Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Kebangkitan Bangsa - Jawa Timur II
Komisi VIII - Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Probolinggo
Tanggal Lahir
03/05/1972
Alamat Rumah
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Jawa Timur II
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak

Sikap Terhadap RUU

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh - Raker Badan Legislasi dengan Pengusul (Komisi 8 DPR-RI)

Abdul mengusulkan agar Baleg DPR-RI melakukan koordinasi dengan pengusung RUU Tabungan Haji dan Umroh.


Pelaksanaan Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri RI

Malik menjelaskan bahwa 10 fraksi Komisi 2 DPR-RI menyetujui pilkada serentak tahun 2016 berdasarkan simulasi yang ada.



Masukan terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah — Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bank Syariah

Malik mengatakan bagaimana cara agar antrian tidak panjang dan sebaiknya orang yang haji berkali-kali tidak diprioritaskan. Malik mengatakan lembaga keuangan haji perlu sosialisasi ke masyarakat karena orang yang mau naik haji tidak tau terkait imbal hasil. Malik mengatakan tidak setuju jika haji berkali-kali diharamkan, sebaiknya treatmentnya yang dibedakan. Malik mengatakan setuju bahwa pengelolaan dana haji tidak dengan keuntungan, tapi fasilitas.

























Tanggapan



Anggaran 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Abdul bertanya apa yang dilakukan atas berbagai kasus yang menimpa anak. Abdul menjelaskan bahwa dirinya tidak setuju atas usulan RKA/KL yang diusulkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini. Ia juga mengusulkan agar rapat ditutup dan bahas hari lain sampai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuat RKA/KL yang sesuai.



Pengantar RAPBN 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Keuangan

Abdul bertanya permasalahan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini di komisi mana, dan Abdul menegaskan agar jangan terlalu diperdebatkan karena hanya akan memperpanjang masalah.


Pembahasan Permasalahan Anak — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan ASEAN Commission on The Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC)

Abdul Malik berharap untuk kasus Bintuni dapat diperiksa dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Selanjutnya, ia menanyakan bagaimana respon Pemerintah terhadap usulan, pendapat, dan laporan dari Komnas PA.

Kemudian, Abdul Malik menegaskan sangat miris melihat tingginya pelaku kekerasan anak pada lingkungan keluarga. Terakhir, ia menanyakan apakah tidak ada satupun Pemda yang membuat Perda perlindungan anak, sedangkan banyak sekali daerah di Indonesia.


Panja Haji — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Perhubungan Udara dan PT Angkasa Pura

Abdul menanyakan bagaimana caranya mengatasi pesawat haji karena habis antar ke Mekkah, maka akan kosong.


Masukan terkait Perlindungan Anak — Panja Perlindungan Anak Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan

Malik meminta data pekerja anak di bawah 18 tahun dan daerah yang pekerja anaknya mudah ditarik.


Tata Kelola dan Anggaran Pendidikan Islam — Panja Pendidikan Islam Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Dirjen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Malik mengatakan standardisasi pembangunan gedung di Jakarta dan di daerah berbeda, salah satunya terkait bayaran tukang bangunan. Malik bertanya terkait mekanisme Bantuan Indonesia Pintar (BIP).


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Hindu, dan Kepala BaLitbang dan Diklat Kementerian Agama

Malik mengatakan Balitbang perlu meneliti sejauh mana radikalisme muncul akibat refleksi teologi dan apa program dari Balitbang dengan maraknya situs-situs radikal dan sesat.


Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Abdul meminta penjelasan mengenai pemotongan anggaran ini.


Rencana Kerja dan Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Abdul Malik mengatakan pasti ada human error. Ia menanyakan mengenai penegakan hukum selama ini.


Keputusan Anggota Komisi Yudisial, Pengesahan Timwas Intelijen dan Penetapan Prolegnas — DPR-RI Rapat Paripurna ke-54

Abdul mengatakan bahwa Fraksi PKB meminta 3 RUU bisa masuk prioritas 2016 yaitu RUU Masyarakat Adat. RUU tentang perlindungan adat menjadi satu paket dengan RUU Pertanahan.


Permasalahan Pengelolaan Anggaran Guru dan Tenaga Kependidikan serta Kurikulum Tahun 2013 (Kurtilas) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI dan Sekjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Malik meminta kejelasan proses inpassing dan jumlah konkret yang sudah diverifikasi.


Pandangan Fraksi-Fraksi atas Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2017 dan Pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU tentang Haji dan Umrah menjadi Usul Inisiatif DPR-RI — Paripurna DPR-RI ke-65

Abdul mengatakan bahwa kemarin sore Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu tentang Perlindungan Anak, Perppu tersebut dikeluarkan karena situasi yang luar biasa terkait perlindungan anak Indonesia, dan diharapkan untuk segera mengagendakan Rapat Paripurna untuk pembahasan Perppu tersebut. Abdul berharap Perppu tersebut dapat didukung oleh semua fraksi di DPR-RI. 


Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU ASN dan RUU MD3 menjadi RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI, Penetapan Kembali Tim-Tim Kerja DPR RI, dan Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan — Rapat Paripurna DPR RI

Malik mengatakan pegawai K1 harusnya otomatis diangkat menjadi PNS, namun hingga sekarang pemerintah belum mengangkat honorer K1 secara keseluruhan. Malik meminta semua kategori honorer diberi payung hukum agar dapat diangkat menjadi PNS.


RUU Corporate Social Responsibility — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Pertamina dan PT. HM Sampoerna

Abdul M menyampaikan bahwa RUU CSR ini mendesak untuk segera dirumuskan agar ada panduan umum untuk CSR. Ia mengatakan kemarin telah dilakukan RDPU Komisi 8 dengan PT Indofood, lalu muncul beberapa pertanyaan, diantaranya mengenai perkiraan besaran CSR, prioritas CSR, dan sinkronisasi dengan instansi terkait. Intinya, Komisi 8 ingin ada payung hukum yang menjadi dasar dalam pelaksanaannya nanti. Dalam rapat ini Komisi 8 hanya mendengarkan dan tidak mengambil keputusan apa-apa. Hari ini yang datang adalah Pak Kuswandi VP CSR PT Pertamina dan Ibu Heni Head of CSR PT. HM Sampoerna, lalu ada secretary general PT. Pertamina menjadi autoritatif. Ia berterima kasih atas penjelasan PT. Pertamina dan PT. Sampoerna. Ia mengatakan yang penting CSR ini memberikan kontribusi untuk daerah produksi. Ia mengatakan kalau semua perusahaan seperti Sampoerna, mungkin Komisi 8 akan tenang-tenang saja. Namun, Komisi 8 perlu mengatur yang nakal-nakal ini. Jadi, ia menanyakan persentase yang diatur karena pilihannya hanya mengatur. Ia berterima kasih atas penjelasan dari Sampoerna dan berharap tidak voluntary, tetapi harus diwajibkan. Ia mengatakan semua yang disampaikan menjadi penting untuk masuk dalam RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Abdul mengatakan jika travel bermasalah tidak diselesaikan artinya ada yang bermain didalamnya. Abdul mengatakan sikap NU dan MUI yang menolak full day school adalah jelas, membuat sekolah menjadi 5 hari akan menambah jam pelajaran dan menjadi masalah bagi Madrasah. Jika Kemendikbud tetap mengusulkan full day school maka F-PKB akan mengajukan hak angket. Abdul meminta penyelesaian inpassing dilakukan dengan rupiah murni walaupun tidak cukup. Abdul meminta penjelasan terkait
tunggakan guru non-PNS sebesar Rp6,2 triliun. Abdul mengatakan Kemenag harus memberikan standar untuk pemberangkatan umrah.


Perkembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia — Komisi 8 DPR RI Audiensi dengan Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

Malik mengatakan sampai sekarang Komisi 8 tidak pernah mendapatkan data yang komprehensif terkait pendirian UIII. Seharusnya UIN Jakarta/Jogja yang didorong untuk menjadi world class bukan mendirikan UIII. Malik bertanya syarat yang harus dipenuhi UIN untuk menjadi World Class University. Malik
berpendapat dukungan anggaran dari Kemenag harus banyak ditingkatkan terutama untuk PTKIN, jika rupiah murni tidak ada maka bisa memakai SBSN. Malik mengatakan UIII perlu ditinjau ulang dan dibicarakan dengan Komisi 8 DPR RI.


