Partai Keadilan Sejahtera - Sumatera Selatan II
Komisi VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan
Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pusat Studi Hukum Kebijakan
Iqbal mengatakan apakah pasal-pasal keagamaan penting dimasukkan atau justru diskriminatif dan sejauh mana RUU Disabilitas mampu menciptakan kondisi untuk hidup mandiri dan menghargai keberagaman.
Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Imigrasi
Iqbal menjelaskan Panja ini terkait dengan ibadah haji dan umroh bukan haji saja, hal apa yang bisa dilakukan agar pengelolaan haji dan umroh dapat berjalan seimbang.
Persiapan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR-RI
Iqbal mengatakan bahwa dari RUU yang diajukan, belum ada indikator yang bersifat wajib, baru sebagai beban bagi perusahaan saja. Ia menyarankan harus lebih dijelaskan kewajiban CSR sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Iqbal menyampaikan bahwa masyarakat yang berada di sekitar perusahaan merupakan faktor penentu berjalannya suatu proyek/perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus menaruh rasa peduli juga terhadap masyarakat.
Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Haji dan Umroh — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar, Dian Puji Simatupang
Iqbal menjelaskan bahwa kami melihat di sini menteri pemegang pengelolaan ibadah haji dan umroh, kita kemarin sepakat bahwa regulasi ini dibuat untuk penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik. Kami ingin menanyakan bagaimana kita memperjelas lagi dalam struktur bahwa negara itu hadir dan kita meyakini bahwa para travel yang melaksanakan ibadah haji mampu dalam melakukan itu. Kita optimis penyelenggaraan ibadah haji akan lebih baik.
RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual - Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dan Wanita Hindu Dharma Indonesia
Muhammad Iqbal Romzi mengatakan ternyata memang diperdebatkan juga nanti ada kaitannya dengan PKS ini nanti gitu, jadi memang usul perubahan kami setuju. Saya pernah menyampaikan bahwa RUU ini sebenarnya RUU yang mati kehilangan ruh nya karena sedikitpun tidak mencantumkan pancasila sebagai salah satu sumber hukum. Hanya dengan 1 sila saja sebenarnya tertolak UU ini, 1 sila yang pertama saja Ketuhanan Yang Maha Esa. Orang sering berdebat dan mengajukan komentar tentang Hak asasi, tentang hak asasi juga tidak bisa dipertahankan hak hidup. Kita hidup itu bukan hak asasi, hidup itu anugerah Allah kan kita tidak bisa mempertahankan hidup kita tapi karena dunia sekarang ini apapun Hak asasi jadi semakin melebar dan semakin tidak jelas, dan justru kita tidak boleh memakai sesuatu yang tidak jelas dan akan berimplikasi kepada penerapannya. Pertanyaan kawan yang menarik tadi itu jelas, saya punya pantunnya begini.
Berkilau mentari dilangit nan bersih
Air dibumi mengalir dan memancar
Kalau istri menutup pintu garasi
Sedihlah sang suami parkir diluar
Ini tadi ditanyakan sama pak Fauzan, kalau kita mulai dari sila yang pertama itu jelas, salah satu bentuk ibadah seorang istri kepada suaminya bersodakoh, sodakohnya ya seperti itu, ya kalau dengan alasan “wah ini kekerasan, memaksa saya, saya lagi ini” gak bisa istri walaupun sedang masak, stop dulu. Itu contoh, contoh yang sangat jelas karena itu terima kasih kepada AILA yang telah datang sekaligus memberikan bahan kepada kami katakanlah sekaligus juga ongkos jahitnya, jika dikasih bahan ongkos jahitnya begini pasal ini dan pasal itu bertentangan seperti itu, semakin banyak bapak memberikan alasan-alasannya kita bukan sekedar menolak, hujatul baliqoh dengan argumentasi yang jelas saya setuju. Maka saya akhirnya tidak terlampau menghargai, kemarin katanya ada pertemuan kowani pokoknya saya sahkan itu gak bisa pemaksaan juga namanya, pemaksaan kehendak.
Habis manis sepah dibuang
Itu sikap tidak terima kasih
Tetap optimis kita berjuang
Walaupun dahsyat diintimidasi
Itu intimidasi, gak bisa orang mungkin bertahun-tahun menyusun UU, kok ada UU yang instant? Memang anggota DPR ini main sulap gitu? Kan enggak, jadi itu tidak benar, saya menilai RUU ini juga menghasilkan suatu yang sudah berhasil, menambah-nambah yang sudah ada, yang sudah ada sudah cukup sebenarnya. Nah jadi ini penting juga untuk kita cermati tetapi kami juga tidak mau “pokoknya ditolak” kita jangan bicara pokoknya saja, keuntungannya juga harus dihitung. Pokoknya ditolak, pokoknya selesai tahun ini juga, tidak bisa. Untung dan ruginya seperti apa? manfaat dan mudaratnya seperti apa? Jangan bicara pokoknya saja itu tidak argumentatif. Karena itu saya sangat berterima kasih ada poin-poin penting. Ketika kita menilai relasi sebuah keluarga, hubungan lelaki dan perempuan antara suami istri dan anak-anak memang benar saya setuju untuk kita masukan nanti ke UU ketahanan keluarga.
Keluarga bagai baju besi
Melindungi jasat dari serangan
Kokohkan keluarga dengan akhlak terpuji
Bentengi diri dari berbagai kejahatan
Jadi begitu, membacakan hadist yang artinya apabila Allah menghendaki sebuah keluarga ini menjadi keluarga yang baik Allah pahamkan anggota keluarganya dengan agama, dengan memahami agama yang baik dan benar sebenarnya kuncinya disitu, tapi bagaimana ini bisa menjadi terapi dari berbagai proses penyimpangan seksual kalau ini juga tidak mengacu sila Ketuhanan Yang Maha Esa, ini nonsense ternyata benar tadi tidak berangkat dari akarnya, akan tumbuh lagi yang macam-macam jadi kita memang harus mencabut dari akarnya seperti apa, yang kedua prinsipnya, membacakan hadist yang artinya apabila Allah menghendaki keluarga itu menjadi keluarga yang baik, Allah masukan kelemah lembutan, kasih sayang, rahmat kepada keluarga itu, selesai.
Apa faedahnya selembar sajadah
Kalau tak digunakan untuk sembahyang
Apa indahnya hidup berkeluarga
Kalau tak berpayung kasih sayang
Itu rahmat Allah seperti itu, Jadi melihat perkembangan ini saya merasakan berterima kasih betul kepada kedatangan bapak-bapak dan ada juga ibu-ibu. Kami juga minta kepada ormas Hindu kita jangan bicara soal dampaknya seperti apa, tadi ada bahannya ini lho jadi jangan sesalkan suatu saat umpamanya terjadi perkembangan lain di komisi karena masukan yang kurang, hanya memberikan bahan saja tapi ongkos jahitnya tidak dikasih ke kita pasal-pasalnya seperti itu sehingga apa yang kita sampaikan sangat-sangat argumentatif. Saya juga ketika dihalaman 3 itu tadi sudah dijelaskan umpamanya masalah pelacuran, melalui inilah pelacuran harus dilarang dalam RUU P-KS ini, jika saya bukan harusnya tapi wajib dilarang jika memang jadi, itulah kami meminta masukan tentu ide-ide yang bagus, ide-ide yang cerdas dari AILA, dan juga dari ormas ini agar kami tidak gegabah dalam melakukan pembahasan ini, Insya Allah semakin banyak pakar, semakin banyak orang memberikan masukan, membacakan hadist yang artinya tidak akan rugi orang-orang yang beristikharah dan tidak akan menyesal orang-orang yang suka bermusyawarah, ini bagian dari musyawarah, Insya Allah ada jalan keluarnya. Pertanyaan tadi sangat strategis, apa harus dilanjutkan atau memang harus distop? Ini rasanya melanjutkan harus ada alasannya dan juga nyetopnya harus ada alasannya.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)
Iqbal menyatakan perlu untuk kembali mengundang PGI dan meminta data yang lebih rinci, sehingga RUU ini tidak tergesa-gesa untuk disahkan.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
Iqbal Romzi mengatakan bahwa sejauh mana ketentuan pidana yang diatur dalam RUU PKS ini diakomodir oleh KUHP, karena Fakta-fakta sosial apa yang masih menjadi kendala untuk kekerasan seksual yang tidak bisa didekati dalam konteks hukum karena ada masalah hukum.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Seksual - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Pemerintah
terkait judul dan definisi yang masih diperdebatkan, Iqbal setuju untuk mengusulkan sejak lama dari kekerasan menjadi kejahatan. Ia juga setuju untuk mendengarkan usul dari para aktivis.
Tanggapan
Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Calon Pengarah BNPB atas nama Gunawan Sidauruk dan Fuadi Darwis
Iqbal bertanya dalam penanggulangan bencana apakah sudah baik, terpadu, dan menyeluruh, lalu solusi apa yang perlu dilakukan.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Irjen, Kepala Badan Litbang dan Diklat, dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Iqbal mengatakan Balitbang perlu meneliti terkait komunisme. Iqbal bertanya sejauh mana perhatian Dirjen Pendis kepada pendidikan tinggi agama islam swasta. Iqbal berpendapat Ditjen Pendis perlu pemekaran struktur agar mencapai visi pendidikan.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2015, Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014, dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial RI
Iqbal menanyakan tindak lanjut penyelesaian utang kepada Perum Bulog. Lalu, ia juga menanyakan penyelesaian pengintegrasian KIS, KIP, dan KKS. Terakhir, Iqbal meminta penjelasan mengenai alasan belum terserapnya atau dikembalikannya sisa anggaran ke kas negara.
Realisasi APBN Tahun 2014 dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agama
Iqbal mengatakan mengapa serapan anggaran tahun 2014, tertinggi dari Bimas Katolik dan terendah di Bimas Budha. Iqbal mengatakan dana jamaah haji hanya untuk kepentingan jamaah, jangan ada lagi pejabat yang menggunakan.
Tata Kelola dan Anggaran Pendidikan Islam — Panja Pendidikan Islam Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Dirjen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Iqbal mengatakan bagaimana wajah Pendidikan Islam dilihat dari kacamata Pendidikan Nasional, apakah Sekolah Alam sudah dikoordinir, dan apakah ada batasan umur bangunan, agar pembangunan tidak hanya memperbanyak volume.
Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
Iqbal mengapresiasi hebatnya program-program yang ada, tetapi kalau sampainya terlambat ke masyarakat, akan menjadi masalah juga. Tugas yang paling berat adalah memelihara dan meningkatkan trust pada masyarakat.
Iqbal mengharapkan dialog politik agar seimbang anggaran pendidikan islam dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Rencana Kerja dan Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Iqbal Romzi mengatakan DSP vs bencana tidak pernah usai. Penting untuk memperbesar DSP. Ia mengatakan bencana pula kalau tidak tepat sasaran. Ia menanyakan lama waktu yang dibutuhkan untuk pembentukan perencanaan asap. Ia belum mendengar Presiden untuk melakukan shalat istisqa’. Ia mengatakan ada aspek lain di luar kuasa manusia untuk permasalahan asap ini. Ia menanyakan program terobosan selain yang sudah ada selama ini untuk pemadaman api. Ia mengatakan korban juga perlu dipikirkan untuk asap. Ia menyampaikan pengurangan asap iin masih akan dilakukan oleh dana DSP. Ia menghimbau agar jangan sampai kalah cepat dengan bencana. Menurutnya program penanggulangan bencana perlu diperinci dengan sasaran yang jelas. Ia berharap bencana ini segera berakhir dan ia berpikir bencana ini mungkin juga karena ketidakharmonisan dengan Tuhan.
Persiapan Haji 2015 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah
Iqbal berharap agar pembimbing haji telaten memberikan sosialisasi dan ini perlu ditingkatkan.
Panja Haji — Komisi 8 DPR-RI Rapat Panja dengan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan
Iqbal menanyakan seperti apa standarisasi tentang pelayanan transport dan pemondokan yang layak.
Permasalahan Pembimbing Haji — Panitia Kerja (Panja) Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan, PP Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)
Iqbal meminta padangan mitra terkait masalah sisa kuota haji. Menurut Iqbal, ini musibah besar karena di tengah antrian panjang justru kita tidak dapat mengaturnya. Harapan Komisi 8 DPR-RI mengenai RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah arahnya harus disesuaikan agar tidak terjadi hal seperti ini lagi. Iqbal mengatakan bahwa haji merupakan puncak, dengan biaya yang tidak murah dan waktu yang cukup panjang. Iqbal meminta saran mitra terkait metode bimbingan yang praktis dan tidak terlalu lama untuk dipahami. Terakhir, Iqbal menanyakan terkait upaya sosial yang dibangun khususnya terkait bimbingan sistematis yang dapat melayani jamaah haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2016 — Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Pertamina, Direktur Utama PT. Angkasa Pura I, dan Direktur Utama PT. Angkasa Pura II
Iqbal menanyakan perkembangan yang dilakukan Pertamina untuk kasus musim haji BPIH.
Perwakafan — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Iqbal mengapresiasi bagaimana keterlibatan masyarakat yang peduli pada wakaf, kita melihat kepercayaan umat besar pada lembaga wakaf ini apa program unggulan dari BWI dengan anggaran Rp6 miliar ini, apakah sudah bisa menjawab dengan program yang ada dan program-program ini apakah berkelanjutan atau bagaimana.
Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Harry Indrajit, Sudibyakto, Bambang Munadjat, dan Didik Eko
Iqbal menjelaskan untuk Harry Indradjit bangsa yang tangguh menghadapi bencana seperti apa dan untuk Sudibyanto SDM yang dibutuhkan yang dapat dijadikan pedoman untuk penanggulangan bencana seperti apa kegiatan kongkrit penanggulangan bencana, untuk Didik Eko seperti apa wajah baru dan bagaimana dengan wajah lama yang sudah 'dipoles' dan untuk Bambang Munadjat apa hubungan domino dengan penanggulangan bencana.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Dipa
Iqbal menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan uang yang mengendap, dan ia juga bertanya apakah pengelolaan dana BPJS sudah memberikan manfaat untuk pekerja atau belum, apakah sosialisasi BPJS kini sudah sesuai, dan apakah stakeholder perlu dilibatkan atau tidak, dan bertanya bagaimana pandangan Dipa terhadap program BPJS yang beresiko tinggi.
Evaluasi Kinerja — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Iqbal meminta penjelasan kepada BWI terkait permohonan anggaran tahun 2016 sebesar Rp40 Miliar. Padahal, di tahun sebelumnya cukup dengan anggaran Rp6 Miliar. Iqbal meminta laporan serapan anggaran dan tingkat pencapaian Baznas tahun 2015.
Permasalahan Pengelolaan Anggaran Guru dan Tenaga Kependidikan serta Kurikulum Tahun 2013 (Kurtilas) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI dan Sekjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Iqbal mendukung langkah Kemenag dalam rangka mensejahterakan guru. Ia mendorong agar Kemenag melakukan kerja sama dengan pihak terkait mengenai kekurangan anggaran.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Sosial dalam Rancangan Undang-Undang APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat kerja dengan Menteri Sosial
Iqbal mengatakan penghematan menjadi pemotongan adalah bahasa dagang. Iqbal Kemensos bisa kerja sama dengan Baznas terkait data orang miskin. Iqbal berpendapat latar belakang pemotongan tidak kuat.
Alokasi Anggaran untuk Masing-Masing Fungsi dan Program Kerja — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial RI, Menteri Agama RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Iqbal menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mensos RI dan Menteri PP-PA RI yang telah menyandingkan anggaran tahun lalu dengan anggaran tahun 2017. Ia berharap hal ini menjadi semangat dalam mengakhiri kekerasan anak dan perempuan serta perdagangan orang. Iqbal mendukung komitmen dari Kementerian PP-PA, yaitu akhiri kekerasan, perdagangan orang, dan kesenjangan ekonomi.
RKA 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Diklat Kementerian Agama
Iqbal mengatakan bahwa pembiayaan SBSN sudah sesuai usulan daerah.
Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 dan Isu-Isu Aktual — Komisi 8 D PR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Iqbal mengatakan proses kesiapsiagaan menjadi penting untuk menghadapi bencana. Di masa mendatang, upaya maksimal terkait pencegahan diperlukan dengan kerja sama semua pihak.
RUU Corporate Social Responsibility — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Pertamina dan PT. HM Sampoerna
Iqbal menanyakan kendala atau tarik menarik Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penyaluran CSR dan asas yang diperlukan untuk memperkuat tanggung jawab sosial ini. Ia mengatakan pasti ada persoalan-persoalan berdasarkan pengalaman untuk poin-poin yang perlu diperkuat. Ia menyampaikan perlu ada Pertamina religius karena sisi-sisi spiritual masyarakat perlu dibantu juga. Ia mengatakan di Sumsel ada sekolah internasional kerjasama dengan Sampoerna, ia ingin mengkonfirmasi kebenaran tersebut.
Perkembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia — Komisi 8 DPR RI Audiensi dengan Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
Iqbal mengatakan orang-orang yang belajar fikih tanpa tasawuf maka akan rusak. Peningkatan mutu dan kualitas tidak terakomodir dengan baik oleh anggaran. Iqbal mendorong IAIN Raden Fatah Palembang berjalan dengan baik. Iqbal berpendapat program mengundang mahasiswa asing dan menggratiskan biaya kuliah adalah kreatif walaupun anggaran terbatas.
Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji di Dalam Negeri dan Pelayanan Kesehatan Jamaah Haji di Arab Saudi — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI
Iqbal menyatakan sepakat untuk memperkuat Biro Hukum di Kemenkes guna memberikan kepastian hukum bagi pelayanan kesehatan untuk jemaah haji. Ia menanyakan ada hambatan regulasi untuk memaksimalkan sistem kesehatan kita di Arab Saudi atau tidak. Selain itu, terkadang kemampuan bahasa dari jemaah haji itu kurang, malah ada yang hanya bisa bahasa daerah. Ia menekankan bahwa prinsip kita itu keterjangkauan pelayanan yang harus sangat diperhatikan. Kemudian, terkait fasilitas kesehatan, ia menanyakan selama ini Kemenkes sudah punya standard yang harus dipenuhi atau tidak. Iqbal juga menyebutkan bahwa katanya ada kewajiban jemaah untuk ikut kegiatan pembinaan. Ia menilai itu merupakan hak mereka. Namun, soal berangkat atau tidak itu urusan nanti. Terakhir, terkait masalah kesehatan tidak terlalu dipahami oleh masyarakat secara keseluruhan, sehingga Kemenag harus mensosialisasikan terkait kesehatan bagi jemaah haji yang bahannya didapatkan dari Kemenkes.
Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Agama Sesuai Hasil Pembahasan Dari Badan Anggaran DPR-RI — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
Iqbal mengatakan perlu pengawasan yang serius dan pembinaan yang berkelanjutan terkait zakat dan wakaf sehingga kesejahteraan umat bisa meningkat. Iqbal meminta penjelasan terkait kampung zakat dan wakaf. Iqbal juga meminta Menteri Agama bertindak tegas agar tidak ada korban yang meluas seperti korban First Travel. Iqbal berpendapat standar minimal biaya umroh perlu ditetapkan. Iqbal mengatakan pemekaran Dirjen di Kementerian Agama perlu dimantapkan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 dan Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA)
Iqbal Romzi mengatakan ketika ia mencermati dari dampak penghematan itu mengurangi cakupan daerah. Targetnya orang, tapi tetap mengurangi daerah. Menurutnya, ada hal-hal yang harus diperjuangkan. Ia mengatakan MenPPPA harus berjuang karena Komisi 8 siap untuk melakukan itu. Menurutnya, berdasarkan aspek pertimbangan daerah jika target orang tetap, maka target daerah ditambah.
Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
Iqbal mengatakan berapa lama pengeluaran izin tercepat, jika 3 tahun, maka itu terlalu lama.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Agama RI
Iqbal mengatakan bahwa dirinya senang dengan regulasi berbasis penelitian namun jangan sampai harapan berbeda dengan kenyataannya. Iqbal membacakan Q.S An-Naml:24, dimana dalam surat tersebut memberikan amanah untuk tidak menyebarkan radikalisme. Iqbal menyetujui penelitian namun harus ada solusi dari permasalahan yang ada. Iqbal mengingatkan dalam meningkatkan kualitas jangan sampai menghilangkan kaidah.
Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos)
Iqbal R mengatakan masyarakat merasakan manfaat dari program Kemensos. Ia mengatakan terkait pemutakhiran data bisa menjadi basic.
Keberagaman Budaya dan Agama, serta Isu Politik di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Parlemen Uni Eropa
Iqbal menyampaikan bahwa Indonesia berbeda dalam sebuah keindahan.
Pendalaman Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Kepala Badan Pelaksana BPKH
Iqbal mengatakan dirinya belum menerima target jangka panjang maupun pendek dari dewas BPKH. Selanjutnya, ia meminta penjelasan hasil yang telah dicapai 2017 (Renstra maupun RKA). Lalu, ia juga meminta modul sosialisasi BPKH agar masyarakat dapat paham. Iqbal mengatakan segi pengawasan harus ditingkatkan.
Anggaran Kegiatan Pembinaan Agama di Indonesia - RDPU Komisi 8 dengan Irjen Kementerian Agama, Bimas Kristen, Bimas Hindu dan Bimas Budha
Iqbal mendengar bahwa Kementerian Agama menyatakan kerukunan umat baik, maka Iqbal menanyakan apa indikatornya. Iqbal menyarankan agar kerukunan umat beragama juga ditunjang oleh hasil-hasil penelitian, sebagai indikatornya. Iqbal menyampaikan bahwa peran-peran diklat harus membantu membangun bagaimana Kementerian Agama menjadi nomor satu. Iqbal juga menjelaskan bahwa hampir di seluruh Dirjen ada anggaran untuk kerukunan intern umat beragama. Iqbal berharap agar penelitian-penelitian jangan terlalu lama, cari metode yang sederhana, sehingga hasilnya pun mudah.
RKA 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Iqbal bertanya berapa anggaran pesantren secara menyeluruh.
Pengelolaan Program dan Anggaran 2017-2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi di Indonesia
Iqbal mengatakan jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran. Untuk KUA, hal tersebut harus menjadi perhatian. Terkait pembangunan mental, peran tokoh agama sangat dibutuhkan.
RKA 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Iqbal bertanya ada hal yang perlu penjelasan dari BNPB, yakni kondisi sekarang dari unsur pengarah seperti apa.
Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 Berdasarkan Hasil Badan Anggaran — Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial Republik Indonesia
Terkait perluasan insfrastruktur, Iqbal mengatakan bahwa targetnya harus diperhatikan dan ketersediaannya harus sudah ada untuk mengantisipasi dilapangan.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Sosial Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial
Iqbal mengatakan Komisi 8 perlu melakukan pengawasan terkait bantuan pangan non tunai agar target tercapai.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Iqbal mengatakan bagaimana bimtek bekerja, mengejar bola atau mengambil bola. Iqbal menyampiakan Kementerian PPPA jangan berkutat hanya di 136 desa saja, tapi seluruh desa di Indonesia.
Sinkronisasi Kebijakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Daerah, Provinsi serta Kota — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
Iqbal mengharapkan adanya sinkronisasi dan tekad yang kuat untuk solusi melalui pembentukan pusat pelayanan terpadu. Iqbal mengatakan bahwa DPR RI memberikan dukungan yang besar untuk Kementerian PP-PA.
Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) 2018 tentang Ibadah Umroh dan Moratorium Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI)
Iqbal mengatakan bahwa tidak semua travel buruk. Menurutnya, jika yang baik diapresiasi dan yang buruk harus diproses hukum. Ia menanyakan alasan dari jika travel sudah mempunyai jadwal lengkap harus moratorium. Ia juga menanyakan kerugian yang didapatkan travel dan ia mengatakan perlu dikomunikasikan. Ia menyampaikan perlu membaca nuansa kebatinan dan ia merasa semua siap dengan sistem dan aturan yang baik dan bagus dalam rangka pelayanan yang lebih baik lagi. Ia merasa Kemenag perlu diingatkan mengenai perjalanan haji. Ia menyampaikan ada kasus kecil yang membesar dan perlu diantisipasi dini agar tidak melebar masalahnya dan menjadi lebih repot serta mengorbankan jamaah. Menurutnya, prinsip perjalanan suci jangan sampai terhambat regulasi dan perlu didorong. Ia meminta kebijakan moratorium dipertimbangkan kembali. Ia mengatakan jika ada penundaan, harus dihitung potensi kerugiannya dan perlu dikomunikasikan dengan Kemenag. Ia meminta supaya Komisi 8 dan ATMI dapat bekerja sama dan ia berharap ATMI menjadi travel yang sehat. Ia menyampaikan ibarat puasa yang memiliki waktu imsak, waktu itulah yang dipakai untuk berizin.
Laporan Panja BPIH Tahun 1439H/2018 M dan Pengesahan BPIH Tahun 1439H/2018M — Komisi 8 DPR RI Raker dengan Menteri Agama
Iqbal mengucapkan apresiasi atas kinerja BPIH, lebih maju. Kalau permulaan cemerlang akan berakhir cemerlang juga. Angka yang sudah disepakati tadi, hanya mengalami 350 ribu itu sangat realistis. Kemudian, Iqbal mengatakan tapi kami juga mengingatkan bahwa semangat memberikan pelayanan perlindungan para jamaah juga menjadi prioritas utama. Sehingga angka keputusan meningkat di tahun depan.
Pengelolaan Anggaran dan Isu Aktual Lainnya — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Iqbal menyatakan bahwa jika melihat pada Jakabaring maka tanahnya harus diawasi juga. Harus ada program-program mendasar yang diprioritaskan terutama masalah bencana alam seperti kebakaran.
Evaluasi Pelaksanaan APBN t.a. 2017 dan Isu Aktual Lainnya — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
Iqbal mengatakan banyak isu aktual yang perlu mendapat perhatian serius dan sangat urgent untuk dicarikan solusi yang tepat dan akurat walau ditekan waktu berakhirnya periode ini. Iqbal mengatakan, terkait hasil kajian tentang pelaksanaan UU no 23 tahun 2004 mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, bahwa UU ini pelaksanaannya belum maksimal dalam melindungi anak dan perempuan. Mengenai 3end, Iqbal mengatakan, perlu mencari solusi agar 3end ini bisa menyelesaikan masalah dan tidak hanya menjadi slogan. Iqbal mengatakan, pembuktian kasus kekerasan perempuan yang dilakukan oleh orang dekat sulit dibuktikan lalu bagaimana oleh orang jauh. Lalu, Iqbal juga menanyakan asal 70% kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat. Iqbal mengatakan, untuk revisi UU Perkawinan, dirinya mengaku welcome asal tetap mempertahankan konten yang sudah baik.
Alokasi APBD dan APBN, Program Pengentasan Kemiskinan, dan Masalah Sosial Lainnya — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Dinas Sosial Provinsi
Iqbal mengatakan, hampir semua anggaran dinas di Sumsel sedang dipangkas Iqbal mengatakan, untuk mengajak dinas sosial membuat payung hukum yang jelas untuk pemberian bantuan kepada masyarakat agar menjadi tepat sasaran. Menurut Iqbal, perlu membangun harmonisasi hingga struktur paling bawah. Terkait permasalahan mutakhir, Iqbal menuturkan perlu dukungan data dari masing-masing kegiatan untuk mengukur intervensi dari pusat dan melihat kondisi di daerah.
Penyesuaian RKA K/L Tahun 2019 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Iqbal mengatakan penting untuk merespon hak dan hajat semua orang, seperti tunjangan PNS, guru dan dosen. Hal ini adalah suatu usaha dan langkah untuk merespon apa yang terjadi di daerah, mudah-mudahan berdampak positif, merata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Evaluasi Pencabutan Izin terhadap Travel — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Abu Tour dan Pengawas Umroh Haji (PUH)
Iqbal mengatakan bahwa dirinya dapat mengambil pelajaran bahwa pencabutan izin bukan solusi yang ampuh, dan tema kita adalah Mari Selamatkan Jamaah. Iqbal menjelaskan bahwa semua akan dikomunikasikan besok dan Komisi 8 berterimakasih atas kedatangan bapak ibu korban duduk disini untuk berunding.
Pembahasan RKA K/L Tahun 2019 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
Iqbal menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Selatan siap menjadi tuan rumah MTQ Nasional. Iqbal mengatakan penurunan anggaran signifikan pada fungsi pendidikan, padahal ada komitmen membangun bangsa yang maju dengan peningkatan kualitas. Oleh karena itu, anggaran Kemenag harus ditambah.
Laporan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 M dan Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Iqbal mengatakan bahwa ia mendukung inovasi dalam pelaksanaan haji dan mengatakan bahwa Indonesia belum membuka diri. Ia menyampaikan agar hal-hal yang kaitannya dengan kendaraan bisa diselesaikan. Ia mendukung konsultan ibadah menurutnya jika diperlukan agar ditambah dan diperjelas kualifikasinya serta disertifikasi. Ia mengucapkan PNS semakin sejahtera karena ada 27% yang naik haji, swasta 21% dan pasukan emak-emak 28% yang mendominasi jamaah haji tahun ini. Ia meminta agar pengawasan di lapangan bisa ditingkatkan misalnya, seperti kloter yang terpisah dengan gedungnya, kekurangan makanan tambahan, dsb. Ia mengatakan agar survei tidak hanya mengenai survei kepuasan. Ia meminta agar diadakan survei untuk perbaikan. Menurutnya, supaya survei efektif maka harus ada pembanding.
Masukan terhadap Penyampaian Keberatan Rencana Pemerintah RI soal MoU dengan Pemerintah Arab Saudi terkait Kehadiran Traveloka dan Tokopedia dalam Perjalanan Umrah — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) dan Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah Haji
Iqbal mengusulkan rapat kerja gabungan antara Menteri Agama RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI untuk membahas persoalan ini.
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Iqbal mengatakan bahwa perlu membuat pagu yang lebih besar lagi agar jika ditolak, Anggota Komisi 8 DPR-RI bisa bertahan. Menurut Iqbal ini adalah pelecehan karena minus 52,60%. Semua harus berjuang sekuat akar pikiran dan harus argumentatif.
Pembahasan RKA K/L 2020 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - Raker Komisi 8 dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Iqbal menyatakan bahwa hal utama yang harus diberdayakan adalah eksistensi KemenPPPA. Ia berharap agar KemenPPPA terus dapat mempertahankan eksistensinya di tengah menurunnya anggaran. Ia juga meminta agar Yohana selaku Menteri PPPA dapat bertindak lebih aktif dalam memperjuangkan anggaran KemenPPPA.
Program dan Kegiatan Prioritas Kementerian PPPA Tahun 2019 - Raker Komisi 8 dengan Menteri PPPA
Iqbal menanyakan latar belakang tingginya kasus KDRT karena hanya diduga perlu bersinergi dengan Kementerian Agama supaya dapat mencegahnya, terkait sarana publik yang ramah anak, jika memang ada modul yang siap untuk disosialisasikan sangat baik jika dikirim ke Komisi 8 untuk back up.
Pengesahan BPIH – Raker Komisi 8 dengan Kementerian Agama RI
Iqbal mengatakan, F-PKS menerima dan menyetujui keputusan yang dihasilkan dan menjadi amanah untuk masyarakat.
Visa Haji Furoda – RDPU Komisi 8 dengan Amphuri, Kesthuri dan Sapuhi
Iqbal menanyakan hal yang diatur terkait visa haji furoda dan mendapatkan masukan terkait hal yang harus mendapatkan aturan.
Latar Belakang
Mohammad Iqbal Romzi terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mewakili Dapil Sumatera Selatan II setelah memperoleh 38.652 suara. Iqbal adalah legislator senior PKS di Sumatera Selatan. Iqbal adalah Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sejak 2004 dan Ketua Majelis Pengurus Wilayah (MPW) PKS Sumatera Selatan (2006-2010).
Disapa pendukungnya dengan Ustadz Iqbal, Ustadz Iqbal adalah mantan dosen di IAIN Palembang (1993-2000), di Universitas IBA Palembang (2000) dan mengajar di Pondok Pesantren Raudathul Ulum (PPRU) dan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Raudathul Ulum (STIDARU) di Sakatiga (1987 - sekarang).
Pada Pilkada Kota Palembang 2008, Iqbal dicalonkan menjadi Wakil Walikota Palembang bersama pasangannya Sarimuda (sumber). Pada Pilkada 2015, Iqbal kembali dicalonkan untuk menjadi Bupati Ogan Ilir. Iqbal dikabarkan menolak untuk dicalonkan karena ingin fokus kepada tugasnya di DPR-RI. (sumber)
Pada masa kerja 2014-2019, Iqbal bertugas di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Pendidikan
SLTA, Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Raudathul Ulum (PPRU), Sakatiga (1978)
S1, Institut Agama Islam Nasional (IAIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta (1987)
Perjalanan Politik
Iqbal Romzi adalah anggota dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan aktif di Korps Alumni HMI (KAHMI) Provinsi Sumsel.
Sejak awal era reformasi, Iqbal sudah menjadi kader dari PKS dan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan (embrio dari PKS) Sumatera Selatan (1998-2006).
Pada Pileg 2004 Iqbal mencalonkan diri menjadi calon legislatif dan terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2004-2009.
Di 2006 Iqbal dipercaya menjadi Ketua MPW PKS Sumatera Selatan (2006-2010).
Pada Pilkada Kota Palembang 2008, Iqbal dicalonkan menjadi Wakil Walikota berpasangan dengan Sarimuda.
Pada Pileg 2009 Iqbal kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2009-2014.
Pada Pileg 2014 Iqbal mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Iqbal terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan duduk di Komisi VIII.
Pada Pilkada 2015, Iqbal dikabarkan dicalonkan menjadi Bupati Ogan Ilir.
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
Tanggapan Terhadap RUU
RUU Peksos
5 September 2018 - Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Baleg dengan Pengusul RUU Praktik Pekerjaan Sosial, Iqbal meminta penjelasan aspek substansi lagi mengenai poin ke-4. Selain itu mengenai Pasal Pidana Imbalan Jasa, Iqbal menanyakan apakah imbalan jasa ini kepada pemerintah atau klien. [sumber]
RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual)
23 Januari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU P-KS dengan Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) Iqbal menyatakan persetujuannya untuk mengganti judul RUU P-KS karena khawatir publik menilai hanya partai PKS yang concern dengan RUU P-KS atau PKS dianggap yang menginisiasi RUU P-KS dan membuat perasaan tidak enak dengan partai lain padahal yang mempersiapkan adalah Komnas Perempuan yang telah menyusun draf secara rapi dan sistematis. Ia berpesan jangan sampai yang terjadi pada ayam dan sapi dimana ayam yang bertelur tapi publik menyebutnya sebagai telur mata sapi jadi Iqbal sepakat untuk menggantikan singkatan RUU tersebut nantinya. Selain itu Ia berpendapat RUU ini kehilangan ruh yang berarti mati dan tidak bergerak. Menurut Iqbal, sehebat apapun UU yang kita rancang jika tidak mengedepankan aspek moral dan aspek agama dia akan gagal. Iqbal menerangkan bahwa dirinya tidak tahu bahwa kegiatan mencuri melanggar pasal berapa dan berzina melanggar pasal berapa namun Ia tahu agama memberikan penilaian haram sebagai hukumnya sehingga berdosa. Sehingga menurut Iqbal asas yang dikemukakan itu ternyata tidak kita ketemukan, warisan leluhur kita yaitu aspek ideologis yang dianut kuat oleh bangsa dan negara ini, dan Iqbal yakin dalam pembukaan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa maka Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Maka dari itu Ia sadar dengan penuh sadar betul tanpa rahmat Allah swt tidak mungkin kita merdeka dengan kekuatan yang tidak signifkan melawan kekuatan yang amat sangat dahsya. Selain itu Iqbal mengingatkan bahwa seperti yang Pak An'im jelaskan bahwa UU juga harus lahir dari buadaya kita, berangkat dari tatanan nilai-nilai yang baik dan bagus, yang dipertahankan oleh bangsa dan negara ini. Selanjutnya Iqbal menyampaikan pantunnya;
Belalah kebenaran setulus jiwa
melangkahlah dengan gagah berani
bila bersanding iman dan taqwa
berkah datang dari langit dan bumi
Iqbal menyatakan bahwa hal tersebut di atas adalah kuncinya karena pembahasan ini menyangkut jiwa manusia karena itu kita lihat juga ternyata fokus kepada aspek penanganan daripada pencegahan, jika bicara soal pencegahan ternyata fungsi ketaatan agama, asas itu harus dikedepankan. Kemudian ia menanyakan dalam definisi kekerasan seksual bila terjadi pada hubungan sah suami istri maka bisakah dipidana atau tidak karena Ia mengaku bingung membaca definisi dan unsur-unsur yang terrumuskan. Kemudian Ia memisalkan sebuah kasus ketika istrinya sedang masak dan suaminya menginginkannya, maka sang istri harus tinggalkan dahulu masakannya di dapur, nanti jika dia menolak apakah berarti dia bisa mengadukan “wah anda telah melakukan kekerasan seksual kepada saya”. Iqbal menyatakan kesepakatannya bahwa dengan semangat melihat sebab dari tujuan-tujuan dihadirkannya dan dirumuskannya RUU ini. Ia kemudian menanyakan secara retoris kepada mitra apakah sesungguhnya penghapusan itu bentuk dari upaya untuk melahiran sebuah keerdekaan yang hakiki. Sehingga akarnya adalah kembali kepada bagaimana peran dan fungsi agama ikut berperan secara aktif dan positif serta dominan dalam rangka melakukan pencegahan-pencegahan. Selain itu sangat penting asas untuk jangan pernah dihilangkan karena sila pertama itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa walaupun kita bukan negara agama tapi negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Untuk itu Iqbal menilai moralitas yang tumbuh dan berkembang yang jika diamalkan dengan secara konsekuen Ia yakin betul tujuan-tujuan dari UU ini akan tercapai.
Terkait LGBT yang sedang menjadi isu hangat dan sentral, Iqbal menanyakan apakah UU ini pro atau tidak pada LGBT. Jika memang ada (yang pro-red) Iqbal menanyakan aspek mana saja yang mengarah ke sana dan karena mitralah yang mengajukan RUU tersebut melalui hak inisiatif DPR sebab jika tidak tahu latar belakang historisnya maka akan menjadi sulit bagi Panja memahami arah dan tujuan meskipun sudah baik dikabarkan secara tersurat namun perlu juga mendengar secara tersirat dan tak ada jalan lain yang terbaik kecuali dengan bertanya kepada Komnas Perempuan yang telah mengkaji dengan sangat serius. Iqbal mengaku yakin tujuan mitra dengan Panja adalah sama yaitu dalam rangka untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual sampai kepada poin G meskipun tujuan sama mungkin saja jalannya berbeda-beda. Menurut Iqbal perbedaan pendapat sesungguhnya untuk mengembangkan dan mematangkan serta menguatkan agar UU tersebut bukan menjadi UU yang mandul nantinya namun sulit untuk diterapkan karena hal tersebut adalah realitas sosial yang ada menjadi perhatian yang sangat penting bagi kita semua. [sumber]
Perppu No.1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri)
25 Juli 2016 - Menurut Iqbal segala sesuatu pasti ada penyebabnya, termasuk maraknya kejahatan seksual. Iqbal meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI), dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menelusuri penyebab maraknya perbuatan kekerasan seksual. Iqbal juga menilai perlu ada kesepakatan antar lembaga terkait untuk memberi efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. [sumber]
RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (RUU CSR/TJSP/TJSL)
11 Oktober 2016 - Iqbal mempertanyakan apa bentuk mekanisme pengawasan yang lebih baik karena menurutnya jika sistem tidak berjalan dengan baik maka kemiskinan tidak bisa dientaskan. Iqbal meminta mitra (KADIN, APINDO, dan HIPMI) menunjukkan 12 UU yg terkait dengan CSR, yang terkategori bahwa negara tidak pantas intervensi pada internal manajemen perusahaan dan bagaimana seharusnya. Prinsip peraturan dapat berjumlah banyak namun tidak boleh tumpang tindih dan harus bersinergi. Iqbal meminta klarifikasi kehadiran negara dalam perusahaan. Iqbal meminta kajian yang disampaikan perlu pengawasan yang baik dan menyarankan agar tidak terperangkap dari sekian persen laba. Iqbal berpandangan 12 UU bisa berjalan bila pengawasan berjalan dengan baik. [sumber]
26 April 2016 - Iqbal menuturkan CSR ini sudah tercantum diberbagai Undang-Undang seperti contoh pada UU Nomor 19 Tahun 2003. Untuk itu, CSR ini dibuat dalam satu UU. Iqbal melontarkan beberapa pertanyaan terhadap mitra, pertama tujuan paling sentral dari RUU CSR ini apa. Lalu, roh terkait dalam CSR ini apa dan kira-kira mekanisme apa yang dilakukan untuk mengontrol perusahaan termasuk juga keuangan. [sumber]
19 April 2016 - Iqbal menyampaikan bahwa komisi 8 DPR-RI mengapresiasi dan memberikan penghargaan pada PT Indofood Sukses Makmur telah berkenan untuk hadir. Iqbal menanyakan tentang penjelasan terkait dengan adanya problematika yang sering terjadi seperti perbedaan pandangan. Iqbal sependapat bahwa CSR itu bukan berbasiskan charity, melainkan tanggung jawab bersama dan menjadi prinsip dasar. Iqbal yakin telah berbuat banyak tentang alokasi dana dan apakah ada APBP yang dialokasikan.
Iqbal meminta kepada mitra untuk menjelaskan berapa persen manfaat terkait dengan hal itu. Iqbal menyatakan seperti di Palembang terdapat pabrik kecap, waktu reformasi hanya pabrik tersebut yang tidak diganggu, karena perusahaan tersebut sudah menjadi bagian dari hidup mereka. [sumber]
RUU Penyandang Disabilitas
1 Juni 2015 - Iqbal menilai masih ada masyarakat yang mempunyai stigma negatif terhadap penyandang disabilitas, tetapi kepedulian terhadap mereka juga semakin tinggi. [sumber]
Tanggapan
RKA K/L t.a 2019
6 September 2018 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 8 dengan Menteri Sosial, Iqbal memerhatikan betapa kita harus berpihak ingin menangani bangsa ini yang sehat dan cerdas, terkait dengan pengolahan data, Iqbal mendukung untuk terus diadakan pembaharuan dan peremajaan. Jadi, kita perlu untuk melakukan sinergitas dan saling memberikan masukan bukan hanya dalam rapat formal saja tapi juga di lapangan. [sumber]
Badan Pengelola Keuangan Haji dan Pendidikan Islam
17 Januari 2017 - Iqbal menjelaskan salah satu fungsi DPR yaitu fungsi pengawasan. Pembentukan BPKH baru sampai 3 tahapan untuk itu Iqbal menanyakan bagaimana rundown-nya. Iqbal juga menambahkan terkait dengan pengelolaan dana haji, nilai manfaat digunakan langsung untuk biaya operasional haji kemudian menanyakan adakah kemungkinan penggunaan dana haji untuk infrastruktur. [sumber]
Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24 Juni 2016 - Menurut Iqbal, istilah pemotongan dan penghematan beda tipis. Iqbal menyebut perjuangan Komisi 8 terhadap anggaran Mitra Kerja sebagai BATAM, yakni Berusaha Ada Tambahan dan AMal. [sumber]
16 Juni 2016 - Iqbal menanyakan apakah Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (SesmenPP-PA) mengetahui dapilnya. Iqbal mengaku bingung dengan materi KemenPP-PA. Iqbal menanyakan berapa jumlah mobil dan motor keliling yang dimiliki KemenPP-PA saat ini, serta apakah Sumatera Selatan (Sumsel) dapat. Iqbal mengharuskan SesmenPP-PA mengenal Anggota Komisi 8 beserta dapilnya.
Partisipasi organisasi agama dan kemasyarakatan, sasarannya dinilai sudah banyak dan lokasinya pun jelas. Tentang pondok pesantren ramah anak, Iqbal menanyakan kenapa di Sumsel tidak ada. Iqbal mengaku punya pesantren sekaligus sebagai pengasuh. Sebagai bentuk kemitraan yang baik, Iqbal mengajak KemenPP-PA dapat bersinergi dengan Komisi 8. Tentang perlindungan Tenaga Kerja Wanita (TKW), Iqbal menanyakan sejauh mana keberpihakan KemenPP-PA dan Komisi 8 terhadap kelompok ini.
Iqbal menegaskan bahwa KemenPP-PA harus menyusun programnya berdasarkan hal penting dan urgent. Iqbal dan Komisi 8 hanya ingin bentuk dan kinerja KemenPP-PA konkrit di lapangan, serta ingin melihat bagaimana pengalokasian anggarannya. Oleh karena itu, Iqbal menyarankan alokasi anggaran harus dibicarakan bersama-sama. Terkait pembangunan agama, Iqbal meminta KemenPP-PA memperkuatnya karena selama ini Iqbal hanya melihat sinergi pembangunan agama hanya ada di pernikahan. Iqbal dan Komisi 8 siap membantu mewujudkan konsep kerja KemenPP-PA. Terakhir Iqbal mempertanyakan mana saja program yang hanya sampai di provinsi, mana di kabupaten, kecamatan, dan desa. [sumber]
Pada 29 Januari 2015 - Iqbal menilai yang paling penting adalah hasilnya (outcome) dari program bukan apakah program sudah dilaksanakan atau belum. Iqbal minta klarifikasi dari Kementerian PPPA apakah program-program yang direncanakan di 2015 akan menjawab masalah-masalah yang dipaparkan atau tidak. [sumber]
Sumber Daya Perguruan Tinggi di Indonesia
21 Januari 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 8 DPR-RI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Iqbal menyatakan bahwa Kemenristekdikti belum mampu melahirkan kepemimpinan yang berkualitas karena Perguruan Tinggi merupakan rahim untuk menghasilkan pemimpin bangsa sehingga menghasilkan sejumlah pertanyaan soal upaya dari Dikti untuk melahirkan pimpinan Perguruan Tinggi yang berkualitas, strategi untuk menghasilkan pemimpin Perguruan Tinggi, strategi untuk mencari pemimpin yang berkualitas/bertangan dingin, jumlah anggaran untuk perguruan tinggi, [sumber]
Rencana Strategis Kementerian Sosial 2015-2016
23 April 2015 - Iqbal minta klarifikasi ke Menteri Sosial (Mensos) bentuk program kepedulian Kemensos kepada anak yatim karena menurut Iqbal anggarannya untuk di kota masih besar (Rp.2,3 milyar). Iqbal menilai perlu peningkatan dan penguatan berawal dari desa. Menurut Iqbal pendamping PKH itu sangat menentukan. Iqbal minta klarifikasi ke Mensos apa yang diperlukan dalam Revolusi Mental supaya membangun mulai dari desa.
Iqbal menilai program-program aksi Kemensos perlu dipertimbangkan lagi. Menurut Iqbal mungkin satu kartu saja untuk semua hal. Iqbal mengusulkan ‘Krisna’, Kartu Ringkas Serba Guna. [sumber]
Program Keluarga Harapan
Pada 21 April 2015 - Iqbal apresiasi Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) karena programnya mengentaskan kemiskinan jalan terus, siapapun Pemerintahnya. Menurut Iqbal PKH ini bukan hanya Keluarga Harapan tapi Keluarga Hijrah. Dari kemiskinan Insya Allah, menjadi kaya. Terkait dengan sumber daya manusia, Iqbal minta ke Linjamsos data penyebaran pendamping Linjamsos berdasarkan Dapil dan rincian kabupatennya. [sumber]