PDI Perjuangan - Jawa Barat VII
Komisi VI - Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan Sarana Publikasi
Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Perjalanan Politik
Pendiri - Yayasan Pitaloka, ((-)
Anggota DPR RI - , ((2014-2019)
Ketua DPP PDIP Bidang Pemberdayaan Perempuan - , ((2008-Sekarang)
Duta Buruh Migrant ILO & SMBI - , ((2007-Sekarang)
Green Peace - , ((2006-Sekarang)
Duta Insan Berwawasan Kementerian Lingkungan Hidup - , ((2006-Sekarang)
Gerakan Mahasiswa UI - , ((1998-2004)
Indonesia Rumah Rakyat - , ((-)
Duta Energi Kementerian ESDM - , ((-)
Sikap Terhadap RUU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
Rieke menyetujui Perppu Pilkada ini dibahas pada tingkat selanjutnya.
Harmonisasi atas Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Internal Baleg DPR-RI
Rieke mengatakan untuk aspek teknis masih membutuhkan perubahan, antara lain penulisan judul perlu diperbaiki. Ia menjelaskan bahwa tujuan revisi Undang-Undang tentang ASN adalah untuk mengangkat tenaga honorer. Penggunaan frasa "pegawai tidak tetap" tetap ada dalam terminologi undang-undang ini. Pasal 131 Ayat (1), tenaga honorer terdiri dari kategori 1 yang gajinya dari APBN dan APBD. Lalu, untuk pegawai tidak tetap dan tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi Pemerintah frasa "bekerja secara terus-menerus" adalah seseorang yang bekerja berkesinambungan selama 3 (tiga) tahun yang bekerja secara terus-menerus. Terkait aspek substansi, ketentuan Pasal 8 dan 105 perlu dipertimbangkan lagi. Rieke menanyakan ada konsultasi ke DPR-RI terlebih dahulu atau tidak atas pasal penghentian tenaga honorer. Menurut tanggapan Anggota dan Tim Ahli Baleg DPR-RI, Pemerintah tidak boleh memberhentikan PNS dengan alasan perampingan organisasi. Pasal 22 perlu penyesuaian dengan Pasal 21. Hak PNS perlu disamakan dengan P3K. seseorang yang ada dalam status P3K, maka ia harus diangkat sebagai pegawai tetap/PNS. Ketentuan Pasal 131 Ayat (2) perlu perbaikan substansi perbaikan tersebut antara lain pegawai honorer/tidak tetap/kontrak diangkat menjadi PNS secara langsung dan pengangkatan prioritas adalah mereka yang bekerja pada bidang pelayanan untuk tambahan yang dirasa masuk dalam peraturan peralihan. Rieke menyampaikan bahwa RUU ini harus diundangkan dalam 6 (enam) bulan ke depan agar tidak ada lagi yang diubah-ubah. Pengangkatan PNS dilakukan melalui validasi, setelah itu diaudit oleh BPK-RI untuk menjaga data fiktif tentang jaminan sosial. Dalam RUU tentang ASN belum diharmonisasi dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan undang-undang terkait lainnya. Rieke berpesan bahwa semua pegawai apapun statusnya harus mendapatkan 5 (lima) jaminan sosial dengan sistem yang telah diatur. Ia juga berharap pada masa sidang ini dapat diselesaikan, paling tidak draf revisi Undang-Undang tentang ASN dapat disahkan di Paripurna mendatang.
Pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah
Rieke mengatakan agar UU MD3 dapat dihargai karena telah disahkan di Rapat Paripurna.
Rancangan Undang-Undang Permusikan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kami Musik Indonesia (KAMI)
Rieke mengatakan sangat antusias untuk membahas RUU Permusikan. Tanpa musik maka hidup akan sedih. Rieke mengatakan saat pembahasan UU Jaminan Sosial, Rieke mengusulkan adanya jaminan sosial kepada seluruh masyarakat termasuk para musisi. Rieke berpendapat musik tradisional tidak boleh terpinggirkan karena itu adalah karakter bangsa yang harus dipertahankan. Persoalan musik tidak lepas dari industri, sehingga akan ada kaitannya dengan UU tentang Industri dan Ketenagakerjaan. Rieke mengusulkan RUU Permusikan masuk di Baleg dan Prolegnas.
Pelantikan PAW, Hasil IHPS, RUU Pekerja Sosial, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU BUMN sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, dan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Belanda dan RI-Arab Saudi — Rapat Paripurna DPR-RI
Rieke mengatakan bahwa dirinya mendukung agar tim pengawas bencana alam segera dibentuk dan Rieke juga mendukung agar gaji bulan Oktober disumbangkan untuk korban bencana alam. Rieke mengucapkan terima kasih kepada BPK karena sudah memberikan laporan pemeriksaan keuangan. Rieke juga membahas tentang pembangunan Kalibaru mengalami gagal konstruksi dan hasil BPK mengindikasi kerugian negara di Pelindo II mencapai kurang lebih Rp 14,60 Triliun, BPK menyatakan pembangunan terminal Kalibaru gagal konstruksi dengan total kerugian negara di Pelindo 2 sebesar Rp 14,68 Triliun dan Pelindo 2 menanggung beban utang global bond Rp 150 Miliar perbulan. Rieke memohon bantuan dari Pimpinan agar hasil audit BPK terkait LHP terakhir mohon diserahkan kepada Pansus dan DPR-RI akan memutuskan langkah berikutnya dan memohon agar laporan hasil pemeriksaan BPK diserahkan ke Panitia Khusus dan akan DPR-RI tindak lanjuti serta serahkan ke KPK, kepolisian, dan lain-lain. Rieke juga bertanya apakah LHP pembangunan Kalibaru tahap 1 diserahkan hari ini kepada Panitia Khusus, lalu apabila diserahkan, minimal anggota disini minta salinannya.
Perencanaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Tata Bahasa dan Kajian Pusat dan Daerah — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Rieke mengatakan karena ini akan mrombak roadmap dalam pembangunan tidak boleh berdasarkan asumsi. Pusat dan daerah harus melaksanakan kajian ilmiah.
Pembahasan Bab 9 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Bab 10 Tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI, Tim Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Rieke mengatakan bahwa semua sudah harus masuk pada paradigma perencanaan pembangunan berbasis riset dan inovasi nasional. dalam situasi COVID-19 memperlihatkan bahwa sesungguhnya Indonesia harus memperkuat riset dan inovasi nasional. Jika Pemerintah memiliki pertimbangan lain terutama persoalan anggarannya, menurut Rieke itu menjadi hal yang berbeda. Antara substansi dengan anggaran tentu dua hal yang berbeda, namun jika Pemerintah keberatan hal tersebut ada di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 maka Rieke mengusulkan itu berada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya di Pasal 216. Rieke hanya meminta Pasal 48 ditambahkan, selain dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah, itu tetap dipertahankan. Rieke juga mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 89 Ayat 7 yaitu di Ayat 8 Pemerintah mengalokasi paling sedikit 30% sudah existing aturannya. Rieke menjelaskan dana sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 untuk dana penelitian di perguruan tinggi dan lembaga penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan kemudian ditambah Ayat 9, daerah penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat 6 Badan Legislasi DPR-RI tidak menyebutkan nama nomenklatur kementeriannya, tetapi Badan Legislasi DPR-RI menyebutkan dana penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat 6. Menurut Rieke, jika kajian dikatakan tidak visible, maka Pemerintah harus mengganti. Jadi, tidak dibebankan 100% kepada BUMN, tetapi pemerintah juga tidak dibebani harus menanggung semuanya, hanya nilai kekurangannya saja. Pemerintah sebetulnya sudah sepakat karena semua belajar dengan praktek dan penjelasannya yang eksisting. Menurut Rieke, karena Pemerintah tidak keberatan untuk duduk perkara penugasan BUMN itu jelas. Jadi, BUMN harus memenuhi kajian, jika kajiannya tidak visible maka harus dibantu dengan Pemerintah.
Rancangan Undang Undang (RUU) Penanggulangan Bencana, Pengesahan RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), Laporan Hasil Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) - Rapat Paripurna DPR RI
Rieke Diah Pitaloka menanyakan perihal apakah surat masuk dari Presiden adalah rekomendasi tentang amnesti terkait Baiq Nuril? Jika iya, kami meminta untuk dibacakan di sini.
DIM 139, DIM 120 dan Kelayakan Etik - Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Rieke mengusulkan kalau lebih baik memang "rumpun" diganti dengan "bidang ilmu" tetapi di kasih penjelasan saja. Jadi di DIM ini ia ingin memasukkan pengembangan yang berkelanjutan itu dan kemandirian bangsanya juga jadi mungkin menurutnya harus sesuai dengan nomenklaturnya saja terkait DIM. Jadi, kalau memang keputusannya Badan kita harus membuat badan baru dan bapak kan juga sudah sepakati untuk membuat Badan ini sesuai regulasi yang ada. Makudnya ini artinya kembali ke pasal yang lalu, dan ia pikir untuk kelembagaan ini dibawa ke pansus saja, agar dapat diputuskan di sana. Ia sudah membaca ini, tetapi tidak akan ada perbedaannya karena disana tidak setuju dengan Badan atau ada Badan tetapi di bawah menteri langsung. Jadi tadi di awal kita juga sudah menyepakati hal itu, hanya saja di pasal yang sekarang kita dapat membahasnya di lain hari itu tidak apa-apa. Kita tambahkan saja catatan karena di kode etik tidak ada penjelasannya tentang kelayakan etik. Kita serahkan ke peraturan pemerintah saja untuk kode etiknya. Komite etik penelitian yang diatur dalam pasal 3 dan 4 itu. Jadi maksudnya di dalam pasal ini ingin masing-masing bidang membuat komisi etik atau beberapa bidang yang dinaungi hanya 1 komisi etik saja dan komite itu tidak harus ad-hoc, malah seharusnya komisi yang ad hoc.
Pembahasan RUU Cipta Kerja - RDPU Baleg Omnibus Law Cipta Kerja dengan Bambang Kesowo, SH, L.LM dan Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, M.H
Rieke menjelaskan bahwa Baleg berharap untuk mulai mengerucut dan mulai masuk ke Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan berharap ada masukan terhadap BAB 1 dan BAB 2. Rieke menyampaikan bahwa Baleg juga membutuhkan pandangan tertulis dari penyusunan sebuah UU. Rieke juga menyampaikan, mohon masukannya jika di draf RUU Ciptaker khususnya dalam konsideransi menimbang, apakah negara perlu atau wajib, sehingga tanggung jawab negara menjadi jelas di dalam RUU Ciptaker, karena Rieke khawatir jika kita tidak detail dalam membahasnya akan membuka ruang antara pengusaha dan non-pengusaha, padahal keduanya adalah rakyat dan jangan sampai seolah-olah negara bersembunyi dan membela salah satu pihak. Rieke menjelaskan bahwa kita adalah negara hukum, dan keyakinan itu harus menjadi keyakinan dan optimsme bersama, tidak bisa kita tidak optimis, karena itulah yang bisa kita miliki dan yakini bahwa kita adalah negara hukum.
Harmonisasi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul dari Anggota Fraksi Nasdem
Rieke Diah Pitaloka menanyakan bahwa sudah keputusan di Paripurna bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi prioritas di tahun 2020 kalau tidak diputuskan kemarin maka tidak ada pemaparan dari pengusul. Tanggapan lebih detail kita akan lakukan di Panja, apabila kita setujui kita akan melakukan pembentukan Panja.
RUU Cipta Kerja – Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI)
Terkait UMKM, Rieke mengatakan sudah matriks dengan UU UMKM Nomor 20 Tahun 2008 yang diubah hanya satu pasal, sehingga penguatan terhadap UMKM belum terlihat dalam RUU Cipta Kerja. Lanjutnya, memang perlu riset, pengetahuan serta teknologi yang kuat untuk menjadi negara industri dan maju.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja – Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator Perekonomian RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Rieke mengatakan perlu ada keputusan untuk pembahasan kluster yang didahulukan, bukan pasal per pasal dan melihat dampaknya pada Undang-Undang yang sebelumnya sudah ada. Sebab, menurutnya mustahil apabila membahas RUU tetapi tidak melihat UU terdahulu dan mencegah adanya kontradiksi. Rieke juga meminta ada perbaikan draf RUU Ciptaker yang dibentuk sebelum adanya Covid-19.
Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran - Audiensi Baleg DPR-RI dengan Pengusul Revisi UU Pendidikan Kedokteran
Rieke selaku pimpinan rapat mengharapkan agar revisi UU Pendidikan Kedokteran dapat memuat hal hal sebagai berikut. Pertama, pendidikan kedokteran harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem ketahanan dan kesehatan nasional. Kedua, pendidikan kedokteran harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak konstitusional warga untuk memperoleh kesehatan. Ketiga, pendidikan kedokteran harus menjadi implementasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di bidang kedokteran. Keempat, pendidikan kedokteran harus menjadi pendidikan yang berlandaskan haluan nasional yang berideologi Pancasila. Dan kelima, kerjasama pendidikan kedokteran dengan luar negeri harus berpegang teguh pada prinsip bebas aktif.
Rieke juga menambahkan bahwa ia berharap ada pasal khusus yang mengatur mengenai industri kedokteran. Selain itu, ia menghimbau agar revisi UU Pendidikan Kedokteran juga harus berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Pengetahuan dan Teknologi.
Tanggapan
Laporan Komisi 3 DPR-RI terhadap Hasil FPT Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024, Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil FPT Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029, Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap Penetapan PAW Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 – Paripurna DPR-RI
Rieke melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR-RI yang menyampaikan pandangannya tentang rencana Program Pensiunan Tambahan yang direncanakan akan dihadirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Ia mengatakan bahwa saat ini PHK trennya melonjak dan fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh program pemerintah khususnya BUMN ASABRI senilai Rp22,78 Triliun, Jiwasraya Rp16,81 Triliun, dan indikasi investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp1 Triliun. Namun demikian, Pemerintah tetap bersikeras akan menjalankan. Alasannya adalah menjalankan perintah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya Pasal 189. Saat ini, potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja di dalam skema jaminan sosial itu sudah cukup tinggi. Total pekerja dipotong 4% dan pemberi kerja 10,24% hingga 11,74%. Dengan demikian, ia mohon pertimbangannya berdasarkan hasil analisis mendalam dan berdasarkan pertimbangan UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 27 Ayat 2 tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28 Ayat 3 setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, Pasal 34 Ayat 2 negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Menimbang UU tentang BPJS, karena itu Rieke berpandangan bahwa khususnya Ayat 4 Pasal 189 terindikasi kuat bertentangan dengan amanat konstitusi dan terindikasi akan mengakibatkan tumpang tindihnya program pensiun yang telah dikelola dengan prinsip dan amanah di dalam sistem jaminan sosial nasional. Rieke memohon dukungan dari Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk menolak terbitnya PP tentang Program Pensiunan Tambahan karena sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan. Bahkan, rekrutmen CPNS saja berantakan. Ia juga memohon dukungan dari masyarakat untuk ajukan Judicial Review UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya Pasal 189.
Kesiapan Pertamina menghadapi Mudik 2024 - RDP Komisi 6 dengan Dirut Pertamina
Rieke hanya ingin menitikberatkan, mungkin tidak disinggung secara spesifik dalam rapat ini, tetapi Rieke kira juga penting kita bahas sebagai awal untuk setelah lebaran nanti mohon ini juga menjadi catatan kepada sekretariat Komisi 6 DPR-RI apa yang Rieke sampaikan kiranya menjadi agenda berikutnya. Pertama adalah mengenai isu kenaikan harga BBM pada tanggal 26 Februari 2024, dalam sidang paripurna kabinet sudah disampaikan tidak ada kenaikan BBM dan listrik hingga Juni 2024 dan kemudian juga disampaikan beberapa alasan pada tanggal 1 Maret 2024, korporat sekretaris PT Pertamina Bapak Irto Ginting menyatakan sejak 1 Januari 2024 tidak ada kenaikan harga BBM, terkait tiga alasan pertama, Pertamina Melihat harga minyak mentah dunia masih terkendali, kedua Pertamina menilai transaksi di Mops masih aman, serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing memasuki Maret ini masih dalam posisi terkendali, meskipun sekarang ini mulai menanjak harga dollar, maka ini juga perlu menjadi kewaspadaan, karena Rieke kira jangan sampai sudah mengatakan tidak akan ada kenaikan BBM dan listrik sampai Juni, namun karena kondisi ekonomi alasannya dan seterusnya akan terjadi kenaikan, maka mohon juga pantauan dari masyarakat apakah betul tidak ada kenaikan BBM hingga Juni. Yang kedua adalah kalau sampai tidak terjadi kenaikan BBM, tentu Rieke mengapresiasi karena yang menggunakan BBM bersubsidi terutama bukan hanya masyarakat yang dalam kategori tidak mampu, tetapi kelas menengah juga menyumbang 35,2% konsumsi secara nasional, jadi kalau ada kenaikan tentu ini sangat berpengaruh. Mohon juga tentu kewaspadaan kita semua di tengah gejolak berbagai persoalan kenaikan harga BBM dan listrik menjadi penting untuk kita waspadai bersama.
Ketersediaan Stok Pangan - Raker Komisi 6 dengan Menteri Perdagangan, Dirut PT RNI (Persero)/ID FOOD, Dirut Perum Bulog, dan Dirut PTPN III (Persero)
Kita sepakat bahwa konsep kita bukan hanya ketahanan pangan, tetapi kedaulatan pangan. Bukan sekedar pangan ada di pasar, tetapi bagaimana hulu, tengah, dan hilir pangan benar-benar bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Target kita sama, turunkan harga pangan terutama komoditas-komoditas strategis yang sangat dibutuhkan masyarakat. Penyumbang inflasi di awal 2024 adalah beras, cabai merah, dan daging. Rieke menanyakan apa langkah-langkah konkret untuk penurunan harga 9 bahan pokok. Di beberapa daerah di luar Jawa, Petani lebih memilih menjual hasil padinya kepada tengkulak bukan kepada BUlOG, karena harga beli Bulog rendah. Rieke mengusulkan ada politik harga dari negara, subsidi harga dari negara, bukan hanya menentukan Harga Eceran Terendah juga Harga Eceran Tertinggi sehingga tidak terjadi fluktuasi harga yang mempengaruhi bukan hanya daya jual petani tetapi daya beli pasar. Rieke juga menanyakan apa indikator penetapan harga bagi ID Food, dan apa kajian penetapan titik-titik Gerakan Pasar Murah.
Kinerja Keuangan Korporasi Tahun 2022 dan lain-lain - RDP Komisi 6 dengan BUMN Perbankan (HIMBARA)
Rieke mengatakan bahwa kondisi dinamika makro tahun 2023 di sini yang tidak terprediksi yaitu pertumbuhan ekonomi global 2023 yaitu 2,7 persen lebih lambat dari 2022 sekitar 3,2 persen dan lebih rendah 6 persen di tahun 2021. Fluktuasi ini berdampak akan kenaikan inflasi, resiko tak terprediksi yaitu aktivitas perekonomian Tiongkok melambat yang memicu pengetatan moneter agresif. Harus menjadi perhatian kita terutama sektor perbankan yaitu isu perubahan iklim, ini tidak bisa diprediksi ada berkelanjutan dan sistematika yang penting karena akan berpengaruh pada keputusan dunia perbankan. Ini penting yaitu esok hari akan ada RDP Komisi 3 dengan Mahfud MD terkait TPPU indikasi 349 triliun karena beberapa waktu lalu di Himbara 18 Januari 2023 ada terdakwa dalam perkara tipikor dana simpanan prioritas dan terindikasi kuat TPPU di salah satu Bank Himbara Banten, ini isu yang menurut kami harus menjadi perhatian serius bagaimana strategi, himbara menghadapi persoalan ini, ini satu kasus yang terungkap mungkin ada beberapa kasus lain. Komite TPPU bertanggung jawab kepada presiden pada perpres no 6 tahun 2012 di pasal 5 ketua yaitu Menko Polhukam, wakil ketua yaitu Menko Perekonomian lalu ada Menkeu, menkumham, Mendagri, mendagri, Kepala BIN, dan Kepala BNN. Ini hal penting penguatan Himbara agar tidak muncul kasus TPPU. Kami berharap persoalan indikasi bisa selesai.
Asumsi Dasar Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2023, dan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2023 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM
Rieke mengatakan seperti Komisi 7 DPR-RI dan mitra sama-sama ketahui, secara bergelombang saja sudah datang ke DPR RI setiap hari. Komisi 7 DPR-RI semua menyaksikan bagaimana masyarakat, tidak hanya di Jakarta tapi di seluruh pelosok Indonesia menyampaikan sikap-sikapnya dan pernyataan-pernyataannya terkait keputusan Pemerintah yang diambil pada tanggal 3 September lalu terkait kenaikan harga BBM pada beberapa jenis BBM yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah. Tentu saja, Komisi 7 DPR-RI menyesalkan bahwa keputusan itu diambil oleh pemerintah. Masyarakat merasakan bukan hanya sekedar kenaikan pada BBM itu sendiri, pada transportasi misalnya yang berdampak secara langsung tetapi juga pada komoditas lainnya. Bahkan, ketika pemerintah sudah menyampaikan informasi secara informal seperti "minggu depan naik BBM", masyarakat dibikin takut, masyarakat dibikin cemas, bahkan sempat terjadi ras di beberapa SPBU dan kemudian ternyata akhirnya diputuskan untuk ada kenaikan tersebut. Kami memahami apa yang menjadi alasan terkait dengan fluktuasi dinamika harga migas secara internasional, juga beban APBN tetapi kami juga ingin sampaikan bahwa dalam penyampaian informasi kepada masyarakat ada pembahasaan yang tidak tepat, sering disebutkan bahwa angka Rp502,4 triliun itu adalah terkait subsidi dan kompensasi BBM, padahal sesungguhnya di dalam komponen itu tidak hanya BBM, juga LPG dan listrik, jadi angka itu menurut ia ini juga adalah tanggung jawab Pemerintah.
Hasil Rapat Panitia Khusus Pelindo II dengan Direktur dan Komisaris Pelindo yang Baru dan Lama — Doorstop Teguh Juwarno dan Rieke Diah pitaloka
Rieke mengatakan berita perubahan komposisi saham 51% adalah omong kosong dan pembohongan publik.
Penyidikan Kasus Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan RJ Lino, Oversight Committee Pelindo, Direksi Jakarta International Container Terminal (JICT), Deutsche Bank, PT Bahana Securities, dan Financial Research Institute (FRI)
Rieke menanyakan kebenaran amandemen dilakukan pada 5 Agustus 2015. Ia meminta dokumen yang pernah diberikan komisaris. Ia mengatakan sebagai negara hukum, segala hal dilihat dari segi UU, termasuk Pelindo II dengan HPH. Ia menanyakan garis yang menyambungkan Pelindo, JITC, dan HPH. Ia mengatakan agar hukumnya disepakati dulu. Ia menanyakan kebenaran perjanjian Pelindo II dengan Menhub pada November 2015 terpaksa atau tidak. Ia menanyakan menurut Dirut Pelindo II, posisi Pelindo regulator atau operator. Ia menanyakan kebenaran adanya permohonan legal opinion pihak jamdatun dari Pelindo II pada 9 Oktober 2014 dan adanya surat komisaris dengan kejagung yang meminta legal opinion pertama pada 17 Maret 2015. Ia mengatakan ada surat yang meminta legal opinion karena ada peraturan yang tidak sesuai. Ia menyampaikan dokumen yang diperoleh Pansus langsung dari kejaksaan. Ia mengatakan jaksa agung sudah dipanggil dan mengatakan legal opinion yang diajukan mitra tidak bisa dikatakan legal standing. Ia menanyakan kebenaran ketidaksetujuan Pelindo II bahwa aset milik Pelindo II diakui sebagai milik negara. Ia menanyakan mengenai MK tahun 2013. Pelindo II itu adalah BUMN dan itu merupakan milik negara. Kekayaan negara yang merupakan aset negara, bukan BUMN, tetap menjadi milik rezim negara. Jika mitra berpikir ini B2B, maka itu merupakan hal inkonstitusional. Ia menyinggung mitra yang mengatakan sudah melaksanakan UU. Ia mengatakan publik harus mengetahui hal yang dijadikan landasan ternyata RUU. Ia meminta dicatat pada puku; 18:09 WIB, Dirut Pelindo II mengatakan tidak dibutuhkan konsesi.
Wisma Atlet — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Sekretariat Negara, Jamdatun, Kementerian Keuangan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Menurut Diah, Wisma Atlet ini kebutuhan yang perlu diperjelas eksekusinya. Jika berbicara hukum wisma atlet tidak masuk kedalam kategori kepentingan umum, dan jika wisma atlet untuk dihibahkan klausulnya agak sulit.
Global Bond dan Kerjasama Operasional Terminal Peti Kemas (KSO TPK) Koja — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT. Danareksa, Mantan Dirut Bahana, Deutsche Bank Singapore, dan Hutchison Port
Rieke menanyakan mengenai pendapat tentang OJK global bond yang dapat membebankan perusahaan dan informasi mengenai pembelian bond Pelindo II sementara belum pasti perpanjangannya. Ia menanyakan peran OJK sendiri bila ada perusahaan asing yang ada conflict of interest. Ia membahas mengenai bank asing tetapi bekerjasama dengan perusahaan Indonesia. Ia meminta review yang dibuat OJK. Ia membahas jika dalam perpanjangan kontrak JICT yang wilayah kerjanya di Indonesia. Ia menanyakan mengenai sindikasi perbankan luar negeri terkait Pelindo II. Ia menanyakan mengenai strategi yang dilakukan OJK kalau ada bank asing yang diberikan pinjaman perusahaan Indonesia. Ia menanyakan hal tersebut tugas pengawasan OJK atau bukan. Ia menolak permintaan OJK yang meminta divisi perbankan memberikan keterangan dengan alasan di awal pembicaraan sudah disepakati bahwa pembicara harus disumpah. Ia meminta maaf dan meminta jawaban diberikan secara tertulis. Ia menanyakan kepada Nurdin mengenai usulan siapa yang tepat dipanggil dari OJK. Ia menanyakan persoalan global bond masuk ke pengawasan OJK atau tidak. Ia mengatakan Pansus merekomendasikan untuk memberikan sanksi pada DB karena memberikan fraud. Ia memberitahukan bahwa kemarin Pansus bertemu dengan Direksi Pelindo III dan Bahana. Ia menanyakan Pelindo II dan OJK tahu atau tidak. Ia menanyakan syarat hukum untuk global bond yang diterbitkan BUMN. Ia menanyakan izin-izinnya sudah ada atau belum dan sudah dilihat sendiri oleh Bahana atau belum. Ia meminta konfirmasi yang melihat langsung dan menanyakan mengenai pihak konsultan hukumnya. Ia mengatakan sebelum menerima pekerjaan itu harus mengecek legalnya. Ia menanyakan mitra mengecek atau tidak. Ia mengatakan Pansus meminta semua izin untuk global bond. Ia meminta kontrak Bahana dengan Pelindo II. Ia mengatakan Bahana dan Pelindo II akan dipanggil kembali kesini untuk memberikan kajian. Ia menyampaikan bahwa menurut Dirut Pelindo II yang dipenjara, global bond tidak sebanyak itu. Ia mengatakan tidak masuk akal jika Bahana dan Danareksa tidak melakukan perhitungan dan tidak dapat dokumen apapun. Ia meminta data berisi scope kerja Bahana dan Danareksa maksimal 2x24 jam untuk diserahkan pada Pansus. Ia mengatakan Pansus tidak mungkin hanya seperti ini saja karena tidak jelas yang mau diselidiki. Ia mengatakan diskusi tidak bisa diteruskan karena bahannya hanya ini.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Mantan Menteri Perhubungan, dan Dewan Komisaris Pelindo 2
Rieke Diah menanyakan sampai sekarang Mentri Perhubungan periode saat ini dengan Menteri Perhubungan periode yang lalu tidak mengetahui bahwa ada dokumen perjanjian.
Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Fungsional Keahlian Sekjen DPR-RI
Rieke menjelaskan yang diminta para pekerja buruh bukan membubarkan PPHI-nya, tetapi PPHI tetap ada dan harus direvisi. Hal ini karena UU PPHI yang lama masih warisan kolonial.
Pengangkatan Bidan PTT menjadi CPNS Sebelum Pengesahan APBN TA 2016 — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Rieke menjelaskan kita harus mengejar anggaran di APBN karena APBD tidak menyanggupi.
Pembahasan Penanganan Konflik Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN)
Diah Pitaloka menayakan kenapa prioritas nawacita nomor 3 dan 6. Kenapa bukan di nomor 1.
Pendistribusian Obat dan Kekurangan Dokter — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan
Rieke mengatakan bahwa fraksi PDI-Perjuangan tidak mendapat jatah khusus dalam kartu kesehatan.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
Rieke Diah mengatakan dokumen itu perlu untuk validasi atas kasus ini, dan diserahkan ke Pansus DPR RI.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT)
Rieke Diah menanyakan apakah Pansus bisa memberikan perlindungan kepada Serikat Pekerja setelah ini.
Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Penduduk, Program BKKBN dalam Melindungi Penduduk Rentan pada Situasi Bencana, Penyerapan Anggaran pada Semester I Tahun 2015, dan Laporan Perkembangan Penyusunan Roadmap Kebutuhan Petugas Lapangan Keluarga Berencana — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Rieke mengatakan bahwa BKKBN juga mengurusi masalah kependudukan, sehingga tidak perlu hanya berbicara tentang kontrasepsi saja. Ia menambahkan bahwa hal yang penting dari fungsi ini adalah pendataan keluarga yang dilakukan oleh BKKBN. Kemudian, Rieke mempertanyakan ada atau tidaknya MoU antara BKKBN dan BPJS Kesehatan mengenai keluarga berencana. Terakhir, Rieke meminta klarifikasi terkait dugaan adanya kabar korupsi alat kontrasepsi.
Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Rieke mengatakan bahwa jika untuk menguatkan lembaga KPK, tidak ada alasan tidak mendukung.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mantan Direksi dan Mantan Pegawai Pelindo II
Rieke Diah mengatakan Pansus DPR RI membutuhkan dokumen contoh dokumen keuangan, ia menanyakan berapa untuk keuntungan, deviden.
Program Legislasi Nasional — Komisi 3 DPR-RI Rapat Koordinasi dengan Komisi-Komisi DPR-RI
Rieke berharap untuk Komisi 8 DPR-RI ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan.
Perubahan Prolegnas Tahun 2016 - Raker Badan Legislasi (Baleg) dengan Menteri Hukum dan HAM
Rieke mengusulkan agar perubahan Prolegnas tahun 2016 ini segera dibawa ke paripurna terdekat.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deutsche Bank Hongkong
Rieke menanyakan terkait pandangan terhadap diskon rate bisa berbeda-beda. Apakah Deutsche Bank dan RFI sama-sama mendapatkan tugas dari Pelindo 2.
Laporan dan Penjelasan Kementerian Kesehatan terhadap Beberapa Isu Spesifik, Realiasasi Anggaran Tahun 2015, Evaluasi Pelaksanaan JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan Tahun 2015, dan Rencana Mewujudkan Kemandirian Obat Nasional — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan
Rieke mengatakan harapan adanya penelitian yang serius mengenai virus zika, koordinasi yang masif untuk menangani kasus DBD dan dukungan semacam fogging untuk dapil Komisi 9 DPR RI. Rieke meminta
penjelasan terkait perpanjangan kontrak Bidan PTT. Rieke mengusulkan adanya perubahan terbatas UU tentang ASN, perlu harmonisasi UU ASN dan UU terkait lainnya, seperti pekerja honorer yang tidak mendapat 5 jaminan sosial.
Perkembangan Kasus Pelindo II - RDP Pansus Pelindo II dengan PLT Dirut Pelindo 2 dan Oversight Comittee
Rieke menanyakan apa lingkup kerja Royal Haksoning dan berapa pembiayaannya. Rieke berharap agar kasus ini jangan seperti perbudakan di zaman modern, dan jangan dimutasi. Rieke menyampaikan bahwa Pansus Pelindo II sedang berjuang untuk UU PPLHI. Rieke juga menegaskan bahwa DPR-RI terkait persoalan ketenagakerjaan, cukup mengawasi. Rieke mengucapkan terima kasih juga kepada JICT yang tidak jadi memecat pegawai outsourcing.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pelindo II
Rieke Diah mengatakan Pelindo II dengan JICT hanya kontrak perpanjangan B2B, bukan konsesi.
Kasus PT. Pelindo 2 — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Serikat Pekerja JICT
Rieke mengatakan lebih orang-orang yang direkomendasikan untuk dipanggil dicatat saja, mohon apabila ada data yang bisa membantu diserahkan.
Lanjutan Penjelasan Keterangan Konsultan Keuangan — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Finance Research Institute (FRI), Deutsche Bank Hong Kong, dan Bahana Securities
Rieke menjelaskan mengenai posisi ketiga saksi. DBH merupakan satu-satunya penasehat keuangan Pelindo II terhadap JICT. Lalu, ditunjuklah FRI oleh komisaris Pelindo II untuk analisis kajian Deutsche Bank. FRI memiliki data utuh dari Deutsche Bank. FRI dan Deutsch Bank melakukan komunikasi langsung melalui email. Bahana tidak mengetahui bahwa FRI tidak melakukan evaluasi. Bahana juga melakukan analisis dengan data yang diberikan oleh Deutsche Bank. Namun, Bahana tidak memiliki dokumen lengkap seperti FRI. Terdapat ketidaksinkronan data dari Deutsch Bank. Terdapat dokumen baru yang keluar setelah FRI selesai kerja. Deutsch Bank menginformasikan bahwa mendadak tidak dapat datang ke pansus. PT Bahana tidak memiliki data selengkap FRI, karena tidak melakukan komunikasi langsung dengan Deutsche Bank. Lebih lanjut, Rieke menyampaikan berdasarkan permintaan Pansus pada RDPU yang sebelumnya bahwa data evaluasi DBH sebelum final, Bahana tidak memilikinya. Dengan data baru yang diberikan DBH dengan kontrak FRI selesai, sudah 95% BPK-RI melakukan audit. Rieke menyarankan jika boleh data ini diberikan ke BPK, karena BPK sedang audit perpanjangan JICT dan sedang melakukan audit keuangan Pelindo II. Rieke akan mengusahakan agar data yang dimiliki dapat masuk ke BPK-RI agar BPK-RI mempunyai data yang lengkap.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Deutsche Bank, PT. Finance Research Institute (FRI) dan PT. Bahana Securitas
Rieke Diah menanyakan apakah pada final contract pihak DB hadir.
Penjelasan Keterangan Konsultan Keuangan — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Finance Research Institute (FRI), Deutsche Bank Hong Kong, dan Bahana Securities
Rieke menanyakan bahwa bekerja sebelum kontrak dan tidak dibayar merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum. FRI dan Bahana mendapatkan success fee ketika sudah melakukan kontrak dalam artian DBH mendapatkan success fee sebelumnya.
Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan RFI
Rieke mengatakan bahwa minggu depan DPR-RI akan bertemu dengan Deutch Bank dari Singapura.
Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan
Rieke menyetujui audit tertulis terkait kasus Kali Baru.
Kasus Pelindo II - RDP Pansus Pelindo II dengan Hutchison Port Indonesia (HPI)
Rieke berharap pada 28 Januari 2016, ada kemajuan informasi yang akan disampaikan dalam rapat berikutnya. Rieke meminta dokumen teknikal noho dan sudah bayar berapa kali invoicenya.
Laporan Komisi 3 DPR-RI atas Hasil Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Laporan Tim Pemantau DPR-RI terhadap Pelaksanaan RUU terkait Otsus Aceh, Papua dan Yogyakarta serta Penetapan Susunan Pansus RUU tentang Wawasan Nusantara — DPR-RI Rapat Paripurna ke-52
Rieke meminta agar Pimpinan DPR RI menindaklanjuti laporan Pelindo 2 kepada Presiden. Berdasarkan hasil rapat yang lalu, dengan ini Rieke menegaskan agar pimpinan DPR menindaklanjuti laporan tersebut.
Kasus PT. Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Pansus Pelindo Watch
Rieke menjelaskan Pansus ini dibentuk untuk mengawasi tata kelola BUMN di PT. Pelindo II kami ingin ini menjadi memperbaiki tata kelola BUMN didukung oleh mahasiswa dan seluruh mahasiswa kami akan kuat. Terima kasih dan terus kawal pansus ini.
Mendengar Masukan terkait Dampak Proyek Pembangunan Terminal Koja dan Kalibaru — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo 2 DPR-RI Kunjungan Lapangan ke RT 10 RW 10 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Rieke berharap agar Allah menunjukkan yang zalim. Doa rakyat tertindas dapat memudahkan untuk membuka jalan. Ia menyampaikan bahwa Pansus tidak menjanjikan keberhasilan, tapi Pansus akan berjuang bersama masyarakat. Rieke mengatakan bahwa saat ini Pansus sedang masuk pembahasan proyek Koja dan Kalibaru. Ia ingin mendapatkan masukan dari masyarakat yang saat ini diundang ke DPR. Terdapat masalah ganti rugi lahan yang belum selesai dari tahun 2013, terutama di RW 8, 9, dan 10. Rieke meminta data RW 8, 9, dan 10 yang belum dilakukan pembebasan. Ia mengimbau jangan sampai yang sudah digusur tapi tidak ada pembayarannya. Terakhir, Rieke menekankan bahwa RDPU ini mendadak dan biasanya yang mendadak tidak ada rekayasa.
Pembahasan Kasus PT. Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, Jampidsus, dan Japidum
Rieke menjelaskan kami meminta kejaksaan menyerahkan tertulis dokumen terkait LO ini karena aset BUMN adalah aset negara, Deutsche Bank datang ke Indonesia tanpa selembar kertaspun mereka konsultan dan kreditor pinjaman mereka dibayar dari obligasi. Kita bersepakat ini tugas untuk menegakan konstitusi menyelamatkan BUMN.
Kasus PT. Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Rieke menjelaskan ini adalah upaya kita untuk mengembalikan BUMN sesuai konstitusi sudah pernah ke KPK tahun 2012 dan sudah dipanggil tapi sampai sekarang belum ada tuntutan ini boleh diajak pihak KPK dengan ada tindakan korupsi yang dilakukan PT. Pelindo II, sebagai Kemenkomaritim, kita meminta pandangan terkait UU yang terkait konsesi.
Kasus PT. Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bahana Securities
Rieke menjelaskan bahwa mohon dokumentasi dipersiapkan dengan baik, anda selaku lembaga negara cukup aneh acuannya tidak hierarki hukum. Kami memohon dokumentasi dilengkapi selengkap-lengkapnya.
Perpanjangan Kontrak JICT — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Rieke menjelaskan pada bulan November 2015 kami meminta adanya pemeriksaan audit investigatif terkait perpanjangan kontrak pihak JICT, kami meminta audit investigatif antara Pelindo 2 dengan HPH, apakah permintaan itu sudah diberikan pimpinan DPR. Kami menunggu dokumen diberikan terlebih dahulu kepada Pansus DPR.
Putusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Penjaminan, Laporan Komisi 8 DPR-RI tentang Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB, Laporan Panitia Khusus DPR-RI tentang Pelindo II dan Pandangan Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Kebudayaan dan Perbukuan — DPR-RI Rapat Paripurna ke-51 dengan Menteri Hukum dan HAM
Rieke mengatakan bahwa Pansus Pelindo bekerja sejak 13 Oktober hingga 15 Desember 2015. Pansus Pelindo II menemukan 4 persoalan besar. Pansus menilai sangat diperlukan untuk melaporkan laporan pendahuluan pada paripurna.
Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Lanjutan dengan Dirjen Pajak
Rieke mengatakan bahwa DPR-RI memiliki wewenang untuk menghadirkan siapapun.
Perpanjangan Izin Perseroan Terbatas (PT) Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dan Global Bond — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direksi JICT dan Orias Petrus Moedak
Rieke menjelaskan bahwa pada saat global bond disetujui apa posisi Orias dan apa yang saudara ketahui dalam RKAP pelindo 2 tahun 2015 disebutkan bahwa kebutuhan global bond 1,45 USD tapi yang diterbitkan 1,6M USD beban bunga 1,2 triliun pertahun. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN) tidak masalah dengan global bond dengan catatan melakukan pelaporan periodik sebagai dirut keuangan, apakah saudara klarifikasi apakah proyek memenuhi syarat tersebut.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampun Pajak dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-69 dengan Menteri Keuangan
Rieke mengatakan bahwa ia pernah terlibat dalam pembahasan undang-undang. Undang-Undang yang disahkan dalam rapat paripurna hari ini adalah tercepat pembahasannya. Rieke mengaku tidak paham karena tidak ikut pembahasannya dan baru mendapat draf waktu masuk ruangan. Rieke mengatakan bahwa ia yang tidak mengikuti pembahasan tidak paham, apalagi masyarakat di luar sana.
Perubahan Prolegnas 2016 dan Pengesahan Perubahan ke-2 Tata Tertib DPR-RI — DPR-RI Rapat Paripurna ke-67
Rieke memberikan catatan atas perubahan Prolegnas. Rieke mengucapkan atas seluruh Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI dan Menkumham atas rapat kerja pada 6 Juni 2016. Rieke menyampaikan bahwa di Undang-Undang ASN tidak ada peraturan peralihan, sedangkan seharusnya ada. Undang-Undang ASN memiliki kelemahan, yaitu tidak ada peraturan peralihan karena tidak ada peraturan peralihan menyebabkan kegaduhan pada tenaga honorer.
Pengesahan Agenda Masa Sidang ke-5 Tahun 2015-2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Rieke mengatakan bahwa RUU PKS sudah masuk usulan prolegnas perubahan urutan 20. Rieke meminta sekiranya dari Baleg dapat diusulkan agar RUU PKS bisa lintas komisi atau bisa dibahas di Baleg.
Kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Koja Container Terminal
Rieke memastikan apakah benar tidak ada transaksi, Rieke curiga karena sudah ada perjanjian, namun tidak ada transaksi. Rieke juga memastikan apakah ada badan hukum yang jelas. Selanjutnya, Rieke menanyakan mengapa tidak ada dasar hukum yang jelas, sedangkan peraturan tersebut permanen.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Tentang pendampingan UKM, menurut Rieke harus melibatkan Komisi 6 DPR-RI khususnya di kawasan industri, sehingga Komisi 6 DPR-RI mengetahui mekanismenya seperti apa. Jangan sampai deindustrialisasi dan produk-produk Indonesia collapse dan produk luar masuk. Rieke juga menanyakan mengenai pengaturan apa yang dilakukan BSN untuk melindung produk indonesia.
Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU ASN dan RUU MD3 menjadi RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI, Penetapan Kembali Tim-Tim Kerja DPR RI, dan Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan — Rapat Paripurna DPR RI
Rieke meminta tidak ada aura menakut-nakuti bahwa tidak ada anggaran untuk menggaji PNS yang baru diangkat. Rieke meminta DPR RI satu suara dalam memperhatikan tenaga honorer yang sudah dikontrak bertahun-tahun. Politik anggaran berbasis pada politik legislasi. Persoalan rakyat bukan persoalan menang kalah. Rieke meminta Pimpinan DPR RI untuk menyurati Presiden agar membahas RUU ASN.
Pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI
Rieke mengapresiasi atas paparan yang telah diberikan kepada Komisi 6 DPR-RI. Ia menyampaikan bahwa Fraksi PDI-P menolak pemberian PMN BUMN. Namun, untuk PMN pangan dapat dipertimbangkan di dalam RAPBN Tahun Anggaran 2017. Rieke menanyakan sumber pendanaan PMN bagi BUMN. Padahal, anggaran untuk kesehatan dan pendidikan yang jauh lebih penting sudah dipotong.
Kerja Sama Operasi Koja — Panitia Khusus DPR-RI Rapat dengan Finance Research Institute dan Bahana Sekuritas
Rieke menanyakan apakah Deutsche Bank Hongkong juga mengevalusi Koja. Rieke juga menjelaskan bahwa ada perpanjangan kontrak JICT dan KSO terminal peli kemas koja sebanyak USD 125 juta. Rieke menanyakan siapa yang menangani permasalahan ini dari pihak Bahana Sekuritas. Menurut Rieke, jika bisa diserahkan kembali dokumennya karena banyak data yang ada di dokumen tersebut. Mengenai data yang ada di DPR-RI, Rieke juga mengatakan bahwa akan dihitung lagi dengan tim gabungan.
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, dan Pidato Ketua DPR RI Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 — Rapat Paripurna DPR RI
Rieke mengatakan Indonesia adalah pemilik pekerja migran terbesar di dunia. Rieke mengusulkan adanya jaminan pensiun bagi pekerja migran Indonesia.
Laporan Komisi 3 DPR RI tentang Hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan Calon Anggota Komnas HAM Tahun 2017 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Sejumlah RUU— Rapat Paripurna DPR RI
Rieke mengatakan Indonesia memiliki angka yang memprihatinkan soal perdagangan manusia, karena Indonesia adalah pengirim imigran terbesar. Pemberantasan perdagangan orang tidak cukup hanya dengan ratifikasi, tapi perlu penindakan langsung. Rieke mengusulkan pembentukan task force yang menangani perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, dengan melibatkan pemerintah dan DPR. Rieke mengatakan masalah perdagangan orang harus diperangi bersama-sama.
Skema Jaminan Hari Tua — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Rieke mengatakan jaminan hari tua tidak bisa dibahas jika belum ada regulasinya. Isu jaminan hari tua ini penting dan seharusnya Menakernya datang. Ia menyampaikan bahwa yang dikritisi yaitu menjelang 1 Juni nanti adalah persiapan jaminan pensiun dimana bahasa hukumnya “dapat” dan ini berarti bukan harus 10 tahun, tetapi bisa di bawah 10 tahun. Ia mengatakan justru tidak ada yang protes mengenai jaminan pensiun padahal hanya mendapatkan 3%. Ia juga membahas belum adanya jaminan kecelakaan kerja serta ada beberapa komponen yang dihilangkan seperti jaminan pemakaman Rp2.000.000. Ia mengatakan rapat hanya bisa dilanjutkan jika Komisi 9 sudah menerima keterangan yang detail mengenai 3 PP. Ia meminta dengan hormat dalam waktu 24 jam 3 PP tersebut bisa diakses publik atau kembali saja ke peraturan yang lama. Ia sependapat dengan yang lain bahwa rapat ini tidak bisa dilanjutkan. Ia mengatakan mismanagement tata kelola pemerintah akibatnya tidak boleh ditanggung rakyat. Ia merekomendasikan menggunakan peraturan yang lama. Ia menyampaikan sampai saat ini jaminan-jaminan belum bisa diakses oleh publik Indonesia. Ia mengatakan bila peraturan itu sudah ada seharusnya sudah dapat diakses publik. Ia membahas bahwa DPR tidak bisa berjalan berdasarkan asumsi belaka karena PP belum diterima.. Ia mencurigai ini akal-akalan agar Komisi 9 tidak berfokus ke jaminan pensiun. Ia mengatakan seharusnya sudah dijabarkan dalam Pemerintahan agar semua sistem dapat diakses oleh masyarakat. Ia meminta agar jaminan pensiun direvisi karena itu tidak manusiawi. Ia mengatakan pekerja dan pemberi kerja telah membayar pajak cukup besar pada negara, seluruh rakyat harus dapat mengakses, bukan hanya PNS. Ia meminta revisi jaminan pensiun besarannya tidak hanya 3% karena baru bisa diakses 15 tahun kemudian. Ia mengatakan itu melecehkan rakyat. Ia mengatakan tidak ingin jika PP lama diberlakukan kembali karena ada oknum yang dengan sengaja membatalkan tunjangan pensiun. Ia meminta implementasi tidak ditunda, tetapi Komisi 9 memberi waktu revisi ketiga PP tersebut dalam 2x24 jam. Ia menanyakan jaminan jika DPR memberi masukan dan BPJS Tk bisa memperjuangkan. Ia mengatakan masukan harus ada ketika Menaker ada, bukan saat ini, karena untuk menyusun PP ini butuh rapat berkali-kali, tetapi draft PPnya Komisi 9 tidak diberikan. Ia mengatakan kesimpulan Komisi 9 tetap mendesak Pemerintah, bukan hanya soal JHT. Pemerintah harus siap.
Penyesuaian RKA Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah TA 2018 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koperasi dan UMK
Rieke mengatakan Kementerian Koperasi harus membantu UKM yang ada di daerah untuk mendapatkan sertifikat paten, karena jika masyarakat yang mengurus sendiri biayanya cukup besar.
Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Atim Riyanto
Rieke menanyakan apakah menyepak penjaminan bagi pekerja yang di-PHK sesuai peraturan.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional RI (ANRI)
Rieke mengatakan bahwa untuk ANRI masih belum terlihat prioritas program sebetulnya ada hal yang mungkin ia terpikir juga kalau misalnya satu pulau kita diambil orang lain dan kita tidak ada bukti teritorial apalagi kita negara kepulauan. Ia berharap sebetulnya arsip ini bisa sampai ke sana tidak hanya bersifat perpustakaan negara harus ada pengembangan ke depan, kalau 10 tahun ke depan ada pengambangan IT dunia nanti kita bisa susun langkah-langkah ke depan karena kita kebingungan menentukan anggaran dari ANRI. Kita mempunyai data berapa di negara lain, kita belum ada gambaran berapa persen yang sudah terawat misal ada beberapa arsip aset di negara lain yang bisa kita lakukan kerjasama. Ia berharap ANRI bisa beri visi ke depan tentang kebutuhan lembaga ini tidak hanya Rp100-200 miliar itu minim sekali. Menyangkut penggajian, pelatihan, pensiun, selama ini kita hanya melihat menolak ASN yang melihat pegawai ini sebagai beban anggaran, kalau dilihat seperti itu tidak jadi bagian dari komposisi negara.
Harga dan Ketersediaan Sembako dan Daging di Bulan Ramadhan — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan, Perum Bulog, PT Berdikari (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indoneisa (Persero), dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
Rieke mengatakan Rieke mendukung Bulog sebagai kedaulatan pangan bukan badan legitimasi impor pangan. Bulog ditingkatkan sebagai badan yang menjaga ketahanan pangan bersumber dari hasil dalam negeri bukan mengerjar keuntungan impor. Rieke mendukung Bulog melakukan pendistribusian ke Indonesia untuk memotong rantai permainan pangan di Indonesia.
Terminal Kalibaru — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Advisor PT. Pelindo II, Direktur PT. New Priok Container Terminal One, Kepala Biro Strategi PT. Pelindo II, dan Direktur PT. PP
Rieke menanyakan mengenai wewenang Pelindo II di Kalibaru. Ia membahas mengenai Perpres yang menurutnya seharusnya Pelindo II sudah mengetahui. Ia menanyakan ditelaah dulu sebelumnya atau tidak. Ia meminta data pemegang tendernya. Ia menanyakan mengenai kronologi dari tender dilanjutkan atau tidak serta penunjukan pelaksana tendernya berdasarkan Perpres 2012. Ia menanyakan adendum karena adanya kontrak pembatalan. Ia mengatakan Pansus meminta kontrak adendum dari awal serta fotocopynya. Ia juga meminta dokumen trase jalan yang waktu itu ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pak Joko Widodo. Ia menanyakan pembaharuan izin setiap tahun berdasarkan Permen Kemenhub No. 74 Tahun 2014. Menurutnya ada kejanggalan karena izin Permen di sini 4 tahun. Ia menyampaikan bahwa ia mendapatkan foto rel yang akan dibongkar. Ia mengkonfirmasi hal tersebut. Ia meminta laporan pertanggung jawaban, baik di darat maupun di laut. Ia membahas Pak Rio yang sudah memegang IMB itu termasuk New Priok atau tidak. Ia menanyakan lokasi kantornya di tanah reklamasi atau di darat. Ia mengkonfirmasi intinya IMB diminta Pelindo II hanya untuk gardu. Ia cek ke Pemprov DKI mengenai IMB untuk gate. Ia meminta ditambah dokumennya dan ia menanyakan kapan Pelindo II akan mengajukan permohonan IMB untuk gardu listrik. Ia meminta berkas-berkas Pelindo II lengkap dengan surat permohonan. Ia menanyakan peran saudara David dalam pembangunan Kalibaru. Ia menanyakan proses keterlibatan saudara David dengan Pelindo 2 terkait Kalibaru. Ia menanyakan proses saudara David menjadi advisor dan kontrak tertulisnya. Ia menanyakan mengenai penunjukan langsung sebagai konsultan atau melalui proses. Ia menanyakan mengenai pemilihan 5 konsultan oleh Pelindo dan jabatan David di associated. Ia meminta data kepada David mengenai kontrak pertama proses tender seperti dokumen timeline dan dokumen penunjukannya sebagai konsultan. Ia juga menanyakan biaya jasa yang diberikan Pelindo II dan invoice bukti pembayarannya. Ia meminta dokumen visibility nya jika ada. Ia meminta data terkait global bond. Ia mengatakan biaya pembangunan Kalibaru pasti ada proyeksi keuntungan yang dibuat. Ia mengkonfirmasi kebenaran keberadaan Vice President di Pelindo II dan alasan pengangkatannya. Ia meminta SK Pengangkatan Vice President. Ia mengatakan cukup menarik dari konsultan diangkat menjadi Vice President. Ia bertanya aturannya dari mana. Ia menanyakan kewarganegaraan Pak David. Ia menanyakan kedekatan RJ Lino dan Pak David. Ia meminta rabu depan sudah ada data yang Pansus minta dan memberitahukan agar Gubernur datang ke panggilan ke-2. Ia mengatakan Pansus bekerja atas UU dan berhak untuk meminta penyidikan. Ia menyampaikan semua pihak wajib memberikan dokumen yang diminta.
Pembahasan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Masing-Masing Kementerian/Lembaga Tahun 2017 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Mewakili Menteri BUMN), Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Rieke Diah menegaskan tentang kondisi keuangan negara, menurut Fraksi PDI-P kalau memang tidak ada uang, terus terang saja tidak ada uang, Pemerintah harus terbuka ke publik.
Pengambilan Keputusan Tingkat 2 Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Republik Indonesia-Singapura, Persetujuan Perpanjangan Waktu Pansus RUU Terorisme dan RUU Wawasan Nusantara, Pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU Pertembakauan, Laporan Badan Legislasi atas Prolegnas 2015-2019, dan Pidato Penutupan Masa Sidang — Rapat Paripurna DPR RI
Rieke mengatakan di luar gedung DPR ada 15 ribu orang pegawai honorer, PTT dan pegawai kontrak dari seluruh wilayah dapil anggota DPR RI dengan harapaan revisi UU ASN segera disahkan. RUU ASN sudah diharmonisasikan, Rieke memohon dukungan agar RUU ASN disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan
Rieke belum menemukan argumentasi tentang impor raw sugar. Rieke mengatakan bahwa pembahasan anggaran sudah selesai dan sekarang pembahasan serba serbi 15 menit. Rieke memastikan bahwa raw sugar akan selesai pada bulan Oktober dan pada bulan Juli dan Agustus ada panen tebu. Rieke menyampaikan bahwa menurut Menteri Pertanian stok gula di Indonesia cukup.
Pembahasan Global Bond, Pelabuhan Kalibaru dan Kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) Pelindo 2
Rieke mengatakan pekerja yang dipekerjakan kembali ia mendengar masa kerjnyaa dimulai dari nol. Ia kemudian melanjutkan bahwasannya pekerja diatas 40 tahun tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Selanjutnya, Rieke menanyakan kepadda Global Bond agar ada review berapa total, sejak kapan, untuk apa, berapa pembayaran bunganya.
Privatisasi/Right Issue 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan (Mewakili Menteri BUMN)
Rieke mengatakan kehadiran Menkeu kali ini tepat sekali sesuai payung dan dasar hukum yang ada. Kemudian, ia mengatakan PDIP mengingatkan PMN yang non cash untuk PLN, F-PDIP meminta audit BPK terlebih dahulu.
Perpanjangan Kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Global Bond, dan Pembangunan Terminal Kalibaru — Panitia Khusus Pelabuhan Indonesia (Pansus Pelindo) II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut Pelindo II dan Direksi JICT
Rieke menanyakan 2 orang yang ditahan Bareskrim dan mendapatkan jaminan dari Pelindo II. Ia meminta dijelaskan kronologisnya dan jumlah uang jaminan yang dikeluarkan Pelindo II untuk mereka. Ia menanyakan kelengkapan dokumen berkas perkara. Ia meminta copy surat penangguhannya. Ia mengatakan ini performance untuk perusahaan ketika ada orang yang kena permasalahan hukum meminta surat penangguhan. Ia menanyakan putusan yang baik dari perusahaan karena ini penyegaran dari Pansus yang sudah lama menunggu investigasi yang belum selesai. Ia menyampaikan bahwa persoalan agreement yang belum tuntas bukan pada nilai premium fee yang belum maksimal. Ia yakin Dirut orang yang berpengalaman dan menurutnya persoalan bukan hanya aspek keuangan, juga termasuk kasus Deutsch Bank. Ia mengatakan persoalan ini tidak hanya membahayakan uang tambahan. Ia membutuhkan surat pergantian direksi termasuk anak perusahaan. Ia mengatakan JICT sebagai auto pilot selama satu tahun terakhir ini tapi posisi Dirutnya masih kosong. Ia menanyakan sudah atau belum menyurati Menteri BUMN dan alasan dibiarkan kosong. Ia meminta data laporan rental fee JICT dan laporan keuangan Pelindo II tahun 2015 dn 2016, dan RLAP Global Bond. Ia juga menginginkan kajian lengkap yang menggunakan dana global bond. Ia meminta kajian lengkap dan kanal CIkarang laut dan Kijing serta Sorong. Ia menanyakan laporan kajian AMDAL reklamasi fase 2 dan 3. Ia meminta komparasi pelabuhan mana di dunia ini yang menggunakan konstruksi tiang. Ia menanyakan cara merawat 1.000 tiang. Ia meminta data pembangunan 1,2, dan 3 dari Pelabuhan Kalibaru. Ia mengatakan desain spesifikasi dan volume ternyata berubah-ubah dan model pelabuhannya bisa dirinci. Ia meminta kajian Kalibaru dan laporan pasar 5 tahun ke depan dan laporan kontrak Pelindo. Ia juga meminta laporan 5 orang yang belum dipekerjakan kembali dan masih ada hak pensiunnya. Ia meminta visibility study global bond. Ia mengapresiasi Dirut Pelindo II mengaku untuk how to minimize. Ia meminta semua data tersebut paling lambat Senin.
Kerjasama Luar Negeri dan Perdagangan Bebas – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Perdagangan
Rieke meminta untuk melengkapi data. Rieke khawatir dengan SDM dan SDA yang hanya sebagai pembuka kerjasama sendiri, Indonesia sebagai Negara yang kaya sumber daya tetapi Cuma sebagai pembuka, berarti bahwa kita ini belum siap. Terkait dengan AMDD ini harus dilihat dari Kementerian Perindustrian, apakah sudah siap industri hulu dan hilir di Indonesia dalam menanggapi perdagangan Internasional. Rieke memohon untuk adanya tinjauan dari Kemenlu karena tenaga kerja kita yang keluar masih banyak yang inskill worker, agar keuntungan ekonomi untuk rakyat Indonesia, bukan untuk Negara lain.
Pelindo 2 — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Jakarta International Container Terminal (JICT)
Rieke menanyakan apakah hasil rekomendasi pansus sudah dilakukan. Rieke juga mengatakan bahwa ia akan memanggil beberapa pihak, diantaranya Bareskrim Dirut Pelindo 2 dan mulai pemanggilan minggu depan. Rieke meminta ditindaklanjuti masukan dari pansus dan pansus akan memulai rapat kembali pada minggu depan dengan mengundang Kabareskrim, Dirut Pelindo dan lain-lain. Selanjutnya, Rieke berharap dengan adanya pansus ini DPR-RI dapat menyelamatkan aset terutama yang berada di pelabuhan, yakni Pelindo.
Ratifikasi Perjanjian Internasional – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan Dirut GP Farmasi
Rieke mengatakan jika DPR-RI tidak menyetujui RUU Ratifikasi maka arahnya akan Perpres, jika 60 hari DPR-RI
tidak setuju maka bisa jalan. Pda UU No 7 tentang perdagangan menyebutkan bahwa jika terkait dengan hajat hidup orang banyak tidak boleh Perpres dan harus UU. Rieke mengatakan bahwa kita tidak anti dengan perjanjian internasional, sehingga alangkah baiknya untu melalui UU. Proteksi harus tetap ada dalam era globalisasi, sehingga Rieke meminta dukungan LPJKN dan GP Farmasi agar sebelum Perpres atau UU untuk dari stake holder menyampaikan kepada kita, agar kita sama-sama bertahan. Rieke menyatakan bahwa dirinya dan Pak Martri berjuang UU BPJS sehingga jaminan sosial bisa dijalankan, pada saat pembahasan RUU BPJS Rieke sampaikan berpengaruh ke industry farmasi karena kebutuhan obat meningkat. Rieke akan meminta kepada Kemenperin agar membuat roadmap farmasi dari hulu sampai hilir. Hampir 200 juta orang terdaftar BPJS Kesehatan sehingga ini akan menjadi mangsa pasar yang besar, sehingga kita bisa bekerjsama khsusnya untuk obat yang memang sudah tidak ada sama sekali di Indonesia. Rieke meminta penjelasan mengenai obat-obat mana saja yang masih impor dan patennya sudah habis. Sedangkan untuk obat generic bukan obat tidak ampuh, obat generic atau obat patennya sudah habis sehingga bisa kita produksi. Mengenai jasa konstruksi, Rieke meminta bantuan karena di konstruksi bukan hanya membangun tetapi ada konsultan di dalamnya. Jasa konstruksi seperti yang kami tangani di Pelindo 2 bahwa itu asing yang dimana di sana berada anak negeri kita. Sehingga bagaimana konstruksi swasta dilibatkan dalam program-program di BUMN, karena tidak perlu semua dari luar negeri. rieke meminta jadwal pendaftarn tender baik di farmasi maupun di konstruksi dan apa yang bisa kita perbaiki dari proses tender ini agar kita mengalami kekahalan terus-menerus.
Konteks Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Rieke menjelaskan untuk Perturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 di pasal 1 ada definisi tentang Menteri BUMN, dan jika ingin melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 44 maka harus diharmonisasi, disempurnakan dan dipertimbangkan.
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Atas Nama Marsudi Syuhud — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Marsudi Syuhud
Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa menurut saudara apakah terminologi investasi dalam pengelolaan haji sudah tepat, bagaimana saudara meyakinkan inovasi pengelolaan haji pada sistem yang sudah membudaya dalam pengelolaan dana haji dan tolong jelaskan konsep tanggung renteng ini.
Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara — Komisi 6 DPR RI Audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara
Rieke mengatakan BUMN adalah aset negara yang aset terbesarnya adalah karyawan. Sebaik apapun perusahaan BUMN, jika karyawannya tidak baik maka kualitasnya turun. Rieke mengatakan dalam urusan pekerjaan, BUMN harus tunduk dengan UU Ketenagakerjaan. Rieke mengatakan setuju dengan Menteri Keuangan bahwa holding bukan hanya terkait penggabungan 2 perusahaan, tetapi jaminan pekerja jangan sampai hilang. Rieke mengatakan Komisi 6 membutuhkan dukungan Serikat Pekerja BUMN untuk memperbaiki tata kelola BUMN.
Re-Grouping Pabrik Gula — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja PT Perkebunan Nusantara IX
Rieke mengatakan sistem kluster di PTPN harus diperjelas. Rieke meminta data terkait karyawan yang kehilangan pekerjaan dan masyarakat yang rugi karena penutupan pabrik gula. Rieke mengatakan Komisi 6 perlu bertanya kepada Menteri Pertanian, alasan impor gula selama masa panen. Rieke meminta data pabrik gula yang mendapat PMN pada tahun 2015 dan seterusnya.
Persiapan Idul Fitri 2017 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan dan Para Direktur Utama BUMN Bidang Pangan
Rieke menegaskan ingin pastikan kegiatan-pastikan Kemendag harus sesuai payung hukum yaitu UU No 7 Tahun 2014. Kemudian, ia menanyakan sejauh mana Perpres dan Permen yang telah dijalankan oleh Kemendag.
Persiapan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018 — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang
Rieke mengusulkan RUU Permusikan, RUU ASN dan RUU PNBP masuk prolegnas prioritas tahun 2018. Rieke mengatakan ada 60 ribu jenis PNBP, jangan sampai SKCK dan Akte Kelahiran menjadi objek PNBP. Rieke bertanya apakah tarif PNBP ditentukan oleh UU atau Peraturan Pemerintah (PP). Rieke mengatakan perlu penegasan kewenangan pengelolaan PNBP.
Rencana Kerja Anggaran Kementerian Perdagangan RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ta. 2018 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perdagangan RI serta KPPU
Rieke meminta kepada KPPU untuk status kepegawaian menjadi pegawai tetap harus diperkuat dan diputuskan. Terkait pengawasan akuntabilitas perdagangan, Rieke menanyakan keberadaan anggaran untuk meningkatkan pasar menjadi lebih berkualitas mengingat Kemendag menyebutkan anggaran sebesar 44,5 miliar. Rieke mengatakan apabila pasar berkualitas maka akan meningkatkan ekonomi masyarakat. Rieke juga menanyakan perkembangan program pasar dan penggunaan anggaran BA seperti pasar Johar, Legi, Kelewer, Montain, dan Sukowati. Mengenai garam, menurut Rieke harus ada riset dan analisa yang kuat serta Rieke juga menyetujui adanya penambahan anggaran untuk Litbang. Rieke membutuhkan jawaban secara tertulis mengenai analisa dan riset.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 Sesuai Hasil Badan Anggaran — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Rieke menyampaikan bahwa akan ada revisi UU PNBP. Rieke membaca ada statement mengenai tawaran investasi pariwisata ke investor asing. Rieke memohon untuk jangan membuat statement seakan-akan proyek tersebut dijual karena Indonesia is not for sale.
RKA 2018 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Perindustrian dan Badan Standarisasi Nasional
Rieke mengatakan bahwa dalam hal standarisasi nasional, ia berharap akan ada Link and Match terkait kebijakan-kebijakannya, sehingga apa yang menjadi prioritas standarisasi nasional, harus dikomunikasikan dan tiap tahunnya ada program yang simultan, tidak bisa jiak BSN membuat standarisasi tetapi tidak ada di roadmap di Kemenperin.
Evaluasi dan Perubahan Prolegnas 2017 — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang RUU DPD
Rieke mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Pak Menkumham dan juga mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan Surat Presiden 17/3/17 untuk 3 menteri untuk bahas RUU ASN. Rieke juga mendukung dan memohon dukungan agar sore ini ada keputusan terkait RUU Permusikan yang masuk long list prolegnas.
Kinerja Perusahaan — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian BUMN RI, PT. Industri Kereta Api (Persero), PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk., PT. Dirgantara Indonesia (Persero), PT. PAL Indonesia (Persero), PT. Pertamina (Persero), PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero), PT. Bukit Asam Tbk., PT. Timah Tbk., dan PT. Aneka Tambang Tbk.
Rieke menanyakan beberapa pertanyaan ; (1) alasan kinerja PT. PGN turun dalam lima tahun terakhir namun pendapatan tetap stabil, (2) alasan SSRU Lampung tidak beroperasi, (3) keadaan pipa Kalimantan-Jawa bila Petronas mengadakan force major dan kerugiannya.
Kebijakan Harga dan Distribusi BBM dan LPG — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
Rieke mengatakan pertumbuhan gas melonjak tahun 2015-2017, tetapi kinerja PGN turun karena adanya kenaikan operasi dan kesalahan strategi manajemen sehingga PGN mengalami kerugian negara, di sisi lain penempatan investasi malah digerus. Rieke menyampaikan volume gas yang didistribusikan hanya 60-70%, kerugian negara diperkirakan mencapai 600USD, siapa yang akan bertanggung jawab dengan kerugian ini, apakah Pertamina bersedia menanggung, Rieke mengatakan akan menyampaikan hal tersebut ke KPK. Rieke meminta PP No.6/2018 perlu dievaluasi dan PGN tidak terburu-buru dimasukkan ke Pertamina holding dan jangan sampai dilakukan sebelum ada persetujuan dari Komisi 6 DPR. Rieke mengatakan pengambilalihan PGN menjadi holding Pertamina jangan sampai memberatkan Pertamina dan bagaimana dengan komposisi saham publik PGN sebesar 48%. Rieke meminta data terkait pemenang impor minyak. Rieke bertanya bagaimana perkembangan dan prosedur akuisisi Pertamina di luar negeri, seperti Australia, Tanzania, dan Ghabon, jangan sampai berhenti di pihak luar dan jadi milik swasta. Rieke mengatakan apakah PP 6/2018 jadi tanpa kajian implementasi, persoalan organisasi Pertamina jika tidak hati-hati maka akan berdampak besar untuk rakyat, jika belum matang maka perlu kajian ulang lagi.
Pendalaman Terkait Penerima Dana Talangan Tahun Anggaran 2020 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Virtual) dengan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk.
Soal dana talangan, Rieke merasa ingin buka menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan Garuda. Di periode lalu, ada informasi soal harga tiket pesawat yang mahal dan sewa di terminal III. Ini harus dibicarakan. Kemudian juga Garuda tidak bisa bertanding dengan maskapai luar yang harga tiketnya lebih murah. Ini memang di periode lalu, namun Rieke ingin mengetahui apakah sudah ada solusinya. Lalu juga Garuda pernah menjadi industri penerbangan terbesar di belahan bumi Selatan. Rieke yakin pasti Dirut sekarang bisa melakukannya. Kemudian Rieke ingin mengetahui kondisi perusahaan Sehingga Komisi 6 DPR-RI bisa membantu Garuda. Lalu juga Rieke menanyakan bagaimana kondisi bengkel Garuda saat ini. kemudian soal SDM, Rieke menanyakan ingin dipangkas berapa kali tetapi tidak ada perbaikan, maka tidak ada perubahan.
Permasalahan Jamaah Umroh — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Diah mengatakan bahwa kita tahu sebagian besar uang rakyat (susah payah untuk menabung biaya umroh) ini tidak sepele, dan dirinya juga meminta beberapa pertemuan, menag pendekatannya normatif. Menurutnya managemen umroh ini memang salah satu yang harus dibenahi tetapi kemenag perlu mengambil langkah-langkah yang sifatnya kebijakan. Diah mengusulkan agar disampaikan ke pak menteri agar di pending dulu PMA ini, agar menata dahulu yang ada sekarang Satgas umroh harus segera di bentuk dan Diah juga berharap agar juga dapat membantu masyarakat yang tertipu agar mereka bisa mendapatkan uangnya kembali, jangan sampai dibiarkan lagi ada praktek investasi terselubung dan praktik money laundry.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah Bermasalah — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan PT Thoyiba Tora Tours & Travel
Rieke mengatakan bos First Travel mendapat hukuman 20 tahun penjara, dengan ini seolah keadilan sudah hadir padahal masih banyak korban yang belum berangkat ibadah sampai sekarang. Rieke mengatakan jaminan bahwa pembenahan sistem penyelenggaraan ibadah umrah akan berjalan dengan baik juga tidak ada. Rieke berpendapat regulasi harus segera dibuat.
Penyusunan dan Pengesahan Rancangan Jadwal Acara Rapat Baleg Masa Sidang IV Tahun Sidang 2019-2020 - Rapat Internal Badan Legislasi DPR-RI
Rieke menanyakan terkait RUU tentang Cipta Kerja, klaster mana yang akan dibahas dalam agenda rapat selanjutnya, apakah akan melanjutkan sisa klaster tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi serta Riset dan Inovasi. Rieke menyampaikan bahwa Fraksi PDIP pada prinsipnya menyetujui agenda yang dibuat, dan menekankan bahwa agenda tersebut juga bersifat fleksibel. Rieke memberikan saran terkait RUU Cipta Kerja, untuk pembahasan klaster selanjutnya, jangan lupa diawali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan publik dan berharap ada draf yang disiapkan.
Pemberian Amnesti Baiq Nuril, Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Perpanjangan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), dan Penutupan Masa Sidang 5 Tahun 2018-2019 — Paripurna DPR RI ke-160
Rieke membacakan kesimpulan laporan pansus angket tahap kedua tentang Pelindo II;
Korelasi antara rekomendasi Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelindo II tahap pertama dengan hasil penyelidikan panitia khusus angket DPR RI tentang Pelindo II tahap kedua.
Pansus tahap pertama telah mengeluarkan rekomendasi yang telah diterima secara aklamasi pada sidang Paripurna DPR RI tanggal 17 Desember 2015. Pansus tahap kedua melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap rekomendasi tersebut. Hasil penyelidikan dan pengawasan terhadap rekomendasi pansus tahap pertama dan kedua adalah sebagai berikut :
- Membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dan Hutchinson Port Holding (HPH) karena terindikasi kuat telah merugikan Negara dengan menguntungkan pihak asing serta telah menjadi Strategic Transfer Pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH 1999-2019 dan karenanya kontak ini putus dengan sendirinya, tanpa perlu Indonesia membayar termination value. Kembalikan JICT ke pangkuan ibu pertiwi di tahun 2016 dengan pengelolaan yang berkiblat pada konstitusi negara kita sendiri, UUD 1945. Berdasarkan penyelidikan Pansus, perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT tidak melalui proses yang sesuai peraturan perundang-undangan dan terindikasi merugikan negara.
- Meminta kepada OJK untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan conflict of interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank dalam melakukan evaluasi/valuasi selaku konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi bank luar negeri selaku kreditur. Pansus sangat merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan peringatan keras dan sanksi kepada Deutsche Bank (DB) yang terindikasi kuat telah melakukan fraud dan financial engineering yang merugikan keuangan negara. Pansus menemukan bahwa Deutsche Bank ditunjuk sebagai financial advisor PT. Pelindo II untuk melakukan perhitungan valuasi perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT sedangkan Deutsche Bank juga bertindak sebagai kreditur atau pemberi pinjaman kepada PT. Pelindo II.
- Merekomendasikan diberhentikannya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja atas Serikat Buruh dengan menghentikan praktik pemberangusan Serikat Pekerja, mempekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan mengembalikan karyawan yang dimutasi sepihak sebagai akibat penolakan terhadap rencana perpanjangan kontrak pengelolaan PT. JICT. Perpanjangan pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT yang dilakukan secara sepihak oleh PT. Pelindo II dan HPH menimbulkan penolakan dari pekerja di perusahaan-perusahaan terkait.
- Pada awalnya, 30 orang pekerja level manajerial PT. Pelindo UU tidak setuju dengan adanya perpanjangan ini dan akhirnya dipecat oleh Direktur PT. Pelindo II.
- Pekerja PT. JICT yang tergabung dalam serikat pekerja PT. JICT juga melakukan penolakan dan sudah melakukan demo beberapa kali. Pekerja tersebut mengalami intimidasi dari manajemen PT. JICT berupa pemberian surat peringatan, dimutasi bahkan ada yang di PHK.
- Pekerja alih data (outsourcing) PT. JICT yang berada di bawah naungan PT. EMPCO ikut melakukan penolakan terhadap perpanjangan pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT. Akibatnya, pekerja outsourcing ini tidak diperpanjang kontraknya oleh manajemen PT. JICT dan menunjuk perusahaan penyedia tenaga kerja lain.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Pansus saat ini:
- 30 orang pekerja PT. Pelindo II sudah diperjuangkan untuk dipekerjakan, 25 orang pekerja sudah dipekerjakan kembali melalui tahap seleksi, 1 orang sakit, 2 orang sudah memasuki masa pensiun dan 2 orang menolak untuk bekerja kembali di PT. Pelindo II.
- Pekerja PT. JICT yang dimutasi saat ini belum dikembalikan ke posisi semula dan masih ditempatkan di Departemen Research and Development tanpa diberikan pekerjaan.
- Pekerja alih daya (outsourcing) PT. EMPCO saat ini belum dipekerjakan kembali oleh PT. JICT.
- Merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran UU yang mengakibatkan kerugian negara serta menjatuhkan sanksi pidana kepada siapapun yang terlibat dan di institusi manapun. Pansus angket Pelindo II meminta kepada BPK RI untuk melakukan audit investigatif mengenai perpanjangan pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT. Perpanjangan pengelolaan dan pengoperasian PT JICT. Perpanjangan pengelolaan dan pengoperasian TPK Koja, Global Bond dan pembangunan terminal Kalibaru. BPK RI sudah menyelesaikan audit investigatif tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada DPR RI. DPR RI meneruskan audit investigatif tersebut kepada KPK. Pada Juli 2017, KPK berencana akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari KPK, BPK dan dibantu oleh PPATK. Namun hingga saat ini, belum ada realisasi baik dari KPK maupun tim gabungan tersebut.
- Merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Direktur Utama PT. Pelindo II yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2015 dengan melakukan tindak pidana korupsi dan diberhentikan dari posisinya sebagai Direktur Utama PT. Pelindo II pada 23 Desember 2015.
- Pansus menemukan fakta bahwa Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pansus merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Menteri BUMN, Rini Sumarno. Pimpinan DPR RI telah mengirimkan surat pada 18 Desember 2015 kepada Presiden bahwa Menteri BUMN tidak diperbolehkan melakukan rapat kerja di DPR dan surat pada Komisi 6 bahwa tidak diperbolehkan melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Merekomendasikan Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materiil mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa. Pansus melakukan kunjungan kerja ke Terminal Petikemas Surabaya (TPS) pada 20-22 Mei 2019 dengan tujuan studi banding mengenai pengelolaan pelabuhan. TPS dijadikan tujuan karena saat ini dikelola secara mandiri setelah sebelumnya dimiliki oleh pihak asing. TPS merupakan terminal petikemas terbesar di Surabaya dan wilayah PT. Pelindo III. TPS diprivatisasi pada 1999 dengan komposisi kepemilikan saham PT Pelindo III sebesar 51% dan P&O Dover sebesar 49%. Pada 2006, Dubai Port World mengakuisisi P&O Dover dan menjadi pemilik 49% saham TPS. Kerja sama antara PT. Pelindo III dan DP World berakhir pada April 2019 dan tidak dilanjutkan lagi sehingga TPS dimiliki penuh oleh PT Pelindo III. Dengan dimilikinya TPS secara penuh oleh PT Pelindo III merupakan salah satu bentuk dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa karena Indonesia sebagai sebuah negara maritim sangat bergantung pada pelabuhan dalam arus lalu lintas barang. Hal ini seharusnya terjadi juga di Tanjung Priok, khususnya di PT JICT dan TPK Koja mengingat bahwa dua terminal petikemas tersebut menguasai 80% arus lalu lintas barang di Tanjung Priok bahkan PT JICT sendiri merupakan terminal petikemas terbesar di Indonesia.
Hasil penyelidikan Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelindo II Tahap Kedua memperkuat hasil audit investigatif BPK RI;
- Perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT dan KSO TPK Koja;
- Berdasarkan penyelidikan pansus, perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT tidak melalui proses yang sesuai peraturan perundang-undangan dan terindikasi merugikan negara. Hasil audit investigatif BPK RI adalah bahwa pengelolaan dan pengoperasian PT JICT dan HPH terindikasi melanggar hukum dan merugikan negara hingga 4,08 Triliun rupiah.
- Perpanjangan pengelolaan dan pengoperasian TPK Koja oleh HPH memiliki proses yang sama dengan perpanjangan pengelolaan dan pengoperasian PT JICT sehingga terindikasi juga melanggar hukum dan merugikan negara sebesar 1,8 Triliun rupiah.
- Perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT dan KSO TPK Koja sebenarnya merupakan bagian dari satu rangkaian besar yang terdiri dari pembangunan terminal Kalibaru dan penerbitan global bond yang dilakukan oleh PT. Pelindo II dengan Deutsche Bank sebagai perencana keuangan.
- Dalam sidang Paripurna DPR RI pada 17 Desember 2015, Pansus Angket Pelindo II merekomendasikan untuk membatalkan perpanjangan kontrak PT. JICT tahun 2015-2018 karena terindikasi kuat telah merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing dan meminta OJK untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan conflict of interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank dalam melakukan evaluasi selaku konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi bank luar negeri selaku kreditur. Penyelidikan yang dilakukan oleh pansus setelah sidang Paripurna DPR RI dan hasil audit investigatif BPK RI terbukti bahwa perpanjangan kontrak PT JICT merugikan negara dan terdapat conflict of interest pada Deutsche Bank.
- Global bond/pembiayaan pembangunan terminal Kalibaru;
- Global bond diterbitkan tanpa dasar perencanaan yang jelas sehingga saat ini realisasi penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan penerbitan global bond itu sendiri;
- Berdasarkan penyelidikan pansus setelah melakukan kunjungan kerja ke pelabuhan-pelabuhan yang direncanakan pembangunannya dengan dana global bond, realisasi pembangunan pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak sesuai dengan rencana awal. Studi kelayakan yang dilakukan juga hasilnya tidak jelas bahkan dilakukan reviu terhadap studi kelayakan itu sendiri;
- Global bond yang diterbitkan oleh PT. Pelindo II sebagian besar digunakan untuk pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru dan perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT dan KSO TPK Koja digunakan sebagai jaminan kepada investor;
- Potensi kerugian global bond berdasarkan audit investigasi BPK RI adalah Rp 202.728.891.232,00.
- Pembangunan Terminal Kalibaru;
- Pembangunan terminal Kalibaru tidak sesuai dengan rencana dari yang seharusnya beroperasi pada 2014 tetapi baru beroperasi pada 2017;
- Berdasarkan audit investigatif BPK RI, pembangunan terminal petikemas Kalibaru menghabiskan dana yang sangat besar bahkan terindikasi merugikan negara dan berpotensi gagal konstruksi.
Demikian hasil laporan Pansus Angket Pelindo II.
Kinerja, Pembangunan Pelabuhan, SIUPPAK, dsb – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Energi Logistik, Kawasan dan Pariwisata (ELKP) Kementerian BUMN, Dirut Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1, Dirut Pelindo 2, Dirut Pelindo 3, dan Dirut Pelindo 4
Rieke menyampaikan turut berduka cita dengan kejadian yang terjadi di Pelindo 3. Ia secara pribadi mengapresiasikan atas kembalinya peti kemas di Surabaya yang dapat 100% menjadi milik Indonesia. Ia mengatakan bahwa semua bukan salah direksi baru, tetapi hal yang menjadi penting adalah karena bunga utang sebanyak Rp 865 Miliar sehingga tidak bisa menyetujui global bound tanpa adanya feasibility study terlebih dahulu. Ia secara pribadi setuju dengan pemerintah agar memperkuat pelabuhan eksisting dan berharap tidak terburu-buru dalam membangun suatu pelabuhan baru. Ia juga menyampaikan bahwa pelabuhan di Sorong masuk ke dalam hutan lindung dan secara hukum itu tidak bisa. Ia juga meminta penjelasan mengenai data global bond dan ingin melihat konstruksi global bon diputuskan karena menurutnya jika tidak diputuskan akan seperti di Pelindo 2. Ia berharap ada direksi anak perusahaan yang baru. Ia menyampaikan untuk berhati-hati dan jangan sampai yang menjadi direksi memiliki masalah terutama masalah hukum. Ia menanyakan peta penyebaran pekerja dan anak kerja perusahaan dari Pelindo 1-4. Untuk Pelindo 1, menurutnya untuk sementara tidak ada catatan tapi ia ingin mengetahui apakah Pelindo 2 memiliki global bound. Terkait Pelindo 2, akan diputuskan di pansus. Ia mengatakan tidak mau terulang dipanggil ke MKD dan dipaksa untuk mengikuti di persidangan di luar MKD karena ada indikasi kebohongan. Ia yakin tidak ada dari yang bermain. Ia mengatakan jika melihat perdebatan, menurutnya harus masuk ke manajemen ketenagakerjaan yang baik. Oleh karena itu, BUMN harus mengeluarkan satu konsep dimana yang merupakan sektor bisnis dan yang bukan. BUMN harus memiliki aturan yang jelas untuk anak perusahaannya. Menurutnya, bila sudah ada aturan baru bisa disnaker. Ia meminta agar persoalan ketenagakerjaan diperhatikan karena dapat merugikan perusahaan dan negara.
Perubahan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Koalisi Perempuan Indonesia
Rieke mengatakan karena hanya ada satu usulan perubahan pasal maka tidak perlu ada naskah akademik. Rieke mendorong perubahan ketentuan bisa segera dilakukan demi menciptakan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki serta melahirkan generasi muda yang berkualitas.
Permohonan Amnesti - Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Baiq Nuril
Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa kami mengucapkan terima kasih dan berdasarkan konstitusi kita Pasal 14 ayat 2 bahwa hak prerogatif dalam memberikan amnesti dalam pertimbangan DPR RI. Seperti yang disampaikan sahabat kami, ini adalah hadiah bagi kita karena ini adalah mandat. Besok akan ada pandangan Menteri Hukum dan HAM beserta fraksi-fraksi. Ia meyakini pertimbangan yang kita ambil adalah sama seperti pijakan kaki kita yaitu konstitusional. Terima kasih kepada Komisi 3 bahwa besok akan ada pandangan dari Menteri Hukum dan HAM serta dari fraksi-fraksi yang selanjutnya akan menjadi dasar atas pertimbangan yang akan diambil oleh Presiden Jokowi.
Anggaran Program dan Program Prioritas 2020 - RDP Komisi 6 DPR RI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)
Rieke menegaskan perlu penjelasan tertulis mengenai hal ini. Karena Siberut berhadapan dengan laut yang dimana masalah geografisnya ini bisa menyebabkan tsunami. Investasi penting tapi ada hal lain yang perlu diperhatikan.
Pertimbangan Permohonan Amnesti Baiq Nuril - Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM
Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota Komisi 3 DPR RI. Karena telah memberikan persetujuan terhadap pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Hal ini merupakan moment bersejarah, sebab ini merupakan kali pertama DPR RI memberikan persetujuan amnesti pada terpidana tindak pidana umum.
Tugas dan Fungsi Badan Keahlian DPR-RI - Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal DPR-RI
Rieke mengatakan izinkan ia untuk membacakan UUMD3 5 menit saja, benar dengan apa yang disampaikan pak Ali bahwa landasan hukum sudah mencakupi semuanya, dan administratif saja yang dibawah kesekjenan tetapi badan keahlian merupakan bertanggungjawabnya dari DPR-RI dan dari perubahan UUMD3 perlu banyak yang di koreksi pak. Jadi dewan itu susah banget, walaupun ini tugas konstitusional yang dimandatkan kepada kami dan masukan dari publik jadi satu jalur penyusunan UU dari konstitusi. Kami MD3 berusaha mengembalikan jantung legislator di Baleg. Menurutnya yang penting kita sama-sama mengetahui adanya pijakan hukum UUMD3, adanya perubahannya untuk memperkuat legislasi, sehingga kita move-on, tidak ada substansi ini bukan keputusan politik, narasumber keputusan politik jadi tidak tepat kalau tata cara ini hanya secara teknis bukan politik. Menurut Rieke perspektif hukum harus jelas, pijakan kita harus sama agar tidak ada yang baperan.
Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 - RDPU Baleg dengan PB Ikatan Dokter Indonesia
Rieke berpendapat kesehatan itu bagian dari pertahanan semesta, saran dan catatan dari anggota Baleg harus menjadi catatan penting. Harus ada perbaikan naskah akademik terkait RUU ini. UU tentang Pendidikan Kedokteran pada saat itu terpisahkan antara sistem pendidikan, orang dan dokternya. Rieke menyampaikan bahwa sebelumnya pernah membatalkan internship selama 5 tahun, dan tidak ada jaminan kalau orang itu ikut internship. Kita sudah era baru, bahwa kebijakan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, kami memperkuat adanya organisasi IPTEK seperti council-council. Rieke meminta untuk dibantu terhadap yang internship dan disabilitas, paling tidak harus ada jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi mereka. Standarisasi kurikulum juga sangat penting, kalau standar kesehatan rasanya juga tidak bisa beda-beda. Rieke menyampaikan informasi, bahwa kalau pendidikan tinggi itu di Kemendikbud sedangkan Riset itu ada di Kemenristek. Rieke meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jangan melupakan politik anggaran dan politik pendidikan juga. Nanti akan ada keputusan dari fraksi tentang mana saja yang jadi Prolegnas Prioritas, dan Rieke menyampaikan bahwa Baleg juga menyetujui kalau RUU Pendidikan Kedokteran akan masuk Prolegnas Prioritas 2019.
Pengambilan Keputusan dan Pendapat Fraksi atas Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) - Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
Laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Peraturan DPR-RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas
Panitia Kerja Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional dibentuk oleh Badan Legislasi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi tanggal 28 November 2019. Pembahasan Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional telah dibicarakan secara intensif oleh PANJA dalam rapat pada tanggal 28 November 2019, bertempat di ruang rapat Badan Legislasi.
Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional pada dasarnya merupakan salah satu peraturan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Serta merupakan pelaksanaan tugas Badan Legislasi untuk melakukan penyusunan Program Legislasi Nasional maupun penyusunan peraturan DPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 105 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sebagai peraturan pelaksanaan atas undang-undang, Peraturan ini merupakan mekanisme dan prosedur penyusunan Prolegnas yang selama ini sudah dipraktekkan oleh DPR sebagaimana diatur dalam peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional, dengan menambahkan beberapa ketentuan baru antara lain :
- Pengaturan terkait keberlanjutan (carry over) rancangan undang-undang yang terdapat pada daftar Prolegnas keanggotaan DPR periode sebelumnya dan kesepakatan yang perlu diambil oleh Badan Legislasi, PPUU dan Menteri tentang judul RUU yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah maupun Prolegnas Prioritas Tahunan.
- Pengaturan mengenai penugasan penyiapan Naskah Akademik dan draf RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah dengan tujuan supaya ketika menetapkan Prolegnas Prioritas Tahunan RUU sudah disetai dengan Naskah akademik.
- Pengaturan mengenai ketentuan mengenai mekanisme mendapatkan masukan masyarakat.
Isu-Isu Aktual di Masing-Masing BUMN – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Dirut PT Pelni (Persero), Dirut PT Djakarta Llyod (Persero), Dirut PT Pelindo 1 (Persero), Dirut PT Pelindo 2 (Persero), Dirut PT Pelindo 3 (Persero) dan Dirut PT Pelindo 4 (Persero)
Rieke mengatakan terkait dengan Perlu ada sesuatu yang tidak benar yang dimana sudah diberikan dari pemerintah kapal cargo tetapii trayek tidak ada, sehingga kita harus memberikan dukungan agar kapal-kapal ini bisa dialihfungsikan agar terjadi efesien. Rieke mempertanyakan kenapa tidak mengusulkan untuk adanya Omnibus law Logistik Nasional dan Pelabuhan Nasional, karena selama ini tidak ada UU-nya. Rieke menyatakan bahwa dalam membentuk Panja PMN tidak cukup, tetapi Panja Skema Pembiayaan Pelabuhan dan Logistik ini juga diperlukan sehingga kiyta harus dukung ini.
Sasaran Kinerja – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Logistik dan Transportasi Darat.
Rieke meminta program jangka panjang, tahunan, laporan PSO, skema kepegawaian dari PT. Pos Indonesia (Persero). Kemudian, ia juga menanyakan pelibatan PT. Pos Indonesia (Persero) dalam penyelenggaraan BPJS. Menurutnya, transformasi PT. Pos Indonesia (Persero) tidak akan terjadi apabila tidak ada perubahan UU. Sehingga, Rieke meminta partisipasi PT. Pos Indonesia (Persero) dalam penyiapan RUU Sistem Perposan dan Sistem Logistik Nasional. Untuk PT. KAI (Persero), Rieke mengusulkan CSR dapat digunakan untuk membangun jembatan gantung yang menghubungkan antar desa.
Laporan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang MK dan Perubahan atas UU 5/2014 tentang ASN - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno
Rieke Diah Pitaloka menjelaskan bahwa berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi, Panitia Kerja (Panja) berpendapat bahwa Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini sebagai usulan inisiatif dari DPR-RI.
Perkenalan Program Kerja serta Anggaran dan Roadmap Kementerian Perindustrian RI Tahun 2020-2024 - Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI
Rieke menanyakan siapa yang membuat format industri 4.0 karena Komisi 6 DPR-RI harus ada sesi khusus untuk roadmap pembangunan industri yang dibuat oleh konsultan Atkearney dengan dana negara. Menurut Rieke, bekerja sama dengan luar bisa, tetapi harus ada aturan hukum yang ada. Ia juga mengatakan untuk Kemenperin harus melihat tahapan tahapan yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi dan tidak mengikuti trend making industry 4.0.
Skema Penyelesaian Pembayaran Polis Bancassurance Nasabah PT. Asuransi Jiwasraya - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
Rieke mengatakan jika nasabah tidak diselamatkan maka itu bukan menyelamatkan Jiwasraya namanya. Rieke bertanya bagaimana menyelamatkan hak nasabah dan hak negara. Rieke mengatakan setuju dibentuk Panja, bahkan jika perlu dibentuk Pansus dengan komisi 11. Rieke mengatakan publik juga harus tahu bahwa Direksi yang ada saat ini baru dan bukan Direksi yang mengakibatkan persoalan, Rieke mengatakan dibawah direksi masih banyak orang lama. Rieke mengatakan ingin membandingkan beberapa data untuk crosscheck dan dibutuhkan tambahan modal untuk memenuhi rasio kecukupan modal berbasis resiko. Rieke mengtakan kondisi saat ini tidak bisa menopang kerugian masyarakat, premi tergerus habis. Rieke berharap ada kerjasama untuk mengetahui bagaimana menyelamatkan hak nasabah dan menyelamatkan negara. Rieke mengatakan negara harus membayar 30 triliun lebih, masa jatuh tempo Jiwasraya harus membayar klaim 2 asuransi, kumpulan kesehatan dengan total 10.705 peserta sebesar Rp34 miliar dan asuransi perseorangan pemegang polis berjumlah 312.345 peserta senilai Rp9,29 triliun. Rieke mengatakan dari penjelasan Dirut Jiwasraya, dipastikan tidak sanggup menutupi kewajiban pembayaran polis sebesar Rp12,4 triliun yang jatuh tempo di Oktober-Desember 2019. Rieke meminta Dirut menyampaikan secara jelas apakah pembayaran di Okt-Des bisa dipenuhi atau tidak.
Evaluasi Prolegnas Tahun 2015-2019 dalam Rangka Penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Staf Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
Rieke mengatakan bahwa Baleg harus solid dan kompak, terkait yang akan menjadi Prolegnas dan Prioritas itu harus sesuai dengan partai masing-masing karena semua yang ada di Baleg merupakan perpanjangan tangan partai. Rieke juga menanyakan mengenai sejauh mana Baleg dapat merubah draft RUU dan darimana bisa melakukan perubahan, sejak dari awal atau saat harmonisasi tentang RUU Penyiaran yang ada pada Komisi 1. Rieke juga menanyakan kepada seluruh anggota Baleg mengenai apakah usul dari seluruh anggota Baleg untuk perubahan tata tertib DPR dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas dan Mekanisme Carry Over ini dapat disetujui atau tidak. Hasilnya, seluruh anggota Baleg menyatakan persetujuannya mengenai hal tersebut.
Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) - Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Tim Ahli Badan Legislasi
Rieke mengatakan setuju dengan semua pendapat anggota Baleg yang menyatakan RUU carry over harus diperpanjang meskipun keputusan politik legislasi tidak boleh adanya carry over.
Penyertaan Modal Negara dalam BUMN - Raker Komisi 6 dengan Menteri BUMN
Rieke mengatakan bahwa Jika perusahaan sudah begini bagaimana mempercayakan Permodalan Nasional Madani (PNM) tersebut. PNM nanti hanya akan dibuat membayar gaji karyawan, seharusnya ini diaudit jika memang tidak bisa dilanjutkan lagi, maka aset nya ditarik pemerintah dan perusahaannya kita tutup. Rieke juga mengatakan bahwa memang bukan untuk menyepakati dikasih atau tidak dikasih PNM yang sudah disepakati, tetapi ini untuk membahas dan mendalami Rapat Kerja untuk program Menteri BUMN yang baru juga PNM yang disepakati ini merupakan kebijakan Menteri BUMN lama. Rieke berpendapat buat apa ditutup-tutupi juga. Rieke meminta pemaparannya sebentar saja dan memberikan mereka pendalaman diluar PNM. Rieke juga mengatakan bahwa PNM yang sudah ada bukan keputusan mereka karena keputusannya di Komisi 11DPR-RI. Rieka juga menginginkan Menteri BUMN menjadi pedoman yang bisa merubah paradigma di kabinet Presiden Bapak Jokowi karena inilah ujung tombaknya juga untuk kemajuan negeri ini. Rieke pernah menjadi Ketua Pelindo 2, dan ia memohon untuk menyelesaikan masalah ini secara serius pada periode kedua Bapak Jokowi. Rieke akan laporkan secara tertulis kepada Menteri yang baru terkait temuan-temuan di dalam Pelindo 2 tersebut dan memang sudah ada indikasi kerugian sampai Rp7 triliun, Rieke ingin mencapai tujuan yangg baik bersama, dengan cara menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Prolegnas Tahun 2019-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 (tentang Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ronald Rofiandri (Pusat Studi Hukum dan Konstitusi) dan Feri Amsari (Pusat Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas)
Rieke Diah mengatakan bahwa DPR tidak bisa lepas dari konteks Pancasila dalam menyusun politik legislasi yang tidak hanya berbicara Pancasila tentang toleransi dan keberagaman saja, tetapi ini suatu momen bahwa Pancasila dapat masuk ke dalam relung-relung legislasi khususnya undang-undang. Menurut Rieke, perlu adanya tinjauan secara tertulis, tinjauan yang bukan asumsi dan bukan juga persoalan waktu mengenai bagaimana konstruksi hukum yang benar. Rieke juga mengatakan, di periode yang lalu UU tentang Sisnas IPTEK telah disahkan, menurutnya UU ini merubah seluruh tatanan dan paradigma dalam menyusun pembangunan dimana rencana pembangunan harus berlandaskan pada IPTEK yang berhaluan pada ideologi Pancasila.
Usulan Materi Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia
Rieke mengatakan bagaimana sesungguhnya Pos Indonesia menjadi backbound infrastruktur logistik Nasional dan pastinya membutuhkan penguatan dalam UU. Rieke menyampaikan audit di Pos Indonesia perlu dimasukkan dalam UU, Rieke meminta tenaga ahli memikirkannya.
Permasalahan Lahan Tambang Ombilin di Sawahlunto - Audiensi Komisi 6 DPR RI dengan Serikat Pekerja PT KAI dan Ketua Kerapatan Adat Nagari Kolok
Rieke berharap bukan hanya UU masyarakat hukum adat tetapi UU tentang perlindungan dan pengakuan hukum adat. Terkait jiwasraya dan BUMN lain, komitmen ini harus komitmen tertulis. Jaminan para pekerja BUMN untuk menyisikan uang mereka masuk ke Jiwasraya untuk hak mereka mulai dihitung dengan pasti, berapa akumulasi dana dari setiap pekerja. Rieke juga mengatakan bahwa tambang Ombilin adalah salah satu World Heritage sebagai tambang tertua, Rieke sebagai Duta Arsip mendukung perjuangan Kerapatan Adat Nagari Kolok. Rieke memohon dukungannya untuk membuat UU tentang Masyarakat Adat ini, investasi memang perlu tapi masyarakat adat harus diperjuangkan sebagai warisan budaya. Terkait Jaminan bagi pegawai BUMN harus ada komitmen tertulisnya, harus diakumulasi ini segera demi kesejahteraan karyawan PT. KAI. Rieke tidak setuju orang di PHK hanya karena kotrak tidak diperpanjang, memang ada geopolitik di dalam. Indonesia adalah negara maritim, tol laut tidak akan baik jika pelabuhannya tidak baik juga. BUMN memang harus profit tetapi SDM itu perlu.
Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 - Raker Baleg dengan Para Menteri Koordinator
Rieke menyatakan bahwa lapangan kerja dan UMKM pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah menjadi landasan hukum Indonesia yang berbasis ilmu pengetahuan. Rieke juga mengusulkan agar DPR lebih berfokus mengoptimalkan undang-undang yang lama dibanding harus 'mengebut' pembentukan undang-undang baru
Road Map E-Commerce - RDP Komisi 6 dengan PT Pos Indonesia
Rieke mengatakan bahwa pos sangat penting dalam ketatanegaraan, dalam pertahanan dan ketahanan, kondisi ini sangat memprihatinkan tentu dukungan harus segera diberikan. Rieke menuturkan Pos sesungguhnya menjaga NKRI bahkan logistic. Rieke mengatakan bagaimana bisa disupport dan direksi progresif, apalagi di buruh imigran mereka mengirim barang dengan pos. Rieke melanjutkan, sejak kapan pos tidak ditunjuk dalam surat pemilu, arsip dokumen pemilu 2009 tidak boleh hilang apakah karena harus ada data fisik dan rekam jejak digital.
Latar Belakang
Rieke Diah Pitaloka terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019 - 2024 setelah memperoleh 169.729 suara.
Riwayat Pendidikan
- SD Yos Sudarso Garut Tahun 1981-1987
- SMPN 2 Garut Tahun 1987-1990
- SMAN 1 Garut Tahun 1990-1993
- S1 Fakultas Sastra Jurusan Sastra Belanda Universitas Indonesia Tahun 1994-2000
- S2 Pascasarjana Program Filsafat Universitas Indonesia Tahun 2001-2004
Riwayat Pekerjaan
- Migrant Care, sebagai: Pembicara atau Narasumber
- Kompas, sebagai: Penulis
- Yayasan Pitaloka, sebagai: Ketua Yayasan