Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Keadilan Sejahtera - Sumatera Utara III
Komisi IX - Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Bangun Purba
Tanggal Lahir
10/06/1965
Alamat Rumah
Jalan Tebet Barat II No. 23, Jakarta Selatan
No Telp
(021) 8292068, 7989579, (021) 5756455, 5715667, 5755512, 5715231

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Sumatera Utara III
Komisi
IX - Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial

Sikap Terhadap RUU































RUU Kepalangmerahan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM

Ansory selaku perwakilan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa bahwa penamaan RUU ini perlu diperhatikan, dan ia mengatakan bahwa PKS menyetujui terhadap penyusunan RUU Kepalangmerahan sebagai judul sementara.

























Masukan Terkait RUU Cipta Lapangan Kerja - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 9 DPR RI dengan Ketum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP KSPI), Ketum Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) dan Ketum Gerakan Bersama Buruh/Pekerja (GEBER) BUMN

Ansory mengatakan bahwa semua tidak mau negara ini dikuasai oleh segelintir orang. Semuanya sepakat itu. Ia melihat terkait sawit dll itu senang tetapi terkadang miris bahwa itu sudah dikuasai oleh asing. Ansory juga memohon kepada para mitra, jangan sampai kalah disini. Kalau ada air dari gunung dibendung itu airnya masih ada yang mengalir. Dengan Perpres 20 bendungan itu dibuka sehingga tenaga asing sudah bebas.



Konsil Kebidanan - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan

Ansori menegaskan bahwa setiap undang-undang memiliki ruhnya, terkait RUU Kebidanan letak ruhnya
ada pada Konsil Kebidanan. Ia tidak ragu untuk menyudahi pembahasan RUU terkait
apabila poin Konsil Kebidanan tidak dapat dicantumkan. Mengatasnamakan
fraksinya, Ansory bersikap keputusan Fraksi PKS bulat, yakni hanya akan
menyetujui apabila poin Konsil Kebidanan dapat diakomodir. Pada kesempatan kedua dirinya menuturkan paradoks para
pembuat undang-undang terkait RUU Kebidanan, sementara itu keberadaan konsil
masih terlihat abu-abu. Ansory berpandangan praktis ingin dibukanya saluran
lobi untuk dapat menentukan apakah keberlanjutan RUU Kebidanan dapat dipastikan
rampung akhir tahun atau tahun depan bila tidak kunjung mendapat persetujuan
kedua belah pihak dalam hal ini Pemerintah dan DPR. Dalam kesempatan
ketiga mengatakan kegeramannya sebab melihat jumlah tenaga bidan yang mencapai
kisaran ratusan ribu, tetapi yang bisa ditampung hanya dua kamar dalam konsil.
Ansory berkesimpulan Pemerintah yang menghalangi perkembangan keperawatan dan
kebidanan di Indonesia. Dalam kesempatan keempatnya DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang memuat Konsil
Kebidanan tidak bisa disetujui dan hal tersebut yang menjadi alasan mengapa
memilih tidak mengesahkan RUU Kebidanan ini. Diluar daripada itu, Ansory tidak
menemui kendala berarti. Ansory tetap berpegang pada pendiriannya untuk menolak
RUU Kebidanan meskipun tidak diikuti anggota lainnya. Keputusan Ansory hanya akan
berubah bila dalam Pasal 39 merupakan penjelasan dari Ketentuan Umum.


Tanggapan

Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan

Ansory menyampaikan Pendapat Mini F-PKS DPR-RI atas RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Kondisi geografis Indonesia yang merupakan salah satu negara maritim terluas di dunia dengan luas lautan yang mencapai 3.257.483 km² atau sekitar 63% dari total luas wilayah Indonesia merupakan kelautan. Tentunya menjadikan sektor pelayaran nasional menjadi sektor yang krusial dalam kegiatan ekonomi, sosial maupun politik. Namun saat ini, penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari sistem transportasi nasional masih banyak menghadapi kendala dan permasalahan berupa adanya praktik-praktik manipulasi pengangkutan yang merugikan kedaulatan pelayaran nasional, pengelolaan manajemen dan tata kepelabuhan yang kurang efektif dan efisien, kondisi angkutan laut pelayaran rakyat yang masih memperhatikan, serta tumpang tindih fungsi dan wewenang banyak kelembagaan dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan pelayaran, serta penegakan hukum di laut. Oleh karena itu, untuk mengatasi kendala dan perencanaan tersebut, perbaikan dan penyempurnaan regulasi terkait pelayaran menjadi suatu hal yang penting untuk dilakukan. F-PKS menyatakan menerima dengan catatan hasil harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2008 tentang Pelayaran ini.


Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)

Ansory mengatakan bahwa untuk bangsa dan negara perlu kita pertanyakan, contohnya obat dan alat kesehatan ini 90 persen itu import jadi kalau memang UU Omnibus Law Kesehatan ini perlu diutamakan produk dalam negeri. Obat generik kalau ada persaingan usaha dalam negeri bisa mengahsilkan produk dalam negeri, jadi kita harus merubah mindset untuk membentuk Indonesia Sehat ini harus ada pembahasan yang perlahan namun pasti untuk UU Omnibus Law Kesehatan ini.


Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR-RI tentang Kesehatan — Rapat Parpurna ke-16

Ansory membacakan pendapat Fraksi PKS DPR-RI terhadap RUU tentang Kesehatan.

  • Sebagai salah satu dalam mewujudkan amanah konstitusi Pemerintah harus penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Oleh karena itu Pemerintah perlu melakukan upaya untuk menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh penduduk dalam memperoleh pelayanan Kesehatan.
  • Indonesia sebagai negara berkembang masih dihadapkan pada masalah rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan belum mampu menjawab kompleksitas penyelenggaraan.
  • Pembiayaan pelayanan kesehatan yang semakin tergantung pada teknologi kesehatan yang semakin mahal dan rumit sistem pelayanan kesehatan yang pada teknologi untuk penanganan yang profesional yang diselenggarakan oleh yang handal.
  • Ini menentukan metode penyelenggaraan yang mampu bekerja efektif efisien dan sekaligus memuaskan pelayanan kesehatan dengan metode Omnibus Law yang mana mewajibkan para penyelenggara kesehatan.
  • Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyusunan RUU Kesehatan seharusnya mencakup seluruh elemen di dalam alat kesehatan di Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
  • Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait RUU Kesehatan ini yaitu:
    • Fraksi PKS berpendapat bahwa negara berkewajiban memenuhi syarat hak warga negara yaitu hak layanan masyarakat berkualitas dan Perbaikan layanan kesehatan ini tertuang sebagaimana amanat UUD NRI 1945.
    • Fraksi PKS berpendapat bahwa penyusunan RUU Kesehatan dengan metode Omnibus Law ini tidak boleh menyebabkan kekosongan peraturan, kontradiktif pengaturan dan harus ada partisipasinya meningkat banyaknya UU yang akan terdampak pada RUU Kesehatan ini, sebelum draft RUU kesehatan diputuskan sebagai usul inisiatif DPR-RI sebaiknya harus konfirmasi ulang kepada 26 pemangku kepentingan di Baleg DPR-RI.
    • Fraksi PKS berpendapat bahwa ada pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan untuk draft RUU Kesehatan ini sehingga hal itu menimbulkan kekosongan hukum. Pasal 3 pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan mempermudah akses masyarakat dalam pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan pada keselamatan pasien, lingkungan Rumah Sakit dan SDM di Rumah Sakit. Ini bisa memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, SDM Rumah Sakit. Hilangnya pengaturan terkait tanggung jawab pemerintah dan pemda untuk menjamin pembiayaan rumah sakit dan fakir miskin kurang mampu. Ini dapat diperlukan karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki BPJS secara mandiri akibat pengobatan secara panjang sementara mereka tidak bisa masuk kategori PBI. Pengaturan ini terdapat pada UU Rumah Sakit Pasal 6 huruf b. Pasal tersebut berbunyi Pemerintah dan Pemda bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan rumah sakit bagi fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai peraturan perundang-undangan. Hilangnya pengaturan tentang penetapan tarif khusus Kelas III RS ini akan menimbulkan penetapan tarif harga perekonomian sehingga sangat mungkin tidak terjangkau pada masyarakat dengan pendapatan rendah terlebih jika mereka belum ada jaminan.
    • Fraksi PKS berpendapat dimunculkannya Pasal 395 pada RUU Kesehatan yang berbunyi dalam hal pelaksanaan kegiatan penanggulangan wabah yang menyebabkan kerugian harta benda pada masyarakat, Pemerintah harus ganti rugi. Dalam hal ini masyarakat kesulitan untuk mengakses kebutuhan dasar mereka;
    • Fraksi PKS berpendapat bahwa penugasan pemerintah dalam hukum publik terkait BPJS kesehatan secara independen dalam hal perencanaannya.
    • Fraksi PKS berpendapat sangat tidak layak memasukan klausul asuransi ke dalam hal komersial yang disandingkan dengan sistem jaringan nasional. Asuransi komersial harus memiliki aturan tersendiri pada Jaminan Sosial Nasional ini bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda dengan pelaksanaannya.
    • Fraksi PKS berpendapat terdapat beberapa konsepsi yang kurang tepat dalam RUU Kesehatan yang timbul dari keburu-buruan dan kurang ada partisipasi masyarakat.
    • Fraksi PKS berpendapat ada kerawanan di dalam RUU Kesehatan Pasal 236 tentang Tenaga Medis WNA dapat melakukan praktek dalam rangka investasi.
    • Fraksi PKS berpendapat di semua pengaturan tentang profesi kesehatan punya UU tersendiri. Draft RUU Kesehatan ini tidak menghapus materi penghapusan profesi-profesi tenaga medis dan kesehatan sebagaimana diatur dalam UU terkait.
    • F-PKS berpendapat bahwa anggaran kesehatan harus dialokasikan secara memadai untuk memastikan bahwa negara memberi layanan kesehatan berkualitas yang aksesibel bagi masyarakat Indonesia.
    • F-PKS berpendapat RUU ini berpotensi mengarahkan pengelolaan kesehatan rakyat Indonesia kepada mekanisme pasar yang cenderung menguntungkan pemilik modal atau hospital base.
  • Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami F-PKS, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menolak draft RUU tentang Kesehatan untuk menjadi RUU inisiatif DPR-RI.
  • Demikian pendapat F-PKS ini kami sampaikan sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia.
  • Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.


Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)

Kira-kira apa konsep IAKMI dan MKKI tentang preventif dalam kesehatan kita, karena sebaik apapun dokter kita kalau tidak kita menyiapkan proposal promotif dan preventif, APBN sebanyak apapun akan habis.


Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional

Ansori menyampaikan bahwa Tentu di setiap daerah Batak pasti ada tuak atau arak, tapi kaum agamawan biasanya menolak. Saya pernah ke NTT bertemu dengan agamawannya, mereka menolak arak. Dirinya mengatakan juga pernah 5 atau 6 kali ke Papua dan agamawannya juga menolak. Padahal, ia bukan muslim. Pernah ada tokoh adat di daerah Tapanuli Utara, ada anak muda yang trek-trekan semuanya pada minum arak, sehingga udah hilang akalnya. Ansori mengatakan bahwa paparan dari narasumber terlihat sama bahasanya, apakah ada settingan saya tidak tahu. RUU ini untuk bangsa dan negara kita serta untuk menjaga anak-anak bangsa kita, sehingga nanti 2045 bonus demografi itu benar-benar kita mendapatkan anak-anak yang berkompetensi. Harapan kami semua ingin generasi muda maju, tapi harapan saya kedepannya jika alkohol dikonsumsi secara bagus tidak akan merugikan.


Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Ansory berharap agar adanya keadilan dalam
pelaksanaan BKKBN. Karena harus adil dalam menjalankan program.


Roadmap Kementerian Kesehatan RI – Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI

Ansory mengatakan terkait dengan upaya
kebutuhan kebutuhan dasar di puskesmas seperti dokter umum, spesialis,dan perawat minimal 2 disetiap puskesmas.


Pengangkatan Bidan PTT menjadi CPNS Sebelum Pengesahan APBN TA 2016 — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

Ansory mengatakan untuk ibu-ibu datang saja kepada fraksi-fraksi DPR, kalau PKS tidak perlu karena sudah ada di sini. Kami tidak akan menyetujui RAPBN tahun 2016 sebelum bidan PTT tidak diangkat menjadi PNS.


Penjelasan Penyerapan Anggaran Tahun 2015, Progres Perbaikan Prosedur dan Penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri, dan Masalah Penggunaan Bahasa Indonesia pada Tenaga Kerja Asing (TKA) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan RI

Ansory berpendapat bahwa Peraturan Menaker RI mengenai ketidakwajiban penggunaan bahasa Indonesia oleh TKA harus dicabut. Dengan semakin bertambahnya pengangguran di Indonesia, pertambahan TKA dapat menimbulkan masalah baru, karena dapat mengambil lapangan pekerjaan yang ada dan juga masuknya investor dengan TKA secara massif berbanding lurus dengan timbulnya PHK.


Tenaga Kerja Indonesia — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan

Menurut Ansory, jika melihat sukses tidaknya Kementerian Ketenagakerjaan, outsourcing inilah prasyarat utama bagi Ansory.


Kinerja, Anggaran dan Program — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kata-kata yang selalu Ansory ulangi adalah ia bangga dengan BPJS Ketenagakerjaan yang duitnya sedikit, tetapi sejahtera. Jadi memang untuk kepemimpinan yang sekarang, Ansory mengapresiasi hal tersebut.


Masukan Mengenai Pengelolaan Dana Investasi Jaminan Sosial BPJS Jangka Panjang dan Jangka Pendek — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Anggaran, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewas BPJS Kesehatan

Ansory mengatakan salah satu tanda negara maju adalah datanya kuat, sementara Indonesia datanya selalu bermasalah. Bila data selalu bermasalah, maka akan terus dalam masa transisi BPJS. Ia menyampaikan RT RW di setiap Kab/Kota tidak ada yang terdata. Ia menanyakan waktu data akan selesai. Ia mengatakan bukan hanya BPJS yang bermasalah, tetapi e-KTP juga. Ia menyampaikan kalau ada kampung yang terkecil dan ada yang lahir, pasti ada yang lapor.


Pertimbangan Kenaikan Iuran BPJS — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Ansory mengatakan ragu Kemenkes turun ke lapangan melaporkan jeritan masyarakat. Ia meminta untuk mencabut Perpres No. 19 Tahun 2016. Ia mengatakan Pemerintah tidak sensitif dengan penderitaan rakyat. Komisi 9 sudah berkoar-koar agar iuran peserta BPJS tidak naik.


Laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Puan Maharani, Keputusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas dan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR-RI tentang Arsitek - DPR-RI Rapat Paripurna ke-59

Ansory mengusulkan DPR-RI membuat surat ke Pemerintah agar Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang iuran BPJS Kesehatan untuk dicabut. Ansory mengatakan bahwa ini negara pancasila, bukan negara kapitalis.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Karun

Ansory menanyakan arti jujur dan profesional menurut Karun. Ansory juga menanyakan apakah ada cara pengendalian cost agar tidak terjadi missed match.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Misbahul Munir

Jika Misbahul terpilih menjadi Dewas BPJS Kesehatan, Ansory menanyakan apakah Misbahul berani menindak hal tersebut.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Rekson Silaban

Ansory mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan bukan harapan buruh dan pengusaha bukan harapan buruh. Ansory menanyakan kemana buruh harus berharap. Ansory menceritakan bahwa di Padang Siantar terdapat 1 juta hektar sawit, namun pekerja sawit itu tidak bisa menyekolahkan anaknya.


Permasalahan Vaksin Palsu — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan PT. Biofarma

Ansory mengatakan bahwa kasus vaksin palsu merupakan kejahatan besar. Ia mengusulkan untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus), karena pemalsuan vaksin dapat berakibat genosida secara pelan-pelan.


Penanganan Peredaran Vaksin Palsu — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI, Plt. Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Biofarma

Ansory memberikan pernyataan bahwa kejahatan berbanding lurus dengan pelakunya. Jika kejahatan kecil dilakukan oleh orang kecil, begitu sebaliknya. Mengingat, besok akan diadakan pengesahan APBN-Perubahan di sidang Paripurna, maka akan menjadi waktu yang tepat untuk Ansory meminta reaksi Menkes RI atas adanya kasus vaksin palsu. Bahkan, menurut Ansory jika diperlukan diadakan konferensi pers. Ansory seakan tidak percaya jika anggaran Rp1,2 Triliun yang digunakan untuk vaksinasi dapat menimbulkan kasus seperti ini. Ia menyarankan agar Badan POM mampu mandiri tanpa Kemenkes RI. Badan POM harus kuat seperti BNN dan KPK. Sebelum ada jawaban yang memuaskan dari pihak Kemenkes RI, ia menyatakan kekecewaannya, karena menurutnya permasalahan vaksin palsu tidak pernah selesai. Ansory juga menyatakan bahwa dirinya setuju jika ada Panitia Khusus (Pansus) dan ia juga mendoakan agar Menkes RI menjadi orang besar yang mampu menangani masalah yang besar.


Panitia Kerja Pengawasan Obat dan Vaksin Palsu — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, Tekstil Kementerian Perindustrian

Ansory meminta data yang akurat agar ia bisa menilai akurasinya. Ia mengatakan obat dan vaksin palsu sudah seperti lingkaran setan. Ia meminta diadakan pansus, bukan panja karena kalau sudah pansus bisa melibatkan Komisi 6. Ia pernah ke pasar pramuka dan sudah 15 tahun masih ada saja obat palsu yang beredar. Ia menanyakan kemampuan untuk memastikan anak bangsa agar kedepannya terhindar dari obat atau vaksin palsu. Ia mengatakan vaksin dasar kan dari Indonesia. Ia menanyakan mengenai vaksin impor melalui Kemendag. Ia juga menanyakan pengawasan vaksin di RS. Ia menanyakan mengenai pengawasan barang-barang impor, seperti vaksin masuk 2.000 pemakaian berarti 10.000 itu ada yang palsu. Ia mengatakan harus ada koordinasi dari BPOM dan Kemendag yang intensif.


RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri — Komisi 9 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Konsorsium TKI

Ansory mengatakan Konsorsium ini rapotnya merah, sama seperti BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta Konsorsium jangan bangga dengan uang yang banyak sementara pekerja migran terbengkalai. Menurutnya tidak bagus menerima uang triliunan, tetapi masalah TKI belum bisa diselesaikan. Ia menyinggung Konsorsium yang begitu ada kasus langsung dicari. Ia meminta untuk jangan menunggu kasus, tetapi mencari kasus. Ia mengatakan tidak apa-apa uangnya sedikit, tetapi tenaga kerja migran bisa teratasi. Ia mengusulkan membuat Panja Konsorsium. Ia mengatakan di tv banyak kasus yang langsung ditangkap. Ia meminta OJK untuk mengatasi Konsorsium yang rapotnya merah menurutnya. Ia mengatakan bahwa ia tidak marah, tetapi ia tidak tahu harus berbicara apa lagi. Ia menyampaikan ada berita di Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi. Ia meminta untuk mengirim tim karena uangnya triliunan. Ia membahas sudah ada dua kali Konsorsium, tetapi kerjanya sama saja.


Pengambilan Keputusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik — DPR-RI Rapat Paripurna ke-83 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Ansory memberikan usul jika bisa rapat penutupan dilakukan bersamaan.


Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU ASN dan RUU MD3 menjadi RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI, Penetapan Kembali Tim-Tim Kerja DPR RI, dan Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan — Rapat Paripurna DPR RI

Ansory mengatakan Komisi 9 DPR RI sudah pusing mengatasi pengangguran. Ansory berpendapat tidak masuk akal jika pemerintah mengatakan tidak ada anggaran sebesar Rp23 triliun/tahun untuk pengangkatan PNS, sementara di beberapa departemen ada anggaran yang dihamburkan begitu saja.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Eko Darwanto

Ansory mengatakan bahwa selama ini Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menjadi harapan buruh. UMK dan UMP lebih baik dihapus saja. Dewas BPJS Ketenagakerjaan merupakan harapan buruh yang terakhir.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Hasan

Ansory ingin Dewas BPJS Ketenagakerjaan seperti KPK karena kementerian, pengusaha menjadikan buruh. Perusahaan harus dibuat menjadi takut terhadap Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Ansory menanyakan apakah Hasan siap melakukan hal tersebut.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama La Tunreng

Jika disurvey, Ansory mengatakan bahwa kata-kata Indonesia sehat itu hanya mimpi. Ansory menanyakan apa kegiatan La Tunreng untuk mengawasi BPJS Kesehatan.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Michael Johannis

Ansory menanyakan pandangan Michael terkait masa transisi BPJS Kesehatan.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Roni Febrianto

Ansory mengatakan bahwa Komisi 9 DPR-RI sudah pusing membicarakan program Indonesia Sehat dan Komisi 9 DPR-RI berpikir bahwa setelah BPJS Kesehatan akan berlanjut ke kesehatan dasar. Ansory menanyakan bagaimana pikiran Roni terhadap wawasan kesehatan nasional.


Perubahan Ketiga Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

Ansory mengatakan Baleg DPR RI harus perhatikan juga Pemerintah yang melakukan tarik-ulur dengan RUU.


Evaluasi Kerja 2016 dan Pelaksanaan Kerja 2017 (Raker Lanjutan) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes)

Ansory S mengatakan ia pernah tinggal di Arab, Eropa, dan Indonesia. RS di luar Indonesia itu punya pemerintah dan gratis, kemungkinan tidak ada RS swasta padahal Indonesia lebih kaya. Ia mengatakan angka kesehatan anggaran dari Rp3,5 Triliun sampai sekarang Rp60 Triliun. Ia perhatikan harus bisa dibagi rata.



Evaluasi Kinerja 2016 dan Permasalahan Terkait Lainnya — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat denganBadan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI)

Ansory mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang BPOM RI harus dikebut pembahasannya.


Mismatch Anggaran 2017 dan Cakupan Pembiayaan untuk Penyakit Katastropik — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan

Ansory meminta BPJS untuk menyampaikan keluhan dan kendala di lapangan. Selain itu, ia meminta deas untuk meningkatkan pengawasannya.


Pembahasan Pemanfaatan dan Kualitas Layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) — Komisi 9 DPR RI RDP dengan Gabungan Mitra Komisi 9 DPR RI

Ansory menegaskan kalau ada satu penyakit, atau contohnya nyamuk lah. Nyamuk itu tidak cukup baygon di kamar, tapi kita juga harus menyemprotkan ke sungai-sungai.


Pelantikan Wakil Ketua DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW), Perpanjangan Pembahasan RUU Pertembakauan dan RUU Larangan Minuman Beralkohol — Paripurna DPR RI ke-125

Ansory mengecam keras terkait TKI yang dieksekusi di Arab Saudi dan meminta Pemerintah agar pihak Kerajaan Arab Saudi dapat memulangkan jenazah.


Defisit, Peraturan Direktur, Fraud dan Lain Sebagainya — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Ansory mengatakan bahwa berapapun defisit BPJS Kesehatan, pemerintah harus bayar melalui Menteri Keuangan. Jika tidak melakukan itu, Ansory mengatakan bahwa ia tidak akan tanda tangan APBN 2019. Menurut Ansory, kesehatan adalah program unggulan. Untuk itu, defisit harus dibayar.


Penyampaian Rancangan Undang Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (P2APBN) Tahun Anggaran 2019 oleh Pemerintah dan lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-16

Ansory mengatakan bahwa ada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS. Setelah dinaikkan, ribut di DPR-EI dan Pemerintah, kemudian ada Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Begitu dibatalkan rakyat senang, namun muncul Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang menandakan bahwa Pemerintah tidak empati terhadap masyarakat kecil di tengah kesusahan penderitaan. Lalu menunjukkan Pemerintah tidak taat hukum. Dengan dua alasan itu, Ansory mengusulkan harus ada reaksi dan tindakan soal ini. Kemudian bantuan PMN diberikan 130 Triliun, namun untuk fakir miskin hanya 2,3 Triliun. Namun, tidak ada komentar dari Pimpinan DPR-RI soal hal tersebut.


Katarak, Bayi Baru Lahir, dan Rehabilitasi Medik — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami)

Ansory mengatakan pada tahun 2010 China pernah memberikan Indonesia vaksin meningitis seharga Rp39,5 Miliar tapi mengandung babi. Menurutnya, jika belum bisa dipastikan kehalalan dari vaksin rubella, maka distop sementara saja. Ia mengatakan lebih baik dicarikan dulu vaksin yang halal. Ia mengatakan setelah 2-3 hari lalu dari BPOM ditemukan ketidakhalalan, lebih baik dikoordinasi dengan MUI. Ia tidak mau mendahului kepastian ada atau tidaknya tapi lebih bagus dikoordinasi kepada MUI.


Penjelasan Implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan

Ansory mengatakan bahwa semuanya harus dievaluasi dan dikaji kembali agar masyarakat gembira di tengah pandemi dengan keputusan iuran BPJS Kesehatan yang tidak naik.


Wakil Bupati Langkat, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Camat Binjai, Pengawas Provinsi Sumatera Utara, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Kapolres Binjai, dan Kapolda Kabupaten Langkat

Ansory mengatakan bahwa kejahatan itu berbanding lurus dengan pelaku, karena kejahatan besar hanya dilakukan oleh orang-orang besar. Ansory juga mengatakan bahwa salah satu ruang lingkup dapilnya mencakup wilayah Kabupaten Langkat itu sebabnya Ansory mengusulkan agar permasalahan ini dibawa ke DPR-RI karena persoalan ini serius. Ansory meminta agar cabang-cabang yang lain, mohon untuk segera diperiksa izinnya. Ansory memberikan informasi kepada mitra kerja yang hadir bahwa ada satu pabrik kelapa sawit di Langkat yang membuang limbahnya ke sungai yang menimbulkan efek gatal-gatal bagi masyarakat sekitarnya. Ansory mendengar kemarin Direktur PT Kiat Unggul tidak memiliki uang untuk ganti rugi, padahal perusahaannya sudah memproduksi 80.000 mancis/hari. Ansory mengajak semua pihak agar kedepannya sama-sama mencarikan solusi atau jalan keluar yang terbaik agar masyarakat tidak mengalami kejadian yang sama di kemudian hari.


Pengawasan terhadap BPJS TK - Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS TK

Ansory S beranggapan Dewan pengawas tidak ada fungsi pengawasannya atau jiwa mengawasnya.


Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) — Paripurna DPR-RI ke-156

Kematian 600 petugas KPPS dianggap oleh Ansory sebagai kejadian luar biasa dan sudah seyogyanya harus diusut. Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab DPR-RI untuk menyelidiki kematian tersebut dengan cara pembentukan Pansus.


Strategi Pencapaian Jaminan Kesehatan Nasional, dll – Komisi 9 DPR-RI dan Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dll

Ansory mengatakan masyarakat bawah yang mendengar kenaikan ini pasti hatinya akan tercabik-cabik dan tersayat-sayat. Ia mengatakan bahwa perlu diketahui juga ada tiga macam dari manusia, yaitu tidak tahu mereka makan apa besok, tidak tahu besok mereka mau makan ke mana, dan tidak tahu besok mau makan siapa. Ia kurang setuju terkait usulan kenaikan iuran PBI sebab iuran sekarang sudah sulit untuk dibayar, apalagi jika iurannya dinaikan. Ia menyampaikan jika kemungkinan Menteri Keuangan tidak bisa menyisir anggaran abal-abal dari Komisi 1-11, maka yang akan menyisirnya adalah dia. Ia menyampaikan untuk mencari alternatif lain dan dicarikan solusi secara bersama sama agar PBI tidak naik. Ia benar-benar menolak usulan kenaikan anggaran dan kalaupun disetujui pada kesimpulan nanti, ia akan tetap menyuarakannya di Paripurna.


Grand Design Program dan Kegiatan yang Akan Dicapai Pada Tahun 2019-2024 Sesuai Visi dan Misi Pemerintah - Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Ansory berkata bahwa ia mulai dari uang BPJS Jamsostek ini Rp19 T sudah bersama BPJS Ketenagakerjaan. Waktu itu keuntungannya Rp200M, jadi saat ini hampir Rp400T uang berada di BPJS Ketenagakerjaan. Ansory menekankan bahwa di Malaysia uang jamsosteknya itu sudah hampir Rp1000T, Ansory menyarankan untuk BPJS Ketenagakerjaan membuat inovasi-inovasi, jangan banyak lalai.


Program Kerja dan Isu Lainnya - Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia

Ansori mengatakan bahwa perlu diperdalam UU BPJS Kesehatan yang sekarang sedang ramai di luar. Dalam RS itu kalau RS pemerintah wajib tidak boleh menolak pasien. Wajib bekerjasama dengan BPJS, ada sanksinya. Namun kalau RS Swasta kalau sudah masuk UGD, RS manapun tidak boleh menolak. Kalau ada yang menolak, laporkan pada Komisi IX.


Tumpang Tindih Kebijakan Pemerintah terhadap Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan termasuk Jaminan Sosial bagi Pelaut - Raker Komisi 9 DPR RI dengan Menaker, Menteri KP dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub

Ansory mengatakan ilustrasi pertama, alasan dibuat KPK adalah karena polisi dan kejaksaan bobrok maka
terbentuklah KPK. Ilustrasi kedua, dahulu jika ada bencana maka Wapres yang menangani tapi tidak sanggup maka dibentuklah BNPB. Selanjutnya, Ansory menanyakan, kenapa kita buat acara ini. Karena ada pekerja kita yang meninggal diluar negeri lalu dibuang kelaut, ini baru yang kelihatan, jumlahnya kita tidak tau tepatnya.


Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 – Paripurna DPR RI Rapat Pembukaan Sidang

Ansory menyatakan tak perlu adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebab menyusahkan masyarakat apabila ada yang sakit namun tak memiliki BPJS.


Upaya Penanganan Covid-19 – Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Penanggulangan Covid-19, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI)

Ansori menyampaikan akan mencopot Menkes jika ia yang menjadi presiden karena banyaknya tenaga media dan dokter yang tidak memiliki APD dan tidak dilengkapi untuk spesialisasi paru. Ia berharap kedepannya hal ini bisa diminimalisir. Menurutnya yang utama perlu diselamatkan adalah tenaga kesehatan. Ia menanyakan langkah yang harus dilakukan untuk mencukupi kebutuhan APD.


Masa Sidang III Tahun 2019-2020 – Paripurna DPR RI Rapat Pembukaan Masa Sidang

Ansory mengingatkan bahwa DPR RI memiliki tugas konstitusi negara dalam UU 1945 melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah. Lanjutnya, sejak COVID-19 pada 2 Maret lalu, sudah 1.285 terpapar COVID-19. Dalam tren, diprediksikan korban meninggal akan terus meningkat sehingga Fraksi PKS mendorong Pemerintah agar melakukan langkah cepat mengenai COVID-19 yakni (1) melakukan karantina wilayah yang dimana untuk wilayah zona merah untuk segera dilakukan; (2) perlindungan kepada tenaga kesehatan yang mencakupi kebutuhan tenaga medis; (3) mencakupi fasilitas kesehatan (faskes); (4) realokasi anggaran untuk penanganan wabah COVID-19 dan transparansi anggaran. Ansory juga menyatakan Pemerintah harus memberikan perhatian khusus berupa bantuan bahan pokok kepada 2 juta migran di Malaysia yang terkena dampak kebijakan Pemerintah setempat. Terakhir, ia menyatakan PKS dan seluruh fraksi lainnya akan siap mendukung realokasi anggaran yang lebih berpihak kepada masyarakat khususnya untuk wabah virus COVID-19 pada saat ini.


Penjelasan Menteri terhadap Persiapan Program Pra-Kerja, Pemetaan Daerah-Daerah Potensi dan Dukungan Informasi Digital serta Isu-Isu Lainnya — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Ansory mengapresiasi program pra-kerja karena dapat memberi bantuan kepada semua orang.


Evaluasi dan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018 —‌ Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BKKBN

Ansory mengatakan apa yang telah disampaikan oleh Kepala BKKBN perlu menjadi evaluasi bersama. Menurut Ansory, anggaran tahun 2019 masih berjalan, jadi untuk saat ini belum bisa dibahas evaluasinya secara menyeluruh. Ansory dan Pimpinan Komisi 9 akan mengatur jadwal tersendiri untuk membahas anggaran yang tahun 2019.


Permasalahan Pekerja - Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Karyawan PHK Sepihak PT. Freeport Indonesia dan Serikat pekerja UB. Jastasma Perum Bulog Anggota Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI)

Ansory mengatakan UU Perselisihan Industrial masuk Prolegnas prioritas Komisi 9. Ansory mengatakan terbuka untuk masukan dari mitra. Ansory mengsulkan win-win kepada mitra, ketemu ditengah dan jangan jalur hukum karena perselisihan industri biasanya akan tetap dimenangkan oleh pengusaha bukan pekerja.


Permasalahan BPJS Kesehatan - Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas BPJS Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan

Menurut Ansory, jika tidak ada kesepakatan, ia tidak akan mengatakan Menkes dzalim. Jika tidak ada persetujuan, Ansory juga mengatakan tidak bilang Menkes berbohong. Itu bisa dipertanggungjawabkan soalnya.


Penundaan Kenaikan Iuran JKN Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) - Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dewan Pengawas dan Dirut BPJS Kesehatan

Ansory bertanya bagaimana jika sekarang diputuskan alternatif 2 atau 3, jangan bicara spekulasi, berharap tahun depan bisa surplus, Komisi 9 sudah bicara ke masyarakat kalau kelas III tidak akan naik dan berjanji akan mencari solusi. Pemerintah sudah memutuskan alternatif 2, jika teknisnya nanti dilapangan ada masalah mari diselesaikan nanti, yang pasti sudah ada keputusan.



Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia - Paripurna 156

Kematian 600 petugas KPPS dianggap oleh Ansory sebagai kejadian luar biasa dan sudah seyogyanya
harus diusut. Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab DPR untuk menyelidiki kematian tersebut dengan cara pembentukan Pansus.



Latar Belakang

Ansory Siregar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 setelah memperoleh 71.133 suara mewakili partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Dapil Sumut 3.

Ansory Siregar adalah anggota dewan di Komisi IX yang melingkupi masalah ketenagakerjaan dan transmigrasi serta kependudukan dan kesehatan. Ia menemukan tentang hilangnya Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan. yat yang berbunyi “Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya”... menjadi raib ketika draftnya tiba di meja Sekretaris Negara, padahal dalam bab penjelasan, keterangan mengenai Ayat 2 itu masih tercantum.

Menurut Anggota Dewan lulusan Pesantren Gontor ini, kejahatan penghilangan ayat ini lebih jahat daripada pelaku tindak pidana korupsi karena ini berkaitan dengan konstitusi negara dan sangat sulit diperbaiki karena menyangkut substansi sebuah UU. Ia berharap ke depan nanti para anggota DPR menjadi lebih hati-hati dan tidak lengah sehingga setiap RUU yang disahkan tidak dicurangi hingga diterbitkan lembaran kertas negaranya.

Pendidikan

~ SD Negeri Nagasaribu

~ SMP Negeri Lumut

~ Pondok Modern Gontor

~ Universitas Damaskus Syria

Perjalanan Politik

Karir politik Ansory Siregar langsung dimulai di parlemen pusat sebagai Anggota Dewan PKS dapil Sumatera Utara sejak periode 2009-2014. Selama periode itu, Ansory menjadi Pimpinan Fraksi PKS SPR. Lantas menjadi Anggota Badan Kehormatan DPR RI. Dan pada periode kini - 2014-2019, sejak terpiih kembali, Ansory Siregar tercatat sebagai Anggota Komisi IX DPR RI. Ansory adalah Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Kesra untuk periode 2014-2019.

Visi & Misi

Memperbaiki Bangsa Dan Memberantas KKN.

Program Kerja

~ Mengusulkan sanksi berat kepada Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) yang nakal dan sering melanggar aturan dengan menjelaskan syarat-syaratnya secara eksplisit.

~ Menghimbau para Anggota Dewan untuk selalu mengawal proses penerbitan sebuah RUU hingga disahkannya menjadi UU supaya tak ada kecurangan dalam poin-poin substansialnya.

~ Menghimbau Menakertrans untuk bersikap tegas terhadap PT Angkasa Pura 1 yang telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap para pekerjanya dengan melakukan skorsing dan PHK yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT tersebut dengan Serikat Pekerjanya. Dan itu melanggar delik UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 19 Tentang BUMN.

Sikap Politik

Hak Angket KPK

18 Mei 2017 - Pada Rapat Paripurna yang ke-96 untuk membuka masa persidangan ke-5 DPR RI. Ansory Siregar mengatakan bahwa Fraksi PKS meminta pembatalan keputusan DPR RI menggunakan hak angket karena melanggar peraturan, dan menyatakan tegas bahwa Fraksi PKS tidak mendukung dan tidak bertanggung jawab terkait penetapan hak angket tersebut. Ansory Siregar meluruskan jika Fahri Hamzahdari Nusa Tenggara Barat menyetujui hak angket bukan atas nama fraksi PKS, PKS berkomitmen tidak akan mengirimkan anggotanya ke setiap pembahasan tersebut, dan Fraksi PKS akan menggugat Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI). Ansory Siregarmemberi pandangan bahwa Fraksi PKS mendukung KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia, dan Fraksi PKS selalu konsisten dalam agenda memberantas korupsi itu, keputusan ini diambil Fraksi PKS agar DPR RI tetap credible dan baik di mata masyarakat. [sumber]

Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri)

1 Juni 2016 - Ansory menilai bahwa kejahatan seksual di Indonesia sudah luar biasa. Kemudian, dalam kasus di RS Lampung terdapat 3 pasien yang meninggal ketika operasi. Meskipun pihak Dinas Kesehatan setempat, rumah sakit, dan pihak lainnya tidak menemukan ada yang salah, tetapi Ansory beranggapan bahwa hal tersebut tidak benar dan memastikan bahwa ada pihak yang perlu bertanggung-jawab. [sumber]

RUU Perlindungan Pekerja di Luar Negeri (RUU PPILN)

19 Januari 2016 - Sejurus dengan Abidin Fikri, Ansory juga menyarankan Ketua Rapat agar DIM RUU PPILN diselesaikan dalam satu masa sidang saja. [sumber]

RUU Larangan Minuman Beralkohol

22 Juni 2015 - Ansory menggaris-bawahi bahwa kata ‘Pelarangan’ tetap menjadi kunci dari RUU Larangan Minuman Beralkohol. [sumber]

13 April 2015 - Ansory paham Dapilnya sendiri banyak tuak. Ansory menekankan bahaya dari Miras (Minuman Keras) amat gawat. Sebagai anggota Fraksi Pengusul Kedua setelah PPP, Ansory amat prihatin karena ribuan tewas karena Miras. [sumber]

Tanggapan

Program Jaminan Kesehatan Nasional

11 April 2018 – . Ansory berpendapat ada defisit pada tahun sebelumnya sehingga pada tahun 2018, diprediksi defisit sekitar Rp12 triliun. Ansory berpendapat bahwa defisit bukan perihal anggaran dan hanya tinggal memerbanyak Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tidak menaikkan yang peserta mandiri. [sumber]

Vaksin dan Obat Palsu

26 September 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 9 dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ansory meminta masukan dengan akurasi yang tinggi. Ansory mengusulkan dibentuknya Pansus jika hasil Panja tidak akurat. Ia berpendapat bahwa dokter yang tidak mengetahui obat palsu dibuang saja. Ansory berkomentar bahwa ini merupakan mafia, untuk melawan mafia harus dengan tegas. Ia mengatakan jangan sampai kita di sini juga mafia. Ia mengatakan bahwa RUU BPOM harus secepatnya didukung dan disahkan karena penguatan BPOM yang utama. [sumber]

Permasalahan Kepegawaian Lion Air

21 Juli 2016 - Pada Rapat Audiensi Komisi 9 DPR dengan Serikat Pekerja Lion Air, Ansory memohon untuk membuka fakta sedetail mungkin dan jangan ada yang ditutup-tutupi. Ansory mengatakan bahwa pemerintah cenderung menganggap hal ini adalah hal remeh, jangan main-main dalam bekerja karena pekerjaan ini bukan pekerjaan anak kecil. [sumber]

Pelantikan Pimpinan DPR Baru yang Kosong untuk Menggantikan Fahri Hamzah

Pada Rapat Paripurna ke-62 pada tanggal 29 April 2016 - Ansory meminta Pimpinan DPR segera melantik Pimpinan baru, yaitu Ledia Hanifa Amaliah menggantikan Fahri Hamzah karena pergantian pimpinan ini adalah hak Fraksi PKS. Ansory tidak melihat agenda rapat hari ini tidak ada pelantikan pimpinan baru. Ansory memohon kepada Pimpinan DPR-RI untuk segera melantik pimpinan baru di masa sidang selanjutnya. [sumber]

FPT Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama Poempida Hidayatulloh

26 Januari 2016 - Rapat Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan a.n. Poempida Hidayatulloh yang digelar Komisi 9 DPR-RI, Ansory berpendapat bahwa Dewas BPJS adalah harapan baru dari pekerja,dan sebab pekerja demo karena adanya penyimpangan yang terjadi,lalu pengusaha pun selalu menyalahkan gaji buruh bukannya pajak atau pungli. Ansory menegaskan bahwa Dewas adalah harapan buruh. Ansory juga menanyakan apakah Poempida mau menjadi harapan baru dari buruh. [sumber]

Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

19 November 2015 - Ansory mengatakan bahwa ada tiga hal yang bisa memiliki kekuatan untuk membuat negara kacau, yakni mahasiswa, buruh, dan tentara. Ketiganya harus diperhatikan baik-baik oleh negara.

Ansory mempertanyakan mengapa PP 78 bisa disahkan pada masa reses dan membuat resah komisi 9. Menurutnya, bila menggunakan PP 78 maka gap upah minimum per daerah akan menjadi semakin besar. Ansory juga mengusulkan agar membuat Panitia Kerja untuk membahas PP 78 dan sesegera mungkin untuk membuat PP yang baru.

Selanjutnya, Ansory menanyakan mengapa Menakertrans berani mengesahkan kebijakan yang belum melibatkan semua stakeholders. Ansory Siregar tidak menolak seratus persen PP 78 ini, dan bahwa pada periode lalu sudah pernah dibahas, tetapi tidak untuk disahkan. [sumber]

Tuntutan Penghapusan Sistem Outsourcing di BUMN

Pada 20 Mei 2015 - Ansory menyatakan sudah saatnya DPR harus gila beneran hapus outsourcing secepatnya. Outsourcing itu merupakan perbudakan modern. Ansory harap Undang-Undang dan sistemnya segera dihapus. Ansory menilai outsourcing adalah sistem lingkaran setan dimana perusahaan, Pemerintah, dan pihak Bank pun ikut bermain didalamnya. Ansory menyoroti kalau Perusahaan BUMN saja bisa melakukan outsourcing apalagi Perusahaan Swasta. Menurut Ansory masalah penghapusan outsourcing harus disuarakan bersama-sama, dan kita harus menyetujui dan harus segera melaksanakan hasil dari kesimpulan Panitia Kerja (Panja). [sumber]

Persetujuan Prolegnas 2015-2019

Saat Paripurna ke-18, 9 Februari 2015 - DPR memiliki agenda untuk persetujuan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015. Sebelum disetujui pada hari yang sama, Ansory Siregar dari Komisi 9 mengingatkan agar RUU Pertembakauan jangan menjadi pembahasan Komisi 9. Menurutnya, Komisi 9 adalah tentang kesehatan, ia tidak ingin citra komisi menurun karena RUU ini. (sumber)

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Bangun Purba
Tanggal Lahir
10/06/1965
Alamat Rumah
Jalan Tebet Barat II No. 23, Jakarta Selatan
No Telp
(021) 8292068, 7989579, (021) 5756455, 5715667, 5755512, 5715231

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Sumatera Utara III
Komisi
IX - Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial