Partai Kebangkitan Bangsa - Jawa Barat III
Komisi V - Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Pencarian dan Pertolongan
Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan RUU Ibu Kota Negara (IKN) — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-32
Neng Eem menjelaskan Fraksi PKB sependapat bahwa salah satu tujuan pembentukan NKRI adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, Pasal 28i Ayat 2 UUD 1945, hak ini menegaskan prinsip non diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran, atau lainnya. Kekerasan seksual merupakan salah satu akibat diskriminasi terhadap perempuan yang dapat diperburuk dengan lapisan diskriminasi lainnya seperti anak dan penyandang disabilitas. Sebagaimana data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2011-2019 mencatat ada 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah tangga maupun di ranah publik terhadap perempuan, rata-rata setiap tahunnya terjadi 5.000 kasus kekerasan seksual. Hal ini dikuatkan oleh Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15 sampai 64 tahun mengalami kekerasan fisik seksual oleh pasangan dan selain pasangannya selama hidupnya. Dengan dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan traumatik serta mungkin berlangsung seumur hidup. Tidak hanya terhadap terhadap individu, tetapi juga terhadap keluarga, masyarakat, maupun negara.
Fraksi PKB berpendapat sejauh ini perlindungan terhadap perempuan dalam permasalahan tersebut masih belum memadai. Masih terdapat masalah dalam peraturan perundangan-undangan, cara kerja aparat penegak hukum, tidak terintegrasinya sistem hukum pidana dengan sistem pemulihan dan budaya yang mempermasalahkan korban. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang semakin berkembang baik ragam maupun kualitas kekerasan dan dampak belum diatur dalam sistem hukum kita. Oleh karena itu, perlu payung hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual berlandaskan pada konsep hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia. Kekerasan seksual sebagai kekerasan berbasis gender. Pendekatan hukum berspektif keadilan gender. perlindungan korban kekerasan seksual dan pembaharuan hukum. Penghapusan kekerasan seksual dapat dilakukan melalui pencegahan, kriminalisasi sejumlah tindak pidana kekerasan seksual, sistem pemidanaan baik pidana dan tindakan, penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, pemenuhan hak-hak korban, saksi, keluarga korban, dan ahli serta pengawasan dan tentunya semua didasarkan pada kehati-hatian dan kejelasan norma agar tidak terbuka pintu multitafsir dan penyalahgunaan dalam implementasi aturan tersebut. Selain itu, Fraksi PKB berpendapat pentingnya UU TPKS ini selain sebagai implementasi tauhid dan akhlak mulia juga menjadi instrumen membangun peradaban bangsa yang berketuhanan YME dan berkemanusiaan yang adil dan beradab.
Secara filosofis teologis, kekerasan seksual bertentangan dengan tauhid, karena menunjukkan ketundukan pelakunya kepada nafsu seksnya dan penundukan pelaku kepada korban. Ini bertentangan dengan status manusia sebagai hamba Allah. Kekerasan seksual menunjukkan hilangnya akal budi pelaku yang menjadi inti kemanusiaannya dan berdampak pada hilangnya kemaslahatan korban di berbagai sendi kehidupan yang menjadi maqashid syariah khususnya yaitu menjaga jiwa, menjaga kehormatan, dan menjaga keturunan. Kekerasan seksual dalam berbagai bentuk yang diharamkan oleh semua agama, Islam pada khususnya. Semua perilaku seksual yang menyebabkan mudharat adalah haram, baik di dalam pernikahan apalagi di luar pernikahan. Oleh karena itu zina dan hubungannya seks apapun yang jelas-jelas itu di luar pernikahan itu juga tentu haram, apalagi dilakukan dengan kekerasan walaupun itu di dalam hubungan pernikahan. Berhubungan seks pasangan suami istri juga harus berdasarkan prinsip mu'asyarah bil ma'ruf. Oleh karena itu hubungan seks suami istri pada saat haid, setelah melahirkan, anal seks, sadisme, dan berbagai hubungan seksual yang membawa mudharat adalah haram. Secara sosiologis kekerasan seksual terjadi di mana saja dan makin meningkat kuantitas maupun kualitas kekerasannya. Kekerasan seksual masih dipandang sesuatu yang biasa oleh sebagian masyarakat. Bahkan, dijadikan bahan lelucon. Korban sering sekali diposisikan sebagai pelaku. Perkosaan yang terjadi dengan adanya pemaksaan, sering kali diasumsikan juga dengan suka sama suka. Akibatnya, perempuan korban bukan hanya tidak mendapatkan perlindungan, korban bahkan mendapatkan sanksi hukum dan sosial seperti pelaku, karena perempuan mempunyai jejak biologis yang beragam dan berjangka panjang.
Dana Saksi dan Sistem Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Neng mengatakan sepakat dengan F-PAN bahwa harus ada semangat untuk meningkatkan kualitas pemilu yang lebih baik, negara harus hadir dalam pelatihan saksi. Satu orang tidak hanya mengawasi juga sebagai saksi. Partai manapun meminta saksi C1 maka minta ke Bawaslu.
Menyepakati Target Penyerahan DIM oleh Pemerintah dan Lama Waktu Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri, MenPDT, MenATR/BPN, KemenLHK, KemenKKP
Neng Eem mengatakan bahwa masyarakat adat existing sebelum negara muncul, Neng Eem berharap undang-undang ini tidak bertabrakan dengan undang-undang lain, selain itu juga Neng Eem bertanya terkait bagaimana undang-undang ini dapat melindungi masyarakat adat dan mereka bisa berpartisipasi pada pembangunan nasional.
Pandangan Fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI menjadi Usul DPR-RI dan lainnya - Paripurna DPR RI Rapat Pendapat Fraksi-Fraksi
Neng Eem berharap kita semua perlu menjadi inspiring untuk menggerakkan semua masyarakat untuk bahu-membahu memerangi Covid-19 termasuk juga Pemerintah untuk bisa jadi leading dalam menggerakkan setiap elemen masyarakat.
Tanggapan
Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
Neng Eem menyampaikan Pendapat Mini F-PKB DPR-RI atas Harmonisasi RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. F-PKB setelah mengikuti acara secara seksama dan sungguh-sungguh terhadap proses pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka memandang ada beberapa hal penting, dan pada akhirnya setelah memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh proses yang telah berlangsung di dewan selama ini, maka F-PKB DPR-RI menyatakan persetujuannya bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk dilanjutkan pembahasan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Program Kerja Tahun 2024, dan Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
Pertama terkait evaluasi anggaran program di tahun 2023, ada beberapa hal yang ingin Neng Eem sampaikan, pertama beberapa yang kita usulkan dulu itu banyak sekali tidak terakomodir, terutama terkait PJU yang bisa masuk ke beberapa daerah-daerah, yang mana itu adalah sebenarnya penting bagi kami anggota Komisi 5 DPR-RI, tetapi akhirnya hanya beberapa saja yang diakomodir, sebagian tetap di jalan nasional. Yang kedua bahwa di Kementerian Perhubungan ini sudah beberapa kali Neng Eem sampaikan dari rapat ke rapat bahwa sedikit sekali program yang sifatnya padat karya, yang itu bisa dikoordinasikan, yang menunjukkan bahwa existing anggota DPR-RI Komisi 5, bahwa ini ada bermitra dengan Kementerian Perhubungan, dan itu amat sangat minim, adapun Padat Karya itu juga lebih ke sifatnya seremonial, kita hanya menyaksikan. Yang keempat untuk program di tahun 2024, Neng Eem juga berharap, pertama untuk Terminal tipe a Baranang Siang beberapa kali itu dari tahun ke tahun memang memiliki permasalahan di situ yang belum tuntas, tetapi sebelumnya Komisi 5 DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke sana, sudah mulai ada titik terang dan sebenarnya Kementerian Perhubungan bisa mengambil sikap tegas untuk segera bertindak agar Terminal tipe A Baranang Siang itu segera diperbaiki.
Mendengar Penjelasan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR-RI tentang Kajian atas Undang-Undang Bidang Transportasi — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR-RI
Neng Eem mengatakan adanya RUU tentang Sistem Transportasi Nasional kita ini yang asbabun nuzulnya atau sebab-sebab adanya ini karena ada Perppu Cipta Kerja yang sekarang sudah menjadi Undang-Undang yang muatan-muatannya dari beberapa Undang-Undang terkait transportasi baik udara, kereta maupun laut. Ia menegaskan memang belum membaca tuntas Perppu Cipta Kerja tapi ketika rancangan Cipta Kerja yang kemarin itu memang amat sangat tebal, siang malam kemudian kita mengerjakan rapat dan lain sebagainya yang akhirnya kemudian judicial review, akhirnya digugat terkait proses Omnibus Law yang tidak diakui di dalam UU P3 kita, akhirnya kemudian ada instruksi dari MK ke DPR-RI untuk merevisi proses pembuatan Undang-Undang agar memasukkan sistem Omnibus Law ini. Akhirnya DPR-RI merevisi UU P3 tersebut agar kemudian sistem omnibus law ini bisa masuk ke dalam sistem pembuatan Undang-Undang. Karena Undang-Undang Cipta Kerja sudah jadi dan tidak bisa dilaksanakan karena digugat di MK kemudian pemerintah mengeluarkan Perppu tentang Cipta Kerja tetapi saya tidak tahu apakah Perppu itu juga isinya sama dengan Cipta Kerja yang kemarin ditolak itu. Kemudian di Baleg Perppu Cipta Kerja dibahas untuk menjadi Undang-Undang dan kemarin sudah disahkan di Rapat Paripurna, sekarang buntut dari itu kita mau membuat Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional yang sebenarnya kalau misalkan di dalam Perppu Cipta Kerja yang menjadi UU sekarang ini sudah diakomodir otomatis terus kemudian apa gunanya ini? Apakah kemudian misalkan UU yang lama tentang penerbangan, Kereta Api laut, pelayaran dan sebagainya itu berarti sudah tidak berlaku lagi dengan Perppu tentang Cipta Kerja yang menjadi UU ini padahal kemarin ketika pembahasan di Baleg terkait Perppu Cipta Kerja ini tidak semua isinya dibahas tetapi lebih ke beberapa hal yang kemudian diubah yang belum masuk di dalam Cipta kerja yaitu terkait outsourcing dan SDA sementara sistem transportasi tidak dibahas, aturannya kalau seandainya ternyata belum diakomodir di dalam Cipta Kerja seharusnya dibahas tetapi ini belum ada di dalam Perppu Cipta Kerja ini. Kemudian, ia menanyakan apa urgensitasnya kemudian kita membuat Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional sedangkan di Cipta Kerja itu sudah ada. apakah nanti justru menganggap akhirnya buat apa Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang kalau ternyata kemudian kita harus bikin Undang-Undang lagi padahal itu Omnibus Law harusnya semua terakomodir di sana. Apakah tidak kemudian nanti melalui peraturan-peraturan turunannya. Alasan-alasan itulah yang kemudian perlu saya ketahui sehingga Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional ini harus ada karena belum terakomodir di Omnibus Law dan kalaupun melalui peraturan turunannya itu juga tidak akan maksimal. Jadi alasan-alasan itulah yang patut dan harus Bapak sampaikan sehingga kita sepakat untuk bikin UU. Apakah kemudian muatan-muatan yang dikeluhkan dalam UU LLAJ itu juga akan bisa terakomodir di sini. Mis, transportasi online.
Rancangan Undang-Undang Arsitek — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Neng Eem mengatakan kalau bisa melestarikan budaya nusantara saja karena berdasarkan sejarah lebih dulu nusantara.
Realisasi Kebijakan Holding Perhutani — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Perhutani
Eem menjelaskan bahwa Inhutani jadi anak perusahaan maka tidak ada kewajiban deviden dan strategi khusus apa agar lebih efektif melakukan kontrol tersebut.
RKA K/L TA 2015 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Perdagangan
Menurut Neng Eem, Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) masih setengah-setengah karena tidak bisa menempatkan Indonesia dengan ITPC di Jerman, dan jika ITPC Indonesia masih setengah-setengah lebih baik ditiadakan saja.
Realisasi Laporan Keuangan 2014 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI
Eem meminta lahan yang produktif di Cianjur agar diarahkan dan ditata.
Indikasi Pelanggaran Undang-Undang tentang Pelayaran di PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN RI
Neng Eem mengatakan bahwa kasus Pelindo II menunjukkan bahwa koordinasi Menteri BUMN dengan direksi-direksi sangat lemah dan sebaiknya fokus utama saat ini adalah menjalin koordinasi yang lebih baik agar menjadi penggerak ekonomi nasional.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun 2016 — Komisi 6 DPR Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)
Neng menegaskan Presiden Jokowi akan menjadikan Sabang kota transit dan dampak perekonomian Sabang bisa meningkat. Tapi ia mengatakan tidak melihat adanya sinergi dengan program yang diusung dan program ini hanya itu saja.
Kedua, ia menegaskan ini masalah korupsi pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011merugikan negara sebesar Rp116 Miliar dan telah menyeret 5 orang tahun 2012 lalu.
Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Neng mengatakan bahwa ada dampak posisitf
terhadap investasi yang masuk ke Indonesia, sehingga Neng mempertanyakan apakah ada penambahan lapangan kerja dan lain-lain. Neng menyampaikan bahwa di dapil ada PT yang merugikan masyarakat yang dimana PT tersebut tidak lulus amdal, apakah ini termasuk dalam kewenangan BKPM. Mengingat 90% PT tersebut merupakan milik Malaysia yang berarti merupakan investor asing.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2015 serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Neng Eem pesimis jika BKPM mampu mencapai target prioritas, karena terjadi penurunan pagu anggaran di tahun 2016 sekitar 18,9%. Ia mempertanyakan upaya yang akan dilakukan BKPM dalam merealisasikan target-target prioritas ketika hambatan makro ekonomi sedang terjadi.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2015 serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Neng Eem menilai usaha-usaha yang akan dilakukan KPPU dengan yang disebutkan di undang-undang kurang serasi. Ia menanyakan sinkronisasi antara anggaran dan kekuatan KPPU.
Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dirut PT. Angkasa Pura II (Persero), dan Dirut PT Jasa Marga
Neng Eem mengungkapkan pertanyaan seputar ketersediaan roadmap yang selama ini diminta namun belum mendapatkan respon dari Menteri BUMN. Ia menilai pentingnya roadmap yang digunakan untuk mengawasi kinerja pihak yang terlibat baik itu pihak PT. Jasa Marga maupun PT. Angkasa Pura II dalam mencapai tujuan.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Perindustrian RI Tahun Anggaran 2016 dan Sandingan DIPA Tahun 2015 dengan RKA Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI
Neng Eem mempertanyakan cara kementerian dalam menghadapi dana Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang terbatas dan proses legal formal yang sulit dilaksanakan.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan
Neng mengatakan bagaimana mencapai perundingan perdagangan internasional. Neng mengatakan khawatir pasar lokal diinvasi produk luar.
Hutang 42 Triliun ke 3 Bank BUMN — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama BUMN, dan Direksi Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Eem bertanya selain China Development Bank (CDB) pendanaan dari mana saja, Eem meminta data bunga beserta tenornya. Ia juga bertanya apakah langkah antisipasi terkait pencairan pinjaman.
Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT. Krakatau Steel (Persero)
Neng Eem menyatakan bahwa nilai rupiah sudah naik. Berkaca pada tahun lalu, pasti akan mengganggu operasional Krakatau Steel (KS), karena KS pada tahun sebelumnya yang seharusnya dapat meningkatkan laba dari peningkatan harga lama, namun ternyata tidak dimaksimalkan. Dengan pengajuan PMN pada saat ini, Neng Eem merasa ragu atas pemanfaatan modal yang sudah diberikan kembali, karena melihat tidak adanya konsistensi peningkatan kompetensi persaingan produksi, yang ada hanya untuk meningkatkan lini bisnis yang tidak dapat bersaing.
Anggaran — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian
Eem menjelaskan kita mempertimbangkan terjadinya one prestasi, kami yakin pertimbangan ini cukup baik. Mohon ke depan jangan ada hal seperti ini lagi, semoga ke depannya perlu dikaji ulang agar bisa terealisasi lebih baik.
Panitia Kerja (Panja) Aset BUMN — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dirut Hotel Indonesia, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)
Neng Eem menanyakan mengenai progres dan strategi pengembangan hotel-hotel baru di tahun 2013 dan 2015 oleh HIN. Ia juga menanyakan mengenai penugasan gula oleh HIN. Ia menanyakan solusi untuk hal yang sifatnya insidental ketika ada hambatan.
Panitia Kerja (Panja) Gula — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan RI, Menteri Perindustrian RI, Kementerian BUMN RI, Kementerian Pertanian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Neng Eem mengatakan bahwa kebutuhan gula Indonesia antara data asosiasi tebu dengan kuota impor tidak sinkron. Ia memohon agar neraca gula nasional dapat segera diselesaikan. Neng Eem juga mengatakan bahwa untuk BKPM, tidak cukup hanya adanya niatan untuk melaksanakan off farm, namun harus benar-benar dilaksanakan. Jika tidak, berarti perusahaan dibiarkan melanggar kebijakan pada tahun 2014, yang artinya pada 11 perusahaan rafinasi hampir semua melanggar kebijakan, terutama masalah off farm. Neng Eem berpendapat BKPM telah melakukan upaya, namun belum ada tindakan nyatanya dan ia meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti.
Status Kerja TNI yang Dikaryakan KAI — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. KAI dan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Usaha, Sarana, dan Prasarana
Neng Eem mengatakan untuk di kota Bogor peremajaan sudah bagus dan meningkat, namun kapasitas penumpang dan KRL tidak memadai. Ia mengatakan sering terjadi overload di jam kerja dan pulang kerja saking padatnya. Ia meminta dipikirkan mengenai penambahan gerbong. Ia mengatakan masih banyak yang menempati daerah KAI dan jika mau disewakan harus secara terbuka. Jika tidak, bisa ditertibkan dengan tegas. Ia ingin agar KA menjadi pelayanan publik yang bisa menjangkau ke daerah terpencil.
Program Revitalisasi 1000 pasar — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan
Neng mengatakan harus ada peningkatan promosi produk lokal. Neng meminta ada waktu khusus untuk
membahas TPP, karena Trans-Pacific Partnership (TPP) bukan hanya masalah tarif.
Rancangan Undang-Undang tentang Pertahanan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Pertahanan
Neng Eem mewakili Fraksi PKB menyampaikan pandangan bahwa pertanahan merupakan perhatian penting bersama. Pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat tentang pertanahan. Banyaknya konflik rakyat dengan pemerintah, rakyat dengan perusahaan, bahkan individu. Sebagian perundang-undangan yang termasuk dalam UU PA belum terwujud. Pembentukan berbagai peraturan sektoral dinilai melemahkan UUPA.
Pembahasan RKP dan RAPBN 2017 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Menteri DPDTT, Kepala BMKG, Kepala Basarnas, Kepala Bapel BPLS, dan Kepala Bapel BPWS
Neng Eem mengatakan Komisi 5 mempunyai tugas untuk mengawal aspirasi dan memperjuangkan aspirasi tersebut. Ia meminta agar K.L tidak khawatir dengan isu-isu yang ada sehingga tidak mau kerja sama. Komisi 5 ini jelas konstitusinya. Ia mengatakan akan ada penandatanganan kerja sama dengan Eropa meskipun Inggris keluar.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2017 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas), Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), dan Kepala Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS)
Neng Eem mengharapkan agar pemotongan anggaran pada Basarnas dan BMKG tidak mempengaruhi kinerjanya. Ia menanyakan indikator keberhasilan untuk BPWS dan BPLS.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
Neng mengatakan kuantiti dari ABSAH perlu ditingkatkan lagi mengingat banyak daerah yang kena musim kemarau tidak punya akses dalam mendapatkan air bersih karena sungai-sungai kekeringan dan cekungan air dalam tanah pun tidak ada. Neng mengatakan hari ini cuaca sangat tidak bersahabat dan berdampak terhadap bencana-bencana. Faktornya bukan hanya faktor cuaca, tetapi faktor alih fungsi lahan hutan. Oleh karena itu, pembangunan SDA harus diperhatikan, program-program jangan hanya rutinitas tetapi antisipasi juga harus diperhatikan.
Pembukaan Masa Sidang ke-2 Tahun 2016/2017 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-85
Neng menyampaikan bahwa ada demonstrasi dari asosiasi petani dan pelaku industri tembakau terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan di depan Kompleks Parlemen. Mereka, kata Neng, merasa RUU Pertembakauan sangat penting karena berkaitan dengan persediaan bahan baku. Terkait dengan hal itu, sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Neng menginformasikan pihaknya sudah mengharmonisasi RUU Pertembakauan. Untuk selanjutnya, Neng meminta kepada pimpinan DPR segera membahas RUU tersebut di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Isu Dwelling Time (Part 1) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Pelindo dan Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Neng EEM mengatakan dwelling time merupakan bagian kecil dari proses keterlambatan yang menyebabkan kerugian. Ia menyampaikan yang bertanggung jawab mengenai keterlambatan harusnya ada 8 instansi serta juga Pelindo 2. Ia menanyakan tugas 8 Kementerian tersebut dan tugas kewenangan Dirut Pelindo untuk menyelesaikan dwelling time.
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian BUMN, Dirut Pertamina dan Dirut PGN
Neng Eem mengatakan setelah lebaran pertalite akan diluncurkan dan ia menginginkan kejelasan. Ia menanyakan sudah tercapai berapa persen dari 90.000.000 barrel. Ia juga menanyakan pengaruh pertalite terhadap harga-harga lainnya. Menurutnya, Pertamina harus tegas dalam memprospek akuisisi Pertagas.
Pengesahan Jadwal Badan Legislasi DPR-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilan Fraksi
Neng Eem mengatakan bahwa ia Anggota baru Baleg dan ia menyepakati jadwal-jadwal Baleg.
Rincian Anggaran untuk Fungsi dan Program Eselon I dalam RAPBN Tahun Anggaran 2017 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bina Konstruksi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI
Neng Eem menanyakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang dibuat sudah optimal atau belum. Terkait BLU, ia meminta penjelasan lebih lanjut. Neng Eem menilai banyak hambatan yang dialami dalam pelaksanaan program dan banyak kebutuhan masyarakat yang belum dipenuhi oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian PUPR.
Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa - Raker Komisi 5 dengan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi
Neng Eem menyampaikan bahwa banyak desa yang miskomunikasi, antar kades dengan stakeholder. Transparansi dana desa juga masih banyak dipertanyakan. Neng Eem menyampaikan bahwa siapapun mau berpartisipasi dalam membangun desa, bagaimana agar isu desa ini menjadi isu bersama. Terkait rekruitmen pendamping desa, Neng Eem menyampaikan agar silakan daftar melalui seleksi agar egaliter. Neng Eem menyampaikan bahwa ada banyak kendala di desa pelosok, terkadang tidak sesuai yang ditargetkan, maka Neng Eem menanyakan apa solusi dari Kementerian Desa PDT. Neng Eem kurang sepakat jika ada panja desa, karena hal itu membuat tidak semua anggota Komisi 5 DPR-RI yang terlibat, Neng Eem ingin semuanya terlibat. Neng Eem turut menanyakan apakah ada tumpang tindih terkait dana otonami khusus dengan dana desa.
Satuan Tiga Anggaran Kementerian PUPR Tahun 2018 — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Neng mengatakan sebelum satuan 3 disusun, Dirjen Kementerian PUPR harus mendata dapil dari Anggota Komisi 5 agar sesuai dengan proporsi yang ada.
Tindak Lanjut Pembukaan Jalur Puncak 2 — Komisi 5 DPR RI Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur
Neng mengatakan pertama kali masuk Komisi 5 DPR RI, hal pertama yang diteriakkan oleh Neng adalah Jalur Puncak 2. Pemerintah secara informal menyampaikan bahwa kendalanya adalah Bupati Bogor terkena masalah. Hambatannya bukanlah hal prinsipal tetapi mengubah aturan dan pasti prosesnya lama. Neng meminta data dan kajian AMDAL diberikan kepada Komisi 5.
Perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 Terkait dengan Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dan Keputusan Prolegnas 2017 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM)
Neng Eem mengatakan sepakat dengan Nasdem jika revisi UU MD3 hanya direvisi terbatas. Ia menanyakan alasan masih dibahas dan seolah dipaksakan mengenai masalah jabatan. Menurutnya jika ingin mengubah UU harus komprehensif, jangan parsial apalagi sementara. Ia mempertanyakan legal standing alasan MKD bisa menyuruh Baleg untuk mengubah UU MD3 karena Baleg dan MKD setara kedudukannya. Ia menyampaikan bahwa ia membaca surat MKD dan pada poin 2 diisi ada kata memerintahkan Baleg. Ia mengatakan prinsip antar Alat Kelengkapan Dewan (AKD) adalah kolektif kolegial.
Pemantauan terhadap Undang-Undang tentang Desa — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI
Neng Eem menanyakan dana desa masuk kategori keuangan negara atau tidak. Neng Eem berpandangan bahwa dana desa seharusnya diaudit juga oleh BPK-RI. Terkait Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), mayoritas sahamnya harus dimiliki oleh pemerintah desa, yang menjadi pertanyaan Bumdes masuk ke dalam pengawasannya BPKP RI atau tidak.
Evaluasi Natal dan Tahun Baru, dan Kecelakaan Transportasi Serta Isu Terkini Lainnya — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan, Sekretariat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Badan SAR Nasional, Korps Lalu Lintas Polisi RI dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Neng Eem mengatakan bahwa jembatan Cisomang jelas menjadi hambatan dalam kelancaran Tahun Baru dan Natal, adanya faktor tanah dan sedimen tanah memang mudah amblas, sehingga dampaknya terjadi kemacetan termasuk di daerah Puncak Cipanas dan Bogor.
Selain itu Neng Eem juga bertanya mengapa KM Zahro yang sertifikasi baru keluar di bulan Desember, masih terjadi kecelakaan.
Pengesahan Jadwal Pembahasan RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) — Badan Legislasi (Baleg) Rapat Internal
Neng Eem menyatakan bahwa Fraksi PPP menyetujui jadwal pembahasan yang telah disusun.
Evaluasi Kinerja Tahun 2016 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya (BPWS)
Neng Eem menyampaikan bahwa pandangan masyarakat terhadap BMKG hanya memberikan info cuaca, untuk itu masyarakat belum paham fungsi dari BMKG.
Lalu Neng Eem juga menyampaikan bahwa dengan anggaran Basarnas tidak dapat men-cover sehingga perlu edukasi masyarakat untuk terlibat atasi bencana.
Untuk BPLS, Neng Eem berpendapat bahwa beberapa masyarakat belum semuanya dapat ganti rugi, karena swasta tidak mampu tangani maka negara perlu hadir.
Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2017 sampai dengan Semester I Tahun 2017 dan Rincian Program Masing-Masing Unit Eselon I dalam RAPBN TA 2018 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Utama BMKG, Sekretaris Utama BNPP, dan Plt. Deputi Perencanaan Bapel BPWS
Neng Eem hanya menegaskan dan mengingatkan kepada seluruh mitra kerja agar program yang dilaksanakan semuanya harus terintegrasi.
Lanjutan Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun 2018 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan RI
Neng Eem mengusulkan agar rapat ini ditunda dan meminta Menhub untuk menyusun kembali materi paparannya terlebih dahulu agar lebih matang.
Saran dan Masukan dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Dr. A. Irmanputra Sidin, SH, MH, Prof. Dr. Suteli SH, M.Hum.
Neng Eem menyampaikan bahwa RUU SDA ini perlu ada generasi empatnya. Generasi pertama pada zaman penjajahan, lalu kemerdekaan, dan terakhir UU Tahun 1974. Ia mengatakan sebenarnya Komisi 5 belum memiliki payung hukum untuk masalah SDA dan hanya bertumpu pada UU lama. Untuk membuat UU kedepan, menurutnya perlu mempertimbangkan perkembangan era sekarang mengenai cara mengakomodir dan batasan partisipasi masyarakat agar tidak terbentuk dengan negara yang telah termaktub pada Pasal 33.
Membahas RKA K/L Mitra Kerja Komisi 5 DPR-RI dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2017 – Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Kepala Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS).
Neng mengatakan bahw kita pelu meningkatkan kebutuhan rakyat terlebih dahulu, jika atas nama efisiensi kebutuhan rakyat dikorbankan maka itu harus dipertimbangkan lagi. Fraksi PKB tidak mempermasalahkan setuju atau tidak setuju, karena tergantung dengan pembahasan RKP nanti.
Insiden dan Kecelakaan Kontruksi pada Proyek Strategis Nasional — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Neng mengatkan F-PKB setuju dibentuk Panja, tetapi jika Fraksi lain tidak setuju maka F-PKB akan mengekuti keputusan bersama, jika mitra yang akan dipanggil lintas Komisi maka yang dibentuk adalah Pansus.
Penyerahan Hasil Kunjungan Kerja Komisi 5 DPR RI Pada Masa Persidangan 1 s/d Persidangan III Tahun Sidang 2017-2018 dan Tindak Lanjut Penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2017 — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan
Neng mengataan aglomerasi transportasi Jabodetabek sudah semakin crowded, tidak signifikan dan tidak terdeteksi. Biasanya transportasi mampu 30 km/jam, jika puncak macet menjadi 10 km/jam, pendekatan khusus BPJT perlu ada, sekitar 25 juta kendaraan dan 18,4 unit kendaraan roda dua, sehingga rentan kecelakaan. Neng menyampaikan banyak orang tinggal di daerah tapi kerja di Jakarta, akhirnya tidak tercover oleh daerah, apalagi daerah pucak yang macet, rawan longsor dan kendaraan yang padat, jalur puncak 2 pun belum ada kepastian akan diperlebar. Neng meminta pengadilan kasus tanah stasiun bekasi segera ditindaklanjuti.
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam RAPBN ta.2019 — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Menteri Perhubungan RI, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Plt. Kepala Badan Pelaksana-Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (Bapel-BPWS)
Neng Eem berharap agar Kemenhub menjalankan tugasnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015. Untuk Kemendes PDTT, ia berharap masyarakat desa dapat diberdayakan. Lalu ia juga mengapresiasi dana cadangan mitigasi bencana sebesar Rp14,4 Triliun. Terakhir, bagi BPWS ia berharap walaupun anggaran minim tapi dapat bekerja secara maksimal. Pada intinya, Fraksi PKB menyetujui anggaran dari masing-masing mitra kerja Komisi 5 DPR RI.
Masukan Terhadap RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Pesantren Muadalah
Neng mengatakan setuju di judul pesantren didahulukan karena pesantren itu entitas tidak hanya pendidikan tapi juga ada budaya, dll. Ia mengatakan di Jatim pesantren besar-besar dan memodernkan diri. Berbeda dengan di Jabar yang pesantrennya berkurang. Ia berharap RUU ini akan menjawab bahwa negara hadir bukan hanya untuk pesantren yang modern tetapi pesantren yang mengakomodir. Ia menyampaikan bahwa kyai-kyai itu ikhlas tanpa dibayar dan ia ingin melalui RUU ini peran-peran kyai diakui. Ia mengatakan PKB adalah salah satu inisiator RUU ini. Sebelumnya, PKB mengusulkan RUU Lembaga Pendidikan Madrasah dan Pesantren. Tapi karena memperhatikan keragaman dan agama lain diubah menjadi Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I dan II Tahun 2019 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi
Neng mengatakan temuan kesalahan pembayaran anggaran mengapa bisa terjadi, padahal KemenPUPR adalah profesional dan temuan ini merupakan akibat pelanggaran terhadap perundang-undangan. Neng mengatakan potensi kerugian negara di Kemenhub adalah temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti, lalu apakah dananya masih bisa dikembalikan.
Program Masing-Masing Kementerian/Lembaga — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen, Irjen, Kalitbang, Dirjen Perkeretaapian, Kepala BPSDM Kemenhub dan BPTJ
Neng Eem menanyakan mengenai reaktivasi jalur Bandung dan keputusan status lahan stasiun Bekasi. Ia juga mengatakan bahwa sekarang kemacetan juga sudah melebar dimana-mana dan tidak hanya di Jabodetabek tapi di Karawang juga sudah macet bahkan di tol dari Karawang saja sudah macet dan menurutnya aneh. Ia mengatakan dengan anggaran segitu menurutnya tidak akan bisa mengelola Jabodetabek, bahkan ia membaca bahwa yang tadinya bisa mengelola 32% dengan anggaran segitu malah menjadi turun hanya bisa mengelola 30%.
Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) - RDPU Komisi 5 dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (DPP APPERSI)
Neng Eem berpendapat bahwa partisipasi DPP APPERSI sangat dibutuhkan agar masyarakat bisa terbantu. Kebutuhan itu masih banyak backlognya, karena keterbatasan itulah masalah itu terjadi. Neng Eem sangat mendukung APPERSI karena selama ini memang concern di bidangnya. Beberapa permasalahan yang disampaikan terkait teknologi yang menurut DPP APPERSI menghambat, Neng Eem butuh masukan yang lebih bertambah karena banyak aplikasi yang menurut mereka itu sangat membantu karena semuanya dapat mengakses, tetapi untuk pelaku usaha, mereka merasa tidak adil. Neng Eem menanyakan masukannya seperti apa, ketidakadilannya itu seperti apa, agar diperinci lagi.
Pembahasan Rincian Anggaran dan Program Masing-Masing Unit Eselon I dalam RAPBN TA 2019 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyediaan Perumahan dan Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Neng mengatakan perebutan klaim di lapangan sering terjadi, untuk itu Komisi 5 mengajukan untuk dijadikan pertimbangan karena tujuan utama program ini bukan untuk profit tetapi benefit.
Evaluasi Sarana dan Prasarana Arus Mudik dan Arus Balik Pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Sekjen Kementerian PUPR dan Kakorlantar
Neng mengatakan agar nanti disampaikan pada Menteri apabila ada rapat dengan Presiden dan disaat bersamaan ada Raker dengan DPR, maka DPR didahulukan karena Menteri adalah Perwakilan Presiden. Ia mengatakan kepada PUPR bahwa menurutnya kinerja PUPR cukup bagus karena akhirnya banyak jalan yang ditutup. Untuk Korlantas, ia mengatakan bahwa Polisi ditakuti oleh masyarakat termasuk supir. Jadi, ia berharap semoga ketakutan ini dapat berubah menjadi jatuh cinta kepada polisi. Ia juga menyampaikan bahwa sebelum Lebaran anggota Komisi 5 dihubungi korlantas di setiap dapil tapi persiapan dan koordinasinya kurang karena Komisi 5 tidak sedang di dapil. Ia juga menanyakan mengenai kebijakan sanksi dan pidana untuk yang memaksakan mudik.
Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
Neng Eem mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung agar anggaran Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untuk ditambah karena peranannya sangat penting. Neng Eem juga meminta agar jawaban dari Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi dijawab secara tertulis agar lebih terstruktur dan Anggota Komisi 5 DPR-RI dapat membaca updated dari pertanyaan masing-masing.
Pendahuluan Rancangan Kinerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Rancangan Kinerja Pemerintah RAPBN 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Neng berharap KemenPUPR, Dirjen Sumber Daya Air mengadakan pemetaan tentang kesediaan air karena setiap tahun bencana masih terus terjadi dan perlu inovasi agar kelebihan air di musim hujan bisa dimanfaatkan di musim kemarau. Ia mengatakan bahwa Presiden saat kampanye ke Cianjur berjanji membangun tol Cimahi ke Cianjur, dari tahun ke tahun dan rapat ke rapat tidak pernah muncul anggaran kesitu. Ia meminta agar hal tersebut dijadikan perhatian. Ia menyampaikan adanya keluhan dari beberapa Bupati yang ingin membangun infrastruktur dengan APBDnya masing-masing, namun sering kali anggarannya sudah siap tetapi terhambat karena izinnya yang diberikan terlambat. Ia mengapresiasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) untuk lebih diperbanyak dan skema padat karya juga menurutnya sangat membantu di masa Pandemi Covid-19 walaupun sekarang sudah New Normal. Ia berharap KemenPUPR punya perhatian yang lebih untuk Pesantren karena ia melihat sarana dan prasarana di Pesantren masih sangat minim khususnya terkait sanitasi yang mayoritas kondisinya sangat menyedihkan. Ia menyampaikan usulan terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bogor yang air bakunya diambil dari Ciliwung. Ia meminta untuk sarprasnya bisa difasilitasi agar lebih bisa mengambil air baku yang lebih dari kali Ciliwung.
Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kementerian Perhubungan dalam Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan
Neng mengatakan investor pasti mengejar profit, tetapi pemerintah mengejar benefit, jadi bagaimana antara profit dan benefit menjadi satu. Neng juga mengatakan terminal tipe A dikonsep secara strategis, diintegrasikan dan bisa akomodir UMKM. Biasanya di terminal banyak Pegadang Kaki Lima, jika tidak diakomodir bisa semrawut. Neng mengatakan bahwa Dirjen Kelautan pernah membuat kajian pelabuhan di Cianjur tetapi sampai sekarang tidak ada hasilnya, Cianjur bagian selatan sekitar 8 jam, termasuk daerah terisolir dan tertinggal. Neng berpendapat badan pengelola transportasi Jabodetabek sudah tidak efesien karena orang Jakarta tidak hanya melakukan aktivitas di Jakarta saja. Jabodetabek sudah tidak relevan, jadi harus dikembangkan.
Laporan Program, Anggaran dan Permasalahan lainnya - Raker Komisi 5 dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia
Neng Eem menyampaikan bahwa sinergitas sebagai mitra ini harus diperkuat, biasanya kelemahan koordinasi ini menimbulkan hambatan dalam pembangunan, oleh sebab itu semua jajaran di Kemendes PDT dan Kementerian PUPR harus memperkuat koordinasinya dengan Anggota Komisi 5 DPR-RI. Neng Eem juga menyampaikan bahwa Komisi 5 DPR-RI meminta agar setiap program yang dijalankan ini diberi laporannya kepada Komisi 5 DPR-RI, jangan seperti program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), programnya sudah jalan, tetapi Komisi 5 DPR-RI tidak mengatahui apa-apa. Neng Eem menyampaikan bahwa program Rusunawa di dapilnya ini belum selesai sejak tahun 2018, jadi Neng Eem meminta agar pelaksanaan program ini bisa dipercepat. Pembangunan jembatan gantung di dapil Neng Eem juga belum selesai-selesai dari tahun 2018, maka Neng Eem berharap program ini bisa segera diselesaikan sebelum Pemilu. Mengenai infrastruktur yang rusak akibat bencana, Neng Eem berharap pembangunannya juga segera dipercepat. Neng Eem berterima kasih dan mengapresiasi Kementerian Desa PDT terkait koordinasi di tingkat elit Kemendes PDT ini sangat bagus, tetapi koordinasi di tingkat bawah masih perlu ditingkatkan. Dalam hal pembangunan jalan, Neng Eem berbeda pandangan dengan beberapa Anggota Komisi 5 DPR-RI lain, Neng Eem berpendapat pembangunan jalan di desa ini justru sangat membantu dan menguntungkan masyarakat di daerah pelosok. Adanya dana desa untuk jalan ini membuat mereka merasakan kehadiran negara. Neng Eem sangat senang desa ini bisa dijadikan subjek dalam pembangunan. Neng Eem berpendapat bahwa kemajuan Indonesia ini sangat bergantung dari kemajuan desa dan perekonomian desa. Keadaan ekonomi desa yang baik akan membuat Indonesia semakin maju.
Evaluasi Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019 — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Kementerian Perhubungan RI, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Kepala Basarnas, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI
Soal kemacetan, Neng Eem meminta adanya inovasi dan perbaikan dari Kemenhub untuk mengatasinya apalagi menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Pagu Anggaran Tahun 2020 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)/Basarnas, dan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS)
Neng mengatakan, dari paparan mitra tidak ada program yang bisa disinergikan untuk daerah karena program yang ada tidak hanya saat rapat saja tetapi harus didistribusikan ke daerah. Neng mengatakan, peran BPWS seperti ada dan tiada karena progressnya minim sekali. Neng mempertegas jika BPWS tidak mau dibubarkan maka harus membuat terobosan biar investor tertarik datang. Neng mengatakan, hotel dan mall di Madura tidak ada padahal itulah kesempatan untuk mengundang investor dan itu artinya perlu anggaran yang seimbang dengan wilayah yang dijual.
Capaian Target Pelaksanaan APBN 2019 dan Persiapan RKA K/L TA 2020 — Komsi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Setjen dan Eselon 1 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Marhamah bertanya mengapa masyarakat selalu menjawab bahwa program yang ada di desa berasal dari lembaga lain dan bukan program KemenDes. Marhamah meminta lokasi- lokasi yang menjadi program KemenDes.
Alokasi Anggaran TA 2020 - Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan RI
Neng menyatakan program Kementerian Perhubungan RI berjalan baik, namun yang sifatnya populis belum secara langsung dirasakan. Padahal, menurutnya, sudah ada arah ke sana, walaupun anggaran untuk kereta api cukup fantastis. Lalu, ia pun mengapresiasi atas infrastruktur andalan hubungan sudah sukses dibangun yang mana tujuan untuk tol laut dirasa berhasil. Meski demikian, Neng meminta Kementerian Perhubungan RI untuk tidak fokus di tempat wisata yang bersifat nasional serta sarana dan prasarana lalu lintas.
Kesiapan Infrastruktur dan Transportasi Menjelang Persiapan Natal 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala Basarnas, Korlantas Polri, dan Sestama BMKG
Neng Eem menyayangkan anggaran yang digulirkan untuk jalur puncak yang baru saat ini dihentikan, padahal hingga saat ini kemacetan sering terjadi di Puncak sekalipun sudah diberlakukan sistem satu arah.
Penyampaian Rencana Strategis dan Program Kerja - Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Neng menyatakan bahwa jalan yang menyambungkan jalan desa dan jalan nasional ini harus dijadikan PR (Pekerjaan Rumah). Petani atau nelayan bagaimana mereka bisa menjual hasil produkntya mereka kesulitan karena jalannya rusak.
Pencapian Prioritas Nasional - Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan
Neng Eem mengatakan program 5 tahun kedepan semoga bisa berpaku kepada 5 prioritas yang sudah dicanangkan Presiden, Kemenhub memiliki program besar dan dibutuhkan, tetapi sarana penerangan jalan harus bisa lebih fleksibel.
Laporan Akhir (Final Report) KNKT terkait Investigasi Kecelakaan Lion Air JT 610 dan Masalah Penerbangan Nasional – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Perhubungan, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Dirut. Maskapai Lion Air, Dirut PT. Garuda Indonesia, Dirut PT. Sriwijaya Air, dan Dirut PT. Pertamina
Eem mengatakan punya pengalaman dengan Garuda beberapa waktu lalu dimana ia sempat curiga mengenai pesawat yang panas dan akhirnya ganti pesawat. Ia menanyakan SOP layak terbang dari Kemenhub dan meminta penjelasan tertulis alasan hal tersebut bisa terjadi. Ia juga mengatakan akhir-akhir ini Garuda sering bermasalah dan menanyakan mengapa Garuda lebih mahal dari pesawat yang lainnya. Ia meminta penjelaskan secara gamblang mengenai permasalahan dan kondisi Garuda. Ia juga meminta kepada Menhub agar maskapai milik negeri bisa bertahan.
Kesiapan dan Dukungan Badan Keahlian Dewan dalam Penyusunan Prolegnas Komisi 5 DPR RI – Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Dewan
Neng Eem mengatakan bahwa yang menjadi keterbiasan kita adalah RUU atau UU yang bertepuk sebelah tangan dengan Pemerintah biasanya tidak akan jadi, seperti dengan Revisi UU jalan harus berhenti pembahasannya. Setiap Komisi mendapatkan kuota sejumlah 2 untuk UU prioritas. Neng Eem menyampaikan bahwa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan untuk UU tentang pemukiman, IKN stakeholdersnya bisa Komisi 2 dan Komisi 5. Sedangkan unuk UU sanitasi untuk menjadi prioritas, karena untuk di kampong-kampung agar bisa merasakan. Neng Eem mengatakan bahwa manfaat yang penting dari 2 UU prioritas adalah UU tentang sanitasi, dan Neng Eem berharap untuk mulai saat ini untuk bisa memetakan sebelum mendapatkan dari Pemerintah tentang UU apa saja yang harus existing, sehingga perlu mempersiapkan hasil kajian akademis untuk membanyak perspektif.
Evaluasi Penanganan Sarpras Transparansi Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, Kepala BNPP (Basarnas) dan Kakorlantas Polri
Neng Eem mengatakan kenyataan hari ini menunjukan bahwa masyarakat masih senang mengunakan kendaraan pribadi dibanding kendaraan umum, padahal yang kami harapkan adalah berkurangnya penggunan kendaraan pribadi. Neng Eem beharap Kemenhub dapat memperhatikan hal ini dan memikirkan cara agar masyarakat lebih menyenangi transportasi umum.
Selanjutnya, Neng Eem berharap Kementerian PUPR bisa segera memberikan edukasi dan regulasi terkait lingkungan lingkungan yang dapat dijadikan tempat pemukiman. Neng Eem mengira salah satu penyebab banjir di Ibu Kota ini adalah masyarakat yang sulit untuk di relokasi. Ia kira ini menjadi PR ke depan agar tidak terjadi lagi. Terakhir. Neng Eem mengatakan untuk BMKG, ia kira selain sosialisasi melalui internet, perlu dilakukan
sosialisasi melalui kunjungan ke Dapil bersama dengan anggota Komisi 5.
Penyampaian Aspirasi dari DPRD Provinsi Jawa Barat- Komisi 5 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Provinsi Jawa Barat
Neng Eem mengira semua Anggota Komisi 5 DPR-RI akan terus mengawal pembangunan yang ada di Jawa Barat agar tidak terjadi disparitas. Terkait masalah macet di Puncak itu ia rutin berkali-kali menyuarakan sampai Komisi 5 DPR RI pernah kunjungan spesifik, hanya memang yang menjadi masalahnya di Pemda belum siap untum pembebasan lahan termasuk juga di Jawa Barat dan Selatan.
Pagu anggaran Tahun 2020 – Komisi 5 RDPU dengan Eselon 1 Kemendes-PDTT
Neng mengatakan kalau outputnya ada di desa madniri dengan anggaran minim harus difokuskan saja. Karena pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan program ekonomi di desa itu seperti apa saja. Neng berharap program dikeluarkan dari Kemendes harus ada korelasi masalah pertumbuhan desa tersebut.
Capaian Target Pelaksanaan APBN 2019 dan Persiapan RKA K/L TA 2020 RDP Komsi 5 dengan Setjen dan Eselon 1 KemenDes-PDTT
Marhamah mengatakan, mengapa masyarakat selalu menjawab bahwa program yang ada di desa berasal dari lembaga lain dan bukan program KemenDes. Marhamah meminta lokasi- lokasi yang menjadi program KemenDes.
Target Prioritas Sumber Daya Alam (SDA) 2020 – Komisi 5 Raker dengan Menteri PUPR
Neng mengapresiasi kepada Dirjen penyediaan rumah, terkait dengan sumber daya air dari tahun ketahun di Indonesia selalu kena dampak kekeringan. Ada di daerah yang sebelumnya tidak pernah kekeringan tetapi pada saat ini kena dampaknya, Neng menyarankan untuk daerah yang selalu kena kekeringan untuk lebih diprioritaskan
RKA K/L Tahun 2019 Kementerian PUPR - Raker Komisi 5 dengan Menteri PUPR
Neng Eem mengapresiasi keterlibatan KemenPUPR di dalam Asian Games. Mengenai permasalahan bina marga, Neng Eem berpendapat bahwa pembangunan bina konstruksi harus ditingkatkan untuk mencegah kecelakaan. Untuk bidang cipta karya, Neng Eem menayarankan agar pembangunaan cipta karya di daerah juga harus diperhatikan, KemenPUPR harus bisa bekerjasama dengan investor untuk melakukan
pembangunan di kota dan daerah.
Latar Belakang
Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 setelah memperoleh suara sebanyak 36.114 mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Dapil Jabar 3.
Neng Eem adalah aktivis kewanitaan dan kader dari Nahdlatul Ulama. Sempat meniti karis menjadi wartawan (Majalah Koridor Online, 2007-2008), Neng Eem adalah salah satu legislator yang melalui jalur Tenaga Ahli di DPR sebelum maju mencalonkan diri. Neng Eem adalah Tenaga Ahli Komisi IX DPR-RI (2010-2014).
Pendidikan
SD, MI Al-Manar (1985-1991)
SMP, MTsN Ciherang (1991-1994)
SMA IPS, MAN Kandangan Kediri (1996-1999)
S1, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri, Kediri (2005)
S2, Magister Manajemen Universitas Tama Jagakarsa
Perjalanan Politik
Bakat kepemimpinan dan berorganisasi sudah tumbuh di Neng Eem sejak di bangku kuliah. Neng Eem adalah Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STAIN Kediri (2002-2003). Sejak kuliah pun Neng Eem meminati dan menekuni bidang kewanitaan dan kesetaraan gender. Neng Eem aktif bergabung di beberapa organisasi yang memperjuangkan hak-hak perempuan di Kediri.
Selesai kuliah Neng Eem sempat mengajar di almamaternya sebagai Dosen Tidak Tetap di STAIN Kediri (2006-2007) dan mencoba menjadi wartawan di Majalah Koridor Online (2007-2008) dan juga menjadi Trainer di perusahaan swasta (2008-2009).
Di 2008 karir politik Neng Eem semakin beranjak ketika dipercaya menjadi Ketua Umum Korps Putri Pengurus Besar Pergerakan Mahasisa Islam Indonesia (Ketum Korpri PB PMII), sebuah organisasi sayap kepemudaan dan kewanitaan dari Nahdlatul Ulama, dengan alumni seperti Kofifah Indar Parawangsa (Menteri Sosial, Kabinet Kerja). Neng Eem juga bergabung di PP Muslimat Nahdalatul Ulama di Bidang Pendidikan.
Di 2009 Neng mengasah bakat dan menambah pengalaman politiknya dengan bekerja sebagai Tenaga Ahli Komisi 9 DPR-RI yang membidangi ketenaga kerjaan dan kesehatan (2009 - 2014).
Pada Pileg 2014, Neng Eem mencalonkan dirinya menjadi calon legislatif dan terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019. Neng Eem duduk di Komisi VI yang membidangi UMKM, BUMN, Koperasi, Investasi dan perdagangan.
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
belum ada
Tanggapan terhadap RUU
RUU Pertembakauan
16 November 2016 - Dalam Sidang Paripurna, Neng menyampaikan bahwa ada demonstrasi dari asosiasi petani dan pelaku industri tembakau terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan di depan Kompleks Parlemen. Mereka, kata Neng, merasa RUU Pertembakauan sangat penting karena berkaitan dengan persediaan bahan baku. Terkait dengan hal itu, sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Neng menginformasikan pihaknya sudah mengharmonisasi RUU Pertembakauan. Untuk selanjutnya, Neng meminta kepada pimpinan DPR segera membahas RUU tersebut di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. [sumber]
Tanggapan
Rincian Program untuk Fungsi dan Program Eselon 1
17 Oktober 2018 - Pada RDP Komisi 5 dengan Dirjen Perkeretaapian, Neng Eem mengapresiasi karena kereta api telah menggalakkan Trans Sumatera, Trans Kalimantan dan Trans Sulawesi. Kereta api sering sekali menjadi sumber kemacetan walaupun kereta api mengatasi kemacetan buat underpass atau flyover agar jalanan tidak terganggu,contoh: Tanjung Barat. Kalau berbicara tentang angkutan missal, Neng Eem menanyakan bagaimana kita harus membuat angkutan tersebut dapat digunakan secara massal, tingkat keselamatannya tinggi, dan harga yang terjangkau, itu intinya untuk kedepan infrastrukturnya juga tolong dibangun, jadi bagi stasiun atau KA yang melintasi pusat-pusat keramaian bagaimana caranya agar dapat membangun underpass atau flyoverjadi tidak mengganggu akses jalan biasa. Memang semua fasilitas pemerintah yang dibangun itu harus benar-benar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Padatnya kereta juga belum mencukupi. Neng Ee meminta tolong pikirkan kapasitas dan visibilitas. Neng Eem juga menanyakan terkait kereta api di tahun ini bukannya Sukabumi-Cianjur,sehingga tahun depan Sukabumi-Bandung, tetapi kenapa tidak ada rencana ke Bandung. [sumber]
Evaluasi Sarpras Transportasi Pada Natal 2017 dan Tahun Baru 2018
18 Januari 2018 - Dalam Raker dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas Neng Eem meneruskan pertanyaan Airport Bali yang menanyakan apakah tidak bisa menambah petugas imigrasi, karena Neng Eem melihat banyak sekali antrian. Neng Eem pun bertanya tentang kesiapan lahan pre setup emergency di bandara besar di Indonesia. Neng Eem berpendapat untuk pembatalan last minute, seharusnya diberikan konpensasi sebagai bentuk tanggung jawab karena banyak maskapai yang mengganti jadwal saat last minute. [sumber]
Hak Angket KPK
28 April 2017 pada Rapat Paripurna ke-95 - Neng Eem menyatakan bahwa masyarakat harus mengetahui duduk masalahnya jangan sampai penyetujuan Hak Angket menjadi bias. Neng Eem selaku perwakilan dari fraksi PKB menolak adanya Hak Angket KPK ini. [sumber]
Sanksi Pembekuan Ground Handling Maskapai Penerbangan Air Asia dan Lion Air
26 Mei 2016 - Neng Eem menuturkan bahwa kejadian kesalahan penurunan penumpang yang dilakukan Lion Air dan Air Asia adalah yang pertama kali terjadi di Indonesia, tetapi bukan yang pertama dalam dunia internasional. Neng Eem menyarankan forum untuk mencari solusi agar kesalahan yang sama dan tidak diinginkan, tidak terulang lagi. Neng Eem menilai bahwa pengawasan jangan menunggu bola, jangan menunggu ada masalah, baru dihadapi. Terkait hal itu, Neng Eem menanyakan kepada Dirjen Perhubungan Udara, apakah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan berkala terhadap maskapai.
Menurut Neng Eem, seharusnya Indonesia bersyukur karena ada anak bangsa yang berinvestasi di negaranya sendiri dan berkat Lion Air masyarakat menengah ke bawah juga terbantu untuk menggunakan jasa transportasi udara. Selain itu, Neng Eem meminta pihak maskapai melakukan evaluasi dan memperbaiki menajemennya, terutama Lion Air dan Air Asia. Neng Eem juga menilai koordinasi Kemenhub dengan stakeholder yang menggunakan jasa bandara sangat kurang. [sumber]
Kontrak Kerja PT Hotel Indonesia Natour untuk Kompleks Grand Indonesia (PT CKBI)
29 Februari 2016 - Neng Eem memaparkan bahwa pada tahun 2004 PT HIN dan PT CKBI melakukan kerjasama melalui sistem BOT. Di dalam perjanjian itu, disebutkan bahwa PT CKBI juga membangun Kempinski, Grand Indonesia, dan fasilitas parkir. Itu adalah aset negara dengan PT CKBI. Oleh karena itu, PT CKBI dan PT Grand Indonesia melakukan sub-kontrak dengan BCA, dan dibangunlah Menara BCA beserta Kempinski yang sejatinya pembangunan tersebut tidak tercantum dalam isi perjanjian.
Neng Eem menilai bahwa PT HIN dan Kementerian BUMN seperti membiarkan aset negara dikuasai oleh asing. Neng Eem mencurigai adanya kerjasama antara Direksi PT HIN periode sebelumnya dan jajaran Kementerian BUMN terkait kesengajaan pelanggaran tersebut. Jika hal itu tidak dipertanggung-jawabkan, maka akan diselesaikan secara politik. [sumber]
Usulan Penyertaan Modal Negara untuk PT.Barata Indonesia (Persero) dan PT.Industri Kereta Api (Persero)
26 Agustus 2015 - Neng Eem menyoroti pernyataan dari Menteri Perhubunganmengenai kualitas produk dari PT. Industri Kereta Api (Persero) (INKA) yang dirasa kurang dari segi keselamatannya sehingga lebih memilih impor produk dari Jepang. Neng Eem minta klarifikasi dari Dirut INKA dan Direktur Utama PT. Barata Indonesia (Persero) (Dirut Barata) strategi yang disiapkan mengatasi depresiasi Rupiah saat ini yang berdampak pada biaya produksi. [sumber]
Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Perdagangan - Tahun 2014
19 Agustus 2015 - Neng Eem prihatin atas kondisi pasar dalam negeri. Menurut Neng Eem pasar kita sangat berpotensi sehingga menjadi magnet bagi pedagang dari luar negeri. Menurut Neng Eem, pasar kita dibanjiri oleh produk-produk dari Cina, baik yang legal maupun yang ilegal. Karena harga produk-produk dari Cina jauh lebih murah, secara tidak langsung pelan-pelan produk Cina mendominasi pasar kita dan membunuh kreativitas dan bisnis-bisnis pelaku dalam negeri. Neng Eem minta perhatian khusus dari Menteri Perdagangan (Mendag) untuk bantu meregulasikan harga-harga di pasar kita.
Neng Eem menggaris bawahi bahwa penyerapan anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) buruk sekali, hanya 33%. Neng Eem menilai yang dirugikan tidak hanya Pemerintah saja tapi juga seluruh rakyat Indonesia. Neng Eem desak Mendag untuk mempercepat penyerapan anggaran Kemendag berikutnya supaya tidak mandeg. [sumber]
Rencana Strategis Kementerian BUMN 2015-2019
23 April 2015 - Neng Eem menyoroti beberapa kinerja dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN). Neng Eem menilai antar-BUMN kurang terkonsolidasi dengan baik. Neng Eem saran ke Menteri BUMN (MenBUMN) untuk mengkonsolidasikan KemenBUMN dan review ulang praktek KSO. Menurut Neng Eem dengan KSO kerja sama organisasi bisa saling menguntungkan. Neng Eem dorong MenBUMN untuk mencabut Peraturan Menteri BUMN No.1 Tahun 2006 tentang Anak Usaha BUMN (PerMen BUMN) atau bahkan diganti dengan PerMen yang baru karena Neng Eem menilai PerMen tersebut membiarkan berpindahnya aset negara menjadi aset swasta atau individu.
Menurut Neng Eem PKBL itu untuk merespon masalah sosial di bidang ekonomi, pendidikan dll. Neng Eem saran ke MenBUMN untuk memperluas penyebaran PKBL khususnya Bina Lingkungan karena dinilai kurang merata penyebarannya. [sumber]
Evaluasi Kinerja Pertamina
7 April 2015 - Neng Eem menilai apabila harga BBM mengacu kepada harga pasar maka Indonesia tidak akan punya kedaulatan energi dan meragukan BUMN bisa menjadi lokomotif energi dari Indonesia. Menurut Neng Eem saat ini saja UKM sudah menjerit-jerit karena tak mampu bersaing karena harga pasokan energi sangat mahal. [sumber]
Kinerja PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk
1 April 2015 - Sehubungan dengan kerugian Antam di 2014 sebesar Rp.775,3 Milyar, Neng Eem menilai kinerja Antam kurang optimal dan perlu segera diperbaiki. [sumber]
Kinerja PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
1 April 2015 - Kepada Waskita, Neng Eem minta klarifikasi apakah Waskita turut berpartisipasi di pameran konstruksi terbesar (JI Expo) yang akan diselenggarakan pada 7-9 Mei 2015. [sumber]