PDI Perjuangan - Sumatera Utara III
Komisi II - Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur
Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Penjelasan dan Masukan Jaksa Agung terhadap RUU tentang KUHP dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI
Junimart menyampaikan bahwa dengan dasar Pasal 28j UUD 1945, Jaksa Agung dalam paparannya mengatakan bahwa dapat dipakai untuk hukuman mati, ia bertanya letak filosofi dan legal reasoning-nya. Junimart berkeinginan untuk mengusut tuntas tentang Pelindo 2, karena telah ada tersangkanya. Ia menegaskan bahwa kasus yang dimaksud bukan yang sekarang, melainkan yang lebih serius. Ia mengatakan bahwa tersangka tersebut saat ini telah menjabat sebagai salah satu Komisaris di Pertamina dan ini harus diungkap. Sepengetahuan Junimart, di Kejaksaan Agung masih terdapat PLT dan seharusnya bekerja dengan posisi penuh.
Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Hakim Ad Hoc
Junimart mengatakan hakim adhoc harus memberikan banyak masukan kepada Baleg untuk pengayaan RUU Jabatan Hakim. Junimart meminta penjelasan terkait beban kerja Hakim Ad Hoc dan yang bukan.
Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli
Junimart menjelaskan bahwa frasa hakim dapat menyelesaikan masalah tetap harus ada, KY hanya mengawasi perilaku hakim karena pembinaan hakim tetap di MA.
Masukan dan Pandangan terkait Harmonisasi RUU tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI)
Menurut Junimart, hakim tidak independen. Junimart menginginkan hal-hal yang paling prinsip dan yang belum ter-cover yang harus dimasukkan dalam RUU tentang Jabatan Hakim. Hakim ad hoc dan karir hanya beda di rekrutmennya saja.
Tanggapan
Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR-RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dan lain-lain - Rapat Paripurna dengan Menteri Keuangan
Junimart membacakan Laporan Panja atas hasil pembahasan RUU tentang Provinsi Sumbar, RUU tentang Provinsi Riau, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi NTB, dan RUU tentang Provinsi NTT. Terlebih dahulu marilah kita mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya atas perkenan-Nya kita dapat menghadiri Rapat Paripurna dalam keadaan sehat walafiat, guna melaksanakan tugas konstitusional yakni Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap 5 (lima) Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI tentang; (1) RUU tentang Provinsi Sumatera Barat; (2) RUU tentang Provinsi Riau; (3) RUU tentang Provinsi Jambi; (4) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan (5) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental karena merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau Peraturan Perundang-undangan lainnya di Indonesia. Dengan demikian, seluruh Peraturan Perundang-undangan harus mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki, Komisi 2 DPR-RI memandang perlu untuk dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan Provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950, mengingat UU pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini. Di samping itu, Komisi 2 DPR-RI juga memandang perlu bahwa setiap Provinsi memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri (tidak digabung dalam satu undang-undang). Dimana hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah yang diatur dengan undang-undang." Berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor: R-18/Pres/04/2022 tanggal 19 April 2022, perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas 5 (lima) Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri Hukum dan HAM baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Pemerintah dalam rangka membahas 5 (lima) Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI. Serta berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR-RI tanggal 23 Mei 2022, dengan surat dari Pimpinan DPR RI Nomor: T/583/PW.01/05/2022 tanggal 25 Mei 2022, perihal: Penugasan untuk membahas 5 RUU usul DPR RI. Dalam rangka menindaklanjuti keputusan tersebut, kami laporkan rangkaian pembahasan RUU tersebut sebagai berikut: Pada tanggal 31 Mei 2022 dilaksanakan Rapat Kerja pembicaraan Tingkat I (secara fisik dan virtual) dengan pemerintah dalam rangka Pembahasan 5 (lima) Rancangan Undang-undang Usul DPR RI yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Hukum dan HAM atau yang mewakili dengan acara; Penjelasan atau Keterangan DPR RI, Pandangan Pemerintah, Pandangan Komite I DPD RI, Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pembentukan Panja. Selanjutnya, pada tanggal 16-18 Juni 2022 Komisi 2 DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (sebagai sampel dari 5 RUU tentang Provinsi) untuk mendapatkan masukan terhadap Pembahasan RUU tentang 5 (lima) Provinsi tersebut. Pada tanggal 20 Juni 2022 dilakukan Rapat Panja Pembahasan 5 (lima) RUU tentang Provinsi (secara fisik dan virtual) untuk membahas pasal-pasal yang bersifat substantif dan dilanjutkan pembahasan pada tingkat Timus dan Timsin guna merumuskan dan mensinkronisasi pasal-pasal pada RUU tentang 5 (lima) Provinsi tersebut. Selanjutnya Pengambilan Keputusan dilakukan dalam Rapat Kerja akhir Tingkat I (secara fisik dan virtual) antara Komisi 2 DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas dan Menteri Hukum dan HAM atau yang mewakili pada Selasa, 21 Juni 2022 dengan agenda: Pengantar Ketua Rapat; Laporan Panja, Pendapat Akhir Mini Fraksi-Fraksi, Pendapat akhir Komite I DPD RI dan Pemerintah; Pengambilan Keputusan; Penandatangan atau pengesahan Draft Rancangan Undang-Undang tentang 5 (lima) Provinsi. Pada acara Rapat Kerja Tingkat I Pengambilan Keputusan Komisi 2 DPR RI, Komite I DPD RI dan Pemerintah secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan. Dengan disetujuinya RUU tentang Provinsi Sumatera Barat; RUU tentang Provinsi Riau; RUU tentang Provinsi Jambi; RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur; Kami berharap bahwa setiap Provinsi memiliki UU pembentukannya sendiri- sendiri (tidak digabung dalam satu undang-undang), dimana hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dengan UU."
Pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum - Raker Komisi 2 dengan Tim Pemerintah
Junimart menyampaikan bahwa rangkaian rapat pembahasan 79 RUU ini adalah Raker Tingkat I/Pengambilan Keputusan di komisi akan dilaksanakan pada Selasa, 24 September 2024 pukul 13:00 WIB dan Rapat Paripurna Tingkat II/Pengambilan Keputusan direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 2 November 2024. Untuk pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, lalu akan dilaporkan kembali kepada Panja 79 RUU Kabupaten/Kota.
Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
Junimart mengatakan tenaga kependidikan tidak memiliki komunitas yang solid, masih terpecah-pecah, Junimart menyarankan adanya komunitas yang bersatu agar tenaga kependidikan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengangkatan PPPK.
Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali) - Raker Komisi 2 dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI
Junimart menjelaskan laporan bahwa untuk diketahui bersama, sebelumnya Komisi 2 DPR-RI bersama Pemerintah dan DPD-RI telah membahas 12 RUU Provinsi dan telah menjadi 12 UU, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara, UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah, UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat, UU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur, UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, UU Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi, UU Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau, UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga saat ini masih terdapat 8 provinsi yang dasar pembentukannya masih berdasarkan pada Republik Indonesia Serikat (RIS) UUDS 1950 dan masih tergabung dalam satu UU, sehingga diperlukan pembaharuan dasar hukumnya, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Bali. Dasar hukum yang digunakan untuk 8 provinsi sebagai berikut; 1) UU Darurat Nomor 24 Tahun 1966 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara; 2) UU Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sumatera Selatan dan UU Darurat Nomor 16 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun 1950 tertuang dalam Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52 sebagai UU; 3) UU Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat; 4) UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; 5) UU Nomor 2 Tahun 1950 ttg Pembentukan Provinsi Jawa Timur; 6) UU Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swantara Tingkat 1 Maluku; 7) UU Nomor 21 Tahun 1998 tentang Penetapan UU Nomor 10 Tahun 1967 tentang Pembentukan Daerah Swantara Tingkat 1 Kalimantan Tengah; 8) dan Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swantara Tingkat 1 Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur; dan 8) UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Atas dasar hal tersebut di atas, Komisi 2 DPR-RI mengajukan 8 RUU tentang Provinsi untuk dibahas bersama antara Komisi 2 DPR-RI dengan Pemerintah, yaitu RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU tentang Provinsi Bali. Adapun tujuan dari pengaturan penyesuaian 8 RUU ini antara lain; 1) Untuk melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan kedelapan provinsi tersebut sesuai dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia yang sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2) Dengan pembentukan provinsi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum Pemda dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; 3) Penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU tentang Otonomi Daerah serta tidak sesuai dengan perkembangan politik, ekonomi, sosial budaya, potensi daerah, serta kemajuan TIK dalam rangka menciptakan otoda yang berdaya saing sebagaimana dibutuhkan oleh masing-masing daerah tersebut. Khusus untuk RUU tentang Provinsi Bali, Komisi 2 DPR-RI memandang perlu pengaturan dalam RUU tentang Provinsi Bali secara tersendiri yang berbeda dengan RUU provinsi lain. Hal ini dikarenakan Provinsi Bali selain masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR, Provinsi Bali memiliki karakteristik sebagai bagian identitas bangsa Indonesia yang dikenal di dunia internasional, sehingga diperlukan jaminan akan pelestarian adat istiadat Bali, alam Bali, tradisi, seni, dan budaya Bali, serta kearifan lokal Bali sebagai jati diri masyarakat Bali untuk menjaga dan mencegah kepunahan budaya Bali dalam tantangan perubahan di masa yang akan datang, sehingga implementasi pemberian otonomi daerah pada provinsi Bali dapat terwujud dengan memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal nasional dan internasional dalam rangka mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Ini berdasarkan nilai-nilai pancasila, perubahan dasar hukum untuk provinsi Bali sangat perlu dilakukan pada penegasan norma hukum atas kota Denpasar sebagai ibukota provinsi Bali sebagai suatu undang-undang. Hal ini sebelumnya ditetapkan ibukota Provinsi bali ditetapkan di Singaraja dengan Permendagri dan Otonomi Daerah No. 32/2/36-6 tertanggal 23 Juni 1960 ibukota Bali dipindahkan ke Denpasar hal ini atas resolusi DPRD Bali.
Pembahasan Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Cakapolri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Junimart menegaskan Kapolri transisi, figur komprehensif, tidak cacat hukum. Ia menanyakan tiga poin penjelasan Kompolnas ini maksudnya apa.
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung - RDPU Komisi 3 dengan Dr. Sunarto (Calon Hakim Agung)
Junimart menanyakan bagaimana sikap atas kerugian negara jika proses persiadangan dan dakwaan tidak sinkron.
Kasus Abraham Samad dan Hasto Kristiyanto — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Andi Widjajanto, Tjahjo Kumolo dan Supriansyah
Junimart mengatakan tentang Rini Soemarno ada pertemuan dengan Andi Widjajanto dan Abraham Samad yang belum dijawab, bagaimana dengan dana besar yang diterima Rini Soemarno dan Andi Widjajanto untuk pencalonan cawapres Abraham Samad.
Realisasi Anggaran Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Tahun 2015 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Junimart mengatakan perlu antisipasi terhadap ancaman yang mungkin datang kepada LPSK sendiri, bagaimana jika tersangka melalui jasa hukumnya meminta perlindungan kepada LPSK di sini belum ada bagaimana sistem kerja LPSK dengan kepolisian dan jaksa mohon dipertimbangkan.
Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan DPRD Kabupaten Aceh Barat
Junimart mengatakan dari semua laporan ini Komisi 3 DPR-RI akan memilah-milah untuk melakukan kunjungan secara spesifik.
Menyerap Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Aceh Barat
Junimart menjelaskan kami ingin sekali Komisi 3 DPR-RI terjun langsung menangani ini dari semua laporan ini kita akan memilih untuk melakukan kunjungan secara spesifik.
Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, PPATK dan Komnas Ham
Junimart menjelaskan satu hal berkaitan dengan anggara dalam kepemimpinan yang baru kalau ada potensi penyuapan harus dilakukan pencegahan jangan dibiarkan.
Kasus Pelindo II dan Mutasi Kabareskrim — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Junimart mengacu pada subtansi. Gebrakan dari Kabareskrim yang sebelumnya.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Wiwiek Awiyati
Junimart menanyakan bagaimana cara agar panggilan Komisi Yudisial tidak berpengaruh ke traumatik hakim.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Farid Wajdi
Junimart menanyakan mengenai jumlah kode etik di KY dan butir mana saja yang harus dipertahankan serta yang tidak berjalan. Ia menanyakan mengenai perlu atau tidaknya kerja sama dengan lembaga lain untuk penguatan lembaga KY. ia menanyakan cara agar KY menjadi komisi yang mempunyai marwah dan hakim yang dipanggil tidak traumatis.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Joko Sasmito
Junimart menanyakan mengenai pandangan calon terhadap KY saat ini, KY sudah kuat atau belum. Ia juga menanyakan kemungkinan untuk hakim KY bisa menjadi hakim atau pengacara.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deutsche Bank Hongkong
Junimart menanyakan dari tahun berapa Deutsche Bank menjadi penasehat keuangan di Pelindo 2.
Penjelasan Keterangan Konsultan Keuangan — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Finance Research Institute (FRI), Deutsche Bank Hong Kong, dan Bahana Securities
Junimart mengatakan bahwa Deutsche Bank Hongkong tidak pernah melibatkan Deutsche Bank Indonesia di dalam rangka mencermati hukum. Ia mempertanyakan hal tersebut dikarenakan ketakutan dari pihak DBH saat diundang oleh Pansus. Lalu, untuk kontrak US$1.750.000, Junimart menyayangkan karena DBH tidak menggunakan konsultan hukum Indonesia.
DIM Undang-Undang KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Junimart menanyakan alasan digunakan jasa hukum setelah dipanggil oleh pansus.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan (Capim) KPK atas nama Basaria Panjaitan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Basaria Panjaitan
Junimart menjelaskan Sejauh mana saudara tahu manajemen kpk, bagaimana mereka bekerja, sampai SOP yang tidak boleh diketahui orang di luar KPK. Bagaimana menurut saudara capim tentang suatu lembaga penegak hukum yang tidak memiliki lembaga SP3. Apa alasan saudara dan kenapa polisi dan jaksa kurang efektif dan efisien dalam memberantas korupsi.
Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM
Junimart mengatakan bahwa banyak para tahanan lapas yang mengeluh kegiatan mereka selama di lapas. Junimart juga menceritakan bahwa napi wanita meminta mesin jahit di lapas karena mereka tidak ada kegiatan selama di lapas. Di lapas narkoba juga semakin marak, bahkan Kepolisian melakukan swipping. Junimart berharap Kementerian Hukum dan HAM turun langsung dan menyelesaikan masalah narkoba.
Penyesuaian RKA K/L 2017 Hasil Badan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asrena Polri, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin Kejagung)
Junimart mengatakan jangan melulu membahas anggaran tetapi tidak dengan kinerja yang baik. Ia menanyakan sejauh mana kinerja mitra terganggu dengan pemotongan anggaran. Ia menanyakan pada Menkumham sudah tuurn ke Jambi atau belum. Di sana yang semestinya bukan lapas malah jadi lapas. Ia mengatakan banyak hal betul-betul menjadi beban di daerah terkait dengan anggaran. Ia ingin melihat urgensi program yang dikurangi anggarannya.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2017 dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Junimart menegaskan mengenai anggaran, belum menjawab tegas pertanyaan Anggota Komisi 3 DPR RI tentang kenaikan gaji pegawai KPK. Ia menanyakan soal grade tingkat jabatan, berapa real gaji pegawai KPK. Komisi 3 DPR RI melihat bagaimana KPK dominan kalah dalam praperadilan, kemudian ia menanyakan apa upaya KPK agar tidak kalah lagi.
Pembukaan Masa Persidangan 5 Tahun Sidang 2020-2021 dan Pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) — Paripurna DPR-RI ke-19
Junimart ingin menyampaikan terkait konflik agraria yang terjadi di Indonesia hingga saat ini dimana lebih dari 100.000 sertifikat dibatalkan oleh Menteri Kehutanan RI dengan SK Nomor 903 Tahun 2016, dengan dasar bahwa tanah yang sudah bersertifikat tersebut masuk dalam kawasan hutan, sementara sertifikat diterbitkan oleh BPN yang sudah dikuasai oleh rakyat melalui Areal Penggunaan Lain (APL) sejak zaman Belanda. Hal tersebut tentu menimbulkan konflik agraria/pertanahan. Ia juga menyampaikan bahwa kawasan hutan ditetapkan oleh Kementerian LHK secara separatis. Junimart menegaskan bahwa dokumen sertifikat adalah dokumen yang sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan. Ia mengimbau kepastian hukum perlu dijamin oleh negara. Junimart meminta kepada komisi yang bermitra dengan Kementerian LHK dapat menyikapi persoalan tersebut agar tidak terjadi konflik agraria di masyarakat. Junimart mengatakan dirinya baru dari dapil, di dapilnya didirikan Dairi Prima Mineral dengan dasar izin pinjam-pakai kawasan hutan, akan tetapi kawasan pinjam-pakai tersebut dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, mereka melakukan penambangan dengan cara membuat peledak yang dapat membuat masyarakat tidak jelas kehidupannya. Junimart sudah mencoba masuk, tapi ia dilarang.
Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial
Junimart menjelaskan bahwa dalam buku ini meminta Komisi 3 DPR mendukung penguatan kewenangan KY tapi di buku ini tidak dijelaskan bagaimana kedudukan jabatan struktural dan fungsional karena itu berpengaruh pada anggaran juga. Kami ingin menanyakan permintaan penguatan kewenangan KY, bagaimana kita bicara penguatan kalau KY tidak menyampaikan perihal jabatan struktural. Pendaftaran CHA diperpanjang kuota ini jangan kita paksakan kalau tidak ada yang daftar mending tutup saja jadi dijelaskan maksud kuota ini biar jelas.
Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Tinggi Jambi
Junimart menanyakan kemungkinan kepolisian menerbitkan SP3 tanpa pengetahuan kejaksaan. Ia mengatakan mutlak SPDP itu harus ada karena fungsi pengawasan kejaksaan terhadap proses penyidikan. Ia menyampaikan khusus karhutla sudah menjadi isu internasional. Ia menanyakan kemungkinan bisanya ada SP3 tanpa sepengetahuan kejaksaan. Ia menanyakan keabsahan dari SP3 tersebut. Menurutnya kejaksaan harus aktif melakukan fungsinya. Ia menanyakan pemahaman kejaksaan tentang kejahatan korporasi mengenai karhutla. Ia mengatakan itu erat hubungannya dengan petunjuk. Ia menanyakan alasan jaksa hanya diam saja. Menurutnya secara lembaga, tidak mungkin ada SP3 tanpa sepengetahuan kejaksaan, kecuali ada oknum. Ia meminta disikapi peranan dari ahli dan menghimbau jangan hanya asal memakai ahli. Ia mengatakan tidak mau mencampuri urusan ini namun ada permasalahan yang muncul. Ia menanyakan alasan jaksa tidak tahu adanya SP3. Ia mengatakan sampai sekarang ramai mengenai Riau. Ia menyampaikan Komisi 3 tidak mau kajati Riau menjadi objek yang dipermasalahkan. Ia mengatakan untuk tidak perlu mengandalkan ahli karena mereka itu dibayar. Kalau seseorang sudah dibayar untuk bersaksi, itu sudah tidak benar. Ia berharap kajati Riau benar-benar tidak tahu mengenai SP3 ini. Ia menanyakan kemungkinan hukum membenarkan SP3 tanpa tersangka. Menurutnya harus di-clear-kan agar menegur polda jika memang salah.
Aduan Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Sirra Prayuna, Dr. Nella dan Adjis Gunawan
Terkait indepedensi, Junimart mengatakan bahwa dalam kasus ini tersangka juga sebagai pengacara. Mengenai dr.Nella, Junimart menanyakan dimana dugaan tindak pidana pemalsuannya. Untuk Adjis, Junimart meminta untuk dibuatkan bagan.
Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Jaksa Agung
Junimart mengatakan bahwa masih ada di setiap kabupaten Kejaksaan Negeri (Kejari) bekerja dengan kondisi bangunan yang mengkhawatirkan. Menurut Junimart, manajemen anggarannya pun masih kurang baik.
Fit and Proper Test (Part 2) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung
Junimart mengatakan perlu digagas pembentukan peraturan adat kembali. Ia menanyakan hubungan pengawasan dengan KY tumpang tindih atau tidak.
Fit and Proper Test (Part 1) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung
Junimart menanyakan alat elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti hukum.
Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Fit and Proper Test dengan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial atas nama Sugeng Santoso
Junimart bertanya kepada Sugeng sebagai hakim Ad Hoc yang diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), apakah memilki kepentingan atau tidak, dan bertanya juga apakah siap untuk tidak berpihak kepada pihak manapun.
Pengamanan Pilkada Serentak 2017, Perkembangan Dugaan Penistaan Agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama, Dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Saudara Buni Yani, Penangkapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pasca 411, dan Kasus Aktual Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
Junimart mengatakan ketentuan pada 1 KUHAP menjelaskan mengenai penyelidikan dan penyidikan. Ia menyampaikan tanpa sprindik menetapkan sebagai tersangka, ia tidak perlu menyebutkan kasus siapa. Ia mengatakan Pak Desmond dilaporkan ke polisis dan ia tidak menyatakan hak imunitas. Ia meminta penjelasan terhadap kasusnya yang berjalan. Ia menyebutkan mengenai karhutla dan menyampaikan Komisi 3 sudah membentuk Panja Karhutla dan sudah RDPU berkali-kali di sini.
Penjelasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI
Junimart menanyakan mengenai tidak imbangnya rasio jumlah perkara dengan jumlah pegawai sehingga tidak optimal. Ia mengatakan surat yang masuk kepada Komisi 3 ditujukan khusus kepadanya mengenai penanganan pemilihan tentang pilkada. Ia meminta tolong jaksa agung mengoreksi surat yang dimaksud.
Evaluasi Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Junimart menanyakan apakah dengan pemotongan ini kinerja Kepolisian itu akan berpengaruh. Ia lalu menegaskan terus terang tidak bisa menerima dengan cara Polri mencopot tanpa mengkaji lebih dalam.
Evaluasi Pelaksanaan Strategi dalam Mengurangi Kelebihan Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Pengawasan terhadap Penggunaan Izin Tinggal oleh Orang Asing, Realisasi dan Evaluasi terhadap Penggunaan Anggaran di Tahun 2016, dan Penjelasan tentang Pengajuan Kewarganegaraan Indonesia atas nama Sdr. Leung Sze Mau Als. Jackson Leung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI
Junimart menilai bahwa fasilitas di Rutan dan Lapas tidak manusiawi. Menurut Junimart, 80% dari penghuni Rutan adalah yang terjerat kasus narkoba. Junimart meminta agar Presiden dapat turun ke Lapas untuk melihat kondisi mereka ketika tidur dan lain-lainnya, karena sangat menyedihkan. Ia menjelaskan bahwa di Kepulauan Riau sudah mendapatkan hibah lahan 9 hektar dan siap untuk dibangun Lapas. Junimart mengusulkan agar sesegera mungkin dibangun Lapas di Kepulauan Natuna untuk mengatasi over capacity. Ia melihat bahwa Menkumham RI belum memberikan apresiasinya kepada petugas Lapas yang sudah bekerja lebih dari jam kerja normal. Oleh karena itu, perlu adanya intensif untuk petugas Lapas. Junimart menilai untuk lebih mengutamakan pelayanan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dibanding untuk melayani Warga Negara Asing (WNA).
Pembahasan Anggaran RKA K/L Tahun 2018 - RDP Komisi 3 dengan Komnas HAM, KPK dan PPATK
Junimart menanyakan kepada BNPT, bagaimana cara meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah terorisme. Junimart berpendapat bahwa Polri tidak menjelaskan gambaran konkret tentang gangguan Kamtibmas. Junimart menanyakan bagaimana perkara korupsi yang harus disidangkan ke Medan dari Nias, sebab tidak mungkin menaiki kendaraan umum. Junimart berpendapat bahwa anggaran untuk operasional memang perlu.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pemasyarakatan, Laporan hasil Pelaksanaan Tim Pora di Daerah, dan Penjelasan tentang Pengajuan Kewarganegaraan Indonesia atas nama Sdr. Leung Sze Mau Als. Jackson Leung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI
Junimart mengatakan bahwa tidak ada koordinasi antar lembaga. Seharusnya, Menkumham RI melakukan koordinasi dengan lembaga lain. Ia meminta agar Tim Pora ditingkatkan kinerjanya. Ia juga menanyakan perihal bebas visa efektif atau tidak. Junimart meminta penjelasan terkait adanya orang ilegal yang masuk ke Indonesia setiap hari sebanyak 600-700 orang, namun yang kembali ke negaranya hanya 300. Ia meminta agar Menkumham RI mengimbau Presiden RI untuk melakukan kunjungan kerja ke Lapas.
Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Junimart mengatakan bahwa memang yang menjadi kendala adalah masalah SDM. Junimart berharap KPK tidak merekrut penyidik sendiri. Junimart juga berharap KPK tidak berhenti hanya di Klaten saja karena betul-betul kelihatan di depan mata. Selanjutnya, Junimart juga mengatakan bahwa ia mengetahui bahwa lima mantan anggota pansel KPK datang kepada KPK menanyakan kasus yang ada di KPK.
Klarifikasi Masalah Pencabutan Aduan Sdri. Sinta Milyati oleh Kantor Kuasa Hukum DSA & Partners — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DSA & Partners
Junimart mengatakan bahwa masalah ini mengacu pada 1330 dan 1328 KUHPerdata. Kuasa hukum masuk kepada Komisi 3 DPR-RI untuk meminta perlindungan hukum kepada Komisi 3 DPR-RI. Terkait permasalahan dengan Gubernur Lampung, Junimart mengatakan bahwa sebelum melangkah ke Kepolisian, DSA and Partners memohon perlindungan hukum dan forum ini terbuka RDPU dan direkam.
Upaya Pencegahan, Penyebaran, Rehabilitasi, dan Isu Terkini Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Junimart menanyakan terkait koordinasi yang dilakukan oleh BNN dengan Polri. Ia berpandangan akan menjadi sia-sia jika BNN tidak berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ditjen Pemasyarakatan (PAS) di Polri.
Kapasitas Organisasi di Lampung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ketua Jaringan Masyarakat Lampung
Junimart berharapkan saudara yang dari jaringan kerakyatan tidak mencabut laporannya. Junimart mengatakan bahwa Komisi 3 DPR-RI akan rapat dengan Pimpinan, setelah dikaji oleh Tenaga Ahli Komisi 3 DPR-RI apakah bisa masuk dalam panja penegakan hukum atau tidak. Junimart juga mengatkan bahwa ia akan mengundang semua pihak termasuk Ridho Ficardo dan Sinta Melyati.
Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Wilayah Lampung
Junimart mengatakan sebenarnya siapa yang salah, PWRI atau Ridwan Samosir, padahal status bangunannya sama tetapi ada yang dibongkar dan tidak. Junimart bertanya mengapa bangunan tersebut dibongkar.
Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Junimart menanyakan fungsi Dumas ini vital dan fatal. Dumas ini penentu untuk naik ke penyidik. Siapa yang akan mengawasi nantinya.
Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus
Junimart menanyakan kepada calon hakim agung atas nama Hidayah mengenai dorongan ia ingin menjadi hakim agung MA karena calon sudah lolos kedua kali. Ia membahas yang disebutkan calon hakim agung atas nama Yodi mengenai eksekusi putusan yang sudah inkrah di PTUN, ia menanyakan pendapat calon tentang banyaknya putusan yang sudah inkrah namun tidak ditaati. Ia juga menanyakan perbedaan signifikan antara kewenangan PTUN dengan MK. Ia menanyakan kesetujuan calon apabila kewenangan MK tentang sengketa pilkada dialihkan menjadi PTUN. Ia mengatakan bukannya tidak mau tetapi banyak pihak yang mendesak. Ia menanyakan kepada calon, ia dari fraksi mana. Ia menanyakan kepada calon hakim agung atas nama Yasardin mengenai cara calon membedakan tindak perbuatan melawan hukum dengan perbuatan melanggar hukum sebagai alumni doktor hukum. Ia juga menanyakan perbedaan wanprestasi dalam BW dan lainnya.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Sandrayati Moniaga
Junimart mengatakan Komnas HAM sudah pernah mengingatkan Pemerintah tentang penyelesaian kasus HAM. Ia mengingatkan Pemerintah tentang kebijakan Pemerintah yang menerbitkan pelanggaran HAM. Ia menanyakan cara calon anggota agar bisa mengatur dan mengelola Komnas HAM dengan baik serta cara untuk menyelesaikan permasalahan di dalam Komnas HAM. Ia mengatakan Komnas HAM memang harus dikritisi dengan institusi negara yang diduga melanggar HAM.
Penanganan Khusus Terhadap Aksi Terorisme, Korupsi dan Narkotika, Rencana Pembentukan Densus Tipikor, Koordinasi Antara Polri dengan Lembaga Penegak Hukum Lain, Pelaksana Tugas dan Fungsi Kapolri dan lain Sebagainya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Junimart Girsang mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus kmi cermati dan kami sampaikan terutama tentang powerfull Polri, terkait laporan Brigjen Aris Budiman ini sudah sejauh mana Kapolri, kami tidak ingin mengetahui beberapa perkara di Polri hilang begitu saja. kalau Kapolri menyinggung penanganan OTT justru dari pihak kepolisian sangat over acting. Kapolri pengamanan OTT kami mencermati dari anggotanya overacting yang mendorong walikota ke bus padahal masih ingin menyampaikan sesuatu ke pers, kami ingin menindak soal itu.
Pembahasan Lima Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial RI
Junimart Girsang mengatakan bahwa KY cenderung tidak menjaga harkat dan martabat dari hakim itu sendiri, misalnya kasus Pangeran Napitupulu selaku hakim senior, saudara tidak menjelaskan apa perkaranya, ini menggantung bagi hakim yang bersangkutan sehingga semua hakim di Indonesia ini ketakutan apabila mendapatkan surat dari KY. Kepada siapa langkah hukum di ambil oleh KY di luar hakim, kami tidak pernah mendengar kasusnya. Tolong dievaluasi kembali, KY itu tidak boleh ikut beropini, kumpulkan wartawan lalu melakukan konferensi pers, selanjutnya konsep share responsibility ini seperti apa tolong jelaskan dengan detail, bagaimana pola wawancara di sini, apakah ini faktor yang paling menentukan, kami selalu amati selama dua tahun ini bagaimana KY bekerja. Ada di sini nama Gazalba Saleh ini pernah tes dan tidak lulus, kenapa bisa diluluskan pada kesempatan ini dan apa tolok ukurnya meloloskan calon hakim mengingat Hakim Agung sekarang kurang tetapi dengan pola seperti ini kami pesimis, kami meminta KY satu suara jangan kelihatan bagus di luar tetapi di dalam berantakan.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kapolri, Evaluasi Penegakkan Hukum Tahun 2017 dan Program Prioritas, Sinergitas Polri dengan Aparat Hukum Lain dalam Penanganan Korupsi, Persiapan Polri dalam Menghadapi Pilkada 2018, dll — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam), Divisi Cyber Crime Polri
Junimart mengatakan mengenai helikopter, ia berbicara dengan pilotnya supaya tidak bias dan faktanya adalah hal tersebut tidak ada. Karena tadi ditanyakan oleh Saudara Arteria. Hal ini untuk mengkonfirmasi supaya Polda Sumut dapat bekerja secara mantap.
Penanggulangan Terorisme Tahun 2016-2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Junimart menanyakan bagaimana koordinasi BNPT dengan Densus 88 dan bagaimana pola kerja BNPT dalam rangka fungsi pencegahan. Junimart juga menanyakan apakah diterapkan fungsi edukasi dalam bentuk dialog atau bentuk lain.
Kendala dan Tantangan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional
Junimart mengatakan bahwa peran konkret BNN dalam Pilkada perlu ada. Junirmart juga mengatakan bahwa bagaimana BNN bisa berperan serta melakukan test langsung karena fakta yang dilihat, seorang kepala daerah bukan hanya pemakai, tetapi ketergantungan.
Evaluasi Kinerja Semester 1 Tahun 2018 Tentang Terorisme, Eksekusi Mati Narapidana, Kejahatan Siber, dan Kasus First Travel — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kejaksaan RI
Junimart mengatakan ada banyak laporan pengaduan dan 336 telah diselesaikan sehingga tersisa 421 dari 1.294 laporan pengaduan. Ia menyampaikan berdasarkan kunjungan ke daerah, beberapa masyarakat memberikan laporan tentang mentalitas. Namun, dalam buku tidak dijelaskan lapdu yang tersisa menyangkut para jaksa atau pegawai tata usaha. Menurutnya, harus disampaikan semua kepada masyarakat bahwa tidak semua jaksa melakukan penyimpangan artinya ada oknum yang melakukan. Ia juga menyampaikan bahwa di Tanjung Balai, yang melakukan penyimpangan adalah TUnya. Ia mengatakan bahwa di buku, tidak dijelaskan jumlah pegawai TUnya. Kemudian ia menanyakan kemungkinan seorang jaksa bisa bekerja secara kualitas sementara tempat tinggal jaksa yang bersangkutan tidak mendukung termasuk ruang kerjanya.
Laporan Perkembangan Kegiatan dalam Rangka Peningkatan Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan OTT Terkini, E-Budgeting, dan E-LHKPN — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
Junimart mengatakan bahwa dirinya berharap KPK terus konsisten dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Junimart juga mengatakan bahwa dirinya mendukung KPK untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan terobosan yang inovatif dan mengapresiasi pengembangan dari OTT yang KPK lakukan meskipun perkara-perkara yang masih berjalan, mungkin KPK keteteran. Juni mengatakan bahwa Komisi 3 juga mendukung dilakukannya OTT terhadap siapapun, termasuk Lapas Sukamiskin, dan Juni bertanya apakah anggaran KPK yang tidak pernah naik itu cukup atau tidak.
Pengajuan Usulan RUU Profesi Psikolog - RDP Baleg dengan Himpunan Psikolog Indonesia
Junimart mengaku sangat tertarik dengan RUU Profesi Psikologi. Junimart menjadi ingat RUU Advokat yang sudah dibuat Undang-Undangnya, justru ada pecahnya organisasi profesi. Junimart menyampaikan bahwa adanya ancaman dari psikolog asing, dimana mereka masuk ke Indonesia untuk mencari keuntungan. Junimart menjelaskan bahwa psikologi itu ahli bersaksi bukan saksi ahli, ahli bersaksi itu tergantung bayarannya berapa, tetapi jika saksi ahli itu memang benar-benar ahli, bukan dari jumlah bayarannya. Jika berbicara Undang-Undang, maka dasarnya adalah kode etik, maka Junimart mengajak merefleksi sudah konsekuenkah para psikolog ini dalam menjalankan kode etiknya, karena itu yang harus diutamakan. Junimart juga menegaskan jika Undang-Undang sudah ada, maka jangan sampai membuat perpecahan (organisasi profesi).
Uji Kelayakan dan Kepatutan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Cholidul Azhar
Junimart menanyakan upaya hukum banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) yang bisa melebihi daripada putusan di tingkat I dan II serta penerapan putusan PK dalam ultra petita.
Permohonan Amnesti - Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Baiq Nuril
Junimart Girsang mengatakan bahwa pertemuan hari ini untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana Surat Presiden yang kita terima, namun yang perlu dicermati bagaimana nanti keputusan yang kita buat hari ini tidak menjadi preseden ke depan jika ada masalah yang sama. Pertimbangan persetujuan yang kita lakukan hari ini bukanlah menyangkut keputusan hukum, tetapi keputusan politik.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Atas Nama I Nyoman Wara
Junimart bertanya apakah Nyoman selama menjadi auditor di BPK pernah dipengaruhi oleh KPK.
Kebijakan dan Strategi 2019-2024 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Junimart menyarankan Kemendagri perlu menambah tenaga ahli serta harus ada kejelasan kerangka regulasi yang diperlukan terkait kebijakan program dan sasaran. Lebih lanjut, Junimart menyatakan ingin mendengar terobosan Kemendagri dalam hal BNPP karena diperlukan dalam penyelenggaran efektifitas batas wilayah.
Pergeseran Anggaran Kementerian Dalam Negeri - Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI
Junimart memberikan saran kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalankan program kementerian secara cerdas agar masyarakat merasakan manfaatnya. Terkait pergeseran anggaran, Junimart menanyakan apakah pergeseran dari 12 unit di Kemendagri tidak mengganggu unit-unit tersebut. Jangan sampai ada unit-unit yang terganggu dan jangan sampai ada yang bermain juga.
Program Prioritas Pembangunan – Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri
Junimart mengatakan ada banyak ormas di Indonesia dan sekarang sedang menjadi trending topic. Ia meminta kepada Mendagri untuk menyelesaikan masalah ormas karena hal ini menyangkut kaum mayoritas.
Pilkada Serentak 2020 dan Isu Aktual Lainnya - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP)
Junimart mengatakan perlu menerapkan prinsip kinerja berbasis anggaran, karena keberhasilan ketiga institusi pengelenggara pemilu juga bergantung pada tercukupinya kebutuhan anggaran. Untuk KPU, Junimart mengatakan memperhatikan lagi terkait pengumpulan e-KTP untuk calon independent sebab di dapil Junimart banyak terindikasi KTP palsu, KPU harus mampu bersinergi dengan Disdukcapil di setiap daerah, khususnya terkait kekurangan blangko agar tidak ada lagi masalah blangko habis. Mengenai advokasi hukum dari Bawaslu, Junimart bertanya advokasi bagaimana yang dimakaud dan siapa yang diadvokasi, Karena advokasi berpacu dengan anggaran juga. Junimart mengatakan terkait pertentangan dan konflik yang terjadi antar KPU dan Bawaslu, DKPP perlu menelaah sebabnya karena hal tersebut sangat memalukan, bagaimana mungkin dua lembaga penyelenggara Pemilu terus-terusan saling lapor-melapor dan bukannya saling bersinergi, Junimart bertanya apakah karena arogansi kekuasaan atau yang lainnya.
Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI / Kepala Badan Pertahanan Nasional Kedepan - Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI / Kepala Badan Pertahanan Nasional
Terkait isu internal terkait kepemilikan tanah menurut Junimart perlu memperhatikan SDM di KemenATR karena temuannya di lapangan banyak menerima laporan dari masyarakat bagaimana pelayanan BPN terhadap masyarakat tentang hak-hak masyarakat yang disandera. Junimart juga memberikan contoh tentang pemblokiran, setelah 30 hari tidak bisa diperpanjang dalam kasus-kasus yang muncul di lapangan para Kepala BPN melakukan pemblokiran hanya dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Aset Negara - Rapat Kerja Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet
Junimart mengkritisi revitalisasi monas dalam paparan Mensesneg pada halaman 3. Junimart juga menanyakan apakah penebangan sudah mendapatkan izin. Menurut Junimart jangan sampai ini dibiarkan karena ini kejahatan lingkungan.
Fit and Proper Test - RDPU Komisi 3 dengan Calon Pimpinan KPK atas nama Nawawi Pomolango
Junimart berkomentar jika calon sudah bingung apa itu OTT atau jebakan maka bagaimana nanti membuat isi putusan.
HIMPSI Mengajukan RUU Profesi Psikologi ke Baleg
Junimart mengingatkan agar dengan adanya RUU ini jangan
sampai menimbulkan perpecahan profesi organisasi seperti yang terjadi di
profesia advokat. Junimart mengatakan psikolog itu seperti dokter dan dia
sangat tertarik dengan RUU ini. Menurutnya psikolog itu ahli bersaksi bukan
saksi ahli tapi ahli bersaksi itu an tergantung bayarannya berapa nah klo saksi
ahli itu benar-benar ahli bukan dari jumlah bayarannya.Junimart juga
mengingatkan dasar Undang-Undang Profesi adalah kode etik oleh karena itu
apakah psikolog sudah konsekuen menjalankan kode etiknya terlebih dahulu yang
diutamakan.
Latar Belakang
Girsang menamatkan pendidikan tingkat sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Dua gelar magister diperoleh dari Universitas Satyagama Jakarta dan Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung, masing-masing untuk Program Magister Manajemen dan Hukum Pidana secara berurutan.
Karir Junimart Girsang dimulai saat magang pada firma hukum TR. Messakh, SH & Rekan di Jakarta. Menggunakan semua pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh saat magang tersebut, Girsang membuka praktik hukum sendiri, Kantor Hukum JnR, pada 1991. Di samping berpraktik hukum swasta, nama Girsang juga aktif dalam kelembagaan profesional seperti Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan PERADI.
Junimart sempat mendampingi para wartawan harian umum Berita Buana, bertindak selaku tim kuasa hukum Mabes POLRI atas pembelaan terhadap tuduhan pelanggaran HAM berat, menjadi tim penasehat hukum Megawati Soekarno Putri ketika menjabat Presiden RI, sebagai kuasa hukum mantan Gubernur Bank Indonesia, J. Soedradjad Djiwandono, ia juga resmi menjadi advokat hukum Ardhia Pramesti Regita Cahyani alias Tata saat menggugat cerai suaminya, Hutomo Mandala Putra, yang juga putra bungsu mantan penguasa Orde Baru, Soeharto.
Junimart terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 95.490 suara melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Junimart bertugas di Komisi 2 yang meliputi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, dan Pertanahan dan Reforma Agraria.
Pendidikan
SDN Teladan di Sidikalang
SMPN 1 Sidikalang
SMP BPPK Bandung
SMA BPPK Bandung
S1 FH Univ. Katholik Parahyangan, Bandung
S2 Program Magister Management Univ. Satyagama, Jakarta
S2 Magister Hukum Pidana UNPAD, Bandung
S3 Doktor Ilmu Hukum UNPAD, Bandung
Perjalanan Politik
Pengacara swasta
Ketua Presidium, Forum Diskusi Advokat Indonesia
Anggota, Tim Pemeriksa Hasil Uji Calon Advokat
Staf Pengajar, Kursus Advokat, Universitas Indonesia Esa Unggul (IEU) Jakarta
Anggota, PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Anggota, DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum
Visi & Misi
Belum Ada
Program Kerja
Belum Ada
Sikap Politik
RUU KPK 2015
Pada 6 Oktober 2015 - Junimart Girsang mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]
Perppu KPK
Pada 23 April 2015 - Junimart menggaris bawahi hal-hal krusial pada Perppu KPK yaitu bahwa pimpinan KPK yang kurang dari 3 orang adalah hal yang sangat serius. Oleh karena itu Junimart saran agar Presiden dapat segera mengeluarkan Perppu karena keadaan yang sudah genting ini supaya dapat memberikan persetujuan dalam hal persiapannya. [sumber]
RUU Pilkada (2014)
Menolak UU Pilkada dengan pasal inti bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, karena bersikap mendukung pilkada langsung oleh rakyat. [sumber]
UU MD3 (2014)
Menolak revisi UU MD3. [sumber]
Paripurna Voting Paket Pimpinan DPR 2014-2019
Menolak ambil bagian sebagai anggota DPR yang menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan Ketua DPR 2014-2019 terpilih Setya Novanto). Bagian dari pelaku walkout atas proses voting paket pimpinan DPR 2014-2019. [sumber]
Ulang Tahun KPK ke-11
Pada 30 Desember 2014, Junimart mengatakan bahwa KPK masih tebang pilih terhadap terduga koruptor. Surya Dharma Ali walaupun sudah jadi terduga, masih dibiarkan berpolitik ujar Junirmart. Ia berharap KPK tetap menegakkan hukum (baca disini).
Tanggapan Terhadap RUU
Harmonisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
31 Januari 2017 - Junimart mengusulkan agar pandangan fraksi-fraksi diserahkan secara tertulis saja. [sumber]
Tanggapan
Evaluasi Pengamanan Bulan Ramadan, Persiapan Asian Games 2018, Kebijakan Polri atas Aksi Teror dan Anggota Polri yang Menjadi Korban
19 Juli 2018 - Pada Raker Komisi 3 dengan Kapolri, Junimart mengingatkan bahwa dalam kesempatan rapat ini tidak tertutup dan malam harinya setelah Raker ini, ada jadwal Kunker, jadi kalau memang waktunya cukup hingga pukul 16:00 WIB, maka dipersilakan fraksi dan anggota agar tetap konsisten terhadap kesepakatan waktu. [sumber]
Fit and Proper Test - Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung MA Kamar Agama atas nama Abdul Manaf
10 Juli 2018 - Dalam RDPU agenda Uji Kelayakanan dan Kepatutan Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung Kamar Agama atas nama Abdul Manaf, Junimart menyampaikan bahwa dari paper yang disusun oleh Abdul Manaf, diketahui pernah menjadi hakim di Karangasem, Bali. Selain itu Abdul Manaf pernah memutuskan memenuhi permintaan pemohon untukpoligami, padahal pemohon sudah memiliki anak, Junimart menanyakan filosofi apa yang diambil Abdul Manaf dalam memutuskan dan mengabulkan sementara yang bersangkutan sudah punya keturunan. Terkait judexfacti dan judex yuris, Junimart menanyakan apakah Abdul Manaf setuju hanya memeriksa apabila ada kelalaian, mengingat sering terjadi hakim kasasi memutuskan sesuka hati. Junimart juga menanyakan kesetujuan Abdul Manaf tentang pola di pengadilan tinggi, padahal tidak cukup memeriksa berkas saja tanpa konfirmasi ke saksi, kadangkala menurut Junimart sengaja dibuat tidak sama dengan fakta pengadilan. [sumber]
Apartemen SIPOA Group, PT KS Plus, dan Sengketa Tanah Banggai, Sulteng
27 Maret 2018 - Dalam rapat audiensi dengan Endang Kurnia Sari (korban penggusuran tanah), Dian Purnama (Konsultan Bantuan Hukum UNAIR) dan Korban PT KS Plus Junimart menegaskan bahwa terkait kasus Banggai harus disegerakan, sebab Junimart menilai masalahnya cenderung pada pelanggaran HAM karena mengarah pada mengambil yang bukan haknya. Junimart mengusulkan saat rapat dengan Mahkamah Agung agar masalah tersebut disampaikan. Untuk kasus Sipoa Group di Jatim, kepada Pak Dian Purnama, Junimart merasa bingung, karena dengan kelakuan Sipoa Group yang sudah begitu kenapa didiamkan sehingga usahanya masih beroperasi. Junimart merasa kenal dengan perusahaan yang dimaksud, namun Junimart mengklarifikasi bahwa grup tersebut bukan kliennya. Junimart menanyakan apakah korban Sipoa Group sebanyak 1.500 orang tersebut bisa dikumpulkan. Sesuai kesepakatan pimpinan, Junimart meminta agar Komisi 3 melakukan kunjungan spesifik ke lokasi. Junimart juga menanyakan kenapa hanya muncul dari Surabaya, tidak ada dari Bali, Junimart meminta data Bali juga dimasukan. Terkait adanya penodongan pistol kepada konsumen, Junimart menanyakan siapa pihak developer yang melakukan agar disampaikan ke Komisi 3, yang kemudian jawaban mitra disarankan oleh pemimpin rapat agar diserahkan secara tertulis saja. [sumber]
Evaluasi Kinerja BNN tahun 2017
6 Februari 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Junimart bertanya apakah parameter yang membuat BNN dikatakan belum berhasil memberantas narkoba, padahal mereka telah bekerja dan berhasil menangkap para tersangkanya. Junimart berpendapat banyak yang mengatakan bahwa negara ini darurat narkoba dan ini adalah beban yang harus diemban oleh BNN, padahal ini juga bagian dari tugas Polisi Republik Indonesia (Polri). Junimart mengatakan bahwa di Mabes Polri ada Direktorat Narkoba, jika ada dua lembaga yang memiliki tujuan yang sama tidak akan berhasil program yang akan mereka jalankan. Untuk itu Ia menyarankan agar yang dimiliki Mabes Polri dapat dilebur ke dalam BNN dan anggarannya juga diberikan kepada mereka. Menurut Junimart, tidak harus orang yang berasal dari kepolisian untuk memimpin BNN, jika mereka memiliki kandidat yang cocok tolong disampaikan untuk menggantikan Budi Waseso. [sumber]
Masukan atas RUU KUHP
29 Januari 2018 - Pada Audiensi Komisi 3 dengan AILA dll, Junimart memberi tanggapan kepada Pak Hinsatopa, apakah benar ada hubungan jual beli suami istri dalam perkara tersebut,kalau iya apakah masih terikat suami istri,lalu Firdaus ini siapa,katanya menjual nama Wakapolri, JK. Junimart menjelaskan pra peradilan sudah menang, tetapi masih diproses, lalu persidangan. Kemudian masuk tahap 2, apakah sudah sidang lagi,secepat kilat dan sedramatisir itu kah kasusnya. Pak Hinsatopa punya pengacara juga, mungkin tidak pernah menyampaikan ke pengadilan dan polisi, karena ketika sengketa di pengadilan perkara polisi akan menunggu sampai selesai. Junimart bertanya apakah penyidik ini sudah dilaporkan ke atasannya,ini perlu untuk bahan nanti kita Raker dengan Kapolri. Junimart juga memberi tanggapan kepada Bu Hj. Taty, perkara itu sebenarnya gampang, ibu cukup surati ke Panglima jelaskan yang sebenernya. Mereka yang datang kan diperintahkan itu. [sumber]
Lembaga Pemasyarakatan dalam Evaluasi Kemenkumham
25 Januari 2018 - Dalam Raker dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Junimart meminta agar Menkumham membangun komunikasi dengan BNN agar antar lembaga tidak saling menuduh dan membuat masyarakat bingung. Junimart meminta dijelaskan terkait hambatan dan kendala yang dialami oleh Kemenkumham mengenai kejadian narapidana narkotika yang ditahan di Tebing Tinggi lalu dipindahkan ke Lapas Raya Simalungun akibat sering membuat keributan. Kemudian mengenai lapas yang over kapasitas, Junimart memaparkan banyak narapidana yang merasa diperlakukan dengan tidak adil, tetapi sebetulnya mereka tidak mengetahui mengenai permasalahan yang harus Kemenkumham hadapi di luar lapas agar bisa mengatur Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) yang bermasalah, Junimart bertanya tentang bagaimana benang merah untuk mengatasi masalah tersebut. Junimart mengemukakan bagaimana mungkin narapidana ada di tempat lain seperti hotel dan sedang nyabu dengan istrinya. Junimart meminta tolong perhatikan mentalitas oknum di dalam lapas itu sendiri dan Menkumham bisa mencari informasinya langsung ke Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Mandailing, Natal. [sumber]
Barang Sitaan, Perlindungan Korban, Evaluasi KPK
12 September 2017 - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Junimart menyatakan bahwa KPK sebagai simbol harus paham apa yang akan disampaikan kepada publik dan paham tentang hukum. Semuanya harus paham posisi masing-masing. Junimart sebagai wakil rakyat harus sesuai aspirasi rakyat yang sesungguhnya. Junimart mengatakan bahwa selama di dapilnya ia selalu membawa KUHAP. Ini perlu disampaikan karena sebagai introspeksi DPR. KPK tentu harus paham apa yang hendak disampaikan kepada publik dan harus paham tentang dampak yang akan disampaikan. Di daerah pilihannya semua masyarakat bertanya apa itu Obstruction of Justice, akhirnya ia memberikan kuliah di sana. Menurut Junimart hal ini perlu disampaikan, karena kita harus paham posisi masing-masing. Namun sayang sekali jubir KPK tidak datang, Junimart bicara seperlunya tidak mendahului putusan. Junimart mengatakan bahwa fungsi penegakan hukum yang dilakukan KPK tentu ada tempatnya. Junimart sudah mengundang Jaksa Agung, yang diwakili Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan. Pada kasus ini penyitaan handphone dalam mobil diminta tanpa surat perintah/berita acara penyitaan hingga hampir 24 jam. Lalu diserahkan kembali di Polda Jawa Timur. Junimart menanyakan apakah KUHAP memperbolehkan melakukan penyitaan lebih dari 1x24 jam tanpa surat perintah/berita acara. Ia menyatakan bahwa Indonesia ini negara berdasarkan KUHAP bukan SOP sehingga Ia meminta kejelasan. Junimart juga menanyakan apakah jabatan penyelidik bisa merangkap menjadi penyidik. Kemudian ia menanyakan apa dasar mereka diangkat sebagai penyelidik dan penyidik. Junimart berpandangan kita perlu tau karena ini menyangkut UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Junimart juga membahas mengenai aset harta kekayaan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan berupa 33 kendaraan yang disita KPK tanggal 27 Januari 2014, lalu dititipkan di Rupbasan 25 Januari 2016. Junimart menanyakan selang 2 tahun dititipkan, lalu dimana 33 kendaraan sitaan ini sekarang. Ia mengaku tidak menemukan data atau informasi barang-barang ini dititipkan di rumah sitaan negara. Junimart berpendapat kalau setahun tidak ada di Rupbasan tentu ada di tempat lain untuk itu Ia menanyakan di mana keberadaan barang-barang tersebut kini. Sesuai kesepakatan MoU yang tadi disebutkan Junimart ingin tahu mengapa menurut Kejaksaan MoU tidak berjalan sebagaimana sesuai tujuan. Selain itu Ia menanyakan apa latar belakang sampai muncul MoU dan apa latar belakang tidak dijalankannya MoU tersebut. Aset harta kekayaan Wawan yang telah disita KPK meliputi motor Harley, mobil Nissan, Lexus, Mercedes Benz, dan lain-lain sampai kurang lebih berjumlah 33 kendaraan. Berdasarkan hasil investigasi semua mobil ini masih dalam keadaan bagus namun Junimart tidak tahu kemana mobil ini dititipkan. Ada juga mengenai tanah-tanah yang disita, Junimart belum bisa temukan dimana semua barang ini. Junimart mengatakan bahwa ini keluhan dari dapilnya, yang katanya sampai sekarang KPK belum turun. Junimart meminta tolong kepada KPK bahwa masyarakat menunggu kedatangan lembaga idaman ini di dapilnya. Kalau bisa transparansi ini sesuai dengan penindakan hukum yang transparan. Junimart menanyakan apakah boleh penyelidik dan penyidik rangkap jabatan. [sumber]
Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi
17 April 2017 - Junimart menjelaskan bahwa para penegak hukum diberikan kesempatan memilih apakah putusan Mahkamah Konstitusi yang 2006 atau 2017. Junimart curiga dengan adanya Memorandum of Understanding (MOU) ini, MOU ini seperti saling melindungi. Menurut Junimart, dalam MOU disebutkan apabila akan memeriksa dalam instansi tersebut harus meminta izin pimpinannya, kenapa tidak dengan institusi lain juga seperti BPK. Junimart meragukan itikad baik dari Nota Kesepahaman ini. Junimart mempertanyakan mengapa tidak membuat MOU dengan TNI. Junimart menginginkan KPK semakin mantap karena selama ini kita hanya mengetahui KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), sekarang sudah menangani E-KTP. Menurut Junimart di daerah merindukan kedatangan dari KPK, di Kepulauan Riau juga, apalagi di Sumatera Utara (Sumut). Junimart menambahkan kalau di Sumut KPK memilih orang untuk diproses, bahkan sekarang disebutkan KPK sudah gampang, kalau sudah dikembalikan uangnya maka kasusnya sudah selesai, Junimart meminta penjelasan mengenai hal ini. Junimart meminta KPK untuk jalan terus dalam penegakan hukum, jangan khawatir dengan hal-hal lain. [sumber]
Pembahasan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Agung
12 April 2017 - Junimart menjelaskan bahwa hampir di seluruh Kejaksaan Negeri khusus Tipikor, hanya ada 3 Jaksa dan ada yang merangkap Jaksa Pidana Umum (JaPidum). Menurut Junimart dii pemaparan Jaksa Agung tidak ada yang membicarakan anggaran, bagaimana caranya Memorandum Of Understanding (MoU) bisa berjalan tetapi ada kekurangan dalam hal keuangan. Junimart mencoba untuk membolak-balik nota kesepakatan ini namun kendalanya ada di KPK. Junimart mempertanyakan apakah dengan Nota Kesepahaman ada fasilitas yang bisa digunakan, karena menurutnya ini perlu dikritisi lagi agar nota tidak digunakan untuk saling melindungi dan tidak banci. Junimart juga meminta penjelasan mengenai Nota Kesepahaman dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), apa hasilnya dan dari mana anggarannya. Junimart meminta Jaksa Agung agar mengkritisi kembali tentang Peraturan MA (PerMA) no. 13, menurutnya bagaimana mungkin yudikatif bekerja seperti legislatif. [sumber]
Kasus Penegakan Hukum PT Maybank Indonesia
8 Desember 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 dengan Direktur Utama dan Kuasa Hukum PT Maybank Indonesia, Junimart menyampaikan bahwa sesuai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Saudara Henry Jauhari, Junimart ingin mendalami persoalan potensi kerugian negara. Junimart juga mempersoalkan usulan nama pengurus tambahan karena tidak disetujui oleh setengah kreditur. Kemudian, Junimart mengatakan bahwa mayoritas kreditur menyetujui usulan perdamaian yang ingin pailit hanya pihak Maybank. Dari dokumen Maybank putusan pailit pengadilan disetujui oleh Maybank. Padahal, kreditur lain tidak setuju. Junimart mengimbau agar Maybank bisa memberikan keterangan yang bisa membantu agar semua menjadi jelas. [sumber]
Evaluasi Proker Kejagung
6 Desember 2016 - Dalam Rapat Kerja (raker) Komisi 3 dengan M. Prasetyo, Kejaksaan Agung RI, Junimart fokus kepada fungsi pengawasan internal di kejaksaan, dimana tidak akan bisa berjalan tanpa adanya niat dari seluruh aparat Kejaksaan Agung. Junimart mendukung penegakan hukum, tetapi penegakan hukum yang diharapkan netral. Junimart menanggapai keluhan dari beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) bahwa catatan ICW tentang kejaksaan bukan menjadi halangan bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan karena kerugian negara akan difinalisasi. [sumber]
Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA)
11 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 dengan Kapolda Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Selatan dan Kapolda Papua, Ia menanyakan apakah proses lidik dan sidik dapat mengatasi kasus Karhutla ini. Junimart mempertanyakan pada Polda Kalteng mengenai kemampuannya melakuakan proses kasus kebakaran hutan, sebab menurutnya Kapolda Kalteng hanya mengandalkan saksi ahli. Junimart mengharapkan kepolisian memperbanyak literatur. [sumber]
Efektivitas Pengawasan Internal Kejaksaan Agung RI
26 September 2016 - Pada Rapat Kerja Komisi 3 dengan Jaksa Agung, Junimart mempertanyakan mengapa seorang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang begitu berani melakukan pemeriksaan di Simalungun. Ia mengaku beberapa kali bertemu dengan Kejaksaan Negeri, dan menilai bahwa saat ini kasusnya jalan di tempat. Kemudian, ia juga menanyakan apakah dana bantuan sosial di Sumatera Utara berhenti di Gatot saja atau berkembang ke yang lain. Selanjutnya Junimart bukan berbicara tentang Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi putusan MK tentang rekaman agar tidak timbul isu miring. Tentang PT Brantas Abi Praya, ia mengatakan KPK selalu mengandalkan bukti pengadilan. Junimart mengatakan jika tidak bisa menetapkan pihak yang bertanggung jawab menjadi tersangka, Ia menyarankan lebih baik mundur saja. [sumber]
Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Dr. Ibrahim
29 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test/uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA) a.n. Dr. Ibrahim yang diselenggarakan Komisi 3, Junimart menanyakan beberapa hal, yaitu:
- Hubungan kerja sama yang mitra lakukan sampai saat ini karena mitra pernah bekerja di Komisi Yudisial (KY).
- Pengetahuan mitra tentang moratorium dan berapa persen bunga moratorium yang bisa diterapkan.
- Pengetahuan mitra tentang eksepsi, meliputi: berapa jenis eksepsi, kapan eksepsi digunakan, dan apakah penggugat bisa melakukan eksepsi.
Junimart meragukan kemampuan mitra di lapangan walaupun mitra mengerti tentang hukum. Ia juga menyatakan bahwa hakim agung yang dituntut bukan hanya kepintaran, tetapi integritas dan kejujuran. [sumber]
Pemilihan Kapolri
23 Juni 2016 - Junimart meminta Calon Kepala Polisi (Cakapolri) melakukan beberapa hal, yaitu tidak mempensiunkan jabatan Kapolda dalam 6—10 waktu kemudian, menertibkan mafia di kepolisian, fokus pada toleransi antar umat beragama, dan tidak perlu menambah kuota penerimaan di Sekolah Staf Pimpinan (Sespim) dan Sekolah Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri. [sumber]
15 Juni 2016 - (JITUNEWS.COM) - Presiden Joko Widodo telah menyerahkan nama Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR RI.
Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, menilai Presiden Joko Widodo telah melakukan kajian sebelum mengambil sikap dalam memutuskan siapa pengganti Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tersebut.
"Presiden sudah mengambil sikap dan tentu Presiden sudah melakukan kajian mendalam tentang calon Kapolri. Kita sudah kenal siapa Komjen Pol Tito Karnavian dan tentu kita mendukung" ujar Junimart di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (15/6).
Junimart menilai, dipilihnya Tito Karnavian adalah terobosan yang baik, dan dengan dipilihnya Tito Karnavian maka akan menghilangkan istilah angkatan per angkatan yang selama ini membuat 'blok-blok' di tubuh korps Bhayangkara tersebut.
"Saya kira ini terobosan yang baik, karena pertama tentu kita mau agar istilah angkatan per angkatan di Polri itu dihilangkan saja lah itu kan membuat blok-blok selama ini. Kalau angkatan 1982, pasti kemudian angkatan 1984 yang menjadi Kapolri. Artinya, selalu bicara tentang regenerasi tidak bicara tentang kewenangan Presiden," papar Junimart.
Menurut Junimart, PDI Perjuangan (PDIP) mendukung penuh pilihan Presiden Joko Widodo yang telah memutuskan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri.
"Itu hak Presiden, tentu kita akan mendukung, PDIP nggak ada masalah. PDIP kan pendukung pemerintahan Pak Jokowi," tutup Junimart. [sumber]
Pada Fit & Proper Test Badrodin Haiti tanggal 16 April 2015 - Junimart minta klarifikasi dari Calon Kapolri strategi yang disiapkan Polri untuk atasi begal. Junimart juga minta klarifikasi dari Calon Kapolri strategi yang disiapkan Polri untuk minimalkan potensi pemblokiran-pemblokiran oleh buruh-buruh karena berdampak negatif bagi calon investor di Indonesia. Dan yang terakhir, Junimart minta klarifikasi strategi Calon Kapolri strategi yang disiapkan Polri untuk atasi penyebaran ISIS. [sumber]
Pada Fit & Proper Test untuk Budi Gunawan pada 15 Januari 2015 - Junimart minta klarifikasi atas Surat dari penyelidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menyatakan Budi Gunawan itu bersih dan mohon Budi Gunawan untuk menjabarkan tahapan-tahapannya. Junimart menguji kemampuan dan pemahaman Budi Gunawan atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena Junimart menilai Budi Gunawan sedang melalui proses penyelidikan dari 2 lembaga yang berbeda. [sumber]
Pada 14 Januari 2015 - Junimart menanyakan kepada Budi Gunawan yang diberikan status TSK oleh KPK sehari sebelumnya, apakah ia akan tetap membantu lembaga lain dalam proses penyelidikan sebuah kasus bila ia menjadi Kapolri.
.@JunimartG @PDI_Perjuangan : Saya tantang kmampuan #BG pahami KUHAP & pahami dilema lidik dari 2lmbaga berbeda. #fitproperkapolri
— WikiDPR.org (@WikiDPR) January 14, 2015
Dugaan Aliran Dana dari Pengembang Proyek Reklamasi Teluk Jakarta ke Kelompok Relawan 'Teman Ahok'
20 Juni 2016 - (DetikNews) - Politisi PDIP Junimart Girsang meyakini ada aliran dana dari pengembang reklamasi sebesar Rp 30 Miliar kepada Teman Ahok. Dia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikkan kepada KPK.
"KPK tentu lebih mempunyai bukti tentang ini. Pak Laode mereka sudah mengakui dan sedang melakukan penyelidikan. Ia mengatakan sudah memeriksa beberapa orang tentang adanya aliran dana itu," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Junimart menegaskan dugaan soal aliran dana ini diarahkan kepada Teman Ahok. "Saya tidak pernah mengatakan kepada Ahok, tapi kepada Teman Ahok," ungkapnya.
Dijelaskan dia, sebaiknya Teman Ahok tidak perlu terlihat seperti membela diri. Begitu juga dengan pihak-pihak lain, Junimart meminta semua menunggu hasil penyelidikan KPK.
"Tolong juga kita saling menahan diri bukan saling mendahului, tidak boleh berkomentar, tidak boleh melangkahi. KPK wajib menelusuri aliran dana itu," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Junimart Girsang melontarkan sebuah pertanyaan tentang isu aliran uang terkait dengan perusahaan pengembang reklamasi ke Teman Ahok. Hal itu disampaikan di tengah rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK.
"Ada informasi yang saya dapatkan tentang uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi untuk Teman Ahok melalui Sunny dan Cyrus. Saya tidak tahu apakah KPK telah melakukan pemeriksaan pada Sunny atau Cyrus?" tanya Junimart di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa penanganan kasus suap di balik pembahasan raperda mengenai reklamasi akan segera naik ke pengadilan. Namun untuk masalah Rp 30 miliar kepada Teman Ahok, Agus menyebut KPK akan mengusutnya.
"(Kasus suap mengenai) reklamasi akan segera menaikkan ke penuntutan masalah suapnya. Masalah yang tadi disampaikan (Rp 30 miliar ke Teman Ahok) akan mengeluarkan surat penyelidikan kelihatannya ada yang cukup besar dan perlu waktu cukup lama dan kita masih teliti dan akan kita laporkan," kata Agus. [sumber]
Evaluasi KPK - Kasus RS Sumber Waras, Reklamasi Jakarta, dan isu lainnya
5 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Junimart ketua KPK belum menjawab permasalahan Bantuan Sosial Simalungun dan belum menjawab kasus reklamasi Jakarta. Junimart mengatakan bahwa permintaan audit RS Sumber Waras datang dari pimpinan KPK. Junimart menanyakan apakah sudah dilakukan audit forensik tentang aliran dana. Junimart juga mengharapkan KPK meminta BPK untuk melakukan audit forensik karena menurut Junimart hal tersebut merupakan langkah yang paling sederhana. Junimart mengatakan bahwa dirinya mempunyai rekaman yang di dalamnya ada statement Pak Edi dari BPK menyangkut pimpinan KPK yang dahulu untuk audit. Junimart menyarankan agar tidak terjadi polemik sebaiknya KPK bertemu dengan BPK. Junimart menganalisis jika BPK mengatakan A lalu KPK menampilkan yang artinya hasil audit BPK tidak digunakan oleh KPK maka harus dipertanyakan padahal sebelumnya data dari BPK digunakan oleh KPK tetapi sekarang tidak. [sumber]
Anggaran Kejaksaan Agung
13 Juni 2016 - Junimart menyatakan keprihatinannya pengurangan anggaran yang dialami Kejaksaan Agung (Kejagung), sedangkan beban kerjanya tinggi. Ia khawatir bahwa ini akan mempengaruhi akuntabilitas dan integritas personil Kejaksaan. [sumber]
Anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
8 Juni 2016 - Junimart menanyakan kenapa LPSK tidak pernah mendapat reward, apa karena tidak pintar komunikasi. Menurut Junimart, LPSK harus dibangun di tiap provinsi karena tidak mungkin LPSK terus ke daerah untuk menjangkau pemohon. Junimart menanyakan bagaimana LPSK dapat bekerja dengan anggaran yang sangat kurang.
Junimart berpendapat, nekat sekali efisiensi dilakukan pada BNPT karena seharusnya anggaran terorisme ditambah, bukan dikurangi. Junimart juga tidak menerima jika fungsi penegakan hukum pada BNN, LPSK, BNPT, dan PPATK dihemat anggarannya karena kinerja keempatnya berbasis anggaran sehingga tidak ada alasan untuk dikurangi. Menurut Junimart, empat mitra ini setuju melakukan efesiensi, tetapi dengan segala rasa ketakutan. Oleh karena itu, Junimart meminta keempat mitra mengajukan argumentasi atas pengurangan anggaran. [sumber]
Pengaduan Permasalahan Tentang Hukum
26 April 2016 - Junimart menanggapi tentang permasalahan Gunadi, surat dari Kepala Bidang Div Propam tanggal 31 Desember 2012 menjawab tentang hasil audit investigasi dan sudah dijawab bahwa dugaan pelanggaran kode etik tidak terbukti. Jadi, mereka sudah bekerja dan Junimart merasa tergelitik agar terlebih dahulu untuk membuktikan. Junimart menanyakan kepada Gunadi kenapa tidak melakukan gugatan perdata padahal sudah diusulkan oleh jaksa gugatan.
Junimart menanggapi permasalahan hukum yang dialami oleh Yayasan Pendidikan Trisila, Junimart menyatakan bahwa Komisi 3 DPR-RI tidak bisa mencampuri perkara dan berkas akan dipindahkan ke Komisi 10 DPR-RI. Komisi 3 DPR-RI merasa tidak setuju kalau pendidikan diberhentikan dan meminta agar Yayasan Pendidikan Trisila menyertakan bukti agar tidak merasa kesulitan pada saat rapat.
Junimart menanggapi permasalahan LBH Pro-Justicia, Junimar meminta LBH Pro-Justicia untuk melengkapi data. Junimart juga meminta Tim Dokter untuk melengkapin data seperti akte yang belum ada. [sumber]
Pergeseran sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan
3 Maret 2016 - (Suara.com) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Junimart Girsang digeser fraksinya dari jabatan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan. Apa alasannya?
"Secara nurani saya sampai saat ini tidak enak untuk mengawasi dan mengadili teman-teman di DPR, saya minta dirotasi ke tempat lain kalau fraksi berkenan dan kalau tidak ya saya tetap di komisi III," kata Junimart di DPR, Kamis (3/3/2016).
"(Di pindah kemana) terserah fraksi kecuali di badan anggaran karena nggak paham anggaran," Junimart menambahkan.
Sepeninggal Junimart, posisinya di MKD digantikan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Komisi VIII Hamka Haq.
Hamka siap ditugaskan di MKD. Dia juga siap untuk menindak siapapun, termasuk rekan satu fraksi kalau terbukti melanggar etika.
Karena masih baru berurusan dengan masalah penegakan etika di parlemen, Hamka mengatakan siap belajar lagi. Selain itu, dia juga akan mempelajari dan mengkaji kasus-kasus yang sedang ditangani MKD sehingga bisa memberikan putusan yang tepat terhadap yang berperkara.
"Sepanjang berpihak pada ideologi partai, siap saja. Kalau ada kader partai yang salah, sepanjang kesalahannya itu terbukti dan melanggar etik, ya kenapa harus dibela?" kata Hamka.
Hamka akan menjalankan perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menindaktegas kasus korupsi dan narkoba.
"Dan, ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) mengatakan, kalau korupsi dan narkoba, tidak boleh ada ampun. Kalau masalah lain yang masih abu-abu, baru dugaan dan masih bisa diperbaiki, itu yang kita lihat bagaimana orang ini diselamatkan" kata dia. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesia
25 Januari 2016 - Dalam rapat bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Junimart ingin menyampaikan bahwa temuan narkoba sudah sampai di dusun. Di Siantar, di dapil Junimart, banyak jaringan pengedar narkoba dan di-backing oleh aparat polisi. Junimart mengatakan bahwa ia akan menyerahkan bukti foto dimana aparat kepolisian juga memakan sabu-sabu. Ia melaporkan langsung ke Kapolri karena di dusun tidak ada BNN (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia). Junimart juga mengatakan bahwa pengedar narkoba juga dibacking oleh tentara. Junimart berpendapat bahwa hal yang paling miris adalah polisi juga memakai narkoba, dan masyarakat tahu mengenai ini. Menurutnya ini hal yang sangat memalukan.
Ia menghimbau Kapolri untuk turun ke lapangan. Mengenai penanganan korupsi, Junimart meminta untuk Kapolres diperhatikan agar tidak ada kebocoran. Junimart ingin menyerahkan berkas laporan di polres mana ada kebocoran. Ia meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi.
Mengenai Gafatar, Junimart menilai ini harus ditindaki dengan sangat hati-hati. Jangan sampai tindakan polisi membuat masyarakat menjadi apatis ataupun anarkis. [sumber]
Penggeledahan Ruang Kerja Anggota DPR oleh KPK
18 Januari 2016 - (KOMPAS.com) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menilai penggeledahan ruang kerja anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mendapat izin dari MKD.
"Tidak ada urusan dengan MKD dalam melakukan penggeledahan dan sebagainya," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Hal tersebut disampaikan Junimart menanggapi cekcok antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan penyidik KPK, saat penggeledahan tiga ruang kerja anggota DPR, Jumat pekan lalu.
Fahri tak terima karena penyidik KPK turut membawa Brimob bersenjata laras panjang.
Sementara penyidik KPK tetap melakukan penggeledahan karena merasa sudah sesuai prosedur. Surat izin juga sudah diberikan kepada MKD dan Sekretariat Jenderal DPR.
"Tentang KPK membawa Brimob ke DPR, itu silakan saja. Yang menjadi pertanyaannya, apakah sudah koordinasi dengan pimpinan DPR? Kalau KPK mengatakan sudah koordinasi dengan MKD, itu salah besar," ucap Junimart.
Secara pribadi dan sebagai anggota DPR, Junimart pun menyayangkan sikap KPK yang sampai membawa Brimob bersenjata lengkap saat melakukan penggeledahan.
Angota Komisi III DPR ini mengaku akan segera berkomunikasi dengan pimpinan KPK yang baru mengenai masalah ini.
"Yang saya pertanyakan kenapa harus menggunakan cara seperti itu. Apakah tidak ada etika yang lebih lembut oleh KPK," ucap dia.
Penggeledahan pada Jumat (14/1/2016) siang itu dilakukan terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, yang diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, di lantai 13.
Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiana. Saat itulah adu mulut terjadi antara Fahri dan HN Christian. (sumber)
Tidak Ada Sanksi untuk Setya Novanto Dalam Kasus Pencatutan Nama Presiden dan Wakil Presiden RI terkait Perpanjangan Kontrak Kerja PT Freeport Indonesia
19 Desember 2015 - (DetikNews) - Persidangan MKD yang memeriksa status dugaan pelanggaran etik Setya Novanto menghasilkan putusan yang menggantung. Sidang MKD hanya memutuskan menghentikan persidangan dan menerima pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto.
"Putusan sidang itu dihentikan dan menerima pengunduran ketua DPR, kemarin juga dalam rapat internal juga memutuskan untuk menghentikan sidang dan menerima keputusan pengunduran diri Setya Novanto," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/12/2015) malam.
Dalam keputusan rapat hari Rabu 16 Desember, MKD hanya menyatakan sidang kasus Novanto resmi ditutup. Artinya tak ada pemberian sanksi termasuk tidak ada hasil dari upaya pembuktian, padahal sebelumnya ada lima lagi anggota MKD yang menyatakan Novanto melakukan pelanggaran berat.
"Itu sudah menjadi pertimbangan anggota majelis, dan memang belum tahap memutuskan sanksi apa-apa karena ketua DPR juga sudah mengajukan pengunduran diri. Kita mengikuti pasal 87 ayat 1 UU MD3, tentang pimpinan DPR yang berhenti,sehingga dalam tata acara MKD bisa menghentikan sidang yang berlangsung.," ujar politisi Gerindra itu.
"Jadi nggak ada sanksi-sanksi berat atau sedang untuk Setnov. Dan nggak ada catatan apapun," pungkas Dasco.
Sementara itu, wakil ketua MKD yang lain, Junimart Girsang menyebut akan ada sanksi bagi Setya Novanto meskipun persidangan sudah ditutup. Junimart menegaskan MKD akan tetap membuat amar putusan dari kasus itu.
"Sudah diputuskan, saya yang bikin putusan, sekarang sedang saya koreksi," ucap politisi PDIP itu.
"Nanti putusannya bisa diambil kok. Surat itu (pengunduran diri Novanto) bagian dari putusan, karena sebelum ada surat itu 17 anggota sudah membacakan pendapat masing-masing dan itu rapat terbuka untuk umum," tegas anggota komisi III DPR itu. (sumber)
Putusan untuk Tidak Memanggil Paksa Pengusaha Muhammad Riza Chalid
14 Desember 2015 - (DetikNews) - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk tidak memanggil paksa pengusaha Reza Chalid yang sudah mangkir dua kali. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang yang sejak awal berkeras menghadirkan Reza.
"Hasil rapat malam ini cukup alot, penuh perdebatan. Permintaan saya untuk minta menghadirkan Reza Chalid menurut sebagian besar teman-teman tidak diperlukan lagi," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (14/12/2015).
Selain itu, MKD juga memutuskan bahwa alat bukti berupa rekaman asli dari Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak akan diminta lagi. Itu karena Maroef tidak mau meminjamkannya.
"Rapat memutuskan bahwa MKD tidak memerlukan rekaman tersebut," ujarnya.
Pengusaha Reza Chalid dianggap yang paling paham anatomi pertemuan dengan Novanto dan Maroef. Oleh sebab itu, kehadirannya dibutuhkan.
Reza sudah dipanggil dua kali pada Kamis (3/12) dan hari ini namun mangkir. Sesuai aturan, sebenarnya MKD bisa meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa Reza. (sumber)
Pengambilan Suara Mahkamah Kehormatan Dewan Untuk Kelanjutan Kasus Pencatutan Nama Presiden RI oleh Ketua DPR
1 Desember 2015 - Junimart Girsang mengambil suara untuk melanjutkan sidang dan mengesahkan jadwal persidangan MKD terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR. (sumber)
Tawaran untuk 'Mengamankan' Kasus Pencatutan Nama Presiden RI oleh Ketua DPR yang Tengah Diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan
25 November 2015- (TRIBUNNEWS.COM) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan, dirinya ditawari 20 juta Dolar AS atau setara lebih Rp.20 milyar untuk membantu 'mengamankan' atau '86' kasus etik Ketua DPR, Setya Novanto yang tengah diproses MKD.
"Oh, nggak (SMS), saya ketemu orangnya. Dia datang ke saya. Dia bilang, bisa nggak bang, *@#.. *@1».. Saya bilang, nggak ah, nggak mau guwe. Dia juga nggak bodoh main SMS kan," beber Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).
"Dia bilang, begini begitu..apa itu bang. Siap nggak buat.. 2 juta (Dolar AS) sudah siap. Guwe bilang nggak bisa guwe," sambungnya.
Saat ini, MKD dengan keanggotaan 18 orang dari sembilan fraksi parpol KMP dan KIH, tengah memproses laporan Menteri ESDM, Sudirman Said tentang dugaan pelanggaran etik Setya Novanto yang bersama pengusaha minyak M Riza Chalid bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, membahas pengurusan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia di Papua.
Sudirman melaporkan, Setnov,-sapaan Setya Novanto, bisa memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport dengan meminta jatah saham 20 persen yang diperuntukkan bagi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Setnov juga dilaporkan meminta saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, sekaligus meminta agar Freeport menjadi investor dan pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.
"(Ditawari) 2 juta," kata Junimart dengan suara meninggi seraya mengangguk anggukkan kepala saat ditanya tawaran uang tersebut dalam bentuk Dolar AS. "Guwe bilang, nggak bisa guwe," tandasnya.
Junimart mengungkapkan orang yang menemui dan menawarkan uang miliaran rupiah untuk 'pengamanan' kasus etik Setnov tersebut adalah salah seorang anggota DPR yang cukup dikenal.
"Kawan-kawan di sini juga," ungkapnya.
Junimart menduga tawaran uang itu disampaikan secara langsung atau tidak melalui sambungan telepon dan pesan singkat atau SMS agar tidak meninggalkan jejak barang bukti.
Dan SMS pun riskan tersebar ke pihak luar.
"Emangya dia main bodoh apa," selorohnya.
Junimart pun tidak merekam perbincangan tawaran itu lantaran tidak berniat untuk 'mengganggunya'.
"Aduh.., bagaimana saya merekam. Masa'.. Nggak bisa lah. Karena kita bukan orang jahat juga kan."
Informasi yang diperoleh Junimart, tidak hanya dirinya yang mendapatkan tawaran pundi-pundi yang menggiurkan itu. Bahkan, informasi yang didapat, bahwa sejumlah Tenaga Ahli (TA) MKD DPR.
"Justru katanya (dia), termasuk dengan para TA. Coba aja tanya TA."
Informasi yang diperoleh Junimart, para TA itu mendapatkan tawaran uang tersebut saat Rapat Paripurna DPR.
Namun, beberapa TA yang dikonfirmasi perihal informasi itu justru membantahnya.
"Tanya aja TA. Ternyata dia dibisikin waktu Rapat Paripurna," kata Junimart.
"Nggak tahu saya (uangnya diserahkan saat Rapat Paripurna atau tidak). Pokoknya mereka bilang, mereka sudah dapat, untuk setya novanto. Lalu, saya panggil dia. Katanya, oh nggak pak, sumpah. Benar nggaknya, dia yang tahu. Guwe nggak mau tahu. Tinggal kroscek saja," sambungnya.
Junimart menduga tidak hanya seorang yang beroperasi menawarkan dan mendapat tawaran uang 'pengamanan' etik Setnov tersebut.
"Yah, banyak lah," ujarnya.
Sementara itu, beberapa anggota lainnya hingga Ketua MKD Surahman Hidayat membantah adanya tawaran uang pengamanan Rp20 miliar untuk kasus etik Setya Novanto tersebut. (sumber)
Penyidikan Kasus Pelindo II
21 Oktober 2015 - Junimart menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Budi Waseso ada pemalsuan barang bukti di Kasus Pelindo II. Junimart juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Anang Iskandar:
- Apakah setelah Anang Iskandar menjabat sebagai Kabareskrim proses sidik dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?
- Apakah dokumen terkait pembelian 10 unit crane sudah disita Bareskrim?
- Apakah Bareskrim telah melakukan penggeledahan ulang?
- Bagaimana proses pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan sempurna? [sumber]
Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung
30 Juni 2015 - Girsang menyarankan jangan sampai pola kerja Kejaksaan Agung mengikuti pola kerja KPK dan tidak ingin Kejaksaan Agung terjebak. Girsang juga meminta agar Kejaksaan Agung hati-hati dalam melakukan penegakan hukum, bukan untuk pencitraan. Girsang merasa tergelitik dan menyoroti tentang penyalahgunaan P-19. Girsang menanyakan ke Jaksa Agung bagaimana mungkin Polres Simalungun berhadapan dengan Kodam Bukit Barisan. [sumber]
Dana Aspirasi Rp.20 Milyar per Anggota DPR
24 Juni 2015 - (Suara.Com) - Kendati fraksinya sempat menyatakan menolak dana aspirasi Rp11,2 triliun, Politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyatakan bakal tetap menggunakan dana tersebut yang sudah terlanjur disahkan oleh rapat paripurna DPR.
Junimart kepada suara.com mengungkapkan, dirinya tak akan mengingkari keputusan rapat paripurna yang akhirnya menyetujui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemlihan (UP2DP) atau yang kerap dikenal dengan istilah Dana Aspirasi Daerah Pemilihan (Dapil) itu.
Dia juga menjelaskan kalau nantinya dana itu tidak akan dipegang oleh anggota DPR, melainkan dialokasikan lewat mekanisme APBD.
“Jadi kami sama sekali tidak pegang. Kami hanya menampung aspirasi dari dapil. Contoh saya dari Dapil Sumatera 3, nanti aspirasi saya tamping dan diajukan ke pemerintah setempat,” kata Junimart yang dihubungi melalui telepon, Rabu (24/6/2015).
Junimart mengakui kalau di dalam fraksinya sendiri sempat terbelah suara dua kubu yang menolak dan setuju dengan dana aspirasi.
“Secara pribadi saya mengapresiasi (dana aspirasi), tapi yang muncul kan imagenya tidak bagus. Kalau kita bertanya ke bawah pasti setuju,” ungkap Junimart.
Seperti diberitakan, rapat paripurna DPR Selasa kemarin (23/6/2015), akhirnya menyetujui dana aspirasi Rp20 miliar peranggota.
Dari sepuluh fraksi, hanya tiga fraksi yang menolak, yakni PDI Perjuangan, Nasdem dan Hanura. (sumber)
Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2015-2019
6 April 2015 - Junimart menyampaikan pesan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) permintaan untuk menempatkan penyuluh agama di lapas untuk napi-napi yang ada disana. Junimart juga minta perhatian khusus dari Menkumham untuk mengawasi lapas lebih teliti lagi menimbang laporan dari BNN bahwa 75% bisnis narkoba dikendalikan oleh napi dari lapas. Junimart minta klarifikasi dari Menkumham apakah SK tentang pengesahan keputusan partai telah sesuai UU dan prosedur. [sumber]
Rencana Strategis Polri
2 April 2015 - Junimart minta verifikasi kepada Plt.Kapolri mengenai laporan tanggung jawab Dana Pengamanan Pemilu 2014 sebesar Rp.1.6 triliun. Junimart juga minta klarifikasi kepada Plt.Kapolri rincian dari Rencana Strategis (Renstra) Polri untuk 2015-2019. [sumber]
KPK vs. Polri
Pada Rapat Dengar Pendapat dengan PPATK di 27 Januari 2015 - Junimart mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Bambang Widjojanto (wakil ketua KPK). [sumber]
KPK vs Polri
Menanggapi banyaknya keinginan untuk memberikan imunitas untuk komisaris KPK setelah Bambang Widjojanto dianggap tersangka oleh Barekstrim, Junimart mengatakan bahwa penjabat negara yang menyimpang jangan bersembunyi di balik imunitas (27 Januari 2015). [sumber]