Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
PDI Perjuangan - DKI Jakarta II
Komisi III - Hukum, HAM, dan Keamanan
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Sibolga
Tanggal Lahir
11/02/1971
Alamat Rumah
Kelurahan Gedong RT.006/RW.012, Kecamatan Pasar Rebo. Jakarta Timur. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
DKI Jakarta II
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan

Sikap Terhadap RUU













Penjelasan dan Masukan Jaksa Agung terhadap RUU tentang KUHP dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI

Menurut Masinton, kegaduhan yang ada dalam masyarakat kecil itu biasa dan jika alasan kegaduhan tersebut untuk kebaikan, maka tidak apa-apa. Ia bertanya terkait dengan pihak yang hadir dalam pertemuan Jaksa Agung dengan Ketua DPR dan hal yang dibicarakan. Ia juga menanyakan anggaran yang dipakai saat ulang tahun kejaksaan yang mengundang artis menggunakan APBN atau tidak. Masinton mengingatkan untuk tidak takut dengan kegaduhan, karena rakyat tidak senang adanya intervensi.






























Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Pengada Layanan

Masinton Pasaribu mengatakan bahwa ini terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual nanti di Baleg akan kita usulkan untuk dibahas lebih lanjut jadi RUU ini akan kita jadikan prioritas tahun 2016 ini.





Pembahasan Buku II Bab 9 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat DIM RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Tim Panja Pemerintah)

Masinton mengatakan bahwa ia lebih menyetujui kata ‘maklumat’ dibandingkan ‘pengumuman’.



































Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM (Rapat Lanjutan 24 Februari 2020)

Masinton mengatakan bingung kenapa dari dulu permasalahan Lapas ini tidak bisa diurai oleh negara, ini bukan persoalan Kemenkumham lagi melainkan persoalan nasional, jadi sekiranya perlu ada langkah konkret yang dilakukan oleh Pemerintah dan Presiden.






Tanggapan

Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKJ, menurut Masinton, frasa Jakarta tidak boleh disingkat. Kalau kata Jakarta dihilangkan, maka kita menghilangkan sejarah republik ini. Dalam UU ini, Masinton tidak melihat meletakkan Jakarta sebagai bagian dari kesejarahan republik ini. Di Jakarta dicetuskan proklamasi. Ibu Kota Negara dipindahkan kemanapun, unsur kesejarahannya tidak dihilangkan. Seluruh Museum, tentang pembentukan sampai memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan kolonel ada di Jakarta. Menurut Masinton, kekhasan Jakarta sebagai kota sejarah harus dimunculkan. Terkait kota global itu apa, Masinton berpendapat lebih baik kota niaga saja namanya. Kalau status Ibu Kota Negara hilang, maka otorita di tingkat kota administratif dikembalikan ke kabupaten/kota dengan konsekuensi walikota dipilih dan DPRD dipilih.


Pengantar RKA dan RKP TA 2024 - RDP Komisi 11 dengan Kepala BPKP

Masionton menyampaikan sumber dari pinjaman luar negeri atau hutang luar negeri ini pinjaman luar negeri ini berasal dari negara mana atau lembaga donor mana dan peruntukannya apa termasuk utang luar negeri. Sementara yang BPKP awasi adalah penggunaan anggaran di pemerintahan tetapi pengguna anggaran pengawasannya bersumber dari pembiayaan luar negeri.


Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan RI - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan

Masinton mengatakan bahwa Pernah tidak kita membaca perpres no 6 tahun 2012 di pasal 5 koordinasi ini terdiri dari Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, sekretaris merangkap anggota dan ketua PPATK, gubernur BI, menkeu dan lainnya. Pertemuan dilakukan sekali setahun atau jika diperlukan. Di anggota komite TPPU disusun tim pelaksana ketuanya kepala PPATK, dan anggota ada deputi menteri bidang perekonomian, dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak. Ini ramai di publik disebabkan pemerintah sendiri ini jadi dagelan pemerintah kewenangan perUU ini jelas, ada komite kenapa bisa saling silang pendapat harusnya komite mengklaim dan meluruskan ada temuan yang ditindaklanjuti dan tidak, kenapa bisa di perpres no 6 tahun 2012 justru menko jadi kepala dan menkeu jadi anggota, dirjen kemenkeu adalah anggota komite. Ada hal yang aneh, kami ini legislatif ketawa melihatnya ini eksekutifnya kaum profesional atau amatiran yang tidak paham aturan hukum dan ngomong seenaknya. Soal Menko Polhukam ini sebagai menko harusnya bekerja dalam senyap bukan jadi menteri semua hal komentator ini menjadi memunculkan kegaduhan di publik. Kemudian Menkeu ngumpulinnya para buzzer untuk mengatasi persoalan sosial media ini bukan soal media sosial ini kacau negara. Ini kita dikelola para profesional atau amatiran, saya melihat di jajaran Kemenkeu di Bea Cukai mendapat laporan banyak masalah terkait impor barang dipersulit menjadi atensi. Menyangkut gaya hidup terkait sensitivitas publik pada ASN dibiayai oleh pajak negara kemudian istri-istri dan keluarga bukan hanya di Kemenkeu saja tapi terjadi di Kementerian lainnya termasuk di Kepolisian terkait flexing ini muncul, sensitivitas publik hari ini bahwa pendapatan masyarakat tidak baik-baik saja karena ada gap cukup dalam, rakyat kecil susah lalu pejabatnya pamer harta di tengah kesusahan masyarakat. Ini salah satu bentuk sensitivitas yang tidak ada di kalangan penyelenggara negara sehingga muncul ini, kalau negara ini baik saja dan rakyat sejahtera ini tidak masalah karena kita tujuannya untuk sejahtera tapi rakyatnya masih miskin maka jangan pamer apalagi kalau soal warisan dan buka warisan. Kemenkeu ini sensitif, pajak negara dipungut dari rakyat kalau disalahgunakan maka akan memunculkan pembangkangan, rakyat mulai enggan bayar pajak ini jangan salahkan rakyat. Rakyat tidak pernah salah, yang salah ini pejabat yang pamer. Kemudian hari ini kita semesta membuka ini dimana muncul momentum yang membuat goyah sendi-sendi negara. Bahwa TPPU ini follow up crime di sini sebenarnya fungsi PPATK melakukan analisis seluruh transaksi bukan dengan mudah disampaikan ke luar tanpa ada hasil pemeriksaan ada dalam UU TPPU. Kalau masih proses pemeriksaan belum ditemukan apapun harusnya kita disiplin semua apalagi di Kemenkeu yang bisa memunculkan pernyataan yang menghebohkan publik. Negara sedang tidak baik-baik saja maka terakumulasi semua jadi diduga penerimaan fasilitas ini berarti gratifikasi kalau dalam UU Tipikor pasal 2 ini disebut gratifikasi dan ada sanksi hukumnya, apakah penerimaan gratifikasi fasilitas yang mencapai triliunan yang tidak terkait wajib pajak, apakah ini diberikan sanksi administrasi, pengembalian atau apa, kita meminta laporannya. Kemudian terkait pensiunan yang membuat perusahaan konsultan dan bermasalah, ada mafia pajak dalam perpajakan ini masih berjalan. Meskipun ada reformasi birokrasi, kemudian dari audit investigasi, berapa pegawai yang menerima fasilitas kategori gratifikasi bisa sampaikan ke kami kemudian dari penerimaan gratifikasi ini berapa yang sudah dikembalikan dan diteruskan ke aparat penegakan hukum jangan sampai ini dianggap wajar nanti kongkalikong dengan korporat ini cukup diberikan sanksi administrasi padahal ada sanksi hukumnya.


Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU PPSK (Komisi 11 DPR-RI)

Masinton Pasaribu membacakan Pendapat Mini Fraksi PDI-P terhadap Hasil Harmonisasi RUU tentang PPSK

  • Fraksi PDIP mengapresiasi RUU tentang PPSK yang telah memberikan perhatian yang besar kepada pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro melalui pembiayaan inklusif serta pengaturan penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang terhadap UMKM. Dalam hal terjadi kondisi tertentu atau bencana nasional.
  • Fraksi PDIP mengapresiasi RUU tentang PPSK yang telah mengakomodir pengaturan mengenai inovasi teknologi sektor keuangan sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan fintech di masyarakat pada saat ini dan di masa yang akan datang.
  • Fraksi PDIP mengapresiasi RUU PPSK yang memberikan pembaharuan hukum terhadap pengaturan bank digital.
  • Berkaitan dengan hasil pembahasan RUU PPSK, maka Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk dapat dibahas di tingkat selanjutnya.
  • Fraksi PDIP menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh Pimpinan, Staf, serta Anggota Baleg yang telah melakukan pembahasan konsep RUU PPSK.


Pidato Ketua DPR-RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 — Paripurna DPR-RI ke-36

Masinton mengatakan akhir-akhir ini kita ramai dengan berbagai isu, kami mengapreiasi pandangan-pandangan Partai Politik untuk melakukan aspirasi terkait isu strategis isu penundaan Pemilu, ketika ada indikasi penyabutan demokrasi hari ini didesain gagal. Demokrasi tidak lagi secara bottom up, dialog tapi memaksakan. Ini kita harus mengingatkan elemen-elemen pemerintah, Menteri-Menteri bertugas sesuai poksi. Ada indikasi yang dirasa seakan-akan negara diatur oleh beberapa orang. Kalau ini dibiarkan maka ada preseden ke depan bagaimana demokrasi itu akan mengalami penurunan. Putusan MK 2,5 tahun saja sudah terhitung satu periode. Kegelisahan demokrasi ini suasananya ada Menteri yang di luar ranahnya. Ini ada upaya pemakaran terhadap demokrasi ini, bahwa demokrasi adalah dialog bukan pemaksaan terhadap hal yang strategis, kita menentang gaya-gaya mengatur. Ini harus tegas. Bahwa bangsa ini didirikan oleh berbagai elemen bangsa.


Pemantauan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komjen Pol. (Purn) Heru Winarko

Masinton mengatakan menurutnya dalam 10 tahun ini sudah layak dilakukan evaluasi terhadap UU Narkotika, baik itu Undang-Undangnya maupun penerapannya hingga kelembagaan yang diberikan kewenangan dalam Undang-Undang ini. Sebenarnya Undang-Undang ini mengatur bagaimana negara mengendalikan peredaran narkotika agar tidak disalahgunakan. Namun dalam praktiknya, negara gagal dalam mengendalikan, yang ada malah tambah masif. Ia menyampaikan ketika ia masih di Komisi 3 DPR RI selalu mendapatkan laporan bahwa setiap tahunnya baik dari prevalensi pengguna dan korbannya selalu meningkat. Ia mengatakan revisi KUHP ingin menerapkan adanya restorative justice. Jadi, tidak semua berujung pada pemidanaan dan pemenjaraan. Jadi semangat dari revisi ini juga harus sejalan. Ia menyampaikan seharusnya di dalam Pasal 54 UU No. 35/2009 ini jelas, korban wajib di rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Itu sudah wajib tapi jarang, aparat justru sering menghukum. Ia mengatakan dalam aspek kelembagaan ini menjadi penting. Menurutnya, Pasal 69, Kepala BNN ini harus di format. Selama ini hanya polisi, ini harus dibuka ruang terkait syarat menjadi Kepala BNN. Jadi harus dibuka ruang bahwa setiap warga negara yang memiliki concern dan komitmen bisa menjadi Kepala BNN. UU No. 35/2009 memberikan kewenangan kepada BNN sangat besar, yaitu menyidik, menghentikan transaksi, bahkan melakukan penyadapan. Namun, kewenangan yang sangat besar itu belum mampu mengendalikan peredaran narkotika, berarti ada yang salah. Ia juga membahas persoalan di dalam Lapas tidak akan pernah selesai dan akan selalu darurat. Maka, ia berpandangan memang ini harus segera direvisi sehingga persoalan-persoalan di Lapas itu bisa diurai.


Pembahasan Isu Teraktual — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lapisan Masyarakat

Masinton menegaskan dokter berlindung dibalik kode etik profesi padahal harus diketahui mana yang benar-benar melanggar. Kemudian, ia mengatakan Komisi 3 DPR RI bisa menanyakan langsung kepada Polisi soal pembunuhan di Lapas.


Penyidikan Kasus Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan RJ Lino, Oversight Committee Pelindo, Direksi Jakarta International Container Terminal (JICT), Deutsche Bank, PT Bahana Securities, dan Financial Research Institute (FRI)

Masinton mengatakan hal yang berkaitan dengan tata kelola aset negara harus taat hukum. Pelindo II pelaksana UUD, bukan penafsir UUD. Ia takut pada UU dan konstitusi. Ia tidak pernah takut dengan orang yang melanggar UU. Ia mengatakan pada Pasal 92 dijelaskan mengenai kegiatan pelabuhan berdasarkan konsesi dalam perjanjian. Ia menyampaikan bahwa UU Pelayaran ini semakin menegaskan pemisahan operator dan regulator. Menurutnya, Pelindo II operator, bukan penafsir UU. Ia menyampaikan Pasal 82 ayat 5 menyatakan hasil konsesi merupakan pendapatan negara sesuai dengan peraturan UU. Ia mengatakan ada pendapatan negara yang tidak masuk ke negara. Ia mengatakan menurut kejagung, legal opinion tidak bisa dijadikan dasar kontrak. Ia menanyakan mitra tahu atau tidak konsekuensi dari pelanggaran UU. Ia meminta dijelaskan dimana UU yang mitra taati pada perpanjangan konsesi. Ia mengatakan jika mitra tidak mengetahui hukum, seharusnya mengerti mengenai regulator dan operator. Ia menanyakan alasan mitra tidak perlu melakukan konsesi. Ia menabrak mitra agar mitra mengerti hukum.


Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Mantan Menteri Perhubungan, dan Dewan Komisaris Pelindo 2

Masinton menegaskan bahwasannya bulan Agustus ada pertemuan Dirut Pelindo 2 dengan Menteri Perhubungan. Setelah perjanjian itu RJ Lino mengatakan Menteri Perhubungan sudah menyetujui hasil konsesi. Kemudian, ia menanyakan apakah RJ Lino berbohong terkait dengan pernyataan tersebut.


Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemimpin MA dan Komisi Yudisial

Masinton mengatakan bahwa fasilitas hakim di pedalaman sangat minim, itu temuan Masinton di daerah pemilihannya yaitu ada hakim yang rumahnya rusak parah bertahun-tahun tidak pernah dibetulkan, selain itu ada pula hakim yang di daerah tidak dapat fasilitas sama sekali, bahkan hakim ini ngekost. Melihat hal ini dimana pengendalian yang modern.


Perkembangan Penyidikan Kasus PT. Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bahana Securities

Masinton mengatakan bahwa ini semua demi kepentingan negara.


Pengawasan Orang Asing — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Masinton mengatakan ekonomi sudah dijajah oleh asing, strategi politik dan kebudayaan pun berubah.



Persiapan Pengamanan Pilkada Tahun 2015 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri

Masinton menjelaskan pemungutan liar dari penambang berkisar Rp20 miliar perbulan, Jajaran kepolisian di tingkat daerah sepertinya harus ditingkatkan.


Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri

Masinton mengatakan ada seorang yang mengkritik atas ketidak baiknya kerjaan Pansus DPR RI atas penyelidikan Pelindo 2 ini. Yang padahal tidak memiliki prestasi dari Pelindo 2 ini.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Masinton mengatakan jika KPK bisa diatur oleh diktator, maka ini akan menjadi musuh ideologi.


Laporan dan Pengesahan Hasil Kerja Panja, Pendapat Akhir Mini Fraksi sebagai Sikap Akhir Fraksi, Pendapat Pemerintah, dan Pengambilan Keputusan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014 untuk Dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI

Masinton mengatakan Pemerintah harus mempersingkat revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan birokrasi pencairan dana. Ia menyampaikan bahwa Fraksi PDI-P dapat menyetujui RUU ini untuk disahkan menjadi undang-undang sepanjang dilaksanakan secara terbuka.


Masalah Sengketa di Kejagung dan Revisi UU Kejaksaan - RDP Komisi 3 dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI)

Masinton menanyakan KKRI ini ada atau tidak perannya dalam menaikkan performa institusi kejaksaan. Masinton menegaskan terkait kejaksaan dan lembaga penegakan hukum jangan sampai ketika ingin menegakkan hukum, tetapi justru ditabrak sendiri.


Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mantan Direksi dan Mantan Pegawai Pelindo II

Masinton Pasaribu menegaskan Pansus DPR RI hanyalah pintu untuk penataan BUMN ke depannya.


Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deutsche Bank Hongkong

Masinton menanyakan kenapa bisa hasil perhitungan sama dengan yang diinginkan HPH, padahal Deutsche Bank belum menghitung. Ia menegaskan Deutsche Bank membuat kalkulasi kalau ini dikelola pelindo 100%, ia menanyakan kenapa Deutsche Bank harus mengatur.


Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pelindo II

Masinton menegaskan Dirut Pelindo II tidak mempunyai kewenangan untuk mengomentari Pansus. Dirut boleh mengomentari banyak hal, tapi Dirut tidak boleh memberikan komen apa yang terjadi di Pansus.

Kemudian, ia mengatakan di luar Dirut mempunyai kekuatan. Tapi tidak di sini. Kedudukan yang ada juga berbeda.


Perpanjangan Kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN RI

Masinton mengatakan bahwa ketika Menteri BUMN mengirimkan surat kepada Pelindo II yang mengingatkan agar menjalankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terdapat kesalahan penulisan BUMN menjadi BUMR dan Pelindo menjadi Pelino. Masinton menyampaikan niat Menteri BUMN RI untuk menafikan pasal tentang konsesi memperlihatkan bahwa Menteri BUMN RI yang sekarang mudah diobral tanpa mengkaji.


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK

Masinton mengatakan untuk hal-hal tertentu bisa dimintakan pansel tertutup. Namun ia meminta sifat rapat ini sebaiknya terbuka karena melanjutkan rapat kemarin. Ia mengatakan jika diadakan CSO maka diluar APBN. Ia tidak terbayang bahwa narasumber yang diundang adalah koruptor. Ia menanyakan klasifikasi narasumber dan daerah yang harus didatangi. Ia menanyakan kerjasama pansel dengan ICW dalam hal ini. Menurutnya, pansel tidak selektif dengan membicarakan pimpinan KPK yang non aktif. Ia menanyakan mengenai organisasi-organisasi CSO. Ia meminta pansel untuk transparan. Ia mengatakan Laode Syarif malan ini menjadi narasumber. Menurutnya pansel janggal. Ia menghimbau jangan sampai pansel setelah selesai tugas meminta DPR transparan karena sekarang saja pansel tidak transparan.


Kasus PT. Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Pansus Pelindo Watch

Masinton menjelaskan terkait nama anggota pansus yang disebut itu ranah MKD bukan Pansus DPR.


Pembahasan Kasus PT. Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, Jampidsus, dan Japidum

Masinton menjelaskan ia mengisulkan agar Kejaksaan Agung mengeluarkan surat kronologis terkait LO ini.


Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK

Masinton menjelaskan daftar organisasi juga perlu ditambahkan dan kami meminta transparansinya dan kami meminta transparansi daftar lembaga di CSO.


Evalusi Kinerja - RDP Komisi 3 dengan Jaksa Agung (Rapat Lanjutan)

Masinton berpendapat bahwa Kejaksaan Agung ini seperti tidak mempunyai niat untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM, dan Masinton mengira bahwa kasus 98 itu belum lama, jadi harus tetap di jalur yudisial, sebab saksi-saksinya masih hidup dan orang-orang yang diduga pelakunya juga masih hidup.


Putusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Penjaminan, Laporan Komisi 8 DPR-RI tentang Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB, Laporan Panitia Khusus DPR-RI tentang Pelindo II dan Pandangan Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Kebudayaan dan Perbukuan — DPR-RI Rapat Paripurna ke-51 dengan Menteri Hukum dan HAM

Masinton meminta hasil temuan pansus tidak hanya sekedar dibaca. Masinton juga ingin dalam Paripurna ini ada hasil keputusan. Dari hasil pendalaman pansus diharapkan menghasilkan keputusan di Paripurna.


Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (RDPU Panja) dengan Pakar

Masinton mengatakan dari sebanyak 15 kasus yang di SP3 ada 6 yang saksi ahlinya Pak Nelson, kemudian ia menanyakan ini saksi ahli apa ahli bersaksi saja.


Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Terkait — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Masinton bertanya apa yang menjadi ideologi KPK selama ini. Masinton mengatakan bila KPK menganggap DPR-RI sebagai instansi negara, dan silahkan jika ingin menggeledah. Jika KPK menganggap DPR-RI sebagai institusi negara, maka Masinton meminta agar perlakukan DPR-RI dengan hormat.


Penanganan Kasus Korupsi Nazaruddin — Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yulianis

Masinton mengatakan dari 162 proyek bermasalah, apakah ada yang tidak diketahui Nazarudin. Masinton
mengatakan fakta penyimpangan KPK ada, Pansus Angket KPK sudah menangkap benang merahnya. Masinton mengusulkan Pansus KPK memanggil Adnan agar Indonesia tidak dimanipulasi.


Penyesuaian RKA K/L 2017 Hasil Badan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asrena Polri, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin Kejagung)

Masinton mengatakan konstruksi penganggarannya dari Pemerintah juga harus diketahui Komisi 3. Instrumen negara demokratis itu juga terkait dengan penegakkan hukum.


Evaluasi Kinerja dan Strategi Tahun 2016 — Komisi 3 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BNPT

Masinton mengatakan ia pancasilais tapi berpikir ia radikal apa itu dilarang.


Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM

Masinton mengatakan pada intinya Komisi 3 mendukung anggaran yang diusulkan MK, KY, dan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Ia menyampaikan negara ini disebut kaya raya, tetapi defisit anggaran. Ia menanyakan dari mana kayanya jika seperti ini, ia menanyakan arah aliran dana jika ada suatu proses yang perlu menjadi perhatian penegak hukum.


Mendengar Masukan dan Informasi mengenai Rekam Jejak Calon Tunggal Kapolri, Komjen Tito Karnavian — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Masinton menanyakan upaya Kompolnas dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden RI. Ia juga menanyakan dasar dari dicalonkannya Komjen Tito.


Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) dengan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Riau

Masinton menanyakan soal saat masih menjadi Kapolda, apakah bertanggung jawab pada proses penindakan.


Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) dengan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Riau

Masinton menegaskan pendalaman Komisi 3 DPR RI terhadap saksi ahli, saksi ahli tiak memiliki kompetensi yang kemudian di jadikan sebuah dasar. Dari Kejaksaan, saksi ahli menggunakan lab yang belum diakreditasi, sementara dari terdakwa menggunakan lab yang sudah terakreditasi. Menurut kami ini ada yang janggal. Selanjutnya, ia mengatakan UU No. 49 ayat 41, pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas kebakaran hutan di areal kerjanya.


Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Tinggi Jambi

Masinton mengatakan kajati Riau katanya tidak pernah hadir saat diundang ke lapangan. Namun, kajati Riau mengatakan memang tidak pernah ada undangan. Ia menanyakan koordinasi antara kajati Riau dengan Polda. Ia menyampaikan jika katanya bagus, tetapi berbeda di lapangan, itu namanya bohong. Ia mengatakan tidak suka dibohongi seperti itu. Ia meminta disampaikan saja kalau memang pahit karena tidak ada salahnya. Justru dengan perbedaan penyampaian, menurutnya itu lucu. Ia meminta dijelaskan mengenai kendala sesungguhnya. Ia mengatakan hasil pengujian memerlukan ahli dan menggunakan lab yang belum terakreditasi. Sementara yang dilakukan oleh terdakwa labnya terakreditasi. Menurutnya itu dagelan. Oleh karena itu, negara kalah terus dengan korporasi. Ia menanyakan koordinasi selama ini dan proses penerbitan SP3 kepada 15 perusahaan sudah melalui prosedur yang benar atau belum. Ia mengatakan ketika rapat dengan Kapolda, mereka selalu memberitahu. Ia menyampaikan Kapolda ini sistematis dalam membuat SP3, sementara kejaksaan SPDP saja tidak pernah. Ia merasa dokumen SP3 ini penting. Unsur pengaburan fakta hukum supaya diSP3kan ini sistematis. Ia mengatakan yang melawan negara adalah korporasi yang cara kerjanya terorganisir sekali. Menurutnya aktor intelektual dan permodalan juga harus diseret. Ia menyampaikan untuk Riau agar hal yang dipaparkan jangan terlalu indah karena Komisi 3 tidak suka. Ia meminta kajati Riau menyampaikan proses SP3 dan menghimbau untuk jangan sampai berbeda dengan saat Komisi 3 berkunjung kesana. Ia mengatakan proses di kejaksaan ketika mulai tahap penuntutan itu harus ada jaksa peneliti. Ia menyampaikan tidak tahu mengenai penetapan ini sudah prudent atau belum dan pra penuntutan ini sudah memenuhi SOP atau belum. Ia mempertanyakan mengenai saat jaksa melakukan tahapan dari pra penuntutan sampai ke penuntutan. Ia mengatakan apa bedanya Indonesia merdeka 70 tahu jika praktik begini yang seperti masih zaman VOC malah didiamkan. Menurutnya jaksanya juga harus diperiksa. Ia menanyakan mau sampai kapan diakali oleh perusahaan. Ia meminta untuk diusut dan dibongkar. Ia mengatakan jaksa peneliti harus diperiksa karena jatuhnya abal-abal. Ia membahas dari 2 tuntutan yang dikalahkan, harus menjadi pembelajaran. Ia meminta jaksa penelitinya dicek lagi karena tidak bisa memverifikasi.


Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kapolda Jambi, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kapolda Riau

Masinton mengatakan kalau hari ini para Kapolda tidak membawa dokumen SP3, berikutnya diundang kembali harus membawa dokumen. Selanjutnya ia menegaskan dalam aspek kepentingan rakyat kepentingan negara tidak ada kompromi. Kalau memang masih belum Komisi 3 DPR RI pandang cukup, ia ingin menggunakan hak angket untuk menyelidiki ini. Ia melihat dalam proses ini janggal maka ini harus DPR RI ungkap. Dampaknya itu luar biasa tetapi DPR RI tidak mampu menjerat aktor intelektualnya.


Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau — Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPRD Provinsi Riau, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Provinsi Riau, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari)

Masinton mengatakan tadi tergambar bagaimana ketidakberdayaan. Tentu ada kekuatan besar yang harus Pemerintah bongkar. Selanjutnya, ia menegaskan tidak boleh ada korporasi mengambil keuntungan dari Indonesia.


Penanganan Karhutla — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Masinton P. menanyakan apakah sudah ada koordinasi dengan Kementerian LHK terhadp penyelidikan rekomendasi apa yang diberikan. Kemudian, Masinton mengatakan kemarin Komisi 3 DPR RI miris dengan terbitnya SP3 ini. Rp200 Triliun kerugiannya bahkan bisa lebih.



Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)

Masinton menegaskan ia berkali-kali komunikasi denga buruh migran di Hongkong tentang sistem imigrasi. Kemudian, ia mengatakan dalam laporan buruh migran Indonesia, terkait perubahan data itu mereka dituduh melakukan pemalsuan data.


Kasus Pasar Turi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tri Rismaharini, Walikota Surabaya

Masinton menginginkan proses hukum yang bertele-tele ini dapat dikawal agar segera mendapatkan kepastian sehingga kepentingan para pedagang dapat cepat tersalurkan. Pihak Pemerintah  sudah memperjuangkan hak-hak yang diinginkan pedagang. Namun, terbentur dengan kasus yang proses hukumnya masih belum pasti dan lama. Masinton berpesan jangan sampai pedagang yang menjadi korban. Terakhir, Masinton menanyakan sudah berapa persen pembangunan Pasar Turi, dan Masinton menganjurkan untuk mengikuti proses hukumnya.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Hidayat Manao

Masinton mengatakan bahwa belakangan ini ia mendengar banyak sekali apalagi saat orba tentara dilawan. Jarang mendengar ada proses peradilan yang fair dan adil.



Perpanjangan Kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Global Bond, dan Pembangunan Terminal Kalibaru — Panitia Khusus Pelabuhan Indonesia (Pansus Pelindo) II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut Pelindo II dan Direksi JICT

Masinton mengatakan bahwa rekomendasi Pansus Pelindo II adalah penegak hukum. Ia ingin mengkonfirmasi RJ. Lino masih menduduki wakil komisaris utama JICT atau tidak. Menurutnya perlu diberitahukan statusnya. Ia mengatakan tadi orang-orang PT Pelindo II yang diperkenalkan orang lama semua. Ia menanyakan upaya penegakan hukum di Pelindo. Ia juga mempertanyakan alasan salah satu direksi Pelindo yang diangkat padahal dia berkasus dan kasusnya mandek. Ia tidak berharap banyak Pelindo II ini akan lebih baik meskipun formasinya baru karena pemainnya lama semua.


Evaluasi Pelaksanaan Strategi dalam Mengurangi Kelebihan Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Pengawasan terhadap Penggunaan Izin Tinggal oleh Orang Asing, Realisasi dan Evaluasi terhadap Penggunaan Anggaran di Tahun 2016, dan Penjelasan tentang Pengajuan Kewarganegaraan Indonesia atas nama Sdr. Leung Sze Mau Als. Jackson Leung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Masinton menyarankan agar ada suatu sistem teknologi yang dapat mengetahui penyebaran dan aktivitas dari tenaga kerja asing di Indonesia.


Upaya Pencegahan, Penyebaran, Rehabilitasi, dan Isu Terkini Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

Masinton hanya menanyakan sejauh mana efektifitas pengawasan narkotika yang masuk dari luar negeri.


Posisi Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Hukum Tata Negara, Fungsi Angket dalam Penyelidikan, Kelembagaan KPK dan Latar Belakang Sejarah Penyusunan KPK — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan Pakar; Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Zain Badjeber

Masinton Pasaribu mengatakan bahwa dalam KPK, bidang yang khusus dalam melakukan koordinasi dan supervisi malah tdk ada. Ini adalah suatu kelemahan dari KPK maka yang keluar adalah atraksi-atraksi dalam tugas koordinasi dan supervisi. Kalau berbicara KPK sampai saat ini apapun yang berkaitan dengan KPK, kita ini dianggap memihak kepada koruptor saja. Dari sekian banyak laporan kepada kita ada banyak yang perlu dilakukan pembenahan, kita tentu ingin pemberantasan korupsi menjadi lebih maju.


Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas Hak Asasi Manusia

Masinton mengaku kaget ketika di akhir tugas para pimpinan pada periode ini adalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu harus dengan rekonsiliasi. Sedangkan kasus Trisakti Semanggi tidak lama dan orangna masih hidup.


Klarifikasi Surat yang Dikirim Miryam Haryani Kepada Pansus — Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Miryam Haryani

Masinton Pasaribu mengatakan bahwa kita sudah dengarkan surat jawaban KPK yang mempersoalkan diluar ranahnya yaitu tentang kenapa surat permohonan untuk Miryam ditandatangan Wakil Ketua DPR, ini urusan internal DPR. KPK itu dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna tindak pidana korupsi (tipikor) karena selama ini KPK dianggap bukan bagian pemerintahan dan berdiri sendiri, ini logika berlebihan, kalau KPK mengaku bukan bagian lembaga pemerintah itu keliru. KPK harus patuh terhadap perundang-undangan dalam surat tadi DPR dituduh menghalangi proses hukum padahal KPK menghambat pengawasan DPR, apa yang dilakukan oleh KPK sangat berbahaya kalau ini kita biarkan dan kita diamkan. Ini satu kali KPK tidak datang, jika dua kali tidak datang maka kita akan lakukan penjemputan paksa.


Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rapat Lanjutan

Masinton menegaskan SOP penyadapan belum ada, kalau mengingat yang sudah disampaikan oleh Pimpinan sudah sangat detail. Selanjutnya, ia mengatakan sudah jelas kewenangan penyadapan diatur ada melalui izin pengadilan. Sebelumnya ia menanyakan kapan batasan waktu penyadapan, ternyata tidak ada batasannya. Terakhir, Masinton menegaskan SOP ini harus dibatalkan, prosedur melakukan penyadapan harus mengikuti UU yang mengatur penyadapan.


Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Masinton mengatakan waktu itu sempat ramai pemberitaan, terkait adanya penyadapan kepada seseorang, seseoranh tersebut meminta agar dibuka di Mahkamah Konstitusi. Usut punya usut ernyata urusannya bukan kaitan perkara hanya urusan politik saja. Pernah terjadi penyadapan diluar kepentingan perkara hukum itu.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Judhariksawan

Masinton mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia ada hak untuk hidup dan hak untuk memperoleh keadilan. Terkait hal tersebut Masinton menanyakan bagaimana pandangan Judhariksawan terhadap orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, namun tidak boleh didampingi penasihat hukum dan pendapat Judhariksawan tentang orang yang disadap tanpa batasan waktu.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Ahmad Taufan Damanik

Masinton menanyakan tanggapan Ahmad Taufan terkait LGBT dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila maupun nilai-nilai agama. Masinton juga menanyakan prestasi Ahmad Taufan di bidang ASEAN.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional

Masinton mengatakan bahwa kasus Trisakti dan Semanggi tidak selesai-selesai sampai sekarang, tetapi masuk dalam anggaran. Masinton menanyakan untuk apa ada alokasi khusus untuk ham berat seperti Trisakti dan Semanggi, tetapi kasus tersebut tidak selesai. Masinton juga mengatakan bahwa ia sedang menginvestigasi anggaran pembangunan lapas karena banyak yang bermasalah,


Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai objek hak angket, urgensi KPK di daerah, penguatan Kejaksaan dan Kepolisian untuk Tipikor — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan ADEKSI dan APKASI

Masinton menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi agenda seluruh elemen bangsa, 8 tahun Hong Kong tuntas bangun sistem pemberantasan korupsi. Di Hongkong mereka berani membangun sistem, mampu meminimalisir kebocoran, dan Indonesia ingin pemberantasan korupsi maju tidak jalan di tempat. Agenda pemberantasan korupsi sudah 19 tahun tetapi indeks persepsi kita tidak naik signifikan, serta sudah 15 tahun Undang-Undang KPK, 19 tahun reformasi tetapi tidak ada perubahan kesejahteraan rakyat. Masinton menyampaikan terkait data Kemendagri tiap tahun mengalami dugaan kasus korupsi yaitu pada tahun 2010 terdapat 206 kasus, dan pada tahun 2011 terdapat 246 kasus. Panitia Khusus angket ini, bukan membenci institusi KPK, Panitia Khusus ingin KPK tidak menggunakan cara lama dan menabrak hukum yang ada.


Kasus Tanah Kapuk Poglar — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Delegasi Masyarakat Kapuk dan Pergerakan Doktor Muda Indonesia

Masinton mengatakan bahwa ia ingin pastikan karena hal tersebut soal klaim dan menyangkut orang banyak supaya nanti bisa dilakukan kunjungan spesifik ke lokasi. Masinton juga menanyakan intimidasi apa yang pernah dialami.


Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kapolri, Evaluasi Penegakkan Hukum Tahun 2017 dan Program Prioritas, Sinergitas Polri dengan Aparat Hukum Lain dalam Penanganan Korupsi, Persiapan Polri dalam Menghadapi Pilkada 2018, dll — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam), Divisi Cyber Crime Polri

Masinton menanyakan perkembangan laporan Dirdik KPK ke Polda Metro Jaya. Mengenai hibah barang dari KPK ke Kepolisian, ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan itu mengatur hibah yang dilakukan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan kepentingan daerah. Ia menanyakan aturan mengenai hibah KPK ke Bareskrim agar menjadi contoh institusi penegak hukum lainnya.


Evaluasi Kinerja Komnas HAM Tahun 2017 dan Pembenahan Internal, Program-Program Prioritas Tahun 2018 dan Terobosan Komnas HAM, Laporan Perkembangan Penyelesaian, Pemenuhan Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilu, dan Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Masinton menyampaikan mengenai kasus Novel Baswedan yang kemarin sudah ada pertemuannya namun perlu disampaikan agar tidak tumpang tindih dengan kinerja kepolisian. Ia menanyakan mengenai Pasal 3 poin b UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM terkait kepastian hukum dan perlakuan yang sama dimana ini berkaitan juga dengan penetapan tersangka yang tidak diproses di pengadilan, baik di Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Ia meminta Komnas HAM memberikan perhatian. Ia mengatakan Komnas HAM perlu berkunjung ke lapas karena sudah sangat tidak manusiawi. Menurutnya, walaupun mereka melanggar, tapi fasilitasnya tetap harus memadai dan tidak jauh dari kata manusiawi.


Pengendalian Narkoba di Lapas, Pengawasan Orang Asing dan Proses Penyeleksian Notaris — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Masinton mengatakan bahwa seminggu yang lalu ia mendatangi calon notaris. Mereka mengadu dan menitip pertanyaan. Keberatan notaris terkait Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017.


Kendala dan Tantangan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional

Masinton mengatakan bahwa jawaban terkait kendala dan tantangan yang dihadapi BNN adalah sama seperti yang lalu. Menurut Masinton, narkoba adalah masalah besar. Namun, cara pemberantasannya terlalu santun.


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Masinton menanyakan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pemetaan ASN. Masinton menuturkan, perlu database pemetaan mengenai ASN dan hal yang harus dilakukan oleh negara. Masinton mengatakan, dari informasi yang didapat mengenai peran BNPT, bomber di Mako Brimob itu, polwan yang merawat anaknya malah diteriakkan untuk dibunuh oleh ibu si anak. Masinton menanyakan peran BNPT terkait hal tersebut dan deradikalisasinya sebab hal yang terjadi kemarin menandakan BNPT gagal. Masinton menuturkan bahwa BNPT tidak bisa lagi menggunakan cara normative namun tidak memiliki peta yang rawan perekrutan. Masinton menuturkan, perlu hal tersebut sebab masalah terorisme adalah masalah bersama. Masinton menuturkan, BNPT telah kalah sebab dalam markas komando terjadi penganiayaan.


Penipuan dan Korban Ketidakadilan - Audiensi Komisi 3 dengan Korban Investasi Bodong, Forum Amanah Jamaah SBL, Tim Desa Patai dan Calon Notaris

Terkait masalah penegakan hukum, Masinton menjelaskan bahwa nanti akan diluruskan dan yang berkaitan dengan penegakan hukum akan Komisi 3 DPR-RI lanjutkan ke Kepolisian dan Kejaksaan. Masinton juga menjelaskan bahwa yang berkaitan penegakan hukum supaya semua dilaksanakan secara adil, karena kita ingin seadil-adilnya kepada rakyat, bukan kepada pemilik modal, dan yang berkaitan dengan Notaris, Komisi 3 DPR-RI akan menyampaikannya ke Menkumham.


Penyampaian Aspirasi dan Masukan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Andi Surianti, Amnesty Internasional Indonesia, dan HOR Agusmen Girsang

Masinton mengatakan kasus yang ditangani oleh KKR Aceh adalah persoalan hilir dimana praktek keadilan yang melibatkan aparat keamanan apalagi terlibat investasi, masalah ini bisa diungkap di Komisi 1 dan juga masalah Papua yang disampaikan oleh Amnesti Internasional Indonesia.


Pagu Indikatif Tahun 2020 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Masinton mengusulkan rapat ditutup karena laporan satuan 3 dari LPSK, BNPT, dan Komnas HAM belum diberikan.


Tugas, Fungsi dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Masinton melihat upaya pemberantasan korupsi saat ini tidak mengalami kemajuan. Masinton mengatakan bahwa jangan berpikir kewenangan memberantas korupsi ini hanya ada di KPK, DPR-RI juga berperan dalam upaya pemberantasan korupsi, sehingga DPR-RI memberikan pengusulan dan pengawasan terhadap kinerja KPK, tetapi KPK selalu mengabaikan usulan DPR-RI. Pelaksanaan tupoksi KPK hanya diatur dalam Undang-Undang, tidak ada Peraturan Pemerintah yang mengatur secara teknis.Masinton menjelaskan bahwa cara pandang DPR-RI terhadap pemeberantasan korupsi dengan apa yang dilakukan KPK sudah berbeda. Untuk itu, Masinton berharap KPK mau menerima masukan dan saran dari pihak lain, jangan menganggap KPK sebagai lembaga yang ekslusif. Dalam agenda pemeberantasan korupsi, KPK harus mengubah pola kinerjanya. Jangan KPK melakukan abuse of power karena sangat berbahaya. KPK juga tidak boleh sewenang-wenang dan selalu merasa paling benar sendiri.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Nama Alexander Marwata

Masinton menanyakan tindak lanjut terkait adanya pelanggaran etik dimana Alexander sebagai incumbent dan calon komisioner. Masinton menanyakan apakah KPK keputusannya boleh diambil sendiri-sendiri dan
apakah cara-cara seperti itu wajib untuk dilakukan KPK atas nama integritas dan pemberantasan korupsi. Masinton menegaskan bahwa ia ingin jawaban yang normatif. Menurut Masinton, KPK bobrok karena ini menyangkut hidup dan menyangkut leadership dari para pimpinan. Masinton berbicara leadership karena yang dipilih adalah pimpinan lembaga KPK. Masinton juga menanyakan apa tindakan Alexander terkait insubordinasi dari bawahannya. Masinton juga ingin menguji leadership Alexander sebagai pimpinan KPK karena itu akan mempengaruhi pemilihannya kepada Alexander.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Sigit Danang Joyo

Masinton mengatakan saat ini di internal KPK terjadi perbedaan pendapat, sehingga ia menanyakan pendapat calon tentang hal tersebut. Ia pun juga menanyakan kemampuan calon untuk menjalin relasi dengan lembaga lainnya, menata internal KPK serta sumpah yang akan diambil bila terpilih. Terakhir, Masinton menanyakan pandangan calon soal sikap kekanakan pimpinan KPK ketika adanya usulan revisi UU KPK.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Atas Nama I Nyoman Wara

Masinton mengatakan audit BPK tahun 2012-2017 jauh daripada zero toleransi, seperti pengadministrasian barang sitaan. Masinton menyampaikan jika Komisi 3 memberi mandat kepada Nyoman sebagai Pimpinan KPK, apakah boleh yang menerapkan prinsip zero toleransi bisa melanggar aturan.


Rencana Strategis dan Hasil Pemeriksaan BPK RI – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Masinton menanyakan pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pegawai APBN dibayar menggunakan APBN. Lalu, ia juga mengkritik perjalanan BNPT ke luar negeri dan terlalu menghabiskan anggaran. Menurutnya, anggaran harus efisien dan efektif digunakan.


Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2019 - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Seluruh Indonesia

Masinton mengatakan UU yang baru menugaskan Polri untuk menangani tindak korupsi dibawah Rp1 miliar, semoga hal ini berjalan dengan baik. Masinton menegaskan agar Polisi tidak menjadi alat peras. Masinton mengatakan 3 K/L yang menggunakan APBN terbesar adalah Kepolisian, anggaran Rp104,7 triliun harusnya berdampak kepada kesejahteraan personil dan pelayanan perlindungan publik, program Polri harus mendekatkan diri kepada masyarakat supaya image Polri di masyarakat tidak menakutkan.


Rencana Strategis Kejaksaan Agung dan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2019 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Masinton menyampaikan seharusnya Kejaksaan Agung tidak perlu adanya Pelaksana tugas (Plt.), yang diperlukan yaitu adanya evaluasi mengenai persoalan dan melakukan penegasan secara profesional. Masinton tidak ingin mendengar bahwa Kejaksaan Agung tidak menjadi instrumen politik karena hal tersebut sudah menjadi rahasia. Masinton berharap agar Kejaksaan Agung tidak menjadi seperti itu dan TP4T/TP4D tidak baik jika dibubarkan.


Capaian Kinerja Pemberantasan Narkotika – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional

Masinton mengatakan selama menjadi anggota DPR tidak pernah diajak oleh BNN DKI Jakarta. Ia juga mengatakan sudah 3x melakukan perubahan UU Narkoba yang dimana artinya negara secara serius dalam pemberantasan narkoba. BNN harus sebagai lead sectornya. Ia mengatakan jika BNN tidak ada yang dilakukan lebih baik dibubarkan saja. Ia juga mengatakan harus ada evaluasi BNN di setiap kabupaten/kota. Kemudian ia menyampaikan tentang pemberantasan narkotika ini bukan hal yang baru bagi Indonesia, sudah dilakukan ratifikasi yang namanya konvensi tunggal narkotika tahun 1961, maka lahirlah UU No. 9 Tahun 2006 tentang Narkotika jadi dalam melawan narkotika bukan hal yang baru. Ia menanyakan sejauh mana serius dalam menangani narkoba.


Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Semester I Tahun 2019 dan Isu-isu Lainnya – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Masinton mengatakan anggaran pengeluaran jika diteliti bisa hemat 20 T untuk APBN dan pemborosan anggaran ini tidak penting. Masinton meminta satuan tiga.


Pengesahan Jadwal Acara Rapat Baleg Masa Sidang 1 Tahun 2019-2020 - Raker Baleg dengan Sekjen DPR

Masinton bicara di luar substansi, bahwa Baleg ini merupakan ruangan rapat yang paling buruk di DPR, padahal salah satu tugas DPR adalah legislasi, jadi Masinton meminta agar fasilitas di Baleg ini ditingkatkan atau diperbaiki, lalu terkait penataan lalu lintas orang-orang di Baleg sudah seperti pasar, karena siapapun bisa masuk ke sini, hingga Masinton berpendapat bahwa ia perlu kondusifitas kerja, tentu dengan banyaknya orang-orang, maka akan mengganggu produktivitas kerja.


Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Masinton mengatakan jika pelemahan dituduhkan pada partai politik maka itu tidak tepat, sekarang bukan lagi dalam tataran melemahkan atau tidak karena itu adalah pembicaraan abal-abal, yang terpenting adalah Pimpinan KPK melaksanakan tugasnya dengan optimal. Masinton mengatakan anggota DPR selaku pemangku kekuasaan legislatif tidak ingin praktik korupsi terus menyebar di Indonesia. Masinton bertanya bagaimana solidaritas KPK saat ini.


Evaluasi Kinerja Tahun 2015-2019 – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Masinton mengatakan target akuntabilitas keuangan 2019 WTP target yang kenyataannya pada 2018 auditnya WDP. Dua target ini tidak terpenuhi. Kemudian ia juga mengatakan kurangnya komunikasi internal antar pegawai yang dilakukan KPK pada identifikasi SWOT. Ia juga mengatakan upaya pencegahan belum terintegrasi dimana dalam berbagai rapat dan penyelidikan institusi KPK, persoalan internal KPK menjadi kendala. Ia menanyakan profesionalitas dan tanggung jawab KPK. ia juga menanyakan kemampuan KPK dalam audit investigasi dan mengatakan kalau yang melemahkan KPK adalah pegawai-pegawainya sendiri. Ia juga menanyakan alasan minimnya yang terkena TPPU.



Pembahasan Kasus Jiwasraya - Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung (Rapat Lanjutan 16 Januari 2020)

Masinton mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini merupakan kewajiban negara, jangan sampai kita menjadi ahistoris terhadap kasus kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. UU HAM ini lahir pada tahun 1999 sebagai bentuk upaya reformasi, tetapi dari dulu ia belum pernah melihat semangat Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus kasus pelanggaran HAM tersebut. Masinton menegaskan kalau Kejagung berdalih untuk bersandar pada keputusan politik DPR, maka dapat ia sampaikan bahwa kami DPR ini sebenarnya juga ingin mengusut kasus terebut sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap sejarah.

Masinton mengusulkan agar dalam kesimpulan rapat kita tegaskan bahwa Kejagung harus benar-benar serius dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM, berikut juga segera merencakana rapat gabungan antara Kejagung, Komnas HAM, dan Menkopolhukam. Selanjutnya, Masinton belum melihat adanya rotasi era baru untuk menyegarkan institusi Kejaksaan, ia kira hal tersebut urgent untuk dilakukan. Terakhir, Masinton berharap penanganan kasus HAM ini jangan main-main kalau memang tidak mampu bilang saja tidak mampu, berarti memang negara abai dalam melindungi warga negaranya.


Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Nama Peyton Alexis Whitted dan Fabiano Da Rosa Beltrame - Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham)

Masinton mengatakan mempermasalahkan administrasi dimana Dirjen AHU tidak teliti. Masinton mengatakan tidak ingin status kewarganegaraan diobral. Masinton mengingatkan Dirjen AHU untuk lebih teliti lagi karena tidak ada negara dengan mudah mengobral kewarganegaraan.


Prolegnas Tahun 2019-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 (tentang Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ronald Rofiandri (Pusat Studi Hukum dan Konstitusi) dan Feri Amsari (Pusat Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas)

Menurut Masinton, pembentukkan Omnibus Law kesannya seperti didiktekan, terlebih waktu pembahasan Omnibus Law hanya 100 hari, menurutnya harus benar-benar diteliti dengan seksama terkait 74 undang-undang yang akan dijadikan Omnibus Law.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Agustinus Purnomo Hadi

Masinton belum mendengar mengenai safe house, itu seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu. Masinton menanyakan bagaimana sudut pandang Bapak Agustinus yang berkaitan dengan perlindungan saksi agar Komisi 3 mengerti kejelasan sikap Bapak dalam melaksanakan undang-undang. Masinton menjelaskan yang berkaitan dengan tugas-tugas LPSK ini lebih banyak penganggaran yang sifatnya lebih ceremony (sementara) padahal banyak masyarakat yang mengharapkan bahwa LPSK ini lebih konkret kerjanya. Lalu, jika Bapak terpilih bagaimana menanggulanginya. Masinton memberikan catatan bahwa ada kekeliruan dari Pasal 14 namanya tidak sesuai UU LPSK. Sebenarnya sudah terlanjur, jadi ada kekeliruan, Masinton melihat yang disodorkan ke Komisi 3 dari 14 calon ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU itu dibentuk agar LPSK dipimpin dari unsur-unsur kredibel.


Latar Belakang

Masinton Pasaribu, S.H berhasil menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Dapil DKI Jakarta II setelah memperoleh 82.891 suara.

Di kalangan pergerakan pro demokrasi Indonesia Masinton dikenal sebagai aktivis gerakan mahasiswa tahun 1998, FAMRED (Front Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi) dan aktivis buruh melalui FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia).

Pendidikan

S1, Hukum, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Jakarta (2003)

Perjalanan Politik

Masinton bukanlah politisi yang ujug-ujug (tiba-tiba) hadir dalam kontestasi politik karena adanya pencalegan Pemilu 2014. Kiprah politik dan pergerakan Masinton dalam memperjuangkan perubahan dan membela hak-hak rakyat dimulai sejak mahasiswa hingga sekarang ini. “bagi saya politik dan pergerakan adalah ruang pengabdian untuk mewujudkan cita-cita kolektif bersama masyarakat, agar masyarakat memperoleh keadilan dan kesejahteraannya sebagai warga negara” jelas Masinton.

Lahir dari keluarga sederhana berlatar belakang suku Batak, lingkungan Masinton tinggal dan sekolah terdiri dari berbagai macam suku dan agama. Setelah lulus SMA, Masinton tidak bisa langsung mengenyam bangku kuliah dikarenakan keterbatasan ekonomi orang tuanya. Kurang lebih selama dua tahun Masinton bekerja menjadi buruh harian lepas di pelabuhan Belawan, Medan.

Usai berhenti bekerja sebagai buruh di pabrik, kemudian Masinton pindah ke Jakarta. Di Jakarta, Masinton bekerja sambil melanjutkan cita-citanya bisa kuliah di perguruan tinggi. Di sela-sela kesibukannya bekerja dan kuliah, Masinton selalu menyisihkan waktunya dalam aktivitas organisasi dan pergerakan mahasiswa.

Komitmen kerakyatan dan keberpihakan Masinton terhadap perjuangan rakyat kecil dilakukannya sejak mahasiswa, dengan mengorganisir penarik becak di wilayah Benhil dan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setelah lulus kuliah, derap langkah pergerakan dan perjuangannya tidak berhenti. Bersama dengan aktivis pergerakan pro demokrasi (Masinton, Budiman Sudjatmiko, Beathor Suryadi, dkk) meneruskan pergerakan dan perjuangannya melalui partai politik PDI Perjuangan dengan membentuk Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM). REPDEM akhirnya menjadi organisasi sayap dari PDIP. Pada Kongres II REPDEM di Jakarta 2011 Masinton Pasaribu terpilih menjadi Ketua Umum DPN REPDEM, periode 2011-2016.

Visi & Misi

Memperjuangkan TRISAKTI (Berdaulat di Bidang Politik, Berdikari/Mandiri di Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian Indonesia di Bidang Kebudayaan).

Program Kerja

• Anggaran Pro Rakyat; memperjuangkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk menyubsidi fasilitas pendidikan, kesehatan, perumahan dan permodalan usaha untuk rakyat kecil.

• Undang-undang Pro Kedaulatan Nasional; memperjuangkan revisi dan perubahan Undang-undang pro asing menjadi Undang-undang yang melindungi kepentingan nasional, khususnya sektor migas, perbankan, pendidikan, kesehatan, pertanahan, pertanian, perikanan, serta mengedepankan politik kedaulatan nasional Indonesia.

• Pengawasan Kritis dan Konseptual; melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, memastikan terselenggaranya program-program pemerintah untuk menwujudkan kesejahteraan rakyat. Melakukan kritik, serta memberikan solusi dan konsep alternatif kepada pemerintah.

• Melaksanakan Fungsi Advokasi; pendampingan dan pembelaan terhadap masyarakat. Aspiratif, membuka rumah aspirasi di daerah pemilihan, mendatangi warga dan menerima laporan pengaduan masyarakat, serta menindaklanjutinya.

Sikap Politik

RUU KPK 2015

6 Oktober 2015 - Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]

Pembahasan RUU Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi

Pada 19 Mei 2015 - Masinton menilai ada urgensinya RUU KKR ini karena adanya spirit/bagian dari menjaga persatuan nasional dan bukan untuk golongan tertentu. RUU KKR untuk klarifikasi dan pelurusan sejarah agar sejarah kelam tidak terulang. Oleh karenanya kami berharap Pemerintah segera mengirimkan draft RUU ke DPR. [sumber]

RUU Larangan Minuman Beralkohol

13 April 2015 - Masinton menggaris bawahi bahwa ia juga orang Batak seperti Ansory Siregar dan Tifatul Sembiring dari Fraksi PKS. Namun Masinton berpendapat bahwa tuak sudah sangat jamak dalam kehidupan orang Batak. [sumber]

Tanggapan

Evaluasi Pengamanan Bulan Ramadan, Persiapan Asian Games 2018, Kebijakan Polri atas Aksi Teror dan Anggota Polri yang Menjadi Korban

19 Juli 2018 - Pada Raker Komisi 3 dengan Kapolri, Masinton menyatakan rapat ini tidak perlu tertutup, karena publik juga harus tahu, terutama soal kesiapan menghadapi Asian Games 2018. [sumber]

Rencana Anggaran 2019

6 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan Sekjen MPR,DPD,MK, MA,KY. Masinton meminta agar mendalami dulu masalah RKA K/L, kemudian baru disampaikan ke fraksi. [sumber]

RKA-K/L dan RKP-K/L T.A 2019 Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan PPATK

6 Juni 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan PPATK, Masinton menilai Komnas HAM belum menyampaikan fokusnya terhadap kebhinekaan dan hak asasi. Ia juga meminta penjelasan tambahan terkait peran Komnas HAM dalam Pilkada. Kalau memang perlu ditambah anggaran, menurut Masinton sepanjang realistis dan terkait dengan hak demokrasi yang diatur jelas dalam Undang-Undang HAM harus didukung. [sumber]

Rencana Anggaran Tahun 2019 KPK, BNPT, BNN, dan LPSK

7 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan KPK, BNPT, BNN, LPSK. Masinton mengomentari terkait anggaran KPK, pernyataan di media soal kenapa kok KPK tidak ke daerah-daerah, membongkar skandal yang besar, selalu dikatakan bahwa kendalanya adalah angggaran yang terbatas, sementara yang diajukan tahun ke tahun juga segitu saja, jadi menurut Masinton alasannya tidak tepat karena yang membatasi anggaran KPK-nya sendiri. Masinton menanyakan apakah yang disampaikan KPK terkait dengan kasus Pelindo, menurutnya kasus tersebut sudah dibiayain negara (dianggarkan sebanyak Rp10 Miliar) tapi tidak selesai perkaranya dan masih tertunggak.(sumber)

BNN, Sekjen MPR, dan Sekjen DPD - Penyempurnaan Anggaran TA 2019 sesuai Hasil Rapat Banggar

4 Juli 2018 - Dalam RDP Komisi 3 dengan BNN, Sekjen MPR-RI, dan Sekjen DPD-RI, Masinton mengatakan bahwa setiap Komisi 3 membahas angggaran, menurutnya lokasi terjadinya tumpang tindih program tidak bisa diketahui karena Komisi tidak pernah disajikan satuan 3, maka Masinton mempertanyakan apa yang mau diawasi ketika Undang-Undang APBN disahkan. Masinton juga menyinggung Komisi 3 yang terkesan diam saja menyikapi hal tersebut, apakah memang mitra telah menyampaikan namun tidak sampai ke anggota Masinton juga mengaku tidak tahu. Menurun Masinton di satu sisi disampaikan bahwa peran serta masyarakat itu diperlukan, namun di sisi lain abai dalam mengajak tokoh masyarakat untuk berperan serta. Masinton mengusulkan agar semua semua mitra memberikan laporan satuan 3, kalau tidak dirinya enggan untuk membahas anggaran. Menurutnya pembahasan anggaran yang berlangsung hanya basa-basi saja, ia khawatir jangan-jangan tahun depan program yang sama dianggarkan lagi, menurutnya itu bisa saja terjadi tanpa sepengetahuan Komisi 3. [sumber]

Evaluasi KPK

13 Februari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton memandang perlu adanya perbaikan Indeks Persepsi Korupsi mengingat Indonesia berada di peringkat ke-4 di ASEAN, ujarnya. Selain itu Ia meminta KPK mengklarifikasi pernyataannya, karena Masinton memandang bahaya jika Pimpinan KPK mengatakan hal seperti itu. Masinton berpendapat, mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) salah satunya adalah pengangkatan yang sudah masuk waktu pensiun. Masinton mengungkapkan terdapat 5 pegawai yang sudah lewat waktu namun tidak dipensiunkan. Terdapat 29 pegawai dan 42 penyidik yang diangkat menjadi pegawai tetap namun belum diberhentikan dari institusi asalnya seperti kepolisian. Mengenai tunggakan perkara, Masinton tidak melihat masalah Pelindo II padahal sudah masuk tahun ketiga namun sampai saat ini belum selesai. Masinton mengatakan DPR adalah lembaga negara dan Ia merasa heran bila putusan UU MD3 dianggap tidak konstitusional. Masinton memberikan contoh kepatuhan terhadap perundang-undangan namun Masinton mengaku heran Pimpinan KPK mengajarkan anarki sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi adalah produk hukum. Masinton merasa heran terhadap KPK yang seolah-olah merasa yang paling benar, Masinton mengaku tidak menyukai hal ini sejak dahulu. Masinton menegaskan kembali bahwa kita semua adalah bernegara. Masinton menegaskan bahwa DPR-RI melalui Komisi 3 bisa mengeluarkan orang dari ruangan rapat jika tidak patuh terhadap putusan hukum. Masinton mengatakan bahwa Laode M Syarief (Wakil Ketua KPK) selalu mengomentari segala hal, Masinton menegaskan bahwa Laode dipilih sebagai pelaksana bukan sebagai komentator. Masinton kembali menegaskan bila hal ini belum clear, maka ia akan keluar dari ruangan atau KPK yang harus keluar ruangan. Masinton mengatakan bahwa kasus Pelindo II yang status hukumnya tidak jelas tetapi masih tidak ada progres. Masinton menyebut ada 2 audit investigasi BPK menyangkut kerugian negara. Masinton menegaskan semuanya akan berakhir jabatannya di tahun 2019 maka ia berharap semuanya bisa terselesaikan dengan benar. Proses peradilan yang cepat minimal membawa 2 barang bukti, menanyakan mengapa kasus Pelindo tidak segera dibawa ke pengadilan. Selanjutnya Masinton menyatakan bahwa KPK selalu mengatakan memiliki alat bukti berlapis dan sudah memanggil puluhan orang untuk menjadi saksi agar meyakinkan publik. Masinton menanyakan alasan kasus Pelindo karena sudah 3 tahun padahal sudah mempunyai 2 alat bukti. Kemudian Ia meminta KPK membaca UU MD3 dahulu. Masinton mengatakan tahun ini adalah tahun politik dan apapun yang disebutkan oleh KPK akan dijadikan alat politik untuk membunuh karakter seseorang. Maka dari itu Ia meminta pada KPK agar disiplin pada tahun ini dan tidak merasa moralnya paling tinggi sehingga bisa sembarangan saja berkomentar dan menyebut nama orang. Masinton berpandangan KPK bukan penafsir. Menurut Masinton, bila KPK kecewa maka tidak perlu informasinya di-publish. Masinton meminta KPK merenung sebelum membaca UU MD3. [sumber]

Rekomendasi Pansus KPK

7 Februari 2018 - Masinton mengatakan, Fraksi PDIP konsisten untuk memperkuat kinerja pemberantasan korupsi, terutama KPK. Ia menambahkan, PDIP berpandangan perlu adanya perbaikan KPK berdasarkan hasil temuan-temuan Pansus KPK.

Masinton mengatakan PDIP mendukung peningkatan anggaran dalam hal pemberantasan korupsi dan sistem anti korupsi. Ia menuturkan, KPK harus berpedoman hukum pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rangka pemberantasan korupsi. Ia menyatakan, PDIP berharap agar KPK bisa kuat dan maju. Ia pun menambahkan, selama ini pihak DPR dan KPK lah yang gaduh sehingga menumbulkan opini antiklimaks. Ia menegaskan kembali bahwa PDIP ingin memaksimalkan kemajuan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Masinton mengatakan, sikap PDIP untuk memperkuat KPK tidak ada kaitannya dengan tahun politik atau lainnya. Sikap tersebut, menurutnya hanya merupakan komitmen PDIP untuk memberantas korupsi di tengah kontroversi. [sumber]

Lembaga Pemasyarakatan dalam Evaluasi Kemenkumham

25 Januari 2018 - Dalam Raker dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Masinton meminta bahwa Kunker jangan dijadikan ajang untuk basa-basi karena seharusnya kita kasihan dengan keadaan orang-orang yang berada di dalam lapas. Masinton merasa tidak tega karena kurangnya tindakan konkret. [sumber]

Barang Sitaan, Perlindungan Korban, Evaluasi KPK

12 September 2017 - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Masinton menjelaskan mengenai masalah Rupbasan atau barang sitaan dan masalah aset Wawan, kembali ditemukan ada beberapa aset Nazarudin sejumlah 550M, menurutnya ini banyak sekali. Masinton melakukan rapat dengan Rupbasan, dari 550M yang ada di Rupbasan hanya 1 unit mobil Vellfire. Masinton meminta penjelasan berada di bawah pengawasan siapakah aset Nazarudin karena esensinya KPK dalam mengembalikan uang negara. Menurutnya rakyat itu butuh penjelasan yang jelas dan konkrit, tidak perlu ngancam-ngancam, dan meminta KPK untuk santai saja. Masinton mengatakan kepada KPK untuk tetap santai saat ditanya anggota DPR, tidak perlu marah-marah, Masinton menyatakan bahwa Komisi 3 tidak membela koruptor seraya menjelaskan bahwa semua yang dilakukan di sini berdasarkan UU MD3 yang diatur DPR. Untuk itu Masionton meminta siapapun yang rapat di sini, ikuti UU dan ketentuan berlaku. Menurut Masinton terkait penyelidik dan penyidik ini tidak sesuai dengan prosedur yang disampaikan. Masinton mau menegakkan aturan Republik ini setegak-tegaknya. Ia mengatakan bahwa hukum kita selama ini sudah carut marut. Ia melihat dalam SOP ini sudah tidak up to date lagi. Kemudian Ia menjelaskan bahwa jelas fungsi lidik dan fungsi sidik masing-masing berbeda.[sumber]

Evaluasi BIdang Tipikor Kejaksaan Agung

11 September 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 3 dengan Jaksa Agung, Masinton menceritakan tentang korban dari Bengkulu yang hadir ke Komisi 3 meminta keadilan terhadap korban penembakan di Bengkulu untuk menuntut keadilan beberapa waktu yang lalu. Masinton mengharapkan sebagai penegak hukum harus adil kepada siapa saja sehingga hukum ditegakkan. Masinton mengatakan bahwa pada saat itu pertimbangannya lebih pada pertimbangan politis hukum itu berlaku adil kepada siapapun. Masinton mengatakan bahwa keluarga korban juga ingin bertemu Presiden kalau kasus ini tidak jalan. Masinton berkata bahwa Kejaksaan harus menerapkan hukum yang adil bagi siapapun sehingga jika bersalah ya harus mengaku salah. [sumber]

PANSUS KPK- Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK

4 September 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus (Pansus) KPK dengan Ikatan Hakim Indonesia, Persatuan Jaksa Indonesia, Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian, Masinton menyatakan keheranannya bahwa pansus melaksanakan tugas, mandat konstitusi, tetapi dibilang melemahkan. [sumber]

PANSUS KPK-Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KPK di RUPBASAN

29 Agustus 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), RUPBASAN Jakarta Selatan, dan RUPBASAN Jakarta Barat Masinton menekankan Pasal 44 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa barang-barang sitaan disimpan di RUPBASAN. Masinton menanyakan apabila tidak didaftarakan atau disimpan di RUPBASAN apakah melanggar pasal 44 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa barang-barang sitaan disimpan di RUPBASAN. Masinton menyatakan mengenai vonis Nazarudin dan aset berupa rumah di Pejaten. Masinton menyatakan bahwa dirinya tidak tahu di mana aset tersebut diletakkan. Selanjutya, terkait dengan penyitaan aset, Masinton berpendapat bahwa ini adalah agenda terbesar untuk memiskinkan koruptor. Masinton menyatakan bahwa berdasarkan pernyataan RUPBASAN hanya ada mobil Land Rover. Lalu, Masinton menanyakan bagaimana dengan tanah di Curug, apakah tidak didaftarkan. Masinton berkata bahwa lebih tepatnya dirinya bertanya apakah benda tidak bergerak tidak pernah dicatat di RUPBASAN. Masinton juga bertanya mengenai keberadaan Mafia penyitaan aset. [sumber]

PANSUS KPK- Hubungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan KPK

28 Agustus 2017 - Menurut Masinton hal-hal yang normatif nanti disampaikan saja di rapat Komisi 3 DPR-RI. Masinton menanyakan, apakah MoU yang sudah berakhir masih bisa dijadikan acuan selain itu apakah perlindungan rumah aman di KPK dilaporkan ke LPSK. Dalam pandangan Masinton, KPK selalu merasa benar sendiri sehingga melanggar hak asasi manusia pun dibenarkan oleh KPK. Masinton juga mengutarakan sudah mendapat gambaran pelanggaran hak asasi seperti apa yang dilakukan KPK. [sumber]

Hak Angket KPK

28 April 2017 - pada Rapat Paripurna ke-95 - Menurut Masinton, telah banyak terjadi politik kemunafikan yang harus dihentikan di DPR-RI. Menurutnya banyak hal di KPK yang harus diperbaiki, Masinton menyesalkan masih banyak pihak yang menolak Hak Angket padahal anggota DPR-RI di Komisi 3 telah menyetujui adanya Hak Angket. Menurut Masinton, dengan pengajuan Hak Angket KPK tidak berarti DPR-RI mendukung koruptor. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi

17 April 2017 - Masinton menjelaskan kalau memang KPK kekurangan biaya, di Komisi 3 ada dana kedaruratan, jangan sampai KPK bermental pengiba. Masinton mempertanyakan berapa sesungguhnya yang di-cover oleh asuransi, serta apa saja yang di-cover, karena ini menyangkut jiwa. Masinton menambahkan bahwa KPK itu diperkuat, maka jangan meminta belas kasihan. Menurut Masinton, kalau institusi penegak hukum tidak solid di dalam, maka mengkhawatirkan dalam pemberantasan korupsi. Masinton menyarankan jangan sampai salah memahami konsep egalitarian, pihaknya sangat egaliter, tetapi dalam konteks bekerja pihaknya lebih taat pada pimpinan. Masinton meminta pimpinan KPK untuk membaca undang-undang, Karena Pimpinan KPK ini penanggung jawab tertinggi, bukan penyidik. Masinton menambahkan bahwa jangan-jangan selama ini ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pimpinan malah tidak mengerti. Mempertanyakan apa yang Deputi Penindakan ketahui tentang informasi ada yang menekan, dan melemparkan bola ke Komisi 3. [sumber]

18 April 2017 - Masinton mengingatkan adanya friksi di dalam tubuh KPK baik dari internal penyidik seperti yang disampaikan pemimpin KPK pada rapat sebelumnya. Masinton mengingatkan kembali bahwa landasan yang digunakan dalam rapat adalah UUD 1945 agar rapat clear dan bukan berdasarkan kepada apa yang dikatakan Masinton melainkan konstitusi dan perundangan sehingga bukan merupakan upaya menghalangi kinerja KPK. Masinton juga menjelaskan bahwa semuanya karena Komisi 3 ingin KPK dapat bekerja sesuai dengan perundang-undangan. Kemudian Ia menjelaskan kesamaan posisi bahwa tugas DPR-RI juga diatur dalam UU yaitu UU MD3, sedangkan KPK juga diatur dengan UU yaitu UU KPK dengan TIPIKOR dan KUHAP sebagai acuannya. Di dalam UU KPK juga diatur kewenangan DPR-RI kaitannya dengan KPK yaitu pada 5 pasal dalam UU KPK termasuk Pasal 14,15,33, dst. Pada Pasal 20 ayat (1) KPK bertanggung jawab kepada publik dan melaporkan laporan kinerja secara terbuka, lanjutnya. Masinton meminta penjelasan dari KPK mengenai dasar-dasar pribadi, kedisiplinan pegawai, dan pemberlakuan S.O.P KPK, serta sistem pengendalian KPK yang menekankan pengendalian optimalisasi dan manajerial KPK. Masinton menyatakan bahwa selama ini Komisi 3 tidak pernah melihat dalam bentuk tertulis Standar Operational Procedure (S.O.P) di KPK itu seperti apa untuk itu Ia meminta agar KPK memberikan draf S.O.P KPK kepada Komisi 3

Masinton menyampaikan bahwa pada pertemuan sebelumnya ia sempat mendengar bahwa KPK sifatnya egaliter, padahal dalam UU KPK yang Masinton baca tidak ada kata-kata egaliter tercantum. Masinton kemudian mengambil persamaan bahwa posisi beliau dengan warga dapil yang memilihnya adalah egaliter namun Ia tidak dikenal ketika bertugas dan di dalam UU tidak dikenal istilah egaliter. Untuk itu, sebagai pimpinan KPK yang diberikan wewenang yang sangat kuat dalam UU KPK dan pelaksana UU yang Komisi 3 pilih, Masinton mempersilakan pemimpin-pemimpin KPK mundur saat itu juga jika tidak sanggup. Masinton mempertanyakan siapakah sebenarnya yang melemahkan KPK, Ia juga meminta Bapak dan Ibu pimpinan KPK untuk konsisten dengan tagline berani jujur, hebat! Karena secara hierarki struktural tidak dikenal adanya konsep egalitarian. Ia juga mengingatkan bahwa seharusnya tidak terjadi pembangkangan di KPK. Selanjutnya Masinton mengusulkan kepada Pimpinan KPK agar ada wujud yang konkret dalam menata institusi KPK khususnya yang mengatur internal KPK selama ini.

Terkait masalah zero tolerant, harus jelas. Publik tahu SP2 diterbitkan kemudian dicabut. Jika seperti itu ia menanyakan di mana prinsip zero tolerant-nya. Menurutnya KPK melakukan pembocoran dulu ke media baru dibahas. Hal itu akan menimbulkan implikasi hukum karena ada dokumen yang mudah bocor ke publik. Ia berharap jangan sampai ada korupsi dalam pemberantasan korupsi. Jangan ada pelanggaran hukum dalam penegakan hukum. Juga jangan sampai ada diskriminasi dalam penanganan hukum. Ia takut publik akan memberi cap negatif pada KPK. Ia juga ingin pemberantasan korupsi bisa berjalan konsisten.

Masinton meminta semua pihak berkata dengan jujur karena seluruh peserta rapat sudah mengetahui surat SP2 yang bocor dan diberitakan di media massa, kemudian ada penolakan terhadap Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) tersebut, lalu ada pihak eksternal KPK yang muncul dan selanjutnya SP2 tersebut dicabut oleh pimpinan KPK. Masinton meminta Laode untuk meminta izin kepada pemimpin rapat terlebih dahulu jika ingin melakukan interupsi karena ada peraturan tata tertib dalam rapat di DPR-RI. Masinton mempertanyakan di manakah prinsip zero tolerant KPK karena publik sudah tahu bahwa SP2 yang muncul kemudian dicabut oleh KPK yang menunjukkan pelanggaran telah dilakukan oleh KPK. Ia kemudian juga mempertanyakan kronologi bocornya surat dakwaan dan informasi penting lainnya kepada publik satu hari sebelum persidangan apakah sudah sesuai dengan S.O.P KPK. Masinton berharap tidak ada pelanggaran hukum dan diskriminasi dalam tubuh penegak hukum karena yang disebut penegak hukum menurut Masinton adalah yang secara diam-diam langsung melakukan eksekusi. Dengan prosedur yang dilakukan KPK tersebut (atas bocornya beberapa informasi dan dokumen penting KPK) Masinton menyarankan Agus Raharjo agar tidak mengumbar pembicaraan jika ingin menjadi Wapres atau jabatan lainnya. Masinton kemudian menduga jika KPK berpandangan bahwa politisi adalah bandit maka arah kinerjanya pasti mengarahkan pada hal tersebut. Untuk itu, jika KPK menyebut nama seseorang, seharusnya melakukan cross-check terlebih dahulu. Masinton kemudian menerangkan bahwa Komisi 3 tidak ingin penegakan hukum disalahgunakan, melainkan harus lurus dan taat asas.

Masinton mengingatkan bahwa KPK belum menjawab bagaimana sikap KPK atas adanya temuan BPK mengenai pembangunan gedung KPK. Selanjutnya Ia menyatakan bahwa public ingin pemberantasan korupsi berjalan konsisten untuk itu karena harapan publik tercermin dalam UU yang ada, kita harus mencari tahu bagaimana menjadikan UU Tipikor sebagai lex specialis. Masinton juga menyarankan untuk meletakkan politik hukum khususnya pemberantasan korupsi agar benar-benar berjalan efektif. Untuk itu Ia sedari mula rapat membawa UU Tipikor karena Masinton berpandangan jika mode penegakkan hukum seperti saat ini yaitu tidak ada pembaharuan dan kemajuan dalam sistem pemberantasan korupsi maka perilaku korupsinya tidak akan ilang kasus tidak akan tertangani dan artinya gagal. Untuk itu, Masinton menyarankan bahwa desain pemberantasan korupsi harus jelas. Ia kemudian mengingatkan bahwa ketika pemaparan makalah pada uji kelayakan dan kepatutan, Bapak dan Ibu Komisioner KPK menyetujui adanya revisi UU KPK namun sekarang ketika sudah terpilih menyatakan menolak. Dalam fungsi pengawasan DPR-RI, Masinton meminta KPK segera menyerahkan S,O,P-nya dan menyatakan tidak ingin terjadi lagi kebocoran dokumen KPK ke publik. Masinton berpesan jangan sampai kebencian KPK kepada politisi membuat KPK tidak adil. Masinton mengungkapkan keheranannya dengan jawaban Pimpinan KPK yang menyatakan bahwa jawaban terjadap pertanyaan-pertanyaan dalam rapat dijawab di persidangan saja. Masinton menyayangkan tidak adanya dewan pengawas dalam tubuh KPK padahal pengawasan harus ada dari perspektif DPR-RI. Menurut Masinton, dalam keorganisasian Komisi 3 perlu tahu kelembagaan dalam keorganisasian KPK karena UU juga memerintahkan seperti itu, sedangkan mengenai teknik penyidikan, Masinton membebaskan caranya. Masinton menilai KPK tidak jujur karena perubahan S.O.P pun tidak diberitahukan kepada DPR-RI. Ia juga kemudian meminta KPK untuk tidak berlindung diba;ik Mutual Legal Assistance (MLA) mengapa kasus Pelindo lama penanganannya.

Masinton sebagai anggota DPR-RI yang dipilih oleh rakyat dan anggota Fraksi PDI-P menyatakan bahwa fraksi PDI-P akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam fungsi pengawasan DPR-RI untuk melakukan proses hukum selanjutnya untuk didalami pada tingkat pansus dengan menggunakan hak angket karena Ia menduga telah terjadi penyimpangan di sini. [sumber]

Pembahasan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Agung

12 April 2017 - Masinton mempertanyakan bagaimana grand design terkait penanganan hukum di Kejaksaan Agung, sehingga Komisi 3 bisa tahu kebutuhan anggaran dari Kejaksaan Agung. Terkait pelanggaran HAM berat, Masinton mempertanyakan sampai kapan korban bisa menemukan keadilannya di negeri ini. [sumber]

Menyikapi Pernyataan Calon Gubernur Jakarta atas Pemanggilan Calon Wakil Gubernurnya oleh Kepolisian

20 Januari 2017 - (TRIBUNNEWS.COM) - Anggota Komisi III DPR-RI, Masinton Pasaribu, menyayangkan sikap Calon Gubernur Jakarta Agus Yudhoyono yang bersikap reaksioner terhadap kepolisian yang akan memeriksa calon wakil gubernur Sylviana Murni atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Bansos DKI.

"Merendahkan profesionalisme kepolisian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, melakukan penyelidikan dan penyidikan," tegas Politikus PDI Perjuangan itu kepada Tribunnews.com, Kamis (19/1/2017).

Sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono menilai pemanggilan cawagubnya, Sylviana Murni, oleh kepolisian pada Jumat (20/1/2017) besok bernuansa politis. Agus pun menyayangkan hal itu.

"Inilah yang sangat saya sayangkan. Rasa-rasanya aroma politiknya terlalu tinggi. Mencari-cari suatu yang tidak ada," kata Agus saat ditemui di kawasan Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2017).

Menurut Masinton, pernyataan Agus adalah kesimpulan yang prematur.

"Pernyataan ini adalah kesimpulan prematur yang mendahului proses penyelidikan yang sedang berlangsung di kepolisian," kata Masinton Pasaribu.

Sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, menurut Masinton Pasaribu, seharusnya Agus-Sylvi memberikan edukasi dan contoh ketauladanan kepada masyarakat dengan bersikap kooperatif, taat dan menghormati proses penegakan hukum.

"Bahwa setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum," demikian Masinton Pasaribu.

"Sikap reaksioner dan tidak kooperatif yang dipertontonkan Agus Yudhoyono akan dinilai oleh publik, mana pasangan cagub dan cawagub yang benar-benar memiliki komitmen tinggi pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta yang cuma retorika semata," kata Masinton Pasaribu.

Sebelumnya Agus Yudhoyono, menilai pemanggilan cawagubnya, Sylviana Murni, oleh kepolisian pada Jumat (20/1/2017) besok bernuansa politis. Agus pun menyayangkan hal itu.

"Inilah yang sangat saya sayangkan. Rasa-rasanya aroma politiknya terlalu tinggi. Mencari-cari suatu yang tidak ada," kata Agus saat ditemui di kawasan Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2017).

Polisi diketahui tengah membuka penyelidikan baru soal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Bareskrim Polri pun menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Sylvi dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat besok.
Setelah mengetahui informasi itu, Agus mengaku sudah berbicara dengan Sylvi.

Dari pembicaran yang dilakukannya, Agus mengatakan bahwa Sylvi membantah tudingan yang diarahkan kepadanya.

Sylvi, kata Agus, menyatakan apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Tidak ada praktik-praktik yang melanggar atau diduga melanggar aturan. Apalagi sampai dikatakan ada penyelewengan anggaran dan sebagainya. Dengan tegas, beliau menyampaikan tidak ada hal itu," ujar Agus. [sumber]

Kasus Penegakan Hukum PT Maybank Indonesia

8 Desember 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 dengan Direktur Utama dan Kuasa Hukum PT Maybank Indonesia, Masinton mengatakan apa yang dikuasai Maybank terhadap aset–aset debitur tidak fair karena negara tidak mendapat apa-apa. Masinton mengatakan bahwa terdapat uang negara di perusahaan PT Meranti Maritime. Masinton menjelaskan, tugas Komisi 3 adalah menyelamatkan aset negara dengan keadilan hukum yang ada. Masinton akan memanggil PT Panmaritim. [sumber]

Menyikapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi

18 November 2016 - (OKEZONE.COM) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu mengapresiasi langkah Divisi Propam Mabes Polri yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno.

Brotoseno diketahui terjaring OTT oleh Satgas Saber Pungli karena diduga melakukan pemerasan kepada pihak yang berperkara dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Sanksi tegas harus diberikan kepada AKBP Brotoseno, dari mulai pemecatan hingga hukuman pidana berat," ujar Masinton kepada Okezone, Jumat (18/11/2016).

Masinton menyayangkan kekasih Angelina Sondakh ini yang menyalahgunakan jabatan dalam tugas dan fungsinya sebagai salah satu Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi di Dittipidkor Bareskrim Polri. Ia menilai oknum polisi itu menjadikan kasus korupsi sebagai komoditAS yang bisa diperjualbelikan.

"Sebagai perwira menengah yang menjabat sebagai kepala unit tindak pidana korupsi seharusnya AKBP Brotoseno melaksanakan tugas dan fungsinya membongkar kasus korupsi hingga menyeret pelaku korupsi ke pengadilan," jelas Masinton.

Komisi III DPR RI, lanjut Masinton mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan tugas dan kewenangannya.

"Karena oknum-oknum seperti inilah yang memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat," tukas Politikus PDI Perjuangan itu.

Sekadar diketahui, Divisi Propam Polri melakukan OTT kepada AKBP Brotoseno dengan barang bukti uang Rp 3 miliar. Kekasih Angelina Sondakh ini diduga melakukan pemerasan kepada pihak yang berperkara dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Sebelumnya pada tahun 2011 nama Brotoseno sempat terdengar di publik, saat itu ia masih ditugaskan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pernah mengembalikan Brotoseno ke Mabes Polri terkait adanya dugaan konflik kepentingan sebagai penyidik KPK dengan kasus yang membelit kekasihnya, Angie. Kini Angie mendekam di Rutan Pondok Bambu karena kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang.‎ [sumber]

Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA)

11 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 dengan Kapolda Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Selatan dan Kapolda Papua, menurutnya, terbitnya SP3 di Riau tidak melalui tahapan prosedur yang lengkap. Ia meminta kepolisian menangani kasus korporasi ini tidak dengan buru- buru, dengan penuh ketelitian. Masinton meminta pertanggungjawaban korporasi karena tidak mungkin tiba- tiba api berasal dari masyarakat. Ia mempertanyakan ketepatan prosedur dalam pembuat pembuatan SP3. Menurutnya pemerintah tidak boleh mempermudah penjahat lingkungan, dan tidak boleh memanfaatkan kasus yang ada. [sumber]

Efektivitas Pengawasan Internal Kejaksaan Agung RI

26 September 2016 - Pada Rapat Kerja Komisi 3 dengan Jaksa Agung, Masinton mengatakan kerugian negara dari kebakaran hutan mencapai 200 Triliun rupiah, tentu kerugian yang sangat besar. Masinton mengatakan nilai kerugian negara yang disidik oleh penegak hukum sekitar 3 Triliun rupiah. Di Riau ada 15 perusahaan yang diberikan SP3. Ia menanyakan kepada Jaksa Agung proses penerbitan SP3 serta supervisi Kejaksaan agar kasus kebakaran hutan dan lahan dapat diungkap secara jelas. Masinton berkata bahwa ia mendengar Kejaksaan Riau belum menerima SPDP dari kepolisian, menurutnya ini janggal jika Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sudah diterbitkan. Ia berkata negara harus mengungkap siapa aktor intelektual di balik kasus ini. Ia menanyakan sudah berapa korporasi yang masuk pengadilan terkait kasus ini. Masinton juga menanyakan sudah berapa banyak pengajuan surat kuasa dari KemenLHK yang diterima Kejaksaan sebagai pengacara negara. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Setyawan

25 Agustus 2016 - Pada Fit and Proper Test Calon Hakim Agung yang digelar Komisi 3 a.n. Setyawan, Masinton menanyakan apa motivasi dan kelebihan Setyawan sehingga berani mencalonkan diri menjadi hakim agung, hakim harus berintegritas dan adil contoh kongkretnya, jelas Masinton. Masinto memberikan pertanyaan apa konsekuensi jika yang mendasar itu dilanggar oleh hakim agung. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan

25 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan yang digelar Komisi 3 DPR-RI, Masinton mengutip dari dokumen yang dibaca terkait aktor yang diubah mentalnya sehingga Masinton menanyakan bagaimanakah mentalitas aktor yang tidak korup sebagai calon hakim agung. [sumber]

Pemilihan Kapolri

23 Juni 2016 - Masinton mempertanyakan fokus Cakapolri terkait kasus Semanggi tahun 1998. Beliau juga menanyakan bagaimana cara Cakapolri mendorong reformasi kultural di Polri. Selain itu, Masinton meminta Cakapolri dapat merealisasikan reformasi internal Polri melalui peningkatan anggaran. [sumber]

Pada Sidang Paripurna ke-22 tanggal 23 Maret 2015 - Masinton mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan penjelasan sejelas mungkin alasan pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri). [sumber]

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Polisi Republik Indonesia

12 Juni 2016 - (SindoNews.com) - Adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perpanjangan masa jabatan dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mendapat kritik dari anggota DPR.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku tidak setuju dengan adanya perubahan Perpres tersebut. Dia menyebut, DPR dalam hal ini turut berperan terhadap persetujuan pilihan Kapolri tersebut.

"Dengan mengubah Perpres saja tidak cukup, karena persetujuan atau penolakan DPR terhadap calon Kapolri yang diusulkan oleh presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 11," ujar Masinton saat dihubungi Sindonews, Minggu 12 Juni 2016.

Politikus PDIP itu juga menyebut, Perpres tersebut termasuk dalam hirarki hukum yang kedudukannya di bawah UU. Kata dia, proses pembentukan UU Kepolisian saat itu adalah untuk mencegah penggunaan lembaga kepolisian sesuai selera kekuasaan seperti rezim Orde Baru yang digunakan sebagai alat untuk melindungi kepentingan kekuasaan.

"Persetujuan dari DPR adalah dalam rangka untuk fungsi kontrol dan pengawasan dari rakyat melalui DPR, terhadap institusi kepolisian," jelasnya.

Sementara, Anggota Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa masing-masing institusi tentu harus menjalankan fungsinya sesuai ketentuan dengan UU yang berlaku.

"Harus sesuai fungsi, sesuai ketentuan UU yang berlaku," kata Aziz saat dihubungi Sindonews, kemarin. [sumber]

Evaluasi KPK - Kasus RS Sumber Waras, Reklamasi Jakarta, dan isu lainnya

5 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton mengusulkan KPK agar berhati-hati sebelum mengeluarkan pernyataan dan sebelum disampaikan harusnya ada konsultasi antara KPK dengan BPK. Masinton menggambarkan BPK dan KPK seperti adu balapan, karena KPK sendiri yang meminta audit investigatif jadi seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BPK agar tidak terjadi polemik yang berkelanjutan seperti ini. [sumber]

17 Mei 2016 - (SindoNews.com) - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menegaskan tidak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Menurut saya jabatan Kapolri enggak usah diperpanjang," tegas Masinton Pasaribu saat mengisi Dialog Nasional Wacana Kritis Perpanjangan Kapolri di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Penolakan tersebut dilontarkan Masinton karena tidak melihat ada sisi urgensi darurat di lingkungan Kepolisian yang menyebabkan masa jabatan Kapolri harus diperpanjang.

"Kalau sekarang urgensi di Polri kan cukup bagus atau keadaan darurat lainnya juga enggak ada. Ini kan landai saja situasinya, kedaruratannya juga santai aja," ujar Masinton Pasaribu.

Walaupun begitu, Masinton tetap mengembalikan keputusan tersebut pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran hanya Jokowi yang memiliki hak untuk memperpanjang atau tidak.

"Walaupun sesungguhnya ini kewenangan Presiden, kita (masyarakat) harus kritisi juga. Kalau mau diperpanjang silakan, tapi jelaskan alasannya," kata politikus PDIP tersebut. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung

21 April 2016 - Masinton mengatakan bahwa komisi 3 telah melakukan agenda rapat dengan Komnas HAM tentang Kasus Trisakti, Semanggi 1 dan 2. Komnas HAM mengatakan kasus tersebut tertahan di Kejaksaan. Masinton mengaku Komisi 3 telah menerima laporan dugaan korupsi dari penanganan aset sitaan korupsi. Masinton menegaskan jangan sampai, aset-aset sitaan korupsi menjadi ladang korupsi kembali. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI)

18 April 2016 - Masinton menanyakan, apakah KKRI mempunyai peran untuk menaikkan performa Institusi Kejaksaan. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

18 April 2016 - Terkait kasus pembubaran kegiatan warga, Masinton menanyakan tentang peran Komnas HAM. [sumber]

Kasus Freeport dan Mobile-8

20 Januari 2016 - (KOMPAS.com) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengaku telah menerima surat keberatan yang dilayangkan Fraksi Partai Nasdem.

Meski demikian, ia menegaskan, tak akan meminta maaf kepada Nasdem atas pernyataan yang ia lontarkan saat rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Rabu (20/1/2016) kemarin.

"Saya tidak akan menyampaikan permohonan maaf apapun. Karena itu prinsip yang dijamin UU," kata Masinton saat dihubungi, Kamis (21/1/2016).

Menurut dia, apa yang disampaikan saat RDP kemarin hanya bersifat normatif. Bahkan, menurut dia, Nasdem seharusnya menghargai perbedaan pendapat yang ia sampaikan.

"Masa berpandangan kritis dilarang? Sesuai konstitusi dan perundang-undangan. Anggota DPR memiliki Hak Imunitas, sesuai Pasal 224 UU MD3," kata dia.

Lebih jauh, ia meyakini, bahwa apa yang disampaikannya kemarin tak akan menimbulkan persoalan baru antara PDI Perjuangan dengan Nasdem. Sekali pun, ia tak memenuhi permintaan Nasdem untuk meminta maaf.

Antargeng

Fraksi Nasdem mengirimkan surat yang berisi protes kepada Pimpinan Fraksi PDI-Perjuangan.

Dalam surat yang diterima Kompas.com, Nasdem mengaku keberatan atas sikap Masinton Pasaribu dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung M Prasetyo, Rabu (20/1/2016).

"Dimana dalam rapat tersebut anggota Fraksi saudara atas nama Sdr. Masinton Pasaribu dengan nomor Anggota A-146 atas pernyataannya dalam rapat: mengingatkan Prasetyo (Jaksa Agung) bahwa dalam kasus-kasus Freeport dan Mobile 8 ada pertarungan antargeng dan dalam Mobile 8 ada pertarungan Surya Paloh dan Hari Tanoe," demikian bunyi surat yang dikirim tanggal 21 Januari 2016 tersebut.

Masih dalam surat itu, Nasdem beranggapan pernyataan Masinton tersebut menyesatkan dan tidak berdasar fakta. (sumber)

Fit & Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

15 Desember 2015 - Masinton berharap KPK mampu membangun sistem pemberantasan korupsi secara utuh. Masinton sadar bahwa ternyata KPK baru begini-begini saja. Sebelumnya, Masinton sangat berharap bahwa KPK mampu memberantas korupsi secara utuh/kokoh. Masinton juga membela KPK. Menurut Masinton, KPK juga merupakan national interest.

Masinton berpendapat bahwa kekayaan alam negeri telah dikuras habis-habisan, tetapi masyarakatnya tetap miskin. Di mana ada tambang, di situ pasti masyarakatnya miskin. Masinton menilai situasi ini terjadi karena telah terjadi korupsi besar-besaran.

Menurut Masinton, banyak orang yang membuat perumpamaan bahwa korupsi di era Orde Baru berada di bawah meja. Tidak seperti sekarang, di atas meja. Masinton sadar bahwa yang dibela bukan hanya KPK sebagai lembaga, tetapi juga peranan KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Tidak hanya KPK, Masinton menilai lembaga penegak hukum lainnya juga perlu direvitalisasi dalam memberantas korupsi. Masinton meminta KPK jangan hanya mengabarkan kebocoran tehadap adanya korupsi, tetapi harus ditindaklanjuti secara tegas. [sumber]

Revisi KUHP dan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi

19 November 2015 - Masinton merasa belum melihat KPK fokus kepada national interest terhadap kasus yang terjadi dari Januari 2015 hingga sekarang. Masinton menyarankan agar KPK fokus kepada hal itu, dan jangan pada kasus-kasus korupsi pengadaan barang dan jasa saja.

Menurut Masinton, sejak tahun 2012 publik belum tahu kelanjutan dari kasus crane di Pelindo II. Masinto dorong KPK untuk usut kasus crane di Pelino II ini karena kalau tidak Masinton khawatir publik akan menilai KPK hanya jago tangkap tangan. [sumber]

Laporan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

19 November 2015 - (TRIBUNNEWS.COM) - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan bahwa hasil laporan Pansel KPK kepada Komisi III tidak jauh berbeda dengan laporan hasil arisan ibu-ibu rumah tangga.

"Mohon maaf ini ya Ibu Pansel KPK, laporan ini kaya laporan arisan ibu-ibu RT kalau melihat begini," ujar Masinton saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Masinton Pansel KPK tidak bisa memenuhi permintaan Komisi III DPR untuk mendapatkan dokumen pansel sehingga tidak ada perkembangan yang berarti.

Dirinya meminta untuk transkrip wawancara juga disertakan dalam laporan yang diberikan, bukan hanya laporan biodata dan alamat serta nama sekolah.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Taufiqulhadi menyatakan bahwa laporan KPK seharusnya jauh lebih tebal dibanding dengan laporan calon hakim agung KY.

"Ini saya punya contoh dari laporan KY, ini tebal sekali. Kami minta yang lengkap. Jangan hanya seperti ini," kata Taufiqulhadi.

Sedangkan Wakil Ketua Pansel KPK, Eny Nurbaningsih mengatakan bahwa hasil wawancara dengan capim KPK sudah disiapkan dalam bentuk video, bukan dalam bentuk tulisan.

"Kami sudah siapkan seluruh wawancara dalam bentuk video agar semua bisa melihat kejelasan dan kelengkapan secara transparan," ucap Eny. (sumber)

Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK

17 November 2015 - Menurut Masinton, Panitia Seleksi (Pansel) harus menggunakan metodologi yang efektif dan transparan dalam menentukan Calon Pimpinan (Capim) KPK. Masinton menilai proses seleksi Capim KPK yang dilakukan Pansel saat ini, seperti ada kecurangan karena sampai saat ini Komisi 3 belum melihat transparansinya. [sumber]

Kapasitas KPK Menangani Kasus Korupsi Besar

10 November 2015 - (Suara.com) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi baru bisa menangani kasus-kasus korupsi berskala kecil.

"Dengan adanya KPK, harusnya kita mampu mengejar dan memberantas korupsi yang lebih besar," ujar Masinton dalam acara Rakernas Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat di Hotel Sentral, Pramuka, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Masinton menganggap KPK hanya menangani kasus korupsi politisi yang bernilai berita besar.

"Kita lihat yang ditangani lebih kepada politisi partai yang nilai beritanya lebih tinggi, apalagi lewat sadapan, seperti yang kita lihat sekarang, ada yang kasusnya hanya Rp.200 juta, harusnya di UU KPK itu, KPK tangani Rp.1 milyar ke atas," kata dia.

Kendati demikian, Masinton mengapresiasi KPK yang sudah banyak menangani kasus korupsi.

"Kita senang KPK tangani kasus seperti kasus Rp.150 juta, Rp.200 juta, bukan berarti kita permisif, tapi dengan adanya KPK harusnya kita mampu mengejar korupsi yang lebih besar," kata Masinton. (sumber)

Penyidikan Kasus Pelindo II

21 Oktober 2015 - Masinton menanyakan ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Anang Iskandar beberapa hal :

  • Sampai kapan masa dinas Anang Iskandar sebagai Kabareskrim?
  • Apakah Bareskrim pernah memanggil Direktur Utama Pelindo II?
  • Secara struktur organisasi, tersangka FN tidak mungkin melakukan korupsi sendirian. Apakah FN melakukan tindak korupsi sendiri atau perintah atasan?
  • Mengapa sampai sekarang tersangka FN belum ditahan?
  • Apakah Kabareskrim merasa nyaman dalam menyelesaikan kasus ini?
  • Dari sepuluh hasil audit, baru satu yang diselidiki. Apakah penurunan tensi penyidikan karena ada intervensi dari beberapa pihak?
  • Masinton sudah melaporkan RJ Lino, tetapi mengapa Kabareskrim terlihat biasa-biasa saja?

Masinton juga menanyakan sejauh mana koordinasi Bareskrim dengan BPK. Masinton menegaskan bahwa menurut BPK, yang dapat menyampaikan kerugian negara adalah Bareskrim.

Menurut Masinton, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus hadir bila penanganan kasus oleh Bareskrim terus begini. Masinton meminta Kabareskrim mundur saja bila tidak mampu menangani kasus ini. Masinton menilai Kabareskrim tidak jujur. [sumber]

Aturan Baru Soal Pemeriksaan Anggota DPR

25 September 2015 - (VivaNews) - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera merespons aturan baru soal pemeriksaan Anggota DPR.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang merubah frasa "persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan" dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 diubah menjadi "persetujuan tertulis dari presiden" dalam permintaan keterangan terhadap anggota DPR.

"Ya memang jadi panjang dan rumit. Presiden harus bisa merespons cepat. Jangan jadi sasaran tembak dan disalahkan karena dianggap lambat," kata Masinton saat di hubungi, Kamis 24 September 2015.

Masinton berharap Presiden Jokowi segera berkoordinasi dengan Sekretaris Negara. Menurutnya hal ini penting agar proses administrasi bisa cepat.

"Ini kan tahapan administrasinya panjang. Polisi atau jaksa kan nggak bisa minta langsung ke presiden. Ada proses administrasi. Ini yang harus cepat," kata dia.

Politisi PDIP ini memaparkan putusan MK ini tidak berlaku bagi berbagai kejahatan dengan predikat khusus dan operasi tangkap tangan (OTT) baik oleh KPK maupun aparat penegak hukum lain.

"Jadi kalau kena OTT, nggak berlaku," katanya. (sumber)

Anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan

14 September 2015 - Menurut Masinton, permasalahan mengenai anggaran pasti akan dibawa oleh setiap anggota pada rapat Kelompok Komisi (Poksi) dan rapat di Badan Anggaran (banggar) nantinya.

Masinton menanyakan perkembangan Kasus Semanggi karena menurutnya kasus ini hanya dibikin seperti bola ping-pong dan tidak pernah ada penyelesaiannya. Masinton berharap bahwa Komnas HAM dapat memberikan penanganan yang lebih jelas lagi dan penuntasan Kasus Semanggi. Selain itu, Masinton juga menyoroti mengenai dugaan pelanggaran HAM terkait dengan kasus penggusuran Kampung Pulo. Masinton mempertanyakan tindak lanjut terhadap kasus ini. Siapa yang bisa dimintai pertanggung-jawaban terkait dengan kasus Kampung Pulo? [sumber]

Aksi Warga Cegat Konvoi Moge

19 Agustus 2015 - (Liputan6.com) - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendukung aksi warga Yogyakarta yang mencegat konvoi motor gede (moge) lantaran dinilai melanggar rambu lalu lintas. Tindakan tersebut dianggap mencerminkan masyarakat yang muak dengan perilaku tak patuh pengendara di jalan raya.

"Itu sudah tepat. Karena itu kan akumulasi kekecewaan warga. Apa yang dilakukan itu sudah benar. Walaupun pengguna moge sudah ada pengawalan, tapi itu akumulasi," tegas Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2015).

"‎Yang dilakukan oleh warga Yogya adalah ekspresi kemuakan atas arogansi motor gede selama ini. Itu akumulasilah. Dan tentu kita tidak suka perilaku di jalanan seperti itu," imbuh dia.

Politikus PDIP ini juga meminta agar polisi menindak para pengendara moge yang melanggar rambu. Jangan sampai polisi melakukan pembiaran. Selama ini pengendara moge sesuka hati melaju di jalan raya karena tidak pernah ditindak tegas.

"‎Kalau ada yang arogan ya ditindak. Tidak usah dibiarkan walaupun moge. Selama ini kan tidak ditindak, sehingga mereka leluasa saja, seakan jalanan milik mereka," tandas Masinton.

Elanto Wijoyono, seorang pengendara sepeda menghadang pengendara moge di perempatan Condongcatur, Sleman, Sabtu 15 Agustus 2015. Aksinya itu menimbulkan banyak komentar di media sosial setelah videonya menyebar di internet.

Rombongan moge yang mempunyai acara di Candi Prambanan mulai 14-17 Agustus 2015 memang telah membuat jalanan di Yogyakarta bergemuruh. Terlihat beberapa pengendara moge berkendara membahayakan orang lain. Misalnya mengebut dan melanggar lalu lintas. Hal itulah yang membuat Elanto geram.

Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, rombongan moge tersebut sah-sah saja untuk melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti halnya lampu merah. Hanya saja jika perjalanan konvoinya tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

"Ada ketentuan di Pasal 134 itu yang menilai kepentingannya itu polisi, jadi kalau itu untuk ketertiban dan keselamatan, boleh (dikawal). (Kalau melanggar) Yah polisi itu yang memberikan diskresi, boleh di dalam UU-nya boleh, makanya minta pengawalan polisi," kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa 18 Agustus 2015. (baca disini)

Kecerobohan Jaksa Agung

18 Agustus 2015 - (Rimanews) - Jaksa Agung, HM Prasetyo telah merusak citra Presiden Joko Widodo terhadap iklim investasi dan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menanggapi penggeledahan PT Victoria Sekuritas Indonesia, Selasa (18/08/2015).

Masinton menilai, tim Satgassus Kejagung telah melakukan tindakan ceroboh dan tidak profesional atas tindakan salah objek penggeladahan terhadap perusahaan jasa investasi ini. "Nggak bener tindakan mereka (satgassus) ini. Tindakan ini bisa merusak citra Presiden Jokowi," ungkapnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga akan menanyakan kecerobohan seorang Jaksa Agung yang juga pembantu Presiden ini melakukan tindakan malpraktik hukum tersebut tanpa memikirkan dampaknya.

"Komisi III akan mempertanyakan tindakan ceroboh Jaksa Agung ini," tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. Mereka memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.

Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 wib hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 wib itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan dan berada dibawah tekanan serta intimidasi.

Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation.

Namun ditegaskan, Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam. (sumber)

Sanksi Bagi Parpol yang Tidak Usung Calon pada Pilkada

8 Agustus 2015 - KOMPAS.com - Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu sependapat dengan wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang sengaja tidak mengusung calon dalam pilkada serentak.

"Tidak etis jika parpol dalam momentum pilkada seperti ini tidak mencalonkan kepala daerah. Salah satu fungsi parpol adalah kaderisasi dan menyediakan calon-calon pemimpin. Kalau itu tidak dilakukan, berarti tidak mendukung jalannya demokrasi," ujar Masinton, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).

Menurut dia, parpol berkewajiban menyiapkan rekruitmen kepemimpinan baik di daerah maupun untuk skala nasional. Partai seharusnya rutin menjalankan kaderisasi, sehingga tidak akan terjadi krisis kader, yang menyulitkan partai untuk mencari orang yang tepat untuk diusung sebagai kepala daerah.

"Seharusnya ada sanksi. Jadi tidak ada lagi penundaan pilkada, hanya karena partai tidak mengusung calon," kata Masinton.

Wacana pembentukan regulasi yang mengatur pemberian sanksi bagi partai politik apabila tidak mengusung calon kepala daerah, muncul saat terjadi polemik mengenai calon tunggal kepala daerah.

Partai politik dinilai sengaja tidak mengusung calon, agar terjadi penundaan pelaksanaan pilkada. Meski demikian, beberapa politisi menolak wacana tersebut.

Pasalnya, partai politik memiliki hak untuk mengusung atau tidak mengusung calon dengan berbagai pertimbangan. Jika dibuat aturan pemberian sanksi, hal tersebut justru dianggap sebagai pemaksaan demokrasi terhadap partai. (baca disini)

Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2015-2019

Pada 6 April 2015 - Menurut Masinton situasinya konyol sekali dimana Kepala BNN dan pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) mengatakan kasus dimana 10 tahanan BNN yang kabur sebagai human error. Masinton menilai Kepala BNN dan pejabat lapas seperti tidak ingin mengurai sindikat narkoba. Masinton dorong Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk membuat tim investigasi bersama terkait adanya 10 tahanan BNN yang kabur. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung, Komnasham & KPK

Pada 10 Februari 2015 - Masinton menilai anggaran yang diajukan Kejagung dan Komnasham memalukan karena ada kasus yang biayanya bisa sampai milyaran rupiah namun kasus tragedi Semanggi sampai hari ini tidak ditindak lanjuti. [sumber]

Naturalisasi Atlet

Pada 29 Januari 2015 - Masinton menilai orang Indonesia keturunan yang berdomisili di Eropa mempunyai kualitas yang lebih baik sebagai atlet sepak bola. Masinton menyayangkan situasi dimana orang Indonesia keturunan yang berdomisili di Eropa malah memilih menjadi warga negara Eropa daripada menjadi WNI. (sumber)

Kinerja PPATK

Pada 27 Januari 2015 - Menurut Masinton dan Guru Besar Universitas Islam Indonesia, Muzakir, laporan PPATK mengenai ‘rekening gendut’ banyak kejanggalannya. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Sibolga
Tanggal Lahir
11/02/1971
Alamat Rumah
Kelurahan Gedong RT.006/RW.012, Kecamatan Pasar Rebo. Jakarta Timur. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
DKI Jakarta II
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan