Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Makassar
Tanggal Lahir
21/12/1968
Alamat Rumah
Jl. Palem Kartika IV No.53, RT.010/RW.001, Kelurahan Bambu Apus. Cipayung. Jakarta Timur. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Nasional Demokrat
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU



Penjelasan dan Masukan Jaksa Agung terhadap RUU tentang KUHP dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI

Akbar mengatakan bahwa sebagai perwakilan dari Partai Nasdem, ia mendukung Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus yang ada. Menurutnya, ada upaya membelokkan kasus ini dengan istilah “salah grebek”.

















Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yayasan Indonesia Institute for Society Empowerment (INSEP), Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Anton Tabah

Akbar ingin penjelasan lebih detail terkait definisi dari teroris. Ia juga meminta penjelasan terkait deradikalisasi. 


Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Densus 88 dan Direktorat Jenderal Imigrasi

Akbar menjelaskan bahwa bagaimana identifikasi awal terorisme di indonesia, bagaimana cara bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak lain lalu bagaimana radikalisasi di lapas. Koordinasi dengan berbagai lembaga lain sudah berjalan tidak dan ia pastikan tidak serta soal pendanaan bagaimana aturannya.


Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Akbar menjelaskan bahwa negara ini sangat bermasalah dalam koordinasi, teror bukan tidak pidana biasa tapi sifatnya luar biasa karena aset-aset Indonesia bisa terancam di luar negeri. Kalau UU ini kita bisa membuat dengan karakter Indonesia kita tidak perlu lagi belajar ke mana-mana. Secara subtansial apa yang saudara jelaskan bisa ia pahami, Densus 88 itu bagian serunya menumpas pelaku terorisme ketika disiarkan di TV. Santoso ini meminta ditambah lagi jangka waktunya, pelibatan TNI memang tidak mudah bagi kami karena TNI belum menjelaskan bagaimana postur dalam keterlibatan TNI.















Pelantikan PAW, Hasil IHPS, RUU Pekerja Sosial, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU BUMN sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, dan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Belanda dan RI-Arab Saudi — Rapat Paripurna DPR-RI

Akbar mengusulkan agar gaji anggota DPR-RI disumbangkan kepada korban di Palu dan Nusa Tenggara Barat. Soal besarannya, dapat diserahkan kepada pimpinan untuk mengatur proporsinya.



Pembahasan Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Narkoba, dan Penghinaan terhadap Presiden — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Akbar mengatakan bahwa menjadi tidak mudah jika segela sesuatunya tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Akbar mengaku kehabisan akal akan memahami langkah yang diambil oleh KPK. Akbar merasa sudah tidak nyaman dengan opini yang kemana-mana, menurutnya perlu dirancang ulang dan berharap agar Pemerintah bersikap tegas, tidak ada lagi perbedaan.


Pembahasan Panja RUU KUHP - Raker Panja Komisi 3 dengan Tim Pemerintah

Akbar bertanya terkait bagaimana mengukur rasa sakit, sesuai penjelasan pasal terkait.





Tanggapan

Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK)

Akbar menanyakan risiko yang akan dihadapi jika semua Fraksi memutuskan rapat tidak dapat dilanjutkan. Ia menanyakan bisa atau tidak pakar mengelaborasikan kembali 9 poin yang telah disebutkan. Ia juga menanyakan bisa atau tidak jurnalis menjadi capim KPK. Ia mengatakan Komisi 3 membutuhkan elaborasi mengenai pencegahan. Ia membahas mengenai usulan hanya 1 komisioner itu merupakan terobosan karena di luar negeri seperti itu. Ia menanyakan risiko paling berat jika semua dikembalikan ke Presiden.


Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemimpin MA dan Komisi Yudisial

Akbar berharap ada terobosan baru dari program kerja yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.



Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, PPATK dan Komnas Ham

Akbar menjelaskan terdapat 10 agenda besar pemberantasan korupsi fokus ke sistem penganggaran, kami percaya standar WTP itu sudah ditargetkan untuk tercapai. Kami mminta KPK untuk mengaudit keuangan Komnas HAM dari berbagai sumbangan.


Penetapan Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Internal Komisi 3 DPR-RI

Akbar mewakili partainya menyatakan setuju dengan keenam nama calon Hakim Agung.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Joko Sasmito

Akbar mengatakan ia yakin bahwa KY tidak bisa menghadapi MA dan tidak bisa menangani masalah-masalah hakim. Ia menanyakan kelayakan para hakim dengan cerutu dan wine berkelas yang sekarang ini kekayaan dimiliki para hakim agung.


Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK

Akbar menjelaskan kami ingin melihat pemeringkatannya seperti apa di pansel itu karena ada tiga nama yang disebutkan dengan detil yang menerangkan kelemahan mereka salah satunya adalah Alexander Marwatta.


Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Akbar bertanya kepada para pakar bagaimana tanggapannya atas seleksi KPK.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Johan Budi

Akbar mengatakan calon sudah lama tetapi tidak bisa memaksa untuk membuat SOP yang sudah diminta bertahun-tahun diminta DPR. Ia ingin menanyakan alat sadap bekerja sesuai prosedur atau tidak, misalnya dalam kasus Abraham Samad. Ia menanyakan tahu dari mana kalau alat itu digunakan sesuai aturan. Ia kalau melihat calon itu menyangka orang yang sangat elegan, tidak seperti lalu yang senyum-senyum. Ia mengatakan calon sebagai pimpinan KPK sekarang ini, ia mendapatkan informasi dimana RUU KPK menjadi sangat penting. Ia menanyakan kebenaran pada kasus Oc Kaligis ada penyidik yang tidak mempunyai sertifikasi. Ia mengatakan ada 7 orang dan salah satunya mahasiswa yang saat itu ikut serta meskipun sudah dilatih bareskrim. Ia menanyakan kebenaran ada saksi yang dilarang didampingi pengacara dan ia menanyakan pandangan calon terhadap hal tersebut. Ia menanyakan alasan sering terjadinya gesekan antar pimpinan.


Putusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Penjaminan, Laporan Komisi 8 DPR-RI tentang Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB, Laporan Panitia Khusus DPR-RI tentang Pelindo II dan Pandangan Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Kebudayaan dan Perbukuan — DPR-RI Rapat Paripurna ke-51 dengan Menteri Hukum dan HAM

Akbar mengatakan bahwa putusan MKD tadi malam bukanlah suatu putusan. Akbar tidak melihat adanya putusan tadi malam. Sementara yang ia lihat adalah pembacaan surat pengunduran, bukan keputusan dari MKD. Saat putusan semalam diambil, ia tidak dalam posisi MKD karena dinonaktifkan dari MKD.


Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Badan Narkotika Nasional

Akbar mengatakan bahwa jika pendekatan ke narkoba biasa-biasa saja, Indonesia berada 2/3 langkah di belakang. Internal BNN harus diamputasi.


Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Akbar Faizal meminta data terkait narkoba dan judi online untuk mendukung upaya pengawasan DPR-RI. Akbar juga mengapresiasi Indonesia yang sudah keluar dari blacklist Financial Action Task Force (FATF).


Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Terkait — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Akbar Faizal mengatakan, lakukan tugasnya namun jangan saling merendahkan, dan ia memohon agar DPR-RI dan KPK saling menghormati.


Rancangan Undang-Undang KUHP (Buku II) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan Pemerintah

Akbar mengatakan bisa tidak memperdebatka lebih jauh tentang ini karena ini menyangkut perkembangan IT. Ia meminta Pasal ini tidak menjadi abu-abu. Ia menanyakan cara memberikan ruang terhadap perkembangan IT. Ia menanyakan ruang lingkup kajiannya. Ia mengatakan poinnya di meniadakan dan menggantikan. Ia mengatakan tidak nyaman dan menyampaikan ini melawan zaman. Ia ingin melihat Pancasila bukan sekadar teks, tetapo juga konteks. Ia berharap UU ini menjadi moderat. Ia menanyakan mengenai pemahaman tentang kerusuhan karena ini bisa berimplikasi di ruang sidang. Ia juga menanyakan jika terjadinya menimbulkan efek, tetapi tidak sampai rusuh. Ia mengatakan UU ini tidak bisa menjangkau itu. Ia mengatakan makar adalah untuk mengambil alih kekuasaan secara tidak sah dari Pemerintahan yang sah.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Jaja Ahmad Jayus

Akbar menilai dirinya belum menemukan pemikiran kritis dari Calon Anggota KY atas nama Jaja terhadap MA atau pemikiran kritis yang ditawarkan untuk masalah yang dihadapi bangsa Indonesia. Akbar menyarankan untuk berani terhadap diri sendiri, sehingga berani menghadapi MA.


Permasalahan Royalti Artis dan Pemilukada Sumatera Barat — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) dan Panitia Khusus (Pansus) Pe­milukada DPRD Kabu­pa­ten Limapuluh Kota

Akbar menyarankan untuk Pansus Pemilukada Sumatera Barat agar mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Pemilu selesai diselenggarakan. Terdengar info bahwa ada 40 gugatan dan 8 diantaranya sudah diputuskan.  Akbar mengimbau agar putusan MK harus tetap dihormati. Terkait pengaduan dari IMARINDO, Akbar berpandangan bahwa ini saatnya untuk konsolidasi diri dalam rangka memahami hukum. Akbar mengimbau agar Anang dapat mengkomunikasikannya dengan Kapolri untuk keperluan sosialisasi terkait Undang-Undang tentang Royalti. Ia menyampaikan bahwa tidak semua masalah dapat diselesaikan oleh DPR-RI. Ia juga mengimbau agar mitra yang hadir tidak terlalu alergi berhadapan dengan publik. Akbar memberikan kritikan pada lagu zaman sekarang yang masih kurang menggugah rasa nasionalisme, kebanyakan lagu mengarah tentang cinta-cintaan. Untuk Ian Kasela, Akbar menyarankan, jika Ian benar maka teruskan saja perjuangannya. Akbar menyampaikan bahwa kasus ini akan disampaikan kepada Kapolri saat RDP dengan Kapolri pada 25 Januari mendatang. Hal ini juga berhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), karena terkait dengan media sosial seperti Twitter, Facebook, dan yang lainnya. Untuk para artis agar segera melengkapi data serta dilampirkan kerugiannya untuk dibuatkan berita acara terkait kerugian tersebut.


Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU ASN dan RUU MD3 menjadi RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI, Penetapan Kembali Tim-Tim Kerja DPR RI, dan Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan — Rapat Paripurna DPR RI

Akbar mengatakan setuju honorer K2 diangkat menjadi PNS yang artinya ada penambahan anggran sebesar Rp23 triliun. Akbar meminta penjelasan dari Kemenkeu terkait sumber anggaran untuk pembayaran gaji, jika K2 diangkat menjadi PNS.


Pilkada Serentak 2015 — Komisi 2 dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Gabungan dengan KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung

Akbar mengatakan setelah ia bicara, rapat ini bisa diselesaikan. Ia mengatakan belum selesai pembahasan mengenai anggaran polri di Komisi 3. Ia menyebutkan Mendagri siap, jaksa agung siap, KPU siap, polri siap, bawaslu siap. Mendagri sudah mengatakan sedapat mungkin semua parpol ikut, tetapi jangan ada penyanderaan. Ia mengatakan pembahasan anggaran 2015 sudah selesai, jika mengubahnya gampang, ia meminta dijelaskan.





Isu-isu Terkini — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Akbar mengatakan arus balik mudik selalu macet, relatif tidak lebih baik dari tahun sebelumnya. Akbar menyampaikan bahwa pihak Telegram meminta maaf karena terlambat menutup akses terorisme. Akbar mengatakan Polda Papua telah menyelesaikan penyelidikan korupsi sebesar Rp20 miliar dan hal tersebut
perlu diapresiasi.


Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Setelah Akbar menganalisa dengan payung hukum yang ada, tindakan polisi untuk memproses sudah dilakukan serta kearifan-kearifan berbicara di depan publik menjadi sangat diperlukan.


Penjelasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI

Akbar F mengatakan perubahan norma hukum baru ini akan menambah catatan jaksa agung dalam bekerja. Ia menyampaikan bukan lagi delik formal tapi delik materil karena pasti tidak akan mudah. Ia membahas kasus Tajudin di Tangerang yang sudah dipenjara selama 9 bulan 10 hari kalau tidak salah dan bebas tanpa syarat oleh hakim namun jaksa melakukan kasasi. Ia juga membahas mengenai ibu rumah tangga yang dipenjara dan ditahan selama 5 bulan yaitu kasus Yusniar yang harus ditegakkan lagi hukumnya lebih dalam. Ia dijerat karena kasus UU IT IRT. Ia menyampaikan ada yang lucu pada tahun 2012 ada yang menggugat ke MA dan dia menang. Ia mengatakan selama 2 tahun inilah dia dikriminalisasi. Ia membahas di Makassar Andi Zainudin tanahnya dirampas oleh calo di sana.


Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas Hak Asasi Manusia

Akbar mengatakan bahwa DPR-RI tugasnya penuh dengan revisi. Akbar memberikan saran untuk DPR-RI mengurusi legislasi dan Komnas HAM melakukan eksekusinya. Akbar juga mengatakan bahwa DPR-RI tidak boleh dirancang berbicara tentang case, tetapi berbicara secara keseluruhan.


Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Akbar mengatakan pernah ada peristiwa di Komisi 3, muncul di majalah Tempo sebuah transkip pembicaraan dan itu adalah penyadapan. Saat itu pimpinan KPK menyatakan tidak tahu mengenai hal itu. Ia menanyakan bagaimana bisa ada media yang mengetahui secara lengkap sedangkan KPK sendiri tidak mengetahui soal itu. Kemudian, Akbar menerima catatan dari 3 pihak, bagaimana KPK menerapkan standar hukum yang harus dipakai.


Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Delegasi Perwakilan Demonstran 212

Akbar mengatakan F-Nasdem secara politis mendukung Ahok.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Judhariksawan

Akbar mempunyai pertanyaan standar. Akbar juga menanyakan kritik dari Judhariksawan yang paling kritis terhadap Komnas HAM. Terkait Komnas HAM yang selalu bertindak sesuatu tidak seperti tupoksinya, Akbar menanyakan kepada Judhariksawan apakah Komnas HAM harus dilihat berdasarkan komisioner atau dilihat per-orangnya. Selanjutnya, Akbar juga menceritakan bahwa ia selalu mendapatkan permintaan tolong dari dapilnya terkait warga negara yang terabaikan hak asasi manusianya.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Arimbi

Akbar menanyakan kritik dari Arimbi terkait komisioner yang periode lalu. Menurut Akbar yang namanya komite itu satu untuk semua dan semua untuk satu.


Pembahasan Lima Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial RI

Akbar Faizal mengatakan bahwa menyangkut penambahan vonis ketika kasasi kepada MA, kami pernah menanyakan kepada Prof. Andi Hamzah, dia mengatakan tidak boleh tetapi marak yang seperti itu, apakah hak seperti itu pernah dikaji dan tolong jelaskan dengan detail.


Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kapolri, Evaluasi Penegakkan Hukum Tahun 2017 dan Program Prioritas, Sinergitas Polri dengan Aparat Hukum Lain dalam Penanganan Korupsi, Persiapan Polri dalam Menghadapi Pilkada 2018, dll — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam), Divisi Cyber Crime Polri

Akbar mengapresiasi Polri atas pengamanan hoax dan ujaran kebencian. Ia sangat berterima kasih atas langkah-langkah Polri dalam penanganan penyerangan ulama bahkan meminta anggota untuk menginap di kediaman ulama. Pada 2017, terjadi penurunan menjadi 5.000an kasus pemberhentian tidak hormat. Ia mengatakan apapun namanya dilihat dari dinamika yang berkembang di masyarakat pada intinya menurun. Ia menyampaikan kepuasan masyarakat atas kinerja Polri yang membaik. Ia sangat mengapresiasi termasuk isu-isu terorisme yang krusial. Ia juga mengatakan bahwa satgas pungli memiliki angka yang cukup signifikan mengenai OTT dimana barang bukti terbesar ada di Kaltim dengan Rp315 Miliar. Ia meminta penjelasan mengenai pola koordinasi satgas pangan Polri dengan Kementerian terkait. Ia menyebutkan mengenai kejahatan terhadap kekayaan negara dan menawarkan ide untuk mempertimbangkan hal yang dilakukan Kerajaan Saudi di mana dalam 3 bulan merampas 1.400 Triliun dari konglomerat yang korupsi di sana. Ia setuju dengan yang disampaikan Pak Arteria bahwa Daerah juga perlu diberikan pengetahuan. Ia mengatakan di Sulsel timbul kegenitan pejabat internal. Ia menyampaikan ada kejadian anggota DPR di Sumbar tidak boleh masuk dan merapat ke sebuah pulau sekitar Mentawai dan dilarang bulenya. Ia melakukan riset dana menurut Menteri Agraria tentang penataan tanah pesisir bahwa warga asing tidak ada hak untuk memiliki pulau. Ia berharap ada penataan terkait kasus tersebut. Ia mengatakan tidak bermaksud mencampuri internal polri, tapi menyangkut kebijakan SDM, Komisi 3 akan mendukung apa yang dilakukan Polri. Ia menanyakan pola rekrutmen pimpinan Polri. Ia membahas mengenai adanya 1.300 Kombes yang tidak naik pangkat padahal sudah sekolah dan ia menanyakan mereka akan diapakan. Ia juga menyebutkan mengenai Kapolres Parepare yang sudah masif bekerja namun tidak diperhatikan pemerintah pusat.


Evaluasi Kinerja 2017 serta Program 2018, Laporan Kasus 2017 dan Bantuan Hukum Korban dan Keluarga dalam Mendapatkan Kompensasi, Struktur Organisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang Baru dan Rencana Pembentukan LPSK di Daerah, serta Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK

Akbar mengatakan pada tahun 2016 kerugian negara yang saksinya dilindungi LPSK adalah Rp300 Miliar. Perhatian negara kepada saksi dan korban lebih rendah daripada pelaku kejahatan. Anggaran mencakup Rp2,2 Triliun dan yang menyangkut korban hanya 5%. Menurutnya, ada anomali negara kepada saksi dan korban dibanding pelaku kejahatan. Ia mengajak untuk melakukan sesuatu karena menyangkut nyawa dan korban. Ia menanyakan mengenai Chairul Ridho terkait kasus penggelapan uang. Ia mengatakan bahwa dokumen formilnya begitu banyak yang dimohonkan dan dengan kualitas birokrasi akan membutuhkan waktu yang lama. Menurutnya, LPSK memerlukan terobosan. Ia menggunakan hak konstitusinya untuk meminta LPSK melakukan hal yang cukup atas kasus yang disampaikan.


Penanggulangan Terorisme Tahun 2016-2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Akbar meminta klasifikasi tentang evaluasi deradikalisasi di lapas. Akbar mengatakan bahwa ia mendapatkan penelitian di Universitas Indonesia tentang pembinaan mantan terorisme di lapas.


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Akbar mengatakan belum adanya informasi jelas mengenai kampus yang terpapar radikalisme. Akbar menuturkan, kampus yang terpapar radikalisme adalah pengkhianatan terhadap negara. Akbar menuturkan, dengan UU Terorisme sudah selesai dan BNPT yang diamanatkan dalam UU sebagai koordinator kepada 36 K/L untuk memberantas terorisme itu.



Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU tentang Perkoperasian, Laporan Pimpinan Pansus terhadap Hasil Kajian Pemerintah atas Pemindahan Ibu Kota Negara, Pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019 dan Penutupan Masa Bakti Keanggotaan DPR-RI Periode 2014-2019 — Paripurna DPR-RI ke-172

Akbar mengatakan bahwa dirinya sudah menjadi bagian dari DPR-RI selama 10 tahun. Akbar memohon kepada semuanya agar selalu disiplin dan tidak ragu dalam mengambil keputusan. Akbar juga berpamitan karena dirinya tidak terpilih pada periode selanjutnya. 




Fungsi Kejaksaan dalam Optimalisasi Penegakkan Hukum – Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung

Akbar mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang sudah menentukan langkah-langkah siginifikan di dalam aspek penegakkan hukum. Akbar juga menambahkan bahwa ia akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dalam mempercepat penanganan kasus penyebaran hoax. Dalam rapat, Akbar sempat memaparkan bahwa Kejaksaa Agung ini seringkali dianggap melindungi orang-orang Nasdem, termasuk Bupati Bulukumba yang dianggap diselematkan oleh Kejaksaan karena sesama anggota partai Nasdem. Akbar menenkankan bahwa Partai Nasdem sama sekali tidak mendukung kasus korupsi
sedikitpun. Oleh sebab itu, Akbar menghimbau Kejaksaan agar segera menyelesaikan kasus tersebut. Terakhir, Akbar menanyakan kelanjutan penanganan kasus aset supersemar.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – RDPU Komisi 3 dengan Mufti Makarimal Ahlaq

Akbar menanyakan seberapa besar keberanian Mufti untuk menegakan hukum terhadap perlindungan
saksi dan korban, apakah Mufti masih berani menegakkan hukum apabila ia mendapat teror yang mengancam dirinya.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) - RDPU Komisi 3 dengan Elfina Lebrine

Akbar menanyakan komitmen Elfina untuk terus mendampingi dan memberi perlindungan terhadap saksi
dan korban apabila terpilih menjadi anggota komisioner LPSK kelak. Akbar menginginkan agar setiap calon anggota komisioner yang terpilih dapat berjuang semaksimal mungkin demi perlindungan saksi dan korban pada suatu perkara pidana.


Latar Belakang

Akbar Faizal lahir di Makassar, 21 Desember 1968. Ia adalah salah satu caleg yang lolos pemilu legislatif untuk tahun 2014-2019 dari Partai Nasdem. Akbar Faizal juga sekarang memegang posisi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.  Akbar Faizal menikah dengan Andi Syamsartika Virawati, dan dikaruniai tiga orang anak.

Pada periode 2014-2019 Akbar bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.

Pendidikan

S1, Bahasa dan Sastra, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), Ujung Pandang (1992)

S2, Magister Komunikasi Politik, Universitas Indonesia, Depok (2007)

Perjalanan Politik

Awal mula perjalanan politik Akbar Faizal adalah saat ia menjadi salah satu pendiri Partai Demokrat. Dari 2003-2007 Akbar Faizal menjadi ketua umum Pemuda Partai Demokrat.

Setelah dipinang oleh Partai Hanura, ia dipercayakan sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II. Ia menduduki Komisi V DPR. Saat berada di DPR, Akbar Faizar menjadi salah satu anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century.

Setelah keluar dari Partai Hanura, Akbar Faizal menjadi salah satu anggota partai Nasdem. Ia pernah menjabat sebagai Penanggung Jawab Kampanye Bappilu Partai Nasdem Ia juga menjadi Koordinator Wilayah Se-Sulawesi, dan juga Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan DPP Partai Nasdem.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Anti Terorisme - Laporan Ketua Panja dan Pembahasan Tingkat 1

24 Mei 2018 - Dalam rapat kerja Pansus RUU Terorisme  dengan Menkumham, Akbar menyampaikan bahwa dibutuhkan beberapa masa sidang (dalam catatannya 2 tahun) untuk pembahasan RUU Terorisme tersebut. Mewakili Fraksi Nasdem, Akbar menegaskan beberapa catatan: Terkait definisi, Nasdem setuju alternatif kedua. Nasdem juga menyetujui pelibatan TNI dengan melalui Perpres, dengan harapan memberikan acuan secara rinci dan terstruktur. Pelibatan TNI menurutnya merupakan hal yang wajar, diharapkan pemerintah konsultasi dengan DPR terkait pelibatan TNI tersebut. Fraksi Nasdem sependapat bahwa RUU Terorisme harus bersifat proaktif dengan memperluas asas kriminalisasi, mulai rekrutmen dan pelatihannya. Menurut Akbar salah satu tujuan adanya aksi teror yaitu menimbulkan ketakutan masyarakat, dengan diawali ujaran, sikap, dan kebencian yang tidak wajar. Maka Fraksi Nasdem mendukung penuh penanggulangan aksi tersebut dan diharapkan pemerintah menerapkan untuk kerugian imateril. Fraksi Nasdem juga mendorong untuk mempercepat Perpres, dan peraturan pelaksana yang diperlukan sehingga RUU Terorisme dapat difungsikan secara maksimal setelah disahkan. Akbar mewakili Fraksi Nasdem menyatakan setuju dengan RUU Terorisme untuk menjadi UU yang selanjutnya dilakukan sesuai proses yang ada. Akbar mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Pansus dan Panja, juga pemerintah dan sekretariat, serta seluruh pihak yang terlibat. [sumber]

RUU Anti Terorisme - Definisi Terorisme

23 Mei 2018 - Dalam rapat Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah; Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Muladi, Anita Dewayani (JPU), Akbar mengaku percaya bahwa Indonesia menuju masa depan, sehingga penguatan civil society menjadi fokus bersama. Mau tidak mau pendekatan hukum harus berpihak pada publik, Akbar tidak meragukan kemampuan TNI. Ia juga tidak boleh meragukan Polri, karena menurutnya mereka sedang berubah, dan semakin mampu, jadi tidak perlu mempertentangkan di sini, Akbar menilai posisi TNI dan Polrisudah jelas. Ada usulan dari beberapa anggota pada alternatif 2, Akbar juga menilai itu paling tepat, menurutnya pembahasan yang berlangsung sudah semakin mengarah ke sana. Ia menyatakan tidak meragukan pemerintah mengarah ke mana, karena kehadiran Tim Pemerintah sudah jelas mewakili presiden, bukan TNI atau Polri. Akbar Faizal mengomentari pernyatan M. Syafi’i, ia memberikan contoh bahwa ada orang ditahan tapi tidak terbukti pelaku terorisme, lalu dikembalikan, itu beberapa hari sebelumnya, namun Akbar tetap mengapresiasi pernyataan Syafi’i. Lalu terkait keinginan Syafi’i meminta kehadiran Polri, Akbar menanyakan apakah sikap tersebut sebagai ketua pansus atau anggota, kalau sebagai Ketua Pansus, Akbar menilai itu ada yang salah. Nasdem setuju alternatif kedua. Menurut Akbar, opsi yang ada moderat, alternatif kedua itu sebagai bukti bahwa pemerintah mendengarkan masukan DPR.Kalau ada tambahan kata negara pada alternatif kedua, Fraksi Nasdem memilih alternatif 1. Menurut Akbar, Undang-undang TNI mengunci pelibatan, ia meminta agar jangan memunculkan itu lagi. Kalau ada kata 'negara', Nasdem memilih kembali ke alternatif 1. [sumber]

Pasal 36 A dan Pasal 36 B

28 September 2017 - Pada anja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah, 

Akbar membahas menyangkut kompensasi dan menanyakan mengenai besaran manusia dan benda. Akbar ingin ada kepastian agar tidak terdapat celah sehingga membuat UU ini kurang sempurna. Akbar juga membahas mengenai hak-hak korban yang harus segera tuntas dan alangkah lebih baik jika dibahas dengan detail. Akbar bersikeras berjuang untuk hak- hak korban dan mengenai mekanisme bisa ikut namun harus ada kepastian. Akbar meminta agar pengadilan untuk tidak ditambah bebannya untuk menghitung jumlah kerugiannya dan kompensasi berjumlah sangat besar. Akbar mengatakan sudah mengatur hingga yang sifatnya negara dan semua yang terjadi ada pada putusan pengadilan. Akbar berpendapat Pasal 36A masih bersifat personal. [sumber

RUU Anti Terorisme

31 Mei 2017 - Akbar menginginkan adanya mekanisme yang pasti dan adanya tim pengawas sebelum eksekusi dilakukan.  [sumber]

RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

30 Mei 2017 - Akbar berharap agar semua yang hadir lebih arif dan jernih melihat persoalan ini. Menurut Akbar, sebenarnya Rapat ini tidak perlu diadakan, cukup diselesaikan di tingkat pemerintah.  [sumber]

Perlindungan Anak dalam Buku II RUU KUHP

16 Januari 2017 - Akbar menyarankan agar dibentuk UU tentang aparatur negara. [sumber]

RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

14 Juni 2016 - (TEMPO.CO) - Anggota Komisi Hukum dari Fraksi NasDem Akbar Faizal menyampaikan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang adanya pendompleng dalam Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty. Padahal, kata dia, pemerintah sedang kesulitan lantaran rendahnya pendapatan negara dan berupaya mencari terobosan pemasukan lewat pengampunan pajak ini.

"Ada yang mendompleng di belakangnya. Saya mendengar ada 10 wajib pajak besar di belakangnya. Apa bedanya ini dengan dana aspirasi," kata Akbar saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi Hukum DPR, Selasa, 14 Juni 2016.

Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo menanyakan kepada Akbar siapa yang mendompleng tersebut. "Siapa itu? Di mana?" tanya politikus Golkar yang sedang memimpin rapat itu.

Menurut Akbar, ada seseorang yang membahas Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty ini mendapat kewenangan mengurus 10 wajib pajak terbesar di daerah pemilihannya. "Belum yang lain-lain lagi," ujarnya. Padahal, kata dia, penyelenggara negara seharusnya mengerahkan semua kreatifitasnya untuk menambal pemasukan negara.

Saat ini, RUU Tak Amnesty masih dalam pembahasan tim Panitia Kerja DPR. Sebelumnya, Ketua Panja tersebut, Soepriyatno, mengatakan bahwa pemerintah memberikan usulan baru terkait masa berlakunya tax amnesty. Sebelumnya, tax amnesty akan berlaku sampai 31 Desember 2016.

Namun, menurut Soepriyatno, pemerintah mengusulkan agar penerapan tax amnesty diperpanjang menjadi sepuluh bulan. Apabila RUU Tax Amnesty itu berlaku mulai Juli mendatang, kebijakan tersebut akan diterapkan hingga Mei 2017.

Sementara itu, untuk tarif tebusan tax amnesty, juga terdapat usulan baru dari pemerintah. Menurut Soepriyatno, usulan itu adalah 2 persen, 3 persen, dan 5 persen bagi aset repatriasi serta 4 persen, 6 persen, dan 10 persen bagi aset deklarasi.  [sumber]

Tanggapan

Keamanan Data, Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam Pemilihan Penyidik dan Jaksa Penuntut, Pencegahan Korupsi serta SDM di KPK

3 Oktober 2018 - Pada RDP Komisi 3 dengan KPK, Akbar menyatakan melihat bahwa ada hal yang sedang dibenahi oleh pimpinan KPK terkait pegawai dan menyatakan Komisi 3 mendukung hal tersebut. Akbar berpendapat terkait dengan IPK, Komisi 3 melihat adanya stagnansi, IPK kita 2-3 lalu lebih baik dari sekarang, bahkan saat ini Timor Leste saja IPK-nya lebih baik dari kita, Akbar mempertanyakan hal ini. [sumber

Evaluasi Pengamanan Bulan Ramadan, Persiapan Asian Games 2018, Kebijakan Polri atas Aksi Teror dan Anggota Polri yang Menjadi Korban

19 Juli 2018 - Pada Raker Komisi 3 dengan Kapolri, Akbar menawarkan jalan tengah karena ini masalah yang krusial, jadi Akbar menyarankan agar yang dipersoalkan oleh Fraksi Gerindra bisa melalui mekanisme Fraksi ke Kapolri. [sumber

Fit and Proper Test - Calon Hakim Agung MA Kamar Perdata atas nama Pri Pambudi Teguh

10 Juli 2018 - Dalam RDPU Fit and Proper Test (FPT) Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung Kamar Perdata atas nama Pri Pambudi Teguh, Akbar menanyakan dari putusan yandilihat terkhusus untuk perdata dan tata usaha negara, itu disepelekan bahkan oleh pemerintah sekalipun, Akbar menanyakan apa yang akan dilakukan oleh Pri Pambudi terkait hal itu. [sumber]

LGBT Dalam RKUHP dan Usul Pembentukan Pansus Penyelenggara Umroh Bermasalah

3 April 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Cendekiwan Muslim Indonesia (ICMI) dan Kuasa Hukum Korban First Travel  Akbar berpendapat terkait dari apa yang dibaca dan diikuti bahwa aset First Travel tidak cukup untuk pengembalian. Terkait permintaan agar pemerintah menalangi pemberangkatan, Akbar menjelaskan bahwa DPR belum memahami mekanismenya, yang Akbar tahu pemerintah tidak bisa seperti itu. Akbar akan mengirim pesan WhatsApp ke Menteri Agama terkait apa langkah-langkah yang telah diambil dan pencegahan kasus umroh bermasalah. [sumber]

Evaluasi Kinerja BNN tahun 2017

6 Februari 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Akbar menyatakan bahwa dirinya merasa narkoba menjadi musuh kita bersama, jika dilihat dari data memang betul ada lembaga negara yang bekerja untuk memberantas itu dan kita juga masing-masing memiliki catatan dan pengalaman dari orang-orang yang kita kenal berhadapan langsung dengan narkoba. Ia kemudian mengungkapkan jika Budi Waseso akan pensiun sebagai ketua BNN dan sepertinya ia belum bisa pensiun dan harus melanjutkan lagi tugas-tugasnya memberantas narkoba. Saat dirinya pergi ke Pare-Pare sekitar pukul enam subuh mendapatkan informasi pada tahun sebelumnya ada banyak pengedar narkoba yang masuk ke Pare-Pare dan Akbar merasa kesulitan untuk mengontak BNN di Sulawesi Selatan. Di saat yang sama muncul jawaban terkait kenapa masalah tersebut bisa terjadi, yaitu satu dari dua anjing K9 sakit, pintu x-ray sudah tidak berfungsi selama tiga tahun dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah tidak memasok listrik ke sana. Akbar menginginkan agar BNN Sulawesi Selatan menyampaikan masalah ini kepadanya, karena peredaran narkoba di Makassar semakin parah. Akbar mengemukakan ada beberapa pihak yang ikut bermain di sana, tetapi Akbar tidak ingin menyampaikannya di sini, nanti saja. Akbar juga mengapresiasi bahwa selain melakukan tindakan, juga telah membuat beberapa regulasi yang dituangkan ke dalam Permenkes. Akbar juga menyoroti terkait masalah kebijakan yang tidak menyentuh sampai tingkat terbawah, sehingga ia meminta untuk difasilitasi agar dapat menyentuh tingkat terbawah, contohnya seperti ketika Akbar bersosialisasi ke kampus-kampus. [sumber]

Evaluasi KPK - Barang Sitaan, Perlindungan Korban

12 September 2017 - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Akbar menanyakan bagaimana memastikan kerugian negara mengenai aset negara pada pencucian uang yang dilakukan oleh Nazarudin di perusahaan Garuda. Ia menanyakan bagaimana memastikan nilai kerugian negara saat saham pembelian aset Garuda dinilai tidak lagi Rp300 Miliar. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung RI

5 Juni 2017 - Akbar Faizal menyoroti kapasitas penjara yang sudah overload dan Akbar Faizal mempertanyakan apakah bisa tindak pidana tidak langsung di penjarakan. Akbar Faizal juga mengkritisi tahanan yang dipenjarakan atau di rehabilitasi, dan meminta Kejaksaan RI agar mencari akar permasalahan bukan mencari bawahannya, karena jika akar sudah tercabut semua kejahatan akan hilang.   [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

18 April 2017 - Akbar menyampaikan bahwa dalam catatan yang ia buat, baru ada satu nama yang dapat disebut sebagai pembocor yaitu saudara Wiwin Suwandi, staf KPK. Padahal pembocor BAP itu ada pasalnya, bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor. Berdasarkan pasal 17 UU Keterbukaan, dokumen wajib dirahasiakan. Dengan data yang ia sampaikan, ia menanyakan proses apa yang telah dilakukan karena sejak 2013 itu sudah berlangsung saat kasus Anas Urbaningrum. Selanjutnya, Akbar merasa tidak perlu menambah kerumitan sehingga ia mengapresiasi adanya nota kesepahaman dengan kejaksaan dan kepolisian, dan menurutnya ini bagus untuk koordinasi namun dengan adanya nota kesepahaman tersebut, Akbar mempertanyakan apakah dapat mempengaruhi percepatan penyelesaian kasus ini (dugaan kesaksian palsu Miryam). Ia juga bertanya tentang kasus-kasus yang sama menariknya dengan yang belakangan terjadi. Seperti kasus Nazaruddin yang luar biasa dan menurutnya menjadi narasumber utama bagi KPK. Akbar menjelaskan latar belakang pendidikannya adalah sebagai sarjana bahasa, untuk itu ia menyebutkan kembali bahwa Nazaruddin pernah mengungkapkan bahwa pimpinan KPK adalah rampok kemudian yang disebutkan di pengadilan adalah Candra M Hamzah. Menurut Akbar dengan berkata begitu Nazaruddin meng-ubek-ubek logika kita. Selain itu tentang kasus Bank Century, DPR-RI punya beban moral dalam hal ini maka setiap rapat dengan KPK, Akbar selalu mempertanyakan kasus tersebut. Untuk itu, bagi Akbar, tidak ada alasan untuk selesai pada kasus Bank Century dan harus dilanjutkan pembahasannya. Akbar menyatakan bahwa skenarionya sudah terjadi sejak awal sehingga baru satu oarng yang bertanggung jawab yakni seseorang bernama Budi Mulia.  Terkait pendampingan, Akbar mengaku kaget karena berdasarkan keterangan ahli, penetapan tersangka harus atas perintah majelis hakim. Mengenai penetapan tersangka terhadap Miryam, menurut mereka (ahli) penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan Pasal 10 yaituUU perlindungan saksi dan korban. [sumber]

RUU Anti Terorisme - Pembahasan Pasal 32, 33, 34 

26 Juli 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme DPR-RI dengan Tim Pemerintah, Akbar mengatakan beberapa bulan lalu ada percakapan yang dimuat di majalah Tempo mengenai kasus yang sedang disidik di KPK, lalu ia bertanya kalau seperti itu bagaimana pertanggungjawaban yang diberikan. Akbar menyatakan sepakat bahwa putusan hakim adalah yang tertinggi. Ia mengatakan ada model ancaman dengan model "cerdas"dan model "kampungan". Akbar menegaskan kewajiban untuk membuat UU dengan menyesuaikan zaman.. [sumber]

Revisi RUU Terorisme terkait Masa Penangkapan dan Penahanan

5 April 2017 - Akbar menanyaan barometer penentuan waktu penangkapan terduga terorisme yang 30 hari. Akbar juga meminta penjelasan minimalnya berapa lama. [sumber]

Evaluasi Proker Kejagung

6 Desember 2016 - Dalam Rapat Kerja (raker) Komisi 3 dengan M. Prasetyo, Kejaksaan Agung RI, Akbar fokus pada perlunya reformasi dalam sistem peradilan perkara tilang sebab perkara tilang cukup membebani kerja-kerja di kejaksaan terutama kelemahan dalam pengelolaan benda sitaan dan aset sitaan kasus pidana. Akibatnya, masing-masing institusi merasa berhak menyita barang sitaan. Upaya perbaikan di level bawah juga terus dilakukan, tetapi tidak cukup mendapatkan hasil yang signifikan. [sumber]

Pemilihan Kapolri

23 Juni 2016 - Akbar menanyakan kepada Calon Kepala Polisi (Cakapolri), mengapa hanya 5 Polda yang mendapat predikat baik di Laporan Eksekutif Indeks bila sistem Polri sekarang berdasarkan IT. Selain itu, Akbar juga menanyakan posisi Cakapolri di aspek profesionalitas terkait pembagian modal di Polri.  [sumber]

15 Januari 2015 - Akbar menegaskan kepada publik bahwa Fit & Proper buat Kapolri tetap DPR jalankan karena asas saling menghargai antar lembaga negara. Akbar menghargai Surat Pencalonan Kapolri dari Presiden Joko Widodo yang menetapkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal. Akbar menambahkan bahwa Akbar lebih percaya atas Surat Laporan dari Bareskrim daripada KPK.  Akbar saran apabila BG menjadi Kapolri untuk mengoptimalkan badan cyber.  [sumber]

13 Januari 2015 - Banyak pihak yang menanyakan apakah DPR akan melanjutkan proses fit & proper test untuk Budi Gunawan setelah ia diberikan status tersangka oleh KPK. Akbar Faizal menanggapi bahwa fit & proper test tetap dijalankan karena asas menghargai tiap lembaga. 

Ia juga menghormati surat Presiden Jokowi yang mencalonkan Budi Gunawan secara tunggal. Faizal menyatakan ia lebih percaya surat Bareskrim yang menyatakan Budi Gunawan tidak bermasalah dibandingkan dengan status yang diberikan oleh KPK. 

Pertanyaan Faizal saat fit & proper kepada BG adalah, bagaimana rencana beliau untuk polisi saat harus menangani kasus-kasus berat seperti Century dan BLBI.  [sumber]

RAPBN 2017 - BNPT, PPATK, BNN, dan LPSK

16 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Faizal mengemukakan jika dana yang ada tidak bisa sama. Dirinya menyayangkan dana BNN yang kecil, hanya RP1.4 Trilliun padahal masalah yang dimiliki besar. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung

13 Juni 2016 - Akbar menyoroti makin meningkatnya jumlah kasus yang terjadi meskipun anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dipotong. Akbar meminta agar Kejagung dapat melakukan maneuver yang tepat. Menurut Akbar, anggaran Kejagung justru harus ditingkatkan dengan alasan sebagai berikut:

  1. Penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
  2. Mencegah mandetnya penyelesaian kasus
  3. Mengurangi adanya permainan anggaran
  4. Membahayakan independensi anggaran K/L
  5. Mendukung reformasi birokrasi pemerintah  [sumber]

Hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2015

Pada Rapat Paripurna ke-61 tanggal 12 April 2016 - Setelah membaca Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2 Tahun 2015, muncul optimisme Akbar terhadap perekonomian. Akbar mempercayai BPK dan berharap semoga hal yang disampaikan BPK mengenai LHPS 2 Tahun 2015 benar adanya. Namun, Akbar menilai bahwa hasil laporan BPK dengan situasi di lapangan menimbulkan kebingungan. Menurut Akbar, ada beberapa oknum BPK yang melakukan “petak umpet” di daerahnya masing-masing. Akbar tidak meragukan laporan BPK. Terkait hal itu, Akbar menegaskan bahwa jangan sampai nantinya aparat penegak hukum menemukan suatu hal yang berbeda antara laporan BPK dan fakta di lapangan.  [sumber]

Evaluasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesia

25 Januari 2016 - Dalam rapat bersama Kapolri, Akbar Faizal menyampaikan bahwa tidak seharusnya lembaga lain mempermalukan DPR (berkaitan dengan kasus penggeledahan). Menurutnya tidak layak untuk DPR digeledah seperti melakukan penggeledahan narkoba di Matraman. Akbar menanyakan apakah personil KPK merasa terancam masuk ke DPR. 

Terkait pembinaan Sumber Daya Manusia Polri, menurut Akbar, rasio polisi dengan masyarakat semakin ideal. Polisi semakin dekat dengan masyarakat. 

Akbar melaporkan bahwa Komisi 3 sudah menerima beberapa artis mengenai pelanggaran Hakki (Hak Kekayaan Intelektual). Pembajakan sudah mencapai 4,5 triliun menurut Akbar. Penerimaan negara sudah hilang 1 triliun karena pembajakan. 

Terakhir, Akbar menanyakan apakah permintaannya untuk pendirian pos Brimob sudah dilakukan. Ia juga meminta perkembangan kasus Salim Kancil dan raja tanah, bernama Jentang yang mau dieksekusi namun dibatalkan.  [sumber]

Pengambilan Suara Mahkamah Kehormatan Dewan Untuk Kelanjutan Kasus Pencatutan Nama Presiden RI oleh Ketua DPR

1 Desember 2015 - Akbar Faizal mengambil suara untuk melanjutkan  sidang dan mengesahkan jadwal persidangan MKD terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR. (sumber)

Revisi KUHP dan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi

19 November 2015 - Akbar mempertanyakan tentang strategi penangkapan KPK. Menurut Akbar, tersangka berhak mengajukan pra-peradilan, tetapi KPK terkesan tidak pernah hadir dan mengulur waktu, seperti dalam kasus Patrice Rio Capella. Bahkan kasus Century tidak kunjung selesai hingga habis masa kerja. Akbar juga mempertanyakan hal yang dilakukan KPK menjelang pilkada serentak 9 Desember nanti.

Akbar menjelaskan bahwa tingkat korupsi  di daerah lebih besar daripada di pusat. Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan KPK dengan mengangkat penyidik sendiri. Terakhir ia mempertanyakan bagaimana jika nanti nama-nama calon pimpinan KPK ditolak DPR, adakah skenario yang disiapkan.  [sumber]

Proses Seleksi Calon Pimpinan

17 November 2015 - Akbar kecewa dengan kinerja Pansel karena tidak berkomunikasi dengan Komisi 3. Akbar merasa masih banyak kekurangan pada Tim Pansel. Akbar mensinyalir dari 8 nama Capim yang disodorkan, ada 3 nama yang sangat tidak layak lolos. Oleh karena itu, Akbar meminta agar Tim Pansel tidak hanya berperan sebagai panitia seleksi saja, melainkan juga bekerja sebagai panitia ad hoc untuk mecegah korupsi dengan melakukan penyeleksian Capim KPK se-transparan mungkin karena Komisi 3 dan semua yang hadir, sama-sama tidak ingin melemahkan KPK. [sumber]

Kelayakan Calon Pimpinan KPK

17 November 2015 - (DetikNews) - Dalam rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK, Komisi III DPR banyak mempertanyakan prosedur dan proses seleksi para Capim KPK yang menghasilkan delapan nama. Namun rapat itu akhirnya ditunda dan berakhir hanya sampai tanggapan anggota DPR.

"Untuk lebih objektif (menjawab), kita ingin tunda rapat untuk dibahas dan dipelajari dulu. Pertanyaan-pertanyaan itu silakan dikumpulkan dulu. Saya juga banyak pertanyaan, tapi besok dilanjutkan," ucap pimpinan rapat Benny K Harman di Ruang Komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2015) malam.

"Kita tunda sampai besok malam. Pukul 19.30 WIB tepat kita mulai. Setuju ya?" imbuhnya sambil mengetok palu tanda rapat berakhir.

Penyebab dari ditundanya rapat adalah bahan paparan Pansel yang belum dibagikan kepada para anggota Komisi III, sehingga menyulitkan para anggota dewan untuk memberi tanggapan. Hanya Pimpinan Komisi III yang diberikan bahan laporan berisi proses dan profil delapan Capim KPK itu.

Sementara dalam sesi tanggapan, anggota Komisi III banyak mempertanyakan masalah prosedur dan kepatuhan Pansel pada UU KPK dalam menggelar proses seleksi.

Sementara Akbar Faisal, menyayangkan tidak adanya komunikasi dari Pansel Capim KPK dengan Komisi III selama proses seleksi sekitar tiga bulan bergulir. Padahal, Komisi III-lah yang pada akhirnya akan menentukan siapa yang layak jadi pimpinan KPK.

"Dari delapan nama, saya bisa pastikan ada 3 yang tidak layak. Tapi kita tidak buka malam ini," ucap Akbar. (sumber)(sumber2)

Penambahan Anggaran Kepolisian RI

2 November 2015 - (WE Online) - Anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah Hukum, Hak Azasi Manusia dan Keamanan, Akbar Faisal membeberkan rencana penambahan anggaran Polri pada tahun anggaran 2016.

"Untuk tahun 2016 akan ada penambahan anggaran sekitar Rp.10 triliun bagi Polri dan ini harus digunakan sebaik mungkin," ujarnya saat menjadi pembicara dalam seminar yang dilaksanakan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Makassar, Senin (2/11/2015).
 
Dia mengatakan kenaikan anggaran Polri pada tahun 2016 lebih kepada semakin beratnya tugas-tugas kepolisian dan dibutuhkan penganggaran yang cukup untuk membiayai operasional pelayanan tersebut.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengaku jika kenaikan anggaran Polri ini karena perbandingan anggota Polri di lapangan belum memenuhi standar organisasi internasional, PBB.

Karenanya, pemerintah dan DPR akan mengupayakan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kendati tindak pidana kejahatan semakin canggih juga.

Diketahui, kenaikan anggaran yang didapat Polri adalah yang terbesar dibandingkan dengan beberapa kementerian atau lembaga lainya seperti, Kementerian Pertahanan yang sebelumnya mendapat anggaran Rp.102,2 triliun dalam APBN 2015, turun menjadi Rp.95,9 triliun dalam RAPBN 2016.