Sertifikasi Guru dan Inpassing Bukan PNS di bawah Kementerian Agama RI — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)

Abdul mengatakan bahwa SK tidak masalah jika ada di Kemendikbud atau Kemenag yang penting dibayarkan gaji guru-guru honorer.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Atas Nama Ani Setyaningrum

Malik menanyakan Ani setuju atau tidak terkait persoalan penggunaan dana haji oleh Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Malik juga menanyakan usul dari Dewan Pengawas harus sama dengan Dewan Pelaksana Haji atau tidak. Malik mengira Ani harus mempunyai konsep yang maksimal untuk mengontrol pelaksanaan uang haji karena saat ini ramai tentang isu bahwa uang haji akan digunakan untuk jalan dan keperluan lainnya.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Atas Nama Oni Syahroni

Terdapat isu bahwa Pemerintah akan menggunakan dana haji untuk infrastruktur, Malik menanyakan gambaran sistem pengawasan yang dapat diberikan untuk Pemerintah dalam menggunakan dana tersebut agar sesuai dengan kepentingan umat. 


Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Agama RI

Abdul menanyakan perbedaan belanja mengikat dan belanja tidak mengikat.


Permasalahan Sertifikasi dan Inpassing Guru — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Abdul menyampaikan bahwa yang perlu direspon ialah Honorer K2 yang tidak lolos tes, itu karena belum ada payung hukum.


Anggaran Kegiatan Pembinaan Agama di Indonesia - RDPU Komisi 8 dengan Irjen Kementerian Agama, Bimas Kristen, Bimas Hindu dan Bimas Budha

Abdul berharap rapat ini produktif.


Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Menurut Abdul Malik, isu-isu yang berkembang di media sosial luar biasa, sama sekali tidak terkontrol. Terakhir kali, banyak foto Rohingya bertebaran di media sosial dan 80% di antaranya adalah salah atau fitnah. Isu agama dipakai betul di media sosial, terakhir korbannya adalah Kang Dedi yang merupakan Calon Gubernur Jawa Barat. Dalam hal mencoba memperkuat kerukunan antar agama, memberikan keseimbangan, pelajaran kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial bisa bekerjasama dengan Kominfo RI  untuk memberantas fitnah di media sosial. Intinya, menurut Abdul, perlu anggaran khusus yang berkaitan dengan meminimalisir media sosial yang pemahaman Islamnya terbilang kurang. Untuk program Bimbingan Masyarakat, Abdul mengatakan ingin adanya tambahan tentang operasional KUA sebesar Rp5 juta. Abdul juga mempertanyakan sarana dan prasarana Pondok Pesantren dan Madrasah jika mengambil 40% anggarannya dari SBSN dimungkinkan atau tidak. Terakhir, terkait Perpres tentang Pendidikan Berkarakter, untuk sekolah selama 5 (lima) hari harus ada syaratnya. Menurut Abdul, jika Kemenag memberlakukan sekolah 5 (lima) hari untuk SD, SMP, dan SMA, pasti Pemerintah Daerah akan menurut dan itu harus disosialisasikan dengan masyarakat sekitar.


RKA 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Abdul mengatakan bahwa semua rincian usulan tambahan kita setujui saja ya kecuali anggaran untuk UIII sebesar Rp350 Miliar, melihat anggaran yang ada Abdul meminta penjelasan kepada Kepala Dirjen Pendis terkait rincian anggaran untuk UIII.


Latar Belakang

Abdul Malik Haramain lahir di Probolinggo, 3 Mei 1972. Abdul Malik berhasil menjadi anggota DPR RI 2009-2014 setelah memperoleh 32.019 suara untuk daerah pemilihan Jawa Timur II. Abdul Malik kembali terpilih menjadi anggota DPR 2014-2019 dari dapil yang sama dengan perolehan 76.642 suara. Saat menjadi anggota DPR 2009-2014, Abdul Malik menjabat sebagai anggota komisi II. Namun, di masa sidang pertama tahun 2015-2016, Abdul Malik Haramain dipilih menjadi Wakil Ketua Komisi VIII yang bersangkutan dengan agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.

Pendidikan

S1, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Merdeka Malang, Malang

S2, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Perjalanan Politik

Abdul malik pernah menjadi dosen pascasrjana kajian Timur Tengah, Universitas Indonesia. Kepakaran sebagai dosen, membuat dirinya (2004-2009) menjadi staf ahli Komisi I DPR RI. Saat Abdul berada di komisi II, Abdul cukup intens mengawal berbagai RUU. Utamanya Abdul aktif dalam rapat-rapat RUU Organisasi Masyarakat (sudah menjadi UU), RUU Pemilu (sudah menjadi UU Pemilu), RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilukada, dan RUU Keistimewaan DIY (sudah menjadi UU). Abdul cukup intens hadir dalam pembahasan RKAKL (Rancangan Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga) dan berbagai rapat pembahasan proses pemilu legislatif dan pemilu presiden bersama mitra Komisi II (Mendagri, KPU, Bawaslu). Abdul adalah pengerak utama bagi fraksinya dalam mendulang konsolidasi sikap pro Pilkada langsung oleh rakyat, meski akhirnya sikap tersebut kalah melawan jumlah suara untuk pihak pro pilkada via DPRD.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Terhadap RUU

RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (RUU CSR/TJSP/TJSL)

11 Oktober 2016 - Abdul Malik berpendapat RUU Tanggung Jawab Perusahaan memiliki peran yang sama dengan seluruh lapisan masyarakat, yaitu untuk membantu kesejahteraan untuk rakyat Indonesia. Ia memaparkan bahwa publik mempertanyakan tanggung jawab sosial bersifat sukarela atau wajib. Jika tanggung jawab sosial bersifat wajib, Abdul menanyakan seberapa besar nilainya dalam persen dan kemudian seperti apa program pengawasan untuk tanggung jawab sosial untuk masyarakat. Abdul Malik menyetujui jika penghitungan CSR dari awal yaitu dari laba perusahaan. Dalam pandangannya, kontribusi perusahaan dalam mengatasi kemiskinan minimal di lingkungan sekitar. Selain itu baginya pemaparan APINDO terlalu luas, Abdul Malik menginginkan pemaparan yang lebih concern. [sumber]

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri)

31 Mei 2016 - (RimaNews) - Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain mengatakan DPR kemungkinan menyetujui pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dari 10 fraksi yang belum setuju cuma dua fraksi. Jadi, kemungkinan besar Perppu disetujui," kata Malik dalam "Seminar Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak" yang digelar Perempuan Bangsa di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (31/05/2016).

Menurut Malik, Perppu yang memperberat hukuman dan mengatur hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, salah satunya hukuman kebiri, itu dibutuhkan untuk menimbulkan efek jera yang lebih kuat mengingat kejahatan seksual semakin marak.

Menurut Malik, Perppu itu akan menjadi payung hukum yang bisa digunakan hakim untuk mengganjar pelaku kejahatan seksual sebelum Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Sesual (RUU PKS) selesai dibahas dan disahkan sebagai undang-undang.

"RUU PKS sendiri saat ini sudah disetujui Badan Legislasi masuk dalam Prolegnas 2016," kata Malik yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PKS.

Terkait pro kontra hukuman tambahan berupa kebiri, Malik mengatakan DPR tidak menutup mata. Hanya, kata dia, hendaknya tambahan hukuman itu dipandang dari segi semangatnya untuk menekan kejahatan seksual.

"Terlepas dari setuju atau tidak setuju, hukuman kebiri ini ikhtiar Presiden untuk membuat efek jera," kata Wakil Sekjen DPP PKB itu.  [sumber]

Pada Rapat Paripurna ke-63 tanggal 17 Mei 2016 - Abdul meminta DPR-RI untuk mendesak Pemerintah mengambil kebijakan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Fraksi PKB setuju agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) untuk meningkatkan hukuman, seperti hukuman mati kepada pelaku kejahatan seksual pada anak.  [sumber]

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU)

26 Januari 2016 - Menurut Abdul, apabila RUU PIHU digabung dengan RUU Tabungan Haji, maka sebaiknya dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pengusul RUU Tabungan Haji.  [sumber]

13 Januari 2016 - Abdul menyampaikan bahwa isu terkait revisi RUU PIHU salah satunya adalah mengenai pembatasan ibadah haji, yaitu jika ada jamaah yang ingin ibadah haji untuk kedua kalinya, maka harus menunggu setelah 5 tahun.  [sumber]

UU Pertanahan

16 April 2015 - Abdul Malik menegaskan Fraksi PKB ingin UU Pertanahan ini diselesaikan tahun ini juga. Abdul Malik mengingatkan bahwa kita punya komitmen untuk otonomi daerah diperkuat terus dan yang gagal harus kita perbaiki. Abdul Malik menilai tidak mungkin rakyat sejahtera apabila masyarakat tidak mempunyai tanah.  [sumber]

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak (PKPU Pilkada Serentak)

Pada 31 Maret - 2 April 2015 Abdul Malik menilai KPU melakukan pelebaran dari pembatasan-pembatasan yang sudah banyak dijabarkan di UU Pilkada. Abdul Malik beranggapan bahwa pelebaran pembatasan yang dilakukan oleh KPU menutup kemungkinan banyak orang untuk mencalonkan diri. Fraksi PKB mengambil sikap untuk mengizinkan keluarga petahana untuk mencalonkan diri untuk posisi yang sama asalkan di provinsi yang berbeda. Fraksi PKB juga mengambil sikap untuk mengizinkan keluarga petahana untuk mencalonkan diri menjadi bupati/walikota di provinsi yang sama. Abdul Malik meminta konfirmasi dari KPU apakah bapak dan ibu tiri termasuk dalam definisi dari ‘Orang Tua Petahana’. Selebihnya Abdul Malik juga meminta konfirmasi dari KPU apakah istri kedua atau ketiga termasuk dalam definisi dari ‘Istri Petahana’.  [sumber]

UU Desa

Merespon terhadap Kementrian mana berhak menjalankan amanat UU Desa, Abdul Malik Haramain berkata: 

"Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, khawatir anggaran desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pengembangan desa terlambat cair karena belum ada kepastian lembaga yang mengurus" (baca disini)

UU Pilkada 2015

Pada Sidang Paripurna ke-20 tanggal 17 Februari 2015 Fraksi PKB meminta UU Pilkada 2015 direvisi agar pelaksanaan Pilkada serentak di 2022 bukan di 2027. Makin cepat keserentakan pilkada nasional makin baik. (sumber)

RUU Pilkada (2014)

"Kedaulatan rakyat terancam dirampas, bilamana RUU Pilkada tersebut disahkan menjadi undang-undang dengan mekanisme kepala daerah dipilih DPRD. Kami yakin Pak SBY konsen dengan demokrasi, kami berharap Pak SBY terkait RUU Pilkada bersikap dengan jernih. Tolong Pak SBY menyampaikan kepada Partai Demokrat dan Koalisi Merah Putih agar berpikir jernih dalam menyelamatkan demokrasi."

- Abdul Malik Haramain

Tidak mendukung revisi UU MD3

Menolak UU Pilkada dengan pasal inti bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD

Ambil bagian sebagai anggota DPR yang tidak menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan Ketua DPR 2014-2019 terpilih Setya Novanto). Penggerak di fraksinya untuk melakukan Walkout dalam proses voting pemilihan ketua DPR-wakil ketua DPR

Tanggapan

Anggaran Cadangan Bencana

6 Juni 2018Pada rapat dengan Komisi 8 dengan BNPB. Abdul menanyakan terkait dimana dana cadangan sebesar Rp4T di Menteri Keuangan dan bantuan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).. [sumber]

Badan Pengelola Keuangan Haji dan Pendidikan Islam

17 Januari 2017 - Abdul menyatakan bahwa Komisi 8 telah membentuk panja inpassing dan panja sertifikasi, fokusnya pada pengawasan. Menurutnya, persoalan inpassing dan sertifikasi sudah sejak lama tidak jelas. Abdul bercerita bahwa ada guru sertifikasi Kementerian Agama RI susah sekali dananya turun sedangkan tetangga guru tersebut dengan sertifikasi Kemendikbud dananya mudah didapat. Selanjutnya Ia menginformasikan bahwa Indonesia mempunyai 813 ribu guru madrasah sedangkan 500 ribunya belum tersertifikasi. Abdul menanyakan Kebutuhan sebesar Rp5,4 Triliun untuk sertifikasi apakah bisa terealisasi dengan optimal karena kalau tidak bisa ia menyarankan untuk membicarakannya dengan Kemendikbud. Abdul mendapat data dari 120 ribu guru di-Inpassing kemudian mempertanyakan bagaimana nasib 82 ribu lainnya. Kemudian Abdul juga menanyakan bagaimana pendataan sertifikasi dan inpassing karena Ia memprediksi akan sangat sulit. [sumber]

Strategi Pengelolaan Pendidikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam 

24 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 8 dengan Rektor IAIN Imam Bonjol PadangRektor IAIN Ambon, dan Rektor IAIN Surakarta, Abdul menanyakan regulasi yang harus dilaksanakan terkait anggaran dan menanyakan resiko jika Dirjen Pendis dipisahkan. UIN lanjut Abdul, juga sulit untuk membuka fakultas kedokteran. Selain itu, anggaran Kemenag untuk mengurus Pendis memang kecil bila dibandingkan dengan anggaran di Kemendikbud. Jika diskriminasi pada Pendis terus berlanjut lebih baik dipindahkan saja ke Kemendikbud. Abdul menambahkan bahwa Komisi 8 sedang dorong RUU PTKIN karena menyangkut kebijakan politik. [sumber]

Anggaran Kementerian Agama

24 Juni 2016 - Abdul menilai bahwa Pemerintah giat terhadap usaha perlindungan anak, tetapi Pemerintah juga yang memotong anggarannya. Abdul merasa sedikit kecewa dengan Mitra Kerja yang menerima begitu saja pemotongan anggaran. Abdul meminta penjelasan Menteri Agama (Menag) mengenai tambahan anggaran Rp500 Miliar untuk inpasing. Abdul berharap inpasing dapat diselesaikan di tahun 2017.   [sumber]

Anggaran Kementerian Sosial

24 Juni 2016 - Abdul meminta Kementerian Sosial tetap semangat meski tidak mendapat tambahan anggaran.  [sumber]

Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak

24 Juni 2016 - Abdul meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KemenPP-PA) tetap semangat meski tidak mendapat tambahan anggaran.  [sumber]

Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

13 Juni 2016 - Abdul Malik menanyakan siasat apa yang kira-kira dilakukan BNPB dalam pengurangan anggaran agar tetap efektif. Anggota Fraksi PKB ini juga menanyakan di daerah mana saja percepatan pemulihan bencana yang sedang ditangani. Ia juga menanyakan bagaimana perkembangannya. Abdul malik meminta jawaban dari BNPB mengenai usulan anggaran sebesar Rp.6 Triliun apa sudah sesuai dengan perkiraan karena total Daftar Skala Prioritasnya hanyalah 4 triliun. Ia juga menanyakan dimana saja daerah yang sudah dipulihkan.  [sumber]

RAPBN-P 2016 Kementerian PP-PA

8 Juni 2016 -  Dalam Rapat kerja (Raker) Komisi 8 dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPP-PA), Yohana Susana Yembise, Abdul Malik menilai bahwa permasalahan alokasi anggaran semakin keruh karena inkonsistensi dari Menteri SosialMenteri Keuangan, dan Menteri PP-PA terhadap pengurangan anggaran. Abdul Malik mempertanyakan apakah dengan adanya reward sebesar Rp100 miliar untuk Kementerian PP-PA dapat mengurangi angka kejahatan terhadap anak dan perempuan di Indonesia. Bila KemenPP-PA tidak sanggup merealisasikan reward tersebut, Anda menyarankan sebaiknya itu digunakan untuk merealisasikan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai kekerasan seksual terhadap anak yang dikeluarkan Presiden. Menurut Abdul Malik, Menteri PP-PA butuh backup karena ada Perppu yang harus diselesaikan, tetapi anggaran dana dikurangi. [sumber]

Persetujuan Prolegnas 2015-2019 

Saat Paripurna ke-18, 9 Februari 2015 - DPR memiliki agenda untuk persetujuan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015. Sebelum disetujui pada hari yang sama, Ninik Wafiroh dan Abdul Malik Haramain dari Fraksi PKB berpendapat bahwa RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelanggaraan Umrah lebih baik tidak dijadikan prioritas karena ada UU baru tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang baru keluar September 2014. Fraksi PKB berpendapat untuk mengevaluasi pelaksanaan UU tersebut dulu. Fraksi PKB mengusulkan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender yang seharusnya dimasukkan di dalam Prolegnas Prioritas 2015 karena sudah dibicarakan sejak lama. Fraksi ini beranggapan bahwa RUU ini penting agar kebijakan yang diambil juga sensitif terhadap gender. (sumber)

Penentuan Prolegnas 2015

Pada 28-29 Januari 2015 - Abdul Malik menyampaikan prioritas utama untuk Fraksi PKB adalah kesegeraan revisi UU Pilkada untuk dimasukkan ke Prolegnas 2015.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Probolinggo
Tanggal Lahir
03/05/1972
Alamat Rumah
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Jawa Timur II
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak