Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP
Bambang pengatakan bahwa kami tidak mempunyai kewajiban menjelaskan aspirasi masyarakat tidak bisa kami jawab tapi anda harus berusaha dalam rapat-rapat kami aspirasi anda dijawab atau tidak. Anda pelajari dahulu mekanisme yang ada di DPR, anda tidak boleh menuntut harusnya baca dahulu mekanisme DPR RI. Aspirasi sudah kami dengarkan semuanya.
Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) Virtual dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bambang menyampaikan Laporan Panja mengenai Pembahasan RUU tentang Minerba. Bambang mengatakan RUU Minerba sudah disiapkan sejak tahun 2016, hal ini untuk menanggapi banyaknya perbincangan publik yang menyatakan bahwa pembahasan RUU tentang Minerba terlalu cepat. Bambang menyampaikan bahwa DIM Pemerintah yang diajukan sebanyak 938, dimana 254 rumusannya tetap dan langsung disetujui, sementara 703 lainnya merupakan DIM yang dibahas untuk disandingkan dengan UU
Minerba eksisting. Pembahasan yang intensif dilakukan sejak 17 Februari hingga Mei 2020. Rapat Panja pada 11 Maret 2020 telah menyepakati rumusan permasalahan terkait beberapa DIM yang disandingkan. Jika setelah ditetapkannya RUU ini ternyata ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai, maka silahkan melakukan Judicial review, jangan mengirimi anggota Whatshapp karena itu namanya teror. Dalam Rapat Panja RUU Minerba, seluruh fraksi setuju bahwa 51% saham masuk batang tubuh RUU Minerba, hal ini sudah disinkronkan. Dalam RUU Minerba, IUPK menjamin Badan Usaha melakukan reklamasi sampai tingkat 100%, hal ini untuk menginformasikan kepada teman-teman yang bergerak di lingkungan hidup bahwa lingkungan hidup tetap dipikirkan. Harapannya, perubahan RUU Minerba dapat menjadi solusi bahwa pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai. Revisi UU No.4/2009 akan menjamin kepastian berusaha dari usaha pertambangan di Indonesia, dimana pengelolaan SDA digunakan untuk kemakmuran rakyat. F-PDIP menyatakan setuju RUU Minerba dibawa ke Pembicaraan Tingkat II untuk kemudian disahkan menjadi UU.
Tanggapan
Evaluasi dan Capaian Kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Semester I Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Bambang mengatakan soal Indonesia sudah menjadi Anggota Financial Action Task Force (FATF), ia ingin mengetahui mekanisme kerjasamanya akan seperti apa.
Penjelasan DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mahkamah Konstitusi - Raker Komisi 3 dengan Menkopulhukam dan Kemenkumham
Bambang menyampaikan bahwa Pasal 20 UUD 1945 menyatakan DPR-RI mendukung secara penuh pada pembahasan UU lalu RUU ini dibahas oleh DPR-RI dan Presiden untuk dapat disetujui bersama.
Kemajuan dan Kendala Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian RI, Dirut PT. ANTAM Tbk, Dirut PT. Vale Indonesia Tbk, Dirut PT. Virtue Dragon, Dirut PT. Bintang Delapan Mineral, dan Dirut PT. Tsingshan Steel Indonesia
Bambang menanyakan cara agar perusahaan tambang mempunyai nilai tambah yang tinggi bagi negara dan publik.
Evaluasi Kinerja BPH Migas Tahun 2019 dan Evaluasi BBM Satu Harga - RDP Komisi 7 dengan Kepala BPH Migas
Bambang mempertanyakan berapa pemasukan negara untuk sektor yang membayar pajak.
Pendapatan Pembiayaan dan Defisit Anggaran — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar dengan Badan Usaha Milik Negara
Bambang mengatakan bahwa PMN ini tidak digunakan untuk kereta cepat dengan cara pendek dan tentu jika diamati peningkatan reverage tentu harus mengetahui PMN kemarin.
Rancangan Undang-Undang tentang Pertahanan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Pertahanan
Bambang mengatakan bahwa desakan revisi 1960 semakin menguat. TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 untuk melakukan penataan hukum agrarian. Bambang juga mengatakan bahwa TAP MPR penegakan hukum tentang agraria dan SDM dengan sinkronisasi dan harmonisasi, namun sayangnya pengaharmonisasi dan sinkronisasi mengundang liberalisasi.
Penyertaan Modal Negara dalam RAPBN-P 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT. Jasa Marga
Bambang menanyakan alasan laba usaha tetap sama dengan atau tanpa PMN. Ia mengatakan dengan adanya jumlah konsumen Jasa Marga karena pertumbuhan jumlah angkutan itu luar biasa. Ia menyampaikan Komisi 6 setuju PMN dipakai untuk kepentingan rakyat dalam menumbuhkan ekonomi.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) mewakili Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), dan Menteri Perindustrian (Menperin)
Bambang meminta kiranya ada 1 perhatian dari Kemenkeu untuk bisa menumbuhkan ekonomi Indonesia.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum RI
Bambang mengatakan Komisi 2 tidak mempunyai itikad untuk memberhentikan pilkada 2015.
Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat, serta Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pertembakauan, RUU Wawasan Nusantara — Paripurna DPR RI ke-114
Bambang menyatakan PDIP setuju dengan Perppu Ormas.
Pengawasan Kontraktor Pelaksana Proyek — Komisi 7 DPR RI RDP dengan Dirut PLN
Bambang menanyakan bisakah beri info ke Anggota Komisi 7 mana pembangkit yang sudah jadi atau belum.
Evaluasi Kinerja 2017, Rencana Program Kerja 2018, dan Realisasi atau Penyerapan Anggaran 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
Bambang W menyampaikan bahwa ia dulu anak tentara yang sering digebukin dan mentalnya anak jalanan namun tiba-tiba menjadi anggota DPR dan ia gagap. Dari anak jalanan menjadi penghuni lembaga negara. Ia mengatakan jangankan dekat dengan Menteri, mentalnya saja maish hancur. Ia disadarkan oleh seniornya bahwa setiap orang punya kekuatan dan setelah ia baca, ia sakti ternyata. Tapi sikapnya belum sakti. Ia meminta KPI membaca dulu kekuatannya dan bikin peraturan kemudian sesuaikan. Jika tidak, KPI akan gagap seperti ia dahulu. Ia mengatakan menghindari kursi pimpinan karena mentalnya belum siap tapi karena ditugaskan tidak bisa menghindar. Ia mengatakan mengenai Presiden Joko Widodo di Solo. ada waktu 2 tahun hingga mental beliau jadi Presiden. Jika KPI butuh waktu 2 tahun, maka habis karena masa kerjanya hanya 3 tahun.
Sistem Biometrik — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Imigrasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Bambang mengatakan bahwa tugas Komisi 1 adalah pertahanan negara dan meminta agar tidak dipersulit. Indonesia adalah negara berdaulat dan harus melindungi semua warga negara Indonesia.
Tindak Lanjut Hasil Keputusan mengenai Program 4.000 BTS, Satelit Satria, Umroh Digital, Program dari Dana USO, ST Multimedia Yogyakarta – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bambang menanyakan mengenai bisnis dalam satelit dimana satelit akan mengcover seluruh desa yang sulit dan satelit tersebut merupakan satelit terbesar. Ia juga menanyakan mengenai sumber dana IIGF sebagai penalang dana dan cara pengamanan proyek. Ia juga menanyakan dana yang digunakan pemerintah dan keuntungan yang didapatkan pemerintah.
Penetapan Pimpinan dan Wakil Pimpinan Komisi 7 DPR RI - Komisi 7 DPR RI Rapat Internal
Bambang Wuryanto mengatakan mengenai izin ia mengusulkan pimpinan komisi 7 DPR RI bersurat kepada pimpinan DPR RI terkait hal ini.
Kinerja Produk Blok Migas, Proses Eksplorasi Blok Migas Baru, dan Pengembangan Blok Migas Existing — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Presiden Direktur PT Pertamina EP dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi
Bambang Wuryanto mengatakan target tahun 2020 sudah kelihatan yang akan dilakukan apa saja, dan menurutnya ini akan bisa sedikit menaikan lifting. Bambang meminta diberikan data untuk tahun 2020 agar di tahun 2025 bisa 1 juta barel per hari.
Evaluasi Kinerja Blok 2 Terminasi Tahun 2019 (Blok Mahakam dan Blok Sangga 2), Kesiapan PT. Pertamina dalam Implementasi B30, Perkembangan Ahli Kelola Blok Rokan - Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. Pertamina (Persero)
Bambang mempertanyakan terkait dengan lapangan minyak Pertamina yang megalami penurunan terus menerus, seperti yang terjadi di Blok Rokan.
Pelaksanaan Program Kegiatan Subsektor Gas Hingga Triwulan Ke-3 Tahun 2019, Rencana Program Subsektor Gas Tahun 2020 dan Isu – Isu Aktual Lainnya – Rapat Dengar Pendapat Komisi 7 dengan Dirut PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Bambang menanyakan tentang financial statement yang Pak Dirut jelaskan letaknya dimana. Jika hanya laporan seperti ini tidak bisa dilihat secara benar. Bambang juga menanyakan tentang sumber gas yang dimaksud Pak Dirut dimana. Bambang merasa hanya melihat seperti laporan perusahaan. Bambang meminta data neraca transaksi keuangan, dan meminta sudah ada di meja Bambang.
Permasalahan Layanan Kesehatan untuk Keluarga TNI dan Veteran - RDP Komisi 1 dengan Kementerian Pertahanan, TNI, Kementerian Kesehatan, dan BPJS
PDI-P/ Bambang Wuryanto
Bambang mengatakan bahwa persoalan ini memang untuk kesejahteraan TNI dan untuk task force harus diselesaikan karena ini penting. Bambang mempertanyakan kepada Kementerian Kesehatan terkait kapan diselesaikannya task force. Karena menurutnya apabila gagal dampaknya akan ke komisi 1 juga. Bambang menyarankan agar nanti bila Permenkes keluar, untuk bernegosiasi berikan kepada Partai Pemerintah karena bila bukan akan dirasa sulit.
Latar Belakang
Bambang Wuryanto terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 188. 619 suara melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Bambang bertugas di Komisi 7 yang meliputi Energi, Riset dan Teknologi.
Pendidikan
SDN Makam Haji, lulus 1971
SMPN IX Surakarta, lulus 1974
SMAN 1 Surakarta , lulus 1976
Teknik Kimia Universitas Gajah Mada Lulus 1988
Prasetya Mulya Jakarta Lulus 1993
Perjalanan Politik
Bambang Wuryanto mengawali karir di dunia politik dengan mengikuti Badiklatpus DPP PDIP di tahun 200-2004. Setelah itu Bambang pun dipercaya untuk menjadi staf ahli Fraksi PDIP di MPR. Karir Politik Bambang semakin meningkat dengan menjadi anggota DPR selama tiga periode 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019. Hal ini pun membuat dia memiliki jabatan penting di PDIP yaitu Ketua DPP bidang Energi dan Pertambangan.
24 Januari 2018 - Bambang Wuriyanto menggantikan TB Hasanuddin sebagai wakil ketua Komisi 1. (sumber).
Visi & Misi
Belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
RUU Pilkada (2014)
Semua proses lobi terkait dengan pembahasan RUU pilkada sudah dilakukan. Sebelum polemik menjelang garis finis pembahasan RUU pilkada, FPDIP terus melakukan lobi soal opsi pemilihan kepala daerah agar tetap menggunakan sistem pemilihan langsung. (Harian Jawa Pos 9 September 2014)
Tanggapan
Sikap atas Pelantikan Ketua DPR Baru, Ade Komarudin
11 Januari 2016 - (DetikNews) - Ade Komarudin akan segera dilantik menjadi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto. Meski sudah melalui mekanisme Badan Musyawarah, tetapi Fraksi PDIP seakan masih belum menerima keputusan ini.
"PDIP dari awal dijadikan kucing burik, enggak megang (ketua) DPR, enggak megang AKD (alat kelengkapan dewan), UU MD3 sumber utamanya," kata Sekretaris F-PDIP Bambang Wuryanto di arena Rakernas PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Bambang menyebut sebetulnya bisa saja revisi UU MD3 diajukan, tetapi memang akan memunculkan kegaduhan baru. Belum lagi partai yang sudah menempati kursi pimpinan pasti akan menolak.
"Jadi masalah UU MD3 membuat penyanderaan PDI Perjuangan, pemenang pemilu tidak bisa mengajukan calon. Itu UU tidak benar yang tidak sesuai dengan hati nurani," kata Bambang.
Memang diakui bahwa Golkar adalah salah satu yang mengusulkan UU MD3. Tetapi menurut Bambang, Golkar pun kini terbelah.
Mengenai Rapat Paripurna untuk mengesahkan Ade Komarudin, Fraksi PDIP tidak akan hadir. Bambang beralasan karena partainya tengah menggelar Rakernas sehingga sudah izin dan minta pembahasan tentang Ketua DPR ditunda. (sumber)