Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Keadilan Sejahtera - Jawa Tengah V
Komisi I - Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Purworejo
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Totosari, RT.04/RW.14, Kelurahan Pajang. Kecamatan Laweyan. Surakarta. Jawa Tengah
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Jawa Tengah V
Komisi
I - Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika

Sikap Terhadap RUU


Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Pada prinsipnya, Abdul mengikuti dan menerima masukan-masukan dari hasil kajian ini, karena ada hal yang memang harus diatur dalam UU Penyiaran disebabkan karena semakin majunya teknologi informasi dan teknologi digital. Jadi, kalau memang setelah dikaji baiknya adalah perubahan, prinsipnya kita ikut dan Komisi 1 DPR-RI akan segera perbaiki termasuk masukan-masukan dari Anggota Baleg.



Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pendapat Akhir Mini Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) — Komisi 1DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Abdul Kharis dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 5 membacakan Laporan Ketua Panja RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP)

  • Sesuai dengan keputusan Rapat Kerja Komisi 1 DPR-RI dengan Pemerintah pada 7 September 2020 dalam rangka Pembicaraan Tingkat I untuk membahas RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang menyepakati pembentukan Panja untuk membahas materi RUU tentang PDP, maka pada hari ini perkenankanlah saya atas nama Panja Komisi 1 DPR-RI mengenai RUU tentang PDP menyampaikan laporan hasil kerja Panja dalam Raker pada hari ini.
  • Dalam menindaklanjuti penugasan dari Raker, Panja telah melaksanakan Raker untuk membahas materi RUU tentang PDP pada 1 Oktober 2020 sampai dengan 25 Agustus 2022.
  • Pembahasan materi-materi RUU tentang PDP dalam Rapat Panja berlangsung secara kritis, mendalam, dan menyeluruh. Akhirnya, Panja telah menyelesaikan pembahasan total 371 DIM RUU tentang PDP pada 25 Agustus 2022.

Selanjutnya, pada 25 Agustus 2022, Panja juga telah membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dan menugaskan Timus dan Timsin untuk merumuskan dan mensinkronisasikan materi RUU tentang PDP.

Menindaklanjuti penugasan tersebut, Timus dan Timsin telah melaksanakan rapat pada 29-31 Agustus 2022 dan 5 September 2022 untuk merumuskan dan mensinkronisasikan .materi RUU tentang PDP beserta penjelasannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait.

Menyisir dan memperbaiki teknis materi muatan RUU, serta melakukan reposisi dan sinkronisasi Bab maupun Pasal. Timus dan timsin telah melaporkan hasil kerjanya pada Panja pada 5 September 2022.

Setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU tentang PDP, telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draft awal RUU yang disampaikan oleh Pemerintah.

Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal menjadi 16 Bab dan 76 Pasal.

Secara terinci, sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut:

Bab 1 Ketentuan Umum

Bab 2 Asas

Bab 3 Jenis Data Pribadi

Bab 4 Hak Subjek Data Pribadi

Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi

Bab 6 Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemrosesan Data Pribadi, yang meliputi bagian ke-1 umum, bagian ke-2 kewajiban pengendali data pribadi, bagian ke-3 kewajiban prosesor data pribadi, dan bagian ke-4 pejabat atau petugas yang menangani fungsi pelindungan data pribadi.

Bab 7 Transfer Data Pribadi, yang meliputi bagian ke-1 transfer data pribadi dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, dan bagian ke-2 transfer data pribadi keluar wilayah hukum negara Republik Indonesia.

Bab 8 Sanksi Administratif

Bab 9 Kelembagaan

Bab 10 Kerjasama Internasional

Bab 11 Partisipasi Masyarakat

Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara

Bab 13 Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi

Bab 14 Ketentuan Pidana

Bab 15 Ketentuan Peralihan

Bab 16 Ketentuan Penutup

Dalam rapat Panja terdapat penambahan substansi/materi muatan baru RUU tentang PDP, yaitu:

Penambahan definisi dan ketentuan umum yaitu pelindungan data pribadi, organisasi internasional, dan Pemerintah Pusat;

Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi;

Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membentuk perjanjian internasional;

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengubah pemilik data pribadi menjadi subjek data pribadi.

Penambahan bab baru mengenai asas, yaitu asas pelindungan, kepastian hukum, kepentingan umum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangan, pertanggungjawaban dan kerahasiaan.

Penyempurnaan rumusan jenis data pribadi.

Penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi.

Penyempurnaan rumusan kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi.

Penambahan rumusan mengenai pemrosesan data pribadi kepada anak dan pemrosesan data pribadi kepada penyandang disabilitas. Pemrosesan data pribadi anak diselenggarakan secara khusus. Pemrosesan data pribadi anak wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas diselenggarakan secara khusus. Pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas dilakukan melalui komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas wajib mendapat persetujuan dari penyandang disabilitas dan/atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Penyempurnaan rumusan mengenai transfer data pribadi keluar wilayah hukum negara Republik Indonesia. Pengendali data pribadi dapat melakukan transfer data pribadi ke pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam melakukan transfer data pribadi, pengendali data pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi yang menerima transfer data pribadi memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU ini. Dalam hal ketentuan tidak terpenuhi, pengendali data pribadi wajib memastikan terdapat perlindungan data pribadi yang memadai dan bersifat mengikat. Dalam hal ketentuan di atas tidak terpenuhi, pengendali data pribadi wajib mendapatkan persetujuan subjek data pribadi. Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer data pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penyempurnaan rumusan mengenai sanksi administratif; yaitu:

Menambahkan rujukan pasal mengenai kewajiban pengendali data pribadi dan kewajiban prosesor data pribadi yang akan dikenai sanksi administratif;

menambahkan rumusan mengenai besaran denda administratif.

Penambahan bab baru mengenai kelembagaan. Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan PDP sesuai dengan ketentuan UU ini. Penyelenggaraan PDP dilaksanakan oleh lembaga. Lembaga ditetapkan oleh Presiden. Lembaga bertanggung jawab kepada Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga diatur dengan Peraturan Presiden. Lembaga melaksanakan, antara lain:

perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi PDP yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi;

pengawasan terhadap penyelenggaraan PDP;

penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU ini; dan

fasilitas penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Lembaga berwenang:

merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang PDP;

melakukan pengawasan terhadap kepatuhan PDP;

menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran PDP yang dilakukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi;

membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana data pribadi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini;

bekerja sama dengan lembaga PDP negara laindalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran PDP lintas negara;

melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi keluar wilayah hukum negara Republik Indonesia;

memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi;

melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan PDP sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran PDP;

melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran PDP;

memanggil dan menghadirkan setiap orang dan/atau badan publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran PDP;

meminta keterangan data informasi dan dokumen dari setiap orang dan/atau badan publik terkait dugaan pelanggaran PDP;

memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkaitdugaan pelanggaran PDP;

melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik sarana ruang dan/atau tempat yang didukung digunakan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan

meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa PDP.

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pelaksanaan wewenang lembaga diatur dalam Peraturan Pemerintah.

menghapus bab mengenai pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi.

menghapus bab mengenai peran Pemerintah dan masyarakat.

menambahkan bab baru mengenai partisipasi masyarakat.

penyempurnaan larangan dalam penggunaan data pribadi.

perubahan ancaman pidana penjara dan pidana denda dalam rumusan ketentuan pidana.

Demikianlah laporan hasil kerja Panja RUU tentang PDP. Selanjutnya, kami serahkan kepada Raker apakah hasil pembahasan Panja sebagaimana kami sampaikan tadi dapat diterima.

Apabila hasil tersebut diterima, dengan demikian berakhir pula tugas Panja untuk membahas materi RUU beserta penjela

Sebelum kami mengakhiri laporan ini, perkenankan kami mengucapkan terima kasih kepada Anggota Panja yang telah berupaya dengan optimal menyelesaikan pembahasan materi RUU beserta penjelasannya.

Kepada Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih yang telah bekerja keras dalam pembahasan RUU dan kepada Sekretariat Komisi 1 DPR-RI serta Tim Asistensi DPR-RI kamu ucapkan terima kasih yang telah membantu tugas Panja.



Masukan/Pandangan terkait Pelindungan Data Pribadi secara Umum dan Agregasi Data dalam RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Edmon Makarim (Pakar Hukum Cyber Universitas Indonesia)

Abdul Kharis sebagai Pimpinan Rapat mengatakan bahwa pembahasan RUU PDP sempat berhenti, karena menunggu penetapan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Jadi, insya Allah besok akan dilanjutkan pembahasannya.










Laporan Komisi 1 DPR RI terkait hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2015 — Rapat Paripurna DPR RI

Kharis menyampaikan Laporan Komisi 1 DPR RI terkait hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan Calon Anggota
KPI Pusat. Adapun 9 (sembilan) Calon Anggota KPI Pusat dengan suara terbanyak adalah: 1. Nuning Rodiyah; 2. Sudjarwanto Rahmat Muh Arifin; 3. Yuliandre Darwis; 4. Ubaidillah; 5. Dewi Setyarini; 6. H. Obsatar Sinaga; 7. Mayong Suryo Laksono; 8. Hardly Stefano Fenelon Pariela; 9. Agung Suprio. Kharis mengatakan Anggota KPI Pusat dipilih DPR RI bukan hanya untuk mendapatkan posisi, tetapi untuk menyelamatkan ruang publik, bukan terkait kepemilikan televisi melainkan kontennya.














Pembahasan Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan

Kharis mengatakan upaya menjaga stabilitas keamanan Asia Tenggara harus menjadi fokus bagi negara yang tergabung di ASEAN, karena tanpa stabilitas keamanan tidak mungkin perekonomian naik. Salah satu upaya menciptakan perdamaian dunia adalah menciptakan pertahanan yang kokoh di kawasan Asia Tenggara, maka F-PKS menyetujui kerjasama pertahanan antara pemerintah Indonesia dengan Thailand untuk dibawa ke paripurna DPR.











Pandangan Fraksi-Fraksi Atas RUU PSDN-PN dan Penunjukan Ketua Panja

Abdul Kharis menginformasikan Untuk Fraksi PKB dan Fraksi Partai Nasdem tidak dapat hadir tapi tanggapannya sudah diberikan kepada sekretariat Komisi 1. Jadi 10 Fraksi bulat menyetujui untuk RUU ini dibahas selanjutnya bersama Pemerintah, dengan beberapa catatan yang sudah ada tadi. Abdul Kharis mengatakan terkait mekanisme kita sepakat untuk membahas menggunakan mekanisme yang sudah ada, untuk terkait jadwal dan pembahasan yang sudah dibagikan itu menjadi acuan sesuai dengan dinamika yang ada di Panja. Kemudian, Abdul Kharis mengatakan ada beberapa cara untuk membahas RUU ini, yaitu: rapat internal, rapat panja, rapat timus, dan rapat timsin. Kalau kita sepakat untuk membahas RUU ini sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.

Abdul Kharis mengatakan Ketua Panja RUU PSDN PN yang terpilih adalah Bapak Satya W dari Fraksi Partai
Golkar. Abdul Kharis mengatakan Panja akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini dalam sisa periode sekarang. Untuk itu, kami juga meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan tim nya. Abdul Kharis berharap kepada-masingmasing2 Fraksi untuk segera menyerahkan nama-nama anggota yang dikirim untuk menjadi anggota Panja RUU PSDN untuk Pertahanan Negara. Abdul Kharis menginformasikan untuk komposisi tim Panja Komisi 1 terdiri dari 1 Ketua dan 25 anggota, dengan rincian sebagai berikut Fraksi PDIP 5 orang, Fraksi Golkar 4 orang, Fraksi Gerindra 3 orang, Fraksi Demokrat 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PPP 2 orang, Fraksi Nasdem 2 orang, Fraksi Hanura 1 orang. Terakhir, Abdul Kharis mengingatkan kembali agar setiap fraksi dapat menyerahkan nama-nama yang akan masuk dalam Panja secepatnya.


RUU Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional - Komisi 1 Raker Dengan Menteri Pertahanan RI

Abdul Kharis mengingatkan waktu yang tersedia untuk pembahasan RUU tentang PSDN-PN ini hanya tinggal kurang dari 5 minggu lagi, sebelum periode 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019, ia meminta kepada seluruh Fraksi-Fraksi agar dapat segera menyiapkan DIM sandingan terkait RUU tentang PSDN-PN ini.




Tanggapan

Peran LPP RRI dan LPP TVRI dalam Menyajikan Jurnalisme Politik yang Independen dan Kredibel dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 - RDP Komisi 1 dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI dan LPP RRI

Abdul mengatakan di dapil sering ada perlakuan yang tidak adil dari para peserta Pemilu oleh penyelenggara Pemilu, mungkin RRI atau TVRI bisa melihat perlakuan-perlakuan ini dengan baik karena wakil rakyat yang sering dirugikan dari kasus ini. Abdul mengatakan TVRI dan RRI harus menjaga independensinya, artinya menjaga kedekatan yang sama dengan seluruh peserta pemilu, jangan menjaga jarak yang sama.



Laporan Komisi 1 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota KPI Periode 2022-2025, Laporan Komisi 11 atas hasil Uji Kelapayakan terhadap Kantor Akuntan Publik yang diajukan BPK-RI dan Kementerian Keuangan, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata - Rapat Paripurna DPR-RI

Abdul Kharis menyampaikan laporan. Dalam rangka menindaklanjuti penugasan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR tanggal 3 Februari 2022 yang menugaskan Komisi 1 untuk membahas masa jabatan anggota KPI Pusat 2022-2025 yang berakhir Juli 2022. Memutuskan Kominfo untuk membentuk panitia seleksi membentuk KPI Pusat periode 2022-2025, pada tanggal 9 November 2022 Komisi 1 telah menerima penugasan untuk menindaklanjuti surat penyampaian KPI Pusat 2022-2025 sesuai mekanismenya. Rapat intern Komisi 1 DPR-RI pada 11 Januari 2023 memutuskan untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPI Pusat 2022-2025. Pelaksanaan ini mengacu pada UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran atau UU Penyiaran. UU No. 1 Tahun 2020 tentang tata tertib keputusan rapat intern Komisi 1 DPR-RI tanggal 11 Januari 2023. Komisi 1 DPR-RI tanggal 18-19 Januari 2023 telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 calon anggota KPI pusat tahun 2022-2025. Proses Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPI pusat periode 2022-2025 berlangsung dengan lancar dan dilakukan secara terbuka sebagaimana amanat pasal 10 ayat 2 UU Penyiaran dimana masing-masing calon menyampaikan visi dan misinya. Selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2023, Komisi 1 DPR-RI telah melaksanakan rapat intern secara tertutup dalam rangka memilih 9 calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025. Komisi 1 telah mengambil keputusan berdasarkan mufakat. 9 calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 yaitu Aliyah, Amin Shabana, Evri Rizki Monarshi, I Made Sunarsa, Mimah Susanti, Mohammad Reza, Muhammad hasrul Hasan, Tulus Santoso dan Ubaidillah. Sedangkan, enam calon cadangan anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 meliputi Mulyo Hadi Purnomo, Tantri Relatami, Cecep Suryadi, Ida Fitri Halili, Gustav Aulia dan Bondan Kartiko. Terhadap 9 (sembilan) Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 terpilih tersebut di atas, Komisi I DPR-RI minta komitmen Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan KPI sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggungjawab serta senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independen, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPI. Dengan maksud di atas, kami berharap hasil tersebut dapat disetujui dalam Rapat Paripurna DPR-RI agar selanjutnya dapat disampaikan kepada Presiden RI guna mendapatkan penetapan sebagai Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025.



Pembahasan Materi DIM RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) - Rapat Panja Komisi 1 dengan Tim Panja Pemerintah

Waktu Tenaga Ahli Komisi 1 DPR-RI menyisir DIM yang disampaikan oleh pemerintah, kalau tidak salah, ada lebih dari 8 tempat menyangkut “nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah”, Abdul membayangkan bahwa membuat 1 PP saja bisa sekian lama, jadi dari Pemerintah ada berapa PP yang rencananya akan dilahirkan dari UU ini. Dari awal diskusi yang kita maksudkan adalah jangan sampai yang semangatnya harus, tetapi menjadi tidak harus atau semangatnya sebaliknya, ini yang kita batasi, jangan hanya nanti diatur, kalau kita maunya ngaturnya nanti harus memiliki platform yang sama dan hal lain yang sifatnya wajib, tiba-tiba di PP-nya tidak wajib, sehingga hal ini bertolak belakang dengan semangat pembuatan UU ini, apalagi Dirjen berganti saat pembuatan PP akan jadi masalah. Kita sepakat agar semangat UU ini belok bukan karena kesengajaan mungkin tapi karena tidak mengerti pembahasan semangat pembuatan UU ini. DIM 44- Pasal 6 berbunyi Subjek data pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk penyempurnaan diusulkan berubah menjadi Subjek data pribadi berhak mendapatkan akses data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Abdul menanyakan apakah Pasal ini bisa disepakati.



Pembahasan Materi RUU tentang Pelindungan Data Pribadi - Rapat Panja Komisi 1 dengan Tim Pemerintah

Abdul sebagai Pimpinan Rapat mengatakan bahwa pembahasan terakhir pada 20 Januari kita sampai pada DIM 52. DIM 53 belum selesai kita bahas. Oleh karenanya, ia akan coba bacakan dari DIM 52 Pasal 14 ayat 1 yang sudah disepakati hasilnya yaitu subjek data pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi tentang dirinya dari pengendali data pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik. Masuk ke DIM 53, Pasal 14 Ayat 2, pemilik data pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan data pribadi miliknya ke pengendali data pribadi lainnya sepanjang sistem tersebut dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi berdasarkan undang-undang ini. Kemudian, progres pembahasan DIM 53 sampai terakhir itu berbunyi; subjek data pribadi berhak meminta pengendali data pribadi untuk mentransfer data pribadi tentang dirinya secara langsung dari pengendali data pribadi tersebut kepada pengendali data pribadi yang ditunjuk oleh subjek data pribadi. Abdul menanyakan tanggapan dari yang sudah dibacakan tadi, karena dalam rapat terakhir belum ada kesepakatan untuk DIK 53. Sambil kita mengingat-ingat kembali, ketika mau menyepakati rumusan substansi di pasal atau di ayatnya, Abdul mengira waktu itu disepakati mudah. Abdul meminta Pemerintah tunjukkan arahnya kemana yang nantinya akan menjadi bagian catatan dari pembahasan di DIM ini yang akhirnya nanti akan ditindaklanjuti, apakah akan merujuk pada peraturan tertentu atau petunjuk pelaksanaan tertentu. Nantinya ketika sinkronisasi dan harmonisasi akan dimunculkan. Abdul menyampaikan bahwa pembahasan ini tidak kunjung selesai, karena kita akhirnya mengamanatkan atau memohon pada Tim Pemerintah untuk memberikan gambaran terkait penanganan ketika ada permintaan subjek data kepada pengelola data, walaupun tidak akan dibunyikan di pasal-pasal ini, tapi menjadi bagian dari catatan rapat kita, sehingga nanti ketika sinkronisasi DIM-DIM yang sudah ada kita punya rujukan.


Pembahasan Materi RUU tentang Pelindungan Data Pribadi - Rapat Panja Komisi 1 dengan Pemerintah

Abdul selaku Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Pemerintah sudah berkali-kali menekankan dan meyakinkan kepada DPR-RI bahwa ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undang ini. Menurutnya, baik Pemerintah dan DPR-RI sudah sepakat bahwa akan muncul otoritas atau lembaga atau badan yang sifatnya independen. Abdul akan membacakan usulan atau sandingan dari DPR-RI terkait dengan Pasal 58 berdasarkan usulan Pemerintah per 6 April 2021. Pasal 58, dalam hal penyelenggaraan pelindungan data pribadi Pemerintah memiliki peran: (a) Menyusun regulasi yang mendukung dengan pengendalian dan pemrosesan data pribadi, dan (b) Melakukan pengaturan, kerja sama, sosialisasi dan edukasi, pengendalian ekosistem. Bab I Ketentuan Umum, Ayat 2, Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang selanjutnya disingkat OPDP, dalam lembaga negara adalah lembaga negara yang bertugas secara mandiri dan independen untuk mengawasi, mengendalikan, dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan undang-undang ini dalam rangka pelindungan data pribadi. Bab selanjutnya, Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP). Bagian pertama: Status; (1) Untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini dibentuk OPDP atau lembaga yang akan disepakati nantinya; (2) OPDP adalah satu lembaga negara yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lainnya; (3) OPDP sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian kedua: Kedudukan; (1) OPDP berkedudukan di Ibu Kota Negara; dan (2) OPDP dapat membentuk perwakilan di Ibu Kota Provinsi sesuai dengan kebutuhan. Bagian ketiga: Keanggotaan; (1) OPDP terdiri atas 9 orang atau kemarin diusulkan 11 orang, yaitu 1 orang Ketua merangkap anggota, kemudian 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 orang anggota atau kalau jumlahnya 11 berarti 9 anggota; (2) Ketua dan Wakil Ketua OPDP sebagaimana disebut pada Ayat 1 huruf a dan b, dipilih dari dan oleh anggota OPDP; (3) Anggota OPDP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR; (4) Masa jabatan anggota OPDP adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya; (5) Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan OPDP, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru. Persyaratan keanggotaan OPDP adalah; (1) Warga Negara Republik Indonesia; (2) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (3) Setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (4) Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada saat pengangkatan; (5) Sehat jasmani dan rohani; (6) Jujur, adil, dan berkelakuan baik; (7) Bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia; (8) Berpengalaman dalam bidang data dan informasi; (9) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; dan (10) Jika terafiliasi dengan suatu partai politik, badan usaha, dan atau institusi yang terkait dengan tidak terafiliasi dengan suatu partai politik, badan usaha, dan atau institusi yang terkait dengan penyelenggaraan data dan informasi. Pembentukan OPDP, susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang OPDP ditetapkan dengan keputusan Presiden. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas OPDP dibantu oleh Sekretariat. Ketentuan mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat diatur lebih lanjut dengan keputusan OPDP.


Penetapan Materi DIM RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) - Raker Komisi 1 dengan Menteri Komunikasi dan Informatika

Abdul Kharis sebagai Pimpinan Rapat membacakan rincian klaster DIM RUU tentang PDP, yaitu: (1) Usulan Tetap = 66 DIM, yakni DIM 1, 5, 7, 9, 18, 22, 26, 27, 28, 32, 34, 60, 64, 65, 66, 67, 69, 83, 86, 102, 105, 106, 110, 113, 115, 118, 119, 129, 136, 146, 147, 155, 159, 167, 168, 176, 177, 178, 182, 183, 190, 191, 203, 209, 210, 217, 221, 223, 227, 228, 229, 230, 231, 245, 246, 248, 249, 254, 255, 266, 297, 298, 300, 301, 302, 303, (2) Usulan Tetap dengan Catatan = 49 DIM, yakni DIM 8, 12, 23, 24, 25, 29, 37, 40, 56, 57, 81, 85, 92, 93, 103, 104, 107, 108, 112, 116, 121, 122, 131, 133, 137, 138, 140, 153, 165, 166, 175, 194, 202, 208, 219, 226, 264, 265, 281, 282, 284, 285, 288, 289, 290, 291, 293, 294, (3) Usulan Perubahan Substansi = 179 DIM, yakni DIM 2, 3, 6, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 19, 20, 21, 30, 31, 33, 35, 36, 38, 39, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 58, 59, 61, 62, 63, 68, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 84, 87, 88, 89, 90, 91, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 109, 111, 114, 117, 120, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 130, 132, 134, 135, 139, 141, 142, 143, 144, 145, 148, 149, 150, 151, 152, 154, 156, 157, 158, 160, 161, 162, 163, 164, 169, 170, 171, 172, 173, 174, 179, 180, 181, 184, 185, 186, 189, 192, 193, 195, 196, 197, 198, 199, 200, 201, 206, 207, 211, 212, 213, 214, 215, 216, 218, 220, 222, 224, 225, 232, 233, 234, 235, 236, 237, 238, 239, 240, 241, 242, 243, 244, 251, 252, 253, 256, 257, 258, (4) Usulan Perubahan Redaksional = 9 DIM, (5) Usulan Baru = 68 DIM, dan (6) Penjelasan = 173 DIM


Realisasi Anggaran 2015 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Perpustakaan Nasional RI

Abdul menjelaskan proses penyelesaian masih ada beberapa kendala, dan masih kurangnya pemimpin daerah dan belum terwujudnya budaya baca masyarakat.


Panja dan Implementasi UU Perfilman - RDP Komisi 10 dengan APROFI

Abdul berharap dengan adanya UU ini diharapkan akan ada pasal-pasal tentang eksibisi. Abdul menyampaikan bahwa Komisi 10 DPR-RI ingin melindungi pelaku film agar anak bangsa mau maju.


Uang Kuliah Tunggal (UKT) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas

Abdul Kharis mengatakan mahasiswa mintanya sama dengan tahun lalu. Kalau mau, mahasiswa hadir saat raker boleh, tetapi tidak boleh ada hak suara. Ia meminta disosialisasikan bahwa DPR tidak hanya tidur.


Panja Perfilman — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Gabungan Pengusaha Bioskop Indonesia

Menurut Abdul, Indonesia seharusnya memiliki 1000 layar. Abdul bertanya untuk membuat film berkualitas apakah harus ada investor asing masuk atau tidak.


Program Indonesia Pintar— Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Abdul Kharis mengatakan bank tidak boleh memperlambat proses pencairan dengan mempersulit siswa dengan meminta SK. Ia mengatakan terdapat diskriminasi oleh kepala sekolah dari yang dia usulkan dengan yang diusulkan stakeholder. Ia menanyakan mengenai langkah efektif untuk menjangkau daerah terpencil dengan bank yang mendatangi sekolah. Ia mengatakan banyak juga di dapilnya pihak bank meminta surat keterangan miskin.



Evaluasi Kinerja Komite Olimpiade Indonesia - RDPU Komisi 10 dengan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI)

Abdul mengaku tidak tahu berapa anggaran KOI dari Kemenpora. Abdul merasa kasihan kepada KOI karena laporan aktivitas kecil sekali anggarannya. Abdul meminta KOI menjelaskan dokumen secara rinci dalam menghadapi Sea Games, Asian Games, dan lain-lain. Abdul menyampaikan bahwa Komisi 10 DPR-RI ingin KOI lurus dalam kerja dan KOI tidak terganggu keberangkatan kontingen.


Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ad-Hoc Reformasi PSSI

Kharis menjelaskan bahwa permasalahan bola ini adalah permasalahan yang sangat strategis karena hanya sepak bola yang bisa mengumpulkan masyarakat, ia setuju jika Asian Games tak ada bola maka Asian Games batal dan sponsor tidak ada yang tertarik ini ingin diakhiri atau tidak. Pemerintah harus menyudahi permasalahan ini kalau tidak ia pikir juga karena sepak bola sangat strategis untuk mempersatukan masyarakat, permasalahan sepak bola ini harus happy ending karena banyak masyarakat yang menantikan.


Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 dan Rencana APBN Tahun 2016 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Abdul menjelaskan ketika kita di Undip ada usul jika untuk lektor kepala tidak usah bergelar doktor ada banyak yang terbentur umur. Kami pesimis sertifikasi dosen tahun 2017 akan selesai. Mengapa semua beasiswa tidak dijadikan satu dengan LPDP yang lebih sejahtera dan tepat waktu, ada 17 mahasiswa LPDP kita di Jepang yang siap angkat koper karena terkendala biaya. Ada Serikat Mahasiswa Indonesia yang meminta kebebasan mimbar, seharusnya yang benar adalah Kebebasan Mimbar Akademik.


Evaluasi Kinerja — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Informasi Pusat (KIP)

Abdul Kharis mengatakan bahwa ini sangat mengundang pertanyaan ada apa sebenarnya di dalam, kalau laporannya seperti itu bisa tidak dipertanggungjawabkan jangan-jangan opini BPK yang tidak baik itu faktornya dari sana ia tidak ingin berandai-andai.


Evaluasi Kinerja, Beasiswa, Program Pendidikan Dokter dan Isu Terkait — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Menurut Abdul kualitas LPTK harus terus dijaga. Abdul juga menemukan banyak persoalan mengenai beasiswa. Selanjutnya, Abdul mengatakan bahwa ia mempersiapkan Kemenristekdikti untuk memberikan pemaparannya.


Pembahasan RAPBNP Tahun 2016 - Raker Komisi 1 dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers

Abdul Kharis menyampaikan bahwa adanya perubahan pagu anggaran Kominfo dari Rp5.180.970.488 menjadi Rp5.133.749.886. Abdul Kharis berharap untuk Dewan Pers anggaran agar digunakan untuk memperkokoh pers Indonesia.


Menyampaikan Aspirasi tentang Pendidikan dan Isu Aktual — Komisi 10 DPR-RI Audiensi dengan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia

Abdul mengatakan bahwa ia sangat konsen untuk BOPTN agar terus ada dan memperjuangkan agar BOPTN tetap ada. Abdul menjelaskan bahwa jumlah BOPTN sebesar Rp.4,55 Triliun dan DPR-RI mengadakan Panja BPOTN. Terkait bidikmisi, Abdul mengatakan bahwa di swasta sulit sekali mendapatkan bidikmisi.


Perkembangan dan Pembangunan Satelit — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Divisi Satelit BRI, Direktur Utama PT. Telkom, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

Abdul menanyakan keberadaan orang lain selain warga Indonesia yang bertugas mengoperasikan satelit, karena Indonesia akan membeli satelit untuk pertahanan yang membutuhkan akurasi dan tingkat kebocoran. Abdul mengatakan bahwa pembelian satelit menggunakan uang negara dari pihak ketiga, karena jika tidak membelinya, maka tidak ada tumpangan lain. Terakhir, Abdul menanyakan proteksi untuk satelit dan perihal kerjasama dengan vendor.  


Upaya Pembebasan Penyanderaan Anak Buah Kapal (ABK) di Filipina, Situasi Terkini terkait Sengketa Laut Cina Selatan, dan Isu Aktual Lainnya — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri RI

Abdul sebagai Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Raker pada hari ini akan fokus membahas perlindungan Tenaga Kerja Indonesia terhadap kasus penyanderaan Anak Buah Kapal (ABK) yang terjadi di Filipina dan perkembangan terbaru terkait sengketa Laut Cina Selatan.


Fit and Proper Test Calon Kepala Badan Intelijen Negara — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Kepala Badan Intelijen Negara Atas Nama Budi Gunawan

Abdul mengatakan bahwa rapat kali ini dalam rangka memberikan pertimbangan melalui uji kepatutan calon Kepala BIN. Hasil rapat akan menjadi dasar persetujuan Calon Kepala BIN sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011. Abdul juga mengatakan bahwa Presiden telah mengirim surat ke Pimpinan DPR-RI tentang pemberhentian dan pengangkatn Calon Kepala BIN.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Tahun 2018 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI)

Abdul sebagai Pimpinan Rapat mengingatkan bahwa di dalam kesimpulan rapat, hal-hal yang menyangkut kepentingan Komisi 1 DPR-RI untuk dapat dimasukkan ke dalam kesimpulan.


Evaluasi Program Kerja Tahun 2017, Realisasi Anggaran Tahun 2017, Rencana Kerja Tahun 2018, dan Kajian Terhadap Isu-Isu Aktual terkait dengan Persiapan Pilkada Tahun 2018 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dan Sekjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)

Abdul berharap agar kajian yang dilakukan oleh Lemhannas dapat teruji secara akademik dan dapat dipertanggungjawabkan. Abdul menyarankan agar riset-riset yang dilakukan Lemhannas harus berbeda dengan akademisi karena Wantannas lebih berharga sehingga hasil risetnya sulit dipatahkan. Abdul juga berharap kajian ini dapat disosialisasikan dalam bentuk mengikuti perkembangan zaman, untuk menarik pemahaman remaja-remaja ini untuk pertahanan dan ketahanan nasional kita. Harapan dari kajian-kajian ini harus bisa dipahami oleh generasi-generasi muda jangan sampai dipahami orang tua saja. Untuk Wantannas, Abdul berharap aspeknya ketahanan nasional, bukan komersialisasi. Dalam rapat kita mengarah kesana bahwa ini berbahaya pada ketahanan nasional tanpa filter, jangan sampai komersialisasi ini dapat membuat ketahanan nasional menjadi berantakan.



Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat - Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Satrio Arismunandar, Tita Melia Milyane, Ubaidillah dan Yuliandre Darwis

Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan bahwa ada dua calon existing banyak masukan dari kami bahwa KPI tidak independen, ini sangat disayangkan dan mohon untuk diklarifikasi lebih detail.


Pendahuluan RKA K/L dan RKP K/L TA 2020 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas dan Direksi LPP TVRI

Abdul mengatakan, Komisi 1 sepakat menambah anggaran TVRI demi kemajuan LPP TVRI dengan syarat semua fungsi dijalankan dengan baik dan tidak ada kegaduhan yang ditimbulkan akibat tidak adanya pemenuhan hak. Abdul mengatakan tidak boleh ada pihak yang merasa paling benar, semua pihak harus menyadari fungsi dan perannya masing-masing karena dengan begitu sinergi kelembagaan bisa terwujud dengan baik dan TVRI bisa menjadi lembaga yang maju. Abdul menyatakan, secara umum komisi 1 dukung tambahan anggaran tapi jangan sampai administrasinya salah tempat. Abdul meminta mitra menjelaskan isi dari nomenklatur 5148.


BPJS Kesehatan bagi TNI beserta Keluarga dan Purnawirawan — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Badan Pelayanan Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan

Kharis menanyakan mengenai tunggakan yang begitu besar dan meminta penjelasan apakah hal tersebut hanya di tahun 2019 saja atau bagaimana. Ia mengatakan Komisi 1 semuanya tidak sama sekali menginginkan BPJS melanggar aturan, tetapi ingin meminta BPJS dan Kemenkes membuat aturan baru yang tidak melanggar aturan tersebut karena yang akan menjalankan BPJS juga. Ia menyampaikan bahwa untuk jamsos jangan berharap ketika membayar 1000 akan kembali 1000. Menurutnya, ke depan mungkin perlu ada mitigasi mismatch dalam kekurangan dana dengan mencari tahu apa masalah sebenarnya. Ia mengatakan iuran yang diterima BPJS Rp 4,5 Triliun sedangkan defisit Rp 11,5 Triliun. Ia menanyakan gambaran data yang di luar dari rumah sakit TNI. Ia mengatakan bahwa jangan sampai ada opini bahwa yang banyak menikmati hanya keluarganya saja karena akan menimbulkan hal yang buruk dihadapan TNI dan dihadapan DPR juga. Kalau ingin mendapatkan data jumlah keluarga TNI dan jumlah personel TNI, jangan ditanyakan pada rapat ini. Ia meminta dari pihak eksekutif jika diinginkan secepatnya, maka akan diproses.


Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Anggota BPK, Pengambilan Keputusan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU Ekonomi Kreatif dan RUU Perkoperasian - Rapat Paripurna DPR RI ke-171

Kharis membacakan keputusan terkait RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN-PN).

Rapat konsultasi pengganti Bamus 23 Juli 2019 menugaskan Komisi 1 DPR RI untuk membentuk RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN-PN). Sasaran RUU PSDN-PN adalah manifestasi rakyat Indonesia sebagai grand design untuk pertahanan nasional. Materi muatan RUU PSDN-PN meliputi keikutsertaan warga negara dalam bela negara dan tujuan RUU ini untuk pertahanan Negara didasarkan pada beberapa hal yang strategis dimana pengaturan sumber daya nasional merupakan upaya yang penting dan strategis negara dalam menata ketertiban dalam sebuah sistem pertahanan yang bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama. Pembahasan berlangsung secara kritis, mendalam dan menyeluruh dalam proses pembahasan tersebut, fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya. Akhirnya pada 23 September, Komisi 1 DPR RI melaksanakan Raker dengan Pemerintah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I. Komisi 1 DPR RI mengharapkan persetujuan dari anggota DPR RI supaya RUU PSDN-PN dapat disetujui menjadi UU.


Satelit dan isu terkini - Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)

Abdul Kharis mengatakan jika satelit Satria mau dibangun baru di tahun 2023 ini akan telat sekali, karena APBN yang di gunakan tidak bisa seperti ini sehingga memang harus di mulai dari sekarang dan jangan menunggu lagi.


Rencana Kerja Tahun 2020 - Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI

Abdul Kharis mengatakan LPP TVRI dinaungi UU No.32/2002, sifat indepensi menjadi salah satu ciri TVRI sebagaimana bunyi Pasal 13 Ayat 2. Kharis mengatakan Kemenkeu mengkonfirmasi bahwa Dirut TVRI mencoba mengarah ke BLU, Kharis meminta Dirut TVRI tetap berpatokan kepada UU dan jangan berbelok sebelum UU nya ganti.


Alokasi Belanja Tahun Anggaran 2020 - Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, LPP TVRI, dan RRI

Abdul Kharis menegaskan kepada KPI apakah bahan untuk hari ini ada atau tidak ada karena ia tidak mau menyetujui yang tidak ada usulannya karena kita aja tidak tahu detail dari usulan itu, karena kita tidak dapat bahannya.

Sebagai pimpinan Abdul Kharis juga mengatakan terkait penambahan anggaran dari Kementerian kominfo ini tidak ada catatan lagi ya, berarti kita setujui. (ketuk palu)


Permasalahan pemecatan Dirut LPP TVRI - Komisi 1 RDP dengan Direksi LPP TVRI

Abdul Kharis sebagai ketua sidang mengingatkan untuk yang di balkon jangan mendukungnya dengan sorak sorai dan tepuk tangan, jika mau mendukung rapat ini dengarkan rapatnya dengan baik agar rapat ini bisa berjalan lancar, jika dilakukan hal itu lagi balkon terpaksa akan di kosongkan.


Pandangan Terhadap Perumusan RUU tentang Perubahan UU 32/2002 tentang Penyiaran - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 1 DPR RI dengan Ketua Umum Federasi Televisi Berlangganan Indonesia, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia

Abdul menyetujui pernyataan Ibu Nurul dan Bapak Nico, Jangan sampai yang 10% tidak terdaftar justru perusahaan yang besar.




Laporan Pertanggungjawaban KPI Pusat Periode 2016-2019 - RDP Komisi 1 Dengan KPI Pusat

Abdul Kharis menyarankan untuk KPI saat memberikan sanksi harus juga disertai dengan fakta-fakta yang ada dan harus jelas. Biar pemberian sanksi dari KPI nanti tidak menimbulkan iri dari masing-masing lembaga penyiaran. Kemudian, Abdul Kharis mengatakan interpretasi yang sampai ke ia mungkin ada main-main KPI dengan pihak stasiun tv. Abdul Kharis mempertegas ini jadi catatan untuk pengawas isi siaran berkaitan dengan siaran ruqyah dan ceramah pengobatan, yang satu diberikan treatment berada dengan yang lain. Terakhir, Abdul Kharis mengatakan dengan demikian laporan pertanggungjawaban KPI Pusat diterima dan diapresiasi oleh anggota.


Evaluasi Kinerja KPI 2018 – RDP Komisi 1 dengan KPI Pusat

Abdul mengatakan perlu ada perhatian yang lebih khusus terhadap program yang mengandung kekerasan seperti dimana orang yang takut dengan satu hal dan dipaksa harus menyanyi dan hal ini mendapat laporan dari masyarakat. Abdul menuturkan mungkin ini juga dipengaruhi oleh tim monitor yang sudah merasa lelah. Abdul menanyakan mengenai iklan kesehatan yang beredar di televisi.


Latar Belakang

Abdul Kharis Almasyhari, S.E, MSi terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Jawa Tengah V setelah memperoleh 61,327 suara. Dapil Jawa Tengah V dikenal sebagai Dapil Neraka karena banyak tokoh-tokoh nasional yang mencalonkan diri dari Dapil ini seperti Puan Maharani dari PDIP dan Edhie Baskoro Yudhoyono dari Partai Demokrat.

Pada masa kerja 2014-2019 Abdul Kharis duduk di Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan. Namun, pada masa sidang pertama 2015-2016, Abdul Kharis dipindahkan ke Komisi X dan diresmikan sebagai Wakil Ketua Komisi tersebut. April 2016, Abdul Kharis dipindahkan ke Komisi I dan diresmikan sebagai Ketua Komisi I DPR-RI.

Pendidikan

  • S1 Ekonomi-Akuntansi, Universitas Sebelas Maret. Tahun: 1989 - 1994
  • S2 Akuntansi, Universitas Diponegoro. Tahun: 2005 - 2007
  • S3 Akuntansi, Universitas Sebelas Maret. Tahun: 2011 - 2015

RIWAYAT ORGANISASI

  • IKAPI Pusat, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 2013 - 2016
  • IKAPI Jawa Tengah, Sebagai: Ketua. Tahun: 2007 - 2010

Perjalanan Politik

Sebelum bergabung di PKS, Abdul Kharis Almasyhari adalah seorang dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta dan juga memegang jabatan sebagai Direktur di PT. Era Adicitra Intermedia sebuah penerbit buku-buku Islam di Solo.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Evaluasi UU Perfilman

15 Februari 2016 - Abdul secara pribadi menolak Daftar Negatif Investasi (DNI), namun dalam Panitia Kerja (Panja) akan diomongi kembali. Abdul juga berpendapat untuk membenahi industri film dengan baik, jangan sampai industri ini milik asing.

Abdul memberikan penjelasan bahwa Komisi 10 DPR-RI ingin melindungi pelaku film agar anak bangsa mau maju dan ingin memperjuangkan APROFI. Panja ini dibentuk salah satunya untuk merevisi UU Perfilman, UU yang dianggap merugikan industri perfilman akan direvisi. Komisi 10 DPR-RI akan mengundang APROFI kembali saat pembahasan UU Perfilman. Dengan UU ini Abdul berharap akan ada pasal tentang eksibisi. Karena dalam bernegara itu ada tahapannya, Komisi 10 DPR-RI ingin mewakili APROFI dalam hal ini. [sumber]

Tanggapan

Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Panglima TNI a.n Hadi Tjahjanto

6 Desember 2017 - Abdul mengatakan setelah melaksanakan seleksi kelayakan dan kepatutan serta penyampaian pandangan dari seluruh fraksi dan anggota Komisi 1 DPR-RI, maka Komisi 1 DPR-RI memberikan persetujuan kepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjadi Panglima TNI. Marsekal Hadi Tjahjanto dinilai memiliki rekam jejak yang mumpuni sebagai kepala staf Tentara Negara Indonesia Angkatan Udara (TNI AU). Selain itu, yang bersangkutan juga memenuhi syarat dan memiliki kecakapan dalam membantu sebagai Panglima TNI.

Abdul menyatakan Komisi 1 DPR-RI menyetujui pemberhentian dengan hormat terhadap Jendral TNI Gatot Nurmantyo seraya memberikan apresiasi atas dedikasi, kesungguhan, nasionalisme, dan kecakapannya dalam memimpin TNI selama ini. Ia berharap semoga capaian-capaian positif Jendral TNI Gatot Nurmantyo dapat dilanjutkan dan dikembangkan Panglima TNI berikutnya.

Abdul menegaskan kembali, berdasarkan pandangan fraksi-fraksi dan anggota Komisi 1 DPR-RI, dapat dijelaskan bahwa mekanisme pemberian persetujuan calon Panglima TNI dibagi menjadi 3 tahap, yakni:

  • melakukan penelitian administrasi
  • penyampaian visi, misi, dan pendalaman
  • pengambilan keputusan

Adapun topik-topik yang ditanyakan kepada calon Panglima TNI yakni kepemimpinan, profesionalitas, dan integritas.

Abdul berpesan kepada calon Panglima TNI tentang pentingnya menjaga dan merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). [sumber]

Kasus Dugaan Penyelundupan Senjata Api oleh Anggota Kepolisian di Sudan

24 Januari 2017 - (JAWA POS) - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendesak pemerintah melakukan penyelidikan sendiri terhadap kasus penyelundupan senjata yang diduga dilakukan anggota Polri di Sudan.

Pasalnya, dia menduga kasus ini bakal dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan citra Indonesia di mata dunia.

”Pemerintah harus lakukan investigasi secara menyeluruh. Jangan pasrah menunggu hasil investigasi dari kepolisian Sudan dan PBB. Karena hal itu bisa menjadi upaya pembelaan dari pihak-pihak yang memang ingin menjatuhkan citra negeri ini,” ujarnya kepada INDOPOS di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/1).

Meski begitu, selaku pimpinan komisi yang membidangi hubungan luar negeri dan pertahanan, Abdul Kharis mengaku prihatin jika tuduhan ternyata benar adanya.

Ia pun menekankan, hikmah yang dapat diambi dari kasus ini adalah perlu ada perbaikan dalam hal perekrutan.

”Perekrutan harus lebih ketat dan perlu jenjang yang panjang. Termasuk dalam perekrutan pasukan yang akan dikirim ke luar negeri. Selain itu juga perlu ada pembekalan, terutama kesiapan mental dan sanksi tegas agar kejadian serupa tak terulang lagi,” tegasnya.

Pandangan senada juga disampaikan Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Nurhayati Ali Assegaf yang melakukan interupsi saat rapat Paripurna DPR RI kemarin.

Ia menilai peristiwa tersebut mencoreng nama Bangsa Indonesia. ”Indonesia terkenal paling banyak mengirim pasukan perdamaian. Bahkan kita punya tempat latihan di Sentul yang sangat bergengsi,” kata Nurhayati.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini merasa dengan peristiwa itu bisa merusak diplomasi Indonesia. Karenanya, DPR harus meminta pemerintah untuk menjelaskan kejadian tersebut.

Politikus Demokrat ini berharap oknum yang melakukan penyelundupan itu diungkap secara tuntas.

”Secara transparan dilakukan pengadilan hukumnya terbuka sebagaimana kejadian di Indonesia,” tegas Nurhayati.

Peristiwa ini, kata Nurhayati, juga membuat saling tuduh di antara instutisi negara. Apalagi, TNI sudah membantah terkait hal ini dan kepolisian belum bisa memberikan kepastian.

”Karenanya, bagaimana ini terjadi, saya minta pimpinan DPR meminta pemerintah tanggung jawab?,” tandas Nurhayati.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa peristiwa ini seharusnya pihak terkait segera melakukan klarifikasi benar tidaknya pasukan perdamaian tersebut berupaya menyelundupkan senjata.

”Info ini cukup mengagetkan ada berita dugaan penyelundupan yang melibatkan pasukan perdamaian kita di Darfur dan ini saya kira harus segera diklarifikasi karena berita sudah menjadi konsumsi publik apakah benar adanya, apakah benar tindakan penyelundupan senjata,” kata Fadli.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu menambahkan, bila benar adanya upaya penyelundupan senjata itu harus segera dilakukan pengusutan.

”Kalau tidak benar maka ada klarifikasi yang solid bukan sekadar menangkis karena biasanya tidak ada asap kalau tidak ada api,” ketus Fadli.

Lebih lanjut kata Fadli, DPR akan menanyakan ke pemerintah dan pihak terkait soal masalah ini. Menurutnya, peristiwa tersebut sangat memalukan dan mengganggu kredibilitas Indonesia yang sering mengirimkan pasukan perdamaian.

”Kalau benar, ini memalukan mengganggu kredibilitas. Kita selalu mengirimkan pasukan perdamaian dengan kontingen terbanyak dan baru sekali ini terjadi kalau ini memang benar ada,” tandas Fadli. [sumber]

Rekomendasi Panitia Kerja Perfilman (Panja Perfilman)

26 April 2016 - Abdul membacakan kesimpulan dari hasil panja antara lain:

  • Kelembagaan. Abdul mengatakan bahwa ada tiga hal yang memayungi perfilman dan ketiga lembaga tersebut harus membuat nota kesepahaman.
  • Pusat Pengembangan (Pusbang) Film harus menyusun analisa dan fungsi Pusbang Film.
  • Perlu didorong resolusi mental mengenai Perum Produksi Film Negara (PPFN).
  • Perlu dibuka Institut Seni yang programnya gratis.
  • Pemerintah berencana membuka 100% investasi asing. Kebijakan ini belum dapat diterapkan dalam waktu dekat karena menurutUU No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman tidak efektif. Usulan revisi perlu ada kajian yang efektif untuk memperkuat regulasi.

Rekomendasi Panja:

  • Kelembagaan, tidak terjadi tumpang tindih antara tiga lembaga perfilman.
  • Kebijakan mengenai pelarasan paling lambat tiga bulan setelah rekomendasi panja diterima oleh pemerintah.
  • Kewajiban promosi film Indonesia ke luar negeri.
  • Terkait revisi UU Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman panja dapat menerima aspirasi tersebut.
  • Panja akan menyusun RUU Perfilman sebagai inisiatif DPR Prolegnas 2014-2019.
  • Panja mendesak pemerintah untuk membuat Peraturan Menteri tentang sistem tiket yang transparan.
  • Peraturan paling lambat adalah tiga bulan setelah rekomendasi panja diterima pemerintah. [sumber]

Evaluasi Kinerja Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PPFN)

9 Februari 2016 - Abdul selalu menyempatkan untuk menonton Laptop Si Unyil, menurut Abdul karakter Unyil yang sekarang berbeda dengan yang dulu. Abdul menanyakan, apa karakter Unyil tersebut sudah dijual ke pihak swasta. Menurut Abdul, PPFN kasihan karena dalam satu tahun hanya satu film yang diproduksi. Abdul berharap PPFN mewarnai dunia perfilman Indonesia sehingga dapat mengahadang film import, Abdul berharap bisa menemukan kendala dan solusi yang dihadapi PPFN dan mencari solusi agar dapat mengatasi permasalahan. Abdul menanyakan tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) dan kaitan tentang keberlangsungan PPFN. Abdul bertanya kepada Sherly bahwa ia hidup dari mana sementara ia tidak menerima anggaran dari Pemerintah dan dengan dana Rp.50 Milyar, kira kira BEP-nya berapa lama. [sumber]

Fit & Proper Test Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Pada 20 April 2015 - Kepada Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, Abdul minta klarifikasi strategi yang disiapkan untuk mencegah konflik dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait regulasi. [sumber]

Kinerja Bank Tabungan Negara

Pada 7 April 2015 - Abdul Kharis minta klarifikasi kepada Direktur Utama BTN strategi jitu yang disiapkan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. [sumber]

Kinerja Bank Rakyat Indonesia

Pada 6 April 2015 - Sehubungan dengan kebutuhan satelit yang diperlukan oleh BRI, Abdul Kharis minta klarifikasi kepada Dirut BRI apakah BRI rencana merambah ke bidang telekomunikasi. Abdul Kharis menilai program Laku Pandai OJK masih rendah tingkat keamanannya. Menurut Abdul Kharis ketika masih sedikit tingkat keamanan belum ada yang menerobos namun ketika sudah jadi bola salju dengan kuantitas tinggi maka keamanan akan terancam. Abdul Kharis minta klarifikasi ke Dirut BRI apa solusi yang sudah disiapkan. [sumber]

RKA dan RKP K/L 2019

5 Juni 2018 - Pada Raker Komisi 1 dengan Menkominfo, KPI, KIP dan Dewan Pers, Sebagai pengantar rapat, Abdul Kharis selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas RRI sebelumnya, LPP RRI menyampaikan tanah di Cimanggis sebagai tanah bersejarah dan Abdul Kharis meminta agar Kemenkominfo untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk mempertahankan situs bersejarah tersebut. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Purworejo
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Totosari, RT.04/RW.14, Kelurahan Pajang. Kecamatan Laweyan. Surakarta. Jawa Tengah
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Jawa Tengah V
Komisi
I - Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika