Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Imparsial, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Supiadin menjelaskan bahwa RUU Terorisme ini harus ada turunan dan masyarakat harus terlibat karena teroris itu tidak membawa bom ke mana-mana tapi bisa membuat bom di mana-mana selalu kita melihat teroris membuat bom di permukiman masyarakat dan dia mengontrak rumah. Pemerintah harus membuat aturan bagaimana masyarakat melakukan pencegahan karena ia setuju untuk membuat aturan main, kalau TNI terlibat dalam penanganan terorisme itu harus di bawah komando Polri dengan hadirnya UU ini adalah tidak ada lagi terorisme di Indonesia.
Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Parisada Hindu Dharma (PHDI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)
Supiadin menyatakan bahwa dalam pemberantasan terorisme hanya bersifat reaktif. Oleh karena itu, perlu adanya suatu upaya pencegahan. RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bukan satu-satunya perangkat untuk memberantas terorisme, tapi yang terpenting upaya dari semua komponen untuk ikut terlibat. Supiadin berpandangan bahwa teroris tidak akan membawa bom kemana-mana, kecuali sasarannya sudah jelas. Namun, mereka dapat membuat bom dimana-mana. Jika setiap masyarakat dan aparat peduli kepada tamu-tamu asing yang tidak laporan, maka upayanya untuk merakit bom dapat dicegah.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan RI
Supiadin Aries Saputra mengatakan bahwa PP itu adalah keputusan politik untuk menjadi acuan TNI jadi UU apapun banyak sekali yang tidak bisa diaplikasikan karena tidak ada PP-nya, pasal 43 B hanya mengatakan bersinergi tapi bentuknya seperti apa ini belum ada dan ini perlu dikaji kembali penjelasannya dari pasal 43 B ini harus jelas selain dalam UU tolong segera dijabarkan 14 tugas itu.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM
Supiadin Aries Saputra mengatakan bahwa UUD 1945 mewajibkan penyelenggaraan negara memastikan setiap WNI berhak menggunakan informasi untuk mengembangkan diri dan mendapat perlindungan. Fraksi Nasdem menyatakan menyetujui RUU perubahan UU No. 11/2008 untuk disahkan menjadi UU.
Pembahasan RUU PSDN - RDP Komisi 1 dengan Kemenkeu, Kemenaker dan Kemenpan RB
Supiadin mengatakan apabila kita membicarakan tentang pengelolaan sumber daya, maka artinya kita harus memikirkan cara untuk menyiapkan seluruh sumber daya yg ada untuk menghadapi keadaan emergency. Sebab, pembentukan militer ini pda dasarnya adalah memang untuk menghadapi dan mempersiapkan keadaan-keadaan krisis
Sebagai pertahanan negara secara ekstrim harus mengumpulkan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan untuk sebagai emergency. Militer dibentuk untuk menghadapi keadaan krisis, kalo keadaan damai adalah hukum.
Negara negara seperti Korea Utara, Korea Selatan, Singapura, dll sudah menerapkan kegiatan bela negara ini, kita jangan hanya bicara tentang HAM, tetapi kita harus ingat juga kewajiban kita sbg warga negara untuk turut aktif dalam membela negara. Sudah 74 th Indonesia merdeka, kini sudah saatnya keamanan negara ini ditegakkan dengan melibatkan seluruh sumber dayanya. Karena menurut saya semakin sejahtera suatu negara, maka negara tsb semakin membutuhkan rasa aman
Dengan penduduk kita yg sdh 260 juta jiwa, sdh saatnya sepertinya kita adakan program wamil ini, karena negara kita sdh besar, dan akan semakin menjadi negara besar, jadi kekuatan dr negara kita harus perlu ditingkatkan kembali. Dan semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat, maka mereka akan semakin menghargai hukum dan demokrasi. menurut saya semakin sejahtera suatu negara maka ia semakin butuh rasa aman dan ia akan semakin taat hukum, ini sudah merupakan hukum alam.
Tanggapan
Program Kementerian Luar Negeri Tahun 2015— Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri
Supiadin mengatakan gerakan separatisme adalah kelompok politik, kelompok bersenjata, dan kelompok clandestine. Supiadin meminta Kemenlu memantau kelompok politik dan kelompok clandestine yang terlibat dengan hubungan diplomasi di luar negeri. Supiadin mengatakan Poso digunakan sebagai
basis untuk ISIS, hal ini harus jadi perhatian. Supiadin bertanya kapan jenderal menjadi pemimpin pasukan perdamaian di Lebanon. Supiadin mengatakan pola penyelesaian konflik di Aceh mungkin bisa digunakan untuk masalah di Thailand.
Kinerja RRI — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan TVRI dan RRI
Supiadin bertanya bagaimana RRI dan TVRI memberdayakan sumber daya manusia sebagai aset.
Penanggulangan Terorisme, Pemberian Amnesti, dan Kebijakan Bebas Visa — Komisi 1 DPR-RI dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, dan Kapolri
Supiadin mengimbau jika dilakukan kerjasama, harus ada reciprocal, respect, dan benefit. Ia juga mengusulkan pemberian amnesti perlu dipertimbangkan. Supiadin setuju Undang-Undang tentang Terorisme direvisi, karena harus ada tindakan deteksi diri.
MoU dengan Polandia dan RSV di Bidang Pertanahan — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Supiadin meminta penjelasan terkait RUU agar tidak multitafsir, seperti institusi khusus atau peralatan senjata.
Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar
Supiadin mengatakan bahwa putusan seseorang bersalah atau tidak bersalah sesuai dengan penafsiran hakim terhadap undang-undang, dan hukuman itu harus bersifat mendidik artinya membuat jera, dan menjadi contoh bagi yang lain.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Lembaga Sensor Film — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Calon Anggota Lembaga Sensor Film
Supiadi bertanya kepada Niluh yaitu mengapa perhatiannya terhadap anak, apakah Lembaga Sensor Film konsennya kepada anak saja atau bagaimana.
Lalu Supiadin juga bertanya kepada Puji Rahayu yaitu perubahan sikap mental itu seperti apa yang diinginkan melalui Lembaga Sensor Film.
Supiadin bertanya pula kepada Nur Saadah yaitu bertanya terkait visi dan misinya seperti apa.
Supiadin bertanya kepada Romi yaitu apa yang sudah dapat dilihat terhadap kinerja Lembaga Sensor Film dalam mengangkat budaya lokal, dan berkaitan kerja sama dengan produser, menurut Romi kedepannya Lembaga Sensor Film akan seperti apa.
Program Kerja 2015 dan Rencana Kerja 2016 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI)
Supiadin mengatakan hal yang menjadi perhatiannya malah bukan film yang di bioskop, melainkan yang di rumah. Ia menanyakan cara LSF membasmi pasar gelap. Ia mengatakan di tv juga lebih dahsyat. Ditambah lagi di keluarga modern rata-rata anak-anak punya kamar dan TV sendiri. Ia menyampaikan orangtua juga tidak mampu untuk selalu mengawasi anak-anak selama 24 jam. Ia menanyakan solusi dan koordinasi LSF. Ia juga menanyakan Youtube akan masuk dalam pengawasan LSF atau tidak. Ia mengamati di Facebook malah marak beredar video Youtube perkelahian anak-anak sekolah dan peristiwa-peristiwa bullying. Jadi, ia meminta statement mengenai pihak yang menghandle Youtube. Ia mengatakan LSF juga tidak boleh terpengaruh tekanan Production House (PH). Ia menghimbau jangan sampai sudah disensor, tetapi tiba-tiba tetap saja diputar utuh filmnya.
Rancangan Undang Undang (RUU) Bantuan Timbal Balik dalam Pidana antara RI dan Vietnam — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
Supiadin menjelaskan Fraksi NasDem menyetujui perjanjian timbal balik untuk pidana antara Indonesia-Vietnam.
Penjelasan KPI Mengenai Potret Penyiaran Indonesia, dll — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Penyiaran Televisi (LPP TVRI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATV JI)
Supiadin menanyakan kemampuan siaran tidak setiap televisi menayangkan pasal-pasal yang menentukan kewajiban siaran. Ia mengambil analogi dari iklan rokok yang dituliskan berbahaya. Menurutnya itu bagus agar yang melanggar terlihat bahwa ia melanggar UU yang berlaku. Ia mengatakan tidak semua masyarakat tahu isi Pasal UU Penyiaran. Jadi secara tidak langsung tv melakukan sosialisasi pasal UU Penyiaran. Ia berharap tv dapat mengembalikan konten budaya lokal. Ia mengatakan televisi ikut bertanggung jawab dalam membangun pertahanan nasional. Ia menyampaikan di sebuah televisi, seorang pakar pendidikan mengatakan 60% tayangan anak-anak tidak mendidik. Ia mengatakan tv akan menjadi hiburan jika ruang gerak di pemukiman sudah tidak ada lagi bagi anak. Ia menanyakan mengenai kesiapan izin IPP.
Program Kerja Tahun Anggaran 2016 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lemhanas dan Wantannas
Supiadin menjelaskan dari fungsi Lemhannas dan Wantanas ada fungsi yang duplikasi lantas tolak ukur Wantannas apa, pendekatannya dan apakah sama dengan Lemhannas. Ia melihat ada kecenderungan pemerintah mengganti kementerian yang ditetapkan UU kemudian diganti dengan perpres, celakanya dalam perpres merevisi pertahanan negara tidak mem-prefer ke UU Pertahanan Negara ini bahan kajian Lemhannas atau Wantannas mengenai UU di bawah perpres pelaksanaannya adalah TNI bukan departemen pertahanan sehingga terdapat suara kebatinan antara Kemenhan dengan TNI sekalipun Wantanas dan Lemhannas melakukan pengaduan, kekurangan tetap ada di Komisi 1 DPR dalam rangka mensosialisasikan pertahanan nasional tidak semua dapat tersentuh mengenai ketahanan tidak ada lagi pendidikan bela negara namun sekarang pendidikan kewarganegaraan. Kami ingin membantu Lembaga Pertahanan Nasional agar semua masyarakat mengetahui Astagatra.
Evaluasi Anggaran BAKAMLA Tahun Anggaran 2015 dan 2016 — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keamanan Laut (BAKAMLA)
Supiadin mengatakan BAKAMLA perlu koordinasi dengan instansi laut lainnya agar tidak terjadi tabrakan kewenangan. Supiadin meminta BAKAMLA memprioritaskan poros kebijakan maritim. Supiadin berpendapat harus ada UU khusus BAKAMLA, bukan hanya ayat dalam pasal karena bagian dari Coast Guard. Supiadin mengatakan BAKAMLA harus bisa menggunakan industri dalam negeri dalam hal kapan dan senjata.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Dewas LPP RRI) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Dewas LPP RRI) atas nama Harliantara, Gun Gun Siswadi, Frederick, Dwi Hernuningsih, dan Aba Subagja
Supiadin bertanya bagaimana strateginya agar masyarakat mau mendengar RRI.
Transfer Daerah Tentang RAPBN 2017 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Supiadin meminta Pemerintah agar membuat roadmap pembangunan rumah prajurit terutama non tempur. Ia mengatakan sejak menjadi prajurti kodim tidak ada asrama baru. Prajurit yang telah pensiun tidak mampu membeli atau kredit rumah. Ia meminta rumah untuk prajurit lebih diperhatikan. Ia menyampaikan di dapilnya di Jawa Barat baru saja ada bencana luar biasa ayaitu volume hujan 3 kali lebih besar dari normal. Ia mengatakan ada kerusakan hutan lindung. Bupati tidak punya kewenangan mengatur pengelolaan hutan lindung. Ada keinginan masyarakat untuk membubarkan saja Perhutani karena dia untuk hutan industri, bukan hutan lindung. Ia meminta diperhatikan pasca bendananya karena ada 33 orang meninggal.
Permasalahan Perumahan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI/Polri — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) dan Ketua Umum Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN)
Supiadin meminta maaf atas masih adanya beberapa surat masuk yang belum diagendakan. Ia memahami perasaan purnawirawan dan keluarga setelah adanya permasalahan terkait Rumah Negara. Panitia Kerja (Panja) terkait Perumahan Negara sudah dibentuk dan telah melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kemhan RI yang menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan penggusuran sampai ditemukannya solusi yang tepat. Selanjutnya, Panja akan memanggil Pimpinan TNI demi mendapatkan klarifikasi. Di samping itu, Panja juga perlu meneliti kembali sejarah keberadaan rumah-rumah tersebut secara komprehensif dan memonitor rencana jangka lanjut penggunaan tanah setelah pengosongan. Supiadin mengajukan penyusunan roadmap terkait pembangunan rumah prajurit dan purnawirawan yang pengajuan anggarannya akan melalui Komisi 1 DPR-RI. Supiadin berpandangan bahwa purnawirawan dan keluarganya adalah aset negara yang seharusnya dibina. Sudah menjadi tugas TNI bersama Departemen Pertahanan (Dephan) untuk mengadakan pembinaan keluarga TNI. Selain itu, purnawirawan-purnawirawan tersebut juga adalah komponen cadangan yang sewaktu-waktu dapat diberdayakan kembali demi kepentingan negara. Terakhir, Supiadin menyatakan kebijakan Pemerintah terkait perumahan rakyat saat ini sudah jelas, yaitu rumah digeser, bukan digusur.
Rencana Kerja Pemerintah dan Prioritas Anggaran Tahun Anggaran 2017 — Panja RKP dan Prioritas Anggaran TA 2017 Badan Anggaran DPR RI Rapat Kerja Lanjutan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Supiadin mengatakan swasembada bidang pertanian tidak akan tercapai jika infrastruktur tidak diperbaiki, seperti irigasi yang hancur di Garut Selatan dan Tasik Selatan. Supiadin mengusulkan impor jangan dilakukan saat panen karena yang untung adalah perusahaan kartel. Supiadin menyampaikan bahwa kota Tasik dengan 10 Kecamatan memiliki angka kejahatan narkoba tertinggi se-Jawa Barat. Hal ini terjadi karena pemuda di desa tidak memiliki sarana aktivitas. Supiadin meminta RKP TA 2017 perlu dilihat kembali agar menyentuh akar persoalan di masyarakat.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia
Menurut Supiadin, siaran yang begitu mudah (TV), tetapi tidak menghasilkan hal yang baik bagi masyarakat. Seharusnya bukannya hanya tontonan, tetapi juga tuntunan. Supiadin menanyakan apa yang akan dilakukan kedepannya. Supiadin mengingatkan jangan hanya mengejar rating. Selanjutnya, Supiadin menyampaikan bahwa ada survei bahwa 60% dari film anak itu tidak baik. Hal ini bukan menjadi tuntunan, tetapi tontonan.
Rancangan Undang-Undang Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Indonesian Human Rights Monitor dan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama
Supiadin menjelaskan bahwa RUU Terorisme ini harus ada turunan dan masyarakat harus terlibat karena teroris itu tidak membawa bom ke mana-mana tapi bisa membuat bom di mana-mana selalu kita melihat teroris membuat bom di permukiman masyarakat dan dia mengontrak rumah. Pemerintah harus membuat aturan bagaimana masyarakat melakukan pencegahan karena ia setuju untuk membuat aturan main, kalau TNI terlibat dalam penanganan terorisme itu harus di bawah komando Polri dengan hadirnya UU ini adalah tidak ada lagi terorisme di Indonesia.
Bocornya 1 Juta Lebih Data Pengguna Facebook di Indonesia — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pasifik
Supiadin mengatakan apakah FB bisa memonitor apabila akun seseorang digunakan pihak lain, karena mudah sekali suatu akun dipalsukan oleh orang lain. Apakah FB memonitor upload gambar yang tidak sesonoh. Di Indonesia belum ada aturan terkait sanksi pidana jika ada pelanggaran di FB, Supiadin bertanya apakah FB bersedia jika dikenakan sanksi pidana.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2016-2019 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota KPI Pusat atas nama Cecep Suryadi, Dewi Setyarini, Obsatar Sinaga, Hardly Stefano Fenelon Pariela, dan Ignatius Haryanto
Supiadin menanyakan komitmen yang dapat diberikan oleh masing-masing calon sehingga KPI dapat menjadi lebih baik dan ketersediaan untuk bekerja full time di KPI. Ia juga menanyakan latar belakang pendidikan dan pengalaman dari masing-masing calon. Supiadin meminta untuk diberikan parameter yang terukur terkait penyiaran.
Evaluasi Kinerja — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Informasi Pusat (KIP)
Supiadin menjelaskan bahwa coba lakukan introspeksi ke dalam jangan merasa lebih penting dari yang lain karena semua unsur dalam organisasi sama pentingnya, bagaimana kita mengendalikan orang lain yang telah ditetapkan secara bersama-sama karena tujuan organisasi bukan ditetapkan berdasarkan pimpinan, seorang pemimpin adalah seorang guru, seorang hakim, seorang bapak, seorang teman tidak ada bawahan yang salah, yang salah adalah pemimpinnya, bawahan sering meniru pemimpinnya jadilah diri sendiri menjadi pemimpin jangan meniru orang lain karena setelah ia baca ini fatal. Kita perlu melihat ke belakang tapi dalam rangka mencapai yang di depan.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPP RRI dan LPP TVRI
Supiadin Aries Saputra mengatakan bahwa kita berharap hutang TVRI harus ada penyelesaiannya.
Evaluasi Kinerja — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia
Supiadin bertanya apakah olahraga berenang termasuk ke dalam hal porno atau bukan, dan ia juga bertanya keunggulan AC Nielsen apakah dari segi teknologinya atau bukan, kalau iya maka coba ciptakan.
Pengambilan Keputusan terhadap Pemberhentian Ketua DPR RI dan Penetapan Pengganti Ketua DPR RI — Rapat Paripurna DPR RI
Supiadin mengatakan F-Nasdem mendukung pergantian Pimpinan DPR RI.
Evaluasi Kinerja — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama TVRI
Supiadin meminta TVRI menyelesaikan masalah internal dan berharap karyawan untuk menyelesaikan masalah di dalam karena akan memperburuk nama TVRI. Supiadin mengatakan bahwa jika di militer, jelas pembinaan personil terkait pola pembinaan karir. TVRI perlu membuat pembinaan karir. Pola pembinaan karir bagi karyawan diperlukan agar tidak terjadi keresahan. Menurut Supiadin baik sampai keresehan itu keluar dan muncul di media sosial. Harus dibuat kesepakatan antara pimpinan dan bawahan mengenai arahan dan kinerja di lapangan. Hampir 60% tayangan di tv tidak mendidik anak. Supiadin juga menjelaskan bahwa menurut penelitian, 60% tayangan televisi tidak layak utk anak-anak, mungkin termasuk TVRI. Televisi memiliki peranan membangun dan mendegradasi moral bangsa.
Pagu Anggaran Kementerian Luar Negeri Tahun 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Luar Negeri RI
Supiadin mengapresiasi Menteri Luar Negeri yang menyelesaikan masalah respassing dengan cepat. Untuk masalah pengungsi Rohingya, menurut Supiadin pertama kali masuk Indonesia yaitu di tahun 2006, mereka datang By Design, dan di antara pengungsi tersebut pasti ada ustad karena mereka Muslim.
Lalu Supiadin bertanya mengapa pemerintah Myanmar yang pernah mendapat nobel perdamaian membiarkan kasus ini.
Pengambilalihan Lahan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Dewan Pengawas RRI, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Dirjen Anggaran dan Kekayaan Negara, Dirjen Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Supiadin menyatakan setuju supaya RRI tetap dikasih ahan di situ. Tapi, ada pembangunan untuk kesenian, stasiun LN, dan multimedia yang belum jelas butuh lahannya berapa supaya bisa membangun proyek RRI untuk jumlah minimal dan idealnya. Kalau UIII tadi kan ada tanah idealnya, kalau proker RRI belum ada. Ia menanyakan alasan tidak membangun UIII di luar Jawa, seperti di Kalimantan jika membutuhkan lahan 500 Ha. Ia mengatakan pasti ada. Ia menyampaikan bahwa di Jawa sudah padat dengan industri pertanahan, ada pindad dan PAL. Ia mengatakan jika ada perang terbuka tinggal membom saja Jawa dan selesai sudah Indonesia. Ia juga membahas bahwa Soekarno ingin adanya pembangunan di Timur. Ia mengatakan universitas bisa dibangun di Kalimantan karena disana masih sedikit kampus dan bisa menjadi kebanggaan warga Kalimantan. Ia tidak bisa membayangkan kepadatan lalu lintas di Cimanggis. Ia menanyakan latar belakang pembangunan UIII padahal UIN sudah banyak. Ia juga menanyakan nasib UIN jika ada UIII dan anggaran UIN akan dikurangi sehingga tidak maju-maju.
Evaluasi Pencapaian Tahun 2016, Rencana Kegiatan Tahun 2017, dan Tindak Lanjut Laporan BPK Tahun 2016 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pers
Supiadin bertanya faktor apa yang menyebabkan anggaran Dewan Pers tidak terealisasikan hingga 100%, untuk jumlah pengaduan kasus pers, yang terbanyak tentang apa, lalu bagaimana dengan pengaduan yang belum selesai.
Evaluasi Program Tahun 2016 dan Rencana Program Tahun 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
Supiadin menyampaikan bahwa kedepan TVRI akan menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang akan menjadi pengendali seluruh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) termasuk Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK), selain itu Supiadin juga bertanya pembagian areanya perlu dijelaskan, daerah mana yg paling sulit, dan apa saja kendalanya.
Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga 2018 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Supiadin mengatakan bahwa survei SMRC 34,3% yang setuju tidak pancasila naik dari dua tahun lalu hasil survei psikologi hanya 20%. Supiadin memohon program pancasila bisa mereduksi yang 34,3% yang menentang pancasila. Supiadin juga berharap Menkopolhukam back up nomenclature BSSN.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 serta Krisis Teluk dan Marawi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu)
Supiadin mengatakan bahwa sepertinya sempalan jaringan Abu Sayyaf kerap melakukan penculikan di Tawi-Tawi. Ia menyebutkan Marawi dipimpin oleh Maute bersaudara yang dekat dengan Abu Sayyaf. Ia tidak surprise terjadi di Marawi yang posisinya jauh di utara sana. Ia meminta perhatian Kemenlu. Ia juga membahas ada laporan intelijen Filipina bahwa ada 4 WNI yang terlibat di aksi Marawi dan tewas. Menurutnya, Marawi ini bahaya karena di depan mata dan ini belum pernah dengar soal Marawi. Ia berharap Kemenlu selalu mengikuti perkembangan Marawi. Ia mengapresiasi Duterte yang tidak membutuhkan bantuan AS dan memilih TNI dalam membantu. Menurutnya kemungkinan masih banyak WNI yang terlibat di sana sehingga hal ini harus jelas. Ia menanyakan alasan visa Inggris sulit keluar dan menggunakan pihak ketiga serta datanya disimpan di Filipina dimana di sana tidak jelas pegawainya. Ia menanyakan jaminan keamanannya dan menurutnya itu dibisniskan oleh pihak ketiga karena ada dokumen di sana. Ia mengatakan setahunya kedutaan Indonesia selama ini tidak ada yang menggunakan pihak ketiga. Ia juga mengatakan Amerika menghormati data kecuali data yang kita punya mencurigakan baru mereka konfirmasi ke pusat.
Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota TNI — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK)
Supiadin mengatakan harus memahami filosofi RS TNI adalah untuk menjamin tentara selalu sehat dan ia meminta agar birokrasinya tidak terlalu banyak. Ia pikir kebijakan yang ada perlu dipelajari dan dievaluasi. Menurutnya, masukan dari Kemenhan dan ASABRI harus disikapi secara terbuka. Ia mengatakan sekarang tentara untuk berobat di RS sendiri harus melalui rujukan puskesmas. Menurutnya itu merepotkan. Ia mengatakan bahwa yang dulu-dulu kalau tentara atau keluarganya sakit langsung saja ke RS TNI. Ia membahas bahwa prajurit harus selalu siaga dan kalau sakit harus segera sembuh. Ia mengatakan di militer ada tingkat cadangan, walau sakit juga harus siap siaga. Ia mengatakan BPJS Kesehatan baru berjalan 2-3 tahun dan harus dievaluasi dan dipecahkan dalam level kebijakan dan teknis. Ke depan, ia meminta BPJS kesehatan harus benar-benar berjalan. Ia mengatakan anggaran kesehatan cuma 5% dan ia tahu karena ia di banggar. Anggaran kesehatan hanya 5% dari Rp200 Triliun dan diusahakan bisa naik terus. Ia mengatakan yang dilakukan hari ini adalah hasil dari Panja Kesejahteraan Prajurit. Ia harap RDP ini menghasilkan solusi yang solutif. Ia mengatakan secara kebijakan semua bagus tapi BPJS juga perlu turun ke lapangan dan memastikan kebijakan-kebijakan benar-benar dijalankan. Ia mengatakan banyak terjadi peserta BPJS berobat dan ketika obatnya habis lalu cuma dikasih resep untuk beli sendiri di apotek lain. Ia meminta konfirmasi hal tersebut. Ia juga menanyakan mengenai kasus pasien yang mau ke UGD namun rata-rata diminta bayar DP terlebih dahulu dan kaitannya jika ia pasien BPJS. Menurutnya fungsi sosial BPJS realisasinya tidak berjalan, yang berjalan hanya fungsi bisnis. Ia mengatakan RS sekarang ladang bisnis sama seperti sekolah.
Evaluasi Pencapaian Program Kerja Tahun 2016 dan Rencana Program Kerja Tahun 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua dan Anggota Komisi Penyiaran Indoesia
Supiadin bertanya kepada pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait faktor apa yang menyebabkan realisasi anggaran tidak mencapai 100%, sejauh mana KPI melakukan koordinasi dengan siaran televisi. Supiadin juga mengatakan bahwa terkait siaran menjelang pemilihan kepala daerah, setiap televisi kelihatan keberpihakannya kepada tiap pasangan calon, melihat hal tersebut Siadin bertanya bagaimana KPI melihat tayangan televisi yang memihak.
Evaluasi Pencapaian Program Kerja Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Supiadin mengucapkan selamat kepada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) yang mendapat 4 penghargaan dari Kementerian Keuangan, dan kepada Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) atas prestasinya. Supiadin bertanya kepada Lemhannas dan Wantannas terkait berapa persen saran Wantannas dan Lemhannas dimasukkan ke kebijakan pemerintah, provinsi mana yang paling rendah kondisi ketahanan nasionalnya, dan apa bedanya program pengembangan kebijakan ketahanan nasional oleh Lemhannas RI dan Wantannas.
Isu-isu Aktual — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan Nasional
Supiadin Aries Saputra mengatakan bahwa dahulu kita mempunyai P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) kemudian P4 ini dibubarkan padahal menurutnya ini hanya metode. Kami berharap ini jangan terjadi lagi mengingat metode ini harus diterapkan karena berkaitan dengan ideologi pancasila. Harus ada perubahan metode dalam menanamkan pancasila kepada anak--anak dengan konsep yang membumi dan dipahami.
Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers
Supiadin mengatakan proses BSSN ini merupakan hasil kajian Pemerintah, bukan keinginan Kemkominfo, sehingga untung dan ruginya sudah diperhitungkan. Menurut Supiadin, tugas Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yaitu mengatur sandi. Maka, dengan adanya BSSN akan ada pengaturan siber. Supiadin meminta agar BSSN dibantu agar mendapatkan anggaran dengan terlebih dahulu membicarakan nomenklaturnya. Ia juga mengatakan, Bakamla tadinya ada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), tapi karena tidak ada nomenklatur, maka anggaran yang keluar hanya yang rutin, sedangkan anggaran operasionalnya tidak keluar. Jadi, Supiadin mengusulkan agar BSSN harus diatur lebih lanjut mengenai SOP, teknologi, dan mekanismenya. Terakhir, Supiadin menyampaikan bahwa yang terpenting adalah teknologi kita harus lebih maju dari teknologi lawan.
Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Kerja RUU Pemberantasan Terorisme Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah
Supiadin mengusulkan tidak perlu ada kata tindak pidana, tetapi penanggulangan terorisme sehingga menjadi lebih luas. Ia mengatakan sebenarnya yang dilakukan pada terorisme adalah perang pada terorisme, jadi memberikan ruang pada terorisme. Ia menyampaikan tetap dalam UU Terorisme disediakan upaya penindakan. Ia mengatakan kalau membicarakan mengenai terminologi pencegahan, itu dilakukan bagi mereka yang belum melakukan. Ia mengatakan intelijen militer diikuti oleh gejala sehingga begitu terjadi sudah tahu dalangnya. Ia menyampaikan upaya preventif artinya operasi penggalangan. Proaktif itu bagian dari preventif.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 6 Kementerian dan Lembaga — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah, Asisten Perencanaan Polisi RI, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan
Supiadin menyampaikan bahwa dari Kominfo masih ajukan anggaran untuk Direktorat, bila tidak hal ini disikapi dengan cepat maka akan berkaitan dengan nomenklatur. Dengan itu perlu follow up nomenklatur agar jelas kelaminnya, seperti kasus Badan Keamanan Laut (Bakamla). Berkaitan dengan pendidikan, masalahnya memang sama yaitu terkait guru agama, karena ada guru agama yang mendapatkan gaji Rp50 Ribu/bulan di daerah tertinggal.
Dengan itu pula Supiadin menyarankan kepada Bappenas untuk ke daerah agar mengetahui masalah vital di daerah.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Tahun 2018 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI)
Supiadin menerangkan bahwa perlu disinergikan antara kegiatan Komisi 1 DPR-RI dengan LPP TVRI.
Fit and Proper Test Komisi Informasi Pusat (KIP) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Komisi Informasi Pusat (KIP) Atas Nama Aris P, Asep, Athoillah, Bambang. Cecep S, Dan Satriana, Gede Narayana, Hendra J
Supiandi bertanya kepada calon Komisi Informasi Pusat (KIP) yaitu bagaimana Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk kedepannya agar dapat menjadi lebih profesional dan dikenal. Supadin berpesan bahwa dikenal oleh masyarakat bagi KIP itu penting.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Persetujuan Ekstradisi Republik Indonesia-Republik Rakyat China (RI-RRC) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
Supiadin menyampaikan Fraksi Nasdem menyetujui pembahasan RUU Ekstradisi RI-RRC dibahas di tingkat lebih lanjut. Ia mengatakan ini menjadi tanya jawab besar. Ia meminta Menteri ketika pembahasan suasana batinnya seperti apa. Ia menyatakan Fraksi Nasdem menyetujui RUU Perjanjian Ekstradisi RI-RRC disahkan.
Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Supiadin mengatakan F-Nasdem mengatakan setuju membahas RUU Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak. Supiadin mengatakan penerjemahan kata adil bisa menggunakan terminologi hukum, dalam KBBI adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, secara kaidah hukum, adil adalah sesuai hukuman yang diputuskan hakim. Supiadin mengatakan F-Nasdem setuju RUU Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak disahkan menjadi UU.
Peranan Indonesia dalam Kasus Rohingya — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri
Supiadin mengapresiasi kinerja Menteri Luar Negeri atas kasus Rakhine State di tengah ketidakpercayaan masyarakat pada kinerja pemerintah. Supiadin bertanya apa akar masalah Rohingya, siapa yang melakukan penembakan dan sejauh mana keterlibatan militan. Supiadin menyampaikan bahwa di masyarakat beredar informasi bahwa ISIS menjadi bagian dalam konflik Myanmar. Supiadin juga bertanya isi rekomendasi Kofi Annan, bantuan kemanusiaan langsung ke Rakhine State atau Bangladesh karena korban juga banyak yang mengungsi ke Bangladesh, dan bantuan Indonesia dikim dengan bantuan PMI saja atau TNI juga.
Evaluasi Kinerja 2017, Rencana Program Kerja 2018, dan Realisasi atau Penyerapan Anggaran 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
Supiadin mengatakan isi siaran tidak hanya dilihat gambar saja tapi juga skenario di belakang. Ia menyampaikan mengenai pernah adanya boneka yang mencerminkan LGBT yaitu teletubbies. Ia menyebutkan di Bandung juga ada LGBT yaitu Lemper, Gehu, Batagor, Tahu. Ia meminta siaran di perbatasan agar atensinya di monitor karena pos lintas negara sedang digalangkan. Ia mengatakan hari ini PLB di Kalimantan dan NTT sudah luar biasa. Menurutnya bisa menjadi daya tarik karena selama ini daya tariknya negara tetangga. Ia mengatakan bahwa slang anak zaman now adalah dari Malaysia dan bukan ciri Indonesia. Ia tidak suka dengan itu namun sampai Menteri ikutan slang itu. Ia mengatakan bahwa anak milenial tinggal di apartemen, akses dekat tol, makan di cafe dan tidak di rumah. Ia menyampaikan bahwa saat ini pengguna medsos ada 80.000.000 dan ia menanyakan cara mengawasinya. Ia mengatakan konten siaran bukan tontonan tapi harus menjadi tuntunan. Rating TV kebanyakan tontonan. Menurutnya, pemahaman konten lokal pada saat membuat UU bukan hanya daerah tersebut, tetapi keatifan daerah lain.
Rancangan Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Pertahanan Antara Indonesia dan Arab Saudi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar
Supiadin belum melihat pemikiran apakah perlu segera DPR-RI menyetujui undang-undang tersebut karena dalam empat tahun ini ada pasang surut. Terkait isu Palestina, Supiadin mengatakan bahwa mereka berbeda kebijakannya dengan Indonesia. Jadi memang DPR-RI ingin masukan dari para pakar.
Tindak Lanjut Kesimpulan RDP pada tanggal 17 Juli 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertahanan, Dirut PT ASABRI, Dirut BPJS, Kapuskes Mabes TNI, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
Supiadin menyampaikan pertanyaannya terkait apa yang lebih menguntungkan pelayanan fasilitas BPJS dengan yang sebelumnya. Mengapa militer itu punya RS sendiri karena militer memiliki tugas-tugas khusus dalam pertahanan negara yang harus siap pertahanan nasional 24 jam. Tidak peduli istrinya sedang hamil besar dan lain-lain, maka dari itu prajurit harus prima. Supiadin juga menjelaskan mengapa militer punya RS sendiri, hal tersebut karena TNI membutuhkan kesiapsiagaan 24 jam. Oleh karena itu, prajurit tidak bisa dibebani prosedur yang ribet. Militer itu lex special, itu juga mengapa militer memiliki pengadilan militer, karena ada hukuman-hukuman yang tidak dapat diberikan oleh pengadilan umum, misalnya untuk pelanggaran seksual, kalau di pengadilan militer ada penambahan dipecat selain sanksi pidana.
Supiadin menjelaskan bahwa dirinya lebih cenderung anggaran kesehatan dinaikan ketimbang pendidikan, karena bagaimana bisa sekolah jika mereka sakit, dan kami di komisi 1 ini tidak pernah memotong anggaran kementerian pertahanan, jika ingin dipotong kita tanyakan langsung kenapa ini dipotong
Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) t.a. 2019 — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers
Supiadin meminta penjelasan soal penyediaan internet saat penyelenggaraan Asian Games. Selanjutnya, ia juga menanyakan penjelasan terkait diblurnya gambar saat pertandingan sumo, renang, voli pantai ataupun olahraga yang memerlukan pakaian minim. Sebab, menurutnya ini penting demi kenyamanan warga asing yang menyaksikan.
Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Luar Negeri 2019, Konflik Semenanjung Korea, Upaya Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), Konflik Palestina, dsb — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu)
Supiadin mengatakan bahwa belum melihat besaran anggaran untuk KBRI karena yang dijelaskan hanya bersifat umum. Ia menyampaikan apresiasi kepada KBRI luar negeri mengenai pelayanan umum pembuatan visa. Secara khusus ia datang ke KBRI mengenai pelayanan paspor dan visa yang ternyata luar biasa karena selesai tidak lebih dari 15 menit. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pelayanan untuk masyarakat WNI dan WNA sebagai bentuk kredibilitas KBRI. Tetapi, hal tersebut berbanding terbalik dengan kedubes luar di Indonesia yang harus membuat visa di mall. Kedubes yang masih mengurusi pembuatan paspor dan visa hanya Amerika dan China. Untuk kedubes Inggris, diurus di sini tapi data dikirim ke Filipina dan baru kembali setelah jadi, bahkan ada kelasnya. Ia meminta dicek mengenai pelayanan visa di Indonesia karena kelas untuk pelayanan visa menurutnya adalah permainan pihak ketiga dan yang untung bukan Duta Besar Inggris. Ia juga membahas mengenai isu internasional dimana Israel menolak turis Indonesia yang akan menggunakan visa turis ke Israel sebagai balasan dari UU Terorisme yang baru dimana apabila yang lama dicabut kewarganegaraannya dan yang baru dicabut paspornya setelah mendapat putusan dari pengadilan. Menurutnya, KBRI di luar perlu seperti Konjen di Istanbul yang lebih proaktif mengenai WNI yang bergabung ke ISIS karena sampai hari ini sudah 500 orang dan yang keluar dari Suriah tidak bisa diapa-apakan tetapi dengan UU baru ini bisa. Ia meminta agar Kemlu lebih mewaspadai warga negara Indonesia karena kalau tidak ada rambu-rambu, Indonesia akan terus didatangi warga negara yang habis latihan militer dengan ISIS. Ia juga meminta mewaspadai Marawi Filipina karena Indonesia mau Asian Games.
Penyesuaian RKA K/L dalam RAPBN Tahun 2019 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Supiadin mengatakan apakah dalam kegiatan pemantapan nilai-nilai kebangsaan, anggota incumbent perlu terlibat lagi atau hanya anggota baru. Supiadin menyampaikan bahwa F-Nasdem percaya apa yang dilakukan Lemhannas bukan untuk sektoral tetapi untuk negara. Supiadin mengatakan kepada Wantannas bahwa Indonesia sedang mengalami degradasi, Pancasila ingin diganti, hal ini tidak hanya berlangsung akhir-akhir ini saja namun sejak Pilpres 2014, perlu diadakan gerakan displin nasional. Disiplin Nasional harus menjadi ide Wantannas. Supiadin bertanya kepada Bakamla, bagaimana progress pengadaan kapal dan tanah untuk gedung, karena laut Indonesia harus segera diamankan dari berbagai upaya eksploitasi illegal dan itu tugas Bakamla.
Alokasi Anggaran Sesuai Hasil Badan Anggaran dan Program Kedepannya — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, RRI, KPI, KIP, dan Dewan Pers
Supiadin mengatakan berita bohong merupakan musuh utama, seperti jalan tol yang tidak ada manfaatnya karena hanya memisahkan dua desa saja. Pikiran-pikiran tersebut menurutnya sangat disayangkan dan harus dicermati Dewan Pers. Ia mengatakan bahwa RRI perlu kerja keras karena banyak masyarakat yang masih belum mendengar siaran RRI. Ia menanyakan mengenai pembangunan komunitas radio. Ia juga mengatakan bahwa TVRI sekali-kali perlu melakukan safari ke wilayah selatan dan jangan hanya safari pada saat Idul Fitri sebab hampir seluruh masyarakat di selatan Jawa masih tertinggal. Ia juga menanyakan alasan dari narasumber Komisi 1 jarang diliput di TVRI di dapil. Ia membahas mengenai tower pemancar yang runtuh di Palu yang kedepannya perlu diperhatikan cara pembangunan tower yang bisa menahan guncangan gempa. Ia juga meminta KPI untuk melaporkan perkembangan pembangunan gedung yang baru.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat - Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Satrio Arismunandar, Tita Melia Milyane, Ubaidillah dan Yuliandre Darwis
Supiadin Aries Saputra menjelaskan bahwa terkait pengawasan, ada sisi subjektifitas bagaimana konsep anda ke depan agar dapat menjadi kebutuhan supaya tidak terjadi kucing-kucingan. Karena masyarakat itu mencari rating bukan kualitas. Bagaimana konsep para calon untuk masalah konten lokal agar lebih strategis kedepannya dan bagaimana para calon konten lokal yang sampai saat ini belum mendapatkan eksistensi, karena saat ini masih dikendalikan dari pihak pusat.
Sistem Biometrik — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Imigrasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Supiadin mengatakan bahwa yang ia tahu, hanya Amerika dan China yang tidak diserahkan kepada swasta untuk visa. Ia mengatakan takut Tasheel nanti akan seperti mengurus visa ke Inggris yang ada tarifnya masing-masing. Jika ingin cepat, tarifnya khusus. Jika ingin biasa-biasa saja, mengantri sampai malam. Hal tersebut adalah pelayanan khusus, jadi harus juga ada persyaratan khusus dan peraturan khusus bagi personil VFS Tasheel itu sendiri.
Uji Kelayakan dan Kepatutan — Komisi 1 DPR RI dengan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) an. Ira Diana, Irsal Ambia, Mayong Suryono Laksono, Mimah Susanti, dan Mirna Apriyanti
Supiadin menanyakan pengawasan KPI terhadap degradasi moral yang ditayangkan oleh televisi sehingga anak-anak tidak terkontaminasi.
Fit and Proper Test — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota KPI Pusat atas nama Nadhiroh, Nuning Rodiyah, Prilani, Rando Nadeak, Riyanto Gozali
Supiadin mengatakan bahwa fungsi utama KPI adalah melakukan pengawasan, tetapi banyak kasus bahwa tidak semudah itu KPI menerima pengawasan. Belum ada culture kalau pengawasan adalah bagian dari organisasi. Ia menanyakan cara para calon membangun konsep pengawasan yang dapat membuat industri penyiaran dirasa sebagai sebuah kebutuhan karena menurutnya jika hal tersebut terjadi maka tugas KPI akan menjadi ringan.
Fit and Proper Test – Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota KPI Pusat atas nama Mochammad Dawud, Mohammad Reza, Mohammad Zamroni, Mohammad Khoirul Anwar dan Mulyo Hadi Purnomo
Supiadin menanyakan cara para calon melakukan pengawasan dan yang diawasi merasa membutuhkan demi kualitas. Ia juga menanyakan cara menyikapi konten lokal dimana faktanya adalah tv-tv lokal ternyata pemiliknya tv nasional. Ia menanyakan konsep untuk mengoptimalkan konten lokal dalam rangka membangun culture bangsa.
Realisasi Anggaran 2018 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
Supiadin mengatakan Bakamla harus menerima disclaimer yang diberikan, seperti apa persiapan Bakamla terkait RUU Kamla. Supiadin bertanya tugas Polisi udara.
Tindak Lanjut Hasil Keputusan mengenai Program 4.000 BTS, Satelit Satria, Umroh Digital, Program dari Dana USO, ST Multimedia Yogyakarta – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika
Supiadin menanyakan pihak yang akan melayani online karena petani dikendalikan oleh Kartel. Ia berharap agar usaha petani di online tidak diganggu kartel.
Program 1000 Startup, Program Siaran, MoU Traveloka, Tokopedia, dsb – Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi, LPP RRI, dan LPP TVRI
Supiadin mengatakan PNBP Kominfo cukup besar, tetapi Kominfo juga harus memikirkan cara agar PNBP yang besar tersebut dapat dikembalikan dan didistribusikan untuk alokasi anggaran yang bermanfaat. Menurutnya, program pengembangan internet di desa perlu ditingkatkan. Ia melihat hasil survei yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi desa justru menurun setelah adanya dana desa entah karena kepala desanya tidak bisa memanfaatkan anggaran atau karena alasan lainnya. Menurutnya, Kominfo harus mengambil peran dalam pengembangan desa karena banyak masyarakat desa yang tidak bisa memanfaatkan internet yang berakibat pada mereka selalu tertinggal. Ia menyoroti masalah pengiriman SMS yang tidak jelas karena ia seringkali mendapat SMS-SMS bernada penipuan, judi, dll. Ia meminta Kominfo bisa mengatasi hal tersebut. Ia berharap agar RUU mengenai Perlindungan Data Pribadi bisa segera dirampungkan demi keamanan masyarakat. Ia juga menyampaikan mengenai kasus Baiq Nuril dimana seolah-olah Baiq Nuril melakukan pelecehan. Ia menyampaikan bahwa kemarin Presiden sudah mengirim surat dan semua fraksi setuju untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Ia menanyakan pendapat mengenai revisi kembali UU ITE, terutama mengenai pasal-pasal karet karena UU ITE sudah banyak memakan korban.
Program TVRI – Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewas LPP TVRI
Supiadin menyampaikan bahwa adanya persoalan itu biasa, tetapi dapat menyelesaikan masalah itu luar biasa. Menurutnya, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dan tidak ada juga bawahan yang ingin bermusuhan dengan atasan.
Program dan Pagu Indikatif 2020 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas dan Direksi Radio Republik Indonesia
Supiadin mengatakan bahwa tidak boleh ada lembaga yang merasa lebih penting dari yang lain karena semua sama pentingnya. Setiap organ dalam organisasi itu sama pentingnya, yang mebedakan hanya tugas dan fungsinya. Supiadin juga mengatakan bahwa ia mengamati perkembangan pemilu serentak, RRI adalah media mainstream, maka RRI harus menjadi media andalan yang diungguli oleh masyarakat. Media mainstream harus terdepan dalam menyampaikan informasi. Masyarakat dapat melihat hasil pemilu serentak ini sampai presiden bilang pentingnya persatuan dan kesatuan. Supiadin juga berpikir RRI sebagai LPP maka tugasnya harus mem-back up kebijakan pemerintah 5 tahun ke depan bagaimana LPP RRI kembali membangun kohesi nasional akibat dari politik yang dirasakan. Supiadin berharap para jajaran RRI memperhatikan pergerakan 5 tahun sebelumnya. Supiadin juga menjelaskan bahwa signal yang tidak bisa mincul begitu saja pasti ada penyebabnya. Ini warning bagaimana LPP RRI kedepannya membangun kembali perekat-perekat.
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2018 - Raker Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan
Supiadin menegaskan Fraksi Nasdem menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban dan menyetujui untuk ditindaklanjuti pada rapat Tingkat II untuk menjadi UU demikian akhir pendapat mini fraksi dari Nasdem.
Pendahuluan RKA K/L dan RKP K/L TA 2020 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas dan Direksi LPP TVRI
Supiadin mengatakan, jangan sampai di satu sisi anggaran ditambah tetapi persoalan yang ada tidak diselesaikan karena akan terus menjadi duri dalam daging. Supiadin meminta masalah internal dan hak karyawan bisa diselesaikan lebih dulu dengan koordinasi yang baik antar jajaran.
Pembahasan Penyesuaian RKA Kementerian Luar Negeri Tahun 2020, Situasi Hongkong, Papua dan Kerja Sama dengan Afrika - Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri
Supiadin mengatakan yang membuat gaduh adalah OPM, Surabaya hanya trigger, sehingga di rekayasa bahwa Surabaya sebagai provokator, isu OPM bisa di lemahkan. Terkait keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB, Supiadin mengatakan Jepang, Korea dan Indonesia mempunyai peluang besar, menurut Menlu berapa persentase untuk mengambil celah agar diplomat Indonesia bisa gol. Supiadin bertanya bagaimana analisa Kemenlu mengenai tindakan-tindakan China terhadap Hongkong, karena pemerintah harus melindungi WNI yang di Hongkong.
Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri RI - Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekertaris Jendral Kementerian Luar Negeri RI
Supiadin selalu bertanya kepada Polhukam sampai kapan OPM ini dibiarkan, lalu ada yang menyatakan dibiarkan saja. Ini tidak bisa dibiarkan karena jika kita biarkan jumlahnya akan semakin meningkat. KBRI di Cheko itu juga perlu diperhatikan mereka minta pagar baru karena pagar yang lama dianggap tidak aman dan mudah sekali dimasuki.
Alokasi Belanja Tahun Anggaran 2020 - Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, LPP TVRI, dan RRI
Apapun program yang dibuat ini Supiadin meminta kepada semuanya di tahun 2020 ini ada atensi khusus untuk Papua.
Laporan Pertanggungjawaban KPI Pusat Periode 2016-2019 - RDP Komisi 1 Dengan KPI Pusat
Supiadin melihat ada peningkatan kinerja kerja dari KPI, jadi tidak ada alasan bagi Nasdem untuk tidak menerima laporan pertanggungawaban dari KPI ini.
Program 2019 - Rapat Kerja Komisi 1 dengan Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI
Supiadin mengatakan terkait dengan penyerapan anggaran, Menhan menyampaikan sudah mencapai target 97% dan diperkiraan pada bulan Maret akan mencapai 100% ini harus benar-benar harus trealisasi agar tidak mencapai utang di tahun anggran selanjutnya. Untuk pelatihan harus sesuai dengan program kerjanya dan harus diekspose agar terlihat kinerjanya. Supiadin berharap untuk tingkat pelatihan puncak agar bisa mengundang kami agara kami mengetahui alutsista itu benar atau tidak dan dapat menjadi bahan untuk Komisi 1 untuk meyakinkan Pemerintah. Supiadin berharap kepada Panglima TNI untuk tingkat kepercayaan masyarakat terus dipelihara dan ditingkatkan, dan terkait dengan konsistensi panglima TNI untuk melegkapi satuan yang dibentuk dan diperhatikan karena banyaknya satuan yang belum lengkap dan dapat diperiksa di beberapa Batalion. Supiadin mengatakan terkait dengan terorisme sebiknya kita
memerikan Undang-Undang No.5 tahu 2018 dan kita beri waktu untuk pidanakan aturan turunan 1 tahun dari pemerintah dan secepatnya harus ada aturan turunan untuk mengatasi kelopok bersenjata dan harus diselesaikan program prioritas.
Terkait dengan pemilu serentak, Supiadin meminta untuk TNI untuk dijaga netralitas dikarena ada beberapa foto yang beredar bahwa TNI mendukung salah satu calon dan saya yakin itu hanya rekayasa saja. Tentang kelangsungan program KF/IFX beberapa waktu lalu di Komisi 1 mengunjungi markas KF/IFX mreka tidak ada rencana menggagalkan program KF/IFX dan mengikuti arahan dari Menhan dan TNI. Supiadin menyampaikan optimisnya bahwa akan berjalan dengan baik dan lancar. Supiadin mengatakan bela Negara sangat penting dan apakah di lingkungan pendidikan. Apakah dirjen Potensi Pertahan Kemehan sudah membuat referensi yang berupa gambar karena tidak mungkin anak TK dan SD membaca tulisan hitam putih dikarenakan zaman sekarang ini lebih menarik animasi. Terkait dengan atura turunan, Undang-Undang TNI kalau tidak salah pada pasal 7 ayat 2 poin 10 yaitu membantu komunitas dan bekerja sama dengan Kepolisian lalu ini siapa yang membuat. Supiadin meminta atensi sebab kita membantu polisi namun tidak ada aturan perlibatan dalam PP jadi harus ada PP sehingga saat TNI dilibatkan ada paying hukumnya.PP merupakan tanggung jawab pemerintah jadi harusbedakan antara pelibatan melalui keputusan politik dan sesuai dengan aturan.
Masukan Pakar/Akademisi terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan dan lain-lain – RDPU Komisi 1 dengan Pakar/Akademisi atas nama Prof. Hikmahanto Juwana, Kusnanto Anggoro, Ph.D., dan Edy Prasetyono, Ph.D.
Supiadin berpikir memang ini perlu dilakukan untuk dipelajari kembali karena ketika perjanjian-perjanjian ini dikerjakan itu tidak lewat DPR tetapi ketika akan diratifikasi baru DPR dilibatkan jadi DPR tidak tahu isinya tapi tiba-tiba dilibatkan. Supiadin mengatakan ini ada 2 perjanjian, perjanjian kerja sama pertahanan ditandatangani oleh Bu Menlu tapi untuk yang kerja sama industri pertahanan yang tandatangan Bapak Menhan, ini formatnya sama tapi isinya berbeda, khususnya judul pasalnya itu ada beberapa yang berbeda.
Monitoring Kepatuhan Badan Publik – Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 dengan Komisi Informasi Pusat (KIP)
Supiadin ingin mengetahui sejauh mana KIP memonitor kinerja lembaga-lembaga untuk melaksanakan sosialisasi pemilu, baik KPU ataupun KPUD, Pemda dan lain-lain. Karena masih banyaknya masyarakat yang tidak mengerti pelaksanaan pemilu pada tahun ini dan juga klarifikasi dari surat suara. Supiadin menanyakan sejuh mana KIP pusat mengawasi kinerja KIP daerah karena KIP merupakan milik daerah dan sejuah mana sosialisasi KPU dilapangan.
Pergeseran Anggaran PNBP - Rapat Kerja Komisi 1 dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Supiadin mempertanyakan tekait dengan program internet go online yang bersifat top down atau bottom up dan apakah bisa dijalankan oleh masyarakat di daerah tersebut. Mengenai program digital talent scholarsip yang sudah disampaikan saya melihat hanya di Cikarang dan Bandung saja , Supiadin berharap tidak hanya di daerah Bandung saja tetapi di daerah lain juga karena masih banyak daerah yang diluar Jawa Barat yang mau telfon harus naik motro dulu untuk menuju satu titik. Supiadin menyampaikan pengalamannya di Aceh ada
yang bener-bener Cuma ada di satu titik saja sinyalnya sehingga masyarakat berkumpul di titik tersebut. Dan Supiadin menghimbau Kemenkominfo untuk memperbaiki jaringan sinyal terutama di daerah Garut dan Tasikmalaya.
Laporan Capaian 2018 dan Rencana Kerja 2019 – RDP dengan Komisi 1 dengan LPP RRI
Supiadin menuturkan pelaksanaan Pemilu ini memang berbeda karena masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa Pemilu ini hanya merupakan pemilihan Presiden dan Supiadin mengatakan RRI harus berperan dan mampu mengawal serta menyosialisasikan pelaksanaan Pemilu kepada masyarakat. Selain itu, Supiadin mengatakan RRI dapat membuat konten yang berisikan wawancara masyarakat terkait Pemilu 2019 dan klasifikasi surat suara sehingga wawancara tersebut dapat membuat masyarakat siap mengikuti Pemilu 2019 khususnya untuk daerah terpencil di Papua.
Putusan MK tentang Perjanjian Internasional – RDP dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Dirjen Perundang-undangan dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Dirjen Perdagangan Kementerian Perdagangan RI serta Duta Besar Indonesia
Supiadin menanyakan penjelasan terkait kriteria akibat yang luas terhadap beban keuangan negara dalam perjanjian internasional tersebut sebab bila belum, maka Supiadin menyarankan untuk dibentuk kriterianya agar tidak menimbulkan multitafsir.
Mengenai konsultasi, Supiadin menyatakan dirinya setuju dalam setiap perjanjian hingga tahap akhir. Supiadin menyampaikan mekanisme konsultasi dapat dirumuskan dengan jelas baik mengenai artinya maupun pihak yang terlibat.
Laporan Kinerja dan Keuangan – Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 dengan Ketua Dewan Pers
Supiadin mengatakan kebebasan wartawan luar bisa. Supiadin mengira parlemen ini yang paling bebas untuk wartawan masuk, di luar negeri itu gak ada harus diundang. Wartawan yang langsung foto yang hanya memegang hp langsung di foto dan di zoom lalu diperas.
Pengesahan Persetujuan Pemerintah RI dan Pemerintah Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan - Raker Komisi 1 dengan Menteri Pertahanan
Supiadin mewakili Fraksi Nasdem menyampaikan bahwa Fraksi Nasdem menyetujui agar RUU Kerjasama Pertahanan antar Indonesia-Belarus ini bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Supiadin mewakili Fraksi Nasdem juga menyerahkan dokumen pernyataan persetujuan secara tertulis.
Evaluasi Kinerja KPI 2018 – RDP Komisi 1 dengan KPI Pusat
Supiadin meminta penjelasan mengenai Trans 7 dan Trans TV. Supiadin menuturkan terkait anggaran, dirinya mengapresiasi dan menunjukkan kinerja yang sudah baik. Supiadin mengatakan untuk menganggarkan dana kesehatan bagi petugas monitor yang selama 6 jam bertugas agar mereka semakin memiliki semangat kerja sebab bila petugas monitor ini tidak diperhatikan, Supiadin menuturkan maka KPI akan kehilangan petugas monitor.
Latar Belakang
Mayor Jendral TNI (Purn) Supiadin AS adalah caleg terpilih dari Partai Nasdem, dapil Jawa Barat XI. Ia mendapatkan pangkat Brigadir Jendral ketika masih menjabat Kepala Staf Kodam VI/Tanungpura pada tahun 2003.
Berikut ini adalalah jabatan yang pernah diembannya:
• Waaster Kasdam IV/DIP
• Damendam IV/DIP (Sesko ABRI)
• Dosen Sosko ABRI
• Asops Kasdam IV/DIP
• Danrem 071/WK
• Pamen Mabesad (LEMHANAS)
• Waaster Kasad
• Kasdam VI/TPR
• Pangdam IX/Udayana
• Pangdam Iskandar Muda
• Asops Panglima TNI
Pendidikan
1. SLTP Immanuel Tanjung Enim Tanjung Enim (1964 - 1968)
2. SD Immanuel Tanjung Enim Tanjung Enim (1962 - 1964)
3. SMA Negeri 8 Bandung, Bandung (1968 - 1971)
Perjalanan Politik
Karir politiknya baru dimulai untuk periode 2014-2019 dengan menjadi caleg dari dapil Jawa Barat XI. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai ketua Persatuan Gereja Indonesia di Nangroe Aceh Darussalam (2007). Supiadin AS dua kali menjabat sebagai Panglima Kodam IX Udayanan dan Panglima Kodam Iskandar Muda. Setelahnya ia menjadi Asisten Operasi Panglima TNI.
Visi & Misi
Belum Ada
Program Kerja
Belum Ada
Sikap Politik
RUU Anti Terorisme - Definisi Terorisme
23 Mei 2018 - Dalam rapat Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah; Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Muladi, Anita Dewayani (JPU), Supiadin Aries Saputra menjelaskan bahwa pada pembahasan sebelumnya telah sepakat untuk meminta pemerintah memberikan definisi terorisme, maka Supiadin Aries Saputra mempersilakan pemerintah untuk memberikan penjelasannya. Supiadin mengaku beberapa hari sebelumnya bertemu dengan mantan napi terorisme, seorang murid dan gurunya. Dari dua orang tersebut, mereka menyatakan melakukan terorisme karean ideologi, jadi setiap orang, kelompok yang berbeda dengan mereka, harus mereka hancurkan. Menurut Supiadin keamanan negara leading sector-nya adalah TNI, sementara Kamtibmas itu public security. Ia menilai sebenarnya bisa merangkum 'keamanan nasional' itu, tinggal penerapan pelaksanaannya. Menurut Supiadin, yang harus dibuktikan itu tindak pidana dulu, soal motif dibuktikan di persidangan. Maka vonis hakim lebih memberat, jadi dari definisi harus tindak pidana dulu. Supiadin memberikan informasi bahwa pada hari tersebut ada dua agenda, yakni setelah Rapat Panja, dilanjutkan dengan rapat Timsin yang akan dipimpin oleh Pak Hanafi, dijadwalkan hingga pukul 22:00 WIB. Supiadin selaku pemimpin rapat menskors rapat pada pukul 12.13 WIB, lalu dilanjutkan pukul 13.41 WIB. [sumber]
RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia - Papua Nugini
3 Oktober 2017 - Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), dan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Supiadin mengatakan bahwa Fraksi Nasdem menyetujui pengesahan RUU antara pemerintah Indonesia dengan Papua Nugini tentang kerja sama di bidang pertahanan. Supiadin menjelaskan bahwa ini adalah hasil pembicaraan kedua Menhan, kita tinggal sahkan, tidak terlalu berbelit-belit. Supiadin berpendapat bahwa Menhan juga pasti sudah menimbang resiko dan dampaknya. Dalam implementasinya kita punya 3 prinsip dalam kerja sama dengan negara lain diantaranya adalah kesetaraan dan saling menghormati. [sumber]
RUU Pengesahan Perjanjian Garis Batas Laut RI-Singapura - Pembahasan Tingkat 1
30 November 2016 - Dalam Rapat kerja (Raker) Komisi 1 dengan Menteri Perhubungan, Kementerian Hukum & HAM, dan Menteri Luar Negeri, Supiadin mengatakan bahwa tanggal 24 November 2016, lalu bersama Kemenlu dan TNI telah melakukan kunjungan fisik ke perbatasan bagian timur. Supiadin mengatakan bahwa Komisi 1 pun menyusuri batas laut tersebut. Dari sini bisa dilihat sudah memperoleh kepastian hukum. Dari sembilan keuntungan yang kita peroleh, Supiadin harap dapat dikembangkan pemerintah. Tiga hal yang kita dapatkan dari perjanjian tersebut reciprocal, saling menghormati, dan saling menguntungkan. Fraksi Nasdem setuju untuk membahas lebih lanjut RUU Perjanjian RI-Singapura ini. [sumber]
RUU Anti Terorisme
31 Mei 2017 - UU terorisme menjadi konferhensif dan adanya proses penangkapan sampai penyidikan [sumber]
27 April 2016 - Supiadin menyampaikan bahwa semua tindakan terorisme terorganisir dan perlu ada tindakan pencegahan melalui lembaga-lembaga terkait. Supiadin menghimbau untuk menjadikan terorisme sebagai musuh bersama dan meniadakan jaring-jaring terorisme. Menurut Supiadin, Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang benar untuk menangani terorisme. Supiadin berharap UU Anti Terorisme tidak bersikap reaktif ketika terorisme sudah terjadi karena UU yang ada sekarang bersifat reaktif, hanya pada saat kejadian dan tidak ada deteksi, apalagi pencegahan. Fraksi Nasdem setuju dengan konsep pemerintah untuk RUU ini dengan harapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) langsung memberi jawaban tentang pandangan fraksi. [sumber]
RUU Kerja Sama dengan Republik Rakyat Tiongkok dan Jerman
10 Februari 2016 - Mewakili Fraksi Nasdem, Supiadin menyetujui RUU pengesahan persetujuan antara Indonesia-China dan juga RUU Indonesia-Jerman terkait pertahanan untuk dilanjutkan. Supiadin juga menyampaikan bahwa Nasdem menyetujui kedua RUU untuk dibahas agar semakin jelas. [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
RUU Perjanjian Ekstradisi RI dengan UEA
15 Oktober 2018 - Pada RDP Komisi 1 dengan Kemenlu dan Polri, Supiadin mengingatkan agar memperhatikan aturan turunanya juga seperti ketika membuat Undang-Undang terorisme tidak bisa saling bertabrakan, Undang-Undang TNI pun harus dapat menyamakan karena TNI pun memiliki Undang-Undang dan kenapa menindak Organisasi Papua Merdeka (OPM) karena payung hukumnya pun belum ada ikut serta dari TNI. [sumber]
RUU Perjanjian Kerjasama Pertahanan RI - Korsel
9 Juli 2018 – Pada rapat Komisi 1 dengan Menhan, Kemenlu dan Kemenkumham.Supiadin mengatakan perjanjian sudah berjalan 11 tahun, kami berpandangan konsep UU ini sudah dibahas pemerintah, kami setuju RUU ini dibahas pagi hari ini. Kelemahan di kita ini kita sudah bikin perjanjian dahulu dan sekarang baru membuat UU-nya.
Namun ada hal hal teknis menyangkut kewajiban yang jika tidak dilaksanakan maka akan melanggar UU atau perjanjian. Menurutnya yang dilanggar itu MoU kerjasama, bukan UU, jadi kalau pembatalan pembelian alusista itu melanggar MoU-nya bukan UU nya sehingga menurutnya DPR perlu membahas UU ini dan disahkan.[sumber]
RUU Anti Terorisme - Laporan Ketua Panja dan Pembahasan Tingkat 1
24 Mei 2018 - Selaku pemimpin Panja RUU Terorisme dalam rapat kerja Pansus RUU Terorisme dengan Menkumham menyampaikan
- Bahwa sesuai dengan keputusan Raker, Pansus RUU tentang Perubahan Undang-undanng Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disepakati untuk membentuk Panja dengan komposisi 18 orang.
- Panja melakukan pembahasan Sejak 24 Agustus sampai 24 Mei 2018. Panja kemudian membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh panitia kerja.
- Pada tanggal 23 Mei hasil kerja pembahasan dilaporkan pada Pleno Panja RUU terorisme, dan kemudian dilaporkan dari Panja ke Pansus.
- Panja sudah melakukan tugas dalam rapat bersama dengan Panja pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Pansus. Dari hasil rapat tersebut didapatkan konstruksi RUU lebih komprehensif, tidak hanya penindakan, tapi pencegahan dan perlindungan kepada korban, sehingga lebih menyeluruh melindungi berbagai elemen bangsa. Namun Panja menyisakan satu yang di-pending, yaitu terkait definisi terorisme dengan dua alternatif definisi.
Alternatif 1:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Alternatif 2:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.
Mengenai definisi, Supiadin mengatakan bahwa selanjutnya akan dibawa ke forum pansus hari tersebut untuk disepakati sehingga dapat mengajukan pengesahan dari semua yang dirapatkan ke paripurna. Terdapat penambahan banyak substansi pengaturan tentang terorisme untuk menguatkan pengaturan yang telah ada dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2003.
Dalam RUU Terorisme tersebut Supiadin menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal baru diantaranya:
Kriminalisasi baru, seperti jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer baik di dalam maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme,
Perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus atau orang yang mengadakan kegiatan korporasi.
Pencabutan hak untuk memilih paspor dalam jangka waktu tertentu.
Perlindungan korban tindak pidana sebagai tanggung jawab negara.
Pencegahan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh badan nasional penanggulangan terorisme.
Terdapat beberapa rumusan fundamental strategis dari hasil masukan, yaitu adanya definisi terorisme agar lingkup terorisme dapat diidentifikasi secara jelas, sehingga tidak diidentikan dengan hal sensitif berupasentimen terhadap golongan tertentu.
Menambahkan ketentuan perlindungan korban tindak pidana terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban dan hak-hak korban.
Mengatur pemberian hak medis, rehabilitasisantunan, restitusi dan kompensasi.
Menambahkan ketentuan pencegahan, terdiri dari kesiapsiagaan nasional, dll.
Menurut Supiadin, semua pembahasan telah melalui perumusan dan sinkronisasi, sehingga akan lebih sistematis. [sumber]
RUU Anti Terorisme - Pembahasan Pasal 32, 33, 34
26 Juli 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme DPR-RI dengan Tim Pemerintah, menurut Supiadin biasanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berada dalam tekanan dan tanpa kebebasan, sehingga harus ada penjelasan mengenai apa itu tanpa ancaman atau bebas ancaman. [sumber]
Revisi RUU Terorisme terkait Masa Penangkapan dan Penahanan
5 April 2017 - Supiadin mengatakan bagi seorang terduga teroris yang akan diperpanjang penahanannya harus meminta pendapatpengadilan, kalau bukti belum cukup. Sepengetahuan Supiadin penyidikan yang dilakukan oleh Polri itu anggarannya minim. Usulnya, agar keputusan perpanjangan penahanan dilakukan atas izin pengadilan. [sumber]
RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
31 Agustus 2016 - Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung Supiadin mengungkapkan bahwa dalam RUU Terorisme, ada 3 strategi yang perlu dikembangkan, penanggulangan itu lebih luas jangkauannya, jadi yang pertama adalah pencegahan, kedua penindakan dan ketiga adalah rehabilitasi. Strategi pencegahan ini dilakukan agar terorisme tidak terjadi. Menurutnya sekarang orang mengubah mindset-nya bagaimana caranya membuat bom dari bahan kimia, teroris itu tidak akan membawa bom kemana-mana tapi akan membuat bom di mana-mana. Supiadin mengusulkan agar dibuat early learning system. Terkait kasus Poso, menurutnya ada kelebihan dan kekurangan. TNI secara hukum tidak punya hak,harus ada joint operation atau operasi gabungan, tambah Supiadin. Selama panitia kerja ini, telah kedatangan korban, ada korban bom Bali dan Marriot, sampai saat ini tidak ada surat keterangan bahwa dia salah korban aksi terorisme. Supiadin menanyakan siapa yang merehabilitasi kerusakan bangunan, menurut Supiadin ini perlu diatur, ia mencontohkan di Belanda tidak ada UU Terorisme jadi dimasukkan di dalam KUHP. Supiadin mengatakan untuk penahanan itu diserahkan oleh pengadilan, berdasarkan keputusan pengadilan. Dan tentang struktur kelembagaan, menurutnya peran yang dimainkan hanya pencegahan. [sumber]
RUU PerjanjianRI-Singapura tentang GBL Wilayah Timur Selat Singapura
27 September 2016 - Supiadin menanyakan bagaimana jika Singapura tidak melakukan peratifikasian, apakah ada keharusan dari Singapura untuk melakukan peratifikasian. Beliau juga menambahkan bagaimana cara Indonesia mencegah konflik dan pelanggaran wilayah yang sudah ada dalam perjanjian. Supiadi pun menanyakan bentuk konflik seperti apa yang mungkin terjadi antara dua negara. Ia juga menambahkan bahwa permasalahan Indonesia dengan Singapura di laut sudah selesai namun masih ada permasalahan di udara, beliau menanyakan bagaimana dengan pelanggaran yang mungkin bisa terjadi. [sumber]
Tanggapan
RKA dan RKP K/L 2019
5 Juni 2018 - Pada Raker Komisi 1 dengan Menkominfo, KPI, KIP dan Dewan Pers, Supiadin menghimbau, agar kinerja Kemkominfo yang sudah baik terus dipertahankan dan mensosialisasikan nama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) agar dikenal oleh masyarakat luas. Mengenai data pribadi, Supiadin mengaku dirinya bingung tentang sampling obat-obat lemah dll. Supiadin menyampaikan bahwa banyak ceramah yang berisi hujatan dan konten-konten pornografi di YouTube. Terkait hal ini, Supiadin berharap Kemkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berperan banyak untuk kedua hal tersebut. Selain ceramah hujatan dan pornografi, Supiadin meminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai terorisme, sebab itu merupakan musuh seluruh masyarakat. [sumber]
Pengawasan Orang Asing
31 Januari 2018 - Dalam Raker dengan Kementerian Luar Negeri Supiadin mengajak untuk melihat Abu Sayaf yang masih melakukan penyanderaan, kemudian menanyakan apakah ada perkembangan karena masih dari alasan tradisional mereka mencari dana, atau alasan lain. Selain itu Ia ingin tahu bagian mana di Palestina yang ingin dituju oleh Trump. [sumber]
Evaluasi Kinerja KIP Tahun 2017 dan Rencana Kerja Tahun 2018
23 Januari 2018 – Dalam rapat dengan Komisi Informasi Pusat (KIP), Supiadin mempertanyakan kenapa KIP hanya dikenal yang dipusatnya saja, bagaimana dengan keberadaan KIP di daerah.Supiadin berpendapat, seharusnya disusun mekanisme dari pusat ke daerah dan apa saja informasi yang harus diketahui oleh publik dari tingkat terbawah sehingga perlu adanya sosialisasi undang-undang (UU) yang baru diberlakukan, karena banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui beberapa UU yang telah diberlakukan padahal itu menjadi milik seluruh warga negara, bukan hanya milik orang-orang yang merancangnya. Supiadin juga menanyakan terkait anggaran KIP yang mengacu kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang tidak memiliki ukuran secara pasti sehingga anggaran untuk KIP bisa besar atau kecil. Supiadin menegaskan, substansinya adalah bagaimana KIP ini hadir di masyarakat, anggarannya sudah disediakan, soal besaran tergantung program yang dibuat oleh KIP itu sendiri dan juga harus dipersiapkan dengan baik. Supiadin mengatakan bahwa program KIP harus mengikuti asas money follow program, bukan money follow function. Supiadin meminta dikepemimpinan dankomisioner KIP yang masih baru ini perlu dijaga solidaritasnya, tetapi tidak membagi-bagi beban yang harus diemban masing-masing jabatan. Supiadin menambahkan bahwa tidak ada yang merasa lebih hebat dan penting dari yang lain, karena semua sama pentingnya. Supiadin berpendapat, pemimpin ada karena ada yang dipimpin. [sumber]
Penanganan Kejahatan Siber, Ransomware dan Hoax
31 Mei 2017 - Supiadin mengatakan bahwa konten porno masih banyak dapat terlihat. Supiadin menanyakan apakah dapat di-handle dalam konten tersebut. Supiadin mengatakan bahwa media itu jadi alat proxy war yang menjadi kenyataan, boneka-bonekanya ada disekitar. Supiadin mengatakan bahwa konten pornografi sudah masuk ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Selain itu juga, lanjut Supiadin, ada akun-akun cloning, masa FB saya dikloning minta pulsa 200 ribu ke teman saya. Supiadin menanyakan bagaiman terkait dengan antisipasi kloning tersebut. Supiadin sering mendapatkan kiriman SMS bahwa Supiadin kirim SMS gak bisa tetapi ada balasan apabila ingin menerima SMS tersebut biaya ditanggungkan ke anda. Supiadin menanyakan bahwa hal itu siapa yang meminta. Supiadin sering mendapat SMS anda menerima pesan tetapi gagal, untuk mendapatkannya harus bayar, ini kerjaan siapa.
Supiadin kalau mau upgrade sendiri takut malah bohong dan data hilang, memang dimana-mana konsumen tidak pernah diuntungkan harusnya dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lebih mewaspadai pihak-pihak seperti ini. Supiadin mengatakan bahwa misalnya saja parkir valet kalau kuncinya hilang mereka tidak mau tanggung jawab padahal kunci sama mereka. Supiadin menanyakan berapa jumlah SDM Pemerintah yang menangani kasus seperti itu. Supiadin berharap agar tidak menimbulkan kepanikan. Supiadin menanyakan apa biasa pak Kominfo ikut masuk dalam Facebook agar proses seleksi facebook lebih jelas dan apa biasanya khusus untuk Facebook Kominfo mengambil peran disitu. [sumber]
Lembaga Sensor Indonesia
30 Mei 2017 - Supiadin menilai iklan kebanyakan tidak relevan untuk ditayangkan. Supiadin juga mendorong untuk memanfaatkan TV daerah dan TVRI ikut mensosialisasikan program Budaya Sensor Mandiri. [sumber]
14 April 2015 - Supiadin menilai Indonesia adalah konsumen dari film-film luar negeri. Supiadin berharap perfilman Indonesia lebih banyak produksi film dengan muatan moral yang mendidik. Supiadin berharap LSI juga menyensor video-video YouTube yang membuat marak. [sumber]
Evaluasi Proker 2016 dan Rencana Proker LSF 2017
16 Januari 2017 - Supiadin mengatakan tidak salah jika panglima TNI mengatakan adanya proxy war. Menurut Supiadin, anak usia 13 sampai 21 tahun menjadi sasaran perfilman. Di daerah Lebak dan Aceh bahkan tidak ada bioskop namun banyak film yang tidak pantas ditonton di rumah. Supiadin mengatakan bahwa hampir 70 persen seseorang yang berusia 20 sampai 40 tahun adalah pengguna media sosial, di sini peran LSF sangat strategis untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia. Supiadin meminta agar proses sosialisasi tidak dilakukan secara periodik saja namun tetap berlanjut karena setiap hari tumbuh generasi baru, bila tidak dilakukan sosialisasi maka akan ketinggalan. Supiadin juga merasa khawatir karena Negara Indonesia tidak anti film impor, gaya hidup budaya asing dapat menjadi gaya hidup kita, sebagai contoh di Garut sudah ada gaya hidup Punk dan Rock. Remaja-remaja memakai segala macam rantai lalu untuk makan mereka memalak supir. Supiadin mengatakan bahwa warung internet sudah menyentuh sampai kepada kecamatan. Supiadin menanyakan mengapa produser film anak-anak menjadi lesu untuk itu film anak-anak perlu jadi perhatian kita. [sumber]
Isu Internasional - Pelanggaran HAM dan Terorisme
20 Juni 2016 - Pada Raker Komisi 1 dengan Menlu, Supaidin menyarankan agar Kemenlu menanyakan kepada Dirut Komnas HAM PBB terkait dengan pelanggaran HAM. Karena sepengalaman Supiadin di Aceh, ia pernah bertanya terkait dengan membunuh TNI atau rakyat dan itu termasuk pelangaran HAM, tetapi, jika TNI hanya akan dikenakan pelanggaran HAM sementara. Supiadin mengatakan bahwa dia juga termasuk pelaku dilapangan terkait dengan pembebeasan WNI di Filipina, Supiadin menanyakan terkait dengan bagaimana untuk mengantisipasi agar itu tak terjadi lagi. Suapidin mengatakan bahwa watak Abu Sayyaf adalah watak teroris, dia tidak hanya melawan pemerintah, tetapi melawan semuanya jika memiliki peluang disandera, termasuk Indonesia. Supiadin menilai perlu langkah-langkah diplomatic agar tidak terlang kejadian di Filipina, karena semua penculikan yang terjadi di pulau Tawi-Tawi harus jadi perhatian dan perlu ada langkah strategis agar penyanderaan tidak terjadi lagi. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
18 April 2016 - Supiadin menanyakan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), soal perizinan di Garut yang tidak keluar, mereka harus bagaimana? [sumber]
Penetapan Asumsi Dasar Makro Ekonomi APBN 2016
23 Juni 2015 - Supiadin mengatakan bahwa dahulu Kabupaten Garut termasuk kabupaten tertinggal karena Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bisa membangun jalan kabupaten. Dua bulan yang lalu status tersebut hilang dari Kabupaten Garut karena jalan kabupaten dirubah statusnya menjadi jalan provinsi. Supiadin mengatakan bahwa kondisi ini tidak baik karena perubahan status daerah tertinggal sangat mudah, hanya perlu merubah status jalan. Supiadin mengatakan bahwa Pemerintah harus melakukan inspeksi terhadap sektor yang lambat dalam menyerap anggaran. Sehubungan dengan kelestarian lingkungan, Supiadin mengatakan bahwa 85% Kabupaten Garut ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Supiadin mengharapkan Pemerintah memberikan penghargaan kepada Pemda yang mampu menjaga kelestarian hutan dengan memberikan tambahan anggaran. [sumber]
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika
10 Juni 2015 - Supiadin mengeluh ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bahwa Dapilnya belum masuk daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Supiadin menilai lebih baik jika pusat ‘turun ke daerah’ dan saran agar pusat kegiatan Kemenkominfo di Jawa Barat tidak hanya dipusatkan di Bandung.
Supiadin menilai media kita ikut membesarkan pemberontak. Pers kita mengakomodasi posisi pemberontak tapi tidak pernah diberitahu kita. Menurut Supiadin kita harus merubah mindset SDM kita bukan menjadi pemberontak tetapi menjadi aset bangsa. Supiadin minta pendapat Ketua Dewan Pers bagaimana baiknya mengontrol pers-pers asing yang justru beritanya disebarkan diluar negeri. [sumber]
TVRI-RRI
Pada 3 Februari 2015 - Supiadin menanyakan strategi TVRI & RRI untuk menciptakan daya tarik untuk bisa berkompetisi. Supiadin juga minta diprioritaskan persiapan sumber daya manusia (SDM) dari TVRI & RRI. [sumber]