Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Kebangkitan Bangsa - Jawa Timur X
Komisi III - Hukum, HAM, dan Keamanan
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Gresik
Tanggal Lahir
05/12/1971
Alamat Rumah
Jl. Garuda Blok D-12, Pondok Payung Mas, RT.06/RW.06, Kelurahan Cipayung. Kec. Ciputat. Tangerang Selatan. Banten
No Telp
021 5755 5728 atau 0852 1235 9677

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Jawa Timur X
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan

Sikap Terhadap RUU

Pembahasan RUU Tembakau - RDPU Badan Anggaran dengan Kajian Pusat Ekonomi

Jazilul menyampaikan bahwa tidak hanya rokok yang terkena cukai, tetapi alkohol juga dikenakan.







































Tanggapan


Rancanagan Undang Undang (RUU) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan RI

Fawaid menjelaskan kami meminta tanggapan Banggar DPR apakah menyetujui tentang 11 pasal yang diajukan pemerintah dan forum menyepakatinya.


Pembahasan Kesimpulan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 dalam RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI

Jazilul mengimbau kepada Pemerintah (terumata Kementerian Keuangan) agar lebih concern dalam mengelola aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang selalu menjadi temuan BPK dalam LKPP setiap tahunnya. Jazilul juga mengungkapkan bahwa DPR-RI siap membentuk Panitia Kerja (panja) apabila Pemerintah merasa membutuhkan dukungan Panja dalam menyelesaikan kasus ini.


Anggaran — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Dengan dampak asap, Jazilul meminta mengantisipasi untuk bisa menaikkan laju pertumbuhan.


Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Deviden — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Pemerintah

Jazilul menjelaskan ia berharap ke kementerian yang lain untuk meniru Kementerian Perhubungan agar PNBP naik, Dirjen Pajak Kemenhub mengeluarkan Rp2,4 triliun untuk pegawai pajak tapi tidak berhasil. Kita melihat pemasukan migas berkurang, Kementrian Perlautan dan Perikanan yang paling ambisius tapi pemasukan kecil. Catatan saja usulan kami ke pemerintah kita ubah UU PNBP agar lebih meningkat.


Asumsi Makro Tentang Penetapan Subsidi di RAPBN 2017 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PLN, Pertamina, BPS, dan TNP2K

Jazilul mengatakan sekarang membahas asumsi, kemarin rapat dengan PLN karena data dari PLN dianggap kurang lengkap. Dulu PLN berkomitmen akan efisiensi subsidi sasaran yang tepat. Ada arahan Presiden 450 VA dibiarkan saja dan data 900 VA kecocokan datanya. Ia menyampaikan bahwa duduk di sini untuk rekonsiliasi data agar subsidi tepat sasaran. Ternyata selama ini subsidi diterima oleh orang kaya. Ia mengatakan apartemen kecil untuk kegiatan usaha juga dapat subsidi. Ia menanyakan toleransi arahan Presiden yang 450 VA tetapi walaupun datanya agak-agak salah. Ia mengatakan solusi jika tidak percaya mengambil data ini atau kalau 450 VA didata ulang akan memakan biaya. Kalau PLN meyakini data BPS TNP2K ini benar, maka gunakan saja data ini. Ia menanyakan 18 juta yang dulu salah sasaran dan menyebabkan hutang. Ia menyampaikan data yang dikeluarkan PLN mengindikasikan adanya kerugian negara dari subsidi. Indonesia tidak punya UU Kejahatan Data. Ia menanyakan arahan dari Presiden di awal 2016 masih berlaku sampai sekarang atau tidak.


Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM

Jazilul mengatakan bahwa untuk orang asing sebanyak 107.042 di Indonesia, ia yakin seyakin-yakinnya data itu belum valid. Terkait penambahan anggaran tentu ia tidak keberatan, tetapi masalahnya agar dengan anggaran yang ada. Dari total anggaran yang ada, Jazilul berharap agar Menkumham dapat menentukan prioritas yang serius.


Asuransi Dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah, PT PLN (Persero), Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Jazilul menyampaikan bahwa keputusan asumsi makro ditunggu pembahasan dari Komisi 11 DPR-RI karena rapat asumsi makro belum dibahas di Komisi 11 DPR-RI, maka rapat asumsi makro dilewati dan dijadwalkan kembali.


Dana Desa dan Transfer Daerah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Jazilul mengatakan bahwa dana otonomi khusus Papua sebesar 75% dan Papua Barat 25%. Jazilul juga mengatakan bahwa ia akan membuat tim perumus dana transfer desa dan belanja, maka harap kirim nama anggotanya.


Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) Tahun 2015 — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan

Laporan Tim Panja Perumus:

  • Dalam Raker pada 25 Juli 2016 disepakati membentuk 2 Panja yaitu Tim Perumus Kesimpulan dan Tim Draft RUU.
  • Hasil pemeriksaan BPK memberikan opini WDP atas LKPP tahun 2015.
  • BPK juga melihat ada ketidakpastian dalam penyertaan modal negara pada PT PLN.
  • Pemerintah menetapkan harga jual eceran lebih tinggi.
  • Pencatatan pada Kementerian/Lembaga kurang memadai.
  • Terdapat pencatatan SAL yang tidak akurat.
  • Koreksi antar ekuitas tidak diberi dukungan yang memadai.
  • Proses penyusunan LKPP/LKKL belum didukung pengendalian intern yang memadai.
  • Terdapat inkonsistensi PPN atas PKP2B generasi tiga.
  • Pemerintah belum menyelesaikan tarif perhitungan PPh Migas.
  • Terdapat piutang pajak macet yang blm ditindaklanjuti.
  • Pemerintah masih menyajikan aset tidak berwujud tanpa sumber.
  • Temuan terkait kepatuhan peraturan perundang-undangan.
  • Terdapat Pemerintah belum optimal dalam pengembalian pinjaman atas dana antisipasi lumpur Lapindo.
  • Langkah-langkah yang sudah diambil Pemerintah atas temuan BPK di LKPP di antaranya melakukan kajian akuntansi di lingkungan Pemerintah Pusat.
  • Pemerintah menetapkan pengaturan formula perhitungan SAL.
  • Pemerintah mempertegas batu bara oleh PKP2B generasi tiga serta amendemen kontrak.
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: pmrnth perlu melakukan kajian analisis kondisi keuangan @pln_123 u/ identifikasi pembiayaannya
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: pmrnth perlu melakukan pemantauan dan dokumentasi aset tak berwujud
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: utk selesaikan masalh atas temuan BPK atas kepatuhan perundang-undangan, pmrnth melakukan.
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: poin selanjutnya baca sendiri2 saja
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: kesepakatan panja diantaranya realisasi pendapatan negara 1.508 T.
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: realisasi pnbp 2015 sebesar 255,6 T. Realisasi penerimaan hibah 12 T
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: realisasi belanja negara apbn 2015 sebesar 1806,5 T.
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: realisasi belanja pemerintah pusat sebesar 1.183,3 T. Realisasi transfer daerah 623,1 T
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: realisasi dana desa 20,8 triliun
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: realisasi pembiayaan u/ menutup defisit 323,1 T. Silpa 24,6 T
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: sal awal 86,1 triliun. Sal akhir 108 triliun
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: masukan utk ruu panja sepakat rekomendasi panja dimasukan dlm penjelasan ruu
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: rekomendasi panja diantaranya pmrnth agar meningkatkan kualitas lap keu yg
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: pmrnth agar menyebarluaskan hasil informasi lkpp
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: pmrnth agar meningkatkan kuantitas & pelatihan akuntansi utk meningkatkan sdm.
  • #banggar Jazilul F @FraksiPKB #jatim10: pmrnth agar memberikan penghargaan pd kl yg mengelola anggaran dgn efisien/dpt wtp


Isu-isu Terkini — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jazilul mengatakan tuntutan yang cukup berat saat ini adalah perkembangan teknologi, Jazilul meminta Kapolri memperkuat sistem yang berkaitan dengan teknologi. Jazilul bertanya perkembangan kasus makar pada peristiwa 212, Jazilul berharap apa yang dilakukan Polri adalah hukum bukan politik. Jazilul mengusulkan Kapolri membentuk Satgas narkoba. Jazilul meminta persepsi publik terkait penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang dilakukan oleh perwira Kepolisian segera diungkap agar tidak fitnah. Jazilul mengatakan Pansus Angket menimbulkan kesimpangsiuran da Kepolisian seakan-akan takut kepada KPK, Jazilul menegaskan bahwa Pansus Angket adalah konstitusional.


Asumsi Dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah

Jazilul mengatakan bahwa tax amnesty belum tentu berjalan baik. Sebaiknya defisit diangka 1-2% agar tidak bengkak. Jazilul menjelaskan bahwa indikasi hutang akan membengkak oleh karena itu belanja juga harus dikurangi.


Rapat Lanjutan Panja Belanja Pemerintah Pusat — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Jazilul Fawaid mengatakan bahwa seandainya ada penjelasan Rp64 triliun digunakan untuk apa saja di program belanja lainnya karena bnyak masyarakat tidak mengerti subsidi bunga kredit perumahan.


Penyusunan Draft RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2015 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Jazilul menanyakan Pasal 12 masih perlu perbaikan lagi atau langsung ditetapkan. Ia mengatakan bahwa yang jadi permasalahan hanya masalah bahasa. Menurutnya, Pasal 12 disahkan saja. Namun, dengan beberapa perbaikan redaksi kata.


Draf Rancangan Undang-Undang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional Perubahan 2016 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Pasal 12 dan Pasal 14 ada penambahan disetujui. Hasil draf ini akan dilaporkan pada rapat kerja dengan pemerintah.


Pengamanan Pilkada Serentak 2017, Perkembangan Dugaan Penistaan Agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama, Dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Saudara Buni Yani, Penangkapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pasca 411, dan Kasus Aktual Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Jazilul menanyakan jumlah anggaran sebenarnya untuk pengamanan setiap aksi demo. Ia mengatakan urusan pilkada masih ada 2 tahap lagi dan ia memberikan dukungan untuk menyetujui menambah dana untuk pilkada. Ia menanyakan biaya untuk demo agar publik tahu. Ia menyampaikan setelah kapolri melakukan tindakan yang tegas, pada hari ini kelihatan adem ayem namun ia malah menjadi khawatir. Ia menanyakan langkah selanjutnya agar tidak terjadi pendomplengan. Ia meminta penjelasan mengenai kematangan kelompok-kelompok yang melakukan makar. Menurutnya yang terpenting hari ini masyarakat dan keamanan negara. Ia membahas mengenai momen akhir tahun yang sering dijadikan momentum meningkatnya kriminalitas yang tinggi.


Penjelasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI

Jazilul mengatakan bahwa ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dan diuji pada beberapa kasus yang membutuhkan penanganan cepat dan memberikan rasa adil. Ia juga menyampaikan ada beberapa kegiatan prioritas yang tidak dapat dianggarkan padahal ini menjadi kegiatan prioritas. Ia menanyakan alternatif cara selain menyerah untuk bisa dianggarkan atau menggeser yang tidak terlalu diprioritaskan. Ia mengatakan ada biaya penanganan perkara sebab kecil sekali pembiayaannya. Ia ingin mengetahui cara menghitung dari biaya segitu bisa berubah dan meminta jangan banyak-banyak yang ditangani kalau tidak bisa ditangani.


Dana Raimuna Nasional — Badan Anggaran DPR-RI Audiensi dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Jazilul mengatakan bahwa pendanaan pramuka bisa dari APBN maupun APBD. Jazilul juga mengatakan bahwa ia ikut menyetujui terkait pengajuan anggaran. Dana pramuka ini 0,01% dari dana pendidikan. Pramuka ini adalah kegiatan yang penting.


Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Delegasi Perwakilan Demonstran 212

Jazilul mengatakan apresiasi atas jalur konstitusi ulama, dimana demonstrasi dilakukan dengan damai.  


Asumsi Dasar, Defisit dan Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Perpajakan Nasional, Direktorat Jenderal Pajak dan Dirjen Bea Cukai

Jazilul mengatakan bhawa di APBN-P ini sebesar 10,7. Tahun 2016 sebesar 10,4, dan di tahun 2012 sebesar 11,4. Jazilul berharap ada plan yang serius kedepannya. Jazilul juga mengapresiasi yang dilakukan Dirjen Pajak, namun harus ada plan yang serius. Jazilul berpikir yang menjadi masukan karena tentu Dirjen Pajak ingin semua target tercapai.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK), Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY)

Jazilul mengatakan hal yang disampaikan mitra semuanya penting, tidak ada yang tidak penting. Ia mengatakan beban pemerintah untuk pendapatan ini memang tidak sesuai target walaupun pertumbuhan ekonomi sudah cukup baik. Ia menyampaikan bahwa Indonesia menjadi pasar narkoba yang luar biasa dan mengacu pada anggaran yang dianjurkan Komisi 3 tentunya sangat mendukung. Ia mengatakan pesantren bisa dijadikan partner untuk rehabilitasi dan tidak perlu membangun gedung-gedung mewah.


Pelantikan Wakil Ketua MPR RI — Sidang MPR RI

Jazilul memimpin doa

‘Setinggi puji dan sedalam syukur kami panjatkan atas nikmatmu, jadikan kami hamba-Mu yang pandai bersyukur. Ya Allah penguasa langit dan bumi, Engkau beri kekuasaan dan mencabutnya sesuai yang Engkau kehendaki. Ya Allah, jangan bebani kami dengan beban yang tidak bisa kami pikul. Jangan bebani kami utang yang tidak kami sanggupi. Ya Allah berilah kesehatan pada anggota dan Pemimpin MPR. Berilah pula pada wakil ketua yang baru saja dilantik. Amin.’


Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pengesahan Perpanjangan Pembahasan RUU dan Penutupan Masa Sidang — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-32 Masa Persidangan V Tahun 2017-2018

Jazilul melaporkan hasil dari diskusi mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) APBN TA 2017. Ia mengatakan bahwa dalam laporan ini hanya membuat pokok-pokok hasil pembahasan dan laporan panja dan kesimpulan mini fraksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan.

Pada tanggal 26 Juni 2018, Pemerintah mengajukan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) APBN TA 2017 sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk dibahas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ke DPR RI pada tanggal 31 Mei 2018. Maka menurut UU, Pembahasan RUU P2 paling lambat 3 bulan setelah BPK menyerahkan laporan. Pada tanggal 3 Juli 2018, Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan pokok-pokok RUU APBN dan dilanjutkan pada 10 Juli 2018 di Rapat Paripurna. Pada tanggal 17 Juli 2018, Badan Anggaran (Banggar) melakukan Rapat Kerja untuk RUU. Pada tanggal 19 Juli 2018, Panja melakukan pembahasan tingkat Panja dan pengurus Panja membuat kesimpulan dan draft Panja. Pada tanggal 25-26 Juli 2018, dilakukan Rapat Kerja dengan Menkeu. RUU P2 APBN TA 2017 telah disahkan dalam Rapat Hasil Kerja Dua Panja sebagai pembahasan tingkat satu dan dalam rapat-rapat di Banggar telah disepakati dan diterima.

Ia mengatakan bahwa dalam pembahasan RUU P2 APBN TA 2017 telah mempertimbangkan pendapat DPR RI berdasarkan pendapat akhir mini fraksi.

Fraksi PDI-P: Defisit anggaran keuangan kurang sehat, perlu ada sistem penganggaran yang lebih tepat. BPJS perlu lebih intensif dan mampu sesuai target Pemerintah.

Fraksi Golkar: Meminta Pemerintah terus meningkatkan pengawasan sehingga tidak ada K/L yang mendapat disclaimer. Opini dari BPK bisa menjadi pertimbangan penentuan alokasi anggaran. Fraksi golkar beranggapan, angka rasio utang terhadap PDB masih aman. Fraksi Golkar meminta Pemerintah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Fraksi Demokrat: Memahami kebutuhan infrastruktur yang dibangun Pemerintah dibutuhkan masyarakat dan mengharapkan Pemerintah mempunyai upaya dan daya untuk mengangkat ekonomi.

Fraksi PAN: Meminta Pemerintah lebih cermat dalam penetapan pendapatan negara dan meminta Pemerintah melakukan reformasi pengelolaan belanja negara agar daya serap diatas 97% dan untuk belanja modal. Fraksi PAN mendesak Pemerintah menyelesaikan RUU PNBP. LKPP untuk audit sesuai perundang-undangan dengan menetapkan standar akuntansi Pemerintah yang berbasis aktual.

Fraksi PKB: Berpandangan telah mencerminkan laporan keuangan yang objektif sebagaimana yang telah diaudit BPK.

Fraksi PKS: Kinerja Pemerintah dalam APBN 2017 belum memuaskan. Fraksi PKS menilai Pemerintah gagal mencapai target kesejahteraan dan indikator ekonomi. Struktur belanja Pemerintah belum sehat karena didominasi belanja pegawai dan pembayaran utang. Dengan anggaran yang terbatas, realisasinya pun tidak maksimal. Fraksi PKS menilai dari 2015 Pemerintah tidak bisa menciptakan ketahanan dan kedaulatan pangan padahal hal tersebut merupakan hal yang penting. Pemerintah harus meningkatkan pemberian insentif dan subsidi benih, pupuk, dll. Pemerintah perlu serius dan tegas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tax ratio. Sejak 2015, angka rasio utang semakin mengalami peningkatan. Rasio utang terhadap PDB di tahun 2017 sudah di atas 29%. Fraksi PKS mendesak Pemerintah untuk memperbaiki perencanaan karena Silpa mencapai Rp25 Triliun. Besarnya Silpa berarti Pemerintah berutang tetapi tidak digunakan. Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk menjalankan rekomendasi BPK secara konsisten dan efektif.

Fraksi PPP: Mendukung Pemerintah berinvestasi di infrastruktur untuk publik. Fraksi PPP mendukung Pemerintah memperbaiki penyerapan anggaran. Fraksi PPP meminta Pemerintah untuk berhati-hati dalam pengelolaan utang.

Fraksi Nasdem: Pemerintah harus bisa mencegah penambahan utang dan melakukan efisiensi belanja. Defisit dan utang harus mampu mendorong masyarakat seperti yang dilakukan Pemerintah selama ini.

Fraksi Hanura: Berpandangan bahwa Pemerintah perlu memperhatikan kualitas ekonomi seperti gini rasio, dll. Bukan hanya besaran angka pertumbuhan ekonomi. Fraksi Hanura berpendapat Pemerintah berhasil menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Stabilisasi Rupiah bisa terwujud jika adanya koordinasi dengan kebijakan fiskal lainnya.

BPK telah menyampaikan laporan atas LKPP 2017 kepada DPR tanggal 24 Mei 2017. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2017. Hal ini merupakan capaian yang berhasil dipertahankan Pemerintah sejak mendapatkan WTP dari tahun lalu. Namun, terdapat 18 temuan, 13 pengendalian internal dan 5 kepatuhan UU.

  • Sistem informasi penyusunan LKPP belum menyelesaikan antar entitas dan timbal balik.
  • Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2017 belum mampu menyelesaikan masalah kesehatan.
  • Pengelolaan kas pada 27 Kementerian dan Lembaga belum tertib.
  • Pencatatan aset tidak berwujud pada 27 Kementerian dan lembaga belum tertib.
  • Pengelolaan utang pada 18 Kementerian dan Lembaga belum sesuai.
  • Penambahan pagu anggaran subsidi listrik belum sesuai.
  • Pengelolaan PNBP pada 35 Kementerian dan Lembaga belum sesuai.
  • Anggaran belanja pada 84 Kementerian dan Lembaga tidak sesuai ketentuan.
  • Penataan utang 10 Kementerian dan Lembaga tidak sesuai.
  • Alokasi DAK fisik tahun 2017 belum sesuai peraturan.

Ia membacakan ringkasan perubahan saldo anggaran lebih dan arus kas.

  • Realisasi pendapatan negara 2017 adalah 95.9% dari APBN-P 2017.
  • Berdasarkan defisit anggaran Rp340,9 Triliun (85.5%), terdapat anggaran lebih sebesar Rp25.5 Miliar.
  • Belanja negara Rp2.007,3 Triliun (94,1%).
  • Pembiayaan Rp366,3 Triliun (92.2%).
  • Silpa Rp25.6 Triliun.
  • Laporan perubahan saldo anggaran lebih TA 2017 adalah Rp113.1 Triliun.
  • Saldo awal 2017 Rp138.8 Triliun.
  • Saldo akhir 2017 Rp138.3 Triliun.
  • Aset per 31 Desember 2017 sebesar Rp5.947,8 Triliun.
  • Ekuitas awal Rp1.556,9 Triliun.
  • Ekuitas per 31 Desember 2017 sebesar Rp1.540,7 Triliun.
  • Defisit operasional 2017 sebesar Rp185,1 Triliun.
  • Jumlah kas bersih -Rp132,5 Triliun.
  • Jumlah kewajiban sebesar Rp407.0 Triliun,
  • Surplus dari kegiatan non operasional Rp72.1 Triliun.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah akan menertibkan aset terhadap semua Kementerian/Lembaga. Pemerintah akan menyebarluaskan info LKPP. pemerintah akan memberi penghargaan bagi K/L yang memberikan laporan dengan baik.

Pandangan fraksi atas RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan (P2) atas APBN 2017:

  • Setuju: PDI-P, Golkar, Demokrat, PKB, Hanura, Nasdem, PAN, dan PPP.
  • Tidak menyampaikan pendapat: Gerindra.
  • Menerima dengan catatan: PKS.


Laporan Panja Pemerintah Pusat — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Jazilul menyampaikan bahwa catatan pemerintah harus memastikan subsidi pertanian harus diterima oleh petani yang berhak. RKP stabilitas dan sukses pemilu perlu dihitung seksama agar tidak ada tambahan anggaran serta anggaran saksi.


Penetapan Postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Jazilul mengatakan usulan pemerintah untuk menaikkan nilai tukar sudah melewati siklus pembahasan Panja, pemerintah sudah memberikan alasan komprehensif maka selayaknya Banggar DPR ambil keputusan terkait perubahan nilai kurs dulu.


Pokok-Pokok Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun 2019 dan RKP Tahun 2019 - Rapat Paripurna DPR-RI

Jazilul menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan tata tertib Badan Anggaran bertugas untuk melakukan pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN, dan diharapkan selesai paling lambat pada Juli 2018. Dalam pembahasan, Komisi 2 DPR-RI juga telah melakukan pembahasan RKA K/L dengan mitra kerjanya untuk kemudian disampaikan kepada Banggar. Banggar juga menerima pertimbangan dari DPD-RI tentang ekonomi makro dan kebijakan fiskal. Jazilul menyampaikan bahwa tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 adalah pemerataan pembangunan untuk pertumbuhan berkualitas. Adapun pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RKP dan RAPBN 2019 yakni pembangunan untuk membuat masyarakat mandiri dan tidak membuat lemah dan pembangunan tidak boleh merusak daya dukung lingkungan. Prioritas nasional dalam RKP 2019, yakni pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar dan peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri, pariwisata dan jasa produktif lainnya, serta dimensi pembangunan sektor unggulan dan dimensi pemerataan wilayah serta kepastian dan penegakan hukum, keamanan politik dan tata kelola reformasi birokrasi. Terdapat pula pengurangan kesejahteraan wilayah melalui kemaritiman, peningkatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dari pariwisata, pangan dan pertanian. Jazilul menyampaikan kisaran asumsi dasar dalam RAPBN 2019, terdiri dari pertumbuhan ekonomi 5,2-5,6%, inflasi 2,5-4,5, nilai tukar rupiah 13700-14000, suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 4,6-5,2, Indonesian Crude Price (ICP) 60-70, lifting minyak bumi 722-805 dan lifting gas 1210-1300. Jazilul menyampaikan ada catatan dari Fraksi Gerindra, yakni perkiraan pertumbuhan ekonomi di tahun 2019 mencapai 5,2-5,4%, mengingat target tahun-tahun sebelumnya tidak tercapai. Fraksi PAN meminta pemerintah perbesar kisaran nilai tukar rupiah. Adapun strategi kebijakan fiskal yang akan ditempuh pemerintah tahun 2019 adalah (1) Memobilisasi pendapatan yang realistis, (2) Menerapkan strategi belanja agar lebih efektif dan (3) Mengembangkan pembiayaan yang lebih. Target pembangunan 2019 terdiri dari (1) Angka kemiskinan 8,5-9,5%, (2) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) (dengan perhitungan baru) mencapai 71,98 dan (3) Gini rasio mencapai 0,38-0,39. Fraksi PAN memberikan catatan terkait gini rasio tahun 2019 sebesar 0,375-0,380, mengingat target tahun 2018 sebesar 0,38 agar pro pemerataan efisien dan kreatif. Jazilul menyampaikan bahwa tema APBN tahun 2019 adalah APBN untuk kesehatan fiskal dan daya saing. Tax rasio diupayakan dapat mencapai 11,4%-11,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan tetap mempertimbangkan capian realistis perpajakan sebelumnya dan proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2019. Kebijakan perpajakan pada tahun 2019 diarahkan untuk upaya optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi yang didukung oleh peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui peningkatan fungsi pelayanan dan penyuluhan. Arah kebijakan umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2019 yakni (1) Efisiensi biaya, (2) Peningkatan deviden BUMN dengan perhatian cash flow BUMN, (3) Peningkatan dan penyesuaian tarif dan (4) Perbaikan dan penyempurnaan PNBP yang terkoneksi pembayaran PNBP. Kebijakan umum belanja Pemerintah Pusat tahun 2019, yakni (1) Mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan menjaga kesejahteraan apratur negara, (2) Melanjutkan efisiensi belanja non prioritas untuk meningkatkan kualitas belanja yang lebih produktif, (3) Meningkatkan optimalisasi penerimaan dari pengelolaan BUMN, (4) Memperbaiki dan menyempurnakan tata kelola PNBP dan (5) Memperluas penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem pembayaran PNBP. Untuk kebijakan non K/L 2019 adalah pengelolaan kebijakan negara antara lain menjaga utang negara. Arah kebijakan subsidi listrik 2019 yakni (1) Memberikan subsidi bagi seluruh pelanggan RT daya 450 VA dan RT miskin dan tidak mampu daya 900 VA dengan mengacu data terpadu program penanganan fakir miskin dan (2) Meningkatkan rasio elektrifikasi. Kebijakan program pengelolaan subsidi non energi yakni (1) Perbaikan mekanisme penyaluran subsidi pupuk melalui kartu tabu, (2) Perbaikan layanan umum bidang komunikasi dan transportasi kelas ekonomi dan (3) Pemberian LRT jabodebek. Kebijakan program pengelolaan belanja lainnya, yakni (1) Penanganan bencana alam untuk kegiatan yang bersifat antisipatif, (2) Mengantisipasi risiko fiskal dan (3) Menjaga stabilitas harga pangan dan ketahanan pangan. Kebijakan transfer ke daerah dana desa, yakni (1) Meningkatkan alokasi transfer ke daerah dan dana desa guna mendukung pendanaan yang memadai bagi penyelenggara pemerintah dan (2) Meningkatkan sinkronisasi dan sinergi antara program kegiatan Dana Transfer Khusus (DTK). Kebijakan dana desa tahun 2019, yakni (1) Meningkatkan pagu anggaran dana desa, (2) Menyempurnakan formulasi pengalokasian dana desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan (3) Mengoptimalkan pemanfaatan dana desa yang fokus ke beberapa priorits desa. Arah kebijakan pembiayaan secara umum, yakni (1) Mengendaikan risiko utang dalam batas manageable dengan menjaga rasio utang berkisar 28,8-29,2 persen terhadap PDB, (2) Memanfaatkan utang untuk kegiatan produktif dan menjaga keseimbangan ekonomi makro, (3) Menggunakan SAL untuk mendukung pencapaian target pembangunan dan sebagai bantalan fiskal untuk antisipasi ketidakpastian, (4) Mengembangkan pembiayaan kreatif dan inovasi untuk akselerasi pembangunan infrastruktur, (5) Mendukung kewajiban negara sebagai organisasi keuangan internasional dan (6) Penguatan peran LPDP dengan perluasan program layanan serta manajemen. Kebijakan belanja pemerintah pusat 2019, yakni (1) Melanjutkan efisiensi belanja prioritas dan (2) Mendorong efektivitas program perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran.


Panja Transfer Daerah dan Dana Desa - Banggar DPR RI Raker dengan Koordinator Panja Pemerintah

Jazilul menanyakan kebijakan Krisna itu seperti apa. Krisna itu pembahasannya memang disini atau dimana. Kalau bukan di sini tempatnya tidak perlu dibahas.


Uji Kelayakan dan Kepatutan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Cholidul Azhar

Jazilul mengatakan ia melihat tantangan MA di bidang agama adalah adanya norma-norma yang semakin berkembang, salah satunya adalah masalah mengenai perkawinan sesama jenis. Ia menanyakan pandangan Calon Hakim Agung atas adanya perkawinan sesama jenis tersebut Karena hubungan sesama jenis merupakan tindak pidana dan ada kasus polisi dikeluarkan karena kelainan orientasi seksual. Masalah perkawinan sesama jenis dan LGBT juga sedang dirumuskan dalam RUU KUHP yang baru karena hal tersebut bertentangan dengan agama. Ia juga menyampaikan Masalah lainnya yaitu adanya penipuan ekonomi syariah yang berkedok agama dimana masalah ekonomi syariah tersebut sudah masuk ke dalam lingkup Pengadilan Agama. Ia menanyakan pandangan Calon Hakim Agung terkait masalah penipuan.ekonomi syariah yang sedang marak. Ia mengapresiasi dan berharap Calon dapat terpilih menjadi Hakim Agung.


Usulan Tambahan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

Jazilul mengucapkan selamat kepada MA karena anggarannya ditambah dan meminta lembaga lain agar tidak berkecil hati jika masih dipertimbangkan. Ia mengatakan akan memperjuangkan hal yang diminta oleh semua lembaga. Ia berharap kekurangan dana di MK tidak menurunkan kinerja dari MK kedepannya.


Realisasi Anggaran Tahun 2018 – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial RI

Jazilul Fawaid mengatakan bahwa Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) menyepakati akan dibicarakan lebih lanjut untuk memberi ruang aspirasi anggota DPR RI sesuai jabatan yang lebih accountable karena ini rapatnya sudah kita tunda hingga tiga kali. Jadi Jazilul Fawaid menanyakan kepada para anggota Banggar mengenai "Apakah Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam RAPBN TA 2020 ini dapat disetujui? ", Pemerintah dan Anggota Banggarpun menyetujuinya. Jazilul Fawaid mengatakan bahwa kita akan segera membentuk tim perumus untuk membahas Transfer dana daerah ini lebih lanjut.


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2018 - Raker Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan

Jazilul menegaskann dengann mengucap Bismillah, F-PKB menyatakan persetujuannya agar RUU tentang P2ABPN TA 2018 dapat diteruskan pembahasannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN TA 2020 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Gubernur Bank Indonesia (BI)

Jazilul membacakan laporan Panja Belanja Pemerintahan Pusat.

  • Panja Belanja Pemerintah Pusat beranggotakan 52 orang anggota Badan Anggaran dan 23 orang dari Pemerintah. Panja ini bertugas untuk membahas belanja pemerintah pusat dalam RUU APBN 2020 beserta Nota Keuangan, dan telah melakukan pembahasan pada tanggal 10 September 2019. Dalam pembahasan tersebut dibentuk tim perumus dengan anggota 28 orang dari Badan Anggaran dan 10 orang Pemerintah yang telah melakukan pembahasan pada tanggal 19 September 2019.
  • Kesepakatan Panja: Belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2020 disepakati sebesar Rp 1.683.477,2 Miliar, meningkat Rp 13.492,8 Miliar dan usulan Pemerintah dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 1.670.984,3 Miliar. Alokasi dan kebijakan anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2020 akan difokuskan untuk bidang-bidang berikut:
    • SDM yang berkualitas yang mencakup:
      • Peningkatan produktivitas daya saing SDM.
      • Perluasan akses pendidikan, peningkatan skill entrepreneurship, penguasaan ICT, serta dukungan kegiatan penelitian.
      • Percepatan pengurangan stunting, penguatan promotif preventif, melanjutkan program jaminan kesehatan nasional.
    • Penguatan program perlindungan sosial yang mencakup:
      • Akselerasi pengentasan kemiskinan.
      • Peningkatan akurasi dana dan perbaikan mekanisme penyaluran.
      • Sinergi/sinkronisasi antar program.
      • Subsidi yang tepat sasaran dan efektif.
    • Akselerasi pembangunan infrastruktur yang mencakup:
      • Meningkatkan daya saing investasi dan ekspor.
      • Mendukung transformasi industrialisasi (konektivitas, pangan, energi, dan air) dan antisipasi masalah sosial perkotaan (air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, dan transportasi manusia).
      • Mendorong K/L menggunakan skema pembiayaan kreatif (KPBU: VSF atau AP).
    • Birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi, yang mencakup:
      • Mendorong efektivitas birokrasi dengan meningkatkan produktivitas integrasi dan pelayanan publik.
      • Menjaga tingkat kesejahteraan aparatur dan pensiunan (antisipasi reformasi pensiun).
      • Birokrasi yang berbasis kemajuan ICT.
    • Antisipasi ketidakpastian yang mencakup:
      • Stabilitas ekonomi, keamanan, dan politik.
      • Mitigasi risiko bencana, pelestarian lingkungan, dan pengembangan EST.
      • Penguatan fiskal indikator untuk fleksibilitas dan sustainabilitas.
  • Belanja pemerintah pusat menurut fungsi yang diklasifikasikan sebagai berikut (dalam Miliar Rp):
    • Pelayanan umum: RAPBN 473.065,0. Kesepakatan 475.231,4.
    • Pertahanan: RAPBN 127.424,1. Kesepakatan 139.699,1.
    • Ketertiban dan Keamanan: RAPBN 143.382,9. Kesepakatan 162.729,9.
    • Ekonomi: RAPBN 419.717,5. Kesepakatan 406.118,9.
    • Perlindungan lingkungan: RAPBN 18.381,7. Kesepakatan 18.381,7.
    • Perumahan dan fasilitas umum: RAPBN 29.337,6. Kesepakatan 30.359,5.
    • Kesehatan: RAPBN 61.148,3. Kesepakatan 61.148,3.
    • Pariwisata: RAPBN 4.956,7. Kesepakatan 5.066,7.
    • Agama: RAPBN 10.090,8. Kesepakatan 10.090,8.
    • Pendidikan: RAPBN 156.301,7. Kesepakatan 157.483,1.
    • Perlindungan sosial: RAPBN 226.178,1. Kesepakatan 226.178,1.
    • Total: RAPBN 1.669.984,3. Kesepakatan 1.683.477,2.
    • Catatan: Alokasi anggaran menurut fungsi bersifat sementara rincian final dalam Perpres rincian APBN.
  • Belanja pemerintah pusat menurut organisasi:
    • Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). biaya K/L dan APBN tahun 2020 disepakati sebesar Rp 909.620,7 Miliar. Jumlah tersebut meningkat Rp 25.070.6 Miliar dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 884.550,1 Miliar.
      • Kebijakan belanja K/L tahun 2020 tetap diarahkan untuk lebih produktif dan bermanfaat nyata bagi perekonomian dan kesenjangan masyarakat, meliputi: Peningkatan kualitas aparatur negara dan mengantisipasi perubahan kebijakan pensiun.
      • Penguatan bantuan sosial dengan transformasi bantuan sosial pangan menjadi kartu sembako, melanjutkan pemberian bantuan program PKH, melakukan perluasan cakupan bidikmisi menjadi KIP Kuliah, melakukan penyesuaian premi iuran JKN, dan mengalokasikan dana cadangan untuk penanggulangan bencana alam.
      • Optimalisasi pemanfaatan belanja modal dengan mendorong penguatan belanja modal untuk menambah aset dan ekuitas serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui investasi, refocusing belanja modal untuk peningkatan kapasitas produksi dan daya saing antara lain untuk membangun jalan, irigasi, dan jaringan. Selain itu melakukan pembatasan pengadaan kendaraan bermotor dan pembangunan gedung baru, serta mengarahkan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur pendukung transformasi industrialisasi dan antisipasi urbanisasi antara lain energi, pangan, air bersih.
      • Pengendalian belanja barang dengan mendukung penguatan belanja barang produktif serta melanjutkan efisiensi belanja barang non produktif (belanja perjalanan dinas, paket meeting, dan honor kegiatan), mengefektifkan belanja pemeliharaan dengan memperhatikan penambahan aset pada tahun-tahun sebelumnya, dan melakukan peminjaman belanja barang yang berkarakteristik belanja modal, antara lain belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat dan pemda termasuk pengembangan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
      • Catatan: Panja meminta kepada Pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap dukungan anggaran BMKG dan Basarnas dalam hal penanganan bencana.
  • Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan belanja K/L tersebut antara lain adalah berikut:
    • Pagu penggunaan PNBP/BLU sebesar Rp 81,8 Miliar.
      • Pagu penggunaan PNBP turun sebesar Rp 64,5 Miliar dengan rincian sebagai berikut:
        • Kementerian perhubungan yang semula Rp 2.943,9 Miliar menjadi Rp 2.904,6 Miliar atau turun sebesar Rp 39,3 Miliar.
        • Kementerian kelautan dan perikanan yang semula Rp 136,2 Miliar menjadi 112,1 Miliar atau turun sebesar Rp 23,1 Miliar.
        • Badan Pusat Statistik yang semula Rp 24,9 Miliar menjadi Rp 23,9 Miliar atau turun sebesar Rp 1,0 Miliar.
      • Pagu penggunaan BLU turun sebesar Rp 27,4 Miliar dengan rincian sebagai berikut:
        • Kementerian perhubungan yang semula Rp 1,696,8 Miliar menjadi Rp 1.739,1 Miliar atau naik sebesar Rp 39,3 Miliar.
        • Kementerian sekretariat negara yang semula Rp 444,8 Miliar menjadi Rp 378,0 Miliar atau turun sebesar Rp 66,7 Miliar.
    • Anggaran Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) di Bawaslu sebesar Rp 10,7 Miliar direlokasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perpres No. 37 Tahun 2018 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Wewenang Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
    • Tambahan belanja kebutuhan mendesak sebesar Rp 21.700,0 Miliar, meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 12.826,0 Miliar, Kementerian Pertahanan sebesar Rp 3.275,0 Miliar.
  • Belanja non Kementerian/Lembaga dalam APBN 2020 disepakati sebesar Rp 295.213,3 Miliar dan pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 273.820,5 Miliar serta pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp 21.392,8 Miliar. Alokasi anggaran ini digunakan untuk melaksanakan kebijakan sebagai berikut:
    • Memenuhi kewajiban Pemerintah untuk menjaga akuntabilitas perpajakan utang.
    • Meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali melalui pemilihan komposisi utang yang optimal dan pemanfaatan instrumen lindung nilai.
  • Pengelolaan subsidi dalam APBN 2020 disepakati sebesar Rp 187.606,7 Miliar. Jumlah tersebut turun sebesar Rp 12.118,8 Miliar dari usulan Pemerintah dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 119.725,4 Miliar.
    • Subsidi energi. Belanja subsidi energi dalam APBN 2020 sebesar Rp 125.342,2 Miliar turun sebesar Rp 12.118,8 Miliar dari usulan Pemerintah dalam RAPBN TA 2020 sebesar Rp 137.481,0 Miliar, didasarkan hasil Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan serta pembahasan update di Raker Banggar dan Panja Belanja Pemerintah Pusat.
    • Subsidi non energi. Belanja subsidi non energi dalam APBN 2020 sebesar Rp 62.264,4 Miliar akan dibiarkan pada kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran dan menuju penyaluran subsidi menggunakan layanan sektor keuangan (non tunai) dengan pokok-pokok kebijakan:
      • Subsidi pupuk sebesar Rp 26.627,4 Miliar diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian.
      • Subsidi PSO sebesar Rp 4.884,3 Miliar diarahkan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan umum bidang transportasi (angkutan penumpang kereta api dan angkutan).
      • Bea masuk ditanggung pemerintah (OTP) sebesar Rp 834,1 Miliar yang ditujukan antara lain untuk penyediaan barang dan jasa bagi kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri.
  • Pengelolaan hibah negara dalam APBN 2020 disepakati sebesar Rp 2.178,9 Miliar dengan rincian sebagai berikut:
    • Melanjutkan kebijakan PHK+LN yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah sebesar Rp 478,7 Miliar untuk penanganan banjir, proyek irigasi (integrated participatory development and management of irrigation project), mass rapid transit project phase I and II, pengembangan desa dan pertanian, air minum, air limbah, pembangunan sarana dan prasarana sanitasi, perbaikan pemeliharaan jalan provinsi, konservasi biodiversity di Gunung Leuser, dan instalasi pengolahan air limbah kota Palembang.
    • Melanjutkan kebijakan pemberian hibah dan penerimaan dalam negeri kepada pemerintah daerah sebesar Rp 1.700,0 Miliar untuk air minum, sanitasi, dan jalan daerah.
    • Banking commission sebesar Rp 0,1 Miliar.
  • Pengelolaan belanja lainnya dalam APBN 2020 dialokasikan untuk mendukung kebijakan, antara lain:
    • Penanggulangan bencana alam untuk kegiatan yang bersifat antisipatif, pra bencana kedaruratan dan pasca bencana termasuk pembentukan pooling fund untuk bencana alam, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam.
    • Mengantisipasi risiko fiskal baik dari perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan/atau perubahan kebijakan.
    • Menjaga stabilitas harga pangan dan ketahanan pangan, dan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk mengantisipasi gejolak harga pangan dan mendukung program kedaulatan pangan.
  • Pengelolaan transaksi khusus dalam APBN 2020 disepakati Rp 133.460,4 Miliar dengan pokok-pokok kebijakan, antara lain:
    • Mendukung implementasi UU No, 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta melanjutkan kontribusi terhadap pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap penurunan PNS dan TNI/Polri.
    • Pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi internasional.
    • Mendukung percepatan infrastruktur melalui fasilitas penyiapan proyek dan dana dukungan kelayakan proyek infrastruktur yang dilaksanakan melalui skema kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), antara lain dana dukungan kebijakan dan dana fasilitas penyiapan proyek.
  • Anggaran pendidikan dalam APBN tahun 2020 sebesar RP 508.084,5 Miliar atau 20,0% dari total belanja negara sebesar Rp 2.540.422,5 Miliar, yang terdiri atas:
    • Belanja pemerintah pusat sebesar Rp 172.226 Miliar.
    • Transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 306.857,6 Miliar.
    • Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 29.000,0 Miliar terdiri dari Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan, serta dana abadi perguruan tinggi.
  • Anggaran kesehatan dalam APBN tahun 2020 sebesar Rp 132.179,5 Miliar atau 5,2% dari total belanja negara sebesar Rp 2.540.422,5 Miliar, yang terdiri atas:
    • Belanja pemerintah pusat sebesar Rp 97.249,2 Miliar.
    • Transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 34.930,3 Miliar.


Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan

Jazilul sebagai Ketua Panja Perumus Kesimpulan membacakan hasil laporannya dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018.

Dalam Rapat Kerja Banggar DPR-RI dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan pada Selasa, 16 Juli 2019, telah disepakati untuk membentuk 2 (dua) Panja, yaitu Panja Perumus Kesimpulan dan Panja Draf Rancangan Undang-Undang (RUU). Panja Perumus Kesimpulan bertugas untuk menyusun Kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR-RI dengan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018 (RUU P2 APBN TA 2018). Panja Perumus Kesimpulan terdiri dari 52 (lima puluh dua) orang Anggota Banggar DPR-RI dengan Koordinator Pimpinan Banggar dan 27 (dua puluh tujuh) orang anggota dari Pemerintah dengan Koordinator Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Hasil Pemeriksaan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2018 kepada Ketua DPR-RI melalui surat nomor 94/S/I-IV/05/2019 pada 23 Mei 2019, kepada Ketua DPD-RI melalui surat nomor 95/S/I-IV/05/2019 pada 23 Mei 2019, dan kepada Presiden melalui surat nomor 93/S/I-IV/05/2019  pada 23 Mei 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Opini WTP atas LKPP Tahun 2018, terdapat 25 (dua puluh lima) temuan pemeriksaan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah, yang terdiri atas 19 (sembilan belas) temuan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Intern dan 6 (enam) temuan pemeriksaan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. 

Temuan Sistem Pengendalian Intern

  1. Pemerintah belum memiliki sistem untuk menganalisis hubungan antar akun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan penyesuaian perhitungan rasion defisit
  2. Pengendalian atas pengelolaan kas pada Kementerian/Lembaga belum memadai berdampak adanya rekening penampungan yang belum teridentifikasi, penyetoran sisa kas tidak tepat waktu, pengelolaan dana menggunakan rekening pribadi, dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban
  3. Pengendalian atas pengelolaan persediaan pada Kementerian/Lembaga belum memadai berdampak adanya pelaksanaan stock opname serta penatausahaan dan pencatatan persediaan yang tidak sesuai ketentuan
  4. Pengendalian atas pengelolaan aset tetap pada Kementerian/Lembaga belum memadai berdampak adanya saldo Barang Milik Negara yang tidak akurat serta penatausahaan dan pencatatan aset tetap yang tidak sesuai ketentuan

Temuan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan

  1. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 36 Kementerian/Lembaga serta pengelolaan Piutang pada 18 Kementerian/Lembaga belum sesuai ketentuan
  2. Tarif bea keluar dalam nota kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan PT Freeport Indonesia bertentangan dengan tarif bea keluat yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan, sehingga terdapat potensi pengembalian bea keluar atas ekspor konsentrat lembaga PT Freeport Indonesia
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum mengenakan bea masuk tambahan di antaranya bea masuk anti dumping terhadap pengeluaran barang Hot Rolled Plate dari Kawasan Bebas Tempat Lain Dalam Derah Pabean
  4. Ketidakkonsistenan pembebanan atas Golongan Tarif 900 VA-RTM (R1/TR)/Rumah Tangga Mampu pada Tegangan Rendah menimbulkan ketidakpastian dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja subsidi listrik
  5. Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 67 Kementerian/Lembaga tidak sesuai ketentuan
  6. Pengalokasian Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2018 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang mamadai.

Analisis dan Tindak Lanjut Pemerintah

Berkenaan dengan temuan pemeriksaan BPK atas LKPP tahun 2018, Pemerintah melakukan langkah-langkah antara lain, sebagai berikut:

  • Temuan terkait Sistem Pengendalian Intern, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern, Pemerintah melakukan langkah-langkah antara lain, sebagai berikut:
    • Melakukan penyempurnaan sistem informasi untuk menganalisis hubungan antar akun-akun LKPP serta membuat kajian dan menetapkan komponen perhitungan rasio defisit
    • Mengevaluasi pengelolaan rekening Pemerintah, mengembangkan sistem monitoring rekening Pemerintah, serta penyempurnaan regulasi pengelolaan rekening Pemerintah
    • Menyempurnakan sistem informasi yang digunakan dalam penatausahaan BMN, serta meminta Kementerian Negara/Lembaga untuk meningkatkan pengendalian atas penatausahaan BMN, serta menindaklanjuti hasil pemantauan atas penatausahaan BMN.
    • Menyusun tata cara perencanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan kelebihan dan/atau kekurangan pendapatan badan usaha, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan perlakuan akuntasi atas kebijakan Pemerintah yang berdampak langsung terhadap APBN dan Laporan Keuangan Pemerintah
    • Melakukan penyempurnaan rekonsiliasi dengan bank pelaksana secara periodik atas laporan penyaluran subsidi dan menindaklanjuti hasil rekonsiliasi tersebut, serta mengkaji praktik perhitungan subsidi yang dilakukan oleh bank pelaksana dan menetapkan kebijakan berdasarkan hasil kajian tersebut
    • Melakukan bauran kebijakan untuk menyelesaikan defisit Dana Jaminan Sosia Kesehatan melalui penyesuaian besaran iuran, suntikan dana, dan penyesuaian manfaat, serta menyusun skema kebijakan yang tepat dalam menyelesaikan masalah defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan
    • Menyempurnakan regulasi yang mengatur tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Cadangan Beras Pemerintah (CBP), serta akan menganggarkan pembayaran utang CBP sesuai dengan regulasi yang telah disempurnakan.
    • Menyusun prosedur standar mengenai analisis konsistensi dan anomali data sumber pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
    • Menyempurnakan tata kelola, standar, dan kebijakan akuntasi terkait alokasi dana pengadaan tanah untuk PSN, serta melakukan sinkronisasi tata kelola pelaksanaan tugas Lembaga Manajemen Aset Negara, agar selaras dengan tata kelola, standar, dan kebijakan akuntasi terkait pengadaan tanah PSN tersebut
  • Temuan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
    • Menyusun beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP serta meminta seluruh Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan kepatuhan dan pengendalian atas penatausahaan PNBP
    • Melakukan upaya-upaya dalam rangka pengamanan penerimaan negara yang bersumber dari bea keluar
    • Menyempurnakan regulasi dan sistem informasi dalam penatausahaan bea masuk
    • Menyusun roadmap tarif adjustment berikut tahapan pelaksanaan, pertimbangan pelaksanaan ataupun penundaan pelaksanaan, serta tindakan yang harus dilakukan apabila tarif adjustment ditunda ataupun tidak dilaksanakan
    • Meminta seluruh Kementerian/Lembaga agar meningkatkan kapasitas dan kompetensi pejabat/pegawai yang bertanggungjawab dalam proses perencanaan, penganggaran, dan perubahan anggaran, mengoptimalkan peran APIP untuk meningkatkan kepatuhan dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan belanja, serta menindaklanjuti penyelesaian kelebihan pembayaran/penyimpangan pelaksanaan belanja
    • Menyempurnakan prosedur standar alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sehingga proses pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa menjadi lebih transparan dan akuntabel

Kesepakatan Panja

  • Laporan Realisasi APBN
    • Realisasi Pendapatan Negara pada TA 2018 sebesar Rp1.943,7 Triliun, yang berarti 102,6% dari APBN TA 2018 sebesar Rp1.894,7 Triliun
    • Realisasi Belanja Negara dalam TA 2018 sebesar Rp2.213,1 Triliun, yang berarti mencapai 99,7% dari APBN TA 2018 sebesar Rp2.220,7 Triliun
    • Berdasarkan Realisasi Pendapatan Negara yang dibandingkan dengan Belanja Negara, maka terdapat Defisit Anggaran yang berjumlah Rp269,4 Triliun, yang berarti mencapai 82,7% dari APBN TA 2018 sebesar Rp325,9 Triliun
    • Realisasi Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran berjumlah Rp305,7 Triliun, yang berarti 93,8% dari APBN TA 2018 sebesar Rp325,9 Triliun
    • Berdasarkan Defisit Anggaran sebesar Rp269,4 Triliun dan Pembiayaan sebesar Rp305,7 Triliun, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp36,3 Triliun
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
    • Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal TA 2018 adalah sebesar Rp138,3 Triliun
    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2018 sebesar Rp36,3 Triliun
    • Berdasarkan SAL Awal TA 2018 Rp138,3 Triliun, dan SiLPA TA 2018 sebesar Rp36,3 Triliun, maka terdapat SAL Sebelum Penyesuaian sebesar Rp174,6 Triliun
    • Penyesuain SAL TA 2018 sebesar Rp0,6 Triliun
    • Berdasarkan SAL Sebelum Penyesuaian sebesar Rp174,6 Triliun dan Penyesuaian SAL TA 2018 sebesar Rp0,6 Triliun, maka terdapat SAL Akhir TA 2018 sebesar Rp175,2 Triliun
  • Neraca
    • Jumlah Aset per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp6.325,3 Triliun
    • Jumlah Kewajiban per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp4.917,5 Triliun
    • Jumlah Ekuitas per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp1.407,8 Triliun
  • Catatan Badan Anggaran DPR-RI atas LKPP Tahun 2018
    • Capaian Pemerintah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2018 dan dua tahun sebelumnya layak diapresiasi. Namun, WTP bukanlah segalanya untuk menggambarkan kinerja dari Pemerintah. WTP merupakan compliance atau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun Standar Akuntansi Pemerintahan di dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara. WTP tidak bisa menggambarkan mengenai aspek efisiensi maupun praktik korupsi suatu instansi. Pemerintah tetap harus selalu waspada dan meningkatkan kinerja pengelolaan APBN. Kementerian/Lembaga harus melihat secara detail desain dari penggunaan anggaran tersebut, terutama aspek efisiensi dan efektifitas pelaksanaan
    • Dalam pelaksanaan APBN TA 2018, Pemerintah tidak dapat mencapai target terhadap beberapa indikator. Pertama, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,17% berada di bawah target asumsi APN selesa 5,40%. Kedua, realisasi nilai tukar rupiah sebesar Rp14.247 per dollar AS lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN sebesar Rp13.400 per dollar AS. Ketiga, lifting minyak hanya mencapai 778.000 barel per hari dari target sebanyak 800.000 barel per hari, dan lifting gas hanya mencapai 1,14 juta barel per hari dari target 1,2 juta barel per hari.
    • Rasio utang pemerintah pusat menjadi catatan tersendiri. Semenjak tahun 2015, rasio utang Pemerintah terus mengalami peningkatan, meskipun masih di bawah ambang batas 60% dari PDB (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003). Pada tahun 2015, rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 27,4%, tahun 2016 sebesar 28,3%, tahun 2017 naik lagi jadi 29,4%. Pada tahun 2018 rasio utang Pemerintah menjadi 29,81%. Sampai dengan 31 Desember 2016, nilai pokok atas utang pemerintah sebesar Rp4.466 Triliun yang terdiri dari utang luar negeri sebesar Rp2.655 Triliun atau 59% dan utang dalam negeri sebesar Rp1.811 Trilun atau 41%.
    • Pemerintah perlu memperhatikan agar peningkatan belanja subsidi negara secara signifikan tidak terulang ke depannya, walaupun hal ini masih sesuai dengan UU APBN TA 2018. Realisasi belanja subsidi tahun 2018 sebesar Rp216 Triliun melebihi pagu anggaran yang ditetapkan APBN sebesar Rp156 Triliun dan meningkat sebesar Rp50 Triliun dibandingkan dengan tahun 2017. Hal tersebut terjadi antara lain karena pembayaran utang subsidi tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp25 Triliun. Selain itu, realisasi nilai harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) tahun 2018 sebesar 67,5 dollar AS per barel lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN yang hanya 48 dollar AS per barel.
    • Pemerintah harus sungguh-sungguh menindakanjuti rekomendasi BPK, terkait masih ditemukannya 19 kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SP) dan 6 permasalahan terkat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga harus berupaya agar temuan yang sama tidak terulang lagi dalam pertanggungjawaban APBN TA 2019.

Masukan terhadap RUU P2 APBN TA 2018

    • Selain angka-angka dalam LKPP yang telah disepakati, Panja sepakat agar rekomendasi Panja ditetapkan menjadi penjelasan Pasal 14 RUU P2 APBN TA 2018
    • Draf RUU P2 APBN TA 2018 agar disesuaikan dengan rekomendasi Panja yang ditetapkan dalam Laporan Panja Kesimpulan ini
  • Rekomendasi Panja
    • Pemerintah agar meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, khususnya yang belum mendapat opini audit “Wajar Tanpa Pengecualian”
    • Pemerintah agar meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga
    • Pemerintah agar meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas SDM pada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
    • Pemerintah agar menyebarluaskan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
    • Pemerintah agar memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien, dan/atau mendapatkan opini audit WTP atas laporan keuangannya
    • Pemerintah agar meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pengelolaan keuangan neagra, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran
    • Pemerintah agar mendorong dan melakukan pembinaan secara intensif dan pendampingan dalam menindaklanjuti temuan BPK, terutama kepada Kementerian Negara/Lembaga yang belum mendapat opini audit WTP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    • Pemerintah perlu meningkatkan pengendalian subsidi dengan sungguh-sungguh melalui kebijakan yang konsisten agar tidak terjadi peningkatan subsidi secara signifikan.


Pembahasan Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN 2020 – Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Koordinator Panitia Kerja Pemerintah

Jazilul menanyakan persetujuan anggota Panja mengenai usulan pemaparan yang telah disampaikan oleh Koordinator Panja Pemerintah Belanja Pusat dan disetujui oleh anggota.


Pembahasan Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam RUU APBN TA 2020 - Badan Anggaran DPR-RI Rapat dengan Panja Pemerintah

Jazilul mengatakan harga minyak tahun 2018 berkisar 67, setelah pemerintah raker dengan Komisi 7 menetapkan angka 65, angka ini sudah rasional dengan melihat trend harga minyak yang sekarang.


Rencana Strategis Kejaksaan Agung dan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2019 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Menurut Jazilul, Jaksa Agung yang sekarang menjabat belum genap satu bula tetapi Jazilul meyakini jika Jaksa Agung yang ditunjuk ini masih dalam kemandiriannya (independen). Jazilul juga menyampaikan bahwa tidak ada penjelasan baru dari kejaksaan terkait penyelesaian reformasi birokrasi.


Penanganan Perkara Kasus PT Trans Pasific Petrochemical Indotama - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 3 DPR RI dengan Kabareskrim Polri

Jazilul mengatakan bahwa kerugian korupsinya sangat besar dan katanya sebagian dari total kerugian tersebut sudah dilakukan pengembalian, Jazilul menanyakan seperti apa mekanisme pengembaliannya. Lalu ia menanyakan berapa jumlah kerugian yang sudah dikembalikan dan berapa yang belum dikembalikan kepada negara.


Pembahasan Tindak Lanjut RUU KUHP, RUU MK, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Permasyarakatan - Raker Komisi 3 dengan Menkumham

Jazilul mewakili Fraksi PKB menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU MK dan RUU Permasyarakatan. Jazilul menilai bahwa perampungan RUU ini merupakan wujud komitmen anggota DPR sebagai legislator.


Latar Belakang

Jazilul Fawaid terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mewakili Dapil Jawa Timur X (Gresik & Lamongan) setelah memperoleh 186,838186,838 suara. Dikenal pendukungnya dengan panggilan Cak Jazil, Cak Jazil adalah Ketua PKB Gresik. Pada Maret 2013, Cak Jazil dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2009-2014 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Lily Chadijah Wahid. (sumber).

Cak Jazil adalah pengajar dan dosen. Cak Jazil adalah dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) dari 2004. Cak Jazil adalah pendiri dari Yayasan Semesta Indonesia (pengembangan mental aritmetika) dan pemilik dari usaha digital printing (CV.Kreasi Permaisindo).

Cak Jazil dikenal kedekatannya dengan Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar. Cak Jazil mempunyai cukup banyak pengalaman mengenai seluk-beluk legislatif ketika bekerja sebagai Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR -RI (2005-2009) dan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar (2009-2012).

Pada masa kerja 2014-2019 Cak Jazil bertugas di Komisi V yang membidangi transportasi, pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan juga sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran.

Pendidikan

SLTA, Madrasah Aliyah Ihyaul Ulum Dukun, Gresik (1990)

S1, Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ), Jakarta (1998)

S2, Institute Ilmu Al-Quran (IIQ), Jakarta (2011)

Perjalanan Politik

Cak Jazil dikenal sebagai aktivis muda ulung dan kader Nahdlatul Ulama sejak di bangku kuliah. Cak Jazil adalah Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan aktif di organisasi sayap kepemudaan Nahdlatul Ulama, GP Ansor.

Pada periode 2004-2009, Cak Jazil menjadi Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR-RI bidang Perdagangan dan Pembangunan. Cak Jazil juga diberi tanggung jawab lebih besar dan menjadi Pembina dari Yayasan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (YPTNU).

Cak Jazil dikenal akan kedekatannya dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Ketika Muhaimin dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Indonesia Bersatu II di 2009, Cak Jazil bertugas menjadi Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009-2012).

Di 2012 terjadi perselisihan di internal partai PKB yang menyebabkan beberapa mutasi anggota Fraksi PKB. (sumber) Pada Maret 2013, Cak Jazil dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2009-2014 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan adik dari pendiri PKB, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Lily Chadijah Wahid.

Pada Pileg 2014, Cak Jazil mencalonkan diri menjadi calon legislatif dan terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019. Cak Jazil duduk di Komisi V yang membidangi transportasi dan pembangunan desa dan daerah tertinggal.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Tembakau

7 Oktober 2015 - Jazilul menilai bahwa rokok adalah tren. Jazilul mengaku bahwa dirinya juga perokok rokok putih dan kemudian beralih ke rokok kretek. Jazilul menegaskan ke Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia (PKEKK UI) bahwa fokus di Badan Anggaran (Banggar) adalah cukai, bukan kesehatan. Kalau kesehatan adanya di Komisi 9. [sumber]

Tanggapan

Pembahasan Belanja Pemerintah Pusat dalam RUU APBN 2019

18 Oktober 2018 - Pada Rapat Panja Banggar dengan Koor Panja Pemerintah, Jazilul menyatakan teknis nantinya akan dibicarakan di Komisi masing-masing dan mempersilahkan Koordinator Panja Pemerintah untuk menjawab pertanyaan. Jazuli juga mempertanyakan tentang persetujuan kebijakan panja belanja pemerintah pusat dapat disetujui atau tidak. Anggota setuju. [sumber]

Pembahasan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Agung

12 April 2017 - Jazilul ingin melihat sistem yang dibuat Kejaksaan Agung terkait Saber Pungli, untuk sertifikat tanah banyak masyarakat yang kena saber pungli. Jazuli mempertanyakan seperti apa penghargaan yang diberikan terhadap kasus penanganan Saber Pungli. Jazuli meminta penjelasan terhadap pidana mati, ada masalah apa sampai sekarang tidak dieksekusi terkait dengan kejahatan-kejahatan narkoba karena kalau tidak keras dalam penanganan ini tentu saja anak-anak kita, keluarga kita bisa terkena kejahatan ini. Pihaknya dari fraksi PKB mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung sampai saat ini. [sumber]

Efektivitas Pengawasan Internal Kejaksaan Agung RI

26 September 2016 - Pada Rapat Kerja Komisi 3 dengan Jaksa Agung, Jazilul mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum ada wakil Jaksa Agung dan apakah belum adanya posisi ini disebabkan oleh kekurangan orang atau karena posisi ini dilelangkan. Terkait promosi dan mutasi, peraturan yang mengatur promosi dan mutasi dibuat tahun 2011, padahal ada UU tentang ASN di tahun 2014. Ia menanyakan pada Jaksa Agung apakah perlu ada perubahan pada peraturannya. Terkait anggaran, Jazilul menyatakan bahwa DPR paham bahwa pengurangan anggaran Kejaksaan Agung mungkin akan mengurangi kinerja Kejaksaan Agung. Ia menanyakan bagaimana Jaksa Agung membagi prioritas dan mengendalikan aparatur di Kejaksaan Agung agar kinerjanya tidak berkurang. Jazilul juga menanyakan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam tukar-menukar data elektronik. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Dr. Ibrahim

29 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test/uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA) a.n. Dr. Ibrahim yang diselenggarakan Komisi 3, Jazilul menanyakan seberapa ingin mitra menjadi hakim agung dan pendapat mengenai pernyataan bahwa perdata adalah kamar yang basah. Ia juga meminta kepada orang-orang yang berada pada rapat tersebut untuk jujur pada rakyat, Tuhan, dan diri sendiri. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung

13 Juni 2016 - Fawaid mempertanyakan besarnya anggaran di pelaksanaan teknis yang sangat besar dan menyarankan revisi anggaran Eselon I Kejaksaan Agung (Kejagung). Jazilul juga mengapresiasi Kejagung yang mampu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun. Fawaid menyerukan agar pelaksanaan eksekusi mati para gembong narkoba segera dilakukan. [sumber]

Anggaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

8 Juni 2016 - Jazilul menilai bahwa tahun ini sedang ada di dalam kondisi yang sulit, tetapi malah dihadapkan dengan pemotongan anggaran. Postur ideal anggaran Polri sebesar 40% untuk belanja pegawai, 30% untuk belanja barang, dan 30% modal. Kebutuhan minimal seperti kebutuhan untuk pegawai saja masih belum cukup, maka dari itu Jazilul mewakili sikap dari PKB tidak setuju dengan diadakannya pemotongan anggaran. Pemotongan itu ada baiknya jangan sampai Rp.1,5 Triliun karena program prioritas kepolisian bisa terkena imbasnya, contohnya saja dalam penanganan narkoba. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

18 April 2016 - Jazilul mengungkapkan bahwa setiap ada pelanggaran HAM selalu ada tim pencari fakta, setelah itu pasti ada hasil. Apakah hasilnya dikonstruksikan untuk menjadi pertimbangan dalam rekomendasi atau Komnas HAM dalam kasus tersebut hanya mengikuti tren media. Menurut Jazilul, Komnas HAM berpendapat dalam kasus tertentu juga harus melihat aspek lain seperti agama. Jazilul menanyakan tentang Komnas HAM pernah melakukan kajian mengenai pelanggaran HAM di penjara. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesia

25 Januari 2016 - Dalam rapat bersama Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jazilul mengatakan bahwa di dapilnya ada warga yang hilang karena Gafatar. Jazilul pergi ke Mentawai untuk mendatangi camp mereka. Ia menyatakan dukungannya terhadap revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, terorisme dan narkoba menggunakan rumah kost untuk dijadikan rumah transit. Jazilul mengatakan ini bukan perkara agama saja, ini juga memperlihatkan lemahnya pemasyarakatan nilai Pancasila. Menurutnya, Gafatar bukan hanya urusan Kementerian Sosial, ini juga masalah kedaulatan. Terkait dengan penggeledahan KPK di DPR, Jazilul menanyakan apakah menggunaan perlengkapan Polri adalah standar penggeledahan KPK. Ia juga menanyakan seperti apa standar Polri dalam melakukan perbantuan kepada KPK. Menurut Jazilul, Indonesia sedang menghadapi ekonomi yang sulit, dan jangan sampai ditambah dengan kericuhan kerusuhan. [sumber]

Menyikapi Pergantian Mendadak Posisi Ketua Badan Anggaran

6 Januari 2016 - (DetikNews) - Manuver Setya Novanto mencopot ketua badan anggaran (banggar), Ahmadi Noor Supit, disesalkan oleh rekan Supit. Menurut Wakil Ketua Banggar, Jazilul Fawaid, kerja sama antar pimpinan dan anggota di Banggar sudah baik.

"Kalau pimpinan yang ada sekarang, anggota (banggar) yang ada selama dua kali pembahasan berjalan cukup lancar. Ya akan lebih baik kalau tidak diganti," ujar Jazilul saat dihubungi, Rabu (6/1/2016).

Menurutnya sebentar lagi akan ada pembahasan terkait Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P), ia menyayangkan bila ada perubahan pimpinan.

"Kalau misalkan ada APBN-P, karena ini kan yang berjalan sistem. Ya yang berjalan kan sistem, cuma disayangkan kalau ada perubahan-perubahan itu ada penyesuaian, ada pola yang baru," sambungnya.

"Tentu kalau menyangkut internal partai lain saya nggak punya otoritas untuk menilai siapapun," imbuh sekretaris Fraksi PKB DPR ini.

Dia kembali menjelaskan bahwa kerja sama tim di alat kelengkapan dewan tersebut sudah sangat baik.

"Koordinasi selama ini tidak masalah. Soal bagus tidaknya kita tidak bisa menilai. Tapi hasilnya kan diputuskan sesuai jadwal," pungkasnya.

Perombakan itu tercantum dalam surat yang dikirimkan DPP Partai Golkar ke DPR. Supit menilai surat itu sebenarnya tidak punya legalitas karena status Golkar yang belum diakui pemerintah.

"Status partai kan belum sah karena belum ada yang diakui. Kalau bicara objektif kan seharusnya tidak bisa diterima, tapi itu teman-temannya Novanto. Ya lihat saja perkembangannya," ucap Supit.

Selain mencopot Supit dan menggantinya dengan Kahar Muzakir, Golkar juga menunjuk Azis Syamsuddin sebagai sekretaris fraksi untuk mendampingi Novanto. (sumber)

Asumsi Anggaran Belanja Pusat - RAPBN 2016

29-30 Juni 2015 - Menurut Jazilul kita perlu mencari efisiensi penyaluran subsidi karena untuk pupuk dan listrik merupakan subsidi untuk perusahaan/corporation. [sumber]

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan - RAPBN 2016

24 Juni 2015 - Jazilul menekankan ke Menteri Perhubungan bahwa tanggung-jawab konektivitas ada di pundak beliau. Namun Jazilul mendengar laporan bahwa dalam penyerapan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di 2015 menunjukkan gelagat yang tidak baik. Oleh karena itu Jazilul ingin evaluasi ulang Pagu Kebutuhan dari Kemenhub dan tolak ukur penyerapannya. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Gresik
Tanggal Lahir
05/12/1971
Alamat Rumah
Jl. Garuda Blok D-12, Pondok Payung Mas, RT.06/RW.06, Kelurahan Cipayung. Kec. Ciputat. Tangerang Selatan. Banten
No Telp
021 5755 5728 atau 0852 1235 9677

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Jawa Timur X
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan