Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Tanggapan
Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes - Raker Komisi 10 dengan AD INTERIM Menteri Pemuda dan Olahraga
Mustafa menanyakan dari proses naturalisasi ini apakah ada satu perencanaan yang terukur. Mustafa melihat naturalisasi ini menjadi satu stimulan untuk memancing kualitas dalam negeri, karena memang bagaimanapun kita perlu figur dan perlu pendampingan serta perlu pembiasaan. Kita memang perlu naturalisasi untuk mendekatkan kualitas pemain sepak bola Indonesia dengan pemain di tingkat dunia.
Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
Mustafa menanyakan apa strategi naturalisasi yang dipakai PSSI. Apakah ada perencanaan yang terukur. Ia melihat naturalisasi adalah suatu stimulan, kita butuh figur, pendampingan, dan pembiasaan. Timnas Indonesia butuh naturalisasi untuk mendekatkan pemain Indonesia dengan pemain di tingkat dunia. Kita perlu sama-sama melihat potensi yang dimiliki Indonesia, kemudian menyepakati ukuran-ukuran untuk naturalisasi. F-PKS menyambut Ragnar, Thom, dan Maarten. Karena mereka bertiga punya darah Indonesia, lalu apa yang masih bisa dikenang terkait Indonesia supaya bisa mendekatkan keseharian sebagai pemain sepak bola, anggap saja pulang kampung. Sekian lama, kita selalu memberikan dukungan terhadap naturalisasi dan memang kita melihat ada perubahan dan perkembangan dalam dunia sepak bola kita. Dengan naturalisasi, itu menutup sebagian pemain-pemain kita yang tumbuh dan berkembang dari bawah, namun jangan sampai mematikan perkembangan sepak bola di tanah air. Kemudian, ia mengatakan Fraksi PDI-Perjuangan mendukung kebijakan ini dengan harapan kebijakan ini juga memberikan prestasi yang tinggi buat Indonesia, dengan demikian memberikan keyakinan kepada rakyat Indonesia bahwa policy ini benar. Urusan perpindahan kewarganegaraan harus sampai di DPR semata-mata merupakan sebuah amanat UU 12/2006. DPR tidak mengada-ada. Beberapa media mengatakan seolah-olah naturalisasi sudah dilakukan pada 5 Maret kemarin. Ini klarifikasi dari DPR bahwa persetujuan baru dilakukan hari ini, bukan karena menghambat atau terlambat, tetapi semata karena susunan dan tahapannya demikian. Terakhir, ia menanyakan kepada para atlet To Ragnar, Thom and Maarten, welcome to our family. Just play good and make us proud.
Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli
Mustafa mengatakan perundang-undangan yang ada sebenarnya sudah lebih dari cukup, namun ternyata masih perlu afirmasi lagi. Mustafa menyampaikan ramalan John Naisbitt dalam buku Global Paradox mengatakan bahwa semakin terglobalisasi maka semakin menguat sifat kesukuannya, demikian juga dalam ekonomi, semakin besar skala ekonomi global maka semakin menguat ekonomi kecil. Mustafa mengatakan di awal reformasi terjadi penguatan identitas lokal dengan UU Otonomi Daerah, bahkan ada yang menilainya kebablasan karena ada raja-raja kecil di daerah. Namun, dari sisi bahasa, ramalan ini tidak terlalu benar, buktinya bahasa-bahasa daerah ada yang punah. Mustafa bertanya sejauh mana urgensi untuk melakukan penguatan identitas lokal. Mustafa berpendapat identitas nasional dibangun dari identitas lokal. Indonesia harus ditopang oleh kekuatan lokal secara proporsional.
Laporan Ketua Panja, Pandangan Pemerintah tentang Pengaturan Sarpras Olahraga, Pendapat Mini Fraksi, dan Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
Sebagai upaya menwujudkan cita-cita bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mensejahterakan kehidupan bangsa. UU SKN yang disahkan 20 September 2005, dalam kurun waktu 16 tahun tentu telah terjadi perkembangan di dunia perolahragaan. Dalam kurun waktu itu sudah banyak catatan evaluasi terhadap prestasi olahraga Indonesia secara umum sebagaimana yang diharapkan.Olahraga pada hakikatnya bukan hanya mengejar prestasi tetapi terutama juga pendidikan karakter dan peningkatan kualitas hidup bangsa. Fraksi PKS sepakat orientasi keolahragaan nasioanal harus meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga yang dapat mengangkat harkat, martabat bangsa di dunia internasional. Terkait desain besar olahraga nasional, Fraksi PKS menempatkan untuk mendukung peningkatan kapasitas, sinergitas, dan memajukan ekonomis nasional di bidang olahraga. Jaminan kesejahteraan dan sosial harus diperhatikan. Salah satu masalah utama yang menghambat prestasi olahraga nasional adalah keterbatasan alokasi anggaran, Fraksi PKS menyetujui adanya dana perwalian dalam RUU Keolahragaan ini. Dampak positif dan negatif harus diantisipasi. Keberadaan teknologi di bidang olaharga juga harus menjaga komitmen adanya kebugaran pada pelaku olahraga. Pada prinsipnya Fraksi PKS sepakat adanya sebuah pusat data sport science dengan upaya peningkatan pendataan keolahragaan yang berkoordinasi dengan BRIN. Fraksi PKS mendukung penguatan lembaga antidoping Indonesia dalam RUU KEolahragaan agar dapat meningkatkan perannya, akan tetapi Fraksi PKS memberikan catatan dengan munculnya sejumlah kasus seperti dilarang berkibarnya bendera merah putih di ajang internasional. Fraksi PKS berharap UU ini mampu menjadi solusi dan menegaskan keberadaan pemerintah. Fraksi PKS menaruh perhatian pada bidang olahraga penyandang disabilitas dalam mendapatkan kemudahan mengakses sarana prasarana keolahragaan. Berdasarkan pandangan dan catatan yang disampaikan, Fraksi PKS menyetujui RUU Keolahragaan untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat 2.
Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Mustafa menjelaskan bahwa perlindungan 2 Juta Hektare sawah ini penting, dan harus memiliki data.
Tenaga Honorer — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Forum Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) dan Forum Honorer Indonesia
Mustafa menjelaskan DPR ini buntutnya dipegang oleh eksekutif walaupun kita di Paripurna sudah ingin ketuk palu, kita tidak bisa sepihak mengambil keputusan. Kita sepakat untuk berjuang bersama.
Perubahan Prolegnas 2016 dan Pengesahan Perubahan ke-2 Tata Tertib DPR-RI — DPR-RI Rapat Paripurna ke-67
Mustafa mengatakan bahwa Jajang C Noor memberikan protes atas penggunaan bahasa asing di terminal baru Soekarno Hatta. Mustafa menyampaikan bahwa kita mempunyai peraturan penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di wilayah Indonesia dan kita mempunyai peraturan tentang pengaturan bahasa untuk penamaan tempat-tempat umum sebagai identitas.
Kegiatan dan Partisipasi Pemuda Junior Chamber International (JCI) Indonesia Tahun 2017 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Presiden Junior Chamber International (JCI) Indonesia
Mustafa berharap kehadiran JCI dapat lebih terasa lagi jika melakukan advokasi permasalahan mendasar yang terjadi di Indonesia. Tidak lupa juga, ia mengingatkan bahwa di pelosok-pelosok daerah banyak yang membutuhkan kehadiran JCI. Mustafa ingin memastikan bahwa terkait dengan dukungan DPR-RI untuk JCI pasti akan diberikan. Ia berharap bahwa hasil kajian dari JCI dapat menjadi ide atau masukan bagi DPR-RI kedepannya. Terakhir, Mustafa menyampaikan bahwa pergaulan global dan networking sangat bermanfaat bagi rakyat kecil.
Efektivitas Rencana Kerja dan Anggaran 2019 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Mustafa mengatakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2015, ada laporan pengelolaan dana haji dan setoran per bulan, namun ia belum mendapatkan hal tersebut. Lalu, ia juga menyayangkan tak adanya pengumuman dari Pemerintah tentang angka turunnya modal untuk pelaksanaan haji setiap orang. Ia pun juga menanyakan investasi BPKH pada perbankan syariah yang efek baiknya bagi jemaah haji. Selanjutnya, ia menanyakan persentase dividen dana haji.
Pagu dan Persetujuan Anggaran Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Mustafa mengatakan, bencana terjadi harus ada sebab-akibatnya, banjir terjadi karena ulah manusia. Mustafa mencontohkan di Sumut, erupsi gunung Sinabung sampai sekarang tidak berhenti dan pertanyaannya adalah mengapa erupsi gunung itu tidak berhenti. Mustafa berpendapat, untuk mengatasi hal tersebut adalah BNPB perlu ada hubungan yang baik dengan KLHK dan Pemda supaya BNPB bisa mengusulkan kepada daerah mana yang layak dibangun dan tidak. Mustafa mengatakan, jika dilihat dari darat atau udara, gunung Bukit Barisan gundul dan Danau Toba sudah turun airnya maka listrik bisa bermasalah dari Sumatra Utara sampai ke Aceh karena daratan bukit barisan akan runtuh. Mustafa mengatakan, lebih baik mencegah daripada mengobati.
Latar Belakang
Mustafa Kamal terpilih untuk ketiga kalinya menjadi Anggota DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mewakili Dapil Sumatera Selatan I. Mustafa lahir di Jakarta,pada tanggal 14 Desember 1969, memiliki 1 istri dan 4 orang anak. Kini, politisi muda ini menjadi ketua Bidang kebijakan publik dari Partai Keadilan Sejahtera, sekaligus sebagai ketua Fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera.
Mustafa pernah menjadi Staf & Dosen PE FEUI dan Redaktur Pelaksana Tarbawi dan Pemred Jurnal Akses.
Pada periode 2014-2019 Mustafa bertugas sebagai Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan dan reforma agraria, otonomi daerah dan kepemiluan. Pada April 2016, ia dipindahkan bertugas di Komisi X sebagai anggota.
Mustafa Kamal kembali terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Fraksi PKS dapil Sumatera Selatan 1 dengan perolehan suara 59.652. Mustafa Kamal bertugas di Komisi 10.
Pendidikan
SD Ria Persit KCK Jakarta
SMP Negeri 20 Jakarta
SMU Negeri 14 Jakarta
S1 Fakultas Sastra UI
Lemhanas LRA XXXIV
Perjalanan Politik
Anggota DPR-RI komisi X tahun 2004-2009
Anggota DPR-RI komisi VII
Anggota DPRD-RI komisi IV
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
Koalisi KMP Setelah Pilpres
"Tidak ada upaya untuk keluar dari koalisi. Kami membangun kesepahaman di tingkat nasional" - Mustafa Kamal (Republika Online 2014)
Tanggapan
Penggunaan Bahasa Asing Sebagai Nama Terminal Baru Bandara Soekarna-Hatta
20 Juni 2016 - (Media Jakarta) - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Mustafa Kamal mengkritik penggunaan kata “ultimate” pada terminal baru di Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016.
“Segala aktifitas perdagangan harus menggunakan bahasa Indonesia, tapi ada bandara yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Bagaimana bandara baru terminal 3 menggunakan bahasa asing yaitu ultimate?” kata Mustafa.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut adalah bahwa bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
“Kita sudah punya UU penggunaan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yg digunakan di wilayah Indonesia,” kata mustafa.
Politisi PKS ini meminta pemerintah tegas melaksanakan amanat U No. 24 Tahun 2009. Jika dibiarkan, penggunaan bahasa asing akan melebihi bahasa Indonesia di negerinya sendiri.
“Kalau kita tidak tegas sejak dini, maka penggunaan bahasa asing akan melebihi bahasa Indonesia. Apakah kita akan menamakan gedung DPR dengan bahasa asing? Indonesia seperti bukan di rumahnya sendiri,” kata Mustafa.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pengoperasian Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rencananya Terminal 3 Ultimate akan digunakan untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia saat arus mudik lebaran. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional
21 Januari 2016 - Mustafa berharap ada pengkajian data-data secara tertulis di daerah cagar budaya. Mustafa juga menyampaikan bahwa KemenATR/BPN tidak hanya dikenang sebagai pelestari batik, tetapi juga pelestari cagar budaya. [sumber]
Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet - Tahun 2014
24 Agustus 2015 - Menurut Mustafa perputaran transfer anggaran di daerah harus diluruskan berdasarkan peraturan dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Selain itu Mustafa berharap ke Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) bahwa kedepannya Sekretariat Kabinet (Setkab) harus bisa menghilangkan ego sektoral. [sumber]
Konflik Pertanahan dan Agraria di Mamuju Utara dan Sumatera Utara
Pada 30 Maret 2015 - Mustafa berjanji akan mempertahankan Tanah NKRI. [sumber]