Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Keadilan Sejahtera - Nanggroe Aceh Darussalam I
Komisi III - Penegakan Hukum
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Kelurahan Rawajati Rt. 001 Rw. 005, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Nanggroe Aceh Darussalam I
Komisi
III - Penegakan Hukum

Sikap Terhadap RUU















Penjelasan dan Masukan Jaksa Agung terhadap RUU tentang KUHP dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI

Nasir menanyakan tentang alasan Kepala Negara asing dapat dilindungi, tetapi Kepala Negara sendiri tidak, dengan alasan demokrasi. Menurutnya, banyak oknum penegak hukum bermain di daerah terkait dengan masalah penyerapan anggaran. Nasir berharap Jaksa Agung tidak tebang pilih dalam kasus Sekuritas Indonesia. Ia setuju bahwa kejaksaan melanjutkan kasus tersebut. Kemudian, soal birokrasi di Kejaksaan Agung,  Nasir perlu penjelasan lebih lanjut. Hal ini dikarenakan pekerjaan di Kejaksaan Agung berada di tingkat yang kompleks. Di Indonesia, terdapat 10.000 Jaksa dan ia berharap di daerah Jaksa Tinggi tidak mengambil anggota berdasarkan kedekatannya.


















Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM

Nasir menjelaskan kalau menurut pendapatnya di pasal 58 agar lebih mudah kita pahami tentu pemerintah bisa memberikan pengalaman.



















Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 DPR RI dengan Tim Pemerintah

Nasir Djamil menegaskan setuju saja jika korupsi dan terorisme dikeluarkan dalam UU KUHP ini agar tidak terlalu tebal babnya. Kemudian, ia mengatakan memang setiap membuat UU selalu ada sanksi yang diatur, akhirnya perlu direkonsolidasi kembali.


Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Imparsial, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Nasir menjelaskan bahwa seperit apa format mode pengawasan yang kita butuhkan agar tidak ada kekerasan, bagaimana cara Pushami dalam mengadvokasi, apakah hampir mirip serious crime dan extraordinary crime dan bagaimana hasil riset Komnas HAM terhadap kinerja Densus 88 dalam menangani kasus terorisme ini.


Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yayasan Indonesia Institute for Society Empowerment (INSEP), Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Anton Tabah

Nasir menanyakan pandangan para narasumber terkait format ideal penanganan dan konsep pengawasan terorisme.


Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Densus 88 dan Direktorat Jenderal Imigrasi

Nasir menjelaskan bahwa kenapa RUU Terorisme ini tidak dibahas oleh Komisi 3 DPR saja apakah ada kepentingan bahwa pentingnya revisi ini dbentuk Pansus supaya kita akan melihat kebijakan luar negeri. Ketika Indonesia tidak diutamakan, kenapa Komisi 1 DPR perlu hadir dalam RUU Terorisme ini dan bagaimana kebijakan politik luar negeri dalam menyikapi teroris Indonesia dengan politik bebas aktif kita tidak mungkin menutup diri dari pihak luar. Densus 88 bisa menjelaskan secara ilmiah tentang warna merah yang ada di ujung sumatera.



Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Nasir mengatakan bahwa kita sepakat pemerintah satu kata dan satu bahasa dalam membahas UU terorisme ini karena membunuh teroris itu saat persidangan bukan saat penindakan aksi terorisme, penanganan terorisme kalau dilakukan TNI sesuai perintah presiden lebih terarah namun soal koordinasi iteligen itu seperti apa.





Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Nasir mengatakan bahwa untuk Kementerian keuangan yaitu korban mengeluh anggaran susah dicairkan, apa standar dan prosedur bagi Kementerian Keuangan dalam proses pengajuan kompensasi ini, untuk PPATK kami ingin menanyakan indikator apa yang dijadikan patokan terhadap nama terduga sebagai teroris. Kami pernah mendapat pengaduan terhadap organisasi yang diduga mendapat pembekuan dana karena diduga sumber pendanaan teroris terkadang pendugaan dilakukan sepihak karena hal ini mendapatkan intevensi asing yakni PBB, dia tidak diberitahu dan dberi ruang untuk konfirmasi terkait pendanaan yang dibekukan memang harus ada pendalaman soal kerjasama dengan LPSK terkait UU bencana manusia.




Pembahasan Buku II Bab XI tentang Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Nasir menanyakan tingkat urgensi peletakan norma pada Pasal 444. Ia juga mengatakan bahwa tidak dapat sepenuhnya menyerahkan masalah yang ada ke pengadilan. 



Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan RI

Nasir Djamil mengatakan bahwa apakah Kemenlu memiliki kendala dalam melakukan koordinasi atas informasi intelijen dan apakh Kemenlu mengetahui indikator apa yang dipakai PBB untuk menentukan menentukan seseorang masuk ke organisasi teroris. Bagaimana peran bela negara dalam menjangkau anak-anak muda, Menhan mengatakan bahwa terorisme adalah ancaman nyata. Terkait kesejahteraan prajurit pasukan elit, kalau ini diabaikan bisa menjadi ancaman. Bagaimana kita mengongkosi pertahanan sehingga bisa berdaulat dan bagaimana situasi kerjasama pertahanan nasional dalam menanggulangi terorisme.









Paparan Hasil Kajian Tim Ahli Baleg DPR-RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Nasir Djamil sebagai perwakilan dari pengusul meyakini bahwa Anggota Baleg DPR-RI dan seluruh masyarakat mengetahui bahaya Minuman Beralkohol (Minol) yang berdampak bukan hanya pada kesehatan, tapi juga ada soal ketenagakerjaan, perpajakan, dan persoalan psikologis lainnya. Dalam kesempatan ini, Nasir berterima kasih kepada Tim Ahli Baleg yang sudah menyampaikan usulan dari pengusul dan dalam kesempatan ini Nasir berharap agar seluruh Anggota Baleg DPR-RI dapat membantu para pengusul untuk menyempurnakan draft RUU ini, sehingga RUU ini dapat dimulai prosesnya, karena dalam pandangan pengusul pengaturan Minol itu perlu diatur karena pada hakikatnya Minol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, serta dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Nasir melihat bahwa Minol juga dapat mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa kita. Pada level nasional belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur Minol. Peraturannya masih tersebar di berbagai undang-undang yang sifatnya parsial dan tentu di beberapa kabupaten/kota sudah diatur soal ini, walaupun tidak secara eksplisit menyebutkan soal Minol.


































Pembahasan RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Nasir Djamil menjelaskan bahwa ada 6 catatan dari Fraksi PKS tetapi kami tidak akan membacakan yang tentunya tidak akan terlepaskan diluar itu ada yang membuat kami bertanya, ternyata KUHP ini bisa diselesaikan oleh anak Medan karena Menterinya anak Medan dan Ketua Panjanya juga orang Medan. Fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pembahasannya ditingkatan selanjutnya.



Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung Ad Hoc atas nama Sugiyanto

Nasir meminta pandangan Sugiyanto terkait keberpihakan pemerintah kepada kaum buruh yang saat ini dinilai masih minim. Selain itu, Nasir juga menayakan nasib tenaga kerja loka karena saat ini sudah ada perjanjian internasional yang memperbolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia.






RUU Paten - RDP Pansus dengan Pakar

Nasir berterima kasih atas masukan untuk RUU ini. Kalau masa orde baru, dulu Pak Harto mementingkan agar stafnya ke DPR. Lalu Nasir bertanya mengenai apa yang menjadi faktor paling krusial mengapa paten kita masih rendah di Asean, dan tidak hanya di Indonesia, di negara lain juga ada yang dibajak kaum intelektualnya. Nasir juga bertanya apakah karena situasi di perguruan tinggi & birokrasi yang rumit membuat penelitian minim.







Tanggapan

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung

Nasir memberikan apresiasi ketiga mitra ini mendapatkan Opini WTP, apalagi sudah berturut-turut, meskipun sudah mendapat WTP tetap saja ada temuan-temuan, oleh karena itu WTP tidak menjamin tidak adanya temuan, maka akan timbul pertanyaan mengapa jika WTP tetapi masih ada temuan, meskipun temuan itu bukan dalam bentuk material, tetapi hanya masalah administratif dan sejenisnya, maka Nasir meminta dijelaskan kembali apakah memang ada yang belum tertib dari laporan keuangan tersebut atau memang ada aturan yang kemudian memberikan celah agar terjadi ketidaktertiban itu.


Alokasi dan Realisasi Anggaran Polri TA 2023 dan RKA dan RKP Polri TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Polri

Nasir menyampaikan bahwa APBN tahun 2025 ini merupakan APBN transisi, dan Menteri Keuangan sendiri mengakui ada defisit, maka Nasir mengharapkan bagaimana kemudian seluruh perangkat negara termasuk Polri bisa menjaga angka aman dari defisit tersebut, bahkan jika bisa harus lebih kecil dari angka aman, artinya jangan sampai di angka 2. Salah satu asumsi dasar dari APBN 2025 itu adalah pertumbuhan ekonomi, diantaranya surplus perdagangan dan investasi baik dalam negeri maupun luar negeri, investasi itu akan membutuhkan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta keamanan, dan ketiga itu harga mati, dan ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama, maka Nasir berharap adanya tindak lanjut dari Polri pun agar investasi asing yang masuk ke negeri kita juga dapat merasakan keamanan yang baik.


Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Nasir menegaskan Fraksi PKS tentu ingin memberikan dukungan kepada LPSK terkait dengan keterbatasan anggaran yang dialokasikan di tahun 2025. Fraksi PKS sudah mendapatkan bagaimana pagu dan realisasi anggaran tahun 2023 dan juga 2024. Tentu saja, LPSK posisinya di hilir bukan di hulu. Jadi, kalau institusi-instruksi yang ada di hulu bagus, maka kerja LPSK itu tidak begitu capek lagi. Namun, Fraksi PKS memang punya problem yang sampai hari ini belum bisa diatasi yaitu terkait integritas daripada institusi yang beririsan dengan tugas-tugas LPSK. Memang menjadi kerja bersama agar tahun 2045 Indonesia bisa mendapatkan Indonesia Emas. Terkait masalah internal dan eksternal LPSK, ia menanyakan seberapa besar sebenarnya LPSK bisa memberikan keyakinan kepada Pemerintah dan DPR terkait dengan pembiayaan untuk mengatasi masalah internal dan eksternal yang dihadapi oleh LPSK. Sampai kapan kemudian masalah internal dan eksternal ini akan terus ada di tubuh LPSK. Bagaimana cara komisioner LPSK yang saat ini bisa mengatasi masalah internal dan eksternal tersebut.

Selanjutnya, Nasir menegaskan oleh karena itu, dalam kesempatan ini sebaiknya LPSK menyampaikannya, sehingga Fraksi PKS percaya bahwa anggaran yang diberikan ke LPSK ini ingin mengatasi masalah internal dan eksternal yang dihadapi oleh LPSK. Kalau masalah internal dan eksternal bisa diatasi dengan anggaran, maka Fraksi PKS butuh proyeksi daripada LPSK terkait dengan LPSK itu sendiri. Fraksi PKS sebenarnya ingin mendapatkan penjelasan terkait dengan upaya KPK mengatasi kendala internal dan eksternal. Ia percaya bahwa LPSK sudah punya dokumen terkait upaya mengatasi masalah internal dan eksternal. Ia termasuk orang yang berinisiasi dulu bersama-sama teman-teman Komisi 3 membentuk regulasi LPSK. Oleh karena itu, mudah-mudahan kendala yang dihadapi LPSK bisa diatasi dalam beberapa tahun ke depan.

Kemudian, Nasir mengatakan terkait Sahabat Saksi dan Korban, ia pikir ini ide yang sangat baik dan sangat bagus. Jangan pembiayaan menjadi kendala dalam kita menghadirkan Sahabat Saksi dan Korban. Hal ini sebagai bagian dari bentuk partisipasi masyarakat, sehingga masyarakat sadar kejahatan itu ada di sekitar masyarakat. Menurut Nasir, Sahabat Saksi dan Korban menjadi pilar yang harus dikuatkan sebagai antisipasi. Mohon kepada LPSK agar bisa mengambil inisiatif bekerja sama membuat MoU dan sebagainya kepada daerah-daerah agar setiap desa minimal 1 Desa 1 Sahabat Saksi dan korban, ia yakin dan percaya kita akan membantu mengurangi kejahatan di daerah tersebut. Fraksi PKS butuh LPSK yang kuat dan populer. Populer dalam arti bukan mengambil kasus-kasus tertentu agar populer, tapi dalam arti dekat dengan masyarakat.


Pembahasan RKA K/L 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua KPK dan Kepala PPATK

Nasir mengatakan bahwa kami berharap kepada KPK terkait pengembalian aset bahwa di sini terkait penetapan status dana hibah ada sejumlah K/L dan kokab yang menerimanya maka ada BNN mendapatkan perhatian KPK terkait penetapan status dana hibah karena situasi BNN memprihatinkan dalam sarprasnya. Negara menghadapi darurat korupsi dan narkoba. BNN perlu ada penguatan KPK karena ini problem serius di negara ini. Masih ada lembaga lain yang mendapatkan perhatian KPK dalam bentuk hibah. Belanja tambahan memberikan dukungan kami kepada KPK bahwa kita ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa maka perlu kita perjuangkan agar KPK bisa memenuhi tugas dan fungsinya. Soal kampanye antikorupsi untuk pemilu seperti apa yang mau diisukan dan narasi apa yang disampaikan dalam konteks kampanye antikorupsi untuk dukungan pemilu karena parpol mengalami hal ini karena jejak digitalnya bisa dilacak oleh siapapun. Piloting pembentukan desa ini perlu disinergikan terkait daerah pemilihan komisi 3 meskipun ini soal anggaran untuk disampaikan hal itu. Usulan tambahan anggaran perlu diperuntukan mutasi KPK ke IKN. Berapa banyak pegawai KPK yang dimutasi ke IKN. Soal bantuan hukum dan perlindungan saksi, bantuan hukum ini diperuntukan untuk pimpinan dan mantan pimpinan ini siapa? Soal kegiatan layanan hubungan masyarakat ini kami ingin menyampaikan usul kepada KPK terkait tambahan anggaran untuk bus anti korupsi sebesar 5 miliar ini bisa efektif menyampaikan pesannya.


Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Setelah mendengar paparan dari Pak Mahfud dan respon dari Anggota Komisi 3, muncul pertanyaan imajiner di kepala Nasir, apakah orang yang mempunyai transaksi keuangan yang dicurigai oleh PPATK itu menyaksikan tayangan ini? kalau dia menyaksikan, bagaimana kondisi dia, apakah dia terkejut atau tersenyum dan tertawa melihat kita saling menyalahkan, saling menggertak dan saling mengancam? Ada peribahasa "Biar pecah di perut jangan pecah di mulut", saya pikir itu sebuah peringatan orang-orang tua kita agar kita lebih berhati-hati. Saya percaya bahwa Prof Mahfud sudah kesal sehingga kemudian merespon terkait dengan apa yang dimiliki oleh Rafael, tentu saja pertanyaan itu menjawab pertanyaan media sehingga menimbulkan kegaduhan, di media sosial juga bertebaran bermacam spekulasi soal ini. Karena ini sudah pecah di mulut, maka kita harus mempertanggungjawabkan dan saya pikir forum dari sore hingga malam hari ini juga dalam rangka mempertanggungjawabkan apa yang hari ini beredar di tengah-tengah masyarakat soal dana ratusan triliun yang dinilai oleh PPATK sebagai transaksi mencurigakan. Dalam kesempatan ini, saya punya harapan agar isu ini bisa diselesaikan lewat proses hukum untuk mengembalikan public trust kepada pemerintah dan saya juga meminta kepada DPR untuk mempertimbangkan keinginan membentuk Pansus, meskipun itu adalah kewenangan atau hak yang diberikan oleh UU kepada lembaga DPR. Kalau kita lihat susunan keanggotaan Komite TPPU dan Tim Pelaksana Komitenya, rasanya tidak mungkin isu ini kemudian senyap dan tenggelam. Oleh karena itu, kalau kemudian isu ini kemudian hilang, senyap, atau seperti fatamorgana maka kita kemudian ragukan keanggotaan yang duduk di Tim Pelaksana Komite TPPU tersebut. Karena itu, mari kita selesaikan ini dengan cepat, tepat dan menghasilkan manfaatnya bagi negara karena jumlah uang ini memang tidak sedikit. Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap kepada Prof Mahfud agar kemudian penegak hukum bisa bekerja dengan cepat, bahkan kalau perlu nanti salah satu kesimpulan rapat agar juga diberi waktu, kalau nanti waktu yang sudah diberikan ternyata belum mampu dilakukan dengan baik di situlah barangkali DPR perlu mempertimbangkan untuk membentuk Pansus, memanggil pihak-pihak terkait untuk menanyakan kenapa ini terkendala karena angka segitu besar pasti ada orang-orang tertentu di belakangnya, tidak mungkin orang itu sendiri, pasti ada orang-orang berpengaruh dan orang-orang kuat di belakangnya karena jumlahnya tidak sedikit bahkan barangkali jumlah ini bisa lebih besar lagi dari angka ini. Harapan kami kepada Komite TPPU dan juga tim pelaksana Komite TPPU agar bisa bekerja dengan cepat kemudian memberikan harapan kepada masyarakat karena "sudah pecah di mulut bukan pecah di perut". Kita beruntung punya Prof Mahfud MD. Bagi saya, Prof Mahfud adalah manusia Indonesia paripurna, beliau sudah di eksekusi, legislatif dan yudikatif. Barangkali belum ada manusia Indonesia yang berkarir kemudian aktif di tiga cabang kekuasaan. Mudah-mudahan tetap khusnul khotimah dan mudah-mudahan tidak masuk dalam resuffle kabinet.


Penjelasan Teknis terkait Program Kompor Induksi — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. PLN

Nasir mengatakan bahwa produk baru dan teknologi baru harus ada uji coba dan harus ada alasan kondisi PLN over supply untuk mengatasi ini kebijakannya apa karena masyarakat kewalahan terkait kenaikan BBM ini dan Komisi 7 DPR RI akan tidak setuju pada program yang tidak jelas, harusnya Dirut jangan mengambil gambaran gas LPG 3 KG soal nanti akan mengutamakan pulau-pulau terluar maka ini menjadi lebih baik dan solusi pada daerah-daerah yang membutuhkan agar ada sosialisasi namun programnya harus jelas bukan menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh PLN. Pada alat masak dan goreng kalau rusak dikembalikan ke PLN maka ini akan menjadi bagus untuk masyarakat. Bagaimana PLN sosialisasi masyarakat diuntungkan maka ini akan menjadi baik, kita harus sering komunikasi agar baik untuk masyarakat dan negara. Bagaimana membangun antara PLN dan Komisi 7 DPR RI, kami sepakat ini menjadi ujicoba dahulu karena ini perlu kajian dengan anggaran Rp 5 triliun dari APBN, ini Dirjen Migas, Pertamina dan Dirut PLN didudukan bersama agar kita bisa melihat untuk sosialisasi ini bisa berjalan jadi program ini bisa didukung oleh Kementerian ESDM. Bagaimana mendapat solusi agar anggaran dari negara ini tepat sasaran, kita juga jangan gegabah memutuskan terkait sosialisasinya yaitu oleh Komisi 7 DPR RI agar tepat sasaran karena untuk kepentingan dan meringankan masyarakat kita setuju dan ini butuh alat teknologi yang baik.


Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)

Nasir Djamil mengatakan RUU Narkotika ini yang akan direvisi oleh Pemerintah ini sepertinya tidak menjawab permaslahan narkotika di Indonesia. Presiden mengatakan Indonesia darurat narkoba dan belum ada solusi seperti patah tumbuh hilang berganti. Ditemukan 200 kg sabu-sabu di Aceh ini bukan hanya perkara bisnis melainkan memusnahkan generasi muda di Indonesia secara sistematik dan terstruktur ini patut Komisi 3 DPR RI cermati bersama. Narkoba ini perlu dipertimbangkan BNN di daerah-daerah yang termasuk extra ordinary crime jadi Indonesia perlu ada RUU Narkotika dan RUU mengatur organisasi yang mengatur peredaran gelap narkotika karena ini mencakup peredaran gelap. Ini perlu dipertimbangkan bersama, DPR RI bisa menghemat anggaran ratusan miliar, pemikiran ini perlu dipertimbangkan ini merupakan kejahatan yang serius di negeri ini.


Pasokan Batubara untuk Industri Semen dan Rata Niaga Semen — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba KESDM RI, Dirjen IKFT Kemenperin RI, dan Ketum Asosiasi Semen Indonesia

Nasir mengatakan menurutnya harus duduk bersama sehingga persepsi yang berbeda-beda menjadi satu alur yang bisa dimasukkan karena pasir ini terbawa kapal. Dikatakan bahwa mereka membersihkan kapal. Jadi memang harus duduk bersama karena fungsinya berbeda.


Pembahasan Masukan terhadap Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Nasir Djamil menegaskan Budi Gunawan dulu diinterupsi oleh KPK. Agar tidak terulang lagi, maka Komisi 3 DPR RI mengundang lebih dulu KPK dan PPATK. Sekarang hampir 5 tahun dari pemberitaan Perwira dengan rekening gendut pada tahun 2010. Komisi 3 DPR RI ingin pastikan tidak ada interupsi. Terakhir, ia menanyakan jelang FPT Calon Kapolri menurut PPATK dan KPK apa Badrodin bermasalah.


Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kapolri

Menurut Nasir, dari tahun ke tahun anggaran semakin meningkat. Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin peduli terhadap keamanan.


Penanggulangan Terorisme, Pemberian Amnesti, dan Kebijakan Bebas Visa — Komisi 1 DPR-RI dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, dan Kapolri

Nasir menyarankan Rapat Gabungan seperti ini dilakukan setiap 6 bulan sekali. Ia berharap agar masalah terorisme diperhatikan dan ada kerjasama yang baik antar lembaga Pemerintah. Nasir mengimbau agar hati-hati untuk memberikan amnesti. Ia juga menyarankan pemblokiran terhadap situs propaganda LGBT.


Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Nasir Djamil mengatakan harus berhati-hati dengan makar ini. Menurutnya, harus ada penjelasan sehingga orang satu visi dalam menafsirkan pasal ini. Ia menyampaikan harus dirumuskan tindak pidana ini dalam 1 norma. Ia membahas saat ini ada suguhan tentang kasus Turki dimana ada sekelompok orang yang ingin menggulingkan Pemerintahan. Ia menyinggung cara memadukan negara hukum dan demokrasi dimana didalamnya terdapat hak asasi manusia.


Realisasi Anggaran Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Tahun 2015 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Nasir menjelaskan LPSK harus lebih banyak memperkenalkan diri karena kejahatan sudah semakin parah, LPSK bukan hanya perlu melindungi orang di luar tapi perlu melindungi diri sendiri dalam pembangunan jangan dipersulit dengan moratorium, kita butuh keputusan politik untuk masalah ini.


Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (MenBUMN)

Nasir berharap Menteri BUMN lebih perhatian karena banyak report keuangan yang sangat kritis dan tidak realistis.



Rencana Kerja Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asrena Polri

Nasir menjelaskan anggaran Polri akan ditambahkan Rp17 triliun setelah dapat persetujuan Banggar DPR termasuk gaji, tunjangan dan regenerasi. Kita harus memastikan bahwa penambahan anggaran harus berbanding lurus dengan pencapaian Polri.


Pengantar RAPBN Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua LPSK dan BNN

Nasir menjelaskan kami skeptis dengan kaburnya tahanan BNN di Cawang, kami perlu mendapat penjelasan lebih mengenai tujuan penggunaan anggaran. Penambahan anggaran yang diminta untuk pembangunan BNN-K BNN-P harus dijelaskan letaknya di mana termasuk metode rehabilitasinya.


Pemberian Kewarganegaraan Andrea Roxana — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga

Nasir mengatakan semua persyaratan sudah dipenuhi, mungkin besok bisa disahkan,


Persiapan Pengamanan Pilkada Tahun 2015 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri

Nasir menjelaskan dengan HUT 69 Polri semakin menjadi one team one mission.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Nasir mengatakan narkotika sudah menjadi masalah besar sama seperti korupsi, tetapi mengapa anggaran KPK tahun 2016 berkurang. Nasir mengatakan mengapa anggaran KPK lebih besar dari Polri dan bagaimana pengelolaan pegawai di KPK. Nasir juga meminta kegiatan-kegiatan KPK diaudit dan di-share kepada masyarakat. Nasir bertanya bagaimana koordinasi PPATK dengan lembaga lainnya.


Tindak Lanjut Alokasi Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Nasir menjelaskan kami merisaukan karena target-target legislasi yang dicanangkan DPR selalu tidak memenuhi target, kami berharap agar Kemkumham membuat kajian tentang kenapa target legislasi selalu tidak tercapai. DPR RI sudah mencoba menambah hari kerja kemudian mengurangi Prolegnas tapi belum berhasil, mungkin perundang-undangan dapat diperiksa atas kejadian ini.


Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan DPD-RI

Soal survey, Nasir mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu memang ada pemintaan yang terkait dengan sosialisasi.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Harjono

Nasir Djamil mengatakan putusan MK soal pengangkatan hakim di PN, PA, dan PTUN membuat KY makin ompong. Ia menanyakan cara agar KY tidak ompong dan seperti apa prediksi calon pasca keputusan MK tersebut. Ia menanyakan solusi dan antisipasi calon dari prediksi-prediksi supaya KY tidak jadi ompong. Ia menanyakan cara calon menjelaskan tugas KY dalam meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan hakim. Ia mengatakan KY dan MK seolah-olah bersama-sama, tetapi hatinya pecah. Ia menanyakan peran calon dalam menguatkan hubungan.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Maradam Harahap

Nasir menanyakan kebenaran terkait solidaritas corps itu salah satu penghalang dilakukannya pngawasan sulit diterapakan dan dieksekusi.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Farid Wajdi

Nasir menanyakan wewenang yang harus dijalankan untuk menjaga kehormatan hakim. Ia menanyakan mengenai hal yang akan calon lakukan untuk menangani masalah garda terdepan. Ia menanyakan cara calon menjaga hubungan dengan MA. Ia menanyakan keyakinan calon bisa membawa KY lebih baik lagi bersama calon-calon yang sekarang. Ia berharap jawabannya tidak normatif.


Penjelasan terkait RUU tentang Kepolisian dan RUU tentang Jabatan Hakim — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI

Nasir menanyakan indikator dari kedua RUU tersebut yang membuat undang-undang menjadi lebih hidup dan pasal yang menjadi jantung di undang-undang tersebut. Lalu, terkait pensiun hakim, mereka seperti mengajukan permohonan lebih dan upaya dalam mengakomodir perbedaan-perbedaan hakim. Nasir menyampaikan seringkali Presiden RI menggunakan alasan "normatif" dalam pemberhentian Kapolri. Nasir berharap perancang memikirkan bahwa Presiden RI memberikan alasan tidak normatif, tapi aktual dan pengangkatan Kapolri di undang-undang baru berbeda dengan yang lama.


Perpanjangan Kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN RI

Nasir mengatakan bahwa DPR-RI bersama Pemerintah telah bersepakat lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ia mengatakan bahwa pada 6 Mei 2011, Menhub RI memberikan surat kepada Pelindo I-IV tentang penggunaan konsesi di Pelindo I-IV. Nasril meminta penjelasan dari Menteri BUMN tentang sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan juga mengenai konsesi dan perubahan shareholders serta semua yang terkait dengan Pelindo II. Ia menilai bahwa Pelindo II tidak mentaati undang-undang tersebut, sehingga menyebabkan besarnya potensi kehilangan aset dalam KSO dengan pihak swasta. Menurutnya, Direktur Utama Pelindo II ingin mengakuisisi pelabuhan di bagian timur dan barat Indonesia. Ia juga menilai Direktur Pelindo II meyakinkan kepada investor dan Menteri BUMN untuk menyetujuinya. Nasril berharap adanya kesepahaman dalam memahami undang-undang. Nasril berpandangan bahwa dalam hal ini tidak ada perpanjangan kontrak, melainkan penjualan saham dimana posisi ini 5 tahun sebelumnya diperpanjang dengan membayar upfront fee. Nasril memohon agar tidak ada akuisisi Pelindo II ke pelindo I, III dan IV.


Keputusan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk Prolegnas 2015 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-50

Nasir mengapresiasi hal yang disampailan Firman dari Fraksi Golkar dan bisa memahami terhadap dinamika yang ada di Baleg. Nasir meminta pada pemerintah agar pemerintah bersedia menjadikan RUU KPK menjadi usul pemerintah.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Johan Budi

Nasir membahas calon yang tidak setuju dengan perubahan UU KPK jika itu untuk pelemahan KPK. Ia juga menyinggung pernyataan calon bahwa KPK lemah dalam solidaritas. Ia mengatakan jika ada deputi di bawah pimpinan calon yang mengalami kasus yang sangat berat, calon berani atau tidak untuk mengundurkan diri. Ia menyampaikan selama ini ada kritik KPK piawai dalam menangani kasus sederhana dan mudah pembuktiannya, sedangkan dalam yang pembuktiannya sulit, susah membuktikannya. Ia menanyakan waktu KPK dapat menyelesaikan blueprint yang ada di makalah calon dan waktu blueprint tersebut disosialisasikan.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Alexander Marwata

Nasir menanyakan kasus-kasus yang calon tahu selama menjadi korupsi yang tidak disupervisi dan koordinasi.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Sujanarko

Nasir mengatakan KPK sendiri melakukan anomali. Calon sepertinya ingin lebih agresif dalam penindakan. Ia menanyakan success story yang sudah pernah dibuat calon selama di KPK. Ia mengatakan banyak kalangan media menilai KPK sering menabrak SOP. Di media, ia mendengar calon mengusulkan gratifikasi seksual. Ia menanyakan mengenai upaya pelemahan KPK oleh orang dalam.



Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Saut Situmorang

Nasir mengatakan kecurigaannya setelah calon menjadi pimpinan KPK akan ada mantan presiden yang menjadi tersangka.


Keputusan Anggota Komisi Yudisial, Pengesahan Timwas Intelijen dan Penetapan Prolegnas — DPR-RI Rapat Paripurna ke-54

Nasir mengatakan bahwa ia sendiri sudah periode ketiga dan mengaku bingung. Jika yang ingin diawasi tertutup, maka timnya juga harus tertutup.


Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Badan Narkotika Nasional

Nasir membaca berita tentang BNN seolah-olah tidak ada MoU dengan Kemenkumham. Nasir menanyakan apakah memang MoU itu tidak efektif.


Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Nasir Djamil bertanya bagaimana pengamatan PPATK terkait prostitusi online. Dirinya juga mengatakan Secure Online Communication (SOC) digunakan oleh KPK dan PPATK, sehingga perlu berhati-hati dalam menggunakannya.


Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Terkait — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Nasir mengatakan website KPK masih minim informasi publik.


Rancangan Undang-Undang KUHP (Buku II) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan Pemerintah

Nasir mengatakan mengadakan hubungan kan tafsirnya bisa kemana-mana. Ia misalnya berhubungan tetapi tidak memberikan atau menerima bantuan dari mereka, ia menanyakan itu bisa kena atau tidak.


Panja Pasar Turi - RDPU Komisi 3 dengan Kepala Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota

Nasir menegaskan bahwa investor harus bersungguh-sungguh taat pada perjanjian dan mendengarkan aspirasi pedagang.


Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM

Nasir mengatakan bahwa perlu ditingkatkan performa Dirjen Keimigrasian mengingat ada hasil temuan dari BPK. Nasir berharap kementerian mengevaluasi apa yang sudah dijadikan kesimpulan dari BPK. Nasir juga mengapresiasikan anggaran bantuan hukum meningkat.


RAPBN 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Nasir Djamil menjelaskan bahwa peran sekretariat jenderal seperti mesin, dan Komisi Yudisial mempunyai tanggung jawab besar untuk menyeleksi calon hakim agung.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Jaja Ahmad Jayus

Nasir menanyakan pendapat Calon Anggota KY atas nama Jaja mengenai pernyataan salah satu hakim terkait pembakaran hutan tidak merusak lingkungan serta laporan ketidaklolosan calon anggota pada tahap pertama karena kasus keuangan di Universitas Pasundan (UNPAS).


Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM

Nasir mengatakan pada prinsipnya Komisi 3 tidak mempersoalkan mitra kerja karena merupakan kebutuhan, bukan keinginan. Ia menyampaikan yang namanya Sekjen bukan saja membantu yang sifatnya teknis, tetapi juga membantu kapan UU dilaksanakan. Ia membahas KY yang meminta ada kewenangan penyadapan, tetapi sampai sekarang itu jadi macan ompong. Ia mengharapkan Sekjen KY dapat membantu Komisioner menghidupkan Pasal yang mati suri. Kepada Komnas HAM, ia mengatakan sedikit kecewa dengan Saudara Madun pada seminar G 30 S/PKI. Ia meminta berhati-hati dalam menyikapi kasus-kasus karena ini Komisi Nasional yang berarti membantu kepentingan nasional. Ia meminta penjelasan mengenai statement yang mengatakan tentang 400 Perda mengundang diskriminasi terhadap perempuan.


Pagu Anggaran Tahun 2017 - RDP Komisi 3 dengan BNN, KPK, DPD dan MPR

Nasir beraharap KPK sering melakukan diskusi-diskusi dengan DPR-RI dan KPK harus segera menuntaskan kasus-kasus besar. Nasir menanyakan apakah bisa Sosialisasi 4 Pilar dari MPR-RI diintegrasi dENGAN program bahaya narkoba. Nasir berpendapat bahwa perlu dipertimbangkan agar melakukan konsinyering soal money follow program. Nasir berharap jangan sampai KPK tumpul ketika menangani kasus yang ada kekuatan politik dan financial. Untuk BNN, Nasir menyarankan bila anggarannya tidak sesuai dengan harapan, maka perlu diprioritaskan mana daerah yang mendesak dan penting. Nasir berharap penyadapan benar-benar menghargai dan melindungi HAM.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Terkait bangunan yang ditinggalkan di Semelu, Nasir mengatakan bahwa designnya tidak sesuai dan sudah diajukan anggarannya, namun ia tidak mengetahui apakah sudah dialokasikan untuk merenovasi atau belum. Soal rutan benar meriah, Nasir menanyakan bagaimana rutan ini ditingkatkan menjadi kelas 3 agar jika ada overload napi bisa dipindahkan ke benar meriah itu sendiri.


Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial

Nasir menjelaskan kami meminta KY dengan MA bisa bersinergi sehingga bisa bersama-sama mengawasi perilaku hakim di lapangan, soal hakim yang ditemukan pelanggaran oleh KY, kami mengusulkan perlu dipertimbangkan hakim-hakim yang bermasalah diumumkan di media dan soal rekrutmen hakim agung daerah-daerah yang jauh seperti Papua perlu dipertimbangkan dengan seleksi bersifat regional.


Pengambilan Keputusan Tingkat 1 atas Rancangan Undang-Undang Paten — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Menteri Hukum dan HAM

Nasir mengatakan bahwa Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Menteri Hukum dan HAM mempunyai tanggal lahir yang sama. Ia mewakili Fraksi PKS memahami bahwa paten sebagai payung hukum dan bentuk perlindungan hukum. Nasir juga mengapresiasi pansus yang telah bekerja dan dedikasinya.


Kasus Tanah Rumah Sakit Sumber Waras — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) dan Komunitas Sosial Peduli Jakarta (KSPJ)

Nasir menjelaskan kalau dibaca di UU memang jelas bahwa saudara mandiri dalam memeriksa keuangan negara sehingga tidak mungkin diintervensi, karena itu jelas bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan pidana, Maka unsur pidana itu dapat dijadikan dasar melakukan penyidikan. DPR mempunyai fungsi pengawasan nanti DPR akan mengundang pihak-pihak yang mempunyai otoritas karena kebenaran bisa dibelokan tapi tidak bisa dikalahkan.


Rancangan Undang-Undang Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Indonesian Human Rights Monitor dan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama

Nasir menanyakan seperit apa format mode pengawasan yang dibutuhkan agar tidak ada kekerasan dan bagaimana cara Pushami dalam mengadvokasi, apakah hampir mirip serious crime dan extraordinary crime dan bagaimana hasil riset Komnas HAM terhadap kinerja Densus 88 dalam menangani kasus terorisme ini.






Fit and Proper Test (Part 1) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung

Nasir Djamil mengatakan sudah membaca profil calon saat seleksi di KY dan calon mendapatkan apresiasi. Ia menyampaikan banyak tanah negara dirampok dengan bekerja sama bersama PTUN. Ia menanyakan cara calon melihat adanya oknum-oknum hakim di PTUN yang mengelabui negara sehingga tanah negara dirampok. Ia juga menanyakan mentalitas yang wajib dimiliki hakim di Indonesia. Ia mengatakan di daerah-daerah, fasilitas PTUN minim dan terkadang dibantu kepala daerah sehingga saat mereka berkasus harus dimenangkan.



Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Koordinator dalam Rancangan Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara 2017 — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)

Nasir Djamil mengatakan kebijakan anggaran saat ini money follow program, bukan money follow function. Kemudian, ia berharap daerah memiliki rasa memiliki Indonesia seutuhnya. Terakhir, Nasir Djamil mengatakan paper yang diberikan masing-masing Menteri Koordinator berbeda-beda, ada yang tercantum dasar hukum dan ada yang tidak. Jadi sebaiknya bisa disamakan untuk formatnya


Laporan Komisi 3 DPR RI tentang Hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan Calon Anggota Komnas HAM Tahun 2017 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Sejumlah RUU— Rapat Paripurna DPR RI

Nasir menyampaikan laporan Komisi 3 DPR RI terkait Fit and Proper Test terhadap Calon Anggota Komnas HAM. Tahapan Uji kelayakan terhadap 14 orang Calon Anggota Komnas HAM sebagai berikut: Komisi 3 DPR RI melaksanakan Rapat Pleno tanggal 22 Agustus 2017 untuk membicarakan semua hal berkaitan dengan kewenangan DPR RI dalam memberikan persetujuan terhadap Calon Anggota Komnas HAM. Dalam pelaksanaan persiapan tahapan Uji Kelayakan terhadap Calon Anggota Komnas HAM dan untuk memenuhi ketentuan UU, maka telah diumumkan 14 nama Calon Anggota Komnas HAM pada Surat Kabar Nasional guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas. Pada hari Rabu, 27 September – 3 Oktober 2017, Komisi 3 DPR RI melaksanakan Uji Kelayakan terhadap 14 Calon Anggota Komnas HAM, dimaksudkan untuk mengetahui Visi dan Misi apabila calon terpilih menjadi Anggota Komnas HAM. Selanjutnya, pada hari yang sama, pukul 16.30 WIB, Komisi 3 DPR RI mengadakan Rapat Pleno yang bersifat terbuka untuk umum dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Calon Anggota Komnas HAM. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan meminta pandangan 10 fraksi di Komisi 3 DPR RI. Berdasarkan hal tersebut, Komisi 3 DPR RI menyetujui 7 orang sebagai Anggota Komnas HAM RI periode 2017-2022. Adapun 7 Anggota Komnas HAM terpilih periode 2017-2022 sebagai berikut: Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Drs. Ahmad Taufan Damanik, MA, Munafrizal Manan, Sandrayanti Moniaga, Hairansyah, dan Amiruddin, SS., MSI.


Calon-Calon Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansel Komisi Yudisial

Nasir berharap ada orang lapangan yang juga mendaftar karena mempunyai pengalaman, prestasi dan konsen menjaga peradilan. Nasir juga ingin mendapat penjelasan dari pansel soal Djaja Jayus yang kembali ada di daftar nama.



Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI

Nasir meminta untuk sosialisai 4 pilar jangan monoton dan anggarannya jangan terlalu besar. Nasir juga menyampaikan bahwa sebaiknya jangan membahas anggaran MPR-RI seperti ini dengan Komisi 3 DPR-RI saja. Programnya harus lebih progresif dan konservatif agar fungsi programnya dapat berjalan maksimal.


DIM RUU KUHP — Panja RUU KUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM, Tim Pemerintah, dan Kejaksaan

Nasir D meminta penjelasan akibat dari frasa pada Pasal 40 ayat 3.



Pembahasan Lanjutan Bab 16 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Buku II — Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Pemerintah

Nasir D mengatakan khawatir masyarakat menggunakan cara mereka untuk mengeksekusi hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma.



Fit and Proper Test Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Atas Nama Juanda Pangaribuan

Nasir Djamil mengatakan bahwa kami ingin konfirmasi terkait pasal 96 di UU nomor 2 tahun 2004 tentang putusan sela, informasi yang ia terima bahwa saudara ini tidak pernah membuat putusan sela. Terkait terobosan kelak saudara menjadi hakim ad hoc di MA sistem di PHI ini antara lain biaya terlalu mahal karena pendaftarannya 6-30 juta kemudian waktunya butuh 5 tahun. Buruh harus mencari saksi dan bukti juga, bagaimana terobosan saudara karena hukum acara perdatanya menyulitkan buruh.


Pengamanan Pilkada Serentak 2017, Perkembangan Dugaan Penistaan Agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama, Dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Saudara Buni Yani, Penangkapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pasca 411, dan Kasus Aktual Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Nasir membahas mengenai penyimpanan dana di koperasi madani di Bandung yang sampai hari ini belum ada progresnya. Ia mengatakan ada ribuan orang yang menyimpan dana dan ia berharap hal tersebut bisa mendapatkan perhatian karena sudah dilaporkan.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Pandji Windagdo

Nasir menanyakan apa yang menjadi persoalan dasar peradilan di Indonesia sejak tahun 1986. Nasir juga mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang benar karena ia melihat masyarakat lemah karena miskin dan tidak memiiki akses mengenai kepemilikan tanah mereka. Nasir juga menanyakan terobosan apa yang akan dilakukan.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Edi Riadi

Nasir menanyakan apakah pengalaman sebagai hakim agama pernah melakukan terobosan hukum.


Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno Keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung

Nasir mengatakan bahwa apa yang dilakukan hari ini adalah menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi. Frasa 3 nama calon dimaknai 1 nama calon agung untuk setiap lowongan Calon Hakim Agung. Nasir juga mengatakan bahwa DPR-RI tidak mempunyai pilihan lain selain menyetujui dan tidak menyetujui. DPR-RI memberikan persetujuan kepada Calon Hakim Agung yang bernama Dr. Ibrahim. Dr. Edi Riadi dan Dr. Panji Widagdo.


Pelanggaran Hak Asasi Manusia — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM

Nasir mengusulkan satu tradisi baru pada saat pembukaan Pimpinan Komisi 3 DPR-RI memberikan orientasi kepada Komisioner Komnas HAM. Nasir berharap agar membantu pemerintah, Naskah akademik & RUU KKR yang menurut ia sangat rendah.Terkait dengan pansel ORI, Nasir mengatakan bahwa ada persoalan Ibu Zoemrotin yang tidak bisa ikut panselnas manapun. Nasir berharap DPR-RI bisa menerima klarifikasi dari Ibu Zoemrotin.


Upaya Pencegahan, Penyebaran, Rehabilitasi, dan Isu Terkini Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

Nasir menyadari bahwa ancaman narkoba sangatlah gawat. Ia ingin mendapatkan penjelasan mengenai keinginan BNN terkait keterlibatan TNI dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).



Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Nasir Djamil menegaskan semua harus tunduk pada Pimpinan KPK. Jangan sampai KPK dibajak dari dalam. Sehingga tidak ada lagi orang yang dibunuh karakternya oleh KPK, itu harapan dari Komisi 3. Nasir Djamil mengatakan KPK harus memastikan penerapan asas pembentukan KPK yang 5 itu.

Selanjutnya, Nasir Djamil menegaskan soal OTT yang nilainya tidak signifikan, seolah-olah OTT adalah cara KPK melepas diri dari tekanan. Terakhir, ia mengatakan OTT seperti cara untuk mendapat simpati dari publik.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK), Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY)

Nasir D berharap usulan yang diminta banyak yang bisa direalisasikan karena Komisi 3 punya 2 orang pimpinan banggar. Ia berharap pada pimpinan banggar bisa menyetujui kebutuhan yang penting dan mendesak. Minimal, di dalam satu provinsi ada satu tempat rehabilitasi. Ia mengatakan bahaya narkoba itu sangat membahayakan dan ia berharap Pak Buwas tidak jadi pensiun sehingga bisa bekerja lebih baik lagi di BNN. Ia berharap penempatan BNNP dipilih orang-orang yang tepat di daerah dan mempunyai kompetensi yang bagus serta tidak hanya menjadi batu loncatan saja agar naik pangkat.


Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus

Nasir D menanyakan kepada calon hakim agung atas nama Yunus mengenai hal paling mendasar sehingga calon mau menjadi hakim agung, karena memang enak dengan fasilitas. Mobil, dan sebagainya dibanding dengan hakim tinggi. Ia mengatakan ingin informasi yang jujur. Ia membahas mengenai kasus pertanahan yang selalu mencuat karena masyarakat tidak punya bukti legal sehingga mereka selalu kalah.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Antonio Pradjasto Hardojo

Nasir mengatakan bahwa pelanggaran HAM berat seperti jalan buntu. Jaksa Agung pesimis, sehingga menawarkan rekonsiliasi. Terkait hal tersebut Nasir menanyakan pandangan Antonio untuk meyakinkan bahwa kasus HAM berat bisa diselesaikan. Terkait bagaimana keyakinan DPR-RI, Nasir menanyakan cara Antonio untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.


Evaluasi Kerja dan APBN Tahun 2017 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian

Nasir mempertanyaansejauh mana pesiapan dalam APBN 2018 yang akan dibahas untuk kedepannya mengenai suporting sistm industri kedepan ada skala prioritas tentang kawasan industri khusus. Dalam mengimplementasikan UUD tentang sarana dan prasarana industri, kami melihat banyak menggeneralistikan pengembangan, namun untuk perihal ini kami melihat standarisasi bagaimana kemampuan TKDN dan diluar TKDN uji material barang import sesungguhnya menunjuang kesuksesan SNI.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Judhariksawan

Nasir melihat dalam Curriculum Vitae Judhariksawan banyak kegiatan organisasi. Terkait hal tersebut, Nasir menanyakan prioritas Judhariksawan terhadap PNS dan Dosen dan bagaimana cara mengatur waktu antara kegiatan mengajar dan menjadi PNS.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Ahmad Bunyan Saptorno

Nasir mengatakan bahwa ada motivasi kuat dari Bunyan untuk memajukan Komnas HAM sebagai lembaga terkemuka di level regional. Nasir menanyakan konsep apa yang akan diterapkan untuk menjadikan Komnas HAM terkemuka di Indonesia dan regional. Nasir mengaku tidak mengtahui rekam jejak Bunyan, yang Nasir tahu bahwa Bunyan sebagai Duta Besar mendapat penghargaan sebagai Duta Besar Bulgaria.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Arimbi

Terkait perkataan bahwa penentuan nasib sendiri dengan lepas dari Indonesia adalah solusi atas pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Nasir menanyakan apakah hal tersebut adalah solusi atas pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional

Nasir mengatakan bahwa Fraksi PKS dengan seksama menerima penjelasan dari para mitra. Nasir menyetujui anggaran dan berharap bahwa satuan tiga penting untuk diketahui, apalagi terkait perkara besar. Nasir menerima agar ini dapat dibahas terkait tambahan anggaran.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Choirul Anam

Nasir mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan supremasi, kesetaraan dan penegakan hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. Nasir juga mengatakan bahwa dalam banyak hal, penegakan hukum itu sering melanggar hukum, salah satunya dalam hal penanganan extraordinary crime seperti narkoba.


Penanganan Khusus Terhadap Aksi Terorisme, Korupsi dan Narkotika, Rencana Pembentukan Densus Tipikor, Koordinasi Antara Polri dengan Lembaga Penegak Hukum Lain, Pelaksana Tugas dan Fungsi Kapolri dan lain Sebagainya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nasir Djamil mengatakan bahwa kami ingin mengingatkan upaya untuk menghadirkan Polisi yang profesional dan modern harus ditingkatkan mengingat kritikan itu bukan benci tapi karena peduli. Soal upaya paksa, kepolisian tidak boleh ragu untuk melaksanakan upaya paksa yang ada pada aturan UU. Pada tahun 2002-2003 ada upaya menanyakan legalitas Polri, ada upaya menginginkan Polri di bawah Kemendagri, kalau Polda di bawah gubernur berarti UU MD3 ikut bersama namun parlemen menentang itu. Kami berharap agar upaya Pansus Hak Angket KPK bisa di-support oleh pihak Kepolisian karena siapa tahu ada hal yang penting untuk meminta keterangan. Apa yang menimpa pada diri Novel Baswedan harus segera diungkap walaupun katanya ada yang back up. Dalam kasus hate speech seolah-olah pihak kepolisian lamban dalam mengusut kasus di luar masyarakat Islam karena dalam menangani ujaran kebencian kami mengapresiasi dalam upaya preventif dan aspiratif. Mengenai kasus Ade Armando belum ada kelanjutan kembali apalagi terkait kasus anggota parlemen di Senayan.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Komnas HAM an. Sondang Frishka Simanjuntak

Nasir mengatakan bila Sondang sudah cocok menjadi komisioner Komnas HAM. Nasir menanyakan hal yang akan dilakukan Sondang bila terpilih dan penanggulangan terorisme serta penegakkan hukum untuk pelanggaran HAM.


Pola Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik, Permasalahan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan, dan Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat pada Raker Sebelumnya — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Nasir mengatakan kedudukan kejaksaan dalam konstitusi tidak jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD. Harapan negara adalah kejaksaan sebagai aktor utama penegakan hukum di Indonesia, tapi kenyataannya terpinggirkan, bahkan organ pembantu diberi porsi lebih dan hal tersebut diatur dalam UU. Nasir mengatakan ada ambiguitas kejaksaan dalam melaksanakan kewenangan,  Jaksa sebagai penegak hukum dan juga sebagai akselerator pembangunan dengan merangkai kemitraan melalui MoU. Nasir bertanya apa yang sudah dilaksanakan dalam mekanisme efektifitas pengawasan internal kejaksaan. Nasir mengatakan ada laporan di TP4D bahwa jaksa justru melakukan pemerasan. KPK memiliki kewenangan, koordinasi dan supervisi. Nasir mengatakan KPK jarang melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kejaksaan, Nasir bertanya berapa banyak kasus yang ditangani kejaksaan dan disupervisi oleh KPK, apakah benar bahwa KPK tidak melakukan supervisi kerja ke Kejaksaan.  


Penanggulangan Terorisme Tahun 2016-2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Menyangkut kerja sama yang dilakukan BNPT yang jumlahnya cukup banyak, Nasir memberikan apresiasi atas BNPT mengajak kementerian/lembaga untuk mengatasi terorisme. Nasir menanyakan seperti apa keterlibatan dan apa sinerginya. Nasir juga mengingatkan jangan sampai sama-sama kerja, tetapi tidak kerja sama.


Kendala dan Tantangan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional

Nasir berharap BNN melakukan banyak MoU agar sadar narkoba adalah musuh negara dan bangsa. Jika ada orang skeptis nantinya, menurut Nasir dibiarkan saja dan jangan sampai mengganggu kinerja BNN.


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Nasir menanyakan narasi deradikalisasi untuk mengikis narasi yang dimiliki oleh teroris.


Pengawasan Orang Asing- Narapidana dan Permasalahan Lainnya - RDPU Komisi 3 dengan Komunitas Peduli Pariwisata Bali, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, LSM-LEP HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Pengacara Muslim dan Ny. Lim Maria

Nasir menyampaikan bahwa sebenarnya jika ada foto bukti itu lebih baik, agar Komisi 3 DPR-RI juga mengetahui kasus tersebut. NAsir berpendapat bahwa soal di Sulawesi Tenggara ini serius, seperti daerah cowboy juga, polisi justru berlaku sebaliknya, ini sudah parah kasusnya, dan Nasir mengaku pernah mendengar ada laporan saat Pilkada. Nasir berpendapat bahwa ini perlu dapat perhatian terkait Kabupaten Muna, banyak laporan terkait aparat di sana.


Illegal Drilling, Regulasi LPG 3 Kg, dan lain-lain — Panja Migas Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK RI, Kepala SKK Migas, Bareskrim Polri, Jampidsus Kejaksaan RI, dan Dirut PT. Pertamina

Nasir menanyakan kebijakan penegakan hukum illegal drilling di beberapa daerah dan penanganan di daerah sumur produksi atau sisa produksi. Ia juga menanyakan penampung dan penanggung jawabnya karena menurut kepala daerah bisa sampai 80 truk dan harus ditindaklanjuti. Ia juga mengatakan bahwa carut marut LPG 3 Kg merugikan masyarakat banyak dan harus ditindaklanjuti. Ia meminta Bareskrim dan Jampidsus Kejaksaan menangani kasus tersebut. Ia menganggap Direktur Pertamina gagal dan meminta Direktur Ritel mengundurkan diri. Ia juga meminta Bareskrim dan Jampidsus Kejaksaan menindaklanjuti hiswana dimana 1 orang bisa mendapatkan 2 izin. Ia meminta Komisi 7 mencantumkan di kesimpulan mengenai pembubaran regulasi hiswana migas. Ia menanyakan fungsi hiswana migas di Pertamina dan keuntungan bagi Pertamina. Ia juga menanyakan mengenai alasan pengurusan pangkalan harus lewat hiswana migas dan kepentingannya. Ia menyampaikan mengenai PT tirta yang terus menjual regulasi diluar pangkalan dan meminta hal tersebut ditindaklanjuti.


Hilirisasi Sumber Daya Mineral — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Nasir mengatakan siapapun investornya baik-baik saja. Menurutnya, Fraksi Demokrat mengatakan izin ekspor dihentikan agar bahan baku pasti dan selama ini dilakukan pengamatan yang menghasilkan bahwa kerusakan lahan akibat tambang sudah fatal. Ia juga menyampaikan mengenai maraknya pertambangan ilegal bauksit di Riau, tetapi tidak ditindaklanjuti. Ia meminta keterangan hukum terhadap gubernur yang memberikan izin terkait pertambangan ilegal. Ia akan meminta penjelasan dari asosiasi mengenai kerusakan-kerusakan tambang yang dilakukan oleh anggota-anggota perusahaan yang memiliki izin dan masalahnya jaminannya juga. Selain itu juga ada kemungkinan mengundang Kapoldanya dengan tembusan dari Kapolri untuk menindaklanjuti seberapa rusaknya lahan di Riau. Menurutnya, percuma menjadi Dirjen atau Dirut jika tidak bisa menguntungkan negara. Ia meminta keterangan mengenai perusahaan-perusahaan yang menurut Komisi 7 cukup bermasalah dan juga lahan-lahan yang dibiarkan dengan kubangan-kubangan.


Tugas, Fungsi dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Nasir ingin mengetahui penyelesaian masalah gejolak internal di KPK karena saat ini banyak isu-isu yang memberintakan bahwa seolah-olah terjadi konflik antara Penyidik di Kepolisian dengan Penyidik Internal. Nasir juga menanyakan bagaimana upaya yang sudah dilakukan KPK dalam rangka melakukan konsolidasi internal, sehingga masyarakat bisa melihat bahwa Pimpinan KPK dapat mengatasi konflik internalnya yang ada. Nasir juga mengira pemberian SP3 oleh Kejaksaan harus melalui korsup dengan KPK. Menurut Nasir, kisruh internal harus menjadi catatan, bukan mncari-cari kesalahan, tetapi itu adalah bagian dari pngawasan.


Keputusan Fraksi-Fraksi atas Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Hakim Mahkamah Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno

Nasir mewakili F-PKS menyatakan menolak seluruh calon Hakim MA yang diajukan karena F-PKS menilai tidak ada calon hakim yang memenuhi kriteria.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Nama Alexander Marwata

Nasir mengkhawatirkan isu-isu korupsi dibelokkan ke politik. Ia juga menanyakan mengapa case yang terjadi di 2018 tidak diselesaikan di awal 2019 atau di ujung 2018 dan kenapa hal seperti ini seperti satu benda yang tidak diikat dengan kuat dan ada yang melepaskan ini.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Lili Pintauli Siregar

Nasir menanyakan pendapat calon soal alasan seseorang tidak melaporkan LHKPN. Lalu juga ia meminta penjelasan cluster terkait aturan yg mengatur mengenai keuangan. Terakhir ia pun menanyakan pencegahan praktik suap dalam pemberian izin dan upaya terkait meminimalisir konflik kepentingan.


Uji Kelayakan dan Kepatutan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Johanis Tanak

Nasir mengatakan bahwa Capim di kejaksaan sangat tidak independent dan selalu bergantung pada atasan serta menanyakan apakah akan tetap seperti itu jika Capim terpilih menjadi Pimpinan KPK. Ia juga menanyakan cara Capim menjaga independensi KPK dan intervensi dari pihak lain. Ia mengatakan saat ini ada konflik peraturan perundang-undangan terkait penerimaan negara dari sektor pajak dan non pajak dimana di satu sisi, klaster perundang-undangan mengatur bahwa sanksi di sektor keuangan adalah administratif, tetapi di klaster UU Tipikor sanksinya adalah jerat pidana. Ia menanyakan pandangan Capim terkait hal tersebut. Menurutnya, UU keuangan dengan UU Tipikor harus di sinkronisasi. Ia menanyakan cara Capim menyiasati hal-hal tersebut. Ia juga mengatakan menurutnya forum seleksi capim KPK bukan sekadar gagasan tapi juga ada implikasi hukum dimana pendapat dari Capim nantinya akan diperhatikan. Ia menyampaikan hal tersebut yang patut untuk diseriusin ke depan di bidang pidana tindak pidana korupsi.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Firli Bahuri

Nasir menanyakan penjelasan calon pimpinan KPK soal konsep dan internalisasi terkait mitigasi korupsi dan arah KPK di masa mendatang.


Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ichsan Anwary

Nasir Djamil mengatakan bahwa dalam kenyataan persepsi publik terkait dewan Mahkamah Konstitusi ini hanya sebagai pelengkap saja, karena keputusan-keputusannya itu biasanya kawan memakan kawan atau jeruk makan jeruk. Bagaimana menurut saudara agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ini tidak jeruk makan jeruk. Ia ingin mencari cara pandang saudara terkait legislasi yang bermuatan agama seperti Peraturan daerah (Perda) syariah. Kalau menurut saudara itu konstitusional atau bukan. Jika saudara terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi itu ada yang melaporkan Undang Undang terkait perzinahan ini.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Atas Nama I Nyoman Wara

Nasir mengatakan terkait paper yang ditulis Nyoman pada halaman 5, perlu ada catatan dalam tata kelola mengenai aset kepegawaian tidak mengurangi independensi KPK. Nasir bertanya apa independensi yang dimaksud oleh Nyoman dalam paper tersebut.  


Rencana Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial

Nasir mengatakan perlu standar baku dalam proses seleksi, sehingga CHA yang tidak lolos tahu alasannya mengapa tidak lolos, dan ketika mendaftar lagi maka tahu letak kesalahannya. Nasir mengapresiasi saran pengembangan yang dipaparkan oleh KY, harus juga dipikirkan apakah hakim non-karie dengan keahlian tertentu masih dipertahankan atau tidak.


Rencana Strategis Kejaksaan Agung dan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2019 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Nasir menyarankan agar TP4 dilakukan evaluasi terhadap banyak kasus di daerah-daerah yang amat kontra-produktif dengan keinginan Presiden yang ingin bebas dari korupsi. Terkait beasiswa jaksa, Nasir menyarankan perlunya evaluasi secara merata di seluruh wilayah Indonesia.


Capaian Kinerja Pemberantasan Narkotika – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional

Nasir mengatakan saat rapat dengan Kapolri dan jajarannya, terkait soal narkotika banyak ditanyakan oleh anggota Komisi 3. Penangkapan jaringan narkoba itu cukup luar biasa, artinya BNN dan Kepolisian itu bekerja. Ia menanyakan hal yang sudah dikerjakan untuk menutup rapat-rapat atas jaringan narkotika hingga tidak berdaya sesuai Inpres No. 6 tahun 2018. Kemudian ia menanyakan tentang cara BNN dalam mengawasi secara internal.


Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Semester I Tahun 2019 dan Isu-isu Lainnya – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Nasir berharap untuk lebih memperhatikan korban karena nasib mereka sangat tragis dengan tubuh cacat bahkan ada yang cacat seumur hidup. Ia juga mengatakan radikalisme tidak menyasar kemana-mana sampe harus mengidentifikasi ke satu agama atau kelompok tertentu. Tidak ada ajaran agama yang mengajarkan untuk membunuh orang.


Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Nasir mengatakan tidak boleh hanya berpaku kepada KPK mengenai kasus HM, semakin lama HM ditemukan maka akan semakin menyandera PDIP, tolong temukan HM agar tidak ada anggapan bahwa KPK menyembunyikannya karena tunduk pada parpol tertentu.



Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Hubungan Industrial - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim AGung atas nama Willy Farianto

Nasir menanyakan pandangan Willy terhadap pemenuhan keadilan pada pekerja dan pengusaha. Selain itu, Ia juga meminta pandangan Willy terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Apakah Omnibus Law tersebut akan mampu mengatasi persoalan diskriminasi pada buruh atau tidak.



Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi ata nama Matheus Samiaji

Nasir menanyakan pandangan Matheus terkait kasus-kasus kontroversial, di antaranya adalah kasus Tubagus Chairil Wardhana dan kasus Gurbernur Banten, Ratu Atut.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung atas nama Dr.Sartono

Nasir menyatakan bahwa Putusan TUN ini seringkali tidak berdaya ketika berada di lapangan, sehingga eksekusinya tidak berjalan dengan optimal. Untuk itu, Nasir menanyakan pandangan Agung terkait cara agar pengadilan bisa memaksa para pihak untuk mengeksekusi putusan yang dikeluarkan. Selain itu, Nasir juga meminta pandangan Agung terkait pembayaran zakat dalam hal penguruangan pajak.


Uji Kepatutan dan Kelayakan – FPT Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Nasir mengatakan dalam proses pemilu itu harus dibuktikan dengan penggunaan data dan bukti yang valid sedangkan pemilu itu sulit menemukan bukti yang valid karena biasanya kecurangan dalam pemilu itu berupa suap, terkait hal tersebut, Nasir menanyakan cara calon memproses permohonan pelapor dan hal yang harus dilakukan.


Uji Kepatutan dan Kelayakan – RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Nasir menanyakan langkah strategis yang akan dilakukan MK untuk mengefektifkan UU yang kemudian dibatalkan oleh MK. Nasir menanyakan saran yang dapat diberikan kepada anggota DPR dalam memperbaiki kualitas MK.



Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Askari Razak

Nasir meminta pandangan Askari terkait rekrutmen Hakim MK yang dilakukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA), apakah hal tersebut sudah idel atau belum.

Mengenai definisi negarawan, Nasir berpendapat bahwa negarawan bukan saja orang yang tidak melanggar hukum, tetapi juga harus dapat menjaga etikanya. Jika seorang Hakim Konstitusi terbukti melanggar kode etik, maka ia tidak pantas menjadi Hakim Konstitusi.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Achmadi

Nasir menanyakan upaya apa yang akan dilakukan Achmadi dalam rangka mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) LPSK, sementara saat ini diketahui bahwa kualifikasi IPK untuk persyaratan CPNS LPSK
diturunkan. Nasir juga menyampaikan bahwa sebanyak 75% pegawai LPSK LPSK masih berstatus sebagai pegawai non tetap. Oleh sebab itu, LPSK harus mendorong jumlah pegawai tersebut agar statusnya menjadi pegawai tetap. LPSK juga harus mampu memberi pelatihan kepada pegawai-pegawai non tetap tersebut untuk segera mengikuti seleksi CPNS. Mengenai ego sektoral, Nasir menanyakan upaya apa yang
akan dilakukan Achmadi untuk meminimalisir terjadinya ego sektoral antar lembaga.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Askari Razak

PKS tidak menggunakan kesempatan ini untuk pendalaman karena Bapak Askari adalah petahana, maka Fraksi PKS telah menilai apakah Bapak masih layak dan patut untuk menjadi calon komisioner di LPSK atau tidak dengan melihat track record pada 5 tahun sebelumnya.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Livia Istania DF Iskandar

Nasir melihat ada 1 hal yang menjadi kelemahan Ibu yaitu tidak memahami hukum secara komprehensif, lalu tadi disebutkan bahwa pentingnya seorang psikolog agar korban itu merasa aman dalam menyampaikan apa yang dialami, Nasir menanyakan kesimpulan itu berdasarkan apa. Nasir juga mengatakan dari informasi yang Komisi 3 dapatkan, Ibu Livia katanya cenderung bekerja secara individual, Nasir ingin mendapatkan konfirmasi dari Ibu Livia secara langsung terkait hal ini. Ketika nanti Ibu Livia terpilih dan menjadi Pimpinan LPSK, apa yang akan Ibu Livia lakukan untuk merealisasikan anggaran LPSK yang ada.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Maneger Nasution

Nasir mengatakan LPSK saat ini memiliki problem pola kepemimpinan yang hampir sama seperti di Komnas HAM bahwa wakil ketua dapat berganti-ganti bidang. Nasir menanyakan apakah Maneger akan mempertahankan pola yang menurutnya buruk atau pola seperti apa yang akan diterapkan. Dalam pandangan ini ada pola buruk yang membuat pegawai sulit bekerja dan ini yang terjadi saat ini di LPSK, lalu apa resep Maneger?


Latar Belakang

Nasir Djamil lahir di Medan, Sumatera Utara, tanggal 22 Januari 1970. Pria berusia 44 tahun ini adalah anggota DPR periode 2009-2014. Ia diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Saat ini ia bertanggung jawab sebagai anggota Komisi III di bidang Hukum, HAM dan Keamanan.

Nasir Djamil kembali terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Fraksi PKS dapil Aceh 2 dengan perolehan suara 55.691. Nasir Djamil bertugas di Komisi 3 dan Banggar.

Pendidikan

1. ?-1982, SD, SDN 45, MEDAN
2. 1982-1985, SLTP, SMPN 01 Langsa, ACEH TIMUR
3. 1985-1988, SLTA, SMAN 01 Langsa, ACEH
4. 2009-Sekarang, Universitas Nasional
a. Kandidat Master Ilmu Politik

Perjalanan Politik

Nasir Djamil masuk ke politik menjadi anggota legislatif di DPRD Nanggroe Aceh Darussalam periode 1999-2004. Ia lalu menduduki kursi DPR RI selama dua periode, dari 2004-2009 dan 2009-2014. Nasi Djamil diutus oleh PKS.

Sebagai politisi muda, ia anggota dewan yang menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh.

Visi & Misi

Belum Ada

Program Kerja

Belum Ada

Sikap Politik

Calon Hakim Agung Kamar Perdata dan Kamar Agama

11 Juli 2018 - Dalam Rapat Pleno Komisi 3 DPR-RI, Nasir mewakili Fraksi PKS menyatakan bahwa Fraksi PKS menyampaikan bahwa setelah menelaah rekam jejak, mendalami makalah yang ditulis, dan melihat cara penyampaian ketika Fit and Proper Test, Fraksi PKS menyetujui kedua calon hakim agung, Abdul Manaf (Agama) dan Pri Pambudi (Perdata). [sumber]

RUU Anti Terorisme - Laporan Ketua Panja dan Pembahasan Tingkat 1

24 Mei 2018 - Dalam rapat kerja Pansus RUU Terorisme dengan Menkumham, PKS menilai perubahan RUU Terorisme harus dimaknai jaminan hadirnya negara di masyarakat, berupa penegakan hukum dan bagi korban terdampak. Menurut Nasir perubahan UU Terorisme ini merupakan titik kompak baik aparat penegak hukum, dan pihak lainnya, rumusan terorisme diharapkan mampu mengadopsi segala pola terorisme yang ada. Menurut Nasir yang mewakili Fraksi PKS, perubahan terorisme harus mampu memberikan definisi yang jelas sebagai pembeda dengan tindak pidana lain dan Fraksi PKS memilih definisi alternatif 2. [sumber]

RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

30 Mei 2017 - Nasir Djamil menegaskan bahwa pemerintah harus konsisten dengan naskah akademik agar tidak terjadi kegamangan. Nasir mengklarifikasi bahwa BNN bukan sebagai lembaga negara tetapi lembaga pemerintah yang ada dalam kontrol Presiden. Di sisi lain, lanjut Nasir, KPK meskipun sebagai lembaga negara tetapi tidak bisa disamakan dengan lembaga negara yang ada dalam UU 1945. Nasir mengajak agar semua tahu apa tujuan kodifikasi terbuka yang sedang dibicarakan. Nasir mengingatkan bahwa KPK dan BNN sebagai organ pembantu harus sadar bahwa keduanya lahir dalam kondisi-kondisi tertentu. Menurutnya, Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) harus memiliki sikap yang tegas dalam perumusan RUU KUHP ini. Kalau kodifikasi terbuka, artinya KPK dan BNN harus ikut. [sumber]

1 September 2015 - (MetrotvNews) - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Nasir Djamil mengatakan, masih ditemukannya kontradiksi system kodifikasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disampaikan pemerintah melalui surat presiden pada 5 Juli 2015 lalu. Rekodifikasi dalam RKUHP, kata dia, terlihat setengah hati.

"Rekodifikasi dalam RKUHP terlihat setengah hati, masih ditemukan kontradiksi system kodifikasi di dalamnya" kata Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dalam pembahasan RKUHP di Komisi 3, Senin (1/9/2015).

Nasir menilai, beberapa kontradiksi itu terlihat dari penyimpangan aturan main dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Penempatan istilah dalam RKUHP justru ditempatkan pada Bab Terakhir RKUHP yakni Pasal 164-Pasal 217, sejatinya istilah diletakkan pada Bab 1, jika kita mau taat asas dalam pembentukan peraturan perundang2an" ungkap Nasir.

Selain itu, Nasir menilai RKUHP ini tak berhasil meninggalkan warisan kolonial. "Model pembukuan RKUHP tidak jauh berbeda dengan KUHP kolonial yang terdiri dari dua buku, Buku Pertama berbicara tentang ketentuan umum dan Buku Kedua tentang tindak pidana (kejahatan). Namun, yang membedakan pada KUHP kolonial ada Buku Ketiga yang berbicara mengenai pelanggaran" tutur Nasir.

Nasir menambahkan pihaknya menilai RKUHP belum berhasil menyatukan sistem pemidanaan dan tumpang tindihnya ketentuan pidana dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. "Hal ini terlihat dari Pasal 218 RKUHP yang menyatakan ketentuan dalam Bab 1 sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang" ungkap Nasir.

Untuk itu, Nasir berharap, dalam kerangka politik hukum, persoalan system kodifikasi dalam RKUHP ini perlu dipertegas sebelum adanya pembahasan."Persoalan system kodifikasi ini sangat fundamental. Jangan sampai RKUHP justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan penerapan pasal dalam peraturan perundang-undangan. Penerapan undang-undang tindak pidana khusus dalam RKUHP terkesan asal comot, sehingga RKUHP ini dapat menjadi persoalan baru dalam criminal justice system di Indonesia," tegas Nasir. (sumber)

Perppu KPK

Pada 21 April 2015 - Nasir menyatakan di dalam konteks DPR sebagai lembaga perwakilan maka Panja dibentuk untuk memberi masukan untuk DPR. Selain itu, jika ada syarat pengalaman 15 tahun maka penjelasannya harus benar-benar jelas. Nasir menilai Johan Budi tidak layak jadi Plt KPK karena bukan berasal dari Fakultas Hukum namun jika Johan Budi tetap menjadi Plt KPK maka harus dilakukan revisi. [sumber]

20 April 2015 - Nasir mengemukakan pendapat kalau fraksi PKS bisa menerima penjelasan Presiden mengenai Perppu KPK. Undang-Undang KPK yang telah ada memiliki kewenangan yang dahsyat namun tidak diikuti dengan komisioner yang dahsyat pula. Nasir juga berpendapat kita harus hadirkan aparat pemberantasan korupsi yang profesional di Kepolisian dan Kejaksaan. Menurut Nasir apabila Kepolisian dan Jaksa sudah dipercaya, maka kita harus pikirkan Komisi Pemberantasan Korupsi harus diapakan. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU KUHP

16 Januari 2017 - [Perlindungan Anak dalam Buku II] Nasir Djami mempertanyakan apa yang dimaksud dengan bahaya maut, sebab dalam bahasa Arab, maut artinya mati. Nasir meminta penjelasan maksud dari kata maut tersebut. [sumber]

RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

31 Mei 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan ICMI, FPI, AIDA OIC Youth, dan ICJR Nasir mengatakan bahwa DPR sebagai representasi Indonesia harus mendapatkan informasi sedetail-detailnya karena kerap terjadi salah terima informasi contohnya mengenai kenaggotaan Santoso yang hanya 20 orang tetapi dikabarkan 2.000 personil. [sumber]

Tanggapan

Keamanan Data, Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam Pemilihan Penyidik dan Jaksa Penuntut, Pencegahan Korupsi serta SDM di KPK

3 Oktober 2018 - Pada RDP Komisi 3 dengan KPK, Nasir menjelaskan sebagaimana di media kita mendapat informasi KPK menolak justice collaborator dari Setya Novanto, anggota Bakamla, sementara Zumi Zola sedang mengajukan. Nasir mengemukakan bahwa Komisi 3 juga bekerja dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ini bagaimana. Artinya ada semacam seorang untuk tidak mengatakan tindak kejahatan. Nasir berpendapat, siapapun yang memimpin KPK, yang terpenting adalah bagaimana road map itu bisa berjalan, ini yang menjadi perhatian Komisi 3. Saat DPR memberi anggaran ke KPK, yang diperhatikan adalah bagaimana road map itu bisa berjalan dengan baik. Nasir menjelaskan persoalan integritas nasional juga perlu diperhatikan oleh KPK, pilar-pilar itu yang harus dipastikan dan dijalankan dengan baik. Nasir berpendapat, langkah KPK yang melakukan OTT diLapas Sukamiskin, disatu sisi Komisi 3 apresiasi,tetapi disatu sisi mengharap agar KPK dapat memberi input yang signifikan. Nasir mengatakan, jika ditanya kepada Nasr apakah KPK sukses menangani korupsi, jawabannya iya, tetapi apakah KPK berhasil memberantas korupsi,jawabanya belum tentu,oleh sebab itu trigger mechanism harus dijalankan KPK dengan baik. Nasir juga berpendapat, trigger mechanism KPK inilah yang akan memicu institusi lainnya yang sudah ada dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Nasir berharap kepada Pemimpin KPK harus ada roadmap yang terakhir soal pemberitaan dari media, yakni keterbukaan apakah ini bagian dari asas keterbukaan dari KPK. Nasir berkata KPK jangan terlalu fokus pada IPK, yang harus dilakukan KPK adalah mewujudkan rakyat Indonesia yang bahagia dan bebas korupsi. [sumber]

RKA K/L 2019 – RDP Komisi 3 dengan Wakapolri

6 September 2018 - Pada RDP Komisi 3 dengan Wakapolri, Nasir mengapresiasi keberhasilan Polri, menurut Komisi 3 anggaran ini kurang ideal,tetapi Komisi 3 menerima apa yang disampaikan Polri. Nasir juga berharap pagu ini bisa mendapatkan hasil yang optimal. Melalui Nasir, Fraksi PKS setuju atas usulan anggaran tambahan Polri. [sumber]

RKA K/L Tahun 2019

6 September 2018 - Pada RDP Komisi 3 dengan PPATK dan BNN, Nasir berharap agar BNN lebih selektif terhadap tagline yang beredar di masyarakat. Nasir berpendapat bahwa bandar narkoba ini sama bahayanya dengan pelaku terorisme, sehingga perlu ada pemberantasan yang serius. Untuk PPATK, Nasir mendukung adanya usulan penambahan anggaran. [sumber]

Evaluasi Pengamanan Bulan Ramadan, Persiapan Asian Games 2018, Kebijakan Polri atas Aksi Teror dan Anggota Polri yang Menjadi Korban

19 Juli 2018 - Pada Raker Komisi 3 dengan Kapolri, Nasir ingin menyampaikan apresiasi, karena penghargaan dari luar juga membuktikan bahwa Polri sudah diakui kemampuannya. Nasir mengatakan bahwa Kapolri telah menerbitkan surat tentang netralitas dan juga mengenai isu masjid menjadi sarang radikalisme, ini menunjukkan bahwa Polri tidak kemana-mana. Nasir mengungkapkan bahwa saat ini masjid benar-benar netral, berbeda dengan saat Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu. Nasir juga mengatakan bahwa Satgas Pangan merupakan salah satu yang sangat penting dan penangkapannya juga cukup efektif, Nasir berharap agar Satgas ini tetap ada dan terus melindungi masyarakat. Nasir juga meminta terobosan di dalam Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, seperti menghidupkan Polisi Wilayah (Polwin), karena Polisi Daerah (Polda) terlalu panjang wilayah dan kendalinya, sehingga nantinya Polwin bisa membantu Polda untuk mengendalikan Polres. Nasir juga meminta Kapolri untuk membentuk Satgas Interkab, misalkan dalam wilayah satu rayon. Nasir berharap agar kepolisian bisa mendukung pembangunan di daerah dan terkait penempatan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Nasir meminta agar dapat memilih dan memilah yang terbaik agar bisa menjaga amanah Polri dan menghadirkan profesionalisme. Terakhir Nasir meminta agar kasus peledakan di depan kantor Tabloid Modus, Banda Aceh agar segera diproses. [sumber]

Fit and Proper Test - Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung MA Kamar Agama atas nama Abdul Manaf

10 Juli 2018 - Dalam RDPU agenda Uji Kelayakanan dan Kepatutan Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung Kamar Agama atas nama Abdul Manaf, Nasir mengatakan bahwa setelah melalui seleksi di KY, secara pribadi ia menilai calon hakim Abdul Manaf layak dan patut, tapi mekanismenya adalah harus dapat persetujuan DPR. Nasir mengungkapkan bahwa kemandirian hakim tidak bisa diintervensi dan ditekan oleh siapapun dan lembaga mana pun, tapi praktiknya tidak semudah yang tertulis. Nasir menanyakan berdasarkan pengalaman Abdul Manaf sebagai hakim karir, scoring atau nilai yang diberikan untuk keseluruhan hakim di Indonesia soal independensi dan akuntabilitas. Nasir juga menanyakan terkait hakim agama, bagaimana di pengadilan agama melihat persoalan ekonomi syariah yang kemudian turun ke pengadilan agama. Nasir meminta konfirmasi terkait jabatan Abdul Manaf menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (WKTPA) apakah merupakan bagian dari sanksi yang diberikan Mahkamah Agung, sanksi itu menjadi mekanisme di MA seperti masukan dari Bawas tambah Nasir. [sumber]

Rencana Anggaran Tahun 2019

7 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan KPK, BNPT, BNN, LPSK. Nasir mengatakan bahwa BNPT pasca disahkan Undang-undang terorisme tentu ada perubahan, ia berharap agar dapat bersinergi bersinergi bersama antara DPR dan BNPT. Nasir juga berharap agar kedepan BNPT lebih hikmah dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke media, jangan sampai ada kegaduhan dan penilaian miring. Terkait tindak pidana KoTipikor di 33 provinsi, Nasir menanyakan bagaimana realisasi konkretnya. Sementara perihal berita soal OTT, menurut Nasir kesannya DPR memberi fungsi KPK pada Undang-undang hanya untuk OTT saja, ia menghimbau agar jangan sampai Undang-undang yang diberikan DPR kepadaKPK, juga meberikan anggaran tapi kerjaKPK hanya OTT-OTT saja. Nasir menanyakan langkah perbaikan apa yang dilakukan oleh KPK agar aparatur tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi. Nasir menilai bahwa OTT yang seharusnya memberikan efek jera, tapi kenyataannya tidak, Nasir justru khawatir hal tersebut akan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah.(sumber)

6 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan Sekjen MPR,DPD,MK, MA,KY. Nasir ingin mempertanyakan beberapa hal, sebagai pertimbangan dalam pembahasan di fraksi dan pemantauan hakim saat Pemilu, apakah ada evaluasi dari kementerian terkait yang menguasai bahwa gedung yang bersangkutan layak untuk direnovasi.Nasir berpendapat, bahwa perlu dianggarkan agar kedepannya tidak ada kasus dalam rangka mewujudkan akreditasi, sehingga tidak ada pelanggaran.[sumber]

5 Juni 2018 – Pada Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung. Menurut Nasir tugas jaksa itu lebih berat dalam peradilan pidana, karena Jaksa harus mampu membuktikan tuntutannya dan berhadapan dengan semua orang. Menurutnya sudah saatnya pemerintah memperlihatkan hal itu. Dalam pembahasan anggaran di internal pemerintah, Nasir menanyakan bagaimana pembahasan anggaran kejaksaan yang ideal sudah mencapai 2 digit, namun faktanya masih 1 digit. Terkait bangunan gedung, Nasir berharap Komisi 3 bisa mendukung hal terebut agar disetujui. Nasir juga mengatakan bahwa aparat penegak hukum masih rentan dengan keselamatan, apalagi menghadapi kasus terorisme, maka dari itu menurutnya pengamanan untuk penegak hukum dibutuhkan.[sumber]

BNN, Sekjen MPR, dan Sekjen DPD - Penyempurnaan Anggaran TA 2019 sesuai Hasil Rapat Banggar

4 Juli 2018 - Dalam RDP Komisi 3 dengan BNN, Sekjen MPR-RI, dan Sekjen DPD-RI, Nasir mendorong Kepala BNN Provinsi dan Kota agar memiliki inisiatif dengan dana yangterbatas, apalagi pemerintah daerah diminta bertanggung jawab terkait peredaran narkoba. Pada tahun 2019, akan berlangsung Pileg dan pilpres, Nasir ingin semuanya sukses. Menurut Nasir Anggota Komisi 3 juga ingin terpilih lagi, ia punya pikiran anggota yang sekarang menjabat bisa meningkatkan lagi eksistensinya melalui sosialisasi. Nasir juga berharap agar anggota Komisi 3 yang berada di Banggar bisa memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dari BNN.

Menurut Nasir dengan maraknya peredaran narkoba menjadi tantangan, apalagi di Dapilnya Aceh, bahkan ada bandar membiayai orang tertentu untuk membiayai Pilkada di Aceh. Nasir juga menyampaikan aspirasinya yaitu agar anggota DPR yang melakukan sosialisasi 4 pilar memakai uniformagar terkesan gagah, dan ketika ditanya siapa Sekjennya Nasir dengan bangga akan menjawab Pak Ma'ruf. [sumber]

Anggaran Tahun 2019 Kemenkumham & Sistem Peradilan Anak

4 Juni 2018 – Komisi 3 Raker dengan Menkumham. Nasir menyinggung soal penetapan anggaran mitra kerja yang mana berdasarkan Undang-undang MD3 disebutkan bahwa penetapan anggaran dilakukan oleh komisi terkait, Nasir berharap agar hal itu dapat dipahami oleh Menkumham sehingga bisa bersinergi bersama Komisi 3. Nasir mengatakan jika berkunjung ke kantor Polisi sektor(Polsek), ke ruang tahanan itu pidana umum, namun menurut Nasir tahanan sama sekali tidak dapat pembinaan padahal idealnya mereka dibina, namun disampaikan juga oleh Nasir bahwa polisi juga tidak dibina untuk memberikan pembinaan. Terkait hal tersebut menurut Nasir perlu evaluasi termasuk kaitannya dengan beban anggaran. Nasir menyarankan agar Kemenkumham terkait pemenuhan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disampaikan secara masif keseluruh kepala kantor wilayah (Kanwil) karena dinilai Nasir kejahatan seksual anak hampir meningkat semua, ia mengharapkan agar pembinaan masyarakat bisa dilakukan di seluruh Kanwil.[Sumber]

Apartemen SIPOA Group, PT KS Plus, dan Sengketa Tanah Banggai, Sulteng

27 Maret 2018 - Dalam rapat audiensi dengan Endang Kurnia Sari (korban penggusuran tanah), Dian Purnama (Konsultan Bantuan Hukum UNAIR) dan Korban PT KS Plus Nasir menyampaikan bahwa kehadiran pihak korban PT KS Plus penting untuk menyampaikan permasalahan, karena sebelumnya audiensi melalui Komisi 9 tetapi dilimpahkan ke Komisi 3, karena Komisi 9 melihat tidak ada permasalahan antar karyawan, dan keberadaan pemilik perusahaan sekarang sudah lari ke Korea Selatan. Nasir menanyakan apa putusan dari PN Jakarta Selatan. Nasir menyampaikan bahwa Komisi 3 menerima aduan korban PT KS Plus dan akan segera disampaikan kepada pimpinan Komisi agar nantinya disampaikan ke pihak kepolisian, sehingga bisa jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pemilik perusahaan tersebut karena melarikan diri. Nasir menanyakan posisi Mr.Buck apakah ia Direktur di PT KS Plus, juga menanyakan posisi Imam Hermanto. Nasir menyatakan aspirasinya sudah diterima, kehadiran korban menjadi penting, sebagai alasan Komisi 3 menindaklanjuti apa yang korban alami. Nasir menyatakan akan membicarakan masalah tersebut, informasi akan diolah, semoga yang diharapkan para korban dapat terwujud. Nasir juga menjelaskan bahwa substansi yang disampaikan sudah masuk, akan coba dilakukan proses selanjutnya, dan Nasir berharap menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk korban sebagai peserta program magang yang jumlahnya sekitar 600 peserta, mudah-mudahan uang kembali, kalau perlu dihukum akan dihukum. [sumber].

FIT & PROPER TEST (FPT) CALON HAKIM MA HUBUNGAN INDUSTRIAL

26 Maret 2018 –Dalam FPT atas nama Yoesoef Moesthafa, Nasir ingin memberikan konfirmasi soal visi yang disampaikan Yoesoef ketika terpilih yaitu memperbaiki iklim tenaga kerja di Indonesia dari sisi pengusaha dengan sinergi Mahkamah Agung (MA) dan Kemenaker. Nasir ingin mendapatkan penjelasan tentang pengertian dari 'sisi pengusaha atau perusahaan, termasuk langkah apa yang akan Yoesoef lakukan. Nasir juga menanyakan dalam bidang apa sinergitas yang perlu dibangun, dan apa yang membuat itu jadi keharusan. Jika dalam Undang-undang masih banyak kelemahan,maka Nasir menanyakan bagaimana dapat menghadirkan kebaikan.[sumber]

26 Maret 2018–Saat FPT atas nama Sugeng Santoso, Nasir berpendapat memang ada kesan Undang-undang melemparkan tugas pemerintah dan diserahkan ke yudisial, dengan kondisi ini ada kesadaran bahwa buruh lemah di persidangan. Nasir tidak menyebutkan detail kelemahan di Undang-undang tersebut, terlebih ada juga hak veto dari menteri. Ditengah kelemahan Undang-undang dalam menyediakan mekanisme hukum yang fair, Nasir menanyakan sikap Sugeng Santoso jika terpilih hakim dalam menilai putusan di tingkat Pengadilan Negeri dan banding. Meskipun Sugeng Santoso memiliki pengalaman 10 tahun, tetapi Nasir berpendapat berbeda jika menjadi hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Nasir juga menanyakan apakah Sugeng Santoso akan melakukan terobosan tentang efektivitas keputusan Mahkamah Agung tersebut atau ada ide atau gagasan, dan membuat konsep bagi Ketua Mahkamah Agung yang progresif dalam mengatasi kelemahan tadi. Nasir menanyakan bagaiman sikap Sugeng Santoso terhadap putusan Mahkmah Agung No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan yang menurut sebagian orang selama ini tidak efektif dan mengakibatkan tertundanya prosedur beracara di pengadilan.[sumber]

Evaluasi Kinerja BNN tahun 2017

6 Februari 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Nasir akan memberikan dukungan secara moral maupun finansial sesuai dengan harapan Presiden. Nasir menganggap apa yang telah disampaikan oleh Arteria Dahlan sepertinya pesimis dan realitanya tidak direspon baik dengan mengatakan anggarannya masih sedikit. Menurut Nasir, Arteria Dahlan lebih cocok menjadi oposisi. Nasir menyarankan kepada BNN jika ingin mendistribusikan produk-produknya agar menyertakan Komisi 3, minimal wakil dari masing-masing dapil anggota Komisi 3, jadi ketika penyerahan dapat bertemu secara langsung dengan masyarakat. Nasir menambahkan bahwa ini berupa saran, bukan paksaan. Kemudian Ia menyebutkan di dalam UU MD3 mengenai tugas komisi bidang anggaran disebutkan kata “Membahas dan menetapkan alokasi anggaran mitra komisi”, sehingga Nasir ingin menetapkan anggaran bersama-sama mitranya agar elektabilitas anggota Komisi 3 menjadi baik. Nasir mengatakan bahwa di Aceh ada program nasional untuk menghilangkan kebiasaan petani di sana menanam ganja, ketika Nasir menghadiri acara tersebut di Aceh Besar sudah ada lahan seluas ± 8 hektar untuk lokasi pertanian terpadu. Nasir berharap, semoga BNN bisa membantu program tersebut agar Komisi 3 yang mencari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)-nya. Selain itu, Nasir menambahkan perlunya penguatan mengenai kebiasaan petani di Aceh agar diperkuat dalam revisi UU No.35/2009 tentang narkotika. Nasir menganggap jika Budi Waseso terus menjadi ketua BNN yang ada degenerasi, bukan regenerasi, Nasir menggangap Budi Waseso telah menyiapkan program jangka panjang jika ia sudah tidak menjabat dan apapun keputusan presiden perlu kita hargai. Dan yang terakhir Nasir mengatakan bahwa anggota DPR bisa melakukan sosialisasi, apalagi dengan adanya modul Pendidikan Anti Narkoba, ini bisa kita sosialisasikan kalau semua stake holder dapat bersinergi, kita bisa mencapai apa yang ingin diharapkan. [sumber]

Kebijakan Bebas Visa dan Rekrutmen Sipir Lembaga Pemasyarakatan dalam Evaluasi Kemenkumham

25 Januari 2018 - Dalam Raker dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nasir mendukung terkait penambahan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkumham, terutama untuk penjaga sipir, namun karena ketersediaan anggarannya minim, kita kurang bisa berorientasi dengan baik, padahal usianya masih relatif masih muda. Nasir menyarankan agar diadakan pendidikan kepada PNS yang baru saja menjaga tahanan, jangan sampai justru menjadi biang masalah. Nasir menyoroti terkait permasalahan penerimaan PNS yang perlu dikoreksi dengan menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) agar kota-kota yang tidak diisi dapat mengambil orang-orang menggunakan sistem ranking. Orang-orang yang lulus CAT pertama, namun selanjutnya tidak lulus, perlu pertimbangan kedepan, kecuali memang ada cacat fisik. Nasir meminta agar penerimaan PNS ke depannya perlu dikaji ulang. Nasir berpikir bahwa Setjen perlu mempertimbangkan kebijakan dalam hal penerimaan CPNS, khususnya untuk penjaga tahanan. Mengenai latihan baris-berbaris dan fisik bisa dilatih di kemudian hari namun mengenai regulasi, Nasir ingin mengonfirmasi kepada Menkumham mengenai UU 11/2012 tentang Peradilan Anak, setidaknya ada enam Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Perpres yang terkait. Nasir berpendapat bahwa kita perlu mengkonfirmasi substansi UU ini, terkait aturan tentang anak-anak yang melakukan kejahatan. Nasir juga menuturkan bahwa banyak sekali UU yang mengalami nasib seperti ini, bahkan ada keinginan dari pemerintah yang menginginkan penghapusan peraturan-peraturan yang terlalu banyak. Nasir mengungkapkan bahwa dulu orang yang mengurus paspor dari pagi , iangnya sudah selesai, namun saat ini menurutnya prosesnya justru lebih lama. Nasir meminta agar Perpres 21/2016 mengenai bebas visa jika perlu dievaluasi atau dicabut, Nasir menganggap Perpres tersebut lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Nasir mengingatkan kembali sebuah pernyataan agar Joko Widodo jangan hanya pergi ke pasar atau mal tetapi juga perlu berkunjung ke lapas dan hal tersebut ada betulnya juga. Nasir mengemukakan bahwa kita harus bisa membenahi lapas. Petugas lapas sangatlah minim, maka dari itu Nasir meminta kita harus memperhatikan petugas-petugas tersebut, jangan sampai mereka justru menjadi sumber permasalahan di lapas. Kompetensi dari petugas lapas tersebut harus dipertanyakan. Nasir juga meminta agar PP 99/2012 direvisi. Nasir mengungkapkan bahwa di satu sisi, lapas memang menjadi tempat pembinaan, namun di sisi lain juga harus dijaga integritasnya. Nasir merasa habis akal untuk membenahi masalah lapas. Sebagai penutup, Nasir meminta beberapa PP yang ingin diganti agar segera dilakukan pergantiannya. [sumber]

Evaluasi KPK - Barang Sitaan, Perlindungan Korban

12 September 2017 - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Nasir menjelaskan bahwa perlu diatur siapa saja yang datang ke sini, merujuk pada UU KPK Pasal 26. Nasir berpendapat bahwa KPK mungkin punya solusi bagaimana mengelola barang sitaan hasil TPK yang masih ada sisi gelap dari benda sitaan yang dikelola. Ia menanyakan bagaimana tata pelaksanaan barang sitaan ini, menurutnya perlu ditagih karena itu aset yang harus dikelola. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi

17 April 2017 - Nasir menjelaskan friksi itu kalau di partai politik dan organisasi masyarakat biasa, tapi kalau di institusi penegak hukum itu bukan hal yang biasa. Menurut Nasir kalau kita menganggap ini biasa, ia khwatir kita tidak bisa mengatasi perbedaan-perbedaan itu. [sumber]

18 April 2017 - Nasir berpendapat bahwa KPK itu harus bisa memberikan tugas kepada kejaksaan dan kepolisian. Berhubung KPK mengakui ada ketimpangan jumlah perkara yang ditangani maka menurut Nasir harus ada antisipasi bagaimana pimpinan KPK mengurangi maraknya kasus korupsi mengingat ekspektasi masyarakat cukup besar sehingga dilakukanlah operasi tangkap tangan (OTT). Nasir mengibaratkan OTT ini seperti orang sakit kepala minum Paramex, tetap tidak menyembuhkan sakit kepala hanya menghilangkan nyerinya saja. Jadi walaupun orang itu punya kemampuan tetap orang itu tidak menutup kesempatan untuk meningkatkan kemampuannya. Tugas KPK tidak boleh lebih karena ujung-ujungnya masalahnya adalah SDM dan anggaran. Semoga pimpinan KPK sekarang tidak meninggalkan warisan kepada pimpinan KPK selanjutnya. Nasir merasa pengamanan KP oleh Brimob perlu dievaluasi kebali agar tidak dinilai berlebihan oleh masyarakat. Selain itu, perlu dievaluasi juga langkah penyidikan yang selama ini terlalu dipublish ke media. Terkesan KPK kurang berwibawa karena terungkapnya dokumen dimana-mana padahal seharusnya operasi senyap, tepat, dan cepatlah yang diberlakukan agar tidak ada masalah seperti ini lagi. Sebagai saran tambahan, menurut Nasir moda penyelidikan dari KPK harus di-review kembali. Masih mengenai kebocoran dokumen, Nasir memberi masukan untuk mempersiapkan aplikasi e-SPDP. Kemudian Ia menanyakan terkait surat edaran MK apakah menghambat upaya pemberantasan korupsi dan apakah KPK dapat menjembataninya. Nasir menanyakan sikap KPK mengenai BPK yang merupakan satu-satunya yang dapat menyatakan ada atau tidaknya kerugian Negara. Menyelamatkan KPK dengan merujuk pada asas pembentukan KPK sendiri maka Nasir mewakili Fraksi PKS menyatakan bahwa PKS ingin KPK merujuk pada asas kepastian hukum, keterbukaan, kepentingan umum, dll. Keterbukaan adalah asas membuka diri untuk memperoleh informasi yang benar termasuk pada apa yang terjadi pada Miryam dan penyebutan nama diantara kita (anggota DPR-RI) untuk itu Fraksi PKS mendukung penggunaan hak angket dan selanjutnya akan berkonsultasi pada Fraksi PKS. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2017

31 Januari 2018 – Dalam rapat dengan Jaksa Agung, Nasir menanggapi bahwa Komisi 3 ingin komitmen terkait tema Kejaksaan tahun 2017, semoga komitmen ini berjalan turunan sampai ke bawah. Tema agar mengatasi kelemahan internal yang ada di kejaksaan. Nasir bertanya mekanisme apa yang akan disiapkan Kejagung agar para terpidana hukuman mati tidak menggunakan putusan MK sebagai celah hukum untuk mengulur waktu eksekusi.Nasir berpendapat bahwa eksekusi pidana mati sering menimbulkan kegaduhan, seperti festival, diliput media yang bermalam, ada pasukan polisi. Nasirmenginginkan yang disampaikan Jokowi tentang perang pada narkoba juga berlaku kepada pelaku. Nasir bertanya terkait penyebaran berita hoax, bagaimana kemudian kasus-kasus ujaran kebencian atau hoax tidak menyasar pelaku atau pengelola atau master mind dari peristiwa tersebut.[sumber]

Membela Aksi Front Pembela Islam (FPI) Mendesak Dicopotnya Kapolda Jawa Barat

17 Januari 2017 - (KRIMINALITAS.COM) - Politikus PKS, Nasir Djamil meminta agar aksi massa Front Pembela Islam (FPI) jangan pernah dihalang-halangi apalagi disusupi oleh oknum tak bertanggung jawab.

Menurut Nasir, aksi yang dilakukan kemarin yang mendesak agar Irjen Anton Charliyan dicopot sebagai Kapola Jawa Barat adalah murni aksi umat.

“Mereka itu bukan bayaran atau apa loh. Itu murni, jadi jangan dihalangi,” kata Nasir kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Nasir mengatakan, unjuk rasa diatur dalam aturan Undang-Undang karena cara itulah yang dinilai sebagai solusi terbaik untuk menyampaikan aspirasi.

“Setidaknya, polisi juga harus mempertimbangkan tuntutan mereka,” ujar dia.

Meski begitu, Nasir berharap agar Polri tak tunduk begitu saja dengan suara publik yang meminta agar perwira tinggi mereka dicopot.

“Tetap pada koridor yang ada,” pungkasnya. [sumber]

Evaluasi Proker Kejagung

6 Desember 2016 - Dalam Rapat Kerja (raker) Komisi 3 dengan M. Prasetyo, Kejaksaan Agung RI, Nasir mengatakan untuk fokus saat proses Ahok begitu cepat dan lambat selalu menjadi bahan pertanyaan. Nasir berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa profesional dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga memikirkan untuk mengadakannya wakil Jaksa sebab pengadilan akan melihat fakta sesuai pemaparan Jaksa dan proses itu untuk mengoreksi satu sama lain. [sumber]

Menyikapi Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Gubernur DKI Jakarta

7 November 2016 - (SUARA.COM) - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyayangkan kehadiran Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan dan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul yang menamani Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diperiksa Bareskrim Polri, Senin (7/11/2016).

"Mereka kan masih anggota Komisi III yang bermitra dengan kepolisian, saya sayangkan sebaiknya mereka nggak ikut dampingi. Biar orang lain yang dampingi," kata Nasir di DPR, Senin (7/11/2016).

Dia berharap, dengan kehadiran Ruhut dan Trimedya, kepolisian tidak terpengaruh dalam menangani proses hukum Ahok yang dilaporkan atas kasus penistaan agama.

"Ini untuk menjaga independensi penegakan hukum kasus ini supaya nggak ada kesan miring. Seharusnya nggak didampingi Ruhut dan Trimedya. Saya nggak tahu apa motif mereka mendampingi Ahok. Tapi sebaiknya tidak dilakukan. Dan mudah-mudahan polisi nggak terpengaruh dengan kehadiran dua orang itu," kata Politikus PKS ini.

Sebelumnya, Ruhut mengaku menemani Ahok ke Bareskrim sebagai juru bicara tim kampanye Ahok-Djarot. Dia pun yakin, Ahok tidak bersalah dalam kasus penistaan agama ini. [sumber]

Pelantikan Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM Baru

14 Oktober 2016 - (TEMPO.CO) - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, menilai pelantikan Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar sebagai Menteri dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menunjukkan Presiden Joko Widodo tidak profesional dalam mengangkat para pembantunya. Ia beralasan, baik Jonan maupun Arcandra, keduanya pernah menjadi menteri Kabinet Kerja tapi kemudian dicopot.

Jonan pernah menjadi Menteri Perhubungan, tapi dia terkena reshuffle. Posisinya kemudian digantikan Budi Karya. Adapun Arcandra dilantik Jokowi menggantikan Sudirman Said sebagai Menteri ESDM, tapi dicopot setelah 20 hari menjabat karena masalah kewarganegaraan ganda.

Nasir mengaku terkejut dengan pengangkatan Jonan dan Arcandra. Sebab, kata dia, Presiden Jokowi cukup lama membiarkan kursi Menteri ESDM kosong. "Kami pikir bakal ada orang baru, ternyata lu lagi, lu lagi," katanya saat dihubungi, Sabtu, 15 Oktober 2016.

Ia juga mempertanyakan soal pengangkatan Arcandra. Menurut dia, keputusan pemerintah untuk mengukuhkan kembali status kewarganegaraannya dapat digugat. "Katanya saat itu sudah clear, meski tidak merujuk peraturan undang-undang," ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan keputusan Presiden melantik Jonan dan Arcandra yang pernah dicopot sebelumnya menjadi bukti pemerintah jauh dari semangat kepentingan publik. "Masyarakat akan menilai Presiden tidak berdaya menempatkan pembantunya," kata Nasir. [sumber]

Efektivitas Pengawasan Internal Kejaksaan Agung RI

26 September 2016 - Pada Rapat Kerja Komisi 3 dengan Jaksa Agung, terkait kekurangan anggaran, Nasir pikir memang lembaga harus bergerak dengan anggaran terbatas. Nasir melihat negara atau pemerintah gagal paham soal kepastian hukum akan mempengaruhi negara. Nasir berpendapat anggaran kejaksaan memang harus diusahakan agar kejaksaan dapat berperan dengan optimal. Terkait rekomendasi sistem manajemen perkara terbangun transparan, Nasir berpendapat DPR-RI harus melakukan dukungan anggaran. Terkait Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Nasir berharap agar dapat diarahkan dan bekerja dengan optimal. Nasir berharap ada petunjuk di daerah, mungkin proyek-proyek yang besar diawasi oleh tim TP4 ini. [sumber]

Perkara Hukum

6 September 2016 - Pada Rapat Audiensi Komisi 3 dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nasir mengusulkan sebaiknya jika membuat buku seperti ini kalau bisa ada wawancara. Nasir beranggapan masih ada jaksa, hakim, dan polisi yang baik. Nasir mengucapkan terima kasih atas masukan-masukan LBH Jakarta. Nasir berharap LBH Jakarta dan Komisi 3 DPR bisa terus saling memberikan informasi. [sumber]

Pemilihan Kapolri

23 Juni 2016 - Nasir mengusulkan agar oknum Polri yang “bermain” di lembaga peradilan agar dibina dan beberapa di antaranya dipecat. Nasir berharap agar pengelolaan SDM harus profesional dan sesuai merit system. Nasir juga menanyakan kepada Calon Kepala Polisi (Cakapolri) bagaimana Polri melindungi personilnya yang bertugas. Selain itu, Nasir menanyakan langkah apa yang akan diambil Cakapolri terkait penegakan hukum yang juga mengedepankan nilai HAM. [sumber]

15 April 2015 pada Audiensi dengan BEM se-UI - Nasir bertanya kepada para mahasiswa yang hadir kira-kira tugas apa yang paling krusial seorang Kapolri yang perlu dicatat dan dievaluasi. Pertanyaan ini ditanggapi oleh salah seorang mahasiswa bahwa mereka telah melakukan kajian dan dapat diberikan ke Komisi 3. [sumber]

27 Januari 2015 - Nasir Djamil berkata "Saya ulangi lagi: Validkah temuan PPATK bahwa rekening Bapak BG menggelembung 4x lipat dalam 4 tahun?" [sumber]

Pada 15 Januari 2015 - Nasir berharap Budi Gunawan akan tetap profesional dan tidak terbebani dalam mengemban tugas sebagai Kapolri walaupun statusnya sebagai tersangka. [sumber]

15 Januari 2015, saat doorstop, Nasir Djamil berkata: "Logika Demokrat aneh. Bersikukuh 4 pimpinan KPK RI tidak sah tapi anggap BG sebagai tersangka sah."

11 Januari 2015 - Menyikapi pemilihan Kapolri pengganti Jenderal Sutarman dimana Presiden Jokowi sudah serahkan calon tunggal yaitu Budi Gunawan, Nasir Djamil berpendapat:

"Kalau orang punya rekening banyak dan bisa membuktikan sumbernya dari yang halal, tidak masalah, kan juga sudah diaudit dan tak terbukti dari jalur haram. Budi Gunawan juga dapat jadi sosok yang mampu melakukan reformasi Polri." (baca disini)

Anggaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

21 Juni 2016 - Menurutnya, ada beberapa intitusi kelembagaan yang harus diperhatikan oleh negara karena institusi tersebut memiliki diskresi yang jika tidak diberi perhatian akan terjadi penyalahgunaan. Menurut Nasir, apa yang disampaikan oleh Polri sudah cukup baik dan memadai. Nasir mengatakan bahwa Komisi 3 berharap kepada Asisten Bidang Perencanaan POLRI (Asrena) untuk memperhatikan fasilitas-fasilitas dari Sabang sampai Merauke karena saat ini masih ada polisi yang tidur di kantor karena tidak punya rumah. Menurutnya, seiring peningkatan anggaran di Polri fasilitas-fasilitas yang ada harus ditingkatkan dan jangan sampai anggaran tersebut hanya menetes deras pada satu tempat saja, tetapi tempat lain kemarau. Nasir memohon agar Polri memperhatikan Kapolri juga yang berada di daerah terdepan dan juga Rusunawa yang belum terakomodir. [sumber]

Anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

21 Juni 2016 - Nasir meminta penjelasan mengenai soal tranparasi dan akuntanbilitas pada penanganan di pengadilan. Nasir menanyakan lahan bekas lapas di Aceh yang sampai hari ini masih kosong itu mau diapakan karena sudah hampir 12 tahun. Nasir bertanya dimana kendalanya. Nasir meminta kepada Sekretaris Kemenkumham menangani pembangunan lapas, tolong utnuk dilakukan secara baik dan bukan asal-asalan dan soal pemindahan warga binaan itu harus ada kepastiannya. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung

13 Juni 2016 - Nasir mengapresiasi program “Jaksa Masuk Sekolah” dan menyarankan agar mengganti namanya menjadi “Jaksa Masuk Kampus” bila terkait perguruan tinggi. Lalu, Nasir menanyakan apakah lembaga lain memiliki hal yang serupa dengan AMC milik Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian, ia menanyakan cara Kejaksaan mengurus aset sitaan atau rampasan yang terbengkalai. Selanjutnya, Nasir menanyakan pendapat Kejaksaan yang kadang-kadang kalah dalam praperadilan dan dapat menimbulkan opini publik. Ia pun meminta penilaian Kejagung tentang banyaknya kasus penyelewengan dana hibah di daerah. Selanjutnya, Nasir meminta penjelasan terkait pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Tim Satgas Anti Korupsi dan TP4 di daerah. Dan terakhir, Nasir mengatakan bahwa ia tidak bisa menerima penjelasan Kejagung terkait penundaan pelaksanaan eksekusi mati karena musim hujan. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI)

18 April 2016 - Nasir menginginkan KKRI dapat dikenal masyarakat luas agar masyarakat mempunyai akses mudah dalam pengaduan. Nasir menanyakan, bagaimana caranya KKRI dapat membuka akses agar masyarakat dapat melakukan pengaduan. Kemudian, Nasir juga menanyakan bagaimana cara KKRI mengatasi skeptisme masyarakat yang beranggapan kalau laporan pengaduan tidak dapat selesai. Nasir melanjutkan, seharusnya Jaksa-jaksa baru bertugas ke daerah-daerah luar dulu, jangan langsung bertugas di daerah-daerah elit. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

18 April 2016 - Nasir ingin tahu keseriusan Komnas HAM mengajak DPR untuk tidak merevisi UU Terorisme. Nasir menganggap hal ini hanya untuk mencari simpati publik saja. Tentang simposium yang digelar hari ini, Komisi 3 DPR-RI ingin mengetahui infomasinya. Nasir menanyakan posisi Komnas HAM dalam kasus Jessica. Nasir tidak ingin Komnas HAM “mendompleng” popularitas dari kasus tertentu. Nasir ingin mengetahui lebih lanjut tentang kontribusi Komnas HAM dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang akan terbentuk di Aceh pada hari ini yang sedang mengadakan fit & proper. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesia

25 Januari 2016 - Dalam rapat bersama Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Nasir menyampaikan Fraksi PKS mengucapkan duka terhadap korban polisi dalam bom sarinah, bagi yang terluka atau meninggal. Terorisme di Jawa, menurutnya, seperti Rahwana, punya ilmu yang tidak bisa mati. Nasir bercerita bahwa Rahwana meninggal ketika sedang bersembunyi di antara 2 gunung kembar, dan dua gunung tersebut dirapatkan oleh Hanoman. Menurut Nasir, dalam pencegahan terorisme, kearifan lokal yang ada harus didalami.

Nasir mengharapkan pencegahan terorisme bisa dilakukan, dan ia percaya kepada Polri. Ia juga menyampaikan berduka cita ada meninggalnya polisi atas penggerebekan di Matraman. Ia menanyakan tentang SOP penggerebekan, dan apabila ada korban apa berarti SOP tidak sesuai.

Mengenai narkoba, di dapilnya, narkoba sudah masuk ke rumah-rumah. Ada pula oknum-oknum di tingkat Polsek yang merekayasa menurut Nasir.

Nasir menanyakan tentang Presiden yang meminta pertimbangan DPR mengenai amnesty, sampai saat ini DPR belum menerima apapun dari Presiden berkaitan dengan hal ini.

Terkait penggeledahan KPK, ia menilai harus diperhatikan tempat dan urgensinya. Apabila Presiden memiliki Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden Republik Indonesia), DPR nantinya pun punya Paspamparlemen.

Nasir mengharapkan ada tindak lanjut mengenai kasus politisi PNA yang dibunuh. Nasir juga menanyakan apakah Gafatar melakukan pelatihan militer atau tidak. [sumber]

Sikap atas Pengunduran Diri Presiden Direktur PT.Freeport Indonesia

19 Januari 2016 - (JITUNEWS.COM) - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan, seharusnya Maroef Sjamsoddin menjelaskan secara transparan ke publik atas pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Presdir PT Freeport Indonesia.

"Saya tidak tahu ya, kenapa beliau mundur. Seharusnya dia menjelaskan kepada publik secara transparan, kenapa dia mundur, apa ada tekanan atau bagaimana," ujarnya digedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/1)

Politisi PKS ini juga menanyakan kenapa Maroef mundur disaat korban sudah berjatuhan. Oleh karena itu, Nasir berharap meskipun tidak ada kewajiban, Maroef harus menjelaskan apakah ada latar belakang politik dibalik kemundurannya.

Menurutnya mundurnya Maroef Sjamsoeddin dalam hal ini ada pengaruhnya terhadap kasus mantan pimpinan DPR RI Setya Novanto, terkait kasus 'papa minta saham' yang diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden.

"Kalau dicari-cari saya kira ada pengaruhnya, nah saya fikir kejagung yang ingin periksa setya novanto harus berfikir kenapa Maroef mundur, sehingga ini mempengaruhi proses yang dilakukan kejaksaan agung kepada Setya Novanto" pungkasnya. (sumber)

Fit & Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

15 Desember 2015 - Nasir mempertanyakan ketertarikan Agus Raharjo dengan isu transparansi anggaran di bidang militer. Nasir juga meminta penjelasan kepada Agus Raharjo mengenai konsep integrasi sistem teknologi dan informasi (IT) yang perlu dikembangkan dalam memberantas korupsi. Selain itu, Nasir meminta pendapat Agus mengenai akutnya korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan.

Selanjutnya, Nasir mempertanyakan tentang kesejahteraan lembaga KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya. Nasir juga menanyakan bagaimana Agus Raharjo mampu menjamin independensi KPK bila terpilih sebagai Pimpinan KPK. [sumber]

Pemerintah Bebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Hiburan Malam

22 Agustus 2015 - (TRIBUNNEWS.COM) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mempertanyakan sikap Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor.158/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan.

"Saya menyesalkan dan mempertanyakan sikap pemerintah yang memasukan diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya masuk ke dalam kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e PMK tersebut," kata Nasir, di Jakarta, Sabtu (22/8/2015).

Sikap demikian, menurut Nasir, justru kontraproduktif dengan upaya revolusi mental yang selama ini digadang-gadang pemerintahan Joko Widodo.

Apalagi, tambah Nasir, di tengah semangat untuk membatasi bahkan menghapus minuman beralkohol dan rokok yang dapat merusak kesehatan dan mental masyarakat.

"Diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya seharusnya pelan-pelan di tutup," ujar Nasir.

Lebih lanjut Nasir mengatakan, memasukan diskotek, karaoke dan klab malam sebagai kriteria jenis jasa yang tidak dikenai PPN merupakan ide dangkal dari seorang menteri. Menurutnya, Menkeu dalam menafsirkan kriteria jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tidak sesempit dengan menafsirkan hanya sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan yang bebas pajak.

"Tetapi dapat mencari jenis seni dan hiburan lain yang memang bermanfaat, dibutuhkan rakyat miskin dan tidak membawa banyak mudharat bagi rakyat," imbuh politisi PKS asal Aceh itu.

Selain itu, lanjut Nasir, seharusnya dalam menyusun suatu kebijakan, Pemerintah wajib mempertimbangkan dampak yang akan terjadi di masyarakat. Pembebasan PPN terhadap diskotek, karaoke dan klab malam, dikhawatirkan dapat memicu pertumbuhan jumlah diskotik, karaoke dan klab malam di Indonesia.

"Akibatnya akan menimbulkan demoralisasi mental masyarakat terutama bagi para generasi muda," ujar Nasir.

Lebih lanjut, Nasir juga mengungkapkan, bahwa kekhawatirannya tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Nasir, pertumbuhan diskotek, karaoke dan klab malam akan berbanding lurus dengan pertumbuhan kejahatan.

"Tempat hiburan seperti itu selama ini sarat dengan kejahatan, seperti trafficking, narkoba dan pertikaian yang berujung pembunuhan. Apa jadinya nanti jika jumlah diskotek, karaoke dan klab malam bertambah dan tidak terpantau karena bebas pajak?" ungkap Nasir.

Untuk itu, Nasir meminta Pemerintah segera mencabut kriteria diskotek, karaoke dan klab malam sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN.

"Karena hal itu dapat mereduksi nilai-nilai kultur religius bangsa yang selama ini telah terbangun dan demi menyelamatkan masa depan anak muda Indonesia," pungkas Nasir. (sumber)

Pemilihan Hakim Agung

Pada Fit & Proper Test Suhardjono pada 1 Juli 2015 - Nasil Djamil menanyakan pendapat Suhardjono mengenai kesederhanaan, intergritas, dan kepekaan sosial jika dikaitkan dengan kepribadian seorang Hakim Agung. Menurutnya, seorang hakim ialah wakil Tuhan di muka bumi, maka ia haruslah bijak dan adil. Dikaitkan dengan tema kearifan lokal yang diusung Suhardjono, Nasir Djamil menilai proposal yang diajukan Suhardjono sangat normatif, tidak ada kasus menunjukkan kearifan lokal tersebut. Ia berpendapat bahwa Mahkamah Agung adalah benteng terakhir orang yang mencari keadilan, namun di beberapa kasus justru menunjukkan sebaliknya. Menurutnya, seorang hakim bukan algojo, dia harus mempunyai kebijakan seperti dalam bahasa Arab, dikenal istilah Al-Hakam dan Al-Hakim. [sumber]

Perkawinan Beda Agama Ditolak Mahkamah Konstitusi

25 Juni 2015 - (Suara.com) - Judicial review terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/6/2015). Judicial review diajukan sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UI, Rangga Sujud Widigda, Damian Agata Yuvens, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.

Mereka menilai pasal tersebut diskriminasi terhadap pasangan beda agama yang hendak menikah. Pasal tersebut membikin orang yang ingin menikah beda agama, salah satunya harus mengorbankan agama agar mendapat status hukum yang sah.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Sudah benar itu keputusan MK itu," katanya kepada Suara.com di gedung Nusantara II DPR, Rabu (24/6/2015).

Ia juga mengatakan keputusan yang dibuat MK sudah sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Argumentasi yang dibangun oleh MK untuk memutuskan perkara tersebut sudah benar.

"Keputusan yang dibuat MK sudah tepat dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Nasir.

Untuk implementasi atas keputusan yang dibuat MK, menurutnya, nanti ada pihak terkait yang lebih berwenang menjelaskan hal tersebut.

"Kalau mengenai sanksi apa, atau sanksinya bagaimana saya tidak mau berkomentar banyak. Ada pihak-pihak yang lebih berwenang untuk menjelaskan hal tersebut," tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menentukan pasangan. Karena, bila pernikahan berbeda keyakinan, ia berpendapat akan banyak menemui kesulitan di kemudian hari.

"Efek dari pernikahan beda agama yang pasti nantinya akan sulit mendapat akte lahir untuk anaknya. Karena pernikahannya sendiri tidak resmi dicatat oleh negara, dan yang pasti banyak kesulitan lain dikemudian harinya," kata Nasir.

Keputusan MK mengenai larangan pernikahan beda agama menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Ada yang mendukung, namun banyak juga yang kurang setuju. (sumber)

Tambahan Anggaran untuk Kejaksaan Agung

10 Juni 2015 - Nasir menyampaikan bahwa ia sedih melihat Kejaksaan Agung miskin SDM, miskin struktur dan miskin uang. Kejaksaan Agung adalah institusi yang melayani publik, tidak cocok apabila Kejaksaan Agung ada masalah seperti ini. Berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), institusi yang bersifat mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Semoga kedepan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) dapat memperbaiki kualitas SDM agar dapat lebih baik lagi dengan tambahan anggaran ini. [sumber]

Situasi Pengungsi Rohingya

Pada Rapat Paripurna ke-28 tanggal 18 Mei 2015 - Nasir menyarankan DPR untuk membentuk tim untuk menilai kesiapan Pemerintah dan melakukan kajian secara mendalam atas status pengungsi Rohingya. Nasir juga mendesak Pemerintah agar melengkapi sarana dan pra sarana yang terbatas bagi para pengungsi yang masuk ke Indonesia. [sumber]

Evaluasi Penanggulangan dan Pemberantasan Terorisme

8 April 2015 - Nasir hargai kerja keras BNPT yang menurut Nasir kini lebih merangkul banyak pihak untuk preventif terorisme. [sumber]

Bupati Mesuji vs. DPRD Mesuji

31 Maret 2015 - Berhubung Mesuji adalah Dapil dari Ketua Komisi 3 Azis Syamsuddin, maka Nasir janji akan turut membantu Pak Ketua. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung, Komnasham dan KPK

10 Februari 2015 - Nasir saran agar ketiga lembaga hukum lebih bijaksana memilah anggaran yang diperlukan sekarang dan yang tidak. [sumber]

Kinerja PPATK

Pada 27 Januari 2015 - Nasir minta klarifikasi dari PPATK proses koordinasinya dengan KPK dalam penyusunan Kabinet Kerja terutama yang berhubungan dengan adanya ‘rapor merah’ dan ‘rapor kuning’ untuk nama-nama calon kandidat menteri. Nasir juga minta klarifikasi dari PPATK kewajaran dari rekening banknya Budi Gunawan menggelembung 4 kali lipat dalam kurun waktu 4 tahun. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Kelurahan Rawajati Rt. 001 Rw. 005, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Nanggroe Aceh Darussalam I
Komisi
III - Penegakan Hukum