Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pidato Ketua DPR-RI Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 — Paripurna DPR-RI ke-30
Muhaimin mengatakan bahwa kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dapat disetujui menjadi UU. Dalam hal ini Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyetujuinya.
Selanjutnya, kami akan menanyakan sekali lagi apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dapat disetujui menjadi Undang-Undang dan anggota Paripurna menyetujuinya.
Rancangan Undang Undang (RUU) Ekstradisi Antara Indonesia Dengan Vietnam dan Papua Nugini — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI
Muhaimin mengatakan Fraksi PKB menyetujui RUU ekstradisi Indonesia-Vietnam dan Indonesia-Papua New Guinea untuk segera dijadikan UU yang berlaku.
Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) - Rapat Paripurna DPR-RI
Muhaimun bertanya apakah Laporan Komisi 6 atas Hasil Pembahasan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA CEPA) dapat disetujui, anggota parpur mengatakan setuju.
Muhaimun bertanya apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA CEPA) dapat disetujui untuk menjadi Undang-undang, anggota Parpur mengatakan setuju.
Muhaimun menyampaikan bahwa Rapat Paripurna memang dilaksanakan setiap hari selasa, tetapi bisa dilaksanakan diluar hari selasa sesuai kebutuhan AKD atas persetujuan Bamus DPR-RI.
Tanggapan
PNBP SDA Non-Migas, Dividen BUMN, PNBP K/L dan BLU, serta Defisit dan Pembiayaan - Raker Banggar dengan Tim Panja Pemerintah
Iskandar mengatakan fungsi SDM di Polri jauh dari target dibanding fungsi lainnya. Iskandar bertanya apa yang mendasari target fungsi SDM jauh di bawah target yang lain. Iskandar bertanya apakah di tahun sebelumnya juga sama.
Latar Belakang
Ahmad Muhaimin Iskandar, akrab dipanggil Cak Imin atau Gus Muhaimin, adalah politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKB sejak 2005. Cak Imin adalah salah satu keturunan dari salah satu pendiri Nahdatul Ulama, K.H Bisri Syamsuri yang juga kakek dari Presiden Abdurahman Wahid.
Cak Imin terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI untuk kelima kalinya untuk periode 2019-2024 dari Dapil Jawa Timur VIII setelah memperoleh 149.916 suara. Cak Imin pernah mengemban tugas menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia pada Kabinet Kerja Joko Widodo - Jusuf Kalla. Saat ini, Cak Imin mengemban tugas sebagai Wakil Ketua DPR-RI bidang Kesejahteraan Rakyat.
Selain berkarir di dunia politik, Cak Imin juga menyukai bidang jurnalisme. Bersama Eros Jarot di tahun 1995, mereka pernah menerbitkan tabloid Detik. Tabloid tersebut tidak bertahan lama dan akhirnya dibredel karena isinya yang sangat kritis terhadap pemerintahan saat itu.
Pendidikan
S1 Ilmu Syariah (Drs.), Institut Agama Islam Negeri Yogyakarta, Yogyakarta
S1 Ilmu Sosiatri (Drs.), Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
S2 Manajemen Komunikasi (M.Si), Universitas Indonesia, Depok
Perjalanan Politik
Cak Imin adalah salah satu politikus "angkatan pertama" selepas bergulirnya era reformasi. Sebelumnya, Cak Imin telah lama aktif di PMII, perhimpunan mahasiswa yang lekat dengan Nahdatul Ulama. Ketika menjabat sebagai Ketua Umum PMII, Cak Imin ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk ikut merumuskan konsep dan membangun pondasi Partai Kebangkitan Bangsa. Tahun 1998, beliau kemudian diangkat sebagai Sekjen PKB.
Pada pemilu tahun 1999, Cak Imin berhasil lolos menjadi Anggota DPR-RI dan dipercaya sebagai Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa yang pertama. Pada periode jabatan tersebut, Cak Imin juga menjabat sebagai salah satu wakil ketua DPR. Menjabat di usia 32 tahun, Cak Imin hingga saat ini masih memegang rekor pimpinan DPR termuda.
Cak Imin kembali lolos sebagai anggota dewan untuk masa jabatan 2004-2009 dan menduduki kursi wakil ketua DPR untuk kedua kalinya.
Namanya sempat mencuat ketika terjadi konflik internal di Partai Kebangkitan Bangsa di tahun 2008 yang menempatkannya berseberangan dengan Gus Dur. Perselisihan tersebut berakhir dengan kemenangan Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB yang diakui legalitasnya.
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang ke dua, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam kurun waktu jabatannya tersebut, Cak Imin pernah disebut-sebut dalam kasus suap terkait dengan program PPIDT (http://www.tempo.co/read/news/2014/10/21/063616120/Muhaimin-Pernah-Dijerat-Kasus-Kardus-Duren-di-KPK).
September 2014, Cak Imin terpilih kembali sebagai Ketua Umum PKB secara aklamasi. Beliau juga sempat dijagokan sebagai salah satu menteri di Kabinet Kerja Jokowi-JK. namun secara pribadi lebih memilih untuk tetap aktif di partai.
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Tanggapan
Sikap atas Gedung DPR baru dan Apartment Anggota Dewan
19 Agustus 2017 - (KUMPARAN.com) - PKB mendukung wacana pembangunan gedung DPR baru, namun menolak usulan pembangunan apartemen untuk tempat tinggal anggota dewan.
"Kalau kantor oke, kalau apartemen no way," kata Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (19/8). Cak Imin menyetujui pembangunan gedung DPR yang baru, karena menurutnya ruang kerja para anggota dewan itu sudah sangat sempit.
"Kalau kantor memang sangat sesak, tetapi kalau apartemen menolak," pungkasnya. Sebelumnya Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding, juga menyampaikan hal senada. Menurutnya wacana pembangunan gedung DPR belum juga terlaksana karena sebagian publik tak setuju.
"Dibahas tahun lalu karena publik tidak menghendaki, tapi kalau kebutuhan, lihat saja sendiri bagaimana (kondisinya)," ujar Abdul di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Seperti diberitakan, rencana pembangunan gedung baru DPR itu sudah bergulir sejak tahun 2015 dengan proyek bernama 'Penataan Kawasan Komplek Parlemen' yang berisi 7 proyek. Mulai dari membangun perpustakaan, hingga gedung baru anggota DPR.
Belakangan, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menambahkan agar dibangun juga apartemen di eks Taman Ria Senayan untuk menggantikan rumah dinas DPR RI di Kalibata. Fahri beralasan apartemen baru diperlukan untuk mendukung efisiensi kerja para anggota DPR. [sumber]
Pemilihan Gubernur Tidak Langsung, Tetapi oleh DPRD
6 Februari 2016 - (KOMPAS.com) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berpendapat bahwa jabatan gubernur hanyalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di satu kawasan.
Atas dasar itu, Muhaimin setuju bila pemilihan gubernur tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat, tetapi oleh DPRD. Berbeda dengan bupati atau wali kota yang kebijakannya langsung bersentuhan dengan rakyat.
"Semuanya tahu gubernur itu kewenangannya sangat terbatas. Hanya wakil dari pemerintah pusat yang lintas koordinasinya tidak menyangkut rakyat," ujar Muhaimin di arena Musyawarah Kerja Nasional PKB 2016 di Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
"Gubernur itu tidak punya rakyat. Yang punya rakyat itu bupati dan wali kota," kata pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.
Ia mengatakan, PKB tidak khawatir dicap mengkhianati suara rakyat atas usulan itu. Usulan tersebut telah diputuskan melalui kajian di Mukernas PKB 2016 yang dihadiri oleh kader tingkat provinsi, kota, dan kabupaten se-Indonesia.
"Kami jelaskan saja ke masyarakat bahwa pada dasarnya gubernur itu tidak punya rakyat. Gubernur itu adalah perwakilan pemerintah pusat saja," ujar dia. (sumber)
BULOG menjadi Badan Pangan Nasional
28 Desember 2015 - (Warta Ekonomi) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah perlu menjadikan Perum Bulog sebagai lembaga yang lebih kuat dalam menyokong kedaulatan pangan.
"Dalam tataran ini, Bulog perlu bertransformasi menjadi Badan Pangan Nasional yang langsung berada di bawah presiden," kata Muhaimin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (28/12/2015).
Hal tersebut, dikatakannya dalam catatan akhir tahun PKB terkait refleksi kebijakan ekonomi pemerintah selama 2015 serta proyeksi dan saran bagi pemerintah dalam menghadapi ekonomi di tahun 2016. Menurutnya, peran Badan Pangan Nasional diharapkan tidak hanya sekedar sebagai "buffer stock" tetapi juga menjadi stabilator harga.
"Dalam menjaga kesejahteraan petani, bentuk subsidi yang dapat diberikan oleh Badan Pangan Nasional ini, yaitu dengan membeli langsung ke petani dengan harga wajar di atas harga pasar," kata Muhaimin.
Selain sektor pertanian, kata dia, sektor perikanan juga tetap perlu diprioritaskan oleh pemerintah karena berkaitan langsung dengan Nawa Cita.
"Sektor perikanan domestik yang telah ada harus tetap dijaga sambil terus dikembangkan sehingga dapat berkompetisi dengan pihak luar," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Muhaimin, PKB mendorong pemerintah untuk segera melahirkan Badan Karantina Nasional yang bertujuan sebagai gerbang terdepan dalam perdagangan internasional Indonesia.
"Badan Karantina dapat berfungsi melindungi perekonomian domestik dari serangan impor serta memfasilitasi ekspor komoditas terbaik dalam negeri untuk dapat dipasarkan secara internasional," ucap Muhaimin. (sumber)
Keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri untuk Ikut Serta Pilkada 2015
12 Juli 2015 - (DetikNews) - Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengkritik putusan MK bahwa anggota DPR dan DPRD harus mengundurkan diri bila ikut Pilkada. Menurut Muhaimin, nasib anggota dewan bisa semakin tak jelas.
Ini diungkapkan Muhaimin dari mimbar pembukaan Akademi Politik Kebangsaan angkatan VII bagi calon kepala daera di Kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015). Seratusan calon kepala daerah dukungan PKB hadir di sini.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, anggota dewan yang mundur untuk ikut Pilkada belum tentu menjadi kepala daerah. Ini mengakibatkan anggota dewan yang bersangkutan menjadi tak jelas nasibnya bila tak terpilih menjadi kepala daerah, karena tentu yang bersangkutan sudah tak menjadi anggota dewan lagi.
"Sekarang ini gempar banyaknya pengunduran diri setelah calon kepala daerah tidak boleh tidak harus mundur dari DPR dan DPRD. Kalau yang sudah incumbent nggak masalah, tapi kalau yang DPR, terpilih (di Pilkada) masih belum jlas, tambah nggak jelas lagi," tutur Muhaimin santai dan disambut tawa seisi ruangan.
PKB akan mengevaluasi jalannya Pilkada serentak pascaputusan MK itu. Menurutnya, MK kerap membikin keputusan saat momentum politis.
"Apalagi MK ini kalau bikin keputusan selalu pada proses momentum politik yang bakal terjadi," ujar Muhaimin.
Ini menurutnya adalah akibat fase transisi demokrasi. Kondisi ini menurutnya bersifat mengganggu.
"Ini wujud transisi yang memang akan menghasilkan kekacauan yang cukup mengganggu proses demokrasi," kata Muhaimin.(sumber)