Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Mendengarkan Masukan Terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Wawasan Nusantara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Lemhanas
Daryatmo Mardiyanto mengatakan bahwa forum kita mengundang Lemhanas untuk dapat masukan RUU Wawasan Nusantara ini. Terkait DPD banyak juga UU yang dari DPD yaitu UU nomor 7 tahun 2016 ini UU usul DPD jadi UU yang berlaku karena risiko UU ada ruang terbuka untuk dilakukan pengujian.
RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) — Panitia Khusus DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PT. Bio Farma (Persero), PT. Rekayasa Industri, dan PT. Sang Hyang Seri (Persero)
Daryatmo menanyakan soal CSR masuk dalam kategori riset dan pengembangan. Selanjutnya, ia mengatakan bahwa belum muncul rumusan usul yang menyangkut keinginan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) — Panitia Khusus DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Business Innovation Center (BIC), Forum Nasional Kepala Riset (FNPR), dan Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI)
Daryatmo menanyakan perhatian sequence dari hulu ke hilir dan RUU Sisnas Iptek harus memiliki identitas.
Rancangan Undang Undang (RUU) Penanggulangan Bencana, Pengesahan RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), Laporan Hasil Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) - Rapat Paripurna DPR RI
Daryatmo Mardiyanto mengatakan bahwa UUD 1945 pasal 28 C mengamankan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri dan berhak mendapatkan pendidikan demi meningkatkan kualitas hidupnya, oleh karena itu pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, penerapan UU tersebut belum mampu memberikan kontribusi secara optimal. Kelemahan dan penyempurnaan dalam UU no 18 tahun 2002 yaitu belum mengatur mekanisme antara lembaga dan belum mengatur secara tegas dan lugas terhadap lembaga budaya dan industri. Pemerintah menyusun RUU IPTEK yang merupakan inisiatif dari pemerintah, pansus IPTEK mulai melakukan rapat dengan Menristek Dikti, pansus sudah melakukan kunjungan kerja dalam dan luar negeri dalam proses pembahasan RUU pansus membentuk Panja RUU yang melakukan rapat bersama pemerintah, dalam proses rancangan UU pansus melakukan panja UU pada 18 oktober 2018 dan hasil pembahasan panja kepada pansus pada 15 juli 2019. Rancangan UU berisi beberapa substansi penting yang diharapkan dapat mendatangkan inovasi dalam penelitian, pansus menyampaikan substansi baru yang tidak terdapat dalam UU 18 tahun 2002 yaitu Sisnas IPTEK.
RUU IPTEK memberikan jaminan kepastian hukum, judul rancangan yaitu Rancangan UU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, memberikan penegasan berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil penelitian tidak lagi sekedar rekomendasi dalam pembangunan. RUU IPTEK merupakan wujud pembumian pancasila sekaligus sebagai komitmen kesejahteraan dan keadilan sosial, upaya agar kebijakan pembangunan yang dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan dengan ideologi pancasila demi kepentingan nasional dan komitmen untuk tercapainya kesejahteraan sosial dan aktif dalam keamanan dunia. Penyusunan perencanaan anggaran dan sumber daya sebagai landasan ilmiah sebagai penetapan kebijakan, IPTEK dalam RUU ini agar dapat dipertanggungjawabkan secara moral, dan ilmu pengetahuan. Terkait pendanaan, diberikan dari dana abadi (APBN alokasi pendidikan dan non) penetapan dana abadi tersebut, pertama kalinya lahir tentang penegasan riset dan penelitian untuk mengokohkan ilmu pengetahuan kedepan.
Pendanaan dari badan usaha diambil dari laba bersih yaitu pembentukan dana abadi dan dilakukan dengan kepatuhan dalam peraturan UU, seluruh bagian masyarakat dapat berkontribusi dalam ilmu pengaturan dan teknologi. Diakomodasikannya perseorangan atau kelompok sehingga kedepannya seluruh masyarakat bisa berkontribusi dalam penelitian sumber daya dan teknologi, etika wajib serah dan wajib simpan untuk menerapkan kode etik maka dibentuk komisi etik yang bersifat ad hoc. Peraturan lanjutan terkait sumber daya IPTEK, yaitu etika wajib serah dan wajib simpan dikelompokan dalam bab sendiri untuk membudayakan kode etik. Batas usia pensiun bagi peneliti akan memperoleh kesempatan mencapai umur 70 tahun dan kategorisasi 58 tahun pada jenjang jabatan nasional. SDM IT yang dikelola oleh satuan kerja yang menggunakan badan layanan umum. Penyelenggaraan IPTEK oleh asing wajib mendapatkan izin dari pemerintah pusat d mana pemberian izin dilakukan pada tahapan awal yang dilakukan oleh komisi etik. Mengingat begitu pentingnya RUU IPTEK bagi pengembangan penelitian di Indonesia dan sebagai hasil pembicaraan di tingkat I maka dalam forum ini harapannya RUU ini disetujui.
Tanggapan
Aspek Pengawasan Migas, Minerba, dan Ketenagalistrikan — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI
Daryatmo mengatakan bahwa sampai saat ini Kementerian ESDM tidak pernah menyampaikan roadmap ke Komisi 7 DPR-RI. Ia mempertanyakan cara mengkritisinya jika roadmap-nya tidak diketahui. Menurutnya, keterangan yang disampaikan ini keterangan per tahun, termasuk didalamnya disinggung soal Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Daryatmo mempertanyakan kesiapan Kementerian ESDM untuk menyampaikan roadmap 5 tahun kedepan serta payung dari kegiatan yang akan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Daryatmo menambahkan hasil Kunjungan Kerja Komisi 7 DPR-RI ke Yogyakarta membicarakan rasio elektrifikasi Yogyakarta yang mana di dalam data Perusahaan Listrik Negara (PLN) tervis rasio elektrifikasi sebesar 88,9%. Menurutnya, data yang disampaikan Menteri ESDM menimbulkan kegelisahan. Seharusnya, Yogyakarta di atas 90%. Daryatmo meminta klarifikasi tentang kebenaran angka rasio elektrifikasi. Ia juga meminta klarifikasi tentang pihak yang menghitung rasio elektrifikasi, karena rasio elektrifikasi berhubungan dengan subsidi. Ia mempertanyakan positioning Kementerian ESDM untuk energi ada di dalam roadmap. Menurutnya, yang ia sampaikan adalah data, bukan fitnah, dan merupakan salah satu fungsi dari DPR-RI yaitu fungsi pengawasan. Daryatmo juga meminta klarifikasi terkait pemberian subsidi listrik yang menyimpang. Daryatmo menyampaikan bahwa posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ditunda untuk melakukan konsultasi. Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan pilihan kedua. Daryatmo meminta klarifikasi tentang anggaran SKK Migas di dalam Kementerian ESDM. Lalu, pihak yang menguasai pendataan aset dan jumlah kalkulasi terkait Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S)
Berakhirnya Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bupati Mimika, Bupati Intan Jaya, Bupati Puncak, Ketua DPRD Mimika, dan PT. Freeport Indonesia
Daryatmo mengimbau agar Kementerian ESDM perlu melakukan evaluasi terkait skenario keamanan di Papua. Ia mempertanyakan ketepatan Kementerian ESDM dalam mengontrol sistem keamanan Pertambangan PT. Freeport Indonesia. Daryatmo mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 dan membuka kembali wacana berakhirnya kontrak karya Freeport. Terakhir, ia juga mengimbau agar revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Minerba masuk ke dalam Prolegnas.
Rencana Kerja Pemerintah dan Prioritas Anggaran Tahun Anggaran 2017 — Panja RKP dan Prioritas Anggaran TA 2017 Badan Anggaran DPR RI Rapat Kerja Lanjutan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Daryatmo mengatakan bagaimana formula atau pendekatan yang dipakai pemerintah dalam menetapkan
anggaran dengan sistem money follow program. Daryatmo mengatakan yang namanya APBN, berarti RKP bukan disasarkan kepada kementerian saja, tetapi juga lembaga negara lainnya, seperti BPK, MA, BI, DPR dan MPR.
Penyesuaian RKA K/L Kemenristekdikti Tahun 2017 - Raker Komisi 7 dengan Menristekdikti
Menyangkut penambahan anggaran LIPI, Daryatmo menyarankan agar hal tersebut berdasarkan pertimbangan yang matang. Daryatmo berpendapat bahwa peringatan 200 tahun Kebun Raya sebagai cerminan memposisikan identitas Indonesia di dunia. Daryatmo mengusulkan adanya sosialisasi yang efektif mengenai pengertian konservatif ini dan berharap ada pertimbangan LIPI untuk mengalokasikan sosialisasi konservasi di 77 dapil. Untuk pengembangan konservasi yang akan dilakukan ini menyangkut perlindungan keragaman hayati.
Isu-Isu Tambang — Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Inalum (Persero)
Daryatmo mengatakan PT Timah melakukan CSR hanya disekitar Bangka Belitung, Daryatmo meminta CSR juga bisa disesuaikan dengan dapil Anggota Komisi 7 DPR RI. Daryatmo meminta adanya kepastian dari PT Bukit Asam dalam pengelolaan ulang Ombilin sebagai tambang emas dalam. Daryatmo mengatakan semua BUMN tambang harus berani membangun smelter, tidak hanya PT Freeport.
Review 1H 2015 dan Prediksi 2H 2015 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia
Daryatmo mengatakan mengenai tahapan untuk meningkatkan pertumbuhan hingga 5,2% yang terkait adalah soal kepastian Cepu. Ia mengira Kemenkeu atau Pemerintah harus benar-benar mampu mengendalikan Cepu. Ia menanyakan mengenai tingkat toleransi penurunan pajak.
RAPBNP 2016 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Daryatmo mengatakan di Komisi 3 DPR-RI Kementerian lain bersiteguh agar anggaran tidak dikurangi, tetapi kini di depan ada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang pasrah anggarannya dikurangi.
Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI
Daryatmo meminta melampirkan sumber mata air dan air minum untuk dipaparkan. Ia mengatakan bahwa tindakan melawan hukum yang diselesaikan dengan cara negosiasi merupakan tindakan yang tidak etis. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kehidupan bernegara. Oleh karena itu, harus diperbaiki, karena Daryatmo mengungkapkan bahwa DPR menginginkan perolehan data keseluruhan pengusahaan hutan sedetail mungkin per wilayah. Terakhir, Daryatmo menyampaikan persetujuannya terkait kunjungan spesifik yang akan dilakukan.
Pembahasan Asumsi Dasar Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Daryatmo menegaskan Komisi 7 DPR RI masih menunggu RKA dari Pertamina, karena terkait dengan minyak dan solar. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi minyak. Selanjutnya, Daryatmo mengatakan BUMN jangan hanya mencari untung tapi tidak melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya. Harus ada kesungguhan Menteri ESDM untuk membangun dari pinggiran.
Selanjutnya, Daryatmo Kementerian ESDM harus melakukan pengkajian. Daryatmo menanyakan serta menyarankan tolong adanya kajian posisi Pertamina tentang SPBU itu agen penyalur atau swastanisasi.
Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2017 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Daryatmo menginginan Plt Menteri ESDM mungkin bisa mengkonfirmasi kalkulasi dan prosen ini dasarnya seperti apa. BPH Migas harus benar-benar mengkalkulasi perhitungan penghasilannya. Kemudian, Daryatmo mengatakan margin yang ditetapkan Pertamina banyak yang takut kena sanksi pengurangan margin seperti di Kudus, Demak, Jepara.
Daryatmo menegaskan soal rumput subsidi ini kacau, ketika ini mau memberikan insentif tapi tidak ada ruang dari ESDM. Selanjutnya, Daryatmo mengatakan PLN memang monopoli, tapi kalau untuk subsidi tidak bisa, cuma bisa dengan insentif. Terakhir, Daryatmo menanyakan peran dari kelembgaan terkait BBM seperti apa. Kerja sama antar Kementerian perlu dikordinasikan.
Pembahasan Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2017 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)
Daryatmo mengatakan secara umum dikatakan bahwa anggarannya turun dari Rp40,44 Triliun menjadi Rp39,38 Triliun. Apabila ini terjadi penurunan maka money follow program ada perbaikan, metode apa yang digunakan untuk mengambil angkat ini.
Selanjutnya, Daryatmo mengatakan mengira ini menjadi jalan karena ada contoh dari Kementerian LHK, karena seluruh Kementerian ada LHK. Selanjutnya, ia mengusulkan agar dilaporkan pada Presiden, ini riset ini dijadikan satu atap.
Evaluasi Anggaran 2017 dan Rencana Kerja 2018 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional)
Daryatmo menyampaikan pertanyaan untuk LPNK yang hadir yaitu apakah reporting ini jika sama maka saling membantu saja karena ada kawasan yang sama dan kegiatannya sama, karena hal ini menyangkut anggaran. Daryatmo juga bertanya bahwa Komisi 7 DPR-RI memang pernah membagi bibit, bibit itu nasibnya seperti apa sekarang.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2015 dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Daryatmo mengatakan harapan bahwa temuan BPK tidak hanya sekedar penyampaian lampiran hasil laporan BPK tetapi juga patokan positioning Kementerian ESDM atas kinerjanya. Daryatmo berpendapat ada ketidakadilan pendistribusian BBM di darat (SPBU) dan di laut (nelayan). Konsumen di SPBU membeli BBM dengan bebas, tetapi nelayan membeli harus dengan laporan. Daryatmo meminta adanya perlakuan yang sama antara pembeli BBM baik di SPBU atau nelayan.
Realisasi Anggaran Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)
Daryatmo berharap agar kurva penyerapan dapat berjalan dengan konsisten. Daryatmo menanyakan ada pemisahaan atau koordinasi antara kegiatan kementerian dengan LPNK atau tidak. Ia terlihat LPNK berlomba-lomba menghasilkan prestasi, sedangkan kementerian sibuk sendiri. Daryatmo mengusulkan agar Bidikmisi untuk Program Sarjana (S1) dilakukan pengklasifikasian yang jelas, karena dalam hal ini berhadapan langsung dengan siklus akademik dan siklus anggaran. Siklus akademik ada di pertengahan tahun, sementara siklus anggaran awal tahun. Menurut Daryatmo, koordinasi LPNK dengan kementerian belum terlihat, keinginan yang kuat untuk pangan harus ada sinkronisasi dengan kementerian lainnya. Koordinasi antara BATAN dan Kementerian Pertanian (Kementan) sangat dibutuhkan terkait bibit pertanian. Keputusan final berada di Kementan, sementara BATAN untuk bidang research. Daryatmo berharap jangan sampai niat baik dan anggaran yang digunakan tidak dapat direalisasikan dengan baik. Pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta harus memperhatikan luas sawah yang akan digunakan.
Realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Daryatmo mengatakan dengan realisasi anggaran KLHK tahun 2017 yang masih dibawah 10%, maka pemerintah harus meningkatkan penyerapan anggaran sedini mungkin. Daryatmo bertanya mengapa realisasi pemetaan fisik mangrove masih kosong. Daryatmo berpendapat otonomi daerah menjadi masalah serius untuk penangan sampah, seperti sampah masyarakat Jakarta dikerjakan oleh masyarakat Bekasi.
Evaluasi Kinerja Tahun 2016 dan Rencana Kerja Tahun 2017 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Daryatmo mengatakan data-data pengendalian hutan menggambarkan progress. Daryatmo berpendapat wilayah anak rimba di Jambi dan Badui perlu dirumuskan program hutan adatnya lebih spesifik. Daryatmo bertanya tindak lanjut kesepakatan 15 kementerian untuk pengelolaan danau. Daryatmo mengatakan ada industri skala kecil tetapi limbah yang dihasilkan banyak, seperti batu bata dan genteng, jika disadarkan maka kendalanya ekonomi, Daryatmo bertanya bagaimana anggaran KLHK menyentuh bagian tersebut. Daryatmo mengusulkan solusi dengan memberikan alat pengelola limbah. Daryatmo berharap ada peningkatan infrastruktur sampah di daerah, peningkatan daur ulang sampah, peningkatan konsolidasi dan sinergi tiap lemabaga untuk pengelolaan sampah, karena pengelolaan sampah mendapatkan Dana Alokasi Khusus.
Pembahasan Asumsi Dasar dan Pembahasan Awal Rancangan Kinerja dan Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Rancangan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2018 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MenESDM) dan Eselon 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)
Daryatmo menanyakan alasan KESDM tidak bisa menyajikan data yang akurat. Menurutnya aneh terutama ini soal Rupiah dan subsisi. Ia mengatakan pernah mendengar periode sebelumnya. 56 juta KK memperoleh subsidi listrik pada periode dahlan iskan lalu menciut menjadi 41 juta. Ia meminta kepastian angka karena ini menyangkut banyak orang yang akan menerima harga umum. Ia mengatakan terkait 16.000.000 pelanggan 900 VA yang tidak memperoleh subsidi, angka tersebut yang harus diatasi. Ia mengatakan harus dibuat sistem pengaduan. Jadi, siapapun yang mendapat keluhan langsung bisa terverifikasi. Ia menanyakan mengenai interval ICP menjadi 45-46 agar ada kemungkinan lain. Ia mengatakan ketika melakukan pengawasan terhadap beberapa KKKS, ia menanyakan jumlah lembaga yang akan menjadi contoh. Ia mengatakan kemampuan mengubah unplanned shutdown menjadi planned shutdown juga membutuhkan perencanaan. Ia menanyakan ada tidaknya keberanian menaikan lifting gas karena membutuhkan optimisme yang dibangun. Ia mengatakan harus ada policy untuk memasarkan pertalite dan tidak bisa digabung dengan yang lain. Ia mengatakan ini merupakan jeritan SPBU yang mengatakan untuk tidak disampaikan ke Pertamina. Menurutnya Pertamina tidak bisa disamakan dengan PLN. Ia mengatakan mempunyai pom bensin, tapi ia juga mendatangi SPBU di wilayah. Ia meminta data lengkap tren existing SPBU supaya ia tidak suudzon. Ia mengatakan supir bus atau siapapun tidak dicatat kalau mau beli BBM di SPBU, giliran nelayan harus ada surat dan dicatat jumlah volume solar yang dibeli. Ia membahas perbedaan antara orang darat dan laut. Ia menanyakan nelayan lari kemana karena hanya bisa naik kapal, tidak bisa naik angkutan umum. Ia mengatakan PLN ataupun Pemerintah mendapatkan keuntungan dari tarif subsidi menjadi tarif non subsidi. Ia membicarakan jumlah pelanggan dulu, bukan rupiah. Menurutnya, anggota dibuat bingung dengan cara berpikir PLN. Ia menanyakan pengurangan dari variabel ICP. Ia meminta agar pelanggan yang tidak mampu memasang pembayaran listrik untuk dibantu. Ia mengatakan di Jawa Tengah, dapilnya, ada desa terpencil yang tidak terjangkau listrik. Jaringan PLN mampu menjangkau tapi mereka tidak mampu membayar karena cukup mahal yakni Rp500.000 dan masyarakat tidak bisa memilih.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2018 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Daryatmo mengatakan bahwa dengan anggaran yang ada, diharapkan kinerja dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menjadi lebih baik. Terkait dengan Badan Restorasi Gambut (BRG), anggarannya dikurangi karena kinerjanya buruk.
Strategi Peningkatan Lifting Migas — Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
Daryatmo mengatakan apakah benar dari 5600 SPBU di Indonesia, hanya sekitar 2300 SPBU yang menyalurkan premium. Premium adalah penugasan yang harganya ditentukan pemerintah, kenapa berani tidak melaksanakan rumpun penugasan tersebut. Daryatmo bertanya berapa sisa distribusi terhadap angka yang disediakan. Ada perbedaan antara SPBU dan SPBN, juga perbedaan perlakuan antara konsumen SPBU umum dan nelayan.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), RKA Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan Isu Terkini — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi. Dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)
Daryatmo mengatakan mengenai RKA KL akan didalami secara khusus di konsinyering. Ia mengatakan bahwa temuan BPK untuk Bidikmisi dan ADIK yang tidak memadai adalah peluru yang menyakitkan dan ia menanyakan alasan hal tersebut bisa terjadi. Menurutnya, Bidikmisi dan ADIK adalah semangat perguruan tinggi untuk mahasiswa, tapi justru diberi vonis. Ia mengatakan ada perbedaan antara siklus anggaran dan siklus pendidikan, ketika ada putusan alokasi Bidikmisi kalendernya tidak sama. Ia menemukan kesulitan dengan perbedaan siklus ini. Ia menyampaikan masih ada mahasiswa yang tidak turun dananya dengan alasan sudah habis dana alokasinya. Ia menanyakan alokasi anggaran marine science technopark di Jepara. Ia mengatakan rata-rata STP itu ada di darat, STP di Jepara masih dari perspektif Pemerintah karena itu dari KKP.
Pengelolaan Danau — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK)
Daryatmo mengatakan selama ini selalu dua yang terlibat, yaitu PUPR dan KLHK. Ia menanyakan mitra kerja untuk urusan danau ini menjadi hanya menjadi dua kementerian tersebut atau tidak. Ia mengatakan ada hal-hal yang berakibat terhadap danau itu dan dosanya ke KLHK lalu Komisi 7. Ia membahas anggaran 2017 yang sudah mau habis tapi belum ada dampaknya. Ia mengatakan kalau emisi ada ukuran kuantitatifnya, ia mengusulkan seperti Danau Ranau yang sangat bersih. Ia juga mengusulkan ada sebuah peta dari kondisi 840 danau di Indonesia yang terdapat macam-macam kategorinya. Ia mengatakan Danau Toba karena paling besar akan ada badan pengelolaan Danau Toba. menurutnya, ini sebuah kondisi yang harus bisa diterima. Ia menanyakan sudah teralokasikan RAPBN tahun ini atau belum.
Efesiensi dan Perubahan Rencana Anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Ristek Tahun Anggaran 2017 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Ristek
Daryatmo mengatakan pendekatan personal diperlukan untuk mahasiswa dalam rangka program pembangunan. Target beasiswa susah tembusnya, pola psikologis dibutuhkan karena beasiswa opsinya banyak, tapi bagi masyarakat yang tinggalnya bukan di kota, kemungkinan mendapat beasiswa tertutup. Daryatmo meminta pemerintah mengambil kebijakan untuk mendekati calon penerima beasiswa di pedalaman, karena selama ini beasiswa diperoleh anak perangkat desa. Daryatmo juga meminta peta orang-orang yang mendapat beasiswa di seluruh kabupaten daerah.
RKP dan RKA 2018 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Daryatmo meminta tolong agar anggaran-anggaran yang kurang dapat dijelaskan kembali.
Evaluasi Kerja Tahun 2017 dan Rencana Kerja Tahun 2018 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Daryatmo mengatakan kemajuan rasio elektrifikasi sudah cukup baik, Daryatmo bertanya apakah tidak ada pengukuran dalam bentuk lain. Daryatmo berpendapat basis rasio elektrifikasi sebaiknya kartu keluarga. Daryatmo mengatakan bantuan pemerintah yang tepat atau tidak sasaran punya indikator yang mudah, jika tidak ada media yang meliput dan hampir tidak ada isu yang diangkat berarti mencapai sasaran. Daryatmo mengatakan orang yang mesinnya berbahan solar tidak bisa mendaftar untuk mendapatkan konverter kit, harus mesin yang bahan bakarnya bensin. Daryatmo mengatakan bbm 1 harga akan selesai kapan, negara memang harus hadir tapi dengan catatan Pertamina memamerkan kerugiannya, Pertamina tidak boleh rugi karena penugasan bbm 1 harga. Daryatmo mengatakan pertumbuhan penggunaan LPG 3 Kg meningkat 5-20%, Daryatmo bertanya apakah orang memerlukannya juga meningkat sebesar itu. Daryatmo mengatakan rezim gross split akan digunakan, maka SKK Migas perlu skenario cost recovery. Daryatmo bertanya kemajuan Blok Marsela. Daryatmo meminta sumur bor menjadi catatan dan perlu didesain ulang.
Pembahasan dan Pengesahan Pansus IPTEK — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menristekdikti, Menkeu, Menkumham
Menurut Daryatmo, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari teknologi maka perlu diatur dalam undang-undang terkait dengan perkembangan teknologi yaitu Pasal 100 Undang-Undang No 17 Tahun 2014 mengatur bahwa pembahasan RUU tentang Penyampaian pendapat, dan Musyawarah. Daryatmo yang merupakan perwakilan dari fraksi PDI-Perjuangan juga menyampaikan bahwa fraksi PDI-Perjuangan menyatakan setuju mengadakan pendalaman terkait RUU Sisnas IPTEK ini.
Evaluasi Anggaran Tahun 2017 dan Rencana Kerja Tahun 2018 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BATAN, Kepala BIG, dan Kepala LAPAN
Daryatmo menyampaikan bahwa rapat ini terdapat 6 LPNK yang hadir, pertanyaan untuk semuanya apakah reporting ini jika sama saling membantu saja karena ada kawasan yang sama dan kegiatannya sama dan menyangkut anggaran ini, kemudian kita memang pernah membagi bibit, bibit itu nasibnya seperti apa sekarang, karena bibit itu memang penting,
Postur RAPBN Tahun 2019 - Raker Badan Anggaran (Banggar) dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia
Daryatmo menyampaikan bahwa RUU APBN ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran dimulai. Daryatmo juga menyampaikan bahwa pada 25 September 2018, ada kesimpulan rapat Komisi 7 DPR-RI dan Kemenristekdikti merekomendasikan dana penelitian dalam bentuk dana abadi penelitian, dimana maksudnya alokasi dari APBN ini untuk dana abadi penelitian, dan Daryatmi menanyakan apakah keputusan ini tidak sampai ke Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia sekalian, sehingga tidak terdapat di penjelasan.
Penetapan Postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
Daryatmo mengatakan apakah sekurang-kurangnya 25% atau bahkan 50% dari dana abadi pendidikan (DPPN) bisa menjadi dana abadi penelitian.
Progres Produksi Hulu Migas PT Pertamina (Persero), Progres Penyaluran BBM PSO dan Non PSO, dan Progres LPG 3Kg Subsidi dan Non Subsidi Sampai Agustus 2018, Implementasi Program B20 dan Implementasi Sub Penyalur BBM — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPH Migas dan Direktur Hulu PT Pertamina (Persero)
Daryatmo mengatakan bagaimana penetapan distribusi LPG 3 Kg untuk setiap wilayah. Daryatmo menyampaikan saat Komisi 7 kunjungan ke SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) Demak dan Perdu pada periode sebelumnya, ditemukan ada SPDN di Moro Demak yang 1 meter disampingnya ada bangunan besar yang dikelola PT AKR. Kasus lainnya ada rencana membangun SPBU di Welahan, Jepara. Pertamina berkomentar karena lokasinya berdekatan dengan penyalur yang lain. Apakah posisi tersebut tidak berlaku dengan SPDN yang berdiri disamping AKR. Membiarkan berarti ingin membunuh PerusDa, BPH Migas pun terlibat didalamnya. Daryatmo mengusulkan dipasang flow meter di setiap truk tangki bbm, PerusDa mengatakan rugi karena ada ketidaktetapan. Swasta tidak teriak tetapi negeri teriak soal meteran. Daryatmo meminta BPH Migas dan Pertamina melakukan kunjungan ke SPDN Moredemak. Pertamina punya konsep untuk jarak setiap SPBU, tetapi di Morodemak AKR 1 meter jaraknya dari SPDN. Daryatmo mengatakan muncul anekdot bahwa Pertamina mengurangi tenaga orang dan memperbanyak robot untuk kontrol.
Penetapan Daftar Nama Pantia Kerja Rancangan Undang-Undang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi — Panitia Khusus Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Daryatmo menawarkan rapat kerja ini sesuai dengan agenda, yaitu penetapan daftar nama panitia kerja dan panitia khusus dari pemerintah. Daryatmo juga mengatakan, dengan penetapan nama-nama tersebut, selanjutnya adalah pembahasan yang lebih teknis dan fokus dalam pengambilan keputusan untuk menyusun keseluruhan rancangan undang-undang.
Penetapan Postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Lanjutan dengan Menteri Keuangan
Daryatmo mengusulkan anggaran Rp2 T dari DPPN dialokasikan untuk dana abadi riset dan tercantum dalam RUU APBN 2019.
Kegiatan Prioritas 2019 — Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG)
Daryatmo menilai pemberian beasiswa hanya setengah tidak masuk akal.
Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2020 dan RKP 2020 - Raker Banggar dengan Menteri Keuangan, Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia
Daryatmo mencoba menelusuri jawaban Pemerintah pada pidato Menteri Keuangan di rapat Paripurna sebelumnya, dalam hal L-46 terkait kegiatan penelitian dan perkembangan, Daryatmo berpendapat bahwa harus diluruskan alurnya. Daryatmo menanyakan berapa jumlah seluruh anggaran Litbang Kementerian pada tahun 2019. Daryatmo juga ingin mengetahui penjumlahan seluruh anggaran anggaran Litbang lembaga di luar Kepresidenan dan DPR, serta bagaimana cara memutuskannya, dan jika di Banggar, rujukan apa yang digunakan dalam hal ini.
Program Prioritas dan Anggaran 2020 - Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Daryatmo mengatakan bahwa sebetulnya kategori ini adalah kategori tragedi, ironi, dan menjengkelkan. Ini adalah lingkungan kerja sama Komisi 7 DPR-RI dengan Menristekdikti. Daryatmo juga menceritakan pada Raker 26 Juli 2019, muncul Kesimpulan yang intinya Komisi 7 DPR-RI setuju untuk menambahkan Pagu Indikatif. Daryatmo menanyakan apakah kesepakatan-kesepakatan ini tidak ada artinya dan apakah kesepakatan ini tidak di follow up karena menurut Daryatmo hal tersebut adalah sangat penting. Di dalam mekanisme peanggaran di DPR-RI, Daryatmo juga menjelaskan bahwa mekanisme yang ditempuh agar terhindar selalu berdasarkan kesimpulan Komisi dan Raker. Oleh karena itu, Daryatmo menanyakan bagaimana cara mengembalikan semua. Daryatmo juga mengusulkan hal tersebut menjadi catatan Menristekdikti. Terkait LPDP, Daryatmo menanyakan apakah hal tersebut termasuk pembahasan Kemenristekdikti. Daryatmo mengusulkan apabila tidak mungkin di naikkan, maka lokasi anggaran sumber daya Iptek, dapat di tambah. Kalau tidak dapat tambahan, harus ada kesediaan realokasi.
Divestasi Freeport - RDP Komisi 7 dengan Dirjen ESDM dan Dirut Inalum
Daryatmo menanyakan terkait penyelesaian terhadap 4 hal tersebut, memenuhi prasarana-prasarana atau parallel. Soal lingkungan hidup, pembuangan hampir mencapai laut, ketika terjadi itulah masalah Internasional. Jangan sampai meniadakan kebangaan memperoleh 51%. Daryatmo menyatakan catatanya adalah dari IUPK dan smelter. Beberapa catatan disampaikan secara tertulis.
Pengawasan Bidang BBM – Rapat Kerja Komisi 7 dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
Daryatmo mengatakan tidak perlu rapat ditunda dan lebih dilanjutkan kepada penanganan kecelakaan tambang dan meminta penjelasan akan hal tersebut.
Laporan Investasi Saham PT Freeport Indonesia dan lain-lain – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 7 dengan Inspektorat Jenderal Kementerian LHK RI, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK RI, Direktur Utama PT Inalum (Persero) dan Direktur Utama PT. Freeport Indonesia.
Daryatmo mengatakan Kurtubi sudah diizinkan pimpinan menyampaikan interupsi maka dia meminta untuk diberikan waktu. Menurut Daryatmo, seharusnya pimpinan mengerti tata aturan sidang. Tadi pimpinan memberikan kesempatan kepada Kurtubi dan sebijaknya harusnya diberikan kesempatan.
Tindak Lanjut Temuan BPK – Rapat Kerja Komisi 7 dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI
Mengenai dana abadi penelitian, Daryatmo mengatakan sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI, dirinya akan berjuang dan melaporkan prosesnya. Daryatmo menuturkan dalam UU APBN 12/2018, sudah dapat dimunculkan norma baru di pasal 21 ayat 3b tentang dana abadi penelitian sebesar 990 Miliar. Daryatmo mengusulkan agar Kemenristekdikti RI untuk dana abadi penelitian dikelola dana independen di bawah Kemenristekdikti RI. Daryatmo menyampaikan bidikmisi 2019 akan bertambah dan berharap agar mahasiswa kurang mampu diberikan kesempatan untuk masuk bidikmisi. Daryatmo menanyakan hasil penelusuran atas penyimpangan bidikmisi. Daryatmo mengatakan, ada persoalan dimana mahasiswa yang mendapat bidikmisi, tiba-tiba dibatalkan oleh universitasnya dan tidak sesuai dengan SK Kemenristekdikti RI yang diputuskan. Mengenai rumusan pembangunan gedung perpustakaan di universitas Padang dan sekolah tinggi Lampung, Daryatmo berharap Kemenristekdikti RI dapat mengawal anggaran 2019. Daryatmo menanyakan mengenai data bidikmisi yang tidak terakomodasi dengan sempurna. Daryatmo menyampaikan bahwa pihak yang mendapatkan bidikmisi dianggap ada “kenalan” di Kemenristekdikti dan juga penerima beasiswa selain LPDP terdapat platform max.
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK – Rapat Kerja Komisi 7 dengan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina.
Daryatmo meminta kepada pertamina untuk tidak hanya SPBU tetapi juga ada SPBN, dalam persoalannya pengukuran yang keluar dari tangki SPBN itu adalah tongkat-tongkat panjang sedangkan SPBU menggunakan dengan meteran.
Penanganan Pencemaran Sungai - Rapat Kerja Komisi 7 dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Daryatmo mengatakan mengenai peran pengelolaan sampah juga melibatkan mitra kerja Komisi 7 dan anggotanya. Hal ini merupakan langkah yang sudah baik dan bermanfaat dan mungkin juga dapat melibatkan dapil di Komisi 7. Terkait motor sampah, Daryatmo menuturkan di dapilnya terdapat 72 motor dan motor sampah berplat merah, lalu Daryatmo mengatakan, perpanjangan dari plat merah menjadi persoalan tersendiri. Daryatmo menuturkan yang berhubungan dari peran anggota DPR yaitu memfasilitasi motor sampah tetapi sekarang persoalannya adalah aset negara dana berplat merah. Daryatmo menanyakan pihak yang bertanggung jawab untuk memperpanjang plat merah sebab setiap akan memperpanjang maka harus membawa BPKB, KTP yang terdaftar dalam BPKB dan STNK dan mengingatkan agar tidak menimbulkan masalah. Daryatmo mengatakan banyak motor berplat merah yang jalan tanpa surat dan Daryatmo menanyakan pihak yang bertanggung jawab dan aturan tertulis. Daryatmo menanyakan bukti tertulis mengenai perpanjangan plat merah harus dibayarkan oleh pemakainya.
Latar Belakang
Akademisi yang pernah menjadi dosen di tiga universitas (UI,Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, STAN) Daryatmo Mardiyanto merupakan alumnus Institut Teknologi Bandung tahun 1980.Beliau bertugas di Komisi VII yang menangani bidang Energi Sumber Daya Mineral, Riset, Teknologi dan Lingkungan Hidup.
Daryatmo Mardiyanto juga pernah menyinggung dan memberikan pendapat saat akan terjadi kenaikan BBM tahun ini. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) VII PDI Perjuangan ini menyatakan dengan mudah bisa ditebak pemerintah sedang berusaha menutupi keterpurukan citranya, seperti ditunjukkan dari hasil survei, melalui program kompensasi kenaikan harga BBM.
Pendidikan
- 1961, LULUS, SR NEGERI I AMBARAWA, JAWA TENGAH
- 1964, LULUS, SMP PANGUDI LUHUR, AMBARAWA, JAWA TENGAH
- 1967, LULUS, SMAN 1, SEMARANG, JAWA TENGAH
- 1971, LULUS, SARJANA MUDA, TEKNIK TAMBANG UPN VETERAN, YOGYAKARTA
- 1980, LULUS, SARJANA, FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI, ITB, BANDUNG
Perjalanan Politik
- Anggota Komisi VII yang menangani bidang Energi Sumber Daya Mineral, Riset, Teknologi dan Lingkungan Hidup (2009-2014)
- Anggota DPR-RI dari PDI Perjuangan (2009-2014 dan 2014-2019)
- 2005-2010, KETUA BIDANG EKSTERNAL INFORMASI DAN KOMUNIKASI (INFOKOM) DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PDI PERJUANGAN;
- Anggota Badan Legislasi DPR RI
- Ketua Pansus RUU Penyediaan Tanah untuk Pembangunan
- Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan
- 2001-SEKARANG, ANGGOTA PARTAI DEMOKRASI INDONESIA (PDI) PERJUANGAN
- Anggota DPR-RI dari Partai Golkar (1999-2004)
Visi Misi
Belum Ada
Program Kerja
Belum Ada
Sikap Politik
RUU Pilkada (2014)
UU MD3 (2014)
Paripurna Voting Paket Pimpinan DPR 2014-2019
Tanggapan RUU
RUU SISNAS IPTEK - Agenda Mendengar Masukan Pakar
13 Februari 2018 – Dalam RDPU Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)dengan Materials Research Society Indonesia (MRS-INA), Institut 1945, Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo), Daryatmo mengatakan bahwa tujuan mereka mengundang para pembicara untuk mendapatkan masukkan dan bukan diberikan kesimpulan, kalau bisa diserahkan paper atau power point berupa hardcopy atau softcopy untuk 30 anggota panja dari sepuluh fraksi dan juga masukkan tertulis dari masing-masing pembicara.
Daryatmo mengungkapkan sulitnya berkoordinasi, apalagi tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut, sehingga ia mengatakan bahwa kelembagaan itu sangat penting sekali. Daryatmo kemudian memberi catatan terkait banyaknya lembaga riset yang difasilitasi oleh pihak asing dan ini merupakan sesuatu yang cukup ironis. Daryatmo juga meminta agar peneliti dapat menemui presiden, karena riset-riset sosial yang menggunakan objek manusia sangat penting untuk kemajuan bangsa ini.
Terkait undangan ke lembaga riset di Amerika Serikat, Daryatmo mengungkapkan bahwa sebenarnya banyak yang mengundang pansus, tetapi nanti kami bisa terkena gratifikasi jika tidak tertib mengikuti peraturan yang berlaku. Ia merasa berterima kasih karena mendapatkan undangan tersebut.
Menurut Daryatmo, yang terpenting adalah bagaimana kebijakan yang dibuat tidak berdasarkan riset internasional. Daryatmo berpandangan bahwa UU ini tidak “sexy” karena tidak menyangkut masalah partai politik, pemilihan umum (Pemilu), kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dana dari APBN dan lain-lain, sehingga UU ini tidak ada yang melihat. Daryatmo kemudian mengungkapkan kalau per satu juta penduduk di Jepang ada 90 orang peneliti dan di Korea Selatan 1% dari jumlah penduduknya adalah peneliti. [sumber]
RUU SISNAS IPTEK - Agenda Mendengar Masukan Rektor-Rektor
31 Januari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para rektor universitas di Indonesia; Rektor Universitas Mulawarman, Rektor Universitas Sriwijaya, Rektor Universitas Makassar, Rektor Institut Pertanian Bogor Daryatmo menanyakan anggaran riset di perguruan tinggi. Daryatmo menyatakan ingin mewujudkan perguruan tinggi tidak hanya menjadi produsen Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi jadi universitas riset. Daryatmo juga menanyakan bagaimana hasil riset menjadi dasar kebijakan, dan apakah dari perusahaan batu bara ada yang dana penelitian untuk Universitas Mulawarman. [sumber]
RUU SISNAS IPTEK - Agenda Mendengar Masukan Beberapa Perguruan Tinggi
24 Januari 2018 – Dalam rapat dengan perwakilan perguruan tinggi; Universitas Gajah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Institut Teknologi Sepuluh November, Institut Teknologi Bandung, Daryatmo mengatakan RRIN UU Sementara Sinas IPTEK sedang dibentuk. Daryatmo telah meminta menerjemahkan UU tentang riset dari Korea Selatan, Daryatmo berharap agar tidak sampai tahun 2019. Daryatmo mengatakan masyarakat nantinya dapat mengajukan proposal riset disediakan anggaran 5 tahun dengan rincian administrasi. Ia menyatakan ada kontradiksi bahwa dosen dan tenaga pendidik bisa bekerja sampai umur 70 tahun tapi peneliti cuma 60 tahun. Daryatmo mengatakan Dewan Riset Nasional (DRN) dibentuk dari Perpers 2005 dengan payung UU No. 18 Tahun 2002. Melalui Daryatmo, Pansus mengundang Dewan Riset lain, perguruan tinggi lain dan berbagai kalangan, secara detail harus terlihat agar masukan detailnya dapat terlihat. Daryatmo menuturkan penamaan kementerian saat ini masih riset, namun zaman lalu ditulis penelitian.[sumber]
RUU SISNAS IPTEK - Agenda Mendengar Masukan
18 Januari 2018 – Dalam rapat dengan ICMI, HPI, CIPG, Daryatmo menanggapi pemaparan mitra tentang permintaan untuk menjadikan RUU ini lex specialis dan Daryatmo mempertanyakan basis apa yang diperlukan untuk membuat RUU tersebut menjadi lex specialis. Daryatmo mengatakan UU ini istilahnya sebagai rujukan riset. Daryatmo juga mempertanyakan tentang lembaga pendanaan riset tempatnya seperti apa, agar bisa dilakukan Forum Group Discussion (FGD) dan agar tidak menganggap riset sebagai isu yang terpojokkan. [sumber]
RUU SISNAS IPTEK - Definis LITBANG, Integrasi Aktivitas LITBANG, dan Dewan Riset Nasional
28 September 2017 - Dalam Pansus IPTEK DPR-RI mengadakan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Pakar; Lukman Hakim dan Syarif Hidayat, Daryatmo mengatakan bahwa RUU rumusannya harus jelas agar dapat menjadi payung hukum. [sumber]
RUU Konvensi Minamata mengenai Merkuri
30 Agustus 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menurut Daryatmo ada beberapa catatan mengenai hal pengesahan Konvensi Minamata mengenai merkuri. Yang pertama, perlu koreksi yang sangat serius terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia memandang sangat tepat melakukan ratifikasi dengan peristiwa yang dialami Minamata. Untuk itu menurutnya harus dibuka pemahaman tentang batuan Sinabar yang berpotensi untuk dilakukan penambangan serta hasilnya ini merupakan barang halal bukan barang haram. [sumber]
Tanggapan
Pembahasan Belanja Pemerintah Pusat dalam RUU APBN 2019
18 Oktober 2018 - Pada Rapat Panja Banggar dengan Panja Pemerintah, Daryatmo menyatakan kalau rapat harus disebutkan secara jelas karena kita direkam jadi ini menyangkut dana abadi penelitian sebesar Rp990M yang akan masuk post pembiayaan masuk rumpun anggaran pendidikan. Daryatmo menyatakan catatan tambahan ke beasiswa Bidik Misi Rp360.000. Tambahan ini untuk anak tidak mampu dari tingkat 1 hingga selesai. Untuk kategori mampu atau tidaknya diadakan seleksi. Daryatmo mengatakan ada aturan UU yang mengatur DPR dapat mengatur penerimaan dan pengeluaran APBN, lalu APBN merupakan anggaran yang bisa mewujudkan cita-cita politik dalam 1 tahun kedepan. Daryatmo menyatakan tidak menerima rupiah. Dirinya hanya ingin menyalurkan untuk Dapil. Daryatmo berpendapat, APBN mewakili cita-cita politik satu tahun ke depan. Daryatmo memohon hal seperti ini untuk dipahami, angka rupiahnyapun begitu, karena ini berkaitan juga dengan cita-cita politik. [sumber]
Pembahasan RKA K/L 2019
17 September 2018 - Pada Raker Komisi 7 dengan KemenLHK, Daryatmo mengatakan bahwa motor sampah dalam catatan kira-kira per orang sudah mencapai jumlah 50-70 selama sekian tahun. Daryatmo juga menanyakan seputar penyiapan ukuran-ukuran dari sebuah siklus yang dianggarkan dari KLHK dan apa yang dapat diukur dari tetesan anggaran sampah ke daerah yang kemudian dapat menggambarkan dari progress penanganan sampah secara nasional. Soal penyerapan ini memang harus ditingkatkan lagi, terkait penanganan sampah ini harus serius diurus. Daryatmo mengikuti betul penegakan hukuman lingkungan hidup, kalau misalnya itu menyimpang ditanganinya seperti apa. Kemudian soal sungai, air dan danau. Mengenai danau Citarum, Daryatmo menanyakan rancangan 2018 sungai Citarum. [sumber]
RUU RAPBN 2017
25 Oktober 2016 - Pada Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dan Ketua Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), Daryatmo membacakan laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat. Pada Panja tersebut ada pengelolaan subsidi yang juga berada pada Panja Asumsi. Penggunaan minyak solar bersubsidi tidak hanya menyangkut transportasi darat, tapi juga laut dan kereta api. Ia menuturkan bahwa Banggar tidak pernah memperoleh data alokasi penggunaan solar untuk nelayan, kereta api, dan lain-lain. Sedangkan, kondisi penggunaan solar subsidi tidak dapat dikontrol untuk kapal perintis, kapal ekonomi, dan nelayan. Daryatmo merasa akan sia-sia jika alat transportasi yang telah mendapatkan subsidi Public Service Obligation (PSO) namun membeli solar nonsubsidi. Ia kemudian menyimpulkan bahwa persoalan yang muncul adalah koordinasi antara Kementerian. Daryatmo menyatakan bahwa dalam merumuskan APBN, setiap rupiah adalah besaran kualitatif yang mewakili kebijakan politik. [sumber]
Asumsi Anggaran Belanja Pusat - RAPBN 2016
29-30 Juni 2015 - Menurut Daryatmo energi baru terbarukan dengan air laut itu perlu. Daryatmo minta klarifikasi ke para Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dimana tempat dan pusat koordinasi isu seputar lingkungan hidup. [sumber]
Target Lifting Minyak Mentah
22 Juni 2015 - Menurut Daryatmo logikanya kalau lifting naik, cost recovery akan ikut naik. Juga sebaliknya, kalau lifting turun, cost recovery juga harusnya ikut turun. Daryatmo saran ke Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) untuk angka-angka cost recovery dan kaitannya dengan gross revenue perlu disajikan angka kuantitatifnya. Daryatmo minta klarifikasi ke Dirjen Migas berapa penerimaan Migas di akhir 2015 ini karena menurut Daryatmo di periode 2010-2015 realisasi penerimaan meleset.
Sehubungan dengan subsidi, Daryatmo minta klarifikasi ke Dirjen Migas berapa harga keekonomian gas Elpiji 3 Kg agar dapat tahu nilai subsidi per volumenya. Daryatmo juga minta penjelasan ke Dirjen Migas terkait logika kebijakan penentuan jumlah kuota dalam penentuan subsidi untuk Solar. [sumber]