Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM
Risa menjelaskan RUU KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial Belanda, Fraksi PDIP menyutujui RUU KUHP dibahas pada tingkat selanjutnya.
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab-Kitab Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Pidana (Prof. Andi Hamzah, Prof. Ronny Nitibaskara, dan Dr. Yenti Garnasih)
Risa menanyakan penyadapan perlu dimasukkan dalam RUU tentang KUHP atau tidak, karena menurutnya akan berbenturan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Komisi 1 DPR RI terkait hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2015 — Rapat Paripurna DPR RI
Risa menyampaikan pandangan F-PDIP atas RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA
2015. F-PDIP memberikan apresiasi terhadap laporan APBN TA 2015 meskipun belum maksimal, berharap di tahun berikutnya terjadi APBN yang kredibel. Situasi ekonomi tahun 2015 mengalami hambatan sehingga program prioritas terhambat. APBN 2015 disusun sebagai APBN transisi pemerintahan Jokowi-JK dengan semangat nawacita untuk peningkatan infrastruktur, kedaulatan pangan dan energi. F-PDIP
akan mendalami secara kritis temuan BPK tahun 2015 sehingga dapat menemukan prinsip keadilan. Risa mengatakan F-PDIP memberikan catatan khusus terkait kelebihan harga jual subsidi, tidak seharusnya rakyat membayar apa yang tidak seharusnya dibayar. F-PDIP mendorong adanya disiplin anggaran mulai dari penyusunan hingga pertanggungjawaban, perlu adanya kejelasan mekanisme punishment and reward di K/L. Pemerintah harus segera mengurus subsidi terutama BBM dengan rasa keadilan. F-PDIP menyetujui pembahasan RUU Pertanggungjawaban APBN tahun 2015 dilanjutkan dengan syarat memenuhi prinsip-prinsip yang selaras.
Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Imparsial, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Risa menjelaskan bahwa kalau kita tidak mempunyai alat bukti yang sah lalu dari mana alat buktinya berasal.
Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Risa mengatakan bahwa ia ingin ada masukan yang jelas sampai sejauh mana negara menjamin korban terorisme.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI dan Mahkamah Agung
Risa Mariska mengatakan bahwa apakah dengan mekanisme yang sudah ada masih perlu dievaluasi dan bagaimana definisi ancaman keselamatan ini mengakomodir semuanya.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan RI
Risa Mariska mengatakan bahwa peran-peran apa saja yang dilakukan Kementerian Luar Negeri dalam mengatasi terorisme dan apakah relevan masukan TNI dalam konteks ini.
Pelibatan dan Peran Serta Masyarakat di dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah
Risa Mariska mengatakan bahwa kami meminta penjelasan terkait komponen Pasal 10A yang telah dijelaskan oleh pemerintah.
Tanggapan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Risa menjelaskan bahwa KUHP yan berlaku saat ini merupakan produk kolonial Belanda. Risa selaku perwakilan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyetujui RUU KUHP dan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Penetapan Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Internal Komisi 3 DPR-RI
Risa menjelaskan kami mewakili pandangan Fraksi PDIP menyatakan setuju dengan 6 calon Hakim Agung.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Semester 1, Pembentukan Pansus RUU Tapera, Pansus Pelindo 2 dan Tim Diplomasi Parlemen — DPR-RI Rapat Paripurna ke-43 dengan Badan Pemeriksa Keuangan
Riska mengatakan agar pembentukan Pansus Pelindo 2 dibacakan hari ini.
Pembahasan Berbagai Permasalahan Hukum — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat
Risa M. mengatkan untuk Ibu Kusuma, ada 1.700 buruh akibat eksekusi ini harus ada kunjungan spesifik dari Komisi 3 DPR RI. Ini bukan hanya persoalan buruh, tetapi juga ada oknum markus dan pihak-pihak pengadilan di Surabaya.
Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan DPD-RI
Risa mengatakan bahwa dana Rp. 666 Miliar tentang pelalsanaan tugas pimpinan MPR-RI menurutnya terlalu besar.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Sumartoyo
Risa menanyakan apa saja tantangan yang dihadapi lembaga peradilan dan hakim khususnya.
Penjelasan terkait RUU tentang Kepolisian dan RUU tentang Jabatan Hakim — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
Risa mengungkapkan bahwa belum adanya hubungan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian dengan Undang-Undang tentang KPK. Menurutnya, alangkah lebih baiknya dalam RUU ini dimasukan penyidik dalam pembahasannya dan usulan agar ada pasal yang menjelaskan status penyidik kepolisian sebagai penyidik KPK.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Sujanarko
Risa menanyakan roadmap dan rencana strategis calon khususnya untuk bidang supervisi.
Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (RDPU Panja) dengan Pakar
Risa Mariska menanyakan terkait kesaksian pakar, apakah melihat secara riil faktanya atau seperti apa.
Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM
Risa mengatakan terkait dengan MK, sudah ada agenda untuk rapat konsultasi. Namun sejauh ini belum diadakan.
Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) dengan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Riau
Risa mengatakan tolong sampaikan jawaban secara tertulis juga.
Rancangan Undang-Undang Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Indonesian Human Rights Monitor dan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama
Risa menanyakan bahwa kalau tidak mempunyai alat bukti yang sah lalu dari mana alat buktinya berasal.
Pagu Anggaran Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sestama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Sestama Badan Narkotika Nasional (BNN)
Risa mengatakan bahwa untuk saat ini, kebutuhan gedung kantor bagi BNN belum mendesak.
Penanganan Karhutla — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
Risa M. menanyakan soal yang telah di SP3 apakah sebelumnya terlibat kasus yang sama atau kasus lain seperti illegal logging.
Evaluasi Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT)
Risa menanakan bagaimana pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme. Kemudian, ia juga menanyakan sejauh mana mapping dan langkah ke depan mencegah radikalisme di sekolah-sekolah Paud.
Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Risa meminta penjelasan dari Pemerintah.
Fit and Proper Test Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Atas Nama Juanda Pangaribuan
Risa Mariska mengatakan bahwa ia meminta penjelasan atau konfirmasi mengenai adanya pengaduan kaitannya dengan putusan yang saudara terbitkan kepada KY dan itu sudah ada keputusan dari KY. PHI cenderung melindungi pelaku usaha, kualitas putusan hakim yang sering dipertanyakan karena kualitas beda dan putusan berbeda. Ada banyak pihak yang mengeluhkan putusan yang lebih mementingkan para pelaku usaha dibanding dengan para buruh, langkah apa yang akan saudara lakukan untuk mengatasi hal-hal ini.
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Pandji Windagdo
Risa menanyakan pandangan terkait filosofi hakim agung dan pendapat Calon Hakim Agung terkait putusan yang ultra petita karena dulu ada kasus yang spektakuler mengenai dana gedung ombo.
Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Bareskrim Polri
Risa melihat saksi ahli ini bukan pada bidangnya dan ia juga melihat Polri gagal. Risa meminta Polri ke depan harus lebih baik.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pemasyarakatan, Laporan hasil Pelaksanaan Tim Pora di Daerah, dan Penjelasan tentang Pengajuan Kewarganegaraan Indonesia atas nama Sdr. Leung Sze Mau Als. Jackson Leung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI
Risa menanyakan data lapas yang terkena virus HIV/AIDS. Lalu, langkah yang dilakukan dari Menkumham RI dalam penanganan permasalahan tersebut.
Masukan atau Tanggapan terkait Pembentukan Pansus Hak Angket KPK — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aktivis dan Tokoh Masyarakat
Risa mengapresiasi aspirasi yang disampaikan dalam RDPU hari ini dan menyatakan kesamaan semangat untuk membuat KPK kembali kepada tujuan awal pengamatannya.
Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Antonio Pradjasto Hardojo
Risa mengatakan bahwa saat ini banyak berita hoax dan mengatasnamakan agama. Terkait hal tersebut Risa menanyakan cara mengatasinya. Walaupu hoax bukan fakta, tetapi menurut Risa dapat meresahkan masyarakat. Risa ingin jawaban Antonio adalah bersinergi dengan lembaga.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional
Risa menanyakan kemana arah mata anggaran. Risa juga menjelaskan bahwa program ini sangat bagus untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Risa memberikan saran bahwa kalau bisa anggaran untuk program ini lebih ditingkatkan untuk wilayah yang banyak proyeknya. Risa juga menekankan bahwa anggaran di Sumatera Utara masih kurang.
Pembahasan Lima Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial RI
Risa Mariska mengatakan bahwa ada LSM yang mndorong-dorong KY untuk melakukan evaluasi pelanggaran sehingga tidak dikabulkannya vonis dalam persidangan. Kalau sudah menyangkut putusan hakim, maka KY harus tegas jangan sampai ingin diatur-atur oleh LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai objek hak angket, urgensi KPK di daerah, penguatan Kejaksaan dan Kepolisian untuk Tipikor — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan ADEKSI dan APKASI
Risa menjelaskan bahwa anggaran yang telah diberikan ke Kepolisian & Kejaksaan minim, tetapi hasil bagus. Sedangkan anggaran KPK besar tetapi hanya tangani korupsi. Risa bertanya kepada APKASI dan ADEKSI apakah setuju untuk dilakukan revisi Undang-Undang KPK, dan apakah sudah tepat permintaan KPK ada di daerah-daerah. Panitia Khusus angket ini untuk evaluasi kinerja KPK.
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Risa menanyakan dialog antara BNPT dengan Aman Abdurrahman sebab dirinya melihat deradikalisasi tidak berjalan dengan baik karena tidak menyentuh figur deradikalisasi yang keras. Risa mengatakan, BNPT harus berani berhadapan dengan tokoh radikal yang keras sebab BNPT harus lebih mengalami kemajuan apalagi sudah ada UU yang baru. Risa menyarankan agar Aman Abdurrahman dipindahkan ke lapas lain dan tidak bergabung dengan tahanan lainnya sebab Aman memiliki paham radikalisme yang cukup tinggi.
Permasalahan Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI), IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Provinsi Riau, Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa (KTCSS), Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Generasi Muda Trikora, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Risa mengatakan kasus Baiq Nuril akan dilakukan eksaminasi. Terkait UU ITE, Risa berharap penegak hukum lebih hati-hati agar tidak ada perempuan mendapat kekerasan verbal by telpon.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Luthfi Jayadi Kurniawan
Risa Mariska menanyakan pandangan Luthfi terhadap independensi KPK dan sudah sejauh mana independensi KPK saat ini. Dengan adanya independensi KPK apakah membuat KPK seolah-olah seperti lembaga super power yang mampu berdiri sendiri tanpa adanya koordinasi dan supervisi dengan lembaga lain atau tidak, karena KPK seringkali tidak tunduk terhadap peraturan di KUHAP, KPK pun juga tidak pernah menyetujui pembentukan Pansus KPK. Padahal, seharusnya sebagai lembaga negara, KPK harus patuh terhadap peraturan yang ada. Terakhir, Risa menanyakan apakah semua lembaga negara berpotensi dan memiliki indikasi untuk melakukan Tipikor atau tidak.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Atas Nama I Nyoman Wara
Risa mengatakan berdasarkan catatan Pansus angket KPK, ada laporan keuangan tahun 2006-2016 hasil audit BPK terhadap KPK berisi 47 rekomendasi yang belum selesai dan 11 rekomendasi yang belum ditindak lanjuti. Risa bertanya pandangan Nyoman sebagai auditor yang pernah audit KPK terhadap rekomendasi yang tidak pernah diselesaikan oleh KPK tersebut dan pandangan terhadap anggaran KPK yang besar tapi tidak sebanding dengan pengembalian atau penyelamatan uang negara. Risa juga bertanya bagaimana pandangan Nyoman sebagai penanggung jawab auidt KPK terhadap status WDP (Wajar Dengan Pengecualian) di KPK, apakah benar barang sitaan di KPK tidak teradministrasi dengan baik, dan apakah benar KPK belum memiliki SOP formal terkait pengelolaan barang sitaan.
Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Baleg DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM
Risa mengatakan F-PDIP memandang bahwa UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P-PP) menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki peran yang lebih dari strategis dalam konsepsi negara Indonesia. UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P-PP) juga merupakan pelaksanaan dari UUD 1945 pada Pasal 22A yang berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan per-UU diatur lebih lanjut dalam undang-undang” selama ini pembahasan RUU yang jika periode sebelumnya tidak selesai maka tidak dapat dilanjutkan ke periode selanjutnya yang tentunya menghabiskan anggaran yang lebih besar dan waktu yang lama. Risa menambahkan berkaitan dengan pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU tentang P-PP, maka F-PDIP menyatakan sikap menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU 12/2011 untuk dapat dibahas ditingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi UU.
Uji Kepatutan dan Kelayakan – FPT Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Risa mengatakan, tadi disampaikan sengketa pemilu terkait dengan kecurangan sistem dan terkait hal tersebut, Risa menanyakan cara mengukur perbuatan curang sistematis, masif, dan terstruktur. Risa menanyakan pula kegagalan calon hakim MK ketika mengikuti tahap III calon hakim agung.
Latar Belakang
Risa Mariska, SH berhasil menjadi Anggota DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2014-2019 dari Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) setelah memperoleh 27.578 suara. Kesehariannya, ibu dari 2 orang anak ini berprofesi sebagai pengacara (advokat), Risa memiliki banyak pengalaman menangani sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi yang diusung dari PDIP, salah satunya adalah Pilkada Kota Depok di tahun 2010.
Pendidikan
S1, Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta (2002)
Perjalanan Politik
Risa Mariska sudah aktif berorganisasi sejak di bangku kuliah. Berangkat dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) di Kota Depok ketika masih di bangku kuliah dan terlibat semasa Tragedi Semanggi di 1998, Risa memilih untuk menjadi pekerja hukum dan menjadi Pengacara di Bastaman & Co di 2006. Di 2011, Risa bergabung di Arteria Dahlan Lawyers menjadi Pengacara dan banyak membantu PDIP dalam banyak gugatan kasus seputar sengketa Pemilukada di berbagai daerah.
Di tahun 2014 Risa menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI untuk Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok & Kota Bekasi) dengan Nomor Urut 6 dari PDIP dan lolos menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019.
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
Calon Hakim Agung Kamar Perdata dan Kamar Agama
11 Juli 2018 - Dalam Rapat Pleno Komisi 3 DPR-RI, Risa mewakili Fraksi PDIP menyampaikan bahwa Fraksinya menyetujui kedua calon hakim agung tersebut. [sumber]
RUU Anti Terorisme - Laporan Ketua Panja dan Pembahasan Tingkat 1
24 Mei 2018 - Dalam rapat kerja Pansus RUU Terorisme dengan Menkumham, Risa mewakili Fraksi PDIP mengatakan bahwa tindak pidana terorisme tergolong tindak pidana serius terhadap aspek kehidupan, karena itu pemberantasan terorisme perlu dilakukan dengan berkesinambungan, searah, dan paripurna, serta pendekatan aspek hukum sosial budaya dan ekonomi. Terjadi serangan simultan dimulai Mako Brimob disaat rancangan ini tengah dibahas, dan beberapa tempat lainnya, maka menurut Risa negara tidak boleh kalah. Ia kemudian menyatakan bahwa PDIP mencatat beberapa hal, presiden memiliki tanggung jawab atas kedaulatan dan keamanan negara, terorisme melawan kewibawaan negara, maka harus diberantas habis. Terorisnya melawan HAM dan kejahatan manusia yang luar biasa, maka harus melibatkan seluruh aparat negara dalam penanggulangan. PDIP memberikan persetujuan terhadap RUU Terorisme menjadi Undang-undang untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Paripurna. Menurut Risa peraturan perundangan yang akan disusun sebagai panduan ini harus segera dilakukan untuk menunjang RUU ini.Terkait definisi tidak kami sampaikan dalam pandangan, jadi keputusan terkait definisi, PDIP dengan mempertimbangkan upaya terpadu, sistemik dan masifPDIP mengambil alternatif 2. Kedepan disampaikan Risa bahwa Indonesia punya agenda internasional, ada IMF dan World Bank Forum, dan Asian Games, karena itu persetujuan RUU Terorisme diberikan untuk memperkuat dukungan pada pemerintah. [sumber]
RUU Anti Terorisme - Definisi Terorisme
23 Mei 2018 - Dalam rapat Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah; Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Muladi, Anita Dewayani (JPU), Risa mengatakan bahwa rumusan definisi yang masuk, itu jadi rumusan bersama dalam menentukan apa itu terorisme. Menurutnya setiap negara ada definisi, tapi tidak semua memasukkan dalam bentuk norma. Dari 3 unsur yang ada yaitu motif politik, ideologi dan keamanan negara itu masuk konsideran, itu kan pokok pikiran, marwah dan rohnya Undang-undang, jadi menurut Risa sudah cukup masuk sana, yang jadi batang tubuh norma yang ada. Mewakili FPDIP, Risa memilih rumusan alternatif 1. Menurut Risa jika akan melalui voting, ia meminta rapat diskors karena ingin koordinasi dengan Fraksi lebih dulu. [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
Pasal 36 A dan Pasal 36 B
28 September 2017 - Pada Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah, Risa mengusulkan untuk memungkinkan pemberian kompensasi yang dibuat dalam bentuk penetapan pengadilan. [sumber]
RUU Anti Terorisme
31 Mei 2017 - Risa mengatakan ketidaksetujuannya dikeluarkan pasal “Guantanamo”. [sumber]
27 April 2016 - Mewakili Fraksi PDIP, Risa setuju RUU Anti Terorisme dibahas lebih lanjut. [sumber]
RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
17 Januari 2018 [Lanjutan Pembahasan Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup] - Risa mememinta tenaga ahli (TA) dan Tim Pemerintah mengusahakan agar anggota dewan mendapat berkas terkait poin-poin penting yang akan disepakati pada Raker. Sehingga masing-masing poksi dapat mengadakan rapat internal untuk mengambil putusan untuk ditetapkan. Risa menekankan agar anggota mendapat poin-poin yang masih menimbulkan perdebatan sehingga tidak memakan waktu lagi ketika rapat kerja berlangsung dan dapat melakukan voting. [sumber]
30 Mei 2017 - Risa berpendapat salah satu karakteristik dalam core crime adalah sebagai pasal pengait. Ada ketentuan lex specialis. Risa mewakili fraksinya (PDI-P) menganggap bahwa rumusan yang telah disampaikan oleh Pemerintah sudah tepat. [sumber]
RUU KPK 2015
Pada 6 Oktober 2015 - Risa Mariska mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]
Tanggapan
Evaluasi BIdang Tipikor Kejaksaan Agung
11 September 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 3 dengan Jaksa Agung, Risa menanyakan berapa banyak biaya yang bisa dikembalikan terkait dengan hasil korupsi dan apa yang dimaksud degan operasi tangkap tangan menurut Jaksa Agung. [sumber]
Pansus KPK- Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK
4 September 2017 - dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus (Pansus) KPK dengan Ikatan Hakim Indonesia, Persatuan Jaksa Indonesia, Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian, Risa mempertanyakan apakah tidak salah ada MoU antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, dan ingin mengetahui sejauh mana MoU itu berjalan. [sumber]
Revisi RUU Terorisme terkait Masa Penangkapan dan Penahanan
5 April 2017 - Risa menganggap bahwa proses penangkapan dan penahanan terduga terorisme perlu diperpanjang, tetapi perlu ada pengawasannya, menurutnya jangan sampai terjadi lagi korban salah tangkap. Proses penangkapan harus ada mekanisme yang dijalani, menurut anggota DPR yang berprofesi sebagai pengacara tersebut sepanjang itu untuk proses penyidikan, maka masa penangkapan selama 30 hari, tidak apa-apa. [sumber]
Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
18 April 2017 - Risa meminta agar perwakilan KPK yang membahas RUU KUHP jangan diganti-ganti. [sumber]
Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Setyawan
25 Agustus 2016 - Pada Fit and Proper Test Calon Hakim Agung yang digelar Komisi 3 a.n. Setyawan, Risa bertanya mengapa Setyawan tidak menguasai teori hukum, kemudian menanyakan bagaimana caranya saat mengambil keputusan nanti. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung
21 April 2016 - Risa menanyakan kesiapan Jaksa Agung mengenai sengketa yang masuk. Risa mempertanyakan bagaimana kesiapan Jaksa dalam menghadapi kasus-kasus sengketa tersebut. [sumber]
Evaluasi Kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI)
18 April 2016 - Risa menanyakan, apakah KKRI pernah memberi saran kepada Kejaksaan Agung?. [sumber]
Anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan
14 September 2015 - Riska menanyakan kepada Komnas HAM mengenai bagaimana follow up rekomendasi untuk Kasus Tolikara dan kasus perbudakan yang terjadi di Benjina. [sumber]
Pemeriksaan Novel Baswedan
Pada tanggal 1 Mei 2015 - Novel Baswedan, penyidik KPK, diperiksa oleh Bareskrim. Risa berpendapat bahwa dalam hal ini, "Presiden tidak perlu meminta kepada Bareskrim untuk tidak melakukan penangkapan, dan semestinya Presiden menghormati setiap dan segala proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kepolisian." (sumber)
Naturalisasi Atlet
Pada 29 Januari 2015 - Risa menilai naturalisasi pelatih asing lebih efektif dibandingkan naturalisasi pemain asing. (sumber)
Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pada 29 Januari 2015 - Risa fokus kepada program-program pelatihan dari BNPT. Risa menanyakan apakah sudah ada laporan hasil evaluasi dan monitoring dari program pelatihannya BNPT. [sumber]