Sementara itu, ratusan polisi yang memadati gedung Balai Manunggal Jenderal Yusuf itu langsung memberikan tepuk tangan yang riuh kepada pembicara karena adanya perhatian terhadap lembaga kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar juga mengaku jika tugas-tugas pelayanan kepolisian setiap harinya semakin berat, tetapi itu bukan menjadi alasan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Tugas-tugas anggota kepolisian memang setiap harinya itu semakin berat. Tindak pidana kejahatan juga terus terupdate dan semakin canggih, kami pun di kepolisian harus meningkatkan kemampuan itu," katanya. (sumber)

Sikap Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR Menghadiri Kampanye Bakal Calon Presiden Amerika Serikat

6 September 2015 - (Metrotvnews.com) Polemik kehadiran Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon serta rombongannya dalam kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump terus berlanjut.

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Akbar Faizal berencana melaporkan tindakan pimpinan DPR beserta rombongannya itu ke Majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Pernyataan Akbar itu diungkapkan melalui kicauannya di akun Twitter yang beralamat @akbarfaizal68.

"Beristirahatlah Indonesiaku. Kami beberapa anggota DPR yang masih waras akan bawa kasus pimpinan DPR dengan Donald Trump di Amerika ke BK (Badan Kehormatan, kini berubah menjadi Majelis Kehormatan Dewan) DPR. Percayalah," tulis mantan politikus Hanura itu, Sabtu (5/9/2015).

Menurut dia, kasus ini bakal menjadi ujian bagi MKD. Sebab selama ini, MKD dinilai hanya tegas menindak para anggota DPR semata, namun abai pada pelanggaran pimpinan DPR.

"Ini sekaligus ujian bagi Badan Kehormatan DPR. Jangan gagah ke anggota tapi linglung ke pimpinan. Cermati ya tuips...," tulisnya lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan tetap melakukan kajian terhadap tindakan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat hadir dalam kampanye bakal calon presiden Amerika dari Partai Republik Donald Trump.

"Ada atau tidak adanya laporan, sepanjang MKD menemukan adanya indikasi pelanggaran etika maka kita akan lakukan kajian. Setelah itu kita akan menyidangkan para pihak yang setelah kita plenokan dalam pleno anggota MKD," ujarnya saat dihubungi, Sabtu 5 Agustus 2015 kemarin.

Kata Junimart, MKD akan menggelar rapat pimpinan pada Senin 7 Agustus 2015. Dalam rapat tersebut, tindakan pimpinan DPR akan menjadi salah satu pembahasan.

Ia menyampaikan MKD dalam memproses tindakan anggota DPR tidak harus menunggu laporan yang masuk ke MKD. "Ada dua jenis dengan proses di MKD, dengan pengaduan dan tanpa aduan. Jadi, kami akan menggunakan hak tanpa aduan ini," terangnya.

Junimart mengakui ada protes keras yang dilontarkan dari beberapa anggota dewan dan akan ada yang melaporkan tindakan kedua pimpinan DPR.

Junimart pun menyampaikan jika kehadiran pimpinan DPR dalam kampanye Donald Trump tidak masuk dalam agenda kunjungan DPR, maka itu berarti ada penyimpangan yang dilakukan oleh kedua pimpinan DPR tersebut. (sumber)

Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 2016

27 Mei 2015 - Akbar meminta seluruh narapidana kasus terorisme ditempatkan dalam satu lokasi untuk menangkal penyebaran faham radikalisme, Akbar juga meminta aparat untuk menggunakan azas praduga tak bersalah terhadap pelaku dalam hal penangkapan dan tidak sembarang dalam mengeksekusi mati pelaku. Akbar menilai masyarakat hingga kini kurang mengetahui informasi luar tentang BNPT.  [sumber]

Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2015-2019

Pada 6 April 2015 - Menurut Akbar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk anak-anak semua ditahan saja karena tidak ada program sekolah. Akbar juga punya catatan untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengenai 7 lapas yang menurut dia overcapacity.  [sumber]

Rencana Strategis Polri

2 April 2015 - Akbar menyoroti data bahwa 1 dari 7 polisi salahi prosedur. Akbar minta komitmen dari Plt.Kapolri apakah bisa diterapkan kebijaksanaan Zero Tolerance untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut. Akbar juga menyoroti Kecamatan Keera di Dapilnya dimana rasionya 1 rumah dibakar tiap bulannya. Akbar mohon perhatian Plt.Kapolri untuk menempatkan Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob disana.  [sumber]

Ketidakpastian Hukum Perkara Kota Kasablanka

1 April 2015 - Menurut Akbar tidak semua ketidakadilan di pengadilan bisa dilaporkan ke DPR. Untuk kasus PT.Elite Prima Hutama (Kota Kasablanka), Akbar menyampaikan kepada kuasa hukum dari Ike Farida (Ully Manurung & Rekan) untuk jangan berpikir DPR adalah malaikat yang bisa menyelesaikan semua perkara.  [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung, Komnasham dan KPK

10 Februari 2015 - Akbar fokus kepada anggaran yang diajukan oleh Kejagung yang ia anggap mencurigakan. Akbar menilai kinerja Kejagung selama ini tidak optimal. Menurut Akbar penelitian-penelitian dari Kejagung tidak pernah terdengar, perawatan aset-aset negara terbengkalai dan website resmi Kejagung saja tidak up to date.  

Sehubungan dengan anggaran yang diajukan oleh Komnasham, Akbar menilai angkanya berlebihan dan minta penjelasan lebih rinci untuk peruntukannya.

Sehubungan dengan anggaran yang diajukan oleh KPK, Akbar apresiasi kinerja KPK selama 2 tahun terakhir. Akbar berharap kementerian dan lembaga lain dapat mencontoh KPK bahwa dengan anggaran yang relatif kecil namun hasil kerjanya nyata.  Namun demikian Akbar menilai anggaran yang diajukan KPK sebesar Rp.898 milyar terlalu kecil dan prihatin KPK tidak bisa merealisasikan 8 agenda besar yang ingin mereka jalankan di 2015.  [sumber]

Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Pada 29 Januari 2015 Akbar minta rincian kepada BNPT gambaran dan peta sistemik terorisme di Indonesia.  [sumber]

Kinerja PPATK

Pada 27 Januari 2015 - Akbar menggaris bawahi dampak besar dari laporan yang dibuat oleh PPATK mengenai ‘rekening gendut’. Akbar berharap PPATK dapat mempertanggung jawabkan laporannya mengenai Budi Gunawan dan pada saat penyusunan Kabinet Kerja.  Akbar menilai mantan Wakapolri, Oegroseno (anggota Tim 7 KPK-Polri), berambisi menjadi Ketua PPATK dengan cara berkoar-koar untuk ganyang polisi-polisi yang korup.  [sumber]

LGBT Dalam RKUHP dan Usul Pembentukan Pansus Penyelenggara Umroh Bermasalah

3 April 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Cendekiwan Muslim Indonesia (ICMI) dan Kuasa Hukum Korban First Travel

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Makassar
Tanggal Lahir
21/12/1968
Alamat Rumah
Jl. Palem Kartika IV No.53, RT.010/RW.001, Kelurahan Bambu Apus. Cipayung. Jakarta Timur. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Nasional Demokrat
Dapil
Komisi