Partai Keadilan Sejahtera - Sumatera Barat I
Komisi IV - Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan
Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
Hermanto mengatakan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta belakangan ini banyak menimbulkan polemik. Ada pandangan publik yang perlu diperdalam, dan ini penting untuk menghindari perbedaan yang tajam tentang RUU ini. Hermanto mengatakan dalam pembahasan di Baleg, mungkin akan ada pro kontra yang sangat tajam, maka perlu ada keseriusan sehingga ketika RUU ini diketok tidak ada lagi pihak yang melakukan judicial review. Hermanto mengatakan pembahasan ini tidak boleh tergesa-gesa, hanya supaya cepat selesai, tetapi harus teliti dan cermat sehingga produk UU yang dihasilkan tidak menimbulkan problem di masyarakat nantinya.
Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
Hermanto menanyakan seperti apa implementasi amanat UUD 1945 "sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Di Indonesia, tanah yang di bawah rumah rakyat berisi minyak semua, tetapi kemakmuran rakyat tidak terlihat. Secara prinsip dan asas, apa yang membedakan opsi 1 kaki dan 2 kaki, secara substansi, seleksi mitra apa, perizinan berusaha apa, sebab Kita perlu penjelasan secara prinsipil terkait perbedaannya. Hermanto juga menanyakan apakah BUK Migas akan merevisi SKK Migas atau ini akan menjadi lembaga baru, mengapa kita tidak menguatkan badan usaha yang lama saja, dan apakah lembaga yang baru akan lebih mensejahterakan rakyat.
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI)
Hermanto menjelaskan bahwa hutan-hutan di Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia. Jika sudah membicarakan tentang batas wilayah seperti hal tersebut, cakupannya sudah sangat luas. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan Hermanto adalah cara agar Badan Karantina Nasional dapat menggapai sampai ke batas-batas tersebut dan konseptualisasinya, karena seperti yang sudah diketahui bahwa negara sangat sulit untuk dapat masuk ke ruang-ruang tersebut.
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Kontak Tani Andalan, Ketua umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging (APIG), dan Ketua Umum Asosiasi Eksportir dan Importir Buah dan Sayur Segar (AEISS)
Hermanto menanyakan cara pengaturan waktu dan biaya untuk mengolah buah dan daging. Ia juga menanyakan syarat agar aspek pembiayaan dapat dibebankan ke Badan Karantina.
Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR RI Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Hermanto mengatakan kunci persoalan Hakim Agung terletak di Komisi Yudisial. Penentu utama Hakim Agung yang akan diangkat berada di Komisi Yudisial. Hermanto menyampaikan isu yang berkembang di masyarakat adalah kemandirian dalam rekrutmen hakim, apakah KY mandiri atau terpengaruh pesanan orang tertentu. Hermanto mengatakan secara filosofis, hakim harus memiliki sifat Ketuhanan untuk memutuskan perkara-perkara. Hakim adalah posisi strategis untuk menentukan hidup seseorang.
Masukan dan Pandangan terkait Harmonisasi RUU tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI)
Hermanto menyatakan bahwa hakim harus memiliki sifat Ketuhanan, karena nilai yang terkandung dalam sifat Ketuhanan adalah keadilan. Selain itu, hakim harus mandiri dan independen. Hermanto meminta proses seleksi hakim tidak hanya rekrutmen administrasi saja, melainkan juga harus memiliki sifat-sifat Ketuhanan.
Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Yuyun Yuwariah (Akademisi, UNPAD), Prof. Sobir (Akademisi, IPB), Prof. Sudarjat (Akademisi, UNPAD), Prof. Darsono (Akademisi, UNS), dan Ihsanudin (Pakar)
Hermanto merasa khawatir terhadap situasi krisis pangan dan energi. Jumlah penduduk yang semakin meningkat tidak diikuti dengan penambahan skill dari petani untuk menghasilkan pangan yang berkualitas. Hermanto sepakat jika ada pendalaman istilah berkelanjutan tentang varietas.
Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang MPR-RI, DPR-RI, DPRD-RI dan DPD-RI (MD3) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPD-RI
Hermanto mengatakan bahwa DPR-RI dan DPD-RI adalah dua bersaudara. Jika ada masalah bisa diskusikan.
Pengayaan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Lingkungan
Hermanto mengatakan asumsi yang beredar bahwa masyarakat yang hidup di daerah konservasi hanya untuk kebutuhan hidupnya, padahal faktanya ada kawasan konservasi yang diserahkan ke kaum pemodal. Hermanto bertanya apa hukuman bagi perusak lingkungan agar ada efek jera. Hermanto berpendapat bahwa perusak lingkungan melakukan pembunuhan sumber hidup manusia dan upaya untuk memperpendek hidup, jika konservasi tidak dijaga maka kawasan dunia hanya akan jadi tiang-tiang beton. Hermanto mengatakan RUU Konservasi adalah penting dan perlu berpihak kepada rakyat bukan pemodal.
Pembahasan RUU Migas — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Harmonisasi dengan Komisi 7 DPR RI (Pengusul RUU Migas)
Hermanto mengusulkan kedaulatan migas juga dimasukan dalam UU ini. 75% kepemilikan migas adalah asing. Hermanto menyampaikan kerja BUK adalah mewujudkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Rancangan Undang-Undang Migas — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Daerah Penghasil Migas (APDM), Bupati Bontang, Walikota Bontang, DPRD Bontang Sekretaris Daerah Natuna, Sekretaris Daerah Papua Barat dan Sekretaris Daerah Muara Enim
Hermanto belum menemukan kajian tentang kekayaan untuk rakyat sebesar-besarnya. Hermanto juga belum melihat kajian mengenai masukan RUU Migas tentang eksistensi usaha besar terhadap eksternalitas langsung ke rakyat. Hermanto mengapresiasi semua pendapat yang berkembang. Hermanto mengatakan bahwa DPR-RI berpegang pada kemakmuran sebesarnya buat rakyat.
Penyempurnaan RUU Penyadapan - RDP Baleg dengan Badan Keahlian Dewan (BKD)
Hermanto berpendapat bahwa badan pengawasan itu sangat diperlukan sekali, jadi instansi yang melakukan penyadapan ada tim pengawasnya, dan ini harus diatur dalam undang-undang agar tidak melanggar kewenangan, namun masalahnya badan di Indonesia pembentukannya sudah, tetapi pelaksanannya yang sulit.
Menyepakati Target Penyerahan DIM oleh Pemerintah dan Lama Waktu Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri, MenPDT, MenATR/BPN, KemenLHK, KemenKKP
Hermanto menyampaikan permohonan agar hal ini dipikirkan secara mendalam, kita ingin di undang-undnag ini ada penyelesaian masyarakat hukum adat terutama yang terkait tanah. Menurut Hermanto selama ini relasi antar masyarakat hukum adat sudah berjalan damai. Ketika Hermanto membaca undang-undang ini seperti terdapat upaya untuk pelepasan hak atau tanah, masyarakat adat dianggap selesai dan tanahnya diambil, dari sanalah Hermanto khawatir hal ini dapat menimbulkan masalah baru. Hermanto berharap jangan sampai ada konflik antara masyarakat hukum adat dengan negara. Hermanto juga menyinggung pasal 27 terkait kompensasi, menurutnya pasal 27 tidak sinkron dengan pasal 1. Pasal 27 seolah-olah ada pelepasan tanah hak adat.
Penyempurnaan RUU Penyadapan - RDP Badan Legislasi dengan Badan Keahlian Dewan
Hermanto menyampaikan bahwa sistem elektronik direkayasa sehingga ceritanya tampak seperti yang sebenarnya, padahal itu satu hal yang sifatnya sangat direkayasa. Hermanto berharap RUU penyadapan ini tidak mengarah ke sana. Satu kejahatan itu juga harus menyentuh hukum. Hermanto ingin mengetahui satu kejelasan dan suatu prinsip keadilan hukum ini untuk benar ditegakkan, dan jangan ada diskriminatif, oleh karena itu Hermanto meminta di dalam hal ini diberikan masukan, dan tolong diperdalam lagi bahwa persoalan penegakan keadilan dalam pelaksanaan itu adalah perlu ada persamaan dalam perlakuan hukum itu. Untuk sementara ini, pertama penerapan keadilan, kemudian kelembagaan ini harus bersifat setiap lembaga diberikan kewenangan penegakkan keadilan, dan perlu mengkaji kembali. Hermanto berpendapat bahwa badan pengawasan itu sangat diperlukan, jadi instansi yang melakukan penyadapan ada tim pengawasnya, dan ini harus diatur dalam Undang-Undang agar tidak melanggar kewenangan. Permasalahannya badan di Indonesia pembentukannya sudah, tetapi pelaksanaanya sulit.
Tanggapan
Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
Hermanto mengatakan bahwa RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta belakangan ini banyak menimbulkan polemik. Ada pandangan-pandangan publik yang memang perlu harus diperdalam dan ini menurutnya sangat penting untuk menghindari perbedaan yang tajam yang berkaitan dengan RUU ini. Pembahasan kita di Baleg mungkin akan terjadi perbedaan-perbedaan yang tajam. Jadi, Hermanto meminta agar ada keseriusan pembahasan ini dengan mengikuti mekanisme yang berlaku agar RUU ini menjadi lebih bagus. Ia berpesan agar pendapat publik harus diterima dan diserap, sehingga ketika RUU ini disahkan tidak ada para pihak yang ingin melakukan Judicial Review. Hermanto dari Fraksi PKS pada saat Paripurna yang lalu punya pandangan sendiri tentang RUU DKJ. Oleh karena itu, terkait dengan pembahasan ini ia meminta agar tidak tergesa-gesa. Tidak hanya sekedar untuk cepat selesai, tapi memang harus teliti, jeli, dan cermat, sehingga produk undang-undang yang kita hasilkan ini tidak ada lagi problem di masyarakat. Hermanto berpandangan bahwa ada beberapa faktor yang harus diperhatikan khususnya pendapat publik dan pendapat pakar.
Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
Keimigrasian memang berkaitan dengan kementerian lain karena fungsinya juga beririsan. Menurut Hermanto, perlu mengadakan FGD untuk mendudukkan persoalan ini supaya Ditjen Keimigrasian, Badan Karantina, Bea Cukai, dan stakeholder lain tidak menimbulkan komplikasi dengan hadirnya RUU ini. Hermanto turut menanyakan, dari kegiatan keimigrasian, yang dapat menghasilkan sumber dana yang lain untuk pelaksanaan fungsi pelaksanaan keimigrasian, bentuknya apa saja, kita perlu mengidentifikasi sumber-sumber ini dengan jelas.
Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
Hermanto menyampaikan bahwa apa yang menjadi pembahasan dalam RDP pada hari-hari yang lalu F-PKS meminta agar ada sebuah komitmen untuk pelaksanaannya. Fraksi PKS memandang bahwa ini sangat penting karena terkait dengan soal efektivitas dan efisiensi dari agenda-agenda kerja dan program dan anggaran yang harus kita realisasikan. Kemudian F-PKS menyampaikan apresiasi yang luar biasa atau sebagai program yang sudah diserap dalam berbagai pembahasan. Semoga program ini betul-betul menjadi komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Komisi 4 DPR-RI bersama. F-PKS memandang perlu bahwa anggaran sebesar Rp8 Triliun kemudian juga tambahan Rp983 Miliar. F-PKS memandang itu sangat memberikan dukungan terhadap proses pelaksanaan program-program dan diharapkan di daerah jadi Booster ekonomi untuk pertumbuhan dan kesejahteraan nelayan. Terakhir, F-PKS berharap juga bahwa terkait dengan soal waktu kami juga menyepakati bahwa kalau bisa ada skala prioritas mana yg lebih bisa didahulukan dan itu adalah berkaitan langsung dengan nelayan dari aspirasi yang diperjuangkan oleh Anggota Komisi 4 DPR-RI.
Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
Hermanto menyampaikan apresiasi terhadap daya serap atau realisasi anggaran sampai pada saat ini yang sudah mencapai 80,29% tapi setidak-tidaknya ada kurang lebih 19,71% yang belum trealisasi dalam waktu tinggal hanya 6 pekan, kiranya KKP bisa menggesah supaya realisasinya bisa mencapai angka yang ditargetkan dan jangan sampai nanti ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang berdampak kepada pengurangan anggaran di 2024. Hermanto mengatakan target Nilai Tukar Nelayan 108 dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan 105 pada Tahun 2024 harus diperhitungkan perencanaannya supaya target ini bisa tercapai, kemudian agenda dan program serta anggarannya pun juga perlu dirancang sehingga apa yang menjadi kehendak dasar dari KKP bisa tercapai. Hermanto menyampaikan kepada KKP terkait salam dari nelayan yang menerima bantuan tangkap dan bantuan mesin tempel, namun catatannya adalah ingin tambahan terutama mesin tempel untuk Sumatera Barat. Hermanto mengatakan daerah-daerah seperti Mentawai perlu ada support program dan anggaran dari pemerintah pusat supaya tingkat kemiskinannya bisa diatasi karena kalau mengandalkan anggaran dari daerah tidak mampu mengentaskan stunting atau tingkat kemiskinan di sana. Hermanto menyampaikan aspirasi dari masyarakat di kota Padang Panjang terkait penambahan bioflok yang sangat membantu untuk pertumbuhan ekonomi dan support untuk kegiatan-kegiatan yayasan.
Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
Setelah IKN pindah, maka kekhususan Jakarta hilang, tetapi perspektif Hermanto, kekhususan Jakarta harus diperkuat dari sisi sosial yaitu masyarakat Betawi. Bagaimana warga Betawi yang sudah berada di pinggiran, yang tidak berada di sisi sentral dikembalikan ke Pusat Kota. Bagaimana fungsi aset pemerintah pusat yang ditinggalkan dikembalikan kepada ciri khas masyarakatnya, kebetawiannya: religius, patriotis, masyarakatnya gaul, dan bahasanya "ngapak". Jadi, hal-hal sosial ini perlu dibuat khusus sehingga fungsi Jakarta sebagai Daerah Khusus tidak hilang. Bagaimana mengkombinasikan fungsi bisnis, ekonomi, dan sosial Betawi. Bagaimana bangunan-bangunan pemerintahan yang ada nantinya didesain bentuk dan fungsinya dengan ciri khas Betawi, seperti Aceh dan Sumatera Barat. Harapannya, orang ke Jakarta langsung kenal sama Betawi.
Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
Hermanto menyampaikan Pandangan F-PKS DPR-RI terhadap Penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Menyikapi hasil Panja Penyusunan RUU tentang perubahan atas UU 37/2008 tentang Ombudsman RI oleh Panja Badan Legislasi, maka F-PKS menyampaikan catatan sebagai berikut; (1) F-PKS mengingatkan kembali Putusan MK tentang Ombudsman; (2) Evaluasi dan perbaikan terutama kaitannya dgan optimalisasi publik; (3) F-PKS memahami kendala-kendala yang dialami oleh Ombudsman secara kelembagaan; (4) F-PKS memandang untuk efektivitas pelaporan dan tindaklanjutnya diperlukan perbaikan pelaporan perihal pelaporan kepada Ombudsman. Berdasarkan 4 catatan tersebut, F-PKS menyatakan menyetujui hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya berdasarkan UU.
Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
Hermanto mengatakan data statistik sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan, oleh karena itu UU Statistik menjadi konsep dasar yang menjadi pegangan semua K/L, sehingga kita berharap dari sistem perencanaan pembangunan terpadu hanya ada satu data dasar yaitu data BPS. Faktanya kita menemukan banyak masalah data karena tidak ada data yang sama antar satu instansi apalagi beda K/L. Menurut Hermanto, data kita harus satu, padu, valid, dan akurat karena ini menjadi dasar perencanaan, kalau tidak akan berdampak kepada bagaimana merancang bangun sebuah program kebijakan nasional berkaitan dengan anggaran nasional. Hermanto menanyakan apakah FSN bagian dari Sistem Statistik Nasional, jika iya maka harus dicantumkan dalam unsur pemangku kepentingan dalam UU. Hermanto menanyakan pemberhentian seperti apa yang bisa dilakukan Presiden kepada Tim Eksekutif FSN pada Pasal 50, memberhentikan tim atau orangnya. Hermanto memaknai pasal ini sebagai orangnya bukan tim.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
Hermanto mengatakan kalau kita misalnya ingin menganut bahwa Bidan memiliki tingkat urgensi penting untuk membantu proses kelahiran yang sehat dan bersih (higienis), tentunya melihat kondisi Indonesia ada 80.000 desa, tentunya desa ini karakternya tidak sama, ada perbedaan-perbedaan mendasar: budaya, pendidikan, pengetahuan, pengalaman, tingkat pendapatan, tingkat penghasilan, dan kesehatan. Selama ini, karena kelahiran ini merupakan proses alamiah, kita menyaksikan di desa-desa yang jauh kelahiran dibantu oleh "Dukun Beranak". Kita yang lahir sebelum tahun 90-an banyak dibantu oleh Dukun Beranak tapi tumbuh, berkembang, sehat dan cerdas. Sesungguhnya, Dukun Beranak ini memiliki profesi juga yaitu membantu orang melahirkan, kalau sekarang ada Bidan dengan harus memenuhi proses pendidikan dan seterusnya.
Dalam rangka mempercepat perbanyakan jumlah Bidan yang bisa membantu proses persalinan atau beranak, bisa tidak Dukun Beranak yang sekarang masih ada di dusun-dusun diberikan sertifikasi melalui apakah semacam pelatihan ataukah semacam advokasi, karena kalau kita melihat proses yang dijelaskan di sini agak panjang dan lama padahal ada kebutuhan di ujung negeri sana. Kenapa misalnya kita tidak cantumkan sebuah klausal sebagai aturan yang bersifat peralihan bahwa Dukun Beranak bisa diberi sertifikasi untuk meyakinkan bahwa mereka juga memiliki legalitas, karena kelahiran bersifat alamiah.
Penyampaian Hasil Kajian atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI), dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Hermanto mengatakan soal aspek sosiologis itu belum tergambar di sini. Karena setiap provinsi atau setiap daerah memiliki ciri-ciri tersendiri tentang masyarakatnya baik masyarakat hukum adatnya maupun juga yang lainnya secara sosiologis mereka memiliki perbedaan-perbedaan yang secara substansi juga perbedaannya itu supaya tidak menimbulkan gejolak. Ia meminta supaya ada penguatan dari aspek sosiologisnya supaya tidak ada tuntutan ingin berpisah atau ingin membentuk provinsi baru seperti yang terjadi di Sumatera Barat. Saya melihat kalau ini kita tidak menetapkan suatu undang-undang yang kokoh dan kuat dasar hukumnya atau dasar sosiologisnya ini akan ada lagi tuntutan-tuntutan baru lagi. Soal substansinya apa ini perlu juga nanti ada pendalaman baru saya dan saya minta juga usul ini dibawa serta Panja ini juga perlu melakukan kunspek terhadap daerah-daerah untuk melihat kajian-kajian dinamika di provinsi-provinsi itu. Kita membuat Undang-Undang Provinsi baru ini juga nanti itu akan menjadi bagian dari pada sosialisasi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 45 karena di situ masih ada pokoknya saja kalau nanti anggota MPR itu sosialisasi dan di situ hanya disebutkan klausulnya saja tapi secara provinsinya itu tidak disebutkan di situ ini nanti juga pendapat pada UUD walaupun itu adalah hanya normanya saja. Kemudian yang terakhir apa dasarnya bahwa Bali tidak dibuatkan undang-undangnya. Kalau misalnya Bali memang memiliki ciri khusus tertentu tentang pariwisata kenapa tidak buatkan juga undang-undangnya tentang kekhasan Bali.
Penjelasan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
Hermanto mengatakan setelah beberapa waktu yang lalu kita telah mengesahkan UU pembentukan provinsi termasuk di Sumbar. Ada hal-hal yang perlu diantisipasi. Di Sumbar ada sebagian dari masyarakat tidak setuju dengan UU itu. Bahkan, ada kecenderungan ingin berpisah dengan Sumbar. Saya pikir gejala-gejala seperti ini perlu diantisipasi untuk UU berikutnya. Di Sumbar ada potensi untuk membentuk provinsi baru. Itu ada di daerah-daerah seperti Mukomuko, Kerinci, Silaut, dan Mentawai. Saya pikir jika tuntutan-tuntutan semacam ini tidak diantisipasi, maka akan banyak masyarakat yang demo.
Pengambilan Keputusan atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Kalimantan Selatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1 membacakan Pendapat Mini Fraksi PKS atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Sumut, Sumsel, Jatim, Jateng, Jabar, Maluku, dan Kalteng.
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: Fraksi PKS memandang bahwa pembentukan 7 RUU Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku dan Provinsi Kalimantan Tengah... (1)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: ...sangatlah penting, mengingat bahwa UU tentang Provinsi-Provinsi tersebut yakni: UU 24/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara; ... (2)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: ...UU 25/1999 tentang Penetapan Perpu 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sumatera Selatan dan UU Darurat 16/1955 tentang perubahan Perpu 3/1950 (lembaran negara tahun 1955 nomor 52) sebagai UU; ... (3)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: ...UU 2/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UU 18/1950 tentang Perubahan atas UU 2/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur; ... (4)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: ...UU 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; UU 11/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat; ... (5)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: ...UU 20/1958 tentang Penetapan UU Darurat 22/1997 tentang Pembentukan daerah Swatantra tingkat 1 Maluku (lembaran negara tahun 1997 nomor 79) sebagai UU; ... (6)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: ...UU 21/1988 tentang Penetapan UU Darurat 10/1957 tentang Pembentukan daerah Swatantra Tingkat 1 Kalimantan Tengah dan Perubahan UU 25/1956 tentang Pembentukan daerah Swatantra tingkat 1 Kalbar, Kalsel dan Kaltim...(7)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: ...perlu diselesaikan antara lain dengan dasar hukum UUD RI 1945, perundang-undangan terbaru, perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat dan permasalahan pada provinsi tersebut. (8)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: Tentu yang lebih penting bagi pembentukan UU ini agar dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan NKRI yang berdaulat adil dan sejahtera.
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: Untuk mendukung tercapainya tujuan-tujuan yang kami sebutkan di atas maka Fraksi PKS berpendapat:
1. Fraksi PKS sepakat pengaturan pada 7 RUU Provinsi Sumatera Utara, provinsi Sumatera Selatan, ... (1)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: ... Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku dan Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pada penegasan alas hukum, batas wilayah serta karakteristik wilayah suku bangsa dan budaya. (2)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1:
2. F-PKS berharap agar pengelolaan dan pengembangan potensi daerah mempertimbangkan karakteristik wilayah dari provinsi tersebut. Bagi provinsi yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan harus memiliki prioritas ... (1)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: ...pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Bagi Provinsi yang memiliki karakteristik wilayah daratan rendah dan pegunungan yang memiliki tanah yang subur harus memprioritaskan pembangunan di bidang... (2)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: ...pertanian dan perkebunan. Bagi Provinsi yang memiliki potensi sumber daya alam harus memerintahkan pengolahan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan; (3)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1:
3. Fraksi PKS berharap bahwa RUU tentang provinsi tersebut tetap mempertimbangkan aspek kesejarahan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama dan ras serta antar golongan;
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1:
4. Dalam muatan RUU tersebut, Fraksi PKS menaruh perhatian pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan ekonomi dalam bingkai NKRI. Fraksi PKS mendorong penguatan terhadap kemandirian daerah dalam rangka akselerasi... (1)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: ...pencapaian kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI; (2)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1:
5. Fraksi PKS berharap RUU ini dapat menjawab permasalahan relevansi 7 UU provinsi lama yang tidak sesuai sesuai dengan ketatanegaraan terkini.
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: Tak lupa, kami juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi 2 DPR-RI yang telah menginisiasi 7 RUU ini, begitu pula penghargaan kami sampaikan kepada Baleg DPR-RI yang telah melakukan pengharmonisan, pembulatan dan... (1)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: ...pemantapan konsepsi RUU tersebut sehingga kita harapkan kelak UU yang kita hasilkan menjadi lebih baik. (2)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: Fraksi PKS DPR RI menyetujui RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku dan Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan dilanjutkan ... (1)
#Baleg #RUU7Provinsi Hermanto @FPKSDPRRI #Sumbar1: ...prosesnya ke tahap berikutnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Fraksi PKS akan berkontribusi aktif dengan masukan-masukan yang konsultatif dalam proses pembahasan berikutnya. (2)
Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul (Komisi 11 DPR-RI)
Hermanto mengatakan bahwa memperkuat pengawasan terkait dengan soal perlindungan nasabah dan juga tentunya investor dan terjadi satu krisis ini akan terjadi maka fungsi pengawasan terjadi pada capital plan ada modal yang kabur dari Indonesia yang secara tiba-tiba ini tentu sebuah resiko pada rezim moneter ini harus Anggota DPR-RI cermati karena ini sudah menyangkut kepercayaan investor asing ini satu situasi yang harus dicermati agar tergambar dan tidak kecolongan. Ada sekitar 59,5 persen dari PDB bentuk aset ini lebih rendah dari Malaysia. Ini harus menjadi faktor sosiologis karena Indonesia belum bisa menjangkau lapisan masyarakat terutama masyarakat DPR juga hidupnya kesulitan. Ini aturan harus masuk di sektor itu supaya masyarakat di pedesaan bisa menyimpan uangnya di dunia perbankan. Mereka enggan karena sudah dipenuhi tapi perbankan tidak ingin memberikan pinjaman. Ini yang mengakibatkan 59.5 persen aset perbankan, seharusnya ini bisa mendongkrak putusan. Ini harus dimasukan unsur-unsur pengaturan yang rigid berupa mandiri atau masih berada di sistem konvensional ini harus dipisahkan karena masyarakat tidak kebingungan sehingga masyarakat enggan berinvestasi di Bank Syariah dan bank konvensional sehingga jumlah peminatnya semakin kompetitif.
Evaluasi Kinerja - RDP Komisi 4 dengan Bulog
Hermanto memberikan apresiasi peraihan laba yang diraih Bulog tahun 2015. HErmanto juga melihat rencana kerja Bulog di tahun 2016 ini adalah pura-pura dan formalitas saja. Hermanto merasa khawatir swasembada pangan beras, jagung, dan kedelai di tahun 2017 bisa tidak tercapai.
Kinerja, Fungsi, dan Isu terkait Komisi 4 DPR-RI - Komisi 4 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Mahasiswa IPB
Hermanto menjelaskan bahwa untuk kedepannya Indonesia akan menghadapi krisis pangan, karena pertumbuhan jumlah penduduk tidak sebanding dengan lahan yang ada. Hermanto juga menjelaskan terdapat 3 krisis yang akan Indonesia hadapi, yaitu krisis pangan, energi, dan iklim.
Evaluasi Kinerja Kementerian Pertanian RI di Tahun 2015 – Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian RI, Dirut Bulog dan Kepala Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC)
Hermanto mengatakan bahwa sektor pertanian tidak memuaskan karena rendahnya daya serap, dan banyak juga tempat-tempat yang menolak traktor. Terkait dengan masalah langkanya pupuk belum selesai, dan benih padi dan jagung belum juga disalurkan, Hermanto mempertanyakan apakah ini benar terjadi. Jika ini benar maka suda mengancam ketahanan dan kesehatan pangan kita. Hermanto meminta adanya anggaran untuk enstraktor kecil.
Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan — Komisi 4 DPR-RI Audiensi dengan Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintah di Indonesia
Hermanto mengatakan pembakaran ini cara kapitalis. Mereka membakar untuk membuka lahan lalu meminta Pemerintah mematikan api. Ia mengatakan pembakaran hutan itu cakupannya luas. Ia bicara dengan petani dan jarak pandang 10 m tidak melihat. Ia menyampaikan sudah 2 bulan ruko, perkantoran, dan sekolah ditutup. Ia mengatakan seharusnya tadi itu api membuka lahan perkebunan bukan pertanian. Ia disana 10 hari dan meminta untuk tidak berpikir bahwa DPR tidak bekerja. Ia menanyakan mengenai nilai ekonomis yang tidak bisa dinikmati rakyat. Ia menghimbau untuk tidak memikirkan nilai ekonomis bagi capital. Ia mengatakan ada yang menanyakan padanya kapan api akan dipadamkan atau akan dibiarkan rakyat mati pelan-pelan. Ia mengatakan kebakaran hutan sudah menjadi bencana nasional karena sudah meliputi Kepri, Sumatera, dan Kalimantan.
Pengendalian dan Pencegahan Kebakaran Hutan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPI KLHK)
Hermanto mengatakan hal yang dilaporkan Dirjen PPI KLHK ini sebenarnya terlambat karena sudah banyak korban berjatuhan. Ia menyampaikan bahwa 4 hari yang lalu ia baru pulang dari Riau. Ia mengatakan sampai tadi pagi, ada laporan asap sudah masuk ke Padang. Ia menyampaikan ia mengatakan pada Bupati bahwa sudah tidak ada lagi keindahan. Ia mengatakan sering terjadi kecelakaan karena jarak pandang hanya 10 meter. Ia menyampaikan masyarakat mengeluh karena anaknya sudah tidak sekolah selama 2 bulan dan Bupati juga mengeluh karena dana tidak ada. Ia melihat keadaan asap parah dan itulah yang membuatnya menyebutkan sudah telat melakukan tindakan. Ia mengatakan pembahasannya sederhana yaitu masalah memadamkan api. Hanya saja birokrasinya bikin lama. Ia menyampaikan lahan gambut 15 tahun lalu sudah tebal dan ia menanyakan pihak yang melakukan pembakaran yang menurutnya harus diselidiki. Ia menduga pembakaran dilakukan secara sengaja untuk kepentingan ekonomi tertentu dengan cara yang mudah dan murah. Ia mengatakan Dirjen PPI KLHK perlu menyelidiki perusahaan mana saja yang melakukan pembakaran dan tidak hanya menyampaikan anggaran disini karena itu normatif. Ia mengingatkan agar kedepannya tidak ada tindakan setelah terjadi, tetapi tindakan pencegahan sebelum terjadi. Ia mengatakan ada kepentingan kaum kapital untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Ia menyampaikan Dirjen PPI KLHK diundang Komisi 4 untuk menyampaikan cara melakukan pencegahan. Ia mengatakan perusahaan melakukan pembakaran. Pemerintah yang memadamkan. Menurutnya perlu ada ketegasan. Ia menyampaikan harus ada penanggulangan efektif dan jangan membiarkan rakyat mati pelan-pelan. Ia mengatakan kalau Dirjen ini mengajukan anggaran, harus dikontrol dengan benar. Ia berharap KLHK sudah pernah kesana supaya bisa merasakan sesaknya nafas.
Mekanisme Pengamanan Kompleks Parlemen - RDP Baleg dengan Kabarhakam Polri
Hermanto berpikir jika ada tindakan operasi di kompleks Parlemen ini, maka jangan sampai konteksnya seperti ada gawat darurat di sini. Hermanto merasa yakin 100% anggota DPR-RI masuk ke gedung ini tidak membawa senjata, dan jangan sampai ada operasi yang membuat kita seakan-akan terlihat bahaya. Hermanto melihat ada pola komunikasi yang kurang dari pengoperasi dan Pamdal. Hermanto berharap dari pihak kepolisian ada transfer pengetahuan untuk mengenal anggota DPR-RI dengan cepat.
Mekanisme Pengamanan Kompleks Parlemen - RDP Baleg dengan Kabarhakam Polri
Hermanto berpikir jika ada tindakan operasi di kompleks Parlemen ini, maka jangan sampai konteksnya seperti ada gawat darurat di sini. Hermanto merasa yakin 100% anggota DPR-RI masuk ke gedung ini tidak membawa senjata, dan jangan sampai ada operasi yang membuat kita seakan-akan terlihat bahaya. Hermanto melihat ada pola komunikasi yang kurang dari pengoperasi dan Pamdal. Hermanto berharap dari pihak kepolisian ada transfer pengetahuan untuk mengenal anggota DPR-RI dengan cepat.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian
Untuk penanganan pengendalian harga, Hermanto memohon ada konsep yang lebih baik.
Kelogistikan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT Bulog
Hermanto ingin minta penjelasan terkait perhitungan pembelian impor sapi.
Evaluasi Kinerja — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
Hermanto menjelaskan sistem peraturan jangan sampai menghambat kesejahteraan nelayan, dan dinas perlu diberi instruksi jelas bahwa bantuan dari pusat harus teridentifikasi secara jelas.
Selain itu, Hermanto juga menyampaikan mengapresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan atas daya serap yang mencapai 96,8%.
Hasil Laporan BPK, Serapan Anggaran 2015, dan DIPA 2016 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Hermanto mengatakan dirinya baru mendengar badan restorasi gambut, dan dirinya bertanya apa filosofis, tupoksi, dan manfaat badan ini.
Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
Hermanto mengaku tidak paham dengan terminologi pelayanan dan pendidikan. Jika pelayanan itu terkait dengan Kementerian Kesehatan dan pendidikan itu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Hermanto sebagai Anggota DPR-RI mendorong pemerintah untuk memperluas pelayanan primer ini di setiap pelosok. Pelayanan khususnya di Indonesia timur seakan negara tidak mampu mengatasi kesehatan.
Pembahasan RKA RKP K/L 2016, ABPN-P 2016 — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Perum BULOG
Menurut Hermanto, Perum BULOG dapat belajar banyak dari kisah Nabi Yusuf karena beliau berhasil melewati persoalan pangan.
Hermanto juga berharap agar BULOG memiliki sumber pendanaan yang efektif karena persoalannya selalu berulang terjadi, dan ia juga menyarankan agar BULOG dapat fokus ke satu produk yang strategis sehingga dapat menghindari inflasi.
Resolusi Parlemen Eropa terkait Minyak Sawit — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Asisten Deputi Perkebunan dan Hortikultura Kementerian Perekonomian, Staf Ahli Diplomasi Ekonomi Kementerian Luar Negeri, Direktur SDM dan Umum PTPN III, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia
Hermanto mengatakan resolusi parlemen Eropa tidak sewajarnya dalam konteks antar negara. Hermanto mengapresiasi sikap KLHK yang menolak tuduhan-tuduhan dalam resolusi tersebut, tetapi penolakan perlu
disertai fakta dan bukti. Herman mengatakan tidak pernah menemukan pekerja anak-anak di perkebunan sawit, sehingga tuduhan eksploitasi anak-anak tidaklah benar. Tuduhan pelanggaran HAM dan korupsi pun tidak disertai bukti. Hermanto berpendapat resolusi Parlemen Eropa masuk kategori mencampuri urusan dalam negeri. Perkebunan kelapa sawit memberikan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Jika Eropa ada semangat menjadikan bunga matahari sebagai bahan produksi minyak nabati, maka ini menjadi titik pangkal persaingan dengan palm oil. Hermanto berpendapat efesiensi palm oil lebih baik daripada minyak bunga matahari. Hermanto mengusulkan DPR RI menolak resolusi parlemen Eropa dengan memberikan data-data.
Evaluasi Kinerja dan Isu Aktual — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Hermanto mengatakan sangat menyayangkan pejabat yang memaksa reklamasi. Ia membahas Perpres Penataan Ruang dan Keppres No. 1 Tahun 1997 Kawasan Jonggol. Ia menganggap itu arogansi karena Komisi 4 telah rapat dengan Gubernur untuk menghentikan reklamasi. LHK menyatakan reklamasi dihentikan. Jadi, kalau reklamasi dipaksakan, rakyat sudah melakukan penyegelan. Ia menanyakan kepentingan reklamasi. Ia mengatakan reklamasi sudah melanggar banyak aturan. Ia menyampaikan amdal tidak boleh parsial. Kalau per pulau itu dilanggar, harus melakukan kajian daerah gunung. Itu jelas pesan dari Perpres No. 54 namun faktanya dilakukan secara sepihak. Ia mengatakan aturan dibuat sesuai dengan pranata yang berlaku. Ia membahas sungai di Jakarta ada yang berhulu ke teluk Jakarta, belum lagi di Banten. Ia mengatakan kalau hujan pasti akan banjir Jakarta dan ia yakin bukan hanya di pasar ikan tetapi sampai ke pusat. Ia juga menyampaikan bisa-bisa semua tenggelam.
Pembahasan Rancangan dan Kegiatan Anggaran (RKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Hermanto menegaskan Pemerintah harus hati-hati dengan faktor iklim yang tidak menentu, faktor manusia yang dilakukan dengan cara membakar lahan. Selanjutnya, ia mengatakan Komisi 4 DPR RI meminta penyelesaian tuntas soal kasus penahanan baik secara hukum maupun administratifnya. Hermanto menegaskan mendukung langkah-langkah Menteri LHK agar kasus kebakaran ini dapat selesai. Dalam perjalanan Indonesia tidak boleh ada prinsip negara dalam negara.
Penyesuaian RKA 2017 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Hermanto menjelaskan bahwa Indonesia akan hadapi krisis energi, pangan, dan lingkungan. Krisis pokok pangkalnya tersebut ialah akibat ulah manusia.
Hermanto khawatir upaya dalam memperbaiki lingkungan jauh lebih lambat dengan kerusakan lingkungan, dengan ini Hermanto meminta agar kalkulasikan kegiatan yang merusak lingkungan dihitung biaya akibat krisis.
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester 1 BPK Tahun 2016, Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2016, Rencana Kerja Tahun 2017, Temuan Hasil Kunker Reses dan Isu-isu Aktual — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Bulog
Hermanto mengatakan bahwa apa alasannya harus dialihkan kepada konsep kartu ini ada perubahan dari RTS ke kartu, apakah kita setujui atau kita lepas saja. Kami mengira ada double anggaran misalnya di Batam kelihatannya Bulog tidak dilibatkan dalam hal ini, kami meminta Bulog koordinasi terkait penjelasan kepada pemerintah bagaimana nasib Bulog kalau ada peralihan besar-besaran dan apa beda subsidi dengan kartu pangan itu makanya kami mendorong Bulog untuk menanyakannya kepada KSP selain terjadinya paradoks minimal Bulog melakukan stok pangan sebesar 10% kita adakan rapat lagi nanti dengan menghadirkan perwakilan Staf Kepresidenan.
Penyesuaian Anggaran Hasil Banggar – Komisi 4 DPRI-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia
Hermanto mengatakan bahwa ada 1.800 orang yang ditunda kelanjutan kegiatan menjadi penyuluh, sehingga dapat kita putuskan untuk penyuluhan perikanan agar tetap dianggarkan agar tidak adanya gejolak di daerah. Hermanto mengapresiasi MenKKP atas anggaran keberpihakan kepada nelayan.
Pemutusan Besaran Anggaran Eselon 1 – Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian
Hermanto mengatakan bahwa sedang mengalami kesulitan dengan anggaran, tetapi kedaulatan pangan harus dicapai dan swasembada pangan harus ada tolak ukurnya. Sehingga kita bisa mengetahui jumlah penduduk Indonesia yang butuh pangan. untuk padai di luar jawa baisaya sebanyak 5 ton. Hermanto mengatakan bahwa swasembada pangan bisa kita capai dengan luas lahan, kerativitas petaninya, dan alat. Hermanto mengatakan bahwa bagian agnda kita adalah untuk mendorong swasembada pangan. hermanto mengatakan bahwa ada THL lain yang statusnya meminta untuk diperbaiki seperti THL pekebunan dan kehutanan. Kita memiliki target untuk swasembada pangan yaitu 3 tahun sejak pemerintah bekerja. Swasembada padi, jangung, dan kedelai harus kita capai agar target Mentan dapat tercapai, sehingga kita akan memfokuskan pupuk organic dibandingkan non-organik. Tetapi dalam laporan ini belum muncul siapa yang akan mengelolanya. Terkait dengan alokasi tanaman perkebunan Hermanto meminta untuk dioptimalisasi termasuk kopi dan coklat. Kedaulatan pangan ini yang harus ditargetkan tercapai, kebutuhan pangan sudah menjadi tolak ukuran utama. Swasembada itu bisa kita capai dengan luas lahan yang memadai, kreativitas petani dan perlengkapannya. Bahwa swasembada pangan itu hanya ada 3 saja.
Audiensi – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Penyelia Mitra Tani Nasional (FK-PMTN)
Hermanto mempetanyakan apa bunyi dari perjanjian tersebut, karena Hermanto ingin tahu apa yang ada di dalam kontrak. Hermanto mengatakan bahwa sangat penting untuk filosofi nasib PMT ini adalah dari kontrak, sedangkan untuk tuntutan di luar kontrak ini di luar dari wewenang DPR-RI. Sehingga kami sebagai perwakilan rakyat harus mencari solusinya. Hermanto mempertanyakan apakah di dalam kontrak tersebut ada kejelasan tupoksi PMT dan kita memerlukan dokumentasi. Sedangkan terkait dengan masalahusia bahwa ada batasan usia yaitu maksimal 35 tahun. Terkait dengan dana kita juga kekurangan bahkan dari beberapa Kementerian ada yang dikurangkan anggarannya.
Evaluasi Hasil Temuan dan Isu Aktual Terkait Lingkungan Hidup — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Hermanto mengatakan bahwa beberapa hari lalu ada longsor di wilayah pangkalan karena hujan masalahnya di sana ada pengatur air dan itu pengaturan pintu airnya perlu diperhatikan kalau saat hujan ditutup, itu pangkalan banjir tapi kalau dibuka daerah kampar banjirnya ia meminta menteri melakukan koordinasi karena kegiatan yang ada lumpuh total. Terkait reforma agraria dapat memberikan alas hak dari DPR ini bisa dimanfaatkan oleh kaum kapitalis, hutan negara diberikan hak kepada masyarakat perlu kehati-hatian. Ia mengetahui Menteri mengenal sendiri masyarakat Sumatra Barat menganut kepercayaan taruko kearifan lokal. Terkait reklamasi sumber pasirnya darimana dan kajian lingkungannya apakah ada, ini adanya laporan kerusakaan trumbu karang di kawasan Karimun Jawa apalagi reklamasi yang 17 pulau tersebut.
Pengesahan Jadwal Pembahasan RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) — Badan Legislasi (Baleg) Rapat Internal
Hermanto mengatakan bahwa Fraksi PKS menyetujui jadwal pembahasan yang telah disusun.
Program Swasembada Garam dan Konsolidasi Lahan-Lahan oleh PT. Garam — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Perum Perikanan dan Dirut PT. Garam
Hermanto mengatakan untuk perikanan Indonesia ia melihat capital structurenya belum dominan dan masih minim sekali. Ia menanyakan strategi pemanfaatan modal dari pimpinan perindo karena berdampak pada produksi. Ia membahas visi perindo dan perinus yang sama dan menanyakan alasan tidak digabung saja sehingga dampak pada pengolahan cukup efektif. Ia juga menanyakan kesanggupan Perindo mengakuisisi penyewa lahan.
Tugas Koordinasi Kerusakan Gambut di Beberapa Wilayah — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Restorasi Gambut (BRG)
Hermanto mengatakan ingin adanya BRG bisa memastikan tidak ada lagi kebakaran dan itu kunci sukses BRG. Ia mengajak mengoptimalkan lahan gambut dengan memberdayakan ekonomi masyarakat.
Beras Sejahtera atau Raskin – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Sosial dan Dirut Perum BULOG
Hermanto mempertanyakan kenapa BULOG tidak tahu dari 15 Juta menjadi 14 Juta yang RTS, karena selama ini di Komisi 4 DPR-RI membahas RTS dengan baik tetapi sekarang adanya kekurangan sehingga ini menjadi pertanyaan. Jika jumlah orang miskin berkurang kita senang seklai tetapi kenyataannya ini
berbeda. Hermanto mempertanyakan yang dimana BULOG berarti hanya menyalurkan 4 Juta saja, hermanto mengatakan bahwa Dirjen terlibat saat membuat kartu pangan sekarang diberi tugas
pelaksanaan program, jika BULOG di awal tidak dilibatkan dari awal tetapi terlibat di akhir. Hermanto mengusulkan untuk Bappenas diundang dan utuk kita bentuk Panja.
Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Hermanto menanyakan mengenai pengurangan 10% jika ada perencanaan target alih fungsi hutan yang ada di Jawa. ia mengatakan dalam hutan terdapat banyak kegiatan yang berefek pada pembabatan hutan tanpa rehabilitasi. Ia mengatakan hutan ini murni untuk kehutanan dan kalau diberi peluang ke masyarakat untuk mengelola yang lain, ada peluang terjadi kerusakan hutan. Ia meminta untuk diperlakukan aturan yang ketat kalau TORA dipraktikan. Ia menyampaikan di SUmbar, ada komunita masyarakat yang mengelola hutan dan kesulitan dengan masyarakat adatnya sendiri karena tidak ada aturan yang jelas.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertanian dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian Pertanian Tahun 2018 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian
Hermanto mengingatkan Menteri terkait swasembada pangan karena tahun 2017 adalah kesepakatan. Ia mengatakan memasak daging tentu menjadi perhatian besar. Ia menanyakan pencapaian 10 kebijakan operasional dari target 2017. Ia juga menanyakan informasi yang diterima publik terkait swasembada. Ia mendapatkan informasi dari Litbang mengenai produk-produk Litbang yang tidak bersinergi terhadap anggaran yang disusun, ia meminta penjelasan. Ia mengatakan ada upaya dalam sektor pertanian menyeran panen dan menjaga kestabilan panen. Ia mengatakan peternak menerima sapi yang tidak semua memenuhi kualifikasi namun yang penting jumlahnya tercapai. Ia menanyakan mekanisme program tersebut karena ditanyakan oleh peternak sapi. Ia mengatakan di daerah Kambang Utara sebelum ada tebingan sungai, sawah meraka terendam. Mereka hanya ingin irigasi. Ia mengatakan di Sumatera Barat dikenal dengan prinsip-prinsip kehalalannya. Di Kota Padang sejauh ini belum mendapatkan informasi RPH berdedikasi halal.
Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Desa — Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli
Hermanto mengatakan jenis atau bentuk pemerintahan setiap desa berbeda-beda, perlu diidentifikasi keluasan pemerintahan desa dan nagari. Hermanto berpendapat sosialisasi dan pemantauan adalah hal yang urgent. Hermanto meminta dalam sosialisasi, yang diundang tidak hanya kepala desa tapi juga kepala nagari. Hermanto menyampaikan bahwa Sumatera Barat termasuk wilayah yang tidak adil dalam pengalokasian anggaran desa. Hermanto berpendapat perusahaan asing perlu dipantau.
Cetak Sawah dan Perluasan Lahan Pertanian — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Prasarana Dan Sarana Pertanian
Hermanto bertanya kepada Dirjen PSP Kementan apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan. Hermanto juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi dari petani di daerah Dharmasraya, bahwa cetak sawah ini mengalami ketidaksempurnaan seperti airnya tidak cukup, dan irigasi tidak sempurna sehingga cetak sawah ini pada akhirnya sia-sia saja kalau begitu. Selain itu menurut Hermanto program cetak sawah ini bagus, tetapi sinergi harus dipastikan berjalan baik.
Perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2017 — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal
Hermanto mengatakan DPR perlu meminta keseriusan pemerintah dalam menyusun prolegnas, karena pemerintah tidak memiliki kemauan politik dalam pembahasan UU. Pemerintah harusnya lebih cepat karena memiliki tenaga ahli yang banyak. Hermanto mengatakan dari rapat-rapat sebelumnya, terlihat bahwa para Menteri tidak saling koordinasi.
Monitoring dan Evaluasi Alat Penangkap Ikan — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI
Hermanto mengatakan bahwa Kemendes PDT dan KKP juga melakukan moratorium di pesisir, jangan sampai terjadi dualisme antar kementerian. Selain itu, juga belum dijelaskan dalam rangka apa dilakukan moratorium. Hermanto juga minta solusi terkait cantrang penangkap dan juga ia mengatakan, jika reklamasi dikelola pihak asing sudah pasti akan merugi.
Hasil Riset — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian (Kabalitbang Pertanian Kementan), Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kalitbang dan Inovasi KLHK), serta Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kalitbang KKP)
Hermanto mengapresiasi Litbang yang sudah melakukan riset. Hermanto bertanya apakah riset ini menjadi kebijakan dalam menyusun anggaran, dan apakah hasil riset dapat meningkatkan produktivitas. Hermanto ingin Litbang melakukan riset terkait Alsintan (Alat sistem pertanian) karena telah ditemukan Alsintan tidak terpakai di masyarakat karena pembagiannya tidak berdasarkan riset. Hermanto juga bertanya bagaimana dampak penenggelaman kapal asing bagi para nelayan Indonesia.
Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun Anggaran (TA) 2018 sesuai Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) — Komisi 4 DPR RI DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian (Mentan), dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK)
Hermanto mengatakan anggota DPR ini disumpah dan salah satu sumpahnya memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapil. Ia mengatakan semua berdoa agar jangan sampai DPR ini memberikan janji-janji palsu untuk membangun negeri ini lebih baik. Ia menyampaikan ada dua hal untuk menyusun anggaran yaitu prinsip keadilan dan proporsionalitas. Prinsip keadilan berkaitan dengan cara alokasi dana ini dilakukan dan prinsip profesionalitas berkaitan dengan prinsip-prinsip kerja anggota dewan. Ia mengatakan aspirasi yang disampaikan juga selain dari rakyat-rakyat di dapil dan kelompok-kelompok, ada juga yang dari DInas. Ia berterima kasih atas aspirasi dari kelompok-kelompok lain, salah satunya kelompok dari penyuluhan. Ia berharap status kelompok penyuluhan ini diperbaiki dan ada juga penambahan honornya.
Kedaulatan Pangan — Komisi 4 DPR-RI Audiensi dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Hermanto ingin mminta kepada mhasiswa untuk bisa berkontribusi luas untuk sektor pertanian dan pangan karena bisa saja dari asalnya sektor pertanian, bisa tergoda dan beralih ke sektor yang lain, sehingga pengelolaan pangan kurang seimbang.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani — Komisi 4 DPR RI Audiensi dengan Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH), Forum Penyelamat Hutan (FPH), dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
Hermanto mengatakan dalam perhutanan sosial perlu berhati-hati agar tidak masuk kepada kaum kapital. Hermanto berpendapat hak untuk mendapatka hutan jangan diserahkan orang perorang karena perhutanan sosial berarti ada kelompok sosial dalam kepemilikannya. Hermanto mengatakan harapan bahwa masyarakat yang berada di sekitar hutan dapat memanfaatkan hutan dan terlindung dari pemilik hutan, sehingga masyarakat tidak terusir oleh pemilik hutan yang ingin menguasai hutan.
Keberlangsungan Komoditas Aren di Indonesia — Komisi 4 DPR RI Audiensi dengan Asosiasi Aren Indonesia dan Peneliti Aren
Hermanto meminta penjelasan metodologis penelitian aren dan detail konversi penghasilan aren per batang dan per luasan. Dengan rincian tersebut, maka benefit yang didapatkan dari aren terlihat dan APBN bisa dialokasikan. Herman berpendapat asosiasi pengrajin gula semut juga perlu dibentuk. Dengan adanya budidaya aren, berarti tanaman aren diperhatikan.
Tindak Lanjut Rencana Perubahan Peruntukan dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Provinsi (RTRWP) — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, serta Tim Terpadu
Hermanto mengatakan supaya hasil yang telah direkomendasikan oleh Tim Terpadu tidak ditolak oleh KLHK, maka Tim Terpadu harus memastikan hasilnya benar-benar akurat. Hermanto menegaskan bahwa pelepasan lahan untuk kepentingan rakyat bukan korporasi.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Hermanto mengatakan banyak hal yang harus ia sampaikan dan sebenarnya ada yang bersifat personal serta kelembagaan tapi ia ingin menanyakan kepada personal saja. Ia mengatakan Konsultan Pajak berarti seseorang yang memiliki kemampuan untuk memberikan konsultasi terkait pajak. Ia menanyakan mengenai integritas karena integritas menyangkut pada kepribadian seseorang. Ia menanyakan integritas yang dilakukan konsultan pajak jika ada perusahaan yang mengatakan caranya membayar pajak sekecil mungkin. Ia juga mengatakan disini ada kepentingan negara, lalu kepentingan wajib pajak juga. Jadi, menurutnya diperlukan peran integritas konsultan pajak.
Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017, Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018, Temuan Hasil Kunker Reses, dan Isu-isu Penting — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama dari Perum Perikanan Nusantara, PT Perikanan Indonesia dan PT Garam
Hermanto mengapresiasi Menteri KP karena telah merespon keinginan nelayan dengan baik. Memperbolehkan cantrang adalah sebuah kemajuan di dunia demokrasi, namun Hermanto juga menyampaikan aspirasi dari nelayan bahwa apa yang telah dilakukan bukan sekedar basa basi. Hermanto mengatakan Menteri KP harus meluaskan hak nelayan untuk melaut dan memperhatikan nelayan dengan aturan-aturan yang ada, sehingga rencana untuk membantu nelayan tidak sia-sia. Hermanto menyarankan ketika nelayan menangkap ikan, maka ikan yang ditangkap tersebut perlu diserap juga, tidak hanya memberi bantuan uang sebesar Rp3 miliar. Hermanto menyampaikan aspirasi dari penyuluh perikanan bantu, yaitu memohon agar alokasi penempatan kerja penyuluh perikanan tahun 2018 dapat disertakan kembali beserta jumlah penyuluh bantu tahun 2017, memohon penyuluh perikanan bantu diangkat menjadi penyuluh perikanan PNS. Hermanto meminta kepastian terkait masalah penyuluh perikanan bantu, baik status maupun kesejahteraan. Hermanto mengatakan nelayan di Sumatera Barat meminta surat izin melaut di tingkat Kementerian dipermudah, karena di tingkat provinsi sudah diizinkan. Hermanto mengatakan F-PKS menolak impor garam.
Tindak Lanjut Permasalahan Hukum Adat dan Areal Perkebunan Suku Anak Dalam — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Perhutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT. Lonsum, Bupati Musi Rawas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Rawas, Perwakilan Masyarakat Muara Megang, Masyarakat Rawas Ilir dan Perwakilan Suku Anak Dalam Tebing Tinggi
Hermanto mengatakan bvahwa rakyat tidak dirugikan, pemerintah berlaku adil dan perusahaan bisa terus berjalan. Hal tersebut yang ia harapkan dari permasalahan yang ada.
Pembentukan Badan Restorasi Gambut, Indeks Kualitas Udara dan Reforma Agraria — Komisi 4 Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Hermanto mengatakan bahwa di Sumatera Barat ini menerima dana dan hanya bisa digunakan untuk rehabilitasi hutan, namun tidak ada petunjuk teknisnya. Sehingga menurut Hermanto permasalahannya dana tidak bisa diserap, artinya berdampak pada tingkat keberhasilan di Sumbar, dan ia juga menyayangkan terkait dana yang sudah ditransfer dan tidak bisa digunakan maka akan kembali ke kas negara.
Evaluasi Program dan Revitalisasi Perum Bulog dalam mencapai Kedaulatan Pangan — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog
Hermanto mengatakan apakah Bulog memiliki hak untuk menerima atau menolak dalam Rakornas. Bulog harus mengedepankan kemandirian, karena 250 juta orang butuh makan sebanyak 3X sehari. Jadi, visi misi Bulog sebagai BUMN harus sesuai dengan hal tersebut. Hermanto mengatakan stok beras Bulog minum maka akan menimbulkan kemungkinan kenaikan harga. Hermanto mengatakan keadaan saat ini adalah menyerahkan orang miskin ke pasar untuk menemukan harga yang sesuai kantong, tetapi konsep ini tidak sesuai dengan UUD. Seharusnya pemerintah menyelamatkan orang miskin dengan subsidi, konsep RASTRA (beras sejahtera) harus dipertahankan karena disitulah kehadiran negara membantu masyarakat.
Tindak Lanjut Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Hermanto mengatakan bahwa ia menemukan ada kawasan taman wisata laut dan ada pelabuhan, tetapi tidak fungsional. Hemanto menanyakan apakah pelabuhan tersebut sudah mendapat izin atau belum.
Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017, Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018, Rencana Usulan APBNP Tahun 2018, Temuan Hasil Kunker Reses Masa Persidangan II dan III Tahun Sidang 2017-2018, dan Pembahasan Isu-Isu Penting — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian
Hermanto mengatakan harapan bahwa kedaulatan pangan bisa diwujudkan, jika pemerintah fokus kepada ketahanan pangan maka program-program yang dibuat menjadi kepentingan pangan. Komisi 4 RDP dengan Bulog dan disampaikan bahwa cadangan beras pemerintah minus, Hermanto bertanya siapa yang harus disalahkan. Hermanto mengatakan penyumbang inflasi dominan dari sektor pangan.
Kebijakan Tata Kelola Air Nasional — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Hermanto mengatakan antar bendungan primer, sekunder, dan tersier belum nyambung. Hermanto meminta keluhan petani untuk mempercepat pembangunan bendungan dapat direspon dengan cepat, karena jika diperlambat maka akan terjadi alih fungsi lahan.
Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Restorasi Gambut Nasional dan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan - Komisi 4 DPR RI Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Hermanto mengatakan bahwa kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, program yang bersifat fundamental harus tetap berjalan dengan baik dan optimal.
Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) dan Dokter Layanan Primer (DLP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Kolegium Kedokteran Indonesia (KDI) dan Asosiasi Dokter
Hermanto mengapresiasi narasumber yang telah berikan pencerahan. Menurut Hermanto, ada baiknya asosiasi yang ada difasilitasi suatu pertemuan dan mereka bersepakat apa yang diinginkan dalam rancangan undang-undang pendidikan kedokteran.
Laporan APBN Tahun 2018, Pergeseran APBN Kementerian Pertanian tahun 2018, RKP K/L dan RKA K/L Tahun 2019, dan Usulan Pagu Subsidi Pupuk dan Subsidi Benih Tahun 2019 – Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian
Hermanto mengatakan bahwa KRPN meminta untuk disegerakan dan adanya catatan untuk memperhatikan aspirasi. Hermanto meminta untuk menjaga kestabilan harga menjelang idul fitri.
Lima Pokok RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2019 dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Hermanto menanyakan kepada KLHK mengenai pemantauan luas hutan yang semakin menyempit dan meminta penjelasan dari terjadinya hal tersebut karena menurutnya tidak mungkin masyarakat kecil. Ia juga menanyakan efektivitas litbang dengan dana sebesar untuk memperbaiki kerusakan hutan dan menanyakan litbang yang menghasilkan bibit atau benih. Ia meminta data anggaran bibit produktif yang perlu dialokasikan bulan Januari. Ia mengingatkan mengenai perbaikan kawasan hutan yang rusak karena kalau dibiarkan akan menjadi parah.
Program Strategis di Tengah Pandemi Covid-19 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Hermanto meminta tindakan tegas dari KLHK untuk persoalan hewan dan satwa baik yang lindungi maupun liar agar tidak punah.
Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019, Subsidi Pangan pada APBN Tahun 2021 dan Isu Aktual Lainnya — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Perum Bulog
Hermanto mengatakan bahwa ia tidak mengerti alasan sistem operasi Bulog ini tidak seimbang karena seperti yang dikatakan Pak Buwas di awal. Ia menyarankan kepada Pemerintah untuk bisa memberikan wewenang yang baik kepada Bulog antara membeli dan menyalurkan harus seimbang. Menurutnya, jika tidak ada kewenangan yang seimbang yang diberikan kepada Bulog, maka tidak akan tercapai hal yang diinginkan terjadi kepada Bulog dan Pak Buwas sendiri tadi sudah mengatakan menyerah. Ia meminta agar Pak Buwas jangan pernah menyerah ketika dalam rapat terbatas atau rapat-rapat dengan Kementerian/Lembaga yang lain karena Komisi 4 siap mendukung penuh terhadap Bulog. Ia mendukung segala program yang dirancang dan dilakukan Perum Bulog.
Evaluasi dan Usulan Perubahan Prolegnas — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR-RI
Hermanto berharap agar tidak ada lagi penambahan setelah rancangan ini. Hermanto ingin mempercepat penyelesaian 55 RUU. Berdasarkan laporan baru 18% selesai. Artinya ada 82% lagi yang harus diselesaikan. Menurut Hermanto, setidaknya DPR-RI perlu ada RUU terhadap pembicaraan tingkat pertama dan harus fokus dan dapat menyeleksi.
RKA-K/L dan RKP K/L TA 2020 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Badan Restorasi Gambut, Dirut Perum Perhutani, Dirut PT Inhutani I-V
Hermanto mengatakan bahwa ia ingin memasukan menjadi suatu ukuran perjuangan-perjuangan bersama sehingga dapat betul-betul serius membangun kehutanan di negeri ini bersama untuk itu Komisi 4 membantu anggaran kehutanan ini, Hermanto juga mengatakan bahwa ia telah menelusuri ilegal loging di internet yang kini ada di mana-mana, ia meminta kepada bu menteri agar dapat mengoptimalkan semua program-programnya untuk memberantas hal ini, sehingga masyarakat dapat betul-betul merasakan keuntungan dari kebijakan yang dibuat.
Ketersediaan Pangan dan Harga Pangan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian, Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dirut Perum Bulog
Hermanto mengatakan bahwa setelah mendengarkan paparan dari Kementan, ternyata masih ada impor yang terkait dengan kedelai, bawang putih dan daging sapi yang menandakan bahwa Indonesia masih gagal dalam swasembada pangan. Hermanto menanyakan kesanggupan daya serap Pemerintah untuk bisa menyerap bawang putih yang sudah ditanam oleh para petani lokal. Hermanto tidak ingin jika Indonesia hanya dianggap sebagai oleh konsumen saja. Hermanto melihat semua yang hadir di sini tidak memiliki rencana dan niat untuk menjamin produk petani lokal.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P-PP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Ahli Bahasa
Hermanto mengatakan pada saat pengambilan keputusan di tingkat II, DPD tidak ikut serta. Padahal, justru pada saat itulah DPD ingin ikut serta dalam mengambil keputusan. Hermanto meminta agar Tim Ahli mengkaji tentang pasal yang berkaitan dengan kuasa pembuat undang-undang. Sejauh kita masih tetap menggunakan UUD yang sekarang berlaku, maka itulah kewenangan DPD. Jadi, DPD batasnya hanya sampai pembahasan saja tidak sampai pengambilan keputusan. Hal itu yang membuat komplikasi, jika kita ingin mengakomodir yang menjadi keinginan politik dari DPD. Terkait aturan yang diubah, Hermanto meminta tolong agar Tim Ahli mengkaji perubahan tersebut terhadap UUD. Hermanto juga mengatakan jika kita menganut asas pembuatan UU dengan memiliki prinsip keseriusan, kehati-hatian dan memperhatikan rezim penguasa yang berkuasa pada saat itu, sebenarnya tidak perlu carry over, karena disitu sudah ada peraturan perundang-undangnya. Jadi, menurut Hermanto perlu ada kajian yang mendalam dari Tim Ahli agar kita mendapatkan gambaran tentang sistem carry over agar pembahasannya dapat terus berlangsung sehingga pembahasan yang sudah dilakukan tidak menjadi sia-sia. Terakhir, di dalam Undang-Undang tentang Desa itu desa merupakan sistem pemerintahan yang terdepan. Menurut Hermanto, perlu dipertimbangkan ketika ada aturan yang memberikan kewenangan terhadap desa, dilihat juga kemampuan SDM di desa tersebut untuk merumuskan peraturan desa.
Perubahan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Koalisi Perempuan Indonesia
Hermanto mengatakan jika merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi, maka yang diubah dalam UU Perkawinan hanya 1 pasal sehingga istilah yang lebih tepat adalah revisi terbatas bukan hanya sekedar revisi. Hermanto mengatakan DPR tidak memerlukan waktu lama jika hanya merevisi 1 pasal, tetapi dibutuhkan singkronisasi dan harmonisasi dengan UU lain mengenai ketentuan batas usia seorang anak. Dalam UU Perlindungan Anak, batas usia anak adalah 18 tahun, dalam UU Pemilu 17 tahun, dalam KUHPER 21 tahun, dan masih banyak perbedaan dalam UU lainnya. Oleh karena itu, ketentuan batas usia perkawinan harus diselaraskan dengan ketentuan mengenai usia anak di dalam UU terlebih dahulu. Hermanto mengatakan penetapan usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah awalnya didasarkan pada ketentuan Islam yang mensyaratkan perempuan harus baligh dulu sebelum menilah, tetapi saat ini usia baligh perempuan pun berbeda-beda, ada yang cepat dan lambat. Baligh seharusnya tidak hanya dipandang dari kesiapan fisik tetapi juga kesiapan mental dan akal pikiran.
Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2020 untuk memenuhi Ketersediaan Pangan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 - Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pertanian, Dirjen Perkebunan, Dirjen Hortikultura, Dirjen PKH dan Kabadan Ketahanan Pangan
Hermanto mengatakan semua dirjen harus mempunyai kekuatan untuk disampaikan di ratas, agar anggaran yang diperlukan ini dapat stabil tidak ada lagi pemotongan dari pusat. Asumsi-asumsi yang kita bayangkan ternyata terlihat nyata, tiba-tiba kita disajikan program yang sudah diputus dan disepakati kementerian dengan tidak melibatkan komisi 4 terkhusus di program mesin ATM ini, Kementerian seperti berjalan sendiri.
Pembahasan RKA K/L Tahun 2020 dan Usulan Program-Program yang akan didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan kriteria teknis dari Komisi - Raker Komisi 4 DPR RI dengan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Dirut Perum Bulog
Hermanto mengatakan prinsip anggaran pertama, efisiensi. Kedua ketersediaan buat apa anggaran besar kalau tidak efisien dalam menyelesaikan masalah. Kalaupun kita punya strategi dan roadmap, ia pikir lebih baik dalam rangka menjaga ketersediaan anggaran. Hermanto melihat beberapa program hanya bersifat euforial tapi kemiskinan tetap ada. Daya beli tetap rendah, ini yang perlu kita perhatikan. Ia mencermati di dapil-dapil yang miskin itu para petani, mereka harus diperhatikan lagi. Hermanto meminta dari mitra kerja ini, harus besar anggarannya. Ia lihat hanya Kementerian LHK ini sdh memiliki road map yang jelas, yang lainnya ia kira belum.
Hermanto berharap jangan ada ego sektoral dari masing-masing Kementerian. Persoalan kemiskinan di sektor nelayan dan pertanian sangat rentah sekali. Ketika kita punya roadmap untuk mengangkat harkat mereka. Di dapil ia masyarakat lebih banyak petani dan nelayan tetapi daya jualnya sangat rendah. Dan ia berharap kepada bulog untuk kesana, karena sampai saat ini belum ada peran dari Bulog.
Selanjutnya, Hermanto mengatakan bingung produksi pertanian surplus, tapi mengimpor terus apa maknanya ini semua. Kita punya pengembangan pangan, tapi tidak mengubah nasib. Jangan sampai kita meninggalkan jejak ke periode berikutnya tanpa ada penyelesaian. Terakhir, Hermanto menanyakan Bulog ingin melihat dari HPP ini bagaimana, apakah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Karena ia melihat harga HPP yang sangat dikeluhkan oleh para petani.
Penyampaian Pokok Pikiran mengenai Persyaratan Calon Kepala Daerah dari PNS, TNI/Polri/, Pegawai BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPD, DPRD dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Audiensi dengan Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI)
Hermanto mengatakan jika dilihat dan dikaji secara saksama, usulan dari ADEKSI dan ADKASI dapat dilihat dari sisi kemendesakannya. Jadi, jika dilihat dari sisi tersebut, menurut Hermanto itu memiliki alasan yang sangat kuat karena merupakan domain aturan yang sifatnya diskriminatif. Hermanto juga melihat bahwa alasan lainnya itu untuk mewujudkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, agar tidak ada diskriminatif terkait soal status sosial dan juga kebebasan yang dalam hal ini terkait pencalonan diri sebagai Kepala Daerah. Hermanto merasa perlu ada tindak lanjut atas usulan dari ADEKSI dan ADKASI. Hermanto berharap revisi ini dapat diluruskan sebelum Pilkada 2020, kalaupun tidak bisa selesai di periode sekarang, di periode selanjutnya diharapkan bisa diselesaikan.
RKP dan RKA K/L 2020 dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan 1 tahun 2019 – Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian
Hermanto mengatakan bahwa pada saat ini kita semua sudah menyusun anggaran pada masa transisi yakni antara Pemerintah sekarang dengan Pemerintah yang akan dayang. Bahwa ada 1 hal yang sangat penting, yaitu berkaitan dengan pembuatan anggaran ini yang harus didasarkan pada perencanaan yang komperhensif. Pada tahun 2019 ini realisasinya hanya 21,14% sehingga dengan teggang waktu yang hanya tersisi sampai bulan September, Hermanto berharap untuk sisa anggaran yang masih sisa
untuk dapat direalisasikan yang sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan. Hermanto mengatakan bahwa sumber daya yang kita miliki dari segi SDM baik infrastruktur yang kita rencanan agar menjadi strategi pada sektor pertanian agar bisa berjalan dengan baik. Hermanto mengapresiasi atas capaian WTP dan keberhasilan ini adalah keberhasilan bersama Kementerian Pertanian dan Komisi 4. Hermanto mengatakan bahwa masih adanya berita bahwa belum adanya sinkronisasi antara panitia daerah, provinsi dan pusat terkait dengan anggaran, sehingga Hermanto meminta kepada Kementerian agar bisa menganggarkan penas ini agar bisa mengsuskeskan acara tersebut.
Penetapan Nama-Nama Anggota Fraksi-Fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan — Sidang Paripurna ke-3 DPR-RI Periode 2019-2024
Hermanto menanyakan mengenai nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang dipindah ke Komisi 4, padahal sebelumnya menjadi mitra kerja Komisi 7. Hermanto menginginkan agar KLH tetap di Komisi 7 agar tetap bisa mengawasi pertambangan.
Refocusing dan Realokasi Anggaran - Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Hermanto menyangkan adanya pemotongan anggaran, beberapa provinsi sudah melakukan lockdown/PSBB dan sangat mengkhawatirkan juga karena adanya napi yang dibebaskan. Hermanto meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memperhatikan hal tersebut.
Prospek Pengembangan Usaha Perkebunan dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Pelaku Usaha - Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara 1-14
Hermanto meminta kepada PTPN yang berhutang untuk menyelesaikan hutang-hutang tersebut karena akan bangkrut jika semakin menumpuk.
Kebakaran Hutan dan Lahan - Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Restorasi Gambut
Hermanto menceritakan pada saat ia kunjungan kerja di Sumatera Selatan memang menemukan data 99% karhutla disebabkan oleh manusia. Oleh karena itu, Hermanto memohon untuk meminta data-data pelaku pembakaran korporasi.
Matriks dan Refocusing Kegiatan dan Anggaran - Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja (Raker) Virtual dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Hermanto mengatakan bahwa anggaran yang disusun seharusnya membangun ekonomi masyarakat, harus ada efektifitas khususnya program-program bansos dan penguatan ekonomi masyarakat karena masih banyaknya rentan ekonomi dan kesehatan.
Visi Misi dan Masalah Kehutanan - RDP Komisi 4 dengan Dirut Perhutanian dan PT Inhutani 1-5
Kehadiran Ihuntani berada di kawasan sering terjadi konflik di masyarakat sekitar, untuk itu Hermanto menyampaikan bahwa Ini menjadi catatan Komisi 4 bahwa ada program perhutanan sosial betul-betul dalam hal bersentuhan lahan masyarakat, harusnya ada pendekatan dengan lembut, karena masyarakat disana mencari kehidupan dan penghasilan untuk membiayai kehidupan mereka juga dari mereka, jangan seakan-akan lahan Ihuntani dengan mengambil tindakan yang profesional aturan dengan secara adanya pendekatan dengan masyarakat.
Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran untuk Memenuhi Ketersediaan Pangan sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 – Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian
Hermanto mengatakan harus ada tindakan emergency dan alokasi anggaran harus lebih banyak di masyarakat rentan terhadap ekonomi karena dihadapkan pada situasi yang anomali. Ia juga mengingatkan mengenai kedaulatan pangan di tengah-tengah pandemi menjelang ramadhan.
Penyerapan Cadangan Beras Pemerintah dan Ketersediaan Pangan dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 serta Persiapan Ramadhan dan Idul Fitri – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Virtual) dengan Direktur Utama Perum Bulog
Hermanto mengatakan harus ada stabilisasi harga karena keadaan covid-19 dan menjelang bulan ramadhan aktivitas ekonomi melemah serta kebutuhan masyarakat bertambah. Ia juga mengatakan bahwa Bulog memerlukan fungsi untuk menyerap beras petani agar petani lebih produktif dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Rekapitulasi Kegiatan dan Anggaran dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi akibat COVID-19 – Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI
Hermanto menyatakan stimulus ekonomi harus bermanfaat dan bermakna serta mendukung budidaya ikan agar tidak terjadi kelangkaan ikan di lapangan. Selanjutnya, ia juga menyampaikan perlu adanya perhatian pada pemberdayaan petambak ikan.
Strategi dan Kebijakan dalam Mendukung Perkembangan Sektor Pertanian, Kelautan, dan Perikanan – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. Sang Hyang Seri, Dirut PT. Pertani, Dirut PT. Berdikari, Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia, Dirut Perum Perikanan Indonesia, Dirut PT. Perikanan Nusantara, dan Dirut PT. Garam
Hermanto mengatakan belum diterimanya bahan dari PT. Perindo dan tidak bisa memberi masukan. Ia juga menyinggung bahwa di dalam aturan, 3 hari sebelum rapat bahan harus sudah diterima.
Evaluasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I 2019, Anggaran per Oktober TA 2019, Rencana Program dan Kegiatan TA 2020 serta Isu-Isu Aktual – Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian RI
Hermanto menanyakan waktu yang dibutuhkan dalam penggemukan sapi. Sebab, lanjutnya, banyak sapi yang dikirimkan kepada kelompok peternak memiliki banyak penyakit, sehingga pekerjaan petani hanya membuat kuburan untuk sapi tersebut. Oleh karenanya, perlu perbaikan.
Tindak Lanjut Pengelolaan dan Pemanfaatan serta Izin Peredasaran dan Perdagangan – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ka Badan Karantina Ikan, Pengembalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Ka Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Hermanto menyarankan seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pertanian harus bisa bekerjasama karena jika tidak, hanya mengakibatkan hal buruk untuk keduanya.
Usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan RUU Prioritas 2020 - Komisi 4 DPRRI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pertanian RI, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
Hermanto mengatakan bahwa ini adalah tanda-tanda alam dan tidak bisa diperbaiki. Ia khawatir nanti jika UU ini tidak dijalankan maka akan berdampak parah karena pernah terjadi kebakaran hutan yang sangat besar. Menurut Hermanto, jika ini dibiarkan akan mengalami penyusutan yang besar. Setiap tahun hutan di Indonesia mengalami penyusutan berikut dengan ekosistemnya.
Program Kerja Tahun Anggaran 2020 - Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian RI
Hermanto ingin memastikan bahwa sejak pertemuan pertama ia sudah meminta pada saudara Menteri untuk mencari produk-produk unggulan Menteri, sampai sekarang sudah ada 5 produk unggulan, tapi fokus saja pada hal itu agar kita bisa menjadi swasembada pangan.
Evaluasi Kebijakan Impor dan Swasembada Produk Benih Bawang Putih - Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia
Hermanto berargumen bahwa ketika bawang putih diwajibkan kepada importir, maka wajib tanam sekitar 5% dan dialokasikan kepada petani. Dalam perpespektif nasional ini hanya memperbaiki sistem kita. Ia ingin melihat dari aspek UU Pangan. Produk pangan itu kita sendiri yang produksi, harusnya Indonesia mendukung di negara kita yang agraris ini. Oleh karena itu harus ada sinergi dan koordinasi dalam menyusun regulasi Permentan. Apa Pusbarindo memiliki kapasitas keberhasilan dalam produksi bawang putih ini. Hermanto ingin saudara membaca UU Pangan. Bagaimana saudara menunjukan bahwa Indonesia ada keuntungan.
Rencana Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian RI
Hermanto mengatakan fungsi negara ada 2 yaitu menghapus lapar dan memberi rasa aman. Menghapus lapar adalah tugas Menteri Pertanian dengan menyediakan pangan. Hermanto mengatakan jika ada satu program yang berhasil dan sukses pasti petani melihatnya dan langsung diikuti bahkan jadi panutan. Hermanto mengatakan Kementerian Pertanian adalah pusat kebijakan pertanian, persentasi infrastruktur pertanian penting seperti irigasi supaya tidak tabrakan dengan lembaga bermasalah dan pencetak sawah baru. Hermanto mengatakan ahli fungsi lahan banyak terjadi sekarang, Menteri Pertanian harus punya persentasinya dan dievaluasi karena kebijakan itu sangat dilematis buat petani.
Peningkatan Tugas dan Fungsi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumenep - Audiensi Badan Anggaran dengan DPRD Kabupaten Sumenep
Hermanto mengatakan ia mencermati apa yang diusulkan terkait usulan dari DPRD Kab Sumenep yang mana progamnya ini ada hubungannya dengan sektor pertanian dan nelayan, jadi Hermanto melihat ada relasi yang kuat dengan Komisi 4 DPR-RI. Menurut Hermanto ini perlu dikomunikasikan dengan anggota dewan yang ada di Komisi 4 DPR-RI untuk memperkuat usulan ini. Apa yang diusulkan oleh DPRD Kab Sumenep ini memang sangat urgent karna berkaitan dengan pembangunan ekonomi rakyat, jadi semoga apa yang disusulkan oleh Anggota DPRD Kab Sumenep untuk mengapresiasi dan mengawalnya agar benar-benar terealisasi.
Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Badan Restorasi Gambut, Rencana Kerja 2020 Serta Budidaya Lahan Gambut di Dalam dan di Sekitar Lahan – Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Serta Kepala Badan Restorasi Gambut
Menurut Hermanto perlu disinkronkan karena akan berpengaruh terhadap strategi menangani hal itu dan jumlah besarnya anggaran
itu juga perlu. Hermanto menanyakan peran Badan Restorasi Gambut dan KLHK dalam kebakaran hutan yang masif dan luas. Hermanto menyoroti wilayah Sulawesi Selatan tentang seberapa efektif pelibatan masyarakat dalam penurunan lahan kebakaran.
Hermanto menanyakan mengenai relasi yang kuat terhadap penurunan lahan kebakaran. Hermanto memerlukan transparansi.
Penyesuaian RKA K/L Tahun 2020- Raker Komisi 4 dengan Menteri Pertanian dan Menteri LHK
Hermanto meminta KLHK menyelesaikan permasalahan kebakaran yang ada dimana - mana agar tidak berdampak pada ekonomi masyarakat. Hermanto mengatakan sudah meminta MenLHK untuk mengambil tindakan beberapa waktu lalu untuk mengatasi kebakaran tetapi belum ada tindakan yang terlihat. Hermanto meminta Sekjen LHK agar mendorong MenLHK mengambil tindakan dalam mengatasi kebakaran hutan karena dampak negatifnya sudah mulai tersebar luas ke daerah lain.
Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018, Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019, Temuan Hasil Kunjungan Reses, dan lain-lain – Raker Komisi 4 dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Hermanto mengatakan perihal pelaksanaan budidya kopi di hutan lindung, di Sumatera Barat banyak sekali hutan lindung yang berdekatan dengan tanah adat sehingga untuk menentukan mana tanah adat dan hutan lindung itu sangat sulit.
Realisasi Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan - Raker Komisi 4 dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
Hermanto menyatakan bahwa Komisi 4 belum melihat program berbasis masyarakat yang dilakukan oleh KKP. Hermanto juga menyampaikan bahwa saat ini banyak keluhan nelayan akibat minimnya kesejahteraan yang mereka peroleh . Oleh sebab itu, Hermanto mengharapkan agar KKP dapat lebih meningkatkan program yang mengutamakankesejahteraan rakyat dan juga dapat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pembahasan Realisasi Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Peran Indonesia dalam Menjaga Sumber Daya Kelautan - Raker Komisi 4 DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
Hermanto mengapresias sikap KKP yang memperbolehkan penggunaan bagan sebagai alat pengangkap ikan. Terkait program KKP, Hermanto menghimbau agar KKP dapat segera merealisasikan program-program yang berbasis masyarakat, salah satunya adalah dengan segera membentuk Pegawai Negeri Khusus (PNS) yang bertugas untuk melakukan penyuluhan mengenai ikan.
Luas Lahan Pertanian – Raker Komisi 4 dengan Menteri Pertanian RI
Hermanto menyampaikan apresiasi atas pencapaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Mengenai kinerja inflasi, sudah lebih baik namun Komisi 4 memiliki infomasi bahwa BPS merilis inflasi 2017 mencapai 0,17%. Hermanto menanyakan faktor yang menyebabkan inflasi sebab di satu sisi menurunkan inflasi namun dari sektor pangan jauh lebih tinggi dari sektor lain dan ini akan menjadi tanggung jawab bersama dan berharao komoditas pangan tidak menjadi dominan untuk inflasi. Hermanto mengatakan, inflasi sebesar 2,26% dan kontribusi terhadap inflasi 0,46% dan harus mencari cara agar komoditas pangan tidak menjadi dominan untuk inflasi tersebut. Hermanto mengatakan keberhasilan karena adanya irigasi dan mengapresiasi tapi berdasarkan pengamatan dari kunker dapil anggota, masih menemukan keluhan dari petani bahwa ada irigrasi yang bermasalah seperti DAM di Sumatera Barat yang perbaikan sangat lama sekali dan berdampak pada luas lahan sawah termasuk di Sumatera Selatan juga mengalami masalah di irigrasi dan dapat diperbaiki dan murni dari keluhan petani. Hermanto mengatakan, tentunya memberikan apresiasi dan perlu adanya pembinaan pada masyarakat lalu masih adanya semacam gaptek sehingga mengakibatkan alat rusak dan tidak terpakai. Hermanto menuturkan, bila Menteri kembali menjadi Menteri Pertanian RI, maka teknologi pertanian berbasis komputerisasi sehingga petani tidak perlu lagi menyentuh lahan becek dan juga ada pengaturan irigrasi masuk dalam teknologi komputerisasi agar tidak terjadi konflik.
Latar Belakang
Hermanto terpilih untuk kedua kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mewakili Dapil Sumatera Barat I setelah memperoleh 50.146 suara.
Hermanto adalah seorang dosen dan mengajar di beberapa universitas antara lain Universitas Ibn Khaldun di Bogor, STIE Bina Niaga di Bogor, Universitas Krisnadwipayana di Jakarta dan Universitas Djuanda di Bogor.
Pada masa kerja 2019-2024 Hermanto bertugas di Komisi IV yang membidangi perikanan, perkebunan, kehutanan dan pertanian.
Pendidikan
SLTA, SMA Negeri 28, Jakarta (1979)
S1, Manajemen, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta (1986)
S2, Magister Manajemen, Sekolah Tinggi Manajemen (STM) IMMI, Jakarta (2003)
Perjalanan Politik
Sejak di bangku kuliah Hermanto sudah aktif berorganisasi. Hermanto adalah Ketua Karang Taruna Pademangan (1982-1984) dan aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Jakarta (1982-1992).
Hermanto kemudian meniti karir sebagai pengajar dan dosen.
Pada Pileg 2004 Hermanto maju mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Hermanto terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2004-2009 mewakili PKS.
Hermanto dilantik di 2010 menjadi Anggota DPR-RI periode 2009-2014 sebagai pejabat Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Irwan Prayitno yang terpilih menjadi Gubernur Sumatera Barat. (sumber) . Hermanto duduk di Komisi IV yang membidangi pangan dan pertanian.
Pada Pileg 2014 Hermanto kembali terpilih menjadi Anggota DPR-Ri periode 2014-2019 dan bertugas lagi di Komisi IV.
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
Tanggapan Terhadap RUU
RUU Konsultan Pajak
6 Februari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mukhamad Misbakhun sebagai pengusul RUU Konsultan Pajak Herman meminta agar diberikan keadilan kepada Konsultan Pajak. [sumber]
RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
11 September 2017 - Dalam Raker Komisi 4 dengan Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM, Hermanto mengatakan bahwa inti dari gagasan RUU Karantina telah mengerucut kepada pemahaman bahwa BKN akan dibentuk. Fungsinya adalah sebagai garda terdepan untuk mencegah berbagai macam penyakit hewan dan tumbuhan yang masuk maupun keluar. Dengan dibentuknya Badan Karantina Nasional (BKN) , juga diharapkan proses karantina hewan, ikan, dan tumbuhan menjadi lebih efektif dan dapat mengambil langkah cepat terkait urusan karantina. Hermanto mengatakan jika badan karantina masih terpisah, akan sulit untuk mencapai tingkat efektifitas yang baik. Hermanto berharap pemerintah dapat memahami secara jelas mengenai hakikat badan karantina yang terintegrasi (sesuai dengan saran pemerintah) tersebut. [sumber]
RUU Masyarakat Adat
23 Agustus 2017 - Hermanto mengatakan sudah ada hukum adat dan masyarakat adat, dan saat ini akan dikompilasi menjadi Masyarakat Adat. Ia mengatakan perlu ada penguatan dalam aspek filosofis, ekologis, dan sosiologis dalam RUU Masyarakat Adat. Ia menambahkan, perlu ada pembatas yang tegas di dalam RUU ini. Ia bertanya apakah objek yang sebenarnya dituju, apakah membuat hukum adat, masyarakat adat, atau masyarakat hukum adat. Ia pun meminta agar dibuat kajian yang lebih mendalam terkait RUU ini. Hermanto menambahkan, jika di dalam UU Pertanahan terdapat istilah wilayah adat, maka dalam RUU Masyarakat Adat ini perlu diberi penegasan terpisah terkait terminologinya. Hermanto bertanya apa yang sebenarnya diinginkan melalui RUU ini, apakah memberi penguatan hukum yang sudah ada atau lainnya. Menurutnya, tujuan pembuatan RUU ini seharusnya untuk menyeragamkan atau memperkuat hukum adat yang ada. Ia memberi contoh di dalam masyarakat Makassar, jika ada yang melanggar aturan maka akan diusir ke laut. Hukum yang berbeda lagi dengan masyarakat Minang. Ia menambahkan, jika ingin menyeragamkan peraturan, sulit dilakukan. Hermanto mempertanyakan apakah yang ingin diakui di dalam RUU Masyarakat Adat ini adalah pengakuan jika di sana ada masyarakat adat dan ada hukum adatnya, atau lainnya. [sumber]
RUU Perkelapasawitan (Resolusi Uni Eropa atas sawit)
17 Juli 2017 - Dalam Raker Baleg dengan tim pemerintah; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM, Menurut Hermanto pernyataan dari menteri-menteri yang hadir masih tidak jelas dalam membahas RUU Perkelapasawitan. Ia meminta agar kita jangan pesimis dulu tapi kita ikuti dulu prosesnya baru pemerintah atau DPR memberikan pandangannya masing-masing suatu proses dalam mekanisme dan harus ditindaklanjuti sampai akhir. [sumber]
RUU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD (RUU MD3)
21 Desember 2016 - Hermanto menyarankan apabila keputusan ini baik maka perlu disyukuri namun jika tidak baik maka akan dievaluasi bersama-sama. [sumber]
RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (RUU KHIT)
22 Juni 2016 - Hermanto mengusulkan bahwa perlu dibentuknya RUU tentang Karantina Kesehatan. Ia juga mengusulkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) tentang disusunnya RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman dan merevisi UU No. 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang harus melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. [sumber]
30 Juni 2015 - Hermanto apresiasi masukan-masukan dari Mitra Rapat. Menurut Hermanto karantina adalah ujung tombak untuk perbaikan kualitas kesehatan dan kecerdasan manusia. Oleh karena itu, menurut Hermanto pembahasan RUU Karantina ini harus komprehensif dan tidak terpaku kepada satu departemen saja. Hermanto menilai cakupan tugas di RUU Karantina ini tidak hanya ‘cegah-tangkal’ saja, melainkan juga pada perbaikan lingkungan. [sumber]
UU No.18 Tahun 2012 (UU Pangan)
14 April 2016 - Hermanto mengatakan, yang harus dipantau adalah mindset pelaksanaan untuk mewujudkan ketahanan pangan. Ia melanjutkan, mewujudkan ketahanan pangan dapat melalui kedaulatan pangan dan konsumsi yang diproduksi. Selanjutnya, ia menyatakan bagaimana nantinya menumbuhkan sektor pertanian yang dikelola bangsa sendiri. Hermanto juga mengingatkan, siklus ketahanan pangan seperti pada saat puasa, lebaran, dsb harus bisa diantisipasi. Karena hal itu sudah diingatkan sebelumnya, jangan jadikan impor sebagai langkah cepat. Impor tidak ada koordinasi antarkementerian (Kementan & Kemendag). [sumber]
UU Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan
17 Juni 2015 - Hermanto menegaskan bahwa Komisi 4 selalu anggap nelayan-nelayan sebagai subyek oleh karena itu penting sekali urgensi dalam menyusun UU Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan ini. Hermanto minta klarifikasi ke Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) berapa jauh Perum Perindo memberikan perlindungan kepada nelayan. [sumber]
15 Juni 2015 - Hermanto tanya ke para pakar perikanan, siapa yang dapat membebaskan kemiskinan yang ditanggung nelayan. [sumber]
4 Juni 2015 - Hermanto apresiasi pemaparan istilah yang akan digunakan dalam pembahasan RUU Perlindungan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan. Hermanto mendukung adanya asuransi bagi nelayan karena selama ini mereka melakukan usaha-usaha tersebut sendiri. Menurut Hermanto ini adalah langkah kita dalam meringankan beban nelayan. Kedepan Hermanto rencana akan lakukan pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan pakar kelautan dan perikanan. Hermanto harap pihak KKP turut serta FGD tersebut. [sumber]
Tanggapan
Tata Ruang Wilayah
12 Februari 2018 – Pada rapat dengan Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hermanto menanyakan megenai kejelasan pelabuhan di NTT dimana pembangunan pelabuhan tersebut menggunakan kawasan hutan. Hermanto menjelaskan secara umum sudah terdapat 3 lokasi tempat berdirinya bangunan di NTT. Hermanto berpendapat, seharusnya sebelum bangunan didirikan, pembebasan lahan ini yang harus diutamakan. Hermanto meminta secara hukum hal ini dapat dirumuskan sebagai masalah. Hermanto menjelaskan jika pelabuhan didirikan itu artinya akan ada pantai terbuka yang menyebabkan nelayan tidak lagi dapat melaut akibat faktor ombak. Hermanto berpendapat, secara prinsip kebutuhan akan pelabuhan ini memang sangat penting namun jika hal ini diteruskan maka akan menyangkut permasalahan Taman Wisata Alam.Pada intinya Hermanto meminta agar dibuatkan prosedur dan legal standing yang jelas terkait permasalahan ini. [sumber]
Evaluasi Program Bantuan Pangan Non Tunai
7 Desember 2017 – Rapat Komisi 4 dengan Dirjen Fakir Miskin Kemensos, Dirut Perum Bulog. Hermanto berpendapat bahwa sejak program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini sebenernya lepas dari koordinasi Komisi 4, sementara anggaran atau obyek diambil dari Rumah Tangga Sasaran untuk program Beras Miskin (Raskin) dan ketika terjadi transfer data, Rumah Tangga Sasaran (RTS) 15.500 juta, tapi ketika pembahasan RTS ini hilang 1,2 juta secara tiba-tiba hilangnya data RTS membuat kondisi menjadi genting. Waktu rapat yang berikutnya juga Komisi 4 tanya Bulog dan dia tidak pernah tau, hampir 3x Komisi 4 rapat Dirut jelaskan tidak tahu, lalu siapa yang mentransfer. Menurut Hermanto, pernah Komisi 4 minta ada rapat bersama antara Komisi 4 dengan KSP (Kepala Staf Presiden) dan Kementerian Sosial, sudah 2x KSP diundang rapat tapi tidak datang. Mengapa KSP tidak mau datang, apa penyebabnya. Hermanto menambahkan sempat juga Komisi 4 dengar bahwa bantuan ini tidak sukses karena target ini untuk masyarakat miskin kota. Hermanto juga mengatakan Bulog itu mengantarkan ke kantor desa sehingga Hermanto merasa barang ini tidak perlu biaya untuk mengambil itu dengan adanya bantuan tunai ini menyebabkan masyarakat enggan membeli apalagi harus menunjukkan kartu, pembeli perlu biaya dan waktu. Program ini tentunya dianggap tidak berhasil dan perihal bantuan harusnya menjadi ranah Komisi 8 tetapi untuk Ranah evaluasi ada di Komisi 4 sehingga membuat tidak jelas karena berbelit-belit untuk melakukan kontrol dengan pelaksanaan yang tidak sukses ini, jadi ada usulan untuk BPNT ini kembali ke bentuk awal sehingga ranah Komisi 4 lebih luas, sebab jika begini repot juga karena Komisi 4 tidak tahu ke mana koordinasi KSP dan Kemensos, dan Hermanto meminta bantuan tunai dikembalikan lagi kepada yang mengurus sebelumnya. Hermanto juga belum yakin bahwa penerima beli di tmpat yang ditunjuk, susah dibuktikan. Biasanya saat reses kami mengumpulkan para penerima bantuan tapi karena regulasi yang berubah, pada saat reses kami jadi bingung. Hermanto mewakili Fraksi PKS meminta bantuan tunai dikembalikan lagi seperti sebelumnya. [sumber]
.
Pengesahan Jadwal Rapat Baleg Masa Sidang ke-1 th 2017/2018
21 Agustus 2017 - Hermanto mengapresiasi dengan adanya kegiatan workshop legislasi dan berharap agar semua komisi bisa ikut workshop demi memperbaiki cara kerja dan pencapaian apalagi publik selalu menyoroti progress penyelesaian prolegnas karena disoroti oleh media untuk itu Ia berharap agar semuanya dapat hadir dalam workshop. Hermanto mengatakan pada tangal 22 Agustus ada pembahasan RUU Aparatur, Hermanto berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi dan Kementerian Keuangan dapat hadir, adanya masalah kepegawaian adalah masalah honorer dengan ini berusaha sekuat mungkin unsur-unsur pegawai honor yang menyampaikan aspirasi perlu dituntaskan. Terkait RUU Aparatur Sipil Negara, mengingat honorer ada banyak (ada honorer guru, honorer bidan, dan lain-lain) pegawai honorer menyampaikan pendapat agar jelas statusnya, pegawai honorer pun statusnya namun hingga kini. Berdasarkan hal tersebut Hermanto meminta supaya pemerintah selesaikan dulu masalah honorer yang ada sebelum membuka CPNS. terkait RUU ASN, Hermanto menyarankan sebaiknya Menteri KemenPAN-RB dijadikan narasumber workshop. [sumber]
Stabilitas Harga Pangan menjelang Idul Fitri
7 Juni 2017 - Dalam Rapat kerja (Raker) Komisi 4 DPR-RI dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kepolisian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (PERUM BULOG) , Hermanto mengapresiasi kerja menteri yang bertugas dengan baik, namun pada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (PERUM BULOG) difokuskan pada rastra yang belum hadir di tengah masyarakat miskin, jika bulan ini belum turun juga maka sudah 6 bulan rastra tidak turun. Hermanto melaporkan hasil kunjungan kerja ke Brebes yang menyatakan bahwa petani lokal tidak bisa masuk karena adanya impor, kita butuh penjelasan dimana letak pelanggaranya. Hermanto juga menyoroti rantai dagang yang sangat panjang membuat petani dapat hasil yang sedikit, dan ia berharap tidak adanya kenaikan harga dan kelangkaan pangan sampai menjelang lebaran. [sumber]
Pengesahan Jadwal Rapat Masa Persidangan 5 Tahun 2016/2017
22 Mei 2017 - Pada Rapat Pimpinan yang dilaksanakan Badan Legislasi (Baleg), Hermanto menegaskan kalau memang ada fleksible dan ada anggota yang ingin membahas sebuah RUU maka dimasukkan saja ke jadwal yg tentatif ini. Hermanto juga menjelaskan capaian pembahasan RUU hanya standar padahal pembahasan RUU dilakukan bersama pemerintah juga, sehingga ketidakproduktifan legislasi tidak boleh hanya disalahkan kepada DPR. Opini-opini publik menjadi barometer, tapi bisa juga jadi penghambat pembahasan RUU. FGD nanti harus menghadirkan pihak yang mengerti persoalan pembahasan RUU dan berkapasitas dalam pembentukan UU. [sumber]
Status dan Peralihan PNS Tenaga Penyuluh
23 Januari 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 dengan KemenKP, KemenLHK, Kementan KemenPANRB Kemendagri dan Kemenkeu, Hermanto menyampaikan bahwa anggota DPR Komisi 4 sudah pernah menggelar rapat gabungan pada tahun 2013 yang dihadiri oleh pejabat sekelas Menteri dan pertemuan itu membahas tentang THL. Hermanto mengatakan bahwa para PNS yang hadir menjadi saksi dari pernyataan yang dikeluarkan oleh mitra. Kemendagri sudah membuat pernyataan bahwa akan membuat sistem 1 desa 1 penyuluh dengan jumlah 70 ribu desa. Berarti masih kurang 28 ribu penyuluh. Hermanto menanyakan kepada Kemenkeu mengenai kecukupan anggarannya. [sumber]
Teluk Benoa
28 November 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 4 menggelar dengan PT Tirta Wahana Abadi, Heru Budi Wasesa, Hermanto mengatakan, pada dasarnya konservasi nasional memiliki hubungan dengan Amdal sehingga tidak bersifat parsial. Menurut Hermanto, yang dibutuhkan adalah kepastian yang komprehensif sedangkan selama ini yang ada hanya bukti parsial, misalnya untuk nelayan, harus ada kepastian bahwa ikan masih akan tetap ada. Hermanto melanjutkan, terkait reklamasi kita harus endengarkan pendapat masyarakat sekitar karena reklamasi yang dilakukan akan mempengaruhi perbedaan luas permukaan laut.[sumber]
Anggaran Kementerian Pertanian
22 Juni 2016 - Hermanto meminta agar Toko Tani Indonesia (TTI) diefektifkan; khususnya di dapilnya. Ia juga meminta agar Kementerian Pertanian (Kementan) dapat bekerja lebih maksimal dengan Perum BULOG dan Pemerintah Daerah (Pemda). [sumber]
Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
15 Juni 2016 - Hermanto berharap agar program tanaman produktif di tahun 2016 bisa efektif dilakukan karena manfaatnya menambah nilai ekonomi masyarakat. Jenis-jenis bibitnya pun perlu diperhatikan. Hermanto juga meminta perhatian Kementerian LHK mengenai banyaknya lahan bekas pertambangan yang dijadikan lahan tanaman di dapilnya, salah satunya di Sawah Lunto. Hermanto mengusulkan agar menambah jumlah personil polisi hutan untuk keamanan dan pertahanan hutan. [sumber]
Menyikapi Aksi Demonstrasi Penistaan Agama (4 November 2016)
3 November 2016 - (KABAR PARLEMEN) - Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Hermanto mengapresiasi kebijakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, yang tidak akan melakukan tembak di tempat kepada para peserta aksi unjuk rasa atas dugaan kasus penistaan agama pada 4 November 2016 mendatang.
Sebab, melakukan aksi unjuk rasa dilindungi dan dijamin oleh konstitusi. Sehingga, seharusnya, jika ada peserta aksi yang anarkis, cukup ditangkap oknum tersebut tersebut tanpa harus ditembak.
“Kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi. Maka pelaku tembak di tempat kepada mereka yang sedang berpendapat adalah pelanggaran terhadap konstitusi,” papar Hermanto di Jakarta, Rabu (2/11).
Hermanto menambahkan, sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pada Pasal 28 E menyebutkan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UUD NRI 1945 tersebut, lanjut Hermanto, dijabarkan lagi dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Pasal 1 ayat (1) undang-undang ini berbunyi Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pasal 2 ayat (1) juga menyebutkan setiap warga negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tangung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Dari paparan tersebut, sangat jelas bahwa negara memberikan jaminan yang sangat kuat kepada mereka yang mengemukakan pendapat. Maka siapa saja yang berusaha menghalanginya maka patut dianggap sebagai melawan negara dan harus ditindak oleh aparat negara,” papar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I ini.
Di sisi lain, kepada para peserta aksi, Hermanto juga mengingatkan, agar melakukan aksi dengan tertib serta mengindahkan norma-norma agama, susila, ketertiban umum dan keutuhan negara.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara. [sumber]
Perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016
6 Juni 2016 - Menurut Herman, Badan Legislasi (Baleg) perlu mendalam mengenai RUU Prolegnas. Pemerintah dan DPR harus satu koneksi. Herman menyerukan Baleg harus melihat dari segi urgensi ada tenaga harian lepas, buruh dan lain-lain. Mereka banyak komplain bahwa status mereka tidak jelas. Ada banyak Guru yang sudah lama berbakti namun masih kurang dilayani dengan baik. Aparatur Sipil Negara (ASN) ini lebih mendesak. Mengenai kekerasan seksual, Baleg perlu ada kajian mendalam karena ada istilah yang perlu diperbaiki. Ia mengatakan bahwa perlu ada suatu pemahaman yang jelas apakah antarsuami istri termasuk kekerasan. Namun menurutnya, yang marak saat ini adalah kejahatan seksual bukan berbentuk kekerasan. Kejahatan dan kekerasan berbeda. Contohnya, ada hal yang keras dalam suami istri, tetapi apakah itu masuk dalam kejahatan. Ia melanjutkan, dalam hal bentuk kejahatan perlu dipertimbangkan. Perlu ada kajian yang mendalam penting atau tidak. Baleg harus punya prioritas yang jelas. Jangan sampai Baleg banyak RUU tapi tidak banyak yang jadi UU. Baleg tidak paham masuknya RUU kekerasan seksual mohon agar dikaji terminologinya. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
19 April 2016 - Hermanto harap anggaran yang dialokasikan efektif dan efisien untuk mencegah kebakaran. Menurut Hermanto, kerugian negara bukan hanya dari sisi hitungan anggaran, tetapi juga biaya ekonomi termasuk dalam social cost. Hermanto menanyakan kepada Mitra apakah sanggup untuk memperikarakan sosial cost dari kebakaran hutan. Hermanto menambahkan, terkadang sudah tahu terjadi kebakaran namun lambat untuk datang ke lokasi. Herman menanyakan apakah adanya polisi hutan sudah men-cover luas hutan. [sumber]
Pengamanan Komplek Parlemen
14 April 2016 - Hermanto mengingatkan ke Kepolisian RI bahwa anggota DPR-RI adalah pejabat negara. [sumber]
Reklamasi Pantai Utara Jakarta
12 April 2016 - Hermanto tidak setuju dengan amdal parsial yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta karena teluk Jakarta merupakan kawasan strategis nasional yang tidak hanya mencakup Jakarta. Menurutnya, dampak reklamasi teluk Jakarta sungguh luar biasa. Hermanto melihat bahwa Pemprov DKI seperti semangat sekali melakukan reklamasi. Lanjut Hermanto, Pemprov DKI Jakarta seakan tidak puas dengan reklamasi laut, bahkan hingga ke darat dan wilayah Luar Batang jadi kena dampaknya. Padahal nenek moyang warga Luar Batang sudah ratusan tahun tinggal di sana.
Selanjutnya, Hermanto menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum meminta pendapat publik mengenai reklamasi, tetapi sudah mengeluarkan izinnya. Hermanto ingin proyek reklamasi segera dihentikan. [sumber]
Jadwal Kunjungan Kerja
8 Maret 2016 - Hermanto mengatakan, Komisi 4 menginginkan swasembada daging, pangan, atau apa pun. Akan tetapi, menurutnya, mengapa tidak dibantu dulu Petaninya? [sumber]
34 Kontainer Buah Ilegal asal Cina
5 Maret 2016 - (MediaJakarta.com) - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menemukan ada 34 (tiga puluh empat) kontainer buah impor asal Tiongkok (Cina) bersifat ilegal. Sebab, hal itu tanpa surat jaminan kesehatan dan isi kontainer berbeda dengan izin yang ditunjukkan.
“Buah impor dengan berat total 609,9 ton itu dalam manifestonya adalah pear. Namun temuan di lapangan, pada setiap kontainer hanya terdapat dua susun kardus pear, selebihnya adalah jeruk,” jelas Hermanto saat bersama Komisi IV melakukan Kunjungan Spesifik ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (4/3).
Atas importasi ilegal ini, menurut Hermanto negara berpotensi mengalami kerugian sebesar 2,2 triliun rupiah.
“Saya meminta pemerintah segera mengembalikan buah impor ilegal ini ke negara asalnya. Buah yang diimpor juga busuk. Kalau busuk, dia akan membawa lalat buah jenis Bactrocera tsuneonis yang dapat menularkan penyakit pada buah dan mengganggu kesehatan,”ujar Legislator PKS dari Dapil Sumatera Barat I ini.
Selain memulangkan kembali, Hermanto juga meminta pemerintah untuk segera melakukan penindakan hukum terhadap importir buah tersebut. Sebab, praktik ilegal ini telah melanggar UU Pangan Tahun 2012, khususnya Pasal 37 ayat 1, yaitu pangan yang diimpor harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
“Pelakunya telah melanggar undang-undang, patut ditindak tegas. Cabut ijin perusahaannya,” tegas Hermanto. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kementerian Pertanian
25 Januari 2016 - Hermanto belum melihat adanya koordinasi yang baik antara Kementan dengan Kemendag. Dirinya berharap ada sinergi yang kuat antara Kementan dan kemendag agar kesediaan pangan dan impor seimbang, serta kedaulatan pangan tidak terganggu. Hermanto juga menegaskan bahwa masuknya beras impor akan mengganggu harga beras petani lokal. Menurut Hermanto, perlu adanya pendalaman terhadap impor daging sapi karena hal tersebut tak lepas dari tindakan oknum tertentu yang menghambat distribusi sapi dalam negeri. [sumber]
26 Mei 2015 - Menurut Hermanto pencapaian sektor pertanian tidak memuaskan - daya serapnya rendah, banyak tempat-tempat yang menolak traktor yang dibagikan, masalah pupuk langka belum selesai dan benih padi dan jagung belum tersalurkan. Hermanto minta klarifikasi ke Menteri Pertanian (Mentan) kebenaran dari isu Beras Plastik karena kalau benar ini mengancam ketahanan dan kesehatan pangan kita. Hermanto juga minta klarifikasi ke Mentan anggaran untuk peralatan ekstraktor kecil. [sumber]
Evaluasi Kinerja Badan Urusan Logistik (BULOG)
20 Januari 2016 - Hermanto mengapresiasi perolehan laba yang diraih Bulog pada tahun 2015. Hermanto melanjutkan, menurutnya, hakikat UU Pangan adalah kedaulatan pangan. Artinya, kita harus mengonsumsi produksi dalam negeri. Hermanto khawatir swasembada pangan beras, jagung, dan kedelai di tahun 2017 tidak bisa tercapai. [sumber]
Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh
2 Juli 2015 - menurut Hermanto Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) ini bisa dikatakan berada di bawah garis kemiskinan karena mereka ini mendapatkan gaji dibawah standar. Hermanto harap dalam pertemuan ini Komisi 4 harus menghasilkan kesimpulan yang jelas. Jangan hanya retorika. Hermanto minta diadakan Rapat Gabungan antara Pimpinan DPR dan menteri-menteri terkait. [sumber]
Rencana Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
27 Mei 2015 - Menurut Hermanto di Bangka Belitung (Babel) sangat perlu penghijauan dan kajian mendalam untuk perubahan fungsi hutannya. Hermanto minta klarifikasi ke Gubernur Kepulauan Riau (Keppri) kawasan hutan yang dilakukan perubahan peruntukan akan dijadikan apa. Hermanto juga minta klarifikasi ke Gubernur Keppri mengenai sejarah berdirinya bangunan mewah di tanah yang peruntukannya untuk kawasan hutan di Batam. [sumber]
Rencana Strategis Kementerian Pertanian
2 April 2015 - Menurut Hermanto Kementerian Pertanian (Kementan) harus ada data terkait kebutuhan masing-masing daerah. Misalnya di Sumatera Barat, tidak terlalu dibutuhkan kedelai. Hermanto menilai benih yang kemarin diberikan Kementan di Sumatera Barat kurang berkualitas dan kurang murah. [sumber]