Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Keadilan Sejahtera - Yogyakarta
Komisi I - Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Klaten
Tanggal Lahir
06/04/1967
Alamat Rumah
Jl. Putrabangsa III/511-L, RT.019/RW.004, Kelurahan Warungboto. Umbulharjo. Kota Yogyakarta. DI Yogyakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Yogyakarta
Komisi
I - Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika

Sikap Terhadap RUU


Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Raker Komisi 1 dengan Pemerintah

Sukamta menyampaikan Pendapat Mini Akhir F-PKS DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengguna internet di Indonesia Tahun 2023 menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia telah mencapai 215.626.156 jiwa atau 78,19% dari total jumlah penduduk. Berdasarkan studi Google, Temasek, dan Bain & Company Tahun 2022, jumlah pengguna internet dan penduduk yang besar membuat Indonesia menjadi pemain utama dengan mendominasi 40% nilai total transaksi ekonomi digital di Asean dengan transaksi mencapai 77 miliar USD. Peran Indonesia di dalam bidang teknologi informasi digital ini sangat krusial dan menjadi potensi yang harus dioptimalkan di dalam peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Di sisi lain, hasil survei index literasi digital Kominfo Tahun 2021 memperlihatkan masih rendahnya literasi digital yang menyebabkan masalah maraknya penyebaran berita bohong atau hoax, penipuan daring, perundungan siber, ujaran kebencian dan radikalisme. Menurut data, jumlah laporan polisi yang dibuat masyarakat di patroli siber 5 kasus terbanyak dalam dunia digital yaitu kasus perjudian mencapai 14.490 kasus dengan persentase 37%, disusul kasus pengancaman 22% atau atau 8.614 kasus, kasus penghinaan dan pencemaran mencapai 17% dgn 6.556 kasus, kasus pemerasan mencapai 3.675 kasus 10%, kasus hoax (fake news) mencapai 778 atau 2%, dan kasus penistaan agama mencapai 249 kasus atau 1%. F-PKS menilai kasus-kasus dengan sangkaan menggunakan UU ITE ini terbagi kedalam 2 kelompok utama: yang pertama kasus kejahatan tindak kriminal yang dengan sengaja dengan motif jahat mau merugikan orang lain, menguntungkan diri atau kelompoknya. Kasus dalam kriminal murni ini seperti kasus perjudian, pengancaman, pemerasan yang mendominasi kasus di UU ITE; sedangkan yang kedua kriminalisasi kasus yaitu suatu perbuatan yang tidak dianggap sebagai kejahatan atau tindak pidana namun dengan tafsir atau pandangan subjektif sulit diukur dan sulit dibuktikan namun tindakan tersebut menjadi tindakan kejahatan yang disangkakan kasus yang sering terjadi adalah kasus berita palsu dan penistaan agama. Perlunya revisi kedua UU ITE untuk meminimalisir kasus-kasus hukum yang menjerat warga dengan acuan pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap karet. Selain itu, revisi kedua UU ITE ini perlu dilakukan karena ada jeda waktu antara sekarang dan pemberlakuan KUHP yang baru yaitu pada Tahun 2026 yang didalamnya ada beberapa pasal UU ITE yang telah dicabut oleh KUHP yang baru. Selama jeda waktu kurang lebih 2 tahun kedepan ini, perlu ada penegasan dan pengaturan yang jelas dan tidak multitafsir terhadap pasal-pasal UU ITE yang dianggap karet dan tidak memakan korban lebih banyak lagi. F-PKS mengikuti dan mengawal dengan serius pembahasan revisi kedua UU ITE serta memberikan masukan-masukan dan pendapat. Ada 8 catatan penegasan F-PKS terhadap hasil Panja RUU ITE Komisi 1 DPR RI bersama Tim Pemerintah. 1) Perlindungan terhadap anak-anak. Perlindungan bagi anak-anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik untuk menjaga masa depan anak-anak, masa depan bangsa dari kejahatan-kejahatan dan efek negatif dari dunia digital; 2) Konten kesusilaan dan perjudian. Negara Indonesia harus melindungi rakyat Indonesia dari informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan serta yang memiliki muatan perjudian. Dua kegiatan ini terbukti merusak masa depan bangsa. Revisi UU ITE telah mengatur perbedaan antara penyebaran konten asusila dengan pengecualian untuk membela diri sebagaimana kasus yang menimpa Baiq Nuril sehingga diharapkan pasal konten kesusilaan ini tidak lagi multitafsir yang berpotensi menjadi pasal karet; 3) Keabsahan dokumen elektronik. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat-alat bukti hukum yang sah dan tanda tangan sertifikat elektronik. Penggunaan tanda tangan elektronik ini memberikan dua hal penting yang harus diperhatikan, pertama keamanan data, dan kedua pengujian terhadap keabsahannya. Kedua hal ini untuk memastikan bahwa penyalahgunaan dan penipuan memanfaatkan dokumen elektronik ini tidak terjadi; 4) Pemberian sanksi pidana. Sanksi pidana untuk mencegah setiap orang agar tidak melakukan perbuatan pidana yaitu fungsi preventif atau pencegahan. Pemberian sanksi pidana dengan ancaman lebih berat dari UU sebelumnya, harapannya permasalahan terkait dengan ancaman, kekerasan, enipuan digital, kesusilaan, kebencian dan permusuhan, pencemaran nama baik, hoax dan perjudian bisa berkurang kejadian dan kerugian yang ditimbulkan; 5) Kontrak elektronik internasional. Kontrak elektronik internasional penting untuk memastikan bahwa UU ITE dapat menjangkau semua pihak yang terlibat dalam pemilihan digital di Indonesia baik setiap orang yang berasal dari dalam, luar negeri secara global. Jangkauan di dalam penegakan dan pengaturan segala bentuk transaksi digital yang berhubungan dengan warga negara secara private dan negara Indonesia secara publik; 6) Pasal karet pencemaran nama baik. Salah satu dorongan kuat revisi UU ITE yaitu mengenai pasal karet pencemaran nama baik terhadap personal maupun pejabat publik. Revisi UU ITE mengenai pencemaran nama baik memperjelas mengenai bentuk pencemaran nama baik terhadap personal maupun pejabat publik harus berdasarkan aspek objektivitas dan penilaian yang adil dan terukur, sedangkan dalam konteks kritik membangun dalam batasan norma dan kesusilaan terhadap pejabat publik tidak termasuk sebagai pencemaran nama baik; 7) Konten penyebaran berita bohong, penghasutan, ujaran kebencian atau berdasarkan sara yang dapat menimbulkan kerusuhan. Revisi kedua UU ITE ini menegaskan aturan yang tidak lagi multitafsir agar dapat meminimalisasi kasus-kasus kriminalisasi pihak-pihak yang kritis; 8) Kewajiban bagi PSE (Penyelenggaraan Sistem Elektronik) untuk melakukan operasi dan filter mandiri. Pada revisi kedua UU ITE ini telah diatur kewajiban bagi PSE untuk melakukan moderasi dan filterisasi terhadap konten yang berisi fornografi, perjudian, dan kekuatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan di Republik Indonesia. Hal ini untuk menegaskan bahwa Indonesia memiliki peraturan perundangan tersendiri yang mengatur konten-konten agar sesuai dengan jati diri bangsa. Dalam moderasi ini, PSE harus mengikuti acuan hukum di Indonesia terhadap suatu konten. Menimbang 8 hal yang sudah kami paparkan di atas dengan memohon Taufik Allah subhanahu wa ta'ala dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami F-PKS menyatakan menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik dibawa ke Pembicaraan Tingkat II di Paripurna untuk disahkan menjadi UU.










Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pendapat Akhir Mini Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) — Komisi 1DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Sukamta dari Fraksi PKS dapil DIY membacakan Pendapat Mini Fraksi PKS terhadap Hasil Pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP)

  • Berkaitan dengan RUU tentang PDP, Fraksi PKS berpendapat sebagai berikut; Pertama, Fraksi PKS berpendapat apapun bentuk informasi yang berkaitan dengan individu yang dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung meliputi nama, alamat email, informasi lokasi, etnis, jenis kelamin, data biometri, keyakinan agama, termasuk data pribadi yang dimiliki oleh subjek data; Kedua, Fraksi PKS menilai setiap tindakan atau pemrosesan yang dilakukan pada data baik otomatis maupun manual harus mendapatkan izin dari subjek data dan mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia; Ketiga, Fraksi PKS meminta agar pengecualian pemrosesan PDP yang menyangkut penegakan hukum dan pertahanan perlu dilakukan dalam koridor prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi Warga Negara Indonesia, sehingga prosesnya berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku dan menghindari terjadinya kesewenang-wenangan atau kebebasan tanpa batasan di dalam pemrosesan data; Keempat, Fraksi PKS berpendapat lembaga pengawas independen memiliki peran penting pada aspek optimalisasi tugas pokok fungsi serta kesetaraan dengan lembaga sejenis di negara lain. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kesetaraan lembaga akan mempermudah proses transfer pemrosesan data hingga penegakan hukum antar negara. Ketidaksetaraan akan menghambat pemrosesan transfer data dan kegiatan lain yang mana negara lain menerapkan syarat keterangan lembaga. Selain itu, independensi lembaga ini penting agar keadilan bisa ditegakkan, tidak ada konflik kepentingan, dan paling penting lembaga ini memiliki taji untuk menyelesaikan sengketa data pribadi.
  • Menimbang beberapa hal yang sudah disampaikan di atas, Fraksi PKS dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim menyatakan menyetujui RUU tentang Pelindungan Data Pribadi ditetapkan menjadi undang-undang.



Masukan/Pandangan terkait Pelindungan Data Pribadi secara Umum dan Agregasi Data dalam RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Edmon Makarim (Pakar Hukum Cyber Universitas Indonesia)

Sukamta menjelaskan terdapat dua hal yang ingin digali lebih lanjut, yaitu terkait pengecualian dari data agregasi yang diperlukan statistik dan kepentingan umum di pasal 16. Sebaiknya, dikecualikan sama sekali atau tidak diatur karena dianggap penyelenggara negara itu berada di dalam sumpah atau sebaiknya diatur tersendiri dalam aturan yang berbeda yang tidak masuk aturan umum di pasal-pasal sebelumnya itu. Ia juga mengatakan agregasi untuk kepentingan bisnis. Mungkin maksud agregasi untuk kepentingan bisnis tidak mengidentifikasi orang per orang. Tetapi secara kolektif akan mengidentifikasi perilaku kolektif sebuah masyarakat. Terakhir, ia menanyakan apakah itu diatur secara khusus atau dikecualikan dari PDP atau kalau diatur bagaimana model pengaturannya.





















Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM

Sukamta mengatakan bahwa Indonesia sebagai bagian masyarakat informasi dunia telah memanfaatkan IT, perkembangan IT memberi sumbangan besar teknologi sistem informasi dan transaksi. Banyak masyarakat yang menuntut perubahan UU nomor 11 tahun 2008. Pandangan fraksi PKS yaitu keamanan data pribadi merupakan hal yang penting antisipasi mutlak, mendorong pasal 27 diterapkan dengan cermat dan professional, intersepsi yang diterapkan aparat hukum harus diatur UU, menggalakan pentingnya gerakan internet sehat dan penyidikan, penggeledahan, penangkapan harus sesuai dengan KUHAP. Menimbang beberapa hal diatas, Fraksi PKS menyetujui perubahan kedua RUU ITE untuk dibawa ke Paripurna.












Pelantikan PAW, Hasil IHPS, RUU Pekerja Sosial, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU BUMN sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, dan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Belanda dan RI-Arab Saudi — Rapat Paripurna DPR-RI

Sukamta mengatakan kalau melihat situasi di lapangan, terdapat 3 wilayah besar yang terkena dampak dengan rentang terdampak lumayan luas. Yang terbuka untuk informasi dan transportasi hanya wilayah Palu, sedangkan dua daerah lain masih terisolir dengan kemungkinan korban 800 orang disana.

Sukamta mengatakan demi kemanusiaan mendesak pemerintah untuk melakukan assessment karena bencana ini beda dengan bencana di Aceh, NTB. Ini persoalan yang harus diatasi dan sudah sewajarnya ini ditanggapi sistematis dan terstruktur. Kalau melihat dari di lapangan, dapat mengevakuasi agar masyarakat yang ada dibawa ke luar agar tidak terjadi korban dan masalah lain lagi serta agar masalah bisa ter-recovery meskipun begitu yang terbaik adalah mengevakuasi penduduk yang masih belum keluar supaya tidak terjadi pertambahan korban. Sukamta menginginkan supaya pimpinan dapat mendesak pemerintah menyatakan ini sebagai Bencana Nasional.

Adapun tentang penjarahan, itu berlebihan karena yang terjadi adalah makanan dan minuman tidak dapat masuk, air bercampur lumpur. Penduduk tidak dapat memikirkan makan apa sampai apapun yang ada di depan mata akan dimakan.

Berita-berita tentang penjarahan menurut Sukamta itu sudah berlebihan karena yang terjadi adalah stok makanan dan minuman tidak dapat masuk sedangkan makanan dan air disana sudah bercampur lumpur semua. Sukamta mengimbau agar media menggunakan bahasa yang baik dan menghimbau agar masyarakat tidak men-judgment apa yang terjadi di lapangan.






Pembahasan/Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) mengenai Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sukamta menyampaikan bahwa F-PKS menyetujui pembahasan ekstradisi RI-UAE dibahas dalam pembahasan tingkat II dan berharap perjanjian ini ada implikasinya bagi kepentingan nasional.















Pendapat fraksi-fraksi pada tingkat 1 tentang RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara - Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan (Menhan)

Sukamta mengatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam bela negara dan PKS turut aktif mengikuti perkembangan RUU ini. Bela negara sebagaimana yang telah kita perjuangkan selama ini sebagai suatu yang tidak bisa ditawar lagi. Kami fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU PSDN dibahas ke rapat paripurna tingkat 2. Sukamta menambahkan Indonesia perlu membuat suatu peraturan sebagai implementasi dari UUD 1945 terkait bela negara, UU PSDN ini patut di apresiasi sebagai turunan itu dan F-PKS turut aktif mengawal ruu ini. F-PKS secara tegas berpandangan menjaga keutuhan NKRI merupakan hal yang paling penting dan tidak perlu ditawar lagi. Kami F-PKS dengan memohon taufik dan hidayah Allah SWT dengan mengucapkan bismillah F-PKS menyetujui RUU PSDN ini pada tingkat 1 untuk dibawa ke Paripurna dan disetujui.











RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Kerajaan Spanyol dan RI-Republik Serbia – Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan RI

Sukamta mengatakan bahwa fraksi PKS memandang setiap kerja sama merupakan isu strategis yang harus dibicarakan bersama dengan DPR dalam pasal 10 huruf a pada UU Nomor 24 Tahun 2000 dan dapat memberikan perlindungan masyarakat kepada kedua negara. Sukamta mengatakan bahwa PKS menyetujui kerja sama pertahanan antara Pemerintah RI-Kerajaan Spanyol dan RI-Republik Serbia untuk dbahas dalam pembicaraan tingkat selanjutnya. Sukamta mengatakan upaya menjaga stabilitas keamanan di dunia menjadi fokus di dunia dan menjadi kunci untuk aspek lainnya seperti perekonomian dan kemakmuran berkembang dan tanpa suatu adanya keamanan, maka mustahil aspek lain akan berkembang. Selain itu, Sukamta menuturkan bahwa pertahanan dimanfaatkan dalam militer Indonesia. Sukamta menyetujui bila RUU ini disahkan menjadi UU.


Tanggapan

Pidato Ketua DPR-RI Pada Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-42

Sukamta menegaskan hari ini, 6 Februari 2024 merupakan hari ke-123 aksi genosida Israel kepada Palestina di jalur Gaza. F-PKS mengutuk keras sikap PBB yang belum bisa menghentikan aksi genosida Israel ini. Kini tragedi kemanusiaan menjadi linimasa keseharian masyarakat global. Alih-alih memobilisasi tuntutan penghentian tindakan bar-bar Israel ini, ia mencemaskan masyarakat global lama-kelamaan akan memaklumi tindakan yang menyayat kemanusiaan tersebut. Kita tidak boleh lelah untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina. Rezim Israel saat ini seperti bukan manusia, Israel adalah monster. Dalam 24 jam terakhir, kita kembali menyaksikan serangan Israel atas kerumunan warga Gaza yang mengantri untuk mendapatkan bantuan. Israel juga menyerang konvoi PBB untuk pengungsi. Jangan dilupakan pula rudal-rudal Israel yang secara sengaja menargetkan Rumah Sakit. Serangan membabi-buta 24 jam terakhir ini juga menunjukkan bahwa keputusan sementara ICJ seperti angin lalu, perintah ICJ yang meminta Israel melakukan pencegahan aksi genosida benar-benar tidak diindahkan. Hampir 1,2 juta anak di Gaza membutuhkan dukungan kesehatan mental, sekitar 17 ribu anak di Gaza dipisahkan dari keluarganya, total yang meninggal adalah 27.478 orang, artinya Israel membunuh sekitar 223 warga Palestina setiap hari sejak 7 Okt 2023. Ini belum mampu menghadirkan aksi nyata masyarakat global untuk segera menghentikan aksi genosida Israel. Israel tidak menunjukkan niat baik untuk berdamai. Israel tanpa rasa malu terus melakukan serangannya.

Sukamta menegaskan sikap keras kepala dan arogansi Israel yang menolak keras proposal gencatan senjata ini membuktikan bahwa Israel bukanlah negara tapi Israel adalah entitas teroris. Kita harus terus bergerak dan melakukan aksi konkrit untuk mendesak semua pihak di dunia terutama PBB untuk melakukan aksi darurat yang konkrit dengan segala cara yang memungkinkan menghentikan aksi genosida Israel. F-PKS mendukung dan mendorong penuh kesinambungan peran proaktif Pemerintah Indonesia dalam menjalankan amanat konstitusi UUD 1945 dalam upaya mewujudkan perdamaian abadi agar penjajahan di atas dunia dihapuskan.



Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-41

Sukamta mengatakan bahwasannya hari ini memasuki hari ke-100 invasi Israel ke Gaza Palestina. Yang terjadi adalah upaya genosida, penghapusan bangsa Palestina dari wilayah seluruh Palestina; pemboman tanpa pembedaan wanita, anak-anak, orang tua, orang sakit, orang difabel, semua dilakukan membabi buta dengan korban lebih dari 30.000 orang baik yang meninggal maupun hilang tidak ditemukan jasadnya. Namun, misi Israel untuk menghilangkan Palestina dengan semua superioritas militer dan sumber dayanya ternyata kalah oleh perlawanan rakyat Palestina, bahkan Israel gagal dalam perang darat untuk menguasai Palestina dan terpaksa mundur. Israel hanya bisa menyerang Palestina dengan melakukan pemboman terhadap bangunan dan rakyat Palestina melalui serangan udara dengan menjatuhkan puluhan ribuan bom. Kondisi ini menunjukkan bahwa klaim Israel memiliki militer kuat di dunia mampu dikalahkan oleh pejuang rakyat Palestina. Rakyat Palestina lah pemenang sesungguhnya, baik di medan perang maupun di medan diplomasi. Israel sebagai agresor dengan seluruh superioritasnya terpaksa mundur teratur dan merupakan pihak yang kalah. Namun, kematian dan pembantaian masih terus berlangsung. Kita berharap seluruh bangsa Indonesia, seluruh elemen Indonesia, DPR maupun Pemerintah konsisten membantu rakyat dan mendukung perjuangan kemerdekaan.

Sukamta mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri RI yang konsisten mendukung perjuangan ini. Namun, perjuangan ini belum selesai, Israel masih terus melakukan pemboman dan pembantaian, genosida tidak berhenti. Hari ini, Afrika Selatan menyeret Israel sebagai penjahat perang di international criminal justice di Den Haag. Kita berharap, walaupun Indonesia tidak bisa memberikan dukungan ikut menggugat, Indonesia dengan berbagai jalan mohon supaya bisa terus membawa Israel pertanggungjawaban dan akuntabilitas atas apa yang dikerjakan, semua kriminal yang sudah dikerjakan, mudah-mudahan perjuangan ini terus berjalan dan Indonesia sebagai salah satu negara yang terus konsisten untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina ini. Sukamta berharap, DPR bisa mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Kedutaan asing yang ada di Jakarta untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina agar merdeka dan untuk menghentikan genosida yang dilakukan Israel. Kalau Pimpinan DPR setuju, maka ini akan menjadi preseden yang luar biasa bagi DPR.


Kesiapan TNI Mendukung Pengamanan Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 1 dengan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara

Sukamta senang dengan penegasan Panglima TNI dan seluruh jajaran tentang netralitas TNI, dan mudah-mudahan NKRI yang sangat beragam, dinamika yang luar biasa, dan harapan terbesar ada pada TNI untuk menjaga NKRI tetap utuh, perhelatan pergantian pemimpin setiap 5 tahun sekali bisa berjalan sebaik-baiknya dengan lancar. Tantangan Indonesia untuk pergantian kepemimpinan secara baik, tanpa ada gejolak diuji kembali. Sukamta berharap kepada TNI karena seluruh pihak sudah masuk dalam gelanggang Pemilu baik Pilpres maupun Pileg.



Pembahasan Materi DIM RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) - Rapat Panja Komisi 1 dengan Tim Panja Pemerintah

Sukamta memberikan pertanyaan terkait pasal 6 di rumusan yang baru mengenai yang dimaksud dengan mendapat akses diberi batasan dan aturan di pasal dan ketentuan lain. Sebab kalau hanya terbatas kepada mendapat akses jika ditafsirkan secara letterlek hanya boleh melihat. Tapi tidak berhak untuk mengambil. Dalam rumusan yang lama subjek data pribadi boleh mendapat akses, boleh melihat dan sekaligus jika memerlukan salinan diperbolehkan juga. Sukamta ingin memastikan subjek data selain diperbolehkan melihat dan memberi instruksi pindah data, kalau nantinya memerlukan akses dia mendapatkannya juga. Oleh sebab itu, lebih cenderung ke pasal yg lama.



Pembahasan Materi RUU tentang Pelindungan Data Pribadi - Rapat Panja Komisi 1 dengan Tim Pemerintah

Sukamta mengatakan terkait dengan peran pemerintah ini memang perlu kita bahas secara detail dan saya setuju kalau dibahas di depan karena ujung pangkalnya ada di sini. Sukamta sependapat dengan pendapat Bobby yang mengatakan terkait hal-hal teknis hak dan kewajiban pengendali data itu kan ikut di sini. Sementara, kalau kita lihat pada prakteknya nanti salah satu pemain terbesar dalam pengendali data adalah pemerintah. Pemerintah mempunyai kementerian, lembaga, sekitar ratusan yang akan menjadi pengelola data. Kalau pemerintah menjadi pengawas sekaligus sebagai regulator, saya kira ini menjadi terlalu powerfull. Sehingga kami memperkuat usulan di awal kita berikan peran pada pemerintah tetapi ada pembagiannya. Jadi pemerintah ini kita berikan kewenangan yang kuat untuk menjadi regulator di dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi ini namun nanti untuk pengawasan dan turunannya sebaiknya dibuatkan satu lembaga sendiri yang sifatnya lebih independen. Karena cepat atau lambat kita ini tidak selalu berada di pemerintahan. jadi , jangan sampai kita berpikir hanya untuk zaman kita ini karena nanti pada saatnya kita tidak tau siapa yang ada di pemerintahan nanti. Jika nanti terjadi conflict of interest akan menjadi susah.


Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW), Laporan Komisi 2 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test/FPT), dan Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 — Paripurna DPR-RI ke-35

Sukamta mengatakan bahwa dirinya hanya ingin memperingatkan kita semuanya termasuk Pemerintah, untuk memperhatikan nasib rakyat kecil di dalam membangun NKRI. Peristiwa penambangan batu di Desa Wadas jangan sampai mengabaikan lingkungan dan kepentingan rakyat. Negara harus dengan sabar dan melindungi nasib mereka. Begitu pula dengan para pekerja yang sudah bekerja keras membangun Indonesia harus dihormati hak-haknya. Jangan sampai karena keinginan negara mengumpulkan dana yang besar, justru mengabaikan hak-hak para pekerja, sehingga dana Jaminan Hari Tua (JHT) harus ditahan sampai usia 56 tahun. Indonesia sudah merdeka lama. Tugas kita adalah mengurangi kedzaliman kepada rakyat, lingkungan, dan mahluk yang hidup di NKRI. Itulah yang membedakan zaman penjajahan dan sudah merdeka.


Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dilanjutkan dengan Pergantian Antar Waktu — Rapat Paripurna DPR-RI ke-31

Sukamta menjelaskan hari ini ia membaca satu berita yang menceritakan seorang ayah yang memiliki keluarga dan anak berusia 17 tahun melakukan tes DNA, awalnya ini hadiah Chritsmas namun ternyata anak tersebut bukan anak kandungnya. Dalam konteks Indonesia kami ingin mengambil catatan penting, kami mendorong agar RUU TPKS segera disahkan. Kami dari Fraksi PKS tentu sangat mendukung segera disahkannya RUU TPKS ini. Kami mengusulkan seluruh bentuk kekerasan seksual tidak boleh ditolerir hadir di negara Pancasila ini. Namun kami juga mengusulkan agar seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan budaya ketimuran, misalnya LGBT, juga yang bertentangan dengan aturan Tuhan karena kita negara Pancasila yang berketuhan yang Maha Esa, itu juga dilarang dalam RUU ini. Kami membayangkan kalau perzinaan dibolehkan, mungkin peristiwa yang saya baca bisa terjadi di Indonesia 10-15 tahun mendatang. Seperti kata Ibu Megawati, hendaknya DPR RI kalau membuat peraturan sesuai UUD 1945 dan Pancasila. Kami juga ingin seperti itu. Mohon untuk segala hal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, dilarang dalam Undang-Undang yang kita buat.


Program Kementerian Luar Negeri Tahun 2015— Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri

Sukamta mengatakan seperti apa peranan Indonesia dalam menghadapi perubahan-perubahan besar geopolitik. Sukamta mengatakan islam di Indonesia harus bisa menjadi contoh islam di seluruh dunia.


Asumsi Makro 2016 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Sukamta mengatakan agar jangan sampai genjotan pajak membebani masyarakat yang salah sasaran dan Indonesia kembali ke zaman VOC. Ia membahas koperasi yang kena pajak ganda yaitu SHU kena pajak dan setelah dibagi masuk ke penghasilan kena pajak lagi. Ia juga menyinggung mengenai baja yang impor pajaknya diturunkan sehingga industri lokal tidak imbang dan menurunkan kompetisi. Ia menekankan bahwa exercise pajak harus dilakukan secara cermat. Ia menghimbau agar jangan sampai urusan peningkatan pajak ini seperti berburu di kebun binatang, sedangkan seharusnya berburu hewan liar. Ia mengatakan barang-barang yang membahayakan kesehatan yang menjadi bebas kepada negara sebaiknya dinaikan pajaknya karena BPJS ditanggung negara, contohnya seperti minuman keras dan juga cukai rokok. Ia menyampaikan BPJS kewalahan karena barang-barang tersebut. Ia menanyakan alasan tidak mendorong agar cukai dinaikkan dan rokok hanya dapat diknsumsi kalangan elit. Ia membahas cukai rokok di negara maju yang sampai 400% atau Rp100.000 sedangkan disini hanya Rp10.000. Ia mengatakan penambahan penerimaan pajak ini harus cerdas dan tidak menimbulkan masalah baru.


Kebijakan pengelolaaan dana USO dan Pembahasan Anggaran Tahun 2015 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika

Sukamta mengatakan Badan Intelejen Negara (BIN) itu masuk Kemkominfo tapo jarang kita bahas dan ketahanan nasional jarang kita disinggung, lantas apa jaminan bagi kita untuk kedaulatan pengendalian data dan komunikasi ini mohon jangan sampai jatuh ke pihak asing.


Panitia Kerja (Panja) Belanja Negara — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Sukamta mengatakan harus dipahami perbedaan belanja mendesak dan belanja prioritas ke seluruh peserta rapat. Ia menanyakan alasan permasalahan asap tidak dijadikan prioritas karena merugikan 40.000.000 penduduk dan Rp150 Triliun.


Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 (sepuluh) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Sukamta mengatakan mengapa komitmen penyelenggara penyiaran baru dibuat di akhir menjelang
perpanjangan izin, seharusnya KPI memastikan TV memenuhi komitmennya diawal rancangan program. Sukamta meminta KPI tidak main-main, meskipun penyiaran memang soal bisnis dan industri, tetapi jangan sampai mengganggu ketahanan negara.


Perpanjangan 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan ementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan Komisi Penyiaran Indonesia

Sukamta mengatakan bahwa dirinya salut dengan kesepahaman antara KPI Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Aidul Fitriciada Azhari

Sukamta menanyakan alasan yang membuat Calon Anggota KY atas nama Aidul yakin mengikuti seleksi ini dan langkah yang akan dilakukan dalam membenahi persoalan citra penegakan hakim yang tidak terkesan baik.


Pembukaan Masa Persidangan 5 Tahun Sidang 2020-2021 dan Pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) — Paripurna DPR-RI ke-19

Sukamta mengatakan bahwa Indonesia sedang mengalami banyak musibah, yang pertama tenggelamnya kapal selam dan gugurnya Kabinda Papua. Tentu hal tersebut menimbulkan duka yang mendalam. Sukamta berharap Pemerintah dapat mengambil langkah yang signifikan agar tidak terulang lagi peristiwa seperti itu. Sukamta menyampaikan di tengah situasi dalam negeri yang serius, Indonesia juga mempunyai tanggung jawab di ASEAN khususnya yang terjadi di Myanmar dimana kekerasan terhadap rakyat masih sering terjadi. Sukamta berharap Pemerintah RI terus pro-aktif untuk mendorong kekerasan yang terjadi untuk dihentikan.


Bocornya 1 Juta Lebih Data Pengguna Facebook di Indonesia — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pasifik

Sukamta mengatakan FB mengklaim bahwa Cambridge Analytica yang bersalah dan melanggar aturan, sementara MoU tidak ditunjukkan oleh FB. Di sisi lain, Cambridge Analytica mengaku tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran pada wawancara CNN. Sukamta menuntut adanya bukti perjanjian FB dengan seluruh pihak terkait yang menggunakan data FB, jika perlu Cambridge Analytica didatangkan.
Sukamta mengatakan Komisi 1 DPR RI perlu melihat MoU FB dengan Cambridge Analytica, untuk melihat pihak yang menggunakan data FB secara legal. Apa pengaruh dari angket sosial keamanan yang dibuat oleh FB, apakah jadi lebih aman, apakah ada jaminan bahwa FB tidak menyimpan data percakapan pengguna seperti alat sadap illegal, bagaimana tanggapan FB atas permintaan penghapusan data pribadi. Sukamta berpendapat pernyataan FB tidak ada agreement dengan Cambridge Analytica seolah memang tidak ada perlindungan memadai dari FB kepada penggunanya. Dimana tanggung jawab sosial FB kepada miliaran pengguna FB.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Koordinator dalam Rancangan Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara 2017 — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)

Sukamta berharap ke depan tidak ada lagi pemotongan anggaran di Kementerian Koordinator. Selanjutnya, Sukamta menegaskan untuk Menteri Puan agar pendekatan kesehatan ini lebih sistemik. Penyebab penurunan kesehatan juga bisa diatasi. Iamenegaskan untuk destinasi wisata diharapkan ramah terhadap anak bangsa sendiri. Terakhir, Sukamta mengatakan untuk Menko Maritim, agar Indonesia tidak menjadi pasar import karena Indonesia kaya akan SDA.


Asumsi Makro RAPBN Tahun Anggaran 2017 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Sukamta masih belum bisa melihat program dari Pemerintah yang jelas dan terukur untuk mengembangkan BUMN. 


Menyampaikan Aspirasi tentang Pendidikan dan Isu Aktual — Komisi 10 DPR-RI Audiensi dengan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia

Sukamta mengatakan bahwa lanjutkan perjuangan dan ia senang ada organisasi para mahasiswa.


Izin Satelit dan Interkoneksi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI

Sukamta mengatakan bahwa ia lebih tertarik pada upaya masyarakat yang mendapat untung maksimal dan kualitas yang bagus. Jika melihat negara yang cukup maju, biaya infrastruktur menjadi flat dan sangat rendah. Sukamta berpendapat seharusnya Pemerintah yang mengatur regulasi formula penetapan tarif, karena sangat diperlukan informasi mengenai update biaya. Sukamta berharap polemik interkoneksi dapat diselesaikan dengan adil, apabila intervensi terlalu dalam, konsekuensinya bisnisnya sendiri pasti akan ada yang untung dan rugi. Sukamta menilai penjelasan dari Menkominfo RI terlalu berkerut, sehingga membutuhkan penjelasan lebih lanjut.


Izin Lembaga Penyiaran Swasta — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia

Sukamta mengatakan bahwa televisi sekarang menggunakan resourses negara, sehingga perlu diatur.


Rapat Lanjutan Panja Belanja Pemerintah Pusat — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Sukamta mengatakan bahwa kalau kita kebutuhan ketahanan pangan lebih penting dan mendesak subsidi pupuk, lantas apakah tidak lebih baik anggaran subsidi non energi yang tidak terpakai direalokasikan.


Pengambilan Keputusan terhadap Pemberhentian Ketua DPR RI dan Penetapan Pengganti Ketua DPR RI — Rapat Paripurna DPR RI

Sukamta mengatakan pada prinsipnya, pergantian pimpinan DPR adalah hak partai, sehingga F-PKS menghargai dan menghormati pergantian Ketua DPR RI. Sukamta mengatakan harapan kedepan bahwa kinerja Pimpinan DPR lebih baik serta aspirasi rakyat bisa diserap dengan baik.



Anggaran Sarana Pendukung Monitoring Isi Siaran dalam Anggaran KPI Tahun 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat

Sebelum berbicara mengenai peralatan monitoring, Sukamta berpandangan bahwa KPI seharusnya mengedepankan political will. Ia mengatakan terkait monitoring dan follow up harus transparan dan akuntabel. Terdapat 3 (tiga) lembaga penyiaran yang sudah ditegur, karena dianggap berpihak pada salah satu Pasangan Calon dalam Pilkada DKI Jakarta. Sukamta menginginkan agar KPI dapat menjalankan political will dengan baik jika ingin dikasih alat yang canggih. Ia berpesan jangan sampai alat yang canggih dipergunakan untuk kepentingan politik.


Laporan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI terhadap Pengelolaan TVRI — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Sukamta mengatakan bahwa TVRI perlu diformat ulang dan mengusulkan agar namanya segera diubah menjadi Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI). 


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Bagian Tiga — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pamungkas, Suprawimbarti dan Yazirwan

Sukamta mengatakan bahwa prioritas kebijakan apa yang akan diambil sebagai dewas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, apa terobosan yang akan diterapkan terkait siaran, terobosan apa yang akan saudara terapkan apa lagi mengenai arah siaran, bagaimana caranya TVRI tanpa hiburan bisa bersaing contohnya dengan Kompas dan bagaimana pandangan saudara tentang tips agar mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di dalam laporan keuangan.


Kebocoran Data 1 Juta Pengguna Facebook di Indonesia — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific

Sukamta mengatakan, Facebook terlihat santai menghadapi kasus ini ibarat makhluk suci yang tidak memiliki kesalahan apapun. Elnino justru melihat bahwa Facebook Indonesia mengklaim bahwa Cambridge Analytica yang salah dan melanggar aturan sementara perjanjian tidak diperhatikan. Sukamta mengatakan, bukan alasan yang bagus untuk menghadirkan perjanjian dengan Cambridge Analytica sebab pihak ini baru diwawancarai oleh CNN dan Cambrige Analytica mengaku tidak bersalah. Elnino menuturkan, apabila seperti ini, pihak mana yang bertanggung jawab dan tidak adanya tanggung jawab moral dalam melibatkan pengguna di seluruh dunia yang jumlahnya miliaran. Sukamta menuntut adanya bukti perjanjian yang telah dibuat dengan seluruh pihak terkait yang akan menggunakan data Facebook dan menurut Elnino, bila perlu Cambridge Analityca diundang ke Indonesia. Sukamta menanyakan pihak yang menggunakan data Facebook selain Cambridge Analytica. Sukamta menanyakan, pengaruh dari angket yang diadakan oleh Facebook dan jaminan bila Facebook tidak menyimpan percakapan antar pengguna Facebook dan meminta jawaban sebenarnya bukan diplomatik. Selain itu, Sukamta menanyakan keberadaan foto yang telah dihapus oleh pengguna dalam data server Facebook dan tanggapan Facebook apabila ada pengguna yang melakukan permohonan ingin mengetahui data pribadi. Lalu, Sukamta juga menanyakan, tanggapan Facebook atas permintaan penghapusan data pribadi sebab ini sangat terkait dengan regulasi UU ITE di Indonesia. Sukamta menanyakan volume data dan transaksi Facebook bisnis sebab Facebook mengatakan bahwa misi dari Facebook adalah sosial. Sukamta juga menanyakan kesiapan dan konsekuensi Facebook atas kasus ini karena mungkin ada pidana atau perdata. Sukamta mengatakan tidak adanya agreement dengan Cambridge Analytica, seolah memang tak adanya perlindungan memadai dari Facebook kepada penggunanya. Sukamta menanyakan, letak tanggung jawab sosial dan tanggung jawab Facebook bila media tidak mengungkapkan isu ini pada Maret 2018. Sukamta mengatakan, sudah lewat masa 2015, ketika diminta delete, namun ternyata tidak dikerjakan sementara sudah diributkan setelah muncul di media. Sukamta menanyakan hal tersebut, apakah data memang terhapus atau mengetahui namun membiarkannya. Sukamta mengatakan, hal yang dilakukan oleh Cambridge Analytica yang sudah melanggar kebijakan. Sukamta dari Yogyakarta merasa heran bila mempekerjakan pihak ketiga tanpa MoU keamanan data. Menurut Sukamta, Facebook tidak melakukan proteksi yang cukup untuk mengamankan data pelanggan kepada pihak ketiga dan menanyakan apakah ini kesengajaan atau tidak. Sukamta mengatakan, apa yang disampaikan oleh Simon menurutnya selama ini Dr. Kogan tidak mendapatkan sanksi. Sukamta merasa heran dengan perusahaan raksasa sekelas Facebook tidak mencantumkan sanksi di MOUnya. Sukamta mengatakan, bila 1 juta pengguna yang bocor ini adalah 500 juta yakni politisi di Jakarta dan seluruh gubernur di Indonesia, ini menandakan software bisa digunakan untuk menjatuhkan Indonesia.


Peranan Indonesia dalam Kasus Rohingya — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri

Sukamta mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan oleh Menteri Luar Negeri dan tim. Sukamta berpendapat persoalan Myanmar adalah persoalan yang memprihatinkan. Afsel dan Apartheid tetap memberi status citizenship kepada orang kulit hitam, tapi di Myanmar, citizenship dicabut hanya dari kerajaan yang damai. Sukamta mengatakan apa yang dilakukan kepada Rohingya mirip seperti yang dilakukan Hitler kepada Nazi (Holocaust). Sukamta berharap Indonesia berperan bagus dan dapat diterima dengan baik, berharap Menlu bisa menekan aktor-aktor negara Myanmar agar bisa menerima bantuan dari negara lain. Sukamta mengatakan persoalan Rohingya harus diuraikan, siapa aktor yang berperan dalam konflik Rohingya. Sukamta meminta diplomasi bisa menekan Myanmar untuk menghasilkan solusi tanpa konflik, tanpa mengusir dan tidak menerapkan zero game. Kebijakan Myanmar terhadap Rohingya its very crazy, ethnic cleansing. Bangladesh dan Pakistan memiliki tanggung jawab terhadap etnis Rohingya, Inggris, dan Cina, berharap Menlu bisa mengajak negara-negara tersebut untuk membantu Myanmar. Sukamta berpendapat salah satu bentuk realisasi janji adalah pemulihan etnis Rohingya yaitu kewarganegaraan. Sukamta meminta Menlu untuk melakukan penjajakan rekonsiliasi penyelesaian secara keseluruhan dan menentukan deadline atas 4 elemen bantuan agar Indonesia tidak hanya water coolent.    


Evaluasi Kinerja 2017, Rencana Program Kerja 2018, dan Realisasi atau Penyerapan Anggaran 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat

Sukamta mengatakan tugas KPI berat untuk menjaga negara dalam membangun budaya dan sumber daya manusia. Ia menyampaikan mengenai tren yang menyebut anak zaman now dimana tempat pengajian sudah berubah, bukan lagi di pondok melainkan di youtube atau TV. Menurutnya, mencerdaskan bukan hanya soal yang sifatnya religius, tapi semuanya baik berita maupun hiburan punya dampak dalam mencerdaskan bangsa. Ia mengatakan tugas KPi adalah memastikan media on the right track. Ia menanyakan peran KPI ketika ada variety show dimana laki-laki memakai atribut perempuan dengan tujuan untuk bahan olok-olok. Ia mengatakan publik figur ada yang bersiap sedang memiliki program TV dimana ia berpakaian layaknya perempuan, padahal ia dulu berhenti karena teguran KPI. Ia menanyakan ada apa dengan KPI sekarang. Ia menyampaikan bahwa ia melihat ada tayangan televisi yang menampilkan adegan LGBT, perempuan berciuman dengan perempuan, dan ia tidak tahu stasiun TV tersebut ditegur atau tidak oleh KPI. Ia mengatakan meski adegan ciuman tidak muncul tapi mengarah kesana dan orang berasosiasi kesana. Ia menanyakan alasan itu dibiarkan. Ia menanyakan kapan Indonesia mempunyai karya yang mencerdaskan jika tayangan yang tidak perlu usaha dan tidak berkualitas tidak mendapatkan teguran dari KPI. Oleh karena ha tersebut, ia ragu menaikan anggaran untuk KPI. Ia menanyakan posisi KPI terkait LGBT, mendukung, menolak, atau netral. Ia juga membahas mengenai tayangan dimana TNI beserta istrinya lomba makan makanan yang diikat dengan tali ke kaki artis. Ia mengatakan sakit hati melihat itu dan hati nuraninya berontak. Ia tidak tahu KPI hadir atau absen. Menurutnya, hal tersebut adalah pelecehan yang dahsyat, meskipun pelakunya meminta maaf tapi menurutnya tidak cukup, ia juga mengatakan program TV Dahsyat dulu juga pernah ada kasus yang menyamakan Garuda dengan bebek nungging dan sekarang membuat masalah lagi. Ia mendukung kenaikan anggaran tapi meminta KPI menunjukkan kinerjanya di hadapan bangsa. Ia mengatakan jika program TV tidak diberikan sanksi yang cukup maka siapa lagi yang akan menghormati TNI. Ia meminta ketegasan dari KPI dalam menunjukkan ketegasannya.


Registrasi Kartu Prabayar dan Keamanan Data Konsumen — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Dirut Telkomsel, Dirut Indosat Ooredoo, dan Dirut XL Axiata

Sukamta mengatakan data pribadi seharusnya dilindungi negara, tapi ada kebijakan negara yang menyebabkan terlanggarnya privatisasi rights. Ia menyampaikan bahwa beberapa orang sengaja berbuat kebodohan dengan mengekspos data. Ia mengatakan jika mengoogle orang yang membocorkan data pribadi tidak sampai satu juta, tapi data yang menyimpang disampaikan tadi mencapai 45 juta. Ia meminta jaminan supaya perlindungan data pribadi diutamakan. Menurutnya, e-commerce tidak bisa berkembang tanpa data pribadi yang valid dan dilindungi keamanannya. Ia menanyakan SOP pengelola data dan jaminan data tidak bocor. Ia mengatakan masyarakat sudah diancam-ancam tetapi ketika menuruti data tidak ada jaminan dari para pengelola dan hanya bilang sudah dikelola dengan baik. Ia meminta pertanggungjawaban Pemerintah. Ia mengatakan bukannya tidak menyetujui policy, tapi sudah diwanti-wanti dari awal mengenai perlindungan data pribadi. Ia menyampaikan bahwa masalah tersebut bisa merembet ke politis. Ia menegaskan pernyataan Kominfo mengenai kebocoran yang hanya da di dua titik, yaitu di operator atau di Dukcapil. Ia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban. Menurutnya, berdasarkan penjelasan Menteri, harus ada langkah yang serius. Ia menanyakan data yang nyangkut di operator dan pengelolaan serta manajemennya. Ia mempertanyakan kemungkinan kebocoran data dari sana.


Lokasi Prioritas dan Wilayah Blank Spot — Komisi 1 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi

Sukamta mengatakan bahwa Indonesia di satu sisi sudah bagus karena ada sambungan komunikasi ke wilayah terluar. Dengan perkembangan teknologi dan peradaban yang ada menjadikan tidak hanya voice sambungan karena tidak cukup untuk kepentingan transaksi bisnis dan keuangan.


Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Luar Negeri 2019, Konflik Semenanjung Korea, Upaya Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), Konflik Palestina, dsb — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu)

Sukamta membahas mengenai dinamika di Palestine dimana semua prihatin dengan perkembangan terakhir karena pemindahan kedubes Amerika diikuti dengan berbagai event, seperti penembakan demonstran dan hal tersebut adalah reaksi yang direncanakan negara-negara itu. Ia mengatakan peristiwa ini akan terus berulang karena di jadwal ini Agustus-September sesuai dengan pembahasan parlemen di Israel, tetapi menjadi lebih maju. Menurutnya, jika peristiwa ini tidak segera diatasi dan terulang kembali yang melibatkan negara besar yang terus terkait politik dalam negeri menggunakan isu Palestine, maka tidak akan habis. Ia mengatakan bahwa sangat bagus Kemlu mendorong upaya organisasi internasional dalam upaya mendorong kemerdekaan Palestine dengan adanya tim khusus yang dapat bekerja dengan lebih sistematis. Ia juga menanyakan mengenai rencana Pemerintah untuk membuka kiriman TKI/TKW ke Saudi. Menurutnya, jika benar hal tersebut adalah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan Kemlu juga akan mendapatkan tugas untuk rencana perlindungan TKI ini. Ia mengatakan kalau dibuka tanpa ada perbaikan perjanjian di Timur Tengah akan mendapatkan beban berat di Kemlu karena ada TKI/TKW yang diperlakukan tidak benar. Kondisi di Timur Tengah juga tidak lebih kondusif dibandingkan dengan Asia Timur yang lebih menghargai manusia dan di Timur Tengah tidak ada perbaikan kondisi dan justru kondisinya tidak bagus. Selain itu, pengiriman TKI yang tidak terampil juga merupakan kondisi yang tidak bagus. Ia meminta peran serta pemberantasan terorisme oleh Kemlu karena Kemlu akan mendukung pakem global mengenai terorisme dan ia mengingatkan agar jangan sampai lemah dan terlambat, apalagi telah disahkan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia menanyakan mengenai teroris global di Suriah dan ISIS yang besar tapi tiba-tiba hilang. Menurutnya, ini merupakan fenomena besar dan tidak diketahui pelarian teroris ISIS yang mungkin lari ke Asia Tenggara dan ia mengingatkan agar jangan sampai ke Indonesia. Ia mengatakan TNI belum mempunyai payung hukum dan ia berharap Kemlu bisa mencegah dari pergerakan manusia. Ia menanyakan mengenai platform terorisme. Ia menyampaikan bahwa di wilayah tertentu muncul simbol negara lain dan selalu sensitif, seperti di Aceh ada pengibaran bendera GAM muncul, di Papua mengibarkan bendera Israel yang merupakan isu lama dan berulang sehingga terkesan ada pembiaran. Di NTT pada bandara di Kupang banyak beredar simbol Timor Leste yang seolah-olah dibiarkan saja. Menurutnya, hal teknis tersebut harus menjadi concern bersama untuk diantisipasi. Ia mengatakan seolah semua komponen bangsa yang membela Palestine berkaitan dengan teroris dan statement tersebut yang agak berbahaya dan sembrono. Menurutnya, dinamika ini terlalu mahal kalau harus mengorbankan TKI-TKI, bukan soal di visanya, tetapi nyawanya.


Evaluasi Penyerapan Anggaran — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lemhannas, Wantanas, Bakamla, LPP RRI, dan LPP TVRI

Sukamta mengatakan bahwa memang administratif itu penting tetapi esensinya juga jauh lebih penting. Menurut Sukamta negara butuh desainer yang bagus dan kalau diserahkan oleh partai politik maka akan bagus-bagus saja namun kurang optimal. Indonesia punya banyak undang-undang namun kemana sih arahnya ini, oleh karena itu, Sukamta berharap designer-nya ya Lemhanas seperti untuk masalah korupsi.

Ketika Komisi 1 meminta laporan dari Lemhanas, Lemhanas selalu mengatakan prosedur dan laporan kajian Lemhanas harus dikasih ke presiden dan bila Komisi 1 mau menerimanya harus ada persetujuan dari presiden. Sukamta menanyakan kenapa harus seperti ini padahal anggaran harus didiskusikan dengan Komisi 1. Harus kita pikirkan agar kontribusi kita pada negara lebih besar lagi agar Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Sukamta meminta ini adalah sesuatu yang serius dari lemhanas. Ini makanya kenapa lemhanas selalu yang menjadi dapat hadiah anggarannya terus menurun bahkan 2018 hampir 50% dipotong anggarannya.



Pembicaraan Tingkat 1 RUU RAPBN 2019 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)

Sukamta menanyakan batas waktu pelaksanaan program pembelian SPN dari pasar sekunder oleh BI untuk intervensi Rupiah dan menanyakan waktu penggunaan cadangan devisa untuk intervensi Rupiah. Menurutnya, Pemerintah perlu memberi keterangan cukup rinci. Ia juga membahas mengenai penurunan jumlah penduduk miskin namun terdapat peningkatan dana bansos yang bersamaan dengan tahun pemilu. Berdasarkan pada kenaikan dollar dan harga minyak, ia menanyakan keputusan pemerintah terhadap pematokan tarif harga listrik rendah dengan konsekuensi rugi atau membiarkan menyesuaikan harga.


Pagu Anggaran RKA-K/L LPP TVRI dan LPP RRI Tahun Anggaran 2019 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama LPP RRI dan Direktur Utama LPP TVRI

Sukamta mengatakan perkembangan TVRI dan RRI bagus dan diharapkan pengelolaan manajerial lebih baik kedepan. Sukamta menyampaikan anggaran yang ada diatur dengan memperbaiki acara, seperti mengurangi acara re-run, sehingga TVRI semakin menarik bagi semua kalangan, apalagi yang tinggal di desa yang rujukan utamanya masih TVRI dan RRI. Sukamta berpendapat TVRI tidak perlu terlalu memperhatikan rating seperti swasta, karena swasta memperhatikan rating untuk iklan. TVRI juga tidak harus mencari program yang populer tapi yang diperlukan bangsa. Sukamta mengatakan jika TVRI membutuhkan alat evaluasi maka harus mendorong ada lembaga rating dari anak bangsa, jangan merujuk kepada Nielsen saja. Sukamta menyampaikan bahwa PR dari para Direktur adalah mengembangkan SDM dan pola manajemen agar TVRI dan RRI bisa mengembangkan dunia digital, SDM yang ada harus diberdayakan sebaik mungkin. Sukamta setuju kenaikan gaji dan perbaikan tunjangan bagi karyawan TVRI.


Laporan Tugas Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Pembicaraan Tingkat 1 Terhadap Beberapa RUU, dan Pidato Penutupan Masa Sidang — Paripurna DPR-RI Masa Persidangan II Tahun 2018-2019

Sukamta mengatakan bahwa ia ingin Pemerintah segera mengeluarkan Permen untuk mengatur permasalahan Papua. Menurutnya, hal ini diperlukan agar masyarakat Papua bisa merasa aman dan nyaman bergabung dengan NKRI. Pemerintah harus membuat pembangunan yang mensejahterakan masyarakat Papua dengan tetap memperhatikan adat istiadat daerah Papua. Ia juga mengatakan bahwa Indonesia menghormati negara China, namun juga ingin warga Muslim di China dihormati HAM dan keyakinannya serta budayanya. Ia menyampaikan bahwa ia tidak melihat reaksi dari pemerintah Indonesia mengenai pemberitaan hal tersebut. Ia mendesak pimpinan DPR agar bisa berkomunikasi dengan Pemerintah terkait penghormatan hak masyarakat Muslim di China. Ia berharap pemerintah China menghormati warga Muslim sebagaimana Indonesia menghargai China.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat - Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Satrio Arismunandar, Tita Melia Milyane, Ubaidillah dan Yuliandre Darwis

Sukamta menjelaskan bahwa indikator keberhasilan KPI bukan dari teguran dan sanksi kepada lembaga penyiaran tetapi keberhasilan terjadinya pencegahan pelanggaran. Fungsi pengawasan adalah mencegah, bukan menghukum, lantas tugas pokok dan fungsnyai bagaimana serta apa pandangan para calon terkait iklan rokok yang menghiasi baik online atau offline serta apa yang sudah dilakukan oleh KPI terhadap beberapa pelanggaran selama kampanye kemarin. Oleh karena itu kami sempat cek ke website KPI sering terjadi down server, apa ada masalah dalam maintenence-nya.



Sistem Biometrik — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Imigrasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Sukamta mengatakan data WNI bagi Komisi 1 penting. Ia menyampaikan kemarin Komisi 1 rapat dengan facebook dan juga membahas RUU data pribadi. Kasus facebook menjualbelikan data itu merupakan penyebab pihak ketiga. Ia menanyakan kebenarannya jika di kaitkan oleh Arab Saudi untuk Haji dan Umroh atau ada kepentingan lain. Ia mengatakan tidak ingin data WNI terekspos untuk hal-hal yang lain. Menurutnya, kalau ingin dikerjakan secara bertahap adalah solusi yang bagus. Tapi, harus betul-betul untuk Haji dan Umroh. Ia menanyakan kalau tidak online lalu untuk apa dan lebih baik di print out atau hard copy daripada soft copy. Menurutnya, kalau hanya untuk bisnis atau gagah-gagahan atau modern saja, buat apa. Ia menyampaikan bahwa proses keluar negeri ada yang sudah pakai digital dan ada yang manual atau analog dari petugas. Ia mendapat keluhan untuk umroh bahwa disuruh self service tapi tidak bisa. Selain itu juga ada isu nama Muhammad di blacklist. Ia meminta penjelasan mengenai isu tersebut dan berharap bahwa itu tidak benar. Ia mengatakan bahwa server di Kemlu dan imigrasi crowded dan berharap bisa segera dicarikan solusi. Ia menyampaikan bahwa untuk data biometrik ia memahami, namun untuk pelaksanaannya harus dicek ulang, jika berkaca pada kasus E-KTP.


Fit and Proper Test — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota KPI Pusat atas nama Nadhiroh, Nuning Rodiyah, Prilani, Rando Nadeak, Riyanto Gozali

Sukamta meminta para calon menggambarkan peran penting KPI dalam satu kalimat sederhana. Ia menanyakan kepada Nuning mengenai terobosan yang paling penting untuk meningkatkan kualitas penyiaran. Ia menanyakan kepada Prilani mengenai model yang paling tepat untuk digitalisasi penyiaran di Indonesia.


Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2020, 4000 Base Transceiver Station (BTS), dan Financial Technology — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia

Sukamta memberi apresiasi atas pemaparan Menkominfo. Ia meminta agar Menkominfo menjelaskan strategi umum di tahun 2020 untuk Indonesia digital, sebelum memasuki program serta kegiatan. Menurutnya, perang dagang yang sekarang ini juga diiringi dengan perang teknologi. Sukamta memberikan contoh bahwa jaringan 5G adalah hasil perang dagang Tiongkok dan Amerika Serikat. Selain itu, ia juga menyinggung masalah UMKM yang menurutnya tidak diperhatikan negara. UMKM online yang ada di Indonesia kalah dengan yang ada di Tiongkok.


Tindak Lanjut Hasil Keputusan mengenai Program 4.000 BTS, Satelit Satria, Umroh Digital, Program dari Dana USO, ST Multimedia Yogyakarta – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika

Sukamta mengatakan bahwa lingkungan sosial generasi milenial tidak cukup memadai untuk membuat mereka matang secara sosial karena adanya pengaruh gadget. Ia menyetujui tidak semuanya negatif, tetapi juga tidak semua positif. Anak-anak menjadi tidak matang secara sosial dan tidak mengerti cara survive. Menurutnya, penanganan konten negatif harus dilakukan dengan serius dan tidak hanya pornografi, tetapi juga games dan judi online. Ia meminta penjelasan rinci terkait pemblokiran konten negatif. Ia juga meminta agar UU perlindungan data pribadi dapat segera diselesaikan. Menurutnya, hak data masyarakat perlu diperhatikan dan ponsel harus meregistrasikan NIK karena saat ini semua bidang dan data-data penting dapat diakses di ponsel, seperti transfer bank, membeli pulsa, dll. Kemudian ia menyampaikan mengenai haji dan umroh yang menurutnya lebih baik agar memberdayakan UMKM. Ia juga menanyakan alasan memilih marketplace Traveloka dan Tokopedia sebagai partner haji dan umroh. Menurutnya, hal tersebut akan merugikan umat Islam dan menimbulkan dampak politis yang besar serta memunculkan isu SARA.


Program 1000 Startup, Program Siaran, MoU Traveloka, Tokopedia, dsb – Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi, LPP RRI, dan LPP TVRI

Sukamta mengapresiasi perolehan opini WTP kepada ke-3 mitra, terutama TVRI yang sebelumnya sangat sulit mendapat opini WTP. Ia menilai Kominfo tidak bisa mengoptimalkan sekolah multimedia yang ada. Fasilitas dan tenaga pengajar di sekolah multimedia tersebut juga belum memadai. Padahal, sekolah tersebut mempunyai potensi yang besar karena lulusan sekolah tersebut bisa menjadi SDM di Kominfo. Ia menanyakan mengenai pemberian beasiswa dan mengatakan sudah lama tidak ada PNS baru di Kominfo. Ia menanyakan alasan tidak merekrut PNS baru yang lebih powerfull. Ia meminta masalah SDM lebih diperhatikan karena menurutnya SDM ke depan memiliki potensinya sangat besar. Ia mengatakan anggaran yang sangat besar hanya untuk membayar listrik adalah pemborosan karena semua fasilitasnya sudah tua. Ia sangat berharap hal tersebut diperhatikan. Mengenai UMKM online, ia menilai ide tersebut merupakan ide yang bagus, tetapi ia ingin mengetahui progress report dan tujuan akhir yang ingin dicapai. Menurutnya, kalau hal tersebut tidak dilakukan dengan serius maka market hanya akan menjadi tempat impor saja karena akan menjadi perang dagang dengan negara lain. Ia ingin mengetahui kerja sama yang dilakukan oleh Kominfo dengan Traveloka dan Tokopedia beserta alasan lebih memilih hal tersebut dan tidak bekerja sama dengan masyarakat, seperti program biro haji umroh. Menurutnya, Kominfo harus hati-hati dalam membuat program. Tindakan Kominfo bisa mematikan UMKM biro haji dan umroh dan dapat menelantarkan ribuan pekerjanya. Hal tersebut sangat miris karena yang digandeng dan difasilitasi adalah startup unicorn yang sudah besar dan sudah mampu mengembangkan namanya sendiri. Ia mengatakan yang harus diperhatikan adalah UMKM kecil. Ia mengapresiasi penanganan konten negatif yang jumlahnya cukup besar, tetapi ia ingin mengetahui konten negatif yang mana yang dimaksud, apakah hanya pornografi atau juga termasuk judi online, terorisme, game online, LGBT, dll. Ia ingin mengetahui durasi waktu yang dibutuhkan Kominfo dalam memblokir suatu website. Menurutnya, jika lebih dari satu jam, maka alat dan fasilitas Kominfo masih belum memadai serta Kominfo belum mampu memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pengembangan bakat dan fasilitas. Ia meminta rinciannya. Ia juga menanyakan mengenai interkoneksi yang beberapa waktu lalu muncul ke permukaan tapi belum ada laporan karena hal tersebut merugikan rakyat. Ia berharap Palapa Ring bisa dioptimalkan dengan baik dan perlu ada audit khusus mengenai Palapa Ring. Ia mengatakan jangan sampai mengeluarkan anggaran, tetapi anggaran tersebut tidak bermanfaat. Terakhir, ia menanyakan kepada RRI bahwa RRI punya rencana. Ia meminta RRI mempresentasikan dan kalau bagus akan dukung.


Pembukaan Masa Sidang 4 Tahun Sidang 2018-2019 — Rapat Paripurna DPR-RI

Sukamta mengatakan secara konstitusional, berharap Indonesia mengambil sikap dalam penyelenggaraan kembali di Gaza oleh Israel. Di tengah situasi Indonesia menunggu hasil Pemilu, juga semua umat Islam sedang berpuasa tapi penjajahan di Israel yang menyerang wilayah Gaza masih terjadi tetapi negara besar seperti Indonesia masih tetap diam. Sukamta berpendapat Indonesia harus bisa lebih vokal dalam penjajahan di Palestina.


Pagu anggaran 2020, dan lain-lain - Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan

Sukamta mengatakan sebenarnya pemerintah tidak terlalu serius amat dengan perubahan kepada 4.0 tapi untuk bahan kampanye itu memang bagus dan kita selalu menghadapi persoalan finance, kemudian Kemenkeu juga tidak tahu ini mau memberikan dana atau tidak.


Pembahasan Penyesuaian RKA Kementerian Luar Negeri Tahun 2020, Situasi Hongkong, Papua dan Kerja Sama dengan Afrika - Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri

Sukamta mengatakan tantangan yang dialami para diplomat adalah urusan kesehatan dan finansial, pemerintah harus lebih memperhatikan diplomat agar mendapat insentif yang layak. Sukamta menyampaikan tren tekanan sepihak semakin menjadi, PM Israel pun meniru, hal ini menjadi tantangan yang sangat besar dan pemerintah perlu tambahan anggaran untuk dewan pengawas agar berjalan optimal. Sukamta mengatakan agar situasi mikro semakin baik, walaupun secara geopolitik ada pergeseran politik Amerika, bahkan jika isu Papua dianalisis maka banyak pihak yang punya motif kepentingan, ini akan menjadi konsen dari Komisi 1, jika negara-negara besar sudah terlibat maka Indonesia bisa menangani devisit anggaran yang ada.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga 2020 sesuai hasil Banggar - Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Lembaga Penyiaran Publik Radio RI, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, dan Komisi Informasi Pusat

Sukamta menanyakan strategi apa yang digunakan untuk mengatasi SDM TVRI dan RRI ini, kemudian Sukamta meminta TVRI dan RRI ini expose kejadian yang real di Riau, dan Pekanbaru itu banyak kekayaan alam kita yang hilang disana sekarang dan nanti jika masa damai ya expose juga keindahannya jadi hanya omong kosong jika bicara nasionalisme tapi menghiraukan itu semua. Sukamta menambahkan nasionalisme kita itu ya menjaga kekayaan alam kita itu dengan cara mengexpose kenyataan itu. Sukamta minta juga TVRI dan RRI jangan hanya menjadi penyambung pemerintah saja tapi penyambung nasionalisme kita itu.


Masukan terkait RUU Penyiaran - Komisi 1 DPR-RI RDPU dengan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATDSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI)

Sukamta mengatakan dari komisi 1 kita tidak pernah ada niat untuk menghambat, kita tau Urgensinya bagaimana UU ini tapi kita sudah membahas semuanya selama 2 tahun dan sudah matang kemudian kita masukan ke Baleg, lalu kemudian dimentahkan kembali karena di Baleg dapat masukan dari asosiasi kemudian draft dari komisi 1 tidak ada yang dipakai sama sekali disana. Sukamta menambahkan jadi tidak ada dari kami yang niat menghambat sama sekali tapi bapak bayangkan coba kita sudah 2 tahun membahas ini tapi ternyata tidak dipake draft itu sama sekali, dan tadi seakan-akan ada kesan komisi 1 yang salah maka ia buka saja permasalahan ini sekarang, dan tidak ada kesalahan komisi 1 disini karena kita sudah selesai membahas ini.


Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 – Paripurna DPR RI Rapat Pembukaan Sidang

Sukamta menyatakan perlu adanya penguatan keamanan laut Indonesia dan apabila ada Negara lain yang memasuki wilayah, maka harus ada penanganan sigap.


Satelit dan isu terkini - Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)

Sukamta mengatakan perencanaan besarnya ini seperti apa, karena ia selalu mendengar yang penting dibangun dulu untuk utilisasinya belakangan tapi kan ini jadi sia-sia jika APBN hanya di buat seperti itu saja. Sukamta mau tahu penjelasan utilisasinya secara detail, lalu ia ingin meminta jawaban tertulis dan juga terkait Renstra nya. Sukamta menanyakan apa komitmen konkret dari Menkeu untuk tambahan anggaran yang diminta usulan BAKTI ini, karena kita semua tidak mau ini berhenti di tengah jalan, kemudian ini kan BAKTI terus membangun tapi tidak ada yang memanfaatkan jadi sama saja membuang uang negara.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2020 - Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Kantor Berita Nasional

Sukamta mendukung terkait dengan SDM di ANTARA untuk betul-betul dipikirkan dan diberdayakan. Lalu terkait revolusi LKBN ANTARA, Sukamta sangat tertarik karena LKBN ANTARA mengikuti perubahan zaman saat ini. Ia juga menanyakan cara agar ANTARA tetap relevan dan standing position seperti apa yang akan diambil oleh ANTARa. Sukamta juga menyarankan untuk memproduksi sesuatu berita terkait Xinjiang, mengingat ANTARA mempunyai koresponden di Beijing, China.



Rencana Kerja Tahun Anggaran 2020 - Raker Komisi 1 dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Sukamta menegaskan peresmian Palapa Ring oleh Presiden menekankan pentingnya data, namun mengapa beberapa hari kemudian Presiden justru menandatangani PP 82 PSTE. Sukamta menyoroti bahwa jika data senter di taruh di dalam negeri, akan banyak tenaga kerja yang dapat diserap. Sukamta berpendapat jika tidak dilakukan, secara budaya hal tersebut dapat menjadi ancaman terhadap keamanan budaya lokal dan konten lokal. Sukamta juga memaparkan bahwa roadmap adalah hal yang penting. Sukamta menegaskan bahwa memasuki era industri 4.0 menghadapi segala sesuatunya dengan cara manual dianggap tidak efektif.


Laporan Kinerja Periode 2015-2019 - RDP Komisi 1 dengan Lembaga Sensor Film

Sukamta menyampaikan bahwa LSF sebagai rem dalam perfilman ketika anak bangsa sangat kreatif dan berkontribusi untuk kemajuan bangsa, sehingga LSF yang menjadi remnya yang berpegang pada undang-undang. Sukamta merasa tantangan film internasional yang masuk ke Indonesia lebih besar karena lima tahun terakhir, kekerasan di dalam film semakin brutal, sehingga Sukamta membayangkan tugas LSF
semakin berat. Sukamta juga merasa ganjal jika film internasional membuat warga bangsa semakin tidak cerdas karena melihat terdapat adegan sex vulgar yang bertentangan dengan PP Kemendikbud. Penayangan seperti itu masih muncul di televisi sehingga Sukamta khawatir anak-anak dapat menonton film tersebut di rumah. Sukamta meminta solusi dan penyeimbangan terkait tuntutan film yang makin ketat dan longgar yang harus dibicarakan secara serius, sehingga jangan sampai anak bangsa salah sasaran untuk menonton penayangan tersebut. Sukamta juga menyampaikan pendapat bahwa televisi yang berlangganan sensornya masih kurang perhatian sehingga masyarakat harus dipikirkan dan seimbang.


Rencana Kerja Dan Isu -Isu Aktual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat - Komisi 1 RDP Dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat

Sukamta dari dapil DI Yogyakarta menanyakan pengawasan yang intensif dari KPI terhadap satelit televisi.


Rencana Kerja Beserta Dukungan Anggarannya - RDP Komisi 1 DPR dengan Dewas dan Direktur LPP RRI

Sukamta mengatakan, RRI dari sisi kreatifitas perlu diapresiasi karna respons dari masyarakat cukup bagus. Sukamta mengatakan terkait kepegawaian menjadi persoalan yang tidak selesai-selesai dan sekarang mungkin momentum yang baik bagi RRI untuk tidak mengandalkan status sebagai PNS karna banyak anak-anak muda usia 20 tahunan ini yang tidak ingin menjadi PNS. Sukamta mengatakan membayangkan jika RRI bisa merekrut anak-anak muda yang mampu berpikir berkerja apa yang menarik dan yang bagus, jadi kedepan untuk masalah pensiunan tidak terlalu penting. Sukamta sangat ingin sebenarnya agar RRI dapat mencerminkan kekayaan Indonesia di RRI Pusat karna Sukamta melihat belum merefleksikan akan kekayaan Indonesia selama ini.


Evaluasi Program Palapa Ring, Sosialisasi dan Strategi Pemanfaatannya, Evaluasi Pengamanan Infrastruktur TIK pada Pemilu 2019, Perencanaan Peluncuran Satelit Satria, dan lain-lain - Rapat Kerja (Raker) Komisi 1 DPR-RI dengan Menteri Komunikasi dan Informasi

Lena ingin mendengarkan dari strategi pemanfaatannya dan Lena ingin tahu sejauh mana pemanfaatannya. Melewati beberapa kawasan adanya SMS masuk, SMS ini akan memungkinkan tawaran seperti itu dan kita bisa memutus agar tidak terus menerus menerima. Menurut Lena harusnya pemutusan karena tidak sesuai yang kita kehendaki. Soal RUU perlindungan data pribadi pada masa sidang ke 5 (lima) ini adanya 46 hari. Sementara periode ini akan berakhir pada bulan September 2019 dan pada bulan Oktober akan diadakan pelantikan anggota yang baru. Lena bertanya tentang bisa tidaknya Komisi 1 untuk segera mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Lena mempertanyakan tentang nomor WhatsApp tersebar ke pelaku-pelaku penindakan kriminal. Lena merasa perlunya pembentukan peraturan mengenai perlindungan data diri ini harus segera dibentuk. Sebab, saat ini marak terjadi penyalahgunaan data seserorang untuk tindakan kriminal. Sayangnya masyarakat Indonesia seringkali dengan mudahnya memberikan data personal mereka kepada pihak tertentu tanpa mengkritisinya terlebih dahulu. Akibatnya, banyak penipuan-penipuan melalui SMS dan WhatsApp.


Program 2019 - Rapat Kerja Komisi 1 dengan Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI

Sukamta mengatakan dari program dan kegiatan terkait dengan kesertaan TNI dalam bencana nasional, TNI akan diminta tolong untuk mengamankan dan selama ini Sukamta tidak mengetahui anggaran dari mana dan bila bisa untuk dimasukan sehingga jika terjadinya bencana prajurit TNI mendapatkan alat dan peralatan yang baik. Terkait pemilu Sukamta berharap akan aman-aman saja dan bila tidak aman TNI akan diminta turun. Sukamta mengatakan waktu dulu TNI memiliki alat pencegah kerusuhan dan apakah memang adanya anggaran untuk mencegah kerusuha sebab kita harus memprediksi yang terburuk walaupun kita selalu mengharpkan yang terbaik.

Sukamta menyampaikan pada saat kunjungan ke Korea, kami mendapatkan laporan menggembirakan mengenai KF/UFX dan ternyata Indonesia akan membeli 3 kapal selam. Dalam perkembangan cyber du dunia pertahanan, TNI bisa masuk dalam hal tersebut. Sukamta mempunyai harapan agar TNI progresif dan menentukan kemampuan perang kita di masa depan dan berharap TNI bukan hanya memiliki kemampuan cyber namun memiliki cyber army karena jika tidak disiapkan kita tidak kan bisa bertahan. Sukamta meminta untuk dipercepat dan pelaksanaan anggran ini bisa dapat berjalan dengan baik sehingga TNI tidak lagi mengalami kendala dalam melakukan pengamanan, jika bulan April mungkin terlalu lama.


Tindak lanjut hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPR RI tentang Pelayanan Kesehatan terhadap TNI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kapuskes Mabes TNI, PT. ASABRI (Persero) dan BPJS.

Menurut Sukamta, ini tugas khususnya adalah siap perang setiap saat agar setiap kesempatan anggota TNI untuk tempur. Ini sebabnya TNI membuat RS sendiri. Sukamta mengira penting untuk simpati terhadap teman-teman TNI. Untung saja kita dalam kondisi damai, seandainya kita dalam kondisi perang, Sukamta republic ini bisa hancur karena sistem yang kita buat sendiri. Menurut Sukamta, Kemenkes tidak menganggap ini sebagai masalah yang serius. Memang kita tidak ada dalam medan perang, tapi bagaimana kalau itu terjadi? Jika sense of emergency tidak ada, tolong beri tahu kami kapan kami harus antri ke kemenkes? Kalau memang kemenkes ini super sibuk birokrasinya. Harapan kami, Kemenkes ini kapan menyelesaikannya. Menurut Sukamta, ini hanya persoalan antrian saja bukan soal dana atau lain-lainnya. Kalau hari ini tidak bisa diputuska, Sukamta memohon kepada pimpinan agar koordinasi dengan pimpinan DPR agar disampaikan ke Bosnya Menteri. Setiap rumah sakit pasti ada laporannya dan Sukamta mempertanyakan laporannya. Sukamta meminta rapat ini segera menghasilkan keputusan dan kalau bisa RS TNI ini dibebaskan dari kewajiban membayar BPJS. Kemekes hanya menyakini TNI secara 2 tahap yaitu lembaganya dan TNI-nya sebagai utusan negara untuk berperang. Sukamta meminta untuk menyampaikan ke pimpinan Kemenkes bahwa dia mnyakiti TNI. Sukamta meminta untuk tidak mematika RS TNI karena ini akan menyakiti Indonesia kalau sampai TNI sakit dan kesusahan untuk berobat karena regulasi ini. Menurut Sukamta, para prajurit TNI yang akan berobat yang harusnya dilayani di rumah sakit sendiri. Kalau kementerian kesehatan tidak membuat regulasi hukum, ini suatu ironi. Lembaga yagn dirugikan, lalu juga TNI dirugikan. Masa tunggakan masyarakat itu dilimpahkan kepada TNI juga. jangan sampai anggaran TNI yang tidak naik-naik ini yang dulunya jadi sampai 2% dari APBN dikurangi dengan tunggakan BPJS ini. Setiap kita kujungan ke setiap daerah, dibandingkan kesejahteraan pegawai BPJS, anggota TNI jauh. Sekarang urusan kesehatan mau diperas-peras lagi. Kesejahteraan para TNI sangat berbeda dengan kesejahteraan pegawai BPJS. Kami rapat disini tapi tidak ada hasil ujung-ujungnya. Saya kira setiap Rumah Sakit pasti ada datanya dan Bapak harus dapat data itu supaya bisa diinformasikan di dalam rapat ini. Menurut Sukamta, ini persoalan yang sebenarnya tidak susah tapi dibuat susah. Sukamta melihat tidak ada persoalan dengan iuran gaji TNI yang 5% itu karena sudah cukup. Jika gaji TNI itu 3 juta berarti 5%nya sudah cukup. Di presentasi ini Kartu Indonesia Sehat dengan kartu ini semua senang dan semua tertolong kecuali TNI karena TNI kan tidak memiliki KIS makanya kita mau disini harus ada aturan untuk masyarakat umum yang berobat di rumah sakit TNI itu ada syaratnya karena bisa pengobatan para TNI ini tidak terganggu.


Pergeseran Anggaran PNBP - Rapat Kerja Komisi 1 dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Sukamta mengapresiasi Kemenkominfo terkait dengan WTP dan menjadi serapan tertinggi di mitra Komisi 1. Sukamta mengatakan terkait platform media sosial masih banyaknya yang bolong terutama di twitter terkait dengan konten pornografi, dan pengguna Twitter masih berusia rentan. Revolussi dibidang digital yang paling bagus adalah Negara China, kita jangan hanya melihat dari segi grand designnnya saja tetapi harus melihat hardware dan lain-lainnya juga. Sukamta mempertanyakan terkait apa ide untuk membuat hardware kita yang semakin bagus dan memperbaiki Specnya agar menjadi lebih bagus lagi.


Pengesahan Persetujuan Pemerintah RI dan Pemerintah Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan - Raker Komisi 1 dengan Menteri Pertahanan

Sukamta mewakili Fraksi PKS menyetujui pembahasan RUU Kerjasama Pertahanan Indonesia-Belarus ini untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.



Latar Belakang

Sukamta lahir di Klaten (tepatnya di Wedi). ia merupakan lulusan Teknik Kimia UGM danmelanjutkan S2 dan S3-nya di Universitas Manchester Inggris. Mantan aktivis Jama'ah Shalahuddin UGM ini spesial perintis perjuangan. Beliau pernah merintis toko buku Islam, TB Al-Fitrah bersama Cholid Mahmud, Suprih Hidayat, dan M. Ilyas Sunnah. Lalu, membidani SDIT Luqman Al-Hakim dan sekolah Islam terpadu (SIT) di Yogyakarta. Muswil PKS DIY 2006 ternyata memilihnya menjadi Ketua MPW PKSDIY 2006-2010. Beliau tipe pemikir serius sekaligus pekerja total.

Sukamta terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 setelah mendapat perolehan sebesar 73.425 suara mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pendidikan

S1, Teknik Kimia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
S2, Manchester University UK, Inggris
S3, Manchester University UK, Inggris (2005)

Perjalanan Politik

Anggota DPRD DIY (2009-2014)
Muswil PKS DIY 2006
Ketua MPW PKS DIY 2006-2010
Ketua DPW PKS cabang Inggris (2004-2006)

Visi & Misi

Belum Ada

Program Kerja

Akan memperjuangkan diwajibkannya pengajaran bahasa Jawa di sekolah-sekolah DIY kepada pengunjuk rasa Paguyuban Pengajar Bahasa Daerah Berharap Masuk Komisi Bidang Pertanian ( bidang pertanian memang sudah menjadi fokusnya ketika menjadi anggota DPRD provinsi. Dia bahkan menjadi Ketua Pansus rencana pembangunan lima tahun DIY.

“Salah satu problem krusial di DIY selain urusan budaya, pendidikan, ekonomi kreatif adalah soal pertanian. Bahkan pertanian di DIY banyak menyerap tenaga kerja paling banyak. Namun faktanya, di DIY lahan makin sempit karena laju pengurangan lahan luar biasa sekali. Salah satunya adalah pembangunan properti,” terangnya, saat berbincang dengan Harian Jogja, Sabtu (3/5/2014).

Karena itu, ketika dilantik nanti, dia berharap bisa masuk di komisi yang membidangi pertanian agar bisa membantu pertanian DIY.

“Namun saya terserah DPP. Karena mereka yang memiliki otoritas penuh menempatkan saya di komisi apa nanti,” katanya.

Sukamta menyebut jika keberhasilannya melenggang ke Senayan adalah amanah. Anak dan istrinya pun tidak terlalu girang mengetahui dirinya menjadi anggota DPR.

“Istri saya adalah mantan aktivis. Bahkan kedua anak saya juga aktivis. Jadi tidak ada yang istimewa. Yang jelas, mereka bakal protes karena pasti saya bakal jarang di rumah,” tutup Ketua DPW PKS cabang Inggris periode 2004-2006 itu sembari tertawa.)

Sikap Politik

Pemindahan Dubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem

7 Desember 2017 –Pada rapat paripurna ke-118. Sukamta berpendapat yang dilakukan oleh Presiden Donald Trump adalah langkah yang gegabah dan akan mengancam perdamaian di Timur Tengah. Sukamta juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Presiden Donald Trump artinya Amerika ikut mendukung Israel dan menunjukkan jati dirinya yang mendukung penjajahan, Indonesia sebagai negara yang memiliki konstitusi “Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan”, maka tidak boleh menggantungkan kemerdekaan Negara lain. Sukamta sebagai Fraksi PKS mendorong DPR agar bersikap tegas dan Pemeritah bisa melindungi bangsa Palestina.[sumber]

RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)

27 Oktober 2016 - (AKTUAL.com) - Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Sukamta, memberikan lima catatan penting terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah disetujui DPR menjadi UU.

“Pertama, keamanan data pribadi merupakan hal yang penting sebagaimana termaktub dalam Pasal 26 Perubahan UU ini,” katanya di Jakarta, Kamis (27/10).

Dia menjelaskan, antisipasi terhadap kebocoran data pribadi yang tidak dikehendaki oleh seseorang mutlak untuk dilakukan, hal itu merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak pribadi warga negaranya.

Kedua, mendorong agar penerapan Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Undang-Undang ini, tentang pencemaran nama baik dilakukan dengan cermat, hati-hati dan profesional oleh aparat penegak hukum.

“Sehingga, hak menyatakan pendapat oleh masyarakat tidak terganggu sedikit pun, sekaligus juga masyarakat terlindungi dari pendapat, berita atau opini yang berpotensi mencemarkan nama baik individu atau institusi,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR itu menilai, sanksi pidana yang dikurangi dari maksimal 6 tahun penjara menjadi maksimal 4 tahun penjara menyebabkan pencemaran nama baik menjadi tindak pidana ringan.

Menurut dia, karena dengan begitu netizen yang dilaporkan atau diadukan telah melakukan pencemaran nama baik, tidak langsung ditahan sampai pengadilan memutuskan.

“Ketiga, intersepsi atau penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus diatur dalam Undang-Undang yang khusus beserta pengaturan teknisnya yang menjunjung tinggi prinsip taat asas,prosedural, hak asasi manusia dan tata pemerintahan yang baik,” katanya.

Selain itu menurut dia, hal tersebut juga merupakan amanat Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 5/PUU-VIII/2010 sehingga intersepsi memiliki acuan yang seragam meskipun lembaga-lembaga tertentu seperti BIN, Polri, KPK memiliki hak menyadap secara khusus.

Dia menjelaskan, catatan keempat pentingnya menggalakan gerakan internet sehat, karena itu pemutusan akses terhadap konten ilegal menjadi sangat penting.

“Namun para ‘stakeholders’ harus secara cermat menentukan indikator konten yang disebut ilegal dan secara masif disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mampu mengenali mana konten yang sehat dan mana yang tidak,” katanya.

Kelima menurut Sukamta, penyidikan, penggeledahan, penahanan, penyitaan maupun penangkapan harus sesuai dengan proses pemeriksaan yang diatur oleh KUHAP.

Dia menjelaskan, hal itu untuk memberikan kejelasan prosedur bagi para penyidik sekaligus menjamin hak-hak hukum terduga atau tersangka.

Sukamta mengatakan Komisi I DPR sudah berusaha maksimal untuk memberi jalan tengah terbaik bagi masyarakat dan bangsa dengan melakukan perubahan dalam UU ITE ini. [sumber]

14 Maret 2016 - Sukamta menyampaikan bahwa ada beberapa pandangan Fraksi PKS terhadap usulan UU Nomor 11 Tahun 2008. Menurut Fraksi PKS, revisi UU ITE perlu menampilkan kebebasan berekspresi, tetapi harus sesuai dengan UU. Ada baiknya pula pasal pencemaran nama baik diatur ulang karena sudah diatur di KUHP. Fraksi PKS berharap agar perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dapat efektif memberi kontrol sosial bagi masyarakat. Selain itu, persoalan penyadapan juga harus diatur UU. Menimbang beberapa tersebut, Sukamta mewakili Fraksi PKS menyetujui revisiUU Nomor 11 Tahun 2008. [sumber]

RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2014

Pada 19 Agustus 2015 - Sukamta bertanya kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tentang penyebab masalah keuangan yang sedang dialami oleh Indonesia saat ini. [sumber]

Tanggapan

Rencana Anggaran 2019

7 Juni 2018– Raker Banggar dengan Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Maritim, Menko Perekonomian. Sukamta mengusulkan anggaran untuk Menko ditingkatkan karena seperti Pak Luhut kerjanya banyak tapi anggaran hanya 300 miliar. Beliau juga meminta tolong agar Peraturan Pemerintah keterlibatan TNI dalam pemberantasan korupsi segera dibuat agar payung hukumnya kuat. [sumber]

Kebocoran Data 1 Juta Akun Facebook di Indonesia

17 April 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ruben Hattari, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Simon Miller, Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific Sukamta menganggap Facebook terlihat santai menghadapi kasus ini ibarat makhluk suci yang tidak memiliki kesalahan apapun. Sukamta justru melihat bahwa Facebook Indonesia mengklaim bahwa Cambridge Analytica yang salah dan melanggar aturan sementara perjanjian tidak diperhatikan. Sukamta menegaskan bukan alasan yang bagus untuk menghadirkan perjanjian dengan Cambridge Analytica sebab pihak ini baru diwawancarai oleh CNN dan Cambrige Analytica mengaku tidak bersalah. Sukamta menuturkan, apabila seperti ini, pihak mana yang bertanggung jawab dan tidak adanya tanggung jawab moral dalam melibatkan pengguna di seluruh dunia yang jumlahnya miliaran. Sukamta menuntut adanya bukti perjanjian yang telah dibuat dengan seluruh pihak terkait yang akan menggunakan data Facebook dan menurut Sukamta bila perlu Cambridge Analityca diundang ke Indonesia. Sukamta menanyakan pihak yang menggunakan data Facebook selain Cambridge Analytica. Sukamta menanyakan pengaruh dari angket yang diadakan oleh Facebook dan jaminan bila Facebook tidak menyimpan percakapan antar pengguna Facebook dan meminta jawaban sebenarnya bukan diplomatik.Sukamta menanyakan keberadaan foto yang telah dihapus oleh pengguna dalam data server Facebook dan tanggapan Facebook apabila ada pengguna yang melakukan permohonan ingin mengetahui data pribadi. Sukamta juga menanyakan tanggapan Facebook atas permintaan penghapusan data pribadi sebab ini sangat terkait dengan regulasi UU ITE di Indonesia. Sukamta menanyakan volume data dan transaksi Facebook bisnis sebab Facebook mengatakan bahwa misi dari Facebook adalah sosial. Sukamta juga menanyakan kesiapan dan konsekuensi Facebook atas kasus ini karena mungkin ada pidana atau perdata. Sukamta mengatakan tidak adanya agreement dengan Cambridge Analytica, seolah memang tak adanya perlindungan memadai dari Facebook kepada penggunanya. Sukamta menanyakan letak tanggung jawab sosial dan tanggung jawab Facebook bila media tidak mengungkapkan isu ini pada Maret 2018. Sukamta melaporkan sudah lewat masa tahun 2015, ketika diminta delete, namun ternyata tidak dikerjakan sementara sudah diributkan setelah muncul di media. Sukamta menanyakan apakah data memang terhapus atau mengetahui namun membiarkannya. Sukamta menegaskan hal yang dilakukan oleh Cambridge Analytica yang sudah melanggar kebijakan. Sukamta merasa heran bila mempekerjakan pihak ketiga tanpa MoU keamanan data. Sukamta berpendapat bahwa Facebook tidak melakukan proteksi yang cukup untuk mengamankan data pelanggan kepada pihak ketiga dan menanyakan apakah ini kesengajaan atau tidak. Sukamta menambahkan apa yang disampaikan oleh Simon menurutnya selama ini Dr. Kogan tidak mendapatkan sanksi. Sukamta merasa heran dengan perusahaan raksasa sekelas Facebook tidak mencantumkan sanksi di MOUnya. Sukamta mengemukakan bila 1 juta pengguna yang bocor ini adalah 500 juta, yakni politisi di Jakarta dan seluruh Gubernur di Indonesia, ini menandakan software bisa digunakan untuk menjatuhkan Indonesia. [sumber]

Pengadaan Satellite News Gathering Outside Broadcast VAN (SGN OB VAN) TVRI

19 Maret 2018 - Dalam rapat dengar pendapat dengan LPP TVRI, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sukamta mengaku tidak ingin kelak semuanya akan dilanda masalah. Seraya memastikan kembali, Ia menanyakan apakah syarat yang dikeluarkan oleh Kemenkeu sudah cocok atau belum untuk TVRI. Selain itu Sukamta menanyakan apakah TVRI sudah memenuhi poin perpanjangan sebelum kontrak berakhir. [sumber]

Pengawasan Orang Asing

31 Januari 2018 - Dalam Raker dengan Kementerian Luar Negeri Sukamta menanggapi perihal mengangkat duta besar keliling khusus kemerdekaan Palestina menurutnya hal tersebut akan menjadi balasan yang tepat bagi Amerika. Sukamta mengemukakan perihal Myanmar tentang pengembalian pengungsi, Ia menyetujui hanya 1.500 warga per minggu. Sukamta menanyakan jika menerima sejuta jiwa lebih berarti perlu beberapa tahun. Sukamta meminta Indonesia agar mendorong adanya monitoring badan dunia PBB semacam pasukan perdamaian dan Indonesia berperan di sana, sehingga pengungsi dijamin keselamatan saat pengembalian. Sukamta berpendapat intensitas isu yang mencuat di permukaan cukup mengganggu. Sukamta juga berpendapat akan bagus jika Indonesia bisa membuat semacam grup diplomasi untuk Papua. Terakhir, Sukamta berpendapat profil anggaran sudah cukup, tapi melihat dari jumlah kedutaan Indonesia di luar negeri, dalam pandangannya hal tersebut adalah masih kecil. [sumber]

Biaya Interkoneksi

24 Agustus 2016 - Sukamta mengatakan lebih tertarik pada upaya masyarakat yang mendapat untung maksimal dengan kualitas bagus. Selain itu Ia melihat bila negara yang cukup maju maka biaya infrastruktur menjadi flat dan sangat rendah sekali sehingga pemerintah seharusnya yang mengatur regulasi formula penetapan tarif sebab sangat diperlukan informasi mengenai update biayanya. Mengenai biaya interkoneksi, Sukamta berpendapat bahwa penurunan tarif secara keseluruhan tidak besar dan mungkin saja INdonesia bagian barat hampir komplit kebutuhannya. Ia berharap polemik interkoneksi diselesaikan dengan adil karena jika melakukan intervensi terlalu dalam, konsekuensi bisnisnya sendiri pasti akan ada yang untung dan rugi. Sukamta mengatakan penjelasan menteri terlalu berkerut dan perlu penjelasan lebih lanjut. Sukamta merasa harus memastikan masyarakat dengan tumbuhnya infrastruktur dan perlu ikut campur dalam urusan bisnis agar tidak merugikan masyarakat dan bisnis tersebut. Terkait interkoneksi, akan ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan menurut Sukamta. [sumber]

Potret Media di Indonesia

14 Juli 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dengan Dewan Pers, Sukamta menanggapi peranan media sekarang sudah luar biasa melebihi kekuatan DPR. Sukamta menduga adanya oknum yang mendompleng media, sehingga membuat citra dari media tersebut menjadi salah. [sumber]

Isu Internasional - Bebas Visa, Pelayanan Wisata, LCS, TKI di Saudi Arabia

20 Juni 2016 - Pada Raker Komisi 1 dengan Menlu, Sukamta mengatakan bahwa terkait dengan bebas visa, di setiap RDP selalu menjadi tema dan selalu menjadi soal yang menggantung, untuk gambaran yanh pasti, dilengkapi juga dampak negative dari bebas visa. Menurut Sukamta, penyalahgunaan kunjungan juga harus diperhatikan, dengan adanya bebas visa, angka pelanggaran karena narkoba meningkat. Jika berbicara tentang kunjungan wisata, menurut Sukamta harus ada penataan untuk pelayanan wisata, jangan sampai ada wisatawan pulang dengan kesan negatif. Terkait dengan diplomasi ekonomi, Sukamta mengatakan bahwa tahun ini sudah di ungkap, tetapi justru dilapangan menjadi kekhawatiran mengenai gerbong pemersatu lokomotif, karena dibutuhkan juga follow up dari para calon investor. Mengenai laut cina selatan, Sukamta berpendapat bahwa masalah tersebut merupakan masalah yang serius, cukup besar anggaran yang disiapkan untuk persoalan tersebut, Sukamta berharap diplomasi ekonomi menjadi garda terdepan, karena sudah selayaknya Indonesia proaktif untuk menjadi panglima diplomasi diantara negara-negara Asean dengan berbagai negara-negara yang konflik di laut cina selatan. Terkait dengan TKI yang masih ada 2200 di Saudi, menurut Sukamta terdapat 210 TKI belum dibayar gajinya dan 11 orang mengalami permasalah paspor di Saudi, harus ada perhatian serius mengenai permasalah TKI. Soal TPP, Sukamta berpendapat sangat bagus jika legislatif diberikan hasil kajian, agar bisa memahami dan Sukamta mohon update soal paspor diplomatik, karena kia mempunyai program untuk bantu diplomasi di parlemen. [sumber]

Visa untuk Atlet Bulutangkis dari Israel

11 Agustus 2015 - (DetikNews) - Anggota DPR dari FPKS Sukamta menyesalkan terbitnya visa untuk atlet Israel Zilberman. Visa itu untuk bertanding di Jakarta dalam kejuaran dunia bulu tangkis.

"Kita tidak mengakui Israel sebagai negara. Sehingga tidak mungkin pula bagi kita untuk berhubungan dengan Israel dalam hal lain yang membawa nama negara seperti ajang kompetisi olah raga bulu tangkis ini," jelas Sukamta, Selasa (11/8/2015).

Zilberman sudah bertanding pada hari ini dan kalah. Tak diketahui sampai kapan Zilberman berada di Indonesia.

"Israel telah melakukan penjajahan dengan menganeksasi wilayah Palestina. Karenanya Indonesia sejak awal merdeka hingga sekarang tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel," terang wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Sukamta menjelaskan bahwa dahulu tahun 1957 tim nasional Indonesia lolos di zona Asia dan tinggal berhadapan dengan Israel untuk bisa ikut ke Piala Dunia tahun 1958 di Swedia. Indonesia menolak untuk bertanding di Jakarta atau Tel Aviv. Indonesia akhirnya mengundurkan diri setelah permintaannya untuk bertanding di tempat netral ditolak oleh FIFA.

"Presiden Soekarno juga pernah menolak keikutsertaan Israel dalam Asian Games tahun 1962 di Jakarta. Kita harus tetap menghidupkan semangat Soekarno yang menyatakan bahwa selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menantang penjajahan Israel. Jadi, meskipun itu olah raga, tetapi berhubungan erat dengan kedaulatan sebuah negara," urai dia.

"Pemberian visa kepada atlet yang mewakili negara Israel, Zilberman, untuk bertanding di Jakarta dalam kejuaraan bulu tangkis dunia, akan mencederai konstitusi kita. Akan mencederai semangat bangsa kita yang anti penjajahan dan cinta kemerdekaan. Memang ini urusan olah raga, tetapi dia Zilberman mewakili sebuah negara yang hingga kini melakukan penjajahan dan kita memang tidak punya hubungan diplomatik. Indonesia anti penjajahan. Karenanya saya mendesak Dirjen Imigrasi agar menolak atau membatalkan visa atlet tersebut," tegas Doktor jebolan University of Salford, Manchester, Inggris ini. (sumber)

TNI untuk Fasilitasi Keyakinan Agama Prajurit

3 Juli 2015 - (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sukamta meminta TNI di bawah pimpinan panglima baru, bisa memfasilitasi keyakinan agama para prajuritnya, seperti pemakaian jilbab bagi prajurit perempuan.

"Saya percaya bahwa dengan adanya akomodasi misalnya tentara wanita TNI mengenakan pakaian muslimah sesuai dengan yang diyakininya. Itu bisa menepis anggapan orang-orang yang selama ini mengatakan bahwa TNI tidak akomodatif terhadap keyakinan agama tertentu," ujar Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Sukamta pun meyakini pelaksanaan keyakinan agama dapat memperkuat komitmen tentara kepada keluarga besar TNI.

Karena itu dia berharap TNI dapat mencari formula terkait hal tersebut agar kekompakan antarprajurit dapat terus terjaga.

"Dengan memberikan kebebasan tentara perempuan mengenakan jilbab, misalnya, itu berarti TNI bisa mengakomodasi keyakinan terhadap Tuhan dengan tetap memelihara kebaikan, persatuan dan kesatuan TNI," ujar politisi dari daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Selain itu, Sukamta mengucapkan selamat kepada Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang telah selesai melewati uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI.

"Selamat untuk Jenderal Gatot Nurmantyo. Semoga visi misi yang dipaparkan ketika uji kelayakan dan kepatutan di DPR dapat terealisasi dengan baik," katanya.

Jika nanti sudah resmi menjadi Panglima TNI, Sukamta berharap Gatot bisa menyelesaikan permasalahan terkait keutuhan NKRI, seperti persoalan di Provinsi Aceh dan wilayah Papua.

"Dalam menyelesaikan masalah di Papua, TNI harus tetap memperhatikan kemanusiaan dan kesejahteraan warga setempat," tutur Sukamta.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-36 di masa sidang ke IV telah memberikan persetujuan kepada Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI, setelah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI pada Rabu (1/7) dan selanjutnya Gatot akan menemui Presiden Joko Widodo. (sumber)

Asumsi Anggaran Belanja Pusat - RAPBN 2016

29-30 Juni 2015 - Sukamta menilai, seperti biasanya, materi yang diusung Pemerintah masih dalam perhitungan bisnis. Sukamta belum melihat antisipasi kebijakan jika Pemerintah sendiri terjadi krisis. Sukamta mohon ke Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan membuat skenario apabila terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi. Sukamta desak agar skenario tersebut dibuat untuk sedikit konservatif.

Sukamta tidak setuju atas kebijakan dicabutnya subsidi listrik dan minta dibicarakan. Menurut Sukamta mayoritas penggunanya adalah masyarakat lapisan bawah. Sukamta tidak ingin rakyat dibilang membebani negara dan memang sudah tugasnya Pemerintah untuk melayani rakyatnya. Sukamta juga menyoroti ketidak-hadiran Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) pada Rapat hari ini. Sukamta sindir mungkin ketidak-hadiran beliau karena mengetahui akan ditanya mengenai pencabutan subsidi listrik tersebut.

Sukamta mengacungi jempol kepada Pemerintah atas keberpihakannya terhadap warga kurang mampu. Menurut penilaian Sukamta nampaknya semua skema subsidi Pemerintah akan dibuat kartu bentuknya. Sukamta dorong Pemerintah untuk memaparkan laporan evaluasi dan statistiknya terlebih dahulu sebelum tatanan skema subsidinya dibuat. Sukamta khawatir skema subsidi ini jadi bisnis politik.

Sukamta juga menggaris-bawahi bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mulai sebentar lagi. Namun Sukamta menilai kebijakan untuk kompetensi tenaga kerja belum ada rencananya. Sukamta minta perhatian khusus Pemerintah untuk mengembangkan manusia-manusia unggul dan para inovator. Sukamta menilai yang dihasilkan baru untuk pemenang-pemenang olimpiade saja. Jadi tidak bisa melulu hanya produksi Sumber Daya Alam (SDA) secara masif, tetapi harus diimbangi oleh kompentensi Sumber Daya Manusianya (SDM). Sukamta tidak ingin semua manusia unggul Indonesia lari ke luar negeri. Bukan karena merekanya tidak nasionalis, tapi karena di Indonesianya ribet. [sumber]

Penerimaan Negara Bukan Pajak - APBN 2015

17 Juni 2015 - Sukamta minta klarifikasi ke Kepala Polisi Lalu-Lintas (Kapolantas) apakah secara umumPNBP dari Polantas masuk ke kas negara secara optimal atau tidak. Sukamta menilai pemasukan dari Biaya Penanganan Kecelakaan Lalu-Lintas seharusnya lebih besar dari biaya untuk penanganan terorisme karena secara data jumlah korban kecelakaan lalu-lintas jauh lebih besar dari korban aksi terorisme.

Sukamta juga minta penjelasan ke Kapolantas strategi yang disiapkan Polantas untuk mencapai target PNBP ketika berakhirnya kontrak karya jalan tol.

Sukamta minta klarifikasi ke Direktur Jenderal Penataan Ruang (Dirjen Tata Ruang) mekanisme penetapan pajak setelah dikeluarkannya sertifikat. [sumber]

Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal - RAPBN 2016

28 Mei 2015 - Sukamta berharap ketepatan penganggaran kali ini betul-betul tinggi. Sukamta usul ke Pemerintah agar program-program yang dilaksanakan bukan hanya yang sifatnya dipindahkan dari pusat ke daerah saja. [sumber]

Perjanjian Ekstradisi RI-Vietnam

31 Maret 2015 - Sehubungan dengan usulan ratifikasi dari perjanjian MLA, Sukamta minta rincian latar belakangnya kepada para pakar hukum pidana dan hukum internasional. Sukamta juga minta klarifikasi apabila ada WNI yang bertindak kriminal umum di Vietnam apakah MLA ini akan menjangkaunya karena Sukamta prihatin tindakan kriminal tersebut bisa mencemarkan nama baik Indonesia. [sumber]

Kinerja dan Anggaran Pertamina

Pada 5 Februari 2015 Sukamta menilai strategi Pertamina untuk membangun fasilitas penampungan BBM dalam 2 tahun tidak optimal dan terlalu lama. Menurut Sukamta harga minyak lagi di titik rendah jadi sebaiknya dari sekarang Pertamina sudah giat meningkatkan stok BBM bukan di 2017. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Klaten
Tanggal Lahir
06/04/1967
Alamat Rumah
Jl. Putrabangsa III/511-L, RT.019/RW.004, Kelurahan Warungboto. Umbulharjo. Kota Yogyakarta. DI Yogyakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Yogyakarta
Komisi
I - Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika