Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab-Kitab Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Pidana (Prof. Andi Hamzah, Prof. Ronny Nitibaskara, dan Dr. Yenti Garnasih)
Dwi menanyakan Indonesia masih perlu memberlakukan hukuman mati atau tidak.
Rapat Lanjutan Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan HAM
Dwi Ria menjelaskan bahwa jadi harus tetap ada ruang putusan pengadilan apakah seseorang itu layak atau tidak.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Masyarakat (Ormas) – Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Al Washliyah, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), Front Pembela Islam (FPI), Alumni 212, Hizbut Tahrir (HTI) dan Ikatan Dakwah Indonesia
Dwi mengatakan bahwa ayat tersebut menunjukan khalifah dari ulul amri adalah wajib untuk dilakukan, Dwi meminta penjelasan apa yang dimaksud khalifah ini dalam sistem ketatanegaraan. Dwi mengatakan tidak akan langsung menjustifikasi mengenai video yang disampaikan oleh Dirjen Polhukam. Dwi menyatakan bahwa kami Fraksi PDI-P konsisten dengan ini dikarenakan Fraksi PDI-P adanya semua agama. Dwi mengatakan bahwa terlahir dididik secara Islam, sehingga bukan berarti jika memilih Fraksi PDI-P itu salah. Dwi mempercayai dengan Al Quran 100% dan dengan cara bapak bertanya sepeti ini seolah-olah bapak menghakimi saya.
Tanggapan
Kasus Abraham Samad dan Hasto Kristiyanto — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Andi Widjajanto, Tjahjo Kumolo dan Supriansyah
Dwi menanyakan tentang apakah 100 bakal calon wakil presiden diwawancara keluarganya.
Kasus Abraham Samad dan Komisioner KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Hasto Kristiyanto
Dwi menjelaskan apa yang disampaikan oleh Hasto dengan segala bukti yang ada harus diberikan secara tuntas ke Komisi 3 DPR-RI, kika memang akan panggil Elvira sebagai Putri Indonesia atau wanita di Hotel Clarion agar rapat ini dilakukan tertutup karena paparan ini terkait tudingan perzinahan.
Realisasi Anggaran Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Tahun 2015 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Dwi menanyakan terkait mekanisme seperti apa yang mesti kita cari apabila kita memang ingin menyimpan banyak harapan pada LPSK.
Kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Kesaksian Terhadap Abraham Samad — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tjahjo Kumolo, Andi Widjajanto dan Supriansyah
Dwi mengatakan hasil praperadilan sudah keluar, sekarang kita menunggu ketegasan dari presiden serta presiden jangan berikan ruang untuk oknum dapat berspekulasi dengan mudah.
Pembahasan Program Legislasi Nasional (Proglenas) Tahun 2016 — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dan Sekber Kodifikasi UU Pemilu
Dwi Ria latifa menegaskan jangan DPR RI dan masyarakat apriori ketika membahas permasalahan perempuan. RUU KKG akan dibahas lebih dalam agar diperjuangkan. Selanjutnya, Dwi Ria latifa di Kepolisian memang banyak kasus yang tadi disebutkan tolong lihat itu sebagai kasus.
Kasus Pelindo II dan Mutasi Kabareskrim — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ria heran dengan RJ Lino ini, Ria mengatakan siapa RJ Lino.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Johan Budi
Dwi mengatakan ia melihat KPK overload sehingga agak panjang dan terkesan tidak pasti. Ia meminta untuk menghentikan penyidikan terkait jika tidak ada alat bukti yang sah mengenai mekanisme penyidikan tersebut.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Alexander Marwata
Dwi mengatakan harapan masyarakat terhadap KPK sangat tinggi dan tidak boleh ada yang salah. Ia menyampaikan komisioner KPK selain integritas, dia harus selesai dengan dirinya, tidak lagi memikirkan tentang popularitas. Jadi, tidak banci kamera, tidak takut ancaman, dan tidak tergoda perempuan. Komisioner KPK harus sempurna. Ia menanyakan calon setuju atau tidak dengan poin harapan masyarakat terhadap komisioner KPK. Ia mengatakan harus ada cara dari calon untuk mempersingkat waktu penetapan tersangka. Ia menanyakan cara calon mengatasinya dan ada atau tidaknya kontraproduktif yang disampaikan. Ia mengatakan di makalah calon menyatakan akan mempersingkat proses dari penyidikan sampai ke persidangan. Ia membahas mengenai persoalan gesekan antara polisi dan jaksa. Ia juga membahas mengenai SDM KPK yang calon katakan terbatas. Ia menanyakan mengenai cara memperbaiki sinergi supaya antara KPK, polisi, dan kejaksaan tidak saling bersaing sehingga saling bersinergi. Ia juga menanyakan mengenai cara menangani gesekan antar lembaga menurut calon.
Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Badan Narkotika Nasional
Dwi mengatakan bahwa Kepulauan Riau merupakan daerah perbtasan dan narkoba masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus. Selain itu, dengan transaksi online sekarang ini, Dwi menanyakan bagaimana BNN mendeteksi peredaran narkoba di Kepualaun Riau.
Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM
Dwi mengaku khawatir pemerintah terjangkit penyakit "kebijakan latah" terkait mekanisme pemikiran Kemenkumham dalam konteks penambahan lapas baru. Terkait lapas di Pekalongan, Dwi menanyakan bagaimana pemikiran Kemenkumham dalam konteks perbaikan lapas.
Laporan BPK-RI Tahun 2015 yang Menyatakan Disclaimer — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dwi bertanya apakah ada yang salah dengan komisioner Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia, atau pada sibuk sendiri di internal, lalu bagaimana masalah HAM di luar jika internalnya sibuk untuk menjadi ketua.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Aidul Fitriciada Azhari
Dwi mengatakan bahwa keberadaan KY sering dianggap ada dan tiada. Ia menanyakan Calon Anggota KY atas nama Aidul terhadap keberadaan KY yang dianggap ada dan tiada tersebut. Ia menyampaikan bahwa kewenangan KY sering dibayang-bayangi keberadaan MA. Hal tersebut dapat dilihat karena apapun keputusan KY selalu yang dianggap peran MA lebih dominan. Selain itu, Dwi juga menanyakan alasan Calon Anggota KY atas nama Aidul mendaftar sebagai Anggota KY.
Isu Pendidikan Tinggi — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Rektor Indonesia (FRI)
Latifah mengatakan setuju dengan usulan LPTK, bahwa yang berhak untuk menyelenggarakan PPG adalah yang akreditasinya minimal B. Latifah menyampaikan bahwa Komisi 10 DPR RI akan memperjuangkan kuota bidik misi bertambah 30 ribu lagi.
Kasus Tanah Rumah Sakit Sumber Waras — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) dan Komunitas Sosial Peduli Jakarta (KSPJ)
Dwi menjelaskan bahwa ini masukan berharga tentu kita apresiasi, masukan ini bisa menjadi bahan yang lebih dalam, kami dari Fraksi PDIP akan mengkaji lebih dalam. Ketegasan pemimpin yang bersih tidak berarti bahwa melepaskan nilai kesopanan.
Pembahasan Rancangan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri
Dwi mengatakan peraturan terkait penutupan akun sosmed yang digunakan berkampanye saat menuju masa tenang sulit diterapkan, karena akun tersebut sekaligus akun pribadi dan orang-orang sudah mengenal akun tersebut. Apakah Bawaslu akan mengawasi semua akun tersebut. Dwi bertanya bagaimana pengawasan terkait peraturan tidak bolehnya berkampanye di tempat ibadah.
RUU Corporate Social Responsibility — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Pertamina dan PT. HM Sampoerna
Dwi mengatakan Pertamina kurang menjelaskan mekanisme CSR itu sendiri. Ia menanyakan bidang-bidang penyaluran CSR di Pertamina. Ia mengatakan PKBL itu pinjaman dan harus dikembalikan lagi dengan bunga sehingga tidak bisa disebut program sosial. Ia menanyakan efektivitas program CSR Pertamina. Kepada Sampoerna, ia mengatakan hal yang menggelitik adalah tidak adanya patokan setiap tahun jumlahnya berapa. Ia menanyakan pandangan Sampoerna mengenai perlu tidaknya patokan angka CSR diatur dalam UU. Ia mengatakan jika 2% dianggap terlalu besar, itu dimaksudkan agar bisa menjangkau daerah yang belum terjangkau. Ia juga meminta masukan mengenai RUU ini.
Isu-isu Terkini — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Dwi mengatakan bagaimana antisipasi Polri dan TNI terkait kasus di Marawi Filipina, hal ini mengkhawatirkan karena Indonesia sangat dekat dengan Marawi. Dwi mengatakan akhir-akhir ini sangat tinggi polemik bahwa Polri tidak dapat berkoordinasi dengan baik terkait angket, Dwi berpendapat lebih baik secara kelembagaan saling menjaga dan tidak saling mengadu-domba, jangan sampai Polri mengacaukan sistem ketatanegaraan yang sudah memberi kewenangan kepada DPR.
Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dwi menanyakan status camat yang menjadi PPAT. Ia berpandangan wilayah kerja PPAT kabupaten dan kota harus sesuai dengan wilayahnya.
Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
Dwi Ria menegaskan yang tidak habis pikir, kenapa Presiden bisa kecolongan Menteri seperti Archandra. Bagaimana proses screeningnya sebenarnya.
Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dwi memohon kepada Kapolri dan jajarannya untuk menjalankan semua proses dengan tegas, jelas, transparan, adil dan tidak pandang bulu karena Indonesia merupakan negara hukum.
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Pandji Windagdo
Jika berbicara persoalan mafia peradilan, Dwi mengatakan bahwa dari tahun ke tahun tidak pernah berubah. Dwi menanyakan dari sudut Calon Hakim Agung seperti apa. Dwi mengatakan bahwa tentunya puluhan tahun Calon Hakim Agung mengetahui persoalannya dimana.
Evaluasi Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Dwi Ria mengatakan tidak yakin ucapan Pak Guntur, dengan gagahnya tidak membantah terkait kasus pembakaran hutan. Ia memohon clear agar tidak ada dusta di antara kita.
Upaya Pencegahan, Penyebaran, Rehabilitasi, dan Isu Terkini Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Dwi menanyakan tentang peringkat Riau yang teratas mengenai kasus narkoba. Ia juga menanyakan kepada Kepala BNN terkait dampak atas maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan.
Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Delegasi Perwakilan Demonstran 212
Dwi mengatakan tidak ada yang dapat mengintervensi hukum, jika seseorang harus dihukum, maka harus melalui suatu proses hukum yang ada, jika ada tekanan-tekanan, taktnya negara Indonesia menjadi hukum rimba.
Penyampaian Pagu Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Dwi Ria mengatakan program perbatasan Kepri tidak akan selesai-selesai. Ia menyarankan jika mau ke Anambas atau Natuna karena ombak diatas 3 meter dan tidak berani naik kapal laut. Ia juga mengatakan di Karimun anak ada 45 orang penduduk, 1 keluarga turun menurun. Menurutnya, fasilitas perbatasan perlu diperhatikan. Tidak ada pelabuhan. Mencari makan sangat susah. Dari 45 orang hanya 1 orang yang bersekolah, sangat memprihatinkan tapi semangat nasionalismenya tinggi. Ia menyampaikan bahwa transportasi kapal laut untuk anak-anak sekolah yang sudah disampaikan hingga sekarang belum ada programnya.
Kebijakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Dwi mengatakan ketika tes CPNS yang menggunakan teknologi, di Kepulauan Riau, dapilnya banyak yang mengeluh terkait sinyal internet dan daerahnya kepulauan. Ia menanyakan mekanismenya. Ia juga menanyakan nasib disabilitas yang ingin ikut berkontribusi dan menanyakan mengenai persentase disabilitas yang lulus CPNS. Ia meminta Menpan RB membantu menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan persoalan baru sehingga tidak memberikan harapan palsu kepada masyarakat. Ia menanyakan latar belakang penempatan CPNS yang sudah lulus. Ia ingin anak bangsa memberikan kontribusinya dengan baik sesuai dengan latar belakangnya. Tapi, ia ingin lebih baik agar jangan sampai ke depan yang sudah diinginkan kembali ke titik 0. Ia mengatakan sejak Kepri terpisah dari Riau sampai hari ini PT masih numpang di Riau rasanya tidak adil bagi Kepri.
Membahas terkait Kawasan Otorita Batam - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR-RI dengan Ketua Ombudsman RI, Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Kadin Kota Batam, Kepala BP Batam dan Tim Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM.
Dwi Ria meminta bahan yang sudah dipaparkan oleh Ombudsman agar bisa dibaca secara bersama-sama. Menurut Dwi Ria, persoalan Walikota dan BP Batam ini muncul sejak tahun 2017. Tepatnya ketika ketua BP Batam adalah Pak Hartanto. Dwi melihat Walikota dan BP Batam ini tidak pernah bisa hadir bersamaan. Dwi Ria menegaskan siapapun yang mengurus Batam tidak boleh ada kepentingan personal, bisnis, politik, atau kepentingan golongan karena bisa menabrak aturan yang sudah ada. Kepentingan personal dan kepentingan bisnis dalam masalah Batam ini harus kita sisihkan. Jangan ada kepentingan-kepentingan yang hanya menguntungkan pihak tertentu tetapi merugikan masyarakat. Dwi Ria mengatakan jika Komisi 2 DPR RI harus mengundang seluruh stakeholders terkait untuk membahas permasalahan Batam. Namun, seringkali ketika kami melakukan panggilan, para pihak yang berkepentingan tidak mau hadir. Menurut Dwi Ria, Komisi 2 DPR RI juga sudah berkomitmen untuk membentuk Pansus dan Dwi Ria berharap penyelidikan oleh Pansus ini dapat segera dijalankan. Dwi Ria juga berharap agar penuntasan masalah ini memang benar-benar harus dilakukan untuk menaungi kepentingan masyarakat serta memajukan Kota Batam. Dwi Ria sangat menyayangkan jika rapat-rapat hari ini tidak dihadiri orang-orang yang terkait. Dwi Ria mengatakan untuk langsung dibuat Pansus karena sudah 3 (tiga) kali tidak hadir.
Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Dwi Ria meminta tolong dikarenakan keunikan Kepri yang Cuma 4% daratan dan 96% lautan, pulau-pulau yang susah diterjang ditambah dengan tidak adanya keabsahan DCT di Kepri. Dwi Ria meminta ini benar-benar ditanggapi dengan serius. Dwi Ria juga mengatakan untuk tidak menganggap enteng tentang hoax karena dapat membuat negara terpecah-belah. Apalagi menurut Ria yang menyangkut dengan pemilu. Dwi Ria juga bertanya tentang nasib caleg yang tidak bisa mencoblos suaranya sendiri dan hanya bisa mencoblos suara Presiden.
Kawasan Ekonomi Otoritas Batam - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau dan Batam
Dwi meyampaikan bahwa masalah dualisme jabatan ini sudah sering terjadi di Batam namun tidak kunjung selesai. Dwi menyatakan bahwa harus ada penataan ulang terkait kedudukan jabatan pemerintahan Batam, seorang Gurbernur tidak dapat merangkap jabatan sekaligus sebagai ketua Kadin juga. Dwi menghimbau agar masalah politik dan bisnis tidak dicampur adukan dalam kedudukan jabatan di Batam ini. Sebab, hal tersebut dapat merugikan masyarakat Batam. Untuk mengatasi masalah dualisme ini, Dwi mengusulkan agar Komisi 2 segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang memang difokuskan untuk menyelesaikan masalah dualisme jabatan ini. Dwi juga berharap agar rapat selanjutnya Komisi 2 dapat menghadirkan Dewan Kawasan agar dapat dimintai keterangannya juga.
Membahas terkait Kawasan Otoritas Batam – Rapat Kerja dengan Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri RI, Sekretaris Kabinet RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.
Dwi mengatakan sebagai orang yang lahir dan besar di Karimun Kepri, sangat senang saat investor datang ke Batam tetapi pada saat ini Batam sedang gundah gulana. Dwi menyampaikan keprihatinnya dalam pengambilan keputusan ini tidak adanya memperhatikan dan melibatkan masyarakat, Dwi berharap presiden tidak membuat keputusan yang salah demi mementingkan orang-orang yang memiliki kepentingan-kepentingan tertentu dan berharap agar pak menteri tidak memberikan informasi yang salah ke presiden. Dwi mengatakan untuk Komisi II dilibatkan karena Komisi ada yang dibidang pemerintahan dalam negeri. Masyarakat batam ada keinginan untuk membentuk provinsi di Batam sendiri, jangan sampai untuk memecahkan suatu masalah malah membuat masalah baru yang mengorbankan rakyat demi kepentingan kelompok tertentu apalagi samapai melanggar UU. Dwi menyampaikan kekhawatiran adanya fakta yang sudah muncul dI Kepri yaitu masyarakat Batam mempunyai keinginan untuk membentuk provinsi Batam .
Latar Belakang
Dwi Ria Latifa memulai bekerja pada tahun 1990, lalu bergabung di kantor pengacara Elza Syarif, SH pada tahun 1991. Setelah satu tahun berada di kantor Elza Syarif, SH. Dwi Ria pun mendirikan kantor pengacara dan konsultan hukum Ria Latifa dan Partner pada tahun 1992.
Kiprahnya di dunia politik di mulai dengan bergabung bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Pada 11 September 2017 Dwi Ria tidak lagi bertugas di Komisi 3 DPR-RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan dan mulai bertugas di Komisi 2 DPR-RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan dan reforma agraria.
Pendidikan
SDN II TANJUNG BALAI KARIMUN (1973)
SMP Santo Yosef, Tanjung Balai Karimun, Riau (1979)
SMA Negeri 63 Jakarta (1982)
Universitas Pancasila Fakultas Hukum Jakarta (1989)
S2 PROG. STUDI KETAHANAN NASIONAL UGM (2012)
Perjalanan Politik
Anggota DPR RI 1999-2004 (PAW Megawati Soekarnoputri yang waktu itu dilantik menjadi Wakil Presiden RI)
Anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) (1996)
Anggota PBHI
Sekjen LBH APIK
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2010)
KETUA BID. PEREMPUAN DAN ANAK DPP PERADI
SEKRETARIS IKAL LEMHANAS ANGKATAN 40-SEKARANG
PENDIRI DAN DEWAN PAKAR SERIKAT PENGACARA INDONESIA
PENDIRI & SEKJEN APIK
KET. BID. HUKUM & ADVOKASI IWAPI
Visi & Misi
Menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Kepri kepadanya. Amanah tersebut akan dijalankannya sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Kepri.
Kepri sebagai lalu lintas dan pintu masuk dari negara tetangga ke NKRI, Kepri yang rentan menjadi pintu masuk pengaruh-pengaruh negara luar dan lain-lain.
"Narkoba begitu mudah masuk ke sini, sampai supir Ketua DPRD pun bisa terjerat. Itu sudah sangat menegerikan. Itu artinya filternya sudah sangat kendur.
Program Kerja
Akan memberi perhatian serius pada transportasi pelajar di pulau-pulau terluar.
Perhatikan masalah narkoba ini, TKW ilegal, lokalisasi, daerah-daerah kita yang dicaplok. Yang terpenting adalah bis sekolah dan kapal sekolah.
Sikap Politik
RUU Pengampunan Nasional
Pada 6 Oktober 2015, Dwi Ria Latifa mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]
Perppu KPK
Pada 21 April 2015 Ria meminta agar Perppu KPK ini tak perlu lagi diperdebatkan oleh Komisi 3. Permasalahan yang teknis dapat dibahas pada lain waktu atau periode setelahnya. [sumber]
Paripurna Voting Paket Pimpinan DPR 2014-2019
Menolak ambil bagian sebagai anggota DPR yang menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan Ketua DPR 2014-2019 terpilih Setya Novanto). Bagian dari pelaku walkout atas proses voting paket pimpinan DPR 2014-2019. [sumber]
RUU Pilkada (2014)
UU MD3 (2014)
Tanggapan Terhadap RUU
Perppu Ormas
19 Oktober 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR-RI dengan Perwakilan Panglima TNI, Perwakilan Kapolri, Kejaksaan RI dan Kemendagri, Ria menyatakan bahwa PDIP secara tegas mendukung Perppu Ormas, namun ia berharap agar tidak ada persepsi seolah-olah PDIP tidak serius. Ria berharap agar dapat diberikan data-data yang komprehensif dan lengkap mengenai alasan peserta rapat menyetujui UU Ormas, karena ia mengaku PDIP akan sangat berdosa apabila UU diterapkan tanpa adanya pemahaman yang jelas. Ria juga mengaku persoalan UU Ormas adalah persoalan jangka panjang yang menentukan kelangsungan NKRI. [sumber]
RUU KUHP
8 September 2015 - Dwi mengaku tertarik mengenai peraturan di laut. Human trafficking dan peredaran narkoba melalui pelabuhan-pelbuhan. Menurut Dwi aturan-aturan kurang kuat misalnya tenaga kerja asing yang semena-mena melakukan aktivias di Indonesia. Dwi mengatakan kota perbatasan memang sumber kejahatan transnasional, laut luar sangat rawan dimasuki kejahatan. Dwi sepakat dengan Dr. Anggi bahwa perempuan mengalami tindak pidana karena tekanan psikologis dlsb. Terkait hukuman mati, sudah menjadi perdebatan dalam amnesti di Inggris. Dwi mempertanyakan bagaimana bila kejahatan sudah luar biasa seperti membuat pabrik narkoba di Indonesia. Dwi mempersilakan untuk melakukan pengecekan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) berapa banyak manusia yang wafat karena narkoba. [sumber]
Tanggapan
Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi
17 April 2017 - Dwi menjelaskan bahwa penyidik andalan KPK disiram air keras, ada yang mengatakan juga bukan air keras sejenis zat lain mohon informasinya agar tidak simpang siur. Dwi menambahkan hal tentang update perkara besar, menurut Dwi penjelasan tadi terasa hambar, sekedar normatif. Dwi juga menjelaskan banyak perkara yang muncul, heboh diawal, seperti nama besar di Elektronik-KTP, dan juga perkara lainnya meredup seolah hilang ditelan bumi. Dwi mempertanyakan kenapa KPK kelihatan belum mau masuk di Kepulauan Riau, padahal ada yang menjadi objek disana. Dwi meminta untuk dichek secara real bagaimana peran KPK di daerah, Dwi juga meminta untuk Kepulauan Riau diprioritaskan. Menurut Dwi, banyak perkara yang jaksanya menjadikan saksi-saksinya sebagai ATM-nya, jangan main-main dengan nasib orang, Dwi meyakini KPK punya cara untuk menyelesaikan hal ini. [sumber]
Perseteruan FPI dan GMBI di Jawa Barat
17 Januari 2017 - Dwi akan memroses sesuai dengan hukum sesuai dengan latar belakang keilmuwannya sebagai seorang pengacara dan mengaku senang mendengar apa yang disampaikan oleh Habib Rizieq untuk menjaga NKRI dengan tidak adanya anarkisme tanpa kekerasan dan intimidasi, serta menghargai proses hukum siapa pun dan apa pun pangkatnya. Selanjutnya Dwi menanyakan pernyataan “Pancasila Bung Karno letaknya di pantat”, mendengar pernyataan tersebut Dwi merasa gemas dan menyatakan bahwa negara memiliki dasar ideologi serta nasionalisme. Dwi mengatakan bila ada salah kata, Dwi mohon maaf karena melihat dan mendapatkan video tersebut secara viral hingga sampai kepadanya. Dwi merasa tidak ada maksud dari Bu Megawati untuk menyinggung ummat Islam, ia menyatakan hal tersebut bukan karena dirinya adalah bagian dari PDIP. [sumber]
Laporan Masyarakat atas Kematian Siyono
12 April 2016 - Dwi mengapresiasi kerja PP Muhammadiyah, Komnas HAM, dan KontraS. Seharusnya Komnas HAM bersuara lebih keras lagi. Dwi setuju dengan advokasi terhadap istri Suratmi, tetapi bukan berarti anti penegakan HAM. Dwi menilai bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi dua persoalan serius, yaitu narkoba dan terorisme. Menurutnya, dua masalah itu harus disikapi secara hati-hati dan tegas karena Indonesia rentan narkoba dan terorisme.
Dwi meminta Kapolri bersikap tegas terhadap ucapan anak buahnya, jika ada kesalahan prosedur harus disikapi. Menurut Dwi, kasus ini bisa dikaji secara ojektif karena sudah ada hasil forensik. Bila ternyata terdapat pelanggaran hukum, Dwi menilai, tidak perlu banyak yang dibicarakan lagi dan harus segera diadili. Dwi melihat ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi harus ditindak secara pidana. Dwi menegaskan bahwa institusi tidak boleh menutupi kesalahan, institusi jangan hanya membuat statement untuk pencitraan dan menutupi kebenaran. Dwi juga melihat semua kejadian ini seolah-seolah ditonton seperti sinetron karena penanganan terorisme sangat dramatis. Dwi meminta Polri tidak menghalalkan segala cara atas nama pemberantasan terorisme. Namun, bukan juga berarti lengah terhadap pemberantasan terorisme. [sumber]
Fit & Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
15 Desember 2015 - Dwi menanyakan kepada Agus Raharjo mengenai pemahaman tentang ketakutan seseorang dalam melakukan korupsi karena KPK. Dwi mengaitkan ketakutan tersebut dengan tontonan menarik tentang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Tontonan itu menampilkan pimpinan KPK yang senyam-senyum saat terjadi penangkapan. Terakhir ia mempertanyakan gagasan yang dimiliki Agus Raharjo agar muncul budaya malu untuk korupsi. [sumber]
Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2015-2019
Pada 6 April 2015 - Dwi minta perhatian khusus ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada Rumah Tahanan (Rutan) Tembilahan yang khusus anak-anak. Menurut Dwi Rutan Tembilahan tidak manusiawi dan campur aduk. [sumber]
Calon Kapolri Budi Gunawan
Mengenai Calon Kapolri Budi Gunawan yang dianggap tersangka oleh KPK tanggal 13 Januari 2015, dan tak kunjung dilantik oleh Jokowi, Dwi Ria mengatakan pada tanggal 14 Februari:
"Pak Jokowi jangan bikin publik tunggu terlalu lama kepastian pilih Kapolri. Saya sependapat perihal ‘sedikit keliru tidak apa-apa’. Komunikasi politik harus tetap jalan. Di Munas Hanura Pak Jokowi bertemu banyak Ketum Parpol termasuk Bu Mega. Memang resiko pemenang pemilu beri tanggung jawab ambil keputusan. Kami pun menunggu Pak Jokowi. Kemungkinan terburuknya bisa jadi Pak Jokowi mengacu pada kasus inkracht Akbar Tandjung. Jadi terkait BG bisa amat berlarut. PDIP tetap tegas BG harus dilantik Jokowi. Prerogatif Presiden jangan dilihat semata tak melantik" (14 Februari, dialog Polemik bersama Sindo Trijaya Network) [sumber]