Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Kebangkitan Bangsa - Nanggroe Aceh Darussalam I
Komisi V - Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Pencarian dan Pertolongan
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Aceh Tenggara
Tanggal Lahir
21/12/1967
Alamat Rumah
Komp. Perumahan Villa Asri
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Nanggroe Aceh Darussalam I
Komisi
V - Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Pencarian dan Pertolongan

Sikap Terhadap RUU







Laporan Panitia Kerja (Panja), serta Pendapat Akhir Mini Fraksi, Pemerintah, dan DPD-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Komite I DPD-RI

Irmawan meminta agar RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat cepat diambil keputusannya, karena sudah ditunggu pelaksanaannya terkait Pilkada mendatang. RUU ini didominasi oleh 3 (tiga) pendekatan utama. Pertama, pendekatan struktural yang tercermin dari penguatan Bawaslu. Kedua, pendekatan administrasi, tercermin dari syarat calon Parpol dan perseorangan. Ketiga, pendekatan hukum, tercermin dari penindakan yang lebih berat terkait pelanggaran Pilkada. Irmawan mengatakan bahwa Pilkada langsung harus menjamin munculnya Pemimpin, bukan kumpulan oportunis. Ia berpesan untuk tidak menyederhanakan kepemimpinan daerah hanya sebagai politik, dukung-mendukung, dan harta saja, karena ini adalah masalah serius yang menyangkut masa depan pembangunan di daerah. Indeks kepemimpinan daerah harus memiliki aspek yang komprehensif. Irmawan menegaskan bahwa persyaratan mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD juga harus sesuai dengan Putusan MK. Irmawan mendukung penguatan Bawaslu agar mendapatkan peran yang signifikan dan dapat bersikap tegas terhadap pelanggaran Pemilu. Terkait sanksi politik uang, perlu dipisahkan antara sanksi administrasi dan pidana agar tidak perlu diberikan lagi sanksi pidana bagi calon yang sudah dikenai sanksi administratif. Terakhir, Irmawan menyampaikan bahwa Fraksi PKB menyatakan persetujuannya dan mendorong secepatnya agar RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat segera diputuskan pada Rapat Paripurna.







Tanggapan

Rencana Alokasi Anggaran Menurut Fungsi Program dan Prioritas Anggaran K/L TA 2024 Masing-Masing Unit Eselon I - RDP Komisi 5 dengan Dirjen Hubdat, DJKA, Kepala BPTJ, dan Kepala BPSDM Kementerian Perhubungan RI

Di Provinsi Aceh, ada sekitar 2.000 km jalan nasional yang hanya sebagian kecil mendapatkan fasilitas keselamatan jalan seperti rambu-rambu dan marka jalan. Kami berharap kepada Dirjen Perhubungan Darat agar di Tahun 2023 bisa memaksimalkan anggaran untuk melengkapi fasilitas keselamatan jalan di Provinsi Aceh. Di Aceh ada beberapa pelabuhan penyeberangan yang kondisinya perlu penanganan dari Dirjen Perhubungan Darat : Pelabuhan Ferry Labuhan Haji, Pelabuhan Ferry Pulau Banyak, dan Pelabuhan Sibigo. Terkait sambungan rel kereta api dari Binjai - Sungai Liput - Kuala Simpang, sampai hari ini rel ini belum berfungsi karena masih sampai Sungai Liput, kami berharap kelanjutan pembangunan rel kereta apa ini bisa diselesaikan karena sudah menghabiskan banyak anggaran.


Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Irmawan mengatakan Fraksi PKB setuju.


Pandangan Mini Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

Irmawan mengatakan bahwa korupsi merupakan pencurian besar dan menimbulkan kerusakan yang masif. Masyarakat Indonesia sangat berharap KPK bisa memberantas korupsi.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Dadan

Irmawan menanyakan apakah Dadan merasa memiliki kompetensi dimana untuk menyelesaikan problem. Irmawan juga mengatakan bahwa ia ingin meminta penjelasan bagaimana mendesain publikasi agar publik merasa dekat dengan Ombudsman.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Helda

Irmawan menanyakan motivasi Helda menjadi Ombudsman Pusat. Irmawan juga menanyakan apakah ada masalah pelyanan publik di kabupaten yang masuk ke Ombudsman Sulawesi Utara.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Hendra

Irmawan menanyakan apa yang dilakukan Hendra untuk mereformasi birokrasi Indonesia.



Penyempurnaan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) 2019 — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI

Kepada Dirjen SDA, Irmawan meminta penanganan untuk Sungai Pripun yang selalu meluap saat musim hujan. Untuk Dirjen Penyediaan Perumahan, ia meminta percepatan soal pembangunan rumah khusus.


Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kementerian Perhubungan dalam Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan

Irmawan bertanya apakah ada rencana pengadaan bus karena Irma sudah berjanji kepada masyarakat. Irma meminta Aceh masuk prioritas Kementerian Perhubungan, pulau terluar butuh kapal penyebrangan.


Peyampaian Rencana Strategis, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2019 dan Program Legislasi Nasional - Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BMKG, Kepala BNPP (Basarnas), dan Plt. BPWS

Irmawan mengatakan bahwa daerah pegunungan cuacanya sangat ekstrim, barangkali ada hal yang harus dipenuhi sehingga perlu adanya pembangunan kantor.


Target Prioritas Sumber Daya Alam (SDA) 2020 – Komisi 5 Raker dengan Menteri PUPR

Irmawan mengatakan di Aceh ruas jalan gempang tambul belum masuk dalam APBN, masyarakat sangat membutuhkan akses jalan ini. Di Aceh ada 2 sungai dianggarkan sebesar Rp 12 Miliar, Irmawan mengatakan jika hanya dianggarkan segitu tidak akan pernah selesai proses pembangunan jalannya


Pagu Anggaran 2019 - RDP Komisi 5 dengan Dirjen Perhubungan Darat, Laut dan Udara, Perkeretaapian serta Kepala BPTJ

Irmawan mengatakan, untuk Dirjen Perhubungan Darat, di Aceh baru tercantum satu yaitu rehabilitasi di Sabang namun pernah disarankan untuk di Singkih. Untuk Dirjen Perkeretaapian, Irmawan mengatakan, jaringan di Aceh sudah dibangun dan beroperasi namun dialihkan ke daerah lain. Terkait hal tersebut, Irmawan menanyakan perkembangan perkeretaapian di Aceh.


Latar Belakang

Irmawan terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 setelah memperoleh suara sebanyak 57.289 mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Dapil Aceh1. n, HAM dan Hukum. Januari 2016, ia bertugas di Komisi 2 DPR-RI.

Pendidikan

SD Rema Bari (1979)

SMP I Blangkejeran (1982)

SMA Blangkejeran (1985)

Diploma 3 Unsyiah (1988)

S1 Fisipol Universitas Medan Area (2000)

S2 Magister Management Universitas Ganesa (2003)



Perjalanan Politik

Irmawan menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Gayo Lues dari tahun 2004-2009. Lalu ia menjadi Anggota DRPD Provinsi dari 2009-2014. Irmawan menjabat sebagai Ketua DPW PKB Aceh dari 2010 sampai dengan 2014.

Visi & Misi

Belum Ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Penjaminan

Pada 14 Desember 2015 - Irmawan mengusulkan 5 pasal yang tercantum dalam RUU Penjaminan untuk dihapus. Pertama, Pasal 3 Poin F yang terkandung dalam RUU Penjaminan karena tidak mendukung perlindungan terhadap pembiayaan UMKMK. Kedua adalah Pasal 4 Ayat 2 karena tidak fokus kepada ruang lingkup perlindungan terhadap UMKMK. Sisanya, Pasal 9 Ayat 1, Pasal 9 Ayat 2, dan Pasal 18 Ayat 2. Irmawan mengusulkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Penjaminan. [sumber]

RUU KPK 2015

Pada 6 Oktober 2015 - Irmawan mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]

RUU Pengampunan Nasional

Pada 6 Oktober 2015 - Irmawan mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]

Perppu KPK

Pada 23 April 2015 - Irmawan menyatakan Fraksi PKB mendukung penetapan Perppu KPK agar KPK dapat melakukan tugasnya tanpa gangguan. [sumber]

Tanggapan

Pemilihan Kapolri

Pada Fit & Proper Badrodin Haiti tanggal 16 April 2015 - Irmawan dorong Calon Kapolri untuk pastikan kesejahteraan polisi di pelosok dan daerah pemekaran ditingkatkan. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Aceh Tenggara
Tanggal Lahir
21/12/1967
Alamat Rumah
Komp. Perumahan Villa Asri
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Nanggroe Aceh Darussalam I
Komisi
V - Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Pencarian dan Pertolongan