 dan 2018, namun hingga saat ini belum juga dilakukan review padahal dananya besar dan seharusnya anggota JKM dan JKK mendapatkan manfaat dari iuran mereka. Irma kemudian menanyakan kenapa pemerintah tidak melakukan sesuatu, tidak mengingatkan, dan tidak menyurati terkait review tersebut.
Peningkatan Mutu RS untuk Program JKN melalui Akreditasi dan Permasalahannya – Raker Komisi 9 dengan Mentri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan dan 5 Asosiasi Rumah Sakit (KARS, BPRS, PERSI, ARSSI, ARSADA, PERSANA)
Irma menyatakan akreditasi sudah berlangsung lama tetapi baru sekrang ini diributkan. Dalam pengawasan rumah sakit Irma melihat pemaparan yang disampaikan bagus tetapi pada saat actionnya belum kelihatan. Dan irma mengatakan terlihatnya 600 rumah sakit yang belum ada akreditasinya tetapi mendapatkan pelayanan BPJS jangan hanya memperdebatkan tidak adnaya biaya dan melepaskan tanggung jawab. Irma menyampaikan pada saat ini tidak adanya laporan secara tertulis kepada Komisi IX jadi selama ini badan pengawas rumah sakit tidak ada kerjaannya.
Latar Belakang
Irma merupakan mantan Anggota DPR-RI Periode 2014-2019 yang duduk di Komisi 9 DPR-RI. Ia pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Pelindo II sejak tahun 2020-2021. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Buruh Maritim dan Nelayan Indonesia periode 2000-2004. Sebelum bergabung dengan Partai NasDem, Irma terlebih dahulu bergabung di Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia dan mendapatkan penghargaan dari partai tersebut sebagai Kader Terbaik. Setelah ia aktif berpolitik di Partai NasDem, ia diberikan amanah untuk menjabat sebagai Ketua Umum DPP Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) dan Ketua Umum Garda Wanita Malahayati periode 2014-2020.
Irma terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 sebagai PAW menggantikan Percha Leanpuri yang meninggal dunia pada 19 Agustus 2021. Ia dilantik pada 7 Desember 2021. Pada Pileg tahun 2019 lalu, Irma memperoleh jumlah suara sah sebanyak 66.667 suara, menempati urutan ketiga dari Partai NasDem dapil Sumatera Selatan 2.
Riwayat Pendidikan
- SD Tauladan Metro (1972-1979)
- SMP Negeri III Palembang (1979-1982)
- SMA Negeri III Samarinda (1982-1985)
- Diploma Manajemen, AMP/YKPN (1986-1990)
- S1 Manajemen, STIE (1999-2001)
Visi & Misi
Belum Ada
Program Kerja
Belum Ada
Sikap Politik
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri)
1 Juni 2016 - Irma menilai bahwa program Nusantara Sehat masih jauh dari kata maksimal. Irma menyebutkan beberapa permasalahan yang ada dalam program itu, antara lain belum semua jenis obat tersedia di e-catalog sehingga banyak pasien yang membeli obat di luar, vaksin yang lambat karena panjangnya proses birokrasi, tidak adanya tempat penyimpanan vaksin sehingga hanya disimpan hanya di termos, masalah ketersediaan listrik dan air di rumah sakit daerah, dan bahkan di beberapa rumah sakit tidak terdapat diesel. Dalam kunjungan kerja BURT ke Ambon, Irma menemukan fakta bahwa diesel dan UGD-nya tidak memadai. Selain itu, Irma juga tidak melihat adanya tenaga kerja dokter spesialis jantung, serta dokter gigi hanya ada di dua tingkat provinsi.
Kritik lain yang disampaikan Irma adalah tumpang tindihnya pemberlakuan Jamkesda, Jamkesmas, dan BPJS Kesehatan sehingga perlu adanya koordinasi ketiganya terkait harga. Masalah lain yang ditemukan Irma adalah kurangnya insentif yang diberikan Pemerintah terhadap dokter di daerah terpencil. Menurut Irma, itu bukan hanya terkait pendapatan, tetapi juga tempat tinggal. Irma juga menambahkan bahwa di Sumatera Selatan banyak fasilitas kesehatan yang belum direvitalisasi sehingga disarankan agar Menteri Kesehatan segera menjalankan revitalisasi. [sumber]
RUU Perlindungan Pekerja di Luar Negeri (RUU PPILN)
19 Januari 2016 - Irma menilai bahwa posisi anak buah kapal (ABK) dalam UU PPILN nantinya harus jelas regulasinya karena saat ini kontraknya tidak jelas. Irma menyampaikan bahwa banyak ABK yang gajinya tidak dibayarkan. Irma menambahkan bahwa ada 2000 ABK di Spanyol, tetapi yang tercatat hanya 500 ABK. Irma meminta agar nasib ABK segera diberi kepastian.
Irma juga menilai banyak posisi tenaga kerja yang bermasalah dan tidak sesuai dengan yang tercantum di visa. Permasalahan ini sampai sekarang masih diselesaikan oleh Kemenhub dan Kemenakertrans. Menurut Irma, Pemerintah tidak saling berkoordinasi. Irma berharap permasalahan ketidaksesuaian posisi dengan visa menjadi pihak yang menyelesaikannya, di Kemenakertrans ataukah Kemenhub. [sumber]
Usulan Perubahan UU MD3
Pada 31 Agustus 2015 - Menurut Irma, Badan Legislasi (Baleg) harus mempunyai komitmen. Supaya ketika UU sudah disahkan, jangan sampai mengubah tata tertib hanya karena ada usulan baru lagi. Selain itu, Irma desak Baleg perlunya ada inventarisasi usulan-usulan perubahan. [sumber]
RUU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
23 April 2015 - Menurut Irma paradigma ‘penempatan’ itu tidak kalah pentingnya dari ‘perlindungan’. Menurut Irma tidak usah bikin yang baru, hanya perlu menambah apa yang kurang dari BNP2TKI dan bukan ganti dengan BNP2ILN. Bisa menimbulkan ketidakjelasan. [sumber]
Tanggapan
Program Jaminan Kesehatan Nasional
11 April 2018 – Irma menanyakan tugas pengawas, sebab banyak korupsi yang harus diperbaiki mulai dari Puskemas, kapitasi, klinik dan Informasi dan Teknologi (IT) yang tidak berfungsi secara baik karena masih dilakukan secara manual. Irma menanyakan kebocoran yang terjadi dan tidak adanya laporan komprehensif serta tidak ada kinerja dari pengawas. Irma berpendapat tidak akan ada gunanya sebab yang harus dilakukan adalah melakukan pembenahan secara menyeluruh. Irma berpendapat, berapapun uang kuratifnya hingga triliunan, bila tidak memperbaiki kebocoran, tidak akan cukup. Irma menyayangkan bila pihak-pihak tidak menjalankan rekomendasi yang telah diberikan oleh Komisi 9 DPR-RI dan tidak ada gunanya mengadakan rapat terus menerus. [sumber]
Kasus Obat yang Terindikasi Babi
13 Februari 2018 – Pada rapat dengan BPOM. Irma berpendapat hal ini terjadi karena ada sampel kasus uji periodik, penindakan yang dilakukan oleh deputi ini baru sampai di sanksi administratif, sedangkan sanksi ini tidak membuat perusahaan jera. Irma menambahkan seharusnya BPOM mengawal juga semua kasus yang sudah dikenakan sanksi administratif. Irma menyatakan bahwa kejadian Viostin dan Enziplex ini jangan cuma hanya sanksi administratif saja, karena ada penipuan publik ketika sudah sampai di masyarakat. Irma menambahkan bahwa biasanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diusut itu hanya induk-induknya saja sisanya tidak diusut. Irma menegaskan jika BPOM serius melindungi masyarakat laboraturium keliling itu harus diadakan,karena menurut Irma Program Indonesia Sehat itu tidak akan terlaksana selama BPOM-nya belum berbuat baik. Irma mengatakan bahwa dirinya telah mencari data ketika isu mencuat ternyata perusahaan ini membeli bahannya tidak satu negara saja, dan terkontaminasi.Irma berpendapat bahwa ini salah, bukan terkontaminasi,tetapi memang mereka memakai bahan dari babi itu dan tidak perlu cari bukti karena BPOM sendiri yang menemukan dan mempublikasikannya sendiri berarti sudah ditemukan.[sumber]
Permasalahan Tenaga Kerja di Perusahaan BUMN
7 Februari 2018 – Pada rapat dengan Kemenaker, GEBER BUMN, Direksi BUMN. Irma menyatakan bahwa ada penipuan publik disini, melanggar regulasi. Irma menanyakan PLN yag hadir siapa dalam rapat ini. Irma meminta untuk disampaikan pada Dirutnya, bahwa hadir itu penting untuk PLN . Irma menjelaskan PHI sudah melakukan penipuan publik. Irma juga menjelaskan PHI anak perusahaan PLN, faktanya bukan anak perusahaan PLN, maka ada penipuan publik disini, PLN perusahaan negara tapi merusak regulasi. Irma meminta tolong sampaikan kepada Dirut yang hadir disini , PLN sudah melakukan pembohongan publik, katanya HPI anak perusahaan tetapi nyatanya bukan, untungnya mau dinikmati, tetapi kewajibannya tidak mau dilaksanakan. Irma berpendapat bahwa perusahaan BUMN ini melihat buruh seperti beban, bukan melihat sebagai aset. Irma menegaskan bahwa Menaker selalu kalau ada kasus dialihkan ke PHI, pekerja yang seharusnya bermasalah, memfasilitasi mengembalikan pekerja untuk dipekerjakan kembali, lalu apa kerjanya Menaker kalau dialihkan ke PHI. Irma mengkritisi bahwa ketika terjadi permasalahan Menaker bilang alasannya sudah sah, tetapi kenapa bukan malah berpihak ke pekerja. Irma meminta buka paradigma bergulirnya, pemerintah zaman sekarang tidak boleh begitu, sebab tidak bisa disamakan dengan “zaman old”. Irma mengkritisi, kalau setiap ada masalah selalu lari ke vendor, maka Irma meminta tolong komitmen dan tanggung jawab atas semua, jangan cuma asal terima gaji, tetapi tidak peduli dengan buruh-buruh yang gajinya tidak sampai 10% dari gaji para Dirjen dan Deputi. [sumber]
Sekolah Perawat yang Tidak Terakreditasi
27 Januari 2018 - (KUMPARAN) - Profesi perawat di Indonesia menjadi sorotan setelah video pelecehan yang dilakukan oleh perawat terhadap pasiennya beredar luas. Kasus tersebut saat ini sudah berlanjut ke pihak kepolisian.
Anggota Komisi IX dari Nasdem, Irma Suryani, menilai permasalahan perawat tak bisa dilepaskan dari banyaknya sekolah perawat yang tak terakreditasi. Sebab menurutnya hal tersebut membuat perawat yang dihasilkan menjadi tidak berkualitas.
"Banyak yang tidak terakreditasi," ucap Irma Suryani dalam Diskusi "Hospital tanpa Hospitality" di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pada Sabtu (27/1).
Ia menyebut bahwa jumlah perawat di Indonesia saat ini termasuk banyak, yakni sekitar 350 ribu perawat. Jumlah tersebut menurut Irma terhitung berlebih, mengingat kebutuhan hanya 70 ribu saja.
"Di daerah, perawat yang jadi tenaga kerja sukarela itu banyak sekali. Gajinya tidak lebih dari Rp 500 ribu, bahkan ada yang Rp 250 per bulan," beber Irma.
Ia pun meminta Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi untuk mengatur sekolah perawat dari sisi kompetensi, akreditasi dan kualitas. Sebab saat ini dinilai perawat masih sulit mendapatkan pekerjaan, termasuk sulit untuk bersaing di luar negeri.
"Jangankan kerja di luar, di dalam saja susah," ucap Irma.
Ia lantas membandingkan dengan kualitas perawat di Filipina yang tersebar di sejumlah negara. "Di Singapura saja perawat dari Filipina, Arab Saudi juga dari Filipina," kata dia. [sumber]
Implementasi BKKBD, Program KB dalam Pasal 283 UU KUHP
18 Januari 2018 - Irma menyarankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) belum terkoordinasi dengan baik. Irma menanyakan koordinasi apa yang sudah dilakukan BKKBN untuk meminimalisir pernikahan dini karena seharusnya wajib belajar 12 tahun koordinasi dengan pendidikan. Narkoba harus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Irma ini yang belum dilaksanakan BKKBN, karena tidak ada koordinasi yang jelas dilakukan oleh BKKBN. Selain itu terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) perkawinan Irma mengharuskan BKKBN bisa koordinasi dengan Departemen Agama. [sumber]
BPJS Ketenagakerjaan
29 November 2017 – Pada rapat komisi 9 dengan Direktur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan. Irma mengatakan awalnya apresiasi banyaknya peserta baru, ternyata setelahnya banyak yang keluar ini kenapa, seluruh perusahaan kan wajib mendaftarkan ke BPJS Tenagakerja. Irma berpendapat seharusnya melaporkan ke Menaker agar diberikan punishment ini masalah di pemerintahan, ego sektoral masih tinggi. Menurut Irma, tadi disampaikan ada 1,8% dana kelola jadi biaya direksi, meminta tolong ini Dewas untuk beri informasi itu buat apa saja. Irma menuturkan tidak cari-cari kesalahan, tetapi kalau ada yang perlu diperbaiki ayo perbaiki, karena apabila BPJS-TK ini sebagai mitra Komisi 9 apabila bagus berarti kita juga bagus dalam mengawasinya.[sumber]
Perluasan Kepersertaan Sektor Informal
25 Januari 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 9 Dewan Perwakilan Rakyat-Repulik Indonesia (DPR-RI) dengan Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Irma mengatakan bahwa perluasaan sektor informal 35 persen berada di desa ini merupakan ancaman serius terkait jaminan hari tua. Irma menanyakan tentang langkah yang dilakukan untuk penyelesaian tenaga alih daya. Irma meminta agar setiap cabang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiap vendor. [sumber]
Obat dan Vaksin Palsu
13 September 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 9 dengan Kepala BPOM, Kabareskrim, dan Kejaksaan Agung, Terkait kesehatan, Irma mengatakan bahwa menurut UU Kesehatan hukuman untuk kasus obat palsu paling lama penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara itu, menurut UU Perlindungan Konsumen hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp2 miliar. Menurut Irma, kedua regulasi ini harus didudukkan dulu, dipastikan akan menggunakan regulasi yang mana. Irma meminta agar dibuat alur pengawasan yang jelas, tidak ganda seperti ini sehingga kasus dapat diproses tuntas sampai ke akar. Segala kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan komprehensif apabila pengawasannya tidak ganda. Terkait kasus pemalsuan, menurut Irma hal ini didukung oleh mafia. Ada orang dari kepolisian, ada orang dari rumah sakit, dan ada orang yang melakukan distribusi obat terlarang. Terkait hukuman bagi pelaku, Irma menanyakan apakah Kejaksaan Agung sudah tahu ada dua UU yang bisa dijadikan pijakan hukum ketika melakukan tuntutan. Irma meminta agar Kejaksaan Agung tidak mengambil hukuman yang paling rendah seperti yang dilakukan selama ini. Hal ini menurut Irma menyebabkan tidak adanya efek jera bagi pelaku. Irma berkata bahwa untuk menyelesaikan masalah ini harus ada komitmen antara BPOM, Kejaksaan, dan Bareskrim. Irma mengatakan bahwa Komisi 9 DPR RI mendukung untuk memperkuat BPOM dengan regulasi, tetapi Irma mempertanyakan apakah BPOM benar-benar tahu tugas BPOM. Irma meminta Kejaksaan Agung dan Bareskrim untuk mempelajari UU Kesehatan dan UU Konsumen agar bisa memberi hukuman yang paling berat bagi pelaku pengedaran obat palsu. Irma menghimbau BPOM agar merancang dengan baik pengawasan secara keseluruhan karena berurusan dengan mafia. Menurut Irma, karena ini mafia, maka diselesaikan secara mafia juga. Irma berharap Kejaksaan Agung memperlihatkan diri pada rakyat sebagai pamong. Irma berpendapat bahwa dengan adanya Kapolri yang baru, Tito, begitu juga dengan Kejaksaan Agung bisa menangani masalah ini. Irma mengatakan akan bicara dengan Menkes untuk merevisi UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen karena ada yang bertabrakan sehingga multitafsir. Terkait obat yang mengandung narkoba, Irma bertanya apakah BPOM dan Bareskrim apakah sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional untuk diikutsertakan untuk mengawasi persoalan obat, makanan, dan vaksin palsu. Menurut Irma, kepala BPOM masih baru sehingga banyak jawaban yang kurang pas sehingga harus banyak belajar lagi mengenai tugasnya dibantu dengan pengurus lama. Irma berkata bahwa sidak, sidik, dan sita adalah tugas BPOM yang harus diketahui kepala BPOM. [sumber]
Bahaya Kanker Serviks (Mulut Rahim) di Indonesia
21 Juni 2016 - (KabarParlemen) - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Irma Chaniago, termasuk yang gusar dengan meningkatnya perempuan penderita kanker serviks (mulut rahim) di Indonesia.
Tidak sedikit perempuan yang masih produktif harus meninggal karena penyakit yang yang disebabkan infeksi Human Papilloma Virus (HPV) ini.
“Kanker serviks membunuh perempuan usia 30 sampai 60 tahun. Data menyebutkan sekira 500 ribu perempuan di dunia menderita kanker serviks dan 270 ribu di antaranya meninggal setiap tahun,” kata Irma prihatin.
Kanker serviks, kata Irma, sebenarnya dapat dicegah sedini mungkin bila para perempuan melakukan deteksi lebih awal. Apalagi kini bidan-bidan juga sudah dapat melakukan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA). Cara ini dianggap sangat efektif dan juga biaya murah.
“Dengan melakukan pencegahan, banyak dana yang dihemat oleh masyarakat dan juga pemerintah,” ujar Irma.
Irma berpesan kepada para perempuan untuk melakuan pemerisaan secara rutin. Jangan sampai ditunggu setelah sakit. “Apalagi waktu tunggu untuk kemoterapi saat ini seorang pasien harus menunggu sampai enam bulan. Kalau lama begini pasien sudah meninggal duluan,” kata Irma, getir.
Penyebab lamanya waktu antre kemoterapi, kata Irma, karena peralatan yang sangat terbatas. “Sampai saat ini hanya di rumah sakit kota-kota besar yang memiliki fasilitas kemoterapi,” ujarnya.
Pencegahan lainnya, kata Irma, dilakukan lewat imunisasi sejak usia 13 tahun sampai 40 tahun. Imunisasi dilakukan dua kali. “Namun harganya masih mahal. Sekali imunisasi biayanya mencapai Rp 2,5 juta,” kata Irma.
Sebenarnya, lanjut Irma, biaya imunisasi itu bisa ditekan cuup signifikan. Pemerintah harus bekerja sama dengan farmasi dalam negeri untuk membuat vaksin kanker serviks. “Selama ini vaksin diimpor akibatnya harganya sangat mahal,” kata Irma.
Beberapa kali dalam rapat kerja dengan menteri kesehatan, Irma selalu mengusulkan kepada menkes untuk menjadikan imunisasi kanker serviks sebagai program nasional. Namun sampai saat ini usulan itu belum diirespons dengan langah nyata.
“Selah dihitung bila vaksin itu dibuat di dalam negeri biaya sekali imunisasi ditaksir hanya Rp 350 ribu. Dana yang dibutuhkan mencapai Rp 800 miliar untuk satu tahun. Dana ini tidak sebanding dengan biaya yang dihemat bila para perempuan produktif Indonesia terbebas dari kanker serviks,” ujarnya.
“Memang hasilnya tidak akan kelihatan dalam satu tahun. Tapi dampaknya baru kelihatan minimal setelah lima tahun,” tambah Irma, menekankan.
Irma sebelum jadi anggota DPR diikenal sebagai akktivis serikat buruh. Perempuan kelahiran Metro, Lampung 6 Oktober 1965 ini meraup 68.128 suara dalam Pemilu 2014. Perolehan yang cukup signifikan untuk lolos menjadi anggota DPR di Senayan. Suara diraih Irma dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II yang meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Lahat, OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, dan Kota Prabumulih.
Irma menjabat Ketua Bidang Kesehatan, Perempuan & Anak DPP Partai NasDem sekaligus memimpin dua organisasi sayap partai dengan jabatan sebagai Ketua Umum DPP Garda Wanita Malahayati atau Garnita Malahayati dan Ketua Umum DPP Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) NasDem. [sumber]
Anggaran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM) dan Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
8 Juni 2016 - Irma sepakat dengan Pak Irgan Chairul Mahfiz untuk menolak pemotongan anggaran. Irma justru berniat untuk menambahnya. Para mitra tidak perlu takut karena Komisi 9 DPR-RI akan mendukung penuh asal para mitra dapat mempertanggung-jawabkan hal ini kedepannya. Irma menuturkan di daerah lapangan pekerjaan sempit, kalau laju ekonomi lemah bagaimana dapat menyejahterakan rakyat. [sumber]
Ledakan di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo
30 Mei 2016 - Irma meminta penjelasan pertanggung-jawaban dokter dalam chamber tersebut serta meminta penjelasan mengenai SOP chamber tersebut. Menurut Irma, ini bukanlah kesalah-pahaman, tetapi kesalahan prosedur. Irma menginginkan yang salah akan salah, diinvestigasikan bukan malah ditutup-tutupi. Irma memohon perhatian dari RSAL supaya memberikan rasa keadilan. [sumber]
Kesejahteraan Pelaut Indonesia
26 Mei 2016 - Dalam Rapat Audiensi dengan Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Menurut Irma, Komisi 9 tidak bisa ikut campur dalam persoalan dualisme di Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI). Dalam rapat tersebut, Irma juga mengungkapkan bahwa ia memegang Buku Pelaut Palsu. Irma mempertanyakan apakah Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan buku palsu tersebut. Ia berpendapat sampai hari ini negara tidak mempunyai posisi yang jelas bagi pelaut. [sumber]
Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
19 November 2015 - Menurut Irma, penentuan upah seharusnya dilakukan di Dewan Pengupahan dan negara tidak boleh meng-cover kewajiban perusahaan. Irma menyayangkan bahwa untuk peraturan yang sensitif seperti PP 78 tentang pengupahan seharusnya Menakertrans berkoordinasi dulu dengan Komisi 9. Namun nyatanya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menerima dokumen PP 78, padahal masalah PP 78 ini masih ada selisih dengan upah yang diterima oleh pekerja.
Merujuk pernyataan Menakertrans yang menyebutkan kesejahteraan buruh tidak hanya dari upah saja, Irma menambahkan bahwa masalah lambannya pertumbuhan industri juga bukan karena upah saja. Ada masalah-masalah lain seperti premanisme, tax, dan sogokan yang bisa diatasi.
Irma menegaskan bahwa seharusnya jajaran Kemenakertrans tidak boleh hanya bekerja di belakang meja saja, tetapi juga harus turun langsung ke lapangan untuk melihat kenyataan. Irma meminta pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Selain itu, Irma juga meminta Kemenakertrans membuat tim kecil untuk menghitung kembali KHL dan evaluasi pengupahan.
Selain itu, Irma juga menegaskan bahwa negara berdasarkan UU dan tidak setuju apabila kebijakan diambil dengan mengabaikan UU. Terakhir, Irma meminta agar isu pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) yang diisolasi oleh pihak perusahaan agar dimasukkan dalam kesimpulan rapat pada poin empat. [sumber]
Kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan 2015
28 Mei 2015 - Irma mengatakan bahwa BPOM RI seperti macan ompong, yang hanya bisa lapor polisi tetapi tidak jelas tindak lanjutnya setelah pelaporan itu, dan tidak dapat melakukan apa-apa karena BPOM RI tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemberian sanksi. [sumber]
Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Nasional Kesehatan
1 April 2015 - Irma minta klarifikasi kepada Menteri Kesehatan perbedaan antara Program Nusantara Sehat dan Program Indonesia Sehat. Irma menilai masyarakat lebih suka berobat di rumah sakit daripada Puskesmas karena infrastrukturnya yang lebih memadai. Irma juga menilai dana premi sebesar Rp.134 milyar untuk BPJS tidak jelas arahnya kemana. Oleh karena itu menurut Irma perlu di-investigasi. [sumber]
Pada 27 Maret 2015 - Irma fokus kepada kinerja BPJS Kesehatan. Irma menilai standar mutu pelayanan BPJS Kesehatan masih tidak optimal: data-data tidak update (banyak yang sudah meninggal dan keluar dari kemiskinan), Puskesmas yang tetap mendapat fasilitas Kapitasi walaupun dokternya tidak ada. Irma saran agar DJSN membuatkan BPJS Kesehatan sebuah standar pelayanan medik nasional. [sumber]
Evaluasi Kasus Malpraktek RS Siloam Karawaci
31 Maret 2015 - Sehubungan dengan Kasus RS Siloam, Irma minta klarifikasi ke perwakilan GP Farmasi sudah sejauh mana investigasi yang telah dilakukan karena pada dasarnya ini menyangkut nyawa masyarakat. [sumber]
Persetujuan Prolegnas 2015-2019
Saat Paripurna ke-18, 9 Februari 2015 - DPR memiliki agenda untuk persetujuan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015. Sebelum disetujui pada hari yang sama, Irma Suryani dari Komisi 9 juga sependapat dengan Rieke Diah Pitaloka dari komisi yang sama bahwa RUU tentang Pekerja Rumah Tangga harus masuk dalam prolegnas 2015. (sumber)
Anggaran Badan Pengawas Obat & Makanan
Pada 29 Januari 2015 - Irma menilai kedudukan hukum BPOM masih lemah. Irma menyatakan akan merevisi UU Perlindungan Konsumen untuk memberikan BPOM landasan hukum yang jelas dan memudahkan BPOM untuk koordinasi dengan Pemda untuk memonitor pelanggaran-pelanggaran dan memberikan efek jera kepada yang melanggar. Irma curiga bahwa pihak Carrefour menggunakan bahan bekas di makanan otak-otak yang dijual disana dan meminta BPOM untuk melakukan pemeriksaan. [sumber]
Menurut Irma, Komisi 9 tidak bias ikut campur dalam persoalan dualisme di Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI). Dalam rapat tersebut, Irma juga mengungkapkan bahwa ia memegang Buku Pelaut Palsu. Irma mempertanyakan apakah Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan buku palsu tersebut. Ia berpendapat sampai hari ini negara tidak mempunyai posisi yang jelas bagi pelaut.