Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pematang Siantar
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Cikoko Barat II/13, RT 08/RW03, Kelurahan Cikoko, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp
0

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU







Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul

Sejak penerbitan UU 22/2001 banyak menimbulkan kontroversial yang terakhirnya sampai ke MK, jadi kalau pengusul mengatakan kita ada perubahan mindset dari sunrise ke sunset, yang jadi masalah adalah UU 22/2001 filosofinya masih sunrise, kita bisa lihat di konsideran a dan b, dikatakan bahwa kita adalah pengekspor migas untuk perekonomian nasional. Irmadi mengusulkan perlu penelitian lagi, jangan sampai pembukanya masih sunrise tetapi dalamnya sudah sunset.





Penjelasan Pengusul atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Fraksi PKB)

Irmadi menyampaikan mengenai usia bawah, kita harus melihat dulu dari mana ditetapkan usia pensiun. Usia pensiun itu ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di suatu bangsa itu dimana secara rata-rata titik pertemuan antara ego dengan logika. Oleh karena, itu Irmadi mengira sama-sama sangat masuk akal jika kita menurunkan dan persyaratan seperti S3, karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung juga 45 tahun batas bawahnya. Terlalu jauh jaraknya. Jadi, batas atasnya ini yang kita pertimbangkan. Oleh karena itu, Irmadi sangat mendukung untuk kepentingan MK di masa akan datang.


Penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Irmadi menyampaikan bahwa ada UU No. 11 Tahun 1995 junto UU No. 29 Tahun 2007 tentang Cukai karena selama ini mengandung alkohol ini masuk pada rezim cukai, karena ini berbentuk untuk dampak kerusakan tubuh, ini barang yang diawasi peredarannya. Ini perlu perubahan untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengendalian produk-produk dalam negeri terkait minol ini agar terkendali produksinya dan sanksi-snaksinya. Ini perlu dipikirkan barang yang dilarang. Ini bagaimana terkait sinkronisasinya pada regulasi RUU Larangan Minol.


Masukan/Pandangan terhadap Pembahasan Racangan Undang-Undang (RUU) tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)

Irmadi mengatakan Dikdok ini intinya bagaimana kita menciptakan seorang dokter yang sesuai dengan standar-standar. Kita sebagai regulator merubah UU ini di pembukaan bahwa Dikdok ini bukan semata-mata untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa. Dikdok harus diarahkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah. Utamanya bagaimana peran negara terhadap Dikdok harus nyata dan diwajibkan seperti pendidikan AKABRI, Polisi, dan lain-lain. Tidak akan mungkin kita mendapatkan dikdok yang sesuai dengan perkembangan teknologi kalau tidak ada campur tangan kewajiban negara. Ini harus lebih ditekankan bahwa dokter sebagai tools dari negara untuk menjalankan tugas konstitusional nya.


Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul

Irmadi mengatakan di Pasal 10 penggunaan kata “wajar” ini sebagaimana mestinya, jadi suatu daerah berbeda tafsirannya. Ini standarnya bagaimana biasanya tanpa ada tambahan apapun, mohon Ahli Bahasa tentang ketidakjelasan aturan ini. Ada standarisasi yang harus dicapai dalam hidup berkembang, ini harus direvisi dengan detail.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg dan Tim Pemerintah

Irmadi mengatakan bahwa soal denda Rp50 juta terlalu kecil, kalau pemikirannya seperti itu, berarti kita sama saja menganggap kejahatan seksual adalah kejahatan yang biasa-biasa saja, sehingga hukumannya disamakan dengan kejahatan lainnya. Pasal yang X ini cantolannya ke mana karena di dalam Pasal 5 UUD NRI 1945, Perpres menetapkan PP untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya bukan dari PP kepada UU.





Penjelasan DPR-RI dan Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran - Raker Baleg dengan Mendikbudristek dan Dirjen Dikti

Irmadi berpendapat bahwa Pendidikan Kedokteran tidak sama dengan pendidikan-pendidikan lain, seperti pendidikan ekonomi, pendidikan manajemen, dan lain-lain. Dengan adanya Covid-19 ini memberikan pelajaran untuk kita. Pendidikan kedokteran dalam rangka menciptakan putra-putra bangsa sebagai tools. Sebagai alat Pemerintah untuk menjalankan tujuan dan tugas dibentuknya pemerintah/negara, karena itu harus ada tanggungjawab negara. Ada kewajiban negara untuk menunjang pendidikan kedokteran. Kalau tidak, sampai kapanpun pendidikan kedokteran kita tidak akan pernah bisa menciptakan dokter-dokter yang dapat bersaing di internasional. 77 tahun Indonesia merdeka, maka jangan sampai selama 77 tahun itu persoalannya masih sama.





Penjelasan Pengusul terhadap RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan PPUU DPD-RI dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT)

Irmadi mengatakan bahwa pada tahun 2013, DPR penuh sesak hampir setiap hari. Mereka berkumpul di Jakarta, mendesak tentang lahirnya Undang-Undang tentang Desa. Oleh karena itu, terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konsiderannya bahwa dalam ketatanegaraan RI, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga perlu dilindungi dan diperbadayakan agar lebih kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sehingga menjadi kuat untuk pelaksanaan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. Untuk menjadi kuat dan mandiri, itu tugas daripada BUM Desa. Irmadi menghormati rekan-rekan DPD yang sebagai Pengusul sudah memenuhi Pasal 22D Ayat 1 UUD 1945 dan juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Irmadi sependapat dengan Pemerintah, jika masih ada yang kurang dalam pengaturan atau ingin membuat BUM Desa agar bergerak dapat diatur dengan PP. Irmadi menyampaikan bahwa RUU tentang BUM Desa masuk ke Komisi 5, tapi karena waktu itu Komisi 5 sedang fokus menyelesaikan Undang-Undang tentang Jalan akhirnya tidak berlanjut. Jadi, di Komisi 5 belum pernah diambil keputusan RUU tentang BUM Desa diterima atau ditolak.


Penjelasan Pengusul terkait Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Irmadi menyampaikan bahwa ketika Pak Soeharto menandatangani perjanjian dengan IMF, semua kebijakan kita itu harus lebih dahulu dikonfirmasi oleh IMF. Oleh karena itu, kita harus berpikir cepat untuk lepas dari IMF. Satu-satunya jalan kita lepas dari IMF yaitu membayar utang dan kita bisa membayar utang tersebut hanya dari penghasilan BUMN yang sedang dikelola saat ini.


























Paparan Hasil Kajian Tim Ahli Baleg DPR-RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Irmadi mengatakan bahwa tidak ada yang satupun Anggota DPR-RI yang tidak gelisah terhadap pemakaian minuman beralkohol pada saat ini. Irmadi mengajak semua Anggota Baleg DPR-RI untuk melihat minuman beralkohol itu secara hukum positif. Jika dikatakan tidak ada pengaturan tentang minuman beralkohol itu tidak benar. Ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dalam undang-undang ini menyatakan ada 2 (dua) macam barang yang dikenakan cukai yaitu minuman beralkohol dan tembakau. Lalu, dalam Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diperjelas bahwa barang-barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang yang harus dikendalikan konsumsinya, barang-barang yang harus diawasi distribusinya, barang-barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, serta barang-barang yang dikenakan pungutan cukai untuk rasa keadilan dan kebersamaan (contohnya seperti barang-barang mewah). Oleh karena itu, undang-undang tersebut sudah cukup jelas mengatur siapa yang menyalurkannya, bagaimana isinya, bagaimana mengecernya, siapa yang boleh memproduksinya, bagaimana pencatatannya, dan bagaimana sanksinya. Irmadi menilai ada keterlambatan dari Pemerintah yaitu tidak menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terkait pengendalian dan pengawasan. Hal itu yang mengakibatkan saat ini kita rasakan dampaknya di masyarakat. Terakhir, Irmadi menyampaikan bahwa Pasal 2 Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai perlu segera dikeluarkan oleh Pemerintah terkait peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).





Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg DPR-RI dan DPD-RI

Irmadi menanyakan terkait bagaimana kewajaran kepatutan jika ada pekerjaan tertentu, tetapi ada satu hal yang menjadi pekerjaannya terhenti dan satu pihak mendapat untung, sebab Irmadi mengira hal ini harus diatur ulang. Irmasi menyampaikan bahwa RUU CIpta Kerja jangan dianggap sebagai penyelesaian, maka diharapkan adalah menciptakan industri yang masuk ke Indonesia, bahan bakunya ada disini, maka ini yang nanti akan menjadi tugas ke depannya. Sekaran, kita dihadapkab dengan perang ekonomi, yang terpenting bagaimana kita bisa menciptakan bahwa industri yang masuk itu industri yang menggunakan bahan baku dari Indonesia, agar persoalan buruh dapat selesai. Irmadi menyampaikan bahwa memang ada investor yang datang, tetapi hanya 2 investor yaitu yang meluluhlantahkan sumber daya kita dan yang disini hanya menjahit.




Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Bab IX tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dimulai dari DIM 6789) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Irmadi menegaskan melihat barang kebutuhan konsumsi yang sedang dibahas ini membandingkannya terlalu besar, seharusnya kita ingat bawha KEK itu merupakan suatu kawasan dengan batasan-batasan tertentu.


Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (DIM yang berkaitan dengan KPPU) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Irmadi mempertanyakan apa yang menjadi kendala di lapangan dari KPPU terutama yang berkaitan dengan demokrasi ekonomi, bagaimana dalam menghadapi tekanan-tekanan dari pelaku usaha dan solusi apa yang sudah ditawarkan.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI

Irmadi memastikan apakah jika buruh mendapatkan upah harian berarti hanya 5 hari saja mereka diupah. Lalu jika tidak kerja berarti tidak ada pengupahan.


Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM 4619) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Irmadi mengatakan bahwa skala perusahaan bisa menjamin bagaimana dia untuk merawat pesawat karena ini akan berdampak pada keselamatan manusia. Terkait dengan dana hukum pendidikan bersifat nirlaba dan dalam keadaan tertentu dapat bersifat laba, Irmadi meminta penjelasan apa yang
dimaksud dengan “keadaan tertentu”.


Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja (Bab III, Pasal 29 sampai dengan Pasal 35) — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI

Irmadi mengatakan bahwa Badan Legislatif DPR-RI perlu mendatangkan perwakilan Indonesia di WTO, Irmadi tahu bahwa orang seperti Sdr. Syamsul Bahri Siregar tahu cara-caranya bagaimana Indonesia bisa menjadi compiler. Irmadi menyarankan bahwa pembahasan ini dipending saja.









Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi

Irmadi mengatakan sepakat bahwa draft RUU BUMN diserahkan kembali kepada Komisi 6 sebelum dilakukan harmonisasi. Irmadi mengatakan BUMN berhak melakukan kegiatan usaha dengan bekerjasama dengan UMKM dan Koperasi. Irmadi mengatakan dalam tahapan perundang-undangan, sebaiknya memperhatikan Tap MPR.











Tanggapan

Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia

UU 39/2007 Pasal 2 menyebutkan 4 alasan barang bisa kena cukai dan jika ini tidak diperbaiki maka subsidi tidak akan pernah diberikan kepada tembakau karena tembakau bukan barang yang perlu dikembangkan tetapi dibatasi. Cukai bukan pendapatan negara tetapi penerimaan negara yang harus dikembalikan. Sebenarnya dalam UU diatur 2% akan dikembalikan untuk memperbaiki pabrikan maupun tanaman tembakau, tetapi pemerintah tidak konsisten melakukannya. Jadi kita perlu mendesak pemerintah untuk pelaksanaan UU 39/2007 tentang Cukai. Jadi tidak akan mungkin pemerintah memberikan subsidi pupuk terhadap tembakau yang sudah dicap bahwa pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat oleh UU 39/2007. Kita perlu mengubah paradigma negara terhadap tembakau dan hasil tembakau.


Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)

Irmadi menyampaikan bahwa F-PDIP tetap konsisten bahwa tujuan pembentukan UU 6/2014 adalah menjadikan desa kuat, maju, mandiri, dan demokratis, tidak boleh menyimpang dari itu. Karena ini inisiatif DPR-RI, F-PDIP setuju untuk dibahas tetapi tetap memperhatikan tahapan-tahapan agar tidak cacat dan menjadi masalah kemudian hari.


Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi

Irmadi menyampaikan bahwa jangan sampai masyarakat Betawi merasa jijik datang ke Jakarta, kalau Jakarta menjadi Bangkok kedua, sehingga harus diperhatikan terkait pasal-pasal yang membuka terlalu luas mengenai pariwisata.


Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi

Irmadi menegaskan UU ini akan merubah Suku Betawi bukan hanya sebagai stakeholder tetapi shareholder, jangan sampai Jakarta menjadi Bangkok kedua karena kemungkinannya sangat lebar karena pendekatannya adalah pariwisata dan ekonomi.


Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Irmadi menyampaikan bahwa coba tolong kasih contoh ppns di mana yang pernah ada hasilnya hanya Bea Cukai karena dia di daerah pabean. Belum ada sukses story di mana PPNS yang berhasil kecuali di Bea Cukai karena mereka di daerah pabean.


Penjelasan 8 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh - Rapat Panja Baleg dengan TA Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)

Irmadi menyampaikan bahwa dirinya termasuk yang mengikuti pembentukan UU 11/2006, menurut Irmadi tanpa dicantumkannya UU 11/2016 di dalam peraturan UU ini maka Irmadi menjamin 100% jadi masalah. Oleh karena itu, janganlah kita terburu-buru daripada menimbulkan masalah-masalah lain. Tolonglah Komisi 2 DPR-RI (Pengusul) paling tidak mengadakan tukar pikiran dengan Anggota DPR-RI asal Aceh dan orang Aceh karena ini sensitif sekali.



Penjelasan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Irmadi mengatakan sebenarnya terkait pembentukan wilayah di Indonesia itu merupakan perintah konstitusi Pasal 18 UUD 1945. Jadi, tidak perlu ada debat lagi. UU 22/1999 tidak ada satupun PP yang keluar. Semasa Gus Dur tidak ada satupun keluar PP. Justru pada waktu itu, Menteri Otda diberhentikan. Jadi, UU 22/1999 ini berjalan tanpa PP.


Rencana Kerja dan Program Prioritas Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023 serta Permasalahan Infrastruktur Diplomasi di Perwakilan-Perwakilan RI di Luar Negeri — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri RI

Irmadi menegaskan syarat seorang Menteri adalah mengetahui seluk-beluk halnya dan mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik pada departemen yang dipimpinnya, kalau 2 hal ini tidak terpenuhi artinya dia tidak layak jadi Menteri. Ia berpendapat bahwa Ibu Retno termasuk orang yang memenuhi persyaratan menjadi seorang Menteri berdasarkan UU pendirian negara. Kemenlu adalah Kementerian utama, kementerian kelas satu berdasarkan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Komisi 1 juga komisi utama karena mitra kami adalah Kementerian kelas satu yaitu Kemenhan dan Kemenlu. Ada kegelisahan bahwa banyak penempatan dari perwakilan kita di luar negeri tidak bisa menggambarkan, tidak memiliki karakter dan watak Diplomat. Panglima perang Indonesia adalah Kemenlu yang memberikan masukan kepada Kemendag dan Kemenperin. Perwakilan di luar negeri bukan hanya pembuangan orang-orang dan penempatan orang politik, tapi front office dari NKRI.


Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Irmadi menyampaikan bahwa dalam membentuk undang-undang harus melihat dari muaranya dulu. Sekarang banyak RUU yang kita sahkan, tapi aspek filosofinya tidak jelas kelihatan. Aspek filosofis itu adalah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, di alinea ke-2 dan alinea ke-4. Ia menanyakan RUU ini menerjemahkan alinea yang keberapa. RUU ini harus jelas dalam rangka apa dibuatnya. Apakah dalam rangka melindungi bangsa Indonesia atau untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Harus jelas agar di Batang Tubuh bisa jelas.







Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan BKD DPR RI

Irmadi menanyakan mengenai maksud dari frasa pemantauan dan peninjauan. Itu termasuk judicial review atau bukan dan ia meminta penjelasan maksud dari peninjauan. Ia mengatakan peninjauan itu harus ada tindakan. Ada peninjauan kembali. Ia mengatakan pemantauan dan peninjauan menurutnya perlu dimasukkan di penjelasan supaya masyarakat jelas. Ia mengatakan belum dapat Pasal yang memberikan kewenangan kepada DPD tetapi tidak boleh melebihi Pasal 28D.


Hasil Harmonisasi Lima Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi serta Hasil Penyusunan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Ketua Panja RUU Lima Provinsi dan Tim Ahli DPR-RI

Irmadi mengatakan bahwa kita harus konsisten terhadap RUU Lima Provinsi ini dalam rangka memberikan landasan hukum. Kita juga harus konsisten bahwa kita tetap pada Pasal 18 ayat 1 UUD NRI 1945. Menurut pendapat kami, proses pembentukan daripada daerah otonomi baru haruslah seragam antara seluruh Indonesia tidak berisikan daerah kekhususan, karena daerah kekhususan bukan di sini tempatnya.


Harmonisasi 5 RUU tentang Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Irmadi mengatakan ia ingin memberitahukan kilas balik Pasal 18 tercipta dan alasannya. Pasal 18 lahir atas 2 masalah pada jaman Presiden Habibie yaitu krismon dan disintegrasi. Disintegrasi ditengarai banyak karena sistem sentralistik yang dilaksanakan selama 30 tahun lebih. Pada waktu itu ketika mengadakan amandemen, hanya membatasi jabatan Presiden serta hubungan DPR dan Presiden dalam pembentukan UU Pasal 5-20. Baru berikutnya mengenai Pasal 18 ini. Pasal 18 subjeknya dibagi. Jadi masalah statemen itu hanya pembagian saja. Mana wilayahnya, mana batasnya. Pasal 18A subjeknya wewenang. Kalau ada wewenang Pemerintah Pusat yang berbeda dengan daerah, itu boleh diatur dengan UU manapun. Ke UU sektornya atau manapun. Kalau 18A ayat 2 tidak bisa. Harus berdasarkan UU eksisting yang ada. Kemudian Pasal 18B ayat 1, jadi yang bersifat khusus ini dikenal sebagai 2, yaitu daerah otonom khusus dan daerah istimewa. Untuk Pasal 18B ayat 2, ada satu UU masyarakat adat dalam rangka memenuhi persyaratan tadi dan sesuai perkembangan itu diturunkan ke Perdanya yang lebih rendah. Tidak bisa dari UU Pembentukan dituangkan ke UU lain. Maka dalam rangka harmonisasi, melihat UU No. 20 Tahun 2012 tentang pembentukan Provinsi Kaltara karena itu yang terbaru. Itu konstruksinya. Jadi tidak ada yang berbeda-beda. Kalau mau khusus nanti ada tapi jalannya lain bukan di sini. Ia mengatakan hanya ada 2 frasa negara kesatuan di UUD 45, yaitu di Pasal 18A ayat 1 dan 18B ayat 1.



Harmonisasi RUU tentang 5 Provinsi - Raker Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Irmadi mengira ada kekeliruan, ketika panduannya Pasal 18a dan 18b. Ini keliatannya justru Pasal 18b ayat 1, padahal ini tidak. Padahal pembentukan daerah yang penting itu terkait statement pembentukan daerahnya dan batas wilayahnya. Kalau untuk Provinsi yang penting nama Kab/Kotanya. Ini jadi sudah menyebrang ke 18b ayat 1. Irmadi mengira kita perlu lagi tinjau kembali. Kita lihat UU pembentukan daerah lain.


Penjelasan Badan Keahlian DPR-RI terhadap Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Badan Keahlian DPR-RI

Irmadi mengatakan bahwa dalam paparan BKD tadi menyebutkan Omnibus Law adalah undang-undang yang sakti yang tidak dapat diubah oleh undang-undang yang lain kecuali mengubahnya dengan metode Omnibus Law juga. Menurutnya hal tersebut terlalu menyulitkan.


Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Setjen (BKD) DPR-RI

Irmadi mengatakan suatu pembentukan UU No. 22 Tahun 2009 ini sempat hampir deadlock antar kewenangan kepolisian dengan daerah. Ada tarik menarik dan waktu itu memang kepolisian berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian bahwa tugas kepolisian termasuk menjaga kepentingan dalam masyarakat. Tapi dengan UU No. 23 Tahun 2012, urusan tersebut telah menjadi urusan Pemda. Menurutnya kewenangan kepolisian sudah terlalu jauh dalam pengaturan LLAJ. Jadi, artinya peran dari Pemda harus lebih luas. Polisi harusnya hanya supporting kalau memang diperlukan. Menurutnya hal tersebut juga harus diperhatikan. Ia meminta di dalam naskah UU tadi perlu ada penambahkan dan dipertimbangan di konsiderannya karena UU LLAJ yang dalam rangka melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah itu kurang bisa diterjemahkan. Ia juga meminta ada azas tentang prinsip demokrasi ekonomi karena jelas ada jalan disitu.ia mengatakan Pasal 33 ayat 4 itu harus dimasukkan.




Penanaman Modal Asing — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT Perikanan Nusantara, PT RNI, dan Deputi BUMN

Irmadi mengatakan kesannya BUMN ini hanya BUMN dhuafa yang hanya didandani dipermukaan saja.


Indikasi Pelanggaran Undang-Undang tentang Pelayaran di PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN RI

Irmadi mengatakan bahwa Pelindo II terlalu banyak masalah dan ia mengusulkan untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Ia menegaskan bahwa Pelindo II merupakan naungan Menteri BUMN, tetapi ia bingung alasan banyak pihak lain merasa takut saat Lino mundur. Irmadi ingin tahu maksud dari Dirut Pelindo II menelpon Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.


Penyidikan Kasus Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan RJ Lino, Oversight Committee Pelindo, Direksi Jakarta International Container Terminal (JICT), Deutsche Bank, PT Bahana Securities, dan Financial Research Institute (FRI)

Irmadi mengatakan proses hukum yang hilang bukan anggota yang mengatakan, tetapi Menhub tadi malam. Ia menanyakan mitra tahu atau tidak perbedaan Pasal Batang Tubuh dan Peralihan. Ia mengatakan RUU tidak bisa dijadikan dasar hukum. Ia menanyakan mitra mengetahui UU No. 17 Tahun 2008 atau tidak karena disitu diatur jelas beserta dengan pihak yang mengatur. Ia mengatakan mitra harus mengakui bahwa pengembangnya adalah Menhub. Ia mengatakan BUMN harus tunduk pada UU. Ia menanyakan mitra tahun atau tidak mengenai kekayaan negara yang terpisah.


Pelaksanaan DIPA Triwulan 1 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BP Batam

Irmadi mengatakan bahwa terdapat kegentingan yang memaksa DPR-RI menerbitkan Undang-Undang Nomor 36 dan Undang-Undang Nomor 37. Irmadi juga menjelaskan pada zaman Megawati terdapat kekisruhan dengan Pemerintah terkait UU Pelabuhan Bebas Batam.

Irmadi bertanya ingin dijadikan seperti apa BP Batam.


Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Mantan Menteri Perhubungan, dan Dewan Komisaris Pelindo 2

Irmadi lubis menanyakan jadi untuk konsesi Pelindo 2 sudah diberikan.


Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (MenBUMN)

Irmadi mengatakan perlu ada pertimbangan untuk penggantian nama PPI. Ia mengatakan itu berkaitan dengan kompensasi dan keuntungan.


Pengantar RAPBN 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional

Irmadi mengatakan DPR-RI harus memperkuat kinerja BSN ke Menristekdikti jika perlu ke Presiden.


Pembahasan Keputusan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2016 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Irmadi Lubis menagtakan jangan sampai deviden dipaksakan hingga mengganggu dari kinerja BUMN itu sendiri.


Anggaran — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian

Irmadi menjelaskan untuk industri kecil itu dari sejak pembimbingan dan pemeliharaan ditanggung APBN, Mentri perlu menyiapkan anggaran dan bisa memanggil BSN.


Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pelindo II

Irmadi Lubis menegaskan untuk Dirut langsung saja membaca UU Pelayaran.


Perpanjangan Kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN RI

Irmadi mengatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan sudah jelas bahwa berasal dari APBN. Namun, pengelolaannya berbeda dengan APBN. Irmadi berpendapat bahwa Menteri BUMN merupakan pemegang saham Pelindo II yang seharusnya memberikan keputusan antara iya atau tidak, bukan sebagai pemberi rekomendasi.


Penjelasan Keterangan Konsultan Keuangan — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Finance Research Institute (FRI), Deutsche Bank Hong Kong, dan Bahana Securities

Irmadi mengatakan bahwa ia butuh keterangan lebih lanjut dari Deutsche Bank Hong Kong terkait legalisasi. DBH melakukan pekerjaan sebelum kontrak dapat dikatakan telah mematuhi tata tertib dan sesuai dengan standar langkah yang sudah ditetapkan.


Kasus Pelindo II — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)

Irmadi menanyakan dasar hukum jamdatun dalam memberi izin dan kekuatan hukumnya serta menanyakan pihak yang berhak meminta menjadi jajaran negara. Ia mengatakan UU No. 19 Tahun 2003 menyatakan dengan jelas bahwa BUMN sebagai operator. UU No. 17 Tahun 2008 mengatakan BUMN terutama persero harus tunduk pada UU tersebut yang membahas mengenai keuangan negara. Ia menanyakan mengenai pihak yang mengatur dan yang diatur. Ia mengatakan konsesi adalah alas hak pelabuhan melakukan usaha negara. Ia mengatakan Komisi 6 heran karena surat jamdatun begitu saktinya sampai dipakai oleh Pelindo II untuk bisa menganulir 4 surat dari Menteri Perhubungan yang mengingatkan perlunya konsesi. Ia mengatakan Komisi 6 sebagai komisaris sudah meminta informasi mengenai hubungan Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan. Menurutnya BUMN harus tunduk juga kepada UU. Tertib dan taat pada perundang-undangan adalah wajib. Ia menanyakan cara Komisi 6 bisa melihat kewajaran dan kepatutan padahal ada surat dari komisaris. Ia mengatakan yang berselisih operator dan regulator tetapi malah dibawa ke jaksa negara. Menurutnya itu bukan pemulihan keuntungan negara. Tidak ada hubungannya dengan kekayaan negara dan harus diperbaiki. Ia menyampaikan terjadi sekarang bahwa perpanjangan JICT Pelindo II dan hutchison seharusnya konversinya 16,8 padahal yang diberikan 49%. Ia mengatakan di surat itu dijadikan pelegalan. Ia meminta jamdatun berhati-hati. Ia mengatakan perpanjangan JICT ini hanya mengandalkan jamdatun dan mengesampingkan menteri yang bilang tidak. Ia mengatakan banyak BUMN menggunakan jamdatun seperti putusan MK.


Mendengar Masukan terkait Dampak Proyek Pembangunan Terminal Koja dan Kalibaru — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo 2 DPR-RI Kunjungan Lapangan ke RT 10 RW 10 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara

Irma menyampaikan bahwa ia merupakan mantan karyawan JICT yang saat ini berhasil menjadi Anggota DPR-RI. Masalah JICT akan Pansus bicarakan dengan manajemen JICT. Kasus yang akan diselesaikan permasalahan tanah. Pansus akan mengadakan pertemuan dengan masyarakat Kalibaru. Kereta api sebenarnya dibutuhkan di Jakarta Utara. Semua infrastruktur yang diterima masyarakat sekitar jalur kereta harus baik. Jangan hanya bikin kereta, tapi dampaknya tidak dirapikan. Irma menanyakan pembangunan terminal Kalibaru menguntungkan rakyat atau tidak. Menurutnya, tidak dapat jika Pelindo mengklaim Kalibaru tidak ada masalah. BPK RI sudah Pansus minta audit investigasi terkait Koja, Kalibaru, dan JICT. Semua hal pembangunan Kalibaru harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.


Mendengar Masukan terkait Dampak Proyek Pembangunan Terminal Koja dan Kalibaru — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo 2 DPR-RI Kunjungan Lapangan ke RT 10 RW 10 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara

Irmadi mengatakan bahwa terdapat kasus di Riau yang ganti ruginya juga belum dibayarkan. Menurutnya, tidak ada gunanya menuntut ke Pelindo, seharusnya Kementerian BUMN yang dituntut. Irmadi mengharapkan adanya goodwill dari Menteri BUMN. Irmadi menyampaikan bahwa Pelindo tidak lagi menjadi regulator dan operator.


Kasus Pelindo II - RDP Komisi 6 dengan Retno Pujiastuti (Komisaris 2 PT Pelindo II)

Irmadi mempertanyakan apakah patut Deutch Bank yang mengaku sendiri bahwa dia adalah rekanan lama Hodkinson HK.


Penyesuaian RKA Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah TA 2018 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koperasi dan UMK

Irmadi mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM harus menekankan keberadaan hakikat koperasi.


Terminal Kalibaru — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Advisor PT. Pelindo II, Direktur PT. New Priok Container Terminal One, Kepala Biro Strategi PT. Pelindo II, dan Direktur PT. PP

Irmadi L menanyakan hubungan dengan deutsche bank dan HPH.


Pembahasan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Masing-Masing Kementerian/Lembaga Tahun 2017 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Mewakili Menteri BUMN), Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Irmadi Lubis mengatakan perlu perhatian dan kordinasi berbagai K/L jangan sampai sektor trading terlalu membebani. Kemudian, Irmadi Lubis menukil perkataan dari KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Indonesia itu "lain yang dibicarakan, dan lain yang dikerjakan".


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam

Irmadi mengatakan bahwa setelah lebaran DPR-RI dan BP Batam perlu melakukan pendalaman agar masalah di Batam selesai.


Pertimbangan Standar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan RI

Irmadi mengatakan bahwa BPKN seperti lembaga yang ini hanya sekedar memberi saran saja.


Tanggapan terkait Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, Totok Yulianto, dan Kantor Hukum Butarbutar Wirawan Ghufroon Sidabukke (BWGS)

Irmadi mengatakan bahwa tidak dapat dipilah-pilah antara BUMN atau tidak. PP ini memotong hanya di Pasal 16, padahal ada pasal selanjutnya. APBN merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara, dan keuangan negara diatur dalam undang-undang. Irmadi mempertanyakan jika BUMN mendapatkan keistimewaan, maka PGN perlu diberlakukan layaknya BUMN juga.


Pengesahan Jadwal Pembahasan RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) — Badan Legislasi (Baleg) Rapat Internal

Irmadi menyatakan bahwa Fraksi PDI-Perjuangan setuju atas agenda yang telah disusun.


Realisasi Anggaran Tahun 2016 dan Pagu Anggaran Tahun 2017 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian

Irmadi menaruh harapan besar kepada Menperin (Airlangga) karena Menperin sebelumnya adalah seorang pengusaha dan aktif dalam memajukan perindustrian ketika menjadi anggota DPR. Irmadi meminta tanggung jawab Menperin untuk menimbang UU 3/2013.



Kinerja Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2013-2016 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Irmadi mengatakan setuju Komisi 6 tidak melakukan FPT Anggota BPKN sebelum UU Perlindungan Konsumen atau PP diubah terlebih dahulu. Irmadi mengatakan UU 8/1999 diamputasi oleh PP 57/2001.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Irmadi menanyakan bagaimana anggota dan pemerintah harus cepat menyelesaikan Undang-Undang Koperasi di DPR-RI. Menurut Irmadi masalah dari bangsa ini adalah adanya jarak dari para usaha dari yang besar ke usaha kecil.


Evaluasi Kerja dan APBN Tahun 2017 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian

Irmadi mengatakan bahw sampai saat ini belum melihat hasil dari usaha koperasi atau UKM industry, dan Irmadi mempertanyakan mengenai persaingan atau daya saing negera kita dalam investasi industry.



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 29 dan Pasal 30, dimulai dari DIM 1598) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI

Irmadi mengatakan perlu adanya pengaturan bea keluar untuk mengantisipasi lonjakan harga yang sangat tinggi di luar negeri sebagai upaya menjamin ketersediaan barang di dalam negeri.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI

Irmadi mengatakan ketika membuat UU 10/2009 dan membaca itu filosofinya sangat kuat. Tetapi tidak sadar kalau orang melakukan perjalanan wisata apa yang didapatkan. Oleh karena itu dalam Omnibus Law perlu ditambah dan jangan hanya kelembagaan atau industri pariwisata saja. Dalam hal ini seluruh masyarakat harus sadar wisata.







Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 31-Pasal 35) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI dan DPD RI

Irmadi meminta penjelasan soal efektivitas dari UU Resi Gudang.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (DIM RUU CK) (tentang Pembentukan Lembaga SUI Generis untuk Investasi Indonesia) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Irmadi mengatakan dalam hal keuangan harus hati-hati dan perlu direformulasi untuk tetap mengacu pada Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disitu sudah disebutkan secara jelas.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang (DIM RUU) Cipta Kerja (Bab III, Pasal 36 dan 37, dimulai dari DIM 2061) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Irmadi mengatakan penjelasan itu hanya menjelaskan Pasal saja. Jadi, bukan menjelaskan norma.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik

Irmadi mengatakan dalam kasus banyaknya impor keramik, pemerintah adalah salah, termasuk pemerintah yang dulu, karena sudah ada UU 7/2017 tentang Perdagangan dan UU 20/2002 tentang Standar Penyesuaian. Irmadi mengsulkan Komisi 6 mengundang industri-industri yang mengalami masalah di pasar bebas.


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2017 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Pegawai Perhutani (4P)

Irmadi mengatakan kemurnian aspirasi perlu dijaga supaya tujuannya tidak hanya sekedar untuk direksi tapi persoalan bangsa. Irmadi mengatakan dari tahun 1972-1987, Irmadi bekerja di PT Korindo, jadi Irmadi tahu persis bagaimana hutan-hutan di hacurkan. Tanah tidak bertumbuh tapi kebutuhan terus bertumbuh.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang (DIM RUU) Cipta Kerja (Bab III, Pasal 35, dimulai dari DIM 1930) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Irmadi mengatakan saat ini Indonesia masih belum terbebas terkait masalah benih-benih yang beredar di masyarakat. Sekarang belum ada tindakan yang dilakukan dengan efektif. Oleh karena itu, menurutnya penghapusan ayat (8) terlalu berisiko.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab III yang Tertunda dalam RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Irmadi mengatakan bahwa Indonesia tidak dapat menghindar dari kesepakatan antara Indonesia dengan WTO, tetapi dalam RUU Cipta Kerja harus ada amanat yang tegas untuk melakukan upaya yang maksimal dalam melindungi petani lokal dan produk-produk lokal.



Pembahasan Dividen BUMN — Komisi 6 DPR-RI Rapat Panja dengan Deputi Bidang Usaha Energi dan Logistik

Irmadi bertanya kepada semua direksi kenapa menahan laba perusahaannya, apakah membuat multi efek kepada pembangunan Indonesia.


Kondisi Perusahaan, Penugasan dan Target Dividen — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Industri

Irmadi bertanya kenapa dividen pegadaian 30% sedangkan jasa raharja 60%.


RKA 2018 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Perdagangan dan Kepala BSN

Irmadi mengatakan bahwa dirinya memahami jika alokasi ini harus ada, dan keputusan tentang hal ini seyogyanya kita sepakati, berbentuk usulan terhadap Badan Anggaran dan baiknya kita sepakati dalam mekanisme Kemenkeu dan BAPPENAS yang juga mengalokasikan anggarannya.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner KPPU an. Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Mohammad Reza, Ningrum Natasya Sirait, dan Muhammad Handry Irmansyah

Irmadi mengatakan setiap orang harus memiliki kesempatan berusaha agar iklim usaha sehat.


Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi dan UKM RI serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Irmadi mengatakan perlu adanya pengembangan peran usaha untuk atasi masalah perekonomian dan menambah aset negara. Selanjutnya, untuk BKPM perlu adanya perkembangan yang lebih positif khususnya dalam pembahasan RUU tentang Penanaman Modal sebab, saat ini keberadaannya dipertanyakan.


Pembahasan Laporan Keungan dan Pelaksanaan APBN dan Membahas Tindak Lanjut BPK – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Irmadi mengatakan bahwa pentingnya BSN untuk memprotect kita, jika generasi kita makan formalis
bisa mengakibatkan beku.


Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) BKPM, BP Batam, dan BPKS Tahun Anggaran 2019 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)

Irmadi mengatakan bahwa saat ini memang sedang terjadi perlambatan ekonomi, tetapi kita juga harus siap jika ekonomi dunia telah pulih. Irmadi melihat bahwa yang selama ini telah dilakukan oleh BPKM hanya bersifat teknis saja, seharusnya melakukan kerja sama mengenai daerah tujuan investasi dengan cara bagaimana menarik investasi agar dapat membangun daerah. Irmadi mempertanyakan penyebab perekonomian Indonesia tidak maju-maju. Irmadi berpendapat bahwa BPKS dan BP Batam merupakan daerah yang menjadi kepentingan bagi DPR-RI dan Pemerintah Pusat, jadi perlu diintegrasikan melalui perekonomian, bukan politik. Irmadi mengungkapkan bahwa Sabang merupakan satu-satunya wilayah perdagangan bebas di Indonesia yang dibentuk undang-undang melalui 2 (dua) undang-undang pendukung, tetapi tidak memiliki pengaruh yang signifikan, terbukti dari peningkatan perekonomian Aceh yang tidak terlihat. Irmadi kemudian berkata bahwa dulunya berbagai pihak mengharapkan BP Batam dapat menyaingi Singapura, lalu tiba-tiba adanya Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, maka sirna harapan tersebut. Selama ini, kepastian hukum tidak ada, DPR-RI sudah mencoba untuk membuat kepastian hukum tersebut, tetapi hampir terjadi sengketa lembaga negara dan di tahun 2002 DPR-RI membuat undang-undang terkait Kawasan Bebas Perdagangan Batam, tetapi tidak mendapatkan persetujuan dari Pemerintah. Oleh karena itu, selama Undang-Undang tentang Otonomi Daerah dan UU No. 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam, Pasal 21 masih ada dan belum mengalami revisi, maka jangan berharap bahwa Kawasan Batam akan berkembang, karena investor membutuhkan kepastian. Pemerintah dan BKPM perlu memikirkan hal tersebut. Terakhir, Irmadi menegaskan bahwa jangan pernah mengatakan bahwa Batam potensial, karena yang benar itu Batam sial.


Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Irmadi menanyakan kesulitan di Harmonized System (HS) sehingga dilakukan penyederhanaan. Menurut Irmadi, perjanjian internasional harus membuat perekonomian Indonesia tumbuh.


Pembahasan RUU Desain Industri — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perindustrian RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Sebagai perwakilan dari PDI-Perjuangan, Irmadi memandang RUU Desain Industri perlu dan menyetujui untuk pembahasan di tingkat I.


Latar Belakang

Irmadi Lubis adalah seorang politisi PDIP yang pernah duduk di kursi DPR RI periode 1999-2004. Ketika itu, ia menjadi anggota Komisi V DPR RI dan bahkan sempat menjadi Wakil Ketua komisi tersebut. Ia terpilih menjadi anggota dewan melalui dapil Sumut I dengan perolehan 34.499 suara. Irmadi telah bergabung dengan partai berlambang banteng moncong putih sejak tahun 1996.

Irmadi lahir di Pematang Siantar, 7 Februari 1952. Ia menyelesaikan semua jenjang pendidikannya dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi di wilayah Medan dan sekitarnya. Ia merupakan lulusan Akademi Perbankan Medan tahun 1974.

Sebelum menjadi politisi dan anggota dewan, bapak 3 anak ini pernah menjajal dunia bisnis dengan menjadi seorang wirausahawan. Ia kemudian masuk ke beberapa perusahaan dan ditempatkan di posisi-posisi yang cukup bagus, misalnya Asisten Sales Manager PT MoonLion & PT Flash Elektroworld, Personalia Manager PT Korindo Group, General Manager PT Tai Wa Indonesia, dan yang terakhir Direktur PT. Pratama Abadi Industries.

Pendidikan

  1. SLTA Taman Siswa Pematang Siantar (1968 - 1971)
  2. SR No 15 Pematang Siantar ( - 1963)
  3. ASTP 2 Pematang Siantar (1964 - 1968)

Perjalanan Politik

  1. Anggota FPDIP DPR 2011-2014 (PAW menggantikan Panda Nababan), 2004-2009, 1999-2004 (anggota Komisi V DPR RI)
  2. Anggota Dewan Penasihat Baitul Muslimin Indonesia
  3. Ketua kelompok fraksi (poksi), Badan Legislasi ( Baleg) F-PDI Perjuangan

Visi & Misi

Belum Ada

Program Kerja

Meminta pemerintah dan DPR RI untuk secara langsung meninjau ulang mekanisme pilkada. Menurutnya, jika mekanisme pilkada yang berlaku saat ini tidak segera diamandemen, maka para calon kepala daerah akan tetap saling sikut dalam proses kampanye dan pemilihannya nanti. Beberapa waktu yang lalu, Irmadi juga mendesak supaya pembahasan RUU Pemilu segera dituntaskan.

Hal ini berkaitan dengan pembahasan RUU tersebut yang sampai sekarang masih belum mencapai kata sepakat di empat poin utama, yaitu batas perolehan kursi di parlemen, dapil, sistem pemilu, dan konversi suara menjadi kursi. Menurut Irmadi, penyelesaian RUU Pemilu akan menjadi angin segar bagi perpolitikan dan pemerintahan Indonesia.

Irmadi mendesak Pemerintah dan Pertamina segera membatalkan keputusan menaikkan harga eceran elpiji 12 Kg, karena kenaikan harga tersebut menambah kesulitan masyarakat.

Sepak Terjang :

  1. Mengusulkan agar yang dipilih dalam pemilihan kepala daerah langsung hanya kepala daerah, sementara wakilnya pejabat karier
  2. Mengusulkan amandemen UUD untuk memperkuat kembali lembaga presiden
  3. Pernah menjadi ketua Pansus RUU Kawasan Ekonomi Khusus
  4. Meminta DPR menyelidiki Kesekjenan DPR yang sering mengajukan proyek kontroversial (2012)
  5. Seseorang mengundurkan diri dari jabatannya tidak harus menunggu setelah terdakwa, saat jadi tersangka saja sudah harus mundur.

Sikap Politik

RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)

5 September 2019 - Irmadi Lubis tercatat pada layar ruang rapat Paripurna sebagai juru bicara Fraksi PDI-P dalam acara penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas RUU (perubahan kedua) KPK yang diusulkan oleh Baleg DPR-RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR-RI pada Paripurna 5 September 2019. Palu pimpinan rapat mengetuk bahwa seluruh fraksi menyetujui keputusan tersebut meskipun akhirnya penyampaian pendapat fraksi-fraksi diputuskan dilakukan secara tertulis. (https://twitter.com/WikiDPR1/status/1169466172644872199)

9 Februari 2016 - Irmadi menilai bahwa UU KPK perlu didiskusikan kembali bagaimana dulu ide awalnya. Menurut Irmadi, KPK perlu ditempatkan kembali di batang tubuh UUD 1945, bukan di penjelasan. Irmadi menyampaikan bahwa ijin penyadapan yang diberikan kepada KPK adalah agar KPK mendapatkan barang bukti yang cukup. [sumber]

RUU Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Dana Aspirasi)

23 Juni 2015 - Irmadi menilai Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Program Dana Aspirasi) ini disalah-artikan oleh banyak anggota Badan Legislasi (Baleg) sebagai dana aspirasi yang digelontorkan ke Dapil-dapil. Fraksi PDI Perjuangan menolak draft RUU Program Dana Aspirasi ini dibahas ditingkat selanjutnya. [sumber]

RUU Larangan Minuman Beralkohol

22 Juni 2015 - Irmadi belum bisa secara spesifik menyatakan setuju atau tidak atas RUU Larangan Minuman Beralkohol dibahas lebih lanjut. Irmadi ingin mengusulkan terlebih dahulu sanksi yang paling minimum untuk pabrik-pabrik skala kecil (i.e. pabrik-pabrik yang ada di kampung). [sumber]

RUU BUMN

Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR-RI tanggal 30 Maret 2015 - Irmadi menyampaikan bahwa UU dulu dibentuk dengan dua tujuan yaitu keberadaan Menteri BUMN; dan BUMN adalah alat (tools) negara untuk melaksanakan tujuan konstitusionalnya. Menurut Irmadi di Pasal 76 UU BUMN diatur bahwa perusahaan yang dapat di-privatisasi adalah yang memiliki teknologi yang dapat dirubah. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU BUMN

5 Juli 2018 - Rapat Baleg dengan Tenaga Ahli dalam rangka Harmonisasi RUU . Irmadi meminta di bagian pertimbangan D diformulasi lagi berdasarkan TAP 16 MPR tahun 1998 yang menyatakan bahwa BUMN berhak melakukan usaha dan pengelolaan dengan bekerja sama bukan lagi memberi kesempatan karena hal tersebut adalah model Orde Baru. Lalu dalam UU No.19 tahun 2003 tentang Kekayaan Negara yang dipisahkan, Irmadi meminta untuk dimasukkan ke norma di Batang Tubuh (diusulkan dalam Pasal 6 Ayat 1 sampai 5). Mengenai peraturan tentang jabatan komisaris, Irmadi berpendapat bahwa komisaris ini pekerjaan bukan pekerjaan sambilan juga bukan penampungan orang-orang untuk dapat penghasilan. Sehingga Ia meminta untuk menetapkan komisaris. Selanjutnya mengenai jabatan pimpinan Perum, Ia menyarankan untuk tidak diangkat oleh presiden karena terlalu tinggi, cukup Menteri BUMN. Irmadi juga mengusulkan agar BUMN yang merugi dan membebani keuangan negara bisa dilakukan privatisasi (diusulkan dalam Pasal 105 Ayat 1b) sebagaimana Pak SBY saat awal menjadi presiden menerbitkan Kepres terkait hal tersebut.
[sumber]

RUU Perkoperasian - Pendahuluan

19 Oktober 2016 - Pada Raker Komisi 6 dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) Irmadi mengharapkan agar RUU Perkoperasian ini tidak mendapat judicial review untuk itu dalam pembahasan selanjutnya dia menginginkan agar dapat mengundang pihak-pihak yang terkait dengan perkoperasian. [sumber]

Tanggapan

Deviden dan PMN APBN TA 2018

6 September 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 6 DPR-RI dengan Deputi KemenBUMN dan Pegadaian, Irmadi menanyakan kenapa deviden pegadaian 30 persen sedangkan Jasa Raharja 60 persen. [sumber]

Permendag tentang Pengaturan Perdagangan Gula Rafinasi

19 Juli 2017 - Dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Perdagangan RI, Irmadi mengatakan bahwa masalah gula rafinasi ini sudah 18 tahun dan tidak pernah selesai meskipun menteri silih berganti. Irmadi menuturkan agar dibentuk tim agar 2017-2018, masalah gula dapat selesai. Tak hanya itu, Irmadi mengatakan bahwa kita semua harus berpihak pada petani gula namun tidak melupakan konsumen. [sumber]

Kewenangan KPPU dalam RUU Larangan Praktik Monopoli

17 Januari 2017 - Irmadi menginginkan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperkuat namun belum ada konsepnya dari pihak kepolisian. Irmadi mengharapkan agar KPPU kewenangannya bersifat jangka panjang dan terus berkembang karena sangat diperlukan. [sumber]

Anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

16 Juni 2016 - Merujuk pada Undang-Undang (UU), Irmadi menyampaikan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Indonesia dan BUMN adalah bagian dari keuangan negara. Untuk itu, Irmadi mempertanyakan kepada Menkeu, kenapa Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengalihkan apa yang sudah tertera pada Undang-Undang (UU). Irmadi meminta hal ini diperbaiki karena jangan sampai Menteri BUMN sebagai pemegang saham digugat. [sumber]

Anggaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

13 Juni 2016 - Irmadi mengatakan bahwa problem terbesar bangsa ini yaitu pengangguran kerja. Menurutnya, salah satu solusi untuk menekan angka pengangguran diperlukan investasi. Kemudian, Irmadi mempertanyakan bagaimana hubungan BKPM dengan BKPM Daerah. Ia menegaskan bahwa BKPM Daerah sangat lemah. Alasannya, BKPM Daerah terdiri dari orang-orang yang tidak sesuai kemampuan seperti indikasi mutasi jabatan dari kepala dinas pemakaman menjadi kepala investasi. Kemudian, Irmadi juga menyampaikan bahwa permasalahan investasi seharusnya BKPM yang menjadi juru bicara. [sumber]

Anggaran Kementerian Perindustrian

9 Juni 2016 - Irmadi minta Kementerian Perindustrian utuk memperhatikan usaha kecil menengah. [sumber]

Penyidikan Kasus Pelindo II

11 November 2015 - Irmadi menanyakan ke Direktorat Jenderal Pajak apakah ada pemeriksaan terhadap Pelindo II terkait PPH Badan Pasal 25 dan SPT Pasal 29. [sumber]

Rencana Strategis Kementerian BUMN 2015-2019

23 April 2015 - Irmadi menjelaskan bahwa melalui RUU BUMN yang sedang dibahas, nantinya diharap BUMN bisa menjadi ‘agent of development’. Irmadi ingin merancang RUU BUMN ini agar BUMN bisa menimbulkan rasa memiliki untuk masyarakat sekitar wilayah operasi BUMN melalui PKBL. [sumber]

Evaluasi Kinerja PGN, PLN dan Pertamina

7 April 2015 - Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (MenBUMN), Irmadi menilai MenBUMN tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pematang Siantar
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Cikoko Barat II/13, RT 08/RW03, Kelurahan Cikoko, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp
0

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Komisi