Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Nasional Demokrat - Jawa Timur IV
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Lahir
17/11/1960
Alamat Rumah
Jl. Pemuda No.99 RT.08 RW.09 Kel.Srengseng Sawah, Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Nasional Demokrat
Dapil
Jawa Timur IV
Komisi

Sikap Terhadap RUU



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI

Menurut Taufiqulhadi, jika merujuk pada KUHP, selain ada yang melakukan perbuatan, ada juga yang menyuruh dan membujuk.




Pembahasan RUU Tembakau - RDPU Badan Anggaran dengan Kajian Pusat Ekonomi

Taufuqulhadi menyampaikan bahwa saat cukai naik, di SKT juga kena, ini yg banyak pekerjanya, tetapi justru jadi mati karena cukai.



Penjelasan dan Masukan Jaksa Agung terhadap RUU tentang KUHP dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI

Taufiqulhadi mengatakan bahwa inti dari pembahasan mengenai RUU tentang KUHP terkait penghinaan terhadap Presiden, sehingga mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Kemudian, tidak sebanding hukuman terhadap Tipikor yang terjadi di kota besar dan di kota lainnya.









Masukan dan Pandangan terkait Pembentukan Pengadilan Pertanahan dalam Draft RUU tentang Pertanahan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Taufiqulhadi mengatakan bahwa antara hakim karier dan ad hoc seperti ada persoalan. Menurutnya, saat ini lembaga-lembaga penegak hukum dianggap belum baik. Oleh karena itu, ada Hakim Ad Hoc.


























Laporan Komisi 1 DPR RI terkait hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2015 — Rapat Paripurna DPR RI

Taufiquldahi menyampaikan pandangan F-Nasdem atas RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2015. Pemerintah menganggarkan minyak subsidi lebih tinggi sehingga membebankan konsumen. Hal yang membuat BPK memberikan opini WDP adalah karena pencatatan dan penyajian anggaran selalu berlebih sehingga tidak dapat meyakini transaksi. F-Nasdem berharap realisasi kedepan sesuai dengan target. F-Nasdem juga berharap laju pembangunan fisik dapat maju. F-Nasdem menyetujui RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2015 dibahas lebih lanjut menjadi UU.










Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 DPR RI dengan Tim Pemerintah

Taufiqulhadi menegaskan Komisi 3 DPR RI tidak ingin tembakau yang dari luar lebi banyak, kalau dia mengimpor dari luar negeri ada tidak tindak pidananya. Di dalam UUD Partai politik tidak ada ketentuan tindak pidana, jika ada kesalahan sanksi administratif.









Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan tentang Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2018 dan RKP TA 2018, Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016, dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Arsitek — Rapat Paripurna DPR RI

Taufiqulhadi menyampaikan laporan F-Nasdem terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016. Sejak 2004, LKPP baru mendapat opini WTP pada tahun 2016. Secara umum pemerintah mampu merealisasikan target. Dari sisi pendapatan negara meningkat dibandingkan tahun 2015. Defisit anggaran mencapai 3,92% dibandingkan tahun 2015. F-Nasdem menyetujui pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016 disahkan menjadi UU.


Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Pengada Layanan

T. Taufiqulhadi mengatakan bahwa sejauh ini Fraksi Nasdem mendukung sepenuhnya dan akan kita masukan di Prolegnas tahun 2016 ini.


































Pandangan Fraksi-Fraksi atas Keterangan Pemerintah mengenai Pokok-Pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2017, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan, Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Pertembakauan — Rapat Paripurna DPR-RI

Taufiqulhadi menyampikan Pandangan F-Nasdem atas Keterangan Pemerintah mengenai Pokok-Pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2017. Taufigulhadi mengatakan F-Nasdem memberikan apresiasi terhadap pemerintah atas WTP yang diberikan BPK, pengelolaan keuangan yang akuntabel tercermin pada opini WTP yang diberikan. Secara umum, pemerintah telah mencapai target yang diberikan amanat UU di tengah ekonomi global yang bergejolak. Meskipun pertumbuhan ekonomi belum mencapai target namun capaian harus diapresiasi karena sudah baik dengan melihan kondisi ekonomi saat ini. Defisit anggaran pada tahun 2017 sebesar Rp2,51% tergadap PDB, F-Nasdem menilai pemerintah harus bisa mengurangi belanja negara yang tidak diperlukan.



Pelantikan PAW, Hasil IHPS, RUU Pekerja Sosial, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU BUMN sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, dan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Belanda dan RI-Arab Saudi — Rapat Paripurna DPR-RI

Taufiqulhadi mengatakan bahwa semuanya tidak boleh saling menyalahkan atas bencana yang terjadi, semua akan mengesahkan kerjasama pertahanan RI dan Arab Saudi. RUU itu hanya kerja sama pertahanan karena kita tidak boleh berpihak pada afiliasi atau aliansi tertentu.














Panja RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

T. Taufiqulhadi mengatakan bahwa tidak ada perbedaan dengan sekarang, dari dulu sudah setuju bersama terkait pasal ini.


Tindak Pidana pada Agama – Komisi 3 DPR RI Panitia Kerja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rohaniawan, dan Tim Pemerintah.

Taufiqulhadi mengaku tak setuju apabila aturan soal agama masuk dalam lembaga. Ia juga menanyakan cara menyikapi kabar burung soal penistaan agama.


Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Komisi 3 DPR RI Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dengan Tim Pemerintah

Taufiqulhadi mengatakan di Pulo Mas, ada tanah yang diklaim milik Angkatan Laut (AL) dan pemiliknya tidak mau berhadapan dengan pihak tersebut. Sehingga, menurutnya masalah bangunan dan klaim sepihak menyudutkan masyarakat. Soal izin judi, menurutnya, harus ada persetujuan dari lingkungan sekitar sehingga penjelasan perlu ditambahkan. Taufiqulhadi menanyakan alasan munculnya konsep core crimes.


Mendengarkan Masukan Proofreader tentang Panja RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

T. Taufiqulhadi menjelaskan bahwa kita melihat tidak ada hal yang berubah secara substantif, ini tidak perlu kita diskusikan secara mendalam.


















Tanggapan

Fit and Proper Test Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia

Taufiqulhadi mengatakan apa yang diketahui oleh calon komisioner KPI terkait konsep gender dan apakah dalam penyiaran Indonesia ada sensivitas gender.


Penanggulangan Terorisme, Pemberian Amnesti, dan Kebijakan Bebas Visa — Komisi 1 DPR-RI dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, dan Kapolri

Taufiqulhadi mengimbau masalah revisi Undang-Undang tentang Terorisme harus segera diberikan perhatian.



Pemilihan Anggota Pansus RUU tentang Pemilu dan Pidato Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2016-2017 — Paripurna DPR-RI ke-84

Taufiqulhadi menyampaikan bahwa RUU tentang Pertembakauan merupakan usul inisiatif Fraksi Partai Nasdem dan sudah selesai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI. Sebelumnya sudah direncanakan bahwa RUU tentang Pertembakauan akan dibicarakan, tapi ternyata tidak. Taufiqulhadi kemudian meminta pendapat dari Ketua Sidang terkait perkembangan RUU tentang Pertembakauan.


Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemimpin MA dan Komisi Yudisial

Menurut Taufiqulhadi anggaran yang diajukan ke Komisi 3 DPR-RI sangat general, dan hal ini harus direvisi kembali secara mendetail apa yang akan dilakukan dengan anggaran tersebut. Kepada KY ini merupakan gelonggongan anggaran yang besar sekali, dan penggunaan anggaran dalam pelayanan masyarakat belum efektif, menyebabkan kerugian negara Rp4,8 Miliar.



Pengantar RAPBN 2016 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

Taufiq berharap hari ini ada janji yang pasti dari Menteri Kelautan dan Perikanan terkait program KKP, ia juga bertanya bagaimana dengan budidaya ikan, ia bertanya karena Menteri Kelautan dan Perikanan bukan hanya mengurusi laut tetapi ada aspek lain di luar laut.



Pengamanan Komplek Gedung DPR-RI, MPR-RI, dan DPD — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Jenderal DPD

Taufiq menjelaskan bahwa ada orang yang masuk ke ruangannya dan mengaku temannya, padahal bukan. Mereka tidak diperiksa, karena mereka ternyata masuk ke ruangan Taufiq melalui tangga.


Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan DPRD Kabupaten Aceh Barat

Taufiqulhadi bertanya apakah DPRD Aceh mempunyai bukti perihal adanya oknum yang bermain dalam illegal logging atau tidak.


Menyerap Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Aceh Barat

Hadi menjelaskan kepada DPRD Aceh Barat mengenai harga kapal tidak boleh secara asumtif lantas apakah DPRD Aceh Barat mempunyai bukti perihal adanya oknum yang bermain dalam illegal logging.


Pengamanan Komplek Gedung DPR, MPR dan DPD — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjend DPD RI

Hadi menjelaskan ada orang yang masuk ke ruangannya dan mengaku kerabat padahal bukan dan mereka tidak diperiksa karena mereka ternyata masuk ke ruangannya melalui tangga.


Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, PPATK dan Komnas Ham

Taufiq menjelaskan tiga lembaga ini adalah lembaga kebanggaan kita semua dan harapan masyarakat terhadap kemajuan bangsa.


Pengantar RAPBN Tahun 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Taufiqulhadi menjelaskan ia berharap agar Kepala Lapas segera dibenahi.


Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT)

Taufiqulhadi mengatakan Polisi dan TNI menggelar pasukan yang cukup besar di Poso, tetapi sampai saat
ini kerusuhan belum reda. Taufiqulhadi bertanya apakah benar urusan Poso adalah bukti nyata atau pokok fiktif.



Permasalahan Sosial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perwakilan Masyarakat

Taufiq mengatakan bahwa setelah pengaduan dan DPR-RI turun ke lapangan agar melihat.


Rancangan Undang-Undang Tembakau — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)

Taufiq mengatakan bahwa pemerintah Australia mengetahui jika cukai dinaikkan, perokok tidak hilang.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Harjono

Taufiqulhadi menanyakan cara calon menghadapi mafia di peradilan dan meminta jawabannya tidak normatif. Ia meminta calon memberikan gambaran mengenai keputusan teman-teman calon di MK soal PNS dan Kepala Daerah. Ia menanyakan KY masih bisa memainkan peran penting atau tidak.


Pembahasan Status Kepegawaian — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sentra Komunikasi Mitra Polri, Persekutuan Alumni Transformasi, Forum Komunikasi Pamong Praja, dan Rekan Satpol Pamong Praja

T.Taufiqulhadi mengatakan karena itu yang diminta oleh Persekutuan Alumni mohon betul-betul diperhatikan secara baik oleh Pimpinan.


Penjelasan terkait RUU tentang Kepolisian dan RUU tentang Jabatan Hakim — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI

Taufiqulhadi menanyakan tentang posisi kepolisian dalam konteks Indonesia saat ini.


Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan RFI

Taufiq menanyakan apakah RFI mengetahui masalah share.


Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan

Ketika memutuskan untuk mengaudit JICT, Taufiq menanyakan apakah ada kerugian negara.


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK

Taufiqulhadi mengatakan permintaan harus dihormati, tetapi karena kelanjutan maka ia meminta terbuka saja. Ia khawatir dengan adanya pengelompokkan tersebut pansel menjadi tidak lagi memikirkan kualitas, tetapi hanya memenuhi kuota. Ia berharap pansel dapat menerima usulan. Ia menanyakan alasan banyak capim yang tidak ia kenal lolos tetapi yang terkenal seperti Jimly Ashidiqie tidak lolos. Ia meminta agar segala kebijakan direview harus lebih jelas.


Pembahasan Kasus PT. Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, Jampidsus, dan Japidum

Taufiqulhadi menanyakan tentang apakah pihak PT. Pelindo II melanggar area regulator.


Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK

Hadi mengungkapkan kami dari Fraksi Nasdem setuju untuk ditunda.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Sujanarko

Taufiqulhadi menanyakan mengenai plat mobil pimpinan KPK dan menanyakan jika nanti calon terpilih ingin memakai mobil plat merah atau hitam.


Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Menjadi Prioritas Prolegnas 2015 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-49

Taufiqulhadi berharap pemimpin dapat memastikan Kamis memenuhi kuorum.


Mandatory Spending — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar

Taufiqulhadi menanyakan bagaimana masalah dana transfer daerah ketika dilaksanakan telah dipikirkan cukup lama. Soal masalah Aceh dan Papua adalah masalah komitmen dan politiik.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan (Capim) KPK atas nama Surya Tjandra — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Surya Tjandra

Taufiq menjelaskan anda mengikuti pendekatan mana yang lebih disukai, pencegahan seperti Korea atau penindakan seperti China dan Kenapa ada ingin sekali menjadi pimpinan KPK.


Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Badan Narkotika Nasional

Taufiqulhadi menanyakan mengapa kasus narkoba terus meningkat dan ia juga sepakat darurat narkoba. Taufiqulhadi meminta untuk disampaikan semua persoalan dan jangan dipendam.


Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Badan Narkotika Nasional

Taufiqulhadi menanyakan mengapa kasus narkoba terus meningkat dan ia juga sepakat darurat narkoba. Taufiqulhadi meminta untuk disampaikan semua persoalan dan jangan dipendam.


Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Terkait — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Taufiqulhadi menjelaskan di negara manapun persoalan korupsi itu penting, dan apapun yang harus dilakukan jangan ketinggalan dengan perkembangan dan mengedepankan hak asasi manusia.


Transfer Daerah Tentang RAPBN 2017 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Taufiqulhadi mengatakan APBNP telah diketuk namun ada pemotongan lagi. Ia menyampaikan sejumlah daerah datang ke Jakarta dan itu menjadi masalah. Ia mengatakan Kaltim yang pendapatan daerahnya tinggi saja mengeluh, apalagi daerah lain. Ia mengerti mengenai persoalan guru di daerah terpencil dan berharap itu diperhatikan.


Rancangan Undang-Undang KUHP (Buku II) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan Pemerintah

Taufiqulhadi mengatakan Komisi 3 sudah paham itu adalah alternatif atau bukan. Ia menyampaikan perlu pendapat penegak hukum. Ia menanyakan maksudnya ketika Pasal ini aktif. Ia mengatakan kalau berbicara tentang ideologi, harus dengan semua sikap dan rasa hormat kepada bangsa. Melalui ideologi tersebut, harus memagarinya semaksimal mungkin. Ia menyampaikan bahwa semua ideologi yang berbeda dengan Pancasila itu tidak boleh ada. Ia mengatakan itulah pentingnya menghadiri praktisi karena itu hukum pidana. Masalah makar apapun maknanya nanti bisa diberi penjelasan. Ia menanyakan alasan hukuman mati tiba-tiba dimasukkan di situ.


Panja Pasar Turi - RDPU Komisi 3 dengan Kepala Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota

Taufiqulhadi mendengar uang Rp200M sudah diberikan, namun kita tidak pernah tahu dimana uang tersebut.


Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM

Taufiq menanyakan apakah sudah siap pihak imigrasi jika ada unsur yang datang ke Indonesia dan apa status warga negara yang pergi untuk berperang ke Timur Tengah (terkait ISIS). Menurut Taufiq, cabut saja kewarganegaraannya.


Penyesuaian RKA K/L 2017 Hasil Badan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asrena Polri, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin Kejagung)

Taufiqulhadi mengatakan ia telah mendapatkan kejelasan mengenai posisi yang dihadapi dan memang kedengarannya agak pahit. Ia menyampaikan seharusnya defisit hanya 7-5%. Ia mengatakan semua Komisi ingin mitranya tidak tuurn anggarannya. Defisit anggaran hanya 3,5% ini kecil sekali. Ia menyampaikan Fraksi Nasdem akan berbicara maksimal dari mitra ke mitra.


RAPBNP 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polisi RI, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Narkotika Nasional

Taufiqulhadi selaku perwakilan dari fraksi Gerindra apa yang disetujui oleh Menteri Keuangan adalah sesuatu kebijakan yang perlu diapresiasi, dan Gerindra setuju.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Aidul Fitriciada Azhari

Taufiqulhadi menyampaikan bahwa di dalam putusan hakim selalu ada dissenting opinion. Ia menanyakan tanggapan dari Calon Anggota KY atas nama Aidul dalam menyikapi hal tersebut.



Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM

Taufiqulhadi mengatakan Nasdem setuju dengan semua usulan. Ia juga menyampaikan setuju dengan Pak Nasir terkait Komnas HAM dan perspektif nasional itu harus hadir. Ia mengatakan sebagai wartawan diajarkan dalam menulis tidak mewakili kepentingan tertentu. Ia menyampaikan jika berbicara tentang HAM ini literaturnya sebetulnya dari asing. Oleh karena itu, ia berharap supaya berimbang.


Mendengar Masukan dan Informasi mengenai Rekam Jejak Calon Tunggal Kapolri, Komjen Tito Karnavian — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Taufiqulhadi menanyakan alasan atas diusulkannya nama Komjen Tito oleh Kompolnas dan yang diharapkan darinya jika terpilih sebagai Kapolri.


Pagu Anggaran Tahun 2017 - RDP Komisi 3 dengan BNN, KPK, DPD dan MPR

Taufiqulhadi berpendapat bahwa kita harus berkomitmen, kenapa pemerintah memenggal anggaran. Untuk BNN, harus menjadi komitmen bersama untuk membicarakan kembali dengan pihak pemerintah.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Taufiq mengatakan bahwa dengan anggaran yang sekarang ini harus dicukupi dengan kebutuhan yang lain. Dengan tegas Taufiq mengatakan bahwa seharusnya anggaran dikurangi karena mitra-mitra di komisi lain dikurangi. Taufiq juga meminta agar di Komisi 3 DPR-RI jangan dikurangi lagi, namun ditambah. Selanjutnya, Taufiq mengatakan bahwa Komisi 3 DPR-RI telah berusaha semaksimal mungkin memperjuangkan anggaran.


Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) dengan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Riau

Taufiqulhadi mengatakan dalam kasus ini ada sesuatu yang Komisi 3 DPR RI anggap tidak wajar yang menimbulkan pertanyaan ke publik. Ia menegaskan komitmen Komisi 3 DPR RI semua langkah Polisi bisa terlaksana. Kasus di Riau ini dapat dibilang Komisi 3 DPR RI melecehkan diri sendiri.

Selanjutnya, Taufiqulhadi mengatakan ingin melihat masalah penegakan hukum ini berlangsung baik. Terakhir, Taufiqulhadi melihat ada ketidakwajaran dalam penerbitan SP3.


Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Tinggi Jambi

Taufiqulhadi menanyakan inisiatif kejaksaan sendiri tanpa adanya SPDP atau ada maksud yang sesungguhnya. Ia juga menanyakan komunikasi dengan pihak kepolisian. Selain itu, ia menanyakan mengenai pemahaman kejati terhadap hal biasa dan pemahaman yang dilakukan kepolisian.


Aduan Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Sirra Prayuna, Dr. Nella dan Adjis Gunawan

Taufiq menanyakan mengapa ada konspirasi sedemikan besarnya untuk menghancurkan masa depan dr.Nella. Taufiq mengaku tidak paham terkait hal ini.


Konten Buku 2 RUU KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Taufiqulhadi menanyakan mengenai persoalan masa lalu karena ada MK juga di sini. Ia menanyakan alasan KUHP sebelumnya bisa terdiskresi.



Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2016-2019 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota KPI Pusat atas nama Cecep Suryadi, Dewi Setyarini, Obsatar Sinaga, Hardly Stefano Fenelon Pariela, dan Ignatius Haryanto

Taufiqulhadi mengatakan bahwa ada sebuah acara di televisi yang banyak ditonton masyarakat, tapi menurut penilaian ulama itu tidak baik. Ia menanyakan pendapat dari masing-masing calon terkait hal tersebut. 


Lembaga Pemberantas Korupsi di Masing-Masing Negara — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Delegasi Integritas Irak Kurdistan

Dalam laporan Indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini naik 30 peringkat dari thn lalu. Dalam konteks, Taufiq sebagai anggota DPR-RI akan menjaga KPK dan KPK lahir di kondisi selama 30 tahun ada kekacauan pengelolaan keuangan.


Calon-Calon Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansel Komisi Yudisial

Taufiq menanyakan alasan gagal para petahana yang sudah mendaftar.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI

Taufiq menanyakan apakah Sekjen MPR-RI menyadari atau tidak mengapa terjadi pengurangan dan mengapa anggaran sekarang penambahannya lebih besar dibanding tahun kemarin. Taufiq juga mengatakan bahwa merupakan suatu hal yang menggembirakan alokasi dana MPR-RI ke Komisi 3 DPR-RI, tetapi harus jelas.


DIM RUU KUHP — Panja RUU KUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM, Tim Pemerintah, dan Kejaksaan

Taufiqulhadi mengatakan bisa saja kalau itu asas dan tidak perlu dibawa ke pengadilan. Ia menanyakan tanggapan atas pernyataannya.


Pembahasan DIM RUU KUHP — Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Taufiqulhadi memperingatkan untuk berhati-hati karena korporasi menyangkut banyak orang. Ia mengatakan di Eropa itu ada aturan khusus karena korporasi itu dianggap aset. Ia menanyakan hal-hal yang dilihat untuk melindungi korporasi. Ia menyampaikan ada korporasi yang bermaksud jahat dan menurutnya itu perlu ditindak. Ia mengatakan korporasi dan organisasi itu berbeda. Menurutnya, jika ada perusahaan biasa yang pimpinannya berbuat salah, jangan dihancurkan semua karena bawahannya tidak ikut. Ia mengatakan hal seperti itu harus dirumuskan. Ia menyebutkan bahwa pemegang saham juga banyak kategorinya. Ia menanyakan pemegang saham yang mana. Ia juga menanyakan penanggung jawab bila terjadi pelanggaran korporasi dan jika ada masalah dengan orang yang tidak tahu menahu namun juga dikenakan pidana.


Penanganan Karhutla — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Taufiqulhadi menanyakan bagaimana komunikasi dengan Polda Riau, apakah secara terus menerus dan terbantu atau tidak. Selanjutnya, ia mengatakan ada sebuah keputusan Pemerintah Singapura, yang membenarkan menangkap pemilik perusahaan. Menurut ia, kalau pengusaha Indonesia ditangkap di Singapura, itu merugikan Indonesia atau tidak.




Seleksi Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Yudisial

Taufiqulhadi menanyakan mereka yang ikut apakah dari praktisi hukum atau sarjana hukum, dan untuk pemilihan calon hakim lebih menekankan pada kredibiltas atau kapabilitas.


Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Taufiqulhadi mengatakan kalau rumusannya jelas, dari Fraksi Nasdem setuju-setuju saja.


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Fit and Proper Test dengan Calon Hakim Agung atas nama Marsidin

Taufiqulhadi bertanya kepada Marsidin terkait apa rencana strategis Marsidin dalam memberantas korupsi.


Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Fit and Proper Test dengan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial atas nama Sugeng Santoso

Taufiqulhadi meminta kepada Sugeng untuk menceritakan kasus yang telah diselesaikan dan yang sifatnya penting serta memuaskan.


Fit and Proper Test Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Atas Nama Juanda Pangaribuan

T. Taufiqulhadi mengatakan bahwa ia kurang simpati kepada orang yang masih berusia muda seperti Juanda ini ingin menjadi hakim di MA harusnya yang 50 tahun ke atas, di Indonesia menggunakan sistem turn key project sehingga banyak buruh RRC di Indonesia yang membuat buruh di Indonesia mengeluh. Kira-kira bagus tidak dengan adanya buruh dari RRC ini, coba untuk melihat secara keseluruhan.


Pengamanan Pilkada Serentak 2017, Perkembangan Dugaan Penistaan Agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama, Dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Saudara Buni Yani, Penangkapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pasca 411, dan Kasus Aktual Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Taufiqulhadi mengapresiasi kepada jajaran kepolisian atas sesuatu yang dianggap kejadian besar yang ternyata tidak terjadi. Ia mengatakan aksi 212 adalah sebuah keikhlasan namun ada juga yang tidak ikhlas. Ia menyampaikan ketika Habib Rizieq menggelar sajadah, kelompok ini akan menjadi mati kutu. Ia mengatakan sejumlah orang yang akan melakukan makar ia percaya itu ada. Ia mendukung langkah-langkah berikutnya yang akan diambil oleh aparat penegak hukum Indonesia. Bersama-sama ia mengapresiasi seluruhnya dan mengatakan harus tegas. Ia mendukung penuh hal yang akan dilakukan oleh kepolisian.


Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Taufiqulhadi mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia sudah kebablasan.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Hidayat Manao

Taufiq menanyakan apakah Hidayat percaya demokrasi atau tidak. Jika percaya, mengapa harus ada peradilan militer di indonesia. Taufiq juga mengutip pernyataan Hidayat mengenai peradilan militer sudah ketinggalan zaman dan harus revisi.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Edi Riadi

Taufiq menanyakan pendapat mengenai demokrasi dan apakah HAM itu masuk ke dalam demokrasi atau tidak. Jika Calon Hakim Agung mengenal yang namanya konservatif, Taufiq menanyakan apakah Calon Hakim Agung termasuk konservatif atau tidak dan apakah pernah mengkritik kebijakan pimpinan Calon Hakim Agung.


Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Bareskrim Polri

Ketika lahan terbakar Presiden datang ke sana, namun Taufiq menanyakan mengapa ketika Presiden ke lokasi tanpa pengaman yang memadai dan apakah untuk meredam kemarahan presiden sejumlah perusahaan di tersangkakan.


Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno Keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung

Taufiq telah melihat sejumlah nama dan telah menyepakati dalam musyawarah. Kapabilitas dan integritas memang mencapai semuanya, namun DPR-RI harus memilih ke-3 nama tersebut. Catatan Taufiq adalah integritas dan kapabilitas itu lebih daari 3 nama-nama ini.


Mendengarkan Masukan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Surya Jaya (Hakim Agung Mahkamah Agung), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Dian Puji Simatupang (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

Menurut Taufiqulhadi, sistem Pemilu di Indonesia tergolong unik. Hal tersebut yang membuat sistem multipartai di Indonesia tidak rentan seperti di Amerika Latin. Terkait kewenangan eksekutif yang juga dapat membuat undang-undang, sebenarnya tidak lazim. Terkait ambang batas, harus lebih ketat.


Pelanggaran Hak Asasi Manusia — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM

Taufiq ingin menanyakan dimana kita harus memperkuat lagi agar Komnas HAM menjadi lebih baik.


Klarifikasi Surat yang Dikirim Miryam Haryani Kepada Pansus — Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Miryam Haryani

T. Taufiqulhadi mengatakan bahwa ia membacakan surat dari Miryam tertanggal 8 Mei 2017, dengan ini Miryam tidak diancam oleh anggota DPR atas pencabutn BAP dengan tanda tangan diatas materai.


Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus

Taufiqulhadi menanyakan kepada calon hakim agung atas nama Yodi mengenai hak angket yang dimiliki DPR. Ia membahas mengenai cerita calon hakim agung atas nama Gazalba tentang Nenek Minah, ia menanyakan pandangan calon jika calon menjadi hakim permasalahan tersebut dan pasal yang akan calon terapkan serta putusan yang akan calon lakukan. Ia menanyakan kepada calon hakim agung atas nama Yasardin mengenai pendapat calon tentang dissenting dan cara calon lihat hal-hal yang sesat seperti Ahmadiyah, serta cara calon menempatkan konteks tersebut di masyarakat. Ia menanyakan calon hakim agung atas nama Yunus mengenai kepantasan Perma dibuat UU. ia mengatakan sekarang sudah ada UU tentang Korporasi, tapi calon harus paham bahwa harus tahu konteks tersebut. Ia menanyakan kepada calon mengenai penggunaan dissenting untuk keadilan atau jalan keluar hakim agar dipandang berbeda oleh warga.


Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri, Perubahan Prolegnas Tahun 2015-2019, dan Penetapan BPKH menjadi Mitra Komisi 8 DPR-RI — Rapat Paripurna DPR-RI ke-110

Taufiqulhadi mengatakan jika DPR-RI menyepakati RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri, maka bangsa Indonesia akan membuat sejarah. Sebab, menurutnya hal-hal yang disampaikan oleh Ketua Komisi 7 DPR-RI dan Menteri LHK sangat penting. Ia juga mengatakan bahwa fraksinya telah menyatakan dukungannya terkait pengesahan RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri menjadi undang-undang.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Ahmad Bunyan Saptorno

Taufiq mengapresiasi Bunyan. Taufiq melihat pengalaman Bunyan lebih banyak di luar negeri. Lalu Taufiq mengatakan bahwa menurut Bunyan tugas komnas HAM itu berat. Terkait hal tersebut, Taufiq mengaku menjadi berkecil hati dengan Bunyan.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Ahmad Taufan Damanik

Taufiq menganggap Ahmad Taufan tidak pro kepada KPAI, sedangkan KPAI setuju terhadap pidana kebiri.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional

Taufiq mewakili Fraksi Nasdem menyetujui seluruhnya alokasi anggaran untuk dibawa ke Banggar.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Hairansyah

Taufiqulhadi menanyakan pendapat calon jika menggunakan isu tertentu untuk menjatuhkan seseorang yang kebetulan dia adalah seorang Tionghoa beragama Kristen dalam perspektif HAM. Ia menanyakan ada atau tidaknya penistaan agama dalam kasus pencalonan gubernur Jakarta kemarin. Ia juga menanyakan pemahaman calon tentang genosida. Ia membahas pandangan calon yang dan menanyakan menurutnya apakah sama sekali tidak ada konteks Politik dalam kasus pelanggaran HAM di Papua. Ia menanyakan siapa yang melakukan pelanggaran HAM di Papua. Ia menanyakan apakah pemisahan termasuk HAM dan hal yang akan terjadi jika pelanggaran HAM dicegah.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Roichatul Aswidah

Taufiqulhadi menanyakan mengenai pelanggaran HAM di bidang ekonomi. Ia juga menanyakan perbedaan antara kebijakan yang belum berhasil dari Pemerintah dengan pelanggaran HAM. Ia mengatakan, alasan kasusnya tidak terlihat dari Komnas HAM jika ada pelanggaran HAM di bidang ekonomi. Ia menanyakan jika ada sebagian orang yang menguasai hampir seluruh aset negara, bisa disebut pelanggaran HAM atau tidak.


Penanganan Khusus Terhadap Aksi Terorisme, Korupsi dan Narkotika, Rencana Pembentukan Densus Tipikor, Koordinasi Antara Polri dengan Lembaga Penegak Hukum Lain, Pelaksana Tugas dan Fungsi Kapolri dan lain Sebagainya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

T. Taufiqulhadi mengatakan bahwa saber pungli ini sejauh mana efektivitasnya, di Jagakarsa ada seorang janda ditipu oleh mafia tanah dia membeli tanah seluas 300 meter persegi tetapi tidak ada surat-menyurat ini sudah dilaporkan ke polisi tetapi sampai sekarang sudah setahun lebih belum selesai juga kasusnya.


Pembahasan Lima Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial RI

T. Taufiqulhadi mengatakan bahwa kami melihat ada kritikan terhadap hasil lima nama yang diserahkan ke DPR, lantas kalau ditolak semua bagaimana antisipasinya, kalau melaksanakan profesi secara baik maka pasti ada martabatnya. Harus ada takaran kepemimpinan pada Ketua KY beserta jajarannya terkait bagaimana kemajuan dalam mengadakan kehormatan hakim karena kita tidak boleh mendorong KY untuk maju ke depan tetapi kakinya kita pegang.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Komnas HAM an. Sondang Frishka Simanjuntak

Taufiqulhadi khawatir dengan penggiat HAM yang hanya mentransfer dari perspektif barat. Taufiqulhadi menanyakan mengenai penerimaan Sondang atas perspektif barat dan pendapatnya tentang hukuman mati serta apakah hukuman mati di Indonesia sewenang-wenang.


Kasus Koperasi Cipaganti, Korban Salah Tangkap, Sengketa Tanah, dan LGBT — Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Aliansi Ulama Madura, LBH Jakarta, Walikota Padang, dan Korban

Taufiqulhadi berharap LBH Jakarta terus mendampingi korban dan nanti akan dipertanyakan kepada Kepolisian RI. Taufiqulhadi mengatakan persoalan koperasi Cipaganti telah diserahkan ke pengadilan dan masalah keuangan harus diketahui akar persoalannya.


Kasus Tanah Kapuk Poglar — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Delegasi Masyarakat Kapuk dan Pergerakan Doktor Muda Indonesia

Taufiq mengatakan bahwa masalah Tohari sangat sensitif karena pedofilia, namun hal tersebut juga belum tentu benar terjadi.


Pola Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik, Permasalahan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan, dan Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat pada Raker Sebelumnya — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Taufiqulhadi mengatakan maraknya penyeludupan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri terus terjadi meskipun sudah ada moratorium. Taufilqulhadi bersepakat ada penundaan proses hukum bagi calon yang lolos pilkada, jika tidak dilakukan maka akan menimbulkan kekacauan. Taufiqulhadi mengatakan saat Kunker ke Arab Saudi, Dubes Indonesia disana menyampaikan bahwa dengan adanya atase kejaksaan sangat membantu. Taufiqulhadi berpendapat MoU perlu didorong lebih banyak dalam rangka mengamankan uang negara, karena tidak ada yang salah dengan MoU. Program Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bersifat pasif, realisasinya tergantung permohonan instansi pemerintah yang bersangkutan, Taufiqulhadi mendorong program ini dijalankan lebih aktif.


Evaluasi Kinerja Komnas HAM Tahun 2017 dan Pembenahan Internal, Program-Program Prioritas Tahun 2018 dan Terobosan Komnas HAM, Laporan Perkembangan Penyelesaian, Pemenuhan Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilu, dan Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Taufiqulhadi menyampaikan agar jangan sampai Komnas HAM memberikan pandangan yang sedikit berbeda dengan Pemerintah dan DPR RI. ia setuju untuk meminta Pemerintah terlibat. Ia mengatakan bisa mendatangkan seluruh Dubes Eropa yang berjumlah 21 negara yang mengancam akan mempengaruhi ekonomi Indonesia. Ia menyampaikan bahwa Pak Benny mengatakan kalau UU untuk Indonesia, bukan seluruh negara dan ideologi Indonesia adalah Pancasila. Ia mengatakan KUHP dibuat untuk rakyat. Ia paham apa yang dibuat dan juga mempelajari masalah HAM. Ia mengatakan bahwa penangkapan seseorang tanpa didampingi penasehat hukum menurutnya adalah pelanggaran HAM dan tidak bisa dibiarkan karena di dalam hukum berbeda dengan ilmu politik. Jika prosesnya salah, hasilnya akan cacat. Ia berharap Komnas HAM memberikan perhatian terhadap kasus-kasus yang ada.


Pengendalian Narkoba di Lapas, Pengawasan Orang Asing dan Proses Penyeleksian Notaris — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Taufiq mengatakan bahwa tidak perlu DPR-RI berbicara dengan Kementerian Hukum dan HAM karena semuanya menjadi lebih baik. Namun, Taufiq mengingatkan bahwa di Riau ia dikirimkan teman tentang pekerja asing di sejumlah pabrik terutama Indah Kiat, yang dilaporkan hanya belasan, tetapi ada ratusan pekerja asing.


Arah Kebijakan, Isu yang Menarik Perhatian Masyarakat dan Dugaan Aliran Dana dari dan ke Bakal Calon Kepala Daerah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Taufiq mengatakan bahwa tahun2017 PPATK mampu mempertahankan prestasi WTP laporan pemerintah pusat oleh BPK. Taufiq juga menjelaskan bahwa aanalisis transaksi mencurigakan memeriksa 288 rekening bank dan lembaga keuangan total 747 Triliun.


Kendala dan Tantangan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional

Taufiq mengatakan bahwa ketika jelang pemilihan kepala BNN baru, banyak kasus narkotika yang ditangkap dan ada harapan penangkapan itu terus terjadi. Namun, setelah terpilih kepala baru, menurut Taufiq tidak ada lagi. Hal tersebut juga disadari oleh masyarakat.


Evaluasi Kinerja Semester 1 Tahun 2018 Tentang Terorisme, Eksekusi Mati Narapidana, Kejahatan Siber, dan Kasus First Travel — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kejaksaan RI

Taufiqulhadi mengatakan bahwa pemahaman persoalan politik internasional menyebabkan salah kaprah dan terorisme. Ia juga mengatakan orang-orang datang ke Suriah untuk berperang melawan pemerintahan yang sah di Suriah, kaum jihad dibiayai Amerika, sementara Amerika memiliki tujuan.



Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Taufiqulhadi mengatakan, narasi terorisme bukanlah sebuah narasi karena konteks terorisme adalah SKK logis akan masuk surga.



Pengawasan Orang Asing- Narapidana dan Permasalahan Lainnya - RDPU Komisi 3 dengan Komunitas Peduli Pariwisata Bali, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, LSM-LEP HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Pengacara Muslim dan Ny. Lim Maria

Taufiqulhadi merasa senang sekali terhadap Mahasiswa ITB, karena di saat muda sudah ada concern terhadap politik. Taufiqulhadi menjelaskan bahwa ada pihak yang bertindak sendiri, menutup kegiatan, itulah sebabnya Komisi 3 DPR-RI membuat Undang-Undang yang lengkap, karena ada kekosongan hukum. Komisi 3 DPR-RI membuat Undang-Undang tentang Pasal Zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), agar orang tidak mudah melakukan persekusi, misalnya. Masalah Marx, yang dilarang di Indonesia itu adalah gerakan Marxism dan Lenimisme, kalau baca saja boleh, itu ilmu pengetahuan, yang dilarang gerakannya, karena Indonesia negara Pancasila, mengakui terhadap Tuhan. Komunisme memonopoli kekuasaan, kita mengakui partai yang banyak itu. Pemerintah melindungi Warga Negara Indonesia, dengan berbagai perspektif, jadi sudah benar yang dikritik sebelumnya, tetapi itu sebelum diputuskan. Taufiqulhadi menjelaskan dalam demokrasi, terorisme bukan sistem perang, ini criminal justice system, domain sipil, yaitu polisi, tetapi ada kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tugas di DPR-RI menghendaki agar Undang-Undang Terorisme dilaksanakan secara tepat, jangan ada abuse of power. Taufiqulhhadi juga menjelaskan bahwa kasus penyadapan belum tuntas, dan DPR-RI juga belum tentu senang akan hal ini. Soal Bali, Taufiqulhadi menyampaikan bahwa nanti ketika ke Kemenkumham akan dipertanyakan data yang diberikan tadi, sebab ini persoalan telak dan melanggar hukum. Masalah Pengacara Muslim, Taufiqulhadi menyampaikan bahwa agar dipahami posisi Anggota Komisi 3 DPR-RI sebagai legislator, semua perspektif hadir di Undang-Undang Terorisme. Taufiqulhadi menjelaskan bahwa di negara Arab, semua pemerintahan cenderung diktator, presiden atau pun raja
Suriah ini sangat anti Israel dan Amerika, kemudian datang dari negara lain untuk memerangi ke sana, atas nama apa, Taufiqulhadi tidak tahu akan hal itu, apakah itu Islam atau bukan, tetapi yang dilawan juga Islam.


Uji Kelayakan dan Kepatutan — Komisi 3 DPR RI dengan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) an. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo

Taufiqulhadi menanyakan pandangan calon terkait UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia juga menanyakan soal perlindungan saksi dan korban dengan adanya undang-undang tersebut.


Pagu Indikatif Tahun 2020 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Taufiqulhadi bertanya mengapa anggaran BNPT turun, apakah pemberantasan terorisme sudah menurun, karena ISIS pun masih ada di Indonesia. Taufiqulhadi mengatakan F-Nasdem setuju terkait usulan tambahan anggaran dari LPSK dan BNPT, untuk Komnas HAM, F-Dasdem ingin melihat tanggapan dari fraksi lain terlebih dahulu.  


Tugas, Fungsi dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hasan mengatakan bahwa apabila kerj sama dan koordinasi antar lembaga berjalan, maka pemberantasan korupsi akan semakin efektif. Kepolisan dan Kejaksaan merupakan mitra KPK di dalam upaya pengentasan korupsi. Taufiq juga mengatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan, sementara Kejaksaan tidak. Untuk itu, Hasan mengira DPR-RI bisa memberi kewenangan kepada Kejaksaan agar terjadi keseteraan lembaga.


Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018, Hasil Fit and Proper Test (FPT) Calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), serta Tanggapan Fraksi-Fraksi atas Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) — Paripurna DPR-RI ke-155

Taufiqulhadi berpendapat bahwa masyarakat tidak perlu menunggu adanya lembaga khusus untuk menggali masalah kerusuhan pada 22 Mei 2019. Sejauh ini, aparat keamanan sudah dianggap bertindak tepat dengan mengamankan situasi negara. Justru kita harus mengapresiasi kinerja aparat dan mengucapkan terima kasih telah mengamankan aksi 21-22 Mei 2019 yang lalu.


Pembukaan Masa Sidang 4 Tahun Sidang 2018-2019 — Rapat Paripurna DPR-RI

Taufiqulhadi mengatakan prihatin atas banyaknya KPPS yang meninggal tetapi jangan dijadikan untuk menyalahkan sistem Pemilu yang ada.


Keputusan Fraksi-Fraksi atas Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Hakim Mahkamah Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno

Taufiqulhadi mewakili F-Nasdem menyatakan menolak ke-4 calon hakim MA yang diajukan.


Kegiatan Prioritas dan Anggaran 2020 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Taufiq mengatakan bahwa jika anggaran terkait lapas ini disetujui, maka akan lebih baik lagi.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Nama Alexander Marwata

Taufiq menanyakan apa yang membuat Alexander berminat kembali untuk menjadi pimpinan KPK. Taufiq juga menceritakan bahwa ia bertemu dengan teman-teman dan LSM yang berpengaruh terhadap KPK sehingga orang mengatakan LSM berhasil membentuk proxy di KPK. Taufiq juga meminta konfirmasi kepada Alexander terkait banyak orang yang mengatakan internal di KPK. Terkait penyadapan, Taufiq menanyakan bagaimana KPK memperbaiki mekanisme agar tidak bocor. Menurut Taufiq, Alexander tidak tepat untuk dipilih lagi karena sadap saja sampai bocor. Taufiq juga menceritakan bahwa DPR-RI pernah mengadakan Pansus angket KPK yang dianggap oleh DPR-RI bahwa KPK sebagai objek pengawasan DPR-RI, tetapi ditolak untuk hadir disini dan Alexander juga ikutan menolak untuk hadir di DPR. Bahkan datang ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta status KPK. Taufiq juga mendengar bahwa Alexander menjadi pimpinan KPK, tetapi tidak pernah membaca pedoman KUHP. Untuk itu, Taufiq menanyakan bagaimana Alexander menjadi pimpinan kalau tidak membaca pedoman KUHP.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Sigit Danang Joyo

Taufiqulhadi meminta tidak ada pemikiran melemahkan KPK karena munculnya revisi UU KPK sebab tujuannya untuk perbaiki internal KPK. Tak hanya itu, lanjut Taufiqulhadi, revisi akan menjadikan KPK tersentuh oleh DPR dan harmonis.


Uji Kompetensi dan Kelayakan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Nurul Ghufron

Taufiqulhadi mengatakan lembaga di Indonesia mempunyai lembaga yang check and balance seperti di MK ada KY, dan sebagainya. Satu-satunya yang tidak ada check and balance adalah KPK. Ia menanyakan jika Capim menjadi pimpinan dan jika ada pengawasan yang check akan terganggu atau tidak. Ia juga mengatakan wewenang penyadapan KPK saat ini tidak ada batasannya sehingga berpotensi menimbulkan abuse of power. Ia menanyakan pandangan Capim terkait hal tersebut. Ia juga menanyakan persetujuan Capim jika Dewan Pengawas dibentuk untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan jabatan.


Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ichsan Anwary

T. Taufiqulhadi menjelaskan perihal terkadang dalam tatanan praktis biasanya filosofis itu klise tapi terkadang memang benar. Menurut saudara kenegarawanan itu tolong dijelaskan dengan baik.






Uji Kepatutan dan Kelayakan – Fit and Proper Test Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Taufiqulhadi menanyakan pandangan calon mengenai ketidaksetujuan atas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Taufiqulhadi menanyakan pengajuan dissenting
opinion
.


Uji Kepatutan dan Kelayakan – Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Taufiqulhadi menanyakan hal yang akan diperjuangkan oleh calon bila menjadi hakim MK. Taufiqulhadi menanyakan pula perspektif keadilan mengenai keputusan MK terkait anggota legislatif mundur atas perimbangan keadilan. Terakhir, Taufiqulhadi menanyakan tanggapan calon mengenai keputusan MK bahwa KPK menjadi lembaga eksekutif karena mendapatkan pengawasan dari DPR RI padahal hal tersebut ditolak oleh KPK dan pendukungnya.


Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Wahiduddin Adams

Taufiq menanyakan motivasi Wahiduddin untuk maju sebagai Hakim MK. Selain itu, Taufiq juga meminta pandangan Wahiduddin terkait opini yang menyatakan bahwa MK pro terhadap tindak pidana korupsi.


Uji Kepatutan dan Kelayakan – FPT Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Taufiqulhadi menanyakan alasan calon dalam menekankan pada konflik pemilu dan pandangan calon atas kasus pemilu sebelumnya yang tidak diselesaikan. Taufiqulhadi mengatakan bahwa saat ini DPR RI sedang membahas RUU MK dan sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi bukan hanya sarjana hukum (yang hanya memahami masalah konstitusi) dan pendapat calon mengenai hakim MK yang terdiri dari berbagai kalangan serta hakim MK yang tidak berlatar belakang dari hukum.


RDPU Komisi 3 mengenai Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Taufiqulhadi menanyakan kepantasan calon hakim MK disebut sebagai negarawan dan tindakan MK dapat melakukan ultra petita serta penerapan ultra petita dalam semua kewenangan MK.


Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi – RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Aidul Fitriciada

Taufiq menanyakan alasan Aidul untuk maju menjadi Hakim MK. Mengenai ultra petita, Taufiq menanyakan apakah ultra petita dapat diterapkan diseluruh putusan atau hanya putusan Judicial Review saja.


Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Askari Razak

Taufiq menanyakan pandangan Askari terkait cara perbaikan rekrutmen hakim. Selain itu, Taufiq juga menanyakan mekanisme pengawasan eksternal yang ditawarkan oleh Askari.


Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi – RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Umbu Rauta

Taufiq menanyakan apakah saat ini sudah ada putusan MK yang didasarkan pada ultrapetita. Selain itu, Taufiq juga menanyaan apakah ultrapetita ini hanya dapat diterapkan pada kewenangan MK dalam melakukan judicial review saja, atau dapat diterapkan pada perkara lain.


Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi – RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Sugianto

Taufiqulhadi menyatakan bahwa DPR ini merupakan lembaga politik, sehingga sering memberi keputusan yang bersifat politis juga. Untuk itu, Taufiq menanyakan pandangan Sugianto terkait kegagalanya dalam FPT lalu yang diselenggarakan oleh DPR. Apakah itu termasuk keputusan politis juga atau tidak.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – RDPU Komisi 3 dengan Arief Wicaksono

Taufiq menanyakan bagaimana cara LPSK untuk dapat lebih aktif dan “menjemput bola”. Karena selama ini LPSK masih dipandang pasif oleh masyarakat.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Edwin Partogi

Taufiq mempertanyaan untuk apa KPK membuat safe house. Taufiq mempertanyakan apakah menurut calon komisioner Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 sudah jelas mengatur segala hal dan lembaga-lembaga di Indonesia. LPSK tidak terlihat dalam kontribusi safe house, mengapa apakah takut atau bagaiman penjelasannya. Taufiq mempertanyakan apakah tindakan KPK sudah benar dalam tugasnya.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Hasto Atmojo Suroyo

Taufiqulhadi menanyakan sejauh mana sikap proaktif yang telah LPSK lakukan, apakah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang LPSK.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Sudaryatmo

Taufiqulhadi mengatakan LPSK itu memiliki rumah aman, tetapi KPK juga punya safe house. Jadi, tidak jelas wewenang LPSK dalam melindungi Justice Collabolator (JC) dan Whistle Blower (WB).


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Askari Razak

Taufiq menanyakan jika terpilih kembali apa yang akan dilakukan Bapak Askari dan apa evaluasi dari periode yang telah berlalu.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Livia Istania DF Iskandar

Taufiqulhadi ingin menanyakan kenapa Livia tertarik ingin menjadi anggota LPSK. Lalu, apa yang Livia ketahui tentang LPSK dan Livia tahu tidak persoalan-persoalan yang dihadapi oleh LPSK.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Maneger Nasution

Taufiq menanyakan kalau Maneger mengatakan semua dapat dilakukan dengan sinergi, itu sinergi yang seperti apa, contoh Justice Colaborator (JC) dianggap bukan di LPSK karena LPSK dianggap bukan lembaga penegak hukum. KPK juga menafsirkan bisa memiliki safe house. Lembaga penegak hukum yang lain merasa itu wewenangnya, contohnya seperti JC yang bukan berada di LPSK itu karena LPSK bukan lembaga penegak hukum. Ketua LPSK sekarang mengatakan tidak ada batas yang jelas antara wewenang LPSK dengan lembaga hukum lain. Terkait safe house, KPK menafsrikan bahwa KPK bisa melakukan itu. Jadi menurut Maneger, apa saja kelemahan LPSK. Kalau menurut Taufiqulhadi, kelemahan LPSK itu terletak pada sekretarisnya yang menjabat sebagai PNS sehingga tidak bisa dipecat. Taufiqulhadi mengusulkan, apa sekretarisnya perlu diganti dengan yang bukan PNS atau tidak.


Latar Belakang

Drs. T. Taufiqulhadi, M.Si pernah bekerja sebagai wartawan di Media Indonesia (2009). Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jember (1986 - 1986).

Ia adalah Pengurus Besar HMI Jakarta (1989 - 2000). Dan mengawali karir politiknya dengan menjadi DPP PPP Wakil Sekjen Jakarta (2003 - 2009).

Di periode 2014-2019 Taufiqulhadi bertugas di Komisi X yang membidangi pendidikan, pariwisata, ekonomi kreatif dan pemuda dan olahraga.  Pada April 2015, Taufiqulhadi mutasi komisi dan duduk di Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan. 

Pendidikan

1. S1 Universitas Negeri Jember (1981 - 1986)
2. S2 Universitas Indonesia (2007 - 2009)
3. SMPP Banda Aceh (1978 - 1981)
4. SDN No 3 Sigli (1966 - 1972)
5. STN Banda Aceh (1975 - 1978)
 

Perjalanan Politik

Ia mengawali karir politiknya dengan menjadi DPP PPP Wakil Sekjen Jakarta (2003 - 2009). Bersama Nasdem, ia menjadi caleg terpilih periode 2014-2019 dari dapil Jawa Timur IV.

Visi & Misi

belum Ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Calon Hakim Agung Kamar Perdata dan Kamar Agama

11 Juli 2018 - Dalam Rapat Pleno Komisi 3 DPR-RI, Taufiqulhadi mewakili Fraksi Nasdem menganggap kedua calon tersebut adalah tepat, Fraksi Nasdem setuju Abdul Manaf diangkat menjadi hakim agung kamar agama, dan Pri Pambudi Teguh jadi hakim agung kamar perdata. [sumber]

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

24 Mei 2017 - Teuku berpendapat mengenai pendanaan saksi yang dibiayai oleh negara adalah sebuah tindakan untuk mengambil anggaran dana pihak lain namun dengan mengatasnamakan demokrasi, hal tersebut hanya menjadi taktik partai politik belaka untuk mendapatkan dana dari Pemerintah, sehingga Fraksi Nasdem tidak menyetuji hal tersebut.   [sumber]

Hak Angket KPK

Pada Rapat Paripurna ke-95 tanggal 28 April 2017 - Taufiqulhadi menjelaskan mengenai Hak Angket KPK yang diusulkan sesuai dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 pada tanggal 28 April 2017. Sesuai dengan rapat Komisi 3 dengan KPK tanggal 17-19 April 2017 diusulkan Hak Angket untuk dilaksanakan penyelidikan. Taufiqulhadi menerangkan bahwa Hak Angket merupakan hak DPR-RI sesuai Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum dan harus terus menegakan hukum sesuai supremasi hukum sesuai aturan dan prinsip yang berlaku, lembaga negara harus mempunyai asas transparasi dan akuntabilitas, prisip supremasi KPK berkewajiban dengan tugas pokoknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, KPK bertanggung jawab pada pihak-pihak negara (Presiden RI, DPR-RI dan BPK-RI).

Selain itu juga Taufiqulhadi menjelaskan bahwa meskipun KPK mendapat penilaian baik oleh masyarakat tetapi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK tidak selalu berjalan sesuai peraturan. Sesuai dengan laporan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI terdapat catatan terkait tata kelola anggaran yaitu tercatat indikasi terhadap ketidakpatuhan KPK terhadap Undang-Undang yang meliputi kelebihan belanja gaji pegawai, adanya data yang tidak akurat, perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan KPK, realisasi perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan minimal selain itu juga terdapat kebocoran dokumen KPK termasuk BAP, surat perintah pemeriksaan dan lainnya. Salah satu kebocoran dokumen yang terjadi ke media yang di dalam isi dokumen tersebut menyebutkan beberapa anggota DPR-RI dan Pemerintah yang kebenarannya belum dibuktikan selain itu juga adanya pencabutan BAP atas nama saudari Miryam dalam kasus E-KTP.

Taufiqulhadi berpendapat bahwa KPK menempatkan DPR-RI sebagai lembaga yang mendukung pemberantasan korupsi, dalam Rapat Komisi 3 dengan KPK disepakati mengenai pengusulan Hak Angket dengan dasar hukum Undang-Undang 1945, Pasal 2 Undang-Undang no 17 tahun 2014, Pasal 199-209 Undang-Undang no 17 tahun 2014, Pasal 164 Undang-Undang Tata Tertib DPR-RI, Pasal 169-171 Tata Tertib DPR-RI, Pasal 5 Undang-Undang No. 30 Tahun 2012, Pasal 20 Undang-Undang No. 30 Tahun 2012. Adapun pokok materi Hak Angket KPK, Taufiqulhadi menjelaskan bahwa DPR-RI berkewajiban menjaga KPK untuk terus menjadi lembaga sesuai tupoksi dengan prinsip akuntabilitas dan transparasi yang sebenarnya, hasil KPK harus dipertanggungkawabkan pada masyarakat sesuai peraturan hukum yang berlaku. Angket DPR-RI adalah lembaga penyelidikan yang paling tinggi dalam tata negara RI, seluruh proses dan mekanisme untuk Hak Angket telah terpenuhi berikut juga daftar nama pengusul yang telah terlampir. Tafiqulhadi dengan ini memohon persetujuan forum paripurna agar Hak Angket dapat ditindaklanjuti sesuai perundangan.   [sumber]

RUU RAPBN 2017

25 Oktober 2016 - Pada Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dan Ketua Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas),  Taufiqul membacakan pandangan mini Fraksi Nasdem terhadap RUU RAPBN 2017. Fraksi Nasdem optimis bahwa target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai. Fraksi Nasdem berpendapat bahwa lebih baik mengejar target pertumbuhan ekonomi, karena laju inflasi saat ini cukup rendah, diharapkan keadaan ini dapat berjalan dengan baik mengingat saat ini akan menuju Natal dan tahun baru. Fraksi Nasdem mengingatkan Pemerintah bahwa banyak permasalahan minyak dan gas yang harus diselesaikan, saat ini industri domestik menempatkan Indonesia sebagai Negara dengan harga gas termahal di Asia Tenggara. Selain itu, realisasi pembiayaan anggaran semester 1 ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu, meski masih pada kisaran yang aman, tetapi Pemerintah harus tetap berhati-hati. Fraksi Nasdem beranggapan bahwa pembiayaan harus pada sumber dalam negeri dan perlu diwaspadai terkait pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusannya, Fraksi Nasdem menerima RUU RAPBN 2017 untuk dijadikan sebagai UU. [sumber]

RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Pada Rapat Paripurna ke-61 tanggal 12 April 2016 - Taufiqulhadi mengaku tidak berbicara atas nama Komisi. Taufiqulhadi meminta agar hasil rapat Bamus tidak dibicarakan dalam Paripurna. Taufiqulhadi menuturkan, ada harapan Pemerintah bahwa pengampunan pajak dapat mendukung kinerja pemerintahan mendatang. Taufiqulhadi meminta para Anggota DPR tidak menghambat RUU Pengampunan Pajak dengan persoalan lainnya dalam Paripurna. Taufiqulhadi mengajak Anggota DPR untuk bersama-sama membahas persoalan pengampunan pajak secara baik-baik.  [sumber]

RUU KPK 2015

Pada 6 Oktober 2015 - Taufiqulhadi mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015.  [sumber]

Perppu KPK

18 Juni 2015 - (TribunNews) - Salah satu pembahasan dalam rapat adalah rencana revisi UU KPK. Namun anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi memandang revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 ini tidak perlu.

Menurutnya, perbaikan atas UU KPK akan berdampak sistemik pada pemberantasan korupsi di Indonesia, karena dikhawatirkan justru akan melemahkan KPK.

“Upaya maksimal yang dilakukan oleh KPK menjadi harapan bersama masyarakat Indonesia terhadap pemberantasan korupsi akan pudar. Dikhawatirkan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ini akan melemahkan KPK. Tidak perlu lah UU KPK itu direvisi,” tuturnya.

Sebaliknya, Taufiqulhadi justru mempertanyakan urgensi revisi UU tersebut. Karena beberapa konten usulan revisi UU ini tidak relevan terhadap tugas dan fungsi KPK saat ini.

Misalnya, usulan agar KPK dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dia melihat usulan ini tidak relevan, karena yang berhak mengeluarkan SP3 adalah Kejaksaan.

“Jika KPK berwenang mengeluarkan SP3, maka ia bukan lagi lembaga lex specialis. Sama saja ini meniadakan KPK, karena pada dasarnya hal mengeluarkan SP3 hanya ada di Kejaksaan,” ujar Politisi Partai NasDem ini.

Politisi Partai NasDem ini memandang Komisi III harusnya lebih fokus pada revisi UU yang termaktub dalam daftar Prolegnas 2015. Seperti, usulan revisi terhadap UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasalnya, setelah keluarnya Putusan MK No. 21/PUU-XII/2004 pada April 2015 lalu, memperluas lingkup obyek praperadilan. Sehingga, KUHAP sebagai payung hukum rujukan harus mengimbangi hal tersebut.

Dalam putusan tersebut, MK menitikberatkan pada perluasan lingkup obyek preperadilan, karena alat bukti yang mendukung tuntutan dan pembelaan dapat disajikan dalam praperadilan, bukan dalam peradilan

“Jelas revisi UU KUHAP lebih mendesak dan lebih penting ketimbang revisi UU KPK. Karena jika UU KUHAP tidak direvisi, akan terjadi banyak persoalan,”ujarnya.

Ia mencontohkan tiga kali kekalahan KPK di praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi, yaitu penetapan tersangka Hadi Purnomo, Komjen Pol Budi Gunawan, dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin.

Taufiqulhadi melihat persoalan ini sebagai preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia memprediksi akan lebih banyak lagi kekalahan KPK jika tersangka koruptor kembali mengajukan praperadilan, dan mengacu pada putusan MK tersebut.

Ia juga memandang perlunya sinkronisasi ketentuan hukum pidana yang saat ini berlaku. Hal ini mengingat ia menjadi rujukan bagi seluruh aturan hukum materil. Ketentuan ini bersangkutan dengan KUHAP.

Terkait kinerja KPK, Taufiqulhadi menganjurkan agar lembaga ini melakukan uji kelayakan bagi para penyidiknya. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyidik agar kekalahan pada tiga sidang praperadilan tidak terulang kembali. (sumber)

20 April 2015 - Taufiq mengatakan mengenai KPK ini merupakan fakta sosiologis bukan fakta filosofis, maka masyarakat haruslah sangat kritis terhadap KPK. Lalu Taufiq menyatakan sudah berapa kali dikeluarkannya Perppu untuk KPK seakan-akan semuanya dalam keadaan darurat. Taufiq juga menyampaikan kita harus membentuk kontruksi hukum yang kuat untuk kedepannya dengan tujuan supaya tidak dikeluarkannya Perppu, karena Perppu itu menyakitkan untuk DPR yang membuat Undang-Undang. Namun demikian Taufiq setuju untuk menindak lanjuti Perppu KPK.  [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU KUHP - LGBT, Perzinahan, dan Hukuman Mati

27 Maret 2018  - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Gyde Jensen (Chairwomen Komisi HAM dan Bantuan Kemanusiaan Parlemen Jerman), Taufiqulhadi menanyakan dalam hal apa ketertarikan dari Gyde Jensen pada KUHP yang tengah dibahas di DPR. Ia juga menceritakan bahwa DPR pernah kedatangan 22 Dubes dari Uni Eropa, tujuan mereka adalah agar RUU KUHP sesuai dengan Eropa yang mementingkan HAM. Menurutnya masyarakat Indonesia tidak sama dengan Masyarakat Eropa yang sangat homogen, karena masyarakat Indonesia heterogen, punya banyak pulau dan latar belakang budaya beragam, juga puluhan agama, DPR harus mempertimbangkan faktor tersebut. Terkait LGBT, menurut Taufiqulhadi ada perspektif dunia barat yang ingin dihilangkan, tapi masyarakat Indonesia sebagian besar ingin itu (pembahasan LGBT) masuk.

Menurut Taufiqulhadi, DPR tidak mau Indonesia bubar karena perspektif barat dipaksakan di Indonesia. DPR mengingatkan 22 Dubes tersebut karena jika HAM tidak diperhatikan mereka mengancam akan berefek pada ekonomi. DPR menjawab bahwa RUU KUHP tersebut untuk Indonesia bukan dunia. Terkait perzinaan, menurut Taufiqulhadi hubungan seseorang lelaki dengan perempuan di luar perkawinan. Sehingga, jika tidak ada yang melaporkan tidak akan menjadi sebuah pidana, karena hanya terjadi apabila ada yang melaporkan. DPR sudah menjelaskan semuanya, masyarakat Indonesia pun belum sepenuhnya memahami proses RUU KUHP ini.

Menurut Taufiqulhadi, tidak ada sesuatu yang bertabrakan dengan HAM universal, semuanya masuk tapi pada saat bersamaan harus memperhatikan latar belakang rakyat Indonesia.Taufik berharap Gyde Jensen juga menyampaikan cara berpikir Indonesia kepada Parlemen Jerman.Menurut Taufiqulhadi, Undang-Undang terkait pidana, dalam 2 tahun itu proses penyesuaian dengan KUHP baru yang disahkan. Ia mengatakan saat ini sedang dibahas di Panja dan rapat tertutup, nanti setelah selesai akan ada rapat terbuka. Jika DPR memberikan drafnya sekarang kepada pihak luar, maka hal tersebut  akan menyalahi aturan . [sumber]

RUU KUHP - Lanjutan Pembahasan Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

17 Januari 2018 -  Taufiqul menjelaskan bahwa ketika diundangkan selama 2 tahun dalam masa itu dilakukan penyesuaian sehingga tidak ada tambahan 3 tahun lagi. Artinya masa berlaku itu langsung kemudian dilakukan sosialisasi. Ia kemudian menanyakan apakah ada keputusan menteri atau PP yang memberikan sanksi pidana. Selain itu Ia juga meminta kejelasan apakah alternatif 1 ataukah alternatif 2 yang dipilih. Taufiq kemudian memberi masukan untuk mencantumkan asas-asas hukum umum universal yang diakui masyarakat beradab. [sumber]

RUU KUHP - Perlindungan Anak dalam Buku II RUU KUHP

16 Januari 2017 - Taufiqul mengatakan bahwa apa yang disampaikan pemerintah tidak ada masalahnya. Taufiqulhadi meminta agar tidak mengambil keputusan hanya dari mendengarkan penjelasan pemerintah. [sumber]

RUU KUHP - Penerapan Hukuman Mati

5 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU KUHP dengan para pakar hukum; Romo Magnis Susesno, Todung Mulya Lubis, dan Letjend (Purn) Kiki Syahnarki Menurut Taufiq, seperti menerima hukuman mati itu, dapat ditemui jalan keluarnya di sini. Aktivis-aktivis yang dekat dengan Taufiq berpendapat perlu adanya hukuman mati. Menurutnya, kita harus mempertahankan hal itu secara selektif. Ia meyakini bahwa itu adalah ideologi dan ditinggal oleh sejumlah gerakan. Menurut Taufiq, jika kita ingin maju, perlu untuk merevisi UUD secara terus menerus. Ia juga meyakini bahwa tidak ada yang bisa menggantikan Pancasila dan UUD harus menentukan masa depan yang kita songsong. Taufiq menyarankan bahwa kita harus melihat ke depan, bukan melihat ke belakang, juga bukan melihat yang benar di belakang, melainkan harus melihat ke depan dan memprediksi permasalahan ke depan. [sumber]

8 September 2015 - Taufiq menyampaikan bahwa RUU akan selesai pada periode ini. Taufiq belum yakin demokrasi Indonesia sampai tahap konsolidasi tetapi mungkin akan masuk ke tahap tersebut. Taufiq mengaku memahami pengedar narkotika harus dihukum mati karena merusak generasi bangsa selanjutnya. Taufiq menyampaikan azas universal ini semakin diperkuat. Taufiq meminta ICC tidak mengganggu kedaulatan Indonesia. [sumber]

RUU Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes)

14 April 2016 - Taufiq menanyakan kepada mitra tentang implikasi hukum tersebut masuk dalam hubungan Hak Asasi manusia dengam Undang- Undang Permendes.  [sumber]

RUU Jabatan Hakim

10 Februari 2016 - Taufiqulhadi menekankan perlunya pemahaman lebih lanjut mengenai pengertian pejabat negara. Taufiqulhadi menyebutkan bahwa pejabat negara adalah orang yang bekerja di suatu lembaga negara dan mengatasnamakan negara.  [sumber]

RUU Pertembakauan

7 Oktober 2015 - Taufiq menerangkan bahwa bila cukai rokok naik maka Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang mempekerjakan banyak tenaga kerja, juga terkena dampaknya dan bisa mati industrinya. Taufiq minta penjelasan ke Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia (PKEKK UI) apakah persentase kenaikan cukai rokok membedakan antara rokok jenis SKT dan rokok jenis lainnya atau pukul-rata sama semua kenaikannya.

17 September 2015 - Taufiqulhadi menilai pemaparan mitra sebelumnya terlalu diskriminatif. Taufiqulhadi juga menyatakan setuju untuk membuat masyarakat lebih sehat. Namun, jangan sampai mematikan penghasilan orang lain. Walaupun nantinya RUU Pertembakauan ini dilaksanakan, Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) akan tetap meratifikasi karena tembakau yang dihasilkan memenuhi standar.  [sumber]

RUU Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Dana Aspirasi)

23 Juni 2015 - Taufiqulhadi menilai terdapat beberapa kelemahan dalam rancangan peraturan dan tata-cara Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Program Dana Aspirasi). Menurut Taufiqulhadi Program Dana Aspirasi bertentangan dengan UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Taufiqulhadi menegaskan bahwa jika DPR tetap bersikeras melanjutkan Program Dana Aspirasi ini maka akan melanggar UU MD3. Menurut Taufiqulhadi ada salah tafsir dalam UU MD3 terutama Pasal 72 Ayat G dan Pasal 80 Ayat J. Taufiqulhadi menilai Program Dana Aspirasi ini tidak memberikan aspek keadilan dan berpotensi adanya penyelewengan anggaran. Taufiqulhadi menolak rancangan peraturan tata-cara pengusulan Program Dana Aspirasi karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Taufiqulhadi juga mendesak agar Badan Legislasi (Baleg) merevisi pasal-pasal di UU MD3.  [sumber]

RUU Larangan Minuman Beralkohol

22 Juni 2015 - Taufiqulhadi menekankan masih diperlukan waktu untuk pengajian kembali terutama terkait minuman beralkohol import. Menurut Taufiqulhadi minuman alkohol import perlu diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.  [sumber]

Tanggapan

Penyesuaian Anggaran Tahun 2019 Hasil Pembahasan Anggaran

24 Oktober 2018 – Komisi 3 rapat dengan Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung. Taufiqulhadi menyatakan bahwa Polri membtuhkan anggaran yang memadai untuk menunjang kegiatannya di tahun 2019. Mengenai anggaran KPK, Taufiqulhadi berpendapat bahwa Komisi 3 akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan anggaran KPK.[sumber]

RKA K/L Tahun 2019

6 September 2018 - Pada RDP Komisi 3 dengan PPATK dan BNN, Taufiqulhadi berharap agar peran PPATK lebih signifikan dalam kedepannya. Untuk BNN, Taufiqulhadi menilai bahwa penambahan anggaran sebesar Rp1,4T itu akan sulit dikabulkan karena keadaan APBN saat ini sedang surut. [sumber

Evaluasi Pengamanan Bulan Ramadan, Persiapan Asian Games 2018, Kebijakan Polri atas Aksi Teror dan Anggota Polri yang Menjadi Korban

19 Juli 2018 - Pada Raker Komisi 3 dengan Kapolri, Taufiqulhadi mengatakan bahwa kita memerlukan Undang-Undang Perlindungan Penegak Hukum dan negara kita tidak memiliki itu. Jika nantinya Undang-Undang (UU) tersebut menjadi inisiatif dari pemerintah, Taufiqulhadi berharap agar Polri terlebih dahulu berkomunikasi mengenai hal tersebut dan Taufiqulhadi sangat mendukung sekali UU tersebut. Taufiqulhadi menanyakan kenapa Kapolri terlalu bersemangat mengenai masalah di Ketapang dan juga mengenai kasus korupsi kondesat, Taufiqulhadi mengatakan bahwa masyarakat terus bertanya-tanya dan jangan sampai antara penegak hukum saling lempar tanggung jawab. Terakhir Taufiqulhadi bertanya apakah ada kesulitan untuk menghadirkan terdakwa kasus korupsi kondesat. [sumber

Fit and Proper Test - Calon Hakim Agung MA Kamar Perdata atas nama Pri Pambudi Teguh

10 Juli 2018 - Dalam RDPU Fit and Proper Test (FPT) Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung Kamar Perdata atas nama Pri Pambudi Teguh, Taufiqulhadi menanyakan persepsi penegakan hukum perdata secara umumLalu ada kecenderungan kriminalisasi hukum perdata oleh pidana, misal pengadaan jasa, menurut Taufiqulhadi itu perdata, tapi kemudian ditarik ke pidana, seperti kasus tender alat kesehatan (alkes) di Banten, Taufiqulhadi menanyakan pendapat Pri Pambudi terkait hal tersebut. Taufiqulhadi juga menanyakan respon Pri Pambudi ketika diberi buah tangan[sumber]

Rencana Anggaran Tahun 2019 - KPK, BNPT, BNN, LPSK

7 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan KPK, BNPT, BNN, LPSK. Taufiqulhadi menganggap hal yang disampaikan semua mitra adalah sesuatu yang sangat tepat, tapi menurutnya ada juga hal yang perlu dikritisi lebih dalam, dan nantinya akan diadakan rapat pleno terkait anggaran tersebut. Menurut Taufiqulhadi tidak ada hal yang perlu disikapi, misalnya seperti permintaan tambahan anggaran KPK itu dianggapnya hal wajar. Terkait adanya keluhan untuk program Tipikor yang menurun, Taufiqulhadi beranggapan barangkali dalam perspektif yang baik bahwa korupsi di Indonesia turun. Terkait BNN yang mengajukan anggaran sebesar Rp1,4 Triliun, dinilai Taufiqulhadi telah tepat sekali, dan akan disampaikan ke Fraksi supaya didukung. Taufiqulhadi menanyakan bedanya program pemberdayaan peran masyarakat di BNN (senilai Rp45Miliar) dan penguatan lembaga komponen masyarakat, dan apakah selama ini sudah dilakukan, karena menurutnya anggota Komisi 3 tidak tahu. Hal yang juga ditanyakan oleh Taufiqulhadi adalah terkait anggaran furnitur BNPT yang lebih besar daripada pelaksanaannyadikhawatirkan Taufiqulhadi nantinya membangun persepsi masyarakat kalau BNPT hanya duduk-duduk saja. Taufiqulhadi ingin kehadiran lembaga harus maksimal, kalau tidak nantinya akan selalu terjadi bahwa LPSK anggaran kecil sehingga tidak bisa menjangkau, dan terpaksa saksi korban diserahkan ke KPK, hal seperti itu menurut Taufiqulhadi tidak boleh lagi.(sumber)

6 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan Sekjen MPR,DPD,MK, MA,KY. Taufiqulhadi mengatakan bahwa fraksi Nasdem memahami usulan tambahan dari semua mitra, jadi nanti akan disampaikan secara proporsional.[sumber]

RKA-K/L dan RKP-K/L T.A 2019 - Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan PPATK

6 Juni 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Komnas HAMKomnas Perempuan, dan PPATK, menurut Anwar jantung pemberantasan korupsi dan terorisme sumbernya bisa dariPPATK, ia minta agar kedepannya terkait perlengkapan dipercanggih lagi. Anwar membandingkan penyampaian dari Komnas HAM dengan yang dilakukan oleh MK, MA, KY, dan lainnya yang menurutnya Komnas HAM tidak menyampaikan secara jelas, sehingga masyarakat mempertanyakan apa saja kerjanya Komnas HAM, Anwar menambahkan bahwa Komnas HAM tidak menyampaikan realisasi penyerapan pada tahun 2017. Anwar mempertanyakan keinginan Komnas HAM untuk ditambahkan anggarannya namun yang lama saja tidak jelas digunakan untuk apa saja. [sumber]

Rencana Anggaran T.A, 2019 - Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan PPATK

5 Juni 2018 – Pada Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung. Taufiqulhhadi meyampaikan ucapan selamat kepada Kejaksaan Agung atas hasil audit BPK yang memperoleh WTP. Secara umum atas hal-hal yang disampaikan oleh para mitra, Taufiqulhadi mewakili Fraksi Nasdem mengakui bahwa secara umum Fraksinya memahami hal tersebut, selanjutnya Fraksi Nasdem akan mencoba mengawasi anggaran yang nantinya disetujui.[sumber]

Rencana Anggaran T.A. 2019 dan Permasalahan Lapas - Kemenkumham

4 Juni 2018 – Komisi 3 Raker dengan Menkumham. Taufiqulhadi mengomentari soal program pemajuan HAM dari kebutuhan Rp13,4 Miliar turun menjadi Rp500 juta,ia menanyakan apakah itu bisa ditoleliroleh Kemenkumham. Lalu terkait lapas, Taufiqulhadi mengatakan mungkin ada upaya untuk kepastian manajemen dan sebagainya, seperti diperlukan pembangunan dan lainnya, ia menanyakan apakah ada penambahan anggaran untuk itu atau dari anggaran yang ada sudah memadai.[Sumber]

FIT & Proper Test (FPT) - Calon Hakim MA Hubungan Industrial

26 Maret  2018 –Dalam FPT atas nama Junaedi, Taufiiqulhadi mengemukakan bahwa ketika Junaedi diwawancara di Komisi Yudisial dianggap narsistik karena memuji diri sendiri, Taufiqulhadi meminta penjelasan Junaedi terkait hal tersebut. Taufiqulhadi menyampaikan bahwa ia mengenal Junaedi sebagai lulusan Trisakti ini pernah menjabat sebagai hakim ad hoc di pengadilan DKI. Taufiqulhadi menanyakan bagaimana situasi tentang persoalan perburuhan tenaga kerja di DKI apakah sudah cukup baik atau belum. Taufiqulhadi berpendapat seorang buruh bekerja di perusahaan berbeda pada saat yang sama, karena tidak ada aturan yang membatasi itu dalam Undang-undang, tetapi disampaikan Taufiqulhadi bahwa ada kasus yaitu staf di perusahaan A, pada saat yang bersamaan jadi pemegang saham di perusahaan lain, lalu dipecat dan dia minta ganti rugi pesangon, Taufiqulhadi menanyakan pendapat Junaedi terkait hal tersebut. Terkait disertasi yang ditulis Junaedi, Taufiqulhadi berpendapat bahwa Pak Cosmas Batubara sudah membuat topik disertasi yang sama 5 tahun sebelumnya. [sumber]

26 Maret  2018 –Dalam FPT atas nama Yoesoef Moesthafa, Taufiqulhadi mengetahui bahwa Yoesoef adalah lulusan Universitas Muhammadiyah, dan aktif di Muhammadiyah, sehingga menyimpulkan bahwa Yoesoef adalah orang Muhammadiyah. Taufiqulhadi juga mengetahui fakta lain bahwa Yoesoef bekerja di pabrik rokok, dan Taufiqulhadi menanyakan apakah Yoesoef ada pembilahan hati, karena berada di Serikat Buruh Rokok, tetapi bukan perokok dan merupakan orang Muhammadiyah yang menganggap rokok haram, namun (maaf) mendapatkan uang dari rokok. Taufiqulhadi sebagai anggota Panja RUU Pertembakauan menanyakan pandangan Yoesoef tentang perusahaan rokok yang menentang penyetopan impor tembakau. Taufiqulhadi juga menanyakan jika masih import tembakau, apa yang akan terjadi dengan petani di Indonesia.[sumber]

26 Maret 2018–Saat FPT atas nama Sugeng Santoso, Taufiqulhadi meminta Sugeng Santoso untuk meyakinkan Komisi 3 bahwa umurnya yang muda tetap mampu menampilkan keputusan yang bijaksana, sebab menurut Taufiqulhadi usia hakim agung harus lebih tua, sementara Sugeng Santoso dinilai Taufiqulhadi terlalu muda. Taufiqulhadi mendapat laporan bahwa Sugeng Santoso tidak tahu persis kode etik dan pedoman hakim, ketika memegang perkara Sugeng Santoso sengaja bertemu dengan pengacara dari pihak berperkara, Taufiqulhadi meminta penjelasan soal itu. Taufiqulhadi menyampaikan info bahwa Sugeng Santoso pernah diperiksa Komisi Yudisial lantaran membuat putusan di Pengadilan Surabaya, namun antara pertimbangan hukum dan amanat keputusan berbeda, dan Taufiqulhadi berpendapat dari yang sudah dilakukan Sugeng Santoso tidak terlalu tepat jika Sugeng Santoso menjadi hakim ad hoc di Mahkamah Agung.[sumber]

LGBT Dalam RKUHP dan Usul Pembentukan Pansus Penyelenggara Umroh Bermasalah

3 April 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Cendekiwan Muslim Indonesia (ICMI) dan Kuasa Hukum Korban First Travel Taufiqulhadi mengatakan selama ini yang datang ke DPR yaitu para pendukung HAM universal agar LGBT tidak masuk KUHP. Taufiqulhadi berpendapat bahwa permasalahan LGBT bukan masalah sederhana, harus lindungi anak-anak. Taufiqulhadi memaparkan bahwa para Dubes luar negeri mengatakan jika KUHP melanggar HAM, dan akan berdampak pada ekonomi. Taufiqulhadi berpendapat bahwa  dukungan ICMI ini membesarkan DPR.Tafiqulhadi mendukung agar sebelum First Travel dipailitkan harus dibentuk TGPF dulu. [sumber]

Rekomendasi Pansus KPK

7 Februari 2018 - Taufiqulhadi menjelaskan maksud diadakannya rapat konsultasi yakni untuk mengambil keputusan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus Hak Angket KPK terhadap KPK akan dibawa ke Paripurna. Ia pun menyebutkan Fraksi Hanura tidak hadir di dalam rapat, tetapi sudah memberi pendapat atas pandangannya secara tertulis. Ia juga menyebutkan bahwa Fraksi PDIP, Golkar, PAN, PPP, Nasdem turut memberi pandangannya terkait Hak Angket KPK.

 Taufiqulhadi menuturkan pandangannya, yakni KPK adalah sebuah lembaga dari beberapa lembaga lain yang melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi, maka seharusnya KPK  bekerjasama dengan lembaga lain agar bisa lebih efektif. Kemudian lembag-lembaga tersebut, baik itu kepolisian, KPK, atau kejaksaan menurutnya harus memiliki roadmap pemberantasan korupsi sesuai dengan masa kerja pemerintahan berikut dengan apa saja agendanya.

 Terkait pertanyaan lembaga pengawas, Taufiqulhadi mengatakan lembaga pengawas tidak dimasukkan ke dalam draft karena tidak ada fraksi yang mengajukan lembaga pengawas itu.  [sumber]

Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2017

31 Januari 2018 – Dalam  rapat dengan Jaksa Agung, Taufiqulhadi memberi tanggapan kalau kita membedakan Kejaksaan dengan KPK, itu tidak terlalu tepat. Taufiqulhadi berharap juga Kejaksaan Agung tidak mengalami hambatan dalam penegakan hukum. Taufiqulhadi bertanya terkait anggaran apakah memadai atau tidak,apakah tersangka yang ditetapkan dihadirkan dan bisa masuk pengadilan segera, karena ada tersangka yang diluar negeri.[sumber]

Kebijakan Bebas Visa dan Rekrutmen Sipir Lembaga Pemasyarakatan  dalam Evaluasi Kemenkumham

25 Januari 2018 - Dalam Raker dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Taufiqulhadi mengatakan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya akan diselesaikan di masa sidang ini menjadi kerja sama antara DPR dengan pemerintah yang harus dijaga dengan baik. Taufiqulhadi menyoroti masalah Kemenkumham yang hanya berkutat pada permasalahan lapas dan imigrasi. Untuk lapas hanya berkutat dimasalah kurangnya anggaran, jika ingin membangun lapas maka anggaran perlu dinaikkan, kalau kita tidak ingin memasukan lagi narapadina ke dalam lapas, maka tidak ada kejahatan. Taufiqulhadi mengungkapkan jika ia mengikuti masalah pariwisata dan memang pemerintah sedang berusaha untuk meningkatkan pariwisata. Menurut Taufiqulhadi, persoalannya bukan di bebas visa, namun kalau ada persoalan di bidang yang lainnya, sehingga Ia menyarankan kita jangan buru-buru untuk mencabut kebijakan bebas visa. Seharusnya kita merancang dan pikirkan bagaimana untuk pengawasannya, bukan persoalan mengenai masuknya orang dengan visa bebas, namun yang kita khawatirkan orang-orang yang masuk adalah orang yang berniat melakukan kejahatan, kalau memang ini persoalan karena peralatan yang belum cukup, maka kita bisa diskusi. Taufiqulhadi mengatakan bahwa banyak orang asing yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara kedua mereka namun karena perbedaan budaya maka ada kemungkinan akan terjadinya konflik kebijakan, sehingga Ia menanyakan bagaimana kebijakan kita dalam pengawasan terhadap orang asing yang sudah bertahun-tahun menetap di Indonesia. [sumber]

Dugaan Pelanggaran HAM- Tanah RS di Manado, Rekayasa BA Persidangan Pengadilan Tinggi Manokwari, dan Pemalsuan Identias Veteran

4 September 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Deni Yapari Law Office, Peter Ventje, dan Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran, Taufiqul menerangkan bahwa semua aduan inshyaAllah diajukan. Kemudian Ia menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang jauh maka dengan dilengkapi dokumennya akan memudahkan kita menyampaikan kepada mitra kita. Taufiqul menyatakan dirinya setuju dengan ketua rapat untuk segera memberikan dokumen asli. [sumber]

PANSUS KPK- Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK

4 September 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus (Pansus) KPK  dengan Ikatan Hakim Indonesia, Persatuan Jaksa Indonesia, Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian, Taufiqulhadi menanyakan bagaimana fungsi Jaksa dan apakah sekadar administrasi penuntutan [sumber]

Pansus KPK - Muchtar Effendi dan Miko/Niko Panji Tirtayasa Sebagai Saksi

25 Juli 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket KPK dengan Muchtar Effendi (terpidana pemberi keterangan palsu dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah-red) dan Miko Panji Tirtayasa (keponakan Muchtar Effendi-red), Taufiqulhadi meminta keterangan Miko ketika di-BAP menggunakan nama apa dan siapa yang menangani. Taufiqulhadi menanyakan apakah dengan kesasian atas nama palsu Miko akhirnya divonis atau tidak. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

18 April 2017 - Taufiqulhadi menyayangkan sikap KPK terhadap sejumlah anak buah Nazarufdin yang telah divonis tapi tidak terkait dalam konteks itu. Menurutnya tidak bisa dalam negara demokrasi sebuah lembaga berdiri sendiri tanpa check and balances untuk itu KPK harus ada check and balances juga. Selanjutya Taufiqulhadi menanyakan bagaimana bisa nama-nama yang bersangkutan disebut oleh Miryam. Ia juga berharap masyarakat dapat memahami persoalan yang ada bukan untuk melemahkan KPK. Kalau semua lembaga diisi oleh manusia maka pasti ada kepentingannya. Menurutnya banyak hal tidak normal yang terjadi dalam proses penyidikan. Maka ia menyampaikan bahwa Fraksi Nasdem akan menggunakan hak konstitusionalnya. Ia menanyakan kepada KPK apakah dengan mempertahankan situasi seperti ini dimaksudkan agar lembaga DPR-RI hancur. Tuafiq meminta KPK menyetujui kesimpuan nomor 4 dan KPK tidak berlindung dibalik apapun.  Taufiqul menyatakan bahwa Ia mendapatkah sejumlah hal yang tidak normal dalam proses penyidikan KPK dan itu dianggap sebagai pelanggaran etika dengan sikap yang kekeuh. Dossy menilai menyelamatkan institusi adalah hal yang penting apalagi teradapat nama pimpinan komisi yang disebut. Dossy mengingatkan jika insitutsi DPR-RI hancur maka tidak ada gunanya berdemokrasi. Dossy mewakili Fraksi Nasdem menyatakan sikapnya bahwa Fraksi Nasdem akan menggunakan hak konstitusionalnya dan mendukung hak angket. [sumber[

Pembahasan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Agung

12 April 2017 - Taufiqulhadi mempertanyakan bagaimana meletakkan porsi apa yang telah dilakukan oleh KPK vs. Kejaksaan. Menurut Taufiqulhadi personil Kejaksaan Agung cukup banyak dan tidak bisa dibandingkan dengan KPK, kelebihan ini harus dimaksimalkan. Taufiqulhadi mengusulkan harus ada terobosan yang dilakukan Kejaksaan apakah itu dalam tugas tertentu, meskipun ada keterbatasan dalam anggaran atau apapun maka Kejaksaan jangan sampai berhenti di situ. Taufiqulhadi juga mengusulkan agar Personil Kejaksaan ini harus punya gugus tertentu atau tim-tim kecil agar Kejaksaan Agung Menjadi pelopor dari penegakkan hukum ini.   [sumber]

Peran Media dalam RUU Pemilu

25 Januari 2017 - Menurut Taufiqulhadi yang salah bukan pemilik parpol yang juga sekaligus pemilik stsaiun TV, yang salah adalah pemilik parpol yang tidak mempunyai stasiun TV. Ia mengungkapkan bahwa di luar negeri yang dilarang adalah pemberitaan yang intoleransi. Jika mendukung demokrasi maka tetap akan ditayangkan. Selain itu, Taufiqulhadi berpendapat bahwa siaran propaganda anti sikap intoleransi merupakan hal yang kacau dalam negara karena negara Indonesia merupakan negara Bhineka Tunggal Ika. [sumber]

Kesiapan Pemilu Elektronik

11 Januari 2017 - Taufiqul mengatakan bahwa semakin jauh dari pusat kekuasaan maka semakin jauh dari deviasi. [sumber]

Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA)

11 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 dengan Kapolda Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Selatan dan Kapolda Papua, Taufiq mempertanyakan kelanjutan kasus korporasi dan perorangan di Kalsel. Ia meminta penjelasan mengenai Peraturan Gubernur cukup membuat penegak hukum mengantisipasi. [sumber]

Efektivitas Pengawasan Internal Kejaksaan Agung RI 

26 September 2016 - Pada Rapat Kerja Komisi 3 dengan Jaksa Agung, terkait vaksin palsu, Taufiqulhadi menanyakan mengapa butuh waktu lama untuk dibawa ke pengadilan. Terkait kasus sianida, Taufiqulhadi menilai dari hasil pengadilan opini yang terbentuk sekarang sudah berubah. Dari pihak tersangka telah banyak mendatangkan saksi ahli dan membalikkan fakta, Taufiqulhadi berkomentar kejaksaan juga bisa melakukan hal itu. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Dr. Ibrahim

29 Agustus 2016 -  Dalam Fit and Proper Test/uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA) a.n. Dr. Ibrahim yang diselenggarakan Komisi 3, aufiq meminta mitra menjelaskan tentang kebhinekaan. Taufiq juga meminta tanggapan mengenai pembakaran hutan di Sumatera dan ada hakim yang memutuskan bahwa badan usaha yang terkait dengan kasus tersebut bebas dari tuntutan. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Setyawan

25 Agustus 2016 - Pada Fit and Proper Test Calon Hakim Agung yang digelar Komisi 3 a.n. Setyawan, Taufiq menanyakan apa beda secara kultural orang jawa dan orang Sumatra. Ia juga bertanya hukum adat itu tercermin dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Taufiq bertanya seperti apa KUHP-nya, apakah tepat diterapkan masa pada hakim agung seperti yang ada pada hakim konstitusi. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan

25 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan yang digelar Komisi 3 DPR-RI, Taufiqulhadi menanyakan apakah ada terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara dan apakah perlu dihukum lagi. Ia juga menanyakan apakah calon pernah menggunakan pembuktian terbalik, apabila sudah apa alasan dari calon. [sumber]

Fit & Proper Calon Kepala Polisi Republik Indonesia (KAPOLRI)

23 Juni 2016 - Taufiqulhadi meminta konfirmasi Calon Kepala Polisi (Cakapolri) mengenai kelompok teroris Santoso yang masih belum juga ditangkap. Taufiqul melanjutkan, apa perlu bantuan dari pihak TNI ataukah Polri bisa menyelesaikannya secara mandiri. Menurut Taufiqulhadi, Polri dikritik karena penggunaan atribut yang sangat banyak, padahal target operasinya dinilai kecil. Selain itu, Taufiqulhadi menanyakan pandangan Cakapolri terhadap adanya beberapa kelompok yang menentang Pancasila dan adanya petinggi lembaga penegakan hukum negara, seperti permasalahan Saut Situmorang dari KPK yang menghina ormas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Selanjutnya, Taufiqulhadi juga meminta penjelasan Cakapolri mengenai Bareskrim yang dinilai melakukan intimidasi dalam kasus PT MTJ.

Mewakili Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi menyetujui usulan atas pengangkatan Komjen Tito Karnavian menjadi Kapolri.  [sumber]

Anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

21 Juni 2016 - Komisi 3 memohon perhatian dari Kemenkumham terkait dengan pembangunan lapas.  [sumber]

Anggaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

21 Juni 2016 - Terkait dengan masalah teroris, Taufiqulhadi berharap tidak ada anggota ISIS yang sudah lepas dari Indonesia itu masuk lagi dan terkait dengan masalah anggaran. Ia berharap agar anggaran ini dimanfaatkan untuk kemampuan mendeteksi masuknya ISIS.  [sumber]

8 Juni 2016 - Taufiqulhadi mengapresiasi paparan semua Mitra Kerja hari ini. Namun, Taufiqul merasa prihatin dalam konteks nasional mengenai narkotika dan terorisme. Menurut Taufiqulhadi, masalah narkotika dan terorisme tidak boleh ditelantarkan lantaran pemotongan anggaran.  [sumber]

RAPBN 2017 - BNPT, PPATK, BNN, dan LPSK

16 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Teuku meningkatkan perlunya pemberian perhatian kepada LPSK sebagai lembaga baru. Dirinya mengungkapkan besar harapan masyarakat terhadap BNN dan dirinya menginginkan hukuman eksekusi mati terhadap bandar narkoba. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung

13 Juni 2016 - Taufiqulhadi meminta respon Kejagung terkait penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak pelaksanaan Perppu Kebiri.  [sumber]

Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung

21 April 2016 - Taufiq mengatakan bangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski diduga melakukan korupsi sebesar Rp.1,2 Triliun. Komisi 3 mendukung sepenuhnya pengembalian uang negara, masalah bangunan yang terindikasi melakukan korupsi tersebut agar tidak menganggu dunia bisnis. Taufiq menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jember menemukan dugaan korupsi pengadaan barang laboratorium Universitas Jember sebesar Rp.30 Miliar.  [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI)

18 April 2016 - Taufiqulhadi berpendapat jika KKRI haruslah mempunyai badan pengawas. Sebab KKRI merupakan lembaga penegak hukum.  [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

18 April 2016 - Taufiqulhadi memanggap hukuman mati tetap perlu namun sikap penegakan hukum terhadap Siyono berlebihan,karena tidak perlu membubarkan Densus 88.  [sumber]  

Audiensi Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat

14 April 2016 - Dalam Audiensi Komisi 3 dengan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Taufiqulhadi meminta mahasiswa harus aktif dalam ilmu kenegaraan yang baik. Taufiqul berpendapat, jika tidak ada partai politik, maka tidak ada demokrasi pembangunan negara. Ia melanjutkan, demokrasi pembangunan negara harus didukung oleh mahasiswa dan rakyat agar negara bisa lebih maju lagi. [sumber]

Laporan Masyarakat atas Kematian Siyono

12 April 2016 - Menurut Taufiqulhadi, Indonesia harus sepakat bahwa yang dijaga adalah demokrasi, maka harus ada prosedur penindakan yang ditaati dalam menangani terorisme. Taufiq akan menanyakan pertanggungjawaban kasus ini dan juga terkait kode etik kepada Polri. Taufiqulhadi menegaskan bahwa teroris juga WNI yang perlu dijamin hak asasinya. Taufiqulhadi juga menyampaikan bahwa saat ini telah meninggal satu WNI yang belum juga diketahui apakah dia betul teroris atau bukan. Taufiqulhadi menekankan bahwa semua permasalahan harus diletakkan dalam konteks demokrasi dan harus komitmen terhadap perlindungan HAM.  [sumber]

Fit & Proper Test - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

15 Desember 2016 - Taufiqulhadi mempertanyakan keefektifan penyadapan bila pihak yang dicurigai diberitahu bahwa dirinya dalam penyadapan dan kemudian diminta untuk tidak terlibat.  [sumber]

Minta Ketua DPR untuk Mundur

26 November 2015 - (TribunNews.com) - Sejumlah anggota DPR menggagas gerakan mosi tidak percaya menyikapi skandal pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Gerakan itu digalang oleh anggota DPR lintas fraksi, yang berasal dari Fraksi PDIP, NasDem, Hanura dan PKB.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi selaku salah satu penggagas menyebut gerakan itu adalah ekspresi ketidakpercayaaan anggota DPR terhadap pimpinannya.

Merujuk pengalaman negara-negara maju Asia, Taufiq menyebut bahwa para pemimpin di Korea dan Jepang, ketika terindikasi korupsi, terlibat skandal, atau tak mampu menangani persoalan, mereka akan mundur dengan sukarela.

Persoalannya, budaya malu yang diterapkan para pejabat di negara-negara lain itu belum menjadi tradisi di Indonesia.

"Mosi tidak percaya ini adalah dorongan moral dari anggota dewan kepada pimpinannya, bahwa ia sudah tidak dipercaya lagi," ungkap Taufiq dalam rilis yang disampaikan kepada redaksiTribunnews, Rabu (25/11/2015).

Sebenarnya, Taufiq juga tak yakin Setya Novanto akan mengenakan kacamata moralnya untuk mengevaluasi kasus yang dia hadapi, lalu menyikapinya secara bijak.

Jika menilik berbagai kasus yang pernah dilakoni terdahulu, Setya Novanto tak pernah surut melakukan berbagai pelanggaran etik selaku anggota dewan.

Meski pun begitu, Taufiq melihat mosi tidak percaya ini masih relevan dijalankan, sebagai bagian dari sebuah proses politik.

Selain itu, gerakan ini juga menjadi model pendidikan politik yang sehat bagi masyarakat.

Dia berharap, suatu saat para pejabat di negeri ini akan memiliki kacamata moral yang tebal, serta tradisi malu yang tinggi seperti dikenakan para pejabat di Jepang dan Korea.

"Kami mengingingkan, kalau ketua DPR sudah tidak lagi dipercaya anggotanya, maka segeralah mundur," tegas anggota dewan dari Dapil Jawa Timur IV ini.

Guna memperkuat tekanan moralnya, sampai saat ini dokumen mosi terus disebar kepada jajaran fraksi di DPR. Semakin banyak keterlibatan anggota dewan mendukung mosi itu, tekanan moral kepada Setya Novanto selaku ketua DPR akan semakin kuat.

Ketika mosi tidak percaya mendapat dukungan masif anggota dewan, hanya ada dua pilihan bagi Setya.
Pertama, dia berpihak pada pilihan moral, dan menanggalkan jabatannya secara suka rela. Kedua, dia tetap bersikukuh mempertahankan jabatan, dan tetap mengabaikan pilihan moral dan rasa malunya.

"Sekarang (mosi tidak percaya) masih diedarkan ke fraksi-fraksi. Kita mau membersihkan citra DPR di masyarakat, karena saat ini DPR selalu salah di mata masyarakat," kata Taufiq. (sumber)

Penyidikan Kasus Pelindo II

21 Oktober 2015 - Menurut Taufiq, KomJen Polisi Anang Iskandar harus mempunyai dukungan politik agar dapat bekerja.  [sumber]

Pro Kontra Kenaikan Cukai Rokok

7 Oktober 2015 - Menurut Taufiq cukai rokok naik, maka Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang industrinya mempekerjakan banyak pekerja juga akan terkena dampaknya dan bahkan bisa mati industrinya. Taufiq menanyakan ke PKEKK UI apakah dari presentasi kenaikan cukai dibedakan khusus untuk cukai rokok SKT.  [sumber]

Anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan

14 September 2015 - Taufiqulhadi menanyakan apakah Komnas HAM setuju terhadap kodifikasi RUU tindak pidana HAM berat?  [sumber]

Pemilihan Hakim Agung

Pada Fit & Proper Test Suhardjono pada 1 Juli 2015 - Taufiqulhadi menanyakan gagasan Suhardjono mengajukan diri menjadi calon Hakim Agung untuk yang ketiga kali. Selain itu, ia juga menanyakan pendapat Suhardjono tentang bisa atau tidaknya diterapkan hukum progresif di Indonesia.  [sumber]

Anggaran Tambahan Kejaksaan Agung

Pada 10 Juni 2015 - Taufiqulhadi menyampaikan tambahan anggaran ini tidak masalah naik apabila sesuai dengan hasilnya yang baik.  [sumber]

Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Pada 27 Mei 2015 - Taufiqulhadi ingin mengetahui efektifitas kinerja dan anggaran  BNPT, ia juga menyayangkan bentuk eksekusi mati terhadap pelaku teroris serta kasus Poso yang belum tuntas. Selain itu, ia menginginkan adanya survei terhadap persepsi publik.  [sumber]

Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga 2015-2019

Pada 6 April 2015 - Taufiqulhadi merasa pemerintah perlu memberikan perhatian besar untuk bidang kepemudaan karena itu aset untuk masa depan. Sehubungan dengan Asian Games 2018, Taufiqulhadi mengatakan bahwa pelaksanaannya harus memberikan makna yang luas ke masyarakat. Sehubungan dengan penggunaan sponsor asing, Taufiqulhadi merasa hal ini dapat mengurangi rasa nasionalisme.  [sumber]

Kualitas Pengajar di Perguruan Tinggi

Pada 1 April 2015 - menurut Taufiqulhadi ada Panitia Khusus (Pansus) sertifikasi guru di Lumajang. Guru yang tersertifikasi cenderung lebih banyak uang, namun yang laki-laki berniat nikah lagi dan yang wanita menuntut cerai. Taufiqulhadi menilai perlu ada survei mengenai ekses dari sertifikasi guru tersebut.  [sumber]

Kondisi Industri Musik Indonesia

Pada 30 Maret 2015 Taufiqulhadi menilai bangsa yang belum beradab adalah jika download secara ilegal tidak terjadi apa-apa. Jika regulasi tidak dapat berbuat apa-apa maka ini disebut dengan regulasi mandul. Mengenai penegakan hukum, Taufiqulhadi minta kepada pemimpin rapat untuk menjembatani dengan komisi lain. Taufiqulhadi menilai DPR harus memperbaiki Pasal 95 bila ditemukan ketidak sesuaian. Taufiqulhadi mendukung upaya untuk membangun sistem industri musik yang baik dan perundang-undangan yang baik.  [sumber]

Evaluasi BUMN Pariwisata

Pada 30 Maret 2015 - Taufiqulhadi menilai kinerja ITDC dan TWC belum optimal menimbang DPR sudah setujui spesifik dana iklan wisata di mancanegara senilai Rp.1 triliun. Dan dana itu belum termasuk dana-dana lain yang disetujui terkait pengembangan wisata.  [sumber]

Indonesian Super League 2015

Pada 26 Maret 2015 - Taufiqulhadi menilai PSSI masih bermasalah. Klub-klub sepak bola di Indonesia dikenal di Malaysia dan luar negeri sering tidak membayar gaji pemainnya. Menurut Taufiqulhadi kebijakan yang dilakukan BOPI memberikan gambaran betapa carut marutnya PSSI. Taufiqulhadi setuju kick-off ISL 2015 tanggal 4 April 2015 tapi PT.Liga Indonesia harus penuhi ketentuan Republik Indonesia. Klub-klub harus penuhi syarat legalitasnya, tidak bisa asal jalan saja tanpa bayar pajak.  [sumber]

Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga

Pada 5 Februari 2015 - Taufiqulhadi saran agar Kemenpora tidak hanya alokasikan anggaran kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) saja, namun kepada organisasi-organisasi kepemudaan lainnya juga.  (sumber)

Anggaran Perpustakaan Nasional RI

Pada 5 Februari 2015 - Taufiqulhadi menilai PNRI terlalu pesimis dalam mengajukan anggaran. Taufiqulhadi menyatakan siap mendukung PNRI dalam pengajuan anggaran.  [sumber]

Rapat Kerja Komisi 10 dengan Mendikbud

Dalam rapat kerja Kom X dengan Kementerian Pendidikan 27 Januari 2015 - Taufiqulhadi mengritik pencairan tunjangan guru yang selama ini selalu sulit dilakukan akibat kinerja buruk pemerintah.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Lahir
17/11/1960
Alamat Rumah
Jl. Pemuda No.99 RT.08 RW.09 Kel.Srengseng Sawah, Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Nasional Demokrat
Dapil
Jawa Timur IV
Komisi