Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
PDI Perjuangan - Sumatera Utara II
Komisi III - Penegakan Hukum
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Medan
Tanggal Lahir
06/06/1966
Alamat Rumah
Jl. Cempaka Putih Barat XXV No. 11, RT 003/RW 007, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
No Telp
(021) 5756138, 5756139, 5715569, 5715864, 5756040

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Sumatera Utara II
Komisi
III - Penegakan Hukum

Sikap Terhadap RUU

























Tanggapan

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Internal KPK - RDP Komisi 3 dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Trimedya mengaku sebenarnya cukup kecewa melihat Dewas, sebab dirinya melihatnya “perseteruan” Dewas dan Pimpinan KPK itu kurang baik, sebab Trimedya mengkritisi mengapa bisa ada perseteruan ketika justru Pimpinan KPK melaporkan Dewas ke Bareskrim, maka konflik ini sudah puncak. Maka, Trimedya mempertanyakan kembali bagaimana kewenangan-kewenangan masing-masing bagian antara Dewas dan Pimpinan KPK, sebab dengan keahlian-keahlian individu masing-masing yang bekerja, semua seperti melakukan kebenarannya sendiri.


Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Trimedya menyampaikan bahwa yang dipertanyakan orang kenapa Bapak Mahfud berbicara seperti ini setelah 3 tahun jadi Menko, selama ini ke mana saja Bapak Mahfud. Trimedya mengatakan 9 tahun itu itu lama sekali akumulasinya lama sekali. Di dalam Perpres Nomor 2 ini di pasal 8 ini ada Bea Cukai pajak. Di pasal sebelumnya Pasal 6 disampaikan bahwa minimal setahun sekali harus rapat. Sepanjang itu, apakah tidak ada rapat, apakah tidak ada komunikasi termasuk oleh ketua PPATK. Kepala PPATK itu memiliki kemampuan untuk berkomunikasi formal dan informal kepada instansi-instansi termasuk di Kemenkeu dan Bea Cukai. Untuk kepala-kepala PPATK terdahulu, Bagaimana sebenarnya selama ini respon mereka. Kalau membuat LHA itu memang tupoksinya PPATK. Soal 349 triliun itu tidak terlalu penting bagi rakyat,tapi ini goal/tujuan nya mau kemana. Trimedya mengatakan dari hasil LHA ini sudahkah ini juga disampaikan kepada penegak hukum. Trimedya menyampaikan kalau ini punya potensi tindak pidana mungkin ke depan menjaga uang atau barang hasil sitaan. Selain undang-undang pembatasan uang dan perampasan aset perlu dipikirkan juga soal barang sitaan.


Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)

Trimedya memberikan pandangan F-PDIP terhadap RUU Perubahan kedua atas UU 35/2009 tentang Narkotika. F-PDIP memandang bahwa keberadaan UU 35/2009 yang diubah pertama kali menjadi UU 11/2020 belum mengatur hal-hal prinsip yang dapat mendorong upaya komprehensif dalam meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, padahal upaya tersebut bagian tidak terpisahkan dari UUD 1945. Revisi terhadap UU Narkotika harus diarahkan untuk mendorong kebijakan nasional yang memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui penguatan wewenang, prasarana dan anggaran yang memadai bagi BNN. Penguatan BNN adalah langkah strategis untuk meningkatkan performa kelembagaan agar optimal dalam penanganan dan pencegahan narkotika.

Selanjutnya, ia mengatakan saat ini begitu masif muncul jenis-jenis narkotika baru yang belum dapat tertangani dengan cepat, tepat dan baik oleh lembaga berwenang jika hanya mendasarkan pada ketentuan UU Narkotika saat ini. Hal lain yg penting adalah seiring dengan dimasukkannya ketentuan dekriminalisasi terhadap penggunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat psikotropika dalam upaya mengurangi over capacity pada lembaga permasyarakatan. Melalui perubahan terhadap UU Narkotika ini, kami harapkan mampu menyelesaikan permasalahan diatas sehingga dapat memberikan perlindungan paripurna bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga. Terakhir, Trimedya menegaskan F-PDIP berpendapat memberikan persetujuan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 35/2009 tentang Narkotika untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya.


Kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Kesaksian Terhadap Abraham Samad — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tjahjo Kumolo, Andi Widjajanto dan Supriansyah

Trimedya mengatakan pimpinan DPR harus surati Presiden untuk melantik pimpinan KPK.


Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemimpin MA dan Komisi Yudisial

Trimedya bertanya jika satu calon hakim agung menghabiskan berapa banyak uang negara karena sejak berdirinya Komisi Yudisial, mahal sekali perekrutan hakim agung. Komisi 3 DPR-RI meminta sekretaris MK untuk hadir. Selain itu Tri juga bertanya bagaimana evaluasi penggunaan atau pelaksanaan anggaran pada tahun 2015.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK)

Trimedya menegaskan tolong diberikan sosialisasi sebelumnya mengenai aturan MK yang baru kepada Parpol-Parpol agar bisa mengetahui.


Keputusan Anggota Komisi Yudisial, Pengesahan Timwas Intelijen dan Penetapan Prolegnas — DPR-RI Rapat Paripurna ke-54

Trimedya membacakan hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial oleh Komisi 3 DPR-RI. Trimedya juga mengatakan bahwa Komisi 3 DPR-RI mengadakan rapat pleno pada 11 Januari 2016 untuk membahas mekanisme dan tatib uji kelayakan.


Evaluasi Kinerja LPSK - RDP Komisi 3 dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Trimedya menjelaskan bahwa memang sudah kebijakan dari Komisi 3 DPR-RI bahwa setiap pembngunan fisik tentu Komisi 3 DPR-RI memiliki kepentingan untuk meninjau.


Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)

Trimedya mengatakan ada usul terkait inisiatif RUU Jabatan Hakim.


Pengambilan Keputusan Tingkat 2 Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Republik Indonesia-Singapura, Persetujuan Perpanjangan Waktu Pansus RUU Terorisme dan RUU Wawasan Nusantara, Pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU Pertembakauan, Laporan Badan Legislasi atas Prolegnas 2015-2019, dan Pidato Penutupan Masa Sidang — Rapat Paripurna DPR RI

Trimedya menyampaikan Laporan Komisi 3 mengenai Proses Pembahasan Calon Hakim Adhoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung.

Komisi 3 DPR RI melakukan Rapat Pleno tanggal 16 November 2016 untuk membicarakan tahapan uji kelayakan diantaranya membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak, rancangan judul makalah dan rancangan surat pernyataan yang akan ditandatangani calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA. Dalam pelaksanaan persiapan tahapan Uji Kelayakan terhadap calon, telah diumumkan 2 nama calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA pada Surat Kabar Nasional guna mendapatkan masukan dari masyrakat luas. Pada 29 November 2016, dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut oleh para calon dan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui mengenai Visi dan Misi apabila calon terpilih menjadi Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA. Selanjutnya, pada 1 Desember 2016 pukul 10:00 WIB, Komisi 3 DPR RI melaksanakan Uji
Kelayakan terhadap calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA atas nama Sugeng Santoso PN, SH., MM., MH, kemudian dilanjutkan pukul 13:00 WIB atas nama Juanda Pangaribuan, AH., MH. Pada 5 Desember 2016, Komisi 3 DPR RI melaksanakan Rapat Pleno guna mendengarkan pendapat dan pandangan Fraksi-Fraksi terhadap persetujuan calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA. Berdasarkan ketentuan Pasal 279 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, bahwa pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, maka Komisi 3 DPR RI memutuskan Tidak Memberikan Persetujuan terhadap 2 calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial
di MA.


Penjelasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI

Trimedya mengatakan perkara tindak pidana pilkada di Mesuji, Lampung yang paling lama 3 hari dan kejaksaan menyatakan berkas lengkap. Maka harus dilimpahkan ke pengadilan. Ia menyampaikan sekarang sudah bulan Februari dan mestinya tanggal 26 Februari sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Ia mengatakan kejaksaan seperti menunggu waktu sampai pilkada selesai.


Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Trimedya mengharapkan dimasa sidang depan bisa disampaikan mana yang dikerjakan KPK, Polisi. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah 1 suara sebesar 108 rupiah. Harapan Komisi 3 DPR-RI adalah KPK duduk dengan Menkeu dan Bappenas yang mengatur hal tersebut. Lalu, Trimedya mengatakan bahwa DPR-RI sama seperti pegawai negeri karena parpol ini juga bermain sulap.


Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Mahkamah Agung (SesMA), Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR), Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD), Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK), Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY)

Trimedya P mengatakan perlu dijelaskan kondisi DPD hari ini karena kemarin ramai diberitakan.


Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Trimedya menegaskan 2 periode lalu kita sepakati bahwa begitu seseorang ditetapkan jadi calon Pilkada agar tidak diperiksa. Kemudian, Trimedya menegaskan kembali agar calon Kepala Daerah itu tenang untuk naik.


Pembahasan Lima Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial RI

Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa kalau kita lihat paparan masa sidang lalu terkait paparan evaluasi calon Hakim Agung itu mengingat ini sudah ketiga kalinya saudara menyerahkan nama calon kepada DPR RI, lantas bagaimana anggaran untuk mengadakan Fit and Proper Test ini karena belum ada kita mendengar mereka meminta sesuatu, dukungan dari MA sebenarnya cukup baik terkait rekrutmen ini. Kita banyak mendengar cerita soal rekrutmen calon Hakim Agung ini, apa perlu ada yang diselesaikan dari hubungan antara KY dan DPR, kita bisa bersama evaluasi mengenai kebutuhannya seperti apa. Harusnya KY paparkan soal-soal internal agar sekalian introspeksi mana yang keliru antara DPR atau KY sendiri.


Evaluasi Kinerja Komnas HAM Tahun 2017 dan Pembenahan Internal, Program-Program Prioritas Tahun 2018 dan Terobosan Komnas HAM, Laporan Perkembangan Penyelesaian, Pemenuhan Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilu, dan Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Trimedya meminta pertanyaan dari Pak Desmond dijawab setelah pemaparan dan ia mengenalkan Yoseph B. Baduda yang menggantikan Benny Kabur Harman. Ia mengatakan bahwa Komnas HAM harus kreatif agar bisa membuat namanya besar.


Penyampaian Aspirasi dan Masukan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Andi Surianti, Amnesty Internasional Indonesia, dan HOR Agusmen Girsang

Trimedya mengatakan khusus pelanggaran HAM di Aceh akan dibuatkan rapat khusus tanggal 24 Oktober 2018 bersama Kapolri. Untuk kasus Andi Surianti akan dirapatkan oleh Komisi 3 dulu, kasus KKR Aceh akan dirapatkan dengan Kementerian Hukum dan HAM.


Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Nama Egwuatu Godstime Ouseloka — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Trimedya mengatakan Presiden RI menyampaikan kepada Ketua DPR tanggal 24 September 2018 perihal permohonan kewarganegaraan a/n Egwuatu Godstime Ouseloka dan diserahkan kepada Komisi 3 dan Komisi 10. Kemudian Komisi 10 menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR perilah kewarganegaraan Egwuatu Godstime Ouseloka menjadi Warga Negara Indonesia.

Trimedya bertanya apakah permohonan kewarganegaraan Egwuatu Godstime Ouseloka untuk menjadi Warga Negara Indonesia dapat disetujui dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan anggota mengatakan setuju.   


Pengambilan Keputusan Calon Hakim Konstitusi — Rapat Pleno Komisi 3 DPR-RI

Trimedia menyampaikan hasil rapat tertutup di ruang pimpinan Komisi 3, bahwa setelah mendengarkan pandangan dan pendapat setiap fraksi, Komisi 3 DPR-RI secara musyawarah mufakat menetapkan Calon Hakim Konstitusi terpilih, yaitu Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si dan Dr. Wahidudin Adams, S.H., M.A. Selanjutnya akan diatur untuk sidang Paripurna DPR-RI. Trimedia mengatakan tidak ada perdebatan apapun dalam penentuan nama terpilih, semua sepakat bahwa 2 orang terpilih mampu melanjutkan MK.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Lili Pintauli Siregar

Trimedya menanyakan penjelasan calon pimpinan KPK mengenai harta kekayaannya yang hanya 70 juta rupiah saja. Ia pun menanyakan potensi dari calon pimpinan untuk memimpin KPK dan evaluasi di UU KPK Nomor 17 Tahun 2002. Terakhir, ia menanyakan langkah yang akan diberikan untuk menguatkan posisi pimpinan KPK.


Pagu Anggaran 2020 - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah

Trimedya mengatakan jika untuk satuan 3, sudah masuk kecuali untuk Mahkamah Agung. Catatan disekret belum ada MA karena jumlahnya banyak. Trimedya juga mengatakan bahwa hasilnya disampaikan melalui email agar efisien.


Rapat Penelaahan Data Calon Hakim Mahkamah Konstitusi - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli

Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa kami harapkan Tim Ahli menelaah makalah, integritas, rekam jejak dan profesionalitas karena satu-satunya syarat yang paling berat yaitu hakim Mahkamah Konstitusi yaitu negarawan.
Tanggal 7 Maret kita akan langsung ambil keputusan. Kami berharap Tim Ahli hadir saat fit and proper test, memberi hasil penalaahaan, bersifat perorangan dan tidak berkontak langsung dengan calon terkait, oleh sebab itu memberikan penilaian saja tidak ikut menentukan karena itu hak setiap anggota.

Hak untuk memilih tetap di tangan anggota dan fraksi. Oleh karenanya fraksi perlu diberi pencerahan situasi di Mahkamah Konstitusi sekarang ini. Kita sering mendengar ada hakim Mahkamah Konstitusi yang malas membuat putusan yang diserahkan kepada panitera. Tim Ahli tidak bertanya tetapi pertanyaan bisa dititipkan kepada kami karena tidak ada range tetapi bila ada akan menjadi bahan masukan yang berharga.

Terkait rekam jejak kami sudah membuat iklan di media massa, nanti kami akan mendapatkan, oleh karena itu kehadiran Tim Ahli paling tidak bisa menjadi guidence kami dalam memilih dua calon terkuat jadi kita memilih ini memang untuk memperkuat Mahkamah Konstitusi. Karena yang terbuka seleksi hanya DPR RI, kalau Mahkamah Agung hanya main tunjuk saja, di pemerintahan baru zaman Presiden Joko Widodo mulai terbuka aturan seleksinya. kita sudah membuat iklan di tiga koran nasional dan sampai hari ini belum ada laporan atau aduan dari masyarakat.

kalau sewaktu fit and proper test apa saja bisa ditanyakan sampai apakah calon terkait mempunyai selingkuhan atau belum. Kita mendapatkan pertanyaan dari Tim Ahli akan kita berikan ke para anggota dewan dan mereka perdalam atau tidak digunakan sama sekali. Apapun yang diperlukan oleh para Tim Ahli kami siap untuk melayani aspirasi yang dibutuhkan.


Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2019 - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Seluruh Indonesia

Trimedya mengatakan kurang setuju jika Polri berpakaian dengan mengeluarkan baju, Trimedya mengusulkan baju dimasukkan ke dalam celana saja agar rapi. Trimedya juga mengusulkan Kapolda Metro Jaya duduk di barisan depan sejajar Kapolri sebagai penanda penguasa ibu kota.


Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Trimedya mengatakan jangan membawa parpol dalam kasus HM, boleh mengejar orangnya tetapi jangan menyebut parpolnya. Trimedya mengatakan OTT tercepat dilakukan Firly sebagai pimpinan KPK, semoga keraguan masyarakat tidak ada lagi. Trimedya bertanya arah kebijakan Pimpinan KPK kemana, bagaimana kegelisahan pegawai KPK terkait ASN. Trimedya bertanya merujuk Pasal 37b dan Pasal 19 tentang Struktur Dewas, apakah Dewas lebih tinggi dari KPK atau bahkan setara.


Latar Belakang

Trimedya Panjaitan adalah seorang politisi dari Partai Demokrat Indonesia Raya (PDIP). Trimedya pernah menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, serta keamanan pada periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. Trimedya terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 106.103 suara.

Pendidikan

SDN HKBP Medan (1979)
SMPN 5 Medan (1982)
SMAN 30 Jakarta (1985)
Fak. Hukum Universitas Pancasila Jakarta (1991)
Universitas Padjadjaran Bandung, Program Studi Magister Hukum (2008)

