Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Pelantikan PAW, Hasil IHPS, RUU Pekerja Sosial, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU BUMN sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, dan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Belanda dan RI-Arab Saudi — Rapat Paripurna DPR-RI
Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa pimpinan DPR terima surat presiden tentang Pertimbangan kewarganegaraan, calon anggota LPSK, wakil pemerintah RUU bahas RUU Konsultan Pajak. Pimpinan dewan terima surat dari BPK tentang permohonan waktu penyampaian ikhtisar pemeriksaan semester 1 tahun 2018, permohonan pemeriksaan audit dari negara lain. Fahri menyepakati bahwa terdapat rekening di Bank Mandiri untuk memberi sumbangan bencana, rekening ini ada sejak bencana Sinabung dan bagi anggota yang ingin menyumbang dipersilakan. Fahri juga menyampaikan terkait Pasal 163 ayat 3 peraturan DPR-RI tentang tata tertib, DPR-RI mempunyai fungsi dalam pengawasan keuangan negara.
Maka hasil pemeriksaan BPK akan diserahkan ke Alat Kelengkapan Dewan dalam rangka pengawasan. Selanjutnya Fahri memberitahu bahwa rapat akan masuk acara kedua yaitu pendapat fraksi-fraksi dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Terkait perubahan tata cara penyampaian hasil laporan pemeriksaan BPK akibat hasil perubahan undang-undang MD3 yang kembali mengadakan BAKN.
Fahri selaku pimpinan juga menanyakan kepada masing-masing fraksi apakah peraturan tentang penyampaian dan penyerahan laporah hasil pemeriksaan BPK kepada DPR-RI disetujui, dan para anggota menyetujuinya. Lalu Fahri menyampaikan bahwa acara selanjutnya adalah Pengesahan persetujuan bersama pertahanan Indonesia dan Arab Saudi serta Indonesia dan Belanda.
Berdasarkan pasal 171 ayat 1 Undang-Undang MD3 bahwa pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan. Fahri juga menanyakan kepada anggota apakah setuju jika RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi diajukan sebagai undang-undang, dan para anggota menyetujuinya. serta Fahri juga menanyakan apakah anggota setuju jika RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kemenhan RI dan Kemenhan Kerajaan Belanda tentang Kerjasama terkait Pertahanan untuk dijadikan undang-undang, dan para anggota menyetujuinya.
Selanjutnya Fahri menanyakan apakah pendapat fraksi mengenai RUU Pendidikan Kedokteran disampaikan secara tertulis dan apakah RUU Pendidikan Kedokteran disetujui sebagai usulan inisiatif DPR, dan anggota menyetujuinya. Dalam mempersingkat waktu, Fahri menanyakan kepada anggota apakah pandangan fraksi mengenai RUU BUMN secara tertulis dapat disetujui, dan apakah RUU Pekerja Sosial dapat menjadi usul inisiatif DPR, lalu para anggota menyetujuinya.
Tanggapan
Laporan Komisi 1 DPR RI mengenai Hasil Pembahasan Calon Kepala Badan Intelijen Negara, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan, dll — Rapat Paripurna DPR RI
Fahri mengatakan anggota DPR RI menyetujui Sutiyoso menjadi Kepala BIN dan Gatot Nurmantyo menjadi Panglima TNI. Fahri mengatakan anggota DPR RI menyetujui nama-nama calon Hakim Agung yang sudah disampaikan pada rapat paripurna. Fahri mengatakan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol disetujui menjadi RUU usulan DPR untuk diajukan ke pemerintah.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Semester 1, Pembentukan Pansus RUU Tapera, Pansus Pelindo 2 dan Tim Diplomasi Parlemen — DPR-RI Rapat Paripurna ke-43 dengan Badan Pemeriksa Keuangan
Fahri mengatakan pansus Pelindo 2 dinyatakan setuju dan akan ditindaklanjuti oleh masing-masing fraksi.
Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Menjadi Prioritas Prolegnas 2015 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-49
Fahri mengatakan bahwa besok adalah peristiwa penting, yakni pilkada serentak, maka jangan selalu menyalahkan DPR-RI.
Pelantikan Anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu, Pelantikan Ketua DPR RI, dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016 — Rapat Paripurna DPR RI
Fahri menyampaikan nama anggota DPR RI PAW yang dilantik yaitu Eva Kusumandari menggantikan Pramono Anung dan Tuti N menggantikan Tjahjo Kumolo dari Fraksi PDIP.
Pembukaan Masa Sidang ke-2 Tahun 2016/2017 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-85
Fahri mengatakan akan melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan di Bamus DPR.
Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU ASN dan RUU MD3 menjadi RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI, Penetapan Kembali Tim-Tim Kerja DPR RI, dan Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan — Rapat Paripurna DPR RI
Fahri mengatakan pandangan fraksi-fraksi terkait RUU MD3 dan RUU ASN menjadi RUU usul inisiatif DPR RI diberikan secara tertulis. Fahri mengatakan DPR RI setuju bahwa RUU MD3 dan RUU ASN menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Fahri menyampaikan tim-tim yang akan ditetapkan kembali sebagai berikut: Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; Tim Implementasi Reformasi DPR RI; Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan UU 11/2006; UU 21/2001 dan UU 13/2012; Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP); Tim Penguatan Diplomasi Parlemen; dan Tim Pengawas DPR RI tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan. Sesuai hasil rapat konsultasi dan paripurna, 6 Tim diatas disetujui untuk melanjutkan kerjanya di DPR RI. Fahri menyampaikan RUU tentang Sistem
Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan disetujui untuk perpanjangan waktu pembahasan 1 kali masa sidang.
Pengambilan Keputusan Tingkat 2 Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Republik Indonesia-Singapura, Persetujuan Perpanjangan Waktu Pansus RUU Terorisme dan RUU Wawasan Nusantara, Pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU Pertembakauan, Laporan Badan Legislasi atas Prolegnas 2015-2019, dan Pidato Penutupan Masa Sidang — Rapat Paripurna DPR RI
Fahri mengatakan apakah Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura 2014 dapat disetujui, anggota mengatakan setuju. Fahri mengatakan apakah RUU Jasa Kontruksi dapat disetujui menjadi UU, anggota mengatakan setuju. Fahri mengatakan apakah laporan Komisi 3 tentang uji kelayakan Calon Hakim Adhoc
Hubungan Industrial di Mahkamah Agung dapat disetujui, anggota mengatakan setuju. Fahri mengatakan apakah laporan Komisi 11 tentang Fit and Proper Test Calon Deputi Bank Indonesia dapat disetujui, anggota mengatakan setuju. Fahri mengatakan pandangan mini fraksi-fraksi atas RUU Pertembakauan diserahkan secara tertulis. Fahri mengatakan apakah RUU Pertembakauan disetujui mejadi RUU inisiatif DPR, anggota mengatakan setuju. Fahri mengatakan apakah RUU Terorisme dan RUU Wawasan Nusantara disetujui untuk memperpanjang waktu pembahasan selama 2X masa sidang, anggota mengatakan setuju. Fahri mengatakan apakah laporan Badan Legislasi tentang perubahan Prolegnas 2015-2019 dapat disetujui, anggota mengatakan setuju.
Pergantian Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI — Komisi 8 DPR RI Rapat Internal
Fahri mengatakan sesuai surat dari Fraksi Golkar, Deding Ishak digantikan oleh Noor Achmad dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Saudi Arabia ingin membangun kerjasama baik dengan Indonesia, Komisi 8 memiliki peran penting dalam hal ini. Fahri mengatakan pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan dengan baik, penambahan kuota haji sebanyak 10 ribu. Progresif dari Saudi Arabia ditangkap oleh negara lain, Fahri mengatakan Indonesia juga harus bisa.
Laporan Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Hasil Fit and Proper Test Anggota Komisi Independen Pemilihan dan Hasil Fit and Proper Test Hakim Agung Mahkamah Agung — Rapat Paripurna DPR-RI ke-111
Fahri mengatakan bahwa Pimpinan DPR-RI menerima surat dari pimpinan pansus untuk membacakan hasil lap pansus KPK dan Pimpinan DPR-RI menerima surat terkait calon duta besar. Fahri juga mengatakan bahwa pansus angket memberikan laporan paling lama 60 hari setelah dibentuk.
Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) Wabah Campak dan Gizi Buruk di Kabupaten Asmat, Papua — Pimpinan DPR-RI Rapat Konsultasi (Rakon) dengan Kemenkes, Kemensos, Kemendikbud, Kemendagri, KemenPUPR, Kemenhub, KESDM, dan KPPPA
Fahri H mengatakan ada banyak sekali PR terutama yang disebutkan oleh Pak Fadli dan ada persoalan yang sebenarnya harus segera ditangani berkaitan dengan campak, vaksin dan imunisasi. Ia mengatakan mapping yang komprehensif telah dibuat sehingga persoalan gizi buruk dapat segera ditangani dengan culture dan lifestylenya. Ia menyampaikan bahwa DPR mengapresiasi respon cepat Pemerintah dalam penanganan campak dan gizi buruk. Menurutnya, Pemerintah perlu merancang kebijakan yang lebih komprehensif. DPR juga kan menindaklanjuti dengan 3 fungsi utama DPR dan mengidentifikasi masalah hingga menemukan solusi untuk permasalahan masyarakat Asmat tersebut.
Pembacaan Tingkat II Terhadap RUU tentang SSKCKR, Pendapat Fraksi atas RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pengesahan Perpanjangan Pembahasan RUU — Rapat Paripurna DPR-RI
Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menjelaskan acara rapat paripurna pada tanggal 3 Desember 2018 dengan agenda Pembacaan tingkat II terhadap RUU Serah Simpan Karya Rekam Karya Cetak atau SSKCKR, Pendapat fraksi RUU usul Komisi 7 tentang Minyak dan Gas menjadi RUU usul DPR RI, RUU Larangan Minuman Beralkohol dan Pertembakauan.
Fahri juga mengatakan bahwa Pimpinan telah menerima 3 surat pada tanggal 31 Oktober 2018 yaitu perihal Penyampaian Prolegenas DPR-RI, Penyampaian dan Pandangan DPR-RI, dan Penyampaian Hasil Pengawasan DPR-RI. Fahri juga memberitahukan anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum pemangku jabatannya mengucapkan janji dan sumpah secara bersama-sama yang dipandu oleh Pimpinan DPR, yaitu Lukman Hakim Hasibuan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan daerah pemilihan Sumatera Utara 3, Erik atrada Ritonga dari fraksi Partai Hanura daerah pemilihan Sumatera Utara 2, Ahmad ferdinand dari fraksi Partai Hanura daerah pemilihan Lampung 1, Timbul P. manurung dari fraksi Partai Hanura daerah pemilihan Jawa Barat 1, dan Erislan dari fraksi Partai Hanura daerah pemilihan Jawa Barat 2. Setelah menyebutkan anggota PAW.
Fahri mengucapkan selamat kepada anggota yang baru dilantik dan Fahri berharap semoga dengan bergabung saudara dapat memperkuat tugas-tugas dewan. Setelah itu Fahri mempersilahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memasuki ruangan, dan Fahri menjelaskan acara saat ini yaitu Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU SSKCKR dengan kegiatan yaitu penyampaian laporan, pandangan fraksi pembicaraan TK1, penyampaian persetujuan fraksi dan anggota secara lisan, dan penyampaian pandangan akhir pemerintah.
Setelah itu Fahri mempersilakan Hetifah untuk menyampaikan laporannya sebagai wakil ketua Komisi 10 DPR-RI. Fahri menanyakan kepada anggota dewan terkait apakah RUU SSKCR dapat disetujui menjadi undang-undang, dan para anggota menyetujuinya. Setelah agenda pertama selesai dibahas maka rapat dilanjut dengan agenda rapat ke-2 yaitu pengambilan keputusan RUU Minyak dan Gas menjadi RUU usul insiatif DPR.
Fahri meminta persetujuan pada hari ini mengenai waktu yabg akan digunakan untuk juru bicara selama 5 menit atau menyingkat waktu jika pendapat umum disampaikan secara tertulis saja, dan Fahri bertanya apakah hal ini dapat disetujui, dan para anggota menyetujuinya, selain itu Fahri juga bertanya terkait apakah RUU Minyak dan Gas dapat disetujui menjadi RUU usul insiatif DPR, dan para anggota menyetujuinya, dan bertanya terkait apakah RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Pertembakauan perpanjangan waktu pembahasannya dapat disetujui, dan para anggota menyetujuinya.
Pidato Ketua DPR-RI Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2018-2019 — Rapat Paripurna DPR-RI
Fahri mengatakan bahwa pada saat ini sekjen telah melakukan pergantian nama anggota dan bila tidak sesuai anggota dewan dapat melapor kepada sekjen dengan mengisi formulir yang ada dan sekjen saat ini melakukan pergantian papan nama anggota dan revisi ini untuk membiasakan agar sesuai komisi dan AKD nya.
Fahri juga menyampaikan bahwa pimpinan dewan terima surat dari Presiden pada tanggal 25 Agustus 18 tentang Duta Besar Kolombia dan Suriname, pimpinan dewan terima surat dari Presiden tentang undang-undang persetujuan RI dan Rusia di bidang pertahanan, pimpinan dewan terima surat dari Presiden tentang persetujuan RI dan Belarus terkait kerja sama pertahanan, pimpinan dewan terima surat dari Presiden tentang undang-undang pemasyarakatan, pimpinan dewan terima surat dari DPD tentang RUU usul inisiatif DPR yaitu Undang-Undang Hak Ulayat Masyarakat Adat, pimpinan dewan terima surat dari DPD tentang hasil pengawasan DPD, pimpinan dewan terima surat dari Menteri Keuangan tentang nama calon pemeriksa BPK, dan pimpinan dewan terima surat dari BPK tentang usul 3 nama calon kantor akuntan publik (kap) pemeriksa BPK.
Selain itu Fahri juga menjelaskan terkait acara pertama pidato pembukaan masa sidang oleh Bapak Bambang Soesatyo. Setelah selesai mendengarkan pembicaraan yang disampaikan Bambang Soesatyo, Fahri menyampaikan terkait pimpinan dewan terima surat dari Presiden pada tangga 15 November 2018 tentang peresmian anggota antar waktu yaitu menggantikan Eni Saragih dengan Edi Kuntadi. Setelah mendengar pemaparan dari Rahmat, Fahri mengatakan bahwa lobi-lobi adalah bagian pekerjaan utama anggota dewan.
Laporan Implementasi Reformasi DPR RI, Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi tentang RAPBN 2020, Penetapan Susunan Keanggotaan Fraksi-Fraksi Pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) - Paripurna DPR-RI ke-164
Fahri Hamzah menyampaikan Laporan Implementasi Reformasi DPR-RI sebagai berikut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pidato Ketua Tim Implementasi Reformasi pada Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Tim Implementasi Reformasi Dan penyampaian blueprint Impementasi Reformasi DPR-RI beserta lampiran 6 Paket RUU Lembaga Perwakilan Selasa, 27 Agustus 2019. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, salam sejahtera bagi kita semua yang kami hormati Ketua DPR, Para Wakil Ketua DPR, Para Anggota DPR, dan Hadirin yang berbahagia. Alhamdulillah, Sidang Dewan yang terhormat, Tim Implementsi Reformasi DPR-RI dibentuk dengan surat keputusan Nomor 12/DPR RI/2/2014-2015 tanggal 9 Februari 2015. Berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR RI tanggal 9 Februari 2015, Anggota Tim berasal dari seluruh Fraksi di DPR RI dan mulai bekerja sejak di hari pertama dilantik dengan melakukan penguatan peran DPR RI, tidak hanya terkait kelembagaan tetapi juga sistem kerja dalam melakukan artikulasi. Tim ini diberi nama dan membawa nama reformasi, karena sesungguhnya UU MD3, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang menjadi landasan hukum bekerjanya DPR RI periode sekarang telah menganut prinsip-prinsip reformasi parlemen diantara sistem yang paling kuat adalah penguatan sistem pendukung. UU MD3 telah dua kali mengalami perubahan, perubahan-perubahan ini pada dasarnya lebih banyak mengakomodir akibat dari adanya konflik politik di awal pembentukan DPR di periode yang sekarang ini, tetapi reformasi lanjutan masih banyak yang belum dapat dilaksanakan.
Tim bekerja mengacu kepada kerangka kerja yang mencangkup metode kerja, permasalahan, serta output dan rekomendasi. Tim melaksanakan metode pengumpulan data melalui kegiatan pertemuan dengan berbagai pakar, sejarawan, sosiolog, dan akademisi lainnya di berbagai perguruan tinggi. Anggota dalam melakukan artikulasi dan agregasi terhadap kepentingan konstituensinya masing-masing. Dalam hal ini maka DPR RI haruslah dilengkapi dengan perpustakaan yang memiliki koleksi terlengkap karena core business dari parlemen adalah memproduksi pikiran dan kebijakan. Demikian dengan museum menjadi penting karena di DPR inilah pikiran-pikiran terbaik anak bangsa dikontestasi yang lalu melahirkan kebijakan yang menentukan arah hidup seluruh bangsa. Di lingkungan parlemen harus dibangun memory of the nation yang tiap artefak sejarah pikiran yang ada harus didokumentasikan demi kepentingan generasi penerus dalam memahami sejarah pikiran bangsanya. 2 hal tersebut adalah ikon produk Tim Implementasi Reformasi DPR RI periode 2014-2019 yang gagasan besarnya bisa mewakili produk pikiran dan kebijakan lain. Pikiran-pikiran yang dihasilkan oleh Tim juga sedikit banyak telah menjelma berupa produk pikiran dan kebijakan lain.
Pikiran-pikiran yang dihasilkan olh Tim juga sedikit banyak telah menjelma berupa produk legislasi melalui UU MD3. UU MD3 telah dengan cukup baik menangkap ide penguatan dan moderenisasi perlemen seperti dengan dibentuknya Badan Keahlian DPR RI sebagai dapur pikiran bagi anggota. Kehadiran Badan keahlian DPR RI dimaksudkan agar anggota dewan tidak lagi terlalu banyak ditarik ke dalam perdebatan teknik karena tugas utamanya adalah mengambil keputusan politik. Badan Keahlian yang bertugas mengurai berbagai permasalahan untuk disajikan kepada anggota dewan dalam berhadapan dengan mitra kerja masing-masing. Bagian terakhir dari laporan ini juga memuat capaian kinerja DPR RI dalam fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, diplomasi, dan kinerja sekretariat jendral serta badan keahlian DPR-RI.
Penetapan Anggota Pansus Ibukota, Pengesahan Undang-Undang Perkawinan, Laporan Hasil Fit and Proper Test (FPT) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Laporan Hasil Kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) - Rapat Paripurna DPR-RI
Fahri Hamzah (Ketua Rapat) menyampaikan bahwa Pimpinan DPR telah menerima 9 surat dari Presiden
- Permohonan pertimbangan duta luar biasa
- Penunjukan wakil pemerintah pembahasan RUU Cyber
- Perubahan atas UU No.1/1974 tentang perkawinan
- RUU tentang UU 17/2017
- Penunjukan wakil pemerintah untuk RUU KPK
- Penunjukan wakil pemerintah RUU penanggung bencana
- Permohonan pertimbangan kewarganegaraan Fabiano Beltrame
- Permohonan waktu penyampaian IHBS tahun 2019
Fahri bertanya apakah Laporan Ketua Komisi 3 terkait Hasil FPT Capim KPK dapat disetujui, anggota parpur mengatakan setuju.
Fahri bertanya apakah RUU Perubahan atas UU Perkawinan dapat disetujui, anggota parpur mengatakan setuju.
Fahri bertanya apakah RUU Perubahan ketiga atas UU No.17/2014 tentang MD3 dapat disetujui menjadi UU, anggota parpur mengatakan setuju.
Fahri bertanya apakah Penetapan Nama Anggota Pansus Pemindahan Ibu Kota (Nama-nama ditampilkan di layar) dapat disetujui, anggota parpur mengatakan setuju.
Fahri bertanya apakah Laporan hasil kerja BAKN Tahun 2018-2019 dan 4 laporan Timwas disetujui diserahkan secara tertulis, anggota parpur mengatakan setuju.
Kecurangan Pemilu 2019 – Pimpinan DPR Fadli Zon & Fahri Hamzah Dengan Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia
Fahri mengatakan Ini semua juga harus kita dukung untuk dilakukan investigasi. Menurut Fahri sebagai aktivis kita harus bagian dari masyarakat sipil dan kita harus meminta otoritas ke Pemerintah. Fahri menegaskan untuk ini semua tidak boleh berenti sampai jelas, karena kalau tidak jelas masyarakat yang akan gelisah. Fahri juga kembali mengatakan masyarakat sipil yang berdaya adalah harapan kita semua. Terakhir, Fahri menginformasikan bahwasannya hari Kamis, nanti akan ada Rapat tentang masalah Pemilu di Komisi 2.
Latar Belakang
Fahri Hamzah adalah politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri terpilih untuk ketiga kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 mewakili tanah kelahirannya Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) dan menjadi Wakil Ketua DPR-RI periode 2014-2019.
Dikenal sebagai salah satu tokoh aktivis era reformasi melawan rezim Orde Baru, Fahri adalah mantan dosen di program extension Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan mantan Staf Ahli Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 1999-2002 dan ikut dalam diskusi-diskusi terkait amandemen UUD 1945.
Pada masa kerja 2004-2009 Fahri bertugas di Komisi III yang membidangi hukum dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III. Pada masa kerja 2009-2014, Fahri dipindahkan ke Komisi VI yang membidangi antara lain BUMN dan perdagangan, sekaligus menjadi anggota Badan Kehormatan DPR menggantikan Ansory Siregar. Posisinya sebagai Wakil Ketua di Komisi III tersebut digantikan oleh Nasir Djamil, rekannya di fraksi PKS.
Pada Mei 2013, Fahri dan Nasir (yang sebelumnya dipindahkan ke komisi VIII), dikembalikan ke Komisi III.
Di bulan Juni 2007, setelah menjabat sebagai Anggota DPR-RI, Fahri mengaku menerima dana non-budgeter sebesar Rp150 juta dari Departemen Kelautan dan Perikanan dari Rokhmin Dahuri yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada saat itu. Sebulan kemudian Badan Kehormatan DPR (BK DPR) memutuskan Fahri bersalah menerima dana non-budgeter itu. Fahmi dilarang menjabat pimpinan alat kelengkapan dewan sampai 2009. Sanksi dari BK DPR sempat menuai protes keras dari fraksi PKS yang saat itu dipimpin Mahfudz Siddiq. Mahfudz menyatakan bahwa wakil ketua BK, Gayus Lumbuun, berusaha menggiring Rokhmin untuk Fahri bersalah dalam kasus dana nonbudjeter tersebut. Tetapi, setelah pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Fahri dinyatakan bersih. (sumber)
Pada awal Januari 2016 Fahri terlibat kasus penghalangan penggeledahan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki ruangan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia dan mendapat teguran keras dari Ketua DPR, Ade Komarudin (sumber).
Pendidikan
1. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta,
2. Madrasah Ibtidaiyah, Sumbawa
3. SMA Muhammadiyah
4. SMP Muhammadiyah
Perjalanan Politik
Sejak di bangku kuliah Fahri sudah memperlihatkan minat dan bakatnya berorganisasi. Fahmi aktif beorganisasi di Forum Studi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) sebagai Ketua (1995-1996) dan di Departemen Litbang Senat Mahasiswa UI sebagai Ketua (1996-1997).
Di awal era reformasi di 1998, Fahri yang aktif di organisasi-organisasi mahasiswa Islam di Jakarta turut membidani kelahiran Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan menjabat sebagai Ketua I (1998-1999). Fahri ikut serta mengorganisir gerakan-gerakan melawan rejim Orde Baru bersama KAMMI. Bahkan, setelah jatuhnya Presiden Soeharto, Fahri bersama gerakannya tetap mendukung presiden baru, B.J Habibie, meskipun sebagian besar mahasiswa saat itu mulai menentang Presiden Habibie yang dianggap tidak berbeda dengan pendahulunya.
Fahri mengawali karirnya di politik di tahun 1999 ketika terpilih menjadi Staf Ahli Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1999-2002 dan aktif ikut dalam diskusi-diskusi terkait Amandemen UUD 1945.
Di 2004 Fahri resmi menjadi kader PKS dan mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif pada Pileg 2004. Fahri terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2004-2009 mewakili Dapil NTB dan bertugas di Komisi VI yang membidangi perdagangan, BUMN dan investasi.
Di 2009 Fahri kembali terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2009-2014 dan kali ini bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan kepolisian. Fahri menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III. Fahri menjadi sorotan publik di 2011 setelah dirinya mengeluarkan serangkaian penyataan pedas terhadap KPK. Menurut Fahri, KPK lebih baik dibubarkan karena dirinya tidak percaya dengan adanya institusi superbody dalam demokrasi. Meskipun menerima kecaman dari berbagai aktivis anti korupsi, ini tak pernah membuat Fahri jera. Bahkan beberapa saat kemudian, dia kembali mengeluarkan pernyataan yang senada. Dia menilai bahwa KPK gagal menangani korupsi sistemik. (sumber)
Pada masa sidang III tahun 2011-2012, Fahri Hamzah kembali ditempatkan di Komisi VI yang membidangi BUMN. Namun kali ini juga menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPR. Berfokus di Badan Kehormatan, Fahri Hamzah membangun sistem untuk meningkatkan kedisiplinan, kinerja dan implementasi kode etik DPR. Selama menjadi menjadi anggota Badan kehormatan, Fahri Hamzah berhasil membangun tata cara ber-acara di Badan Kehormatan terkait kasus-kasus etika yang menimpa anggota DPR-RI.
Seiring dengan dimulainya masa sidang IV tahun 2011-2012, Fahri Hamzah diberi amanah menjadi anggota Komisi VII yang membidangi Energi dan Sumberdaya Mineral, Riset dan teknologi, Lingkungan dan Lingkungan Hidup. Fahri Hamzah juga diangkat menjadi anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), yang menjadi mitra BPK dalam pengawasan keuangan negara.(sumber)
Pada Pileg 2014, Fahri kembali terpilih untuk ketiga kalinya menjadi Anggota DPR periode 2014-2019 dan dipercaya untuk menjabat sebagai Wakil Ketua DPR-RI.
Pada awal tahun 2016, Fahri terlibat konflik internal PKS yang seyogyanya meminta Fahri mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. (sumber) dan juga kasus penghalangan atas penggeledahan tim KPK memasuki ruangan anggota DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia dan mendapat teguran keras dari Ketua DPR, Ade Komarudin (sumber).
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
UU Organisasi Masyarakat (UU Ormas)
20 Januari 2017 - (AKTUAL.COM) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut jika Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan tidak perlu diubah. Lantaran sudah terbit Undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan anggota ormas.
“Kekerasan itu sudah ada pasalnya, tidak harus ormas. Siapapun yang menggunakan cara kekerasan, itu sudah ada UU nya di KUHP ada di UU khusus ada,” jelas Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Hal yang harus dibenahi kata dia justru aparatnya. Pasalnya ada aparat yang memihak ormas tertentu. Seperti pada kasus FPI, pertikaian dua ormas karena petinggi polisinya merupakan pembina ormas yang lain. Hal-hal seperti ini tambah dia mesti dihindari. [sumber]
Revisi UU KPK
9 Februari 2015 - (JawaPos) - Presiden Joko Widodo seharusnya menyatakan dengan sebuah keyakinan penuh bahwa revisi Undang-Undang KPK untuk kepentingan nasional. Selama ini, menurut Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, pemerintah terkesan belum memperlihatkan kemantapan hati. Terutama dari Presiden Jokowi bahwa memang ada hal-hal yang perlu disempurnakan.
“Jangan terkesan ada kucing-kucingan antara DPR dengan Pemerintah dalam menyikapi pandangan revisi UU KPK sebagai upaya melemahkan KPK,” kata Fahri Hamzah di sela-sela menerima Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Casper Klynge, di Gedung Nusantara III, Selasa (9/2).
Menurut Fahri, ungkapkan saja konsep baru pemberantasan korupsi itu ke publik. “Jadi jangan ada yang menilai ini ada pihak yang ingin melemahkan. Kita harus lawan ini. Capek kalau negara otot-ototan seperti ini,” ujarnya.
Terkait materi yang akan direvisi dalam UU KPK lanjut anggota DPR dari Daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini, sebaiknya datang dari Presiden sendiri dan disampaikan langsung kepada publik secara baik-baik.
“Saya mengharapkan agar presiden bicara yang lantang dan baik, apa masalahnya, apa konsepnya, dan kita menghadapi revisi ini bersama-sama,” pungkas Fahri Hamzah. (sumber)
8 Oktober 2015 - (DetikNews) - Salah satu pasal kontroversial di rancangan revisi UU KPK adalah pencegahan sebagai fungsi KPK. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan hal itu ditetapkan karena tugas pemberantasan korupsi memang sebenarnya ada di polisi dan jaksa.
"Korupsi harus dicegah dan diberantas dari Sabang sampai Merauke, dari Mianggas sampai Rote, tidak boleh diberantas di Rasuna Said. Makanya di UU 30/2002, pemberantas utama adalah polisi dan jaksa," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
Menurut Fahri, dengan jumlah polisi dan jaksa yang ada di seluruh Indonesia, mereka bisa memberantas korupsi di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, keberadaan KPK dianggap hanya sebagai pemicu saja.
"Mereka (polisi dan jaksa) pemberantas korupsi di seluruh Indonesia. Cuma karena belum efektif, diberikan trigger. Bukan KPK yang berantas korupsi, tapi polisi dan jaksa," ucap elite PKS ini.
"Banyak yang tidak baca UU tapi sok jadi pahlawan, tunjukkan pro KPK untuk tutupi borok-boroknya," sambungnya.
Rancangan revisi UU KPK diusulkan oleh 45 orang anggota dari 6 fraksi dan mulai dibahas di Badan Legislasi. DPR sendiri mengirim surat ke Presiden Jokowi hari ini untuk meminta waktu konsultasi, salah satunya soal revisi UU KPK. (sumber)
Voting Sistem Paket Pimpinan DPR 2014-2019
Fahri ambil bagian sebagai anggota DPR yang menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan Ketua DPR 2014-2019 terpilih Setya Novanto, dan menyetujui dirinya sebagai salah satu dari 4 Wakil Ketua DPR).
Pada 1 Januari 2015, setelah beberapa bulan konflik di dalam DPR, Fahri Hamzah positif bahwa 2015 akan menjadi tahun kerja sama di dalam DPR (sumber)
UU MD3
Mendukung revisi UU MD3
UU Pilkada 2014
Mendukung UU Pilkada dengan pasal inti bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD
Tanggapan terhadap RUU
RUU Pertembakauan
16 November 2016 - Dalam sidang paripurna, Fahri menjawab interupsi dari Neng, sebagai pimpinan rapat, Fahri mengatakan akan melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan di Bamus DPR. [sumber]
Tanggapan
Aksi 212 dan Reuni 212 serta Kebebasan Menyampaikan Aspirasi
30 November 2017 - Menurut Fahri walaupun pada kegiatan 411 Pak Jokowi tidak hadir namun pada saat 211 beliau hadir maka Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) termasuk alumni 212 juga. Fahri menilai kehadiran Jokowi di 212 agar mendapat suara umat islam karena sebentar lagi akan pemilu. Fahri menghimbau agar Pak Jokowi mengajak teman-temannya yang di hatinya tidak suka acara-acara umat islam agar tidak seperti itu. Fahri merasa Jokowi atau anak buahnya belum move on.
Fahri tidak dapat memahami munculnya trauma dari aksi damai 212 ini. Ini kan mau kumpul tapi seolah-olah kayak mau musuhan dan dibiarkan musuhan. Ini ada provokator lagi berkuasa. Fahri berdoa agar kita mendapat pemimpin baik dan mendapat ketentraman sejati. Menurut Fahri menyampaikan aspirasi jangan dilarang. Kemudian Fahri menghimbau kepada aparat kepolisian agar kembali menjadi hamba hukum bukan berpijak pada kemauan kekuasan dan politik.
Fahri berkata Insya Allah akan memenuhi undangan reuni 212. [sumber]
Tim Pengawas TKI-Sekolah Darurat
30 Agustus 2017 - Fahri menanggapi pernyataan Rieke terkait kunker yang akan dilaksanakan berdasar keterangan sekretariat DPR kabarnya sudah menyiapkan dana untuk kunker ke Malaysia. Dan Ia mengingatkan bahwa tenaga kerja Indonesia di luar negeri paling banyak di Malaysia. Fahri mengingatkan peserta rapat bahwa rapat tim pengawas kali ini ingin fokus kepada pemantauan RUU PPILN. Menurut Fahri, paling tidak kita dapat memperkuat atase. Fahri berharap RUU PPILN selesai dibahas sebelum Paripurna pada 27 Oktober mendatang. Fahri meminta peserta rapat menyepakati waktu kunjungan ke Malaysia mengingat aka nada konsinyering pada tanggal 28 September untuk mendapatkan draf akhir RUU PPILN. Selanjutnya Fahri menanyakan jika nanti RUU PPILN sudah selesai apakah timwas masih akan tetap ada atau fungsi pengawasan TKI dilimpahkan pada AKD yang lain. Menjelaskan maksud Rieke, Fahri mengatakan jika di luar negeri, jangka waktu tim pengawas yang seperti itu disebut standing permanent. [sumber]
Hak Angket KPK
Pada Rapat Paripurna ke-95 tanggal 28 April 2017 - Fahri menyetujui usul Hak Angket atas KPK dan melanjutkan agenda selanjutnya yaitu pembacaan Pidato penutupan masa sidang IV oleh Ketua DPR-RI. [sumber]
Menyikapi Aksi Demonstrasi Dugaan Penistaan Agama oleh Gubernur DKI Jakarta (4 November 2016)
9 November 2016 - (TEMPO.CO) - Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) berencana melaporkan anggota Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, ke Mabes Polri, hari ini, Rabu, 9 November 2016. Fahri dinilai melakukan penghasutan makar pada aksi unjuk rasa Jumat, 4 November 2016, yang berujung ricuh.
Dalam undangan yang disebarkan Bara JP, sejumlah penasihat hukum akan mendampingi Bara JP saat melaporkan Fahri ke Mabes Polri. Penasihat hukum itu di antaranya Ferry Manullang dan Manampin Siregar. Bara JP menilai Fahri telah menghasut para pengunjuk rasa untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.
Fahri dianggap menghina simbol negara di depan umum saat unjuk rasa besar-besaran itu. Merespons aduan itu, Fahri tak mempermasalahkan upaya Bara JP melaporkannya ke kepolisian. "Itu sama dengan demonstrasi, adalah hak setiap warga negara," katanya kepada Tempo, Rabu, 9 November 2016.
Menurut Fahri, fungsi legislatif adalah mengawasi eksekutif. "Bukan fungsi dari eksekutif mengawasi legislatif, tapi sebaliknya," ujar pemimpin DPR yang sudah dipecat partainya, Partai Keadilan Sejahtera, itu. Fahri mengatakan fungsi legislatif mengawasi eksekutif menjadi alasan DPR diberikan hak imunitas.
Hak imunitas itu, kata Fahri, sesuai Undang-Undang Dasar 1945. DPR akan mengawasi kekuasaan yang besar. "Eksekutif bisa tidak rela diawasi lalu menggunakan kekuasaan untuk menjegal dan melawan pengawasan," ujarnya.
Fahri mengatakan anggota DPR harus berani dengan segala risiko. Itu sebabnya dia merasa tidak perlu mempersoalkan laporan oleh Bara JP. [sumber]
8 November 2016 - (AKTUAL.COM) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengimbau agar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian agar tidak mengekor dengan penguasa dan kekuasaanya saat ini. Sebab, kekuasaan yang saat ini dia emban hanya bersifat sementara.
“Tolong jaga diri baik-baik. Jangan bergantung pada kekuasaan karena kekuasaan bisa jatuh. Bergantunglah pada hukum karena hukum akan ada selamanya,” ujar Fahri di Jakarta, Selasa (8/11).
Fahri menyayangkan kemampuan intelektual Tito, karena bekerja dibawah tekanan kekuasaan saat ini dalam menangani kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal, Tito merupakan jenderal yang memiliki track record sebagai perwira cemerlang.
Politikus PKS itu juga mengingatkan, bahwa yang mengantarkannya menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia saat ini salah satunya adalah dirinya. “Saya juga salah satu yang urus dia untuk menjadi Kapolri.”
Dia pun mengingatkan kembali kepada Tito agar tidak bicara sembarangan, terkait rencana untuk menjerat dirinya dengan pasal makar. Fahri pun lantas mengajari Tito tentang pembagian kelembagaan di negara demokrasi atau trias politika yang dibagi atas kekuasaan yudikatif, legislatif dan eksekutif.
Kepada eksekutif, jelas Fahri, diberikan tugas untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan dengan APBN ribuan triliunan rupiah ditambah dengan ribuan triliuan yang menjadi aset BUMN.
Sedangkan, lanjutnya, DPR memiliki tugas salah satunya pengawasan dan untuk menjalankan semua tugasnya DPR memiliki hak imunitas dan tidak boleh dipidana dalam menjalankan tugasnya.
“Itu bukan sekedar ditulis dalam UU tapi dalam UUD 45. Makanya untuk anggota DPR ada UU MD3 yang mengatur ada Majelis Kehormatan Dewan yang akan menyidangkan anggota yang dianggap melanggar etika.” [sumber]
3 November 2016 - (AKTUAL.COM) - Aksi demonstrasi Jumat (4/11) besok akan dipandang sebagai bentuk kesadaran bahwa bangsa Indonesia sedang mengalami ujian, sehingga bangsa ini harus lulus dan menang dalam ujian tersebut.
Sehingga, demonstrasi esok diharapkannya tidak meledak menjadi konflik, sebab hal itulah yang diinginkan oleh para pihak yang ingin melihat Indonesia gagal dalam ujian tersebut.
“Kita turun bersama besok dengan kesadaran penuh bahwa semua sedang mengalami ujian dan kita harus lulus dan menang. Kalau demo besok meledak dan menjadi konflik maka Indonesia akan kalah. Dan itulah yang diinginkan para pihak yang ingin melihat Indonesia gagal,” kata Fahri, di Jakarta, Kamis (3/11).
Politikus PKS itu juga menegaskan bahwa bangsa ini harus bisa memberikan contoh pada dunia sebuah narasi baru akan peradaban karena terbukti sekularisme pun di dunia sudah gagal.
Karenanya, jangan sampai ada konflik terutama terkait ekonomi dan agama yang sangat mungkin muncul dalam kasus Ahok ini terjadi.
“Dalam teori Hutington ada dua jenis konflik yang terjadi di dunia yaitu akibat konflik materi ekonomi dan konflik agama.Dan kedua konflik ini sangat berpotensi terjadi di Indonesia,” tegasnya.
Fahri pun tidak ingin ada Narasi seperti yang berkembang di era Jokowi ini yang mencoba memisahkan agama dan negara.
“Sikap negatif terhadap slogan agama, seperti teriakan Allahu Akbar yang lantang diteriakkan Bung Tomo, sorban seperti yang dikenakan Imam bonjol Diponogero tidak boleh ada lagi. Tidak ada yang salah dengan hal ini jangan membuat orang menjadi takut terhadap hal ini,” pungkasnya.
Fahri Hamzah : Bangsa Ini Harus Menang dan Memberikan Arti Peradaban Baru Untuk Dunia
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengingatkan masyarakat yang akan berdemo pada aksi 4 November esok untuk turun dengan kesadaran bahwa bangsa Indonesia sedang mengalami ujian dan bangsa ini harus lulus dan menang dalam ujian tersebut.
Demonstrasi esok diharapkannya tidak meledak menjadi konflik karena hal itulah yang diinginkan oleh para pihak yang ingin melihat Indonesia gagal.
“Kita turun bersama esok dengan kesadaran penuh bahwa semua sedang mengalami ujian dan kita hrs lulus dan menang.Kalau demo besok meledak dan menjadi konflik maka Indonesia akan kalah. Dan itulah yang diinginkan para pihak yang ingin melihat Indonesia gagal,” ujar Fahri di Gedung DPR, Kamis (3/11).
Bangsa ini harus bisa memberikan pada dunia sebuah narasi baru akan peradaban karena terbukti sekularisme pun di dunia sudah gagal.Dia pun tidak ingin ada konflik terutama terkait ekonomi dan agama yang sangat mungkin muncul dalam kasus Ahok ini terjadi.“Dalam teori Hutington ada dua jenis konflik yang terjadi di dunia yaitu akibat konflik materi ekonomi dan konflik agama.Dan kedua konflik ini sangat berpotensi terjadi di Indonesia,” tegasnya.
Fahri pun tidak ingin ada Narasi seperti yang berkembang di era Jokowi ini yang mencoba memisahkan agama dan negara.”Sikap negatif terhadap slogan agama,seperti teriakan Allahu Akbar yang lantang diteriakkan Bung Tomo,sorban seperti yang dikenakan Imam bonjol dan Diponogero tidak boleh ada lagi.Tidak ada yang salah dengan hal ini jangan membuat orang menjadi takut terhadap hal ini,” tandasnya. [sumber]
Proyek Perpustakaan DPR
28 Maret 2016 - (Tempo.co) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pembangunan perpustakaan DPR bukan hal yang mengada-ada. Proyek ini sudah disetujui dalam rapat paripurna. "Rencana besar yang sudah disetujui di rapat paripurna dan masyarakat juga sudah tahu," ujar Fahri di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.
Menurut Fahri, pembangunan perpustakaan baru yang dirancang megah dan terbesar di Asia Tenggara ini penting karena merupakan bagian dari sistem pendukung bagi anggota DPR. "Gedung parlemen itu harus ada data kelengkapanya, harus ada perpustakaannya," ucap Fahri.
Fahri mengingat, kondisi perpustakaan lama sudah tidak layak. Koleksi buku-bukunya terikat dan dibiarkan menumpuk di lantai. Walau berada di kompleks DPR, tempatnya terpencil sehingga susah diakses. "Perpustakaan yang lama ada, tapi mirip perpustakaan ketua RT, jadi kami ingin perpustakaan parlemen itu konsepnya perpustakaan nasional," ujarnya.
Proyek perpustakaan, yang menjadi bagian dari tujuh proyek DPR, memicu pro dan kontra di lingkungan parlemen, juga di masyarakat. Ada yang menganggap perpustakaan mewah belum dibutuhkan. Namun ada yang berpendapat sangat dibutuhkan.
Fahri berujar, para cendekiawan yang datang ke DPR belum lama ini mendukung penuh rencana tersebut. "Ini semua positif, bukan untuk kepentingan orang per orang, tapi untuk bangsa Indonesia," ucap Fahri.
Mengenai anggaran, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan bukan masalah besar. Sebab, anggaran itu akan dibahas dengan pemerintah. "Itu urusan pemerintah dan badan anggaran. Sudah saatnya Indonesia punya sistem pendukung parlemen yang baik. Salah satunya perpustakaan."
Dana proyek perpustakaan ini sudah termasuk di anggaran proyek-proyek DPR senilai Rp 570 miliar. Sumbernya dari APBN 2016. Sedangkan lokasi perpustakaan akan satu gedung dengan ruang kerja anggota DPR.
Dukungan cendekiawan yang dimaksud Fahri adalah akademikus dan budayawan dari Freedom Institute. Mereka datang menemui pemimpin DPR pada Selasa, 22 Maret 2016. Mereka adalah Rizal Mallarangeng, Ignas Kleden, Ulil Abshar Abdalla, dan Ayu Utami.
Hadir pula aktivis sosial budaya, Nong Darol Mahmuda; pegiat budaya Nirwan Arsuka; serta dosen Universitas Paramadina, Lutfhi Assyaukanie. Mereka diterima Ketua DPR Ade Komarudin dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Jhonny G. Plate, mengatakan pembangunan perpustakaan sebaiknya ditunda. Alasannya kondisi keuangan negara belum memadai. Dana yang dialokasikan dialihkan untuk proyek infrastruktur yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Lagipula, menurut Jhonny, saat ini perpustakaan buku secara fisik mulai ditinggalkan publik. Tren model perpustakaan sekarang berupa buku elektronik. Maka, konsep perpustakaan yang diajukan perlu ditinjau ulang. "Menyesuaikan perkembangan teknologi informasi," ujarnya. Jhonny menilai, saat ini kompleks DPR lebih membutuhkan jaringan Internet yang kuat agar anggota bisa mengakses data lebih cepat dan mudah. [sumber]
Kepulauan Seribu Menjadi Daerah Otonom Sendiri
10 Februari 2016 - ((TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Kepulauan Seribu dapat lebih maju dan berkembang jika menjadi daerah otonom sehingga masyarakatnya dapat memilih kepala daerahnya sendiri.
"Kepulauan Seribu saat ini adalah kabupaten di Provinsi DKI Jakarta, yang kepala daerahnya ditunjuk oleh gubernur," kata Fahri pada dialog dengan nelayan Kepulauan Seribu, di Pulau Pramuka, Rabu (10/2/2016) malam.
Menurut Fahri Hamzah, Kepulauan Seribu yang berada di bagian utara Provinsi DKI Jakarta, merupakan daerah yang strategis.
Secara geografis, Kepulauan Seribu diapit tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Lampung, Sehingga memiliki potensi ekonomi yang besar.
"Kepulauan Seribu harusnya menjadi halaman depan provinsi DKI Jakarta, tapi realitasnya hanya menjadi halaman belakang," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menduga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mampu mengelola dengan baik Kepulauan Seribu yang luasnya 11 kali daripada DKI Jakarta.
Menurut Fahri, jika Kepulauan Seribu menjadi daerah otonom, maka masyarakatnya dapat memilih sendiri secara langsung siapa figur yang dinilai terbaik untuk memimpin di Kepulauan Seribu.
Saat ini, kata dia, Bupati Kepulauan Seribu ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta, yang setiap saat bisa diganti.
"Kalau bupati sering diganti, maka tidak bisa membuat perencanaan pembangunan untuk jangka panjang," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Fahri menyatakan, dapat memediasi aspirasi masyarakat Pulau Seribu dengan pemerintah pusat, melalui Menko Maritim dan kementerian terkait.
Menurut dia, tokoh masyarakat Kepulauan Seribu agar dapat datang ke DPR RI, untuk dipertemukan dengan Menko Maritim, Menteri Dalam Negeri, dan menteri terkait lainnya.
"Kalau bapak-bapak menyuarakan aspirasinya di DPR, Insya Allah lebih didengar oleh pemerintah pusat," katanya. [sumber]
Tidak Terima Penyidik KPK Menggeledah Ruang Kerja Yudi Widiana Adia
16 Januari 2016 - (KOMPAS.com) - Terjadi adu mulut hebat antara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Christian.
Fahri tak terima penyidik turut membawa empat anggota Brimob bersenjata laras panjang saat menggeledah ruang kerja tiga anggota DPR, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2016).
Penggeledahan dilakukan terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dalam sebuah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di lantai 13.
Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana.
Di sanalah adu mulut antara Fahri dan Christian terjadi. Fahri yang juga politisi PKS ini tak menyebut peraturan apa yang tak memperbolehkan penyidik KPK membawa anggota Brimob saat melakukan penggeledahan.
Dia hanya menyinggung soal kesepakatan DPR periode lalu dengan Jenderal (Pol) Sutarman yang saat itu menjabat sebagai Kapolri.
Menurut dia, Sutarman sudah sepakat tak boleh ada aparat kepolisian bersenjata yang masuk ke Gedung DPR. Fahri menganggap adanya aparat bersenjata merupakan penghinaan dan bisa merusak citra parlemen.
Christian menolak permintaan Fahri Hamzah agar para personel Brimob meninggalkan lokasi. Dia mengaku sudah mendapat izin dari Sekretariat Jenderal DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk melakukan penggeledahan, meski dengan membawa personel Brimob.
Dia juga menunjukkan surat perintah dari KPK untuk melakukan penggeledahan ini.
Berikut sebagian perdebatan antara Fahri dan penyidik KPK, Christian:
Fahri: Di sini sudah ada pengamanannya, Pak. Tidak perlu pakai Brimob begini. Silakan Anda keluar.
Christian: Tidak, kami tidak akan keluar. Saya diberi kewenangan KUHAP, kami dilindungi undang-undang.
Fahri: Jangan Anda petantang-petenteng pakai pakaian segala macam.
Christian: Saya sudah menunjukkan surat tugas ke MKD dan biro hukum.
Fahri: Ini pimpinan. Saya akan pakai contempt of parliament. Rumah sakit, kampus tidak boleh masuk senjata. Sama seperti di sini.
Christian: Saya juga bertugas. Kami sudah ke Sekjen (Sekretaris Jenderal DPR) dan MKD (Mahkamah Kehormatan DPR). Ini sudah dengan pamdal. Pamdal sudah ikuti kami sejak pagi.
Fahri: Yang bawa senjata aturannya apa? Bertugas itu enggak bisa begitu. Ini Kepala Pamdal (seraya menunjuk kepala pamdal DPR yang baru saja datang)? Surat tugasnya mana?
Christian: Saya sudah tunjukkan surat tugas ke MKD. Saya tidak akan keluar. Ini tugas negara.
Fahri: Saya juga tugas negara. Ini kok seolah-olah kami di DPR ini maling semua. (Fahri membentak)
Christian: Itu Anda yang menyatakan.
Fahri: Begini saja, Pam Obvit (Pengamanan Obyek Vital) tolong dipanggil. Tentaranya juga kalau ada sekalian.
Christian: Silakan bawa ke sini, Pak.
Fahri: Anda tahu enggak kami menjaga nama lembaga ini setengah mati.
Christian: Saya hanya melaksanakan tugas.
Fahri: Jangan bilang Anda laksanakan tugas. Saya juga melaksanakan tugas. Tugas saya dan Anda beda. Saya dipilih rakyat, Anda tidak dipilih rakyat. Lembaga yang dipilih rakyat harus dijaga.
Christian: Silakan Pak, mau dipilih rakyat silakan.
Fahri: Jangan Anda ngomong seperti itu, Anda menghina parlemen dari tadi.
Christian: Saya tidak menghina parlemen. Siapa yang hina parlemen? Ini semuanya merekam.
Fahri: Anda melaksanakan tugas, kami juga melaksanakan tugas. Ini rumah tangga DPR.
Christian: Iya, tapi hormati saya dong.
Fahri: Saya juga harus dihormati dong. Ini kami tidak menghalang-halangi lho ya. Jangan bilang kami menghalang-halangi.
Christian: Itu dari Anda lho ya. Jangan bilang tidak menghalang-halangi. Saya tahu siapa Anda.
Fahri: Ya saya juga tahu siapa Anda. Saya mempertanyakan soal ini.
*surat tugas penggeledahan pun datang dan langsung ditunjukkan kepada Fahri dan stafnya*
Christian: Ini surat tugas kami. Sudah jelas?
Fahri: Belum jelas. Penggeledahan silakan saja. Tapi ini persoalannya KPK bawa Brimob dengan senjata. Kita sudah bicarakan dengan Kapolri soal ini. Ini bukan gedung teroris. Kami pejabat tinggi negara. Dihormati dong.
Setelah perdebatan yang berlangsung sekitar lima menit, Fahri yang ditemani oleh stafnya dan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil itu pun menyerah. Mereka meninggalkan ruang Fraksi PKS. Tak ada personel Pam Obvit ataupun tentara yang datang.
Penyidik KPK yang hendak melanjutkan penggeledahan sempat tak bisa masuk ke dalam ruangan Yudi. Hal ini karena Fahri sempat memerintahkan kepada staf Fraksi PKS agar tidak menyerahkan kunci.
Setelah itu, kembali terjadi perdebatan antara Christian dan staf Fraksi PKS untuk meminta kunci ruangan. Kali ini, perdebatan terjadi lebih santai dan dalam waktu relatif singkat.
Staf Fraksi PKS pun akhirnya menyerahkan kunci ruangan sehingga penyidik KPK bisa melakukan penggeledahan. (sumber)
Sikap atas Keputusan Internal PKS terkait Posisinya di DPR
13 Januari 2016 - (Viva.co.id) - Politikus Partai Keadilan Sejahtera tidak terima dengan upaya sebagian pihak di internal partainya yang berusaha mendongkel posisinya sebagai wakil ketua DPR. Salah satu alasannya, Fahri merasa tidak memiliki kesalahan yang logis.
"12 tahun saya menjadi anggota DPR, saya merasa prestasinya baik," kata Fahri dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa, 12 Januari 2016.
Fahri mengklaim bahwa dirinya menjadi anggota DPR dengan suara tertinggi di dapilnya, Nusa Tenggara Barat. Ia pun masuk dalam 40 anggota DPR dari PKS yang mendapat suara pribadi tertinggi.
"Style saya diapresiasi publik," ujarnya.
Pada pemilu terakhir, Fahri juga mencatatkan prestasi. Setelah kasus Luthfi Hasan Ishaaq menimpa, ada penurunan kursi partai tapi di balik itu ada peningkatan 300 ribu suara. Dari jumlah itu, 100 ribuan berasal dari sumbangannya.
"Sekitar 30 persen dari peningkatan suara di tengah rundung kemalangan didapat di dapil saya, NTB," tutur Fahri.
Fahri juga mengaku keliling indonesia, turun
ke daerah-daerah, basis pesantren, termasuk mengunjungi Papua. Tak satu pun kader di daerah itu yang menuntut pengunduran dirinya sebagai wakil ketua DPR.
"Saya dianggap simbol orang yang menyuarakan suara yang tidak didengar. Soal gaya, saya sudah begini sejak lahir." (sumber)
11 Januari 2016 - (DetikNews) - Presiden PKS Sohibul Iman berharap Fahri Hamzah memperlihatkan sikap kenegarawanan. Fahri diharapkan kooperatif dalam menjalankan keputusan partai. Apa tanggapan Fahri Hamzah?
"Enggak tahu maksud kooperatif apa? Selama ini memang enggak (kooperatif)?" ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Dia pun mengatakan sejak Sohibul Iman menjadi Presiden PKS, dirinya tak pernah dipanggil ke ruangan Sohibul sebagai atasannya itu.
"Dia bos saya. Saya akan datang kalau dipanggil. Tapi, sampai sekarang enggak pernah sekalipun dipanggil beliau ke ruangannya di fraksi," tuturnya.
Lanjutnya, Fahri menegaskan bila dirinya sebagai pejabat publik tak merasa punya kesalahan. Bila ada kesalahan, maka media massa yang bisa memberikan koreksi terhadap dirinya.
"Saya kan pejabat publik, kesalahan saya, Anda pasti tahu. Semua terbuka lah. Artinya, saya minta kesaksian Anda. Tak ada yang ditutup, tutupi. Saya bicara apa adanya," tuturnya.
Dia pun menyindir pihak internal PKS yang dinilainya tak menyukainya. Bila memang ada kesalahan, maka sebaiknya itu dibicarakan secara kekeluargaan.
"Nah, ini yang harus kita patuhi bersama-sama. Tidak usah bermain di belakang. Sudah begitu lama kita ada di partai ini. Kita bisa selesaikan secara dewasa," sebutnya. (sumber)
Status dari Hak Angket terkait Kasus Freeport
12 Januari 2016 - (KOMPAS.com) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menginvestigasi pada kasus Freeport lebih jauh.
Salah satunya, dengan mendukung pembentukan panitia khusus hak angket PT Freeport.
"Saya mendorong semua ketua partai politik, terutama presiden dan wapres yang pernah berjanji untuk mendukung investigasi pada kasus Freeport ini," ujar Fahri Hamzah Selasa (12/1/2016).
Hingga saat ini, kata Fahri, anggota DPR yang setuju dan menandatangani jumlahnya sudah banyak. Namun, restu dari ketua partai hingga kini masih jadi ganjalan.
"Di tingkat DPR sudah banyak yang menandatanganj, cuman kalo tidak ada restu dari ketua partai kan jadi repot ini," ujar Fahri.
Fachri mengaku, hingga saat ini dia belum melihat adanyaa ketegasan dan keberanian dari berbagai pihak. Hal ini lah yang menjadi alasan pembentukan pansus hak angket Freeport ini menjadi molor.
"Saya mau jadi inisiator, tapi sebagai pimpinan dewan saya tidak bisa terlalu turun ke bawah. Maka saya usulkan ini seperti waktu kasus Century," jelas Fahri.
Jika memungkinkan, dia bahkan berharap, pekan depan surat sudah bisa ditandatangani dan dibawa ke rapat Paripurna. (sumber)
Niat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jahat
8 Desember 2015 - (RimaNews) - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menyatakan, mereka yang telah mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk pengiriman konsentrat PT Freeport Indonesia harus dicurigai, bukan percakapan-percakapan informal yang menurutnya bisa jadi ngalur ngidul.
Menurut Politisi PKS itu, bisa saja yang merekam (Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin) telah mengatur posisi dan rencana dengan matang.
"Anda kalau ketemu orang dan anda sudah rekam secara diam-diam, anda mengatur sikap anda dan anda memancing orang untuk mengeluarkan kata-kata yang dianggap bisa diumumkan ke publik, jahat dong kalau komunikasi seperti ini," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (07/12/2015) malam.
Fahri menegaskan, percakapan di luar jam kerja boleh jadi saling jebak dan Ketua DPR Setya Novanto bisa saja sudah tau percakapannya direkam.
Ditambahkan dia, pihaknya saat ini fokus pada martabat bangsa untuk mengembalikan kekayaan yang dikandung bumi Indonesia ke tangan anak bangsa.
"Konsentrasi kita adalah kepada kewibawaan kita pada hasil bumi kita kepada Republik Indonesia, kepada Merah Putih," pungkasnya. (sumber)
Dana Desa
13 November 2015 - (SindoNews) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan DPR berupaya meningkatkan jumlah dana desa untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan di daerah.
Fahri mengungkapkan itu menyusul naiknya anggaran dana desa pada tahun anggaran 2016 menjadi Rp660 juta per desa dari semula Rp250 juta. Hal tersebut sejalan dengan naiknya APBN 2016 menjadi Rp2,095 triliun dari Rp2,039 triliun.
"Kami akan upayakan dananya meningkat pada tahun-tahun mendatang. Desa yang selama ini hanya menjadi objek pembangunan maka dengan sistem pendanaan pembangunan bisa dimulai dari desa. Dari dan oleh masyarakat sendiri agar terjadi percepatan pembangunan," tutur Fahri dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat 13 November 2015, seperti dalam siaran pers Fraksi PKS DPR yang diterima Sindonews.
Fahri berpendapat idealnya tiap desa di Indonesia mendapatkan dana desa sebesar Rp1 miliar per tahun agar pembangunan yang direncanakan bisa cepat terselesaikan.
"Kami di DPR mendesak agar tahun ini paling tidak Rp1 miliar cair. Itulah sebabnya kami menolak memberikan investasi BUMN sebesar Rp39 triliun jika dana desa belum dipenuhi sebagaimana mestinya," kata Fahri.
Jika pemerintah sudah memiliki kemampuan APBN yang kuat, Fahri menilai jumlah dana desa bisa saja mencapai Rp2 miliar per desa per tahun.
"Jangankan Rp1 miliar per desa, Rp2 miliar per desa dengan total Rp140 triliun per tahun pun bisa jika APBN Indonesia terus meningkat," kata Fahri.
Dia mengkritik jumlah dana desa tahun anggaran 2016 yang sebesar Rp 660 juta. Jumlah ini masih jauh di bawah janji Presiden Joko Widodo ketika kampanye sebesar Rp1,4 miliar per desa.
"Namun itu masih kurang 50% dari janji Presiden pada kampanye sebesar Rp 1,4miliar per desa," kata Fahri.
Fahri meminta tiap desa yang mendapatkan dana ini agar produktif membangun desanya sesuai dengan kompetensi wilayah serta untuk meningkatkan produktivitas masyarakat seperti membangun listrik desa maupun akses jalan. (sumber)
Perpanjangan Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia
10 November 2015 - (WE Online) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Menteri ESDM Sudirman Said untuk tidak membuat gaduh politik atas tudingan bahwa ada politisi yang ingin menjual nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Sekarang dia nuduh orang. Tidak usah nuduh lapor polisi saja, kan sudah jual nama presiden ini kan pidana, apalagi ada keuntungan pribadi," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Politisi PKS itu mengeluhkan sikap Sudirman Said tersebut. Bukan kali ini, saja, kata Fahri, Sudirman menuduh orang, anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat itu mengingatkan tudingan Sudirman yang pernah menyebut mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menghambat pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
"Dulu dia juga nuduh Pak SBY kan, sekarang dia nuduh orang yang enggak ada namanya lagi," keluhnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mulai membuka tabir mengenai adanya beberapa intrik di dalam mekanisme perpanjangan izin operasi yang saat ini tengah diupayakan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sudirman menyebut, ada pihak yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk menjadi penghubung agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu memperoleh perpanjangan izin operasi pasca berkahirnya kontrak karya (KK) Freeport di 2021.
Sebagai kompensasi, katanya pihak itu 'menjual' nama Presiden dan meminta sejumlah saham Freeport di mana perseroan saat ini diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya sebagai implementasi dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sudirman mengungkapkan, mendengar namanya dicatut Presiden Jokowi pun dikabarkan marah besar. Namun ia enggan membeberkan nama pihak yang dimaksud. (sumber)
Pemerintah untuk Mendesak Arab Saudi Benahi Fasilitas Haji
24 September 2015 - (CNNIndonesia.com) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyayangkan tidak adanya regulasi yang dibuat pemerintah Arab Saudi bagi para jemaah setelah mereka lepas dari Padang Arafah untuk menuju Mina. Oleh karena itu, DPR meminta pemerintah untuk mendesak Arab Saudi memperbaiki fasilitas dan penyelenggaraan ibadah haji.
Meski demikian, pemerintah Indonesia dinilai telah menunjukan sikap kepada otoritas Arab Saudi terkait pengaturan ibadah haji di sana.
Ketua Tim Pengawas Haji Fahri Hamzah memberikan apresiasi bagi pemerintah Indonesia yang menyindir pemerintah Arab Saudi terkait pengaturan ibadah haji di sana.
"Saya patut mengapresiasi bahwa amirul haj dan Menteri Agama kita yang cukup berani menyentil pemerintah Saudi dengan menyatakan bahwa Arab Saudi harusnya bisa membangun fasilitas yang lebih baik bagi jamaah karena Saudi punya segala kemampuan untuk itu," kata Fahri dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (24/9).
Fahri mengungkapkan kronologis terjadinya desakan jemaah haji di Mina diakibatkan oleh tidak adanya pengaturan yang jelas yang berujung pada tidak bisa dihindarinya peristiwa desak-desakan antar jemaah.
Menurutnya, prosesi yang mendapatkan pengaturan hanyalah proses ibadah haji di Padang Arafah sebagai titik di mana seluruh jemaah dari seluruh dunia berkumpul di sana pada 9 Dzulhijjah (atau 23 September 2015).
"Apa yang terjadi setelah kegiatan di Padang Arafah tidak diatur regulasinya, tidak dikomunikasi secara ketat dan diserahkan pada masing-masing negara dan bahkan masing-masing jamaah," kata Fahri.
"Maka berbondong-bondonglah mereka yang ingin segera menuntaskan rukun dan wajib haji ke Mina untuk melontarkan jumrah pada saat yang sama. Inilah yang terjadi pada jalur musibah itu,"ujarnya.
Fahri mengakui pemerintah Arab Saudi memang sudah membangun beberapa jalur di Mina semenjak kejadian pada 1990 yang mengakibatkan setidaknya 1400-an jemaah meninggal. Namun, pergerakan jemaah masih tidak bisa dikendalikan dan tidak terfasilitasi dengan baik.
"Sudah selayaknya indonesia mengambil inisiatif untuk mendesak pemerintah Arab Saudi agar membicarakan penyelenggaraan haji secara bersama-sama," ujarnya.
Korban tewas dalam tragedi di Mina bertambah lagi. Berdasarkan twit yang dikirimkan oleh Direktorat Pertahanan Sipil Arab Saudi, jumlah korban tewas menjadi 717 tewas. Sementara korban luka bertambah menjadi 805 orang.
Tragedi ini bermula dari rasa panik yang melanda sejumlah jemaah haji. Berdasarkan keterangan otoritas setempat seperti dikutip The Guardian, kepanikan tersebut muncul saat seorang jamaah haji terjatuh dari jembatan saat berdesakan di jembatan yang menghubungkan tenda jamaah dengan lokasi lempar jumrah.
Brigadir Mansour al-Turki dari Pasukan Keamanan Saudi Umum menduga kejadian itu menjadi pemicu kepanikan massa.
"Dimulai dari sebagian kecil massa jatuh, mereka mulai menginjak-injak, diikuti dengan rasa panik dan upaya untuk melarikan diri dari kerumunan, yang mengarah ke peningkatan jumlah korban," kata Mansour.
Lokasi tersebut merupakan area dua jalur menuju Mina di mana terdapat pilar batu tempat melempar jumrah. (sumber)
Pernyataan Menyebut Anggota DPR Dipilih Bukan Karena Cerdas Namun Karena Disukai Rakyat.
22 Agustus 2015 - (DetikNews) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaprkan anggotanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran dianggap telah mengatai anggota DPR 'rada-rada bloon'. Fahri menanggapi langkah anggota DPR tersebut lewat akun Twitternya.
"Ada anggota DPR Yg salah ngerti aja tersinggung...mau jadi apa sampeyan?" cuit Fahri lewat akunnya, @Fahrihamzah, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (21/8/2015) kemarin.
Fahri mengatakan lewat kultwittnya-nya, bahwa tak perlu bersikap mudah tersinggung. Dunia akan lebih indah bila orang tak gampang tesinggung karena terlalu memakai perasaan.
"Kalau debat pakai akal dong jangan pakai perasaan...gak nyambung...," ujarnya.
Dia berharap, para politisi makin dewasa dalam berdemokrasi. Politisi PKS ini mencontohkan Presiden Jokowi yang bersikap dewasa menghadapi menteri-menterinya.
"Jokowi disebut oleh menterinya gak ngerti apa-apa menterinya gak dipecat..," kata Fahri.
Anggota dewan Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyatakan, perlu 'mempertebal kuping' dalam berdemokrasi. Caci-maki yang datang sebaiknya dianggap kritik dan ditanggapi santai.
Dia memberi tagar frasa 'rada-rada bloon' yang sebelumnya ditujukan untuk para anggota DPR. Menurutnya, para anggota DPR memang dipilih bukan berdasarkan tingkat kecerdasan yang tercermin dari gelar akademik. Begitulah menurutnya teori representasi dalam demokrasi.
Salah satu penggunan Twitter mencuit ke Fahri soal keheranannya bagaiaman Fahri bisa terpilih padahal sering membuat pernyataan yang dianggapnya tak cerdas. Fahri menanggapi, nyatanya dia terpilih dari dapil Nusa Tenggara Barat.
"Tapi itulah pilihan rakyat...sampeyan pinter kagak dipilih...so what? #Rada2Bloon," kata Fahri.
"Kalau saya #Rada2Bloon kenapa ente tersinggung? Saya Aja menikmati...pemilih saya senang...," sambungnya. (baca di sini)
Sayembara Design untuk Proyek Pembangunan DPR
18 Agustus 2015 - (DetikNews) - Sayembara desain untuk proyek pembangunan DPR telah digelar. Muncul tuntutan masyarakat agar sayembara berhadiah rartusan juta rupiah ini dihentikan. Namun DPR meminta agar masyarakat percaya bahwa tak akan ada penyimpangan yang diperbuat DPR.
"Sudahlah, anda percaya DPR ini orang jujur. Nggak ada maling di sini, kecuali yang tertangkap. Anda percaya saya dong, ini sudah pakai baju putih, pakai kopyah, masa anda belum percaya juga?" kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Fahri yang juga Ketua Tim Implementasi Reformasi DPR selaku penggagas ide proyek itu menyatakan DPR merupakan lembaga yang mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka dia meminta masyarakat tak meragukan pengelolaan keuangan DPR.
"Anda jangan ragukan teman-teman di sini. Teman-teman ini baik juga. Yang anda harus ragukan itu lembaga lain, seperti Gubernur DKI itu, nggak WTP," ujar Fahri.
Dia menjamin, proses penganggaran sayembara yang diikuti para arsitek itu telah sesuai prosedur. Anggaran itu sudah masuk dalam APBN-P 2015. Namun dia tak tahu apa nama anggaran yang tercantum di APBN-P 2015 untuk sayembara itu.
"Itu APBN-P 2015. Saya nggak tahu nama anggarannya karena kuasa pengguna anggarannya adalah Sekretariat Jenderal DPR," kata Fahri.
Sebelumnya, LSM FITRA menyatakan DPR tidak berhak melakukan Implementasi Anggaran. Dinilai mereka, Tim Implementasi Reformasi DPR telah salah, karena dalam UU MD3 tidak dikenal alat kelengkapan berupa tim. Yang ada adalah Panitia Kerja dan alat kelengkapan lain. Fahri menanggapi, bahwa tim semacam yang ia pimpin adalah absah.
"Undang-undang membolehkan pembentukan tim. Komisi, badan-badan, dan tim itu ada. Saya yang membikin (UU MD3) masa saya yang melanggar?" ujar Fahri. (sumber)
Tujuh Proyek 'Strategis' DPR
18 Agustus 2015 - (DetikNews) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat persetujuan atas tujuh proyek DPR sekitar setengah tahun lampau. Namun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak bisa memastikan keberadaan surat itu.
"Saya nggak tahu. Bukannya (surat yang dimaksud) tidak ada, namun yang disebut Pak Fadli sebagai surat persetujuan itu apa? Kalau APBN-P 2015 kan memang sudah selesai. Artinya Presiden setuju," tutur Fahri.
Ketua Tim Implementasi Reformasi DPR ini berbicara kepada wartawan di Parlemen Pusat, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015). Dia menjelaskan, proyek tersebut bersifat tahun jamak (multiyears).
Disebutnya, proyek ini sudah dimulai sejak sekarang, yakni tahapan sayembara desain pembangunan DPR. Sayembara ini menggunakan anggara APBN-P 2015 yang sudah sah disetujui. Soal anggaran di APBN 2016, Fahri merujuk pada pidato nota keuangan Jokowi.
"Semua proyek pemerintah dan program pembangunan mesti masuk dalam APBN. Mekanisme dimulai sejak Presiden menyampaikan pidato nota keuangan yang biasa dilakukan pada 16 Agustus, karena hari libur maka kemarin dimajukan pada 14 Agustus. Jadi semuanya melalui mekanisme itu," tuturnya.
Mekanisme prosedural anggaran berawal dari Sekretariat Jenderal DPR dan diajukan ke pemerintah dalam bentuk proposal. Rapat Badang Anggaran dan Komisi DPR terkait dilakukan sebagai proses selanjutnya. Setelah disetujui DPR, maka itu bisa masuk menjadi APBN.
Anggaran proyek ini dijelaskan politis PKS ini bersifat multiyears, dengan pembahasan tiap tahun APBN.
"Kalau dalam rancangan kami di Tim, sampai 2019, multiyears, setiap tahun APBN dibahas. Karena uangnya dianggap banyak, ya mintanya sedikit-sedikit supaya nggak membebani APBN," ujar Fahri. (sumber)
Sanksi bagi Parpol yang Tidak Usung Calon pada Pilkada
6 Agustus 2015 - (OkeZone) - Partai politik (parpol) yang tidak mengajukan calon dalam setiap pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diberikan sanksi oleh pemerintah. Hal itu setelah ada wacana dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak sependapat dengan Tjahjo Kumolo. Menurutnya, aturan tersebut akan terbentur jika parpol tidak memiliki rekan koalisi.
"Ada partai yang tidak dapat mitra koalisi, tidak menemukan mitra koalisi yang pas. Masa begitu mau diberi sanksi," tegas Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2015).
Politikus Partai Keadlian Sejehtera (PKS) ini mengaku, pemberian sanksi tersebut tidak akan bisa berjalan efektif, dan dipastikan akan banyak pertentangan.
Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah mencari solusi agar partai tidak memunculkan calon boneka, lantaran untuk menutupi satu pasangan calon. Hal tersebut bisa melalui komitmen partai politik (parpol) dengan pemerintah untuk tidak mengusung calon boneka.
"Kalau nanti ada rekayasa biar gak ada calon itu harus dibikin aturan secara teknis, seperti membuat kesepakatan dari awal, agar tidak ada gelagat sandiwara," tegasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah berencana merevisi kembali Undang-Undang (UU) Pilkada, UU Parpol, dan UU Pemilu. Pemerintah akan berupaya membuat aturan agar parpol yang tak mengusung calon dalam pilkada atau pemilu untuk mendapatkan sanksi.
Hal ini untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal kedepan, seperti yang terjadi di tujuh daerah saat ini. (sumber)
Penangkapan Tangan Gubernur Sumatera Utara oleh KPK
4 Agustus 2015 - (DetikNews) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho resmi ditahan KPK sejak semalam. Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah yang selama ini dikenal kritis ke KPK enggan berkomentar banyak soal penahanan rekannya sesama kader PKS itu.
"Isunya terlalu rutin, enggak ada yang menarik, terlalu biasa sudah. Tapi kalau Anda bikin diskusi tentang apakah pemberantasan korupsi sukses atau gagal saya mau. Kalau begini saya capek," kata Fahri saat ditanya wartawan terkait penahanan Gatot di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
Saat kembali ditanya soal Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Fahri pun tetap ogah menjawab panjang. Dia menganggap kasus dwelling time lebih penting dibahas.
"Saya terus terang bingung dengan tangkap tangan. Saya lebih peduli dengan dweling time ini yang penting bagi perekonomian kita," ucap Wakil Ketua DPR ini.
"Tangkap tangan itu sudah tidak terlalu menarik. Menurut saya tangkap tangan bukan hukum apalagi tangkap tangan uang. Ini (uang) kan bukan haram," lanjutnya.
Lalu, apakah penahanan Gatot ini akan mempengaruhi perolehan suara calon dari PKS di Pilkada? "Itu enggak substansif," jawabnya singkat.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Setelah menjalani pemeriksaan kemarin, Gatot kemudian ditahan oleh KPK di Rutan Cipinang. (sumber)
Dana Aspirasi Rp.20 Milyar per Anggota DPR
16 Juni 2015 - Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dengan dana aspirasi adalah wujud dari pelaksanaan tugas konstitusi DPR yang sudah diatur dalam undang-undang maupun sumpah jabatan legislator.
Penolakan terhadap dana aspirasi, menurut Fahri kepada pers di Jakarta, Selasa, berarti menolak konstitusi dan melanggar sumpah jabatan DPR.
"Tekad DPR hanya melaksanakan UU. Undang-undang telah mengatur untuk mendengar aspirasi masyarakat. Itu juga merupakan pelaksanan dari sumpah DPR," katanya.
Dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD-3) dan sumpah jabatan, ditegaskan bahwa kewajiban anggota DPR adalah membela konstituen.
"Jika tidak melaksanakan itu, jelas pelanggaran konstitusi dan melanggar sumpah sebagai anggota DPR," ujar Fahri.
Selama ini, menurut Fahri, tidak ada mekanisme bagi anggota DPR untuk menjalankan aspirasi konstituennya. Program UP2DP akan memberi ruang bagi anggota DPR untuk membela konstituen.
Menurut dia, konstituen juga bisa mendapatkan hak-hak yang dibutuhkan masyarakat di dapil masing-masing.
"Kalau kita bandingkan DPR pada era Orde Baru yang memang diatur untuk tidak berhubungan dengan konstituen dan hanya pulang lima tahun sekali ke dapilnya menjelang pemilu, DPR pada era reformasi ini diatur agar kembali ke dapilnya sesering mungkin demi menyerap aspirasi masyarakat," katanya.
Ketika pulang, kata dia, masyarakat pun bisa menagih janji-janji anggota DPR demi memperjuangkan kepentingan masyarakatnya. (sumber)
Liga Super Indonesia (Indonesian Super League)
Pada 23 Februari 2015 - Fahri Hamzah, sebagai Pimpinan DPR, mengatakan bahwa pemerintah bertindak diluar lingkup tanggung-jawabnya. Bahwa kompetisi LSI esensinya adalah ranah bisnis dan tidak ada uang negara di klub-klub sepakbola. Jadi pemerintah seharusnya tidak melarang kegiatan bisnis dan intervensi mekanisme pasar. Beliau menghimbau PT.Liga Bola Indonesia, PSSI dan perwakilan 18 pengurus klub sepakbola untuk memberi Menpora pengertian untuk tidak mengusik jadwal kompetisi LSI dan untuk tidak terlalu mendengarkan kebijaksanaan pemerintah. (sumber)
Budi Gunawan Sebagai Calon Kapolri
6 Februari 2015 - menurut Fahri Hamzah tidak ada masalah bila Budi Gunawan, yang berstatus tersangka oleh KPK, dilantik sebagai Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia). "Tidak apa-apa, memang kenapa kalau melantik tersangka korupsi, setelah itu dinonaktifkan karena dia tersangka. Tapi kalau anda tidak melantik setidaknya anda 3 muka yang anda tampar," jawab Wasekjen PKS ini. (berita lengkap)
Perppu Pilkada
5 Agustus 2015 - (Inilah.com) - Fahri Hamzah menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) belum tentu bisa menyelesaikan masalah Pilkada. Karena sejak awal UU Pilkada sudah bermasalah.
"Melihat ketidak sempurnaan ideal situasi ini, kita tidak bisa titip ke presiden menerbitkan Perppu lalu selesai masalah, belum tentu juga," kata Fahri di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurut politikus PKS ini, Perppu hanya akan melahirkan masalah karena sifatnya muncul secara insidentil.
"Problemnya debat keabsahan (calon tunggal) dan lain-lain. Belum lagi debat Perppu diterima atau ditolak. Lalu apa yang terjadi, akan ada Plt (pelaksana tugas) dan sebagainya. Terus siapa yang akan menangani sengketa yang begitu banyak," tandasnya. (sumber)
12 Januari 2015, merespon Perppu Pilkada yang harus segera diputuskan DPR, Fahri berpendapat:
Kita belum tahu karena masih harus rapat partai kemudian harus rapat KMP terlebih dulu. Kalau saya masih sikap awal, Perppu ditolak lebih dulu. Kalau ditolak maka lebih gampang. Bikin skenario baru yaitu Undang-undang bahwa Pemilu tak lagi secara langsung tapi melalui DPRD." (baca disini)
Air Asia QZ8501
6 Januari 2015 - Fahri Hamzah menyikapi kasus kecelakaan QZ8501 Air Asia yang berangkat 28 Desember 2014 dari Surabaya-Singapura:
"Kalau kesalahan ini dianggap atau dinilai sebagai lemahnya regulator dalam hal ini pemerintah, bisa dikhawatirkan rating keselamatan terbang kita turun dan itu yang berbahaya. Karenanya Menhub tidak boleh ambil keputusan karena marah, ingin populer atau igin cepat bekerja." (baca disini)
Wacana Pembubaran KPK
3 Oktober 2011 - (Liputan6.com) - Wakil Ketua Komisi III, Fahri Hamzah mengusung wacana pembubaran lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, menurut Fahri, dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi tidak boleh ada lembaga yang sangat kuat alias superbody. Karena, menurutnya, lembaga itu berpotensi tak bisa diawasi.
Hal itu terungkap dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi dengan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan KPK di gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (3/10). Selain itu, Fahri juga meminta penjelasan kepada KPK terkait dengan pemanggilan kepada empat pimpinan Badan Anggaran sekitar dua pekan lalu oleh KPK.
"Saya cuma ingin menggarisbawahi, pemanggilan pimpinan Banggar itu sebagai pimpinan atau apa? Artinya KPK harus menjelaskan tujuan dan maksud pemanggilan itu," katanya lagi.
Fahri menanyakan hal tersebut antara lain adalah karena KPK memanggil keempat pimpinan itu secara kolektif ke KPK. Selain itu, mengapa pula KPK tidak mengijinkan pimpinan Banggar hadir dalam pertemuan tersebut. "Ini berarti, bahwa mereka merupakan tersangka. KPK kadang suka membuat aturan sendiri, entah itu berdasar KUHAP atau apalah," katanya.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, pemanggilan terhadap keempat pimpinan itu adalah sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Ada beberapa pernyataan sejumlah orang yang terkait kasus itu yang perlu diklarifikasi," jawabnya.
Selain itu, menanggapi wacana pembubaran KPK oleh Fahri, Busyro mengaku tidak terganggu sama sekali. KPK, sambung Busyro, akan dengan santai saja menjalankan tugasnya.
"Tapi kalau memang serius mau membubarkan KPK, ya ditempuh saja lewat fraksi PKS dan seterusnya. Apa boleh buat kalau mau dibubarkan, karena kami juga hanya menjalankan amanah saja, tidak ada masalah bagi kami," kata Busyro.
Satu hal yang dipastikan oleh Busyro yaitu selama KPK masih ada, lembaga tersebut akan bekerja secara sungguh-sungguh. Dan yan ia pastikan lagi adalah KPK tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun. "Kami tidak mungkin diintervensi oleh siapapun partai besar, sedang, kecil atau kumpulan partai kecil," tegas Busyro. (sumber)