Partai Keadilan Sejahtera - Lampung I
Komisi I - Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika
Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
Almuzzammil mengatakan bahwa ini adalah pertemuan antara perspektif pemerintah dengan perspektif organisasi profesi dan dialog mendalam dari badan legislasi, kami berada di ruangan ini untuk kebaikan bangsa dan negara. Oleh karenanya peran serta para mitra kerja ini untuk terus mengawal berjalannya RUU Omnibus Law kesehatan ini sangat kita butuhkan masukannya. Tanpa masukan para mitra kerja, maka tidak bisa kita bersuara setajam itu, tetapi titik temu kepentingan evaluasi pemerintah, organisasi profesi dan kepentingan rakyat maka kami akan mencari yang terbaik antara pertemuan tiga hal itu.
Pelantikan Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI dan MPR-RI Sisa Jabatan 2019-2024, Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI, dan lain-lain — Paripurna DPR-RI ke-37
Al Muzzammil mengatakan bahwa RUU yang paling lengkap mengatur kesusilaan terkait zina dan kekerasan seksual adalah RUU tentang KUHP yang pada periode lalu seluruh fraksi menyepakatinya. Namun gagal, karena ada satu pasal kontroversi, yaitu penghinaan Presiden. RUU KUHP akhirnya diputuskan untuk carry over. Namun, sudah 3 tahun berjalan periode ini belum ada pembahasannya. Padahal, RUU tentang KUHP ini mengatur dari penjajahan yang puluhan tahun menguasai Indonesia. Pada Pasal 24, perzinahan hanya dikenakan saat menikah dan berzinah dengan pihak lain. Ketika bujang gadis Pasal 24 tidak ada sanksi apa-apa, ini bukan hukum bangsa Indonesia, lalu pasal KUHP 292 membolehkan hubungan sejenis sesama dewasa yang dihukum hanya terhadap anak-anak. RUU TPKS yang baru kita kaji yang kita semua sepakat menghukum sekeras-kerasnya para pelaku kejahatan seksual, tetapi RUU TPKS tidak merubah Pasal 284 dan Pasal 292 tersebut. Putusan MK Tahun 2017 dari 9 hakim MK, 4 hakim MK setuju harus diubah. Kita sebagai Anggota Dewan yang memiliki kewenangan kebudayaan, seharusnya kita segera sahkan karena kalau tidak, RUU TPKS bermakna sebagian saja, kekerasan seksual kita tuntut bersama. Inilah kita ambil daulat kesejahteraan bangsa untuk mengembalikan hukum bangsa Indonesia dengan norma yang hidup di masyarakat, kita sahkan apa yang sudah disepakati RUU KUHP dan telah menjadi carry over untuk semua pihak. Tanpa itu, RUU TPKS akan bermakna untuk mendukung kekerasan seksual. Hal ini untuk menghadirkan undang-undang terbaik dan guna kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
Almuzzammil menyampaikan bahwa kita menempatkan RUU ini sebagai bangsa Indonesia tentu dalam bingkai yang besar, ideologi berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila yang di dalamnya langsung berhubungan dengan sila 1 Ketuhanan Yang Maha Esa, bahkan dipertegas kembali dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2, Pasal 28G dan E, Pasal 28B, Pasal 31 ayat 3 dan Tap MPR nomor 6/2001. Oleh karena itu, dalam Pasal Menimbang, kekerasan seksual tidak hanya dikaitkan dengan nilai kemanusiaan, tetapi juga unsur keagamaan dan budaya bangsa sesuai rujukan yang sudah saya sebutkan. Fokus UU ini adalah pada tindak pidana kekerasan, maka fokus pasal-pasalnya ada di Pasal 2-Pasal 7, ketika kita bicara pasal-pasal ini, norma yang disebutkan disitu adalah “setiap orang”, jadi norma setiap orang seakan-akan kita berbicara tentang seksual dengan tidak membedakan antara orang yang menikah dan tidak menikah, tercerabut karena yang kita lihat hanya kekerasannya saja, tercerabut karena bangsa ini seperti tidak punya Pancasila Sila 1 dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 tentang jaminan negara untuk mengamalkan agamanya, Pasal 31 ayat 3 tentang pendidikan iman taqwa akhlak mulia, dan Tap MPR 6/ 2001 tentang berbangsa dan bernegara, semua orang sama, yang menikah dan tidak menikah, bahwa ketika seseorang melakukan kekerasan seksual kepada pacar atau isterinya sama saja, kita mencabut roh beragamanya bangsa ini, jadi disini harus kita masukkan, seperti Pasal 7 berbunyi “dilakukan oleh keluarga sepertiga diperberat”, siapa keluarga, suami kepada isteri adalah keluarga dan diperberat hukumannya padahal dengan pacar tidak diperberat, jadi kita menistakan orang yang ber-rumah tangga, bahaya Pasal ini. Jadi orang yang melakukan kekerasan seksual kepada pacar tidak diperberat, tetapi kekerasan dalam keluarga, suami-istri, malah diperberat. Ada roh yang selalu dibicarakan tetapi tidak ditangkap, ketika kita bicara semua orang dan tindak pidananya, maka kepada kekerasan yang terjadi kepada orang-orang di luar pernikahan ada pemberatan karena ada zina, seluruh agama dan budaya di Indonesia mengatakan bahwa seluruh hubungan di luar nikah adalah perzinahan, inilah masterpiece-nya Baleg, bertahun-tahun buatan Belanda yang tidak mendefinisikan zina itu harus kita definiskan. Dalam Pasal 39 berbicara kerja sama internasional, apa yang dimaksud dengan kerja sama internasional, apakah kita mau membuka bahwa internasional akan melarang kita untuk mengubah aturan LGBT atau menangkap orang-orang yang lari ke luar negeri. Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang melakukan seks, itu diperkuat dengan Pasal 7 yang menyebutkan bahwa itu dilakukan keluarga, inilah yang diributkan pada periode lalu, dimana kita tidak membedakan pelanggaran yang dilakukan pada hubungan berkeluarga atau tidak, seakan sama saja yang dilakukan suami-istri dan orang berzina.
Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI)
Perlindungan kepada kaum perempuan adalah niscaya karena kaum perempuan adalah orang yang paling kita cintai, yaitu nenek kita, ibu kita, istri, anak, dan itu adalah orang-orang yang kita cintai dan yang mencintai kita, apalagi kita berada dalam budaya timur yang penuh kelembutan. Putusan MK 2017 telah memperluas definisi kekerasan seksual, bukan hanya terkait pria wanita, tetapi juga lintas gender. Jika APBGATI mengatakan ada kekosongan hukum lalu perlu membuat UU, maka kita setuju, bahkan kita ingin menghadirkan UU yang komprehensif, antisipatif dengan rujukan nilai Pancasila dan budaya bangsa. Kita tidak hanya sedang berbicara tentang pemaksaan aborsi atau pemaksaan pelacuran, tapi juga dengan orang-orang yang tidak dipaksa, apakah ini mau dihidupkan di dunia perburuhan, artinya berpikir komprehensif juga perlu. Kemudian apakah ada di perburuhan situasi wanita-pria belum menikah boleh melakukan hubungan seksual jika sama-sama senang? inilah kekosongan hukum yang pernah diajukan yudicial review ke MK tahun 2017. Almuzzammil setuju dengan istilah rel, satu aspek kekerasan, satu aspek norma bangsa, agama dan pancasila yang diatur dalam sila 1 Pancasila, jadi tidak boleh dihidupkan dua-duanya. Jadi, pelacuran yang dipaksa atau tidak maupun perzinahan yang dipaksa atau sama-sama senang tidak boleh, disinilah komprehensifnya hukum kita, karena orang Barat tidak perlu melarang perzinahan karena norma mereka cukup tidak ada kekerasan, solusi mereka bukan solusi bagi kita tentunya. Kita tidak sedang melalaikan RUU PKS, yang dilakukan adalah mengkaji secara komprehensif sehingga Baleg sedang membuat sejarah bukan Baleg sedang membuat UU yang kekosongan norma seperti melegalkan aspek-aspek yang dilarang agama.
Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan
Almuzzammil mengatakan paham betul prosedur pembahasan ini karena ini usul Baleg maka Baleg yang membuat RUU dan Naskah Akademiknya, posisi Komnas Perempuan memberi masukan. Oleh karena itu, kita memang tidak untuk mengutak atik DIM atau RUU yang diusulkan Komnas Perempuan, tetapi untuk meresapi kira-kira poin apa yang telah diperjuangkan oleh Komnas Perempuan sampai hari ini dengan bukunya yang lengkap perlu kita apresiasi. Pada saat yang sama juga perlu diberikan kesempatan lembaga kajian lain memberikan masukan seperti Komnas Perempuan pada hari ini sehingga masukan-masukan yang kita terima untuk dirumuskan dalam RUU yang disusun oleh Baleg DPR RI. Kalau ingin membahas RUU PKS ini secara komprehensif tentu tidak bisa melepaskan pada rujukan filosofis ideologi Pancasila dan UUD 1945 dan rujukan filosofis ini harusnya bermuara pada aturan perundang-undangan eksisting. Persoalan saat ini RUU eksisting kita terkait tema-tema masalah seksual pernah dilakukan judicial review pada Desember 2017. Ini perlu disimak betul. Yang di judicial review adalah pasal KUHP 284, 285, 292 mengenai perzinahan yang masih merujuk pada norma Eropa, pemerkosaan, dan hubungan sejenis yang hanya mencegah hubungan sejenis dengan anak-anak. Ini saya kira Baleg perlu memberikan perhatian kepada 3 Pasal ini karena keputusan judicial review MK menarik sekali karena 4 hakim MK termasuk ketua MK pada saat itu setuju perluasan makna perzinahan adalah segala bentuk hubungan seksual di luar nikah. Kedua terkait bentuk perzinahan dan hubungan sejenis yang dilarang dalam konteks UU kita. 5 hakim MK tidak menolak, hanya mengatakan ini wilayah kewenangan DPR untuk membentuk normanya. Dan KUHP, saya di Komisi 3, 2 periode tidak selesai. Melalui forum ini Baleg sangat bersejarah untuk membahas masalah kekerasan seksual menjadi norma yang kita tuntaskan di RUU ini sehingga secara filosofis dan sosiologis cocok untuk bangsa kita. Berdasarkan yang lalu, kekerasan seksual tidak membahas hubungan pernikahan, tetapi setuju dengan tidak setuju. Tetapi UU kita membahas hal-hal itu. Oleh karena itu kesempatan sekarang adalah momentum Baleg untuk meluruskan UU secara komprehensif sehingga kita tidak terjebak UU yang didalamnya menafikan ikatan pernikahan. Kita tidak perlu menanyakan lebih lanjut dari Komnas Perempuan, tetapi kita melengkapi berdasarkan masukan dari lembaga lain. Itu peran Baleg pada hari ini. Saya kira semua Fraksi dan anggota menyetujui mengenai ini.
Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), The Body Shop, International Journal Reglement & Society (IJRS), dan Komnas Perempuan
Muzzammil mengatakan saya tidak menggunakan nomenklatur kekerasan seksual, saya menggunakan kejahatan seksual sesuai UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Kejahatan terhadap Kesusilaan sesuai KUHP. Muzzammil mengatakan kejahatan ini adalah concern semua umat manusia, perjalanan sejarah hanya membuat variasi, teknologi dan metode semakin banyak. Muzzammil mengatakan yang perlu dicermati adalah jangan sampai suatu aturan dihadirkan tetapi selanjutnya menghadirkan masalah yang tidak sederhana. Kita sepakat meminimalisirkan kejahatan seksual ini, tetapi saat yang sama kita tidak membuka persoalan yang dahsyat.
Kekerasan seksual dalam paradigma barat merupakan peristiwa yang terjadi ketika sexsual consent atau kesepakatan seksual tidak dilakukan. ketika kesepakatan hubungan seksual tidak terjadi, maka yang terjadi adalah sexsual violence atau kekerasan seksual. Kekerasan seksual dalam terminologi barat adalah mitranya sexual consent, manakala ada kesepakatan seksual, maka seks itu legal, baik menikah atau tidak menikah. Manakala ada kesepakatan seksual, maka seks itu legal baik dilakukan sesama pria atau sesama wanita. Konsep menikah dan tidak menikah dan sesama jenis di negara barat menjadi persoalan dalam agama dan kearifan lokal di negara kita. Muzzamil bertanya:
Apakah mitra setuju jika definisi perzinahan diperluas dalam RUU PKS sebagai hubungan seksual diluar pernikahan?
Kekerasan seksual di barat sudah masuk legalisasi hubungan sejenis, apakah konsep dalam RUU PKS yang dimaksud mitra berlaku baik hubungan pria-wanita maupun sejenis, baik dalam atau luar pernikahan? karena inilah perdebatan diperiode lalu.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan HAM RI
Yusuf menyetujui 37 RUU sebagai Prolegnas tahun 2015 dan total 159 RUU Prolegnas tahun 2015-2019.
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), dan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Al Muzammil mengatakan bahwa RDPU ini dalam rangka untuk melakukan diskusi untuk mencari hal-hal paling pas. Meskipun, tadi data-data yang disampaikan memang susah dan jika kita komparasikan antara antara mudharat dan manfaat, antara pemasukan yang diterima negara dengan biaya yang harus dikeluarkan negara akibat kecelakaan, kerusakan mental, dan berbagai macam hal itu ternyata jauh tidak seimbang. Minol itu mudharatnya jauh luar biasa lebih banyak. Al Muzzammil menangkap memang ini tidak ada kaitannya dengan masalah subjektivitas. Sesuai dengan nomenklatur yang ada di Prolegnas itu Larangan Minol.
Dana Saksi dan Sistem Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Muzammil mengatakan terhadap satu pengawas TPS, perlu diberikan pasal tambahan di PKPU atau Perbawaslu bahwa partai bisa akses, perlu dijadikan rumusan, baik norma maupun penguatan. F-PKS setuju dengan sistem pemilu terbuka.
Laporan Panitia Kerja (Panja), serta Pendapat Akhir Mini Fraksi, Pemerintah, dan DPD-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Komite I DPD-RI
Almuzammil mengatakan bahwa kemenangan Kepada Daerah saat ini dipersepsikan oleh masyarakat karena kekuatan modalnya, bukan kualitasnya. Terkait dukungan Parpol atau gabungan Parpol untuk mencegah calon tunggal, sebaiknya diturunkan. Untuk menghindari kemunculan calon independen, Fraksi PKS mengusulkan 15% dari 20% suara. Pasca Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, MK telah menyatakan syarat pengunduran diri Gubernur, Bupati, dan Walikota telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Almuzzammil juga menyampaikan jika ada Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah tidak perlu mundur, cukup cuti, dan mundur dari jabatan di alat kelengkapan dewannya saja. Terakhir, Almuzzammil menyampaikan bahwa Fraksi PKS menerima RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk dibahas di tingkat selanjutnya dengan catatan terkait perubahan persentase Parpol/Gabungan Parpol dan Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD yang mencalonkan diri tidak perlu mundur dari jabatannya.
Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan Pengharmonisasian RUU Konsultan Pajak — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pengusul
Al Muzammil mengatakan bahwa PKS berpandangan RUU ini bukan prioritas utama kalau untuk penerimaan pajak seharusnya yang menjadi prioritas reformasi perpajakan, penggunaan data tax amnesty, PKS berpendapat pembahasan RUU ini sebelum pembahasan RUU terkait pajak akan menimbulkan masalah, maka RUU ini dpt diusulkan kembali setelah RUU KUP selesai dibahas dan fraksi PKS keberatan dan meminta menunda karena RUU KUP yang beririsan dengan RUU konsultan pajak sekarang masih sedang dibahas.
Tanggapan
Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
Almuzzammil hanya sekadar mengingatkan saja di Pasal 8 Ayat 2 tanda penghargaan juga diberikan pada tenaga sistem pendukung. Tenaga sistem pendukung itu ada ASN, Tenaga Ahli, serta Tenaga Ahli Fraksi. Untuk ASN sudah ada mekanisme sendiri, beda dengan Tenaga Ahli AKD dan Fraksi. Jadi, Al Muzzammil ingin menanyakan mekanisme untuk ASN apakah akan disamakan disini atau dibalikan sesuai dengan kelembagaan ASN.
Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat I terhadap 5 RUU Kerjasama Bidang Pertahanan - Raker Komisi 1 dengan Tim Pemerintah (Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Wakil Menteri Luar Negeri)
Almuzzammil membacakan Pandangan Mini Fraksi PKS terhadap Hasil Pembahasan 5 RUU Ratifikasi Kerjasama Bidang Pertahanan. Pendapat akhir Mini Fraksi PKS terkait 5 RUU Kerjasama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah RI dengan India, Prancis, Emirat Arab, Kamboja, dan Brazil telah kami dalami sejak Panja pada 19 Juni 2024 yang lalu. Oleh karenanya, tentu dengan pembahasan yang mendalam dengan semangat kita untuk mewujudkan cita-cita negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, kami berharap semoga 5 RUU Pertahanan ini kerjasama dengan ke-5 negara bisa mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam cita-cita kemerdekaan dalam Pembukaan UUD 1945. Fraksi PKS dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, bertawakal kepada Allah, kami menerima seluruh pembahasan untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya.
Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg
Almuzzammil menyampaikan Pendapat Mini F-PKS atas RUU tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Provinsi Sumatera Utara. Fraksi PKS memandang bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 27 RUU tentang kab/kota pada Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Provinsi Sumatera Utara penting mengingat bahwa dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kab/kota tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat yang masih berdasarkan pada UUDS, sehingga perlu disesuaikan dengan dasar hukum UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan terbaru. 27 kab/kota yang dimaksud adalah pada Provinsi Aceh meliputi RUU tentang Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Selatan. Adapun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi RUU tentang Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung. Terkait dengan Provinsi Sumatera Utara meliputi RUU tentang kota Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Ratu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, dan kabupaten Nias. Catatan kami ada 4 hal terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 27 RUU ini. (1) F-PKS sepakat bahwa pengaturan 27 kabupaten/kota tersebut untuk menekankan pada penegasan alas hukum, batas wilayah, serta karakteristik wilayah suku, bangsa, dan budaya; (2) F-PKS berharap agar pengelolaan dan pengembangan potensi daerah mempertimbangkan karakteristik wilayah dari 27 kabupaten/kota tersebut. Ada yang berwilayah pesisir kepulauan, dataran rendah pegunungan, atau yang memiliki sumber daya alam, semuanya harus memprioritaskan pengelolaan dan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan berkelanjutan; (3) F-PKS berharap agar RUU yang kita bahas ini mempertimbangkan aspek kesejarahan, keberagaman masyarakat baik keberagaman suku, agama, dan ras serta antar golongan; (4) F-PKS menyepakati khusus untuk kab/kota pada Provinsi Aceh, UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dicantumkan pada bagian mengingat. Hal ini karena kab/kota di Provinsi Aceh merupakan daerah otonomi khusus yang telah dijamin kewenangannya berdasarkan UU 11/2006 tentang Pembentukan Aceh. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim F-PKS menyatakan menyetujui 27 RUU tentang Kab/Kota pada Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan provinsi Sumatera Utara untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Realisasi dan Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023 dan Pembahasan RKA dan RKP BSSN dan Bakamla Tahun 2025 - RDP Komisi 1 dengan BSSN dan Bakamla
Kepada BSSN, AL Muzzamil menanyakan kesimpulan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 dari konteks ketahanan keamanan dan ketahanan siber itu nilainya berapa dari kacamata BSSN, dan bagaimana BSSN menyambut event Pilkada serentak 2024 nanti. Al Muzzamil pernah mendatangi BSSN dan memberikan arahan agar tidak terjadi kebocoran data Pemilu saat itu, tetapi hal ini tetap terjadi dan masih menjadi masalah, maka bagaimana persiapan BSSN untuk meyakinkan publik masyarakat agar tidak terjadi lagi masalah yang sama di event Pilkada serentak nanti. Terhadap kasus-kasus fake photo oleh Artificial Intelegence (AI), Al Muzzamil menganggap ada status bahaya apabila tidak diatur, sebab Elon Musk pun berbicara tentang kerawanan ini, maka bagaimana BSSN bisa juga atau mampu mengantisipasi teknologi AI ini, sebab masyarakat mampu menggunakan ini di muka umum, sehingga rawan sekali terjadi tindak kejahatan atau motif kejahatan dari teknologi ini.
Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual - Rapat Panja Baleg dengan Pengusul
Fraksi PKS mengutuk keras segala bentuk kejahatan seksual dengan kecenderungan dilakukan secara keji dan tidak manusiawi, maka PKS setuju terhadap perlindungan kepada korban kejahatan seksual. Fraksi PKS prihatin terhadap gaya pergaulan remaja di Indonesia yang melakukan perzinahan di luar pernikahan yang sebagian kecilnya melakukan tindak aborsi. Fenomena penyimpangan seksual pun semakin mengkhawatirkan, ini terjadi peningkatan kasus HIV Aids yang berdasar dari kegiatan homo seksual. PKS mengapresiasi seluruh pimpinan panja untuk menerima segala usulan anggota fraksi ini pentingnya martabat bangsa yang didasarkan pada iman taqwa dan akhlak mulia. Fraksi PKS mengusulkan untuk mengakomodasi perzinahan dengan mengatur delik zinah dalam hal antara terkait hubungan perkawinan dan di luar hubungan perkawinan. RUU TPKS ini harus mengatur pada penyimpangan seksual salah satunya yaitu praktik LGBT yang masih marak terjadi di Indonesia. Salah satu terjadinya kasus kekerasan seksual yaitu melalui minuman beralkohol sehingga pelaku bisa berlaku semena-mena kepada korban. Berdasarkan pantauan kami, maka RUU ini jika berdikari tanpa ada aturan hukum Indonesia maka muatan RUU TPKS berisi norma saja sehingga perzinahan diperbolehkan, maka kami mengatur ini semua agar perzinahan tidak terjadi lagi. Fraksi PKS menolak secara tegas RUU TPKS ini karena akan mendatangkan kemadaratan untuk bangsa Indonesia.
Peran LPP RRI dan LPP TVRI dalam Menyajikan Jurnalisme Politik yang Independen dan Kredibel dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 - RDP Komisi 1 dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI dan LPP RRI
Muzzammil mengatakan TVRI dan RRI harus menjadi corong utama Pesta Rakyat, tidak boleh diberikan kepada TV swasta, karena ini milik rakyat yang memiliki pemancar paling banyak di seluruh Indonesia. Muzzammil berpendapat yang berhak mengawal Pesta Politik Rakyat adalah rakyat itu sendiri, 204 juta pemilih. Muzzammil mengatakan seharusnya Menkominfo memiliki kerjasama dengan Komisi Informasi Publik, juga RRI dan TVRI untuk menyiarkan tangkapan data publik, karena jika data resmi lumpuh, KPU lumpuh, lantas data apa yang akan kita pakai. Muzzammil mengatakan angle pengawasan penting diperkuat, ada keinginan kuat dari DKPP untuk mewujudkan Pemilu Luber Jurdil, sehingga TVRI dan RRI harus memberikan corong karena DKPP tidak memiliki hak inisiatif, hanya hak pasif manakala ada laporan.
Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
Muzzammil mengatakan berdasarkan UU 32/2004, syarat pembentukan daerah otonom yaitu kabupaten terdiri dari 7 kecamatan dan kota terdiri dari 4 kecamatan, lalu bagaimana solusinya terhadap kabupaten/kota yang sedang dibahas.
Kesiapan TNI Mendukung Pengamanan Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 1 dengan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara
Almuzzammil memberi apresiasi atas statement Panglima TNI kepada publik terkait netralitas TNI, hal ini memberikan pesan yang positif kepada seluruh anak bangsa, wabil khusus kepada seluruh Prajurit di lapangan. Konstelasi calon saat ini akan menjadi ujian bagi Panglima TNI eksisting bahkan KASAD yang ke depan akan menjadi Panglima TNI. Konstelasi ini ujian yang tidak mudah, walaupun TNI teruji dalam ujian perkembangan konstelasi Capres yang sudah jelas, partai sudah jelas, hiruk-pikuk antar partai dan capres. Bangsa Indonesia berharap TNI akan lulus dalam ujian yang tidak mudah saat ini. Terkait titik berat mengamankan pentahapan pengamanan Pemilu dengan mengerahkan kekuatan atas permintaan, siapa yang meminta, apakah Polri, KPU, atau MK, dan apakah sudah ada juklak-juknisnya. Di daerah-daerah tertentu terjadi kekhawatiran PNS akan memihak pihak tertentu, lalu bagaimana prosedur TNI dalam menindak tegas ketidaknetralan PNS dan bagaimana juklak-juknisnya.
Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
Kekhususan Jakarta sebagai tempat proklamasi tidak bisa tergantikan dan Jakarta sebagai tempat deklarasi Sumpah Pemuda tidak bisa tergantikan. Kalau Jakarta hanya disebut pusat bisnis, maka kita khawatir situs-situs sejarah berubah menjadi mall, toko kelontong dan pusat bisnis lainnya sehingga hilang sejarahnya. Dengan perkembangan Kota Jakarta yang luar biasa, hampir tidak ada suku di Indonesia yang bermigrasi ke luar karena kepadatan kota. Kalau Jakarta tidak dikaitkan dengan Betawi, maka Betawi hilang akar sejarahnya. Ada simbol budaya dan simbol historis yang membuat Jakarta tidak perlu berubah dengan kekhususannya. Bahwa IKN berpindah, tidak mengurangi karena proklamasi ada di Jakarta. Apakah Kota Administratif harus dilakukan perubahan dengan pemilihan, maka F-PKS mengusulkan penyelesaian UU DKI Jakarta diundur karena Naskah Akademis RUU belum ada, mengingat 15 Februari 2024 tinggal 100 hari lagi.
Kebijakan Tata Kelola Kartu Seluler untuk Mengawal Pemilu yang Aman dan Transparan - RDP Komisi 1 dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
Muzzammil mengatakan semakin mendekati pemilu tentu potensi penyebaran hoax, disinformasi, kampanye hitam, dan propaganda elektronik yang ilegal semakin besar, maka Muzzammil menanyakan kerja sama apa yang dilakukan Dirjen PPI dengan berbagai platform yang ada, dan bagaimana mendeteksi dan menghapus automatically ketika terjadi kampanye-kampanye tersebut. Muzzammil mengatakan program Kominfo terkait fasilitas SMS Blast sejalan dengan program-program pemerintah untuk penyiaran digital, maka Muzammil menanyakan bentuknya apa saja dan sejauh mana informasi ini melibatkan masyarakat menjadi saksi pemilu yang Luber Jurdil.
Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
Kalau ditanya peraturannya mana, ini Menteri Perdagangan mengatakan di Permendag Nomor 40 Tahun 2022, tetapi basis UU-nya perlu lebih eksplisit menempel kemana. Persoalan perdagangan ini bukan soal impor secpnd, namun tentang impor barang-barang dari negara adidaya. Online sekarang bisa beli di luar negeri bukan hanya dalam negeri. Sebenarnya yang terancam saingannya tekstil kita melawan negara adidaya seperti China dan India, apa iya itu solusinya sementara impor second ini UMKM sudah menikmati dan masuk ke Indonesia. Kita perlu secara komprehensif menkajinya sehingga aspek yang kita larang ini impor gelapnya atau semuanya karena ini larangan terbatas, yang boleh masuk itu impor bekas jet tempur F-16, kita beli tank baja dari Jerman. Kita punya industri strategis untuk bisa menghidupkan di dalam. Kita harus tenang sebagai negarawan dan kita harus kaji sebagai integral, arahnya ini kepada Omnibus Law untuk menjembatani Industri perdagangan.
Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
Almuzammil mengatakan yang seharusnya dimasukkan ke aspek substansi tentang kategorisasi Aceh Barat itu di Provinsi Sumatera Utara. Tolong penulisan aspek teknis ini diperbaiki tentang penamaan yang benar dengan istilah “Kabupaten/kota” ini salahnya di Sekretariat Baleg atau di Komisi 2 DPR-RI.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
Al Muzzammil mengatakan Omnibus Law Kesehatan dengan persoalan yang besar pada ego sektoral ini, lalu korban dari bahan tambahan obat yang tidak melalui seleksi ketat dan ternyata memakan korban nyawa. Terkait dengan banyak hal sehingga ini menjadi hal yang serius, kita berharap dengan masukan mitra ini menjadi kontroversi, paling tidak akan ada amsukan yang diterima dari mitra kerja hari ini. Kita harus melakukan pendalaman untuk menjadi terobosan yang bisa mempertemukan ego sektoral dengan persoalan yang besar. Baleg DPR-RI menghimbau untuk terus memantau kepada kami dan bisa mendalami agar bisa relatif memberikan solusi untuk kesehatan kita. Baleg DPR-RI menyambut baik dengan memperhatikan evaluasi dan masukan program di masyarakat sehingga kita bisa mengambil hikmah yang baik.
Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
Almuzzammil mengatakan bahwa memang kita pada rapat yang lalu diawali kekhawatiran kita tentang pakaian bekas dan barang bekas lainnya, ternyata kita dapatkan data yang spektakuler tahun 2021 sebanyak 2758 ton berdasarkan data, tetapi berdasarkan bebas hanya 8 ton, jadi sebenarnya yang gelap itu 27.750, maka luar biasa penguasanya 8 orang tadi. Muzzamil kira penting dalam apa upaya keprihatinan kita dan upaya kita untuk bangkit pemikiran itu dari Kementerian Perdagangan apa solusi undang-undang kita, kalau omnibus sudah menjawab, harusnya ada uraian di sini telah menjawab sebagian masalah atau sebagian lagi belum terjawab maka perlu dibuat peraturan baru. Muzzamil ingin tinjauannya lebih komprehensif tentang regulasi kita dikaitkan dengan Omnibus Law yang sudah ada dan apa yang masih kurang lalu dari Kementerian Perindustrian ini sebenarnya sudah membahas tentang persoalan latar belakang kajian usulan terkait undang-undang ketahanan sandang walaupun latar belakang ini masih belum mendalam. Menurut Muzzamil harusnya kita dapatkan lebih banyak tetapi sudah ada memberikan clue-nya ekspor tekstil hanya kurang dari 3% sedangkan impor tumbuh lebih dari 20%, ekspornya 3%, impor 20% dipenuhi barang impor dengan harga yang sangat murah terus poin ketiga di halaman 10 coba terkendala bahan baku kain katun dibutuhkan 1,8 juta ton produk Indonesia baru 1,3 juta ton polyester kemudian saat ini 2,3 juta ton kemampuan baru 1,6 juta ton jadi ada bahan baku sendiri ini.
Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia Periode 2023-2028, Calon Anggota Dewan Komisioner OJK dan lain-lain - Paripurna DPR-RI ke 29
Muzzamil memnyampaikan kita bersyukur kepada MUI beserta ormas telah menolak rencana pertemuan LGBT internasional di Indonesia karena perlu ada perhatian aparat keamanan karena HAM indonesia adalah HAM ketuhanan yang maha Esa. Ini berbasis kepada cita-cita pendidikan nasional kita yang diamanatkan kepada pemerintah yang menyelenggarakan keimanan dan ketakwaan untuk mencerdaskan bangsa Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku. Muzzamil mengtakan LGBT di negara barat yang mengatakan bahayanya LGBT ini yang tidak kenal jenis kelaminnya tergantung dia memilih saat usia 17 tahun. Melalui forum ini perlu terjamin dan terjaga dari hal-hal yang merusak masa depan bangsa.
Penyusunan Prolegnas Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg, Pemerintah, dan Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD-RI
Yusuf mengatakan bahwa terkait usulan PKS ada 13 yaitu 7 merupakan usulan yang kami suarakan dari Komisi dan Pemerintah. Yang ditulis oleh sekretariat Badan Legislasi hanya menulis PKS tidak lengkap karena ini usulan bersama. Dalam pembahasan dipertajam. Terkait UU yang dalam waktu tersedia akan kami selesaikan, periode 2023 - 2024 anggota yang membahas pun akan terbatas.
Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
Pada pembahasan awal kita di Baleg, Almuzzammil mengira banyak fraksi-fraksi yang menyetujui RUU tentang LLAJ ini menjadi usul Komisi 5. Lalu, dalam Rapat Bamus terjadi perubahan-perubahan. Jadi, adanya perbedaan antara Rapat Internal di Baleg dengan di Bamus. Saat ini, kita mengagendakan kembali RUU tentang LLAJ. Kami berpendapat ada baiknya kita mendengarkan Komisi 5 untuk menyampaikan sikap mereka, karena ini domainnya Komisi 5. Jika ditanya kepada PKS, PKS akan mengatakan bahwa jika RUU tentang LLAJ dicabut bukan menjadi usul Komisi 5, kami tetap meminta agar RUU LLAJ menjadi usul inisiatif Pemerintah, karena banyak perubahan-perubahan yang jadi di angkutan kita khususnya persoalan gojek yang luar biasa dampaknya. Pandangan kami, RUU tentang LLAJ ini jangan dihilangkan sama sekali. Menurut kami, jalan tengahnya jadikan usul Pemerintah. Kalau saya tidak salah menyimpulkan dari hasil pandangan fraksi-fraksi di Bamus adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PAN memandang RUU tentang LLAJ sebagai usul inisiatif Pemerintah, sedangkan Fraksi Partai Gerindra juga sama, tetapi tidak di dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 Fraksi PPP dan Fraksi PKB menolak, sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP setuju sampai untuk dibahas sampai tingkat Paripurna. Kami melihat banyaknya kepada usul inisiatif Pemerintah. Saran kami, inilah jalan tengahnya, tetap dibahas karena urgensinya penting menjawab persoalan-persoalan yang ada. Soal tahunnya nanti kembalikan kepada Pemerintah, apakah 2023 atau 2024. Jangan dicabut sama sekali, karena banyak isu yang lain yang harus kita perhatikan. Jangan hanya karena satu isu, kita tersandera untuk tidak membahasnya.
Pembahasan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Parigi, dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Isu pemekaran ini menjadi perdebatan yang panjang. Isu ini selalu muncul terkait dengan grand design pemerintah. Perdebatan kita memang nanti grand design ini seperti apa karena banyak daerah memang kalau kajian filosofis tujuan pemekaran itu pelayanan, kesejahteraan, dan lain-lain. Saya kira banyak daerah yang memenuhi syarat sebagai contoh saja yang terdekat yaitu kabupaten terpadat se-Indonesia Kabupaten Bogor. Apakah perlu juga kita berjalan saja disini atau perlu mendialogkan dengan kebijakan pemerintah dan Komisi 2. Agar nanti kita tidak dianggap pilih kasih padahal sebenarnya anggota sedang menjalankan pembelaan terhadap dapilnya.
Hasil Harmonisasi Lima Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi serta Hasil Penyusunan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Ketua Panja RUU Lima Provinsi dan Tim Ahli DPR-RI
Yusuf mengatakan pembentukan keputusan 5 RUU ini sangat penting terkait permasalahan Provinsi tersebut maka Fraksi PKS ada cacatan yaitu kami sepakat pada pembentukan ini karena sesuai karakteristik hukum adat. Masing-masing RUU ini tentang pembangunan daerah dan partisipasi masyarakat, terkait tertib, transparan dan akuntabel harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengusulkan terkait kewenangan korupsi, kolusi dan nepotisme ada aduan masyarakat secara elektronik dan harus mempertimbangkan sesuai dengan karakteristik berbagai Provinsi tersebut. Kami mengapresiasi terkait kerja keras harmonisasi ini pada pengambilan keputusan 5 RUU tentang Provinsi ini. Fraksi PKS menyetujui terkait harmonisasi, pembulatan dan pemantapan pada keputusan 5 RUU tentang Provinsi ini untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Pemantauan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komjen Pol. (Purn) Heru Winarko
Almuzzammil mengatakan seingatnya kalau tidak salah tangkapan terbesar itu ketika Pak Tanto jadi Kapolri dan Pak Adang Daradjatun jadi Wakapolri yang dimana di Serang ada 1 gedung yang dikamuflasekan dan ada 3 pelaku dari tiga negara selain Indonesia. Ia menyampaikan narkoba ini kenapa begitu berat diberantas oleh semua negara, karena katanya di Eropa Rp700 Triliun dan di Amerika Rp500 Triliun beredar setiap tahunnya. Menurutnya perlu adanya evaluasi integral. Dari 4 simbol yaitu penegak hukum, pelaku/bandar/pengedar, pengguna, dan simbol negara. Ia mengatakan Indonesia membutuhkan solusi integral. Ia mengatakan persoalan sekarang adalah ada atau tidaknya dari aparat Lapas sampai aparat BNN yang mendeteksi dan sudah sejauh mana. Ia mengatakan sudah tahu di setiap tempat ada bandarnya dan menanyakan alasan tidak dilakukan penyadapan.
Pembahasan Masukan terhadap Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Al Muzzammil menanyakan bisakah Kapolri baru nantinya mendorong KPK lebih akseleratif dalam pencegahan.
Pengantar RAPBN 2016 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
Almuzzammil mengapresiasi atas isu kedaulatan yang Menteri Kelautan dan Perikanan terapkan, ia juga merasa dalam aspek kedaulatan, Menteri Kelautan dan Perikanan sangat sukses menjalankannya.
Pengaduan Terhadap TNI Tentang Kodam Brawijaya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan Kantor Hukum Ius Clan dan Kelurahan Lombok Bangunan
Yusuf menjelaskan kami prihatin dan menaruh empati atas kasus dari Ius Clan sudah sejauh mana kasus ini ditangani dan bagaimana progresnya.
Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Almuzzamil mengatakan Frksi PKS setuju.
Dampak Kekeringan dan Kelangkaan serta Mahalnya Daging Sapi dan Ayam — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian RI dan Dirut Perum Bulog
Almuzzammil mengutip perkataan Panglima TNI bahwa pertahanan bukan hanya dari segi militer, namun perlu juga diperhatikan dari segi pangan. Menurutnya, yang diungkapkan Mentan RI bahwa stok cukup sampai tahun 2016 adalah semu, karena pada kenyataannya di lapangan tidak ada stok. Ia mengusulkan untuk mengajak pengusaha dalam menyelesaikan masalah ini. Almuzzammil mengimbau Mentan RI untuk melakukan pembersihan dari dalam Kementan RI, kemudian DPR-RI (Komisi 3, 4 dan 5) yang merupakan lembaga paling terbuka. Terakhir, ia menyatakan ingin mengajak swasta untuk menyelesaikan masalah ini.
Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Muzzamil memberikan masukan sebaiknya RUU KPK jangan diusulkan DPR-RI.
Perubahan RUU Prioritas Prolegnas 2015 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
Muzzammil mengatakan sepakat bahwa 2 RUU ini mendapat perhatian besar. Ia mengatakan sore ini yang rapat sedikit, tapi besok beritanya ramai. Ia menyampaikan RUU Pengampunan Pajak sebaiknya dari Pemerintah. Menurutnya wajar sekali jika UU seperti itu muncul dari Pemerintah. Ia mengatakan RUU KPK yang sebelumnya Prolegnas dari usulan Pemerintah diserahkan ke DPR. Ia menyampaikan RUU KPK seperti Tax Amnesty namun muatannya lebih sensitif. Ia menghimbau agar Baleg mengundang pihak KPK ketika membahas RUU KPK. Ia mendengar sudah ada pembicaraan dengan Pemerintah namun ia tetap meminta ada saran dari KPK supaya tidak terjadi kontroversi. Ia mengatakan ingin ada ketukan palu agar Baleg mengeluarkan produk legislasi yang baik untuk memperbaiki masa depan. Ia menyampaikan tidak ada lembaga negara yang sempurna, termasuk KPK.
Pandangan Mini Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Almuzzamil mengatakan bahwa penyampaian pandangan Fraksi PKS catatan diantaranya adalah mengenai perubahan diharapkan pada perbaikan. Jika Pimpinan KPK tertarik jabatan publik lainnya, hal ini akan menjadi konflik interest.
Rancangan Undang-Undang tentang Pertahanan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Pertahanan
Almuzzammil setuju bahwa naskah tertulis akan disusulkan.
Pembahasan Rancangan Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Sekretaris Kabinet (Seskab)
Almuzzammil menanyakan apakah Perda ini dibatalkan karena bertentangan atau ada kekosongan Undang-Undang.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum - RDP Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Almuzammil mempertanyakan pemeriksaan kesehatan mengapa tidak di akhir saja dan logikanya bagaimana. Terkait bupati dan walikota yang harus mengundurkan diri jika mencalonkan jadi gubernur, Almuzammil meminta agar hal tersebut ditinjau kembali pada pembahasan nanti.
Laporan Kinerja Ombudsman RI (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Ombudsman RI (ORI)
Almuzzammil mengatakan poin pertanyaannya adalah tentang e-KTP, revisi UU ORI, peringkat pelayanan publik, ekspose hasil audit ORI, dan solusi kantor ORI di daerah yang bisa bekerja sama dengan Pemda. Ia menyampaikan ada 13.000 kasus tanah dengan TNI yang bisa dibahas di Panja Tanah dengan Komisi 1.
Respon Pemerintah terhadap Fraksi atas RAPBN 2017, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pengambilan Keputusan RUU Pilkada — DPR-RI Rapat Paripurna ke-66 dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI
Almuzzamil menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2008 bahwa untuk maju menjadi calon pasangan tidak perlu mengundurkan diri. Mahkamah Konstitusi mendapat equal treatmant terhadap pejabat. Fraksi PKS menegaskan bahwa seharusnya anggota DPR, DPD, DPRD tidak perlu mundur karena menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah kepala daerah tidak perlu mundur.
Persetujuan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Paris Agreement — DPR-RI Rapat Paripurna ke-81dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Almuzzammil sangat setuju dengan pendapat Dokter Kamal mengenai toleransi. Bentuk toleransi adalah kehormatan. Hasil terbesar toleransi adalah respek dalam hubungan sosial, kenyamanan individu dan sosial. Menurut Almuzzammil, pemimpin tidak boleh masuk dalam pemahaman kitab suci agama lain. Peran pemimpin sangat penting untuk toleransi yang dibangun. Seorang pemimpin harus menghargai agama yang berbeda.
Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU ASN dan RUU MD3 menjadi RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI, Penetapan Kembali Tim-Tim Kerja DPR RI, dan Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan — Rapat Paripurna DPR RI
Muzzamil mengatakan bagaimana status para pembuat lambang atau tulisan di bendera merah putih yang
adalah perbuatan menodai bendera Indonesia, mengapa pelakunya tidak dihukum. Sementara Nurul Fahmi ditangkap seperti seorang teroris dan pengedar narkoba. Muzzamil meminta Kapolri untuk menegakkan supremasi hukum, DPR RI meminta Jokowi ikut memantau kinerja Kapolri, jangan sampai sejarah Presiden Jokowi dinodai oleh penangkapan orang yang menggunakan kata-kata suci.
Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri
Almuzzamil mengatakan yang dimaksud terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural. Apakah Bawaslu keluar dari norma tersebut karena pelanggar tidak hanya struktur. Bagaimana jika pelakunya bukan orang struktur tapi berdampak masif.
Perubahan Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Almuzzamil berharap setelah usulan ini disahkan bisa memperkuat DPR-RI. Almuzzamil juga setuju jika dibahas lebih lanjut.
Mendengarkan Masukan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Surya Jaya (Hakim Agung Mahkamah Agung), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Dian Puji Simatupang (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI
Almuzzammil mengatakan bahwa persoalan sanksi pidana lebih kepada kualitas Pemilu. Ia juga mengatakan jika sanksi diadakan namun tidak dapat menghukum, maka fungsinya akan hilang. Ia membuka saran untuk pakar dan akademisi terkait upaya agar kemenangan bukan milik hartawan, melainkan negarawan.
Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat, serta Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pertembakauan, RUU Wawasan Nusantara — Paripurna DPR RI ke-114
Muzammil mengatakan perppu ormas terburuk sepanjang masa serta melanggar hak demokratis.
Lapangan Kerja dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Arsip Nasional Republik Indonesia
Muzammil menyampaikan bahwa saat dahulu di tahun 1999 hingga tahun 2000 dirinya pernah ke Australia kerja kasar dan uangnya cukup. Sedangkan kalau di Indonesia sudah kerja kasar tetapi uang atau gajinya tidak cukup.
Melihat hal tersebut, Muzammil meminta tolong kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dikaji apakah sistem penggajian yang cukup, dan Muzzamil juga bertanya bagaimana sistem penggajian yang ideal.
Pembahasan terkait Meikarta — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi
Almuzzammil menyarankan perlunya solusi konkret untuk persoalan pembangunan Meikarta dan perlu dicari tahu penyebab persoalannya terkait kelambatan Pemerintah Provinsi atau memang kesalahan dari Meikarta.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kapolri, Evaluasi Penegakkan Hukum Tahun 2017 dan Program Prioritas, Sinergitas Polri dengan Aparat Hukum Lain dalam Penanganan Korupsi, Persiapan Polri dalam Menghadapi Pilkada 2018, dll — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam), Divisi Cyber Crime Polri
Almuzzammil mengatakan dalam bahasa agama, orang itu bebas dari rasa lapar dan aman dari rasa takut. Dalam konteks keduniawian, tugas kepolisian mengambil 50% dari kehidupan mereka. Keamanan tidak hanya kondisi fisik saja tapi juga kesejahteraan. Ia mengatakan tugas Kapolri luar biasa. Ia menyampaikan siapapun pemerintahan, di hadapan publik diukur dalam 3 aspek utama. Sejauh mana memberikan kesejahteraan, memberikan keamanan, dan kepemimpinannya memberikan keteladanan yang sifatnya spiritual. Ia setuju untuk lebih sehat bernegara harus menindak hoax yang dilakukan kelompok tertentu dengan mengatasnamakan agama tertentu dan lebih arif tidak menggunakan nama tersebut. Ia mengatakan bahwa keberagaman dan keamanan adalah ujungnya dalam konteks demokrasi. Menurutnya harus siap untuk menyukseskan pilihan rakyat sebagai bukti ukuran keberhasilan atau kegagalan. Terkait narkoba, ia mengatakan bahwa keamanan proxy war dalam menghancurkan bangsa adalah melalui narkoba. Menurutnya, Indonesia tidak punya sistem keamanan rakyat yang kuat. Ia menyampaikan di Lampung pada bulan Maret terjadi kasus asusila yang melibatkan Kapolsek dan istrinya Bripka yang harus segera ditindaklanjuti. Ia juga membahas pertemuannya dengan 5 Kapolri dan saat ini bertemu keenam Kapolri. Dalam sidang ia ingin mengangkat 1 urgensi tinggi peran dan tugas Polri dalam bahasa kemanusiaan dan bahasa agama.
Masukan Terhadap RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Pesantren Muadalah
Almuzzammil mengatakan 20% anggota fraksi PKS dari lulusan pesantren diantaranya Hidayat Nur Wahid, dll. Keberhasilan pesantren menghasilkan tokoh tidak bisa dinafikan. Ia menyampaikan gerakan 212 boleh ada pro kontranya tapi pasal 31 ayat 3 (UUD 1945) tidak boleh ada pro kontranya. Ia mengatakan reformasi DPR mengakomodir betul pesantren sebagai bentuk pendidikan yang mendukung tiga hal tersebut. Ia mengatakan kalau ada lulusan pesantren yang iman taqwanya bermasalah, itu adalah aib. Tapi kalau lulusan pendidikan umum, belum tentu. Ia mengatakan PKS sangat setuju dan mendukung sekali usulan bahwa pesantren diatur dalam bentuk UU bukan hanya peraturan menteri agama. PKS mengapresiasi usulan PKB dan PPP. Seluruh fraksi mendukung untuk pembahasan RUU ini. Ia mengatakan bahwa anaknya semua di pesantren dan cara pesantren mengadopsinya itu dengan membuat paket A, B dan C itu tadi seperti di sekolah umum atau aliyah, ibtidaiyah seperti di madrasah. Ia menanyakan peran Pemerintah dalam pembinaan dan training. Ia juga menanyakan mengenai standarisasi pesantren. Ia mengatakan lebih bagus kalau RUU ini fokus mengatur pesantren saja.
Lanjutan Pembahasan Bab III Pasal 13-Pasal 16 DIM RUU Cipta Kerja — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI
Almuzzamil mengatakan menurutnya sesuai UU No. 21 Tahun 2011 khusus Pasal 7 yang mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan yang menjadi wewenang DPR untuk melakukan pengawasan. Menurutnya, tidak ada salahnya jika Pemerintah sudah memiliki RPP.
Tanggapan Pengusul atas Hasil Kajian Tim Ahli — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU BUMN
Almuzammil mengatakan bahwa sehatnya BUMN tergantung laba dan ruginya, lalu sejauh mana RUU BUMN ini menjawab itu, lalu katanya Pertamina seumur-umur bermasalah secara keuangan padahal sumur yang ditinggal pertama memberi keuntungan bagi pengelola swasta.
Laporan Tugas Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Pembicaraan Tingkat 1 Terhadap Beberapa RUU, dan Pidato Penutupan Masa Sidang — Paripurna DPR-RI Masa Persidangan II Tahun 2018-2019
Almuzammil mengatakan bahwa ia mendorong Kemenlu untuk memberi klarifikasi terkait langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mengatasi permasalahan masyarakat muslim Indonesia dengan China.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner LPSK an. Susilaningtyas
Almuzzammil menanyakan komitmen calon anggota dalam menghadapi mafia dan menegakkan hukum terhadap korban yang alami penderitaan.
Uji Kelayakan dan Kepatutan — Komisi 3 DPR RI dengan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) an. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo
Almuzammil mengatakan komisioner LPSK harus memiliki dua sikap penting yaitu kelembutan membela orang kecil dan keberanian melawan mafia keadilan. Oleh karenanya, Almuzammil menginginkan penjelasan soal pengalaman hidup calon anggota dalam menerapkan dua sikap tersebut.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018, Hasil Fit and Proper Test (FPT) Calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), serta Tanggapan Fraksi-Fraksi atas Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) — Paripurna DPR-RI ke-155
Almuzzamil menyatakan bahwa konstitusi sangat menekankan HAM. Oleh karena itu, dalam konteks menghormati reformasi dan konstitusi negara, serta dalam rangka pengawasan, Almuzzamil mewakili Fraksi PKS mengingatkan negara untuk tetap berada dalam koridor pelaksanaan HAM dan negara juga memiliki Komnas HAM sehingga juga meminta keterlibatan Komnas HAM mengenai laporannya.
Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) — Paripurna DPR-RI ke-156
Almuzzamil mengingatkan kepada Hakim Konstitusi untuk tetap tegak lurus dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengatakan akan tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Tuhan. Sesuai dengan pasal dalam UUD 1945, pejabat negara yang harus merupakan negarawan adalah hakim MK. Oleh karena itu, Almuzzamil mengimbau MK untuk tegak lurus menjaga marwah konstitusi dan menegakkan keadilan. Pada persidangan terkait 340 kasus yang terdapat di MK, Almuzzamil berharap sikap kenegarawanan ditegakkan tanpa berpihak pada siapapun.
Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Anggota BPK, Pengambilan Keputusan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU Ekonomi Kreatif dan RUU Perkoperasian - Rapat Paripurna DPR RI ke-171
Almuzzammil mengatakan pasal tentang Penghinaan Presiden RI dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka F-PKS berpandangan aturan ini disahkan pada masa sidang ini.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Raker dengan Mendagri dan Menkumham
Almuzzammil menanyakan ketiga RUU tersebut harus diselesaikan secara simultan atau tidak. Lalu, mengenai revisi Undang-Undang tentang MD3, Almuzzammil menanyakan kepada Pemerintah terkait usulan pasal lain, jika tidak ada, waktu berpikir antara Pemerintah dan DPR akan semakin efektif. Terakhir, terkait Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Almuzzammil menanyakan pemerintah memiliki usulan yang berbeda terkait dengan carry over atau tidak.
Fit and Proper Test Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) - Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Atas Nama Arnold Soetrisnanto
Almuzzamil menanyakan apakah Arnold yakin dengan pemerintah akan menggunakan energi nuklir. Ia juga menanyakan berapa penghematan anggaran jika berganti ke energi nuklir.
Pengesahan Jadwal Acara Rapat Baleg Masa Sidang 1 Tahun 2019-2020 - Raker Baleg dengan Sekjen DPR
Almuzzammil mengkritisi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini tidak dimasukkan dalam narasi UU lama, dan banyak sekali Putusan MK yang Baleg tidak tahu.
Usulan RUU Perbantuan Militer - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Imparsial (Inisiatif Masyarakat Partisipatif Transisi Berkeadians), Koalisi Masyarakat Sipil Pembela HAM, dan Dewan Pengawas LPP TVRI
Almuzzamil mengatakan TVRI dan RRI adalah garda terdepan untuk menguatkan opini publik, berbeda dengan TV swasta. Almuzzamil bertanya bagaimana nasib tiang pemancar yang tidak dipasang di hutan, Almuzzamil mengatakan pembahasan di Komisi 1 menyampaikan bahwa pemancar rusak dan perlu diperbaiki agar hak-hak publik diperjuangkan sejauh manapun. Almuzzamil mengatakan Sishamkamrata adalah kekuatan, kedekatan masyarkat dan TNI penting dan jangan sampai dimanfaatkan, harus dipastikan juga bahwa mendekatkan TNI dan rakyat tanpa senjata.
Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 - RDPU Baleg dengan PB Ikatan Dokter Indonesia
Terkait revisi UU Kedokteran itu, Muzzamil belum mendalaminya tetapi ia melihat ada arah dalam upaya perbaikan. Terkait penempatan dokter, Muzzamil berpendapat memang lebih baik jika putra daerah ditempatkan di daerahnya, seperti yang terjadi di Papua. Terkait pendekatan tren kedokteran herbalis, Muzzamil bertanya apakah UU Kedokteran sudah mengakomodir hal ini atau belum, dan Muzzamil meminta penjelasan bagaimana posisi tren kedokteran herbalis ini. Muzzamil menyampaikan bahwa PKS mendukung sepenuhnya asalkan itu upaya untuk perbaikan.
Rencana Kerja Tahun 2020 - Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI
Almuzzammil mengatakan keributan terkait honor SKK 5-6 bulan belum dibayar, Ali bertanya dimana peran Dewas dan Ombudsman dalam kasus ini dan Almuzzammil meminta kewenangan yang ada dijalankan secara proporsional, profesional dan terukur.
Evaluasi Prolegnas Tahun 2015-2019 dalam Rangka Penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Staf Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
Almuzzamil menanyakan mengenai bagaimana dana pembuatan naskah akademik dan RUU jika fraksi-fraksi ingin mengajukan pembuatan UU.
Rencana Kerja Tahun Anggaran 2020 - Raker Komisi 1 dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Muzammil mengatakan bahwa hampir seluruh level secara teoritik dapat diserang oleh cyber attack.
Muzammil memberi masukan bahwa perlu adanya dialog antara Mekominfo, Kementerian Pertahanan, Badan Intelejen Negara (BIN) dan Sandi Negara untuk membangun cara berpikir yang lebih baik ke depannya.
Permasalahan pemecatan Dirut LPP TVRI - Komisi 1 RDP dengan Direksi LPP TVRI
Almuzzammil Yusuf mengapresiasi dewan Direksi ini mempertegas pada keterangannya di penutup dan juga mengapresiasi pak Helmy Yahya yang sudah mau menyelesaikannya di meja hukum, karena negara kita ini negara hukum. Kita juga besok atau lusa bisa mendengarkan pandangan dari pak Helmy Yahya karena itu hak beliau untuk menyampaikan pendapatnya dan juga nanti hak karyawan akan kita dengarkan juga setelah itu kita harus bertemu kembali dengan Dewas untuk melakukan pendalaman.
Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia - Paripurna 156
Almuzzamil mengingatkan kepada hakim konstitusi untuk tetap tegak lurus. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengatakan akan tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Allah. Sesuai dengan pasal dalam UUD 1945, pejabat Negara yang harus merupakan negarawan adalah hakim MK. Oleh karena itu, Almuzzamil menghimbau MK tegak lurus menjaga marwah konstitusi dan menegakkan keadilan. Pada persidangan terkait 340 kasus yang terdapat di MK, Almuzzamil berharap sikap kenegarawanan ditegakkan tanpa berpihak pada siapapun.
RDPU Komisi 3 mengenai Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Muzzammil menanyakan posisi peran hakim MK dalam mempertimbangkan tekanan asing seperti yang dilakukan oleh beberapa duta besar Eropa. Muzzammil menuturkan bila jumlah hakim MK sebanyak 9 orang dan bila terjadi judisial review dimana 4 orang menerima yudisial dari AILA dan 5 menyerahkan kepada konstitusi DPR RI untuk membentuk tim UU, dirinya menanyakan hal yang akan dilakukan oleh calon hakim MK.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Agustinus Purnomo Hadi
Al muzzamil menanyakan apakah dalam realita terkait perlindungan saksi dan korban di peradilan militer dapat dilakukan, mengingat kehidupan militer saat ini seperti terpisah dengan peradilan umum.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Sudaryatmo
Almuzzammil menanyakan apakah Bapak Sudaryatmo berani untuk mengambil resiko untuk mengungkap mafia-mafia narkoba atau tidak, karena Bapak merupakan salah satu calon Komisioner LPSK.
Latar Belakang
Drs. H. Almuzzamil Yusuf MSi adalah politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan terpilih untuk keempat kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 mewakili Dapil Lampung I setelah memperoleh 71.441 suara. Pada periode 2009-2014, pria yang akrab dipanggil Zamil ini bertugas di Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen dan informatika. Di periode 2014-2019 Zamil bertugas menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan. Lalu, ia bertugas di komisi IV DPR-RI pada tahun 2015. April 2016, Almuzzamil Yusuf dipercayai Fraksi PKS untuk menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR-RI. Saat ini, ia bertugas di Komisi I.
Dari pernikahannya dengan Nurul Hidayati K. Ubaya, Zamil sudah dikaruniai 6 orang anak. Namun, tiga anaknya lebih dulu dipanggil Yang Maha Kuasa.
Pendidikan
S1, Ilmu Politik dan Ilmu Sosial, Universitas Indonesia, Depok (1992)
S2, Magister Ilmu Komunikasi Politik, Universitas Sahid, Jakarta (2012)
Perjalanan Politik
Saat duduk di bangku kuliah untuk meraih gelar Sarjana dari Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Indonesia, pria yang akrab dipanggil Zamil ini aktif dalam berbagai kegiatan organisasi. Selain menjabat sebagai Ketua Mushola FISIP UI, ia dipercaya menjadi Ketua Senat Mahasiswa.
Ia terjun masuk ke politik saat bergabung dengan Departemen Pemuda dan Kaderisasi DPP Partai Keadilan. Posisinya perlahan naik hingga menjadi Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Zamil berhasil melenggang ke Senayan dan menduduki kursi Komisi I yang membidangi Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi untuk periode 2009-2014. Ia terpilih perolehan 46.205 suara dari daerah pemilihan Lampung I yang meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Metro.
Kini ia maju menjadi anggota dewan untuk dapil yang sama, dan ia menjadi bagian dari Komisi III (hukum, HAM, dan Keamanan).
Pada Pilkada Serentak 2015, Zamil maju mencalonkan diri menjadi Calon Bupati Pesawaran, Lampung. (sumber)
Visi & Misi
belum ada
Sikap Politik
RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)
24 Mei 2017 - Muzzammil menghimbau mengenai presidential threshold harus memungkinkan partai politik (parpol) untuk mencalonkan presiden, karena presidential threshold 20 persen dirasa masih berat, tidak ada parpol yang dapat sampai dan iya setuju jika Ayat 4, 5, 6 tetap diajukan.
Terkait dengan metode kampanye dalam pemilu, Muzzammil berpendapat bahwa seperti di negara lain semua parpol (partai politik) bentuk, ukuran dan tempat pemasangannya sama, sehingga semuanya terlihat sama tidak ada perbedaan dalam metode kampanye dan harusnya kampanye dengan stasiun televisi pemerintah yang didukung oleh TVRI dan RRI ataupun alat kampanye lain seharusnya dananya dari negara, karena pemilu adalah pesta rakyat maka menggunakan lembaga milik rakyat.
Perihal pendanaan untuk saksi yang dibiayai oleh negara, lanjut Muzzammil, maka Fraksi PKS menyetujui hal tersebut, dengan adanya saksi juga turut mendukung kerja dari KPU, dan saksi sebaiknya bukan dari parpol, guna terciptanya Pasal 22 E Ayat (5) yaitu pemilu yang jujur dan adil agar kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi kuat. [sumber]
RUU Pilkada
2 Juni 2016 - (DetikNews) - Revisi UU Pilkada yang akan disahkan dalam paripurna DPR pada Kamis (2/5), menyisakan dua persoalan yang belum tuntas. Salah satunya soal keharusan anggota DPR mundur jika maju dalam Pilkada.
Dua fraksi yang menolak anggota DPR mundur di Pilkada adalah PKS dan Gerindra, sisanya setuj umundur. PKS beralasan menolak anggota DPR mundur di Pilkada, karena calon petahana (incumbent) juga tidak diharuskan mundur.
"Jika kepala daerah (incumbent) yang menjadi calon kepala daerah tidak mundur, maka hal yang sama seharusnya berlaku bagi calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan," ucap Wakil Ketua Komisi II asal PKS Almuzammil Yusuf dalam keterangan tertulis, Selasa (31/6/2016).
"Karena anggota dewan dan kepala daerah memiliki status yang sama sebagai pejabat negara yang dipilih secara politik oleh publik," imbuhnya.
Logikanya, kata Muzzammil, sesuai dengan Putusan MK Nomor 17/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa syarat mundur bagi pejabat negara, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi jabatan kepala daerah yaitu lima tahun. Dan merupakan perlakuan yang tidak sama antar-sesama pejabat negara sehingga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat 1.
"Jika menggunakan logika putusan MK tersebut, maka calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan tidak perlu mundur dari jabatan keanggotaanya. Cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan," tegasnya.
Selain isu soal keharusan anggota DPR di Pilkada, Almuzammil juga menjelaskan soal keinginan PKS agar dalam revisi UU Pilkada, syarat pencalonan dari parpol dipermudah. Gagasan ini disetujui juga oleh Gerindra, Demokrat, dan PKB.
"Fraksi PKS berpandangan bahwa persentase syarat mengajukan pasangan calon melalui partai politik dan atau gabungan partai politik perlu diturunkan. Dari sebelumnya 20% perolehan kursi atau 25% perolehan suara sah menjadi 15% dari perolehan kursi atau 20% perolehan suara sah," terang Muzammil
Muzzammil beralasan, dengan syarat yang diperingan maka sangat penting untuk membuka ruang yang lebih luas bagi munculnya calon-calon kepala daerah yang berkualitas. Selain itu juga untuk mengurangi potensi terjadinya calon tunggal.
Lagi pula kata Muzammil, persantase ini masih diatas persentase syarat calon perseorangan. Oleh karena itu, PKS mengajak seluruh komponen bangsa mencari solusi Pilkada yang lebih memungkinkan lahirnya negarawan di daerah dan pusat.
"Sehingga pilkada bukan semata menjadi panggung bagi para hartawan untuk menguasai panggung politik daerah," imbuh Muzammil. [sumber]
RUU Komisi Pemberantas Korupsi (RUU KPK)
9 Februari 2016 - Almuzzamil merumuskan bahwa perubahan adalah adalah kepastian dalam kehidupan. Menurutnya, banyak hal yang perlu dikoreksi dalam ketatanegaraan Indonesia. Selanjutnya, Almuzzamil menanyakan kepada para Pakar bagaimana dampak korupsi uang dan korupsi kewenangan, serta mana yang lebih berbahaya di antara keduanya.
Muzzammil menyampaikan bahwa dalam Pasal 36 UU KPK, tidak diatur mengenai Pimpinan KPK yang dapat mengundurkan diri di tengah masa jabatannya untuk meraih jabatan lain. Muzzammil mempertanyakan apakah sebaiknya Pasal 36 UU KPK diatur agar tidak ada barter jabatan politik tertentu. Menurutnya, soerang Pimpinan KPK boleh mengundurkan diri, asalkan tidak mengejar jabatan lain yang dibiayai APBN. Muzzammil mempertanyakan apakah bila tidak ada SP3, maka sebaiknya ada pembatasan waktu untuk proses penetapan terdakwa. Hal itu karena Muzzammil menemukan bahwa ada yang sudah 3 tahun, tetapi belum ditetapkan terdakwa.
Muzzamil mengusulkan agar pemilihan dewas dilakukan seperti pemilihan Komisioner KPK, serta biarlah Dewas itu mengawasi seindependen mungkin kinerja KPK. Menurut Muzzammil, Dewas itu penting, tetapi sayangnya tidak bertanggung jawab kepada Presiden. [sumber]
1 Februari 2016 - Almuzzammil bersyukur bisa hadir dalam rapat ini. Menurutnya, ini momen langka karena menguji kenegarawanan masing-masing pribadi sebagai anggota DPR. Almuzzammil menilai bahwa tata kelola pemerintahan yang baik perlu dilakukan revisi, tidak terkecuali kepada KPK. Almuzzammil membenarkan bahwa kekuasaan memang perlu diawasi agar bisa berjalan.
Almuzzammil menilai bahwa good government memang harus berangkat dari naskah akademis karena menurutnya naskah akademis tidak beda dengan analisis SWOT. Almuzzammil juga menyampaikan harapan besar publik yang ingin melihat naskah akademis tersebut. Selain rapat ini, Almuzzammil merasa perlu adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). RDPU perlu dilakukan agar naskah akademik dan draf RUU KPK diuji oleh kampus karena itu akan lebih produktif. Bila tiba-tiba begitu saja ketuk palu, Almuzzammil yakin akan banyak gempuran. Almuzzammil menuturkan bahwa KPK bukanlah lembaga malaikat yang dijalankan manusia, hanya Nabi saja yang tidak tergoda duniawi. Almuzzammil yakin perkembangan KPK telah sampai pada satu analisis bahwa KPK tidak seperti malaikat. Almuzzammil mengusulkan pembahasan RUU KPK mengundang ahli atau pakar agar publik tahu. [sumber]
RUU Kewirausahaan Nasional
2 Februari 2016 - Almuzzammil mengatakan bahwa yang dikatakan ketua Panitia Kerja (Panja) adalah sikap PKS sepenuhnya. Oleh karena itu, Fraksi PKS menyetujui RUU Kewirausahaan Nasional. [sumber]
RUU Larangan Minuman Beralkohol
22 Juni 2015 - Menurut Almuzzammil berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 Ayat 1 menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang sehat. Dengan mengucapkan Bismillah Fraksi PKS menyetujui draft RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk dilanjutkan dalam rapat lebih lanjut. [sumber]
Tes Keperawanan
- Almuzzamil Yusuf (PKS): Mendukung Tes Keperawanan dalam Seleksi Polwan (source)
Perppu KPK
Pada 23 April 2015 Almuzzammil memberikan beberapa catatan mengenai Perppu KPK yaitu:
- Segera direvisi agar lebih baik dan komprehensif
- Kami usulkan Komite Etik KPK sifatnya permanen dan melekat kepada KPK
- Jangan lagi Komite Etik KPK bersifat ad hoc
- Fraksi PKS menyarankan KPK harus diawasi oleh tokoh-tokoh berintegritas
- KPK harus cepat dan tegas dalam pemberantasan korupsi dan ke internal diri mereka sendiri
- Komisioner KPK tidak boleh jadi pejabat negara saat memegang posisi dan dua tahun pasca jabatannya sebagai pimpinan KPK
- Menyetujui penetapan Perppu KPK untuk menjadi UU [sumber]
RUU Kekarantinaan Kesehatan
2 Maret 2016 – Rapat Baleg dengan Tenaga Ahli membahas jadwal. Muzzamil menanyakan, kok ada dua RUU mirip sejenis, tapi sama-sama masuk Prolegnas. Muzzamil mengatakan ini kesalahan kita semua kalau dari sudut balapan RUU usul pemerintah (RUU Kekarantinaan Kesehatan) lebih dulu karena sudah ada surat presidennya sedangkan RUU usul DPR masih harmonisasi (RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan). Muzzamil mengusulkan, tenaga ahli Baleg coba mengkaji RUU yang dibuat DPR di komisi 4 dan yang dibuat pemerintah. Muzzamil berkata, tolong tenaga ahli menyandingkan kedua RUU karantina hewan dan kesehatan dan di mana irisannya. Muzzamil berkata, kita tidak bisa tutup mata membiarkan kedua RUU ini sama-sama jalan karena bisa overlapping.[sumber]
Tanggapan
RUU Penyadapan
20 September 2018- Baleg rapat dengan tenaga ahli. Muzzamil mengatakan bahwa pengawasan penyadapan Ia kira kita ini mendukung penegak hukum dan kita tidak mau dilakukan tidak pada tempatnya. Sehingga penyadapan yang ada betul-betul diselanggarakan untuk bantuan hukum. Pasal 11 ayat 9 wajib dilengkapi agar tidak diperlemah pada satu sisi dan di perkuat pada sisi lain. Muzzamil mengatakan bahwa di UU BIN. Bentuk pengawasan DPR boleh masuk ke sebagian BIN.Muzzamil meminta untuk bab pengawasan penyadapan UU BIN juga dilihat.Muzzamil juga mengatakan bahwa beberapa UU yang kita bahas kontroversi dan ujung-ujungnya gak jadi. Sehingga penyadapan secara optimal masuk tapi penguatan lembaga pengawasan itu bisa dibarengi.[Sumber]
Fit and Proper Test - Calon Hakim Agung MA Kamar Perdata atas nama Pri Pambudi Teguh
10 Juli 2018 - Dalam RDPU Fit and Proper Test (FPT) Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung Kamar Perdata atas nama Pri Pambudi Teguh, Almuzzammil menanyakan jika dalam kasus perdata, pilihan mediasi yang dilakukan tidak membawa kedua belah pihak sukses dalam mediasi, adakah gagasan hukum yang harus segera DPR berikan untukberkontribusi. [sumber]
PKPU dan Perbawaslu - Peraturan Persyaratan Partai Peserta Pemilu 2019
28 Agustus 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda Muzzamil menyarankan agar data-data terkait Pemilu menggunakan sistem saja supaya nantinya tinggal diunduh dari internet, karena saat ini sudah jaman digital. Menurut Muzzamil kita harus menjadikan pusat sebagai strategis, agar yang dibawa adalah 34 lembaga saja. Muzzamil mengatakan bahwa kantor pusat Parpol itu sangat strategis, sangat sulit untuk berkotak-kotak. Muzzamil menyatakan agar KPU mempermudah proses dan jangan menambah pasal-pasal yang sudah ada di UU. Muzzamil menyarankan agaraa map per provinsi dikumpulkan langsung agar lebih mudah. Terkait dokumen memang bisa jadi beban peserta, tapi bagi kami akses pengawasan sangat penting. [sumber]
Pemecatan Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera
17 Mei 2016 - Al Muzammil menyampaikan sikap Fraksi PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan Fahri Hazmah terkait pemecatan Fahri Hamzah dari PKS. Muzammil menuturkan, dalam Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) disebutkan bahwa jika terjadi perselisihan di internal parpol, maka harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Parpol, bukan melalui pengadilan perdata. Menurut Al Muzzammil, Pengadilan perdata hanya bisa menyelesaikan kasus perdata, bukan memutuskan hal substansial perselisihan internal parpol. [sumber]
Apresiasi untuk Kapal Khusus Pengangkut Ternak
13 Desember 2015 - (MetrotvNews.com) - Kapal khusus pengangkut ternak, KM Camara Nusantara I yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat dini hari. Hal ini sebagai langkah Kementerian Pertanian RI setelah Presiden RI Joko Widodo menargetkan Indonesia mampu swasembada daging dan memerintahkan Kementerian Perhubungan membangun kapal khusus pengangkut ternak.
Langkah Presiden tersebut disikapi Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman pada pekan depan (18/11) akan memantau langsung kesiapan hewan ternak di Kupang, NTT bersama Gubernur NTT Frans Leburaya kemudian melakukan koordinasi Badan Karantina Pertanian dan dialog bersama para peternak di Kupang, NTT pada hari yang sama.
Menanggapi hal ini, Anggota DPR Almuzzammil Yusuf dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) melalui pernyataan tertulisnya mengapresiasi langkah Pemerintah RI yang menghadirkan kapal ternak untuk mendukung pemasaran sapi dan sekaligus meringankan harga di tingkat konsumen.
"PKS mengapresiasi terobosan ini. Karena keberadaan kapal tersebut tidak hanya akan memangkas biaya trasportasi tapi juga lama perjalanan transportasi yang berdampak positif pada kesehatan sehingga sedikitnya penurunan bobot hewan ternak," kata politisi senior PKS tersebut melalui keterangan persnya, Minggu (13/12/2015).
Dia mengajak semua pihak untuk mendukung langkah Kementerian Pertanian RI untuk mensukseskan kebijakan tersebut demi mendukung kedaulatan pangan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi didampingi Mentan Andi Amran Sulaiman, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan pada 11 Desember meninjau kapal ternak KM Camara Nusantara I yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok setelah melakukan pelayaran perdana dari Pelabuhan Tenau di Kupang, NTT pada Minggu 6 Desember pukul 01.00 WITA menuju Jakarta. (sumber)
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - RAPBN 2016
19 November 2015 - Almuzzamil menyatakan bahwa pembahasan DAK tidak pernah dikonfirmasi dengan Komisi 4. Almuzzamil merasa khawatir bila rakyat lantas menyalahkan Pemerintah. Almuzzammil menanyakan bagaimana proses hukum terkait kebakaran hutan di Riau. Dirinya meminta Menteri Pertanian dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berbicara kepada Presiden agar 3,5 juta hutan yang terbakar dijadikan lahan pertanian. [sumber]
Evaluasi Penanggulangan dan Pemberantasan Terorisme
8 April 2015 - Almuzzammil apresiasi segala upaya BNPT mencegah terorisme. Almuzzammil menegaskan bahwa Fraksi PKS murni khawatir ekses aksi blokir BNPT serta khawatir semua ini agenda ‘Barat’. Almuzzammil harap BNPT lebih rangkul ulama-ulama agar upaya BNPT tidak dipersepsikan Islamphobia. Almuzzamil dorong BNPT untuk tegas pada website-website penyebar komunisme, separatisme dan Anti-Pancasila. Menurut Almuzzammil pagi tadi dalam 15 menit Almuzzammil bisa temukan 3 website yang pro-komunis. Almuzzammil menyorot Kasus Putri Indonesia 2015 (Anindya K.Putri) yang berbaju lambang palu arit dan apresiasi klarifikasi yang dilakukannya. Almuzzammil harap BNPT berlaku adil dan sama tegas dan berimbang antara islam radikal dan pro-komunis. [sumber]
Penentuan Prolegnas 2015
Pada 28-29 Januari 2015 - Almuzzammil menyampaikan tiga prioritas dari Fraksi PKS adalah RUU Ketahanan Keluarga, RUU Kewirausahaan dan RUU Kebutuhan Pokok. [sumber]
Kinerja PPATK
Pada 27 Januari 2015 - Almuzzammil menilai PPATK harus bertanggung jawab atas laporannya mengenai ‘rekening gendut’ milik calon Kapolri, Budi Gunawan, yang membuat gejolak politik di Indonesia. Almuzzammil berharap KPK dan Polri dua-duanya berkepala dingin dan bijaksana untuk mencairkan suasana politik yang memanas. [sumber]
Pemilihan Kapolri
Pada 15 Januari 2015 - Almuzzamil menghargai asas praduga tak bersalah walaupun BG ditetapkan KPK sebagai tersangka. Almuzzamil benci atas situasi sekarang dimana Polri seakan diadu domba dengan KPK. Menurut Almuzzammil proses Pilpres 2014 lalu buruk dan sarat intervensi pihak ‘asing’. Almuzzamil ingin memastikan saja bahwa BG bukan antek dari pihak ‘asing’ tersebut. [sumber]
14 Januari 2015 - pada saat fit & proper test untuk Budi Gunawan sebagai calon Kapolri - Yusuf belum puas dengan Polri yang 0% corruption. Ia juga benci dengan adu domba oleh KPK yang memberikan Budi Gunawan status TSK.
Pertanyaan untuk Budi Gunawan dari Yusuf adalah bagaimana ia akan menghadapi pengaruh asing yang negatif.
Saat rapat dengar pendapat Komisi 3 dengan PPATK, Al Muzzamil menanyakan kepada PPATK "Pasca laporan rekening gendut BG oleh PPATK bikin politik kacau 3 pekan terakhir. Apa tanggung jawab PPATK?" [sumber]
Yosef menyinggung soal makalah yang disusun Pri Pambudi yang berkaitan dengan kehutanan, menurut Yosef penetapan kawasan hutan sering mencatok lahan adat, bila terjadi konflik masyarakat dan pemerintah, Yosef menanyakan apakah calon hakim Pri Pambudi memilih perdata atau pidana. Terkait jawaban Pri Pambudi yang memilih keadilan dibandingkan kepastian hukum, Yosef mencontohkan dalam konflik tanah, ketika tidak ada bukti formal tapi ada saksi, dan saat cek saksi bilang demikian, Yosef menanyakan apa yang akan diputuskan oleh Pri Pambudi. Yosef juga menanyakan terkait kasus di Sidoarjo, ada lahan yang diklaim milik Perhutani, tapi diakui milik Pemda, sementara yang menjadi korban adalah masyarakat yang sewa lahan dari Pemda, Yosef menanyakan pendapat dari Pri Pambudi tentang siapa yang bersalah dalam kasus tersebut.