Perjalanan Politik

  1. Ketua Komisi III DPR RI (2004-2009)
  2. Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, serta keamanan (2009-2014)
  3. Ketua Bidang Hukum DPP PDIP 2010-2015
  4. Wakil Ketua Fraksi PDIP dan Anggota Badan Legislasi (Baleg)
  5. Anggota Dewan Mandiri, Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia 1996-1998
  6. Ketua Badan Kehormatan (BK)
  7. Anggota Tim Pengawas kasus Bank Century DPR RI
  8. Wakil Ketua Pansus RUU Keamanan Nasional
  9. Panja Transfer Daerah
  10. Anggota Komisi I (2002-2003)
  11. Anggota Komisi II (2003-2004)
  12. Ketua Komisi III DPR RI (bidang Hukum Perundang- undangan, HAM dan Keamanan )
  13. Ketua Poksi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
  14. Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
  15. Tim Kasus Munir Anggota
  16. Tim Kasus Penanganan masalah TPST Bojong
  17. Pansus Mahkamah Konstitusi Anggota
  18. Pansus Tindak Pidana Terorisme Anggota
  19. RUU Bidang Keuangan Negara Anggota
  20. RUU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Anggota
  21. RUU Jamsostek Anggota
  22. Panja Gelora Bung Karno Anggota
  23. Panja PPATK Anggota
  24. Panja Gabungan Komisi II dan Komisi III DPR RI tentang Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah, 2006 Ketua 2006
  25. RUU Keimigrasian Anggota 2006
  26. Panja RUU Perlindungan Saksi dan Korban, 2006 Anggota 2006
  27. Ketua Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ketua 2007
  28. Ketua Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK periode 2007 - 2011 Ketua 2007
  29. Ketua Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Ketua 2008
  30. Pansus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 2008
  31. Panja RUU Mahkamah Agung, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial 2008
  32. Ketua Tim Fit and Proper Test Calon Kapolri 2008 Ketua 2008
  33. Ketua Tim Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Ketua Februari 2009
  34. Pansus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Anggota 2009
  35. Kunjungan tim study banding RUU Komisi Yudisial ke Mesir Ketua Tim Agustus 2009
  36. Tim Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI Anggota 2010
  37. Tim Panja Pengawasan Hukum Komisi III DPR RI Anggota 2010
  38. Tim Panja Pengawasan pelaksanaan Hak Angket DPR RI tentang Bank Century Anggota 2010
  39. Pansus RUU Otoritas Jasa Keuangan Anggota 2010

Pada tanggal 30 Desember 2014, Trimedya berkomentar bahwa ia sangat menyayangkan keputusan MK kepada permintaan PDIP untuk melakukan judicial review terhadap UU MD3. Bila permintaan tersebut tidak ditolak, ia beranggapan tidak akan terjadi konflik dalam DPR pada masa sidang pertama (Oktober-Desember 2014). (baca disini)

Trimedya terpilih sebagai wakil pimpinan Komisi III di bulan Januari 2015 setelah KIH-KMP berdamai.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Jabatan Hakim

29 Mei 2017 - Trimedya mengatakan keterangan DPR-RI terkait dengan RUU Jabatan Hakim berdasarkan Rapat Pleno 30 September 2016, DPR-RI menyepakati untuk dilakukan pembulatan dan pengharmonisasian RUU Jabatan Hakim. Trimedya mengatakan bahwa pada 17 Oktober 2016, RUU Jabatan Hakim telah diserahkan kepada Presiden.

Trimedya menekankan bahwa kedudukan dan status hakim masih mengikuti standar aturan PNS (Pegawai Negeri Sipil).Trimedya menyatakan bahwa belum adanya ketentuan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur Jabatan Hakim menambahkan Hakim Militer di dalam ruang lingkup Jabatan Hakim. Trimedya berpendapat bahwa yang semula diatur dalam Komisi Yudisial menjadi diatur oleh pemerintah. [sumber]

10 Februari 2016 - Trimedya mengatakan bahwa Komisi 3 sudah menerima RUU ini pada saat Paripurna dan akan menjadi prioritas di 2016. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU KUHP

3 April 2018 - [LGBT] Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Cendekiwan Muslim Indonesia (ICMI) dan Kuasa Hukum Korban First Travel Trimedya sebagai pemimpin rapat menjelaskan terkait LGBT dalam RKUHP, selama ini Komisi 3 memasukkan LGBT ke KUHP dan dihujat, bahkan orang-orang asing datang ke DPR. [sumber]

17 Januari 2018 [Lanjutan Pembahasan Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup] -Trimedya menyatakan kesepakatannya dengan Muzzakir bahwa undangan ini satu kesatuan. Ia menyarankan agar redaksinya diperbaiki Pasal 3 ayat (1) apabila ada undang-undang baru atau ketentuan undang-undang baru supaya senafas. Selain itu Ia mengusulkan adanya alternatif dua. Diberlakukan ketentuan yang menguntungkan bagi yang membuat, yaitu antara alternatif satu dengan alternatif dua. [sumber]

Tanggapan

Rencana Anggaran 2019

6 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan Sekjen MPR,DPD,MK, MA,KY. Trimedya mengatakan bahwa rapat lanjutannya mungkin akan dilaksanakan pada Juli mendatang dan juga pada 27 Juli 2018 merupakan penutupan masa sidang, sehingga saat itulah fraksi dan para mitra harus berjuang, terutama untuk Mahkamah Agung agar berhasil mendapatkan anggaran yang diinginkan dan terpenuhi penambahan anggarannya. Trimedya kemudian mengatakan bahwa kamar kerjanya, jika dibandingkan dengan Kapolsek saja masih besar ruangan kerja mereka, jadi kita sama-sama berjuang. Trimedya juga meminta agar semua fraksi harus kompak, jangan sampai masalah gedung ini disangkutpautkan dengan Pemilu. Trimedya mengaku bahwa DPR juga banyak yang labil, hanya karena media, program yang seharusnya jadi, akhirnya menjadi tidak. Trimedya juga mengatakan bahwa mereka saja sulit untuk memperjuangkan dirinya sendiri, masalah gedung ini menjadi bahasan media dan akhirnya kami tidak jadi membangun gedung baru. Trimedya juga mengatakan bahwa Komisi Yudisial ini eksekutif bukan yudikatif dan yang terakhir Trmedya meminta agar apa yang telah disampaikan oleh Pak Kahar, tolong diperbaiki, karena yang menyampaikan hal tersebut ketua Badan Anggaran (Banggar). [sumber]

Hakim ad hoc MA Hubungan Industrial

21 Maret 2018 - Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial Trimedya menjelaskan bahwa RDP ini bukan konsultasi, karena Komisi Yudisial (KY) bukan lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), sehingga bukan DPR yang mendatangi Komisi Yudisial (KY). Trimedya juga meminta maaf atas keterlambatan dimulainya rapat yang semula diagendakan pukul 10:00 WIB, hal tersebut karena Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sedang mengadakan seminar di Ancol, dengan Ketua MKD Pak Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra dapil Banten 3, selaku anggota Komisi 3 dan beberapa anggota lainnya juga berada di MKD. Trimedya menawarkan agenda rapat, yaitu penjelasan tentang evaluasi tugas dan kewenangan Komisi Yudisial hingga Maret 2018, kebutuhan Hakim Agung, mekanisme seleksi Hakim Agung dan evaluasi oleh Komisi Yudisial terhadap seleksi Hakim Agung selama ini. Terkait calon Hakim Adhoc, Trimedya menyampaikan bahwa setelah ini uji kelayakan dan kepatutan dimulai dengan agenda penulisan makalah oleh para calon, kemudian yang menjadi agenda lainnya adalah tindak lanjut kesimpulan RDP tanggal 29 Agustus 2017, dilanjutkan tanya jawab, dan diakhiripengambilan kesimpulan rapat.Trimedya menyinggung terkait pengaduan masyarakat sudah tidak ada. Trimedya berpendapat mungkin kondisinya aman atau memang Komisi Yudisial belum menjadi tempat pengaduan masyarakat. Trimedya menyampaikan bahwa ketika rapat mundur dari jadwal sebenarnya, selaku pemimpin rapat, Trimedya meminta maaf, maka seyogyanya ketika anggota Komisi Yudisial ada yang tidak hadir, melakukan hal yang sama agar hubungan Komisi Yudisial dan DPR baik. Trimedya juga meminta kepada Erma Suryani Ranik agar menyampaikan substansinya langsung, karena terkait anggota Komisi Yudisial yang tidak hadir agar disepakati saja bahwa anggota Komisi Yudisial tersebut hadir pada agenda rapat selanjutnya, hal tersebut harus jadi perhatian Komisi Yudisial. [sumber]

Usul Pembentukan Pansus Penyelenggara Umroh Bermasalah

3 April 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Cendekiwan Muslim Indonesia (ICMI) dan Kuasa Hukum Korban First Travel Trimedya sebagai pemimpin rapat mengatakan bahwa akan melakukan pleno komisi untuk diusulkan ke pimpinan DPR agar dibentuk Pansus, harapannya selanjutnya rapat pleno tersebut diadakan. [sumber]

Menyikapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian RI di Kementerian Perhubungan

13 Oktober 2016 - (Pikiran Rakyat) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menunggu kerja-kerja Polri lainnya untuk membongkar praktik-praktik pungli di berbagai instansi. Seperti yang pernah dilakukan Polri di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu lewat operasi tangkap tangan (OTT).

"Apakah juga akan muncul OTT-OTT di tempat lain, seperti di pelabuhan, bea cukai, pertanahan? Bagaimana sertifikat tanah bisa digandakan sampai 10,” kata Trimedya pada acara dialektika demokrasi 'OTT Kemenhub RI antara Penegakan Hukum dan Pencitraaan' bersama Sekjen DPP PPP Arsul Sani dan Pakar Hukum Pidana UI Akhiar Salmi, di DPR RI, Kamis, 13 Oktober 2016.

Menurut Trimedya, untuk dapat melakukan OTT pada institusi-instutis selain kementerian perhubungan, Polri harus mempunyai komitemen penuh pada setiap lapis jajaranya. Tanpa hal tersebut, tentunya Polri tidak akan mungkin mewujudkan harapan rakyat republik ini untuk memberantas berbagai bentuk pungutan liar (pungli) maupun korupsi. “Apakah juga Polri pubya komitmen melakukan itu,” lanjut Trimedya.

Bahkan, Trimedya mendesak agar Polri mampu menghilangkah prilaku pungli di semua lapis jajaran Tri Brata tersebut. “Apakah polri juga akan OTT di Satlantas-Satlantas di Kepolisian? Pak Tito apakah bisa melakukan pembersihan di internal mereka. Jangan sampai asumsi selama ini urusan dengan kepolisian hilang kambing habis sapi. Polisi harus membersihkan dulu dirinya sebelum melakukan itu. Kita harap orang mau jadi kapolres tidak ada bandrol-bandrol lagi,” tegas Trimedya.

Terhadap kehadiran Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di kementerian perhubungan saat Polri melakukan OTT, Trimedya mengatakan hal tersebut merupakan suatu kewajaran. “Saya rasa ini ada kaitannya denan 7 paket reformasi hukum yang kebetulan hari itu akan dilaunching oleh pemerintah,” ujar Trimedya.

Trimedya sendiri mengatakan bahwa Jokowi bukanlah sosok pemimpin yang suka melakukan pencitraan. Jokowi merupakan sosok pemimpin yang akan melakukan apapun jika dinilai pantas.

“Jokowi itu enggak jago pencitraan, Jokowi itu selalu melakukan pekerjaan seperti apa yang dia mau lakukan dari pada memikirkan soal pencitraan,” kata Trimedya. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung

13 Juni 2016 - Trimedya mempertanyakan proses mutasi dan promosi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena di Sumatera Utara ada banyak Kejaksaan Negeri (Kajari) yang bekerja lebih dari 2 tahun. Ia pun menanyakan kelanjutan dari kasus-kasus pelanggaran HAM. [sumber]

Kasus Penggeledahan Kantor Victoria Securities Indonesia oleh Kejaksaan Agung

31 Agustus 2015 - (Rimanews.com) - Politisi PDIP, Trimedya Panjaitan mengatakan, bila ingin tahu lebih banyak soal kasus PT Victoria Sekurities Indonesia, sebaiknya ditanyakan kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Tanya Novanto saja. Kenapa dia manggil Jaksa Agung," kata Trimedya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (31/08/2015) saat ditanya soal penggeledahan Victoria Sekuritas Indonesia oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Yang pasti, sambungnya, Komisi III DPR RI akan mempertanyakan kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

"Ya, nanti dalam kerja, kita akan pertanyakan pemanggilan itu," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Pekan lalu, Ketua DPR RI, Setya Novanto secara tiba-tiba memanggil Jaksa Agung, Pemanggilan itu dilakukan sehari setelah Kejaksaan Agung menggeledah PT Victoria Sekuritas Indonesia. (sumber) (sumber2)

Pemilihan Kapolri

11 Januari 2015 - Menyikapi pemilihan Kapolri pengganti Jenderal Sutarman dimana Presiden Jokowi serahkan calon tunggal yaitu Budi Gunawan yang dinyatakan tersangka oleh KPK pada tanggal 13 Januari, Trimedya memberikan komentar tentang tidak kunjung dilantiknya Budi Gunawan:

"Presiden Jokowi sudah serahkan surat pencalonan BG. DPR sudah setujui di paripurna."

%MCEPASTEBIN%

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Medan
Tanggal Lahir
06/06/1966
Alamat Rumah
Jl. Cempaka Putih Barat XXV No. 11, RT 003/RW 007, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
No Telp
(021) 5756138, 5756139, 5715569, 5715864, 5756040

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Sumatera Utara II
Komisi
III - Penegakan Hukum