Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Kebangkitan Bangsa - Jawa Timur VII
Komisi II - Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Ponorogo
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Perum Kertosari Estate A-33, RT.001/RW.004, Desa Kertosari, Kec Babadan, Kab.Ponorogo. Jawa Timur
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Jawa Timur VII
Komisi
II - Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria

Sikap Terhadap RUU






Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)

Terkait produk luar negeri, Ibnu menanyakan apakah cukup menggunakan izin edar luar negeri atau izin edar dalam negeri juga.



Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)

Ibnu menyampaikan ada satu hal yang selama ini menjadi pembicaraan di Komisi 8 DPR-RI memang muaranya adalah persoalan anggaran. Komisi 8 DPR-RI meminta sebenarnya dalam berbagai kesempatan agar kiranya adanya proporsionalitas antara anggaran pendidikan yang ada di Kemenag dan anggaran pendidikan yang ada di Kemendikbud Ristek. Mohon kiranya dari PERGUNU juga bisa ikut memperjuangkan persoalan ini semua. Kemudian, ia mengatakan dari seluruh rekomendasi yang disampaikan, sudah sangat baik semuanya. Komisi 8 DPR-RI sangat menyetujui dan mendukung serta kiranya Anggota Komisi 8 DPR-RI lainnya juga pasti mendukung karena ini adalah hal yang mendasar.




Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkoh — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti, dan PT Balihai Brewery Indonesia

Ibnu mengatakan perlu dipahami terdapat kekosongan hukum karena tentang minuman beralkohol baru diatur dalam Permendag dan Perpres. Padahal, Permen dan Perpres itu tidak mampu memberikan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar. Untuk itu atas inisiatif baleg, Permen dan Perpres itu karena ada regulasi kosong mau ditingkatkan ke dalam undang-undang. Menurutnya, di dalam kehidupan sehari-hari kita melihat, merasakan, mengetahui adanya produsen dan penjual serta konsumen minol. Untuk itu sekiranya sekarang ini belum melihat berapa konsumen minimal sesungguhnya, ini harus mencaril konsumsi minol ini berapa liter berapa ribu liter berapa galon ini belum ada informasi. Jika ingin membatasi itu antara produksi dan konsumsi itu harus seimbang importnya berapa, berapa liter dan impor itu apakah perlu impor. Jika misalnya produsen di dalam negeri ini sudah cukup dan tidak perlu impor. Untuk itu saya kira RUU ini masih perlu dibicarakan dengan berbagai pihak bagaimana impor itu kalau dibatasi bagaimana biar supaya menguntungkan pengusaha pengusaha lokal kita. Impor itu kalau perlu untuk menutupi ruang kosong kalau memang di dalam negeri kurang. Lalu pengedarannya nanti juga dibatasi misalnya antara lain seperti yang diusulkan oleh Mbak Lulu botolnya itu dikasih seperti barang peredaran yang diawasi mengandung zat tertentu. Lalu penjualannya juga dibatasi artinya ijinnya juga harus seperti di luar negeri. Para penjual kios itu tidak sembarang kios bisa menjual baik yang ilegal maupun yang legal. Jika ketahuan menjual tidak punya izin harus ditindak oleh aparat hukum.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi

Ibnu mengatakan bahwa terkait pemerintah perlu menjelaskan best practice penanganan rehabilitasi sosial selama ini menangani apa saja. Apakah korban kekerasan seksual bisa digabungkan penanganannya dengan best practice yang dilakukan Kementerian Sosial selama ini. Kalau dia masih kambuh lagi, apakah Korban akan mendapatkan assesment seperti ketika di awal atau bagaimana.





Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU KSDAHE (Komisi 4 DPR-RI)

Ibnu mengatakan bahwa dirinya hanya ingin menambahkan beberapa hal yang sudah disampaikan oleh Pak Firman, bahwa konservasi itu sangat penting khususnya untuk rumah satwa yang dilindungi, tetapi konservasi selama ini sudah berkurang luasannya. Ibnu menanyakan kemungkinan untuk mengundang menteri yang mengurusi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan perkebunan. Ia juga menanyakan kemungkinan terkait sepanjang aliran sungai di perkebunan dan HPT diambil misalnya 500 meter ke kiri dan 500 meter ke kanan untuk dijadikan daerah wilayah konservasi baru atau dihutankan kembali dengan berbagai macam tanaman. Jika itu dapat dimasukkan ke dalam norma di dalam perubahan Undang-Undang tentang KSDAHE ini, Ibnu mengira luasan konservasi akan bertambah dan rumah satwa di HPT dan di kebun itu masih tersedia.



Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Pengusul

Ibnu mengatakan bahwa hanya ingin menambahkan beberapa hal terkait konservasi itu sangat penting khususnya untuk rumah satwa yang dilindungi tetapi konservasi selama ini sudah berkurang luasannya. Bisa jika kita mengundang menteri yang mengurusi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan perkebunan, bisa tidak sepanjang aliran sungai di perkebunan dan HPT diambil misalnya 500 meter ke kiri dan 500 meter ke kanan untuk dijadikan daerah wilayah konservasi baru dihutankan kembali dengan berbagai macam tanaman. Jika itu bisa dimasukkan ke dalam norma di dalam RUU KSDAHE ini, kami kira luasan konservasi akan bertambah dan rumah satwa di HPT dan di kebun itu masih tersedia. Kami kira itu akan menjadi sangat baik sekali dan kalau hal tersebut bisa diakomodir dalam revisi RUU ini. Terakhir, kami mengapresiasi pengusul RUU ini.


Penjelasan Pengusul terhadap RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan PPUU DPD-RI dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT)

Ibnu menyampaikan bahwa pembahasan RUU tentang BUM Desa di Komisi 5 pembahasann di internal cukup alot dan tadi Pemerintah sudah mengambil standing point bahwa ini sudah diakomodir di dalam PP tentang BUM Desa. Dalam hal ini, ia setuju untuk mengambil forum lobi untuk diskors. Ibnu berharap kepada semua fraksi dan DPD untuk menyelesaikan masalah ini secara arif dan kekeluargaan.


Penjelasan Pengusul terkait Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Ibnu menyampaikan bahwa DPR tidak dapat menolak RUU usul inisiatif untuk diharmonisasikan. Jika di dalam harmonisasi ada dinamika dan perbedaan pendapat, hal itu sebagai upaya untuk memperkaya proses harmonisasi, sehingga ia mengusulkan untuk tetap menjalani tata tertib yang sudah ada.






Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), dan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Ibnu menyampaikan bahwa RUU tentang Larangan Minol belum sampai pada penyusunan draf. Baleg DPR-RI baru mendengarkan masukan untuk menyempurnakan draf naskah akademik, sebelum membuat draft RUU-nya. Lalu, di dalam Prolegnas judul yang tercantum adalah Larangan Minol, maka dari itu melihat masukan-masukan dari berbagai sumber, kira-kira mayoritas itu menghendaki Larangan atau Pengendalian, sehingga draf RUU-nya sudah dapat mengarah kesana. Ibnu mengusulkan narasumbernya ditambah seperti Aparat Penegak Hukum (APH).


Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Karantina Kesehatan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Karantina Pertanian

Ibnu menjelaskan bahwa perlu dilakukan tindakan preventif sebelum terjadi keadaan darurat karena kita wajib melindungi masyarakat tentang alat angkut dibatasi cakupannya karena ada alat angkut masyarakat, manusia dan pelabuhannya berbeda. Kapal yang mengangkut manusia itu domainnya karantina kesehatan, kalau barang beda lagi yang dikirim bukan pintu namanya tapi pintu pemasukan dan itu domain. Kalau manusia lewat pintu imigrasi dan itu ditahan dahulu takutnya membawa penyakit, manusia dan barang dipisah sehingga domainnya jelas.


Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Karantina Kesehatan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

Ibnu mengatakan bahwa kapal dan pesawat adalah media pembawa penyakit. Ia menanyakan proses declare terhadap barang-barang box aman atau tidak ketika masuk di bandara dan pelabuhan. Apabila ditemukan ada yang tidak aman, ia menanyakan penanganannya dihanguskan atau disemprot cairan. Selain itu, Ibnu juga menanyakan pihak yang mendeclare bahwa kapal atau pesawat yang digunakan bersih atau tidak, sebab nakhoda atau pilot tidak punya hak untuk melakukan declare. Ibnu menanyakan posisi karantina dan bea cukai serta soal pihak yang mengeluarkan izin operasi kapal dan pesawat. Ibnu kembali menanyakan tentang syahbandar merupakan bagian dari PT Pelindo atau di PT Angkasa Pura. Terakhir, Ibnu menyarankan agar RUU tentang Karantina Kesehatan yang merupakan inisiatif Pemerintah dapat disatukan dengan inisiatif DPR dan dibahas secara bersama-sama. 



Harmonisasi RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Ibnu mengatakan bahwa mayoritas laki-laki setuju agar RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas. 



Pembahasan RUU Karantina Kesehatan - RDP Baleg dengan Tim Ahli

Ibnu menanyakan keberadaan lembaga karantina kesehatan apakah sudah ada atau belum. Ibnu meminta Tim Ahli membuat matriks persamaan antara RUU ini dengan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.










Pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah

Ibnu mengatakan bahwa fraksi PPP setuju dengan perubahan kedua UU MD3.


Pengambilan Keputusan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno

Ibnu mengatakan F-PKB secara umum setuju dengan RUU LPS dan PUTS.




Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)

Ibnu Multazam mengatakan bahwa kejujuran untuk menyelesaikan masalah pertembakauan ini sangat diperlukan untuk kepentingan bersama.


Pembahasan RUU Migas — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Harmonisasi dengan Komisi 7 DPR RI (Pengusul RUU Migas)

Ibnu menanyakan penyesuaian RUU Migas apabila RUU BUMN.



Rancangan Undang-Undang Permusikan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kami Musik Indonesia (KAMI)

Ibnu mengatakan F-PKB akan menjadi fraksi yang pertama kali tandatangan untuk RUU Permusikan.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari DIM 6568) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ibnu mengatakan dalam hal pembentukkan Bank Tanah kita sedang mengalami situasi moratorium pembentukkan badan di dalam Pemerintah tapi kemudian di RUU Ciptaker dinormakan untuk pembentukan badan baru, ia menanyakan soal ini bagaimana tanggapan dari Pemerintah. F-PKB melihat bahwa program TORA sudah cukup sukses khusunya dalam hal legalisasi lahan, yang menjadi pertanyaan apakah tupoksi Bank Tanah tidak akan overlap dengan Program TORA dari Kementerian LHK.



Lanjutan Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja Terkait Materi Bab III, Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI

Menurut Ibnu penjelasan singkatan tentang RZWP3K, RZKSN dan sebagainya lazimnya di undang-undang eksisting sudah ada, tetapi jika belum ada seharusnya perlu dimasukkan dalam Ketentuan Umum RUU Ciptaker. Ibnuy juga mengatakan bahwa DIM 598-600 disetujui, namun menjadi catatan bagi Timus untuk memberikan penjelasan terkait RZKSN dan lain-lainnya. Sebagian besar fraksi meminta kembali ke undang-undang eksisting karena DPR-RI dan Pemerintah sudah sepakat kewenangan Pemerintah Daerah tidak ada yang dihapus/dihilangkan. Ibnu juga menjelaskan bahwa maksud dari Pemerintah norma yang ada di DIM 632 sudah terakomodir di dalam DIM-DIM sebelumnya. Terkait penetapan peraturan daerah, Ibnu menanyakan berada di DIM nomor berapa. Ibnu juga menjelaskan bahwa yang disampaikan oleh Pemerintah adalah perizinan berusaha perlakuannya sama antara yang di darat dan di laut, dimana masing-masing mempunyai zona inti. Terkait subzona yang zona inti di kawasan konservasi yang di dalam 1:50.000, Ibnu menanyakan apakah bisa dikecilkan. Ibnu juga memutuskan DIM 644 untuk dipending. Selanjutnya, Ibnu mengingatkan bhawa jangan sampai norma-norma tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ibnu juga memberikan saran bahwa kalimat diubah menjadi "perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara bertahap kepada masyarakat lokal, …”. Terkait yang akan disepakati untuk dibawa ke Timus, Ibnu menanyakan apakah perizinan berusaha tetap diberikan kepada setiap orang atau ada pengecualian seperti nelayan kecil dan masyarakat adat. Ibnu juga menegaskan bahwa DPR-RI dan Pemerintah menyepakati untuk masyarakat tradisional (hukum adat) tetap menggunakan perizinan berusaha, tetapi prosesnya dipermudah dan pendetailannya akan diserahkan kepada Timus. Pasal 50 DIM 666 juga sudah disepakati perizinan berusaha dikeluarkan oleh PemPus, tetapi proses awalnya harus melalui pemerintah daerah terlebih dahulu. Ibnu memastikan apakah benar bahwa yang mencabut izin harus yang mengeluarkan izin.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Bab IX tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dimulai dari DIM 6789) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ibnu Multazam menanyakan apakah memungkinkan jika Ketentuan Umum di dalam Ciptaker ini disesuaikan sebagaimana keinginan kita untuk membatasi hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Lalu, apakah pengaturan yang disusun ini hanya berlaku bagi KEK yang sudah ada saja.


Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM 4619) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Ibnu menyatakan bahwa Frkasi PKB mengkhawatirkan sehingga sebaiknya norma tersebut untuk direformulasi lag, jangan wajib karena nanti pasti aka nada sanksinya


Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja (Bab III, Pasal 29 sampai dengan Pasal 35) — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI

Ibnu mengatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menyangkut gugatan di WTO, akan dibahas dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, tetapi di luar itu akan tetap dilanjut. Ibnu menegaskan bahwa DIM 1596 pending. Ibnu mengira bahwa Pemerintah perlu menjelaskan untuk membatasi impor pakai cara apa, lalu pasal ini juga perlu penjelasan yang akan dirumuskan di Tim Perumus.






RUU Sumber Daya Air — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tim Pengusul

Ibnu menanyakan proses penguasaan SDA oleh swasta ke negara.







Pembahasan Bab 9 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Bab 10 Tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI, Tim Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Ibnu mengatakan jika dibaca secara teliti Ayat 3 dalam hal kajian finansial tidak fleksibel harus direformulasi lagi walaupun hal tersebut adalah penjelasan dari undang-undang eksisting.



Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Investor Sektor Keagamaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Menurut Ibnu menarik untuk berbicara produk halal karena ada beberapa diskusi yang PKB lakukan. Semangat dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memangkas regulasi. Yang melakukan sertifikasi halal adalah ormas berbadan hukum. Ibnu juga mengatakan bahwa untuk memudahkan pada pelaku usaha mikro kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal, pengawasannya diserahkan pada gabungan ormas Islam dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia.


Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Materi Lingkungan Hidup dan Kehutanan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Guru Besar Universitas Indonesia, Guru Besar Universitas Gadjah Mada dan Guru Besar Universitas Parahyangan

Ibnu mengatakan bahwa semua harus mencari jalan tengah agar ketika investasi berjalan, maka aspek lingkungan tetap terjaga.















Tanggapan

Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)

Ibnu menyarankan bahwa Badan Statistik Ini perlu perubahan nama jadi agar menjadi badan yang kuat sebagaimana BRIN. Badan Statistik ini persis seperti BRIN, karena carut-marutnya berbagai persoalan itu diawali dari data statistik yang berbeda-beda. Masukan-masukan dari Kepala BPS tadi perlu disesuaikan sehingga revisinya itu lebih 50% untuk mengakomodasi betapa pentingnya statistik itu. Kedua, Ibnu tidak tahu susunan organisasi kelembagaan itu yang eksisting itu apakah terdiri para Kepala Badan, Kepala Bagian Statistik lalu Deputi-Deputi atau Kepala Badan Statistik lalu Wakil Kepala Badan dan Kesekretariatan.


Penyusunan Prolegnas Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg, Pemerintah, dan Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD-RI

Ibnu mengatakan bahwa dalam rangka untuk mempertimbangkan dan menyusun Prolegnas prioritas 2023, kita perlu kehati-hatian untuk beberapa RUU, baik yang sudah memasuki pembicaraan tingkat satu ataupun tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR-RI. Saat itu sudah dilakukan Rapat Kerja dengan Pemerintah untuk pencabutan judul RUU dalam tahap penyusunan di DPR yaitu RUU nomor 3 tentang BUMDes, ini tdk perlu dicantumkan. Kalau tidak salah, kesimpulannya meminta DPD-RI untuk mengganti judul. Kalau DPD-RI tidak berkenan mengganti judul, tidak masalah, tapi RUU BUMDes sesuai kesepakatan dengan Pemerintah tidak perlu dimasukkan lagi ke dalam Prolegnas, baik long list atau prioritas.


Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI

Ibnu mengatakan Baleg DPR-RI tidak alergi untuk merevisi UU tetapi di dalam hal RUU Sisdiknas, UU 20/2003, masih banyak yang perlu diakomodir oleh Pemerintah sehingga ada baiknya Pemerintah menyempurnakan Naskah Akademik dan draft RUU nya, sehingga akan banyak menjelaskan misalnya kalau benar bahwa Madrasah mau dihilangkan. Bagaimana kalau RUU Sisdiknas ini menunggu evaluasi berikutnya, setelah itu disempurnakan Naskah Akademiknya dengan melibatkan berbagai pihak sehingga respon masyarakat, dinamika masyarakat, relatif lebih bisa diakomodir oleh Pemerintah sebelum diputuskan sebagai RUU inisiatif Pemerintah dalam Prolegnas Prioritas. Ada baiknya, ini ditunda dulu waktunya setelah hiruk pikuk di masyarakat ini relatif bisa memahami dan dan masyarakat relatif bisa menerima tentang inisiatif pemerintah dalam RUU Sisdiknas.


Penjelasan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Ibnu mengatakan hari ini kita menerima usulan dari inisiatif Komisi 2 DPR-RI untuk membenahi dasar hukum beberapa provinsi yang menurut informasi Komisi 2 DPR-RI itu masih ada banyak beberapa provinsi lain yang nanti akan menyusul. Saya kira ide dasar Komisi 2 DPR-RI ini perlu kita hargai dan kita apresiasi untuk mengusulkan penataan hukum atas provinsi-provinsi di Indonesia dan juga kabupaten/kota di Indonesia. Baleg akan selalu siap untuk mengharmonisasi seluruh inisiatif Komisi 2 DPR-RI. Jika perlu Komisi 2 DPR-RI mengkaji kecamatan sekalian. Mungkin perlu usulan rencana anggaran tahun 2023 untuk diperbanyak anggaran harmonisasi RUU untuk Komisi 2 DPR-RI. Terhadap inisiatif dari Komisi 2 DPR-RI, Baleg terbuka untuk bersama-sama membahas pengharmonisasian RUU.


Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI

Ibnu Multazam mewakili Fraksi PKB membacakan pendapat mini fraksi atas hasil pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja:

  • Setelah mempertimbangkan kemaslahatan bagi masyarakat dan mempelajari mengenai substansi dalam RUU ini, Fraksi Partai kebangkitan bangsa DPR-RI dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Untuk itu mohon diproses dengan mekanisme berikutnya dengan harapan semoga ke depan undang-undang membawa manfaat dan kemaslahatan besar bagi segenap rakyat Indonesia.



Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Ibnu Multazam dari Fraksi PKB dapil Jatim 7 membacakan Pendapat Mini Fraksi PKB atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

  • Pada prinsipnya perubahan keempat ini mengakomodir beberapa keputusan MK dan masalah batasan usia itu open legal policy, sehingga dengan usia 50 tahun, Fraksi PKB sepakat karena pengusulnya adalah Pak Wahid, sehingga tidak mungkin berbeda, karena tentu sudah melakukan pengkajian mendalam.
  • Pada prinsipnya, Fraksi PKB menyetujui setelah melalui proses-proses administratif yang formal terhadap revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk ditindaklanjuti ke mekanisme selanjutnya.



Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Ibnu Multazam mengatakan bahwa Ketua karena kita sudah beberapa kali mengharmonisasi UU tentang Papua, termasuk Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan lain sebagainya, ada baiknya pendapat mini fraksi ini tidak perlu kita bacakan. Prinsipnya, Fraksi PKB menyetujui untuk Papua Utara ini diproses pada jenjang selanjutnya. Untuk itu, kami serahkan kepada Ketua apakah ini cukup diserahkan pendapat mini fraksinya dengan substansi kita setuju atau ditolak.


Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Ibnu mengatakan bahwa Ketua karena kita sudah beberapa kali mengharmonisasi UU tentang Papua, termasuk Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan lain sebagainya, ada baiknya pendapat mini fraksi ini tidak perlu kita bacakan. Prinsipnya, Fraksi PKB menyetujui untuk Papua Utara ini diproses pada jenjang selanjutnya. Untuk itu, kami serahkan kepada Ketua apakah ini cukup diserahkan pendapat mini fraksinya dengan substansi kita setuju atau ditolak.




Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Ibnu mengatakan bahwa tetelah mengamati redaksi usulan Pemerintah, ini yang menjadi permasalahan frasa dilaksanakan yang semula dikoordinasikan dan melibatkan menteri terkait. Kami mengusulkan sebaiknya Penjelasan itu dihapuskan saja agar tidak overlap.


Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Panja Bakeg dengan Pengusul

Ibnu mengatakan tentang penamaan provinsi itu disampaikan kita meminta pendapat pengusul yang baru harmonisasi ini bisa bergeser penamaannya saat rapat dengan pemerintah, secara psikologis orang Papua mengenakan nama Papua sebagai simbol kolektivitas, walaupun di dalamnya terdiri dari beragam suku namun di dalamnya nama Papua, kami lebih senang nama provinsi itu sebagaimana usulan awal tapi nanti keputusan rapat akan ditaati bersama.


Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah

Setelah mengamati redaksi usulan Pemerintah, ini yang menjadi permasalahan frasa dilaksanakan yang semula dikoordinasikan dan melibatkan menteri terkait. Usul Ibnu adalah sebaiknya penjelasan itu dihapuskan saja agar tidak overlap.



Hasil Harmonisasi Lima Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi serta Hasil Penyusunan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Ketua Panja RUU Lima Provinsi dan Tim Ahli DPR-RI

Ibnu mengatakan bahwa RUU ini dibentuk untuk memperkuat keberadaan 5 Provinsi tetapi jangan sampai melupakan sejarah terbentuknya 5 Provinsi itu. Sejarah terbentuknya ke-5 itu yang akan memperkuat terbentuknya 5 Provinsi tersebut. Fraksi PKB mempelajari pentingnya 5 RUU tersebut yaitu NTT, NTB, Sumatra Barat, Riau, Jambi untuk diproses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk itu PKB menyetujui ke-5 RUU diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





Anggaran Bulog — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perum Bulog

Ibnu bertanya apakah benar petani harus menjual gabah ke Bulog dengan memaksa, dan mengapa Bulog bisa impor sapi siap sembelih padahal seharusnya ada penggemukan terlebih dahulu selama 4 bulan.


Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Energi Baru Terbarukan — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Siwabessy Initiative

Ibnu mengatakan bahwa Indonesia berada di ring of fire yang artinya banyak bencana. Kondisi seperti itu relatif sama dengan di Jepang. Ibnu menanyakan di Jepang atau Korea Selatan pembangkit nuklirnya berada di pulau yang terisolasi atau tidak. Menurutnya, nuklir juga merusak lingkungan jika bocor dan dampaknya lama. Di samping ada keuntungan energi yang besar, tapi juga ada dampak yang dahsyat ketika itu terjadi kecelakaan atau bencana.


Masukan terhadap Panitia Kerja (Panja) Pencemaran Lingkungan dan Laut — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) RI

Ibnu meminta konfirmasi dari Dirjen Planologi yang menyebutkan izin Amdal ditangani oleh kabupaten. Padahal, sungai yang ada itu lintas kabupaten. 


Dampak Kekeringan dan Kelangkaan serta Mahalnya Daging Sapi dan Ayam — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian RI dan Dirut Perum Bulog

Ibnu menanyakan kejelasan pertemuan Mentan RI dengan para penjual sapi yang menyatakan ada penimbunan dan artinya harus dipidanakan. Ibnu meminta Mentan RI bersikap lebih tegas.





Pembahasan RKA RKP K/L 2016, ABPN-P 2016 — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Perum BULOG

Ibnu bertanya sudah berapa persen beras yang diserap dari panen raya dan berapakah cadangan Beras Sejahtera.



Evaluasi Kinerja dan Isu Aktual — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Ibnu menanyakan konteks izin Pemda DKI untuk Pulau K, I, dan G. Ia mengatakan jika tidak dijelaskan secara detail akan terjadi penyimpangan informasi. Ia menyampaikan jika perlu amdal, pengambilannya menggunakan salah satu lampiran dari izin operasional reklamasi. Ia menanyakan action plan dari penghentian sementara yang dilakukan berkaitan dengan supervisi terhadap izin atau tidak. Ia mengatakan harus ada action plan agar penyidik dapat inisiatif melakukan penyidikan. Jadi, tidak hanya penghentian sementara.



Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

Ibnu mengatakan prioritas anggaran untuk alat tangkap sebagai pengganti cantrang harus ditempatkan pada daerah-daerah yang membutuhkan pergantian alat tangkap. Irjen KKP harus memberikan anggaran yang cukup untuk menanggulangi disclaimer. Ibnu mengatakan harus ada rekomendasi dari KKP dan Kemendag terkait kebijakan impor garam. Ibnu berpendapat keramba-keramba di perbatasan perlu dibangun agar sektor perikanan di perbatasan maju.


Perubahan Tata Tertib DPR-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Ibnu mengatakan bahwa rapat hari ini tidak ada perubahan bahasannya di panja.


Keputusan Tingkat 1 Rancangan Undang-Undang Pertembakauan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Pemerintah

Ibnu mengatakan bahwa Fraksi PKB setuju, namun catatan agar SNI diperhatikan.


Pemantauan Undang-Undang Pangan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Ibnu mengatakan bahwa DPR-RI harus mengirim surat ke Pimpinan DPR dan rapat ini harus cepat selesai.


Kebijakan Voucher Pangan — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Staf Presiden dan Kementerian Sosial

Ibnu mengatakan sosialisasi kartu bantuan sosial non-tunai harus matang beserta outlet-nya karena penerima raskin kebanyakan tidak menerima penuh. Ibnu berpendapat barang yang dijual harus berlabel Bulog agar tidak terjadi penyimpangan. Bulog juga harus siap dengan kemasan sak dan jika barang tidak terbeli oleh penerima voucher. Ibnu bertanya maksud dari kartu hanya bisa ditukarkan dengan bentuk yang ditentukan, sementara Rastra adalah beras, jika barang yang ditentukan adalah ikan, minyak, gula, dll, maka tidak fokus lagi dengan hakekat rastra itu sendiri. Selain itu, fungsi stabilitas harga dari Bulog menjadi tidak efektif karena kewenangan sudah diambil. Ibnu mengatakan payung hukumnya harus jelas dan nama programnya menimbulkan gradasi dengan nama organisasi.


Masukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Marsma Bambang Aribowo

Ibnu menanyakan terkait pengawasan hakim dan pengalaman Anggota TNI melakukan korupsi.


Rencana Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) pada Lahan PT. Perkebunan Nusantara VIII di Kabupaten Lebak Provinsi Banten — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Deputi Bidang Agraria dan Farmasi Kementerian BUMN, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Bupati Lebak, Dirut Perum Perhutani, dan Dirut PT. Perkebunan Nusantara VIII

Ibnu M mengatakan banyak Permenkeu yang mengatur tata cara pengelolaan aset dan memang tidak mudah karena harus diajukan. Menurutnya tidak mungkin persoalan diselesaikan secara parsial, tapi harus komprehensif. Ia menyarankan untuk melihat kondisinya langsung di lapangan seperti apa. Ia menyampaikan untuk yang swasta ia setuju karena memang jika masanya telah habis harus diperpanjang. Baginya yang terpenting adalah kesejahteraan rakyat dan kalau perlu bisa mengundang Kemenkeu.


Evaluasi Kerja Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan

Menurut Ibnu, faktor lain yang mungkin berpengaruh adalah dokter untuk meningkatkan kompetensinya seperti kasus HIV dan sebagiannya, atau bagian yang memperlukan keahlian khusus.




Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertanian dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian Pertanian Tahun 2018 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian

Ibnu M mengatakan sekarang petani didatangi pedagang ke sawah. Ia mengatakan kepada hortikultura untuk merawat pisang yang merupakan warisan nenek moyang. Menurutnya, petani penanam pisang harus diperluas dan impor pisang dikurangi. Ia punya keinginan agar APBN 2018 mengutamakan peremajaan bibit. Ia menanyakan mengenai perkebunan tebu karena hampir semua pangan memakai gula. Ia juga membahas mengenai peternakan dimana belum ada mesin pemecah limbah tebu untuk pangan hewan. Ia mengatakan PTPN 11 mengeluh tidak ada peremajaan benih. Ia juga mengatakan belum ada mesin pencacah rumput padahal penting untuk pengolahan limbah rumput. Untuk PSP, ia mengatakan pompa air terlalu banyak dan ia meminta untuk dikurangi karena sekarang banyak pompa air yang bisa disubtitusi dengan mesin traktor. Sekarang sudah mulai berbudaya alat tanamnya. Ia meminta pupuk tahun 2017 dialokasikan 8.000.000 ton.


Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertanian dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian Pertanian Tahun 2018 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian

Ibnu M mengatakan sekarang petani didatangi pedagang ke sawah. Ia mengatakan kepada hortikultura untuk merawat pisang yang merupakan warisan nenek moyang. Menurutnya, petani penanam pisang harus diperluas dan impor pisang dikurangi. Ia punya keinginan agar APBN 2018 mengutamakan peremajaan bibit. Ia menanyakan mengenai perkebunan tebu karena hampir semua pangan memakai gula. Ia juga membahas mengenai peternakan dimana belum ada mesin pemecah limbah tebu untuk pangan hewan. Ia mengatakan PTPN 11 mengeluh tidak ada peremajaan benih. Ia juga mengatakan belum ada mesin pencacah rumput padahal penting untuk pengolahan limbah rumput. Untuk PSP, ia mengatakan pompa air terlalu banyak dan ia meminta untuk dikurangi karena sekarang banyak pompa air yang bisa disubtitusi dengan mesin traktor. Sekarang sudah mulai berbudaya alat tanamnya. Ia meminta pupuk tahun 2017 dialokasikan 8.000.000 ton.




Evaluasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertanian RI, PT. Pupuk Indonesia (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), PT. Pertani (Persero), PT. Berdikari (Persero), PT. Bank Negara Indonesia (Persero), PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. , dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Ibnu meminta penggunaan Kartu Tani dijelaskan secara rinci dan disosialisasikan pada petani. Ia juga meminta agar Kartu Tani tidak mempersulit petani.




Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 29 dan Pasal 30, dimulai dari DIM 1598) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI

Ibnu mengatakan dalam UU Penanaman Modal memang tidak diatur secara rinci tentang pengalihan dari modal asing. Oleh karenanya, tidak perlu mengubah persetujuan menteri dikembalikan pada pemerintah pusat. Ibnu menuturkan DIM 1631 berkaitan dengan DIM 1632-1634, karena berbicara tentang Kewenangan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu DIM 1631-1634 langsung disepakati saja tidak menghilangkan kewenangan Pemda. Ibnu mengatakan pertimbangan tentang persentase dan lahan konsepsi sudah berkembang sejak pembahasan RUU Perkebunan dilakukan.






Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Klaster Pos dan Informatika) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI

Ibnu menanyakan pemberlakuan modal pos di seluruh sektor usaha Indonesia.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang (DIM RUU) Cipta Kerja (Bab III, Pasal 36 dan 37, dimulai dari DIM 2061) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ibnu M mengatakan DIM 2068 dipending. DIM 2071 dan 2072 dipending. Ia mengatakan inginnya Pemerintah pasal 26 dipecah menjadi pada ayat 1 pemanfaatan hutan lindung dan ayat 2 pemanfaatan hutan produksi.


Tanggapan atau Masukan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Anggito Abimanyu (Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)) dan Abdul Qoyum (Akademisi Keuangan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta)

Ibnu M membahas mengenai yang disampaikan oleh Prof. Abdul Qoyum, dimana pada satu sisi BI harus dijaga independensinya, tapi disisi lain harus melakukan koordinasi ketika melakukan inflasi. Hal ini berarti secara detail norma pasal, itu harus disampaikan kepada Baleg sehingga dapat dikaji oleh Baleg.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perum Bulog Tahun Anggaran 2018 — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Bulog

Ibnu memprediksi seandainya Satgas Pangan berfungsi maka pasti harga tidak akan berubah-ubah. Ibnu mengatakan dalam pengurangan subsidi, Bulog harus masuk ke komersil.



Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan Perkebunan Nasional — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI, serta Pejabat Eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI

Ibnu mengatakan sudah mendapatkan pencerahan terkait dengan izin lokasi untuk menentukan hak guna usaha. Ia menanyakan terasa atau tidaknya jika kawasan hutan kemasukan maling. Ia juga menanyakan izin lokasi yang ada sebagatas hak guna usaha itu ada yang dirasa rekomendasi dari kehutanan atau tidak. Ia menanyakan kepada Dirjen gakkum mengenai tindakan yang dilakukan dengan adanya kawasan hutan yang sudah terlanjur dikuasai swasta dan langkah-langkah agar kembali ke kawasan hutan. Ia menanyakan kebenaran tidak ada kawasan hak guna usaha yang dilepaskan oleh KLHK. Ia menanyakan police line untuk kawasan hutan dan auditnya.


Progres Pembahasan Rancangan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Hukum dan HAM

Ibnu mengatakan bahwa yang diusulkan Pemerintah sudah jalan tengah, tetapi rumusannya dibenahi dan badan dalam satu lembaga agar sistemnya berjalan.


Lanjutan Pembahasan Bab III Pasal 13-Pasal 16 DIM RUU Cipta Kerja — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ibnu menanyakan maksud dari pengertian dom apakah gedung yang sederhana sampai gedung yang sangat strategis yang penuh kerahasiaan sehingga perlu ada konsultasi baik secara elektronik atau main to main.


Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab III (Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 7-Pasal 16 — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ibnu mengusulkan agar di dalam penjelasan Pasal direformulasi kembali untuk menampung tanggapan-tanggapan dari fraksi-fraksi sehingga ketika ada PP nya dapat menjadi batasan-batasan seperti yang dimaksud perizinan berbasis risiko. Ia mengatakan loncat ke DIM 169 karena berhubungan dengan hal yang disampaikan oleh F-PKS. Menurutnya, untuk menampung saran yang disampaikan oleh F-PKS dapat ditampung di DIM 169. Ia menyampaikan bahwa F-PKB meminta agar aspek lainnya perlu dijelaskan sehingga yang dimaksud aspek lainnya menjadi jelas. Ia mengatakan bahwa izin berusaha itu diajukan pada saat awal berusaha. Jadi, hal yang disampaikan oleh Pemerintah tadi dimana izin awal yang belum bisa diautentifikasikan, tapi dalam perjalanan dan pengawasannya bisa ditentukan tingkatan risikonya. Ia menyampaikan bahwa sebenarnya keputusan yang final itu berada di Pleno dan Paripurna. Jadi, kalau Panja itu masih sementara dan di Timus hanya penyempurnaan.


Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan, dan Komitmen Penolakan Rencana Impor Beras Tahap 2 – Komisi 4 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Perum BULOG

Ibnu mengatakan ketika harga gabah turun jarang ada yang berteriak karena sudah dikuasai oleh petani, sehingga Ibnu mempertanyakan untuk sampai saat ini sudah berapa ratus ton yang mampu dilakukan oleh Perum BULOG untuk menyerap gabah petani. Ibnu memberikan apresiasi kepada Dirut Perum BULOG yang sudah menolak impor 500 ribu ton, dan BULOG memiliki fungsi komersial namun untuk saat ini kurang mendapatkan tempat di BULOG sendiri. Ibnu mengatakan jika boleh melakuakn ekspor sehingga akan berguna untuk jamaah haji yang selama ini memakan beras dari Vietnam dan bisa menjadi potensial.



Kunjungan Kerja Komisi 4 DPR-RI pada Reses Masa Sidang 1 Tahun 2018/2019 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Koordinasi dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Terkait Jawa Timur, Ibnu sudah usulkan aspirasi untuk Kabupaten Ngawi.




Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Semester 1 Tahun 2018, dan Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2018 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Ibnu bertanya terkait bagaimana kalau Rapat hari ini ditunda saja karena kita akan mengadakan Raker dengan Kemenhub dan KemenPUPR juga, jadi Selasa 29/1/2018 kita adakan Raker bersama. Ibnu juga bertanya apakah bapak Menteri setuju, dan menterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyetujuinya.


Kinerja, Pembangunan Pelabuhan, SIUPPAK, dsb – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Energi Logistik, Kawasan dan Pariwisata (ELKP) Kementerian BUMN, Dirut Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1, Dirut Pelindo 2, Dirut Pelindo 3, dan Dirut Pelindo 4

Ibnu meminta agar paparan diseragamkan supaya mudah diikuti sehingga persero sejenis bisa mempunyai parameter yang sama, tidak jalan sendiri. Ia mengatakan bahwa yang paling lemah kinerjanya adalah Pelindo 1 dan 2. Ia meminta penjelasan ekuitas dari Pelindo 3. Menurutnya, Pelindo 1 dan 2 perlu ditingkatkan. Ia juga meminta dijelaskan mengenai arus kapal di Pelindo 3 dan 4. Ia mengatakan spesifikasi setiap Pelindo tidak bisa sama dan harus ada kekhususan masing-masing. Ia mengatakan bahwa pelabuhan memiliki karakteristik berbeda dan jangan sampai pemerintah berpikir perlu diserahkan ke asing agar pendapatannya lebih besar padahal karakteristik berbeda.


Penyampaian Pokok Pikiran mengenai Persyaratan Calon Kepala Daerah dari PNS, TNI/Polri/, Pegawai BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPD, DPRD dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Audiensi dengan Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI)

Menurut Ibnu, terdapat norma lain yang perlu menjadi pikiran dan perlu dipikirkan oleh ADEKSI dan ADKASI yaitu terkait syarat pencalonan yang 20% kursi DPRD atau meraih suara 20%. Ibnu menanyakan hal tersebut masih tetap atau sudah direvisi lagi.


Tugas dan Fungsi Badan Keahlian DPR-RI - Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal DPR-RI

Ibnu M mengatakan tugas yang akan diberikan kepada badan keahlian dari bidang legislasi ini juga merupakan bagian dari badan legislasi, usulan Ibnu yang belum dikaji RUU adalah UU judicial review di Mahkamah Konstitusi dan belum dibetulkan berapa UU dan ia menanyakan dimana saja karena Ini bisa menjadi prolegnas akan dibahas di baleg.


Laporan Baleg terhadap Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas dan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, Pembentukan Tim Pengawas/Pemantau DPR, Pengumuman Pewarganegaraan Fabiano Da Rosa Beltrame dan Peyton Alexis Whitted, dan Pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 - Rapat Paripurna DPR-RI

Laporan Baleg DPR-RI terhadap Prolegnas RUU Tahun 2020-2024

Ibnu mengatakan hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan pemerintah telah disepakati bersama untuk disahkan pada rapat paripurna hari ini. Penyusunan Prolegnas RUU 2020-2024 sudah dimulai sejak Baleg periode 2020-2024 dibentuk. Pada 5 Desember 2019, Baleg telah melakukan Raker dengan Menkumham serta panitia perancang UU DPD-RI untuk membicarakan usulan RUU yang akan menjadi usulan Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020 sekaligus pembentukan panitia kerja. Jumlah RUU yang diusulkan serta sebagai saran dan masukan oleh masyarakat akan diprioritaskan. Prolegnas dikoordinasikan oleh DPR dengan alat khususnya, Badan Legislasi. Disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dimulai dari 30 Oktober 2019. Badan Legislasi menerima usulan RUU dari masyarakat secara tertulis maupun audiensi. DPR, DPD, dan Pemerintah telah menyepakati sebanyak 248 RUU Prolegnas, sedangkan terlampir 4 RUU carry over (3 usulan Pemerintah dan 1 usul DPR), 3 RUU masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka dan Prolegnas Prioritas 2020 sebanyak 50 RUU. Baleg telah mengundang perwakilan Ormas dan LSM untuk masukan pendapat dalam penyusunan ini, seperti NU, Muhammadiyah, Pokja Konservasi, ICJR, dan lainnya. Baleg menyampaikan terima kasih terhadap seluruh anggota yang telah menyusun UU ini untuk disahkan pada paripurna hari ini dengan penuh demokrasi. Pada rapat Bamus, sudah ditetapkan dan disepakati Prolegnas Tahun 2020-2024 sedangkan untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2020 keputusannya ditunda sampai pada Masa Sidang II dimulai.


Penyerapan Cadangan Beras Pemerintah dan Ketersediaan Pangan dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 serta Persiapan Ramadhan dan Idul Fitri – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Virtual) dengan Direktur Utama Perum Bulog

Menurut Ibnu, ketersediaan pangan di tengah pandemi harus menjadi perhatian Bulog. Ibnu juga memerintahkan Bulog untuk memperhatikan anggaran yang sudah disiapkan Pemerintah sebesar 450 T untuk kesediaan pangan.


Penanganan Ilegal, Unreported Unregulated Fishing, Permodalan Bagi Pelaku Usaha Perikanan Dan Isu-Isu Lainnya – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), dan Direktur Kelembagaan Permodalan Usaha Mikro Kelautan Dan Perikanan

Ibnu menanyakan mengenai pengawasan yang dilakukan pada tahun 2018-2019 dan keterintegrasian kapal-kapal pengawas di perbatasan. Ia juga menanyakan mengenai alur surveillances di sistem KKP dan koneksinya dengan angkatan laut untuk mendeteksi kapan lain yang masuk. Selain itu, ia menyampaikan pencurian ikan yang sering terjadi pada bulan Desember-Januari yang dirasa berkaitan dengan kekosongan anggaran KKP untuk digunakan karena sudah tutup anggaran dan belum mulai anggaran baru. Ia juga menyampaikan untuk mengalihkan anggaran 45 M dan meminta untuk membeli pesawat pada tahun 2021 agar pengawasan lebih efektif. Kemudian, ia menanyakan mengenai eselon yang menduduki LPMUKP dan meminta penjelasan.


Laporan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang MK dan Perubahan atas UU 5/2014 tentang ASN - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno

Ibnu Multazam hanya menyampaikan bahwa rumusan Pasal 57 Ayat 2 ini dihapus, sebagaimana terlampir dalam laporan Panja semuanya sudah dituliskan secara detail. Laporan Ketua Panja tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang MK ini dapat disetujui bersama. Masuk pada agenda kedua mengenai Laporan Ketua Panja tentang Perubahan atas UU no. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kepada Rieke Diah Pitaloka selaku Ketua Panja. Laporan Ketua Panja mengenai Perubahan atas UU 5/2014 ttg ASN ini dapat disetujui bersama. Kami mempersilakan kepada Pengusul Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang MK dan Perubahan atas UU 5/2014 tentang ASN untuk Supratman Ali Atgas.


Refocusing dan Realokasi Anggaran - Raker (Virtual) Komisi 4 dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

Ibnu mengatakan kalau biofok itu hanya 3 bulan, itu dampak dari Covid-19 ini pasti belum selesai. Maka harus diberi tambahan waktu terkait biofok tersebut.


Evaluasi Prolegnas Tahun 2015-2019 dalam Rangka Penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Staf Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Ibnu menyatakan terkait carry-over tergantung pada masing-masing AKD dimana keputusan akhirnya nanti tetap ada di Baleg dimana akan ditentukan akan di carry-over atau tidak. Ibnu menambahkan terkait omnibus law, sebanyak 74 UU yang akan dilakukan penyederhanaan, menurutnya ini harus mendengarkan dulu dari Pemerintah, kira-kira UU apa saja yang akan disederhanakan, sambil menunggu setiap komisi dan fraksi mempertimbangkan ketika ingin mengusulkan RUU.


Evaluasi Prolegnas Tahun 2015-2019 dalam Rangka Penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Staf Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Ibnu menyatakan terkait carry-over tergantung pada masing-masing AKD dimana keputusan akhirnya nanti tetap ada di Baleg dimana akan ditentukan akan di carry-over atau tidak. Ibnu menambahkan terkait omnibus law, sebanyak 74 UU yang akan dilakukan penyederhanaan, menurutnya ini harus mendengarkan dulu dari Pemerintah, kira-kira UU apa saja yang akan disederhanakan, sambil menunggu setiap komisi dan fraksi mempertimbangkan ketika ingin mengusulkan RUU.


Rencana Kerja Anggaran Tahun 2020 dan Perubahan Komposisi Pagu Anggaran Tahun 2020 - Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Restorasi Gambut

Ibnu mengatakan terkait tujuan bantuan kemasyarakatan seolah-olah sudah ditetapkan, untuk Anggota Komisi 4 DPR-RI jangan sampai ada laporan ini bukan daerah sasaran. Kemudian untuk perpanjangan izin pinjam pakai yang kaitannya untuk tambang dan produksi yang dipinjamkan kepada swasta, Ibnu memohon untuk disampaikan kepada pimpinan. Tentang sampah yang bukan skrap kertas dan skrap plastik yang pada kunjungan kemarin Komisi 4 DPR RI temukan, Ibnu memohon kalau itu benar-benar sampai campuran sampah, mohon jangan sampai masuk.


Omnibus Law - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Refly Harun

Ibnu mengatakan menggaris bawahi apa yang dikatakan Pak Abidin yang mana seharusnya Fraksi PDI-P harus lebih tahu dulu daripada mendengarkan penjelasan dari Prof. Refly. Sepertinya semakin sunyi, artinya masing-masing anggota Baleg mempunyai pemikiran yang berbeda-beda tentang omnibus law, ada yang berpikiran relatif mudah, tapi setelah mendapat penjelasan dari Prof. Refly malah lebih sulit karena harus ada omnibus law Perda, PP, Permen, dll. Ibnu mengatakan ini bukan pekerjaan sederhana, Pemerintah sudah membuat task-force yang dikomandoin oleh Menko Perekonomian. Sekedar info, bahwa menurut media, Menkumham itu sudah merancang prolegnas versi pemerintah yang berjumlah 86 UU untuk 5 tahun prolegnas. Ibnu mengatakan yang terpenting adalah apa yang dipidatokan Presiden pada saat pelantikan itulah yang akan dilakukan.


Latar Belakang

Drs. H. Ibnu Multazam lahir di Ponorogo 9 Oktober 1965 dan sekarang berumur 49 tahun. Ia beristrikan Yuseptawati, SH. Mereka dikaruniai dua orang anak. Beliau bertempat tinggal di Kertosari Estate A/33 Kelurahan Kertosari, Kec Babadan, Kab. Ponorogo. Drs. H. Ibnu Multazam berhasil menjadi anggota DPR RI 2009-2014 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setelah memperoleh suara sebanyak 75.312 suara untuk daerah pemilihan Jawa Timur VII. Di DPR beliau menjabat sebagai wakil ketua komisi IV.

Ibnu Multazam kembali terpilih menjadi anggota DPR-RI dari Fraksi PKB dapil Jawa Timur 7 dengan perolehan suara 88.426. Ibnu Multazam bertugas di Komisi 2 dan Badan Legislasi.

Pendidikan

SD Tulung I (1977)
MTs Al Mukarrom (1981)
SLTA, SMA Hudaya (1984)
S1, Bahasa Inggris, Universitas Muhamadiyah, Surakarta (1989)

Perjalanan Politik

Ia adalah seorang politikus di Kabupaten Ponorogo. Beliau adalah kader NU. Pada tahun 1982 beliau menjabat sebagai Ketua IPNU. Ancab Sampung, Ponorogo hingga tahun 1984. Setelah itu beliau langsung menjabat sebagai Wakil Ketua IPNU Kabupaten Ponorogo pada tahun 1984 hingga 1987. Setelah menjabat selama tiga tahun, beliau kembali diamanahi jabatan sebagai sekretaris GP Ansor Cabang Ponorogo pada tahun 1987 hingga tahun 1990. Setelah itu pada tahun 1992 beliau sempat menjadi wakil ketua PPP Ponorogo hingga tahun 1997 namun beliau pindah ke PKB dan menjadi Sekretaris PKB Ponorogo hingga tahun 2004. Dan pada tahun 2005 dia dipromosikan menjadi ketua PKB Ponorogo hingga tahun 2014.

Visi & Misi

belum Ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Karantina

1 September 2016 - Ibnu mengatakan bahwa perencanaan tentang PLBN belum ada gambaran seutuhnya. Ibnu mengusulkan agar karantina hewan dan tumbuhan serta karantina kesehatan akan dibuat badan nasionalnya. Terkait virus Zika, Ibnu menananyakan kesiapan kementerian kesehatan dalam menempatkan petugas dan alat-alat kesehatan di PLBN, contohnya scanner untuk mendeteksi keluar-masuk orang dari Singapura serta bagamaina penanganannya.

Untuk BNPT terkait dengan isu bioterrorism, menurut Ibnu, virus yang diedarkan bukan saja untuk manusia, tetapi juga tumbuh-tumbuhan, contohnya virus cengkeh. Selain itu, Ibnu menanyakan kehadiran petugas di negara pengirim barang. Ibnu mengungkap bahwa penyelundupan senjata biasanya dilakukan manifest melalui buah [sumber].

15 Juni 2016 - Ibnu menjelaskan bahwa kapal yang terkonfirmasi sehat ditandai dengan bendera yang diangkat pada kapal orang ataupun barang. Hal tersebut juga berlaku untuk pesawat. Ibnu meminta informasi tentang jalur hijau, untuk memastikan apakah hanya diperiksa dokumen Bea Cukainya saja. Ia meminta untuk fokus pada RUU Karantina Kesehatan. Tidak perlu berkaitan dengan karantina lain jika tidak ada hubungannya. [sumber]

8 Juni 2016 - Ibnu mengatakan bahwa kapal dan pesawat adalah media pembawa penyakit. Dia menanyakan proses declare terhadap barang-barang box aman atau tidak ketika masuk di bandara dan pelabuhan dan apabila ditemukan ada yang tidak aman, bagaimana penangannnya apakah dihanguskan atau disemprot. Selain itu, Ibnu juga menanyakan siapa yang mendeclare bahwa kapal atau pesawat itu bersih atau tidak sebab nahkoda atau pilot tidak punya hak untuk melakukan declare.

Ibnu menanyakan posisi karantina dan bea cukai serta soal pihak yang mengeluarkan izin operasi kapal dan pesawat. Dia juga bertanya tentang syahbandar apakah merupakan bagian dari PT Pelindo dan apakah di PT Angkasa Pura syahbandar ada atau tidak. Ibnu menyarankan agar RUU Karantina Kesehatan yang merupakan UU inisiatif pemerintah disatukan dengan inisiatif DPR dan dibahas bersama. [sumber]

30 Juni 2015 - Ibnu minta ke Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) menyampaikan uraian tentang Keppres No.166 Tahun 2000 dan pendapat Ombudsman terkait karantina. Ibnu juga minta pendapat ke Dirjen KSDAE apabila karantina dan Bea Cukai berada di depan dan tidak diruangan. [sumber]

24 Juni 2015 - Ibnu usul ke Badan Karantina Pertanian (BKP) agar tidak semua ‘pintu masuk’ tersebar dimana-mana dan difokuskan saja di bandara dan/atau pelabuhan. [sumber]

UU No.18 Tahun 2012 (UU Pangan)

14 April 2016 - Ibnu mengatakan pelaksanaan dan bentuk kegiatan harus ditambah RDP dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) terkait pembentukan badan pangan yang setingkat dengan Menteri. [sumber]

UU Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan

4 Juni 2015 - Ibnu minta pandangan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) apakah pengaturan penggunaan dan pelarangan alat-alat penangkapan khusus nelayan kecil dan tradisional perlu diatur dalam UU Perlindungan Nelayan atau tidak. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya - Mendengar Masukan

18 September 2017 - Pada rapat Audiensi Komisi 4 dengan Pokja Konservasi dan FOReTika Ibnu menyampaikan sangat berat menghadapi ego sektoral. Keputusan Komisi 4 dilanjutkan ke kementerian terkait. [sumber]

RUU MD3 dalam Jadwal Rapat Masa Persidangan 5 Tahun 2016/2017

22 Mei 2017 - Pada Rapat Pimpinan yang dilaksanakan Badan Legislasi (Baleg), Ibnu menegaskan RUU MD3 dibahas pada awal bulan ini agar tidak keduluan dengan RUU Pemilu, pimpinan atau forum rapat bisa untuk menyesuaikan jadwal ini agar RUU MD3 bisa selsai di awal. Kalau masih ada beberapa masalah tentang RUU MD3 khususnya di pimpinan fraksi,biarkan mereka saja yang menyelesaikan. Ibnu berharap pengawasan terhadap UU perlu diperkuat. [sumber]

Tanggapan

Asosiasi Peternak

25 September 2017 - Dalam rapat Audiensi dengan Dirjen Kementan, PPSKI(Perhimpunan Peternak Sapi Dan Kambing Indonesia) dan Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia), Ibnu menyatakan bahwa jika berbicara terkait dengan peternakan maka bicara mengenai makhluk hidup, berarti sama seperti manusia jika penduduknya banyak maka diatasi oleh program KB jika sedikit ya diberi insentif. Ibnu berpendapat jika peternakan sedikit itu harusnya diberi insentif, apalagi ketika sudah dewasa lalu dipotong maka terjadi piramida terbalik. Ibnu beranggapan nanti lama-lama akan habis jika ingin swasembada itu harus ada insentif. Ibnu selanjutnya mengatakan bahwa akan lebih murah jika melalui bank dengan bunga sedikit dan yang mengurus hal tersebut adalah pemerintah dan perbankan. [sumber]

Stabilitas Harga Pangan menjelang Idul Fitri

7 Juni 2017 - Dalam Rapat kerja (Raker) Komisi 4 DPR-RI dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kepolisian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (PERUM BULOG) , Ibnu Multazam mempertanyakan kenapa harga minyak goreng naik apakah ada indikasi penimbunan dan Ibnu Multazam mengkonfirmasi tentang kedudukan satgas pangan sebagai organisasi tetap atau pengganti sementara dari badan pangan yang belum ada. [sumber]

Bulog Serap Beras Petani

8 April 2016 - (TEMPO.co) - Ponorogo - Wakil Ketua Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat, Ibnu Multazam mendesak Perum Bulog membeli seluruh hasil panen petani. "Bulog harus menyerap beras. Silakan membeli beras petani untuk tujuan komersial," kata Ibnu saat temu wicara dengan petani di persawahan Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat, 8 April 2016.

Apabila seluruh hasil panen mampu diserap Bulog, negara tidak perlu impor beras dari luar negeri. Sebab, hasil panen petani mampu memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. "Tidak perlu impor kalau Bulog menyerap panen petani kita," ujar Ibnu.

Perum Bulog diminta tidak hanya mencapai tujuan Public Service Obligation (PSO) dengan memenuhi persediaan beras bagi warga miskin (raskin). Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini berharap agar salah satu Badan Usaha Milik Negara itu berkompetisi dengan pebisnis pangan lain. "Silakan bersaing dengan mafia pangan."

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Hasil Sembiring mengatakan bahwa antara petani dan Bulog harus bekerjasama. Petani perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen seiring digelontorkannya sejumlah bantuan oleh pemerintah. Bantuan itu di antaranya, subsidi pupuk, benih dan pemberian mesin pertanian.

"Target Bulog harus dipenuhi petani. Kalau stoknya nggak ada bisa jadi masalah, Bulog minta impor beras," kata Hasil. Menurut dia, target serapan Bulog terhadap komoditas beras tahun ini 3 juta ton. Adapun target untuk gabah 800 ribu ton. Untuk memenuhi target itu perlu kerjasama yang baik antar pihak terkait. Apalagi, nota kesepahaman tentang serapan beras maupun gabah telah diteken Perum Bulog dengan sejumlah kepala daerah.

Wakil Kepala Bulog Sub Divisi Regional Jawa Timur, Dedi Supriadi, menyatakan pihaknya siap menyerap seluruh gabah maupun beras hasil petani. Hal ini untuk memenuhi target yang telah ditetapkan lebih dari satu juta ton. "Berapa pun kami serap," kata dia ditemui seusai temu wicara dengan petani.

Temu wicara di persawahan itu juga dihadiri jajaran Forum Pimpinan Daerah Ponorogo, Kementerian Pertanian, petinggi TNI Angkatan Darat, dan Perum Bulog. Sebelum berdialog dengan petani, para pejabat panen padi secara simbolis, menanam padi, menanam kedelai, dan jagung di sawah setempat. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kementerian Pertanian

25 Januari 2016 - Menurut Ibnu, Kementan perlu memperhatikan beberapa bunyi pasal dalam UU Pangan, misalnya Pasal 36 Ayat 3 yang di dalamnya menyebutkan bahwa impor beras bisa dilakukan asalkan cadangan beras dalam negeri sudah tidak ada lagi, serta impor produk hortikultura dapat dilakukan jika mendapat ijin dari Menteri Pertanian. Selain itu, Ibnu juga menyampaikan Pasal 59 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang ingin memasukkan hewan segar wajib meminta rekomendasi dari Menteri Pertanian. Ibnu berharap Kementan mengalokasikan anggaran untuk mesin bego kecil untuk kabupaten Gresik. [sumber]

Evaluasi Kinerja Badan Urusan Logistik (BULOG)

20 Januari 2016 - Ibnu menganggap seharusnya Bulog dapat menguasai 100% pangan pokok nasional. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Ponorogo
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Perum Kertosari Estate A-33, RT.001/RW.004, Desa Kertosari, Kec Babadan, Kab.Ponorogo. Jawa Timur
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Jawa Timur VII
Komisi
II - Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria