Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Tanggapan
Masukan dan Pandangan terhadap Perbaikan Penerbangan Nasional — Panja Penerbangan Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Maskapai Penerbangan Nasional
Sukur mengatakan bahwa dunia penerbangan tidak boleh main-main. Prioritas safety harus lebih unggul daripada benefit. Ia menekankan bahwa Panja ini tidak main-main. Oleh karena itu, Panja akan memberikan rekomendasi substansial ke Pemerintah. Sukur meminta untuk diberikan rekomendasi yang substansial terkait kualifikasi dan kriteria dari inspektor. Terakhir, Sukur menanyakan PP dan Permen yang bermasalah dan juga model perbaikan bandara yang memenuhi standar internasional.
Penyidikan Kasus Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan RJ Lino, Oversight Committee Pelindo, Direksi Jakarta International Container Terminal (JICT), Deutsche Bank, PT Bahana Securities, dan Financial Research Institute (FRI)
Sukur N. mengatakan UU di Indonesia harus dilaksanakan, bukan kesepakatan. Ia mengatakan ini bukan kesepakatan dua pihak. Ini peraturan UU. Ia menanyakan letak takutnya mitra. Ia menyampaikan bahwa yang mitra katakan adalah progres. Ia menanyakan pihak yang memiliki pertumbuhan dan aset yang dipisahkan. Ia menanyakan pemahaman mitra mengenai aset negara di awal namun setelah bertumbuh menjadi aset BUMN. Hal ini berarti rezim negara tunduk pada UU Negara, harta BUMN adalah harta negara.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Mantan Menteri Perhubungan, dan Dewan Komisaris Pelindo 2
Sukur Nababan mengatakan UU telah membagi operator dan regulator, Bapak Soemadipraja sudah berkata demikian. Selanjutnya, ia menanyakan siapa yang proaktif memfollow-up UU itu. Kenapa Menteri Perhubungan membiarkan anak buah menandatangani konsesi yang ada.
Penjelasan Pokok-Pokok Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PUPR dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2016 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Mengenai serapan APBN 2016, Sukur meminta dipercepat agar mendukung program-program lainnya dan ia tidak yakin adanya perubahan yang berarti sejak diskusi Juli lalu mengenai pagu indikatif.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2016 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Menteri Keuangan RI, Menteri PUPR RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri BUMN RI, Menteri Pertanian RI, Kepala Bappenas, dan Kepala BPS
Sukur mengatakan bahwa serapan anggaran yang rendah harus segera dikoreksi agar tidak terulang kembali di tahun 2016 dan penyerapan anggaran harus mampu membangkitkan perekonomian. Ia menyoroti dalam APBN Tahun Anggaran 2016 bahwa target tidak tercapai dan adanya pemotongan anggaran dapat menyebabkan program berantakan. Sukur meminta agar wajib pajak benar-benar ditarik pajaknya. Kepada Bappenas, Sukur mengimbau agar Bappenas dapat mengerti tupoksinya dan jika jelas, maka anggaran akan tepat guna. Mengingat, Bappenas memiliki peran dalam hal ini. Sukur juga menyampaikan bahwa BUMN harus menjadi simulator ekonomi sesuai dengan undang-undang yang artinya permasalahan BUMN harus fokus. Jika BUMN mengurus pertanian, maka tidak perlu lagi mengurus perumahan. Oleh karena itu, kapabilitas direksi harus tepat. Sukur mengomentari BUMN yang hanya mengurus PMN jangka panjang. Padahal, ada hal yang dibutuhkan dalam jangka pendek.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT)
Sukur Nababan menanykan bagaimana Pansus bisamengkonfirmasi data-datanya.
Program Strategis dan Perubahan Alokasi Anggaran — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Udara, Laut, Darat dan PT. KAI
Sukur menjelaskan bahwa yang kita takutkan ada kebijakan dari pimpinan yang dapat menyulitkan penyerapan anggaran karena melihat penyerapan anggaran yang kecil.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mantan Direksi dan Mantan Pegawai Pelindo II
Sukur Nababan mengatakan aset Pelindo 2 itu seolah-olah besar, tapi itu utang sebenernya. Selanjutnya, ia mengatakan apapun yang dilakukan Lino harus ada aduan dari pemilik. Seluruh tata kelola itu harus sesuai dengan aturan negara.
Selanjutnya, Sukur Nababan apa dasar hukum Direksi yang mengatakan pinjaman jangka pendek tidak perlu izin. Terakhir, ia mengatakan tolong Pansus DPR RI diberikan data valid sebelum ketemu R.J Lino dan Menteri BUMN.
Postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan
Menurut Sukur, postur ini terlalu singkat. Dahulu itu lebih rinci, lebih lengkap. Sukur masih siap optimis apapun jika meliat penerimaan pajak defisitnya 2,15.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deutsche Bank Hongkong
Sukur Nababan menanyakan apakah Deutsche Bank mengetahui posisi RFI dan atas minta suruhan siapa. Ia mengatakan Deutsche Bank 10 besar, tidak mengetahui RFI tapi bisa memberikan data dan berdiskusi.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pelindo II
Sukur Nababan mengatakan kalau bisa ada white board untuk melihat struktur HPH, dengan Pelindo II setelah itu baru Pansus membahas angka-angkanya.
Perpanjangan Kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN RI
Sukur mengatakan bahwa tugas Menteri BUMN tidak ada izin prinsip dan terlihat ada indikasi cuci tangan dimana Menteri BUMN dilantik pada 27 Oktober, lalu surat pertama masuk pada 21 November, dan pada 27 Januari terdapat surat untuk menaikkan upfront fee. Pada 31 Maret, ada surat dari Pelindo bahwa uang upfront fee naik, dan pada 9 Juni, Menteri BUMN mengeluarkan izin prinsip. Untuk melegalisasi hal tersebut, Menteri BUMN membuat surat ke Setneg agar tidak dilakukannya konsesi. Sukur menanyakan tentang kebenaran arahan dari BUMN mengenai kenaikan upfront fee sebesar US$15 juta dan perhitungan Deutsche Bank US$200 juta. Sukur menilai bahwa Menteri BUMN RI tidak melakukan kontrol terhadap BUMN, melainkan hanya mencuci tangan untuk dapat menyalahkan bawahannya atas yang sudah dilakukan olehnya.
Lanjutan Penjelasan Keterangan Konsultan Keuangan — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Finance Research Institute (FRI), Deutsche Bank Hong Kong, dan Bahana Securities
Sukur meminta untuk memanggil paksa DBH ke Pansus. Pansus diharapkan memberikan surat kepada Pimpinan DPR-RI untuk menindak tegas Deutsch Bank. Sukur merasa bahwa diskusi ini sangat menarik dan perlu didalami. Ia mengatakan bahwa DBH sudah menyampaikan jika pendapatannya menurun, padahal labanya meningkat tajam. Menurutnya, tim yang sudah ada hanya menghitung asumsi dari DBH. Di kontrak tidak ada angka-angka itu. Sukur menegaskan bahwa skenario B tidak ada di kontrak dan skenario A tim menghitung sampai tahun 2038 dan sudah dimulai dari tahun 2015. Sukur menyarankan untuk ditulis saja di dalam kontrak 85 juta per tahun. Ia juga meminta untuk diganti antara tabel dan grafik, karena menimbulkan perbedaan pemahaman. Sukur dengan tegas menyampaikan bahwa kerugian negara sangat banyak. Jika dikontrakkan sampai tahun 2038, maka selisih perusahaan mencapai US$377 juta. Jika tidak dikontrakan, menjadi US$1,2 juta. Ia menyarankan agar FRI dan Bahana mempresentasikan perhitungannya terkait perhitungan DBH dari post post accounting.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Deutsche Bank, PT. Finance Research Institute (FRI) dan PT. Bahana Securitas
Sukur Nababan menanyakan apakah Deutsche Bank bisa melakukan perubahan dari angka 49 sampai 51 itu.
Penjelasan Keterangan Konsultan Keuangan — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Finance Research Institute (FRI), Deutsche Bank Hong Kong, dan Bahana Securities
Sukur menanyakan perihal waktu kontrak yang dimulai oleh Deutsche Bank Hong Kong. Menurutnya, terdapat kejanggalan dimana kontrak baru dimulai pada Februari 2014, tapi pekerjaan sudah dimulai sejak Mei 2013. Sukur mengatakan bahwa tidak ada orang yang bekerja tanpa kontrak, terlebih ini merupakan institusi besar.
Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan
Sukur mengatakan bahwa jika bisa pansus ini meminta audit untuk kali baru.
Pembahasan Kasus PT. Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, Jampidsus, dan Japidum
Sukur menjelaskan pelanggaran wewenang di UU No.17 tahun 2008 ini yang dipakai legal opinion yang terdahulu, selama ini yang dipakai PT. Pelindo II pada pasal 244 ayat 1 dan 3 sedangkan ayat 2 tidak dibahas, kami berharap ada legal standing maka perlu berhati-hati mengeluarkan LO jangan sampai ada institusi yang berlindung di bawah LO.
Perpanjangan Kontrak JICT — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sukur menjelaskan ini kita skors dahulu sebelum masa sidang target kita ini terselesaikan.
Panja Tol Laut — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut Pelni, Pelindo I dan II, Samudera Indonesia dan Himpunan Ahli Pelabuhan Indonesia (HAPI)
Sukur menjelaskan bahwa kalau kita bicara konektivitas dan tol laut kita bicara barang dan penumpang, bagaimana Pelni bisa membuat transportasi menjadi wisata tidak usah bermimpi barang-barang yang masik ke Singapura dan Malaysia masuk juga ke Indonesia, barang yang datang dari luar itu final destination. Bagaimana kita memperbaiki fokus mengurangi dweling time jangan sampai sama-sama Pelindo tapi tidak ada sinergitas. Kita tugaskan para pelaku usaha ini membangun konektivitas.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2018 — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Sukur mengatakan SOP pada kegiatan Basarnas perlu ada. Salah satu kegiatan yang sangat penting di Basarnas adalah pelatihan, jangan sampai ada kejadikan tapi tidak ada pelatihan. Sukur mengusulkan BMKG untuk terus melakukan update cuaca.
Evaluasi Kerja Tahun 2017 — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyediaan Perumahan dan Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Sukur mengatakan timeline perlu agar tidak hanya jadi wacana bagi dapil. Jika anggota DPR mengusulkan program yang tidak ada urgensinya maak pemerintah berhak menolak.
Persiapan Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi dalam rangka Penanganan Arus Mudik Lebaran Tahun 2017 — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korps Lalu Lintas Polri, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas)
Sukur mengatakan razia jangan dilakukan di jalan strategis karena akan menimbulkan hambatan. Apakah di bandara masih penting X-ray dengan membuka jam tangan, ikat pinggang dan buka dompet, karena hal tersebut dapat menghambat bahkan barang hilang atau kelupaan. Sukar mengatakan jumlah orang yang mudik harus ada sehingga tahu untuk menambah angkutan. Sukur berharap BNPB tidak bekerja, hanya stand by, yang berarti tidak terjadi masalah.
Insiden dan Kecelakaan Kontruksi pada Proyek Strategis Nasional — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Sukur mengatakan pembangunan besar yang dilakukan anak bangsa membuat kebanggan bagi Indonesia, tetapi tidak menyangkali bahwa masih banyak kekurangan. Sukur berpendapat kecelakaan kontruksi mungkin disebabkan persoalan desain yang mengakibatkan pembangunan berubah menjadi pemadam kebakaran. Pola pikirnya harus diganti, bagaimana titik-titik api tidak ada lagi, fokus kepada pencegahan dan bukan ketika kebakaran atau kecelakaan terjadi baru dipadamkan, perlu pengawasan desain dan SOP yang jelas. Sukur mengatakan anak-anak bangsa sudah bisa bersaing dengan orang luar, jangan sampai pihak asing masuk dan diberi karpet merah.
Musibah Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan RI, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Direktur Umum Lion Air, Kepala Basarnas, Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian RI, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Sukur mengatakan pentingnya ada revolusi mental dan komitmen dari seluruh SDM yang ada. Tak hanya itu, perlu adanya pengawasan ketat oleh operator sementara sertifikasi dilakukan regulator. Terakhir, menurut Sukur, sudah saatnya menyediakan fasilitas memadai bagi Basarnas dan KNKT.
Evaluasi Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019 — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Kementerian Perhubungan RI, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Kepala Basarnas, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI
Sukur mengapresiasi kinerja Korlantas Polri dalam mengatur arus lalu lintas selama Lebaran 2019. Untuk rest area, Sukur menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena banyaknya pemudik yang tidur dan bermalam. Soal harga tiket, menurut Sukur, perlu adanya rapat khusus dengan seluruh maskapai untuk melihat struktur harga sehingga mencegah kemungkinan adanya kartel. Untuk Kemenhub, Sukur menanyakan regulasi dari kementerian tersebut sebab peringatan cuaca buruk dari Basarnas dan BMKG tidak dihiraukan.
RKA K/L dan RKP t.a. 2020 — Komisi 5 Rapat Kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Sukur mengatakan pembangunan jalan tol dan bendungan akan memberikan efek domino, maka programnya harus tepat guna dan sasaran sehingga mencapai tujuan dari pembangunan dan cita-cita Pemerintah RI.
Latar Belakang
Pria kelahiran 14 Oktober 1968 di Padang, Sumatera Barat. Sukur Nababan berhasil terpilih kembali menjadi anggota DPR-RI 2019-2024 setelah mendapat 143.895 suara untuk daerah pemilihan Jawa Barat-VI.
Sebelum terjun di dunia politik dia bekerja di tanah Jawa, dia bekerja di PT Ioac Multi Indonesia, Tangerang kemudian di PT Capsule Indonesia, Bogor dan PT Melia Nature Indonesia, Jakarta. Sukur terkenal sebagai salah satu pakar bisnis dan motivator dari Melia Sehat Sejahtera yang mempopulerkan merek Melia Biyang dan Melia Propolis
Kemudian dia bergabung dengan partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan terpilih pada Daerah Pemilihan Jawa Barat–VI untuk menduduki jabatan anggota komisi VI DPR-RI pada periode 2009-2014 dengan bernomor anggota A-344
Pada 2013, karena sering diberitakan sering bolos rapat di DPR mengurusi bisnis multi-level-marketing (MLM) pribadinya, Sukur Nababan terancam dipecat dari DPR.
Pada masa kerja 2014-2019 Sukur duduk di Komisi V yang membidangi perumahan rakyat, pekerjaan umum dan transportasi.
Di Oktober 2015, Sukur menjadi salah satu anggota dari Panitia Khusus (Pansus) Kasus Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II).
Pendidikan
Jurusan Teknik Mesin Universitas Sumatra Utara (USU)
Universitas Generasi Muda, Medan
Universitas Amir Hamzah, Medan
Perjalanan Politik
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Anggota DPR RI (2009)
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
Tanggapan Terhadap RUU
RUU Jasa Konstruksi
20 April 2015 - Sukur mengatakan bahwa tidak memiliki konflik kepentingan dalam perumusan RUU Jasa Konstruksi karena tidak memiliki latar belakang di bidang konstruksi, sehingga bisa menilai RUU Jasa Konstruksi secara lebih adil. Sukur mengatakan bahwa RUU Jasa Konstruksi harus disusun sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masa depan. Menurut Sukur dalam industri jasa konstruksi Pemerintah memiliki dua fungsi, yaitu; pemberi kerja dan pembina. Dalam UU Jasa Konstruksi yang berlaku sekarang, Sukur menilai fungsi Pemerintah lebih terlihat sebagai pembina.
Sukur setuju agar LPJK menentukan standar sertifikasi yang dilakukan oleh asosiasi. Namun menurut Sukur, LPJK tidak boleh melakukan sertifikasi karena itu fungsi dan tugas asosiasi. LPJK harus buat standar sertfikasi yang ketat agar menghasilkan asosiasi yang kredibel.
Menurut Sukur Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap pengusaha jasa konstruksi dari tindakan kriminalisasi. Karena urusan jasa konstruksi termasuk hukum perdata bukan hukum pidana. Sehubungan dengan jasa konstruksi asing, Sukur menilai jasa konstruksi asing harus tergabung dalam asosiasi agar bisa melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Sukur saran setelah RUU Jasa Konstruksi selesai dibahas untuk lakukan judicial review kepada masyarakat. [sumber]
RUU Sumber Daya Air
31 Maret 2015 - Sehubungan dengan UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang mempunyai turunan 8 Peraturan Pemerintah (PP), Sukur minta klarifikasi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) apakah kedelapan PP tersebut masih relevan digunakan untuk kondisi sekarang. Sukur menggaris bawahi air tidak boleh dikuasai oleh swasta jadi tidak bisa lagi kasih izin mengelola sumber air ke swasta. Pemerintah harus memperhatikan wilayah sekitar. Sukur juga minta perhatian khusus kepada Menpupera dan MenLHK mengenai kampungnya di Tapanuli Utara karena 85% tanahnya adalah hutan lindung. [sumber]
Tanggapan
Penyidikan Kasus Pelindo II
11 November 2015 - Kepada BPKP, Sukur menanyakan apakah prosedur penerimaan barang dan jasa yang dilakukan Pelindo II sudah sesuai ketentuan ketatanegaraan atau belum. Sukur juga menanyakan mana mekanisme yang harus didahulukan, kontrak atau tata cara. Menurut Sukur, penyalahgunaan kontrak merupakan suatu pelanggaran tata cara.
Syukur berpendapat, seharusnya kesimpulan bersinergi dengan rekapitulasi data. Sukur melihat jelas ada masalah yang tidak bersinergi, serta ada masalah pada rekapitulasi data keuangan. Sukur meminta pendapat BPKP terkait permasalahan rekapitulasi tersebut, apakah melanggar aturan atau tidak. Menurut Sukur, rekapitulasi yang ditemukan BPKP merupakan masalah yang ditemukan pada Pelindo II.
Sukur menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menghitung kerugian negara karena BPKP belum melaporkan rekomendasinya.
Syukur mempertanyakan acuan peraturan yang digunakan BPKP dalam menetapkan permasalahan. Sukur juga mempertanyakan kertundukan BPKP terhadap surat internal, surat Keputusan Presiden (Kepres), atau surat Menteri. Menurut Sukur, BPKP seharusnya tunduk terhadap UU, bukan surat internal.
Sukur meminta pendapat Kepala BPKP mengenai proposal yang diajukan HPH pada tahun 2012, apa sudah memenuhi aturan atau belum. Terakhir, Sukur juga meminta semua dokumen terkait Pelindo II yang dimiliki BPKP segera diserahkan agar Pansus dapat mengetahuinya secara detail. [sumber]
11 November 2015 - Sukur meminta ke Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pelindo II agar rapat diskors karena Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) sudah pulang sebelum rapat dimulai, sedangkan rapat diagendakan untuk mendengar penjelasan Dirjen Pajak. Menurut Sukur penjelasan yang ingin didengar tidak dapat diwakili oleh stafnya, tetapi data dan dokumen yang telah dibawa dapat diserahkan ke Panitia Khusus (Pansus). Sukur meminta data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) dari tahun 1999—2014 dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPH) Badan tahun 1999—2014.
Sukur tanya ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) apakah Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan pajak di JICT dan Koja dari tahun 1999-2014. Jika sudah dilakukan kajian, bagaimana hasil temuannya. [sumber]
21 Oktober 2015 - Sukur menilai bahwa kasus Pelindo II menjadi ramai karena di saat yang sama ada penggantian Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) secara tiba-tiba. Sukur merasa ada unsur-unsur lain yang ditengarai dilakukan oleh Pelindo II. Menurutnya, ada dokumen-dokumen lain terkait kasus Pelindo II yang tidak tersentuh saat penggerebekan, padahal terhitung ada kerugian negara sebesar Rp.3 Triliun pada malam itu. Sukur meminta Kabareskrim untuk menjawab dokumen lain yang disita. Sukur percaya bahwa Kabareskrim mempunyai komitmen untuk menyelesaikan masalah ini.
Sukur menilai bahwa penyidikan bertabrakan dengan undang-undang karena Kabareskrim Anang Iskandar tidak dapat menjawab dokumen-dokumen lain yang disita selain crane.
Sejurus dengan Rieke Diah Pitaloka, Sukur menanyakan dan memastikan hal yang sama terkait dokumen yang masih dipertahankan Bareskrim. [sumber]
Asumsi Anggaran Belanja Pusat - RAPBN 2016
29-30 Juni 2015 - Sukur menilai semua tahu bahwa PLN itu tidak efisien. Yang menjadi persoalan itu apakah subsidinya itu benar-benar untuk diberikan ke konsumen atau untuk menutupi ketidak-efisiennya PLN? Menurut Sukur PLN harus bisa menekan cost listrik. Jadi jangan bicara subsidi untuk pelanggan. Sebagai pengusaha Sukur yakin bahwa tidak perlu adanya subsidi listrik kalau memang kinerjanya efisien. Sukur minta klarifikasi ke PLN apakah penyewaan genset yang dilakukan pada periode lalu telah diselesaikan kontrak-kontraknya atau belum. [sumber]
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa dan Kementerian Pekerjaan Umum - RAPBN 2016
24 Juni 2015 - Sukur menggaris bawahi dari 2015 ke Pagu Indikatif terjadi penurunan dan harus ada perjuangan besar dari Komisi 5 di Badan Anggaran (Banggar) untuk memenuhi kebutuhan mitra-mitra kerja. Menurut Sukur ekonomi kita sedang lesu dan Sukur sangat berharap mitra-mitra Komisi 5 bisa meningkatkan ekonomi Indonesia. [sumber]
Asumsi Penerimaan Negara - RAPBN 2016
16 Juni 2015 - Sukur minta klarifikasi ke Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) mengenai strategi yang disiapkan untuk mengejar target penerimaan negara tanpa menimbulkan ‘kegaduhan’. Sukur menghimbau Dirjen Pajak untuk hati-hati dalam menentukan asumsi dasar pajak. [sumber]
Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016
10 Juni 2015 - Sukur menilai penyerapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPERA) cepat dan efisien. Sukur berharap ini akan menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Sukur juga menilai komitmen KemenPUPERA dalam penyusunan program sangat luar biasa. Sukur harap komitmen program infrastruktur ini harus dipegang oleh semua personil di KemenPUPERA. Sukur menambahkan bahwa penyusunan program itu dilakukan bersama, pengawasan dilakukan oleh Komisi 5 dan eksekusi dilakukan oleh KemenPUPERA. Menurut Sukur aspirasi itu legal menurut UU MD3 dan sukur apresiasi kerjasama dengan KemenPUPERA. Komisi 5 mendapat masukan-masukan dari daerah-daerah dan Sukur harap di 2016 komunikasi dari daerah bisa langsung masuk ke KemenPUPERA. Sukur harap visi KemenPUPERA bisa sinkron dengan Pemerintah Daerah (Pemda) agar kepala daerah pun tahu dan bisa beri masukan. [sumber]
Penyelesaian Klaim untuk Korban Pasca Kecelakaan Pesawat Air Asia QZ-8501
6 April 2015 - Sukur menilai ini semua tergantung itikat baik perusahaan untuk menyelesaikan masalah terhadap santunan korban Air Asia QZ-8501. [sumber]