Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Sukabumi
Tanggal Lahir
29/09/1957
Alamat Rumah
Desa Parakanjaya, Kemang. Bogor, Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Barda Nawawi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Prof. Muladi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Soenmandjaja mengatakan bahwa unsur sikap batin setiap kejahatan itu berawal dari niat. Ini bukan bahasan hukum. Jika dibiarkan, ia mempertanyakan mengenai menghilangkan unsur kesengajaan boleh atau tidak. Ia juga mengatakan bahwa bahasa yang Kemenkumham katakan terlalu sulit untuk dicerna. Ia mengaku tidak begitu paham dengan disiplin ilmu hukum pidana. Apabila dari agama, niat itu menentukan dan istilah niat ini diharapkan bisa selesai. Niat itu menentukan hal tersebut menjadi tindak pidana atau bukan. Soenmandjaja berharap agar pasal itu tidak berdampak pada penyalahgunaan wewenang. Soenmandjaja sangat berharap ada penjelasan mengenai Pasal 33 agar dapat menjadi guidance untuk pasal selanjutnya. Menurutnya, terdapat rangkaian tak terpisahkan pada DIM 125-136 yang bisa dikonsolidasikan. Terakhir, Soenmandjaja meminta penjelasan mengenai lingkup korporasi Pasal 49 dan ia berharap RUU tentang KUHP dapat menjangkau masa depan.



Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap RUU Penjaminan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Bappenas

Soenmandjaja menjelaskan Fraksi PKS secara singkat menyatakan setuju RUU Penjaminan dibahas ke tingkat selanjutnya.




Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM

Soenmandjaja menjelaskan kami ingin mendapatkan penjelaskan bagaimana tindak pidana itu tidak dalam lingkup usahanya.


Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM

TB menjelaskan bahwa kami mencermati DIM 190 ini harus diatur lebih rinci agar tidak diskriminatif.





Pembahasan Buku II Bab XI tentang Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Menurut Soenmandjaja, Pasal 468 KUHP Ayat (1) lebih baik dihapus. Ia mengusulkan untuk menangguhkan Pasal 16 agar dapat memperluas definisi “zina” terlebih dahulu, karena bersifat delik yang diadukan yang dapat mencemarkan nama baik. Soenmandjaja merasa perlu untuk mengundang para ahli dalam merumuskan sebuah undang-undang.












Panja RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

TB Soenmandjaja mengatakan bahwa ia menyetujui bilamana diserahkan dahulu kepada pemerintah untuk mencermati pasal ini.


Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Komisi 3 DPR RI Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dengan Tim Pemerintah

Mengenai zinah, Soenmandjaja menuturkan dalam kaidah agama, tidak diperbolehkan sehingga untuk ketertiban sosial perlu formula untuk pengaturan.


Mendengarkan Masukan Proofreader tentang Panja RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

TB Soenmandjaja berpendapat bahwa Undang Undang ini bukan hanya dibaca oleh kalangan terpelajar saja, tetapi masyarakat umum juga, ia memohon untuk disederhanakan. kami ingin ada sedikit waktu untuk membaca dan memberikan masukan.






Tanggapan


Pengawasan Orang Asing — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Soenmandjaja mengatakan ada 2 kunci penegakan hukum di internal pariwisata, yaitu tidak anti asing dan orang asing tidak boleh mengganggu lokal. Soenmandjaja mengatakan harus ada penegakan dan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing.



Kewenangan dan Tata Tertib Prolegda — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Audiensi dengan DPRD Bogor

Soenmandjaja mengatakan kalau pejabat eksekutif leluasa ke luar negeri karena memang ada payung hukumnya.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Farid Wajdi

TB Soemandjaja menanyakan mengenai dasar hukum calon yang mengatakan revisi sesuai yang tertulis di kertas. Ia mengatakan masih ada juga orang di MA yang baik. Ia menanyakan datanya yang baik dan tidak.




Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Terkait — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Soenmandjaja mengajak DPR-RI dan KPK bekerjasama, dan bersinergi dengan baik.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Jaja Ahmad Jayus

Soenmandjaja menanyakan tanggapan dari Calon Anggota KY atas nama Jaja mengenai struktur atau posisi KY yang tepat dan pandangan KY di masa depan.


DIM RUU KUHP — Panja RUU KUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM, Tim Pemerintah, dan Kejaksaan

Soenmandjaja menanyakan alasan pemaaf aturan teknisnya akan masuk di KUHP atau KUHAP. Ia menanyakan alasan pemaaf di KUHP sebelumnya dan ia meminta dibandingkan dengan yang sekarang. Ia juga menanyakan kemungkinan Pasal 43 ayat 1 dibagi dua saja agar lebih jelas konstruksinya.



Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Edi Riadi

Soemandjaja menanyakan apa dasar hukum yang dipakai ketika membahas tentang HAM.


Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus

Soenmandjaja mengatakan kekuasaan keadilan yang bebas dan mandiri. Ia menanyakan pandangan calon dalam konteks perkembangan madani. Ia juga menanyakan kemungkinan ada saatnya nanti dimana tentara memiliki kesempatan seperti sipil pada umumnya. Ia mengatakan seorang calon MK tidak boleh salah menyebutkan konstitusi. Ia membahas MA itu tidak boleh mengganti yurisdiksi. Ia menanyakan kepada calon hakim agung atas nama Yodi mengenai konsep yang akan dibawa untuk pembenahan jika terpilih. Ia menanyakan posisi Komisi Yudisial dalam perspektif calon.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Roichatul Aswidah

Soenmandjaja menanyakan langkah-langkah calon anggota menangani kasus sebelum ke tingkat penembakan di tempat dan haruskah dilakukan seperti itu atau ada konsep lain. Ia juga menanyakan pernah atau tidak calon anggota membaca TAP MPRS No. 25.


Kasus Tanah Kapuk Poglar — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Delegasi Masyarakat Kapuk dan Pergerakan Doktor Muda Indonesia

Terkait masalah Kapuk Poglar, menurut Somandjaja mendesak sekali. Ia menyarankan meninjau langsung ke lokasi karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Komisi 3 DPR-RI bermitra dengan Polri dan Komisi 3 DPR-RI bisa menyampaikan.


Evaluasi Kinerja Komnas HAM Tahun 2017 dan Pembenahan Internal, Program-Program Prioritas Tahun 2018 dan Terobosan Komnas HAM, Laporan Perkembangan Penyelesaian, Pemenuhan Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilu, dan Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

TB. Soenmandjaja mengatakan Komnas HAM memiliki bobot lebih dibandingkan Polri dan lebih bisa melakukan langkah konkrit. Ia juga mengatakan dulu ada UU Rekonsiliasi yang dibatalkan keseluruhannya oleh MK. Ia menyampaikan bahwa DPR belum mengetahui kelanjutannya dan ia menanyakan ada atau tidaknya pengajuan terkait itu di dalam UU No. 39. Ia mengatakan jika ada, DPR sangat bersyukur. Ia menanyakan peran Komnas HAM berkenaan dengan kurikulum pendidikan terutama tentang radikalisme dan terorisme, serta kebhinekaan. Menurutnya, jika tidak masuk di akar, pekerjaan ini hanya tambal sulam saja. Ia meminta segera dimasukkan jika belum masuk. Ia menanyakan mengenai pengawalan KUHP dalam Komnas HAM. Ia juga menanyakan usaha Komnas HAM dalam merespon HAM di luar Indonesia karena HAM Indonesia sudah sempurna.


Penipuan dan Korban Ketidakadilan - Audiensi Komisi 3 dengan Korban Investasi Bodong, Forum Amanah Jamaah SBL, Tim Desa Patai dan Calon Notaris

Terhadap masalah kasus, Soenmandjaja merasa prihatin dan berharap segera terselesaikan. Soenmandjaja menanyakan dari Calon Notaris apakah ada upaya hukum yang diajukan atau tidak. Soenmandajaj juga menanyakan apakah sudah membuat suatu kajian akademis dalam peraturan ini.


Pengawasan Orang Asing- Narapidana dan Permasalahan Lainnya - RDPU Komisi 3 dengan Komunitas Peduli Pariwisata Bali, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, LSM-LEP HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Pengacara Muslim dan Ny. Lim Maria

Soenmandjaja menyampaikan bahwa posisi Komisi 3 DPR-RI adalah menerima informasi dan sekaligus mendalami. Dalam waktu yang terbatas, Komisi 3 DPR-RI mengucapkan terima kasih atas kehadiran para mitra pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini, Soemandjaja berharap seandainya ada informasi tambahan yang valid, maka Komisi 3 DPR-RI memerlukan itu. Soemandjaja menyampaikan bahwa Komisi 3 DPR-RI concern terhadap aspirasi yang datang, sehingga ada kesempatan Komisi 3 DPR-RI untuk mendalami lebih lanjut. Untuk Pengacara Muslim, Soenmandjaja menyampaikan bahwa Komisi 3 DPR-RI dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah berkoordinasi, terkait kunjungan spesifik soal masalah Hak Asasi Manusia (HAM.) Soenmandjaja menjelaskan bahwa Undang-Undang Terorisme itu tidak terjembatani oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, tetapi itu diserahkan kepada Presiden. Soal TNI, bisa melapor ke Komisi 1 DPR-RI, karena yang menangani bidang pertahanan di sana. Soal Bali, Soenmandjaja menanyakan langkah apa yang sudah dilaksanakan dengan aparat setempat di Bali, agar ada langkah konkret yang dilakukan di sana.


Uji Kelayakan dan Kepatutan — Komisi 3 DPR RI dengan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) an. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo

Soenmadjaja menanyakan gambaran kasus yang pernah ditangani oleh LPSK.


Uji Kelayakan dan Kepatutan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Cholidul Azhar

TB menyampaikan bahwa di Bogor ada masalah tentang surat nikah karena banyak masyarakat melakukan nikah berdasarkan adat yang tidak sesuai UU. Masalah yang dimunculkan dari pernikahan tersebut adalah administrasi kependudukan dimana mereka tidak mempunyai surat nikah dan hal tersebut berdampak bagi nasib dan masalah waris untuk anak mereka. Ia menanyakan terobosan yang bisa Calon Hakim Agung usulkan untuk mengatasi masalah perkawinan tidak resmi tersebut.


Usulan Tambahan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

TB mengatakan kepada DPD mengenai halaman 7 agar menjadi perhatian. Ia menyampaikan kepada MK bahwa beberapa hal yang diangkat merupakan tugas MPR. Ia meminta ditinjau kembali agar tidak tumpang tindih. Ia mengatakan pada MA bahwa kondisi di Maluku Utara sangat memprihatinkan dimana pada satu pengadilan hanya ada satu laptop. Selain itu, di banyak tempat masih banyak sekali masyarakat yang melaksanakan pernikahan tanpa mengikuti undang-undang. Ia meminta proses pengurusan pengadilan dipermudah untuk masyarakat. Ia mengatakan untuk KY, anggaran akan didukung. Ia menyampaikan fraksi PKS mengapresiasi kinerja semua lembaga.





Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – RDPU Komisi 3 dengan Mufti Makarimal Ahlaq

Soemandjaja menanyakan bagaimana hubungan konstruksi antara Undang-Undang LPSK dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – RDPU Komisi 3 dengan Arief Wicaksono

Soemandjaja menanyakan upaya apa yang akan dilakukan Arief dalam menghadapi tekanan dan ancaman terhadap upaya penegakan hak-hak saksi dan korban.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Edwin Partogi

TB. Soenmandjaja mempertanyakan perihal beban moril yang menyalahkan niat tulus calon komisioner.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Edwin Partogi

TB. Soenmandjaja mempertanyakan perihal beban moril yang menyalahkan niat tulus calon komisioner.


Latar Belakang

Mengawali karier dalam kancah politik sebagai anggota DPR RI pada periode 1999 hingga 2004, TB Soenmandjaja terpilih kembali menjadi anggota DPR RI tahun 2009-2014. Saat ini perjalanan politisi PKS ini menjabat sebagai anggota dewan pada komisi III menangani Hukum, HAM, dan Keamanan. Ia merupakan legislatif yang diusung PKS dengan dapil Jawa Barat V ini memperoleh jumlah suara sebaganyak 17.196 suara.

Pendidikan

SLTA, SMEA Negeri, Bogor

S1, Hukum, Universitas Ibn Khaldun Bogor

Perjalanan Politik

Bermula menjadi anggota dewan pada tahun 1999, TB Soenmandjaja yang kini duduk di komisi III juga menjabat sebagai pimpinan fraksi PKS di MPR. Ia pernah maju sebagai calon bupati untuk periode 2008-2013, dengan Drs. H. Ace Supeli sebagai calon wakil bupati.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Anti Terorisme - Definisi Terorisme

23 Mei 2018 - Dalam rapat Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah; Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Muladi, Anita Dewayani (JPU), oenmandjaja menyarankan perlu ada jeda beberapa saat untuk konsolidasi pikiran, karena ada sedikit kejanggalan ketika bahas definisi di akhir. Fraksi PKS menyamarkan usul soal definisi, yaitu alternatif kesatu. Menurut Soenmandjaja yang terpenting bagaimana kita melindungi negara dan seluruh bangsa dengan Undang-undang tersebut. Ini negara hukum, karena itu menurut Soenmandjaja harus merumuskan daya jangkau jauh kedepan, jadi bukan reaktif atas fenomena yang ada saja. Ia menambahkan pada pembukaan masa sidang, Ketua DPR mengatakan bahwa RUU ini akan selesai, sehingga Fraksi PKS siap sesegera mungkin untuk menyelesaikan itu. Menanggapi saran untuk dibawa ke Raker, Soenmandjaja menilai untuk sampai ke Raker setidaknya harus bulat dulu di Panja, atau setidaknya mendekati, agar nyaman di Rakernya nanti. PKS setuju dengan alternatif 2. [sumber]

Wacana Amandemen Konstitusi

"Didalam telah ada 4 alasan mengapa kita perlu menimbang kembali menuju kearah amandemen UUD, pertama UUD negara kita sudah mengalami usia 15 tahun dari perubahan tahun 1999 sehingga sangat wajar jika ada telaah telaah mendalam kembali berkenaan dengan masalah-masalah ketatanegaraan atau isu-isu global." - TB Soenmandjaja (sumber)

Tanggapan Terhadap RUU

Pengaturan LGBT dan Korupsi dalam RUU KUHP

9 Oktober 2018 - Pada Audiensi Komisi 3 dengan Dosen dan Mahasiswa UMS, TB Soemandjaja mengusulkan agar kedepannya para Mahasiswa UMS ini dapat mengirim surat dan menyusun pertanyaan terlebih dahulu untuk diutarakan kepada Komisi 3 agar pertemuan lebih interaktif. TB Soemandjadja menyatakan bahwa saat ini memang sedang ramai permasalahan mengenai RUU KUHP. Komisi 3 juga sudah mengundang 21 negara Uni Eropa untuk membantu perancangan pasal. Pasal-pasal tersebut terkait perubahan Jabatan Hakim, Putusan MK, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. TB Soemandjaja juga menerangkan bahwa sudah 35 tahun pemerintah bersama DPR berusaha untuk mengubah KUHP.  KUHP ini sudah diterjemahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Beberapa pasal dalam KUHP ini juga sudah ada dihapus oleh MK, diantaranya mengenai ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan. Mengenai TNI dan Polri, TB Soemandjaja menyatakan bahwa dahulu TNI disebut sebagai Angakatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, sejak adanya TAP MPR Nomor 6 dan Tahun 2000, ABRI sudah dihapuskan. TB Soemandjaja berpendapat bahwa permasalahan TNI yang masuk ke dalam ranah sipil ini memang bukan permasalahan sederhana. MoU tersebut juga sudah diperbincangkan dalam pembahasan RUU Terorisme. Kepolisian negara itu bertugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani, sedangkan TNI lebih ke tugas penyelematan diri. TNI mempunya pilihan “membunuh atau dibunuh” , sehingga tugas TNI ini tidak bisa dihadirkan dalam konteks penegakan hukum.TB Soemandjaja menuturkan bahwa RUU KUHP ini harus dikawal oleh semua pihak, tidak cukup DPR dan Pemerintah. Oleh sebab itu, perumusan RUU KUHP ini memang membutuhkan waktu yang panjang karena memerlukan pemikiran matang yang melibatkan seluruh stakeholders terkait. [sumber

RUU KUHP

17 Januari 2018 [Lanjutan Pembahasan Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup] - Soemandjaja membacakan Ayat (2) yang dibagi menjadi 2 yakni ayat (1), Buku I Undang-undang ini berlaku dan menjadi dasar bagi ketentuan pidana yang ada di luar Undang-undang ini. Ayat (2) apabila dalam jangka waktu 3 tahun undang-undang ini berlaku, kembali lagi buku ini, oleh karenanya Soenmandjaja berpendapat kata "harus" sebaiknya dihindari. Namun bila tidak menggunakan jangka waktu pada saat undang-undang mulai berlaku, ketentuan pidana di luar ketentuan ini disesuaikan. Selanjutnya Ia menyarankan untuk men-drop saja sehingga ketika undang-undang mulai berlaku undang-undang di luar itu disesuaikan. Menurutnya jika menggunakan “harus” jadi tidak ada penjelasan karena sudah dikunci oleh ayat (2)-nya. Selanjutnya Ia membacakan Pasal 775  ayat (1), pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan pidana di luar ketentuan ini disesuaikan, Ayat (2)-nya baru dipenuhi. Sedangkan mengenai alternatif, Ia meminta untuk diketik saja. Beliau kemudian menanyakan termnologi hukum yang sudah terdapat dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU  tentang TNI dan POLRI akan diapakan seandainya mengambil istilah dari UU yang sudah ada. Soenmandjaja memberi masukan kepada ketua untuk membuat teks UU dan Perda dalam bentuk kapital agar menyesuakan dengan naskah akademik. Ia juga menyarankan kepada Tim Pemerintah untuk membuat kategori baru yang maksimal karena menurutnya dalam UU baru angkanya menjadi lebih rendah.

Soenmandjaja menyatakan kesetujuannya dengan peringatan dan menyatakan kecenderungannya untuk mengambil kategori 1. Selanjutnya Ia mengoreksi penggnaan kata paling banyak dan mengusulkan penggantian dengan sampai dengan sekian sehingga tidak ada minimalnya. Dalam membuka ruang untuk keberagaman daerah, terutama tingkat kabupaten atau kota yang jauh dari ibu kota Ia mengusulkan untuk menyediakan kategori untuk tingkat daerah. Ia kemudian menanyakan bolehkah jika  “sampai dengan” tidak menyebut angka awalnya karena "Paling banyak" tadi sudah dihilangkan dengan pasal tertentu yang mengkhususkannya.

Soenmandjaja memberi masukan adanya tiga poin; pertama, ketentuan Rp100.000 menjadi Rp50.000. Kedua, akan adanya perubahan kategorisasi. Ketiga, Kategori VII untuk yang khusus. Selain itu, menurutnya tidak bisa memaksakan peerintah untuk membuat reformasi denda sebab sudah disepakati perubahan dari Rp100.000 menjadi Rp50.000. Beliau kemudian mempertanyakan bunyi penyebutan KUHP karena menurutnya jika forum sudah menyepakati dari awal seharusnya tidak ada lagi penyebutan yang lain selain yang disebut. Ia menegaskan bahwa fraksinya tidak setuju dengan istilah kitab yang digunakan. Jika satu undang-undang disebut kitab seharusnya semua undang-undang juga menggunakannya juga. Sehingga untuk yang ini menurutnya disebut Undang-Undang tentang Hukum Pidana. Selanjutnya beliau meminta kepada ketua rapat agar seluruh naskah pembahasan suda diterima oleh anggota dewan 1 atau 2 hari sebelum pelaksanaan rapat kerja. Mengenai agenda pembahasan RUU KUHP, Soenmandajaja menanyakan apakah selanjutnya perlu diadakan rapat tim sinkronisasi mengingat yang dilakukan saat ini adalah perumusan. Selanjutnya dalam pembahasan Pasal 209 Ayat (2) yang dibacakan oleh Tim Pemerintah, perkecualian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD NKRI 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab. Soenmandjaja menyatakan keberatannya atas disandingkannya HAM dengan UUD 1945 dan Pancasila Ia berharap jangan sampai muncul asumsi ada HAM di luar UUD karena HAM sudah masuk dalam konstitusi kita sehingga tak perlu disebutkan lagi.

Ia mengingatkan bahwa sudah disepakati sebelumnya bahwa UU dan Perda yang akan digunakan sehinggan peraturan perundang-undangan harus diganti dan menanyakan apakah yang dimaksud dengan undang-undang dalam menurut undang-undang. Menanggapi Arsul Sani, Soenmandjaja berpendapat bahwa hanya asas tertentu yang dibicarakan jika membahas Perppu karena asasnya adalah undang-undang. Ia kembali meminta agar istilah HAM tidak dicantumkan dalam pasal. Menurut Soenmandjaja jika sudah sepakat bahwa Pancasila adalah milik kita maka kita cantumkan karena dalam pembukaan tidak ada kata Pancasila. Selanjutnya mengenai HAM yang sudah tertuang dalam UUD Indonesia, Ia berharap tidak membuka celah untuk pihak yang suka-suka membawa istilah HAM. Beliau menyatakan bahwa sikapnya tersebut untuk mengawal konsitutsi sehingga menurutnya ditutup saja. Selain itu Ia mengingatkan adanya asas umum yang dianut masyarakat beradab yang menunjukkan eksistensi keadaban di sana dan Soenmandjaja berharap untuk tidak membuat sebuah terminologi yang disediakan oleh kita. [sumber]

Perlindungan Anak dalam Buku II RUU KUHP

16 Januari 2017 - Soemandjaja menyarankan agar dibentuk UU tentang aparatur negara. [sumber]

RUU Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Dana Aspirasi)

23 Juni 2015 - Menurut Soenmandjaja landasan yuridis untuk Program Dana Aspirasi ini cukup kuat dan beralasan. Dan menurut Soenmandjaja program seperti ini telah dikenal di negara-negara lain seperti Swedia, Inggris dan Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, legislator yang pakai dana aspirasi untuk Dapilnya harus berjanji dia dan istrinya tidak mengambil untung. Mewakili Fraksi PKS, Soenmandjaja setuju terhadap draft usulan Program Dana Aspirasi untuk didiskusikan di Sidang Paripurna.  [sumber]

Perppu KPK

Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar-pakar hukum tata negara tanggal 1 April 2015 - TB meminta adanya pemerkayaan landasan hukum yang lebih konstruktif. untuk bahan pembanding, TB mengingatkan bahwa Perppu pada saat Antasari jadi tersangka tidak diterima oleh DPR.  [sumber]

Perzinahan, Hukuman Mati, Perjudian, Penghinaan Terhadap Presiden dan Wapres,Tindakan Cabul, Kumpul Kebo, LGBT dan lain-lain

30 Mei 2018 - Pada Rapat Komisi 3 Timus Timsin Panja KUHP, Soenmandjaja menilai seandainya Timus bisa menyepakati usul dari Prof. Muladi tentang perjudian, maka ke depan tidak perlu dibahas lagi, dan PKS mengaku sangat setuju usul tersebutkarena dinilai dapat mengurangi beban. [sumber

Tanggapan

BNN, Sekjen MPR, dan Sekjen DPD - Penyempurnaan Anggaran TA 2019 sesuai Hasil Rapat Banggar

4 Juli 2018 - Dalam RDP Komisi 3 dengan BNN, Sekjen MPR-RI, dan Sekjen DPD-RI,  Soenmandjaja mengatakan bahwa dirinya berasal dari Dapil Jabar 5, dan ia sangat dekat dengan Kepala BNN daerahnya. Soenmandjaja memberikan anjuran agar LO BNN diperbaiki. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Dr. Ibrahim

29 Agustus 2016 -  Dalam Fit and Proper Test/uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA) a.n. Dr. Ibrahim yang diselenggarakan Komisi 3, Soenmandjaja menyatakan masih ada yang membingungkan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Soenmandjaja juga menanyakan tentang masa jabatan Hakim Agung.  [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan

25 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan yang digelar Komisi 3 DPR-RI, Soenmandjaja menanyakan bagaimana pandangan terkait penghukuman dan pemiskinan pelaku korupsi dan menanyakan apakah makalah yang ditulis oleh calon merupakan suara hati yang bergema di ruang MA, serta menanyakan dalam memutuskan hukuman apakah bersifat alternatif atau kumulatif. [sumber]

RAPBN 2017 - BNPT, PPATK, BNN, dan LPSK

16 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), TB Soenmandjaja dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung sepenuhnya untuk kerja para mitra. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung

13 Juni 2016 - TB Soenmandjaja meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengklarifikasi data-data di paparannya dan nama-nama mitra yang terlibat di program Kejagung.  [sumber]

Penyebab Radikalisme dan Fundamentalisme

19 Maret 2016 - (TEMPO.co) - Ada tiga hal yang bisa menyebabkan radikalisme dan fundamentalisme. Begitu disebutkan anggota MPR dari Fraksi PKS, T. B. Soenmadjaja dalam acara Netizens Jogja Ngobrol Bareng MPR, 19 Maret 2016, di Yogjakarta.

Pertama, adalah faktor keluarga yang memiliki sejarah konflik dan membekas pada yang bersangkutan.  Kedua adalah proses pendidikan atau pengajaran. Ketiga, karena pilihan. "Seseorang bisa memilih menjadi radikal atau tidak," ujarnya.

Disebutkan bahwa radikal juga dapat disebabkan kebijakan pemerintah yang bisa berdampak pada dendam. Misalnya kebijakan yang tidak adil pada masyarakat dalam masalah ekonomi, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya.

Terkait pemberantasan terorisme, Soenmadjaja  juga mengatakan dirinya sudah memberi masukkan kepada Kapolri dan Kepala BNPT dan Densus dalam masalah pemberantasan terorisme.

Pemberantasan terorisme juga harus mengacu kepada konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum . Yaitu menjunjung azas praduga tidak bersalah, semua manusia mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum, dan proses hukum berdasar perundangan yang berlaku.

Soemandjaja menyesalkan bila aparat memberantas teror dengan menciptakan teror baru.

Soemandjaja mengatakan demikian sebab salah satu peserta Netizen Ngobrol Bareng Dengan MPR menceritakan pengalaman penangkapan teror di salah satu kabupaten di Jawa Tengah.

Bila teroris dibunuh menurut Soemandjaja hal demikian justru merugikan, sebab polisi tidak bisa menggali informasi dari mereka. Tidak bisa menggali siapa yang menyuruh mereka, siapa jaringan mereka. "Kita prihatin dengan adanya terorisme," ujarnya.  [sumber]

Pelantikan Kapolri

(Harian Terbit, 6 Februari 2015) Dukungan para anggota komisi III dalam penundaan pelantikan kapolri merupakan hak preogratif presiden. Penangguhan pelantikan terduga tersangka korupsi BG oleh Jokowi didukung oleh anggota komisi III, Tb Soendmandjaja (sumber)

(Harian Terbit, 6 Januari 2015) Tb Soenmandjaja mengungkapkan tidak perlunya tindakan tergesa-gesa dari presiden Jokowi dalam pengangkatan kapolri. Karena semua keputusan tersebut menjadi hak preogratif dari presiden dan tidak dapat diganggu gugat oleh intervensi kewenangan pihak manapun (sumber)

Kinerja Pengadilan Agama

Cibinong 6 Maret 2015, Komisi III DPR RI setiap bulan menangani 200-300 perkara di pengadilan agama. Tb Soenmandjaja berharap walaupun dengan minimnya SDM yang ada didalam pengadilan agama, tetap bisa menjalankan kinerja dengan baik dan terus meningkatkan kinerja yang ada. (sumber)

Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR

Pada 8 April 2015 - Agar pengamanan lebih personal, Soenmandjaja saran untuk 555 anggota DPR mendapat plat mobil khusus seperti 5 Pimpinan DPR. Soenmandjaja mencontohkan misalnya anggota DPR yang mempunyai Nomor Anggota 153 dibuatkan plat mobilnya ‘B 153 DPR’.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Sukabumi
Tanggal Lahir
29/09/1957
Alamat Rumah
Desa Parakanjaya, Kemang. Bogor, Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Komisi