Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Nasional Demokrat - Lampung II
Komisi V - Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Pencarian dan Pertolongan
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Tanah Abang
Tanggal Lahir
08/08/1952
Alamat Rumah
St Agung Raya No.F6 Kel.Wayhalim Permai, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Nasional Demokrat
Dapil
Lampung II
Komisi
V - Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Pencarian dan Pertolongan

Sikap Terhadap RUU




Masukan dan Pandangan terhadap Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) - RDPU Komisi 5 dengan Aliansi Pengemudi Independen (API)

Tamanuri menyampaikan bahwa ini sifatnya RDPU maka oleh karena itu kita tampung saja dulu. Ini karena nanti menyangkut soal lintas sektoral, oleh karena itu yang sudah jelas bahwa keluhan keluhan mereka sudah kita dengar.













Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Tamanuri mengatakan sepakat bahwa HGU harus dibatasi. Tamanuri menyampaikan bahwa tanah ulayat semakin hari semakin habis karena diiris-iris oleh Kepala Adat, jadi harus ada kepemilikan untuk perorangan.




Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), dan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Tamanuri mengatakan sebenarnya dari kemarin Baleg DPR-RI sudah membahas ini, banyak sekali masukan yang sudah didengarkan, ada yang setuju dan tidak setuju. Menurutnya, Baleg DPR-RI perlu mempertimbangkan bahwa RUU yang disusun ini bukan menghapuskan minol, melainkan mengendalikannya. Minol banyak manfaatnya. Namun, perlu diatur batasan-batasan kadar persen yang boleh digunakan.




Penjelasan Umum terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Tamanuri mengatakan bahwa berdasarkan putusan MK, Pemilu tahun 2019 akan dilakukan secara serentak. Menurutnya, judul RUU akan menggambarkan substansinya. Jika judul belum mencakup substansi, maka perlu alternatif lain. KPU, Bawaslu, dan Panwaslu perlu dilakukan evaluasi kinerja. Tamanuri menyampaikan bahwa Fraksi Partai Nasdem memandang sistem usulan Pemerintah tentang proporsional terbuka terbatas perlu ditinjau kembali. Ambang batas Parlemen yang diusulkan Pemerintah sekurang-kurangnya 3,5% juga perlu ditinjau kembali. E-voting belum pernah dilakukan di Indonesia, jika ingin dilakukan perlu persiapan yang matang. Terkait pencalonan Presiden/Wapres dapat dicalonkan parpol/gabungan parpol. Rencana Pemilu serentak pada hari libur dapat diterima selama itu bukan hari raya. Terakhir, Fraksi Partai Nasdem berpandangan jumlah pemilih di setiap TPS hanya 500 pemilih harus dipikirkan, karena pencoblosan hanya dilakukan setengah hari.








Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Polri, Jaksa Agung Muda dan Panglima TNI

Tamanuri mengatakan tidak sependapat jika kepolisian dan kejaksaan harus berhenti sementara terkait Gakkumdu.




Laporan Panitia Kerja (Panja), serta Pendapat Akhir Mini Fraksi, Pemerintah, dan DPD-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Komite I DPD-RI

Tamanuri mengatakan bahwa pada Pilkada Tahun 2015 yang lalu memunculkan polemik, sehingga pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mutlak diperlukan. RUU ini tidak akan berjalan jika tidak ada keinginan politik yang kuat dari setiap Parpol. Perbaikan sistem yang telah dilakukan tidak akan berjalan sempurna tanpa adanya peran dari Bawaslu, stakeholder, dan juga masyarakat. Lahirnya RUU ini adalah sebagai bentuk nyata dari demokrasi. Oleh karena itu, Fraksi Partai Nasdem mengapresiasi seluruh pihak, dan menyatakan persetujuannya agar RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk dibahas di tingkat selanjutnya.






Masukan untuk Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu dan Strategi Memperkuat Sistem Kepartaian dan Presidensil — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Tamanuri mengatakan bahwa Bawaslu tidak mempunyai pendidikan khusus tentang penyidikan, sesuai hasil turun ke lapangan kalau panitia pengawas (panwas) lulusan SMA tidak bisa karena kecanggihan curang makin menjadi-jadi seperti money politic ini banyak hal yang perlu kita benahi secara bersama.




















Usulan terhadap RUU Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Guru Besar Hukum Agraria UI, Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan dan Sumber Daya Alam (SDA), serta Guru Besar Hukum Agraria Universitas Padjadjaran

Tamanuri mengatakan pengaturan sektoral hutan dengan tanah perlu diperhatikan.








Penjelasan DPD, Pandangan Fraksi, Pandangan Pemerintah dan Pengesahan Mekanisme Rapat - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (RUU) Kepulauan DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan DPD, Komite 1 DPD dan Panitia Perancang UU DPD

Tamanuri menjelaskan bahwa RUU ini merupakan politik hukum nasional yang diinsiasi DPD RI., daerah kepulauan kurang mendapatkan perlakuan adil dan pemerintah belum memberi perhatian eksistensi daerah yang berciri kepulauan. Fraksi Nasdem berpendapat perlunya mempercepat pembangunan di daerah kepulauan. Fraksi Nasdem memberikan pandangan yaitu pola pembangunan ideal yaitu pola partisipasi masyarakat dengan perhatikan local wisdom, perlu pengaturan khusus kerja sama pemerintah daerah dan swasta, perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lain dan dana khusus kepulauan yang mencapai 5% dari APBN perlu ada mekanisme perhitungan dan penyaluran yang matang.


















Tanggapan

Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, Program/Kegiatan TA 2024, Perubahan Iklim Global, dan Antisipasi Cuaca Ekstrim - RDP Komisi 5 dengan Kepala BMKG dan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas)

Tamanuri menanyakan terkait realisasi keuangan BMKG per 31 Oktober 2023 sebesar 65,07%, apakah target realisasi anggaran 95% bisa tercapai di akhir tahun. Tamanuri mengatakan anggaran sebesar Rp10 miliar yang kemungkinan tidak terserap kiranya bisa dikendalikan agar jangan sampai terjadi lagi di tahun 2024. Tamanuri menyampaikan bahwa Sekolah Lapang yang diselenggarakan oleh BMKG sangat bermanfaat, selain ilmu yang diperoleh juga dapat membantu masyarakat, lalu tahun 2024 juga ditingkatkan di 70 titik. Tamanuri mengapresiasi program tersebut. Tamanuri bertanya mengapa ada kenaikan anggaran untuk gaji di Basarnas. Tamanuri meminta anggaran Rp2,1 triliun untuk TA 2024 betul-betul digunakan untuk yang penting dari yang penting, selain peralatan juga perlu SDM yang kuat.


Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, dan lain-lain — Komisi 5 Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan

Tamanuri mengatakan realisasi anggaran pada Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut per 6 November 2023 masih dibawah 80%, sementara Ditjen lainnya sudah di atas 80%, Tamanuri meminta penjelasan terkait hal tersebut.


Hasil Investigasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI dan KNKT

Tamanuri menyampaikan apa yang disampaikan oleh mitra hampir sekian puluh alasan-alasan penyebab dari pada kecelakaan kapal terbang Sriwijaya ini apakah itu hanya berdasarkan asumsi ataukah itu dari Blackbox yang ditemukan. Mungkin kepercayaan kita terhadap luar negeri itu luar biasa sehingga begitu kita beli pesawat sampai di sini tidak kita cek lagi. Ini yang harus kita perhatikan bahwa kita jangan terlalu percaya dengan dari luar negeri tapi juga kita harus selalu adakan pengawasan pengawasan sebagaimana kawan-kawan sudah sampaikan tadi. Kemudian Ini dana asuransi tidak boleh sampai sekarang masih kita pegang kita harus serahkan kepada pihak ketiga Karena itu sekarang harus diputuskan bahwa ini dana dihitung semuanya kita serahkan kepada pihak biasanya kita serahkan kepada hakim pengadilan jadi ada jaminan. Jangan sampai sudah 22 bulan belum ada menunjukkan hasil yang tuntas. Jangan sampai uangnya hilang begitu saja sehingga kawan-kawan kita yang sudah meninggal dunia bukan berarti jual beli nyawa tidak mendapatkan santunan atau bantuan.



Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Pramono, I Dewa K., Ilham, dan Ida

Tamanuri mengatakan masalah semakin ruwet, tetapi aturan selalu diperbaiki. Hal tersebut menyebabkan timbulnya pertanyaan tentang langkah yang akan dilakukan mendatang. Ia menanyakan calon sudah mendengarkan penentuan hasil pemilu dan pilkada oleh aparat di bawah atau belum. Ia menanyakan kalau terpilih, berani membahas hal tersebut atau tidak. Ia mengatakan yang membantu calon ini adalah orang buruk semua dan ia menanyakan cara mengubah orang buruk menjadi baik.


RUU Pilkada - Raker Komisi 2 dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)

Tamanuri menyampaikan bahwa Fraksi Nasdem setuju pembahasan RUU Pilkada dibahas ke tingkat selanjutnya. Terkait pasal 45, Tamanuri menjelaskan bahwa pengajuan pengunduran diri dari PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, DPR-RI, dan DPD-RI wajib diundurkan. Tamanuri berpendapat bahwa dana kampanye calon yang diusulkan dapat diperoleh dari pasangan calon atau sumbangan parpol.


Penjelasan dari Pengusul RUU Arsitek dan Pembentukan Panja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU Arsitek

Tamanuri mengatakan arsitek hari ini tidak lagi bermuatan lokal, tetapi global. Arsitek harus punya sikap visioner. Arsitek luar negeri dengan mudah datang ke Indonesia sedangkan arsitek Indonesia belum tentu mudah masuk ke luar negeri. Harus ada aturan yang jelas tentang arsitek luar negeri yang masuk ke Indonesia.


Penjelasan Umum RKA K/L dan RKP K/L – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Staf Kepala Presiden

Tamanuri mempertanyakan kepada Kemen ATR pada saat memberukan bantuan apakah akan diberikan kepada perorangan atau kepada seluruh rakyat. Apabila hanya
perorangan, maka bantuan tersebut akan tidak adil sehingga untuk mempertimbangkan kembali. Terkait denfan Sekretariat Negara dengan Staff Kepresiden yang memiliki fungsi yang sama bagaimana bila terjadi tumpang tindih sehingga Tamanuri meminta untuk menjelaskan hal tersebur.


Penjelasan Pemekaran Kabupaten Paser Selatan (Pasel) dan Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Tim Pemekaran Kabupaten Paser Selatan (Pasel), Tim Pemekaran Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), dan DPRD Kabupaten Nunukan

Tamanuri berpendapat, jika Kabupaten Nunukan dibagi akan mempercepat pembangunan dan menjadi lebih efektif.


Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Tamanuri melihat di Bukit Tinggi kampus IPDN masih bagus. Tamanuri mengatakan bahwa rancangan dana sebesar Rp6 Triliun masih kurang, karena banyak perusahaan negara yang masih harus dibantu.


Sidang Laporan Keuangan Tahun 2014 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmen PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Tamanuri mengatakan mengapa orang-orang yang sudah lulus pelatihan LAN tidak digunakan, lalu untuk apa ada anggarannya.


Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu dan Ombudsman RI

Tamanuri menjelaskan ia melihat anggaran yang diajukan Ombudsman saudara sampaikan sangat mendukung untuk Bawaslu perlu dijelaskan anggaran-anggaran ini.


Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) — Komisi 2 Audiensi dengan Audiensi dari Bupati Parigi Moutong, Panitia Pemekaran Bone Selatan, dan Ketua Tim Pemekaran Luwu Tengah

Tamanuri mengatakan tidak ada kata lain selain harus mendukung pemekaran daerah. Menurutnya, salah satu satu cara untuk mempercepat pembangunan daerah adalah dengan pemekaran. Tamanuri menegaskan sepanjang semua persyaratan sudah memenuhi, Komisi 2 DPR-RI akan mendukung proses pemekaran ini.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Tamanuri mengatakan dana desa belum sepenuhnya sampai ke desa.


Rancangan Kerja dan Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Tamanuri mengatakan kalau memang terlaksana ini baik sekali, tetapi sampai sekarang itu dana desa sulit dilaksanakan. Jadi, kalau melihat anggaran untuk aparatur desa itu ia merasa dari 77.000 desa itu minum sekali. Ia membahas sebentar lagi November-Desember ada 88 Kabupaten yang dipersiapkan didanai APBN dan APBD. Ia mengatakan setuju sekali untuk masalah IPDN di Sumut karena itu janji Presiden dan itu hutang.



Penyelesaian Honorer Kategori 2 dan Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia dan Panitia Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya

Tamanuri mengatakan secara pribadi dirinya sangat mendukung pemekaran wilayah untuk mendukung efektifitas penyelenggaraan Pemerintah dan pengelolaan pembangunan. Ia meminta daerah-daerah yang ingin pemekaran harus berkoordinasi dengan DPRD terlebih dahulu dan mengikuti syarat sesuai Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah yang telah direvisi.


Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Tamanuri mengatakan anggaran ini muaranya untuk kesejahteraan masyarakat kalau mau bantu-bantu sepenuhnya.



Revisi Penataan Daerah, Revisi RUU Pemda dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri

Tamanuri mengatakan kalau dia sudah menjadi tersangka tidak akan bisa menjadi calon. Ia menyampaikan untuk tidak usah melihat praduga tak bersalah.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota ORI atas nama Lely Pelitasari Soebekty

Berkaitan dengan image ORI yang kurang diketahui oleh masyarakat, Tamanuri ingin tahu upaya yang akan dilakukan Lely agar masyarakat lebih tahu akan hak dan kewajibannya. Ia juga ingin tahu yang akan dilakukan Lely agar rekomendasi ORI dapat dilaksanakan.



Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Djuni Thamrin

Tamanuri menanyakan apakah anggaran harus ditambah dan apa yang harus Djuni lakukan jika rekomendasi tidak dilaksanakan.


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2015, dll — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia

Tamanuri menanyakan jaminan kinerja tetap terjaga dengan adanya pemotongan karena pemotongan akan membuat efek KASN dalam rangka pengawasan.


Pembahasan RAPBN 2017 (lanjutan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Tamanuri menanyakan anggaran saat ini sudah dipastikan terakomodir atau belum dan ia memerlukan penjelasan. Ia meminta bina pemerintahan desa yang lebih mantap, tetapi jangan melupakan bahwa Menteri mempunyai janji kepada semua Kecamatan. Ia menanyakan mengenai desa percontohan dan polisi pamong praja.


Pembicaraan Pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Tamanuri mengatakan program kantor-kantor desa jangan sampai hilang. Tamanuri meminta penjelasan terkait peralatan di desa untuk pembuatan KTP, Tamanuri juga meminta agar hal ini tidak dipolitikkan.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretaris Negara dan Kantor Staf Presiden

Tamanuri mengatakan anggaran desa akan ditambahkan Rp1 miliar per desa, sementara struktur desa
tidak memungkinkan untuk mengelola dana tersebut. Seharusnya setiap desa memiliki satu pendamping desa, tapi faktanya 1 pendamping mengurus 5 desa, sehingga pengelolaan dana desa tersebut diserahkan kepada Kades. Tamanuri mengatakan Komisi 2 ingin menyelamatkan dana desa, Mendes pun hanya mengurus infrastruktur, bahkan banyak dana yang tidak dicairkan karena takut masuk BUI.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Tamanuri mengatakan di Lampung ada bendungan baru yang sudah hampir selesai 90%, tapi bendungan tua juga perlu perhatian untuk mendapatkan normalisasi sehingga fungsinya tidak berkurang.



Pembentukan Provinsi Madura — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Panitia Pembentukkan Provinsi Madura

Tamanuri mengatakan bahwa sejak ada undang-undang baru, pemekaran daerah berbeda persyaratannya dan banyak yang harus dilakukan. Tamanuri juga mangatakan bahwa norma-normanya seperti yang sudah dikatakan sebelumnya. Banyak daerah yang ingin DOB. Tamanuri akan mempertimbangkan desain dari tahun 2016 sampai 2025.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 serta Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 dan Tahun 2016 (tahun berjalan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan

Tamanuri mengatakan bahwa dana operasional yang ada terlalu sedikit, sehingga ada hal-hal yang berdampak pada masyarakat.



Laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum RI

Tamanuri mengatakan setuju dengan Pak Dadang bahwa Komisi 2 tidak boleh membiarkan saja karena kebanyakan laporannya adalah tindak pidana, bukan hanya kesalahan administrasi. Ia menyampaikan ada daerah di Lampung yang diberi disclaimer, tetapi tidak ada tindak lanjutnya.


Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bermasalah, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Polri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Tamanuri mengatakan di Lampung masih banyak masalah dimana dari laporan di KPU Kabupaten Pesugih, 35.000 orang belum tentu bisa memilih padahal mereka bukan orang baru dan punya rumah semi permanen di sana. Seingatnya tahun 2004 ada satu kebijakan dimana orang-orang di kawasan tersebut bisa memilih. Ia menyampaikan penindakan ASN harus tegas. Ia mengimbau wibawa ASN jangan sampai hilang. Ia melihat pemasangan alat peraga kampanye dimana saja padahal ada peraturannya.


Kasus Tanah Lampung Utara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Gubernur Lampung, Staff TNI AL, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, DPRD Lampung

Tamanuri mengatakan portal dibuka karena ada demonstrasi oleh masyarakat bukan karena kerahiman. Masyarakat sudah punya sertifikat, dan TNI AL membawa senjata maka dari itu masyarakat menyerahkan, artinya atas dasar takut senjata.


Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Pensiunan Kehutanan

Tamanuri mengatakan bahwa masyarakat sudah mempunyai sertifikat, TNI AL membawa senjata sehingga masyarakat serahkan, karena masyarakat takut.



Konsolidasi Kebijakan Kepegawaian Secara Nasional, Penyelesaian Tenaga Honorer, Revisi UU Aparatur Sipil Negara, dan Organisasi Perangkat Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Tamanuri mengatakan untuk jangan membuat aturan yang membuat pusing daerah. Ia menyampaikan K1 belum selesai dan K2 nambah, maka semakin berat. Ia mengatakan tentang penarikan SMA ke Provinsi, di Kabupaten saja tidak diurus mengenai hal ini dan disuruh ke Provinsi.


Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Diusulkan oleh Pemerintah Tentang Undang-Undang (UU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN)

Tamanuri mengatakan masalah dengan tanah itu ujung-ujungnya duit. Setelah hutan habis, ia menanyakan kelanjutannya antara Pemprov Lampung dengan perusahaan. Menurutnya rencana sertifikat tanah itu harus dipermudah administrasinya. Ia juga meminta diperhatikan lagi terkait biaya pokok, administrasi, dan lain-lain.


Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang dan Perwakilan Masyarakat Rawa Burung

Tamanuri mengatakan bahwa Komisi 2 DPR-RI terus menerus dapat aduan persoalan tanah dan Komisi 2 DPR-RI tidak henti membantu menyelesaikannya. Dari geografis, tidak mungkin sebuah desa dibelah untuk jalan Lanud TNI AU. Tamanuri juga mengatakan bahwa 2-3 bulan lalu DPR-RI mengundang TNI AL terkait hal yang sama dan sekarang masyarakat sudah dibiarkan untuk menanam.


Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat, serta Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pertembakauan, RUU Wawasan Nusantara — Paripurna DPR RI ke-114

Tamanuri menyatakan Nasdem menerima Perppu Ormas dengan catatan segera dilakukan revisi.


Lapangan Kerja dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Arsip Nasional Republik Indonesia

Tamanuri menyampaikan bahwa kuota guru-guru kelebihan kalau di kota tetapi kekurangan kalau di daerah. Melihat hal tersebut Tamanuri bertanya apakah ada sanksi bagi mereka yang tidak mau ke daerah. Tamanuri berharap agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal Pegawai negeri dibina bersama-sama.


Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang (Provinsi Lampung) dan Perwakilan Masyarakat Rawa Burung

Tamanuri menjelaskan bahwa Komisi 2 DPR RI telah terus menerus dapat aduan persoalan tanah, dan Komisi 2 DPR RI tidak henti membantu menyelesaikannya. Tamanuri menjelaskan bahwa secara geografis, tidak mungkin sebuah desa dibelah untuk Pangkalan TNI Angkatan Udara.


Peraturan DKPP — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Tamanuri mengatakan etika adalah harkat martabat seseorang di mata publik. Gakkumdu sudah melaksanakan suatu proses tapi proses tersebut tidak dilaksanakan, Tamanuri bertanya apa tindakan DKPP.


Pembahasan terkait Meikarta — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Tamanuri menyampaikan bahwa pembangunan tidak perlu diteruskan, jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dibuat.


Sengketa Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Warga Sedap Malam Tangerang Selatan, Panitia Khusus SGC Tulang Bawang Lampung, Tokoh Masyarakat Tulang Bawang Lampung, DPRD Lampung, Masyarakat Bali, Kuasa Hukum Ahli Waris Widya Chandra, Masyarakat Papua, dan DPRD Riau

Tamanuri berharap pemerintah tidak mengambil tanah masyarakat.


Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI

Tamanuri mengatakan biaya pemecahan sertifikat sangat mahal. Ia juga menyampaikan bahwa ada tanah di desa yang hilang. Tamanuri juga meminta persoalan antara Perhutani dengan masyarakat dapat diselesaikan.


Sengketa Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR-BPN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), TNI Angkatan Udara (AU), Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang, Lampung Utara, Lampung Selatan, Ciputat, Bintan Kepulauan Riau (Kepri), Kelapa Gading, dan Bali

Tamanuri mengatakan bahwa yang penting adalah semua punya alas dan hak harus dikembalikan ke orang-orang. Jangan sampai menjadi milik TNI. karena sudah dikeluarkan sertifikat, berarti harus ditangkap. Sudah terbuka.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri

Tamanuri mengatakan Putusan MK tidak berlaku surut, artinya sistem yang sudah diputuskan KPU sebelumnya tetap bisa dilaksanakan atau barangkali masa jabatan anggota DPR ditambah 3 tahun. Jika mengambil jalan lain yaitu menerbitkan Perppu, maka akan memakan waktu karena DPR terdiri dari banyak fraksi yang mempunyai pemikiran masing-masing.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Tamanuri menanyakan mengenai kegiatan setelah tanggal 23 September masih bisa sosialisasi atau hanya kampanye karena keduanya berbeda.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Aliran Dana Kampanye dan Kasus Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri)

Tamanuri mengatakan ia digaji untuk berbicara. Jadi, tidak boleh ditahan-tahan. Ia menerima penjelasan KPU tapi ia membahas jika nanti Bawaslu mencari-cari kesalahan karena di staf Bawaslu di bawah seperti itu. Ia mengatakan memperjuangkan ASN di Lampung. Menurutnya pembentukan tim tidak efektif dan hanya mengulur waktu. Ia menyampaikan jika tidak bisa jangan mengeluarkan surat karena di bawah pada bertengkar. Ia tidak mau berbicara dengan Kemendagri dan ia membicarakan pada Pimpinan. Ia baru saja sampai dari kunker.ia menyampaikan ASN di Lampung bertengkar akibat ada yang dipecat tapi tidak mau dan yang baru sudah masuk. Ia sebagai anggota Komisi 2 merasa teman-temannya tidak dihargai.


Penghasilan Tetap (SILTAP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Tamanuri mengatakan UU Pempus dan Pemerintah Daerah berbeda. Ada perangkat-perangkat di dalam desa yang tidak ada di Pemerintahan Pusat. Ia mengatakan jangan ada perbedaan gaji antar Kades. Ia melihat di Lampung Utara dan Selatan gajinya berbeda.


Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) — Komisi 2 DPR RI Raker dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Tamanuri mengatakan dilahirkan di Lampung Utara, jadi semua masalah diadukan ke ia. Ada masalah riskan, dan akan membawa hal yang tidak kita inginkan. Kemudian pelantikan dibatalkan tapi pejabat itu jadi ada 2. Dahulu Plt Bupati calon Hanura Lampung guna mutasi itu untuk kepentingan Pilkada. Tahun 2015 macam ini kelakuan bupati, ia sebagai wakil Lampung mohon bapak beri sanksi agar masyarakat liat tegaknya hukum.


Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Tamanuri menegaskan baru saja mengantar putra calon, hanya pernyataan pengunduran diri persyaratan seorang ASN, pernyataan dia pengunduran diri diatas materai, itu sulit sekali karena birokrasi jauh sekali dan menunggu SK tidak mungkin dan dilapisi aturan. Terakhir, Tamanuri mengatakan harus ada nomor KTA, dari situ sudah selesai, tidak mungkin tidak ada itu. Sudah jelas salah dikeluarkan KTA, dari situ sudah bisa menegaskan itu.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara, Penetapan Hasil, dan Pencalonan Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri

Tamanuri mengatakan dengan tidak adanya aturan tentang saksi atau tidak diseragamkan, pada saat saksi lelah maka saksi mungkin tidak ada yang datang.



Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I dan II Tahun 2019 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi

Tamanuri mengatakan bagaimana pertanggung jawaban terhadap temuan desa-desa hantu pada tahun lalu, dimana ada desa yang tidak dikenal tetapi dapat bantuan dana desa, Komisi 5 belum mendapat laporan terkait hal tersebut dari Menteri Desa. Tamanuri mengatakan ada temuan BPK terhadap Kemendes tahun 2018 sebesar Rp17 M tetapi yang ditindaklanjuti baru Rp7 M, kapan ini diselesaikan. Tamanuri menyampaikan bahwa Mendes jangan hanya melihat desa tetapi juga transmigrasi, fungsi transmigrasi di daerah bukan struktural dari Kementerian Transmigrasi, ini harus menjadi perhatian. Tamanuri mengatakan anggaran PUPR untuk padat karya sebesar Rp5 T, itu digunakan kemana.


Penyelesaian Kasus-Kasus Pertanahan - Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Tamanuri menjelaskan bahwa desa-desa yang sudah berdiri dari tahun 1970 ini mereka sudah mendapatkan fasilitas sebagai desa lainnya, sudah pemilihan dan sudah ada kantor-kantor pemerintah akan tetapi mereka tidak bisa memiliki tanahnya ini perlu solusi dari Menteri ATR/BPN. Kami mendapat tagihan terus-menerus mengenai desa yang masih dikuasai oleh pemerintah yang sampai saat ini mereka masih diancam dengan gusuran-gusuran, coba diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN agar tidak lagi menjadi konflik di sana. Mengenai alih fungsi di Lampung ini, awal pertama banyak usaha dengan kelapa sawit tetapi dialihfungsikan menjadi lahan tebu, andai kata mereka hanya 10 bidang atau 30 bidang diurus jangan sampai 100 bidang terlebih dahulu baru diurus.


Masukan terkait Rancangan Undang-undang Pendapatan Asli Daerah (RUU PAD) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI)/Mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan RI, serta Pakar Hukum Administrasi Negara UI

Tamanuri mengatakan titik berat daerah yaitu kabupaten/kota. Namun hasil pajak kabupaten/kota seperti perkebunan disetor ke provinsi hingga pusat.


Penyampaian Pagu Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Tamanuri mengatakan agak risau masalah dana desa karena diberikan ke Kemendes tapi mereka tidak punya aparat dan yang punya aparat adalah Kemendagri. Menurutnya, anggaran dana desa Rp160 Triliun, kenyataan di Lapangan tidak signifikan karena pengawasannya tidak ada. Ia mengatakan sebaiknya dana desa diletakkan di bawah Dirjen bina desa karena sekarang dana desa pencairan 3 kali. Ia menyampaikan bahwa dulu Komisi 2 mengusulkan agar kepala desa didampingi karena tidak ada yang tahu kualitas kepala desa. Pendamping kepala desa hijau semua karena benderanya hijau. Ia meminta agar Kemendagri tidak membebani lagi Kabupaten karena Kabupaten melarat. Ia meminta agar dibebankan ke APBN saja.


Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI

Tamanuri mengharapkan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi memberikan petunjuk untuk masalah-masalah yang terbawah khususnya permasalahan transmigrasi. Tamanuri menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan pesan dari desa yang ada di Nusa Tenggara Timur bahwa sebanyak 7.400 rumah belum dialiri listrik. Tamanuri memohon agar hal tersebut menjadi perhatian bagi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Tamanuri mengatakan bahwa dirinya pernah membaca artikel bahwa desa terbagi atas 3 tingkatan yaitu mandiri, berkembang, dan terbelakang/tertinggal. Ia mengingatkan bahwa bantuan dan anggaran yang diberikan bagi setiap tingkatan tidak sama, jika tidak diawasi dengan benar itu dapat disalahgunakan. Tamanuri menilai untuk para pendamping desa harus berasal dari orang yang profesional dan berani. Terakhir, terkait Program Desa Wisata, Tamanuri mendukung program tersebut dengan catatan harus didukung dengan akses jalan/transportasi yang memadai untuk menuju daerah wisata tersebut.


Pendahuluan Rancangan Kinerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Rancangan Kinerja Pemerintah RAPBN 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tamanuri berterima kasih kepada Menteri karena reaksinya cepat sekali. Ia mengatakan bahwa ia berharap agar ke depan selain skala prioritas yang dipaparkan. batang/chart namanya padat karya ditambahkan. Ia berharap hal tersebut bisa mendorong masyarakat. Ia memberikan kontak wa. Ia menanyakan mendapatkan kiriman surat rekomendasi dari lembaga 2 daerah yang minta bantuan. Ia meminta maaf kalau membalas PUPR ditembusi. Beberapa waktu lalu Ia memberikan 2 rekomendasi dan sudah 6 bulan tidak ada kabar kelanjutannya diterima atau tidak. Kemudian, mengenai bedah rumah, terdapat 100.000 lebih. Oleh karena itu, lebih baik nambah. Ia mengatakan mengenai bedah rumah, ada 100.000 lebih.



Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran (TA) 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan (Menhub)

Tamanuri mengatakan bahwa anggaran yang diajukan belum mencakup skala prioritas. Kemudian ia menanyakan mengenai biaya e-toll mengalami peningkatan tapi tidak diketahui informasinya. Ia juga menyampaikan bahwa jalan dari Bandara ke Lampung gelap sekali dan tidak ada lampunya.


Penyampaian Pagu Anggaran serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI

Tamanuri mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada masalah terkait peningkatan anggaran, sepanjang negara memungkinkan untuk memberikan penambahan tersebut, yang terpenting adalah output atau hasilnya di lapangan. Tamanuri memberikan contoh bahwa di Lampung pada saat Pilkada banyak masyarakat yang tidak mengerti tata cara pemilihan dan banyaknya petugas yang tidak mengerti cara untuk mengoperasikan komputer. Tamanuri berharap dengan adanya peningkatan keuangan mencapai Rp18 Triliun, diharapkan memberikan hasil yang memuaskan.


Kebijakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Tamanuri mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan penerimaan pegawai yang sangat baik. Ia mengatakan bahwa perjuangan 3 sampai 4 tahun untuk memperjuangkan K2 yang hanya bisa diterima 13.000 orang dan itu masih jauh. Menurutnya, ilmu orang di Jawa dengan yang di luar Jawa itu beda, sedangkan tim pusat mengkategorikan sama. Jadi, di daerah banyak yang pingsan saat menjawab soal dan mereka yang lulus bukan karena pintar tapi karena ketentuan Allah. Ia mengatakan pada umumnya sudah luar biasa yang dilakukan jajaran pemerintah. Ia menyampaikan bahwa tenaga honorer gajinya hanya Rp50.000 sampai Rp100.000 bulan. Ia mengharapkan ada langkah-langkah ke depan untuk tenaga honorer.


Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2020 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Dirjen Dukcapil

Tamanuri ingin menyoroti masalah gaji kepala daerah, masalah gaji ini seringkali masih dikeluhkan, mereka hanya mendapat gaji sekitar Rp6 juta. Tamanuri merasa kalau kita naikkan gajinya 2x lipat lagi itu tidak masalah. Tamanuri juga menyampaikan bahwa kehidupan kepala daerah ini tidak terjamin, Tamanuri merasa miris melihatnya. Antara gaji, tunjangan dan beban pekerjaannya tidak seimbang. Tamanuri meminta tolong anggaran yang ada ini juga difokuskan untuk pembangunan infrastruktur kantor kepala daerah, karena banyak para kepala daerah yang mengeluh akibat Sarpras yang kurang memadai.


Kunjungan Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Seluruh Mitra

Tamanuri mengatakan mengenai peningkatan status para pegawai honor karena ternyata di lapangan masih ada ribut masalah K1 yang belum diangkat. Selain itu, juga ada masalah di Dinas sudah lama tapi tidak mungkin bersaing dengan calon pegawai baru dan juga tidak pernah diangkat. Ia mengatakan jangan sampai memberikan anggaran diklat dari luar negeri dan tidak melihat yang ada potensinya di dalam negeri.


Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia

Tamanuri mengharapkan agar Kementerian Dalam Negeri dan KemenPAN-RB bisa menggambarkan tugas-tugas Wakil Kepala Daerah dengan jelas, sehingga kedepannya DPR-RI bisa memberi sanksi terhadap Bupati dan wakilnya yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, serta Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

Tamanuri menyarankan supaya pemuktahiran data diserahkan ke Dukcapil untuk menyelesaikannya. Tamanuri mengatakan banyak wakil-wakil Bupati yang tidak mencalon lagi untuk periode ke 2 bertentangan dengan bupati yang nyalon periode ke 2 sehingga banyak administrasi yang hancur lebur.


Kesiapan Infrastruktur dan Transportasi Menjelang Persiapan Natal 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala Basarnas, Korlantas Polri, dan Sestama BMKG

Tamanuri mengatakan bahwa terdapat 4 ruas jalan yaitu, lintas timur, jalan tol, lintas tengah, dan lintas barat. Tamanuri merasa bahwa hal ini perlu mendapat perhatian terutama di pintu keluar. Tamanuri mengatakan bahwa BMKG sering meramalkan hujan. Namun, hingga sekarang tidak pernah terjadi. Menurut Tamanuri, ramalan BMKG sering meleset.


Penyampaian Rencana Strategis dan Program Kerja - Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tamanuri berpendapat bahwa tadi ada program 65 bendungan, yang sudah berhasil hanya 61 bendungan. Hal ini menjadi terlalu sibuk membuat bendungan tetapi tidak merawat bendungan yang sudah jadi.


Pencapian Prioritas Nasional - Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan

Tamanuri menyampaikan bahwa lapangan udara Lampung masih Nasional dan belum Internasional, harga tiket kelas ekonomi dan bisnis juga jauh sekali. Tamanuri mengatakan tol laut mendapat antusias luar biasa, perlu ditingkatkan karena banyak antre di pelabuhan. Tamanuri menyampaikan bahwa Lampung Utara ada wisata yaitu bendungan, karena kondisi jadi hilang, berharap Kemenhub mencacat daerah tersebut dalam list ekowisata.


Persiapan Infrastruktur dan Transportasi Pendukung di 5 (lima) Destinasi Prioritas Wisata Nasional - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan , Menteri PUPR dan Deputi Bina Tenaga Basarnas

Tamanuri mengatakan belum mendengar dari penjelasan tadi karena ini fokus ke objek yang tertentu. Kita harus perhatikan jalan-jalan sebelum ke objek wisatanya, ini harus mendapat perhatian juga. Kalau ada daerah-daerah kumuh untuk menuju tempat wisatanya ini harus diperhatikan juga. Kalau orang ingin berwisata dan melewati jalan jalan kumuh kan malu juga kita. Lalu, Tamanuri menegaskan kita memerlukan komunikasi dengan aparat di Kementerian terkait program ini, kami sangat sulit berhubungan di Dirjen-Dirjen dan Kepala Biro supaya kita bisa menyelesaikan hal hal seperti ini. Terutama di Kementerian PUPR.


Evaluasi Penanganan Sarpras Transparansi Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, Kepala BNPP (Basarnas) dan Kakorlantas Polri

Tamanuri mengatakan penyebab perhatian masyarakat kurang terhadap peringatan BMKG adalah karena prediksi yang diberikan BMKG seringkali salah. Waktu itu BMKG pernah mengatakan akan terjadi banjir 3 hari 3 malam di wilayah Jakarta Barat, tapi nyatanya tidak terjadi hujan sama sekali, yang terjadi justru di Tanggerang.


Persiapan dan Kesiapan Pemilu 2019 - RDP Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dirjen Dukcapil, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.

Tamanuri menyampaikan bahwa partai Nasdem, KPU dan Bawaslu tidak boleh melanggar dari UU.


Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Tamanuri mengatakan bahwa anggota dewan bersyukur karena kami bisa menyampaikan langsung kepada KPU terkait apa yang kita alami ketika berkunjung ke dapil. Tamanuri mengatakan kalau mereka tidak bisa apa-apa karena petugas-petugas dibawah KPU lebih galak dari KPU. Tamanuri mengatakan ketika kunjungan spesifik ke Bekasi ternyata disana masih ada 123.000 orang yang belum ada KTP-el.


Pembahasan Program dan Rencana Kerja serta Evaluasi terhadap Pengelolaan Perbatasan, dan membahas program dan rencana kerja BPIP– Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kepala BPIP dan Sekretaris BNPP.

Tamanuri mengatakan belum melihat struktur sampai tingkat kabupaten dan bagaimana di tingkat pusat. Pentingnya adalah tingkat pedesaan karena betul-betul membutuhkan tentunya mengenai pemberian penghormatan ini pula perlu dipertanyakan bagaimana peran beliau.


Membahas terkait Kawasan Otoritas Batam – Rapat Kerja dengan Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri RI, Sekretaris Kabinet RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.

Tamanuri mengatakan sudah sering mengadakan rapat mengenai permasalahan ini, tetapi tidak ada keputusan yang kita ambil. Tamanuri menyatakan setuju untuk menganulir dualisme yang dimana walikota yang tetap memiliki kewenangan yang tertinggi. Dalam 4 kali kunker ke Batam beberapa tokoh masyarakat Batam meminta agar walikota tetap berkuasa di BP Batam walaupun melanggar tetapi ini langkah agar tidak adnanya dualisme kepemimpinan. Tamanuri menyampaikan permasalahan seperti ini harus di kaji sedalam dalamnya dan adanya pembagian tugas yang jelas jangan sampai adanya tumpang tindih jabatan yang seperti ini. Jangan sampai orang-orang yang ingin berinvestasi kesulitan dalam mendapatkan izin karena dualisme kepemimpinan, Tamanuri berharap bulan ke-4 nanti untuk diadakan peninjauan ulang.


Latar Belakang

Drs. Tamanuri, MM terpilih sebagai anggota DPR-RI daerah pemilihan LAMPUNG II untuk periode 2019-2024. Pada pemilu 2019 ini, Tamanuri berhasil meraup 83.951 suara.

Pendidikan

1959-1969, SD, SD KETAPANG, LAMPUNG
1965-1967, SLTP, SMP NEGERI 2 BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG
1967-1970, SLTA, SMA NEGERI 1BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG
1970-1976, S1, APDN TANJUNG KARANG, LAMPUNG

Kursus/Diklat yang pernah diikuti:
1993-1993, SPADYA, -, BANDUNG
1997-1997, SPAMEN JAKARTA, JAKARTA
1987-1987, SUSPIMPEMDAGRI

Perjalanan Politik

Riwayat Organisasi:
2002-2010, APKASI PUSAT, PENGURUS, JAKARTA
2002-2002, APKASI, DEKLARATOR, JAKARTA
2002-2002, APKASI LAMPUNG, KORWIL, LAMPUNG

Riwayat Pekerjaan

1977-1998, PEMERINTAIIAAN, PEGAWAI NEGERI SIPIL. .
2OOO-2OIO, PEMERINTAIIAAN, BUPATI WAY KANAN 2 PERIODE, LAMPUNG

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Ormas - Pandangan Mini Fraksi

23 Oktober 2017 - Pada Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tamanuri menjelaskan bahwa penetapan Perppu Ormas harus dilihat dari prinsip-prinsip dasar bernegara. Tamanuri menyatakan Nasdem menerima dan menyetujui Perppu Ormas untuk disahkan menjadi UU pada tingkat Paripurna. [sumber]

Perppu Ormas - Pengambilan Keputusan Tingkat 1

16 Oktober 2017 - Pada Raker Komisi 2 dengan Mendagri, Menkominfo, dan Kemenhumham, Fraksi Nasdem melihat, Perppu Ormas harus melihat prinsip dasar negara sesuai Pancasila danUUD 1945, karena Indonesia bukan milik suatu golongan tertentu.Fraksi Nasdem juga memberikan hak kepada Presiden untuk memutuskan Perppu.Pembahasan Perppu ini harus dilihat dari prinsip-prinsip dasar yaitu konsittusi dan kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kami berpandangan keluarnya Perppu Ormas ini adalah hak dari Presiden dengan adanya situasi kegentingan yang memaksa. Fraksi Nasdem melihat Perppu Ormas tidak mengancam ormas, justru membantu pemerintah dalam mengelola ormas yang sesungguhnya.Perppu Ormas telah mengatur bahwa Ormas tidak boleh melakukan permusuhan terhadap ras, suku atau agama.

Sikap Fraksi Nasdem terhadap Perppu Ormas dapat diterima dan disetujui untuk disahkan menjadi UU. Kami dapat menyutujui Perppu Ormas ini untuk dilakukan pembicaraan tingkat 2. [sumber]

Penetapan Alokasi Anggaran Tahun 2017

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, LAN, KASN, BKN, ANRI, Ombudsman, Tamanuri menanyakan pengawasan yang dilakukan terkait Kasus di Kabupaten Pegunungan Bintang. [sumber]

RUU Pilkada

15 April 2016 - Tamanuri menuturkan bahwa prinsip perubahan ke-2 UU Pilkada tetap harus mengacu pada landasan filosofis dan butuh evaluasi serta perbaikan yang lebih baik. Selain itu, revisi ini juga dinilai butuh adanya kepastian hukum.Tamanuri menyampaikan bahwa Fraksi Nasdem menerima perubahan ke-2 terhadap RUU Pilkada yang diusulkan oleh Pemerintah. Fraksi Nasdem juga mengusulkan agar calon kepala daerah dari DPR nonaktif tidak mengundurkan diri.Tamanuri merujuk pada putusan MK bahwa setiap calon harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya ketika sudah menjadi kepala daerah untuk menghindari konflik internal.

Tamanuri merasa perlu ada penjelasan terkait calon kepala daerah yang mantan narapidana, keterangan sebagai mantan narapidana harus di-publish secara nasional. Syarat calon perseorangan yang diusulkan oleh Pemerintah telah sesuai karena persyaratannya berbeda dengan persyaratan calon dari Parpol.Menurut Tamanuri, proses seleksi calon kepala daerah merupakan bagian dari demokrasi sehingga tidak perlu dipaksakan jika tidak sesuai.

Tamanuri juga menilai bahwa perlu diatur syarat pencalonan kepala daerahadalah tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya, serta tidak sedang menjalani proses hukum karena merupakan panutan masyarakat. Daerah yang hanya ada calon tunggal, Tamanuri menyarankan agar kertas suaranya menggunakan foto. Secara teknis, Tamanuri mengusulkan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) meningkatkan jumlah pemilihnya menjadi 800 untuk efisiensi dan mencegah manipulasi.

Tamanuri merasa perlu ada pengaturan terhadap Bupati atau Walikota saat menjelang Pilkada, pengaturan mekanisme bagi parpol pendukung paslon, pengaturan terhadap Bawaslu Provinsi. Tamanuri masih menemukan oknum pengawas pemilu yang melanggar.Dalam draf UU Pilkada, Tamanuri mengusulkan adanya penjelasan mengenai hutang paslon yang merugikan negara. Tamanuri menyampaikan bahwa kewajiban mengundurkan diri Anggota DPR ditetapkan saat menjadi paslon, bukan saat daftar.Tamanuri melanjutkan, bahwa pengajuan pengunduran diri dari jabatan sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, DPR, dan DPD wajib disampaikan paling lambat 10 hari setelah penetapan kepala daerah terpilih.

Menurut Tamanuri, sumber dana kampanye dari paslon perlu diatur agar lebih transparan, dan dana kampanye calon yang diusulkan dapat diperoleh dari pasangan calon, sumbangan parpol yang mengusulkan, atau sumbangan lain yang tidak mengikat. Hal ini dinilai sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang pemerintahandaerah dimana pemda adalah kepala daerah yang memimpin daerah otonom.Tamanuri menyampaikan bahwa Fraksi Nasdem setuju pembahasan RUU Pilkada dibahas ke tingkat selanjutnya. [sumber]

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak

16 Maret 2016 - Tamanuri meminta KPU untuk tidak menerima pencalonan orang yang bermasalah dengan hukum agar tidak ada penundaan dalam pemilihan. Selanjutnya, Tamanuri menanyakan kepada KPU kenapa Bupati Ogan Ilir yang saat ini terkena kasus narkoba, dapat lulus tes kesehatan. Sejalan dengan Amirul, Tamanuri juga menyarankan agar durasi waktu kampanye tidak terlalu panjang karena hanya menimbulkan kondisi yang tidak kondusif. [sumber]

Pada 31 Maret - 2 April 2015 - Tamanuri khawatir atas kemungkinan ketua-ketua KPU di daerah dapat ‘dibeli’ oleh partai politik untuk tidak objektif dan berpihak. Tamanuri berharap PKPU bisa mencegah terjadinya kemungkinan tersebut. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

Verifikasi Partai Politik dalam Keputusan MK No 53/PUU-XV/2017

16 Januari 2018 - Pada rapat kerja dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Tamanuri menyatakan bahwa pada dasarnya Ia sepakat dengan putusan MK, asalkan hal tersebut tidak melanggar Undang-Undang. Adapun yang menjadi pokok permasalah menurut Tamanuri adalah sikap KPU yang terlalu men-jelimet dalam membuat perbedaan antara verifikasi administrasi dan faktual. Ia menimbang jika saja semula tidak ada sikap KPU tersebut maka tidak akan ada masalah. [sumber]

RUU Pertanahan

22 November 2016 - Tamanuri berpendapat bahwa sertifikat tanah merupakan tanggung jawab pemerintah. Ia memohon perhatian, bahwa di Lampung banyak Hutan Produksi blm selesai. Tamanuri mengatakan bahwa perlu pelibatan pemerintah daerah untuk tanyakan kondisi perusahaan. Ia mengimbau jangan sampai cita-cita MenATR hanya dunia maya saja, maka dari itu perlu diaplikasikan. Ia mengatakan bahwa permasalahan tanah yang bisa dipahami itu baru di Yogyakarta. Ia mendukung cita-cita MenATR dan pada akhirnya prajurit yang di bawah juga harus dikomunikasikan. [sumber]

15 Maret 2016 - (MetrotvNews.com) - Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan akan lebih mengutamakan prinsip keadilan dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Ini merupakan upaya DPR untuk menata ulang sistem pertanahan di Indonesia.

“Masalah pertanahan itu dinamis. Dimulai dari UU Pokok Agraria, setelah ditinjau, ternyata banyak hal-hal yang merugikan masyarakat seperti hilangnya hak ulayat. Selama ini seolah-olah dihilangkan,” ujar anggota Komisi II DPR Tamanuri di sela-sela Rapat Paripurna DPR masa Sidang III Tahun 2015/2016 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Anggota Fraksi Nasdem ini menyampaikan, DPR tengah mencoba menata ulang sistem pertanahan di Indonesia. Sehingga kasus di Bali yang tanahnya banyak dimiliki orang asing dengan menggunakan nama warga Bali, tidak terjadi di daerah lain.

"Itu tidak boleh, harus ada pengawasan ketat. Kalau dia memiliki, ya jangan sampai menggunakan hak kita,” tegas Tamanuri.

Tamanuri juga meyakini, bahwa RUU Pertanahan tidak akan membuat investor yang datang ke Indonesia berkurang dan lebih menekankan prinsip keadilan bagi masyarakat. “Sekarang ini jangan sampai masyarakat kita justru dikucilkan karena hak masyarakat yang hilang. Nah, ini asas keadilan tidak ada. Padahal prinsip keadilan harus ditegakkan demi masyarakat yang lebih sejahtera,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro berharap RUU Pertanahan yang sedang digarap ini bisa menjawab persoalan terkait sengketa tanah. “Sekarang ini yang menjadi tuntutan mendesak adalah tanah ini semaksimal mungkin harus diperuntukan bagi masyarakat,” jelasnya.

Anggota DPR Fraksi Golkar ini menyampaikan, bahwa pemerintah harus memiliki kecepatan dalam mengambil tindakan. Hal itu terkait dengan adanya pelanggaran hak penggunaan tanah yang terjadi di Bali.

“Saat kami kunjungan ke Bali, kami telah menghimbau pada Pemprov agar memiliki kecepatan bertindak karena laju pertumbuhan masyarakat dunia usaha dan pariwisata ini beragam variasi dan fenomena jenis usaha,” tutur Agung.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, seluruh fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis tentang RUU Pertanahan ini yang menjadi RUU usul inisiatif DPR. “Apakah usulan inisiatif RUU Pertanahan ini dapat disetujui?” tanya Fadli Zon yang bertindak sebagai ketua rapat.

“Setujuu..” jawab seluruh Anggota DPR RI ketika Rapat Paripurna. [sumber]

Tanggapan

Pengelolaan Kawasan GBK dan Kemayoran

23 Oktober 2018 - Pada RDP Komisi 2 dengan Kemensesneg, PPK-K dan PPK-GBK, Tamanuri mengatakan bahwa Lapangan Tembak tersebut tidak perlu dipindahkan karena hanya akan menambah biaya saja padahal semua fasilitasnya sudah bagus semua. Tamanuri juga mendesak agar payung hukum kawasan GBK dan Kemayoran segera diselesaikan. [sumber]

Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap dan E-KTP dalam Persiapan Pilkada

21 Mei 2018 - Pada RDP Komisi 2 dengan Dukcapil Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Tamanuri menjelaskan bahwa pembuatan KTP di berbagai daerah berbeda-beda, bahkan ada yang membutuhkan waktu 1 tahun untuk pembuatan KTP-elektronik. [sumber]

PKPU dan Perbawaslu

9 Januari 2018 [Verifiksi Parpol, PKPU 7 & 11/2017] - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Dalam rapat kali ini Tamanuri hanya menanyakan mengenai kapan jelasnya verifikasi dimulai pada tinggat kabupaten/kota. [sumber]

23 Agustus 2017 [Pemutakhiran Data, Disabilitas, Tahapan, Transparasi, dan Dana Kampanye, Dualisme Paslon, Penetapan Pengurus Parpol, Implementasi dan Verifikasi Faktual] - Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) lanjutan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu), Dirjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Tamanuri menyatakan bahwa khusus mengenai hukum formil akan dibahas mengenai pelanggaran. Selain itu Ia menyorot dari pengalaman pada Pilkada 2015, bahwa harus ada kerja sama yang baik, serta saling mendukung antara nomor 1 dan 2. [sumber]

Konflik Pertanahan Teluk Jambe, Karawang

10 April 2017 - Menurut Tamanuri, tanah yang dimaksud memang sudah turun menurun, lalu ada orang dengan kekuasaannya ingin mengambil. Ia menyarankan untuk mengundang KemenLHK, KemenATR, Kepolisian, Pemda, PT Perhutani, dan PT Pertiwi Lestari agar selesai. Tamanuri berharap yang akan datang lebih serius, harus diupayakan mendatangkan mereka walau bukan merupakan mitra Komisi 2. [sumber]

Tenaga Honorer K1 Kabupaten Nganjuk

14 Desember 2016 - Pada rapat kerja Komisi 2 dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Ombudsman RI (ORI), dan Dewan Perwakilan Daerah Nganjuk, Jawa Timur, Tamanuri mengeluhkan bahwa berkali-kali rapat, tetapi tidak mendapatkan hasil yang pasti. Ini yang pertama meminta Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). [sumber]

Kasus Pertanahan Bojonegoro, Pematangsiantar, dan Gresik

5 Desember 2016 - Dalam Audiensi Komisi 2 dengan Paguyuban Pematangsiantar, Paguyuban Bojonegoro, Paguyuban Gresik, Tamanuri menyatakan bahwa selain mengundang BPN mereka juga akan mengundang kepala daerah untuk meminta penjelasan mengenai penyelesaian kasus tersebut. [sumber]

Permasalahan e-KTP (KTP Elektronik)

23 November 2016 - Tamanuri menghargai upaya peningkatan dari 20 juta penduduk yang belum melakukan perekaman menjadi 7 juta penduduk. [sumber]

Pagu Anggaran Kemendagri Tahun 2017

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Sekjen Kemdagri, Tamanuri meminta penyelesaian masalah pertanahan di Lampung dan menyarankan harus dilakukan pengangkatan pendamping desa, terutama orang-orang yang sudah terlibat di desa. [sumber]

PKPU 2016 - Pencalonan

26 Agustus 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, dan Dirjen Otda, menurut Tamanuri penyandang disabilitas harus dibantu. Terkait masalah dukungan, jika tidak mendukung harus mengisi pernyataan. Setelah verifikasi akan muncul konflik di lapangan. Menurutnya masalah yang itu berkaitan dengan adanya pihak yang tidak mau tandatangan berita acara. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kementerian Dalam Negeri

9 Juni 2016 - Tamanuri berharap proses pembuatan e-KTP bisa lebih baik, cepat, dan efisien. Tamanuri menyayangkan proses pembuatan e-KTP terbilang lama karena dilakukan di kota-kota besar. Seperti permasalahan yang terjadi di dapilnya, Tamanuri melihat warga di dapilnya harus pergi ke kota besar untuk membuat e-KTP dan hanya ada satu di kecamatan. [sumber]

Sengketa Pertanahan

16 Maret 2016 - Terkait Kasus Sengketa Lahan di Tanah Bumbu, Tamanuri menarik kesimpulan dari apa yang telah terjadi itu, bahwa sudah jelas hutan harus dilindungi. Namun, ia masih belum jelas hutan tersebut masuk dalam jenis hutan apa. [sumber]

Pada 16 April 2015 - Tamanuri minta perhatian khusus ke Menteri Agraria dan Tata Ruang soal penguasaan tanah untuk diperhatikan. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional

21 Januari 2016 - Tamanuri menyampaikan bahwa semasa reses, rakyat banyak menangis di hadapannya karena kebingungan untuk melapor masalah pertanahan. Tamanuri meminta petunjuk MenATR/BPN ke mana rakyat harus melapor masalah pertanahan. [sumber]

Status Tenaga Honorer Menjelang Pilkada Serentak 2015

23 November 2015 - Menurut Tamanuri, perintah yang diberikan untuk diikuti daerah dianggap oleh Pemerintah Daerah sebagai angin lalu. Tamanuri meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. Tidak bisa hanya asal menurunkan Kepala Dinas. Tamanuri juga meminta ketegasan sanksi untuk pejabat yang melanggar usulan mutasi. [sumber]

Dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait Minimnya Penyerapan Anggaran di Daerah

2 September 2015 - (MetrotvNews) - Anggota komisi II dari Fraksi Partai NasDem Tamanuri angkat bicara soal masih minimnya penyerapan dana anggaran di beberapa daerah karena alasan adanya ketakutan dari kepala daerah terhadap pihak penegak hukum dalam proses realisasi anggaran. Dia menilai alasan tersebut tidak beralasan dan pemikiran tersebut salah.

“Sebetulnya itu pemikiran keliru, sepanjang sudah dianggarakan dalam APBD, maka tidak ada masalah. Bukankah itu merupakan suatu kebijakan yang harus dilaksanakan, tetapi kalau di situ ada terbersit pikiran (pemerintah daerah) untuk bekerja yang neko-neko, nah itu yang bermasalah maka sudah sepatutnya untuk diselidiki oleh pihak penegak hukum serta pihak terkait,” kata Tamanuri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (31/8).

Tamanuri menilai positif dikeluarkannya surat edaran oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait minimnya penyerapan anggaran di daerah. “Dengan mengeluarkan surat edaran tersebut, Pak Menteri berpikir agar pemerintah daerah dapat segera melakukan penyerapan anggaran untuk pembangunan daerahnya tanpa perlu ketakutan yang berlebih kepada penegak hukum. Selama anggaran tersebut digunakan sebagaimana mestinya," imbuh dia.

Legislator asal Lampung II ini meragukan keberadaan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri tersebut menjadikan seorang kepala daerah memiliki kekebalan terhadap hukum dalam proses pembangunan daerah. “Kalau memang ditemukan kejanggalan serta tidak sesuai dengan APBD dalam prosesnya. Maka siapapun itu, sekalipun Kepala Daerah, mesti harus diproses hukum dong. Tidak bisa dengan kebijakan (surat edaran-red) itu digunakan sebagai tedeng aling yang digunakan untuk hal yang negatif. Tidak bisa itu, yah kalau salah tetap harus diselidiki,” pungkas dia.

Lebih jauh, Tamanuri menilai adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut tidak lah menjadi satu-satunya faktor semakin besarnya serapan penggunaan anggaran daerah. “Besar kecilnya pengaruhnya tergantung kepada kepala daerahnya sendiri, kalau dia memahami proses penggunaan anggaran dalam membangun daerah, yakin saja tanpa surat edaran itu pun semestinya dia tak perlu ada ketakutan dalam pengunaan anggaran. Jadi sebetulnya surat edaran tidak ada pengaruhnya. Karena surat edaran itu bukanlah penjamin. Ini kan baru surat edaran, terkecuali dalam bentuk PP, UU yang disana ada pemberian sanksi kepada pemerintah daerah bagi yang tidak maksimal melalukan penyerapan anggaran,” pungkas dia. (sumber)

Isu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)

Pada 8 April 2015 - Tamanuri mengingatkan bahwa sudah ada 7 kali perubahan dan tidak tuntas-tuntas, tenaga honorer tambah terus-menerus. Tamanuri mendukung pendapat Jazuli Juwaini untuk Pemerintah segera tuntaskan sekaligus masalah THK2 daripada bertahap. Menurut Tamanuri perlu adanya terobosan. [sumber]

Dana Desa

Pada 2 April 2015 - menurut Tamanuri kalau kita beri uang ke kepala desa sekarang akan habis uangnya. [sumber]

Pemekaran Daerah Papua dan Garut Selatan

Pada 30 Maret 2015 - Tamanuri mendukung segera diadakannya pemekaran wilayah. [sumber]

Konflik Pertanahan dan Agraria di Mamuju Utara dan Sumatera Utara

Pada 30 Maret 2015 - Tamanuri menyampaikan bahwa sedang diskusi dengan para pakar tentang pertanahan dan pokok agraria terkait HGU. [sumber]

Audiensi dengan Majelis Rakyat Papua terkait UU Pilkada 2015

Pada 26 Maret 2015 - menurut Tamanuri sebagai Anggota Dewan, Tamanuri wajib memacu saudara-saudara di Papua. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Tanah Abang
Tanggal Lahir
08/08/1952
Alamat Rumah
St Agung Raya No.F6 Kel.Wayhalim Permai, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Nasional Demokrat
Dapil
Lampung II
Komisi
V - Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Pencarian dan Pertolongan